Akreditasi BAB 7-9 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB.VII. Layanan Klinis yang Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior



: : : :



KRITERIA 7.1.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 70



0.00%



KRITERIA 7.1.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 60



0.00%



KRITERIA 7.1.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 EP 8 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 10 80



0.00%



KRITERIA 7.1.4. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.1.5. EP 1 EP 2 EP 3



SKOR



0 0 0 0 0 0



0



0 0 0 0 0 0 0 0



0



0 0 0 0



0



0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10



Jumlah



0



30



0.00%



KRITERIA 7.2.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.2.2. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



KRITERIA 7.2.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.3.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.3.2. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR



0



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



KRITERIA 7.4.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



KRITERIA 7.4.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4



SKOR 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10



0 0 0 0



0



0 0 0



0



0 0 0 0



0



0 0 0 0



0



0 0 0



Jumlah



0



40



0.00%



KRITERIA 7.4.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 70



0.00%



KRITERIA 7.4.4. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



KRITERIA 7.5.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.5.2. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



KRITERIA 7.5.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.5.4. EP 1 EP 2 Jumlah



SKOR 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 20



0.00%



KRITERIA 7.6.1. EP 1 EP 2



SKOR 0 0



SKOR Maksimal 10 10



EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 EP 8 Jumlah



0 0 0 0 0 0 0



10 10 10 10 10 10 80



0.00%



KRITERIA 7.6.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



KRITERIA 7.6.3. EP 1 EP 2 Jumlah



SKOR 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 20



0.00%



KRITERIA 7.6.4. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



KRITERIA 7.6.5. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.6.6. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



KRITERIA 7.6.7. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.7.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



KRITERIA 7.7.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 70



0.00%



KRITERIA 7.8.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.9.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



KRITERIA 7.9.2 EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



KRITERIA 7.9.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



KRITERIA 7.10.1.



SKOR



SKOR Maksimal



EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



0 0 0 0 0 0



10 10 10 10 10 50



0.00%



KRITERIA 7.10.2. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



KRITERIA 7.10.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 0 0 0 0 0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



Total Skor Total EP CAPAIAN



0 1510 0.00%



BAB.VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKPP).



REKOMENDASI



Identifikasi pasien ditambah tanggal lahir dan pencatatan rekam medik dg kode ICD X



Buat MOU/copy dokumen yang ada



Lakukan pelatihan rekam medis tenaga di loket Sosialisasikan 5 S



Buat SPO identifikasi hambatan



Buat SPO penkajian awal klinis Penuhi Kebijakan Permenkes no 5 th 2014 Buat SOP pelayanan medis



Lakukan pelatihan SPGDT dan buat SPO triase Penuhi kelengkapan pelatihan Perhatikan akses masuk UGD Buat SPO rujukan emergensi



Tidak ada pelimpahan tugas dan wewenang pada perawat di ruang tindakan Buat tim interprofesi unt home care Buat pendelegasian kewenangan Buat pelatihan untuk peningkatan kompetensi petugas



Telusuri proses sterilisasi alat keesehatan



Lakukan evaluasi terhadap pelaksanaan informed concent



Lakukan komunikasi ke tempat rujukan



Susun SK Pelayanan Klinis, Revisi Pedoman dan



Lengkapi penulisan RM bagi dokter, Bidan , dan perawat



Bab VII. Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP)



≥ 80% terpenuhi 20% - 79% terpenuhi sebagian < 20% tidak terpenuhi



Standar



Dokumen Internal



No



SK Kepala Puskesmas



Kriteria



Pedoman/ Panduan



SPO



Kerangka Acuan Kegiatan



Dokumen di Puskesmas



Telusur



Dokumen External Rekomendasi (RTL)



Elemen Penilaian Standar: 7.1. Proses Pendaftaran Pasien. Kriteria : 7.1.1. Prosedur pendaftaran dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan memperhatikan kebutuhan pelanggan 1. Tersedia prosedur pendaftaran.



SK Jenis Pelayanan (pokja admin)



SOP pendaftaran



2. Tersedia bagan alur pendaftaran.



3. Petugas mengetahui dan mengikuti prosedur tersebut.



Bagan alur pendaftaran SOP pendaftaran tentang prosedur dan identifikasi pasien



Pemahaman petugas dan pelaksanaan prosedur pendaftaran (Petugas pendaftaran)



4. Pelanggan mengetahui dan mengikuti alur yang ditetapkan.



5. Terdapat cara mengetahui bahwa pelanggan puas terhadap proses pendaftaran (survei kepuasan pelanggan)



Pemahaman alur pendaftaran (Pasien)



SOP kepuasan pelanggan (terhadap proses pendaftaran)



KAK survei kepuasan dan Form survei kepuasan kebutuhan pasien akan pasien, rekam hasil pelayanan pusk survey kepuasan dan identifikasi kebutuhan pasien/pelanggan



Pelaksanaan survei pelanggan atau mekanisme lain (misalnya kotak saran, sms, dsb) untuk mengetahui kepuasan pelanggan (Petugas pendaftaran)



permenpan 25 2004



6. Terdapat tindak lanjut jika pelanggan tidak puas



SOP pengaduan masyarakat KAK survei identifikasi kebutuhan pasien akan informasi pendaftaran



7. Keselamatan pelanggan terjamin di tempat pendaftaran.



SOP identifikasi pasien pada rekam medik terkait pengisian data, ketertiban dan penyimpanan dokumen pasien



Rekam hasil survei media penyampaian hasil identifikasi tindak lanjut aduan kebutuhan/kepuasan pasien akan infomasi pendaftaran, analisis dan tindak lanjut hasil survei



Pelaksanaan pendaftaran yang menunjukkan upaya menjamin keselamatan/ mencegah terjadinya kesalahan ( Petugas pendaftaran)



Kriteria: 7.1.2. Informasi tentang pendaftaran tersedia dan terdapat dokumentasi tentang informasi tersebut di tempat pendaftaran, termasuk hak dan kewajiban pasien



1. Tersedia media informasi tentang pendaftaran di tempat pendaftaran yang diletakkan di tempat yang mudah dilihat



Media informasi (leaflet, flyer, spanduk, booklet, brosur, banner, papan pengumuman) tentang jenis2 pelayanan yang disediakan di tempat pendaftaran dan mudah terlihat



2. Semua pihak yang membutuhkan informasi pendaftaran memperoleh informasi sesuai dengan yang dibutuhkan



SOP infomasi pendaftaran



Hasil evaluasi terhadap penyampaian informasi di tempat pendaftaran



Proses pemberian infomasi di tempat pendaftaran/ada customer service (Pasien, petugas pendaftaran)



3. Pelanggan dapat memperoleh informasi lain tentang tarif, jenis pelayanan, rujukan, hak dan kewajiban pasien dan tahapan pelayanan serta ketersediaan tempat tidur untuk Puskesmas perawatan/rawat inap



SOP penyampaian informasi pendaftaran (yang meliputi tarif, jenis pelayanan dan rujukan serta ketersediaan tempat tidur)



Informasi tarif, jenis pelayanan, rujukan dan ketersediaan tempat tidur (untuk puskesmas rawat inap)



Proses pemberian infomasi di tempat pendaftaran/ customer service (Pasien, petugas pendaftaran)



4. Pelanggan mendapat tanggapan sesuai yang dibutuhkan ketika meminta informasi kepada petugas /ketersediaan informasi



5. Tersedia informasi tentang kerjasama dengan fasilitas rujukan lain



Proses pemberian informasi di tempat pendaftaran (Pasien, petugas pendaftaran)



Ketersediaan informasi tentang fasilitas rujukan (di tempat pendaftaran)



Proses pemberian informasi kerjasama dengan fasilitas rujukan lain di tempat pendaftaran (Pasien, petugas pendaftaran)



UU RI No 25 th 2009 tentang Pelayanan Publik



6. Tersedia informasi tentang bentuk kerjasama dengan fasilitas rujukan lain.MOU klinis dengan RS, klinik swasta, dr praktek maupun MOU manajerial tentang pembuangan limbah infeksius/non infeksius



MOU dengan fasilitas rujukan.



Kriteria: 7.1.3. Hak dan kewajiban pasien, keluarga, dan petugas dipertimbangkan dan diinformasikan pada saat pendaftaran.



1. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diinformasikan selama proses pendaftaran dengan cara dan bahasa yang dipahami oleh pasien dan/keluarga



Terdapat informasi tentang hak dan kewajiban pasien/keluarga kepada pasien di tempat yang mudah dilihat (banner, brosur dsb)



Pemahaman pasien/keluarga pasien terhadap hak-hak dan kewajiban pasien dg survey kepuasan pasien



2. Hak dan kewajiban pasien/keluarga diperhatikan oleh petugas selama proses pendaftaran



Hasil evaluasi terhadap penyampaian informasi di tempat pendaftaran



Proses pendaftaran pasien, apakah memperhatikan hak pasien ( Petugas pendaftaran)



Bukti penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas



Pelaksanaan penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban pasien ( Pasien dan petugas pendaftaran)



3. Terdapat upaya agar pasien/keluarga dan petugas memahami hak dan kewajiban masingmasing



SK penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas



SOP penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas



UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit



4. Pendaftaran dilakukan oleh petugas yang terlatih SK uraian tugas dengan memperhatikan hak-hak pasien/ keluarga petugas rekam medis pasien (ramah, terampil)



Persyaratan kompetensi petugas, pola ketenagaan, dan kesesuaian terhadap persyaratan kompetensi dan pola ketenagaan, sertifikat pelatihan petugas pendaftaran



5. Terdapat kriteria petugas yang bertugas di ruang pendaftaran



Persyaratan kompetensi petugas pendaftaran



6. Petugas tersebut bekerja dengan efisien, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan pelanggan



SOP Pendaftaran



Analisa dan rencana PMK No 75 Th tindak lanjut baila belum 2014 tentang sesuai persyaratan Puskesmas kompetensi tenaga di pendaftaran, layanan klinis lain serta lab



Proses pendaftaran pasien terkait efisiensi, keramahan dan respon petugas (Pasien, petugas pendaftaran)



7. Terdapat mekanisme koordinasi petugas di ruang pendaftaran dengan unit lain/ unit terkait agar pasien/ keluarga pasien memperoleh pelayanan



SOP koordinasi dan komunikasi antara pendaftaran dengan unitunit penunjang terkait (misal SOP rapat antar unit kerja, SOP transfer pasien)



8. Terdapat upaya Puskemas memenuhi hak dan kewajiban pasien/keluarga, dan petugas dalam proses pemberian pelayanan di Puskesmas



KAK sosialisasi hak dan kewajiban pasien



7.1.4 Tahapan pelayanan klinis diinformasikan kepada pasien untuk menjamin kesinambungan pelayanan 1. Tersedia tahapan dan prosedur pelayanan klinis yang dipahami oleh petugas



Proses koordinasi dan komunikasi petugas di ruang pendaftaran dengan unit lain/terkait agar pasien/ keluarga pasien memperoleh pelayanan termasuk transfer pasien (Petugas pendaftaran dan petugas terkait)



SOP alur pelayanan



Bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien pada pasien serta petugas di tempat yang mudah dilihat (brosur, leaflet, minilokakarya), undangan, daftar hadir, materi dan notulen



Proses pendaftaran yang memperhatikan hak dan kewajiban pasien/keluarga (Pasien, petugas pendaftaran)



2. Sejak awal pasien/keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis



SOP pemberian informasi pelayanan klinis untuk masing2 penyakit (tahapan dan prosedur )



Pemberian informasi tentang alur pelayanan klinis



3. Tersedia daftar jenis pelayanan di Puskesmas berserta jadwal pelayanan



Media informasi (Brosur, papan pengumuman) tentang jenis dan jadwal pelayanan



4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan pelayanan klinis (rujukan klinis, rujukan diagnostik, dan rujukan konsultatif)



MOU dengan sarana kesehatan untuk rujukan klinis, rujukan diganostik dan rujukan konsultatif



Kriteria: 7.1.5. Kendala fisik, bahasa, budaya dan penghalang lain dalam memberikan pelayanan diusahakan dikurangi



Pemberian informasi tentang alur pelayanan klinis (Pasien dan petugas pendaftaran)



Bukti pelaksanaan rujukan ke sarana kesehatan lain (Pasien dan petugas klinis), form informed consent



1. Pimpinan dan staf Puskesmas mengidentifikasi hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yang paling sering terjadi pada masyarakat yang dilayani



2. Ada upaya tindak lanjut untuk mengatasi atau membatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di Puskesmas.



3. Upaya tersebut telah dilaksanakan.



SK tentang kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan



SOP Identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan serta cara mengatasinya, contoh: SOP untuk memberikan angket dan rapat untuk mengidentifikasi hambatan



Hasil survey tentang identifikasi hambatan (budaya, bahasa, kebiasaan dan kendala fisik/hambatan lain) dalam pelayanan yang dikeluhkan oleh pasien dan petugas dan upaya tindak lanjutnya



Proses identifikasi hambatan bahasa, budaya, kebiasaan, dan penghalang yang paling sering terjadi pada masyarakat yang dilayani (Pimpinan Puskesmas, petugas



Bukti analisa dan tindak lanjut untuk mengatasi hambatan fisik, budaya, bahasa dsb dalam pelayanan.



Pelaksanaan prosedur untuk mengatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di Puskesmas (Petugas pendaftaran dan pemberi pelayanan)



Pelaksanaan upaya untuk mengatasi hambatan dalam pelayanan (Petugas pendaftaran dan pemberi pelayanan)



Kriteria: 7.2.1. Proses kajian awal dilakukan secara paripurna, mencakup berbagai kebutuhan dan harapan pasien/keluarga.Hasil kajian dicatat dalam rekam medis dan mudah diakses oleh petugas yang bertanggung jawab



1. Terdapat prosedur pengkajian awal yang paripurna (meliputi anamesis/alloanamnesis, pemeriksan fisik/pelayanan medis, kajian dan pemeriksaan penunjang medis dan perencanaan asuhan keperawatan serta kajian sosial) untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan harapan pasien/ keluarga pasien



2. Proses pengkajian dilakukan oleh tenaga yang kompeten



SK tentang tahapan pelayanan klinis/kajian kebutuhan pasien ( mulai dari pendaftaran, anamnesa, pemeriksaan fisik/pelayanan medis, kajian, perencanaan asuhan, pengulangan yang tidak perlu dll)



SOP pengkajian awal klinis



Persyaratan kompetensi tenaga, pola ketenagaan yang memberikan pelayanan klinis



Proses kajian awal medis dan kajian awal keperawatan oleh tenaga yang kompeten (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter, perawat, bidan, gizi, apoteker)



3. Pemeriksaan dan diagnosis mengacu pada standar profesi dan standar asuhan



4. Prosedur pengkajian yang ada menjamin tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu



Standar profesi pelayanan medis, Standar asuhan keperawatan/kebidanan



SOP pelayanan medis, SOP asuhan keperawatan



Observasi proses PMK No 75 Th penegakan diagnosis dan 2014 tentang pemberian asuhan, Puskesmas mencocokkan proses penegakan diagnosis (Dokter, perawat, rekam medis)



SOP pelayanan medis tentang pengulangan yang tidak perlu, contoh diterapi oleh 2 (dua) orang/ double pemeriksaan pada lab dll



Ada tidaknya pengulangan yang tidak perlu (rekam medis)



7.2.2.Hasil kajian dicatat dl rekam medis dan mudah diakses petugas yang bertanggung jawab terhadap pelayanan pasien



Permenkes 55 th 2013 ttg penyelenggaraan pekerjaan rekam medis



1. Dilakukan identifikasi informasi apa saja yang dibutuhkan dalam pengkajian dan harus dicatat dalam rekam medis (identifikasi, kajian awal, kajian medis,diagnosa, rencana terapi,kajian sosial, kajian keperawatan, lab, asuhan gizi ,rujukan, mengikutsertakan pasien dalam rencana layanan, interprofesi/tim, informed consent, monitoring tindakan dan efek samping obat serta asuhan gizi)



SOP kajian awal yang memuat informasi yang harus dicantumkan dalam rekam medis, SOP pencatatan, penyimpanan dan pemanfaatan rekam medis



2. Informasi tersebut meliputi informasi yang dibutuhkan untuk kajian medis, kajian keperawatan, dan kajian lain yang diperlukan



idem



3. Dilakukan koordinasi dengan petugas kesehatan yang lain untuk menjamin perolehan dan pemanfaatan informasi tersebut secara tepat waktu



Form rekam medis



Pelaksanaan SOP, kelengkapan catatan dalam rekam medis pasien (Petugas pelayanan klinis, rekam medis)



Pelaksanaan SOP kajian awal (Petugas pelayanan klinis, rekam medis)



Pelaksanaan koordinasi dan komunikasi tentang informasi kajian kepada petugas/unit terkait (Petugas pelayanan klinis, rekam medis)



Kriteria : 7.2.3. Pasien dengan kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diberikan prioritas untuk asesmen dan pengobatan. 1. Petugas Gawat Darurat Puskesmas melaksanakan proses triase untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.



2. Petugas gawat darurat terlatih pelatihan gawat darurat (dasar maupun lanjutan)



3. Pasien diprioritaskan atas dasar urgensi kebutuhan.



Pedoman Triase



SOP Triase



Proses pelaksanaan triase Pedoman di unit gawat darurat Penanganan Gadar (Pasien dan Petugas gawat darurat)



Kerangka acuan pelatihan Sertifikat dan bukti Pelaksanaan pelatihan petugas unit gawat darurat pelatihan (Petugas unit gawat bagi petugas gawat darurat emergency/kegawatda darurat) ruratan (daftar hadir, materi)



Proses pelaksanaan triase di unit gawat darurat dan pemilahan pasien berdasarkan triase (Pasien dan Petugas unit gawat darurat)



4. Pasien emergensi diperiksa dan dibuat stabil terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas sebelum dirujuk ke pelayanan yang mempunyai kemampuan lebih tinggi



SOP rujukan pasien emergensi (yang memuat proses stabilisasi sesuai kemampuan Puskesmas, dan memastikan kesiapan tempat rujukan untuk menerima rujukan)



Form rujukan



Proses stabilisasi pasien sebelum dirujuk. Proses komunikasi ke fasilitas rujukan yang menjadi tujuan rujukan (Pasien dan Petugas gawat darurat)



Persyaratan kompetensi, pola ketenagaan dan kondisi ketenagaan yang memberikan pelayanan klinis.



Proses pelaksanaan kajian oleh tenaga profesional sesuai persyaratan (Pasien)



Standar: 7.3. Keputusan Layanan Klinis. Kriteria: 7.3.1. Tenaga kesehatan dan/atau tim kesehatan yang profesional melakukan analisa kajian awal untuk menetapkan diagnosis medis dan diagnosis keperawatan



1. Kajian dilakukan oleh tenaga kesehatan yang profesional dan kompeten dalam satu tim interprofesi



Standar kompetensi, pola ketenagaan



2. Tersedia tim kesehatan antar profesi yang profesional untuk melakukan kajian jika diperlukan penanganan secara tim



SK tim interprofesi



3. Terdapat kejelasan proses pendelegasian wewenang secara tertulis (apabila petugas tidak sesuai kewenangannya)



SK Pendelegasian Buku Standar SOP Pendelegasian wewenang bila Puskesmas Dinkes Prov Wewenang petugas tidak sesuai Jatim kewenangan



4. Petugas yang diberi kewenangan telah mengikuti pelatihan yang memadai, apabila tidak tersedia tenaga kesehatan profesional yang memenuhi persyaratan



SOP Pembentukan tim interprofesi, bila dibutuhkan ( termasuk pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat/home care)



Adanya tim antar profesi bila dibutuhkan (termasuk pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat/home care)Kajian dan penanganan pasien oleh tim interprofesi, termsuk perawatan kes masy/home care ( bila perlu)



Pelaksanaan kajian dan penanganan pasien oleh tim interprofesi, termasuk perawatan kes masy/home care ( bila perlu) (Pasien, keluarga pasien, petugas)



Form surat pendelegasian wewenang



Proses pelaksanaan pelayanan klinis sesuai pendelegasian wewenang (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter dan perawat)



Kerangka acuan pelatihan Persyaratan pelatihan yang telah diikuti petugas yang harus diikuti dan yang diberi kewenangan pemenuhannya untuk tenaga profesional yang belum memenuhi persyaratan kompetensi, bukti mengikuti pelatihan (sertifikat)



Kriteria: 7.3.2. Terdapat peralatan dan tempat yang memadai untuk melakukan kajian awal pasien 1. Tersedia peralatan dan tempat pemeriksaan yang memadai untuk melakukan pengkajian awal pasien secara paripurna



Persyaratan peralatan klinis dan ruang, daftar inventaris peralatan klinis di Puskesmas



PMK 75/2014 tentang Puskesmas



2. Ada jaminan kualitas terhadap peralatan di tempat pelayanan



SOP Pemeliharaan peralatan dan SOP sterilisasi peralatan yang perlu disterilkan



Jadwal pemeliharaan Pelaksanaan alat pemeliharaan sesuai SOP dan jadwal (Petugas pemeliharaan, Petugas sterilisasi)



3. Peralatan dan sarana pelayanan yang digunakan menjamin keamanan pasien dan petugas



SOP Pemeliharaan sarana/gedung dan SOP sterilisasi peralatan yang perlu disterilkan



Jadwal pelaksanaan pemeliharaan sarana/gedung dan sterilisasi alat



Standar: 7.4. Rencana Layanan Klinis. Kriteria: 7.4.1. Terdapat prosedur yang efektif untuk menyusun rencana layanan baik layanan medis maupun layanan terpadu jika pasien membutuhkan penanganan oleh tim kesehatan yang terkoordinasi.



Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan sterilisasi sesuai dengan SOP(Petugas pemeliharaan sarana, Petugas sterilisasi)



Buku Pedoman Pemeliharaan Sarana Gedung Puskesmas



1. Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menyusun rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu jika diperlukan penanganan secara tim.



2. Setiap petugas yang terkait dalam pelayanan klinis mengetahui kebijakan dan prosedur tersebut serta menerapkan dalam penyusunan rencana terapi dan/atau rencana layanan terpadu



SK tentang rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu



SOP penyusunan rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu (jika diperlukan penanganan secara tim)



Pemahaman tentang kebijakan dan prosedur penyusunan rencana layanan medis, dan layanan terpadu (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter dan perawat)



PMK No 5 Th 2014 tentang Panduan Praktek Klinis



3. Dilakukan evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi dan/atau rencana asuhan dengan kebijakan dan prosedur



SOP evaluasi kesesuaian layanan klinis dengan rencana terapi dan/atau rencana asuhan ( SOP audit klinis)



Dokumen tindak lanjut hasil evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi



Pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan klinis/terhadap pelaksanaan prosedur layanan klinis, analisis dan tindak lanjut (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter dan perawat)



4. Dilakukan tindak lanjut jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana layanan dengan kebijakan dan prosedur



Hasil evaluasi dan bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi



Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi jika ada ketidaksesuaian antara rencana layanan dengan SK dan SOP (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter dan perawat)



5. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lanjut.



Bukti evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lajut



Kriteria: 7.4.2. Rencana layanan klinis disusun bersama pasien dengan memperhatikan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien 1. Petugas kesehatan dan/atau tim kesehatan melibatkan/ menginformasikan kepada pasien dalam menyusun rencana layanan, termasuk bila ada tindakan medis



SK tentang ketetapan untuk melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan



SOP tentang ketetapan untuk melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan



Form Informed Proses penyusunan consent yang sudah di rencana layanan: apakah tanda tangani melibatkan pasien, menjelaskan, menerima reaksi pasien, memutuskan bersama pasien (Pasien, petugas pemberi layanan klinis)



2. Rencana layanan disusun untuk setiap pasien dengan kejelasan tujuan yang ingin dicapai



rekam medis



Rencana layanan untuk tiap pasien dg kejelasan tujuan yg ingin dicapai(rekam medis)



3. Penyusunan rencana layanan tersebut mempertimbangkan kebutuhan biologis, psikologis, sosial, spiritual dan tata nilai budaya pasien



rekam medis



Rencana layanan, proses penyusunan rencana layanan( rekam medis, petugas pemberi pelayanan.)



4. Bila memungkinkan dan tersedia, pasien/keluarga pasien diperbolehkan untuk memilih tenaga/ profesi kesehatan



SK tentang hak pasien untuk memilih tenaga kesehatan jika dimungkinkan



Proses pemberian layanan:pasien boleh memilih tenaga kesehatan jika memungkinkan (Pasien, petugas pemberi layanan klinis)



Kriteria: 7.4.3. Rencana layanan terpadu disusun secara komprehensif oleh tim kesehatan antar profesi dengan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing anggotanya.



1. Layanan dilakukan secara paripurna untuk mencapai hasil yang diinginkan oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien



SOP layanan terpadu oleh tim kesehatan antar profesi jika diperlukan



Pelaksanaan layanan terpadu oleh tim kesehatan untuk mencapai hasil yang diinginkan nakes dan pasien/keluarga pasien (Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis)



2. Rencana layanan tersebut disusun dengan tahapan waktu yang jelas



SOP layanan terpadun tentang tahapan waktu layanan



Pelaksanaan layanan terpadu dimana renc disusun dg tahapan waktu jelas(Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis)



3. Rencana layanan tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia



SOP layanan terpadu (dengan mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia /sesuai kasus: prwt/gizi)



Pelaksanaan layanan terpadu (Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis)



4. Rencana layanan disusun dengan mempertimbangkan resiko dan efek samping pengobatan



SOP penyusunan layanan terpadu dengan mempertimbangkan resiko pada pasien



Pelaksanaan identifikasi risiko (Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis)



5. Efek samping dan risiko pengobatan diinformasikan



SOP rencana layanan terkait pemberian informasi tentang efek samping dan resiko pengobatan



6. Rencana layanan tersebut didokumentasikan dalam rekam medis



7. Rencana layanan yang disusun juga memuat pendidikan/penyuluhan pasien.



SOP pendidikan/penyuluhan pasien



Kriteria : 7.4.4. Persetujuan tindakan medik diminta sebelum pelaksanaan tindakan bagi yang membutuhkan persetujuan tindakan medik.



Informasi tentang efek samping dan risiko pengobatan (Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis)



Rekam medis



Pendokumentasian rencana layanan terpadu ( rekam medis)



rekam medis



Pendidikan pasien (Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis)



1. Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan



SOP informed consent terkait pemberian informasi tindakan medis/pengobatan tertentu yang beresiko



2. Tersedia formulir persetujuan tindakan medis/pengobatan tertentu yang berisiko



3. Tersedia prosedur untuk memperoleh persetujuan tersebut



Form informed consent



SOP informed consent tentang perolehan persetujuan



4. Pelaksanaan informed consent didokumentasikan.



5. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent.



Standar: 7.5. Rencana rujukan. Rujukan sesuai kebutuhan pasien ke sarana pelayanan lain diatur dengan prosedur yang jelas.



Pemberian informasi tentang tindakan medis/pengobatan yang berisiko ( Pasien/keluarga pasien yang ditunjuk)



Dokumen bukti Pelaksanaan informed pelaksanaan informed consent ( pasien, petugas consent pada rekam rekam medis) medis



SOP informed consent terkait evaluasi, hasil evaluasi dan tindak lanjutnya



Hasil monitoring ,evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent



PMK No 585 Th 1989 tentang persetujuan tindakan medik



Kriteria: 7.5.1. Terdapat prosedur rujukan yang jelas 1. Tersedia prosedur rujukan yang jelas serta jejaring fasilitas rujukan



2. Proses rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan pasien untuk menjamin kelangsungan layanan



SOP rujukan dan jejaring fasilitas rujukan



SK rujukan tentang jenis kasus yang perlu dirujuk



SOP rujukan berdasar kebutuhan pasien dan jenis kasus yang perlu dirujuk



rekam medis



Proses rujukan ke sarana kesehatan lain (Pasien, petugas pemberi layanan)



3. Tersedia prosedur mempersiapkan pasien/ keluarga pasien untuk dirujuk



SOP persiapan rujukan pasien/keluarga untuk dirujuk



Form rujukan/ lembar peretujuan pasien/ keluarga untuk dirujuk, laporan pasien yang dirujuk/ menolak dirujuk



Pelaksanaan prosedur persiapan pasien rujukan (Pasien, petugas pemberi layanan)



4. Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan untuk memastikan kesiapan fasilitas tersebut untuk menerima rujukan.



SOP alur komunikasi rujukan dengan faskes rujukan



Kriteria: 7.5.2. Rencana rujukan dan kewajiban masing-masing dipahami oleh tenaga kesehatan dan pasien/keluarga pasien



Komunikasi dengan fasilitas kesehatan sasaran rujukan (Petugas pemberi layanan)



1. Informasi tentang rujukan disampaikan dengan cara yang mudah dipahami oleh pasien/keluarga pasien



2. Informasi tersebut mencakup alasan rujukan, sarana tujuan rujukan, dan kapan rujukan harus dilakukan



SK rujukan



SOP rujukan terkait penyampaian informasi rujukan dengan cara yang mudah dipahami pasien/ keluarga pasien



Proses pemberian informasi tentang rujukan pada pasien (Pasien, petugas pemberi layanan)



SOP rujukan terkait isi informasi, yaitu alasan, sarana tujuan dan kapan rujukan harus dilakukan



Isi informasi rujukan PMK no. 001 (Pasien, petugas pemberi tahun 2012 layanan) tentang sistem rujukan pelayanan Kesehatan perorangan



3. Dilakukan kerjasama dengan fasilitas kesehatan lain untuk menjamin kelangsungan asuhan



Kriteria: 7.5.3. Fasilitas rujukan penerima diberi resume tertulis mengenai kondisi klinis pasien dan tindakan yang telah dilakukan oleh Puskesmas pada saat mengirim pasien



MOU dengan fasyankes lain, daftar fasyankes lain terdekat



1. Informasi klinis pasien atau resume klinis pasien dikirim ke fasilitas kesehatan penerima rujukan bersama pasien.



SOP rujukan yang memuat isi informasi/resume klinis pasien yang akan dirujuk ( kondisi, prosedur, tindakan yang telah dilakukan dan kebutuhan penanganan pasien)



Blangko rujukan: Resume klinis pasien Sampel resume klinis yang dirujuk (Pasien, pasien yang dirujuk petugas kesehatan)



2. Resume klinis memuat kondisi pasien.



Isi resume klinis mencakup kondisi pasien (Pasien, petugas kesehatan)



3. Resume klinis memuat prosedur dan tindakantindakan lain yang telah dilakukan



Isi resume klinis mencakup prosedur dan tindakan yang telah dilakukan (Pasien, petugas kesehatan)



4. Resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut



Isi resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut (Pasien, petugas kesehatan)



Kriteria : 7.5.4. Selama proses rujukan pasien secara langsung, staf yang kompeten terus memonitor kondisi pasien. 1. Selama proses rujukan secara langsung semua pasien selalu dimonitor oleh staf yang kompeten.



SOP pendampingan pasien yang dirujuk



2. Kompetensi staf yang melakukan monitor sesuai dengan kondisi pasien.



Standar: 7.6. Pelaksanaan layanan dipandu oleh kebijakan prosedur peraturan yang berlaku Kriteria: 7.6.1. Pedoman pelayanan dipakai sebagai dasar untuk melaksanakan layanan klinis



Bukti pelaksanaan rujukan kritis yang dimonitor/didampingi oleh staf yang kompeten



Persyaratan kompetensi petugas yang melakukan monitoring dan bukti pelaksanaannya



Monitoring pasien selama proses rujukan (pasien, petugas pemberi pelayanan)



1. Tersedia pedoman dan prosedur pelayanan klinis SK tentang Pedoman pelayanan SOP pelayanan klinis pemberian pelayanan klinis Puskesmas, dari klinis organisasi profesi,Panduan prakt kebidanan/keperawatan/ asuhan gizi, Pedoman Penanganan Pasien Gadar



PMK No 5 Th 2014 tentang Panduan Praktek Klinis FKTP, standar kompetensi



2. Penyusunan dan penerapan rencana layanan mengacu pada pedoman dan prosedur yang berlaku



Proses penyusunan dan penerapan rencana layanan sesuai pedoman dan prosedur yang berlaku (Pasien, petugas pemberi layanan)



3. Pelayanan klinis dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang terdapat dalam pedoman



Proses pelaksanaan PMK no. 5 tahun layanan sesuai pedoman 2014 dan prosedur (Pasien, petugas pemberi layanan)



4. Layanan diberikan sesuai dengan rencana layanan yang sudah dibuat



Proses pelaksanaan layanan sesuai rencana layanan (Pasien, petugas pemberi layanan)



5. Layanan yang diberikan kepada pasien didokumentasikan



Dokumentasi layanan yang diberikan pada pasien di rekam medis



6. Perubahan rencana layanan dilakukan berdasarkan perkembangan pasien dan dicatat dalam RM



Dokumentasi perubahan kondisi pasien di rekam medis



7. Perubahan tersebut dicatat dalam rekam medis



Dokumentasi perubahan rencana layanan berdasarkan kondisi pasien di rekam medis



8. Jika diperlukan tindakan medis, pasien/keluarga pasien memperoleh informasi sebelum memberikan persetujuan mengenai tindakan yang akan dilakukan yang dituangkan dalam informed consent.



rekam medis



Pelaksanaan informed consent (Pasien mendapat informasi sebelum memberikan persetujuan)(Pasien, petugas pemberi layanan)



Kriteria: 7.6.2. Pelaksanaan layanan bagi pasien gawat darurat dan/atau berisiko tinggi dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang berlaku 1. Kasus-kasus gawat darurat dan/atau berisiko tinggi yang biasa terjadi diidentifikasi



SK daftar kasuskasus gawat darurat/berisiko tinggi yang biasa ditangani, SK penanggung jawab petugas UGD



2. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan pasien gawat darurat (emergensi)



SK Penanganan pasien gawat darurat



SOP penanganan pasien gawat darurat masingmasing penyakit



3. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan gawat darurat/ emergensi dan pasien berisiko tinggi



SK penanganan pasien berisiko tinggi



SOP penanganan pasien berisiko tinggi



4. Terdapat kerjasama dengan sarana kesehatan yang lain, apabila tidak tersedia pelayanan gawat darurat 24 jam



Daftar kasus-kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang biasa ditangani



Pelaksanaan prosedur Penanganan penanganan pasien gadar pasien gadar (Pasien, petugas pemberi layanan)



Kajian dan laporan penanganan pasien gawat darurat dan resiko tinggi



Pelaksanaan prosedur penanganan pasien resti (Pasien, petugas pemberi layanan)



MOU dengan fasilitas Pelaksanaan rujukan kesehatan rujukan, (Pasien, petugas pemberi Form rujukan layanan)



5. Tersedia prosedur pencegahan (kewaspadaan universal) terjadinya infeksi akibat pelayanan yang diberikan baik bagi petugas maupun pasien dalam penanganan pasien berisiko tinggi.



Panduan Kewaspadaan Universal



SOP Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ( PPI), SOP proteksi diri



Pelaksanaan Kewaspadaan Universal,untuk pencegahan infeksi, spt cuci tangan, pemakaian APD,sterilisasi alat dll ( Petugas pemberi layanan)



7.6.3Penanganan, penggunaan dan pemberian darah dan produknya ( jika dilakukan) 1. Penanganan, penggunaan dan pemberian darah, SK penanganan, dan produk darah diarahkan oleh kebijakan dan penggunaan dan prosedur yang baku pemberian darah, dan produk darah



SOP penanganan, penggunaan dan pemberian darah, dan produk darah



2. Darah dan produk darah diberikan sesuai kebijakan dan prosedur



Kriteria: 7.6.4. Hasil pemantauan pelaksanaan layanan digunakan untuk menyesuaikan rencana layanan.



Rekam medis pasien Pelaksanaan pemberian yang mendapat darah dan produk darah transfusi atau produk (Dokter, perawat, bidan) darah



1. Ditetapkan indikator untuk memantau dan menilai pelaksanaan layanan klinis.



SK indikator dan standar kinerja klinis



Daftar indikator klinis yang digunakan untuk pemantauan dan evaluasi layanan klinis



2. Pemantauan dan penilaian terhadap layanan klinis dilakukan secara kuantitatif maupun kualitatif



Pelaksanaan pemantauan dan penilaian layanan klinis dengan menggunakan indikator yang ditetapkan (Petugas pemberi layanan)



3. Tersedia data yang dibutuhkan untuk mengetahui pencapaian tujuan dan hasil pelaksanaan layanan klinis



Data hasil monitoring dan evaluasi pencapaian tujuan dan hasil pelaksanaan layanan/kinerja klinis



4. Dilakukan analisis terhadap indikator yang dikumpulkan



Data hasil analisis, monitoring dan evaluasi pencapaian indikator kinerja klinis



Proses analisis pencapaian indikator (Petugas pemberi layanan)



5. Dilakukan tindak lanjut terhadap hasil analisis tersebut untuk perbaikan layanan klinis



Data/Dokumentasi tindak lanjut



Kriteria: 7.6.5. Seluruh petugas kesehatan memperhatikan dan menghargai kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan layanan 1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi keluhan pasien/keluarga pasien sesuai dengan kebutuhan dan hak pasien selama pelaksanaan asuhan



2. Tersedia prosedur untuk menangani dan menindaklanjuti keluhan tersebut



SK Identifikasi dan penanganan keluhan pasien/ keluarga pasien sesuai kebutuhan dan hak pasien



SOP identifikasi dan penanganan keluhan pasien/ keluarga pasien



SOP identifikasi dan penanganan serta tindak lanjut keluhan pasien/ keluarga pasien



Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan layanan klinis (Petugas pemberi layanan)



3. Keluhan pasien/keluarga pasien ditindaklanjuti



Hasil identifikasi keluhan pasien, analisis dan tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien



4. Dilakukan dokumentasi tentang keluhan dan tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien.



Dokumentasi hasil identifikasi, analisis, dan tindak lanjut keluhan pasien/kel pasien ( Dokumen pengaduan masyarakat)



Kriteria: 7.6.6. Pelaksanaan layanan dilakukan untuk menjamin kelangsungan dan menghindari pengulangan yang tidak perlu



Tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien ( Pasien, petugas pemberi layanan)



1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu dalam pelaksanaan layanan



SK terkait penulisan lengkap dalam rekam medis semua tindakan dan pengobatan yang diberikan pada pasien dan kewajiban perawat atau petugas kesehatan lain untuk mengingatkan pada dokter jika terjadi pengulangan yang tidak perlu



SOP layanan klinis terkait pengulangan yang tidak perlu pada pemeriksaan lab, tindakan, ataupun pemberian obat petugas kesehatan wajib memberitahu kepada dokter yang bersangkutan



2. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk menjamin kesinambungan pelayanan



SK Layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan



SOP Layanan klinis yang terkait untuk menjamin kesinambungan layanan



3. Layanan klinis dan pelayanan penunjang yang dibutuhkan dipadukan dengan baik, sehingga tidak terjadi pengulangan yang tidak perlu.



Pelaksanaan layanan yang menjamin kesinambungan, tidak terjadi pengulangan layanan klinis dan penunjang (Pasien, Petugas pemberi layanan)



Kriteria: 7.6.7. Pasien dan keluarga pasien memperoleh penjelasan tentang hak dan tanggung jawab mereka berhubungan dengan penolakan atau tidak melanjutkan pengobatan, termasuk penolakan untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.



1. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan SK tentang hak pasien dan keluarganya tentang hak mereka untuk pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan. menolak atau tidak melanjutkan pengobatan



2. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang konsekuensi dari keputusan mereka.



SOP tentang hak pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan



Pelaksanaan pemberian informasi tentang hak menolak dan tidak melanjutkan pengobatan (Pasien, Petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan pemberian informasi tentang konsekuensi keputusan menolak dan tidak melanjutkan pengobatan (Pasien, Petugas pemberi layanan)



3. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tanggung jawab mereka berkaitan dengan keputusan tersebut.



Pelaksanaan pemberian informasi tentang tanggung jawab berkaitan dengan keputusan menolak atau tidak melanjutkan pengobatan (Pasien, Petugas pemberi layanan)



4. Petugas pemberi pelayanan memberitahukan pasien dan keluarganya tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan.



Pelaksanaan pemberian informasi tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan (Pasien, Petugas pemberi layanan)



Standar: 7.7. Pelayanan anestesi lokal, sedasi dan pembedahan Tersedia pelayanan anestesi sederhana dan pembedahan minor untuk memenuhi kebutuhan pasien



Kriteria: 7.7.1. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien



1. Tersedia pelayanan anestesi lokal dan sedasi sesuai kebutuhan di Puskesmas



SK tentang jenisjenis sedasi yang dapat dilakukan di Puskesmas.



Dokumen daftar pelayanan anastesi dan sedasi yang tersedia



UU, peraturan, standar profesi



2. Pelayanan anestesi lokal dan sedasi dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten



SK tentang tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan sedasi



3. Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi dipandu dengan kebijakan dan prosedur yang jelas



Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi



SOP pemberian anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas



Rekam medis



Pemberian anestesi lokal Kepmenkes no dan sedasi (Petugas 779 th 2008 pemberi layanan) tentang standar pelayanan anestesiologi dan reanimasi di rumah sakit



4. Selama pemberian anestesi lokal dan sedasi petugas melakukan monitoring status fisiologi pasien



SK monitoring status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi



SOP monitoring status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi



rekam medis



Monitoring pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi (Petugas pemberi layanan)



5. Anestesi lokal dan sedasi, teknik anestesi lokal dan sedasi ditulis dalam rekam medis pasien



rekam medis



Pencatatan pemberian dan tehnik pemberian anestesi lokal dan sedasi (rekam medis)



Kriteria: 7.7.2. Pelayanan bedah di Puskesmas direncanakan dan dilaksanakan memenuhi standar di Puskesmas, standar nasional, undang-undang, dan peraturan serta standar profesi sesuai dengan kebutuhan pasien



1. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor melakukan kajian sebelum melaksanakan pembedahan



2. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor merencanakan asuhan pembedahan berdasarkan hasil kajian.



SK tentang jenis2 pembedahan minor yang dapat dilakukan di Puskesmas



SOP tindakan pembedahan terkait kajian sebelum pembedahan



Proses kajian sebelum melakukan tindakan pembedahan (Pasien, dokter, dokter gigi)



SOP tindakan pembedahan terkait rencana asuhan pembedahan berdasar kajian



Penyusunan rencana asuhan pembedahan (Pasien, dokter, dokter gigi)



UU, peraturan, standar profesi



3. Dokter atau dokter gigi yang akan melakukan pembedahan minor menjelaskan risiko, manfaat, komplikasi potensial, dan alternatif kepada pasien/keluarga pasien



SOP pemberian informasi terkait penjelasan risiko, manfaat, komplikasi potensial dan alternatif pd pasien/keluarga pasien tentang tindakan pembedahan



4. Sebelum melakukan tindakan harus mendapatkan persetujuan dari pasien/keluarga pasien



SOP informed consent



5. Pembedahan dilakukan berdasarkan prosedur yang ditetapkan



SOP tindakan pembedahan



6. Laporan/catatan operasi dituliskan dalam rekam medis



Penjelasan pada pasien sebelum melakukan pembedahan (Pasien, dokter, dokter gigi)



Informed consent



Pelaksanaan informed consent sebelum melakukan tindakan (Pasien, dokter, dokter gigi)



Pelaksanaan pembedahan sesuai prosedur (Pasien, dokter, dokter gigi)



Laporan operasi dalam rekam medik



Pencatatan laporan operasi (rekam medis)



7. Status fisiologi pasien dimonitor terus menerus selama dan segera setelah pembedahan dan dituliskan dalam rekam medis



SOP tindakan pembedahan terkait monitoring setelah pembedahan dan pencatatan dalam rekam medis



rekam medis



Monitoring status fisiologis pasien selama dan segera setelah pembedahan (Pasien, dokter, dokter gigi)



Dokumen pelaksanaan pendidikan dan penyuluhan pasien



Pendidikan/ penyuluhan pada pasien (Pasien, petugas pemberi layanan, rekam medis)



Standar: 7.8. Penyuluhan/pendidikan kesehatan dan konseling kepada pasien/keluarga. Penyuluhan kepada pasien/keluarga pasien mendukung peran serta mereka dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan layanan



Kriteria: 7.8.1.Pasien/keluarga memperoleh penyuluhan kesehatan dengan pendekatan yang komunikatif dan bahasa yang mudah dipahami 1. Penyusunan dan pelaksanaan layanan mencakup SK pendidikan/ aspek penyuluhan kesehatan pasien/keluarga penyuluhan pada pasien pasien



Pedoman Penyuluhan/pendidikan pasien



SOP pendidikan/penyuluhan pada pasien



2. Materi pendidikan/ penyuluhan kesehatan mencakup informasi mengenai penyakit, penggunaan obat, peralatan medik, aspek etika di Puskesmas dan PHBS dengan mempertimbangkan latar belakang sosial ekonomi dan sosial budaya



Panduan penyuluhan pada pasien



3. Tersedia metode dan media penyuluhan/pendidikan kesehatan bagi pasien dan keluarga dengan memperhatikan kondisi sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca



Panduan/pedoman pendidikan/ penyuluhan pada pasien



Materi pendidikan/ penyuluhan pada pasien , contoh: informasi penyakit, penggunaan obat, peralatan medik, etika di Puskesmas & PHBS ((Pasien, petugas pemberi layanan, rekam medis)



Catatan metode dan media pendidikan/ penyuluhan pasien di rekam medis



Metode pendidikan/ penyuluhan pada pasien dengan memperhatikan kondisi sasaran/penerima informasi (misal bagi yang tidak bisa membaca) ((Pasien, petugas pemberi layanan, rekam medis)



4. Dilakukan penilaian terhadap efektivitas penyampaian informasi kepada pasien/keluarga pasien agar mereka dapat berperan aktif dalam proses layanan dan memahami konsekuensi layanan yang diberikan



KAK penilaian efektivitas Catatan Penilaian efektivitas penyampaian informasi pd pendidikan/penyuluha pendidikan/ penyuluhan pasien/kel n di rekam medis pada pasien (Pasien, petugas pemberi layanan, rekam medis)



Standar: 7.9. Makanan dan Terapi Nutrisi (untuk Puskesmas Rawat Inap) Pemberian makanan dan terapi nutrisi sesuai dengan kebutuhan pasien dan ketentuan yang berlaku



Kriteria: 7.9.1. Pilihan berbagai variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan asuhan klinisnya tersedia secara reguler. 1. Makanan atau nutrisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara reguler



SOP pemberian nutrisi pada pasien rawat inap terkait keteraturan pemberian



Catatan pemberian nurtrisi reguler



Ketersediaan pemberian nutrisi secara reguler (Pasien, petugas pemberi nutrisi)



2. Sebelum memberi makan pasien, telah dipesan makanan untuk semua pasien rawat inap dan dicatat.



SOP pemberian nutrisi pada pasien rawat inap terkait pemesanan dan pencatatan makanan



Catatan pemesanan makanan unt semua pasien rawat inap



Pemesanan makanan untuk pasien rawat inap (Pasien, petugas pemberi nutrisi)



Perda tentang pemberian makanan pada pasien rawat inap puskesmas



3. Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien



SOP pemberian nutrisi pada pasien rawat inap terkait pemesanan berdasar status gizi dan kebutuhan pasien



Rencana asuhan gizi



4. Ada bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien konsisten dengan kondisi dan kebutuhan



SOP Pemberian nutrisi pada pasien rawat inap terkait pilihan makanan pada pasien



Variasi pilihan Variasi pilihan makanan/ makanan/ daftar menu daftar menu (Pasien, petugas pemberi nutrisi)



5. Bila keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan diet pasien



SOP Pemberian edukasi untuk pembatasan diit pasien, bila keluarga menyediakan makanan



Kriteria: 7.9.2. Penyiapan, penanganan, penyimpanan dan distribusi makanan dilakukan dengan aman dan memenuhi undang-undang, peraturan yang berlaku.



Penyusunan rencana asuhan gizi pasien rawat inap (Petugas gizi)



Edukasi tentang pembatasan diit pasien, bila keluarga menyediakan makanan (Pasien, keluarga, petugas pemberi nutrisi)



1. Makanan disiapkan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan



SOP Penyiapan makanan dan distribusi makanan yang aman



Proses penyiapan dan Undang-undang distribusi makanan (Petugas pemberi nutrisi)



2. Makanan disimpan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan



SOP penyimpanan makanan dan bahan makanan dengan cara mengurangi kontaminasi dan pembusukan



Proses penyimpanan makanan dan bahan makanan (Petugas pemberi nutrisi)



3. Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus



SOP distribusi makanan tepat waktu dan memenuhi permintaan khusus



Distribusi makanan (Pasien,petugas pemberi nutrisi)



Kriteria : 7.9.3. Pasien yang berisiko nutrisi mendapat terapi gizi, kriteria ini juga berlaku untuk puskesmas yang menjalankan home care pada pasien yang memerlukan terapi gizi 1. Pasien yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.



SOP asuhan gizi pada pasien dengan risiko nutrisi



Pelaksanaan asuhan gizi pada pasien dengan risiko nutrisi (Pasien, petugas pemberi nutrisi, ahli gizi)



2. Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi



SOP asuhan gizi terkait kerjasama dokter, perawat, ahli gizi dan petugas pemberi nutrisi untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi



Komunikasi dan koordinasi dalam pemberian nutrisi pada pasien dengan risiko nutrisi (Pasien, dokter, perawat, ahli gizi, petugas pemberi nutrisi)



3. Respons pasien terhadap terapi gizi dimonitor



4. Respons pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medisnya



Standar: 7.10. Pemulangan dan tindak lanjut (untuk Puskesmas rawat inap) Pemulangan dan/tindak lanjut pasien dilakukan dengan prosedur yang tepat. Kriteria: 7.10.1. Pemulangan dan/tindak lanjut pasien, baik yang bertujuan untuk kelangsungan layanan, rujukan maupun pulang dipandu oleh prosedur yang standar ( untuk Puskesmas rawat inap)



Monitoring respons pasien terhadap terapi gizi (Dokter, perawat, ahli gizi)



rekam medis



Pencatatan respons pasien terhadap terapi gizi



1. Tersedia prosedur pemulangan dan/tindak lanjut pasien



2. Ada penanggung jawab dalam pelaksanaan proses pemulangan dan/tindak lanjut tersebut



SOP pemulangan pasien dan tindak lanjut pasien



Pelaksanaan pemulangan pasien dan tindak lanjut (Pasien, Dokter, perawat)



SK penetapan penanggung jawab dalam pemulangan pasien



Penanggung jawab pemulangan pasien (dokter, perawat)



3. Tersedia kriteria yang digunakan untuk menetapkan saat pemulangan dan/tindak lanjut pasien



Kriteria pemulangan pasien dan tindak lanjut



4. Tersedia umpan balik dari sarana kesehatan lain yang menerima pasien, apabila dilakukan pemulangan dan/tindak lanjut pasien antar sarana kesehatan.



Bukti umpan balik rujukan dari sarana kesehatan lain yang menerima rujukan apabila dilakukan pemulangan dan/tindak lanjut pasien antar sarana kesehatan



Pelaksanaan pemulangan pasien dan tindak lanjut sesuai dengan kriteria (Dokter, perawat)



5. Tersedia prosedur dan alternatif penanganan bagi pasien yang memerlukan tindak lanjut rujukan akan tetapi tidak mungkin dilakukan



SOP alternatif penanganan pasien yang memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan



Pelaksanaan prosedur dan alternatif penanganan bagi pasien yang memerlukan tindak lanjut rujukan akan tetapi tidak mungkin dilakukan (Pasien, dokter, perawat)



Kriteria: 7.10.2. Pasien/ keluarga pasien memperoleh penjelasan yang memadai tentang tindak lanjut layanan saat pemulangan atau saat dirujuk ke sarana kesehatan yang lain.



1. Informasi yang dibutuhkan mengenai tindak lanjut layanan diberikan oleh petugas kepada pasien/keluarga pasien pada saat pemulangan atau jika dilakukan rujukan ke sarana kesehatan yang lain



2. Petugas mengetahui bahwa informasi yang disampaikan dipahami oleh pasien/keluarga pasien



Pedoman Pemulangan pasien/RS



SOP pemulangan pasien terkait pemberian informasi tindak lanjut layanan serta SOP rujukan ke sarana kesehatan lain



Pemberian informasi tentang tindak lanjut layanan pada saat pemulangan atau rujukan (Pasien, dr, perawat)



Cara mengetahui bahwa informasi yang diberikan dipahami pasien/keluarga (Dokter, perawat)



3. Dilakukan evaluasi periodik terhadap prosedur pelaksanaan penyampaian informasi tersebut



SOP evaluasi terhadap prosedur penyampaian informasi



Bukti evaluasi secara periodik dan tindak lanjut terhadap prosedur pemberian informasi kepada pasien



Evaluasi periodik terhadap prosedur penyampaian informasi kepada pasien (Dokter, perawat)



Kriteria: 7.10.3. Pelaksanaan rujukan dilakukan atas dasar kebutuhan dan pilihan pasien 1. Dilakukan identifikasi kebutuhan dan pilihan pasien (misalnya kebutuhan transportasi, petugas kompeten yang mendampingi, sarana medis dan keluarga yang menemani) selama proses rujukan.



SOP tranportasi rujukan terkait kompetensi petugas yang mendampingi, sarana transportasi, sarana medis dan keluarga yang menemani



Proses transportasi rujukan terkait pendampingan oleh petugas yang kompeten (Pasien, petugas pemberi layanan)



2. Apabila tersedia lebih dari satu sarana yang dapat menyediakan pelayanan rujukan tersebut, pasien/keluarga pasien diberi informasi yang memadai dan diberi kesempatan untuk memilih sarana pelayanan yang diinginkan



SOP rujukan terkait pemberian informasi pada pasien tentang alternatif sarana rujukan



Pemberian informasi tentang alternatif sarana tujuan rujukan, peluang bagi pasien dan keluarga untuk memilih tujuan rujukan (Pasien, petugas pemberi layanan)



3. Kriteria rujukan dilakukan sesuai dengan SOP rujukan



SOP rujukan terkait kriteria pasien-pasien yang perlu/harus dirujuk



4. Dilakukan persetujuan rujukan dari pasien/keluarga pasien



SOP rujukan



Pelaksanaan rujukan sesuai kriteria rujukan (Pasien, dr, perawat)



Form persetujuan rujukan



Pelaksanaan persetujuan rujukan ( Pasien, pemberi layanan, rekam medis)



=



Skor 10 Skor 5



= =



Hasil TL



Skor 0



Analisa (Evaluasi)



Skor



RTL



RTL



BAB.VIII. Manajemen Penunjang Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior



: : : :



KRITERIA 8.1.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 5



KRITERIA 8.1.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 EP 8 EP 9 EP 10 EP 11 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.1.3. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.1.4. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.1.5. EP 1



SKOR



5



10



0



10



0



0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



12.50%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 110



9.09%



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



SKOR Maksimal 10



EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



0



10 10 10 10 50



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 70



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 70



0.00%



0.00%



KRITERIA 8.1.6. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.1.7. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.1.8. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.2.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 EP 8 Jumlah



SKOR



0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 10 80



KRITERIA 8.2.2.



SKOR



SKOR Maksimal



0



0



0



EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 EP 8 EP 9 Jumlah



0



KRITERIA 8.2.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 EP 8 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.2.4. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.2.5. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.2.6. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.3.1. EP 1 EP 2



SKOR



0



0



0



0



10 10 10 10 10 10 10 10 10 90



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 10 80



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



SKOR Maksimal 10 10



Jumlah



0



20



0.00%



KRITERIA 8.3.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 70



0.00%



KRITERIA 8.3.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



KRITERIA 8.3.4. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



KRITERIA 8.3.5. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 60



0.00%



KRITERIA 8.3.6. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



KRITERIA 8.3.7. EP 1



SKOR



0



0



0



0



0



SKOR Maksimal 10



EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 Jumlah



0



KRITERIA 8.3.8. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.4.1. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.4.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.4.3. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.4.4. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.5.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4



SKOR



0



0



0



0



0



10 10 10 10 10 60



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10



EP 5 EP 6 Jumlah



0



KRITERIA 8.5.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.5.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.6.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.6.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.7.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.7.2. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR



0



0



0



0



0



0



10 10 60



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 50



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 30



0.00%



KRITERIA 8.7.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



KRITERIA 8.7.4. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR



Total Skor Total EP CAPAIAN



15 1720



0



0



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



0.00%



0.87%



BAB.VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK).



REKOMENDASI Susun SK jenis-jenis pemeriksaan lab di Puskesmas



Susun SPO Pemantauan Penggunaan APD dan Lakukan



Bab VIII. Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK)



Standar No



Dokumen internal



Kriteria



SK



Pedoman



SOP



Kerangka acuan keg



Dok Pusk



Telusur



Dok external



Elemen Penilaian Pelayanan Laboratorium Standar: Kriteria:



8.1. Pelayanan laboratorium tersedia tepat waktu untuk



8.1.1. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas yang kompeten dan berpengalaman 1. Ditetapkan jenis-jenis pemeriksaan SK tentang jenis-jenis Panduan pemeriksaan SOP pemeriksaan laboratorium yang dapat dilakukan di pemeriksaan laboratorium yang laboratorium laboratorium Puskesmas tersedia



Brosur pelayanan laboratorium



2. Tersedia jenis dan jumlah petugas kesehatan yang kompeten sesuai kebutuhan dan jam buka pelayanan



Pola ketenagaan, persyaratan kompetensi



SK pelayanan laboratorium tentang ketentuan jam buka pelayanan



Jam buka pelayanan, ketersediaan jenis pelayanan, pelayanan laboratorium oleh petugas yang kompeten (Pasien, petugas laboratorium)



PMK No 375 Th 2014 tentang laboratorium Puskesmas



Rekomendasi (RTL)



3. Pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh analis/petugas yang terlatih dan berpengalaman



SK tentang petugas laboratorium



4. Interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan oleh petugas kompeten yang terlatih dan berpengalaman



SOP interpretasi hasil petugas yang terlatih dan berpengalaman



Persyaratan kompetensi analis/petugas laboratorium



Pemenuhan persyaratan kompetensi/ sertifikat ( analis/petugas lab)



Sertifikat dan bukti pelatihan petugas laboratorium



Pelaksanaan interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium ( petugas lab)



Kriteria: 8.1.2. Terdapat kebijakan dan prosedur spesifik untuk setiap jenis pemeriksaan laboratorium 1. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpan spesimen



2. Tersedia prosedur untuk masing-masing pemeriksaan laboratorium



SK pelayanan laboratorium tentang permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpanan spesimen



SOP permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan, penanganan dan penyimpanan spesimen



Pelaksanaan prosedur permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpan spesimen (Petugas laboratorium)



SOP pemeriksaan laboratorium untuk masing2 jenis



Pelaksanaan prosedur pemeriksaan lab (Petugas laboratorium)



3. Dilakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan prosedur tersebut



SOP pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium



Jadwal pemantauan ,monitoring , hasil dan tindak lanjut pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium



Pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium (Kepala Puskesmas, penanggung jawab/koordinator layanan klinis)



4. Dilakukan evaluasi terhadap ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium



SOP penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan lab, hasil evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi



Dokumen lama tunggu suatu pemeriksaan



Evaluasi dan tindak lanjut pemantauan ketepatan waktu penyerahan hasil laboratorium (Kepala Puskesmas, penanggung jawab/koordinator layanan klinis)



5. Tersedia kebijakan dan prosedur pemeriksaan di luar jam kerja (pada Puskesmas rawat inap atau pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja)



SK pelayanan lab tentang pemeriksaan di luar jam kerja (pada Puskesmas rawat inap atau pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja)



SOP pelayanan laboratorium di luar jam kerja



Pemeriksaan di luar jam kerja (Pasien, dokter, perawat, Petugas laboratorium)



6. Ada kebijakan dan prosedur untuk pemeriksaan yang berisiko tinggi (misalnya spesimen sputum, darah dan lainnya)



SK pelayanan lab tentang pemeriksaan yang berisiko tinggi (misalnya spesimen sputum, darah dan lainnya)



7. Tersedia prosedur kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas laboratorium



8. Dilakukan pemantauan terhadap penggunaan alat pelindung diri (APD) dan pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja



SK pelayanan lab tentang penggunaan APD dan pemantauan terhadap penggunaan APD



SOP pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi



Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang berisiko tinggi (Dokter, perawat, petugas lab)



SOP kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas laboratorium ( SOP proteksi diri di laboratorium)



Pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat pelindung diri bagi petugas laboratorium (petugas lab)



SOP penggunaan dan pemantauan penggunaan APD



Pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dan pemantauan/ daftar penggunaan APD (Petugas lab)



PMK No 37 Th 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium di Puskesmas



9. Tersedia prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium



SOP pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, SOP pengelolaan limbah hasil medis pemeriksaan laboratorium



Pelaksanaan prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium (Petugas lab)



10. Tersedia prosedur pengelolaan reagen di laboratorium



SOP pengelolaan reagen laboratorium



Pelaksanaan SOP pengelolaan reagen laboratorium (Petugas lab)



11. Dilakukan pemantauan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan limbah medis apakah sesuai dengan prosedur



SOP pengelolaan limbah medis



Pelaksanaan prosedur pengelolaan limbah medis (Petugas lab)



Kriteria: 8.1.3. Hasil pemeriksaan laboratorium selesai dan tersedia dalam waktu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan



1. Pimpinan Puskesmas menetapkan waktu yang diharapkan untuk laporan hasil pemeriksaan.



SK pelayanan lab tentang penetapan waktu yang diharapkan untuk penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien biasa maupun pasien yang urgen (cito)



Ketepatan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium (Pasien, dokter, perawat, Petugas laboratorium)



2. Ketepatan waktu melaporkan hasil SK pelayanan lab tentang pemeriksaan yang urgen/gawat darurat diukur. pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/gawat darurat (Pasien, dokter, perawat, Petugas lab)



SOP tentang pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/gawat darurat



3. Hasil laboratorium dilaporkan dalam kerangka waktu guna memenuhi kebutuhan pasien



Dokumen tentang hasil pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan lab untuk pasien urgen/gadar



Pemantauan pelaksanaan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/gawat darurat (Pasien, dokter, perawat, Petugas lab)



Hasil pemantauan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium



Ketepatan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium (Pasien, dokter, perawat, Petugas laboratorium)



Pencatatan di rekam medis



Kolaborasi dalam penyampaian hasil laboratorium yang kritis (Dokter, perawat, petugas lab)



Kriteria: 8.1.4. Ada prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis



1. Metode kolaboratif digunakan untuk mengembangkan prosedur untuk pelaporan hasil yang kritis dan pemeriksaan diagnostik



SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis. SOP kendali mutu lab



2. Prosedur tersebut menetapkan nilai ambang kritis untuk setiap tes



3. Prosedur tersebut menetapkan oleh siapa dan kepada siapa hasil yang kritis dari pemeriksaan diagnostik harus dilaporkan



SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis: penetapan nilai ambang kritis untuk tiap tes



v



SOP pelaporan terkait oleh dan kepada siapa hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis harus dilaporkan



Rekam medis (Kepala puskesmas, penanggung jawab/koordinator layanan klinis)



4. Prosedur tersebut menetapkan apa yang dicatat di dalam rekam medis pasien



5. Proses dimonitor untuk memenuhi ketentuan dan dimodifikasi berdasarkan hasil monitoring



Pelaksanaan prosedur: siapa dan kepada siapa hasil pemeriksaan kritis dilaporkan (Dokter, perawat, petugas lab)



Pencatatan hasil laboratorium yang kritis ( rekam medis)



SOP monitoring pelaksanaan pelayanan laboratorium



Dokumen hasil montiroing, tindak lanjut monitoring, rapat-rapat mengenai monitoring pelaksanaan pelayanan laboratorium



Monitoring pelaksanaan prosedur penyampaian hasil laboratorium yang kritis (Kepala puskesmas, penanggung jawab/koordinator layanan klinis)



Kriteria: 8.1.5. Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil. 1. Ditetapkan reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia



SK pelayanan lab tentang jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia



PMK No 37 Th 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium di Puskesmas



2. Reagensia esensial dan bahan lain tersedia, SK pelayanan lab tentang dan ada proses untuk menyatakan jika reagen menyatakan kapan reagensia tidak tersedia tidak tersedia (batas buffer stock untuk melakukan order)



Ketersediaan reagensia, buffer stock reagen di laboratorium (petugas lab)



3. Semua reagensia disimpan dan didistribusi sesuai pedoman dari produsen atau instruksi penyimpanan dan distribusi yang ada pada kemasan



Pedoman dari pabrik SOP penyimpanan tentang distribusi dan dan distribusi penyimpanan reagensia reagensia



4. Tersedia pedoman tertulis yang dilaksanakan untuk mengevaluasi semua reagensia agar memberikan hasil yang akurat dan presisi



Panduan tertulis untuk evaluasi semua reagensia



Penyimpanan dan distribusi reagensia (Petugas lab)



Bukti monitoring, evaluasi dan tindak lanjut reagen dalam pelayanan lab



Pelaksanaan panduan, evaluasi (Petugas lab)



5. Semua reagensia dan larutan diberi label secara lengkap dan akurat



SOP pemberian label larutan dan reagensia lengkap dan akurat



Pelaksanaan kelengkapan dan keakuratan pelabelan (petugas lab)



Kriteria: 8.1.6. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium



1. Kepala Puskesmas menetapkan nilai/rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan yang dilaksanakan



2. Rentang nilai rujukan ini harus disertakan dalam catatan klinis pada waktu hasil pemeriksaan dilaporkan



3. Pemeriksaan yang dilakukan oleh laboratorium luar harus mencantumkan rentang nilai



SK pelayanan lab tentang penetapan rentang nilai hasil pemeriksaan laboratorium



Bukti rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan



Persyaratan kompetensi



Form laporan hasil pemeriksaan laboratorium



Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (Dokter, perawat, petugas lab)



Form laporan hasil pemeriksaan laboratorium



Laporan hasil pemeriksaan laboratorium luar (Dokter, perawat, petugas lab)



PMK 5/2015, Standar asuhan keperawatan/ kebidanan



4. Rentang nilai dievaluasi dan direvisi berkala



SOP evaluasi terhadap rentang nilai, hasil evaluasi dan tindak lanjut/revisi



Bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut/revisi terhadap rentang nilai sesuai standar terbaru(Dokter, petugas lab)



Kriteria: 8.1.7. Pengendalian mutu dilakukan, ditindaklanjuti dan didokumentasi untuk setiap pemeriksaan laboratorium 1. Tersedia kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pelayanan laboratorium



2. Dilakukan kalibrasi atau validasi instrumen/alat ukur tepat waktu dan oleh pihak yang kompeten sesuai prosedur



SK pelayanan lab tentang pengendalian mutu laboratorium



SOP pengendalian mutu pelayanan laboratorium



Pelaksanaan SOP pengendalian mutu (Petugas lab)



SOP kalibrasi dan validasi instrumen/alat ukur



Bukti pelaksanaan dan masih berlakunya kalibrasi dan validasi peralatan lab (Petugas lab)



3. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya kalibrasi atau validasi, dan masih berlaku



4. Apabila ditemukan penyimpangan dilakukan tindakan perbaikan



Bukti-bukti pelaksanaan dan masih berlakunya kalibrasi atau validasi peralatan lab



SOP perbaikan



Bukti pelaksanaan perbaikan jika ada hasil laboratorium yang menyimpang



5. Dilakukan pemantapan mutu eksternal terhadap pelayanan laboratorium oleh pihak yang kompeten



Pelaksanaan perbaikan (Petugas lab)



Hasil pemantapan mutu eksternal/PME



6. Terdapat mekanisme rujukan spesimen dan pasien bila pemeriksaan laboratorium tidak dilakukan di Puskesmas.



SOP rujukan spesimen laboratorium tentang mekanisme rujukan spesimen dan pasien , bila pemeriksaan lab tidak dilakukan di puskesmas



7. Terdapat bukti dokumentasi dilakukannya pemantapan mutu internal dan eksternal



SOP PMI dan PME



Pelaksanaan rujukan (Petugas lab)



Bukti pelaksanaan PMI dan PME ( petugas lab)



Pelaksanaan PMI dan PME ( petugas lab)



Kriteria: 8.1.8. Program keselamatan (safety) direncanakan, dilaksanakan, dan didokumentasikan 1. Terdapat program keselamatan/keamanan laboratorium yang mengatur risiko keselamatan yang potensial di laboratorium dan di area lain yang mendapat pelayanan laboratorium.



KAK program Bukti pelaksanaan keselamatan/keam program anan laboratorium keselamatan/keaman an laboratorium, analisis dan tindak lanjutnya



2. Program ini adalah bagian dari program keselamatan di Puskesmas



Panduan Program Keselamatan Pasien di Puskesmas



3. Petugas laboratorium melaporkan kegiatan pelaksanaan program keselamatan kepada pengelola program keselamatan di Puskesmas sekurang-kurangnya setahun sekali dan bila terjadi insiden keselamatan



4. Terdapat kebijakan dan prosedur tertulis tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya



SK pelayanan lab tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya



Pelaksanaan program keselamatan/ keamanan laboratorium ( Petugas lab)



idem



SOP pelaporan program keselamatan dan pelaporan insiden



Bukti pelaporan insidens laboratorium (Petugas laboratorium)



SOP tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya



Proses Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya (Ka pusk, petugas lab)



5. Dilakukan identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko keselamatan di laboratorium



SOP penerapan manajemen risiko laboratorium



Bukti pelaksanaan manajemen risiko: identifikasi risiko lab, analisis, dan tindak lanjutnya



Pelaksanaan manajemen risiko di laboratorium (Petugas lab)



6. Staf laboratorium diberikan orientasi untuk prosedur dan praktik keselamatan/keamanan kerja



SOP orientasi prosedur dan praktik keselamatan/keamana n kerja



Bukti pelaksanaan program orientasi



Pelaksanaan orientasi (Petugas lab)



7. Staf laboratorium mendapat pelatihan/pendidikan untuk prosedur baru dan penggunaan bahan berbahaya yang baru, maupun peralatan yang baru.



SOP pelatihan dan pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya, peralatan baru



Bukti pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (prosedur baru, bahan berbahaya, alat baru dll)



Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Petugas lab)



Standar: 8.2. Obat yang tersedia dikelola secara efisien untuk memenuhi kebutuhan pasien. Kriteria: 8.2.1. Berbagai jenis obat yang sesuai dengan kebutuhan tersedia dalam jumlah yang memadai



KA pelatihan dan pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya dan peralatan baru



1. Terdapat metode yang digunakan untuk menilai dan mengendalikan penyediaan dan penggunaan obat



Pedoman Pelayanan Obat



2. Terdapat kejelasan prosedur penyediaan dan penggunaan obat



3. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab



SK pelayanan obat tentang penanggung jawab pelayanan obat



4. Ada kebijakan dan prosedur yang menjamin ketersediaan obat-obat yang seharusnya ada



SK pelayanan obat tentang penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat



5. Tersedia pelayanan obat-obatan selama tujuh hari dalam seminggu dan 24 jam pada Puskesmas yang memberikan pelayanan gawat darurat



SK pelayanan obat tentang pelayanan obat 24 jam



6. Tersedia daftar formularium obat puskesmas ( merujuk Fornas dan data penyakit terbanyak)



SK tentang formularium obat di Puskesmas



SOP penilaian, pengendalian, penyediaan dan penggunaan obat



Dokumen pencatatan Metode penilaian, dan pelaporan pengendalian, penggunaa obat penyediaan dan penggunaan obat ( petugas farmasi)



SOP penyediaan dan penggunaan obat



Pelaksanaan prosedur ( petugas farmasi)



SOP tentang penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat, SOP penggunaan stok obat bila habis



Bagaimana menjamin ketersediaan obat di Puskesmas (Kepala Puskesmas, penanggung jawab farmasi, pelaksana)



Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, Jakarta



Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, Jakarta



Pelaksanaan kebijakan pelayanan obat 24 jam (Petugas farmasi)



Daftar obat yang tersedia di Puskesmas



Formularium Obat Nasional BPJS



7. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan formularium



SOP evaluasi ketersediaan obat terhadap formularium



Hasil evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan dengan formularium



Pelaksanaan evaluasi ketersediaan obat (Petugas farmasi))



8. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan formularium.



SOP evaluasi kesesuaian peresepan dengan formularium



Hasil evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan formularium.



Pelaksanaan evaluasi kesesuaian peresepan dengan formularium/berkal a



Kriteria: 8.2.2. Peresepan, pemesanan dan pengelolaan obat dipandu kebijakan dan prosedur yang efektif ti 1. Terdapat ketentuan petugas yang berhak memberikan resep



SK pelayanan obat tentang persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat ( medis, perawat/bidan yang diberi kewenangan khusus)



Pelaksanaan kebijakan petugas yang berhak memberikan resep (Petugas farmasi)



2. Terdapat ketentuan petugas yang menyediakan obat termasuk jenis obat narkotika/psikotropika dengan persyaratan yang jelas



SK pelayanan obat tentang persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat



Pelaksanaan kebijakan (Petugas farmasi)



3. Apabila persyaratan petugas yang diberi kewenangan dalam penyediaan obat tidak dapat dipenuhi, petugas tersebut mendapat pelatihan khusus



SK pelayanan obat tentang pelatihan bagi petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat tetapi belum sesuai persyaratan



4. Tersedia kebijakan dan proses peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat



SK pelayanan obat tentang peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat



5. Terdapat prosedur untuk menjaga tidak terjadinya pemberian obat yang kedaluwarsa kepada pasien



6. Dilakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota secara teratur



Pelaksanaan kebijakan (Petugas farmasi)



SOP peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat termasuk untuk narkotika/psikotropik a



SOP menjaga tidak terjadinya pemberian obat kedaluwarsa, pelaksanaan FIFO dan FEFO, Kartu stok/kendali



Pelaksanaan SOP



Kartu stok/kendali



Pelaksanaan prosedur (Petugas farmasi)



Bukti pelaksanaan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



Bukti pelaksanaan pengawasan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (petugas farmasi)



Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian



7. Terdapat ketentuan siapa yang berhak menuliskan resep untuk obat-obat tertentu (misal psikotropika dan narkotika)



SK pelayanan obat tentang aturan peresepan psikotropika dan narkotika



SOP peresepan psikotropika dan narkotika



Pelaksanaan UU RI no 35 Tahun kebijakan dan SOP 2009 tentang (Petugas farmasi) narkotika, Jakarta



8. Ada kebijakan dan prosedur penggunaan obat-obatan pasien rawat inap, yang dibawa sendiri oleh pasien/ keluarga pasien



SK pelayanan obat tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga



SOP penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga



Pelaksanaan kebijakan dan SOP ( dokter, petugas farmasi)



Pedoman penggunaan SOP pengawasan dan psikotropika dan pengendalian narkotika penggunaan psikotropika dan narkotika



Pelaksanaan kebijakan dan SOP



9. Penggunaan obat-obatan psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang berbahaya diawasi dan dikendalikan secara ketat



SK tentang petugas yang berhak memberikan narkotika/psikotropika



Kriteria: 8.2.3. Ada jaminan kebersihan dan keamanan dalam penyimpanan, penyiapan, dan penyampaian obat kepada pasien serta penatalaksanaan obat kedaluwarsa/rusak



1. Terdapat prosedur dan persyaratan penyimpanan obat



SOP penyimpanan dan pengelolaan obat termasuk narkotika/psikotropik a



2. Terdapat persyaratan penyimpanan obat



Pelaksanaan SOP penyimpanan obat (petugas farmasi)



3. Pemberian obat kepada pasien disertai dengan label obat yang jelas (mencakup nama, dosis, cara pemakaian obat dan frekuensi penggunaannya)



SOP pemberian obat kepada pasien, SOP penulisan label dan etiket pemakaian



4. Pemberian obat disertai dengan informasi penggunaan obat yang memadai dengan bahasa yang dapat dimengerti oleh pasien/keluarga pasien



SOP pemberian obat kepada pasien dan pemberian informasi penggunaan obat



Bukti pemberian pelabelan pada obat yang diberikan pada pasien (petugas farmasi)



Bukti pelaporan kejadian kesalahan pemberian obaat, KNC, dsb serta upaya perbaikan dan tindak lanjut



Bukti pelaksanaan pemberian infomasi obat pada pasien (pasien, petugas farmasi)



5. Petugas memberikan penjelasan tentang kemungkinan terjadi efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan



SOP pemberian informasi tentang efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan



Bukti pelaporan efek samping obat, KTD, kesalahan pemberian obat dan tindaklanjutnya (Pasien, petugas farmasi (lakukan juga observasi dalam pemberian informasi)



6. Petugas menjelaskan petunjuk tentang penyimpanan obat di rumah



SOP tentang petunjuk penyimpanan obat di rumah



Pelaksanaan SOP (Pasien, petugas farmasi (lakukan juga observasi dalam pemberian informasi)



7. Tersedia kebijakan dan prosedur penanganan obat yang kedaluwarsa/rusak



SK pelayanan obat tentang penanganan obat kedaluwarsa/rusak



SOP penanganan obat kedaluwarsa/rusak



8. Obat kedaluwarsa/rusak dikelola sesuai kebijakan dan prosedur.



SK pelayanan obat tentang pengelolaan obat kedaluwarsa/rusak



SOP penanganan obat kedaluwarsa/rusak



Pelaksanaan SOP (Petugas farmasi)



Kriteria: 8.2.4. Efek samping yang terjadi akibat pemberian obat-obat yang diresepkan atau riwayat alergi terhadap obat-obatan tertentu harus didokumentasikan dalam rekam medis pasien 1. Tersedia prosedur pelaporan efek samping obat



SOP pencatatan dan pelaporan efek samping obat



Pelaksanaan pelaporan efek samping obat (Pasien, petugas farmasi)



2. Efek samping obat didokumentasikan dalam rekam medis



3. Tersedia kebijakan dan prosedur untuk mencatat, memantau, dan melaporkan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD, termasuk kesalahan pemberian obat



Bukti pelaporan efek samping obat dan tindak lanjutnya ( Rekam medis)



SK pelayanan obat tentang pencatat, pemantauan, dan pelaporan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD, termasuk kesalahan pemberian obat



SOP pencatatan, pemantauan, pelaporan efek samping obat, KTD,



SOP pencatatan, pemantauan, pelaporan efek samping obat, KTD,



Bukti pelaporan efek samping penggunaan obat dan KTD , termasuk kesalahan pemberian obat ( Petugas farmasi)



4. Kejadian efek samping obat dan KTD ditindaklanjuti dan didokumentasikan



SOP tindak lanjut efek samping obat dan KTD



Dokumen pelaporan efek samping obat, KTD dan tindak lanjutnya



Pelaksanaan tindak lanjut, pencatatan kejadian efek samping obat, KTD dan tindaklanjut (Petugas farmasi, rekam medis)



Laporan kesalahan pemberian obat dan KNC



Pelaksanaan pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC sesuai waktu yang ditentukan ( petugas farmasi)



Kriteria: 8.2.5. Kesalahan obat (medication errors) dilaporkan melalui proses dan dalam kerangka waktu yang ditetapkan oleh Puskesmas



1. Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi dan melaporkan kesalahan pemberian obat dan KNC



2. Kesalahan pemberian obat dan KNC dilaporkan tepat waktu menggunakan prosedur baku



SOP identifikasi dan pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC



3. Ditetapkan petugas kesehatan yang SK Penanggung jawab tindak bertanggung jawab mengambil tindakan untuk lanjut pelaporan kesalahan pelaporan diidentifikasi pemberian obat



Penanggung jawab untuk mengambil tindak lanjut terhadap pelaporan ( penanggung jawab dan petugas farmasi)



4. Informasi pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC digunakan untuk memperbaiki proses pengelolaan dan pelayanan obat.



Laporan dan bukti perbaikan



Pemanfaatan pelaporan untuk perbaikan ( penanggung jawab dan petugas farmasi)



Daftar obat emergensi di unit pelayanan



Penyediaan obat emergensi di unit pelayanan ( dokter, perawat, petugas farmasi)



Kriteria: 8.2.6. Obat-obatan emergensi tersedia, dimonitor dan aman bilamana disimpan di luar farmasi. 1. Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana akan diperlukan atau dapat terakses segera untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi



SK pelayanan obat tentang penyediaan obat-obat emergensi di unit kerja. Daftar obat emergensi di unit pelayanan



SOP penyediaan obatobat emergensi di unit kerja.



2. Ada kebijakan yang menetapkan bagaimana obat emergensi disimpan, dijaga dan dilindungi dari kehilangan atau pencurian



SOP penyimpanan obat emergensi di unit pelayanan



3. Obat emergensi dimonitor dan diganti secara tepat waktu sesuai kebijakan Puskesmas setelah digunakan atau bila kedaluwarsa atau rusak



SOP monitoring penyediaan obat emergensi di unit kerja



Pelayanan Radiodiagnostik (jika tersedia)



Standar: 8.3. Pelayanan radiodiagnostik disediakan sesuai kebutuhan pasien, dilaksanakan oleh tenaga yang kompeten, dan mematuhi persyaratan perundangan yang berlaku Kriteria: 8.3.1. Pelayanan radiodiagnostik disediakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.



Pelaksanaan penyimpanan obat emergensi di unit pelayanan



Hasil monitoring dan Pelaksanaan tindak lanjut monitoring penyediaan obat emergensi di unit kerja



1. Pelayanan radiodiagnostik memenuhi standar nasional, undang-undang dan peraturan yang berlaku.



SK pelayanan radiodiagnostik tentang jenis dan pelaksanaan pelayanan



2. Pelayanan radiodiagnostik dilakukan secara adekuat, teratur, dan nyaman untuk memenuhi kebutuhan pasien.



Pedoman pelayanan radiodiagnostik



SOP tentang jenis dan pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik



Pelaksanaan kebijakan dan SOP ( petugas radiodiagnostik)



Pedoman pelayanan radiologi



SOP pelayanan radiodiagnostik



Pelaksanaan kebijakan dan SOP (Petugas radiodiagnostik, akukan observasi pelaksanaan pelayanan)



Kriteria: 8.3.2. Ada program pengamanan radiasi, dilaksanakan dan didokumentasi



1. Terdapat program keamanan radiasi yang mengatur risiko keamanan dan antisipasi bahaya yang bisa terjadi di dalam atau di luar unit kerja



SOP pengamanan radiasi



Kerangka acuan program pengamanan radiasi



Bukti pelaksanaan program pengamanan terhadap risiko radiasi (petugas radiodiagnostik)



Peraturan Kepala Bapeten no 8 tahun 2011 tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar x, radiodiagnostik dan inkonveensi



2. Program keamanan merupakan bagian dari program keselamatan di Puskesmas, dan wajib dilaporkan sekurang-kurangnya sekali setahun atau bila ada kejadian



3. Kebijakan dan prosedur tertulis yang mengatur dan memenuhi standar terkait, undang-undang dan peraturan yang berlaku.



Kerangka acuan program keselamatan di Puskesmas



SK pelayanan radiiodiagnostik tentang pemenuhan standar dan peraturan perundangan penggunaan peralatan radiodiagnostik



Dokumen program keselamatan di Puskesmas



SOP tentang pemenuhan standar dan peraturan perundangan penggunaan peralatan radiodiagnostik



Pelaksanaan kebijakan dan SOP (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan radiodiagnostik)



4. Kebijakan dan prosedur tertulis yang SK pelayanan radiodiagnostik mengatur penanganan dan pembuangan bahan tentang penanganan dan infeksius dan berbahaya. pembuangan bahan infeksius dan berbahaya



SOP penangan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya



Pelaksanaan kebijakan dan SOP (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan radiodiagnostik)



5. Risiko keamanan radiasi yang diidentifikasi diimbangi dengan prosedur atau peralatan khusus untuk mengurangi risiko (seperti apron timah, badge radiasi dan yang sejenis)



SOP manajemen risiko pelayanan radiodiagnostik, SOP penggunaan peralatan khusus untuk mengurangi risiko radiasi



Pelaksanaan manajemen risiko, dan penggunaan peralatan khusus untuk mengurangi risiko (Petugas radiodiagnostik)



Peraturan perundangan tentang pelayanan radiodiagnostik



6. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik diberi orientasi tentang prosedur dan praktik keselamatan



SOP program orientasi, pelaksanaan program orientasi, evaluasi dan tindak lanjut program evaluasi.



Bukti pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut



Pelaksanaan program evaluasi (Petugas radiodiagnostik)



7. Petugas pemberi pelayanan radiodiagnostik mendapat pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya



SOP pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya



Bukti pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut



Bukti pelaksanaan orientasi tentang prosedur dan praktik keselamatan petugas radiologi,jika ada prosedur baru ataupun bahan berbahaya (Petugas radiodiagnostik)



Kriteria: 8.3.3. Staf yang kompeten dengan pengalaman memadai, melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik menginterpretasi hasil, dan melaporkan hasil pemeriksaan. 1. Ditetapkan petugas yang melakukan pemeriksaan diagnostik



SK pelayanan radiodiagnostik tentang penanggung jawab dan petugas pemeriksaan radiodiagnostik



2. Tersedia petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai melaksanakan pemeriksaan radiodiagnostik



SK pelayanan radiodiagnostik tentang persyaratan penanggung jawab dan petugas pemeriksaan radiodiagnostik, pola ketenagaan, profil pegawai dan kesesuaian dengan persyaratan



Kesesuaian dengan persyaratan (Penanggung jawab farmasi, petugas radiodiagnostik)



3. Petugas yang kompeten dan pengalaman yang memadai menginterpretasi hasil pemeriksaan.



SK pelayanan radiodiagnostik tentang ketentuan petugas yang menginterpretasi hasil pemeriksaan radiodiagnostik



Pelaksanaan kebijakan (Petugas radiodiagnostik)



4. Petugas yang kompeten yang memadai, memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan



SK tentang ketentuan petugas yang memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik



Pelaksanaan kebijakan (Petugas radiodiagnostik)



5. Tersedia staf dalam jumlah yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien



Kriteria: 8.3.4. Hasil pemeriksaan radiologi tersedia tepat waktu sesuai ketentuan yang ditetapkan.



Pola ketenagaan, pemenuhan terhadap pola ketenagaan, tindak lanjut jika tidak sesuai



Pemenuhan pola ketenagaan dan tindak lanjut (Penanggung jawab radiodiagnostik)



1. Kepala Puskesmas menetapkan tentang harapan waktu pelaporan hasil pemeriksaan.



2. Ketepatan waktu pelaporan hasil pemeriksaan diukur, dimonitor, dan ditindaklanjuti



SK pelayanan radiodiagnostik tentang waktu pelaporan hasil pemeriksaan



SOP monitoring ketepatan waktu, hasil monitoring, dan tindak lanjut monitoring



3. Hasil pemeriksaan radiologi dilaporkan dalam kerangka waktu untuk memenuhi kebutuhan pasien



Kriteria: 8.3.5. Semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing diperiksa, dirawat dan dikalibrasi secara teratur, dan disertai catatan memadai yang dipelihara dengan baik.



Monitoring ketepatan waktu penyampaian hasil radiologi (Penanggung jawab radiodiagnostik)



Ketepatan waktu penyampaian laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik (Penanggung jawab radiodiagnostik)



1. Ada program pemeliharaan peralatan radiologi dan dilaksanakan



Panduan program pemeliharan peralatan radiologi



Kerangka acuan program pemeliharan peralatan radiologi



Pelaksanaan program pemeliharaan (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



2. Program termasuk inventarisasi peralatan



Panduan program inventarisasi peralatan



Daftar inventaris peralatan radiologi



Pelaksanaan program pemeliharaan, pelabelan perbekalan radiologi (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



3. Program termasuk inspeksi dan testing peralatan



Panduan program inspeksi dan testing peralatan



Jadwal inspeksi dan testing, bukti inspeksi dan testing



Bukti pelaksanaan inspeksi dan testing peralatan radiologi (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



4. Program termasuk kalibrasi dan perawatan peralatan



Panduan kalibrasi dan perawatan peralatan



Bukti pelaksanaan kalibrasi dan perawatan peralatan radiologi



Pelaksanaan program pemeliharaan (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



5. Program termasuk monitoring dan tindak lanjut



Panduan monitoring dan tindak lanjut,



6. Ada dokumentasi yang adekuat untuk semua testing, perawatan dan kalibrasi peralatan



Bukti Pelaksanaan monitoring,pemeliha program raan peralatan pemeliharaan radiologi dan tindak lanjutnya



Dokumen hasil testing, perawatan, dan kalibrasi peralatan



Kriteria: 8.3.6. Film X-ray dan perbekalan lain tersedia secara teratur. 1. X-ray film, reagensia dan semua perbekalan penting ditetapkan



2. X-ray film, reagensia dan perbekalan penting lain tersedia



SK pelayanan radiodiagnostik tentang film, reagensia, dan perbekalan yang harus disediakan



Ketersediaan film, reagensia, dan perbekalan (Petugas radiodiagnostik)



3. Semua perbekalan di simpan dan didistribusi sesuai dengan pedoman



SOP penyimpanan dan distribusi perbekalan



4. Semua perbekalan dievaluasi secara periodik untuk akurasi dan hasilnya.



SOP monitoring ketersediaan perbekalan



5. Semua perbekalan diberi label secara lengkap dan akurat



Pelaksanaan SOP (Petugas radiodiagnostik)



Hasil monitoring, dan tindak lanjut



Monitoring ketersediaan perbekalan (Penanggung jawab radiodiagnostik)



Pemberian label pada semua perbekalan



Kriteria: 8.3.7. Pelayanan radiologi dikelola, dipimpin, dan dilaksanakan oleh petugas yang kompeten



1. Pelayanan radiologi dibawah pimpinan seseorang yang kompeten



SK pelayanan radiodiagnostik tentang persyaratan penanggung jawab pelayanan



Kesesuaian terhadap persyaratan (Kepala Puskesmas, penanggung jawab)



2. Pelayanan radiologi dilaksanakan oleh petugas yang kompeten.



SK pelayanan radiodiagnostik tentang persyaratan pelaksana pelayanan



Kesesuaian terhadap persyaratan (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



3. Penanggung jawab pelayanan radiologi mengembangkan, melaksanakan, mempertahankan kebijakan dan prosedur, ditetapkan dan dilaksanakan.



Bukti pengembangan kebijakan dan prosedur, pelaksanaan monitoring, hasil monitoring dan tindak lanjut



4. Penanggung jawab pelayanan radiologi melakukan pengawasan administrasi ditetapkan dan dilaksanakan.



5. Penanggung jawab pelayanan radiologi mempertahankan program kontrol mutu ditetapkan dan dilaksanakan.



SOP monitoring administrasi radiodiagnostik



Panduan pengendalian mutu pelayanan radiodiagnostik,



Pengembangan kebijakan prosedur, monitoring pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik ( Penanggung jawab radiodiagnostik)



Monitoring admistrasi radiodiagnostik



Pelaksanaan pengendalian, pelaporan, tindak lanjut



Bukti pelaksanaan program pengendalian mutu radiologi (Penanggung jawab radiodiagnostik)



6. Penanggung jawab pelayanan memantau dan me-review pelayanan radiologi yang disediakan



Hasil pemantauan dan review pelayanan radiologi, tindak lanjut hasil pemantauan dan review



Bukti monitoring kinerja pelayanan radiologi / review serta tindak lanjut (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



Program pengendalian mutu (yang terintegrasi dengan program mutu dan keselamatan pasien Puskesmas dan bukti pelaksanaan



Bukti Pelaksanaan program pengendalian mutu radiologi (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



Kriteria: 8.3.8. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan.



1. Ada program kontrol mutu untuk pelayanan radiodiagnostik, dan dilaksanakan.



2. Program kontrol mutu termasuk validasi metode tes.



Program pengendalian mutu



Bukti pelaksanaan program pengendalian mutu radiologi (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



3. Program kontrol mutu termasuk pengawasan harian hasil pemeriksaan.



Program pengendalian mutu



Bukti Pelaksanaan program pengendalian mutu (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



4. Program kontrol mutu termasuk perbaikan cepat bila ditemukan kekurangan.



Program pengendalian mutu



Bukti Pelaksanaan program pengendalian mutu (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



5. Program kontrol mutu termasuk pendokumentasian hasil dan langkah-langkah perbaikan.



Program pengendalian mutu



Bukti pelaksanaan program pengendalian mutu radiologi (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



Manajemen informasi – rekam medis Standar: 8.4. Kebutuhan data dan informasi asuhan bagi petugas kesehatan, pengelola sarana, dan pihak terkait di luar organisasi dapat dipenuhi melalui proses yang baku. Kriteria: 8.4.1. Ada pembakuan/standarisasi kode klasifikasi diagnosis, kode prosedur, simbol, dan istilah yang dipakai 1. Terdapat standarisasi kode klasifikasi SK Pelayanan informasi rekam Pedoman Pelayanan diagnosis dan terminologi lain yang konsisten medik tentang standar kode Rekam Medis dan sistematis klasifikasi diagnosis dan terminologi dan pembakuan singkatan yang digunakan



2. Terdapat standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi yang disusun oleh Puskesmas (minimal 10 besar penyakit)



Klasifikasi diagnosis ( ICD X)



Standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan terminologi di Puskesmas



Klasifikasi diagnosis



3. Dilakukan pembakuan singkatan-singkatan yang digunakan dalam pelayanan sesuai dengan standar nasional atau lokal



Pembakuan singkatan yang digunakan



Standar pelayanan rekam medis



Kriteria: 8.4.2. Petugas memiliki akses informasi sesuai dengan kebutuhan dan tanggung jawab pekerjaan 1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur akses petugas terhadap informasi medis



SK Pelayanan informasi rekam medik tentang akses terhadap rekam medis



SOP tentang akses terhadap rekam medis



2. Akses petugas terhadap informasi yang SK penanggung jawab dan dibutuhkan dilaksanakan sesuai dengan tugas uraian tugas petugas rekam dan tanggung jawab medis



Pelaksanaan akses terhadap rekam medis ( petugas rekam medis)



3. Akses petugas terhadap informasi dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur



Pelaksanaan akses terhadap rekam medis ( petugas rekam medis)



4. Hak untuk mengakses informasi tersebut mempertimbangkan tingkat kerahasiaan dan keamanan informasi



Pertimbangan pemberian hak akses (Kepala Puskesmas, penanggung jawab)



Kriteria: 8.4.3. Adanya sistem yang memandu penyimpanan dan pemrosesan rekam medis



1. Puskesmas mempunyai rekam medis bagi SK Pelayanan informasi rekam setiap pasien dengan metoda identifikasi yang medik tentang pelayanan baku rekam medis dan metode identifikasi



Pelaksanaan kebijakan (Rekam medis)



2. Sistem pengkodean, penyimpanan, dan dokumentasi memudahkan petugas untuk menemukan rekam pasien tepat waktu maupun untuk mencatat pelayanan yang diberikan kepada pasien



SK Pelayanan informasi rekam medik tentang sistem pengkodean, penyimpanan, dokumentasi rekam medis



Pelaksanaan Kebijakan sistem pengkodean, penyimpanan, dokumentasi rekam medis (Petugas rekam medis)



3. Ada kebijakan dan prosedur penyimpanan berkas rekam medis dengan kejelasan masa retensi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.



SK pelayanan informasi rekam medik tentang penyimpanan rekam medis



SOP penyimpanan rekam medis



Kriteria: 8.4.4. Rekam berisi informasi yang memadai dan dijaga kerahasiaannya tentang identifikasi pasien, dokumentasi prosedur kajian, masalah, kemajuan pasien dan hasil asuhan



Pelaksanaan penyimpanan rekam medis ( petugas rekam medis)



1. Isi rekam medis mencakup diagnosis, SK tentang isi rekam medis pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan



2. Dilakukan penilaian dan tindak lanjut kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis



Kelengkapan isi rekam medis (diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan) ( rekam medis)



SOP penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis



3. Tersedia prosedur menjaga kerahasiaan rekam medis



Manajemen Keamanan Lingkungan



Standar : 8.5. Lingkungan pelayanan mematuhi persyaratan hukum, regulasi dan perizinan yang berlaku.



Bukti monitoring, hasil dan tindak lanjut penilaian kelengkapan isi rekam medis



Bukti pelaksanaan penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis (Penanggung jawab dan petugas rekam medis)



SOP kerahasiaan rekam medis



Pelaksanaan SOP (Petugas rekam medis)



Kriteria: 8.5.1. Lingkungan fisik Puskesmas, instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistim lain yang dipersyaratkan diperiksa secara rutin, dipelihara, dan diperbaiki bila perlu



1. Kondisi fisik lingkungan Puskesmas dipantau secara rutin.



2. Instalasi listrik, kualitas air, ventilasi, gas dan sistem lain yang digunakan dipantau secara periodik oleh petugas yang diberi tanggung jawab



SK Pengelolaan bahan berbahaya tentang pemeliharaan dan pemantauan lingkungan fisik Puskesmas



SOP pemeliharaan dan pemantauan lingkungan fisik Puskesmas



SOP pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain



Rencana jika terjadi bencana/disaster plan



Bukti dan jadwal pelaksanaan program pemeliharaan dan pemantauan lingkungan fisik dan perbaikan peralatan klinis pusk, hasil analisis risiko dan tindak lanjut dampak terhadap lingkungan



Pelaksanaan kebijakan, SOP dan pemantauan lingkungan (Petugas pemeliharaan lingkungan)



Jadual dan bukti pelaksanaan, pemantauan/pemelih araan sistim utilitas (instalasi listrik, air dan ventilasi dsb) serta tindak lanjut



Pelaksanaan SOP (Petugas pemeliharaan lingkungan)



3. Tersedia sarana untuk menangani masalah listrik/api apabila terjadi kebakaran



4. Tersedia kebijakan dan prosedur inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain



SOP proteksi terhadap kebakaran, ketersediaan APAR, pelatihan penggunaan APAR, pelatihan jika terjadi kebakaran, SOP penanggulangan kebakaran



SK pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan



SOP pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan



Kerangka acuan pelatihan kebakaran, termasuk penggunaan APAR jika terjadi kebakaran



ketersediaan APAR, pelatihan penggunaan APAR, pelatihan jika terjadi kebakaran



Rencana jika terjadi kebakaran



5. Inspeksi, pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang ditetapkan



6. Dilakukan dokumentasi pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut inspeksi, pemantauan, pemeliharaan dan perbaikan yang telah dilakukan.



Bukti pelatihan penanggulangan kebakaran (Petugas pemeliharaan lingkungan)



Bukti jadual dan pelaksanaan pemeliharaan, dan perbaikan peralatan klinis (Petugas pemeliharaan lingkungan)



Dokumentasi pelaksanaan pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan



Kriteria : 8.5.2. Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya serta pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya dilakukan berdasarkan perencanaan yang memadai



1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya



SK pengelolaan bahan berbahaya tentang inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya



SOP inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya



Pelaksanaan SOP inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya (Petugas farmasi, petugas radiodiagnostik, petugas pemeliharaan)



2. Ditetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian dan pembuangan limbah dan bahan berbahaya



SK pembuangan limbah berbahaya tentang pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya



SOP pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya



Bukti pelaksanaan pengendalian bahan berbahaya dan pembuangan limbah berbahaya (Petugas pemeliharaan lingkungan )



3. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya



SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah dan bahan berbahaya



Bukti pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya, dan tindak lanjut



Pelaksanaan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya (Penanggung jawab farmasi, penanggung jawab radiodiagnostik, penganggung jawab pemeliharaan lingkungan)



4. Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya



SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya



Bukti pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahayadan tindak lanjut, rencana pengendalian bahan dan limbah berbahaya



Kriteria : 8.5.3. Perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif untuk menjamin keamanan lingkungan fisik dikelola oleh petugas yang kompeten 1. Ada rencana program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman



Panduan program keamanan lingkungan fisik Puskesmas



Rencana pengamanan lingkungan



Pelaksanaan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya (Penanggung jawab farmasi, penanggung jawab radiodiagnostik, penanggung jawab pelayanan klinis penganggung jawab pemeliharaan lingkungan)



2. Ditetapkan petugas yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan program untuk menjamin lingkungan fisik yang aman



3. Program tersebut mencakup perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi keamanaan lingkungan fisik puskesmas



4. Dilakukan monitoring, evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program keamanan lingkungan fisik puskesmas



SK penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik Puskesmas



Panduan program keamanan lingkungan fisik Puskesmas memuat: perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi



Dokumen pencatatan dan pelaporan serta identifikasi masalah keamanan lingkungan



Bukti pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi keamanan lingkungan fisik Puskesmas ( penanggung jawab program)



Bukti pelaksanaan program keamanan lingkungan fisik Puskesmas, evaluasi, dan tindak lanjut



Bukti monitoring program pemeliharaan kesehatan lingkungan, evaluasi dan tindak lanjut ( penanggung jawab program)



Manajemen Peralatan



Standar: 8.6. Peralatan dikelola dengan tepat.



Kriteria: 8.6.1. Peralatan ditempatkan di lingkungan pelayanan dengan tepat 1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur untuk memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya



2. Tersedia prosedur sterilisasi alat-alat yang perlu disterilkan



SK pengelolaan peralatan medis tentang memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya



SOP memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya



Pelaksanaan SOP ( petugas pengelola instumen)



Petugas pengelola SOP sterilisasi instrumen



Pelaksanaan SOP



3. Dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur secara berkala



SK petugas pemantau, bukti pelaksanaan, hasil serta tindak lanjut pemantauan



SOP pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi instrumen



4. Apabila memperoleh bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat tersebut dapat dipenuhi



SK pengelolaan peralatan medis tentang bantuan peralatan,persyaratanpersyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat



SOP tentang bantuan peralatan, persyaratanpersyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat



Kriteria : 8.6.2. Peralatan dipelihara dan dikalibrasi secara rutin



Bukti pelaksanaan pemantauan, hasil pemantauan, tindak lanjut pemantauan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi instrumen



Pelaksanaan pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi instrumen (Kepala Puskesmas, bendahara barang, petugas pengelola instumen)



Pelaksanaan SOP (Kepala Puskesmas, bendahara barang, petugas pengelola instumen)



1. Dilakukan inventarisasi peralatan yang ada di Puskesmas



2. Ditetapkan Penanggung jawab pengelola alat ukur dan dilakukan kalibrasi atau yang sejenis secara teratur, dan ada buktinya



3. Ada sistem untuk kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin



4. Hasil pemantauan tersebut didokumentasikan



Daftar inventaris Pelaksanaan peralatan yang ada di inventarisasi Puskesmas peralatan (Petugas penanggung jawab peralatan di Puskesmas)



SK penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi serta daftar peralatan yang harus dikalibrasi



Bukti pengelolaan peralatan dan kalibrasi, daftar peralatan yang harus dikalibrasi



SOP kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin untuk peralatan klinis yang digunakan



Pelaksanaan SOP kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin untuk peralatan klinis yang digunakan (Penanggung jawab pengelolaan peralatan)



Dokumentasi hasil pemantauan



Pelaksanaan pemantauan (Penanggung jawab pengelolaan peralatan)



5. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penggantian dan perbaikan alat yang rusak agar tidak mengganggu pelayanan



SOP pemeliharaan alat, meliputi penggantian dan perbaikan alat yang rusak



Bukti pelaksanaan penggantian/perbai kan alat yang rusak (Penanggung jawab pengelolaan peralatan)



Manajemen Sumber Daya Manusia



Standar: 8.7. Terdapat proses rekrutmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan tenaga klinis yang baku



Kriteria : 8.7.1. Penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis dilakukan melalui proses kredensial tenaga yang efektif



1. Ada penghitungan kebutuhan tenaga klinis SK Pengelolaan sdm di Puskesmas dengan persyaratan kompetensi puskesmas( klinis dan non dan kualifikasi. klinis), termasuk pola ketenagaan, persyaratan kompetensi dll)



Pola ketenagaan dan persyaratan kompetensi tenaga yang memberi pelayanan klinis, dokumen kajian penghitungan kebutuhan tenaga klinis



Penghitungan pola ketenagaan (Ka Pusk, penanggung jawab pelayanan klinis)



2. Ada cara menilai kualifikasi tenaga untuk SK tentang tim rekrutmen memberikan pelayanan yang sesuai dengan sumberdaya kewenangan



SOP penilaian kualifikasi tenaga dan penetapan kewenangan, SOP rekrutmen tenaga klinis



3. Dilakukan proses kredensial yang mencakup sertifikasi dan lisensi



SOP kredensial, tim kredensial



4. Ada upaya untuk meningkatkan kompetensi tenaga klinis agar sesuai persyaratan dan kualifikasi



SOP peningkatan kompetensi, pemetaan kompetensi, rencana peningkatan kompetensi,



Bukti pelaksanaan penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis (Ka Pusk, penanggung jawab pelayanan klinis)



KA peningkatan kompetensi



Kriteria : 8.7.2. Adanya proses yang menjamin kesesuaian antara pengetahuan dan keterampilan tenaga dengan kebutuhan pasien



Tim kredensial, bukti sertifikat dan lisensi tenaga klinis yang bertugas



Pelaksanaan kredensial (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis)



Bukti pelaksanaan peningkatan kompetensi, pemetaan kompetensi, rencana peningkatan kompetensi



Peningkatan kompetensi petugas pemberi pelayanan klinis (Ka Pusk, penanggung jawab pelayanan klinis)



1. Dilakukan evaluasi kinerja tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis secara berkala



SOP penilaian kinerja petugas pemberi pelayanan klinis, proses evaluasi, hasil evaluasi dan tindak lanjut



2. Dilakukan analisis dan tindak lanjut terhadap hasil evaluasi



3. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis berperan aktif dalam meningkatkan mutu pelayanan klinis



Bukti analisis kinerja Pelaksanaan , dan bukti tindak analisis kinerja dan lanjut tindak lanjut (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis)



SK tentang keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis dalam peningkatan mutu klinis



Kriteria: 8.7.3. Setiap tenaga mendapat kesempatan mengembangkan ilmu dan ketrampilan yang diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan bagi pasien



Bukti pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga klinis, analisis dan tindak lanjutnya (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis)



Terdapat mekanisme membangun tim untuk membangun komitmen



Keterlibatan dalam peningkatan mutu pelayanan klinis (Petugas pemberi pelayanan klinis)



1. Tersedia informasi mengenai peluang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan klinis



Bukti penyediaan informasi tentang peluang pendidikan dan pelatihan



2. Ada dukungan dari manajemen Puskesmas bagi tenaga kesehatan untuk memanfaatkan peluang tersebut



Bentuk-bentuk dukungan manajemen untuk pendidikan dan pelatihan



3. Jika ada tenaga kesehatan yang mengikuti pendidikan atau pelatihan, dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan di tempat kerja.



4. Dilakukan pendokumentasian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.



SOP evaluasi hasil Ka Pusk, mengikuti pendidikan penanggung dan pelatihan jawab pelayanan klinis



Dukungan pendidikan dan pelatihan (Petugas pemberi pelayanan klinis)



Bukti pelaksanaan evaluasi penerapan hasil pendidikan dan pelatihan di tempat kerja ( Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis)



Dokumentasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan



Bukti peningkatan kompetensi tenaga klinis



Kriteria : 8.7.4. Wewenang tenaga diuraikan dengan jelas dan dilaksanakan secara profesional dan legal dalam pelaksanaan asuhan



1. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan SK tentang kualifikasi tenaga pelayanan klinis mempunyai uraian tugas dan dan penetapan kewenangan wewenang yang didokumentasikan dengan jelas



Uraian tugas petugas pemberi pelayanan dan kewenangan klinis



2. Jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk menjalankan kewenangan dalam pelayanan klinis, ditetapkan petugas kesehatan dengan persyaratan tertentu untuk diberi kewenangan khusus



Bukti pemberian kewenangan khusus pada petugas jika tenaga kesehatan yang berwenang tidak tersedia, evaluasi dan tindak lanjutnya



3. Apabila tenaga kesehatan tersebut diberi kewenangan khusus, dilakukan penilaian terhadap pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan kewenangan khusus yang diberikan



SK tentang pemberian kewenangan jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan



Penilaian oleh tim kredensial ttg kompetensi petugas yang diberi kewenangan khusus



Bukti penilaian kompetensi petugas yang diberi kewenangan khusus (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis)



4. Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan uraian tugas dan wewenang bagi setiap tenaga kesehatan



SOP evaluasi terhadap uraian tugas dan pemberian kewenangan pada petugas pemberi pelayanan klinis



Bukti evaluasi terhadap uraian tugas dan pemberian kewenangan pada petugas pemberi pelayanan klinis, dan tindak lanjut



Bukti evaluasi dan tindak lanjut terhadap uraian tugas dan kewenangan (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis)



terpenuhi



=



20% - 79% terpenuhi sebagian



=



< 20% tidak terpenuhi



=



Hasil tindak Lanjut



Analisa/Evaluas i



Skor 10 Skor 5



Skor 0



Skor



BAB.IX.Peningkatan Mutu Klinis da Puskesmas Kab./Kota Tanggal Surveior



: : : :



KRITERIA 9.1.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 EP 8 EP 9 EP 10 Jumlah



SKOR 9 9 9 9 9 9 9 9 9 9 90



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 100



90.00%



KRITERIA 9.1.2. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR 9 9 9 27



SKOR Maksimal 10 10 10 30



90.00%



KRITERIA 9.1.3. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR 9 9 9 27



SKOR Maksimal 10 10 10 30



90.00%



KRITERIA 9.2.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 Jumlah



SKOR 9 9 9 9 9 9 9 63



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 70



90.00%



KRITERIA 9.2.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4



SKOR 9 9 9 9



SKOR Maksimal 10 10 10 10



EP 5 Jumlah



9 45



10 50



90.00%



KRITERIA 9.3.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 9 9 9 9 36



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



90.00%



KRITERIA 9.3.2. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR 9 9 9 27



SKOR Maksimal 10 10 10 30



90.00%



KRITERIA 9.3.3. EP 1 EP 2 EP 3 Jumlah



SKOR 9 9 9 27



SKOR Maksimal 10 10 10 30



90.00%



KRITERIA 9.4.1. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 9 9 9 9 36



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



90.00%



KRITERIA 9.4.2. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 EP 5 EP 6 EP 7 EP 8 Jumlah



SKOR 9 9 9 9 9 9 9 9 72



SKOR Maksimal 10 10 10 10 10 10 10 10 80



90.00%



KRITERIA 9.4.3. EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



SKOR 9 9 9 9 36



SKOR Maksimal 10 10 10 10 40



90.00%



KRITERIA 9.4.4.



SKOR



SKOR Maksimal



EP 1 EP 2 EP 3 EP 4 Jumlah



Total Skor Total EP CAPAIAN



9 9 9 27



10 10 10 10 40



67.50%



513 580 88.45%



.IX.Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamantan Pasien (PMPK).



REKOMENDASI



Bab IX. PENINGKATAN MUTU KLINIS DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)



Dokumen Internal



Standar No



Kriteria



SK Kepala Puskesmas



Pedoman



SPO



Kerangka Acuan Kegiatan



Dokumen Puskesmas



Elemen Penilaian Standar: 9.1. Perencanaan, monitoring, dan evaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan menjadi tanggung jawab tenaga yang bekerja di pelayanan klinis Kriteria: 9.1.1. Tenaga klinis berperan dalam proses peningkatan mutu layanan klinis dan upaya keselamatan pasien 1. Adanya peran aktif tenaga klinis SKaktif tentang kewajiban tenaga klinis Pedoman Keselamatan SOP tentang evaluasi mutu KAK program keselamatan dalam merencanakan dan dalam peningkatan mutu klinis dan Pasien/patient safety pelayanan klinis pasien/rencana peningkatan mengevaluasi mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. SK penanggung (Rumah Sakit) mutu klinis dan keselamatan upaya peningkatan keselamatan jawab pelayanan klinis , SK evaluasi pasien pasien. mutu pelayanaan medis



2. Ditetapkan indikator dan standar mutu klinis untuk monitoring dan penilaian mutu klinis dan ditetapkan sasaran2 keselamatan pasien



SK mutu dan keselamatan pasien (termasuk penetapan prioritas, indikator mutu dan keselamatan pasien, penanggungjawab mutu pelayanan klinis, peran serta seluruh tenaga klinis, penyampaian informasi perbaikan dsb)



Telusur



Dokumen External



Keterlibatan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien (Pemberi pelayanan klinis)



Indikator mutu pelayanan klinis, Pemilihan dan penetapan prioritas indikator mutu klinis di Puskesmas berdasarkan sumber daya yang tersedia dan standar pencapaian



Penilaian kinerja dan perilaku SDM klinis dan rekredensial



3. Dilakukan pengumpulan data, analisis, dan pelaporan mutu klinis secara berkala.



Dokumen hasil pengumpulan data, bukti analisis, dan pelaporan berkala indikator mutu klinis



Bukti pengumpulan data kinerja/mutu klinis, analisis dan pelaporan pencapaian (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu klinis Puskesmas )



4. Pimpinan Puskesmas bersama tenaga klinis melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil monitoring dan penilaian mutu klinis.



Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi kinerja/mutu klinis, analisis dan tindak lanjut



Evaluasi dan tindak lanjut hasil monitoring dan penilaian mutu klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu klinis Puskesmas)



5. Dilakukan identifikasi dan SK tentang keharusan melakukan dokumentasi terhadap Kejadian Tidak identifikasi, dokumentasi dan pelaporan Diinginkan (KTD), Kondisi Potensial kasus KTD, KPC, KNC Cedera (KPC), maupun Kejadian Nyaris Cedera (KNC).



Form dan hasil dokumentasi /pelaporan KTD, KPC, KNC dan KTC



Pelaksanaan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan KTD, KPC, KNC (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas )



6. Ditetapkan kebijakan dan prosedur penanganan KTD, KPC, KNC, dan risiko pelayanan klinis.



SK tentang penanganan KTD, KPC, KNC dan risiko pelayanan klinis



SOP penanganan KTD, KPC, KNC dan risiko dalam pelayanan klinis



7. Jika terjadi KTD dan KNC dilakukan analisis dan tindak lanjut.



8. Risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pelayanan klinis diidentifikasi, dianalisis dan ditindaklanjuti.



9. Dilakukan analisis risiko dan upayaupaya untuk meminimalkan risiko pelayanan klinis



SK tentang penerapan manajemen risiko Panduan Manajemen klinis risiko klinis



Dokumen bukti analisis, dan tindak lanjut hasil laporan KTD, KPC dan KNC



Analisis dan tindak lanjut jika terjadi KTD, KNC (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas )



Bukti identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko pelayanan klinis (minimal dilakukan FMEA untuk satu kasus tiap tahun/ bukti pelaksanaan FMEA)



Pelaksanaan manajemen risiko klinis pada area prioritas di Puskesmas (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas )



Bukti analisis dan upaya meminimalkan risiko layanan (bukti pelaksanaan FMEA)



Analisis risiko dan upaya meminimalkan risiko layanan (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas )



Penilaian kinerja dan perilaku SDM klinis dan rekredensial



10. Berdasarkan hasil analisis risiko, adanya kejadian KTD, KPC, dan KNC, upaya peningkatan keselamatan pasien direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti



Kriteria: 9.1.2. Tenaga klinis berperan penting dalam memperbaiki perilaku dalam pemberian pelayanan 1. Dilakukan evaluasi dan perbaikan SK evaluasi dan perbaikan perilaku Pedoman pelaksanaan perilaku dalam pelayanan klinis oleh pelayanan klinis. SK Penanggung jawab evaluasi mandiri dan rekan tenaga klinis dalam pelayanan klinis pelaksanaan evaluasi perilaku petugas (self evaluation, peer yang mencerminkan budaya dalam pelayanan klinis review) mutu klinis keselamatan dan budaya perbaikan yang berkelanjutan.



2. Budaya mutu dan keselamatan pasien diterapkan dalam pelayanan klinis



SK tentang penerapan budaya mutu dan Pedoman patient safety keselamatan pasien dalam pelayanan dan mutu klinis klinis di Puskesmas



SOP patient safety



KAK perencanaan program keselamatan pasien



Bukti pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut



Pelaksanaan program keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas )



KAK evaluasi perilaku nakes dalam perbaikan pelayanan



Bukti sosialisasi, hasil evaluasi perilaku tenaga klinis terhadap budaya mutu dan keselamatan pasien, analisis serta tindak lanjutnya



Pelaksanaan evaluasi dan perbaikan perilaku tenaga klinis terhadap pelayanan klinis (Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab evaluasi perilaku pelayanan)



Bukti sosialisasi budaya mutu dan keselamatan pasien, evaluasi serta tindak lanjut patient safety. (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu klinis Puskesmas pemberi pelayanan klinis)



3. Ada keterlibatan tenaga klinis dalam kegiatan peningkatan mutu yang ditunjukkan dalam penyusunan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis dan ide-ide perbaikan ( sterilisasi pemakaian APD, cuci tangan dll)



SK tentang penyusunan indikator klinis dan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian layanan klinis dan penilaiannya



SOP tentang penyusunan indikator klinis dan indikator perilaku dalam pemberian layanan klinis dan penilaiannya



ceklist perilaku disiplin



Kriteria: 9.1.3. Sumber daya untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disediakan, upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien tersebut dilaksanakan 1. Dialokasikan sumber daya yang Rencana peningkatan cukup untuk kegiatan perbaikan mutu mutu dan keselamatan layanan klinis dan upaya keselamatan pasien dengan pasien. kejelasan alokasi dan kepastian ketersediaan sumber daya



Keterlibatan tenaga klinis dalam penyusunan indikator mutu klinis dan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis, dokter, perawat)



Alokasi dan ketersediaan sumber daya untuk peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, penangung jawab peningkatan mutu pelayanan klinis)



2. Ada program/kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun dan direncanakan oleh tenaga klinis.



KAK perencanaan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien



3. Program/kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai rencana, dievaluasi, dan ditindak lanjuti



Standar: Mutu layanan keselamatan dipahami didefinisikan baik oleh semua pihak yang berkepentingan. Kriteria: 9.2. 9.2.1. Fungsi dan klinis prosesdan layanan klinis yang utamadan diidentifikasi dandengan diprioritaskan dalam upaya perbaikan mutu layanan klinis dan menjamin keselamatan.



Bukti pelaksanaan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, evaluasi dan tindak lanjutnya. Jadwal pertemuan rutin dalam rangka peningkatan mutu layanan klinis.



Perencanaan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu pelayanan klinis)



Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada pelayanan laboratorium, obat dan radiodiagnostik. Bukti evaluasi kontrak kerja klinis ( MOU klinis)



Bukti pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu pelayanan klinis



1. Dilakukan identifikasi fungsi dan proses pelayanan yang prioritas untuk diperbaiki dengan kriteria yang ditetapkan



2. Terdapat dokumentasi tentang komitmen dan pemahaman terhadap peningkatan mutu dan keselamatan secara berkesinambungan ditingkatkan dalam organisasi



3. Setiap tenaga klinis dan manajemen memahami pentingnya peningkatan mutu dan keselamatan dalam layanan klinis



SOP untuk memilih fungsi dan proses pelayanan yang prioritas untuk diperbaiki, kriteria menetapkan proses prioritas



Bukti identfikasi proses prioritas



Identifikasi proses prioritas, kriteria, proses identifikasi, siapa saja yang terlibat (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien)



Bukti pelaksanaan sosialisasi tentang mutu klinis dan keselamatan pasien yang dilaksanakan secara periodik



Penggalangan komitmen dan sosialisasi mutu klinis dan keselamatan pasien (Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, petugas pemberi pelayanan)



Pemahaman tentang peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Petugas pemberi layanan klinis)



4. Kepala Puskesmas bersama dengan SK pelayanan prioritas yang akan tenaga klinis menetapkan pelayanan diperbaiki prioritas yang akan diperbaiki



Penyelenggaraan diklat mutu dan keselamatan pasien untuk praktisi klinis



Bukti keterlibatan kepala Puskesmas dan tenaga klinis dalam program peningkatan mutu ( Bukti penetapan prioritas perbaikan pelayanan, perencanaan, monitoring dan evaluasi)



Keterlibatan dalam menetapkan prioritas (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, petugas pemberi layanan klinis)



5. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis menyusun rencana perbaikan pelayanan prioritas yang ditetapkan dengan sasaran yang jelas



Rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas, bukti keterlibatan dalam penyusun rencana



Bukti keterlibatan tenaga klinis dalam penyusunan rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, petugas pemberi layanan klinis)



6. Kepala Puskesmas bersama dengan tenaga klinis melaksanakan kegiatan perbaikan pelayanan klinis sesuai dengan rencana



Rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas, bukti monitoring dalam pelaksanaan



Bukti pelaksanaan perbaikan pelayanan klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, petugas pemberi layanan klinis)



7. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan perbaikan pelayanan klinis



Kriteria: 9.2.2. Ada pembakuan standar layanan klinis yang disusun berdasarkan acuan yang jelas. 1. Standar/prosedur layanan klinis SK tentang standar layanan klinis disusun dan dibakukan didasarkan atas prioritas fungsi dan proses pelayanan



2. Standar tersebut disusun berdasarkan acuan yang jelas



SK tentang penyusunan standar



3. Tersedia dokumen yang menjadi acuan dalam penyusunan standar



SK tentang penetapan dokumen eksternal yang menjadi acuan dalam penyusunan standar pelayanan klinis



SOP layanan klinis



SOP klinis mengacu pada acuan yang jelas



Bukti evaluasi dan tindak lanjut perbaikan



Evaluasi dan tindak lanjut peningkatan mutu layanan klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu pelayanan klinis)



Bukti monitoring pelaksanaan standar dan SOP klinis, hasil monitoring dan tindak lanjut



Pelaksanaan SOP pelayanan klinis berdasarkan prioritas fungsi dan proses pelayanan (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Laporan pembahasan SOP layanan klinis di Puskesmas (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



PMK No 5 Th 2014 tentang PPK



4. Ditetapkan prosedur penyusunan standar/prosedur layanan klinis



SOP layanan klinis



5. Penyusunan standar/prosedur layanan klinis sesuai dengan prosedur



Standar: 9.3.instrumen-instrumen Mutu layanan klinis dan pasien diukur, Kriteria: 9.3.1. Pengukuran menggunakan yangsasaran efektifkeselamatan untuk mengukur mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien 1. Disusun dan ditetapkan indikator SK tentang indikator mutu layanan klinis mutu layanan klinis yang telah disepakati bersama



Pemahaman semua pihak yang terlibat dalam penyusunan SOP tentang prosedur penyusunan SOP layanan klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis )



Dokumen SOP layanan klinis di Puskesmas



Proses penyusunan standar dan SOP layanan klinis, mengacu pada prosedur penyusunan yang disepakati (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Proses menyepakati penetapan indikator mutu layanan klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



2. Ditetapkan sasaran keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam maksud dan tujuan.



3. Dilakukan pengukuran mutu layanan klinis mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial



SK sasaran keselamatan pasien



Proses menyepakati penetapan sasaran keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Bukti pengukuran mutu layanan klinis yang mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis.- Laporan penggunaan antibiotik yang rasional dan tindak lanjut - Laporan kejadian infeksi nosokomial dan tindak lanjut



Pelaksanaan pengukuran mutu layanan klinis, monitoring, dan tindak lanjut(Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Pedoman pemeriksaan fisik diagnostik, Pedoman pemeriksaan penunjang medik, Pedoman pengobatan dasar, Pedoman Pengobatan rasional, Pedoman PPI/Universal Precaution



4. Dilakukan pengukuran terhadap indikator-indikator keselamatan pasien sebagaimana tertulis dalam maksud dan tujuan



Kriteria : 9.3.2. Target mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien ditetapkan dengan tepat ( Pengukuran mutu layanan) 1. Penetapan target mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang akan dicapai



2. Target tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan pencapaian target mutu klinis sebelumnya, pencapaian optimal pada sarana kesehatan yang serupa, dan sumber daya yang dimiliki



Bukti pengukuran sasaran keselamatan pasien, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis



Pelaksanaan pengukuran sasaran keselamatan pasien, monitoring, dan tindak lanjut(Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Laporan pencapaian target sebelumnya



Penetapan target yang akan dicapai dari tiap indikator mutu klinis dan keselamatan pasien



Proses penetapan target yang akan dicapai (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Laporan hasil rapat profesi tentang penetapan target



Adanya target pencapaian mutu klinis yang rasional di Puskesmas berdasarkan berbagai pertimbangan, laporan pencapaian target sebelumnya



Proses penetapan target yang akan dicapai: pertimbangan dalam menetapkan target (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu layanan klinis, pemberi layanan klinis)



3. Penetapan target melibatkan tenaga profesi kesehatan terkait



Kriteria: 9.3.3. Data mutu layanan klinis dan sasaran keselamatan pasien dikumpulkan dan dikelola secara efektif 1. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikumpulkan secara periodik



Bukti pengukuran mutu layanan klinis yang mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis, laporan hasil rapat profesi tentang penetapan target, laporan tentang kesalahan pemeriksaan penunjang medik dan tindak lanjut



Proses penetapan target Pedoman yang akan dicapai: Permenkes keterlibatan tenaga klinis penunjang medik dalam menetapkan target (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Bukti pengumpulan data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien secara periodik , analisis dan pelaporan



Proses pengumpulan data (Pemberi layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, dan Kepala Puskesmas )



2. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien didokumentasikan



Bukti dokumentasi pengumpulan data layanan klinis, analisis dan pelaporan



Proses dokumentasi data mutu layanan klinis (Pemberi layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, dan Kepala Puskesmas )



3. Data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dianalisis untuk menentukan rencana dan langkahlangkah perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Bukti analisis, penyusunan strategi dan rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Pelaksanaan analisis, penetapan strategi, dan penyusunan rencana peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien)



Peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Standar: 9.4.layanan Perbaikan mutu klinispasien dan keselamatan pasien Kriteria: 9.4.1. Upaya peningkatan mutu klinis danlayanan keselamatan didukung oleh timdiupayakan, yang berfungsi dengan baik



1. Ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab untuk peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



SK semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, dengan uraian tugas berdasarkan peran dan fungsi masing-masing dalam tim



Tanggung jawab dan uraian tugas, pihak-pihak terlibat dalam peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien(Kepala Puskesmas, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien



2. Terdapat tim peningkatan mutu SK pembentukan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien layanan klinis dan keselamatan pasien. yang berfungsi dengan baik Uraian tugas, program kerja tim.



3. Ada kejelasan uraian tugas dan tanggung jawab tim



Pembentukan tim, penyusunan program kerja, pelakasanaan program kerja (Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim



Pemahaman terhadap uraian tugas tim (Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



4. Ada rencana dan program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang dilaksanakan sesuai dengan rencana yang disusun



Kriteria: 9.4.2. Rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan disusun dan dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi 1. Data monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan dikumpulkan secara teratur



2. Dilakukan analisis dan diambil kesimpulan untuk menetapkan masalah mutu layanan klinis dan masalah keselamatan pasien



Rencana dan program tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, bukti pelaksanaan program kerja, monitoring, dan evaluasi



Pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien yang mengacu pada rencana yang disusun oleh tim (Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



Laporan hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun secara periodik, evaluasi kinerja dan tindak lanjutnya



Hasil analisis, kesimpulan, dan rekomendasi hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Analisis dan pembahsan berkala hasil monitoring dan evaluasi program peningkatan mutu pelayanan klinis, kesimpulan dan rekomendasi (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



3. Dilakukan analisis penyebab masalah



4. Ditetapkan program-program perbaikan mutu yang dituangkan dalam rencana perbaikan mutu



5. Rencana perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disusun dengan mempertimbangkan peluang keberhasilan, dan ketersediaan sumber daya



Pelaksanaan analisis penyebab masalah dan hambatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



SK Program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien



Rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Penyusunan program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



Rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Pertimbangan dalam menyusun rencana (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



6. Ada kejelasan Penanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perbaikan yang direncanakan



SK penanggung jawab pelaksanaan kegiatan perbaikan yang direncanakan



7. Ada kejelasan Penanggung jawab SKpetugas penanggung jawab pemantau untuk memantau pelaksanaan kegiatan upaya peningkatan mutu layanan klinis perbaikan dan keselamatan pasien



8. Ada tindak lanjut terhadap hasil pemantauan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Kriteria: 9.4.3. Upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dievaluasi dan didokumentasikan 1. Petugas mencatat peningkatan setelah pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Bukti pelaksanaan, monitoring, analisis dan tindak lanjut terhadap program /rencana perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Bukti dokumentasi pelaksanaan kegiatan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Pelaksanaan program, monitoring program, analisis dan tindak lanjut monitoring (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, Penanggung jawab pemantau kegiatan)



2. Dilakukan evaluasi terhadap hasil penilaian dengan menggunakan indikator-indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien untuk menilai adanya perbaikan



Bukti evaluasi penilaian dengan menggunakan indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Pelaksanaan evaluasi dengan menggunakan indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



3. Hasil perbaikan ditindak lanjuti untuk perubahan standar/prosedur pelayanan.



Bukti tindak lanjut, perubahan prosedur jika diperlukan untuk perbaikan layanan klinis



Tindak lanjut perbaikan dan perubahan SOP (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



4. Dilakukan pendokumentasian terhadap keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Dokumentasi keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Kriteria: 9.4.4. Hasil evaluasi upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien dikomunikasikan



1. Ditetapkan kebijakan dan prosedur distribusi informasi dan komunikasi hasil-hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



2. Proses dan hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada semua petugas kesehatan yang memberikan pelayanan klinis



SK penyampai informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



SOP penyampai informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Kerangka acuan sosialisasi dan komunikasi hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Dokumen/laporan kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan, dan hasil-hasil kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



Bukti sosialisasi dan komunikasi hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



3. Dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi tersebut



Hasil evaluasi dan tindak lanjut



4. Dilakukan pelaporan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



Bukti pelaporan kegiatan dan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinkes Kabupaten/Kota



Bukti evaluasi pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Penanggung jawab peningkatan mutu layanan klinis)



≥ 80% terpenuhi =



Skor 10 Skor 5



20% - 79% terpenuhi sebagian



=



< 20% tidak terpenuhi



=



Rekomendasi/RT L



Hasil Tindak Lanjut



Skor 0 Analisa/Evaluas i



Skor



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



9



REKAPITULASI CAPAIAN SELURUH BAB



NB : Halaman ini tidak perlu diisi / diketik. Skor dan Nilai akan mu



NO



BAB



TOTAL SKOR



1 2 3 4 5 6 7



0



8



15



9



513 SKOR TOTAL & SKOR MAKSIMUM E.P CAPAIAN Puskesmas



Puskesmas . Kab./ Kota : Tangga: Surveio : 1 2 3 4 5 6 7



528



ELURUH BAB



dan Nilai akan muncul otomati



SKOR MAKSIMUM E.P



CAPAIAN



1510



0.00%



1720



0.87%



580



88.45%



3810 13.86%



DOKUMEN INTERNAL SURAT KEPUTUSAN No



SURAT KEPUTUSAN BAB VII



SURAT KEPUTUSAN BAB VIII



1



SK Jenis Pelayanan (pokja admin)



SK tentang jenis-jenis pemeriksaan laboratorium yang tersedia



2



SK penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada pasien dan petugas



SK pelayanan laboratorium tentang ketentuan jam buka pelayanan



3



SK uraian tugas petugas rekam medis



SK tentang petugas laboratorium



4



SK pelayanan laboratorium tentang permintaan pemeriksaan, SK tentang kewajiban mengidentifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpanan dan hambatan lain dalam pelayanan spesimen



5



SK tentang tahapan pelayanan klinis/kajian kebutuhan pasien ( mulai dari pendaftaran, anamnesa, pemeriksaan fisik/pelayanan medis, kajian, perencanaan asuhan, pengulangan yang tidak perlu dll)



SK pelayanan lab tentang pemeriksaan di luar jam kerja (pada Puskesmas rawat inap atau pada Puskesmas yang menyediakan pelayanan di luar jam kerja)



6



SK tim interprofesi



SK pelayanan lab tentang pemeriksaan yang berisiko tinggi (misalnya spesimen sputum, darah dan lainnya)



7



SK Pendelegasian wewenang bila petugas tidak sesuai kewenangan



SK pelayanan lab tentang penggunaan APD dan pemantauan terhadap penggunaan APD



8



SK tentang rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu



SK pelayanan lab tentang penetapan waktu yang diharapkan untuk penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien biasa maupun pasien yang urgen (cito)



9



SK tentang ketetapan untuk melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan



SK pelayanan lab tentang pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/gawat darurat (Pasien, dokter, perawat, Petugas lab)



10



SK tentang hak pasien untuk memilih tenaga kesehatan jika dimungkinkan



SK pelayanan lab tentang jenis reagensia esensial dan bahan lain yang harus tersedia



11



SK rujukan tentang jenis kasus yang perlu dirujuk



SK pelayanan lab tentang menyatakan kapan reagensia tidak tersedia (batas buffer stock untuk melakukan order)



12



SK rujukan



SK pelayanan lab tentang penetapan rentang nilai hasil pemeriksaan laboratorium



13



SK tentang pemberian pelayanan klinis



SK pelayanan lab tentang pengendalian mutu laboratorium



14



SK daftar kasus-kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang biasa ditangani, SK SK pelayanan lab tentang penanganan dan pembuangan bahan penanggung jawab petugas UGD berbahaya



15



SK Penanganan pasien gawat darurat



SK pelayanan obat tentang penanggung jawab pelayanan obat



16



SK penanganan pasien berisiko tinggi



SK pelayanan obat tentang penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat



17



SK penanganan, penggunaan dan pemberian darah, dan produk darah



SK pelayanan obat tentang pelayanan obat 24 jam



18



SK indikator dan standar kinerja klinis



SK tentang formularium obat di Puskesmas



19



SK Identifikasi dan penanganan keluhan pasien/ keluarga pasien sesuai kebutuhan dan hak pasien



SK pelayanan obat tentang persyaratan petugas yang berhak menyediakan obat ( medis, perawat/bidan yang diberi kewenangan khusus)



20



SK terkait penulisan lengkap dalam rekam medis semua tindakan dan pengobatan yang diberikan pada pasien dan kewajiban perawat atau petugas SK pelayanan obat tentang persyaratan petugas yang berhak kesehatan lain untuk mengingatkan pada dokter jika terjadi pengulangan menyediakan obat yang tidak perlu



21



SK Layanan klinis yang menjamin kesinambungan layanan



SK pelayanan obat tentang pelatihan bagi petugas yang diberi kewenangan menyediakan obat tetapi belum sesuai persyaratan



22



SK tentang hak pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan



SK pelayanan obat tentang peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat



23



SK tentang jenis-jenis sedasi yang dapat dilakukan di Puskesmas.



SK pelayanan obat tentang aturan peresepan psikotropika dan narkotika



24



SK tentang tenaga kesehatan yang mempunyai kewenangan melakukan sedasi



SK pelayanan obat tentang penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga



25



Pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi



SK tentang petugas yang berhak memberikan narkotika/psikotropika



26



SK monitoring status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi



SK pelayanan obat tentang penanganan obat kedaluwarsa/rusak



27



SK tentang jenis2 pembedahan minor yang dapat dilakukan di Puskesmas



SK pelayanan obat tentang pengelolaan obat kedaluwarsa/rusak



28



SK pendidikan/ penyuluhan pada pasien



SK pelayanan obat tentang pencatat, pemantauan, dan pelaporan bila terjadi efek samping penggunaan obat dan KTD, termasuk kesalahan pemberian obat



29



SK penetapan penanggung jawab dalam pemulangan pasien



SK Penanggung jawab tindak lanjut pelaporan kesalahan pemberian obat



30



SK pelayanan obat tentang penyediaan obat-obat emergensi di unit kerja. Daftar obat emergensi di unit pelayanan



31



0



SK pelayanan radiodiagnostik tentang jenis dan pelaksanaan pelayanan



SK pelayanan radiiodiagnostik tentang pemenuhan standar dan peraturan perundangan penggunaan peralatan radiodiagnostik



32



33



0



SK pelayanan radiodiagnostik tentang penanganan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya



34



0



SK pelayanan radiodiagnostik tentang penanggung jawab dan petugas pemeriksaan radiodiagnostik



35



SK pelayanan radiodiagnostik tentang persyaratan penanggung 0 jawab dan petugas pemeriksaan radiodiagnostik, pola ketenagaan, profil pegawai dan kesesuaian dengan persyaratan



36



0



SK pelayanan radiodiagnostik tentang ketentuan petugas yang menginterpretasi hasil pemeriksaan radiodiagnostik



37



0



SK tentang ketentuan petugas yang memverifikasi dan membuat laporan hasil pemeriksaan radiodiagnostik



38



0



SK pelayanan radiodiagnostik tentang waktu pelaporan hasil pemeriksaan



SK pelayanan radiodiagnostik tentang film, reagensia, dan perbekalan yang harus disediakan



39



40



0



SK pelayanan radiodiagnostik tentang persyaratan penanggung jawab pelayanan



41



0



SK pelayanan radiodiagnostik tentang persyaratan pelaksana pelayanan



42



SK Pelayanan informasi rekam medik tentang standar kode 0 klasifikasi diagnosis dan terminologi dan pembakuan singkatan yang digunakan



43



0



44



0 SK penanggung jawab dan uraian tugas petugas rekam medis



45



0



SK Pelayanan informasi rekam medik tentang pelayanan rekam medis dan metode identifikasi



46



0



SK Pelayanan informasi rekam medik tentang sistem pengkodean, penyimpanan, dokumentasi rekam medis



SK Pelayanan informasi rekam medik tentang akses terhadap rekam medis



SK pelayanan informasi rekam medik tentang penyimpanan rekam medis



47



0



48



0 SK tentang isi rekam medis



49



0



50



0 SK pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan



51



0



SK pengelolaan bahan berbahaya tentang inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya



52



0



SK pembuangan limbah berbahaya tentang pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya



53



0



SK penanggung jawab pengelolaan keamanan lingkungan fisik Puskesmas



54



SK Pengelolaan bahan berbahaya tentang pemeliharaan dan pemantauan lingkungan fisik Puskesmas



SK pengelolaan peralatan medis tentang memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan khusus untuk peletakannya



55



SK petugas pemantau, bukti pelaksanaan, hasil serta tindak lanjut pemantauan



56



SK pengelolaan peralatan medis tentang bantuan peralatan,persyaratan-persyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat



57



SK penanggung jawab pengelolaan peralatan dan kalibrasi serta daftar peralatan yang harus dikalibrasi



58



SK Pengelolaan sdm puskesmas( klinis dan non klinis), termasuk pola ketenagaan, persyaratan kompetensi dll)



59



SK tentang tim rekrutmen sumberdaya



60



SK tentang keterlibatan petugas pemberi pelayanan klinis dalam peningkatan mutu klinis



61



SK tentang kualifikasi tenaga dan penetapan kewenangan



62



SK tentang pemberian kewenangan jika tidak tersedia tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan



SURAT KEPUTUSAN BAB IX



SK Kepala Puskesmas



SK tentang kewajiban tenaga klinis dalam peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien. SK penanggung jawab pelayanan klinis , SK evaluasi mutu pelayanaan medis SK mutu dan keselamatan pasien (termasuk penetapan prioritas, indikator mutu dan keselamatan pasien, penanggungjawab mutu pelayanan klinis, peran serta seluruh tenaga klinis, penyampaian informasi perbaikan dsb) SK tentang keharusan melakukan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan kasus KTD, KPC, KNC



SK tentang penanganan KTD, KPC, KNC dan risiko pelayanan klinis



SK tentang penerapan manajemen risiko klinis



SK evaluasi dan perbaikan perilaku pelayanan klinis. SK Penanggung jawab pelaksanaan evaluasi perilaku petugas dalam pelayanan klinis



SK tentang penerapan budaya mutu dan keselamatan pasien dalam pelayanan klinis di Puskesmas



SK tentang penyusunan indikator klinis dan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian layanan klinis dan penilaiannya



SK pelayanan prioritas yang akan diperbaiki



SK tentang standar layanan klinis



SK tentang penyusunan standar



SK tentang penetapan dokumen eksternal yang menjadi acuan dalam penyusunan standar pelayanan klinis



SK tentang indikator mutu layanan klinis



SK sasaran keselamatan pasien



SK semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien, dengan uraian tugas berdasarkan peran dan fungsi masingmasing dalam tim SK pembentukan tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien. Uraian tugas, program kerja tim.



SK Program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien



SK penanggung jawab pelaksanaan kegiatan perbaikan yang direncanakan



SKpetugas penanggung jawab pemantau upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



SK penyampai informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



DOKUMEN INTERNAL PEDOMAN No



PEDOMAN BAB VIII



PEDOMAN BAB VII



1



Standar profesi pelayanan medis, Standar asuhan keperawatan/kebidanan



Pedoman/ Panduan



2



Pedoman Triase



Panduan pemeriksaan laboratorium



3



Standar kompetensi, pola ketenagaan



Pedoman dari pabrik tentang distribusi dan penyimpanan reagensia



4



Buku Standar Puskesmas Dinkes Prov Jatim



Panduan tertulis untuk evaluasi semua reagensia



5



Pedoman pelayanan klinis Puskesmas, dari organisasi profesi,Panduan prakt kebidanan/keperawatan/asuhan gizi, Pedoman Penanganan Pasien Gadar



Persyaratan kompetensi



6



Panduan Kewaspadaan Universal



Panduan Program Keselamatan Pasien di Puskesmas



7



Pedoman Penyuluhan/pendidikan pasien



Pedoman Pelayanan Obat



8



Panduan penyuluhan pada pasien



Pedoman penggunaan psikotropika dan narkotika



9



Panduan/pedoman pendidikan/ penyuluhan pada pasien



Pedoman pelayanan radiodiagnostik



10



Pedoman Pemulangan pasien/RS



Pedoman pelayanan radiologi



11



Panduan program pemeliharan peralatan radiologi



12



Panduan program inventarisasi peralatan



13



Panduan program inspeksi dan testing peralatan



14



Panduan kalibrasi dan perawatan peralatan



15



Panduan monitoring dan tindak lanjut,



16



Panduan pengendalian mutu pelayanan radiodiagnostik,



17



Pedoman Pelayanan Rekam Medis



18



Panduan program keamanan lingkungan fisik Puskesmas



19



Panduan program keamanan lingkungan fisik Puskesmas memuat: perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi



PEDOMAN BAB IX



Pedoman/ Panduan



Pedoman Keselamatan Pasien/patient safety (Rumah Sakit)



Panduan Manajemen risiko klinis



Pedoman pelaksanaan evaluasi mandiri dan rekan (self evaluation, peer review) mutu klinis



Pedoman patient safety dan mutu klinis



DOKUMEN INTERNAL SPO No



SPO BAB VII



SPO BAB VIII



SOP pendaftaran



SOP pemeriksaan laboratorium



SOP pendaftaran tentang prosedur dan identifikasi pasien



SOP interpretasi hasil petugas yang terlatih dan berpengalaman



SOP kepuasan pelanggan (terhadap proses pendaftaran)



SOP permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan, penanganan dan penyimpanan spesimen



SOP pengaduan masyarakat



SOP pemeriksaan laboratorium untuk masing2 jenis



1



2



3



4



5



SOP identifikasi pasien pada rekam medik terkait SOP pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeriksaan pengisian data, ketertiban dan penyimpanan dokumen laboratorium pasien



SOP infomasi pendaftaran 6



SOP penilaian ketepatan waktu penyerahan hasil pemeriksaan lab, hasil evaluasi dan tindak lanjut hasil evaluasi



7



SOP penyampaian informasi pendaftaran (yang meliputi tarif, jenis pelayanan dan rujukan serta ketersediaan tempat tidur)



SOP pelayanan laboratorium di luar jam kerja



SOP penyampaian hak dan kewajiban pasien kepada SOP pemeriksaan laboratorium yang berisiko tinggi pasien dan petugas 8 SOP Pendaftaran



SOP kesehatan dan keselamatan kerja bagi petugas laboratorium ( SOP proteksi diri di laboratorium)



SOP koordinasi dan komunikasi antara pendaftaran dengan unit-unit penunjang terkait (misal SOP rapat antar unit kerja, SOP transfer pasien)



SOP penggunaan dan pemantauan penggunaan APD



SOP alur pelayanan



SOP pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, SOP pengelolaan limbah hasil medis pemeriksaan laboratorium



SOP pemberian informasi pelayanan klinis untuk masing2 penyakit (tahapan dan prosedur )



SOP pengelolaan reagen laboratorium



9



10



11



12



13



SOP Identifikasi hambatan budaya, bahasa, kebiasaan dan hambatan lain dalam pelayanan serta cara SOP pengelolaan limbah medis mengatasinya, contoh: SOP untuk memberikan angket dan rapat untuk mengidentifikasi hambatan



SOP pengkajian awal klinis 14



SOP tentang pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/gawat darurat



SOP pelayanan medis, SOP asuhan keperawatan



SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis. SOP kendali mutu lab



15



16



17



SOP pelayanan medis tentang pengulangan yang SOP pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis: penetapan tidak perlu, contoh diterapi oleh 2 (dua) orang/ double nilai ambang kritis untuk tiap tes pemeriksaan pada lab dll SOP kajian awal yang memuat informasi yang harus dicantumkan dalam rekam medis, SOP pencatatan, penyimpanan dan pemanfaatan rekam medis



SOP pelaporan terkait oleh dan kepada siapa hasil pemeriksaan laboratorium yang kritis harus dilaporkan



SOP Triase



SOP monitoring pelaksanaan pelayanan laboratorium



18



19



20



SOP rujukan pasien emergensi (yang memuat proses stabilisasi sesuai kemampuan Puskesmas, dan SOP penyimpanan dan distribusi reagensia memastikan kesiapan tempat rujukan untuk menerima rujukan) SOP Pembentukan tim interprofesi, bila dibutuhkan ( termasuk pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat/home care)



SOP pemberian label larutan dan reagensia lengkap dan akurat



SOP Pendelegasian Wewenang



SOP evaluasi terhadap rentang nilai, hasil evaluasi dan tindak lanjut/revisi



SOP Pemeliharaan peralatan dan SOP sterilisasi peralatan yang perlu disterilkan



SOP pengendalian mutu pelayanan laboratorium



21



22



SOP Pemeliharaan sarana/gedung dan SOP sterilisasi SOP kalibrasi dan validasi instrumen/alat ukur peralatan yang perlu disterilkan 23



24



25



SOP penyusunan rencana layanan medis dan rencana layanan terpadu (jika diperlukan penanganan SOP perbaikan secara tim) SOP evaluasi kesesuaian layanan klinis dengan rencana terapi dan/atau rencana asuhan ( SOP audit klinis)



SOP rujukan spesimen laboratorium tentang mekanisme rujukan spesimen dan pasien , bila pemeriksaan lab tidak dilakukan di puskesmas



SOP tentang ketetapan untuk melibatkan pasien dalam menyusun rencana layanan



SOP PMI dan PME



26 SOP layanan terpadu oleh tim kesehatan antar profesi SOP penerapan manajemen risiko laboratorium jika diperlukan 27 SOP layanan terpadun tentang tahapan waktu layanan SOP orientasi prosedur dan praktik keselamatan/keamanan kerja 28



29



30



SOP layanan terpadu (dengan mempertimbangkan efisiensi pemanfaatan sumber daya manusia /sesuai kasus: prwt/gizi)



SOP pelatihan dan pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya, peralatan baru



SOP penyusunan layanan terpadu dengan mempertimbangkan resiko pada pasien



SOP penilaian, pengendalian, penyediaan dan penggunaan obat



SOP rencana layanan terkait pemberian informasi tentang efek samping dan resiko pengobatan



SOP penyediaan dan penggunaan obat



SOP pendidikan/penyuluhan pasien



SOP tentang penyediaan obat yang menjamin ketersediaan obat, SOP penggunaan stok obat bila habis



SOP informed consent terkait pemberian informasi tindakan medis/pengobatan tertentu yang beresiko



SOP evaluasi ketersediaan obat terhadap formularium



31



32



33 SOP informed consent tentang perolehan persetujuan SOP evaluasi kesesuaian peresepan dengan formularium 34 SOP informed consent terkait evaluasi, hasil evaluasi dan tindak lanjutnya



SOP peresepan, pemesanan, dan pengelolaan obat termasuk untuk narkotika/psikotropika



SOP rujukan dan jejaring fasilitas rujukan



SOP menjaga tidak terjadinya pemberian obat kedaluwarsa, pelaksanaan FIFO dan FEFO, Kartu stok/kendali



SOP rujukan berdasar kebutuhan pasien dan jenis kasus yang perlu dirujuk



SOP peresepan psikotropika dan narkotika



SOP persiapan rujukan pasien/keluarga untuk dirujuk



SOP penggunaan obat yang dibawa sendiri oleh pasien/keluarga



35



36



37



38



SOP alur komunikasi rujukan dengan faskes rujukan



SOP pengawasan dan pengendalian penggunaan psikotropika dan narkotika



SOP rujukan terkait penyampaian informasi rujukan dengan cara yang mudah dipahami pasien/ keluarga pasien



SOP penyimpanan dan pengelolaan obat termasuk narkotika/psikotropika



SOP rujukan terkait isi informasi, yaitu alasan, sarana tujuan dan kapan rujukan harus dilakukan



SOP pemberian obat kepada pasien, SOP penulisan label dan etiket pemakaian



39



40



41



42



SOP rujukan yang memuat isi informasi/resume klinis pasien yang akan dirujuk ( kondisi, prosedur, tindakan SOP pemberian obat kepada pasien dan pemberian informasi yang telah dilakukan dan kebutuhan penanganan penggunaan obat pasien)



SOP pendampingan pasien yang dirujuk



SOP pemberian informasi tentang efek samping obat atau efek yang tidak diharapkan



SOP pelayanan klinis



SOP tentang petunjuk penyimpanan obat di rumah



SOP penanganan pasien gawat darurat masingmasing penyakit



SOP penanganan obat kedaluwarsa/rusak



SOP penanganan pasien berisiko tinggi



SOP penanganan obat kedaluwarsa/rusak



43



44



45



46



SOP Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ( PPI), SOP proteksi diri



SOP pencatatan dan pelaporan efek samping obat



47 SOP penanganan, penggunaan dan pemberian darah, SOP pencatatan, pemantauan, pelaporan efek samping obat, KTD, dan produk darah 48 SOP identifikasi dan penanganan keluhan pasien/ keluarga pasien



SOP tindak lanjut efek samping obat dan KTD



SOP identifikasi dan penanganan serta tindak lanjut keluhan pasien/ keluarga pasien



SOP identifikasi dan pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC



49



50



51



SOP layanan klinis terkait pengulangan yang tidak perlu pada pemeriksaan lab, tindakan, ataupun SOP penyediaan obat-obat emergensi di unit kerja. pemberian obat petugas kesehatan wajib memberitahu kepada dokter yang bersangkutan SOP Layanan klinis yang terkait untuk menjamin kesinambungan layanan



SOP penyimpanan obat emergensi di unit pelayanan



SOP tentang hak pasien untuk menolak atau tidak melanjutkan pengobatan



SOP monitoring penyediaan obat emergensi di unit kerja



SOP pemberian anestesi lokal dan sedasi di Puskesmas



SOP tentang jenis dan pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik



52



53



54



SOP monitoring status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi



SOP pelayanan radiodiagnostik



SOP tindakan pembedahan terkait kajian sebelum pembedahan



SOP pengamanan radiasi



SOP tindakan pembedahan terkait rencana asuhan pembedahan berdasar kajian



SOP tentang pemenuhan standar dan peraturan perundangan penggunaan peralatan radiodiagnostik



55



56



57



58



SOP pemberian informasi terkait penjelasan risiko, manfaat, komplikasi potensial dan alternatif pd SOP penangan dan pembuangan bahan infeksius dan berbahaya pasien/keluarga pasien tentang tindakan pembedahan



SOP informed consent



SOP manajemen risiko pelayanan radiodiagnostik, SOP penggunaan peralatan khusus untuk mengurangi risiko radiasi



SOP tindakan pembedahan



SOP program orientasi, pelaksanaan program orientasi, evaluasi dan tindak lanjut program evaluasi.



SOP tindakan pembedahan terkait monitoring setelah pembedahan dan pencatatan dalam rekam medis



SOP pendidikan untuk prosedur baru dan bahan berbahaya



SOP pendidikan/penyuluhan pada pasien



SOP monitoring ketepatan waktu, hasil monitoring, dan tindak lanjut monitoring



59



60



61



62



SOP pemberian nutrisi pada pasien rawat inap terkait keteraturan pemberian



SOP penyimpanan dan distribusi perbekalan



SOP pemberian nutrisi pada pasien rawat inap terkait pemesanan dan pencatatan makanan



SOP monitoring ketersediaan perbekalan



63



64 SOP pemberian nutrisi pada pasien rawat inap terkait SOP monitoring administrasi radiodiagnostik pemesanan berdasar status gizi dan kebutuhan pasien 65 SOP Pemberian nutrisi pada pasien rawat inap terkait SOP tentang akses terhadap rekam medis pilihan makanan pada pasien 66 SOP Pemberian edukasi untuk pembatasan diit pasien, bila keluarga menyediakan makanan



SOP penyimpanan rekam medis



SOP Penyiapan makanan dan distribusi makanan yang aman



SOP penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis



SOP penyimpanan makanan dan bahan makanan dengan cara mengurangi kontaminasi dan pembusukan



SOP pemeliharaan dan pemantauan lingkungan fisik Puskesmas



SOP distribusi makanan tepat waktu dan memenuhi permintaan khusus



SOP pemeliharaan dan pemantauan instalasi listrik, air, ventilasi, gas dan sistem lain



67



68



69



70



SOP asuhan gizi pada pasien dengan risiko nutrisi 71



72



SOP proteksi terhadap kebakaran, ketersediaan APAR, pelatihan penggunaan APAR, pelatihan jika terjadi kebakaran, SOP penanggulangan kebakaran



SOP asuhan gizi terkait kerjasama dokter, perawat, ahli gizi dan petugas pemberi nutrisi untuk SOP pemantauan, pemeliharaan, perbaikan sarana dan peralatan merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi



SOP pemulangan pasien dan tindak lanjut pasien



SOP inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya



SOP alternatif penanganan pasien yang memerlukan rujukan tetapi tidak mungkin dilakukan



SOP pengendalian dan pembuangan limbah berbahaya



SOP pemulangan pasien terkait pemberian informasi tindak lanjut layanan serta SOP rujukan ke sarana kesehatan lain



SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah dan bahan berbahaya



SOP evaluasi terhadap prosedur penyampaian informasi



SOP pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya



73



74



75



76



77



SOP memisahkan alat yang bersih dan alat yang kotor, alat yang SOP tranportasi rujukan terkait kompetensi petugas memerlukan sterilisasi, alat yang membutuhkan perawatan lebih lanjut yang mendampingi, sarana transportasi, sarana medis (tidak siap pakai), serta alat-alat yang membutuhkan persyaratan dan keluarga yang menemani khusus untuk peletakannya SOP rujukan terkait pemberian informasi pada pasien tentang alternatif sarana rujukan



78



SOP pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi instrumen



SOP rujukan terkait kriteria pasien-pasien yang perlu/harus dirujuk



SOP tentang bantuan peralatan, persyaratan-persyaratan fisik, tehnis, maupun petugas yang berkaitan dengan operasionalisasi alat



79 SOP kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin untuk peralatan klinis yang digunakan 80 SOP pemeliharaan alat, meliputi penggantian dan perbaikan alat yang rusak 81 SOP penilaian kualifikasi tenaga dan penetapan kewenangan, SOP rekrutmen tenaga klinis 82 SOP kredensial, tim kredensial 83 SOP peningkatan kompetensi, pemetaan kompetensi, rencana peningkatan kompetensi, 84 SOP penilaian kinerja petugas pemberi pelayanan klinis, proses evaluasi, hasil evaluasi dan tindak lanjut 85 SOP evaluasi hasil mengikuti pendidikan dan pelatihan 86



SOP evaluasi terhadap uraian tugas dan pemberian kewenangan pada petugas pemberi pelayanan klinis 87



SPO BAB IX



SOP tentang evaluasi mutu pelayanan klinis



SOP penanganan KTD, KPC, KNC dan risiko dalam pelayanan klinis



SOP patient safety



SOP tentang penyusunan indikator klinis dan indikator perilaku dalam pemberian layanan klinis dan penilaiannya



SOP untuk memilih fungsi dan proses pelayanan yang prioritas untuk diperbaiki, kriteria menetapkan proses prioritas



SOP layanan klinis



SOP klinis mengacu pada acuan yang jelas



SOP layanan klinis



SOP penyampai informasi hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



DOKUMEN INTERNAL KERANGKA ACUAN No



KERANGKA ACUAN BAB VII



KERANGKA ACUAN BAB VIII



1



KAK survei kepuasan dan kebutuhan pasien akan pelayanan pusk



Kerangka Acuan Kegiatan



2



KAK survei identifikasi kebutuhan pasien akan informasi pendaftaran



KAK program keselamatan/keamanan laboratorium



3



KAK sosialisasi hak dan kewajiban pasien



KA pelatihan dan pendidikan untuk prosedur baru, bahan berbahaya dan peralatan baru



4



Kerangka acuan pelatihan petugas unit gawat darurat bagi petugas gawat darurat



Kerangka acuan program pengamanan radiasi



5



Kerangka acuan pelatihan yang telah diikuti petugas yang diberi kewenangan



Kerangka acuan program keselamatan di Puskesmas



6



KAK penilaian efektivitas penyampaian informasi pd pasien/kel



Kerangka acuan program pemeliharan peralatan radiologi



7



Rencana jika terjadi bencana/disaster plan



8



Kerangka acuan pelatihan kebakaran, termasuk penggunaan APAR jika terjadi kebakaran



9



Petugas pengelola instrumen



10



KA peningkatan kompetensi



11



Ka Pusk, penanggung jawab pelayanan klinis



KERANGKA ACUAN BAB IX KAK program keselamatan pasien/rencana peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien



KAK perencanaan program keselamatan pasien



KAK evaluasi perilaku nakes dalam perbaikan pelayanan



KAK perencanaan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien



Penyelenggaraan diklat mutu dan keselamatan pasien untuk praktisi klinis



Laporan pencapaian target sebelumnya



Laporan hasil rapat profesi tentang penetapan target



Form rujukan



Kerangka acuan sosialisasi dan komunikasi hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



DOKUMEN INTERNAL DOKUMEN PKM No



DOKUMEN PKM BAB VII



DOKUMEN PKM BAB VIII



Bagan alur pendaftaran



Brosur pelayanan laboratorium



1 Form survei kepuasan pasien, rekam hasil survey kepuasan dan Pola ketenagaan, persyaratan kompetensi identifikasi kebutuhan pasien/pelanggan 2



3



4



Rekam hasil survei identifikasi kebutuhan/kepuasan pasien akan infomasi pendaftaran, analisis dan tindak lanjut hasil survei



Persyaratan kompetensi analis/petugas laboratorium



Media informasi (leaflet, flyer, spanduk, booklet, brosur, banner, papan pengumuman) tentang jenis2 pelayanan yang disediakan di tempat pendaftaran dan mudah terlihat



Sertifikat dan bukti pelatihan petugas laboratorium



Hasil evaluasi terhadap penyampaian informasi di tempat pendaftaran



Jadwal pemantauan ,monitoring , hasil dan tindak lanjut pemantauan pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium



Informasi tarif, jenis pelayanan, rujukan dan ketersediaan tempat tidur (untuk puskesmas rawat inap)



Dokumen lama tunggu suatu pemeriksaan



Ketersediaan informasi tentang fasilitas rujukan (di tempat pendaftaran)



Dokumen tentang hasil pemantauan waktu penyampaian hasil pemeriksaan lab untuk pasien urgen/gadar



5



6



7



MOU dengan fasilitas rujukan.



Hasil pemantauan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium



Terdapat informasi tentang hak dan kewajiban pasien/keluarga kepada pasien di tempat yang mudah dilihat (banner, brosur dsb)



Pencatatan di rekam medis



Hasil evaluasi terhadap penyampaian informasi di tempat pendaftaran



Rekam medis (Kepala puskesmas, penanggung jawab/koordinator layanan klinis)



8



9



10



11



12



Dokumen hasil montiroing, tindak lanjut monitoring, Bukti penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban pasien rapat-rapat mengenai monitoring pelaksanaan kepada pasien dan petugas pelayanan laboratorium Persyaratan kompetensi petugas, pola ketenagaan, dan kesesuaian terhadap persyaratan kompetensi dan pola ketenagaan, sertifikat pelatihan petugas pendaftaran



Bukti monitoring, evaluasi dan tindak lanjut reagen dalam pelayanan lab



Persyaratan kompetensi petugas pendaftaran



Bukti rentang nilai rujukan untuk setiap pemeriksaan



Bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien pada pasien serta petugas di tempat yang mudah dilihat (brosur, leaflet, minilokakarya), undangan, daftar hadir, materi dan notulen



Form laporan hasil pemeriksaan laboratorium



Pemberian informasi tentang alur pelayanan klinis



Form laporan hasil pemeriksaan laboratorium



13



14



15



Media informasi (Brosur, papan pengumuman) tentang jenis dan jadwal pelayanan



Bukti-bukti pelaksanaan dan masih berlakunya kalibrasi atau validasi peralatan lab



MOU dengan sarana kesehatan untuk rujukan klinis, rujukan diganostik dan rujukan konsultatif



Bukti pelaksanaan perbaikan jika ada hasil laboratorium yang menyimpang



Hasil survey tentang identifikasi hambatan (budaya, bahasa, kebiasaan dan kendala fisik/hambatan lain) dalam pelayanan yang dikeluhkan oleh pasien dan petugas dan upaya tindak lanjutnya



Bukti pelaksanaan PMI dan PME ( petugas lab)



16



17



18



Bukti analisa dan tindak lanjut untuk mengatasi hambatan fisik, Bukti pelaksanaan program keselamatan/keamanan budaya, bahasa dsb dalam pelayanan. laboratorium, analisis dan tindak lanjutnya 19 Persyaratan kompetensi tenaga, pola ketenagaan yang memberikan pelayanan klinis



SOP pelaporan program keselamatan dan pelaporan insiden



Form rekam medis



SOP tentang penanganan dan pembuangan bahan berbahaya



Sertifikat dan bukti pelatihan emergency/kegawatdaruratan (daftar hadir, materi)



Bukti pelaksanaan manajemen risiko: identifikasi risiko lab, analisis, dan tindak lanjutnya



Persyaratan kompetensi, pola ketenagaan dan kondisi ketenagaan yang memberikan pelayanan klinis.



Bukti pelaksanaan program orientasi



20



21



22



23



24



Adanya tim antar profesi bila dibutuhkan (termasuk pelaksanaan perawatan kesehatan masyarakat/home care)Kajian dan penanganan pasien oleh tim interprofesi, termsuk perawatan kes masy/home care ( bila perlu)



Bukti pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (prosedur baru, bahan berbahaya, alat baru dll)



Form surat pendelegasian wewenang



Dokumen pencatatan dan pelaporan penggunaa obat



Persyaratan pelatihan yang harus diikuti dan pemenuhannya untuk tenaga profesional yang belum memenuhi persyaratan kompetensi, bukti mengikuti pelatihan (sertifikat)



Daftar obat yang tersedia di Puskesmas



Persyaratan peralatan klinis dan ruang, daftar inventaris peralatan klinis di Puskesmas



Hasil evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat dibandingkan dengan formularium



Jadwal pemeliharaan alat



Hasil evaluasi dan tindak lanjut kesesuaian peresepan dengan formularium.



25



26



27



28 Jadwal pelaksanaan pemeliharaan sarana/gedung dan sterilisasi Kartu stok/kendali alat 29 Dokumen tindak lanjut hasil evaluasi kesesuaian pelaksanaan rencana terapi



Bukti pelaksanaan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota



Hasil evaluasi dan bukti tindak lanjut terhadap hasil evaluasi



Bukti pelaporan kejadian kesalahan pemberian obaat, KNC, dsb serta upaya perbaikan dan tindak lanjut



30



31



Bukti evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil tindak lajut



SOP pencatatan, pemantauan, pelaporan efek samping obat, KTD,



Form Informed consent yang sudah di tanda tangani



Dokumen pelaporan efek samping obat, KTD dan tindak lanjutnya



rekam medis



Laporan kesalahan pemberian obat dan KNC



rekam medis



Laporan dan bukti perbaikan



Rekam medis



Daftar obat emergensi di unit pelayanan



rekam medis



Hasil monitoring dan tindak lanjut



Form informed consent



Dokumen program keselamatan di Puskesmas



Dokumen bukti pelaksanaan informed consent pada rekam medis



Bukti pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut



32



33



34



35



36



37



38



39



Hasil monitoring ,evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan informed consent



Bukti pelaksanaan, evaluasi dan tindak lanjut



rekam medis



Pola ketenagaan, pemenuhan terhadap pola ketenagaan, tindak lanjut jika tidak sesuai



Form rujukan/ lembar peretujuan pasien/ keluarga untuk dirujuk, laporan pasien yang dirujuk/ menolak dirujuk



Daftar inventaris peralatan radiologi



MOU dengan fasyankes lain, daftar fasyankes lain terdekat



Jadwal inspeksi dan testing, bukti inspeksi dan testing



Blangko rujukan: Sampel resume klinis pasien yang dirujuk



Bukti pelaksanaan kalibrasi dan perawatan peralatan radiologi



Bukti pelaksanaan rujukan kritis yang dimonitor/didampingi oleh staf yang kompeten



Bukti monitoring,pemeliharaan peralatan radiologi dan tindak lanjutnya



Persyaratan kompetensi petugas yang melakukan monitoring dan bukti pelaksanaannya



Dokumen hasil testing, perawatan, dan kalibrasi peralatan



Dokumentasi layanan yang diberikan pada pasien di rekam medis



Hasil monitoring, dan tindak lanjut



40



41



42



43



44



45



46



47



Dokumentasi perubahan kondisi pasien di rekam medis



Pemberian label pada semua perbekalan



Dokumentasi perubahan rencana layanan berdasarkan kondisi pasien di rekam medis



Bukti pengembangan kebijakan dan prosedur, pelaksanaan monitoring, hasil monitoring dan tindak lanjut



rekam medis



Pelaksanaan pengendalian, pelaporan, tindak lanjut



Daftar kasus-kasus gawat darurat/berisiko tinggi yang biasa ditangani



Hasil pemantauan dan review pelayanan radiologi, tindak lanjut hasil pemantauan dan review



48



49



50



51 Program pengendalian mutu (yang terintegrasi 0 dengan program mutu dan keselamatan pasien Puskesmas dan bukti pelaksanaan



52 Kajian dan laporan penanganan pasien gawat darurat dan resiko tinggi



Program pengendalian mutu



MOU dengan fasilitas kesehatan rujukan, Form rujukan



Program pengendalian mutu



Rekam medis pasien yang mendapat transfusi atau produk darah



Program pengendalian mutu



53



54



55



Daftar indikator klinis yang digunakan untuk pemantauan dan evaluasi layanan klinis



Program pengendalian mutu



56 Data hasil monitoring dan evaluasi pencapaian tujuan dan hasil Standarisasi kode klasifikasi diagnosis dan pelaksanaan layanan/kinerja klinis terminologi di Puskesmas 57 Data hasil analisis, monitoring dan evaluasi pencapaian indikator kinerja klinis



Pembakuan singkatan yang digunakan



Data/Dokumentasi tindak lanjut



Bukti monitoring, hasil dan tindak lanjut penilaian kelengkapan isi rekam medis



Hasil identifikasi keluhan pasien, analisis dan tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien



SOP kerahasiaan rekam medis



Dokumentasi hasil identifikasi, analisis, dan tindak lanjut keluhan pasien/kel pasien ( Dokumen pengaduan masyarakat)



Bukti dan jadwal pelaksanaan program pemeliharaan dan pemantauan lingkungan fisik dan perbaikan peralatan klinis pusk, hasil analisis risiko dan tindak lanjut dampak terhadap lingkungan



Dokumen daftar pelayanan anastesi dan sedasi yang tersedia



Jadual dan bukti pelaksanaan, pemantauan/pemeliharaan sistim utilitas (instalasi listrik, air dan ventilasi dsb) serta tindak lanjut



Rekam medis



ketersediaan APAR, pelatihan penggunaan APAR, pelatihan jika terjadi kebakaran



58



59



60



61



62



63



rekam medis



Rencana jika terjadi kebakaran



rekam medis



Dokumentasi pelaksanaan pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan



Informed consent



Bukti pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya, dan tindak lanjut



Laporan operasi dalam rekam medik



Bukti pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahayadan tindak lanjut, rencana pengendalian bahan dan limbah berbahaya



rekam medis



Rencana pengamanan lingkungan



Dokumen pelaksanaan pendidikan dan penyuluhan pasien



Dokumen pencatatan dan pelaporan serta identifikasi masalah keamanan lingkungan



Catatan metode dan media pendidikan/ penyuluhan pasien di rekam medis



Bukti pelaksanaan program keamanan lingkungan fisik Puskesmas, evaluasi, dan tindak lanjut



Catatan pendidikan/penyuluhan di rekam medis



SOP sterilisasi



64



65



66



67



68



69



70



71



Catatan pemberian nurtrisi reguler



Bukti pelaksanaan pemantauan, hasil pemantauan, tindak lanjut pemantauan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi instrumen



Catatan pemesanan makanan unt semua pasien rawat inap



Daftar inventaris peralatan yang ada di Puskesmas



Rencana asuhan gizi



Bukti pengelolaan peralatan dan kalibrasi, daftar peralatan yang harus dikalibrasi



Variasi pilihan makanan/ daftar menu



Dokumentasi hasil pemantauan



rekam medis



Tim kredensial, bukti sertifikat dan lisensi tenaga klinis yang bertugas



Kriteria pemulangan pasien dan tindak lanjut



Bukti pelaksanaan peningkatan kompetensi, pemetaan kompetensi, rencana peningkatan kompetensi



Bukti umpan balik rujukan dari sarana kesehatan lain yang menerima rujukan apabila dilakukan pemulangan dan/tindak lanjut pasien antar sarana kesehatan



Bukti analisis kinerja , dan bukti tindak lanjut



Bukti evaluasi secara periodik dan tindak lanjut terhadap prosedur pemberian informasi kepada pasien



Terdapat mekanisme membangun tim untuk membangun komitmen



72



73



74



75



76



77



78



79



Form persetujuan rujukan



Bukti penyediaan informasi tentang peluang pendidikan dan pelatihan



80 Bentuk-bentuk dukungan manajemen untuk pendidikan dan pelatihan 81 Dokumentasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan 82 Uraian tugas petugas pemberi pelayanan dan kewenangan klinis 83



84



Bukti pemberian kewenangan khusus pada petugas jika tenaga kesehatan yang berwenang tidak tersedia, evaluasi dan tindak lanjutnya



Penilaian oleh tim kredensial ttg kompetensi petugas yang diberi kewenangan khusus 85



86



Bukti evaluasi terhadap uraian tugas dan pemberian kewenangan pada petugas pemberi pelayanan klinis, dan tindak lanjut



DOKUMEN PKM BAB IX Indikator mutu pelayanan klinis, Pemilihan dan penetapan prioritas indikator mutu klinis di Puskesmas berdasarkan sumber daya yang tersedia dan standar pencapaian



Dokumen hasil pengumpulan data, bukti analisis, dan pelaporan berkala indikator mutu klinis



Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi kinerja/mutu klinis, analisis dan tindak lanjut



Form dan hasil dokumentasi /pelaporan KTD, KPC, KNC dan KTC



Dokumen bukti analisis, dan tindak lanjut hasil laporan KTD, KPC dan KNC



Bukti identifikasi, analisis dan tindak lanjut risiko pelayanan klinis (minimal dilakukan FMEA untuk satu kasus tiap tahun/ bukti pelaksanaan FMEA)



Bukti analisis dan upaya meminimalkan risiko layanan (bukti pelaksanaan FMEA)



Bukti pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut



Bukti sosialisasi, hasil evaluasi perilaku tenaga klinis terhadap budaya mutu dan keselamatan pasien, analisis serta tindak lanjutnya



ceklist perilaku disiplin



Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien dengan kejelasan alokasi dan kepastian ketersediaan sumber daya Bukti pelaksanaan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, evaluasi dan tindak lanjutnya. Jadwal pertemuan rutin dalam rangka peningkatan mutu layanan klinis. Rencana peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada pelayanan laboratorium, obat dan radiodiagnostik. Bukti evaluasi kontrak kerja klinis ( MOU klinis)



Bukti identfikasi proses prioritas



Bukti pelaksanaan sosialisasi tentang mutu klinis dan keselamatan pasien yang dilaksanakan secara periodik



Bukti keterlibatan kepala Puskesmas dan tenaga klinis dalam program peningkatan mutu ( Bukti penetapan prioritas perbaikan pelayanan, perencanaan, monitoring dan evaluasi) Rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas, bukti keterlibatan dalam penyusun rencana



Rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas, bukti monitoring dalam pelaksanaan



Bukti evaluasi dan tindak lanjut perbaikan



Bukti monitoring pelaksanaan standar dan SOP klinis, hasil monitoring dan tindak lanjut



Dokumen SOP layanan klinis di Puskesmas Bukti pengukuran mutu layanan klinis yang mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis.- Laporan penggunaan antibiotik yang rasional dan tindak lanjut - Laporan kejadian infeksi nosokomial dan tindak lanjut Bukti pengukuran sasaran keselamatan pasien, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis



0



Penetapan target yang akan dicapai dari tiap indikator mutu klinis dan keselamatan pasien



Adanya target pencapaian mutu klinis yang rasional di Puskesmas berdasarkan berbagai pertimbangan, laporan pencapaian target mutu sebelumnya Bukti pengukuran layanan klinis yang mencakup aspek penilaian pasien, pelayanan penunjang diagnosis, penggunaan obat antibiotika, dan pengendalian infeksi nosokomial, bukti monitoring dan tindak lanjut pengukuran mutu layanan klinis, laporan hasil rapat profesi tentang penetapan target, laporan tentang kesalahan pemeriksaan penunjang medik dan tindak lanjut Bukti pengumpulan data mutu layanan klinis dan keselamatan pasien secara periodik , analisis dan pelaporan



Bukti dokumentasi pengumpulan data layanan klinis, analisis dan pelaporan



Bukti analisis, penyusunan strategi dan rencana peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota tim



Rencana dan program tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien, bukti pelaksanaan program kerja, monitoring, dan evaluasi Laporan hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien yang disusun secara periodik, evaluasi kinerja dan tindak lanjutnya



Hasil analisis, kesimpulan, dan rekomendasi hasil monitoring mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Rencana program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Bukti pelaksanaan, monitoring, analisis dan tindak lanjut terhadap program /rencana perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Bukti dokumentasi pelaksanaan kegiatan program mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Bukti evaluasi penilaian dengan menggunakan indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Bukti tindak lanjut, perubahan prosedur jika diperlukan untuk perbaikan layanan klinis



Dokumentasi keseluruhan upaya peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien Dokumen/laporan kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan, dan hasil-hasil kegiatan peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien) Hasil evaluasi dan tindak lanjut



Bukti pelaporan kegiatan dan hasil peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien ke Dinkes Kabupaten/Kota



DOKUMEN INTERNAL DOKUMEN TELUSUR No



1 2



3 4



5 6



7



DOKUMEN TELUSUR BAB VII



DOKUMEN TELUSUR BAB VIII



Pemahaman petugas dan pelaksanaan prosedur pendaftaran (Petugas pendaftaran)



Jam buka pelayanan, ketersediaan jenis pelayanan, pelayanan laboratorium oleh petugas yang kompeten (Pasien, petugas laboratorium)



Pemahaman alur pendaftaran (Pasien)



Pemenuhan persyaratan kompetensi/ sertifikat ( analis/petugas lab)



Pelaksanaan survei pelanggan atau mekanisme lain (misalnya kotak saran, sms, dsb) untuk mengetahui kepuasan pelanggan (Petugas pendaftaran)



Pelaksanaan interpretasi hasil pemeriksaan laboratorium ( petugas lab)



media penyampaian hasil tindak lanjut aduan



Pelaksanaan prosedur permintaan pemeriksaan, penerimaan spesimen, pengambilan dan penyimpan spesimen (Petugas laboratorium)



Pelaksanaan pendaftaran yang menunjukkan upaya menjamin keselamatan/ mencegah terjadinya kesalahan ( Petugas pendaftaran)



Pelaksanaan prosedur pemeriksaan lab (Petugas laboratorium)



Proses pemberian infomasi di tempat pendaftaran/ada customer service (Pasien, petugas pendaftaran)



Pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeriksaan laboratorium (Kepala Puskesmas, penanggung jawab/koordinator layanan klinis)



Proses pemberian infomasi di tempat pendaftaran/ customer service (Pasien, petugas pendaftaran)



Evaluasi dan tindak lanjut pemantauan ketepatan waktu penyerahan hasil laboratorium (Kepala Puskesmas, penanggung jawab/koordinator layanan klinis)



8



9 10



Proses pemberian informasi di tempat pendaftaran (Pasien, petugas pendaftaran)



Proses pemberian informasi kerjasama dengan Pelaksanaan prosedur pemeriksaan yang berisiko fasilitas rujukan lain di tempat pendaftaran (Pasien, tinggi (Dokter, perawat, petugas lab) petugas pendaftaran) Pemahaman pasien/keluarga pasien terhadap hakhak dan kewajiban pasien dg survey kepuasan pasien



Pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja, dan alat pelindung diri bagi petugas laboratorium (petugas lab)



Proses pendaftaran pasien, apakah memperhatikan hak pasien ( Petugas pendaftaran)



Pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja dan pemantauan/ daftar penggunaan APD (Petugas lab)



Pelaksanaan penyampaian informasi tentang hak dan kewajiban pasien ( Pasien dan petugas pendaftaran)



Pelaksanaan prosedur pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, dan limbah medis hasil pemeriksaan laboratorium (Petugas lab)



11 12



13 14



15



Pemeriksaan di luar jam kerja (Pasien, dokter, perawat, Petugas laboratorium)



Analisa dan rencana tindak lanjut baila belum sesuai Pelaksanaan SOP pengelolaan reagen laboratorium persyaratan kompetensi tenaga di pendaftaran, (Petugas lab) layanan klinis lain serta lab Proses pendaftaran pasien terkait efisiensi, keramahan dan respon petugas (Pasien, petugas pendaftaran)



Pelaksanaan prosedur pengelolaan limbah medis (Petugas lab)



Proses koordinasi dan komunikasi petugas di ruang pendaftaran dengan unit lain/terkait agar pasien/ keluarga pasien memperoleh pelayanan termasuk transfer pasien (Petugas pendaftaran dan petugas terkait)



Ketepatan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium (Pasien, dokter, perawat, Petugas laboratorium)



16



Proses pendaftaran yang memperhatikan hak dan kewajiban pasien/keluarga (Pasien, petugas pendaftaran)



Pemantauan pelaksanaan pelaporan hasil pemeriksaan laboratorium untuk pasien urgen/gawat darurat (Pasien, dokter, perawat, Petugas lab)



Pemberian informasi tentang alur pelayanan klinis (Pasien dan petugas pendaftaran)



Ketepatan waktu penyampaian hasil pemeriksaan laboratorium (Pasien, dokter, perawat, Petugas laboratorium)



Bukti pelaksanaan rujukan ke sarana kesehatan lain (Pasien dan petugas klinis), form informed consent



Kolaborasi dalam penyampaian hasil laboratorium yang kritis (Dokter, perawat, petugas lab)



17 18



19 20



21 22



23



Proses identifikasi hambatan bahasa, budaya, Pelaksanaan prosedur: siapa dan kepada siapa hasil kebiasaan, dan penghalang yang paling sering terjadi pemeriksaan kritis dilaporkan (Dokter, perawat, pada masyarakat yang dilayani (Pimpinan petugas lab) Puskesmas, petugas Pelaksanaan prosedur untuk mengatasi hambatan pada waktu pasien membutuhkan pelayanan di Puskesmas (Petugas pendaftaran dan pemberi pelayanan)



Pencatatan hasil laboratorium yang kritis ( rekam medis)



Pelaksanaan upaya untuk mengatasi hambatan Monitoring pelaksanaan prosedur penyampaian hasil dalam pelayanan (Petugas pendaftaran dan pemberi laboratorium yang kritis (Kepala puskesmas, pelayanan) penanggung jawab/koordinator layanan klinis) Proses kajian awal medis dan kajian awal keperawatan oleh tenaga yang kompeten (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter, perawat, bidan, gizi, apoteker)



Ketersediaan reagensia, buffer stock reagen di laboratorium (petugas lab)



Observasi proses penegakan diagnosis dan pemberian asuhan, mencocokkan proses penegakan Penyimpanan dan distribusi reagensia (Petugas lab) diagnosis (Dokter, perawat, rekam medis)



24



25 26



27 28



Ada tidaknya pengulangan yang tidak perlu (rekam medis)



Pelaksanaan panduan, evaluasi (Petugas lab)



Pelaksanaan SOP, kelengkapan catatan dalam rekam Pelaksanaan kelengkapan dan keakuratan pelabelan medis pasien (Petugas pelayanan klinis, rekam (petugas lab) medis)



Pelaksanaan SOP kajian awal (Petugas pelayanan klinis, rekam medis)



Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (Dokter, perawat, petugas lab)



Pelaksanaan koordinasi dan komunikasi tentang Laporan hasil pemeriksaan laboratorium luar (Dokter, informasi kajian kepada petugas/unit terkait (Petugas perawat, petugas lab) pelayanan klinis, rekam medis)



Proses pelaksanaan triase di unit gawat darurat (Pasien dan Petugas gawat darurat)



Bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut/revisi terhadap rentang nilai sesuai standar terbaru(Dokter, petugas lab)



Pelaksanaan pelatihan (Petugas unit gawat darurat)



Pelaksanaan SOP pengendalian mutu (Petugas lab)



Proses pelaksanaan triase di unit gawat darurat dan pemilahan pasien berdasarkan triase (Pasien dan Petugas unit gawat darurat)



Bukti pelaksanaan dan masih berlakunya kalibrasi dan validasi peralatan lab (Petugas lab)



Proses stabilisasi pasien sebelum dirujuk. Proses komunikasi ke fasilitas rujukan yang menjadi tujuan rujukan (Pasien dan Petugas gawat darurat)



Pelaksanaan perbaikan (Petugas lab)



29 30



31



32



33 34



Proses pelaksanaan kajian oleh tenaga profesional sesuai persyaratan (Pasien)



Hasil pemantapan mutu eksternal/PME



Pelaksanaan kajian dan penanganan pasien oleh tim interprofesi, termasuk perawatan kes masy/home Pelaksanaan rujukan (Petugas lab) care ( bila perlu) (Pasien, keluarga pasien, petugas) Proses pelaksanaan pelayanan klinis sesuai pendelegasian wewenang (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter dan perawat)



Pelaksanaan PMI dan PME ( petugas lab)



Pelaksanaan pemeliharaan sesuai SOP dan jadwal (Petugas pemeliharaan, Petugas sterilisasi)



Pelaksanaan program keselamatan/ keamanan laboratorium ( Petugas lab)



Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan sterilisasi sesuai dengan SOP(Petugas pemeliharaan sarana, Petugas sterilisasi)



Bukti pelaporan insidens laboratorium (Petugas laboratorium)



Pemahaman tentang kebijakan dan prosedur penyusunan rencana layanan medis, dan layanan terpadu (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter dan perawat)



Proses Penanganan dan pembuangan bahan berbahaya (Ka pusk, petugas lab)



Pelaksanaan monitoring dan evaluasi layanan klinis/terhadap pelaksanaan prosedur layanan klinis, analisis dan tindak lanjut (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter dan perawat)



Pelaksanaan manajemen risiko di laboratorium (Petugas lab)



Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi jika ada ketidaksesuaian antara rencana layanan dengan SK dan SOP (Petugas pemberi pelayanan klinis: dokter dan perawat)



Pelaksanaan orientasi (Petugas lab)



35 36



37 38



39



40



Proses penyusunan rencana layanan: apakah melibatkan pasien, menjelaskan, menerima reaksi pasien, memutuskan bersama pasien (Pasien, petugas pemberi layanan klinis)



Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Petugas lab)



Rencana layanan untuk tiap pasien dg kejelasan tujuan yg ingin dicapai(rekam medis)



0



Rencana layanan, proses penyusunan rencana layanan( rekam medis, petugas pemberi pelayanan.)



0



Proses pemberian layanan:pasien boleh memilih tenaga kesehatan jika memungkinkan (Pasien, petugas pemberi layanan klinis)



0



41 42



43 44



45 46



Pelaksanaan layanan terpadu oleh tim kesehatan untuk mencapai hasil yang diinginkan nakes dan pasien/keluarga pasien (Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis)



Metode penilaian, pengendalian, penyediaan dan penggunaan obat ( petugas farmasi)



Pelaksanaan layanan terpadu dimana renc disusun dg tahapan waktu jelas(Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis)



Pelaksanaan prosedur ( petugas farmasi)



Pelaksanaan layanan terpadu (Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis)



Pelaksanaan identifikasi risiko (Pasien, petugas pemberi layanan klinis, rekam medis) 47



0



Bagaimana menjamin ketersediaan obat di Puskesmas (Kepala Puskesmas, penanggung jawab farmasi, pelaksana)



48



Informasi tentang efek samping dan risiko Pelaksanaan kebijakan pelayanan obat 24 jam pengobatan (Pasien, petugas pemberi layanan klinis, (Petugas farmasi) rekam medis)



Pendokumentasian rencana layanan terpadu ( rekam medis)



0



49 50



51 52



Pendidikan pasien (Pasien, petugas pemberi layanan Pelaksanaan evaluasi ketersediaan obat (Petugas klinis, rekam medis) farmasi))



Pemberian informasi tentang tindakan medis/pengobatan yang berisiko ( Pasien/keluarga pasien yang ditunjuk)



Pelaksanaan evaluasi kesesuaian peresepan dengan formularium/berkala



Pelaksanaan informed consent ( pasien, petugas rekam medis)



Pelaksanaan kebijakan petugas yang berhak memberikan resep (Petugas farmasi)



Proses rujukan ke sarana kesehatan lain (Pasien, petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan kebijakan (Petugas farmasi)



Pelaksanaan prosedur persiapan pasien rujukan (Pasien, petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan kebijakan (Petugas farmasi)



Komunikasi dengan fasilitas kesehatan sasaran rujukan (Petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan SOP



53 54



55



56



Proses pemberian informasi tentang rujukan pada pasien (Pasien, petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan prosedur (Petugas farmasi)



Isi informasi rujukan (Pasien, petugas pemberi layanan)



Bukti pelaksanaan pengawasan obat oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (petugas farmasi)



Resume klinis pasien yang dirujuk (Pasien, petugas kesehatan)



Pelaksanaan kebijakan dan SOP (Petugas farmasi)



Isi resume klinis mencakup kondisi pasien (Pasien, petugas kesehatan)



Pelaksanaan kebijakan dan SOP ( dokter, petugas farmasi)



Isi resume klinis mencakup prosedur dan tindakan yang telah dilakukan (Pasien, petugas kesehatan)



Pelaksanaan kebijakan dan SOP



Isi resume klinis memuat kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut (Pasien, petugas kesehatan)



Pelaksanaan SOP penyimpanan obat (petugas farmasi)



Monitoring pasien selama proses rujukan (pasien, petugas pemberi pelayanan)



Bukti pemberian pelabelan pada obat yang diberikan pada pasien (petugas farmasi)



Proses penyusunan dan penerapan rencana layanan sesuai pedoman dan prosedur yang berlaku (Pasien, petugas pemberi layanan)



Bukti pelaksanaan pemberian infomasi obat pada pasien (pasien, petugas farmasi)



57 58



59 60



61 62



63



64



Proses pelaksanaan layanan sesuai pedoman dan prosedur (Pasien, petugas pemberi layanan)



Bukti pelaporan efek samping obat, KTD, kesalahan pemberian obat dan tindaklanjutnya (Pasien, petugas farmasi (lakukan juga observasi dalam pemberian informasi)



Proses pelaksanaan layanan sesuai rencana layanan (Pasien, petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan SOP (Pasien, petugas farmasi (lakukan juga observasi dalam pemberian informasi)



65 66



Pelaksanaan informed consent (Pasien mendapat informasi sebelum memberikan persetujuan)(Pasien, Pelaksanaan SOP (Petugas farmasi) petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan prosedur penanganan pasien gadar (Pasien, petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan pelaporan efek samping obat (Pasien, petugas farmasi)



Pelaksanaan prosedur penanganan pasien resti (Pasien, petugas pemberi layanan)



Bukti pelaporan efek samping obat dan tindak lanjutnya ( Rekam medis)



Pelaksanaan rujukan (Pasien, petugas pemberi layanan)



Bukti pelaporan efek samping penggunaan obat dan KTD , termasuk kesalahan pemberian obat ( Petugas farmasi)



Pelaksanaan Kewaspadaan Universal,untuk pencegahan infeksi, spt cuci tangan, pemakaian APD,sterilisasi alat dll ( Petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan tindak lanjut, pencatatan kejadian efek samping obat, KTD dan tindaklanjut (Petugas farmasi, rekam medis)



Pelaksanaan pemberian darah dan produk darah (Dokter, perawat, bidan)



Pelaksanaan pelaporan kesalahan pemberian obat dan KNC sesuai waktu yang ditentukan ( petugas farmasi)



67 68



69 70



71



72



Pelaksanaan pemantauan dan penilaian layanan klinis dengan menggunakan indikator yang ditetapkan (Petugas pemberi layanan)



Penanggung jawab untuk mengambil tindak lanjut terhadap pelaporan ( penanggung jawab dan petugas farmasi)



Proses analisis pencapaian indikator (Petugas pemberi layanan)



Pemanfaatan pelaporan untuk perbaikan ( penanggung jawab dan petugas farmasi)



Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan layanan klinis (Petugas pemberi layanan)



Penyediaan obat emergensi di unit pelayanan ( dokter, perawat, petugas farmasi)



Tindak lanjut keluhan pasien/keluarga pasien ( Pasien, petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan penyimpanan obat emergensi di unit pelayanan



Pelaksanaan layanan yang menjamin kesinambungan, tidak terjadi pengulangan layanan klinis dan penunjang (Pasien, Petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan monitoring penyediaan obat emergensi di unit kerja



73 74



75 76



77 78



79



Pelaksanaan pemberian informasi tentang hak Pelaksanaan kebijakan dan SOP ( petugas menolak dan tidak melanjutkan pengobatan (Pasien, radiodiagnostik) Petugas pemberi layanan) Pelaksanaan pemberian informasi tentang konsekuensi keputusan menolak dan tidak melanjutkan pengobatan (Pasien, Petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan kebijakan dan SOP (Petugas radiodiagnostik, akukan observasi pelaksanaan pelayanan)



Pelaksanaan pemberian informasi tentang tanggung jawab berkaitan dengan keputusan menolak atau tidak melanjutkan pengobatan (Pasien, Petugas pemberi layanan)



Bukti pelaksanaan program pengamanan terhadap risiko radiasi (petugas radiodiagnostik)



80



Pelaksanaan pemberian informasi tentang tersedianya alternatif pelayanan dan pengobatan (Pasien, Petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan kebijakan dan SOP (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan radiodiagnostik)



Pemberian anestesi lokal dan sedasi (Petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan kebijakan dan SOP (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan radiodiagnostik)



Monitoring pasien selama pemberian anestesi lokal dan sedasi (Petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan manajemen risiko, dan penggunaan peralatan khusus untuk mengurangi risiko (Petugas radiodiagnostik)



Pencatatan pemberian dan tehnik pemberian anestesi lokal dan sedasi (rekam medis)



Pelaksanaan program evaluasi (Petugas radiodiagnostik)



Proses kajian sebelum melakukan tindakan pembedahan (Pasien, dokter, dokter gigi)



Bukti pelaksanaan orientasi tentang prosedur dan praktik keselamatan petugas radiologi,jika ada prosedur baru ataupun bahan berbahaya (Petugas radiodiagnostik)



Penyusunan rencana asuhan pembedahan (Pasien, dokter, dokter gigi)



Kesesuaian dengan persyaratan (Penanggung jawab farmasi, petugas radiodiagnostik)



Penjelasan pada pasien sebelum melakukan pembedahan (Pasien, dokter, dokter gigi)



Pelaksanaan kebijakan (Petugas radiodiagnostik)



Pelaksanaan informed consent sebelum melakukan tindakan (Pasien, dokter, dokter gigi)



Pelaksanaan kebijakan (Petugas radiodiagnostik)



81 82



83 84



85 86



87



88



Pelaksanaan pembedahan sesuai prosedur (Pasien, dokter, dokter gigi)



Pemenuhan pola ketenagaan dan tindak lanjut (Penanggung jawab radiodiagnostik)



Pencatatan laporan operasi (rekam medis)



Monitoring ketepatan waktu penyampaian hasil radiologi (Penanggung jawab radiodiagnostik)



89 90



Ketepatan waktu penyampaian laporan hasil Monitoring status fisiologis pasien selama dan segera pemeriksaan radiodiagnostik (Penanggung jawab setelah pembedahan (Pasien, dokter, dokter gigi) radiodiagnostik)



Pendidikan/ penyuluhan pada pasien (Pasien, petugas pemberi layanan, rekam medis)



Pelaksanaan program pemeliharaan (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



91 92



93 94



95



Materi pendidikan/ penyuluhan pada pasien , contoh: Pelaksanaan program pemeliharaan, pelabelan informasi penyakit, penggunaan obat, peralatan perbekalan radiologi (Penanggung jawab, petugas medik, etika di Puskesmas & PHBS ((Pasien, petugas radiodiagnostik) pemberi layanan, rekam medis) Metode pendidikan/ penyuluhan pada pasien dengan Bukti pelaksanaan inspeksi dan testing peralatan memperhatikan kondisi sasaran/penerima informasi radiologi (Penanggung jawab, petugas (misal bagi yang tidak bisa membaca) ((Pasien, radiodiagnostik) petugas pemberi layanan, rekam medis) Penilaian efektivitas pendidikan/ penyuluhan pada pasien (Pasien, petugas pemberi layanan, rekam medis)



Pelaksanaan program pemeliharaan (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



Ketersediaan pemberian nutrisi secara reguler (Pasien, petugas pemberi nutrisi)



Pelaksanaan program pemeliharaan



96



Pemesanan makanan untuk pasien rawat inap (Pasien, petugas pemberi nutrisi)



Ketersediaan film, reagensia, dan perbekalan (Petugas radiodiagnostik)



Penyusunan rencana asuhan gizi pasien rawat inap (Petugas gizi)



Pelaksanaan SOP (Petugas radiodiagnostik)



Variasi pilihan makanan/ daftar menu (Pasien, petugas pemberi nutrisi)



Monitoring ketersediaan perbekalan (Penanggung jawab radiodiagnostik)



Edukasi tentang pembatasan diit pasien, bila keluarga menyediakan makanan (Pasien, keluarga, petugas pemberi nutrisi)



Kesesuaian terhadap persyaratan (Kepala Puskesmas, penanggung jawab)



Proses penyiapan dan distribusi makanan (Petugas pemberi nutrisi)



Kesesuaian terhadap persyaratan (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



Proses penyimpanan makanan dan bahan makanan (Petugas pemberi nutrisi)



Pengembangan kebijakan prosedur, monitoring pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik ( Penanggung jawab radiodiagnostik)



Distribusi makanan (Pasien,petugas pemberi nutrisi)



Monitoring admistrasi radiodiagnostik



Pelaksanaan asuhan gizi pada pasien dengan risiko nutrisi (Pasien, petugas pemberi nutrisi, ahli gizi)



Bukti pelaksanaan program pengendalian mutu radiologi (Penanggung jawab radiodiagnostik)



97 98



99 100



101 102



103



104



Komunikasi dan koordinasi dalam pemberian nutrisi pada pasien dengan risiko nutrisi (Pasien, dokter, perawat, ahli gizi, petugas pemberi nutrisi)



Bukti monitoring kinerja pelayanan radiologi / review serta tindak lanjut (Penanggung jawab, petugas radiodiagnostik)



Monitoring respons pasien terhadap terapi gizi (Dokter, perawat, ahli gizi)



Bukti Pelaksanaan program pengendalian mutu radiologi (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



Pencatatan respons pasien terhadap terapi gizi



Bukti pelaksanaan program pengendalian mutu radiologi (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



Pelaksanaan pemulangan pasien dan tindak lanjut (Pasien, Dokter, perawat)



Bukti Pelaksanaan program pengendalian mutu (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



Penanggung jawab pemulangan pasien (dokter, perawat)



Bukti Pelaksanaan program pengendalian mutu (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



Pelaksanaan pemulangan pasien dan tindak lanjut sesuai dengan kriteria (Dokter, perawat)



Bukti pelaksanaan program pengendalian mutu radiologi (Penanggung jawab dan petugas radiodiagnostik)



105 106



107 108



109 110



111



Pelaksanaan prosedur dan alternatif penanganan bagi pasien yang memerlukan tindak lanjut rujukan Pelaksanaan akses terhadap rekam medis ( petugas akan tetapi tidak mungkin dilakukan (Pasien, dokter, rekam medis) perawat) Pemberian informasi tentang tindak lanjut layanan pada saat pemulangan atau rujukan (Pasien, dr, perawat)



Pelaksanaan akses terhadap rekam medis ( petugas rekam medis)



112



Cara mengetahui bahwa informasi yang diberikan dipahami pasien/keluarga (Dokter, perawat)



Pertimbangan pemberian hak akses (Kepala Puskesmas, penanggung jawab)



Evaluasi periodik terhadap prosedur penyampaian informasi kepada pasien (Dokter, perawat)



0



113 114



115 116



117 118



Proses transportasi rujukan terkait pendampingan oleh petugas yang kompeten (Pasien, petugas pemberi layanan)



Pelaksanaan kebijakan (Rekam medis)



Pemberian informasi tentang alternatif sarana tujuan Pelaksanaan Kebijakan sistem pengkodean, rujukan, peluang bagi pasien dan keluarga untuk penyimpanan, dokumentasi rekam medis (Petugas memilih tujuan rujukan (Pasien, petugas pemberi rekam medis) layanan) Pelaksanaan rujukan sesuai kriteria rujukan (Pasien, dr, perawat)



Pelaksanaan penyimpanan rekam medis ( petugas rekam medis)



Pelaksanaan persetujuan rujukan ( Pasien, pemberi layanan, rekam medis)



Kelengkapan isi rekam medis (diagnosis, pengobatan, hasil pengobatan, dan kontinuitas asuhan yang diberikan) ( rekam medis) Bukti pelaksanaan penilaian kelengkapan dan ketepatan isi rekam medis (Penanggung jawab dan petugas rekam medis)



Pelaksanaan SOP (Petugas rekam medis) 119



120



Pelaksanaan kebijakan, SOP dan pemantauan lingkungan (Petugas pemeliharaan lingkungan)



Pelaksanaan SOP (Petugas pemeliharaan lingkungan) 121 122



123 124



125 126



127



Bukti pelatihan penanggulangan kebakaran (Petugas pemeliharaan lingkungan)



Bukti jadual dan pelaksanaan pemeliharaan, dan perbaikan peralatan klinis (Petugas pemeliharaan lingkungan) Pelaksanaan SOP inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya (Petugas farmasi, petugas radiodiagnostik, petugas pemeliharaan) Bukti pelaksanaan pengendalian bahan berbahaya dan pembuangan limbah berbahaya (Petugas pemeliharaan lingkungan ) Pelaksanaan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan bahan berbahaya (Penanggung jawab farmasi, penanggung jawab radiodiagnostik, penganggung jawab pemeliharaan lingkungan) Pelaksanaan pemantauan pelaksanaan kebijakan dan prosedur penanganan limbah berbahaya (Penanggung jawab farmasi, penanggung jawab radiodiagnostik, penanggung jawab pelayanan klinis penganggung jawab pemeliharaan lingkungan)



128



129 130



Bukti pelaksanaan perencanaan, pelaksanaan, pendidikan dan pelatihan petugas, pemantauan, dan evaluasi keamanan lingkungan fisik Puskesmas ( penanggung jawab program) Bukti monitoring program pemeliharaan kesehatan lingkungan, evaluasi dan tindak lanjut ( penanggung jawab program)



Pelaksanaan SOP ( petugas pengelola instumen)



Pelaksanaan SOP 131 132



Pelaksanaan pemantauan berkala pelaksanaan prosedur pemeliharaan dan sterilisasi instrumen (Kepala Puskesmas, bendahara barang, petugas pengelola instumen) Pelaksanaan SOP (Kepala Puskesmas, bendahara barang, petugas pengelola instumen)



133 134



135



Pelaksanaan inventarisasi peralatan (Petugas penanggung jawab peralatan di Puskesmas) Pelaksanaan SOP kontrol peralatan, testing, dan perawatan secara rutin untuk peralatan klinis yang digunakan (Penanggung jawab pengelolaan peralatan)



136



Pelaksanaan pemantauan (Penanggung jawab pengelolaan peralatan)



Bukti pelaksanaan penggantian/perbaikan alat yang rusak (Penanggung jawab pengelolaan peralatan) 137 138



139 140



Penghitungan pola ketenagaan (Ka Pusk, penanggung jawab pelayanan klinis)



Bukti pelaksanaan penilaian dan evaluasi kompetensi tenaga klinis (Ka Pusk, penanggung jawab pelayanan klinis)



Pelaksanaan kredensial (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis)



Peningkatan kompetensi petugas pemberi pelayanan klinis (Ka Pusk, penanggung jawab pelayanan klinis) 141 142



Bukti pelaksanaan evaluasi kinerja tenaga klinis, analisis dan tindak lanjutnya (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis)



Pelaksanaan analisis kinerja dan tindak lanjut (Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis) 143



144



Keterlibatan dalam peningkatan mutu pelayanan klinis (Petugas pemberi pelayanan klinis)



Dukungan pendidikan dan pelatihan (Petugas pemberi pelayanan klinis) 145 146



Bukti pelaksanaan evaluasi penerapan hasil pendidikan dan pelatihan di tempat kerja ( Kepala Puskesmas, penanggung jawab pelayanan klinis)



Bukti peningkatan kompetensi tenaga klinis 147 148



149



Bukti penilaian kompetensi petugas yang diberi kewenangan khusus (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis) Bukti evaluasi dan tindak lanjut terhadap uraian tugas dan kewenangan (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis)



DOKUMEN TELUSUR BAB IX Keterlibatan dalam peningkatan mutu dan keselamatan pasien (Pemberi pelayanan klinis) Bukti pengumpulan data kinerja/mutu klinis, analisis dan pelaporan pencapaian (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu klinis Puskesmas ) Evaluasi dan tindak lanjut hasil monitoring dan penilaian mutu klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu klinis Puskesmas) Pelaksanaan identifikasi, dokumentasi dan pelaporan KTD, KPC, KNC (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas ) Analisis dan tindak lanjut jika terjadi KTD, KNC (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas ) Pelaksanaan manajemen risiko klinis pada area prioritas di Puskesmas (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas ) Analisis risiko dan upaya meminimalkan risiko layanan (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas )



Pelaksanaan program keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu Puskesmas ) Pelaksanaan evaluasi dan perbaikan perilaku tenaga klinis terhadap pelayanan klinis (Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab evaluasi perilaku pelayanan) Bukti sosialisasi budaya mutu dan keselamatan pasien, evaluasi serta tindak lanjut patient safety. (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab manajemen mutu klinis Puskesmas pemberi pelayanan klinis) Keterlibatan tenaga klinis dalam penyusunan indikator mutu klinis dan indikator untuk menilai perilaku dalam pemberian pelayanan klinis serta peningkatan mutu dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis, dokter, perawat) Alokasi dan ketersediaan sumber daya untuk peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, penangung jawab peningkatan mutu pelayanan klinis) Perencanaan program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu pelayanan klinis) Bukti pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu pelayanan klinis Identifikasi proses prioritas, kriteria, proses identifikasi, siapa saja yang terlibat (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien)



Penggalangan komitmen dan sosialisasi mutu klinis dan keselamatan pasien (Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, petugas pemberi pelayanan) Pemahaman tentang peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Petugas pemberi layanan klinis)



Keterlibatan dalam menetapkan prioritas (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, petugas pemberi layanan klinis)



Bukti keterlibatan tenaga klinis dalam penyusunan rencana perbaikan pelayanan klinis yang prioritas (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, petugas pemberi layanan klinis)



Bukti pelaksanaan perbaikan pelayanan klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, petugas pemberi layanan klinis)



Evaluasi dan tindak lanjut peningkatan mutu layanan klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelayanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu pelayanan klinis) Pelaksanaan SOP pelayanan klinis berdasarkan prioritas fungsi dan proses pelayanan (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Laporan pembahasan SOP layanan klinis di Puskesmas (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Pemahaman semua pihak yang terlibat dalam penyusunan SOP tentang prosedur penyusunan SOP layanan klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis ) Proses penyusunan standar dan SOP layanan klinis, mengacu pada prosedur penyusunan yang disepakati (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Proses menyepakati penetapan indikator mutu layanan klinis (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Proses menyepakati penetapan sasaran keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Pelaksanaan pengukuran mutu layanan klinis, monitoring, dan tindak lanjut(Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis) Pelaksanaan pengukuran sasaran keselamatan pasien, monitoring, dan tindak lanjut(Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, pemberi layanan klinis) Proses penetapan target yang akan dicapai (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu layanan klinis, pemberi layanan klinis) Proses penetapan target yang akan dicapai: pertimbangan dalam menetapkan target (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu layanan klinis, pemberi layanan klinis)



Proses penetapan target yang akan dicapai: keterlibatan tenaga klinis dalam menetapkan target (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu layanan klinis, pemberi layanan klinis) Proses pengumpulan data (Pemberi layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, dan Kepala Puskesmas ) Proses dokumentasi data mutu layanan klinis (Pemberi layanan klinis, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien, dan Kepala Puskesmas ) Pelaksanaan analisis, penetapan strategi, dan penyusunan rencana peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien)



0



0



Tanggung jawab dan uraian tugas, pihak-pihak terlibat dalam peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien(Kepala Puskesmas, Penanggung jawab peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien Pembentukan tim, penyusunan program kerja, pelakasanaan program kerja (Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



Pemahaman terhadap uraian tugas tim (Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



Pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien yang mengacu pada rencana yang disusun oleh tim (Tim peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



0



0



0



Analisis dan pembahsan berkala hasil monitoring dan evaluasi program peningkatan mutu pelayanan klinis, kesimpulan dan rekomendasi (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien) Pelaksanaan analisis penyebab masalah dan hambatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien) Penyusunan program perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien) Pertimbangan dalam menyusun rencana (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien) Pelaksanaan program, monitoring program, analisis dan tindak lanjut monitoring (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, Penanggung jawab pemantau kegiatan) Pelaksanaan evaluasi dengan menggunakan indikator mutu layanan klinis dan keselamatan pasien (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien) Tindak lanjut perbaikan dan perubahan SOP (Kepala Puskesmas, Penanggung jawab layanan klinis, Penanggung jawab mutu layanan klinis dan keselamatan pasien)



Bukti sosialisasi dan komunikasi hasil kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien



Bukti evaluasi pelaksanaan sosialisasi dan komunikasi program peningkatan mutu klinis dan keselamatan pasien (Penanggung jawab peningkatan mutu layanan klinis)



DOKUMEN EXTERNAL No 1



2



DOKUMEN EXTERNAL BAB VII



DOKUMEN EXTERNAL BAB VIII



permenpan 25 2004



PMK No 375 Th 2014 tentang laboratorium Puskesmas



UU RI No 25 th 2009 tentang Pelayanan Publik



PMK No 37 Th 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium di Puskesmas



UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit



PMK No 37 Th 2012 tentang penyelenggaraan laboratorium di Puskesmas



PMK No 75 Th 2014 tentang Puskesmas



PMK 5/2015, Standar asuhan keperawatan/ kebidanan



PMK No 75 Th 2014 tentang Puskesmas



Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, Jakarta



Permenkes 55 th 2013 ttg penyelenggaraan pekerjaan rekam medis



Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, Jakarta



3 4



5 6



Pedoman Penanganan Gadar



Formularium Obat Nasional BPJS



PMK 75/2014 tentang Puskesmas



Peraturan Pemerintah RI No 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian



7 8



Buku Pedoman Pemeliharaan Sarana Gedung Puskesmas UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Jakarta 9 10



PMK No 5 Th 2014 tentang Panduan Praktek Klinis



Peraturan Kepala Bapeten no 8 tahun 2011 tentang keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar x, radiodiagnostik dan inkonveensi



PMK No 585 Th 1989 tentang persetujuan tindakan medik



Peraturan perundangan tentang pelayanan radiodiagnostik



PMK no. 001 tahun 2012 tentang sistem rujukan pelayanan Kesehatan perorangan



Klasifikasi diagnosis ( ICD X)



PMK No 5 Th 2014 tentang Panduan Praktek Klinis FKTP, standar kompetensi



Klasifikasi diagnosis



PMK no. 5 tahun 2014



Standar pelayanan rekam medis



11 12



13 14



Penanganan pasien gadar 15 16



UU, peraturan, standar profesi



Kepmenkes no 779 th 2008 tentang standar pelayanan anestesiologi dan reanimasi di rumah sakit 17 18



UU, peraturan, standar profesi



Perda tentang pemberian makanan pada pasien rawat inap puskesmas 19 20



Undang-undang



DOKUMEN EXTERNAL BAB IX Penilaian kinerja dan perilaku SDM klinis dan rekredensial



Penilaian kinerja dan perilaku SDM klinis dan rekredensial



PMK No 5 Th 2014 tentang PPK



Pedoman pemeriksaan fisik diagnostik, Pedoman pemeriksaan penunjang medik, Pedoman pengobatan dasar, Pedoman Pengobatan rasional, Pedoman PPI/Universal Precaution



Pedoman Permenkes penunjang medik