15 0 296 KB
AKTA PINJAM PAKAI Nomor : 005
-
Pada hari ini, Kamis, tanggal 11-04-2019 (sebelas April dua ribu sembilan belas);-------------------
-
pukul
10.00
–
11.00
WIB
(sepuluh
sampai
dengan
sebelas Waktu Indonesia Barat);-------------------
Berhadapan dengan saya, SELVINA RISANTI, Sarjana Hukum,
Magister
Tangerang,
Kenotariatan,
berdasarkan
Surat
Notaris
di
Keputusan
kota
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 07-09-2013 (tujuh September duaribu tiga belas),
Nomor
:
CH-123-HT.09.01-Th.2013,dengan
wilayah
kerja
seluruh
Provinsi
Banten,
yang
beralamat kantor di Kota Tangerang, Ruko Bisnis Tangerang City Blok B5 Nomor 1 , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :-------------1. Tuan Herta Pradana, Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta, Maret
pada
seribu
tanggal
30-03-1986
Sembilan
ratus
(tiga
depalan
puluh puluh
enam), Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Komplek Puri Dewata nomor 12,
Rukun
Kelurahan
Tetangga Cipondoh
003,
Indah,
Rukun
Warga
Kecamatan
001,
Cipondoh,
pemegang Kartu Tanda Kependudukan dengan Nomor Induk
Kependudukan
(N.I.K)
36710303860005,
berlaku seumur hidup, Warga Negara Indonesia.--
Menurut
keterangannya
untuk
melakukan
tindakan
hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, sebagaimana yang tercantum
dalam
akta
perkawinan
tanggal---------
07-09-2012(tujuh
September
dua
ribu
dua
belas),
Nomor 112/CS-JP/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan
Sipil
Kota
Tangerang,
dan
turut
hadir
dihadapan saya, Notaris dan turut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu :----
Nyonya Alicia Arini ,Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta, Agustus
pada
tanggal
seribu
delapan),
20-08-1988
Sembilan
Pegawai
ratus
Negeri
(dua
puluh
delapan
puluh
Sipil,
bertempat
tinggal tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas, dengan
Pemegang Nomor
Kartu
Induk
367102088800002,
Tanda
Kependudukan
Kependudukan
berlaku
seumur
(N.I.K)
hidup,
Warga
Negara Indonesia.------------------------------
Selaku yang meminjamkan, untuk selanjutnya disebut :------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA-------------------
2. Nyonya Arumdani Putri, Sarjana Bandung,---pada
tanggal
seribu
ratus
sembilan
Hukum, lahir di
06-06-1989 delapan
(enam
puluh
Juni
sembilan),
Swasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jalan Tanah Tinggi nomor 100, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Tanah Tinggi, pemegang Kartu Tanda Kependudukan dengan Nomor
Induk
Kependudukan
(N.I.K)
36710606890002,
berlaku seumur hidup, Warga Negara Indonesia------
Selaku Pemakai, untuk selanjutnya disebut :--------------------------PIHAK KEDUA-------------------
-
PIHAK PERTAMA menerangkan terlebih dahulu : ------
-
Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud meminjamkan kepada PIHAK KEDUA berupa : -----------------------------
-
Sebuah Bangunan Ruko 3 Lantai,seluas 500m2 (lima ratus Jendral
meter
persegi)
Sudirman
nomor
yang 123,
terletak Kota
di
Jalan
Tangerang
,
Provinsi Bangunan
Banten. (SHGB)
Dengan Nomor
Sertifikat
:
Hak
1575/tanah
Guna
tinggi,yang
terdaftar atas nama Herta Pradana.----------------
Bahwa
Pihak
menyerahkan
PIHAK
PERTAMA
dengan
ini
bersedia
secara
pinjam
pakai
kepada
PIHAK
KEDUA, bangunan ruko tersebut dengan syarat-syarat sebagai berikut :------------------------------------------------------Pasal 1---------------------
Perjanjian jangka
Pinjam
waktu
3
Pakai
tahun
ini
dilangsungkan
lamanya
dan
dimulai
untuk pada
tanggal 01-06-2019 (satu Juni dua ribu sembilan belas)dan
berakhir
pada
tanggal
01-06-2022(satu
Juni dua ribu dua puluh dua).------------------------------------------Pasal 2---------------------
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam pakaikan dengan akta ini sebaik-baiknya.----------------------Pasal 3---------------------
-
PIHAK
KEDUA
tidak
diizinkan
untuk
melakukan
perubahan-perubahan pada bentuk bangunan ruko yang dipinjam pakaikan dengan akta ini, kecuali dengan izin tertulis lebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.----
Perubahan-perubahan tesebut dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis jangka waktunya perjanjian ini, menjadi miliknya PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apapun juga kepada PIHAK KEDUA.--------------------------
-
PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjamkan dengan akta
ini
hanya
akan
dipakai
oleh
PIHAK
KEDUA
sendiri sebagai suatu bidang usaha restoran.--------------------------Pasal 4----------------------
Karena perjanjian pinjam pakai ini dibuat dengan mengingat pribadi PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengoper
dan menyerahkan apa yang dipinjamkan dengan akta ini
kepada
orang
lain,
baik
untuk
seluruhnya
maupun untuk sebagian.------------------------------------------------Pasal 5----------------------
Segala
akibat
dan
kerugian
yang
timbul
sebagai
akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA
mengenai
hal
ini
adalah
menjadi
tanggung
jawab dan kewajiban, dibayar serta dipikul oleh PIHAK KEDUA sendiri.------------------------------
Segala
usaha
yang
dijalankan
oleh
PIHAK
KEDUA
dalam bangunan Ruko yang dipinjam pakaikan dalam akta
ini
semuanya
adalah
atas
risiko,
tanggung
jawab, dan biaya PIHAK KEDUA sendiri dan karenanya PIHAK KEDUA dengan tegas membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala kerugian, gugatan atau tuntutan pajak maupun akibat hukum dari tidak dibayarnya pajak yang terhutang oleh PIHAK KEDUA.--------------------------------------Pasal 6----------------------
Apabila PIHAK KEDUA melanggar salah satu ketentuan dari
perjanjian
untuk
dan
ini,
dengan
maka
seketika
PIHAK
PERTAMA
mengakhiri
berhak
perjanjian
pinjam pakai ini dan mengambil kembali bangunan yang dipinjam pakaikan dengan akta ini dari PIHAK KEDUA dan dalam hal demikian berlaku ketentuanketentuan
seperti
termaktub
dalam
Pasal
8
perjanjian ini.-------------------------------------------------------Pasal 7----------------------
Mengenai perjanjian pinjam pakai ini dan segala akibatnya dengan
kedua
tegas
belah
pihak
mengenyampingkan
ketentuan-ketentuan
yang
termaktub
dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata karena
hubungan
hukum
antara
Para
Pihak
bukan
hubungan sewa-menyewa.----------------------------
---------------------Pasal 8----------------------
Jika
perjanjian
pinjam
tanggal------01-06-2022
pakai (satu
ini Juni
berakhir dua
pada
ribu
dua
puluh dua) ataupun jika perjanjian ini berakhir sebelum
tanggal
tersebut
ketentuan-ketentuan
dalam
di
atas
perjanjian
menurut ini
atau
menurut ketentuan-ketentuan lain, maka PIHAK KEDUA wajib
menyerahkan
dipinjam
kembali
pakaikan
dalam
Bangunan
akta
ini
Ruko
dalam
yang
keadaan
kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.-------------
Apabila
pada
tanggal
01-06-2022
(satu
Juni
dua
ribu dua puluh dua)atau selambat-lambatnya dalam waktu
7
(tujuh)
hari
setelah
berakhirnya
perjanjian pinjam pakai dalam akta ini PIHAK KEDUA belum atau tidak menyerahkan kembali Bangunan Ruko tersebut dalam keadaan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal
8,
maka
PIHAK
KEDUA
dengan
sekarang
ini
untuk nantinya memberi kuasa penuh dan izin kepada PIHAK PERTAMA untuk mengosongkan bangunan tersebut di
atas
seluruhnya
bilamana
perlu
dengan
pertolongan polisi atas biaya dan tanggung jawab PIHAK
KEDUA
menyimpan
sendiri
seluruh
dan
selanjutnya
barang-barang
yang
untuk masih
terdapat dalam bangunan tersebut di tempat lain menurut PIHAK KEDUA, jika masih ada barang-barang dari PIHAK KETIGA.--------------------------------
Tetapi jika dalam bangunan tersebut masih terdapat orang atau pihak lain yang tidak mau mengosongkan bangunan tersebut, maka dalam hal ini semua biaya atau
ongkos
yang
berhubungan
dengan
pengosongan
terhadap orang atau pihak lain tersebut termasuk ongkos ganti rugi untuk pindah seluruhnya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA.----
-
Dengan
ini
PIHAK
menyanggah
KEDUA
atau
jumlah-jumlah
melepaskan
mengajukan
yang
haknya
keberatan
berhubungan
dengan
untuk
terhadap ketentuan-
ketentuan di atas yang harus dibayar olehnya, asal saja terdapat bukti-bukti tertulis yang sah bahwa PIHAK
PERTAMA
telah
mengeluarkan
pembiayaan
seperti termaksud.-----------------------------------------------------Pasal 9---------------------
Bahwa kuasa yang diberikan dalam Pasal 8 di atas merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang dengan tidak adanya
termaksud
dibatalkan
dan
dibatalkan
dan
tidak
pula
akan
tidak
pula
kembali
dapat
tidak
akan
atau
ditarik
berakhir
atau karena
meninggalnya PIHAK KEDUA atau karena sebab apapun juga.---------------------------------------------
Kedua yang
pihak
memilih
umum
dan
tempat
tetap
Pengadilan
Negeri
perjanjian
ini
kedudukan
pada Kota
dan
Kantor
(domisili)
Kepaniteraan
Tangerang segala
tentang
akibat
dan
pelaksanaannya yang mungkin timbul dari perjanjian ini.------------------------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------
Dibuat
sebagai
Tangerang,
pada
minuta hari
dan
dan
dilangsungkan
tanggal
tersebut
di pada
Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :----------1. Nona
Mayangsari,
Sarjana
Hukum,
lahir
di
Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April tiga),
seribu
Sembilan
bertempat
ratus
tinggal
di
sembulan Kota
puluh
Tangerang,
Komplek Cipondoh nomor 100, Rukun Tetangga 006, Rukun
Warga
Kecamatan Penduduk
003,
Kelurahan
Cipondoh, dengan
Cipondoh
pemegang
Nomor
Induk
Kartu
Indah, Tanda
Kependudukan
(N.I.K):32711442993003,
berlaku
seumur
hidup,
Warga Negara Indonesia.-----------------------2. Tuan
Syakib,
Sarjana
Hukum,
lahir
di
Bogor,
pada tanggal 08-01-1988 (delapan Januari seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan) bertempat tinggal di Kota Tangerang, Komplek Poris Indah blok F nomor 2, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Poris Indah, Kecamatan Ciledug, pemegang Induk
Kartu
Tanda
Kependudukan
Penduduk
(N.I.K):
dengan
Nomor
367108019880005,
berlaku seumur hidup, Warga Negara Indonesia.--
keduanya merupakan karyawan kantor saya, Notaris sebagai saksi-saksi.------------------------------
-
Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan dan jelaskan maka
kepada
seketika
oleh
para
para
itu
penghadap
juga
penghadap,
akta
dan
ini
saksi-saksi,
ditandatangani
saksi-saksi,
dan
saya,
Notaris.------------------------------------------
Serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 1) Huruf C Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UndangUndang Notaris, jari
Nomor maka
pada
30 para
lembaran
Tahun
2004
penghadap tersendiri
tentang
Jabatan
membubuhkan untuk
sidik
dilekatkan
pada minuta akta ini.-----------------------------
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.-------------
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Materai Rp. 6.000,-
TTD & Cap Jempol
TTD dan Cap Jempol
Tuan Herta Pradana, S.E.
Nyonya Arumdani Putri,S.H
Persetujuan Istri TTD & Cap Jempol
Nyonya Alicia Arini, S.E
Saksi Pertama
Saksi Kedua
TTD dan Cap Jempol
TTD & Cap Jempol
Nona Mayangsari, S.H
Tuan Syakieb, S.H
Notaris Kota Tangerang CAP NOTARIS & TTD
SELVINA RISANTI, S.H.,M.Kn
Warkah Pinjam Pakai :
Yang Meminjamkan : 1. KTP Suami Istri 2. Kartu Keluarga 3. Akta Nikah 4. NPWP 5. Sertifikat Asli yang sudah dilakukan pengecekan ke BPN 6. PBB dan Bukti Bayar 7. IMB 8. Rekening Listrik 9. Rekening PDAM 10. Rekening Telepon 11. Asuransi jika ada
Yang Dipinjamkan : 1. KTP 2. Kartu Keluarga 3. NPWP