Akta Pinjam Pakai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKTA PINJAM PAKAI Nomor : 005



-



Pada hari ini, Kamis, tanggal 11-04-2019 (sebelas April dua ribu sembilan belas);-------------------



-



pukul



10.00







11.00



WIB



(sepuluh



sampai



dengan



sebelas Waktu Indonesia Barat);-------------------



Berhadapan dengan saya, SELVINA RISANTI, Sarjana Hukum,



Magister



Tangerang,



Kenotariatan,



berdasarkan



Surat



Notaris



di



Keputusan



kota



Menteri



Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tanggal 07-09-2013 (tujuh September duaribu tiga belas),



Nomor



:



CH-123-HT.09.01-Th.2013,dengan



wilayah



kerja



seluruh



Provinsi



Banten,



yang



beralamat kantor di Kota Tangerang, Ruko Bisnis Tangerang City Blok B5 Nomor 1 , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :-------------1. Tuan Herta Pradana, Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta, Maret



pada



seribu



tanggal



30-03-1986



Sembilan



ratus



(tiga



depalan



puluh puluh



enam), Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Komplek Puri Dewata nomor 12,



Rukun



Kelurahan



Tetangga Cipondoh



003,



Indah,



Rukun



Warga



Kecamatan



001,



Cipondoh,



pemegang Kartu Tanda Kependudukan dengan Nomor Induk



Kependudukan



(N.I.K)



36710303860005,



berlaku seumur hidup, Warga Negara Indonesia.--



Menurut



keterangannya



untuk



melakukan



tindakan



hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari istri satu-satunya yang sah, sebagaimana yang tercantum



dalam



akta



perkawinan



tanggal---------



07-09-2012(tujuh



September



dua



ribu



dua



belas),



Nomor 112/CS-JP/2000, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan



Sipil



Kota



Tangerang,



dan



turut



hadir



dihadapan saya, Notaris dan turut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuannya, yaitu :----



Nyonya Alicia Arini ,Sarjana Ekonomi, lahir di Jakarta, Agustus



pada



tanggal



seribu



delapan),



20-08-1988



Sembilan



Pegawai



ratus



Negeri



(dua



puluh



delapan



puluh



Sipil,



bertempat



tinggal tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas, dengan



Pemegang Nomor



Kartu



Induk



367102088800002,



Tanda



Kependudukan



Kependudukan



berlaku



seumur



(N.I.K)



hidup,



Warga



Negara Indonesia.------------------------------



Selaku yang meminjamkan, untuk selanjutnya disebut :------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA-------------------



2. Nyonya Arumdani Putri, Sarjana Bandung,---pada



tanggal



seribu



ratus



sembilan



Hukum, lahir di



06-06-1989 delapan



(enam



puluh



Juni



sembilan),



Swasta, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Jalan Tanah Tinggi nomor 100, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 004, Kelurahan Batu Ceper, Kecamatan Tanah Tinggi, pemegang Kartu Tanda Kependudukan dengan Nomor



Induk



Kependudukan



(N.I.K)



36710606890002,



berlaku seumur hidup, Warga Negara Indonesia------



Selaku Pemakai, untuk selanjutnya disebut :--------------------------PIHAK KEDUA-------------------



-



PIHAK PERTAMA menerangkan terlebih dahulu : ------



-



Bahwa PIHAK PERTAMA bermaksud meminjamkan kepada PIHAK KEDUA berupa : -----------------------------



-



Sebuah Bangunan Ruko 3 Lantai,seluas 500m2 (lima ratus Jendral



meter



persegi)



Sudirman



nomor



yang 123,



terletak Kota



di



Jalan



Tangerang



,



Provinsi Bangunan



Banten. (SHGB)



Dengan Nomor



Sertifikat



:



Hak



1575/tanah



Guna



tinggi,yang



terdaftar atas nama Herta Pradana.----------------



Bahwa



Pihak



menyerahkan



PIHAK



PERTAMA



dengan



ini



bersedia



secara



pinjam



pakai



kepada



PIHAK



KEDUA, bangunan ruko tersebut dengan syarat-syarat sebagai berikut :------------------------------------------------------Pasal 1---------------------



Perjanjian jangka



Pinjam



waktu



3



Pakai



tahun



ini



dilangsungkan



lamanya



dan



dimulai



untuk pada



tanggal 01-06-2019 (satu Juni dua ribu sembilan belas)dan



berakhir



pada



tanggal



01-06-2022(satu



Juni dua ribu dua puluh dua).------------------------------------------Pasal 2---------------------



PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjam pakaikan dengan akta ini sebaik-baiknya.----------------------Pasal 3---------------------



-



PIHAK



KEDUA



tidak



diizinkan



untuk



melakukan



perubahan-perubahan pada bentuk bangunan ruko yang dipinjam pakaikan dengan akta ini, kecuali dengan izin tertulis lebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.----



Perubahan-perubahan tesebut dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis jangka waktunya perjanjian ini, menjadi miliknya PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apapun juga kepada PIHAK KEDUA.--------------------------



-



PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjamkan dengan akta



ini



hanya



akan



dipakai



oleh



PIHAK



KEDUA



sendiri sebagai suatu bidang usaha restoran.--------------------------Pasal 4----------------------



Karena perjanjian pinjam pakai ini dibuat dengan mengingat pribadi PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengoper



dan menyerahkan apa yang dipinjamkan dengan akta ini



kepada



orang



lain,



baik



untuk



seluruhnya



maupun untuk sebagian.------------------------------------------------Pasal 5----------------------



Segala



akibat



dan



kerugian



yang



timbul



sebagai



akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA



mengenai



hal



ini



adalah



menjadi



tanggung



jawab dan kewajiban, dibayar serta dipikul oleh PIHAK KEDUA sendiri.------------------------------



Segala



usaha



yang



dijalankan



oleh



PIHAK



KEDUA



dalam bangunan Ruko yang dipinjam pakaikan dalam akta



ini



semuanya



adalah



atas



risiko,



tanggung



jawab, dan biaya PIHAK KEDUA sendiri dan karenanya PIHAK KEDUA dengan tegas membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala kerugian, gugatan atau tuntutan pajak maupun akibat hukum dari tidak dibayarnya pajak yang terhutang oleh PIHAK KEDUA.--------------------------------------Pasal 6----------------------



Apabila PIHAK KEDUA melanggar salah satu ketentuan dari



perjanjian



untuk



dan



ini,



dengan



maka



seketika



PIHAK



PERTAMA



mengakhiri



berhak



perjanjian



pinjam pakai ini dan mengambil kembali bangunan yang dipinjam pakaikan dengan akta ini dari PIHAK KEDUA dan dalam hal demikian berlaku ketentuanketentuan



seperti



termaktub



dalam



Pasal



8



perjanjian ini.-------------------------------------------------------Pasal 7----------------------



Mengenai perjanjian pinjam pakai ini dan segala akibatnya dengan



kedua



tegas



belah



pihak



mengenyampingkan



ketentuan-ketentuan



yang



termaktub



dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata karena



hubungan



hukum



antara



Para



Pihak



bukan



hubungan sewa-menyewa.----------------------------



---------------------Pasal 8----------------------



Jika



perjanjian



pinjam



tanggal------01-06-2022



pakai (satu



ini Juni



berakhir dua



pada



ribu



dua



puluh dua) ataupun jika perjanjian ini berakhir sebelum



tanggal



tersebut



ketentuan-ketentuan



dalam



di



atas



perjanjian



menurut ini



atau



menurut ketentuan-ketentuan lain, maka PIHAK KEDUA wajib



menyerahkan



dipinjam



kembali



pakaikan



dalam



Bangunan



akta



ini



Ruko



dalam



yang



keadaan



kosong seluruhnya serta dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.-------------



Apabila



pada



tanggal



01-06-2022



(satu



Juni



dua



ribu dua puluh dua)atau selambat-lambatnya dalam waktu



7



(tujuh)



hari



setelah



berakhirnya



perjanjian pinjam pakai dalam akta ini PIHAK KEDUA belum atau tidak menyerahkan kembali Bangunan Ruko tersebut dalam keadaan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal



8,



maka



PIHAK



KEDUA



dengan



sekarang



ini



untuk nantinya memberi kuasa penuh dan izin kepada PIHAK PERTAMA untuk mengosongkan bangunan tersebut di



atas



seluruhnya



bilamana



perlu



dengan



pertolongan polisi atas biaya dan tanggung jawab PIHAK



KEDUA



menyimpan



sendiri



seluruh



dan



selanjutnya



barang-barang



yang



untuk masih



terdapat dalam bangunan tersebut di tempat lain menurut PIHAK KEDUA, jika masih ada barang-barang dari PIHAK KETIGA.--------------------------------



Tetapi jika dalam bangunan tersebut masih terdapat orang atau pihak lain yang tidak mau mengosongkan bangunan tersebut, maka dalam hal ini semua biaya atau



ongkos



yang



berhubungan



dengan



pengosongan



terhadap orang atau pihak lain tersebut termasuk ongkos ganti rugi untuk pindah seluruhnya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA.----



-



Dengan



ini



PIHAK



menyanggah



KEDUA



atau



jumlah-jumlah



melepaskan



mengajukan



yang



haknya



keberatan



berhubungan



dengan



untuk



terhadap ketentuan-



ketentuan di atas yang harus dibayar olehnya, asal saja terdapat bukti-bukti tertulis yang sah bahwa PIHAK



PERTAMA



telah



mengeluarkan



pembiayaan



seperti termaksud.-----------------------------------------------------Pasal 9---------------------



Bahwa kuasa yang diberikan dalam Pasal 8 di atas merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang dengan tidak adanya



termaksud



dibatalkan



dan



dibatalkan



dan



tidak



pula



akan



tidak



pula



kembali



dapat



tidak



akan



atau



ditarik



berakhir



atau karena



meninggalnya PIHAK KEDUA atau karena sebab apapun juga.---------------------------------------------



Kedua yang



pihak



memilih



umum



dan



tempat



tetap



Pengadilan



Negeri



perjanjian



ini



kedudukan



pada Kota



dan



Kantor



(domisili)



Kepaniteraan



Tangerang segala



tentang



akibat



dan



pelaksanaannya yang mungkin timbul dari perjanjian ini.------------------------------------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI---------------



Dibuat



sebagai



Tangerang,



pada



minuta hari



dan



dan



dilangsungkan



tanggal



tersebut



di pada



Kepala Akta ini, dengan dihadiri oleh :----------1. Nona



Mayangsari,



Sarjana



Hukum,



lahir



di



Jakarta, pada tanggal 14-04-1993 (empat belas April tiga),



seribu



Sembilan



bertempat



ratus



tinggal



di



sembulan Kota



puluh



Tangerang,



Komplek Cipondoh nomor 100, Rukun Tetangga 006, Rukun



Warga



Kecamatan Penduduk



003,



Kelurahan



Cipondoh, dengan



Cipondoh



pemegang



Nomor



Induk



Kartu



Indah, Tanda



Kependudukan



(N.I.K):32711442993003,



berlaku



seumur



hidup,



Warga Negara Indonesia.-----------------------2. Tuan



Syakib,



Sarjana



Hukum,



lahir



di



Bogor,



pada tanggal 08-01-1988 (delapan Januari seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan) bertempat tinggal di Kota Tangerang, Komplek Poris Indah blok F nomor 2, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, Kelurahan Poris Indah, Kecamatan Ciledug, pemegang Induk



Kartu



Tanda



Kependudukan



Penduduk



(N.I.K):



dengan



Nomor



367108019880005,



berlaku seumur hidup, Warga Negara Indonesia.--



keduanya merupakan karyawan kantor saya, Notaris sebagai saksi-saksi.------------------------------



-



Segera setelah akta ini saya, Notaris bacakan dan jelaskan maka



kepada



seketika



oleh



para



para



itu



penghadap



juga



penghadap,



akta



dan



ini



saksi-saksi,



ditandatangani



saksi-saksi,



dan



saya,



Notaris.------------------------------------------



Serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 16 ayat 1) Huruf C Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan UndangUndang Notaris, jari



Nomor maka



pada



30 para



lembaran



Tahun



2004



penghadap tersendiri



tentang



Jabatan



membubuhkan untuk



sidik



dilekatkan



pada minuta akta ini.-----------------------------



Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.-------------



Pihak Pertama



Pihak Kedua



Materai Rp. 6.000,-



TTD & Cap Jempol



TTD dan Cap Jempol



Tuan Herta Pradana, S.E.



Nyonya Arumdani Putri,S.H



Persetujuan Istri TTD & Cap Jempol



Nyonya Alicia Arini, S.E



Saksi Pertama



Saksi Kedua



TTD dan Cap Jempol



TTD & Cap Jempol



Nona Mayangsari, S.H



Tuan Syakieb, S.H



Notaris Kota Tangerang CAP NOTARIS & TTD



SELVINA RISANTI, S.H.,M.Kn



Warkah Pinjam Pakai :



Yang Meminjamkan : 1. KTP Suami Istri 2. Kartu Keluarga 3. Akta Nikah 4. NPWP 5. Sertifikat Asli yang sudah dilakukan pengecekan ke BPN 6. PBB dan Bukti Bayar 7. IMB 8. Rekening Listrik 9. Rekening PDAM 10. Rekening Telepon 11. Asuransi jika ada



Yang Dipinjamkan : 1. KTP 2. Kartu Keluarga 3. NPWP