6 0 3 MB
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan tujuan negara yang sebagaimana tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlunya dibangun pemerintah yang baik / good governance, yaitu pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan negara dan masyarakat yang mengembangkan dan menerapkan nilai-nilai dasar Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Pemerintahan yang baik dimulai dengan membangun karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, komitmen, adil, tidak diskriminatif, bebas dari intervensi politik dan bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta mampu menjalankan fungsinya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Kemudian tercantum pada Pasal 10 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi ASN adalah sebagai: a. Pelaksana kebijakan publik; b. Pelayan publik; c. Perekat dan pemersatu bangsa. ASN berfungsi penting sebagai perencana, pelaksana sekaligus sebagai pengawas dan pengendali dalam melaksanakan kebijakan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta adil agar tercipta persatuan dan kesatuan bangsa. Fungsi-fungsi ASN tersebut akan berjalan dengan baik apabila dilengkapi dengan pembentukan karakter ASN yang baik juga.
1
Dalam rangka membentuk ASN profesional yang berkarakter, yaitu PNS yang karakternya dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, nilai-nilai dasar PNS, dan pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS dalam NKRI, serta menguasai bidang tugasnya sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagai pelayan masyarakat maka perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pelatihan Dasar Calon PNS, sesuai dengan tujuan
dan sasaran Peraturan
Lembaga Administrasi Negara (LAN) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaran Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III. Peregangan adalah kegiatan melakukan gerakan-gerakan yang bertujuan melenturkan atau melemaskan kembali bagian-bagian tubuh yang kaku. Peregangan merupakan salah satu aktivitas fisik dalam program Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS). Gerakan peregangan yang banyak dilakukan adalah gerakan aktif dinamis sekitar 3 menit. Hal ini sejalan dengan amanat UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja agar dapat bekerja secara sehat dan tidak menimbulkan penyakit bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar. Menurut Tarwaka (2015), dampak dari stres akibat kerja dapat menyebabkan reaksi emosional, perubahan kebiasaan atau mental, dan perubahan fisiologis. Salah satu perubahan fisiologis yaitu kelelahan. Stres kerja dapat dikurangi dan dikendalikan melalui dekorasi termasuk dekorasi warna pada area kerja, penggunaan musik saat bekerja, dan memanfaatkan waktu istirahat untuk melakukan latihan fisik yang sesuai bagi tenaga kerja (Suma’mur, 2009). Dalam GERMAS, perubahan gaya hidup diharapkan dapat membuat semua pekerja menjadi sehat dan bugar sehingga menunjang produktivitas kerja. Peregangan menjadi sesuatu yang wajib dilakukan karena didapati banyak pekerja terutama pekerja kantoran yang bekerja dengan gerakan statis, duduk terlalu lama, dan
2
bekerja dalam posisi yang tidak tepat. Posisi tubuh yang salah dan cara kerja yang tidak tepat dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau keluhan. Jika kondisi ini berlangsung lama maka dapat menimbulkan gangguan kesehatan. Gangguan kesehatan yang sering dialami pekerja adalah masalah gangguan otot rangka (musculoskeletal) terutama di bagian leher, bahu, pergelangan, tulang belakang dan siku. Sebagai contoh, bila terlalu lama duduk di depan layar komputer dapat menimbulkan rasa nyeri/sakit terutama pada leher dan punggung akibat kekakuan pada otot-otot tubuh. Untuk melenturkan kembali otot tubuh diperlukan peregangan (stretching) agar tetap bugar selama beraktifitas di kantor. Selain itu, sesuai dengan amanat UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yaitu upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja agar dapat bekerja secara sehat dan tidak menimbulkan penyakit bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar. Menurut surat edaran Walikota Pangkalpinang Nomor: 041/SE/DINKES-PPKB/XII/2018 tentang Kesehatan Kerja di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yaitu melakukan peregangan/stretching setiap pukul 10.00 WIB dan pukul 14.00 WIB selama lebih kurang 2 menit dan senam 1 kali seminggu. Dalam penyelenggaraannya Puskesmas Tamansari memiliki motto CINTA. CINTA adalah singkatan dari Cekatan, inovatif, dan Accountable.
Motto
tersebut
diharapkan
mampu
memberikan
pelayanan kepada masyarakat dengan respon yang baik dan tepat, sehingga petugas kesehatan dapat melakukan pekerjaan secara produktif sesuai dengan tugas pokok masing-masing dan mampu bekerja secara sehat dan tidak menimbulkan penyakit baik untuk diri sendiri dan juga masyarakat lainnya. Untuk mencegah terjadinya kelelahan pada saat bekerja dan penyakit lainnya, maka pemerintah menugaskan petugas kesehatan yang berkompetensi untuk melakukan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif sebagai ujung tombak untuk meningkatkan derajat
3
kesehatan baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat sekitar. Salah satu kegiatan untuk mencegah terjadi kelelahan kerja dan penyakit tidak menular, maka dilakukan kegiatan senam peregangan disela-sela aktivitas jam kerja dengan menggunakan audio visual di UPTD. Puskesmas Tamansari. Pelaksanaan
aktualisasi
senam
peregangan
terdapat
5
kegiatan, yaitu kegiatan pertama melakukan konsultasi dengan kepala puskesmas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan, diantaranya menyampaikan
rencana
rancangan
aktualisasi
kepada
kepala
puskesmas, Melaksanakan konsultasi dengan Kepala Puskesmas terkait dengan surat izin pelaksanaan kegiatan, menjelaskan kepada kepala Puskesmas mengenai rangkaian kegiatan yang akan dilakukan, melakukan diskusi dan meminta saran serta masukan dari kepala Puskesmas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan kedua
yaitu
melaksanaan
sosialisasi
kepada
seluruh
petugas
kesehatan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang tahapan kegiatannya, yaitu membuat jadwal Sosialisasi, meminta izin kepada Kepala Puskesmas untuk melakukan sosialisasi dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Puskesmas Tamansari. Kegiatan ketiga yaitu pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela jam kerja, tahapan kegiatannya yaitu membuat jadwal pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela waktu jam kerja yang akan bersama, melakukan Konsultasi dengan Kasubbag TU tentang jadwal pelaksanaan kegiatan, menyiapkan ruangan untuk kegiatan senam peregangan, menyiapkan sarana dan prasarana seperti laptop, video dan speaker dan melakukan senam peregangan di sela-sela aktifitas kerja yang akan dilakukan per ruangan. Kegiatan keempat yaitu elakukan evaluasi kegiatan senam peregangan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang, tahapan kegiatannya yaitu membuat kuesioner/angket terkait dengan hasil dari senam peregangan, mengolah hasil kuesioner/angket yang telah diisi dan dikumpulkan dan
4
membuat laporan evaluasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 24 Juli 2019 sampai dengan 26 Agustus 2019. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah dibuat, sehingga setiap kegiatan berjalan dengan baik.
1.2 Tujuan Adapun tujuan dari aktualisasi (habituasi) yaitu: 1. Mampu mengidentifikasi nilai-nilai dasar ANEKA, peran dan kedudukan PNS dalam NKRI serta mengimplementasikannya dalam meningkatkan kesadaran pegawai tentang pentingnya senam peregangan disela-sela jam kerja di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. 2. Mengurangi terjadinya kelelahan dan kebosanan pada saat jam kerja, sehingga petugas kesehatan dapat memberikan pelayanan yang maksimal. 3. Mengurangi terjadinya kekakuan pada otot dan tulang, agar dapat mengurangi resiko penyakit tidak menular.
1.3 Manfaat 1. Bagi Instansi ; Meningkatkan mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sehingga
mampu
menumbuhkan
kepercayaan
masyarakat
terhadap pelayanan di instansi tersebut. 2. Bagi Tenaga Kesehatan ; Meningkatkan produktifitas dalam bekerja, selain itu juga dapat mengurangi stress akibat kerja dan mengurangi risiko penyakit tidak menular, sehingga mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. 3. Bagi Masyarakat ;
5
Masyarakat dapat menerima pelayanan kesehatan yang maksimal.
1.4 Gambaran Umum Unit Kerja UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang merupakan salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang amat penting di wilayah Kepulauan Bangka Belitungkota Pangkalpinang dengan jumlah pegawai yaitu 40 pegawai. UPTD Puskesmas Tamansari Pangkalpinang dengan jumlah penduduk 11079 jiwa terdiri dari 3 kelurahan yaitu: 1. Kelurahan Gedung Nasional dengan jumlah penduduk 3644 jiwa. 2. Kelurahan Batin Tikal dengan jumlah penduduk 2939 jiwa. 3. Kelurahan Opas Indah dengan jumlah penduduk 4496 jiwa. UPTD. Puskesmas Tamansari merupakan salah satu bagian wilayah dari kecamatan Tamansari yang mempunyai batas-batas wilayah sebagai berikut: 1. Sebelah timur berbatasan dengan sungai Rangkui Kecamatan Rangkui 2. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Gerunggang 3. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pangkalbalam 4. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Rangkui Puskesmas
Tamansari
Pangkalpinang
bertujuan
untuk
terselenggaranya kesehatan yang tepat sesuai dengan prosedur pelayanan, berkembangnya produk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan
kebutuhan
masyarakat,
terselenggaranya
pelayanan
kesehatan yang memuaskan dengan menggalang kerja sama lintas sektoral, serta mendukung tercapainya sistem pembangunan nasional yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tinggal di wilayah kerja Puskesmas
Tamansari
Pangkalpinang
6
agar
terwujud
derajat
kesehatan
yang
setinggi-tingginya
dalam
rangka
mewujudkan
Indonesia Sehat. Berikut struktur organisasi UPTD. Puskesmas Tamansari:
Jabatan saya adalah Administrator Kesehatan Ahli Pertama di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. Adapun uraian tugas/pekerjaan pada jabatan Administrator Kesehatan Ahli Pertama adalah sebagai berikut: 1. Menyusun rancangan kerangka acuan 2. Mengumpulkan bahan/literature/laporan kurang dari 10 jenis 3. Mengolah bahan/literature/laporan secara manual atau elektronik
7
4. Menyusun rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan 5. Menyajikan rancangan/hasil uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan 6. Melaksanakan uji coba rancangan wewenang dan tanggung jawab pelaksana program upaya kesehatan 7. Menyusun
rancangan
pedoman/prosedur
program
upaya
kesehatan 8. Menyajikan
rancangan/hasil
uji
coba
rancangan
pedoman/prosedur program upaya kesehatan 9. Menyusun rancangan tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan 10. Menyajikan
rancangan
tata
hubungan
kerja
pelaksanaan
program upayan kesehatan 11. Melaksanakan uji coba tata hubungan kerja pelaksanaan program upaya kesehatan, dan lain-lain.
1.5 Visi dan Misi Unit Kerja 1. Visi Puskesmas Tamansari Pangkalpinang Adapun visi dari Puskesmas Tamansari Pangkalpinang adalah
sebagai
penggerak
pembangunan
kesehatan
untuk
mewujudkan masyarakat sehat dan mandiri. 2. Misi Puskesmas Tamansari Pangkalpinang Adapun misi dari Puskesmas Tamansari Pangkalpinang adalah sebagai berikut: a. Meningkatkan derajat kesehatan melalui memberdayakan masyarakat untuk tercapainya kemandirian masyarakat di bidang kesehatan. b. Menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat yang baik dan bermutu.
8
c. Meningkatkan profesionalisme kinerja petugas Puskesmas. d. Menciptakan tata kelola pelayanan kesehatan yang baik.
9
BAB II LANDASAN TEORI 2.1 Nilai – Nilai Dasar ANEKA Seorang Aparatur Sipil Negara harus mampu menanamkan nilai-nilai dasar ANEKA yang merupakan singkatan dari Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi. Untuk itu perlu indikator-indikator dan nilai-nilai dasar tersebut yaitu : A. Akuntabilitas Akuntabilitas
sering
disamakan
dengan
responbilitas.
Namun pada dasarnya, kedua konsep itu memiliki makna yang berbeda.Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab.Akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Akuntabilitas publik terdiri dari dua macam,
yaitu
:
akuntabilitas vertical (pertanggungjawaban kepada otoritas yang lebih tinggi) dan akuntabilitas horizontal (pertanggungjawaban pada masyarakat luas). Untuk memenuhi terwujudnya organisasi sektor publik yang akuntabel, maka mekanisme akuntabilitas kejujuran, maka
mekanisme
akuntabilitas
akuntabilitas
kejujuran
dan
harus
mengandung
dimensi
hukum,
akuntabilitas
proses,
akuntabilitas program, dan akuntabilitas kebijakan. Akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggung jawab yang menjadi amanahnya. Amanah seorang PNS adalah menjamin terwujudnya nilai-nilai publik. Nilai-nilai publik tersebut antara lain adalah: 1. Mampu mengambil pilihan yang tepat dan benar ketika terjadi konflik
kepentingan,
antara
kepentingan
kepentingan sektor, kelompok, dan pribadi; 10
publik
dengan
2. Memiliki pemahaman dan kesadaran untuk menghindari dan mencegah keterlibatan PNS dalam politik praktis; 3. Memperlakukan warga negara secara sama dan adil dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik; 4. Menunjukan sikap dan perilaku yang konsisten dan dapat diandalkan sebagai penyelenggara pemerintahan. Akuntabilitas terdiri dari beberapa aspek. Menurut LAN RI (2015:8), aspek-aspek tersebut terdiri dari: 1. Akuntabilitas adalah sebuah hubungan 2. Akuntabilitas berorientasi pada hasil 3. Akuntabilitas membutuhkan adanya laporan 4. Akuntabilitas memerlukan konsekuensi 5. Akuntabilitas memperbaiki kinerja Berdasarkan aspek-aspek tersebut seorang PNS harus memiliki sikap tanggung jawab dalam menjalankan setiap tugasnya. Bofens (dalam LAN RI, 2015:10) menyatakan bahwa akuntabilitas publik memiliki tiga fungsi utama yaitu: 1. Untuk menyediakan kontrol demokratis (peran demokratis); 2. Untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (peran konstitusional); 3. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas (peran belajar). Selain itu, menurut LAN RI (2015:11) akuntabilitas memiliki tingkatan hierarki. Tingkatan akuntabilitas terdiri dari 5 tingkatan sebagai berikut: 1. Akuntabilitas personal 2. Akuntabilitas individu 3. Akuntabilitas kelompok 4. Akuntabilitas organisasi 5. Akuntabilitas stakeholder
11
Akuntabilitas memiliki empat dimensi agar memenuhi terwujudnya sektor publik yang akuntabel, diantaranya sebagai berikut: 1. Akuntabilitas kejujuran dan hukum (accountability for probity and legality); 2. Akuntabilitas proses (process accountability); 3. Akuntabilitas program (program accountability); 4. Akuntabilitas kebijakan (policy accountability). Menurut Widita (2015) dalam menciptakan lingkungan kerja yang akuntabel, ada beberapa indikator dari nilai-nilai dasar akuntabilitas yang harus diperhatikan, yaitu : 1. Kepemimpinan : Lingkungan yangakuntabel tercipta dari atas ke bawah dimana pimpinan memainkan peranan yang penting dalam menciptakan lingkungannya. 2. Transparansi : Keterbukaan atas semua tindakan dankebijakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok/instansi. 3. Integritas : adalah adalah konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. 4. Tanggung Jawab : adalah kesadaran manusia akantingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. 5. Keadilan : adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. 6. Kepercayaan : Rasa keadilan akan membawa pada sebuah kepercayaan.
Kepercayaan
ini
yang
akan
melahirkan
akuntabilitas. 7. Keseimbangan lingkungankerja,
:
Untuk maka
mencapai diperlukan
akuntabilitas
dalam
keseimbangan
antara
akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas.
12
8. Kejelasan : Pelaksanaan wewenang dan tanggungjawab harus memiliki gambaran yang jelas tentang apa yang menjadi tujuan dan hasil yang diharapkan. 9. Konsistensi : adalah sebuah usaha untuk terus dan terus melakukan sesuatu sampai pada tercapai tujuan akhir.
B. Nasionalisme Nasionalisme adalah suatu paham yang sama dan mampu menciptakan serta membentuk kedaulatan dalam sebuah negara, dengan mempertahankan dan mewujudkan suatu konsep identitas milik bersama dari sekelompok manusia yang memiliki tujuan, visi, cita-cita yang sama demi mewujudkan kepentingan nasional, serta juga dapat diartikan sebagai rasa yang ingin mempertahankan negaranya baik itu sisi luar maupun dalam. Nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap pegawai ASN.
Bahkan
tidak
hanya
sekedar
wawasan
saja
tetapi
kemampuan mengaktualisasikan nasionalisme dalam menjalankan fungsi dan tugasnya merupakan hal yang lebih penting.Diharapkan dengan nasionalisme yang kuat, maka setiap pegawai ASN memiliki orientasi berpikir mementingkan kepentingan publik, bangsa, dan negara.Nilai-nilai yang berorientasi pada kepentingan publik menjadi nilai dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai ASN. Pegawai ASN dapat mempelajari bagaimana aktualisasi sila demi sila dalam Pancasila agar memiliki karakter yang kuat dengan nasionalisme dan wawasan kebangsaannya. (Widita, 2015). Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas mencerai-beraikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Keadaan seperti ini sering disebut chauvinisme. Sedangkan dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta
13
yang
wajar
terhadap
bangsa
dan
negara,
dan
sekaligus
menghormati bangsa lain (LAN RI, 2015:1). Secara politis nasionalisme berarti pandangan atau paham kecintaan manusia Indonesia terhadap bangsa dan tanah airnya yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu fungsi ASN
adalah
menjalankan
kebijakan
publik.Kebijakan
publik
diharapkan dapatdilakukan dengan integritas tinggi dalam melayani publik sehingga dalam menjadi pelayan publik yang profesional. ASN
adalah
aparat
pelaksana
yang
melaksanakan
segala
peraturan perundang-undangan yang menjadilandasan kebijakan publik untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan.Fungsi ASN sebagai pelayan publik merupakan segala bentukpelayanan sektor publik yang dilaksanakan aparatur pemerintah, termasuk aparat yang bergerak di bidang perekonomian dalam bentuk barang dan jasa, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (LAN, 2015:120). Sebagai pelayan publik seorang ASN dituntut menjadi profesional untuk menciptakan pelayanan yang prima. Fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan Negara yaitu setiap pegawai ASN harus memiliki jiwa nasionalisme dan wawasan kebangsaan yang kuat, memiliki kesadaran sebagai penjaga
kedaulatan
Negara,
menjadi
perekat
bangsa
dan
mengupayakan situasi damai di selurih wilayah Indonesia, dan menjaga keutuhan NKRI.Maka indikator Nasionalisme yang harus dimiliki aparatur sipil Negara adalah ialah berwawasan kebangsaan yang kuat, memahami pluralitas, berorientasi kepublikan yang kuat, serta mementingkan nasional di atas segalanya. Selain profesional dan melayani, ASN juga dituntut harus memiliki integritas tinggi yang merupakan bagian dari kode etik dan kode etik perilaku yang telah diatur dalam Undang-Undang
14
ASN.Etika-etika dalam kode etik tersebut harus diarahkan pada pilihan-pilihan
yang benar-benar mengutamakan
kepentingan
masyarakat luas.
C. Etika Publik Etika
adalah
refleksi
atas
nilai
tentang
benar/salah,
baik/buruk atau pantas tidak panas yang harus dilakukan.Dalam kaitannya dengan pelayan publik etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik buruk, benar salah perilaku tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menajalankan tanggung jawab pelayanan publik. Etika dapat dipahami sebagai sistem penilaian perilaku serta keyakinan untuk menentukan perbuatan yang pantas guna menjamin adanya perlindungan hak-hak individu, mencakup caracara pengambilan keputusan untuk membantu membedakan halhal yang baik dan buruk serta mengarahkan apa yang seharusnya dilakukan sesuai nilai-nilai yang dianut, Catalano, 1991 (dalam Widita, 2015). Kode etik adalah aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan pada hal-hal prinsip dalam bentuk ketentuan-ketentuan tertulis (LAN, 2015:9).Kode etik profesi dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku/etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan
tertulis
yang
diharapkan
dapat
dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Berdasarkan undang-undang ASN, kode etik dan kode perilaku ASN yakni sebagai berikut: 1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; 2. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin;
15
3. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; 4. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 5. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
etika
pemerintahan; 6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; 7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; Dimensi etika publik terdiri dari dimensi tujuan pelayanan publik
yang
bertujuan
untuk
mewujudkan
pelayanan
yang
berkualitas dan relevan, dimensi modalitas yang terdiri dari akuntabilitas, transparansi, dan netralitas, serta dimensi tindakan integritas publik (LAN, 2015:11).Ketiga dimensi tersebut dapat menjadi dasar untuk dapat menjadi pelayan publik yang beretika. Pelayanan publik yang profesional membutuhkan tidak hanya kompetensi teknis dan leadership, namun juga kompetensi etika.Oleh karena itu perlu dipahami etika dan kode etik pejabat publik.Tanpa memiliki kompetensi etika, pejabat cenderung menjadi tidak peka, tidak peduli dan bahkan seringkali diskriminatif, terutama
pada
masyarakat
kalangan
bawah
yang
tidak
beruntung.Etika publik merupakan refleksi kritis yang mengarahkan bagaimana nilai-nilai kejujuran, solidaritas, keadilan, kesetaraan, dan lain-lain dipraktekkan dalam wujud keprihatinan dan kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan diterapkannya kode etik ASN, perilaku pejabat publik harus berubah dari penguasa menjadi pelayan, dari wewenang menjadi peranan, dan menyadari bahwa
jabatan
publik
adalah
amanah
yang
harus
dipertanggungjawabkan bukan hanya di dunia namun juga di akhirat.
16
D. Komitmen Mutu Komitmen mutu adalah janji pada diri kita sendiri atau pada orang lain yang tercermin dalam tindakan kita untuk menjaga mutu kinerja pegawai. Bidang apapun yang menjadi tanggung jawab pegawai negeri sipil semua mesti dilaksanakan secara optimal agar dapat memberi kepuasan kepada stakeholder. LAN RI (2015: 9) menjelaskan bahwa karakteristik utama yang dapat dijadikan dasar untuk mengukur tingkat efektivitas adalah ketercapaian target yang telah direncanakan, baik dilihat dari capaian jumlah maupun mutu hasil kerja, sehingga dapat memberi kepuasan, sedangkan tingkat efisiensi diukur dari penghematan
biaya,
waktu,
tenaga,
dan
pikiran
dalam
menyelesaikan kegiatan. Untuk mewujudkan sistem pelayanan publik yang bermutu harus memerlukan komitmen. Komitmen atau kesungguhan hati untuk melakukan perubahan dengan cara berinovasi guna meningkatkan mutu pelayanan. Inovasi kebutuhan
kemudian
muncul
organisasi/perusahaan
karena untuk
adanya beradaptasi
dorongan dengan
tuntutan perubahan yang terjadi di sekitarnya. Mengenai inovasi, LAN RI (2015:11) menyatakan bahwa proses inovasi dapat terjadi secara perlahan (bersifat evolusioner) atau bisa juga lahir dengan cepat (bersifat revolusioner). Inovasi akan menjadi salah satu kekuatan organisasi untuk memenangkan persaingan. Empat indikator dari nilai-nilai dasar komitmen mutu yang harus diperhatikan, yaitu: 1. Efektif Efektif adalah berhasil guna, dapat mencapai hasil sesuai dengan target. Sedangkan efektivitas menunjukkan tingkat ketercapaian target yang telah direncanakan, baik menyangkut jumlah maupun mutu hasil kerja. Efektifitas organisasi tidak
17
hanya diukur dari performa untuk mencapai target (rencana) mutu, kuantitas, ketepatan waktu dan alokasi sumber daya, melainkan
juga
diukur
dari
kepuasan
dan
terpenuhinya
kebutuhan pelanggan. 2. Efisien Efisien adalah berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa menimbulkan keborosan.Sedangkan efisiensi merupakan tingkat ketepatan realiasi penggunaan sumberdaya dan bagaimanapekerjaan dilaksanakan sehingga dapat diketahui ada tidaknya pemborosan sumber daya, penyalahgunaan
alokasi,
penyimpanganprosedur
dan
mekanisme yang ke luar alur. 3. Inovasi Inovasi Pelayanan Publik adalah hasil pemikiran baru yang konstruktif, sehingga akan memotivasi setiap individu untuk membangun karakter sebagai aparatur yang diwujudkan dalam bentuk profesionalisme layanan publik yang berbeda dari sebelumnya, bukan sekedar menjalankan atau menggugurkan tugas rutin. 4. Mutu Mutu merupakan suatu kondisi dinamis berkaitan dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang sesuai atau bahkan melebihi harapan konsumen. Mutu mencerminkan nilai keunggulan produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya, bahkan melampaui harapannya.Mutu merupakan salah satu standar yang menjadi dasar untuk mengukur capaian hasil kerja.Mutu menjadi salah satu alat vital untuk mempertahankan keberlanjutan organisasi dan menjaga kredibilitas institusi. Berdasarkan
pendapat
beberapa
ahli
maka
dapat
disimpulkan bahwa mutu mencerminkan nilai keunggulan
18
produk/jasa yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan kebutuhan
dan
keinginan
harapannya.Manajemen
mutu
dan
bahkan
harus
melampaui
dilaksanakan
secara
terintegrasi, dengan melibatkan seluruh komponen organisasi, untuk senantiasa melakukan perbaikan mutu agar dapat memuaskan
pelanggan.
Bill
Creech
(dalam
LAN,
2015)
memperkenalkan lima pilar dalam manajemen mutu terpadu yaitu produk, proses, organisasi, pemimpin dan komitmen. Kelima pilar tersebut memiliki keterkaitan dan ketergantungan yang tinggi, sehingga target mutu dapat diwujudkan bahkan dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan. Target utama kinerja aparatur yang berbasis komitmen mutu adalah mewujudkan kepuasan masyarakat yang menerima layanan.Mutu kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dewasa ini masih banyak yang tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan.
E. Anti Korupsi Kata korupsi berasal dari bahasa latin yaitu Corruptio yang artinya kerusakan, kebobrokan dan kebusukan. Korupsi sering dikatakan sebagai kejahatan luar biasa, karena dampaknya yang luar biasa, menyebabkan kerusakan baik dalam ruang lingkup pribadi,
keluarga,
masyarakat
dan
kehidupan
yang
lebih
luas.Kerusakan tidak hanya terjadi dalam kurun waktuyang pendek, namun dapat berdampak secara jangka panjang. (Widita, 2015) Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri
yang secara
tidak wajar dan
tidak legal
memperkaya diri atau memperkaya merka yang dekat dengan dirinya, dengan cara menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
19
Indikator dari nilai-nilai dasar anti korupsi yang harus diperhatikan, yaitu Jujur, Peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani serta adil. 1. Jujur Kejujuran merupakan nilai dasar yang menjadi landasan utama bagi
penegakan
integritas
diri
seseorang.Tanpa
adanya
kejujuran mustahil seseorang bisa menjadi pribadi yang berintegritas. Seseorang dituntut untuk bisa berkata jujur dan transparan serta tidak berdusta baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, sehingga dapat membentengi diri terhadap godaan untuk berbuat curang. 2. Peduli Kepedulian sosial kepada sesama menjadikan seseorang memiliki sifat kasih sayang. Individu yang memiliki jiwa sosial tinggi akan memperhatikan lingkungan sekelilingnya di mana masih terdapat banyak orang yang tidak mampu, menderita, dan membutuhkan uluran tangan. Pribadi dengan jiwa sosial tidak akan tergoda untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar tetapi ia malah berupaya untuk menyisihkan sebagian penghasilannya untuk membantu sesama. 3. Mandiri Kemandirian
membentuk
karakter
yang
kuat
pada
diri
seseorang menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain.
Mentalitas
kemandirian
yang
dimiliki
seseorang
mengoptimalkan daya pikirnya guna bekerja secara efektif. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat 4. Disiplin Disiplin adalah kunci keberhasilan semua orang. Ketekunan dan konsistensi untuk terus mengembangkan potensi diri membuat
20
seseorang akan selalu mampu memberdayakan dirinya dalam menjalani tugasnya. Kepatuhan pada prinsip kebaikan dan kebenaran menjadi pegangan utama dalam bekerja. Seseorang yang mempunyai pegangan kuat terhadap nilai kedisiplinan tidak akan terjerumus dalam kemalasan yang mendambakan kekayaan dengan cara yang mudah. 5. Tanggung Jawab Pribadi yang utuh dan mengenal diri dengan baik akan menyadari bahwa keberadaan dirinya di muka bumi adalah untuk melakukan perbuatan baik demi kemaslahatan sesama manusia. Segala tindak tanduk dan kegiatan yang dilakukannya akan dipertanggungjawabkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, negara, dan bangsanya. Dengan kesadaran seperti ini maka seseorang tidak akan tergelincir dalam perbuatan tercela dan nista. 6. Kerja Keras Individu beretos kerja akan selalu berupaya meningkatkan kualitas hasil kerjanya demi terwujudnya kemanfaatan publik yang sebesar-besarnya. Ia mencurahkan daya pikir dan kemampuannya untuk melaksanakan tugas dan berkarya dengan sebaik-baiknya. Ia tidak akan mau memperoleh sesuatu tanpa mengeluarkan keringat. 7. Sederhana Pribadi yang berintegritas tinggi adalah seseorang yang menyadari
kebutuhannya
dan
berupaya
memenuhi
kebutuhannya dengan semestinya tanpa berlebih-lebihan.Ia tidak
tergoda
kemewahan.Kekayaan kehidupannya
adalah
untuk
hidup
utama ilmu
yang
dalamgelimang menjadi
pengetahuan.Ia
sadar
modal bahwa
mengejarharta tidak akan pernah ada habisnya karena hawa
21
nafsu keserakahan akan selalu memacu untuk mencari harta sebanyak-banyaknya. 8. Berani Seseorang
yang
keberanian
untuk
memiliki
karakter
menyatakan
kuat
kebenaran
akan
memiliki
dan
menolak
kebathilan. Ia tidak akan mentolerir adanya penyimpangan dan berani menyatakanpenyangkalan secara tegas. Ia juga berani berdiri sendirian dalam kebenaran walaupun semua kolega dan teman-teman
sejawatnyamelakukan
perbuatan
yang
menyimpang dari hal yang semestinya. Ia tidak takut dimusuhi dan tidak memiliki teman kalau ternyata mereka mengajak kepada hal-hal yang menyimpang. 9. Adil Pribadi dengan karakter yang baik akan menyadari bahwa apa yang dia terima sesuai dengan jerih payahnya. Ia tidak akan menuntut untuk mendapatkan lebih dari apa yang ia sudah upayakan. Bila ia seorangpimpinan maka ia akan memberi kompensasi yang adil kepada bawahannya sesuai dengan kinerjanya. Ia juga ingin mewujudkankeadilan dan kemakmuran bagi masyarakat dan bangsanya. Kesadaran anti korupsi yang dibangun melalui pendekatan spiritual, dengan selalu ingat akan tujuan keberadaannya sebagai manusia di muka bumi, dan selalu ingat bahwa seluruh ruang dan waktu kehidupannya harus dipertanggungjawabkan sehingga dapat menjadi benteng kuat untuk antikorupsi. Tanggung jawab spiritual yang baik akan menghasilkan niat yang baik dan mendorong untuk memiliki visi dan misi yang baik, hingga selalu memiliki semangat untuk melakukan proses atau usaha terbaik danmendapatkan hasil terbaik agar dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
22
2.2 Peran dan Kedudukan PNS dalam NKRI A. Manajemen ASN Manajemen
ASN
adalah
pengelolaan
ASN
untuk
menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memilikinilai dasar, etika profesi, beba dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia
sumber
daya
ASN
yang
unggul
selaras
dengan
perkembangan jaman. 1. Kedudukan ASN Kedudukan atau status jabatan PNS dalam sistem birokrasi
selama
menciptakan
ini
dianggapbelum
birokrasi
yang
sempurna
profesional.Untuk
untuk dapat
membangun profesionalitas birokrasi, maka konsep yang dibangun dalam UU ASN tersebut harus jelas.Berikut beberapa konsep yang ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: a. Berdasarkan jenisnya, pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai
ASN
kepegawaian
secara
untuk
tetap
menduduki
oleh
pejabat
jabatan
pembina
pemerintahan,
memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memnuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. b. Pegawai ASN berkedudukan sebagai apartur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan
23
intervensi semua golongan dan partai politik. Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Kedudukan ASN berada di pusat, daerah dan luar negeri. Namun demikian pegawai ASN merupakan kesatuan. Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam terjadi dimanamana sehingga perkembangan birokrasi menjadi stagman di daerah-daerah. Kondisi tersebut merupakan ancaman bagi kesatuan bangsa. 2. Peran ASN Untuk menjalankan kedudukan pegawai ASN, maka pegawai ASN berfungsi dan bertugas sebagai berikut: a. Pelaksana kebijakan public ASN
berfungsi,
bertugas
dan
berperan
untuk
melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian
sesuai
dengan
ketentuanperaturan
perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, serta harus mengutamakan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik b. Pelayan publik Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturanperundang-undangan bagi setiap warga negaradan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik dengan tujuan kepuasan pelanggan. c. Perekat dan pemersatu bangsa ASN
berfungsi,
bertugas
dan
berperan
untuk
mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.ASN senantiasa setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara danpemerintah.ASN senantiasa menjunung tinggi martabat ASN serta senantiasa mengutamakan kepentingan
24
negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang dan golongan.Dalam
UU
ASN
disebutkan
bahwa
dalam
penyelengaraan dan kebijakan manajemen ASN, salah satu diantaranya asas persatuan dan kesatuan. 3. Hak dan kewajiban ASN Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum, suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum, baik pribadi maupun umum.Dapat diatikan bahwa hak adalah
sesuatu
yang
patut
atau
layak
diterima.Agar
melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik, dapat meningkatkan produktivitas, menjamin kesejahteraan ASN dan akuntabel, maka setiap SN diberikan hak. Hak ASN dan PPPK yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai berikut: a. PNS berhak memperoleh: 1) gaji, tunjangan, dan fasilitas; 2) cuti; 3) jaminan pensiun dan jaminan hari tua; 4) perlindungan; dan 5) pengembangan kompetensi. b. PPPK berhak memperoleh: 1) gaji dan tunjangan; 2) cuti; 3) perlindungan; dan 4) pengembangan kompetensi. Selain
hak
sebagaimana
disebutkan
di
atas,
berdasarkan pasal 70 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa:
25
1. Jaminan kesehatan; 2. Jaminan kecelakaan kerja; 3. Jaminan kematian; 4. Bantuan hukum. Sedangkan
kewajiban
adalah
suatu
beban
atau
tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah suatu yang sepatutnya diberikan.Pegawai ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN wajib: a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. melaksanakan
kebijakan
yang
dirumuskan
pejabat
pemerintah yang berwenang; d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. menyimpan
rahasia
jabatan
dan
hanya
dapat
mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Kode etik dan kode perilaku ASN Dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN sebagai profesi berlandaskan pada kode etik dan kode perilaku.Kode etik dan kode perilaku ASN bertujuan untuk
26
menjaga martabat dan kehormatan ASN.Kode etik dan kode perilaku berisi pengaturan perilaku agar pegawai ASN. a. melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b. melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin; c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d. melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
etika
pemerintahan; f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan; g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya; i.
memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
j.
tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan l.
melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai disiplin Pegawai ASN.
27
B. Whole of Government 1. Pengertian Whole of Government (WoG) WoG adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan
yang
menyatukan
upaya-upaya
kolaboratif
pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Oleh karenanya WoG juga dikenal sebagai pendekatan interagency, yaitu pendekatan yang melibatkan sejumlah kelembagaan yang terkait dengan urusan-urusan yang relevan. Berdasarkan interpretasi analitis dan manifestasi empiris di lapangan maka WoG didefinisikan sebagai “suatu model pendekatan integratif fungsional satu atap” yang digunakan untuk mengatasi wicked problems yang sulit dipecahkan dan diatasi karena berbagai karakteristik atau keadaan yang melekat antara lain: tidak jelas sebabnya, multi dimensi, menyangkut perubahan perilaku. Sesuai dengan karakteristik wickedproblems, maka model pendekatan WoG mempunyai perspektif tertentu. 2. Penerapan Whole of Government (WoG) dalam pelayanan terintegrasi a. Praktek Whole of Government (WoG) Terdapat beberapa cara pendekatan WoG yang dapat dilakukan, baik dari sisi penataan institusi formal maupun informal. Cara-cara ini pernah dipraktekkan oleh beberapa negara, termasuk Indonesia dalam level-level tertentu. 1. Penguatan koordinasi antar lembaga Penguatan koordinasi dapat dilakukan jika jumlah lembaga-lembaga
yang
dikoordinasikan
masih
terjangkau dan manageable. Dalam prakteknya, span
28
of control atau rentangkendali yang rasional akan sangat terbatas. 2. Membentuk lembaga koordinasi khusus Pembentukan lembaga terpisah dan permanen yang bertugas dalam mengkoordinasikan sektor atau kementrian adalah salah satu cara melakukan WoG. 3. Membangun gugus tugas Gugus tugas merupakan bentuk pelembagaan koordinasi yang dilakukan di luar struktur formal, yang setidaknya tidak permanen. 4. Koalisi sosial Koalisi sosial merupakan bentuk informal dari penyatuan
koordinasi
antar
sektor
atau
lembaga,tanpa perlu mebentuk pelembagaan khusus dalam koordinasi. b. Tantangan dalam praktek Whole of Government (WoG). Tantangan yang akan dihadapi dalam penerapan WoG di tataran praktek sebagai berikut: 1) Kapasitas SDM dan institusi Kapasitas SDM dan institusi-institusi yang terlibat
dalam
WoG
tidaklah
sama.
Perbedaan
kapasitas ini bisa menjadi kendala serius ketika pendekatan WoG, misalnya mendorong terjadinya merger atau akuisisi kelembagaan, dimana terjadi penggabungan SDM dengan kualifikasi yang berbeda. 2) Nilai dan budaya organisasi Nilai dan budaya organisasi menjadi kendala ketika
terjadi
upaya
kelembagaan. 3) Kepemimpinan
29
kolborasi
samapi
dengan
Kepemimpinan kepemimpinan
yang
yang
dibutuhkan
mampu
adalah
mengakomodasi
perubahan nilai dan budaya organisasi serta meramu SDM yang tersedia guna mencapai tujuan yang diharapkan. c. Praktek Whole of Government (WoG) dalam pelayanan publik Praktek WoG dalam pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik. Jenis pelayanan publik yang dikenail dapat didekati oleh pendekatan WoG sebagai berikut: 1.
Pelayanan yang bersifat administratif, yaitu pelayanan publik yang menghasilkan berbagai produk dokumen resmi yang dibutuhkan warga masyarakat. Dokumen yang
dihasilkan
bisa
meliputi
KTP,
status
kewarganegaraan, status usaha dan lain-lain. 2.
Pelayanan jasa, yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai
bentuk
masyarakat,
jasa
seperti
yang
dibutuhkan
pendidikan,
warga
kesehatan,
ketenagkerjaan, perhubungan dan lain-lain. 3.
Pelayanan
barang,
yaitu
pelayanan
yang
menghasilkan jenis barang yang dibutuhkan warga masyarakat, seperti jalan, jembatan, perumahan, jaringan telepon, listrik, air bersih, dan lain-lain. 4.
Pelayanan
regulatif,
yaitu
pelayanan
melalui
penegakan
hukuman dan peraturan perundang-
undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat. Adapun berdasarkan pola pelayanan publik, juga dapat dibedakan dalam lima macam pola pelayanan sebagai berikut:
30
1.
Pola pelayanan teknis fungsional, yaitu suatu pola pelayanan publik yang diberikan oleh suatu instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangannya.
2.
Pola pelayanan satu atap, yaitu pola pelayanan yang dilakukan
secara
terpadu
pada
suatu
instansi
pemerintah yang bersangkutan sesuai kwenangan masing-masing. 3.
Pola pelayanan satu pintu, yaitu pola pelayanan yang dilakukan secara tunggal oleh suatu unit kerja pemerintah berdasarkan pelimpahan wewenang dari unit
kerja
pemerintah
terkait
lainnya
yang
bersangkutan. 4.
Pola pelayanan terpusat, yaitu pola pelayanan yang dilakukan oleh
suatu
instansi pemerintah
yang
bertindak selaku koordinator terhadap pelayanan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan bidang pelayanan masyarakat yang bersangkutan. 5.
Pola pelayanan elektronik, yaitu pola pelayanan elektronik yang dilakukan menggunakan teknologi infromasi dan komunikasi yang merupakan otomasi dan otomatisasi pemberian layanan yang bersifat elektronik
atau
daring
(online)
sehingga
dapat
menyesuaikan diri dengan keinginan dan kapasitas masyarakat pengguna. d. Nilai-nilai dasar Whole of Government Praktek WOG dalam pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh sektor yang terkait dengan pelayanan publik berdasarkan nilai-nilai dasar diantaranya ialaha koordinasi, integrasi, dan simplifikasi. 1. Koordinasi
31
Kompleksitas lembaga membutuhkan koordinasi yang efektif dan efisien antar lembaga dalam menjalankan kegiatan kelembagaan 2. Integrasi Integrasi dilakukan dengan pembauran sebuah sistem antar lembaga sehingga menjadi kesatuan yang utuh 3. Sinkronisasi Sinkronisasi
merupakan
penyelarasan
semua
kegiatan/data yang berasal dari berbagai sumber , dengan menyingkronkan seluruh sumber tersebut. 4. Simplifikasi Simplifikasi merupakan penyederhanaan segala sesuatu baik
terkait
data/proses
di
suatu
lembaga
untuk
mengefisienkan waktu, tenaga dan biaya.
C. Pelayanan Publik 1. Konsep Pelayanan Publik a. Pengertian pelayanan publik Berkaitan dengan pelayanan, ada dua istilah yang perlu diketahui, yaitu melayani dan pelayanan.Pengertian melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa yang diperlukan seseorang". Adapun menurut Keputusan MENPAN Nomor 63 tahun 2003, mengenai pelayanan adalah sebagai berikut: 1) Pelayanan Publik adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai
upaya
pemenuhan
kebutuhan
penerima
pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) Penyelenggara
adalah Pelayanan
Instansi Pemerintah;
32
Publik adalah
3) Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif meliputi satuan kerja satuan organisasi Kementrian, Departemen, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, dan instansi Pemerintah lainnya, baik Pusat maupun Daerah termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; 4) Unit Penyelenggara pelayanan publik adalah unit kerja pada
instansi
Pemerintah
yang
secara
langsung
memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan publik; 5) Pemberi
pelayanan
publik
adalah
pejabat/pegawai
instansi pemerintah yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan
publik sesuai dengan
peraturan
perundang- undangan; 6) Penerima pelayanan publik adalah orang, masyarakat, instansi pemerintah dan badan hukum yang menerima pelayanan dari instansi pemerintah. Pelayanan tersebut
merupakan
menghasilkan
pelayanan,
kemudian
suatu
suatu diberikan
produk
proses.
Proses
yang
berupa
kepada
pelanggan.
Pelayanan dapat dibedakan menjadi 3 kelompok (Gonroos, 1990), yaitu : 1. Coreservice adalah pelayananyang ditawarkan kepada pelanggan,yangmerupakan produk utamanya. 2. Facilitatingservice adalahfasilitaspelayanan tambahan kepadapelanggan,misalnya terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan (KTP, aktekelahiran, dll), maka pemerintah menyediakan layanan satu atap atau satupintudengan
menggunakan
canggih.
33
teknologi
yang
b. Jenis barang/jasa Menurut Savas (1987) membagi barang layanan menjadi 4 (empat) kelompok: 1. Barang yang digunakan untuk memenuhi kepentingan individu yang bersifat pribadi. Barang privat (private goods) ini tidak ada konsep tentang penyediaannya, hukum permintaan dan penawaran sangat tergantung pada pasar, produsen akan memproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan bersifat terbuka. 2. Jenis barang yang kedua disebut toll goods, yakni barang yang digunakan atau dikonsumsi bersama-sama dengan persyaratan apabila menggunakannya harus membayar
atau
ada
biaya
penggunaan,
apabila
pengguna atau konsumen tidak membayar maka tidak dapat
menggunakannya.
Penyediaannya
bisa
menggunakan hukum pasar dimana produsen akan menyediakan permintaan/kebutuhan barang tersebut. 3. Jenis barang ketiga disebut collective goods, yaitu barang yang digunakan secara bersama-sama atau kolektif
dan penyediaannya
tidak dapat dilakukan
dengan melalui mekanisme pasar, karena barang ini digunakan secara terus menerus dan secara bersamasama serta sulit diukur berapa besar penggunaan barang ini untuk setiap individu. 4. Jenis barang yang keempat adalah common pool goods, jenis barang ini memiliki karakteristik dimana yang menggunakan barang ini tidak ada yang mau membayar, biasanya digunakan/dikonsumsi secara bersama-sama dan kepemilikan barangini oleh umum, tidak ada orang yang mau menyediakan barang ini.
34
2. Nilai-Nilai Dasar Pelayanan Publik Perhatian pemerintah terhadap perbaikan pelayanan kepada masyarakat, sebenarnya sudah diatur dalam beberapa pedoman, antara lain adalah Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara
(MENPAN)
Nomor
63
Tahun
2003
yang
mengemukakan tentang prinsip-prinsip pelayanan publik sebagai berikut: a. Kesederhanaan. Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. b. Kejelasan. 1) Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik; 2) Unitkerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam
memberikan
pelayanan
dan
penyelesaian
keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik; 3) Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran. c. Kepastian Waktu. Pelaksanaan pelayanan Publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan. d. Akurasi Produk pelayanan Publik diterima dengan benar, tepat, dan sah. e. Keamanan Proses dan produk pelayanan Publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum. f. Tanggung jawab. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk bertanggungjawab atas penyelengaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan dalam pelaksanaan pelayanan publik.
35
g. Kelengkapan Sarana dan prasarana. Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika (telematika). h. Kemudahan Akses. Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan dapat me manfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika. i.
Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan. Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan dengan ikhlah
j.
Kenyamanan. Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman,bersih, rapi, lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi denganfasilitas pendukung pelayanan, seperti parker, toilet, tempat ibadah, dan lain-lain.
2.3 Senam Senam adalah suatu cabang olahraga yang melibatkan beberapa gerakan tubuh yang membutuhkan kecepatan, kekuatan, serta keserasian gerakan fisik. Menurut Mahendra (2000:14), pengertian senam adalah kegiatan utama yang paling bermanfaat dalam mengembangkan komponen fisik dan kemampuan gerak (motorability). Menurut Madijono (2010:1), pengertian senam adalah suatu bentuk latihan jasmani yang sistematis, teratur dan terencana dengan
melakukan
gerakan-gerakan
yang
spesifik
untuk
mendapatkan manfaat bagi tubuh. Senam atau gymnastics merupakan salah satu cabang olahraga yang bertujuan untuk melatik tubuh dengan melakukan gerakan tertentu secara sengaja, sadar dan terencana, serta
36
dilakukan secara sistematis. Adapun tujuan senam adalah untuk membantu
meningkatkan
kebugaran
jasmani,
mengembangkan
keterampilan, serta menanamkan nilai mental spiritual kepada individu yang melakukannya. Melakukan senam secara teratur akan membantu menghambat proses penuaan dan juga kesegaran jasmani, seperti; 1.
Menjaga kekuatan otot
2.
Menjaga kelenturan sendi
3.
Meningkatkan kelincahan tubuh
4.
Meningkatkan keluwesan tubuh
5.
Menjaga tubuh tetap ideal, sehat, dan bugar. Dilansir
dari
situs FIG
(Federation
Internationale
de
Gymnastique), senam dibagi menjadi beberapa kelompok. Adapun jenis-jenis senam adalah sebagai berikut: 1. Senam Akrobatik Senam
akrobatik
adalah
jenis
senam
yang
gerakannya
mengandungk akrobatik. Misalnya gerakan salto dan mendarat di pundak pesenam lain. Senam ini membutuhkan kekuatan otot, keseimbangan tubuh, ketangkasan, dan koordinasi motorik yang baik. Senam akrobatik biasanya dilombakan dalam ajang kompetisi olah raga, atau bia juga ditemukan pada seni bela diri. 2. Senam Artistik Senam artistik adalah jenis senam yang paling populer dan biasanya diperlombakan dalam kegiatan olimpiade olahraga. Jenis senam ini membutuhkan alat khusus yang telah ditentukan. Beberapa contoh senam artistik diantaranya;
Kuda pelana (pommel horse)
kuda lompat (vaulting horse)
Senam lantai (floor exercise
37
Gelang-gelang (rings)
Palang tunggal (horizontal bars)
Palang bertingkat (uneven bars)
Palang sejajar (parallel bars)
Dan lainnya
3. Senam Aerobik Sport Senam aerobik sport adalah pengembangan dari senam aerobik, yait senam dengan tarian khusus yang dikolaborasikan dengan beberapa gerakan yang cukup sulit. Senam ini mengandung beberapa unsur, diantaranya;
Aerobik
Akrobat
Senam ritmik
Koreografi
Dan tentunya musik
4. Senam Ritmik Sportif Senam ritmik sportif adalah pengembangan dari senam irama yang diiringi oleh musik tertentu sehingga setiap gerakan tubuh disesuaikan dengan irama yang indah. 5. Senam Trampolin Senam trampolin adalah senam yang dilakukan di atas trampolin dengan melakukan berbagai gerakan-gerakan tertentu. 6. Senam Umum Senam
umum
adalah
senam
yang
umum
dilakukan
oleh
masyarakat dimana gerakannya lebih mudah untuk diikuti. Senam ini menggunakan musik tertentu dan gerakannya disesuaikan dengan irama musik tersebut. Beberapa contoh senam umum adalah;
Senam SKJ
Senam pagi 38
Senam sehat
Senam jantung
Senam peregangan/steatching
Dan lainnya
39
BAB III RANCANGAN AKTUALISASI
3.1 Identifikasi Isu Isu
adalah
situasi
problematik
di
UPTD.
Puskesmas
Tamansari Pangkalpinang yang memerlukan solusi berdasarkan nilai-nilai dasar PNS. Adapun isu-isu yangditemukan penulis setelah berkoordinasi dengan mentor antara lain: 1. Kurangnya kesadaran pegawai tentang pentingnya senam peregangan disela-sela aktifitas jam kerja. 2. Belum dilakukannya senam peregangan disela-sela aktifitas jam kerja. 3. Adanya keluhan kelelahan dan kebosanan saat berada di dalam ruang kerja. 4. Petugas kurang melakukan gerakan, sehingga bagian tubuh tertentu terasa kaku setelah bekerja.
3.2 Isu Yang Diangkat Berdasarkan
identifikasi
isu
yang
ada
dan
setelah
dikonsultasikan dengan Mentor, maka isu yang diangkat adalah “Kurangnya
kesadaran
pegawai
tentang
pentingnya
senam
peregangan disela-sela aktivitas jam kerja”. Jadi isu yang diangkat, maka dibuatlah kegiatan pemecahan isi yaitu “Pelaksanaan senam peregangan disela-sela aktivitas kerja menggunakan audio visual di UPTD. Puskesmas Tamansari”. Jika isu tersebut tidak segera dipecahkan maka akan mengakibatkan / berdampak pada hal-hal sebagai berikut: 1. Apabila belum dilakukannya senam peregangan disela-sela aktifitas jam kerja, maka dapat berisiko mengalami perubahan pada postur tubuh
40
2. Terjadinya nyeri pada bagian otot, salah satu penyebabnya dikarenakan tidak adanya gerakan (streaching) di tempat kerja. 3. Beban pembiayaan pelayanan kesehatan akan meningkat. Kegiatan yang diusulkan untuk memecahkan isu di atas adalah sebagai berikut: 1. Melakukan konsultasi dengan kepala Puskesmas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh petugas kesehatan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. 3. Pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela jam kerja. 4. Melakukan evaluasi kegiatan senam peregangan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang.
3.3 Kegiatan Pemecahan Isu Adapun kegiatan dan tahapan kegiatan yang akan dilakukan dalam rancangan aktualisasi adalah sebagai berikut: 1. Melakukan konsultasi dengan kepala Puskesmas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun tahapan kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: a. Menyampaikan
rencana
rancangan
aktualisasi
kepada
kepala Puskesmas b. Melaksanakan konsultasi dengan Kepala Puskesmas terkait dengan surat izin pelaksanaan kegiatan c. Menjelaskan
kepada
kepala
Puskesmas
mengenai
rangkaian kegiatan yang akan dilakukan d. Melakukan diskusi dan meminta saran serta masukan dari kepala
Puskesmas
mengenai
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan 2. Pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh petugas kesehatan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang.
41
Adapun tahapan kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: a. Membuat jadwal Sosialisasi b. Meminta izin kepada Kepala Puskesmas untuk melakukan sosialisasi c. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Puskesmas Tamansari 3. Pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela jam kerja. Adapun tahapan kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: a. Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela waktu jam kerja yang akan bersama. b. Melakukan Konsultasi dengan Kasubbag TU tentang jadwal pelaksanaan kegiatan. c. Menyiapkan ruangan untuk kegiatan senam peregangan. d. Menyiapkan sarana dan prasarana seperti laptop, video dan speaker. e. Melakukan senam
peregangan di sela-sela aktifitas kerja
yang akan dilakukan per ruangan. 4. Melakukan evaluasi kegiatan senam peregangan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. Adapun tahapan kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: a. Membuat kuesioner/angket terkait dengan hasil dari senam peregangan b. Mengolah hasil kuesioner/angket yang telah diisi dan dikumpulkan c. Membuat laporan evaluasi
42
3.4 Keterkaitan
Kegiatan
dengan
Nilai
ANEKA
dan
Peran
Kedudukan PNS Adapun relevansi kegiatan dengan nilai & kedudukan dan peran PNS yang akan dilakukan dalam rancangan aktualisasi adalah sebagai berikut: 1. Melakukan konsultasi dengan kepala Puskesmas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai berikut: a. Menyampaikan
rencana
rancangan
aktualisasi
kepada
kepala Puskesmas. Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : 1) Akuntabilitas (kejelasan, transparansi); saya akan menyampaikan rencana rancangan aktualisasi kepada Kepala Puskesmas dengan jelas dan terbuka. 2) Nasionalisme (Sila ke-4); saya akan menghargai keputusan
yang
diberikan
atasan
saya,
ketika
berkonsultasi. b. Melaksanakan konsultasi dengan Kepala Puskesmas terkait dengan surat izin pelaksanaan kegiatan. Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : 1) Etika Publik (menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama); saya akan menghargai keputusan yang diberikan atasan saya, ketika meminta izin untuk melaksanakan kegiatan. 2) Akuntabilitas (Tanggung jawab dan transparansi); saya
melaksanakan
konsultasi
sebagai
wujud
pertanggungjawaban dan keterbukaan terhadap masalah yang akan diselesaikan. 3) Nasionalisme (Sila ke-4); saya akan menghargai keputusan
yang
diberikan
berkonsultasi.
43
atasan
saya,
ketika
c. Menjelaskan
kepada
Kepala
Puskesmas
mengenai
rangkaian kegiatan yang akan dilakukan. Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : 1) Etika Publik (menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama); saya menjelaskan hasil rangkaian kegiatan kepada atasan saya dan menghargai kritikan dan saran yang akan diberikan kepada saya. 2) Akuntabilitas (Kejelasan); saya menjelaskan rangkaian kegiatan kepada atasan saya dengan jelas dan mudah dipahami. 2. Pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh petugas kesehatan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. a. Membuat jadwal Sosialisasi Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : Akuntabilitas (Kejelasan, tanggung jawab dan transparansi); saya akan memberikan kejelasan terkait dengan jadwal sosialisasi, bertanggung jawab atas jadwal kegiatan yang telah dibuat dan memberitahukan kepada seluruh pegawai terkait dengan jadwal kegiatan tersebut secara terbuka. b. Meminta izin kepada Kepala Puskesmas untuk melakukan sosialisasi. Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : 1) Akuntabilitas (tanggung jawab dan transparansi); saya akan meminta izin kepada atasan sebagai wujud pertanggungjawaban dan keterbukaan terkait dengan sosialisasi yang akan dilaksanakan. 2) Etika Publik (menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak); saya akan meminta izin kepada kepala puskesmas secara professional.
44
c. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Puskesmas Tamansari Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : 1) Etika Publik (menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak); saya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai puskesmas tamansari secara professional
dan
tidak
membanding-bandingkan
siapapun. 2) Anti Korupsi (Jujur); saya akan melaksanakan sosialisasi secara jujur, menyampaikan materi sesuai dengan isi dari materi tersebut. 3) Akuntabilitas (tanggung jawab dan transparansi); saya akan mempertanggungjawabkan kegiatan sosialisasi yang akan berlangsung dan menyampaikannya secara terbuka. 4) Nasionalisme (Sila ke-4); saya melakukan musyawarah menghargai pendapat
audiens dan
menyampaikan
penjelasan tentang senam peregangan. 3. Pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela jam kerja. Adapun tahapan kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: a. Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela waktu jam kerja yang akan dilakukan bersama. Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : 1) Anti Korupsi (Jujur); saya akan membuat dan memberikan jadwal secara jujur 2) Akuntabilitas (transparansi); saya akan menyampaikan jadwal kepada seluruh pegawai dan tidak ditutup-tutupi. b. Melakukan Konsultasi dengan Kasubbag TU tentang jadwal pelaksanaan kegiatan Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah :
45
1) Etika Publik (menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama); saya menyampaikan jadwal kegiatan kepada kasubbag Tata Usaha dan menerima kesepakatan atau saran yang diberikan oleh kasubbag Tata Usaha. 2) Akuntabilitas
(Tanggung
jawab);
saya
akan
bertanggung jawab terhadap jadwal yang telah dibuat. 3) Anti Korupsi (Jujur); saya akan mengonsultasikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara jujur. c. Menyiapkan ruangan untuk kegiatan senam peregangan Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : Akuntabilitas (tanggung jawab, konsisten dan kejelasan); saya akan menyiapkan ruangan sebagai bentuk dari rasa tanggung jawab saya, kosisten dan jelas dalam menetapkan ruangan. d. Menyiapkan perlengkapan pelaksanaan senam peregangan. Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : 1) Akuntabilitas (tanggung jawab dan kejelasan); saya akan bertanggung jawab dan jelas dalam menyiapkan perlengkapan senam. 2) Komitmen Mutu (Efektif dan efisien); saya melakukan kegiatan senam peregangan tidak mengeluarkan biaya dan kegiatan tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar. e. Melakukan senam
peregangan di sela-sela aktifitas kerja
yang akan dilakukan per ruangan Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : 1) Akuntabilitas (tanggung jawab dan kejelasan); saya akan bertanggung jawab dan jelas dalam menyiapkan melakukan senam peregangan. 2) Etika Publik (menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak dan menciptakan lingkungan kerja
46
yang non dekriminatif); saya akan melaksanakan senam peregangan secara professional dan tidak memihak pada siapapun. 3) Anti Korupsi (Jujur, disiplin dan adil); saya akan melaksanakan kegiatan senam peregangan secara jujur, tepat
waktu
dan
memperlakukan
seluruh
petugas
kesehatan secara adil. f. Melakukan evaluasi kegiatan senam peregangan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. Adapun tahapan kegiatan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut: 1) Membuat kuesioner/angket terkait dengan hasil dari senam peregangan Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : Akuntabilitas (transparan dan tanggung jawab); saya akan membuat kuesioner secara transparansi atau terbuka dan jelas, serta mampu mempertanggung jawabkan isi dari kuesioner yang akan dibuat. 2) Mengolah hasil kuesioner/angket yang telah diisi dan dikumpulkan Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah : a. Akuntabilitas (transparan, tanggung jawab, kejelasan dan konsisten); saya akan mengolah kuesioner secara transparansi atau terbuka dan jelas, mampu mempertanggung jawabkan hasil kuesioner yang akan dibuat, serta konsisten terhadap jawaban yang telah diisi. b. Anti Korupsi (Jujur); saya akan mengolah data hasil kuesioner secara jujur. 3) Membuat laporan evaluasi Nilai-nilai dasar yang akan saya terapkan adalah :
47
a. Akuntabilitas
(transparan,
tanggung
jawab,
kejelasan dan konsisten); saya akan mengolah kuesioner secara transparansi atau terbuka dan jelas, mampu mempertanggung jawabkan hasil kuesioner yang akan dibuat, serta konsisten terhadap jawaban yang telah diisi. b. Komitmen mutu (Mutu dan efisien); saya akan berusaha
meningkatkan
mutu
pelayanan
dan
tercapainya tujuan yang akan dicapai. c. Anti Korupsi (jujur); saya akan bersikap jujur dalam membuat laporan evaluasi, tanpa memanipulasi data. 3.5 Jadwal Rancangan Kegiatan Kegiatan yang telah diuraikan di atas telah dilaksanakan selama masa off campus di mana penulis bertugas di Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang sebagai mana jadwal berikut
Tabel 3.3 Jadwal Aktualisasi No.
KEGIATAN
(1)
(2) Melakukan
2
(3)
(4)
3
konsultasi
dengan 1
1
kepala
Puskesmas mengenai kegiatan
yang
akan
dilaksanakan Pelaksanaan 2
sosialisasi
senam
peregangan senam 3
Pelaksanaan kegiatan senam peregangan di
48
4
5
(5) (6)
(7)
1
2
(8)
(9)
3
4
(10) (11)
5 (12)
UPTD.
Puskesmas
Tamansari Pangkalpinang. 4
Melakukan Evaluasi
49
BAB IV CAPAIAN PELAKSANAAN AKTUALISASI
4.1 Hasil Pelaksanaan Aktualisasi Adapun kegiatan dan tahapan kegiatan yang telah dilakukan dalam aktualisasi adalah sebagai berikut: 1. Melakukan konsultasi dengan kepala Puskesmas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. Adapun tahapan kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: a. Menyampaikan
rencana
rancangan
aktualisasi
kepada
kepala Puskesmas b. Melaksanakan konsultasi dengan Kepala Puskesmas terkait dengan surat izin pelaksanaan kegiatan c. Menjelaskan
kepada
kepala
Puskesmas
mengenai
rangkaian kegiatan yang akan dilakukan d. Melakukan diskusi dan meminta saran serta masukan dari kepala
Puskesmas
mengenai
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan 2. Pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh petugas kesehatan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. Adapun tahapan kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: a. Membuat jadwal Sosialisasi b. Meminta izin kepada Kepala Puskesmas untuk melakukan sosialisasi c. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Puskesmas Tamansari 3. Pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela jam kerja. Adapun tahapan kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut:
50
a. Membuat jadwal pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela waktu jam kerja yang akan bersama. b. Melakukan Konsultasi dengan Kasubbag TU tentang jadwal pelaksanaan kegiatan. c. Menyiapkan ruangan untuk kegiatan senam peregangan. d. Menyiapkan sarana dan prasarana seperti laptop, video dan speaker. e. Melakukan senam
peregangan di sela-sela aktifitas kerja
yang akan dilakukan per ruangan. 4. Melakukan evaluasi kegiatan senam peregangan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. Adapun tahapan kegiatan yang telah dilakukan adalah sebagai berikut: a. Membuat kuesioner/angket terkait dengan hasil dari senam peregangan b. Mengolah hasil kuesioner/angket yang telah diisi dan dikumpulkan c. Membuat laporan evaluasi
4.2 Jadwal Kegiatan Aktualisasi No. 1.
2.
Kegiatan dan Tahapan Kegiatan
Pelaksanaan
Melakukan konsultasi dengan kepala Puskesmas a. Menyampaikan rencana rancangan aktualisasi kepada Kapus b. Melaksanakan konsultasi Rabu, 24 Juli 2019 dengan Kapus terkait dengan izin pelaksanaan kegiatan c. Menjelaskan kepada Kapus mengenai rangkaian kegiatan yang akan dilakukan 25 Juli - 29 Juli 2019 Pelaksanaan Sosialisasi 51
Output
Rancanga n Lembar konsultasi dan foto Foto
Ket.
a. Membuat jadwal sosialisasi b. Meminta izin kepada Kepala Puskesmas untuk melaksanakan sosialisasi
3.
Kamis, 25 Juli 2019
Jadwal Sosialisasi
Kamis, 25 Juli 2019
Surat izin
c. Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai 26 Juli - 29 Juli 2019 Puskesmas Tamansari
Materi, Notulen, Foto dan Video
Pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela aktivitas jam kerja a. Membuat jadwal pelaksanaan senam peregangan b. Melakukan konsultasi dengan Kasubbag Tata Usaha tentang jadwal pelaksanaan kegiatan c. Menyiapkan ruangan untuk kegiatan senam peregangan d. Menyiapkan perlengkapam pelaksanaan senam peregangan
4.
e. Melakukan senam peregangan disela-sela aktivitas kerja Melakukan evaluasi kegiatan senam peregangan a. Membuat kuesioner/angket terkait dengan hasil senam peregangan b. Mengolah hasil kuesioner/angket yang telah diisi dan dikumpulkan c. Membuat laporan evaluasi
52
29 Juli - 26 Agustus 2019
Senin, 29 Juli 2019
Jadwal pelaksana an senam
Senin, 29 Juli 2019
Lembar konsultasi dan foto
Selasa, 30 Juli 2019
Adanya ruangan
Selasa, 30 Juli 2019
Laptop/TV dan audio visual (speaker dan video)
Selasa, 30 Juli – 26 Agustus 2019
Foto dan video
19 Agustus - 26 Agustus 2019 Senin, 19 Agustus 2019
Kuesioner pertanyaan
Rabu, 21 Agustus 2019
Hasil kuesioner
22 Agustus - 26 Agustus 2019
Laporan
4.3 Hasil Pelaksanaan Senam Peregangan Berdasarkan kegiatan aktualisasi yang telah saya laksanakan di Puskesmas Tamansari Pangkalpinang dari tanggal 23 Juli 2019 s.d tanggal 30 Agustus 2019 yang terdiri dari 4 (empat) kegiatan yaitu: 1. Melakukan konsultasi dengan kepala Puskesmas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. 2. Pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh petugas kesehatan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. 3. Pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela jam kerja. 4. Melakukan evaluasi kegiatan senam peregangan di UPTD. Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. Maka kegiatan di atas saya uraikan sebagai berikut: Kegiatan 1: Melakukan konsultasi dengan kepala Puskesmas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan. Kegiatan konsultasi dengan Kepala Puskesmas merupakan awal dari kegiatan semua kegiatan dalam melaksanakan habituasi yang diberikan kepada saya. Pada kegaiatan ini, saya menjelaskan kepada Kepala Puskesmas apa saja kegiatan dan tahapan kegiatan yang akan saya laksanakan di Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang dalam satu bulan ke depan. Kegiatan ini telah saya laksanakan pada tanggal 24 Juli 2019 di Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah saya rencanakan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dan nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun tahapan-tahapan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut: Tahapan 1 : Menyampaikan rencana rancangan aktualisasi kepada Kepala Puskesmas.
53
Tahapan kegiatan ini telah saya laksanakan pada hari Rabu 24 Juli 2019 bertempat di Ruang Tata Usaha Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: 1. Akuntabilitas (kejelasan dan transparansi): Dalam
menyampaikan
rencana
aktualisasi,
saya
telah
mengaktualisasikan nilai akuntabilitas, yaitu kejelasan dan transparansi dengan cara menyampaikan kegiatan tersebut secara jelas dan transparan sehingga mudah dipahami Kepala Puskesmas. 2. Nasionalisme (Sila ke-4) : Saya telah mengaktualisasikan nilai nasionalisme dalam menyampaikan rencana rancangan aktualisasi saya kepada Kepala
Puskesmas yaitu
nasionalisme
yaitu
sila
ke-4
Pancasila dimana saya menghargai keputusan sekaligus saran yang diberikan atasan saya ketika saya berkonsultasi. Adapun hasil/output dalam tahapan 1 kegiatan 1 adalah : a. Foto
dokumen
menyampaikan
rencana
aktualisasi dengan Kepala Puskesmas
54
rancangan
Tahapan
2
:
Melaksanakan
konsultasi
dengan
Kepala
Puskesmas terkait dengan izin pelaksanaan kegiatan. Tahapan kegiatan ini telah saya laksanakan pada hari Rabu, 24 Juli 2019 bertempat di Ruang Tata Usaha Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Etika
Publik
(menghargai
komunikasi,
konsultasi
dan
kerjasama) : Saya melakukan konsultasi dengan atasan terkait dengan surat izin pelaksanaan kegiatan, saya telah mengaktualisasikan nilai etika publik yaitu menhargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan cara menghargai keputusan dan saran atau
55
masukan yang diberikan oleh atasan saya ketika saya meminta izin untuk melaksanakan kegiatan. b. Akuntabilitas (tanggung jawab dan transparansi): Dalam melaksanakan konsultasi dengan atasan terkait dengan surat izin pelaksanaan kegiatan, saya telah mengaktualisasikan nilai akuntabilitas yaitu tanggung jawab dan transparansi dengan
cara
melaksanakan
konsultasi
sebagai
wujud
pertanggungjawaban dan keterbukaan terhadap masalah yang akan diselesaikan. c. Nasionalisme (Sila ke-4): Pada
tahapan
ini,
saya
telah
mengaktualisasikan
nilai
nasionalisme yaitu sila ke-4 dengan cara menghargai setiap keputusan
yang
telah
diberikan
atasan
saya,
berkonsultasi. Adapun hasil/output dalam tahapan 2 kegiatan 1 adalah : a. Foto lembar konsultasi dengan atasan
b. Foto kegiatan konsultasi dengan atasan
56
ketika
Tahapan 3 : Menjelaskan kepada Kepala Puskesmas mengenai rangkaian kegiatan yang akan dilakukan. Tahapan kegiatan ini telah saya laksanakan pada hari Rabu, 24 Juli 2019 bertempat di Ruang Tata Usaha Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Etika
Publik
(menghargai
kerjasama):
57
komunikasi,
konsultasi
dan
Dalam melaksanakan tahapan kegiatan menjelaskan kepada Kepala Puskesmas mengenai rangkaian kegiatan yang telah dilakukan, saya telah mengaktualisasikan nilai etika publik yaitu menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan cara menjelaskan kepada atasan saya terkait dengan rangkaian kegiatan dan saya menerima kritik dan saran yang telah diberikan oleh atasan kepada saya. b. Akuntabilitas (kejelasan): Dalam
melaksanakan
tahapan
kegiatan
ini,
saya
telah
mengaktualisasikan nilai akuntabilitas yaitu kejelasan dengan cara menjelaskan rangkaian kegiatan kepada atasan saya dengan jelas dan mudah dipahami sehingga dapat diterima dan dapat segera melaksanakan kegiatan senam peregangan. Adapun hasil/output dalam tahapan 2 kegiatan 1 adalah : Foto kegiatan konsultasi dengan atasan
58
Kontribusi Terhadap Visi dan Misi Organisasi Dengan melakukan konsultasi dengan kepala Puskesmas mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan maka dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pimpinan, sehingga seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan. Dalam setiap kegiatan yang dilakukan dapat mendukung pencapaian visi Puskesmas Tamansari yaitu sebagai penggerak pembangunan kesehatan untuk mewujudkan masyarakat sehat dan mandiri dan berkontribusi mendukung misi Puskesmas Tamansari butir ketiga yaitu meningkatkan profesionalisme kinerja petugas Puskesmas.
Manfaat Adapun manfaat kegiatan ini yaitu
59
1. Meningkatkan hubungan yang harmonis antara atasan dan bawahan sehingga setiap kegiatan yang akan dilaksanakan berjalan dengan baik. 2. Meningkatkan pelayanan kesehatan di UPTD. Puskesmas Tamansari.
Analisis Dampak Apabila nilai-nilai dasar dalam kegiatan ini tidak diterapkan, maka akan berdampak, yaitu sebagai berikut : a. Akuntabilitas (kejelasan dan transparansi) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka kegiatan aktualisasi tidak berjalan dengan baik, terutama
dalam
Puskesmas
tidak
hal jelas
penyampaian dan
akan
informasi ada
kepada
kegiatan
kepala
yang
tidak
dilaksanakan. b. Akuntabilitas (tanggung jawab) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka kegiatan tersebut tidak berjalan dan tidak ada satupun yang akan mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut. c. Nasionalisme (Sila ke-4) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka akan terjadi keributan karena mempertahankan ego masingmasing baik peserta habituasi maupun Kapala Puskesmas. d. Etika Publik (menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka pelaksanaan kegiatan tidak akan berjalan tanpa adanya komunikasi dan kerjasama dengan atasan
baik
meminta
izin
pelaksanaan
kegiatan
maupun
berkonsultasi.
Kegiatan 2: Pelaksanaan Sosialisasi. Kegiatan
sosialisasi
merupakan
kegiatan
kedua
dalam
melaksanakan habituasi. Pada kegaiatan ini, saya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Puskesmas Tamansari terkait dengan pentingnya pelaksanaan senam peregangan.
60
Kegiatan ini saya laksanakan dalam empat hari dari tanggal 25 Juli 2019 s.d 29 Juli 2019 di Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan sesuai dengan tahapantahapan yang telah saya rencanakan dengan mengaktualisasikan nilainilai dasar PNS dan nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun tahapan-tahapan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut: Tahapan 1 : Membuat Jadwal Sosialisasi. Tahapan kegiatan ini telah saya laksanakan pada Kamis, hari 25 Juli 2019 bertempat Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Nilainilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: Akuntabilitas (kejelasan, tanggung jawab dan transparansi) : saya telah melaksanakan kegiatan pembuatan jadwal sosialisasi, saya telah mengaktualisasikan nilai akuntabilitas dimana saya telah memberikan kejelasan terkait dengan jadwal sosialisasi, bertanggung jawab atas jadwal kegiatan yang telah dibuat dan memberitahukan kepada seluruh pegawai terkait dengan jadwal kegiatan sosialisasi senam peregangan secara terbuka. Adapun hasil/output dalam tahapan 2 kegiatan 1 adalah : Foto jadwal sosialisasi
61
Tahapan 2 : Meminta izin kepada Kepala Puskesmas untuk melaksanakan sosialisasi. Tahapan kegiatan ini telah saya laksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 Juli 2019 bertempat di Ruang Tata Usaha Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Akuntabilitas (tanggung jawab dan transparansi): Pada tahapan meminta izin kepada Kepala Puskesmas untuk melaksanakan
sosialisasi
saya
telah
mengaktualisasikan
nilai
akuntabilitas yaitu tanggung jawab dan transparansi dengan cara mempertanggungjawabkan dan bersikap terbuka dalam meminta izin kepada atasan saya. b. Etika Publik (menjalankan tugas secara professional): Pada tahapan ini saya telah mengaktualisasikan nilai etika public yaitu menjalankan tugas secara professional dengan cara bersikap professional ketika meminta izin, tidak berpihak pada siapapun. Adapun hasil/output dalam tahapan 2 kegiatan 1 adalah : Foto kegiatan meminta izin dengan Kepala Puskesmas
62
Foto surat izin melaksanakan sosialisasi
63
Tahapan 3 : Melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai Puskesmas. Kegiatan mensosialisasikan senam peregangan sangat penting dilakukan untuk menyebarluaskan seluruh
Petugas
tentang
pentingnya
informasi kepada
senam
peregangan,
menyampaikan senam peregangan wajib dilaksanakan disetiap instansi dan menyampaikan pelaksanaan senam peregangan di Puskesmas Tamansari. Kegiatan ini saya laksanakan dalam 3 hari dari tanggal 26 Juli
2019 s.d 29 April 2019 di Puskesmas Tamansari Kota
Pangkalpinang. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah saya rencanakan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dan nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Etika Publik (menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak): Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sosialisasi senam peregangan saya telah mengaktualisasikan nilai etika publik, yaitu
menjalankan
tugas
secara
professional
dan
tidak
berpihakn dengan cara melakukan sosialisasi kepada seluruh pegawai puskesmas Tamansari secara professional dan tidak membandingkan siapapun. b. Anti Korupsi (jujur) : Dalam melaksanakan tahapan kegiatan sosialisasi senam peregangan saya telah mengaktualisasikan nilai anti korupsi yaitu jujur dengan cara melaksanakan sosialisasi secara jujur sesuai dengan isi materi. c. Akuntabilitas (tanggung jawab dan transparansi) : Dalam
melaksanakan
tahapan
kegiatan
ini
saya
telah
mengaktualisasikan nilai akuntabilitas, yaitu tanggung jawab
64
dan
transparansi
dengan
cara
mempertanggungjawabkan
kegiatan sosialisasi yang telah berlangsung dan menyampaikan secara terbuka. d. Nasionalisme (Sila ke-4) : Dalam
melaksanakan
tahapan
kegiatan
ini
saya
telah
mengaktualisasikan nilai nasionalisme yaitu sila ke-4 dengan cara
melakukan
musyawarah
menghargai pendapat
dan
menerima saran dari audiens serta menyampaikan penjelasan tentang senam peregangan. Adapun hasil/output dalam tahapan 3 kegiatan 2 adalah : a. Foto Sosialisasi Via Grup Puskesmas Tamansari
65
b. Foto Sosialisasi Via Papan Pengumuman
66
c. Foto Sosialisasi Pada Saat Apel Pagi
67
Kontribusi Terhadap Visi dan Misi Organisasi Dengan
pelaksanaan
sosialisasi
mengenai
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan maka informasi yang akan disampaikan tersalurkan, dapat menambah ilmu pengetahuan dan dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi sesama rekan kerja sehingga dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan secara bersama-sama. Dalam setiap kegiatan yang dilakukan dapat mendukung pencapaian visi Puskesmas Tamansari yaitu sebagai
penggerak
pembangunan
kesehatan
untuk
mewujudkan
masyarakat sehat dan mandiri dan berkontribusi mendukung misi Puskesmas Tamansari butir keempat yaitu menciptakan tata kelola pelayanan kesehatan yang baik, dengan adanya tata kelola pelayanan yang baik dan kerjasama yang baik maka akan menghasilkan output yang baik pula.
Manfaat Kegiatan 2 (Pelaksanaan Sosialisasi). Adapun manfaat kegiatan ini yaitu 1. Bagi Pegawai Puskesmas Tamansari: dapat meningkatkan ilmu pengetahuan bagi seluruh pegawai Puskesmas Tamansari akan pentingnya senam peregangan.
68
2. Bagi diri sendiri: dapat meningkatkan rasa percaya diri ketika tampil di depan umum.
Analisis Dampak Apabila nilai-nilai dasar dalam kegiatan ini tidak diterapkan, maka akan berdampak, yaitu sebagai berikut : a. Akuntabilitas (kejelasan) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka kegiatan informasi yang disampaikan akan membingungkan audiens. b. Akuntabilitas (tanggung jawab) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka tidak ada yang mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut dan kegiatan tidak berjalan. c.
Akuntabilitas (transparansi) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka tidak diberikan dan terkendalanya izin pelaksanaan kegiatan senam peregangan.
d. Nasionalisme (Sila ke-4) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka hubungan komunikasi dengan seluruh pegawai tidak akan berjalan dengan baik dan lancar. e. Etika Publik (menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka informasi yang disampaikan hanya diterima oleh beberapa pegawai saja, sehingga tujuan yang akan dicapai tidak sepenuhnya terlaksana. f.
Anti Korupsi (jujur) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka informasi yang disalurkan tidak akan tersampaikan secara akurat.
Kegiatan 3: Pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela aktivitas jam kerja. Kegiatan senam peregangan merupakan tahapan puncak yang harus dilaksanakan dalam kegiatan habituasi. Pada kegaiatan ini, saya
69
telah melaksanakan senam peregangan dan mengajak teman-teman untuk melaksanakan senam peregangan bersama. Kegiatan ini saya laksanakan dalam empat minggu dari tanggal 29 Juli 2019 s.d 24 Agustus 2019, namun kegiatan senam peregangan akan tetap berjalan untuk seterusnya walaupun masa habituasi telah selesai. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan sesuai dengan tahapantahapan yang telah saya rencanakan dengan mengaktualisasikan nilainilai dasar PNS dan nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun tahapan-tahapan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut: Tahapan
1
:
Membuat
jadwal
pelaksanaan
kegiatan
senam
peregangan yang akan dilakukan bersama-sama. Kegiatan
membuat
jadwal
pelaksanaan
senam
peregangan
dilakukan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. Jadwal pelaksanaan senam peregangan dilakukan setiap hari, pukul 10.00 WIB selama kurang lebih 3-5 menit. Kegiatan ini saya laksanakan pada tanggal 29 Juli 2019 di Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan
sesuai
dengan
tahapan-tahapan
yang
telah
saya
rencanakan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dan nilainilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Anti Korupsi (jujur) : Dalam melaksanakan tahapan kegiatan membuat jadwal senam peregangan saya telah mengaktualisasikan nilai anti korupsi yaitu jujur dengan cara membuat dan memberikan jadwal sosialisasi secara jujur. b. Akuntabilitas (transparansi) : Dalam
melaksanakan
tahapan
kegiatan
membuat
jadwal
sosialisasi senam peregangan saya telah mengaktualisasikan nilai akuntabilitas yaitu transparansi dengan cara menyampaikan jadwal
70
kegiatan sosialisasi kepada seluruh pegawai dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Adapun hasil/output dalam tahapan 3 kegiatan 2 adalah : Foto membuat jadwal sosialisasi senam peregangan
Tahapan 2 : Melakukan konsultasi dengan Kasubbag Tata Usaha tentang jadwal pelaksanaan kegiatan. Kegiatan konsultasi dengan Kasubbag Tata Usaha dilakukan agar Kasubbag Tata Usaha mengetahui jadwal kegiatan senam peregangan dan dapat membantu memberitahukan kepada seluruh pegawai di Puskesmas Tamansari. Kegiatan ini saya laksanakan pada tanggal 29 Juli 2019 di Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah saya rencanakan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dan nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Etika Publik (menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama): Dalam
melaksanakan
tahapan
melakukan
konsultasi
dengan
Kasubbag TU saya telah mengaktualisasikan nilai etika public yaitu 71
menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama dengan cara menyampaikan jadwal kegiatan senam peregangan kepada Kasubbag TU dan telah menerima kesepakatan atau saran yang diberikan oleh Kasubbag TU. b. Akuntabilitas (tanggung jawab) : Dalam
melaksanakan
tahapan
melakukan
konsultasi
dengan
Kasubbag TU saya telah mengaktualisasikan nilai akuntabilitas yaitu tanggung jawab dengan cara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap jadwal kegiatan yang telah dibuat dan akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal. c. Anti Korupsi (jujur) : Dalam melaksanakan tahapan ini saya telah mengaktualisasikan nilai anti korupsi yaitu jujur dengan cara telah mengkonsultasikan jadwal pelaksanaan kegiatan secara jujur. Adapun hasil/output dalam tahapan 3 kegiatan 2 adalah : Foto konsultasi dengan Kasubbag TU
72
Foto hasil konsultasi
Tahapan 3 : Menyiapkan ruangan untuk kegiatan senam peregangan. Kegiatan menyiapkan ruangan untuk kegiatan senam peregangan dilakukan agar senam peregangan dapat berjalan dengan
baik.
Menyiapkan
ruangan
yang
dimaksud
yaitu
menyiapkan ruangan yang bebas untuk bergerak dapat dilakukan dimana saja. Ruang pelaksanaan senam peregangan dilakukan di depan loket pendaftaran dan di depan ruangan masing-masing. Kegiatan ini saya laksanakan pada tanggal 30 Juli 2019 di Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah saya rencanakan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar 73
PNS dan nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Akuntabilitas (tanggung jawab, konsisten dan kejelasan): Dalam melaksanakan tahapan menyiapkan ruangan saya telah mengaktualisasikan nilai akuntabilitas yaitu tanggung jawab, konsisten dan kejelasan dengan cara menyiapkan ruangan sebagai bentuk dari rasa tanggung jawab saya, konsisten dan jelas dalam menetapkan ruangan yang bebas untuk bergerak. Adapun hasil/output dalam tahapan 3 kegiatan 2 adalah : Foto tahapan menyiapkan ruangan
74
Tahapan 4 : Menyiapkan perlengkapan pelaksanaan senam peregangan. Kegiatan menyiapkan perlengkapan pelaksanaan senam peregangan dilakukan agar senam peregangan dapat berjalan dengan baik dan lancer, tanpa perlengkapan sarana dan prasarana senam peregangan tidak akan berjalan. Perlengkapan yang harus disediakan yaitu audio visual (speaker, video) dan laptop/tv. Kegiatan ini saya laksanakan setiap kali senam peregangan akan dimulai dari tanggal 30 Juli 2019 s.d seterusnya di Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah saya rencanakan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dan nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Akuntabilitas (tanggung jawab dan kejelasan): Dalam melaksanakan tahapan menyiapkan perlengkapan saya telah mengaktualisasikan nilai akuntabilitas yaitu tanggung jawab dan kejelasan dengan cara bertanggung jawab terhadap
75
ketersediaan ruangan dan saya jelas dalam menyiapkan perlengkapan senam yang telah dilaksanakan. b. Komitmen Mutu (efektif dan efisien): Dalam melaksanakan tahapan menyiapkan perlengkapan saya telah mengaktualisasikan nilai Komitmen Mutu yaitu efektif dan efisiesn dengan cara melakukan kegiatan senam peregangan dan tidak mengeluarkan biaya dan kegiatan tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar. Adapun hasil/output dalam tahapan 3 kegiatan 2 adalah : Foto tahapan menyiapkan perlengkapan
76
Tahapan 5 : Melakukan senam
peregangan di sela-sela
aktivitas kerja yang akan dilakukan bersama. Kegiatan melakukan senam peregangan disela-sela aktivitas kerja dilakukan baik di ruangan masing-masing ataupun diruangan terbuka yang dilakukan secara bersama-sama merupakan puncak dari kegiatan habituasi. Ketika akan melaksanakan senam peregangan
kegiatan
pertama
yang
harus
dilakukan
yaitu
memanggil seluruh pegawai Puskesmas dengan menggunakan speaker, sehingga pegawai mengetahui pada saat tersebut akan dilakukan senam peregangan. Setelah seluruh pegawai keluar ruangan dan berkumpul di depan loket atau di depan ruangan masing-masing barulah senam peregangan dimulai. Kegiatan ini saya laksanakan mulai tanggal 30 Juli 2019 s.d 26 Agustus 2019 (masa habituasi) dan akan dilakukan seterusnya di Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah saya rencanakan dengan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dan nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun Nilai-nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Akuntabilitas (tanggung jawab dan kejelasan): Dalam melaksanakan tahapan melakukan senam peregangan disela-sela aktivitas jam kerja saya telah mengaktualisasikan nilai akuntabilitas yaitu tanggung jawab dan kejelasan dengan cara bertanggung jawab dan jelas dalam melakukan senam peregangan, sehingga senam peregangan berjalan dengan lancer tanpa kendala apapun. b. Etika Publik (menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non deskriminatif):
77
Dalam melaksanakan tahapan melakukan senam peregangan disela-sela aktivitas jam kerja saya telah mengaktualisasikan nilai Etika publik, yaitu menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak dan menciptakan lingkungan kerja yang non deskriminatif
dengan
cara
menjalankan
tugas
secara
professional dan tidak berpihak pada siapapun seluruh pegawai di Puskesmas Tamansari melaksanakan senam peregangan dan menciptakan lingkungan kerja yang non dekriminatif. c. Anti Korupsi (jujur, disiplin dan adil): Dalam melaksanakan tahapan melakukan senam peregangan disela-sela aktivitas jam kerja saya telah mengaktualisasikan nilai anti korupsi yaitu jujur, disiplin dan adil dengan cara melaksanakan
senam
peregangan
tepat
waktu
dan
memperlakukan seluruh petugas kesehatan secara adil. Adapun hasil/output dalam tahapan 3 kegiatan 2 adalah : Foto tahapan melakukan senam peregangan disela-sela jam aktivitas jam kerja di UPTD. Puskesmas Tamansari
78
Kontribusi Terhadap Visi dan Misi Organisasi Dengan pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela aktivitas jam kerja, maka dapat meningkatkan kekompakan satu sama lain dan menjadi lebih produktif dalam melakukan setiap pekerjaan. Dalam setiap kegiatan yang dilakukan dapat mendukung pencapaian visi Puskesmas Tamansari yaitu sebagai penggerak pembangunan kesehatan untuk mewujudkan masyarakat sehat dan mandiri dan berkontribusi mendukung misi Puskesmas Tamansari butir kesatu dan kedua yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui memperdayaan masyarakat untuk tercapainya
kemandirian
masyarakat
di
bidang
kesehatan
dan
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat yang baik dan bermutu.
Manfaat Kegiatan 3 (Pelaksanaan Kegiatan Senam Peregangan). Adapun manfaat kegiatan ini yaitu 1. Bagi Pegawai Puskesmas Tamansari: dapat mengurangi risiko terjadinya penyakit tidak menular, tubuh terasa lebih bugar dan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang lebih optimal kepada masyarakat/pasien.
79
2. Bagi Instansi/UPT yaitu : dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Analisis Dampak Apabila nilai-nilai dasar dalam kegiatan ini tidak diterapkan, maka akan berdampak, yaitu sebagai berikut : a. Akuntabilitas (kejelasan) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka kegiatan informasi yang disampaikan akan membingungkan audiens. b. Akuntabilitas (tanggung jawab) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka tidak ada yang mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut dan kegiatan tidak berjalan. c.
Akuntabilitas (transparansi) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka tidak akan tersampaikannya jadwal kegiatan kepada seluruh pegawai.
d. Akuntabilitas (konsisten) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka kegiatan tidak akan terlaksana, karena berubah-ubah baik dalam waktu, jadwal maupun tempat kegiatan. e. Nasionalisme (Sila ke-4) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka hubungan komunikasi dengan seluruh pegawai tidak akan berjalan dengan baik dan lancar. f.
Etika Publik (menghargai komunikasi, konsultasi dan kerjasama) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka penyampaian informasi tidak akan terlaksana dan tidak akan menerima saran masukan dari siapapun.
g. Etika Publik (menjalankan tugas secara professional dan tidak berpihak) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka pelaksanaan senam peregangan hanya dilakukan oleh beberapa pegawai saja sehingga dapat memicu terjadinya kecemburuan social dan kontra terhadap pegawai satu dan yang lainnya.
80
h. Etika Publik (menciptakan lingkungan kerja yang non deskriminatif) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka lingkungan kerja akan terasa tidak nyaman dan tidak ada kekompakan satu sama lain. i.
Anti Korupsi (jujur) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka pelaksanaan senam peregangan tidak akan dilaksanakan.
j.
Komitmen Mutu (efektif dan efisien) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka terjadinya pemborosan dalam biaya dan waktu.
Kegiatan 4 : Melakukan
Evaluasi
Kegiatan
Senam
Peregangan
di
UPTD.
Puskesmas Tamansari Pangkalpinang. Evaluasi merupakan kegiatan akhir dari habituasi ditempat kerja. Evaluasi dilakukan dengan cara membuat kuesioner dan membagikannya secara random kepada pegawai di UPTD. Puskesmas Tamansari untuk diisi. Setelah kuesioner diisi maka dilakukan pengolahan kuesioner yang telah diisi dan dikumpulkan kembali. Kegiatan ini telah saya laksanakan dalam 8 hari mulai tanggal 19 Agustus 2019 s.d 26 Agustus 2019 di UPTD. Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Kegiatan tersebut telah saya aktualisasikan sesuai dengan
tahapan-tahapan
yang
telah
saya
rencanakan
dengan
mengaktualisasikan nilai-nilai dasar PNS dan nilai-nilai kedudukan dan peran PNS dalam NKRI. Adapun tahapan-tahapan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut: Tahapan 1 : Membuat kuesioner/angket terkait dengan hasil dari senam peregangan. Tahapan kegiatan ini telah saya laksanakan pada hari Rabu 19 Agustus 2019 di UPTD. Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Nilainilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Akuntabilitas (transparansi dan tanggung jawab):
81
Dalam
menyampaikan
mengaktualisasikan
nilai
rencana
aktualisasi,
akuntabilitas
yaitu
saya
transparansi
telah dan
tanggung jawab dengan cara membuat kuesioner dengan benar dan bertanggung jawab atas isi dari kuesioner yang telah dibuat. Adapun hasil/output dalam tahapan 1 kegiatan 1 adalah : Foto dokumen membuatkuesioner/angket
Tahapan 2 : Mengolah hasil kuesioner/angket yang telah diisi dan dikumpulkan. Tahapan kegiatan ini telah saya laksanakan pada hari Rabu 21 Agustus 2019 di UPTD. Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Nilai-
82
nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Akuntabilitas (transparansi, tanggung jawab, kejelasan dan konsisten): Dalam
menyampaikan
rencana
aktualisasi,
saya
telah
mengaktualisasikan nilai akuntabilitas yaitu transparansi, tanggung jawab, kejelasan dan konsisten dengan cara mengolah kuesioner yang
telah
diisi
secara
terbuka
dan
jelas,
mampu
mempertanggungjawabkan hasil kuesioner yang telah dibuat, serta konsisten terhadap jawaban yang telah diisi. b. Anti Korupsi (jujur) : Dalam
menyampaikan
rencana
aktualisasi,
saya
telah
mengaktualisasikan nilai anti korupsi yaitu jujur dengan cara mengolah data hasil kuesioner yang telah diisi secara jujur dan tidak memanipulasi data. Adapun hasil/output dalam tahapan 2 adalah : Foto dokumen mengolah hasil kuesioner
Tahapan 3 : Membuat laporan evaluasi. Tahapan kegiatan ini telah saya laksanakan pada tanggal 22 – 26 Agustus 2019 di UPTD. Puskesmas Tamansari Kota Pangkalpinang. Nilai-
83
nilai dasar PNS yang telah saya aktualisasikan pada tahapan tersebut yaitu: a. Akuntabilitas (transparansi, tanggung jawab, kejelasan dan konsisten): Dalam
menyampaikan
rencana
aktualisasi,
saya
telah
mengaktualisasikan nilai akuntabilitas yaitu transparansi, tanggung jawab, kejelasan dan konsisten dengan cara mengolah kuesioner yang
telah
diisi
secara
terbuka
dan
jelas,
mampu
mempertanggungjawabkan hasil kuesioner yang telah dibuat, serta konsisten terhadap jawaban yang telah diisi. b. Komitmen Mutu (Mutu dan efisien) Dalam
menyampaikan
rencana
aktualisasi,
saya
telah
mengaktualisasikan nilai komitmen mutu yaitu mutu dan efisien dengan
cara
mengadakan
meningkatkan kegiatan
mutu
senam
pelayanan
peregangan
dengan
cara
dan
efisien
dalam
aktualisasi,
saya
telah
mencapai tujuan yang telah dicapai. c. Anti Korupsi (jujur) : Dalam
menyampaikan
rencana
mengaktualisasikan nilai anti korupsi yaitu jujur dengan cara membuat laporan evaluasi, tanpa memanipulasi data. Adapun hasil/output dalam tahapan 3 adalah : Foto dokumen melakukan evaluasi senam peregangan
84
Kontribusi Terhadap Visi dan Misi Organisasi Dengan pelaksanaan kegiatan senam peregangan disela-sela aktivitas jam kerja, maka dapat meningkatkan kekompakan satu sama lain dan menjadi lebih produktif dalam melakukan setiap pekerjaan. Dalam setiap kegiatan yang dilakukan dapat mendukung pencapaian visi Puskesmas Tamansari yaitu sebagai penggerak pembangunan kesehatan untuk mewujudkan masyarakat sehat dan mandiri dan berkontribusi mendukung misi Puskesmas Tamansari butir kesatu dan kedua yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui memperdayaan masyarakat untuk tercapainya
kemandirian
masyarakat
di
bidang
kesehatan
dan
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat yang baik dan bermutu.
Manfaat
Kegiatan
4
(Melakukan
evaluasi
kegiatan
senam
peregangan). Adapun manfaat kegiatan ini yaitu, sebagai berikut : 1. Bagi
Pegawai
Puskesmas
Tamansari:
dapat
meningkatkan
professional dalam melayani masyarakat. 2. Bagi Instansi/UPT yaitu : dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
85
Analisis Dampak Apabila nilai-nilai dasar dalam kegiatan ini tidak diterapkan, maka akan berdampak, yaitu sebagai berikut : a. Akuntabilitas (kejelasan) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka pertanyaan dan hasil kegiatan evaluasi akan membingungkan para responden. b. Akuntabilitas (tanggung jawab) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka tidak ada yang mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut dan kegiatan tidak berjalan. c.
Akuntabilitas (transparansi) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka kegiatan evaluasi tidak berjalan.
d. Akuntabilitas (konsisten) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka kegiatan tidak akan terlaksana, pertanyaan yang dibuat tidak tetap, sehingga menghambat kegiatan evaluasi. e. Anti Korupsi (jujur) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka pelaksanaan senam peregangan tidak akan dilaksanakan. f.
Komitmen Mutu (mutu dan efisien) : Apabila nilai dasar ini tidak diterapkan, maka kegiatan yang akan dicapai tidak terlaksana dan efek pada instansi yang kurang bermutu.
86
BAB V PENUTUP
5.1
Kesimpulan Kegiatan yang dilaksanakan dalam aktualisasi ini yaitu pelaksanaan senam peregangan disela-sela aktivitas jam kerja. Pelaksanaan senam peregangan dibagi menjadi 5 kegiatan, yaitu: 1. Melakukan konsultasi dengan kepala puskesmas. 2. Pelaksanaan senam peregangan. 3. Pelaksanaan kegiatan senam peregangan. 4. Melakukan evaluasi senam peregangan. Pada setiap kegiatan terdapat beberapa tahapan, dimana setiap tahapan memiliki nilai ANEKA yang telah diterapkan dan dilaksanakan pada saat habituasi ditempat kerja. Pelaksanaan senam peregangan yang telah dilaksanakan telah memberikan dampak positif bagi setiap pegawai dan juga instansi. Berikut dampak positif atau manfaat yang ditimbulkan dari senam peregangan yaitu, tubuh terasa bugar, menumbuhkan semangat kerja dan menghilangkan kebosanan dan kelelahan pada saat bekerja.
5.2
Saran a. Bagi Instansi : Agar dapat meningkatkan mutu pelayanan yang jauh lebih baik lagi untuk kedepannya dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia. b. Bagi Tenaga Kesehatan : Diharapkan agar dapat melaksanakan senam peregangan untuk seterusnya,
sesuai
dengan
surat
edaran
Walikota
Pangkalpinang Nomor: 041/SE/DINKES-PPKB/XII/2018 tentang Kesehatan Kerja di Lingkup Organisasi Perangkat Daerah
87
(OPD) yaitu melakukan peregangan/stretching setiap pukul 10.00 WIB dan pukul 14.00 WIB selama lebih kurang 2 menit dan senam 1 kali seminggu. c. Bagi Masyarakat Diharapkan agar dapat meningkatkan derajat kesehatan secara mandiri, salah satunya dengan melakukan aktivitas fisik yaitu olahraga, senam ataupun melakukan aktivitas rutin setiap hari. AKtivitas fisik merupakan salah satu kegiatan untuk mencegah penyakit terutama penyakit tidak menular.
88
DAFTAR PUSTAKA Lembaga Administrasi Negara. 2017. Akuntabilitas. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. 2017. Nasionalisme. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. 2017. Etika Publik. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. 2017. Komitmen Mutu. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. 2017. Anti Korupsi. Modul Pelatihan Dasar Calon PNS Golongan III. Jakarta : Lembaga Administrasi Negara.
89