4 0 240 KB
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Selain itu, PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Maka dari itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) juga didefinisikan sebagai profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Profesi menjadi aparatur sipil negara (ASN) khususnya pegawai negeri sipil (PNS) masih menjadi pilihan favorit masyarakat Indonesia. Hal ini terbukti ketika penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) dibuka ribuan orang melamar dengan motivasi berbeda disetiap individunya. Aparatur sipil negara (ASN) memiliki peranan strategis untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tak terkecuali di bidang kesehatan. Namun citra pegawai negeri sipil (PNS) yang kurang baik masih sering ditemui melalui media masa yang membuat prihatin. Semakin banyaknya pelanggaran yang dilakukan PNS merupakan
indikasi
bahwa
kurangnya
kesadaran
akan
tanggung
jawabnya terhadap masyarakat. Pelanggaran disiplin mengindikasikan merosotnya kinerja PNS di Indonesia. Padahal UU No. 5 tahun 2014 mengamanatkan bahwa ASN adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dibawah pemerintah yang memiliki tugas sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai pemberi pelayanan publik dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Pembentukan
sosok
ASN
professional
perlu
dilaksanakan
pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat). Pendidikan 1
2
dalam pelatihan dasar CPNS merupakan pembekalan komprehensif agar CPNS mempunyai pengetahuan, keterampilan dan kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara. Salah satu jenis diklat yang strategis untuk mewujudkan PNS yang profesional adalah Diklat Latihan Dasar. Sesuai dengan peraturan kepala LAN-RI, Nomor 38 Tahun 2014 tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan prajabatan CPNS golongan III, yang menggunakan aturan pola baru, peserta diklat mengikuti proses pembelajaran yang mencakup nilai-nilai dasar profesi ASN yang disebut dengan ANEKA yaitu : Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu dan Anti korupsi. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Kepala LAN no. 15 tahun 2015 bahwa Diklat Latihan Dasar untuk membentuk ASN yang karakternya dibentuk oleh nilai-nilai dasar ASN, sehingga mampu melaksanakan tugas dan perannya secara profesional sebagapeli pelayan publik. Nilai dasar profesi adalah seperangkat prinsip yang menjadi pedoman seorang ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik dan pemersatu bangsa (UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara). B. Tujuan dan Manfaat Aktualisasi Adapun tujuan dari proses aktualisasi ini meliputi: 1. Tujuan Umum Tujuan dari aktualisasi adalah agar setelah mengikuti latihan dasar seorang calon pegawai negeri sipil mampu mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS di tempat kerja dan membuat analisis dampak apabila kelima nilai dasar tersebut tidak diaplikasikan. 2. Tujuan Khusus a) Mengidentifikasikan nilai-nilai dasar Profesi PNS yaitu indikatorindikator pada ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik,
3
Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi) yang terkandung dalam setiap tugas pokok dan fungsi sebagai Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama. b) Mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi PNS yaitu indikatorindikator pada ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi) pada setiap pekerjaan yang dilakukan di Puskesmas Sungai Ulin. c) Menganalisis dampak jika nilai-nilai dasar ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi) tidak diterapkan pada tempat kerja.
Manfaat dari penulisan laporan aktualisasi ini terdiri dari tiga manfaat, yaitu manfaat untuk penulis, organisasi, dan masyarakat. Manfaat-manfaat tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut: a) Manfaat bagi penulis Dalam hal ini manfaat yang dapat diberikan dari penulisan laporan rancangan aktualisasi adalah penulis akan dapat mengidentifikasikan nilai-nilai dasar profesi PNS pada setiap kegiatan yang dilakukan di Puskesmas Sungai Ulin. Sehingga penulis bisa memberikan output yang berkualitas bagi instansi dan masyarakat. b) Manfaat bagi Organisasi Organisasi yang berhasil dapat dinilai dari tercapainya visi misi organisasi. Dengan adanya laporan rancangan aktualisasi ini, maka penulis berharap akan terlaksananya tata kelola organisasi yang baik yang bersumber dari nilai-nilai ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi). c) Manfaat bagi Masyarakat Dengan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan
4
Anti Korupsi) dalam setiap kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan maka dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada ASN khususnya petugas kesehatan.
C. Isu Aktual Berdasarkan
tugas
pokok
dan
fungsi
sebagai
epidemiolog
kesehatan, dapat digambarkan isu-isu strategis dan permasalahan yang mendesak dan harus diselesaikan di Puskesmas Sungai Ulin. Adapun permasalahan tersebut adalah peningkatan kasus Demam Berdarah Dengu (DBD) dari pada tahun 2017 sebanyak 13 kasus mengalami peningkatan mejadi 3x lipat pada tahun 2018 (36 kasus) dan sampai April 2019 sudah mencapai 40 kasus.
D. Ruang Lingkup Ruang lingkup rancangan kegiatan aktualisasi nilai dasar profesi PNS dilaksanakan di wilayah kerja Puskesmas Sungai Ulin dengan menginternalisasi nilai-nilai Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi (ANEKA) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
BAB II GAMBARAN UMUM
A. Profil organisasi 1. Gambaran Geografi Puskesmas Sungai Ulin merupakan salah satu dari Puskesmas yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru. Puskesmas Sungai Ulin terletak di Kelurahan Sungai Ulin Kecamatan Banjarbaru Utara. wilayah kerja Puskesmas Sungai Ulin tahun 2019 sekitar 9.228 km 2 yang terdiri dari 2 kelurahan yaitu Kelurahan Sungai Ulin seluas 7.128 km 2 dan Kelurahan Komet seluas 2.100 km2. Adapun batas-batas wilayah kerja Puskesmas Sungai Ulin adalah sebagai berikut: Sebelah utara
:
Kelurahan
Mentaos
(Banjarbaru)
dan
Kecamatan Martapura Kota (Kab. Banjar) -
Sebelah selatan : Kecamatan Cempaka dan Kecamatan Banjarbaru selatan (Banjarbaru)
-
Sebelah timur : Desa Padang Panjang Kecamatan Karang Intan (Kabupaten Banjar)
-
Sebelah barat : Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara (Banjarbaru)
2. Data Kependudukan Jumlah penduduk di wilayah kerja Puskesmas Sungai Ulin adalah 20.681 jiwa dengan perincian berdasarkan wilayah kerja Puskesmas sebagai berikut : Tabel 2.1 Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin di wilayah kerja Puskesmas Sungai Ulin No
Kelurahan
Laki-laki
Perempuan
Jumlah
1 2
Sungai Ulin Komet
8.166 2.492
7.254 2.769 10.023
15.420 5.261 20.681
Total
10.658
5
6
Tabel 2.2 Jumlah KK dan Rukun Warga, Rukun Tetangga di Wilayah Kerja Puskesmas Sungai Ulin No
Kelurahan
Jumlah KK
Jumlah RW
Jumlah RT
1 2
Sungai Ulin Komet
4.639 1.144
7 6 13
32 19 51
Total
5.783
3. Data Ketenagaan Puskesmas Sungai Ulin Jumlah tenaga yang ada di Puskesmas Sungai Ulin dapat dilihat pada tabel 2.3 berikut. Tabel 2.3 Jumlah kepegawaian di Puskesmas Sungai Ulin No.
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17
Jenis Ketenagaan
Dokter umum Dokter gigi Magister Manajemen Kesehata Magister Manajemen Apoteker Tenaga gizi Tenaga keperwatan Tenaga keperawatan gigi Tenaga kebidanan Tenaga kesling Tenaga laboraturium Asisten apoteker Ekonomi akuntansi Sarjanna sosial Pembimbing kesehatan kerja Teknik gigi Rumah tangga Total
Status Kepegawaian PNS Kontrak 3 1 1 1 1 3 10 1 2 13 2 2 2 1 2 1 2 1 1 1 47 4
Jumlah
3 1 1 1 1 3 11 2 13 2 2 3 2 1 2 1 2 51
7
B. Visi dan Misi dan Nilai-Nilai Organisasi 1. Visi Mewujudkan masyarakat Kelurahan Sungai Ulin dan Komet sehat mandiri 2. Misi a) Memberikan pelayanan kesehatan yang berkulitas secara adil dan merata. b) Mendorong terciptanya kemandirian perorangan, keluarga dan masyarakat di bidang kesehatan. c) Meningkatkan profesionalitas kinerja petugas puskesmas. 3. Nilai-nilai Organisasi Padi merupakan makanan pokok yang selalu diperlukan oleh semua orang, serta sifat yang dimiliki padi, semakin berisi semakin merunduk. Diharapkan seluruh petugas Puskesmas Sungai Ulin menjadi orang yang selalu diperlukan masyarakat, tetapi tetap memiliki sifat rendah hati dan tidak sombong. Kapas memiliki sifat yang ringan serta dapat dimanfaatkan sebagai bahan membuat pakaian. Diharapkan seluruh petugas Puskesmas Sungai Ulin bisa menjadi pelindung masyarakat khususnya dalam bidang kesehatan. P-ROFESIONAL A-MAN D-ISIPLIN I-NTEGRITAS
K-ERJASAMA A-MANAH P-EDULI A-DIL S-ANTUN
8
C. Stuktur Organisasi Struktur organisasi Puskesmas Sungai Ulin sebagai berikut: KEPALA PUSKESMAS
Kasubag Tata Usaha
Sistem Informasi Puskesmas
Penanggung Jawab UKM Esensial dan keperawatan kesehatan Masyarakat
Pelayanan Promosi Kesehatan UKS Pelayanan Kesehatan Lingkungan Pelayanan KIA KB yang bersifat UKM Pelayanan Gizi yang bersifat UKM Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
Penanggung Jawab UKM Pengembangan
Kepegawaian
Penanggung Jawab UKP Kefarmasian dan Laboraturium
Rumah Tangga
Penanggung Jawab Jaringan pelayanan Puskesmas & Jaringan Fasilatas Pelayanan Kesehatan
Pelayanan Kesehatan Jiwa Pelayanan Kesehatan Gigi Masyarakat Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer
Pelayanan Kesehatan Umum
Puskesmas Pembantu
Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut
Puskesmas Keliling
Pelayanan KIA KB Bersifat UKP
Bidan Kelurahan
Pelayanan Kesehatan Olahraga Pelayanan Kesehatan Indra Pelayanan Kesehatan Lansia
Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Gizi Bersifat UKP Pelayanan Persalinan
Pelayanan Kesehatan Kerja Pelayanan
Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Keuangan
9
D.
Tugas pokok dan Fungsi Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama Tugas pokok dan fungsi Epidemiolog kesehatan ahli pertama:
Melaksanakan
kegiatan
pengamatan,
penyelidikan,
tindakan
pengamanan,
penanggulangan, penyebaran/penularan penyakit dan faktor-faktor yang sangat berpegaruh,
secara
cepat
dan
tepat
dengan
melakukan
pengumpulan,
pengolahan, analisa data dan interpretasi serta penyebaran informasi serta pengembangan strategi dan metode.
E. Sasaran Kerja Pegawai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di susun dan disepakati bersama antara pejabat penilai dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai. Penilaian prestasi kerja merupakan alat kendali agar setiap kegiatan pelaksanaan tugas pokok oleh setiap PNS selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh organisasi. Adapun daftar kegiatan tugas jabatan sesuai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama adalah sebagai berikut.
Tabel 2.4 Daftar kegiatan tugas jabatan epidemiolog kesehatan ahli pertama berdasarkan SKP NO
KEGIATAN TUGAS JABATAN
1
Menyusun TOR rencana lima tahunan tingkat puskesmas
2
Menganalisis data sederhana dalam rangka penyusunan rencana lima tahunan tingkat puskesmas
3
Menyusun rencana lima tahunan tingkat puskesmas
4
Mengolah data lanjutan dalam rangka menyusun rencana tahunan tingkat puskesmas
5
Menyajikan rancangan rencana tahunan tingkat puskesmas
10
NO
KEGIATAN TUGAS JABATAN
6
Menyusun rencana tiga bulanan tingkat puskesmas
7
Menyusun rencana operasional kegiatan tingkat puskesmas
8
Menyusun rancangan peraturan
9
Menyusun rancangan pedoman
10
Melaksanakan uji coba desain studi kelayakan
11
Menyusun instrumen pengumpulan data primer
12
Melakukan evaluasi data secara deskriptif (sederhana)
13
Menyebarluaskan data/informasi hasil pengamatan epidemiologi
14
Menyusu instrumen analitik dalam penyelidikan epidemiologi
15
Melakukan konsultasi dalam rangka pengumpulan data penyelidikan epidemiologi
16
Menganalisis puskesmas
17
Mengecek laporan SKD tingkat puskesmas
18
Memeriksa fisik penderita dalam rangka penyelidikan epidemiologi
19
Melaksanakan pengobatan khusus penderita dalam rangka SKD dan penanggulagan KLB
20
Melaksanakan pembinaan/konsultasi imunisasi dalam rangka pecegahan dan pemberantasan penyakit
21
Melakukan pengawasan pelaksanaan pengobatan massal dalam rangka pencegahan pemberantasan penyakit
22
Melaksanakan pemeriksaan khusus pada kelompok risiko tinggi
23
Melaksanakan pelayanan konsultasi pemeriksaan kelompok risiko tinggi tingkat puskesmas
24
Menentukan program untuk identifikasi perilaku dalam rangka memberdayakan masyarakat
data
untuk
meningkatkan
kewaspadaan
dini
tingkat