5 0 230 KB
PROSES PENYAMPAIAN NILAI HASIL KRITIS No. Dokumen :
RSUD POSO
03/905/032 TanggalTerbit :
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
No. Revisi :
01-Juli-2018
Halaman :
1/2 Ditetapkan oleh : RUMAH SAKIT UMUM DAERAH POSO DIREKTUR,
MASSALINRI HASMAR
Pengertian
Kebijakan
Pelaporan hasil kritis adalah Proses penyampaian nilai hasil pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera dan harus dilaporkan ke DPJP secepat mungkin. Nilai Kritis adalah suatu hasil pemeriksaan laboratorium yang abnormal dan mengindikasikan kelainan atau gangguan yang dapat mengancam jiwa dan memerlukan perhatian /tindakan segera. 1.Terlaksananya proses pelaporan nilai-nilai yang perlu diwaspadai. 2.Mencegah keterlambatan penatalaksanaan pasien dengan hasil kritis. 3.Hasil kritis dapat diterima oleh DPJP yang merawat. Keputusan Direktur tentang kebijakan pelaporan nilai nilai kritis
Prosedur
1. Bilaterdapat hasil pemeriksaan laboratorium dengan nilai kritis,
Tujuan
maka ATLM yang bertugas memeriksa ulang semua tahapan pemeriksaan (pre analitik, analitik dan pasca analitik). Jika terjadi ketidak sesuaian atau kesalahan tahap pemeriksaan, maka dilakukan koreksi sesuai dengan kesalahan yang ditemukan 2. Jika semua tahap pemeriksaan telah sesuai, laporkan hasil nilai kritis ke DPJP Laboratorium. 3. Hasil nilai kritis kemudian dilaporkan kepada DPJP pasien atau petugas diruangan perawatan pasien melalui aiphone RS 4. Nilai kritis yang dilaporkan oleh ATLM adalah identitas pasien, hasil nilai kritis, jam pelaporan, nama pelapor dan petugas yang menerima laporan hasil kritis tersebut. 5. Petugas Laboratorium meminta ke DPJP pasien / atau petugas diruangan perawatan pasien untuk mencatat hasil direkam medis pasien.
PROSES PENYAMPAIAN NILAI HASIL KRITIS No. Dokumen : No. Revisi : Halaman :
03/905/032
2/2
RSUD POSO 6. Petugas Laboratorium menuliskan hasil kritis tersebut dibuku hasil kritis laboratorium mencakup identitas pasien ,hasil nilai kritis, jam pelaporan, nama pelapor dan petugas yang menerima laporan hasil kritis tersebut 7. Lembaran hasil pemeriksaan laboratorium dengan nilai krtitis distempel NILAI KRITIS berwarna merah. Proses pelaporan nilai kritis dievaluasi tiap 6 bulan. Unit Terkait
1. Laboratorium 2. RawatJalan 3. Rawat Inap 4. IGD
ALUR PELAPORAN NILAI KRITIS
HASIL LABORATORIUM PASIEN DENGAN NILAI KRITIS
CEK SEMUA TAHAPAN PEMERIKSAAN (PRA ANALITIK, ANALITIK, PASCA ANALITIK)
TIDAK BERMASALAH
BERMASALAH
ULANGI TAHAP PEMERIKSAAN
LAPOR DOKTER PENANGGUNG JAWAB / KEPALA INSTALASI LABORATORIUM
LAPOR HASIL KRITIS PASIEN KE DPJP PASIEN ATAU PETUGAS RUANGAN