Analisis Dan Evaluasi Dokumen Kontrak Pe PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTRACT MANAGEMENT ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN Pada Surat Perjanjian/Kontrak Pemeliharaan Lift Gedung Dinas Teknis Abdul Muis (Contoh Kontrak No 3)



ANITA CAROLLIN TRISAKTI INTERNATIONAL BUSINESS SCHOOL FEBRUARY, 25th, 2013



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



DAFTAR ISI Cover



..............................................................



1



Daftar Isi



..............................................................



2



I



Pendahuluan



..............................................................



3



1



Overview



..............................................................



3



2



Tujuan Penulisan



..............................................................



4



II



Alat Analisis Dan Evaluasi



..............................................................



4



III



Hasil Analisis Dan Evaluasi



..............................................................



4



1



4



IV



Syarat Keabsahan Kontrak/Perjanjian .............................................................. (Validity Of Contracts) Anatomi Dokumen Kontrak/Perjanjian .............................................................. (Anatomy Of Contracts) Penutup ..............................................................



V



Daftar Pustaka



20



2



7 19



2



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN PADA : SURAT PERJANJIAN/KONTRAK PEMELIHARAAN LIFT GEDUNG DINAS TEKNIS ABDUL MUIS JAKARTA I. PENDAHULUAN 1. OVERVIEW Hukum kontrak/perjanjian di Indonesia adalah berdasarkan Indonesian Burgerlijk Wetboek yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial Belanda tahun 1848 dan hukum ini masih berlaku sampai sekarang yang dituangkan dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata Republik Indonesia (The Indonesian Civil Code-ICC). Kewajiban-kewajiban (Obligations) dapat diperoleh dari sumbernya yaitu berupa agreement (perjanjian/kontrak) atau law/statute (hukum/Undang-Undang)1, sehingga sebuah surat perjanjian atau kontrak adalah merupakan salah satu dari obligations. Di dalam buku III ICC pasal 1338 paragraf I dijelaskan bahwa sebuah kontrak adalah menganut open system yaitu setiap orang bebas dalam membuat jenis kontrak; kebebasan untuk memilih pihak-pihak yang akan membuat perjanjian/kontrak dan kebebasan untuk menentukan bentuk dari kontrak tersebut. Dikarenakan kontrak atau perjanjian merupakan bagian dari hukum perdata maka jika ada hal-hal yang tidak tercantum atau diatur dalam suatu dokumen kontrak maka ketentuannya akan otomatis mengacu pada KUH Perdata (Book III ICC) hal ini dinamakan optional law. Dalam penyusunan atau perancangan kontrak harus benar-benar dipahami bahwa dokumen kontrak ini adalah suatu dokumen hukum yang mengikat para pihak, hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata yang berbunyi “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.2 Dalam penyusunan dan perancangan kontrak harus benar-benar mengidentifikasi dan memperhatikan apa saja yang seharusnya terdapat di dalam kontrak tersebut. Penyusun dokumen kontrak setidaknya harus memiliki kemampuan dasar dalam memahami jenis, isi dan pemilihan kata-kata yang akan menjadi kalimat hukum dalam dokumen kontrak tersebut. Selain itu, diperlukan pemahaman mengenai bentuk formal kontrak, isi dan asas-asas yang terkadung didalamnya, karena hal-hal yang bersifat sumir dalam suatu kontrak yang disebabkan oleh kekeliruan dalam merumuskan suatu kalimat dapat menimbulkan akibat



1 2



Article 1233 ICC (Pasal 1233 Buku Ketiga KUH Perdata Republik Indonesia) Buku Ketiga KUH Perdata Republik Indonesia



3



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



hukum yang fatal, karena kerugiannya tidak terbatas dan menghambat roda bisnis, bahkan permasalahan tersebut dapat sampai bermuara ke kasus pidana atau perdata.3 2. TUJUAN PENULISAN Analisis



dokumen



kontrak



pada



paper



ini



dimaksudkan



untuk



memahami



dan



mereview/mengevaluasi validitas dan format penulisan dokumen kontrak dengan mengambil contoh dokumen “Surat Perjanjian/kontrak Pemeliharaan Lift Gedung Dinas Teknis Abdul Muis antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator, tanggal 2 Juli 2012”. II. ALAT ANALISIS DAN EVALUASI Analisis dan evaluasi dokumen kontrak/perjanjian ini menggunakan teori dan syarat penyusunan kontrak/perjanjian yaitu dari sisi : 1.



Syarat keabsahan kontrak/perjanjian (Validity Of Contracts) dan;



2.



Anatomi dokumen kontrak/perjanjian (Anatomy Of Contracts).



III. HASIL ANALISIS DAN EVALUASI Dengan mengambil contoh dokumen kontrak/perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator, tanggal 2 Juli 2012 tentang Pemeliharaan Lift Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Jakarta, berikut hasil analisis dan evaluasi dokumen kontrak tersebut. 1. SYARAT KEABSAHAN KONTRAK/PERJANJIAN (VALIDITY OF CONTRACTS) Untuk validitas sebuah kontrak/perjanjian maka diperlukan 4 (empat) kualifikasi sebagai berikut: a. Sepakat mereka yang mengikat dirinya (The Consent); b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (The Capacity); 3



www.hukumonline.com, Perancangan dan Analisis Kontrak Bisnis yang Sah dan Berkepastian Hukum, 2011



4



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



c. Suatu hal tertentu (Particular Object); d. Suatu sebab yang halal (A Lawful Cause)4 Keempat hal tersebut akan dibahas sebagai berikut: a. Sepakat Mereka Yang Mengikat Dirinya (The Consent) Kesepakatan dapat dicapai jika terdapat penawaran (offer), yang menawarkan (offeror) dan yang menerima tawaran (offeree). Offeror membuat penawaran untuk offeree; Offeree memiliki kebebasan untuk menerima penawaran dan membuat sebuah kontrak/perjanjian sehingga kesepakatan dicapai dan kontrak/perjanjian dibuat pada saat yang sama ketika penawaran diterima. Hal tersebut digambarkan sebagai berikut: Gambar 1 Consent Reached5



Pada surat perjanjian/kontrak antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator yang bertidak sebagai Offeror adalah PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator dan yang bertindak sebagai Offeree adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan keduanya bersepakat bahwa PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator akan melaksanakan perkerjaan (offer) pemeliharaan lift gedung Dinas Teknis Abdul Muis dalam surat perjanjian No. 1544/076.35 tanggal 2 Juli 2012. Maka syarat validitas kontrak yang pertama sudah terpenuhi.



4



Buku Ketiga KUH Perdata Republik Indonesia, Bagian 2 Syarat-Syarat terjadinya suatu Perjanjian yang Sah Pasal 1320. 5 Sugiastuti, Natasya Yunita, “Validity of Contract, from The Point of View of the Indonesian Contract Law” Bahan ajar Contract Management, Trisakti International Business School, 2013



5



CONTRACT MANAGEMENT



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN b. Kecakapan Untuk Membuat Suatu Perikatan (The Capacity)



Seseorang yang mempunyai kualifikasi dalam membuat kontrak/perjanjian adalah yang sudah berusia diatas 21 tahun atau sudah menikah atau didalam perwalian dan memiliki otoritas



untuk



memutuskan



atau



menandatangani



kesepakatan



yang



mewakili



perusahaan/organisasi.6 Pada surat perjanjian/kontrak ini dibuat antara Bapak H. Djuli Zulkarnain (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta) mewakili Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang jika dilihat jabatannya dalam karir Pegawai Negeri Sipil berusia diatas 21 tahun dan diangkat menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beradasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI tanggal 10 Februari 2010 No. 410/2012 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI . Dari pihak kedua adalah Bapak F. Christian Teguh Satrya disebutkan dalam kontrak informasinya yaitu lahir 5 Okober 1966 (46 tahun – pada tahun dibuat perjanjian, 2012) yang menjalani jabatannya selaku kuasa PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator berdasarkan akta pendirian No. 38 tanggal 25 Oktober 1996 dan akta No. 35 tanggal 20 Januari 2012 yang berisikan susunan pengurus PT. Mitsubsihi Jaya Elevator



and



Escalator



sehingga



keduanya



memilki



otoritas



untuk



mewakili



organisasi/perusahaan dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator maka syarat validitas kedua kontrak ini juga telah terpenuhi. c. Suatu hal tertentu (Particular Object) Objek yang disepakati dalam perjanjian/kontrak adalah hal tertentu/khusus dan setidaknya jenis pekerjaan tersebut dikenal dan harus merupakan barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok perjanjian



(Pasal



1332



KUH



Perdata



RI).7



Dalam



kontrak/perjanjian ini objek yang disepakati adalah pekerjaan Pemeliharaan Lift Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, pekerjaan ini memenuhi syarat pasal 1332 KUH Perdata yaitu merupakan barang/jasa yang dapat diperdagangkan. d. Suatu sebab yang halal (A Lawful Cause) Syarat terakhir dari suatu kontrak atau perjanjian adalah isi dari kontrak adalah hal yang tidak boleh bertentangan dengan hukum, kebijakan publik dan moralitas.8 Dalam hal ini perjanjian pelaksanaan pekerjaan Pemeliharaan Lift Gedung Dinas Teknis Abdul Muis adalah pekerjaan yang tidak bertentangan dengan hukum, kebijakan publik dan moralitas bangsa, sehinga kontrak ini memenuhi syarat keempat dalam pembentukkan kontrak/perjanjian. 6



idem idem 8 idem 7



6



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



Dari pembahasan diatas maka disimpulkan kontrak/perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator ini telah memenuhi 4 syarat keabsahan kontrak/perjanjian (validity of contract) sehingga bisa dinyatakan valid. Dampak dari pembuatan kontrak yang dinyatakan valid adalah mengikat berdasarkan hukum untuk kedua belah pihak yang bersepakat yaitu dalam hal ini antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator. Prinsip kontrak mengikat ini dinamakan Pacta Sunt Servanda.9 Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata Republik Indonesia, surat perjanjian/kontrak antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator dibuat secara tertulis yang tertuang dalam surat kontrak/perjanjian sehingga dokumen ini dapat menjadi instrumen utama bukti jika ada sengketa perdata dikemudian hari ini (written evidence). 2. ANATOMI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN (ANATOMY OF CONTRACTS) Anatomi kontrak adalah penting karena masing-masing bagian dari kontrak berfungsi khusus dan



tidak



dapat



ditukar



penempatannya.10



Adapun



komponen



anatomi



sebuah



kontrak/perjanjian adalah sebagai berikut: a. Kepala Kontrak/Perjanjian (Heading of the Contract), yaitu bagian yang terdiri dari judul, tanggal pembuatan kontrak, pihak-pihak yang bersepakat/melakukan kontrak, Recital Clause or whereas clause (Latar belakang informasi pihak yang bersepakat), covenants atau tujuan, pasal 1 adalah defenisi-defenisi; b. Badan kontrak/perjanjian (The Corpus of The Contract), yaitu bagian yang terdiri dari pasalpasal tentang hak dan kewajiban yang telah disepakati oleh masing-masing pihak yang melakukan perjanjian, adalah sangat penting untuk menyusun hak dan kewajiban yang jelas dari pihak-pihak yang bersepakat agar: Kedua pihak memahami apa yang seharusnya dilakukan dan hal-hal apa saja yang akan diterima jika ada pelanggaran dan Pengadilan akan menuntuk syarat yang disebutkan dan pihak yang bersepakat dapat memprediksikan hasil dengan tingkat akurasi yang lebih baik. Jika syarat-syarat yang diperlukan tidak disebutkan atau



ambigu/tidak



jelas



maka



masing-masing



pihak



tidak



dapat



membuat



kontrak/perjanjian.11



9



Arcticle 1338 Paragrah I ICC (Pasal 1338 KUH Perdata Republik Indonesia) Idem 11 idem 10



7



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



c. Pasal Antisipatif (Anticipatory Article), yaitu bagian yang terdiri dari pasal-pasal tentang pelanggaran kontrak, catatan/pengingat, kompensasi, keadaan memaksa (force majeur) hukum pemerintah, pilihan hukum/yuridiksi untuk penyelesaian sengketa, bahasa, jangka waktu (durasi) perjanjian, amandemen (perubahan), keseluruhan perjanjian (entire of agreement) dan keterpisahan perjanjian (severability). d. Penutupan (Closing Provision), adalah termasuk informasi yang dimasukkan di dalam kontrak dan penandatanganan kontrak/perjanjian. Dari hasil analisis dan evaluasi kontrak/perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator mengenai anatomi kontrak/perjanjian dijelaskan sebagai berikut: 1. Kepala Kontrak/Perjanjian (Heading of the Contract) a. Judul (Title), sudah benar di bagian kepala kontrak di halaman pertama dokumen kontrak, ditulis di tengah halaman dan digarisbawahi tapi belum memenuhi kriteria digarisbawahi karena judul yang ada tidak digarisbawahi. Sudah menjelaskan jenis perjanjian/kontrak yaitu Pemeliharaan Lift Gedung Dinas Teknis Abdul Muis namun tidak menyebutkan pihak mana yang bersepakat membuat kontrak/perjanjian di dalam judul kontrak/perjanjian. b. Tanggal (Date), sudah benar karena sudah menyertakan tanggal dibuatkan perjanjian/kontrak, dan mencantumkan tempat dibuatnya perjanjian/kontrak yaitu di Jakarta. c. Pihak-pihak yang bersepakat/melakukan kontrak (Comparation/Caption), telah disebutkan nama jelas dan lengkap pihak-pihak yang bersepakat/melakukan kontrak dan dijelaskan hubungan hukum antara pihak yang mewakili dengan perusahaan/organisasi yang membuat kontrak, jenis organisasi/perusahaan dalam hal ini pemerintah DKI Jakarta dan Perseroan Terbatas (PT), serta telah mencantumkan alamat Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dan alamat PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator serta dan akta pendirian perusahaan (PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator). Hanya saja ada kesalahan dalam penulisan pihak-pihak yang membuat perjanjian dimana seharusnya pihak pertama adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta bukan H. Djuli Zulkarnain dan pihak kedua adalah PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator bukan F. Christian Teguh Satrya. Hubungan hukum antara pihak yang mewakili dengan perusahaan atau organisasi juga telah dijelaskan di dalam kontrak tersebut yaitu sbb:



8



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



1) H. Djuli Zulkarnain diangkat menjadi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) beradasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI tanggal 10 Februari 2010 No. 410/2012 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI; 2) F. Christian Teguh Satrya, menjalani jabatannya sebagai Presiden Direktur selaku kuasa PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator berdasarkan akta pendirian No. 38 tanggal 25 Oktober 1996 dan akta No. 35 tanggal 20 Januari 2012 yang berisikan susunan pengurus PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator. d. Recital or Whereas Clause (Latar belakang informasi pihak yang bersepakat), telah disebutkan di dalam kontrak mengenai latar belakang pihak-pihak yang membuat kontrak/perjanjian tujuan masing-masing pihak untuk membuat perjanjian, dasar hukum yang berlaku dengan perjanjian yang ada semua disebutkan pada bagian ‘Menimbang Bahwa’ dalam surat kontrak/pernjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator. e. Persetujuan (Consent), telah tedapat kelimat consent dalam surat kontrak/perjanjian tersebut yaitu setelah bagian Menimbang Bahwa (recital) pada halaman 2 yang dituliskan sbb : “Maka oleh karena itu, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat dan setuju untuk membuat kontrak dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: ...”. f. A Particular Matter, telah disebutkan yaitu pada pasal 2 tentang lingkup Tugas dan Lingkup Pekerjaan (halaman 4 surat kontrak), walaupun penempatannya salah, karena seharusnya bagian ini adalah di heading surat perjanjian/kontrak belum masuk ke pasal. g. A Lawful Cause, yaitu kontrak harus menyebutkan bahwa tidak bertentangan dengan hukum atau peraturan yang berlaku. Hal ini telah disebutkan yaitu pada pasal 4 (Hlm. 5 surat kontrak), walaupun penempatannya salah, karena seharusnya bagian ini adalah di heading surat perjanjian/kontrak dan sebaiknya penulisannya dibuat generik (tidak dirinci berdasarkan hukum/peraturan apa saja) melainkan ditulis sbb: “Pelaksanaan pekerjaan ini diizinkan dan sesuai dengan hukum peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia”. h. Defenisi – defenisi (Definitions), penting untuk memasukkan defenisi pada pasal 1 surat perjanjian yaitu defenisi mengenai hal apa saja yang tertera di kontrak untuk menghindari



konflik



perbedaan



interpretasi



fokus



kesepakatan/perjanjian



dan



menghindari penggunaan kalimat yang panjang dalam surat perjanjian/kontrak.12 Dalam hal ini sudah terdapat defenisi dalam surat perjanjian yang dievaluasi yaitu pada Bab I 12



Idem



9



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



Ketentuan Umum, Pasal 1 Pengertian Istilah (Hlm. 2) surat perjanjian/kontrak antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator. Dalam contoh surat perjanjian/kontrak ini, kepala surat perjanjian (heading of contract) yang benar seharusnya dituliskan sebagai berikut:



10



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



SURAT PERJANJIAN/KONTRAK PEMELIHARAAN LIFT GEDUNG DINAS TEKNIS ABDUL MUIS ANTARA DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DAN PT. MITSUBISHI JAYA ELEVATOR DAN ESCALATOR [TITLE] Pada hari ini, Senin, 2 Juli 2012 di Jakarta telah dibuat perjanjian oleh dan antara: [DATE] PIHAK PERTAMA : [COMPARISON/CAPTION] Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh H. Djuli Zulkarnain bertindak seusai dengan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta tertanggal 10 Februari 2012 Nomor 410/2012 tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pelayanan Pajak Tahun Anggaran 2012, berkedudukan di Jalan Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat [LAW REGARDING ORGANIZATION] PIHAK KEDUA : [COMPARISON/CAPTION] PT. Mitsubishi Jaya Elevator dan Escakator dalam hal ini diwakili oleh F. Christian Teguh Satrya sebagai Presiden Direktur . Tempat tanggal lahir : Indonesia, 5 Oktober 1066 Alamat : Gedung Jaya 11th Floor Jalan M.H. Thamrin No. 12 Jakarta Pusat Nomor Kartu izin tinggal terbatas : 2C21JE8414AK Dalam hal ini menjabat selaku kuasa PT. Mitsubishi Jaya Elevator dan Escakator yang anggaran dasarnya tercantum dalam Akta Pendirian Nomor 38 Tanggal 5 Oktober 1996 di Jakarta yang dibuat oleh Sutjipto SH notaris di Jakarta. [LAW REGARDING LIMITED LIABILITY COMPANY] Selanjutnya pihak pertama dan pihak kedua secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK” dan masing-masing disebut dalam kontrak ini. MENIMBANG BAHWA [PREMISE-RECITAL OR WHEREAS CLAUSE] 1. Pihak Pertama telah menyelenggarakan pengadaan langsung PEMELIHARAAN LIFT GEDUNG DINAS TEKNIS ABDUL MUIS; 2. Pihak Kedua telah ditetapkan sebagai pemenang pengadaan langsung PEMELIHARAAN LIFT GEDUNG DINAS TEKNIS ABDUL MUIS berdasarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 365/2012 tanggal 29 Juni 2012 kebutuhan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta; 3. Perwakilan Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani kontrak ini dan yang menandatangani mempunyai kewenangan untuk mengikat pihak yang diwakili Maka oleh karena itu, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat dan setuju untuk membuat kontrak dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut: [CONSENT] LINGKUP TUGAS DAN LINGKUP PEKERJAAN : [PARTICULAR MATTER] Pihak pertama memberikan tugas kepada pihak kedua dan diterima pihak kedua untuk melaksanakan pekerjaan PEMELIHARAAN LIFT GEDUNG DINAS TEKNIS ABDUL MUIS sebagaimana tercantum dalam : SKPD :Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Kegiatan : Belanja Pemeliharaan Alat-Alat Angkutan Darat Bermotor Lift/Elevator Rincian Kegiatan : Pemerliharaan Lift Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Nomor Rekening : 5.2.220.05.013 Tahun Anggaran : 2012 Lokasi : Gedung Dinas Teknis Abdul Muis Jl. Abdul Muis No. 66 Jakarta Pusat. Pelaksanaan pekerjaan ini diizinkan dan sesuai dengan hukum peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. [A LAWFUL CLAUSE] PASAL 1 PENGERTIAN ISTILAH [DEFENITIONS] Dalam surat perjanjian/kontrak ini terkandung beberapa pengertian istilah, diantaranya sebagai berikut: 1. Daerah adalah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2. ...dan seterusnya.



11



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



2. Badan kontrak/perjanjian (The Corpus of The Contract) Badan



kontrak



berisi



segala



hak



dan



kewajiban



pihak-pihak



yang



membuat



perjanjian/kontrak. Pada surat perjanjian/kontrak antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator sudah disebutkan apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pihak pertama dan kedua dalam pasalpasal sebagai berikut : a. Pasal 6



: Pengendalian Pelaksanaan Pekerjaan;



b. Pasal 7



: Harga Kontrak;



c. Pasal 8



: Beban biaya dan Pajak;



d. Pasal 11



: Cara Pembayaran;



e. Pasal 12



: Serah Terima Pekerjaan ;



f.



: Kerjasama/Subkontraktor;



Pasal 14



g. Pasal 15



: Penggunaan Produk Dalam Negeri;



h. Pasal 16



: Upah;



i.



Pasal 18



: Hak Paten, Hak Cipta dan Merk;



j.



Pasal 19



: Kerahasiaan Dokumen;



k. Pasal 25



: Pengawas Teknis;



l.



: Penanggung Jawab Pelakasana Teknis;



Pasal 26



m. Pasal 27



: Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan di Lapangan;



n. Pasal 28



: Tenaga Kerja Lapangan;



o. Pasal 29



: Bahan dan Peralatan



p. Pasal 30



: Rencana dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.



Hanya saja urutan isi atau corpus dokumen perjanjian/kontrak ini belum berurutan, seperti dilihat diatas pasal 6, 7, 8 lompat ke 11, 12, lalu lompat ke 14, 15, 6, lalu lompat ke 18, dst hal ini dikarenakan ada beberapa pasal yang seharusnya masuk pada pasal antisipatif (Anticipatory Articles) masuk ke bagian Corpus, misalnya padal 9 yaitu tentang Penyesuaian dan Kompensasi Harga Kontrak seharusnya masuk pada pasal kompensasi di bagian Anticipatory Article. Sehingga seharusnya urutan point a – p diatas berurutan yaitu dari pasal 6 sampai dengan pasal 21 yang merupakan bagian corpus dari surat perjanjian/kontrak.



12



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



3. Pasal Antisipatif (Anticipatory Article) Hasil analisis dan evaluasi bagian Anticipatory Article pada surat perjanjian/kontrak antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator seharusnya ditulis secara berurut seperti dijelaskan sebagai berikut: a.



Pasal Pelanggaran Terhadap Kontrak/Perjanjian (Breach of Contract) dan Pasal Notifikasi dan Pengingat (Notification and Reminder), pada surat kontrak/perjanjian ini telah menyebutkan ketentuan jika ada pelanggaran terhadap kontrak/perjanjian yang dibuat yaitu tertera pada pasal 20 tentang Sanksi dan Denda dimana dijelaskan juga mengenai prosedur notifikasi dan pengingat didalamnya. Pasal 20 ayat 1 – 4 merupakan isi dari breach of contract yaitu sanksi dan denda terhadap pelanggaran kontrak, sedangkan point a – e pada ayat 1 yang terdiri dari Teguran; Peringatan; Pada Surat Teguran



dan



Surat



Peringatan



akan



dinyatakan



dengan



jelas



tentang;



Pencabutan/Pembatalan Surat Perjanjian/Kontrak; Pencabutan Izin Usaha merupakan point yang menjelaskan notification and reminder secara rinci terhadap segala bentuk pelanggaran terhadap kontrak/perjanjian. b.



Pasal Kompensasi (Compensation Article), apabila salah satu pihak mengalami kerugian maka bisa meminta kompensasi pada pihak yang melakukan pelanggaran terhadap kontrak tersebut atau jika terdapat beberapa penyesuaian dalam penentuan harga kontrak diakibatkan dari kebijakan atau peraturan Pemerintah serta jika ada resiko lainnya. Pada surat perjanjian ini, kompensasi diatur dalam: 1) Pasal 9 yaitu tentang Penyesuaian dan Kompensasi Harga Kontrak, yaitu menjelaskan jika suatu waktu ada perubahan harga yang diakibatkan adanya eskalasi biaya dan perhitungan penyesuaian biaya harus disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; kenaikan harga barang, peralatan dan upah merupakan tanggung jawab pihak kedua dan pihak kedua tidak bisa mengajukan klaim/tuntutan kecuali ada pengumuman dari Pemerintah RI atau Pemprov Jakarta dalam bidang moneter yang secara resmi menyatakan tentang kenaikan harga dan diatur dalam ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; 2) Pasal 20 ayat 4 yang menyatakan bahwa “Pihak kedua yang melakukan keterlambatan pelaksanaan (cidera janji) dari jangka waktu yang tercantum dalam surat perjanjian/kontrak, yang disebabkan karena kesalahan dan



13



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



kelalaiannya sendiri secara sengaja atau tidak sengaja akan dikenakan sanksi finansial berupa dengan dengan ketentuan sebagai berikut... “ dan; 3) Pasal 22 tentang Resiko yaitu resiko pekerjaan jika ada kelalaian dari pihak kedua sehingga hasil pekerjaan musnah sebelum diserahkan ke pihak pertama atau terjadi kemacetan dalam ketersediaan alat dan bahan serta adanya kerugian dari pihak ketiga maka menjadi tanggung jawab pihak kedua. Pasal yang mengatur kompensasi ini sudah ada di surat perjanjian/kontrak seperti yang dijelaskan diatas namun, letak penulisannya yang masih belum benar karena masih masuk di bagian corpus bukan anticipatory articles. c.



Pasal Keadaan Memaksa (Force Majeur), yaitu suatu keadaan/kondisi yang tidak dapat diantisipasi pada saat penandatanganan kontrak dan pihak-pihak yang mengalami force majeur dan tidak dapat memenuhi kewajibannya maka tidak bisa diklaim untuk membayar kompensasi atas kerugian pihak lain.13 Hal ini sudah diatur dalam pasal 17 Keadaan Memaksa (Force Majeur). Hanya saja letaknya masuk ke bagian corpus surat perjanjian/kontrak seharusnya pasal ini masuk ke bagian pasal antisipatif (anticipatory articles). Selain itu, dalam hal penulisan, sebaiknya diperbaiki yaitu pada ayat 1 ditulis sebagai berikut : “Yang dimaksud kedaan kahar/memaksa (force mejeur) dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kemampuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehingga pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan dalam surat perjanjian/kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi yaitu : Bencana Alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir),



Perang, revolusi, makar, huru hara, pemberontakkan, kerusuhan dan



kekacauan...dst...” Seharusnya ditulis sebagai berikut : “Yang dimaksud kedaan kahar/memaksa (force mejeur) dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kemampuan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sehingga pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan dalam surat perjanjian/kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi yaitu termasuk tapi tidak terbatas pada: Bencana Alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir),



Perang, revolusi, makar, huru hara,



pemberontakkan, kerusuhan dan kekacauan...dst...” sehingga jika ada hal-hal ini yang dikategorikan force majeur namun tidak disebutkan dalam pasal tetap bisa diakomodir juga.



13



idem



14



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN d.



CONTRACT MANAGEMENT



Pilihan Hukum/Hukum yang Diterapkan (Choice of Law/Applicable Law) Yaitu hukum yang dipilih dan disetujui oleh pihak-pihak yang melakukan kontrak/perjanjian, bagian ini menjadi sangat penting jika pihak-pihak yang bersepakat berasal dari luar negara yang berbeda sehingga memiliki sistem hukum yang berbeda.14 Dalam surat kontrak/perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator tidak disebutkan secara generik bahwa perjanjian/kontrak ini berdasarkan pada pada ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia, namun pada pasal 4 menyebutkan secara rinci tentang aturan dan hukum yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan. Seharusnya pilihan hukum yang diterapkan pada bagian Anticipatory Articles ditulis lebih generik yaitu sebagai berikut : “Perjanjian/kontrak ini dan semua hak dan kewajiban dan semua pertanyaan mengenai validitas dan kinerja perjanjian ini adalah berdasarkan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”.



e.



Pilihan Penyelesaian terhadap Pelanggaran (Choice of Jurisdiction/Settlement of Dispute), adalah ditentukan institusi mana yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan permasalahan pelanggaran. Ada 2 institusi yang biasanya digunakan yaitu: Pengadilan (The Court of Justice) dan Badan Arbitrase Negara Indonesia (BANI) (Arbitration) jika proses mediasi, musyawarah (Alternative Dispute Resolution) tidak berhasil.15 Dalam surat perjanjian/kontrak antara perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator, hal ini telah disebutkan dalam pasal 23 tentang Penyelesaian dan Tempat Kedudukan Perselisihan. Hanya saja pada ayat 2 disebutkan bahwa “Dalam hal secara musyawarah yang dilakukan tidak tercapai suatu penyelesaian, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju bahwa masalahnya akan diputuskan oleh Gubernur dimana apapun keputusannya adalah mengikat bagi kedua belah pihak”. Di dalam teori contract management seharusnya Gubernur tidak bisa memutuskan suatu perselisihan atau permalahan yang terjadi antara pihak-pihak yang menjalin perjanjian/kontrak, jadi seharusnya jika mufakat tidak didapatkan perselisihan yang terjadi langsung dibawa ke Badan Arbitrase Republik Indonesia (BANI) atau Pengadilan, sehingga seharusnya ayat 2 berbunyi : “Dalam hal secara musyawarah yang dilakukan tidak tercapai suatu penyelesaian, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju bahwa masalahnya akan



14 15



idem idem



15



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN dilakukan



upaya



penyelesaian



oleh



Badan



Arbitrase



CONTRACT MANAGEMENT



Republik



Indonesia



(BANI)/Pengadilan sampai didapatkan suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak”. Selain itu, pada ayat 4 disebutkan bahwa “Apabila masih juga tidak dicapai penyelesaiannya, langkah terakhir adalah melalui jalur hukum , yaitu melalui penyelesaian perselisihan di Pengadilan, dimana segala resiko akibat dari keputusan pengadilan harus dapat diterima oleh para pihak dalam surat perjanjian/kontrak”. Seharusnya jika perselisihan telah dibawa ke BANI maka tidak bisa diteruskan ke Pengadilan kecuali jika BANI secara jelas melakukan ketidakadilan pada salah satu pihak atau terang-terangan melanggar hukum, baru perselisihan yang ada dibawa ke pengadilan, namun jika BANI sudah memutuskan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku maka kedua pihak yang berselisih harus menggunakan keputusan BANI dan tidak perlu ke pengadilan lagi. f.



Bahasa (Languange), penggunaan bahasa dalam pembuatan perjanjian/kontrak adalah penting terutama jika pihak-pihak yang berkerja sama menggunakan bahasa yang berbeda. Bahasa Inggris digunakan dalam



perjanjian



transaksional



internasional.16



Dalam surat perjanjian/kontrak antara perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator tidak ada pasal yang mengatur mengenai penggunaaan bahasa, hal ini mungkin karena pihak yang berkerjasama adalah sama-sama berasal dan berdomisili di Indonesia sehingga tidak perlu ditegaskan/dijelaskan mengenai bahasa yang digunakan. Namun, jika ingin ditambahkan pasal ini pada bagian pasal-pasal antisipatif (anticipatory articles) maka isinya bisa berbunyi sebagai berikut : “Surat perjanjian/kontrak ini dibuat rangkap dalam bahasa Inggris dan setiap salinan akan dianggap asli dan masing-masing pihak akan mempertahankan hal diatas satu perjanjian asli”. g.



Durasi (Duration), adalah penjelasan mengenai lamanya perjanjian berlangsung dan pasal ini juga menentukan masa berlaku surat/perjanjian yang dibuat. Dalam surat perjanjian/kontrak antara perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator, pasal mengenai durasi disebutkan dalam pasal 10 tentang Jangka Waktu dan Jenis Kontrak. Dijelaskan dalam ayat 1 bahwa kontrak ini dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 2 Juli 2012 (tanggal pembuatan kontrak) sampai dengan tanggal 31 Desember 2012. Selain itu di ayat 3 juga dijelaskan bahwa “Waktu penyelesaian tersebut dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat diubah Pihak Kedua, kecuali



16



idem



16



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



Pihak Pertama telah memberikan persetujuan tertulis dan diatur di dalam perjanjian tambahan (adendum)” sehingga keterangan mengenai durasi kontrak ini menjadi sangat jelas. Hanya saja penempatan pasal durasi ini salah yaitu seharusnya setelah pasal yang mengatur tentang bahasa (language) di bagian anticapatory articles (pasal antisipatif) bukan di bagian corpus surat perjanjian/kontrak. h.



Penghentian Perjanjian (Termination), adalah dapat terjadi jika: adanya penghentian oleh salah satu pihak yang membuat kontrak; tidak bisa dijalankan oleh salah satu pihak; dan habisnya masa berlaku kontrak.17 Pada surat perjanjian/kontrak antara perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator, hal ini telah diatur secara rinci dalam pasal 24 tentang Pemutusan Perjanjian/Kontrak.



i.



Perubahan Kontrak (Amandments), adalah kondisi perlu dilakukannya perubahan terhadap kontrak yang sudah dijalankan/berlangsung.18 Pada surat perjanjian/kontrak antara perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator hal mengenai amandemen ini sudah diatur dalam pasal 21 tentang Perubahan/Adendum Kontrak dan dijelaskan secara rinci dan lengkap pada dalam ayat 1 – 5 pasal tersebut.



j.



Keseluruhan Perjanjian (The Entire Agreement), adalah pasal yang berisi untuk membuat lebih jelas bagi pihak-pihak yang sepakat tulisan yang ada di dalam surat perjanjian/kontrak adalah bagian dari keseluruhan dari dokumen perjanjian/kontrak final.19 Pada surat perjanjian/kontrak antara perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator hal ini dijelaskan dalam pasal 31 di bagian penutup ayat 1 yang berbunyi “Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahanperubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (adendum) yang nantinya merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perjanjian/kontrak ini”. Hanya saja pasal 31 ayat 1 ini salah penempatan seharusnya ditempatkan di bagian pasal antisipatif (Anticipatory Articles) bukan di bagian penutup surat perjanjian/kontrak.



k.



Keterpisahan Perjanjian (Severability), adalah kalimat yang berisi penjelasan bahwa jika ada bagian pasal tertentu menjadi tidak valid atau tidak berlaku dikarenakan suatu



17



Idem idem 19 idem 18



17



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



alasan, maka bagian pasal yang lain (sisa semuanya) masih tetap berlaku.20 Dalam surat perjanjian/kontrak antara perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator hal ini tidak disebutkan, tidak ada pasal yang menerangkan severability dalam perjanjian/kontrak ini. Seharusnya pasal ini ada dan dituliskan setelah pasal the entire agreement (keseluruhan perjanjian) dan bisa dinyatakan/dituliskan sebagai berikut: “Jika terdapat ketentuan yang invalid di dalam surat perjanjian untuk beberapa alasan, maka ketentuan ini harus diperbaiki dan dipisahkan dari keseluruhan isi perjanjian/kontrak. Sisa isi perjanjian atau isi lainnya akan tetap valid/berlaku dan ketentuan yang invalid adalah bukan bagian dari isi perjanjian ini”. 4. Bagian Penutup (Closing Provision of The Contract) Pada bagian ini termasuk informasi tentang apa saja yang termasuk dalam dokumen kontrak dan penandatangangan kontrak.21 Dalam surat perjanjian/kontrak antara perjanjian antara Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan PT. Mitsubsihi Jaya Elevator and Escalator hal ini dijelaskan dan dituliskan dengan benar dalam pasal 31 Penutup ayat 2 yang berisi “Surat Perjanjian/kontrak ini dibuat dalam rangkap 6, 2 diantaranya asli bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk pihak pertama dan pihak kedua serta pihak-pihak lain yang berkepentingan yang berkaitan dengan pekerjaan ini”. Lalu disebutkan dalam ayat 3 “Surat perjanjian/kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut diatas dan dinyatakan berlaku sejak tanggal penandatanganan”. Lalu dilakukan penandatanganan oleh pihak Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Pak H. Djuli Zulkarnain



(disertai informasi NIP) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Pihak PT.



Mitsubishi Jaya Elevator dan Escalator yang diwakili oleh Bapak F. Christian Teguh Satrya selaku Presiden Direktur PT. Mitsubishi Jaya Elevator dan Escalator (dibubuhi materai) dan mengetahui Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, bapak H. Iwan Setiawandi (disertai informasi NIP).



Penggunaan materai pada surat perjanjian/kontrak ini adalah bukan sebagai syarat sah-nya suatu dokumen kontrak/perjanjian melainkan dimaksudkan bentuk pembayaran pajak ke negara selain itu surat perjanjian/kontrak yang dibuat dengan tujuan agar dapat dijadikan bukti di pengadilan jika ada masalah dikemudian hari maka harus dibubuhi materai (Pasal 2



20 21



Idem idem



18



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



UU No. 13 Tahun 1985 tentang Materai). Demikianlah maka sebaiknya pembubuhan materai di surat perjanjian/kontrak dilakukan.



IV. PENUTUP Demikianlah hasil analisis dan evaluasi dari salah satu contoh surat perjanjian/kontrak antara dua pihak. Segala pembahasan diatas berdasarkan pada teori validitas dan anatomi penyusunan surat perjanjian/kontrak serta buku ketiga KUH Perdata Republik Indonesia. Semoga paper ini dapat menjadi masukan dalam proses penyusunan dokumen perjanjian/kontrak yang lain dan berguna untuk keilmuan.



19



ANALISIS DAN EVALUASI DOKUMEN KONTRAK/PERJANJIAN



CONTRACT MANAGEMENT



DAFTAR PUSTAKA



1. Surat Perjanjian/Kontrak Pemeliharaan Gedung Dinas Teknis Abdul Muis No. 1544/076.35 Tanggal 2 Juli 2012; 2. Buku Ketiga KUH Perdata Republik Indonesia; 3. www.hukumonline.com, Perancangan dan Analisis Kontrak Bisnis yang Sah dan Berkepastian Hukum, 2011; 4. Sugiastuti, Natasya Yunita, “Validity of Contract, from The Point of View of the Indonesian Contract Law” Bahan ajar Contract Management, Trisakti International Business School, 2013.



20