Analisis Kasus Trisakti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISA KASUS PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PERISTIWA TRISAKTI 1998







Dwi Pragasa Ananda & Zulfikar International Human Right Class | IC FH USK











Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada tanggal 12 Mei 1998,



terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta,Indonesia serta puluhan lainnya luka.



Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri



Hertanto (1977 - 1998), Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.



Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung



Nusantara pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Namun, terjadi beberapa kepanikan dan negosiasi antara polri dan mahasiswa.



Suasana mulai memanas pada pukul; 17.00 – 19.30 WIB, pada saat



kepanikan tersebut terjadi, aparat melakukan penembakan yang membabi buta, pelemparan gas air mata dihampir setiap sisi jalan, pemukulan dengan pentungan dan popor, penendangan dan penginjakkan, serta pelecehan seksual terhadap para mahasiswi. Termasuk Ketua SMUT yang berada di antara aparat dan massa mahasiswa tertembak oleh dua peluru karet dipinggang sebelah kanan. Pada pukul 18.30 wib tembakan dari aparat mulai mereda, rekan-rekan mahasiswa mulai membantu mengevakuasi korban yang ditempatkan di beberapa tempat yang berbeda-beda menuju RS. Analisi Tragedi Trisakti | Dwi Pragasa Ananda & Zulfikar 1







Setelah kejadian tersebut, terkumpul fakta-fakta, dokumen, keterangan



dan kesaksian berbagai pihak. KPP HAM menemukan berbagai kekerasan yang pada dasarnya melanggar hak asasi manusia seperti pembunuhan, penganiayaan penghilangan paksa, perkosaan, perampasan kemerdekaa dan kebebasan fisik yang dilakukan secara sistematis serta meluas yang dilakukan oleh pelaku tertenu dengan sasaran masyarakat tertentu. Masyarakat tersebut secara khusus adalah mahasiswa maupun masyarakat yang berdemontrasi terhadap kekuasaan politik untuk menuntut perubahan.



Ditemukan pula bahwa tindakan-tindakan pelanggaran hak asasi manusia



tersebut secara efektif menggunakan institusi-institusi territorial melalui Kodam dan Polda. Disisi lain ditemukan fakta pengerahan pasukan Kotama Fungsional seperti kostrad yang hanya dapat digunakan atas perintah petinggi TNI (ketika itu ABRI). Kekerasan-kekerasan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia yang terjadi dalam tragedi tersebut: 1. Pembunuhan, telah terjadi tindakan pembunuhan dilakukan terhadap mahasiswa demonstran, petugas bantuan medis, anggota masyarakat yang berada disekitar lokasi demonstran, ataupun anggota masyarakat yang dimobilisasi untuk menghadapi demonstran. 2. Penganiayaan, terjadinya penganiayaan menurut fakta terjadi saat membubarkan demonstrasi yang dilakukan sejumlah mahasiswa dan anggota masyarakat oleh aparat TNI dan POLRI.



Hal-hal diatas ini merupakan suatu pelanggaran berat terhadap hak asasi



manusia di Indonesia, sebenarnya bukan “barang” yang baru, karena sesungguhnya masalah HAM sudah disinggung oleh para founding fathers Indonesia, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit yakni di dalam alenia 1 pembukaan UUD 1945. Tetapi Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia yang telah disebutkan di konstitusi Indonesia pada bab XA. Terkait dengan hal diatas, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Dalam 2 TRAGEDI TRISAKTI | DWI PRAGASA ANANDA & ZULFIKAR







pasal 28A tersebut jelas diterangkan bahwa pasal tersebut menjamin hak seseorang untuk hidup. Tetapi, dalam kasus Tragedi Trisakti 1998, para anggota polisi dan militer/TNI yang terlibat dalam kasus itu telah merenggut hak hidup mahasiswa Universitas Trisakti dengan cara menginjak, memukuli, dan menembak mahasiswa secara brutal. Disisi lain, para terdakwa yang melakukan atau yang menerima perintah dapat ditindak pidana kumulatif pembunuhan yang dilakukan bersama-sama sebagaimana yang telah diatur Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP serta penganiayaan bersama-sama sebagaimana diatur Pasal 351 KUHP Ayat 1 ke 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sehingga pasal ini bisa dituntut terhadap terdakwa. Rekomendasi Bedasarkan kronologis peristiwa dan temuan-temuan penyidikan kami mengajukan rekomendasi-rekomendasi sebagai berikut: 1. Mendesak KOMNAS HAM untuk mendesak pemerintah agar para terdakwa peristiwa ini diproses oleh kejaksaan sesuai dengan hasil penyelidikan yang dilakukan yang faktanya peristiwa ini melibatkan petinggi TNI dan POLRI. 2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk segera meratifikasi instrumentinstrumen hukum internasional hak asasi manusia yang penting bagi pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk dan tidak terbatas pada konvenan internasional hak-hak sipil dan politik berikut protocol tambahannya mengenai individual complaints.



Analisi Tragedi Trisakti | Dwi Pragasa Ananda & Zulfikar 3