Analisis Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Evita Shabrina Al Mursyid



NPM



: 1711031026



Jurusan



: S1 Akuntansi



Mata Kuliah : Hukum Bisnis



Analisis Perjanjian Kerjasama Antara PT Bank Rakyat Indonesia dengan Kementrian Negara Riset dan Teknologi



Perjanjian atau kontrak antara PT Bank Rakyat Indonesia (PIHAK PERTAMA) dengan Kementrian Negara Riset dan Teknologi (PIHAK KEDUA) tentang pembayaran gaji dan/atau tunjangan pegawai PIHAK KEDUA ini disepakati pada Rabu, 21 Mei 2008. Secara garis besar, kontrak ini berfokus pada pembayaran gaji karyawan kementrian yang dibayarkan melalui BRI, dengan cara BRI mendistribusikan sejumlah uang dari rekening giro PIHAK KEDUA ke rekening masing-masing pegawai, yang sebelumnya oleh PIHAK KEDUA telah diterbitkan cek dan menyerahkan daftar nominatif pembayaran. Perjanjian ini menguntungkan kedua belah pihak, keuntungan yang didapat oleh PIHAK PERTAMA adalah pertambahan jumlah nasabah yaitu seluruh karyawan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membuka rekening BRI. Sedangkan, keuntungan yang didapat oleh PIHAK KEDUA adalah kemudahan dan kepraktisan dalam pembayaran gaji karyawannya, karena dilakukan oleh pihak lain yang dalam hal ini oleh PT Bank Rakyat Indonesia (PIHAK PERTAMA). Di dalam perjanjian kerjasama juga dicantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang intinya memuat tahap tahap pembayaran gaji dan pemrosesan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Perjanjian ini juga menjamin adanya transparansi antara kedua belah pihak, dan hal-hal yang berkemungkinan terjadi saat masa perjanjian, telah diantisipasi sebelumnya dengan menuliskan beberapa tindakan yang akan diambil. Dalam hal terjadinya kerugian dan masa berlaku perjanjian, di kontrak telah diatur sedemikian rupa secara adil untuk kedua belah pihak. Perjanjian kerjasama antara PT Bank Rakyat Indonesia dengan Kementrian Negara Riset dan Teknologi tentang pembayaran gaji dan/atau tunjangan pegawai Kementrian Riset dan Teknologi ini adil untuk kedua belah pihak, dan dalam perjanjian ersebut tidak terjadi ketimpangan manfaat bagi keduanya. Perjanjian ini menguntungkan kedua belah pihak, dan bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang diakibatkan oleh kedua pihak, keduanya bersepakat untuk menanggungnya bersama. Perjanjian ini disepakati untuk jangka waktu 5 tahun, yang berarti sangat fleksibel jika pada akhirnya salah satu pihak tidak ingin melanjutkan kontrak tersebut.