Anggaran Dasar 2016 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT INDONESIA



PEMBUKAAN Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan melalui usaha keras perjuangan rakyat Indonesia dalam meraih Kemerdekaan tidak sedikit mengorbankan harta benda bahkan jiwa dan raga yang dikorbankan para Pahlawan Bangsa Indonesia. Dari pengorbanan mencapai kemerdekaan tersebut mendorong untuk mengisi dan meneruskan perjuangan lewat berbagai aktivitas untuk menciptakan pembangunan manusiaIndonesia seutuhnya, yaitu manusia Indonesia yang merdeka jiwa dan raga di dalammewujudkan harkat dan martabat secara maksimal, berilmu dan berperilaku luhur di tengahtengah kehidupan masyarakat sebagai manusia ciptaan Tuhan. Salah satu langkah yang telah dilakukan dalam kepedulian pada kehidupan masyarakatadalah dengan memotivasi, mendampingi dan memberikan pembinaan yang sungguh-sungguh bagi terwujudnya “Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat“ (PKBM) di seluruh Indonesia. Sejalan dengan telah terbentuknya sejumlah besar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di seluruh Indonesia yang memiliki sifat dan karakteristik yang beraneka ragam, dirasakan sangat penting adanya sebuah wadah/organisasi Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) yang dikelola dan diorganisir dengan baik secara Nasional. Maka untuk mengingatkan dan menegaskan kembali kedudukan dan peran serta Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) sebagai organisasi kemasyarakatan, Musyawarah Nasional IV Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia yang berlangsung pada Hari Sabtu Tanggal 30 Juli sampai dengan Hari Senin Tanggal 01 Agustus 2016 memiliki eksistensi dan legitimasi organisasi telah menetapkan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia sebagai berikut : BAB I NAMA, WAKTU dan KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Nama Organisasi ini adalah Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia yang disingkat dengan FK PKBM Indonesia. Pasal 2 Waktu Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia didirikan pada Hari Minggu Tanggal 29 Bulan Desember Tahun 2002 untuk waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3



Kedudukan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia ini berkedudukan di Ibu Kota Negara Indonesia. BAB II AZAS Pasal 4 Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. BAB III MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 5 1) Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia bermaksud sebagai wadah persatuan lembaga dan Pengelola PKBM dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia seperti tertuang dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, yaitu mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa. 2) FK PKBM Indonesia bertujuan mewujudkan lembaga dan Pengelola PKBM yang mandiri, maju serta berpegang teguh pada prinsip berkarya, berbakti dan peduli yang berguna bagi kemaslahatan masyarakat. BAB IV PENGERTIAN DAN BENTUK ORGANISASISI Pasal 6 Pengertian 1) Forum Komunikasi PKBM Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang mewadahi peran serta lembaga dan Pengelola PKBM di Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 2) PKBM adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang bersifat dari, oleh dan untuk masyarakat. 3) Visi Forum Komunikasi PKBM Indonesia adalah mewujudkan PKBM yang berkualitas agar menghasilkan masyarakat yang cerdas, terampil, kreatif, produktif, berbudi pekerti luhur dan mandiri. 4) Misi Forum Komunikasi PKBM Indonesia adalah : a. Meningkatkan kapabilitas PKBM untuk dapat berkarya secara kreatif, inovatif dan positif. b. Mengembangkan peran dan fungsi PKBM dalam pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. c. Mendorong pengembangan usaha-usaha produktif di PKBM dengan menggunakan model dan pengelolaan usaha yang profesional, bersifat kekeluargaan dan berorientasi kepada pembangunan manusia seutuhnya. d. Menyelenggarakan pelatihan, workshop, seminar baik berskala nasional maupun internasional yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan dan usahausaha produktif. Pasal 7 Bentuk Organisasi



1) Forum Komunikasi PKBM Indonesia berbentuk Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang berskala Nasional yang beranggotakan lembaga dan Pengelola PKBM yang berada di Indonesia dan di luar negeri. 2) Forum Komunikasi PKBM Indonesia dipimpin oleh Dewan Pengurus Pusat untuk tingkat Nasional. Dewan Pengurus Wilayah untuk tingkat Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah untuk tingkat Kabupaten / Kota. 3) Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah Forum Komunikasi PKBM bersifat kebersamaan dan berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban dalam Musyawarah Nasional, Musyawarah Wilayah dan Musyawarah Daerahnya masing-masing. BAB V USAHA Pasal 8 Untuk mencapai maksud dan tujuannya, FK PKBM Indonesia berusaha : 1. Mewadahi komunikasi dan interaksi positif dan konstruktif diantara PKBM di seluruh Indonesia dengan pemerintah dan pihak-pihak lain di dalam maupun di luar negeri. 2. Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi serta memprakarsai PKBM di Indonesia dalam hal pembelajaran, pengembangan, pemberdayaan masyarakat dan sosial termasuk di dalamnya Pendidikan Non Formal dan Informal. 3. Meningkatkan usaha ekonomi produktif PKBM untuk menuju kemandirian dengan memelihara kemurnian nilai-nilai PKBM serta visi dan misi PKBM. BAB VI FUNGSI Pasal 9 FK PKBM Indonesia berfungsi untuk : 1. Mewakili PKBM seluruh Indonesia dalam berinteraksi dengan pihak luar baik pemerintah maupun swasta, di dalam negeri maupun di luar negeri. 2. Mewadahi komunikasi PKBM untuk konsolidasi organisasi pada PKBM di seluruh Indonesia. 3. Mewadahi Pembinaan dan Pengembangan lembaga dan Pengelola PKBM di seluruh Indonesia. 4. Memotivasi berdirinya PKBM di seluruh Indonesia dan mengembangkan peranan PKBM dalam melaksanakan programnya dalam bidang pendidikan, sosial kemasyarakatan dan usaha ekonomi produktif masyarakat. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 10 Hak 1. Melakukan berbagai kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan. 2. Mempertahankan dan meningkatkan keberadaannya sebagai kemasyarakatan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Kewajiban 1. Memelihara, memperkuat, dan mengembangkan organisasi dan PKBM.



organisasi



sosial



2. Meningkatkan kualitas kehidupan persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 3. Mengadvokasi keberadaan PKBM di seluruh Indonesia. BAB VIII KEKUASAAN Pasal 12 Kekuasaan tertinggi organisasi berada pada Musyawarah Nasional (MUNAS).



B A B IX KEANGGOTAAN Pasal 13 Keanggotaan Forum Komunikasi PKBM Indonesia terdiri dari : 1. Anggota Biasa. 2. Anggota Luar Biasa. 3. Anggota Kehormatan. BABX KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 14 1) Keuangan Forum Komunikasi PKBM Indonesia didapat dari : a. Uang pangkal dan iuran anggota. b. Sumbangan yang tidak mengikat dari pemerintah maupun swasta. c. Usaha-usaha lain yang halal dan sah. 2) Kekayaan Forum Komunikasi PKBM Indonesia terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. BAB XI PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN Pasal 15 Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dan/atau disempurnakan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS). Pasal 16 Pembubaran 1) Forum Komunikasi PKBM Indonesia hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) yang khusus diadakan untuk itu. 2) Forum Komunikasi PKBM Indonesia apabila dibubarkan, maka kekayaannya dihibahkan/diserahkan kepada organisasi atau lembaga-lembaga sosial kemasyarakatan lainnya. BAB XII PENUTUP Pasal 17



1) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga FK PKBM Indonesia serta Peraturan Organisasi FK PKBM Indonesia. 3) Peraturan Organisasi FK PKBM Indonesia dibuat melalui rapat Dewan Pengurus Pusat FK PKBM Indonesia yang diselenggarakan secara khusus untuk itu.



Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 31 Juli 2016 PIMPINAN SIDANG PLENO IV MUSYAWARAH NASIONAL IV TAHUN 2016 FORUM KOMUNIKASI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT No.



Jabatan



Nama



1



Ketua



Najib M. Saleh



2



Sekretaris



Nana Suryana



3



Anggota



Manahan Sitanggang



4



Anggota



Ujang Rusmana



5



Anggota



Tuppu Bulu Alam



ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT INDONESIA BABI KEANGGOTAAN Pasal 1 Jenis Anggota 1) Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang menjadi Pengelola PKBM dan telah berusia tujuh belas tahun ke atas. 2) Anggota Luar Biasa adalah orang-orang tertentu yang ditunjuk oleh FK PKBM Indonesia untuk melaksanakan tugas tertentu baik di tingkat Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah Provinsi maupun Dewan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota atas dasar kepeduliannya yang tinggi terhadap PKBM. 3) Anggota Kehormatan adalah orang-orang tertentu yang telah memberikan jasa kepada Forum Komunikasi PKBM Indonesia yang ditetapkan dan diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat untuk Tingkat Pusat, Dewan Pengurus Wilayah untuk Tingkat Provinsi dan Dewan Pengurus Daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota melalui rapat pleno pengurus. Pasal 2 Persyaratan Menjadi Anggota 1) Setiap Lembaga PKBM dan Pengelola PKBM yang ingin menjadi anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. Mengisi formulir pendaftaran anggota. b. Membayar uang pangkal dan iuran anggota. c. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturanperaturan serta ketentuan-ketentuan organisasi lainnya. 2) Ketentuan-ketentuan Ayat 1 Pasal ini hanya berlaku bagi Anggota Biasa, sedangkan persyaratan menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. 3) Prosedur dan ketentuan Ayat 1 Poin (a), (b) dan (c) Pasal ini diatur oleh Peraturan Organisasi. Pasal 3 Hak Anggota



1) Anggota Biasa berhak : a. Memilih dan dipilih dalam pemilihan Pengurus Organisasi sesuai tingkatannya. b. Mengajukan usul, saran dan pendapat untuk memajukan organisasi. c. Mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi. d. Mengontrol jalannya organisasi yang bersifat membangun. e. Mendapatkan akses informasi dan fasilitas dan penghargaan yang diupayakan oleh FK PKBM Indonesia sesuai tingkatannya. f. Mendapat Sertifikat Legitimasi bagi Lembaga PKBM dan Kartu Tanda Anggota bagi Pengelola PKBM yang diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi PKBM Indonesia. 2) Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak memberikan saran-saran dan pendapat baik diminta maupun tidak diminta.



Pasal 4 Kewajiban Anggota Setiap anggota berkewajiban : 1) Memahami dan menghayati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Tujuan dan semangat perjuangan PKBM serta menjalankannya dengan sebaik-baiknya. 2) Memelihara dan menjaga nama baik Organisasi FK PKBM Indonesia. 3) Membayar uang pangkal dan uang iuran yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. Pasal 5 Gugurnya Keanggotaan Keanggotaan seseorang dalam organisasi gugur karena : 1) Meninggal dunia. 2) Atas permintaan sendiri. 3) Dipecat sebagai anggota. Pasal 6 Skorsing Dan Pemecatan Anggota 1) Anggota dapat diskor atau dipecat karena : a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan Organisasi lainnya. b. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan organisasi. c. Melakukan tindakan yang merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi. 2) Skorsing dan Pemecatan dilakukan oleh Dewan Pengurus Pusat setelah mendapatkan masukan dari Dewan Pengurus Wilayah dan telah dilakukan verifikasi. 3) Pemecatan hanya dapat dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali,kecuali dalam hal-hal luar biasa. Pasal 7 Pembelaan 1) Anggota yang terkena sanksi organisasi : a. Diberikan kesempatan membela diri di depan rapat Dewan Pengurus atau Tim yang ditugaskan untuk itu sesuai dengan tingkatannya. b. Dapat meminta banding kepada Dewan Pengurus Pusat



c. Permohonan banding diajukan tertulis kepada Dewan Pengurus Pusat dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Daerah yang bersangkutan. Pasal 8 Proses Pemecatan Proses skorsing, pemecatan dan banding diatur selanjutnya oleh Dewan Pengurus Pusat. B A B II KEPENGURUSAN Pasal 9 Dewan Pengurus Pusat 1) Dewan Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Jenderal, beberapa Sekretaris, Bendahara Umum, beberapa bendahara, Ketua/Wakil Ketua Bidang, Anggota Bidang sesuai kebutuhan, dan apabila diperlukan Ketua Umum dapat menunjuk Ketua Harian untuk kelancaran organisasi. 2) Dewan Pengurus Pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional (Munas) untuk masa bakti 5 (lima) tahun. 3) Dewan Pengurus Pusat adalah pelaksana keputusan Musyawarah Nasional (Munas). 4) Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk lembaga-lembaga atau departemen-departemen yang bertugas melaksanakan program yang telah ditetapkan. 5) Lembaga-lembaga atau departemen-departemen dapat bersifat otonom dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Pusat. Pasal 10 Dewan Pengurus Wilayah 1) Dewan Pengurus Wilayah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara, Ketua Bidang, Wakil Ketua Bidang, dan Anggota Bidang sesuai kebutuhan. 2) Dewan Pengurus Wilayah dipilih oleh Musyawarah Wilayah (Muswil) untuk masa bakti 5 (Lima) tahun. 3) Dewan Pengurus Wilayah adalah pelaksana kebijakan serta keputusan Dewan Pengurus Pusat dan Musyawarah Wilayah (Muswil). 4) Dewan Pengurus Wilayah dapat membentuk lembaga-lembaga atau departemendepartemen yang diperlukan dan bertugas melaksanakan program-program yang telah ditetapkan. 5) Lembaga-lembaga atau departemen-departemen dapat bersifat otonom dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Wilayah. Pasal 11 Dewan Pengurus Daerah 1) Dewan Pengurus Daerah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara, Ketua Bidang, Wakil Ketua Bidang dan Anggota Bidang sesuai kebutuhan. 2) Dewan Pengurus Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti 5 (lima) tahun. 3) Dewan Pengurus Daerah adalah pelaksana kebijakan serta keputusan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Musyawarah Daerah (Musda).



4) Dewan Pengurus Daerah dapat membentuk lembaga-lembaga atau departemendepartemen yang diperlukan dan bertugas melaksanakan program-program yang telah ditetapkan. 5) Lembaga-lembaga atau departemen-departemen dapat bersifat otonom dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengurus Daerah. Pasal 12 Rangkap Jabatan Pengurus Inti (Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris dan Bendahara/Wakil Bendahara) FK PKBM Indonesia tidak dibenarkan memegang rangkap jabatan sebagai Pengurus Inti (Ketua/Wakil Ketua, Sekretaris/Wakil Sekretaris atau Bendahara/Wakil Bendahara) FK PKBM Indonesia pada tingkatan kepengurusan di bawah atau di atasnya. Pasal 13 Dewan Penasehat 1) Dewan Penasehat terdiri dari Ketua Dewan Penasehat, Sekretaris dan beberapa anggota. 2) Ketua Dewan Penasehat ditetapkan oleh Munas untuk tingkat DPP, Muswil untuk DPW dan Musda untuk tingkat DPD berdasarkan usulan Ketua Umum/Ketua terpilih. 3) Dewan Penasehat berkewajiban memberikan nasehat atau pertimbangan kepada DPP, DPW, DPD sesuai tingkatannya diminta atau tidak diminta dan sekaligus mengawasi jalannya kepengurusan DPP, DPW dan DPD. B A B IV PERMUSYAWARATAN Pasal 14 Musyawarah Nasional 1) Musyawarah Nasional (Munas) diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan bertugas a. Meminta Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Pusat. b. Merubah dan Menetapkan AD/ART. c. Memberikan rekomendasi pokok-pokok program kerja dan ketetapan-ketetapanlainnya. d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat. e. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat Dewan Pengurus Pusat. 2) Musyawarah Nasional (Munas) dihadiri oleh : a. Peserta yang terdiri Utusan Dewan Pengurus Pusat , Utusan Dewan Pengurus Wilayah dan Utusan Dewan Pengurus Daerah. b. Peninjau. c. Undangan dari Dewan Pengurus Pusat. 3) Jumlah Utusan Dewan Pengurus Pusat, Utusan Dewan Pengurus Wilayah, Utusan Dewan Pengurus Daerah dan Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. 4) Musyawarah Nasional (Munas) sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta. Apabila tidak mencapai jumlah yang dimaksud, maka panitia menunggu selama 1 (satu) jam. Dan apabila tidak juga mencukupi maka Munas dianggap sah. 5) Dalam keadaan terpaksa dapat diadakan Musyawarah (Munas) Luar Biasa atas permintaansekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Wilayah dan 2/3 (duapertiga) Dewan Pengurus Daerah dari Jumlah Dewan Pengurus Daerah yang ada. 6) Musyawarah Nasional (Munas) diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat dan biayanya ditanggung Dewan Pengurus Pusat kecuali jika tidak memungkinkan, dapat dibebankan sebagian kepada Dewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Daerah.



7) Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan jika tidak tercapai mufakat maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak. 8) Peserta memiliki hak suara dan bicara sedangkan Peninjau dan Undangan tidak memiliki hak suara hanya memiliki hak bicara sesuai Tata Tertib Musyawarah Nasional (Munas). 9) Dalam mengambil keputusan dalam Musyawarah Nasional (Munas), maka setiap Peserta Musyawarah Nasional memiliki 1 (satu) hak suara. 10) Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat dipilih langsung oleh Sidang Pleno Musyawarah Nasional (Munas) dan memiliki mandat penuh dalam menyusun kepengurusan. 11) Ketua Umum yang sudah menjabat 2 (dua) periode/masa bakti tidak diperbolehkan dicalonkan atau mencalonkan diri pada periode/masa bakti berikutnya. Pasal 15 Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 1) Rakernas dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali di antara 2 (dua) Musyawarah Nasional (Munas). 2) Rakernas bertugas : a. Mengevaluasi dan menjabarkan program kerja. b. Mengambil keputusan untuk hal-hal yang mendesak dan yang harus diputuskan segera. 3) Peserta Rakernas terdiri dari : a. Dewan Pengurus Pusat. b. Dewan Pengurus Wilayah. c. Undangan yang dianggap perlu. 4) Rakernas diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) . Pasal 16 Musyawarah Wilayah (Muswil) 1) Musyawarah Wilayah (Muswil) diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan bertujuan : a. Meminta Pertanggung Jawaban Dewan Pengurus Wilayah b. Memberikan rekomendasi pokok-pokok program kerja dan ketetapan-ketetapan lainnya c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Wilayah d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat Dewan Pengurus Wilayah. 2) Musyawarah Wilayah (Muswil) dihadiri oleh : a. Peserta yang terdiri dari Utusan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah dan Utusan Dewan Pengurus Daerah. b. Peninjau. c. Undangan dari Dewan Pengurus Wilayah. 3) Jumlah Utusan Dewan Pengurus Pusat, Utusan Dewan Pengurus Wilayah, Utusan Dewan Pengurus Daerah dan Peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Wilayah. 4) Musyawarah Wilayah (Muswil) sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta. Apabila tidak mencapai jumlah yang dimaksud, maka panitia menunggu selama 1 jam. Dan Apabila tidak juga mencukupi maka Muswil dianggap sah. 5) Dalam keadaan terpaksa dapat diadakan Musyawarah Wilayah (Muswil) Luar Biasa atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus Daerah yang ada. 6) Musyawarah Wilayah (Muswil) diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah dan biayanya ditanggung Dewan Pengurus Wilayah, kecuali jika tidak memungkinkan, dapat dibebankan sebagian kepada Dewan Pengurus Daerah.



7) Musyawarah wilayah yang tidak dihadiri dari utusan DPP dianggap tidak syah 8) Keputusan Musyawarah Wilayah (Muswil) diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan jika tidak tercapai mufakat maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak. 9) Peserta memiliki hak suara dan bicara sedangkan peninjau dan undangan tidak memiliki hak suara hanya memiliki hak bicara sesuai Tata Tertib Musyawarah Wilayah (Muswil). 10) Dalam mengambil keputusan dalam Musyawarah Wilayah (Muswil), maka setiap Peserta Musyawarah Wilayah memiliki 1 (satu) hak suara. 11) Ketua Dewan Pengurus Wilayah, dipilih langsung oleh sidang pleno Musyawarah Wilayah (Muswil) dan memiliki mandat penuh dalam menyusun kepengurusan. 12) Ketua Dewan Pengurus Wilayah yang sudah menjabat 2 (dua) periode/masa bakti tidak diperbolehkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah pada periode/masa bakti berikutnya. Pasal 17 Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 1) Rakerwil diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali di antara 2 (dua) Muswil. 2) Rakerwil bertugas : a. Mengevaluasi dan menjabarkan program kerja b. Mengambil keputusan untuk hal-hal yang mendesak mendasar dan yang harus diputuskan segera 3) Peserta Rakerwil terdiri dari : a. Dewan Pengurus Pusat b. Dewan Pengurus Wilayah c. Dewan Pengurus Daerah d. Undangan yang dianggap perlu 4) Rakerwil diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Wilayah.



Pasal 18 Musyawarah Daerah (Musda) 1) Musyawarah Daerah (Musda) diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun dan bertujuan : a. Meminta Pertanggungjawaban Dewan Pengurus Daerah b. Memberikan rekomendasi pokok-pokok program kerja dan ketetapan-ketetapan lainnya c. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pengurus Daerah d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Penasehat Dewan Pengurus Daerah 2) Musyawarah Daerah (Musda) dihadiri oleh : a. Peserta yang terdiri Utusan Dewan Pengurus Wilayah, Utusan Dewan Pengurus Daerah dan Utusan Pengelola PKBM. b. Peninjau. c. Undangan dari Dewan Pengurus Daerah. 3) Jumlah Utusan Dewan Pengurus Wilayah, Utusan Dewan Pengurus Daerah, Utusan Pengelola PKBM dan peninjau ditetapkan oleh Dewan Pengurus Daerah. 4) Musyawarah Daerah (Musda) sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta. Apabila tidak mencapai jumlah yang dimaksud, maka panitia menunggu selama 1 jam. Dan Apabila tidak juga mencukupi maka Musda dianggap sah. 5) Dalam keadaan terpaksa dapat diadakan Musyawarah Daerah (Musda) Luar Biasa atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pengurus yang ada. 6) Musyawarah Daerah (Musda) diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah dan biayanya ditanggung Dewan Pengurus Daerah, kecuali jika tidak memungkinkan, dapat dibebankan sebagian kepada Pengelola PKBM.



7) Musyawarah Daerah yang tidak dihadiri dari utusan Dewan Pengurus Wilayah dianggap tidak syah 8) Keputusan Musyawarah Daerah (Musda) diambil melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dan jika tidak tercapai mufakat maka dilakukan dengan mengambil suara terbanyak. 9) Peserta memiliki hak suara dan bicara sedangkan peninjau dan undangan tidak memiliki hak suara hanya memiliki hak bicara sesuai Tata Tertib Musyawarah Daerah (Musda). 10) Dalam mengambil keputusan dalam Musyawarah Daerah (Musda), maka setiap Peserta Musyawarah Daerah memiliki 1 (satu) hak suara. 11) Ketua Dewan Pengurus Daerah, dipilih langsung oleh Sidang Pleno Musyawarah Daerah (Musda) dan memiliki mandat penuh dalam menyusun kepengurusan. 12) Ketua Dewan Pengurus Daerah yang sudah menjabat 2 (dua) periode/masa bakti tidak diperbolehkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah pada periode/masa bakti berikutnya. Pasal 19 Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 1) Rakerda diadakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali di antara 2 (dua) Musyawarah Daerah (Musda). 2) Rakerda bertugas : a. Mengevaluasi dan menjabarkan program kerja b. Mengambil keputusan untuk hal-hal yang mendesak mendasar dan yang harus diputuskan segera 3) Peserta Rakerda terdiri dari : a. Dewan Pengurus Wilayah b. Dewan Pengurus Daerah c. Pengurus/Pengelola PKBM d. Undangan yang dianggap perlu 4) Rakerda diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah.



BABV KEUANGAN Pasal 20 Sumber Keuangan Sumber keuangan Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK PKBM) Indonesia diperoleh dari : a. Uang pangkal dan iuran anggota. b. Unit-Unit Usaha yang dikelola Forum Komunikasi PKBM. c. Sumbangan dan Bantuan dari Pihak lain yang tidak mengikat. Pasal 21 Sarana dan Prasarana Sarana dan Prasarana adalah kekayaan yang harus dimanfaatkan secara berdayaguna dan berhasil guna bagi kepentingan organisasi. Pasal 22 Sekretariat



1) Setiap tingkatan kepengurusan FK PKBM diwajibkan memiliki sekretariat dengan alamat di ibukota sesuai tingkatannya. 2) Tata kerja kesekretariatan ditetapkan oleh Pengurus FK PKBM menurut tingkatannya. B A B VI B E N D E R A D A N L A M B A N G (LOGO) Pasal 23 Makna Dan Filisofi Lambang (Logo) 1) Bendera Forum Komunikasi PKBM berwarna dasar biru laut dan di tengahnya terdapat lambang FK PKBM Indonesia. Dengan perbandingan ukuran P : L = 2 : 3. 2) Filisofis lambang (logo) Forum Komunikasi PKBM adalah : a. Padi kapas melambangkan Kesejahteraan Masyarakat artinya bahwa Forum Komunikasi PKBM Indonesia mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat. b. Obor melambangkan Pelita/Penerang dengan Api yang berkobar-kobar artinya bahwa Forum Komunikasi PKBM Indonesia menjadi penerang bagi masyarakat dengan semangat yang menggebu. c. Buku melambangkan Pendidikan artinya bahwa Forum Komunikasi PKBM Indonesia merupakan tempat Pendidikan dan Pelatihan keterampilan hidup bagi Masyarakat. d. Roda Gigi melambangkan Dinamika terus bergerak artinya bahwa Forum Komunikasi PKBM Indonesia selalu dinamis/bergerak terus-menerus untuk mencerdaskan dan mensejahterakan masyarakat e. Rantai Emas berjumlah 5 (lima) buah melambangkan Pancasila artinya bahwa Forum Komunikasi PKBM Indonesia mempunyai jiwa pemersatu bangsa dan pengaman Pancasila. f. Gigi Roda berjumlah 29 (dua puluh sembilan) buah, melambangkan tanggal lahirnya Forum Komunikasi yaitu tanggal 29 (dua puluh sembilan). g. Padi berjumlah 12 (dua belas) butir, melambangkan bulan lahirnya Forum Komunikasi yaitu bulan ke-12 (Keduabelas) atau Bulan Desember. h. Kapas berjumlah 7 (tujuh) buah, melambangkan hari lahirnya Forum Komunikasi yaitu hari ke-7 (Ketujuh) atau Hari Minggu. i. Warna Biru melambangkan Warna laut yang luas, artinya bahwa Forum Komunikasi PKBM Indonesia akan membina, melatih, mendidik dan memperdayakan masyarakat luas yang tidak membedakan golongan, agama dan suku/ras. j. Warna Kuning melambangkan Warna Matahari yang cerah, artinya bahwa Forum Komunikasi PKBM Indonesia menjadi pencerahan/gairah masyarakat dalam menimba ilmu. k. Warna Merah melambangkan Warna Api, artinya bahwa Forum Komunikasi PKBM Indonesia selalu memiliki semangat untuk maju. B A B VII PENUTUP Pasal 24 1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) akan diatur dalam peraturan khusus oleh Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi PKBM Indonesia, yang tidak bertentangan dengan AD/ART Forum Komunikasi PKBM Indonesia. 2) Anggaran Rumah Tangga FK PKBM Indonesia ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Yogyakarta



Pada tanggal : 31 Juli 2016 PIMPINAN SIDANG PLENO IV MUSYAWARAH NASIONAL IV TAHUN 2016 FORUM KOMUNIKASI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT



1



Ketua



Najib M. Saleh



2



Sekretaris



Nana Suryana



3



Anggota



Manahan Sitanggang



4



Anggota



Ujang Rusmana



5



Anggota



Tuppu Bulu Alam