Anggaran Dasar Kelompok Perikanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) “………………….” Perikanan merupakan salah satu usaha meningkatkan kesejahteraan bagi pelaku utama dan keluarganya. Salah satu yang dapat menunjang keberhasilan suatu kegiatan usaha adalah kerja sama yang baik antar pembudidaya ikan. Wadah kelompok adalah bentuk menjaga persatuan dan sebagai wahana kerja sama antar anggota kelompok pembudidaya ikan. Kelompok pembudidaya ikan dibentuk atas dasar kesamaan wilayah dan kepentingan dalam pengembangan usaha perikanan. Dengan mengharap rahmat dan ridho dari Tuhan Yang Maha Esa dan semangat kekeluargaan



yang



tinggi



untuk



memperjuangkan



kepentingan



bersama



dalam



memajukan usaha perikanan, maka kami para pembudidaya ikan sepakat membentuk dan menyatukan diri dalam satu wadah perkumpulan, Kelompok Pembudidaya Ikan dengan Anggaran Dasar sebagi berikut : BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU DAN SIFAT Pasal 1 1) Perkumpulan ini bernama KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN “…………….” dengan nama singkatan POKDAKAN ………….. 2) POKDAKAN ini berkedudukan di Desa / Kampung ……………. Kecamatan …………… Kabupaten Way Kanan Propinsi Lampung. 3) POKDAKAN ini didirikan di Desa / Kampung ………………. berdasarkan hasil musyawarah pada Tanggal …………….. untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. 4) POKDAKAN adalah organisasi perkumpulan sosial yang merupakan kelembagaan pelaku utama perikanan yang dibentuk atas dasar kesamaan wilayah domisili, kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya) dan kekeluargaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha budidaya perikanan.



BAB II Halaman |1



AZAS, FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 POKDAKAN ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Pasal 3 POKDAKAN ini berfungsi sebagai : 1. Wadah silaturahmi; 2. Kelas belajar; 3. Wadah kerjasama; 4. Wahana Kemitraan dan 5. Unit usaha. Pasal 4 POKDAKAN ini didirikan dengan maksud dan tujuan : 1. Memelihara, meningkatkan dan memperkokoh kesetiakawanan antara anggota POKDAKAN. 2. Memfasilitasi anggota POKDAKAN untuk mendapatkan informasi dan teknologi budidaya perikanan. 3. Menjalin kerja sama dengan masyarakat, kelompok/lembaga lain, swasta maupun pemerintah dalam pengembangan usaha perikanan atas prinsip terbuka dan saling menguntungkan. 4. Memfasilitasi anggota POKDAKAN untuk mendapatkan sarana prasarana yang dibutuhkan dalam budidaya perikanan. 5. Memfasilitasi anggota POKDAKAN untuk memasarkan hasil budidaya perikanannya 6. Memfasilitasi keperluan dan kepentingan lainnya guna memajukan usaha dan kepentingan bersama.



Hal ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah



Tangga.



BAB III KEGIATAN UNTUK MENCAPAI MAKSUD DAN TUJUAN Halaman |2



PENDIRIAN POKDAKAN Pasal 5 1. Untuk mencapai maksud dan tujuan pendirian POKDAKAN ini, maka dapat melakukan usaha-usaha sebagai berikut : a. Mengadakan



setiap



pertemuan



dengan



penuh



rasa



kebersamaan



guna



memperkokoh kesetiakawanan antara anggota POKDAKAN; b. POKDAKAN memfasilitasi kegiatan penyuluhan di bidang perikanan yang dilakukan oleh Penyuluh Perikanan atau Badan/Dinas Teknis terkait maupun dengan pihak lain yang berkompeten; c. POKDAKAN dapat membuat kemitraan atau MoU dengan pihak lain dalam rangka pengembangan usaha budidaya perikanan atas prinsip terbuka dan saling menguntungkan; d. POKDAKAN dapat mendirikan badan usaha internal dan/ atau ikut serta dalam suatu badan usaha eksternal dalam rangka memfasilitasi anggota POKDAKAN mendapatkan sarana dan prasarana budidaya perikanan serta memasarkan hasil budidaya perikanannya. 2. Pendirian Badan Usaha internal atau ikut serta dalam Badan Usaha eksternal, guna mendukung tercapainya maksud dan tujuan pendirian POKDAKAN ini. 3. Hal-hal mengenai badan usaha Pokdakan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB IV KEANGGOTAAN POKDAKAN Pasal 6 Anggota POKDAKAN ini adalah perorangan, warga Desa / Kampung ……………. dan sekitarnya yang melakukan usaha budidaya perikanan dan secara sukarela mengajukan diri untuk menjadi anggota POKDAKAN ini.



Keanggotaan POKDAKAN harus dicatat



dalam Buku Anggota. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.



Pasal 7 Masa keanggotaan berakhir apabila : 1. Meninggal Dunia; Halaman |3



2. Mengundurkan diri; 3. Pindah Domisili ke luar dari Kecamatan kedudukan POKDAKAN; 4. Diberhentikan oleh Pengurus karena melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga setelah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Pengawas. 5. Diberhentikan oleh Rapat Umum Anggota karena melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah. Pasal 8 Syarat dan prosedur keanggotaan POKDAKAN akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB V KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA POKDAKAN Pasal 9 Setiap Anggota berkewajiban untuk : 1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan perkumpulan; 2. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



serta Peraturan dan



Keputusan Perkumpulan; 3. Menghadiri Rapat Umum Anggota dan Musyawarah Kerja dan ikut aktif melaksanakan program kerja dan/ atau kegiatan kelompok; 4. Membayar iuran anggota sesuai dengan yang diputuskan pada rapat anggota. Pasal 10 Setiap Anggota mempunyai hak : 1. Hak berbicara dan menyampaikan pendapat pada saat Rapat Umum Anggota, Rapat Luar Biasa dan Musyawarah Kerja; 2. Memberikan 1 (satu) suara dalam Rapat Umum Anggota maupun Rapat Luar Biasa; 3. Hak memilih dan hak dipilih menjadi Pengurus POKDAKAN; 4. Hak Mengusulkan dilaksanakannya Rapat Umum Anggota Luar Biasa; BAB VI PENDIRI DAN PERANGKAT PERKUMPULAN Pasal 11



Halaman |4



Pendiri POKDAKAN ini



adalah perorangan yang berkumpul dalam musyawarah



pembentukan/ pendirian POKDAKAN sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pendirian POKDAKAN ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Dasar ini. Pasal 12 Rapat Umum Anggota merupakan organ POKDAKAN yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam POKDAKAN ini akan diatur lebih lanjut dalam BAB tersendiri pada Anggaran Dasar POKDAKAN ini. Pasal 13 Pengurus POKDAKAN adalah perorangan yang berjumlah sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang yang dipilih dari dan oleh anggota POKDAKAN yang diberi kuasa oleh Rapat Umum Anggota.



Adapun kewajiban dan



wewenang, masa jabatan, persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai Pengurus akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 14 Badan Pengawas adalah perorangan yang berjumlah minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang; yang dipilih dari dan oleh anggota POKDAKAN yang diberi kuasa oleh Rapat Umum Anggota untuk mengawasi, memberikan pertimbangan teknis dan memberi nasehat kepada Pengurus. Adapun tugas dan wewenang, persyaratan untuk dipilih dan diangkat sebagai Badan Pengawas akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 15 Menyimpang dari ketentuan pasal 13 dan 14, untuk pertama kalinya sesuai dengan hasil Musyawarah Pembentukan yang tercantum dalam Berita Acara Pendirian POKDAKAN ini, maka susunan kepengurusan Badan Pengawas POKDAKAN dan Pengurus POKDAKAN adalah sebagai berikut : A. Badan Pengawas POKDAKAN ini terdiri dari : 1. Kepala Kampung; 2. Kepala UPT Dinas Teknis; dan 3. Penyuluh Perikanan. Halaman |5



B. Pengurus POKDAKAN ……………… terdiri dari : 1. KETUA



: ……………….



2. SEKRETARIS



: ……………….



3. BENDAHARA



: ……………….



BAB VII LOGO DAN STEMPEL Pasal 16 1. POKDAKAN ini mempunyai stempel sebagai identitas perkumpulan. 2. Stempel digunakan sebagai legalitas seluruh dokumen yang berhubungan dengan administrasi POKDAKAN. 3. Mengenai penjabaran tentang bentuk dan ukuran stempel akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kelompok. BAB VIII PERMUSYAWARATAN Pasal 17 1. Permusyawaratan meliputi Rapat Umum Anggota, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, Rapat Pengurus dan Musyawarah Kerja. 2. Rapat Umum Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam POKDAKAN ini yang dilakukan untuk : a. Mendengarkan laporan pertanggungjawaban Pengurus; b. Memberhentikan Pengurus dari masa baktinya; c. Memilih dan mengangkat Pengurus untuk 1 (satu) masa bakti; d. Menetapkan Program Kerja dan Program Kerja Tahunan yang diajukan oleh Pengurus dan pertimbangan teknis Badan Pengawas; e. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja POKDAKAN yang diajukan oleh Pengurus dan pertimbangan teknis Badan Pengawas; f. Mengubah Anggaran Dasar dan/ atau Anggaran Rumah Tangga jika diperlukan; dengan syarat dan tata caranya yang akan dijelaskan pada BAB khusus di Anggaran Dasar ini; g. Pembubaran perkumpulan; yang akan diatur lebih jelas pada BAB khusus dalam Anggaran Dasar ini; Halaman |6



3. Rapat Umum Anggota harus dilakukan oleh Pengurus setiap 3 (tiga) tahun sekali bersamaan dengan berakhirnya masa bakti Pengurus Kelompok. 4. Ketentuan lebih lanjut tentang Rapat Umum Anggota ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 18 1. Rapat Umum Anggota Luar Biasa adalah rapat yang dilaksanakan karena keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Umum Anggota. 2. Rapat Umum Anggota Luar Biasa harus diusulkan secara tertulis sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota yang tercantum dalam Buku Anggota. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang Rapat Umum Anggota Luar Biasa ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 19 Rapat Pengurus merupakan pertemuan rutin setiap 1 (satu) bulan sekali yang dilakukan oleh antara Pengurus POKDAKAN dan Badan Pengawas untuk : 1. Penetapan peraturan perkumpulan yang belum diatur secara jelas dan detail dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 2. Pengambilan keputusan terkait pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Perkumpulan; 3. Menetapkan Rencana Aksi Triwulan. Pasal 20 Musyawarah Kerja merupakan pertemuan yang dilakukan oleh Badan Pengawas, Pengurus POKDAKAN dan seluruh anggota untuk sosialisasi penyampaian hasil rapat pengurus serta membahas masalah lainnya yang dilakukan rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pasal 21 Hasil Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Luar Biasa harus dibuat dalam Berita Acara, sedangkan Rapat Pengurus dan Musyawarah Kerja harus ditulis secara rinci dalam Notulen Rapat dan diarsipkan sebagai tata administrasi POKDAKAN ini. Pasal 22 Halaman |7



Tata cara pelaksanaan Rapat Umum Anggota, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, Rapat Pengurus dan Musyawarah Kerja diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga BAB IX KEKAYAAN POKDAKAN Pasal 23 Sumber-sumber kekayaan POKDAKAN ini diperoleh dari : 1. Iuran Anggota; yang terdiri dari Iuran Pokok, Iuran Rutin, dan sumbangan sukarela anggota. 2. Sumbangan/ Bantuan/ Hibah dari pihak lain yang tidak mengikat; 3. Pendapatan lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan Anggaran Dasar ini. Pasal 24 Kekayaan POKDAKAN ini dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan anggota dan perkumpulan yang dikelola oleh Pengurus POKDAKAN dan diawasi oleh Badan Pengawas, serta dipertanggungjawabkan kepada anggota pada saat Rapat Umum Anggota, Rapat Umum Anggota Luar Biasa dan/ atau Musyawarah Kerja. Pasal 25 Seluruh atau sebagian besar keuangan POKDAKAN harus disimpan dalam rekening tabungan atas nama POKDAKAN …………… di salah satu bank nasional yang memiliki jaringan luas dan terletak paling dekat dengan tempat kedudukan POKDAKAN ini apabila sudah berjumlah lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Pasal 26 Besaran nominal iuran anggota dan ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB X SANKSI - SANKSI Pasal 27 Mengenai sanksi perkumpulan POKDAKAN ini diperlukan untuk menegakkan disiplin demi kemajuan bersama dalam berperkumpulan. dalam POKDAKAN ini adalah sebagai berikut :



Halaman |8



Adapun sanksi-sanksi yang diberlakukan



1. Anggota POKDAKAN yang melakukan tindakan pidana maupun perdata yang merugikan POKDAKAN ini, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari anggota POKDAKAN oleh Pengurus serta seluruh kerugian yang ditimbulkannya harus diganti rugi/ dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan maupun keluarganya.. 2. Pengurus POKDAKAN yang melakukan tindakan pidana maupun perdata dan/ atau pencemaran nama baik yang merugikan POKDAKAN, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengurus oleh Badan Pengawas, serta seluruh kerugian yang ditimbulkannya harus diganti rugi/ dikembalikan oleh pihak yang bersangkutan maupun keluarganya. 3. Anggota POKDAKAN maupun Pengurus POKDAKAN yang tidak membayar iuran rutin selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka akan mendapatkan pembinaan dan Surat Peringatan (SP). 4. Anggota POKDAKAN yang tidak melaksanakan program kerja yang telah disepakati bersama, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi



berupa tidak



mendapatkan pelayanan dari POKDAKAN selama 1 (satu) tahun. 5. Anggota POKDAKAN maupun Pengurus POKDAKAN yang tidak hadir dalam Rapat Umum Anggota dan Musyawarah Kerja tanpa keterangan yang sah, maka yang bersangkutan diberikan Surat Peringatan (SP). Pasal 28 Bagi anggota POKDAKAN akan dicabut status keanggotaannya dari POKDAKAN setelah mendapatkan 3 (tiga) kali Surat Peringatan (SP) oleh Pengurus. Pasal 29 Bagi Pengurus POKDAKAN akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengurus POKDAKAN setelah mendapatkan 2 (dua) kali Surat Peringatan oleh Badan Pengawas.



BAB XI PEMBUBARAN Pasal 30 Pembubaran perkumpulan POKDAKAN ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Umum Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu setelah mendapat pertimbangan teknis dari Badan Pengawas, khususnya Penyuluh Perikanan.



Halaman |9



Pasal 31 Keputusan pembubaran POKDAKAN ini hanya sah jika disetujui melalui musyawarah secara mufakat bulat dan jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara (voting) harus disetujui sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari anggota yang hadir dalam Rapat Umum Anggota maupun Rapat Umum Anggota Luar Biasa tersebut. Pasal 32 Dalam hal POKDAKAN ini dibubarkan maka seluruh kekayaan dibagikan kepada anggota sesuai dengan hasil Rapat Umum Anggota.



BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Pasal 33 Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui Rapat Umum Anggota yang dilaksanakan setelah mendapat Persetujuan pertimbangan teknis dari Badan Pengawas; khususnya Penyuluh Perikanan yang pelaksanaanya lebih teknis diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XIII ATURAN TAMBAHAN Pasal 34 1. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini maka akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Lainnya. 2. Anggaran Dasar ini telah disetujui oleh peserta musyawarah sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pembentukan perkumpulan ini. 3. Anggaran Dasar ini terdiri dari 13 (tiga belas) BAB dan 34 (tiga puluh empat) Pasal yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan. 4. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di



:



Pada Tanggal



:



Pengurus, Ketua Kelompok,



H a l a m a n | 10



Sekretaris Kelompok,



………………………



……………………….. Mengesahkan,



Kepala Kampung,



Penyuluh Perikanan,



…………………….



MISKUN SUSILO, S.PKP NIP. 19791129 201001 1 010



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD – ART) POKDAKAN ……………………



H a l a m a n | 11



Kampung



: Kampung ……………….



Kecamatan



: Kecamatan ……………...



Kabupaten



: Way Kanan



Provinsi



: Lampung



PEMERINTAH KABUPATEN WAY KANAN DINAS PERIKANAN



TAHUN 2017



H a l a m a n | 12