ANGGARAN DASAR Kelompok Ternak Kambing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BIMA KECAMATAN BELO



DESA RUNGGU Jl. Lintas Cenggu-Belo Desa Runggu



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA RUNGGU KECAMATAN BELO NOMOR : 04.5/106/SK-II/VII /2020 TENTANG PENGANGKATAN KELOMPOK TANI TERNAK SANDAKA ANGI DESA RUNGGU Dengan Rahmat Allah KEPALA DESA RUNGGU Menimbang : a. Bahwa untuk melancarkan pelaksanaan kegiatan Kelompok Tani Ternak SANDAKA ANGI agar berdaya guna dipandang perlu dibentuk Kelompok Tani Ternak SANDAKA ANGI Desa Runggu b. Bahwa Kelompok Tani SANDAKA ANGI ini perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Runggu c. Bahwa untuk melancarkan suatu proses kegiatan kelompok dalam pengambilan keputusan dan tindakan pelaksanaan perlu dilihat rangkaian kegiatan seperti keberpihakan, transparansi, partisipasi dan konsultasi. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 tentang pembentukan daerah tingkat dua dalam wilayah tingkat I Bali, NTB, NTT 2. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Desa 4. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 tentang desa 5. Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2000 Kewenangan Kabupaten Bima 6. Peraturan Daerah nomor 13 tahun 2000 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Perangkat Desa Daerah Kabupaten Bima 7. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 Pemerintah Daerah 8. Undang-undang nomor 32 Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 9. Berdasarkan berita acara hasil musyawarah kelompok tanggal 15 Juli tahun 2000 Kelompok Tani SANDAKA ANGI Desa Runggu Kecamatan Belo MEMUTUSKAN Menetapkan : Pertama : Kedua Ketiga



Mengangkat pengurus dan anggota Kelompok Tani Ternak dengan nama “SANDAKA ANGI” Desa Runggu untuk melaksanakan kegiatan dibidang peternakan. : Diangkat yg namanya terlampir dianggap mampu, jujur dan bertanggung Jawab dalam melaksanakan tugas. : Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terjadi perubahan akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Runggu-Belo Pada,tanggal : 15 Juli 2020 Kepala Desa Runggu



NIAP. 20190128 1970 4.6.1



ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA ( AD / ART) KELOMPOK PETERNAK KAMBING " SANDAKA ANGI " Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima Tahun 2020 KATA PENGANTAR Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Atas limpahan Karunia Allah SWT, Kami Pengurus beserta Anggota Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima berhasil menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI. Dengan semangat rasa kebersamaan, untuk meningkatkan kesejahteraan bersama antar anggota kelompok kami menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI untuk kita gunakan bersama sebagai acuan dan pedoman kita dalam menjalankan sebuah organisasi yang kita beri nama: Kelompok Peternak Kambing “SANDAKA ANGI ". Kami bersama menyadari dengan keterbatasan pengetahuan dan pengalaman yang kami miliki maka AD/ART yang telah kami susun sudah tentu sangat jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami mohon saran dari berbagai pihak untuk kami jadikan acuan demi kesempurnaan AD/ART ini. Dengan ini kami menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan sumbangan pemikiran dalam penyusunan AD/ART ini, semoga Allah SWT selalu berkenan melimpahkan rahmat-Nya. Sebagai akhir kata AD/ART ini dapat dijadikan pedoman dan acuan dalam menjalankan organisasi Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI, Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima dalam mencapai cita-cita bersama yaitu : Meningkatkan Produktifitas Dan Kesejahteraan Ekonomi Dan Taraf hidup semua anggota Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh



KELOMPOK PETERNAK KAMBING " SANDAKA ANGI " DESA RUNGGU, KECAMATAN BELO KABUPATEN BIMA VISI KELOMPOK : Peningkatan kesejahteraan anggota Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI dan pengembangan peternak berbasis Sumber Daya Lokal, berdaya saing dan berkelanjutan untuk mencukupi pangan hewani dan meningkatkan kesejahteraan peternak. MISI KELOMPOK : Meningkatkan kemandirian anggota Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI, dengan dilandasi oleh semangat rasa persaudaraan antar anggota kelompok, didalam segenap potensi diri dan alam sekitar kita dengan konsep berwawasan lingkungan, dalam mencapai kesejahteraan bersama. ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN SIFAT Pasal 1 NAMA Organisasi kelompok peternak ini bernama : KELOMPOK PETERNAK KAMBING SANDAKA ANGI yang bertempat di wilayah hukum Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Pasal 2 WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN 1. Organisasi kelompok ternak ini didirikan pada : Hari, 15 Juli 2020. 2. Organisasi kelompok ternak ini berkedudukan di RT.11 RW.03 Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Pasal 3 S1FAT Organisasi kelompok ternak ini adalah Organisasi yang bersifat Sosial Ekonomi Kooperatif yaitu: didirikan oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota. BAB II ASAS, TUJUAN DAN UPAYA Pasal 4 ASAS Organisasi kelompok ternak ini berasaskan Pancasila dan Undang - undang Dasar 1945. Pasal 5 TUJUAN Tujuan dari Organisasi kelompok Ternak ini adalah : 1. Mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota kelompok dengan berpedoman pada landasan semangat gotong royong, saling asah, saling asuh, dan saling asih dalam mencapai kehidupan yang rukun, aman dan damai. 2. Memberi bantuan moril dan materiil dalam rangka peningkatan ekonomi anggota kelompok untuk mencapai kesejahteraan hidup anggota 3. Menanamkan norma - norma, disiplin, dan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, bernegara untuk mencapai cita - cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur.



Pasal 6 UPAYA Dalam mencapai Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini, maka upaya yang akan dilakukan adalah : 1. Memupuk dan membina rasa persatuan dan kesatuan gerak dalam bidang usaha temak dan dalam bidang pertanian dalam arti luas. 2. Memberi penyuluhan dan bimbingan kepada anggota agar dapat memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pertanian secara luas. 3. Mencegah dan mengurangi kesenjangan sosial dalam lingkungan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. 4. Mendukung program - program pemerintah dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan fisik maupun pembangunan Sumber Daya Manusia ( SDM ). 5. Menanamkan prinsip dan pola pikir yang mandiri dan berswasembada kepada anggota kelompok. 6. Menanamkan prinsip dasar penuh keterbukaan dan kerja sama dalam bidang pertanian dan peternakan baik bagi pemerintah maupun swasta. 7. Mengusahakan dan mengembangkan usaha di bidang peternakan secara umum, khususnya usaha ternak kambing. 8. Menghimpun modal untuk kelompok secara sah baik dari dalam maupun dari luar. 9. Merintis media informasi dan komunikasi yang berguna bagi kepentingan, perkembangan dan kelangsungan organisasi 10. Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan dan musyawarah dalam membahas permasalahan, pembinaan kelompok, serta pengembangan sistem ekonomi organisasi. BAB III ORGANISASI Pasal 7 BAGIAN-BAGIAN ORGANISASI 1. Organisasi Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI ini terdiri dari anggota dan pengurus organisasi Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI. 2. Sekretariat Kelompok beralamat di : RT. 16 RW. 07 Dusun Guna Waktu Desa Runggu Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Pasal 8 KEANGGOTAAN Keanggotaan Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI ini terdiri : 1. Anggota Kehormatan 2. Anggota perintis 3. Anggota Biasa Pasal 9 KEPENGURUSAN 1. Kepengurusan Kelompok Petenak Kambing SANDAKA ANGI ini terdiri dari 1. Pelindung 2. Penasihat 3. Pembina 4. Ketua 5. Wakil Ketua 6. Sekretaris 7. Wakil Sekretaris



8. Bendahara 9. wakil Bendahara 10. Seksi-seksi 2. Masa jabatan Pengurus selama 5 tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali. Pasal 10 RAPAT-RAPAT Rapat-rapat dalam Organisasi Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI diselenggarakan sesuai dengan kepentingan kelompok di antaranya : I. Rapat Bulanan 2. Rapat Tahunan 3. Rapat Pengurus 4. Rapat Istimewa Pasal 11 KEUANGAN Keuangan kelompok Peternak Kambing SO JAT1 bersumber dari : 1. Simpanan Pokok 2. Simpanan Wajib 3. Simpanan Suka rela / Tabungan 4. Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun 5. Bantuan bergulir/kredit BAB IV PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORCANISASI Pasal 12 PERUBAI1AN ORGANISASI Perubahan anggaran dasar ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga kelompok. Pasal 13 PEMBUBARAN ORGANISAS1 1. Pembubaran organisasi ini apabila di kehendaki oleh seluruh anggota dan dapat dukungan sekurang-kurangnya 80% anggota dan dibahas dalam rapat istimewa 2. Sebagai akibat dari pembubaran organisasi ini maka harta kekayaan kelompok dan segala risikonya dipikul dan ditanggung bersama secara adil menurut hukum yang berlaku. BAB V PENUTUP Pasal 14 PENUTUP Anggaran Dasar Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, NTB.



ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I ORGANISASI Pasal 1 KEANGGOTAAN Keanggotaan Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI ini terdiri dari : 1. Anggota Kehormatan Anggota Kehormatan adalah : Seseorang yang telah berjasa dalam membantu, membina, mengarahkan, memajukan, Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI, di mana keikut sertaannya dalam keanggotaan di usulkan oleh pengurus kelompok dalam rapat anggota. 2. Anggota Perintis Anggota Perintis adalah : Anggota kelompok yang menggagas dan merintis berdirinya Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI, dengan hak dan kewajiban yang mutlak. 3. Anggota Biasa Anggota Biasa adalah : orang atau badan hukum yang ikut menanamkan modal usahanya atau lain sebagainya pada Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI. Pasal 2 PENERIMAAN KEANGGOTAAN Yang berhak diterima menjadi anggota Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Desa Runggu, Kecamatan Belo dan sekitarnya, yang mempunyai keterampilan sebagai petani dan peternak.



1.



2.



3. 4.



Pasal 3 KEWAJIBAN, IIAK, LARANGAN DAN SAKSI Hak dan Kewajiban Anggota Perintis Setiap Anggota Perintis berhak dan berkewajiban : a. Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi serta menjaga kehormatan organisasi. b. Menaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi. c. Berhak menentukan segala kebijakan kelompok. d. Berhak untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan kelompok. e. Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan. Hak dan Kewajiban Anggota Biasa Setiap Anggota Biasa berhak dan berkewajiban : a. Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misi organisasi serta menjaga kehormatan organisasi. b. Menaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi. c. Berhak memberikan saran dalam rapat-rapat. d. Tidak berhak untuk dipilih dalam kepengurusan kelompok. f. Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan. Tata cara pelaksanaan ayat I dan 2 diatur dalam rapat pengurus organisasi. Setiap Anggota yang melanggar disiplin, menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, melanggar AD/ART dan peraturan-peraturan kelompok yang berlaku atau merugikan organisasi Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI akan di kenakan sanksi sebagai berikut: a. Pembinaan b. Pemberhentian secara hormat dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok. c. Pemberhentian secara tidak hormat dengan mengembalikan semua kerugian yang diakibatkan pada kelompok serta dituntut secara hukum yang berlaku.



d. Anggota yang tidak membayar simpanan wajib sebanyak 12 kali berturut-turut maka keanggotaannya akan dicabut/dikeluarkan dari Anggota Kelompok. e. Tata cara penerapan sanksi yang dimaksud dalam ayat 4 akan diatur oleh pengurus melalui keputusan rapat anggota. Pasal 4 BERHENTI DARI KEANGGOTAAN Anggota Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI akan dinyatakan berhenti dari keanggotaan dikarenakan : 1. Meninggal Dunia a. Anggota yang meninggal dunia keanggotaannya dapat diwariskan/dilimpahkan kepada ahli waris yang telah di tunjuk. b. Apabila tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak bersedia untuk melanjutkan maka semua hak yang menjadi miliknya akan dikembalikan ditambah dengan sumbangan bela sungkawa. 2. Permintaan sendiri Apabila berhenti dikarenakan oleh permintaan sendiri maka dengan mengisi surat pernyataan yang diajukan kepada pengurus dan selanjutnya di teliti secara seksama mengenai pelanggaran, hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan dan bila direstui, maka semua haknya akan dikembalikan sepenuhnya. 3. Diberhentikan melalui rapat anggota. Pasal 5 PENGAJUAN KEMBALI KEANGGOTAAN 1. Anggota Perintis yang berhenti berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 4 butir b dan pasal 4 ayat 1 butir b serta pasal 4 ayat 2 setelah mempertimbangkan dan yang bersangkutan sanggup untuk mengulang kebali dan memperbaiki kesalahannya maka dapat diajukan kembali menjadi anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai anggota Perintis. 2. Anggota Biasa yang berhenti berdasarkan permintaan sendiri maka dapat diajukan kembali menjadi Anggota Biasa.



1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pasal 6 RAPAT ANGGOTA Rapat Anggota memegang kekuasaan tinggi dalam kelompok. Rapat Anggota terdiri dari : a. Rapat Bulanan b. Rapat Tahunan c. Rapat Istimewa Rapat Bulanan diselenggarakan setiap bulan guna membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kelompok, baik ke dalam maupun keluar. Rapat bulanan ini diselenggarakan pada setiap tanggal 15. Rapat bulanan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok. Rapat Tahunan anggota, diselenggarakan setiap tahun di mana pengurus menyampaikan pertanggung jawabannya mengenai perkembangan kelompok, Laporan Keuangan Rapat Tahunan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok. Rapat Istimewa diselenggarakan oleh pengurus berdasarkan desakan oleh seluruh anggota kelompok dengan dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan diselenggarakan berdasarkan sifatnya yakni bersifat sangat urgen/penting demi kelangsungan kelompok



1. 2. 3.



4.



1. 2. 3. 4.



Pasal 7 RAPAT PENGURUS Rapat Pengurus merupakan rapat pertemuan seluruh pengurus kelompok. Rapat Pengurus diselenggarakan oleh ketua kelompok dengan dihadiri seluruh pengurus tanpa terkecuali Rapat Pengurus diselenggarakan secara insidental, dan setiap saat bila di pandang perlu dengan tujuan untuk: a. Memantapkan kinerja pengurus dalam mengemban program kerja kelompok. b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja kelompok, dengan membahas serta mengambil keputusan. c. Penyampaian posisi keuangan oleh bendahara kelompok d. Menetapkan hal yang dianggap perlu dan bersifat mendadak, Rapat Pengurus diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 3 bulan. Pasal 8 CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat Bila mufakat tidak tercapai maka diambil berdasarkan suara terbanyak Keputusan yang diambil setidaknya dihadiri oleh 90% anggota dan didukung oleh 50%+1 anggota yang hadir. Bila poin 3 di atas tidak dapat dipenuhi berturut-turut 3x, maka keputusan dapat diambil berdasarkan 50%+1 anggota yang hadir pada rapat ketiga.



Pasal 9 KEPENGURUSAN KELOMPOK 1. Kepengurusan kelompok terdiri dari : a. Pelindung b. Penasihat c. Pembina d. Ketua e. Wakil Ketua f. Sekretaris g. Wakil Sekretaris h. Bendahara i. Wakil Bendahara j. Seksi-seksi 1. Pelindung yakni : Pemerintah, Kepala Desa Tugas dari Pelindung yaitu : a. Memberi perlindungan terhadap kelompok b. Memberi petunjuk, arahan, serta dukungan demi kemajuan kelompok. 2. Penasihat yakni : Pemerintah/Kepala Desa/Perangkat Desa/tokoh masyarakat Tugas dari Penasihat yaitu : a. Memberi Pengarahan dan nasihat terhadap kelompok b. Memberi Nasihat, saran dan pertimbangan yang bersifat konstruktif, positif dan objektif kepada kelompok, baik diminta maupun tidak diminta c. Apabila dianggap perlu, Penasihat dapat meminta ketua kelompok untuk berdialog d. Mengetahui kebijakan organisasi dan dapat meminta penjelasan terhadap setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh kelompok di dalam mengemban tugas-tugas organisasi. e. Mengadakan sedikitnya satu kali dalam satu tahun



3.



4.



5.



6.



f. Penasihat berkewajiban menjaga nama baik, kewibawaan dan keharmonisan organisasi Pembina Tugas dari Pembina yaitu memberi pembinaan terus menerus kepada kelompok demi terwujudnya tujuan dari kelompok tersebut agar menggapai kesuksesan. Ketua Tugas dari Ketua : a. Bertanggung jawab kepada kelompok baik kedalam maupun keluar b. Mengoordinir seluruh pengurus dan anggota kelompok c. Membuat program kerja tahunan kelompok dan melaksanakan program kerja tersebut secara terinci dengan target-target pencapaian secara tegas. d. Mengevaluasi kinerja dan menyiasati masalah yang ada dengan tanggap, kreatif dan cerdas. e. Memimpin dan menyelenggarakan rapat, baik rapat anggota maupun rapat pengurus. f. Melegalisir dan menyetujui pengeluaran keuangan yang sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan. Wakil Ketua Tugas dari wakil Ketua : a. Mengoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di seluruh bidang dalam pengurusan. b. Mewakili ketua apabila berhalangan untuk setiap aktivitas roda organisasi c. Merumuskan segala kebijakan di seluruh bidang dalam pengurusan. d. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam pengurusan. Sekretaris Tugas dari Sekretaris : a. Bertanggung jawab kepada ketua kelompok dalam tugas kesekretariatan. b. Menjalankan tugas dan tata tertib administrasi baik dalam bidang surat menyurat maupun dalam bidang pengarsipan dan keanggotaan. c. Menjaga, mencatat, mengadministrasikan buku-buku di antaranya : Buku Tamu, Buku Agenda dan Berkas Surat, Buku Anggota dan daftar anggota, Buku Catatan Kelompok, Buku Catatan Rapat (Daftar Hadir, Berita Acara Rapat dan Risalah Rapat). d. Membuat laporan rutin, laporan bulanan, triwulan, dan tahunan mengenai perkembangan kelompok. e. Menyiapkan keperluan rapat.



7. Wakil Sekretaris Tugas dari Wakil Sekretaris : a. Mewakili Sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktivitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi. b. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktivitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi. c. Membuat Risalah d. DALAM SETIAP PERTEMUAN RAPAT-RAPAT ORGANISASI, baik Rapat Pengurus Pleno (RPP ) maupun Rapat Pengurus harian (RPH ) e. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan data yang berkaitan dengan atribut dan aset yang bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi, baik internal maupun eksternal.



f. Mengusulkan dan memfasilitasi dalam pengadaan akomodasi logistik dan travel organisasi, 8. Bendahara Tugas dari Wakil Sekretaris : a. Mencatat pembukuan keuangan baik itu keuangan masuk dan keluar dalam buku Kas/Jurnal b. Memungut iuran wajib anggota, simpanan anggota, tabungan anggota, pinjaman anggota dan mengadministrasikan ke dalam buku besar sesuai dengan posnya. c. Mengadakan penutupan buku kasnya setiap bulannya dan setiap akhir tahun membuat laporan pertanggungjawaban keuangan, di antaranya : Buku iuran Anggota, Buku Kas Anggota, Buku Besar dan Neraca Keuangan, Buku Investasi kekayaan kelompok, buku catatan kredit. 9. Wakil bendahara Tugas dari wakil bendahara : a. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolaan kekayaan dan keuangan organisasi b. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi. c. Menyelenggarakan aktivitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin. d. Mengeluarkan anggaran kebutuhan dana untuk kepentingan organisasi/ kelompok harus melalui persetujuan ketua. 10. Seksi-seksi Tugas dari seksi : disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan seksi yang diemban. Pasal 10 BERAKHIRNYA MASA JABATAN Pengurus berakhir dari jabatannya dikarenakan : 1. Meninggal dunia 2. Mengundurkan diri 3. Berakhirnya masa jabatan 4. Diberhentikan Pasal 11 SERAH TERIMA JABATAN 1. Apabila terjadi pergantian pengurus organisasi, maka akan diadakan serah terima jabatan, yang dituangkan dalam Berita Acara yang di tanda tangani oleh ketua lama dan yang baru dengan diketahui/disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat tahunan/rapat istimewa organisasi. 2. Berita acara yang ditunjuk oleh pasal 11 ayat 1 tersebut di atas harus didukung oleh bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban pengurus lama BAB II KEUANGAN Pasal 12 SUMBER KEUANGAN Sumber Keuangan Kelompok Peternak Kambing SANDAKA ANGI dari : 1. Simpanan Pokok Simpanan Pokok dibayarkan sebesar Rp. 50.000,00 saat awal bergabung dalam keanggotaan Kelompok.



2. Simpanan Wajib Simpanan Wajib dibayarkan sebesar Rp 2000,-/Bulan (Perhitungan Tahun Masehi), bila simpanan wajib tidak dibayar maka akan di kenakan denda. Peraturan denda-denda lebih lanjut akan diatur dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan. 3. Simpanan Sukarela/Tabungan Bagi Anggota yang memiliki Tabungan di kelompok akan diberikan bunga/bulanan sesuai dari jumlah Tabungan yang dimilikinya. Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan. 4. Pinjaman Anggota Setiap anggota yang meminjam uang pada kelompok akan dikenakan bunga /bulan (Perhitungan Tahun Masehi) yang dibayarkan berbarengan dengan tanggal realisasi kredit yang diterima anggota. Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan. 5. Denda/Sanksi Keuangan Denda/Sanksi Keuangan akan dikenakan pada anggota yang melanggar AD ART dan Aturan/tata tertib yang telah disepakati melalui rapat anggota, baik itu denda karena tidak melakukan kewajiban, denda tidak menghadiri pertemuan yang dilakukan bersama dengan aparat pemerintah, denda keterlambatan membayar iuran wajib, denda pinjaman kredit, maupun denda-denda lainnya yang telah diatur dalam aturan tambahan. 6. Sumbangan-sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun 7. Bantuan bergulir/kredit BAB III PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 13 PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Perubahan anggaran rumah tangga ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini akan diatur dalam rapat anggota yang telah menjadi keputusan kelompok BAB IV PENUTUP Pasal 14 PENUTUP Anggaran rumah tangga kelompok ternak SANDAKA ANGI desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima berlaku sejak ditetapkannya.