Anjab (Syarat Jabatan Kabid Yanmed) PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo



149



I.INFORMASI JABATAN 1. 2. 3.



4.



Nama Jabatan Kode Jabatan Unit Kerja Eselon I Eselon II Eselon III Eselon IV



: : : : : : :



Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo -



Kedudukan Dalam Struktur Organisasi



BUPATI



DIREKTUR



KEPALA BAGIAN TATA USAHA



KABID PELAYANAN MEDIK DAN KEPERAWATAN



KABID PENGEMBANGAN SDM DAN REKAM MEDIK



KABID PENGAWASAN & PEMELIHARAAN SARPRAS



5.



Ikhtisar Jabatan : Melaksanakan sebagian tugas Direktur di bidang pelayanan medik dan keperawatan.



6.



Uraian Tugas : a. Menyusun rencana kegiatan bidang pelayanan medik dan keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas; Tahapan : 1. Meminta kepada bawahan untuk menyiapkan bahan pelayanan medik dan keperawatan; 2. Mempelajari, mengevaluasi dan menganalisis bahan pelayanan medik dan keperawatan dalam penyusunan rencana kegiatan; 3. Mengadakan rapat dengan bawahan untuk menentukan susunan rencana kegiatan



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo



b.



c.



d.



e.



f.



g.



150



bidang pelayanan medik dan keperawatan; 4. Mendokumentasikan hasil rapat penyusunan rencana kegiatan bidang pelayanan medik dan keperawatan. Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar; Tahapan: 1. Mendistribusikan bahan pelaksanaan tugas kepada bawahan; 2. Memberikan petunjuk kepada bawahan tentang pelaksanaan tugas yang telah diberikan; Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan. Tahapan: 1. Mempelajari bahan monitong dan evaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan; 2. Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan; 3. Membahas pencapaian kinerja bawahan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan; Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas. Tahapan: 1. Meminta kepada bawahan untuk membuat konsep naskah dinas; 2. Mempelajari, menganalisa dan mengoreksi konsep naskah dinas sebelum di paraf atau ditandatangani; 3. Memaraf naskah dinas yang telah di koreksi; 4. Menandatangani naskah dinas tertentu apabila pimpinan tidak berada ditempat. Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya. Tahapan: 1. Mengikuti rapat – rapat koordinasi antara pejabat struktural; 2. Mengikuti rapat koordinasi dengan bawahan untuk menyampaikan hasil rapat koordinasi dengan pejabat tertinggi; 3. Mengikuti rapat yang diadakan setiap minggu untuk mengkoordinasikan hasil pelaksanaan tugas. Melaksanakan perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian pelayanan medik dan keperawatan. Tahapan: 1. Meminta kepada bawahan untuk menyusun konsep perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian bidang pelayanan medik dan keperawatan; 2. Meneliti dan mempelajari konsep perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian bidang pelayanan medik dan keperawatan; 3. Mengadakan rapat dengan bawahan untuk menentukan perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian bidang pelayanan medik dan keperawatan; 4. Mendokumentasikan hasil rapat perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian bidang pelayanan medik dan keperawatan. Menyiapkan perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan medik dan keperawatan. Tahapan: 1. Meminta kepada bawahan untuk menyusun konsep perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan medik dan keperawatan; 2. Meneliti dan mempelajari konsep perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan medik dan keperawatan; 3. Mengadakan rapat dengan bawahan untuk menentukan perumusan kebijakan teknis



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo



h.



i.



j.



7.



151



bidang pelayanan medik dan keperawatan; 4. Mendokumentasikan hasil rapat perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan medik dan keperawatan. Melaksanakan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan. Tahapan: 1. Meminta kepada bawahan untuk menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan medik dan keperawatan; 2. Mempelajari bahan monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan medik dan keperawatan; 3. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pelayanan medik dan keperawatan; Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan medik dan keperawatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan. Tahapan: 1. Menyiapkan bahan laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan medik dan keperawatan; 2. menyusun bahan laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan medik dan keperawatan; 3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pelayanan medik dan keperawatan kepada pimpinan; 4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas. Tahapan: 1. Menerima penugasan kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya 2. Menindaklanjuti penugasan kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya 3. Melaporkan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya 4. Memberikan penilaian kinerja bawahan di lingkup Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan.



Bahan Kerja



:



No



Bahan Kerja



Penggunaan Dalam Tugas



1. 2.



Konsep program dan rencana kegiatan Rencana Kerja Tahunan (RKT)



3.



Rencana Kerja Operasional



4.



Form laporan kinerja bawahan per bulan Form laporan kinerja bawahan triwulan dan tahunan Surat keputusan Tim kegiatan Dokumen hasil rapat



Pembuatan program dan rencana kegiatan Memonitoring dan mengevaluasi hasil program dan kegiatan dalam 1 tahun Memonitoring dan mengevaluasi hasil program dan kegiatan dalam 1 bulan Pelaporan kinerja bawahan setiap bulan



5. 6. 7.



Pelaporan kinerja bawahan triwulan dan tahunan Petunjuk pelaksanaan kegiatan Bahan laporan pelaksanaan kegiatan



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo



8. 9. 8.



Surat Keputusan Kegiatan Disposisi pimpinan



Perangkat/ Alat Kerja No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



9.



No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10.



Petunjuk pelaksanaan tugas Petunjuk pelaksanaan tugas :



Perangkat Kerja



Digunakan Untuk Tugas



ATK Flash Disk Laptop/Komputer Printer Telepon/Fax Kendaraan dinas Standard Operating Procedure (SOP)



Hasil Kerja



152



Mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan Menyimpan data pelaksanaan tugas dinas dalam bentuk soft copy Menginput data laporan kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan Untuk mencetak dokumen laporan kegiatan Mengkomunikasikan dan mengkoordinasikan semua halhal yang terkait dengan pekerjaan Mobilitas pelaksanaan tugas Penyusunan langkah-langkah dalam pelaksanaan kegiatan atau pekerjaan



: Hasil Kerja



Tersusunnyarencana kegiatan bidang pelayanan medik dan keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas Terdistribusinya pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar Terlaksananya pemantauan pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan Hasil konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas Hasil pelaksanaan rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya Hasil perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian pelayanan medik dan keperawatan Hasil perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan medik dan keperawatan Hasil pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan medik dan keperawatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan Terlaksananya tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas



Satuan Hasil Dokumen Kegiatan Kegiatan Dokumen Kegiatan Dokumen Dokumen Kegiatan Dokumen



Kegiatan



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo



12.



153



10.



Tanggung Jawab : a. Tersusunnyarencana kegiatan bidang pelayanan medik dan keperawatan sebagai pedoman pelaksanaan tugas b. Terdistribusinya pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan dengan lancar c. Terlaksananya pemantauan pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan d. Hasil konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas e. Hasil pelaksanaan rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya f. Hasil perumusan rencana dan pelaksanaan pengkajian pelayanan medik dan keperawatan g. Hasil perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan medik dan keperawatan h. Hasil pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan medik dan keperawatan i. Penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan medik dan keperawatan dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan j. Terlaksananya tugas kedinasan lain yang diperintahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas k. Ketepatan pelaksanaan tugas berdasarkan SOP.



11.



Wewenang : a. Menetapkan rencana kegiatan bulanan, triwulan dan tahunan; b. Meminta bawahan untuk berkoordinasi dalam pelaksanaan tugas; c. Memberikan motivasi kerja kepada bawahandi lingkup Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan; d. Meminta laporan pelaksanaan tugas kepada seluruh bawahandi lingkup Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan; e. Memberikan penilaian terhadap kinerja seluruh bawahan di lingkup Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan.



Korelasi Jabatan No



Jabatan



: Unit Kerja/Instansi



1.



Direktur



2.



Kepala Bagian Tata RSUD I Lagaligo Usaha/Kepala Bidang terkait Kepala Sub Bagian/Seksi RSUD I Lagaligo



3. 4.



RSUD I Lagaligo



Pejabat berwenang pada Instansi terkait unit kerja/lembaga/ instansi terkait



Dalam Hal Pelaporan dan pertanggungjawaban tugas Koordinasi pelaksanaan tugas Pelaksanaan Tugas Pelaksanaan tugas



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo



13.



Kondisi Lingkungan Kerja No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



14.



:



Aspek



Indikator



Tempat kerja Suhu Udara Keadaan Ruangan Letak Penerangan Suara Keadaan tempat kerja Getaran



Resiko Bahaya No



154



Di dalam dan di luar ruangan Normal (25-300 C) Kering Cukup Strategis Terang Tenang Bersih dan rapih Tanpa getaran :



Fisik / Mental



Penyebab



1. 2. 3. 4.



Gangguan ginjal Kelelahan pada otot mata Kelelahan fisik dan mental Tekanan psikologis



Banyak duduk Banyak melihat monitor komputer/laptop Beban kerja tugas dan tanggungjawab Beban kerja dan tekanan dari dalam maupun dari luar organisasi



15.



Syarat Jabatan a. Pangkat/Gol. Ruang b. Pendidikan c. Kursus/Diklat 1. Penjenjangan 2. Teknis



: : : : : :



d.



Pengalaman kerja



:



e.



Pengetahuan kerja



:



f.



Keterampilan kerja



:



Penata Tk.I-III/d S1-Ilmu Keperawatan, Kesehatan Masyarakat - Diklat Pim Tk. III - Diklat standar minimal pelayanan kesehatan - Diklat terkait pelayanan medik dan keperawatan - Kepala Sub Bagian/Kepala Seksi di lingkup RSUD I Lagaligo - Peraturan Bupati tentang tugas pokok, fungsi dan rincian tugas jabatan struktural - Peraturan tentang standar pelayanan minimal kesehatan - Pedoman tentang acuan kerja dan Standard Operating Procedure (SOP)



- Kemampuan memimpin dan melaksanakan operasionalisasi rencana stratejik daerah - Kemampuan memecahkan masalah - Kemampuan berkomunikasi efektif - Kemampuan melaksanakan tugas teknis dan



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo



155



administratif g.



Bakat Kerja 1. G : 2. V : 3. Q :



: Intelegensia Bakat Verbal Ketelitian



h.



Temperamen Kerja : Kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk 1. D : kegiatan memimpin, mengendalikan, atau merencanakan Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang 2. F : mengandung penafsiran perasaan (feeling), gagasan (idea), atau fakta (fact) dari sudut padangan pribadi Kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pengambilan 3. M : kesimpulan, pembuatan pertimbangan atau pembuatan keputusan berdasar kriteria yang dapat diukur atau diuji Kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki 4. V : pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas, toleransi



i.



Minat Kerja 1. 1.b: Kegiatan yang berhubungan dengan komunikasi data 2. 3.a: Kegiatan yang rutin, konkrit, dan teratur 3. 5.a: Kegiatan yang menghasilkan prestise/penghargaan dari masyarakat



j.



Upaya Fisik 1. Berbicara 2. Duduk 3. Mendengar 4. Melihat



k.



Kondisi Fisik 1. Jenis Kelamin 2. Umur 3. Tinggi badan 4. Berat badan 5. Postur badan 6. Penampilan



l.



Fungsi Pekerjaan 1. D2 : Menganalisa 2. D5 : Menyalin 3. O0 : Menasehati



: : : : : :



Laki-Laki/Perempuan 35-54 Tahun 150-180 cm/Relatif 55-90 Kg/Relatif Tegap/Relatif Bersih dan Rapih



PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR Rumah Sakit Umum Daerah I Lagaligo



16.



Prestasi Kerja Yang Diharapkan No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



17.



Hasil Kerja



156



: Jumlah Hasil (Dalam 1 Tahun)



Waktu Penyelesaian



Dokumen Kegiatan Kegiatan Dokumen Kegiatan Dokumen Dokumen Kegiatan Dokumen Kegiatan Total Penyelesaian Dalam (1 Tahun)



Butir Informasi Lain : Segala ketentuan yang ada dalam analisis jabatan ini sedapat mungkin dipenuhi sebagaimana mestinya. Malili , Juli2013