Anjuran Taman Burung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kepada Yth. :



Nurdin Adyaksono, SE Kompleks JT. Bening II Jl. Gandaria III No. 62 Pondok Gede – Bekasi 17412



PEMERITAH PROVINSI BALI DINAS TENAGA KERJA TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN



Jl. Raya Puputan – Nitimandala Renon Telp. (0361) 223963, 223964, Fax : (0361) 225596) DENPASAR



Nomor Lampiran Hal



: / /V/Disnaker : : A n j u r a n.



Denpasar, 7 Oktober 2010 Kepada Yth. 1. Sdr. Aisya Mustika Jassin Pekerja PT.Taman Burung Citra Bali Internasional. 2. Sdr. Pimpinan PT.Taman Burung Citra Bali Internasional Jln. Serma Cok Ngurah Gambir,Gianyar. di – Gianyar



Sehubungan dengan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ginayar Nomor. 560/432/Disnakertrans Tanggal.10 Agustus 2010 tetang mohon bantuan Mediator yang, diterima pada tanggal 25 Agustus 2010 untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui Mediasi dan kasus tersebut telah dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali Nomor: 051/PHI/VIII/2010 Tanggal.25 Agustus 2010 antara : Aisya Mustika Jassin , Pekerja PT.Taman Burung Citra Bali Internasional dengan alamat : Jl.Tukad Balian I No. 4 Denpasar, Bali . Untuk selanjutnya disebut PEKERJA. DENGAN PT.Taman Burung Citra Bali Internasional : Perusahaan yang bergerak di bidang Pariwisata dengan alamat : Jl. Serma Cok Ngurah Gambir, Gianyar, Bali. Untuk selanjutnya disebut PENGUSAHA . tidak tercapai kesepakatan sesuai ketentuan pasal 13 ayat(2) Undang-Undang No 2 Tahun 2004, Mediator mengeluarkan Anjuran. Dan sebagai bahan pertimbangan Mediator perlu mendengar keterangan kedua belah pihak yang berselisih sebagai berikut : Mediator Hubungan Industrial Provinsi Bali : .............................................................................. Telah meneliti dan mempelajari berkas kasus ; .............................................................................. Telah mendengar keterangan kedua belah pihak yang bermasalah dan diperoleh keterangan sbb : ........................................ TENTANG DUDUK PERMASALAHANNYA .............................................. Bahwa berdasarkan surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar Nomor. 560/432/Disnakertrans Tanggal.10 Agustus 2010 tentang Mohon bantuan Mediator yang diterima pada Tanggal 25 Agustus 2010 untuk dapat dibantu penyelesaianya oleh Dinas Tenaga Kerja , Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Bali dan untuk menyelesaian permasalahan tersebut sudah dilakukan perundingan secara Bipartit pada Tanggal. 29 Juni 2010 bertempat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gianyar, para pihak menyatakan sebagai berikut : ...................................... Pihak Manajemen yang diwakilkan oleh General Manager Sdr. Pande Swastika berpendapat : ................ 1. Bahwa kontrak kerja yang telah dibuat dan ditandatangani oleh pekerja atas nama Aisya Mustika Jassin telah berakhir Tanggal 25 Juni 2010. .......................................................................................... 2. Bahwa perpanjangan kontrak yang dilakukan secara lisan antara Aisya Mustika Jasin dengan Manager PT.Taman Burung Citra Bali Internasional 1(satu) tahun kedepan dari Tanggal 26 Juni 2010 sampai dengan Tanggal 25 Juni 2011 dianggap tidak ada oleh pihak Menagemen berhubung tidak dibuatnya perjanjian kerja secara tertulis. .................................................................................... Pihak Pekerja ( Aisya Mustika Jassin ) berpendapat : ................................................................................. 1. Bahwa pada waktu pertemuan dengan Manager PT.Taman Burung Citra Bali Internasional telah dijanjikan secara lisan untuk diperpanjang kontrak 1(satu) tahun kedepan yaitu Tanggal 26 Juni 2010 sampai dengan 25 Juni 2011 ........................................................................................................



2. Bahwa penyampaian kontrak secara lisan oleh Menager PT.Taman Burung Citra Bali Internasional 1(satu) tahun kedepan merupakan kelanjutan kontrak menjadi tanggal 26 Juni 2010



18



sampai dengan 25 Juni 2011. ......................................................................................................................................... 3. Pada tanggal 25 Juni 2010 dihadapan Direktur Manager PT.Taman Burung Citra Bali Internasional disaksikan oleh General Manager PT.Taman Burung Citra Bali Internasional telah disepakati perpanjangan kontrak selama 1(satu) tahun kedepan, telah dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan yang diwakilkan oleh General Manager, namun belum diserahkan kepada pekerja (Aisya Mustika Jassin) untuk ditanda tangani dengan alasan masih dikonsultasikan kepada pihak Accounting mengenai lampiran gaji deng an PPH. .............................................................................. Berdasarkan hal-hal , uraian tentang keadaan , alasan-alasan dan keterangan/data yang diberikan pihakpihak tersebut menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, merupakan alasan yang cukup untuk Mediator melakukan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mekanisme Mediasi di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Bali .................................................... ........................................ A.



KETERANGAN PIHAK PEKERJA



............................................



Bahwa sesuai keterangan dan hasil perundingan di tingkat Mediasi yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Bali pihak Pekerja menyatakan sebagai berikut : ........ I.



Syarat Kerja : Jabatan / Jenis Pekerja Mulai bekerja Upah terakhir/cara pembayaran PK, PP,PKB : PKB.



: : : :



HRD Manager ............................................................................... 15 Pebruari 2010 .......................................................................... Rp.6.500.000,-/ setiap bulan ......................................................... PKB ...............................................................................................



II. Kondisi Kerja : 1. Dari keterangan dan hasil perundingan yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Bali pada Tanggal 31 Agustus 2010, Pekerja meminta kepada Pengusaha untuk memenuhi perjanjian kontrak kerja Tanggal. 26 Juni 2010 sampai dengan tangal. 25 Juni 2011 yang sudah disepakati oleh Managemen dan Direktur. ................................. 2. Dari keterangan dan hasil perundingan yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali pada tanggal 4 Oktober 2010 , Pekerja menyatakan bersedia menerima pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Pengusaha (PT.Taman Burung Citra Bali Internasional) dengan ketentuan diberikan hak-hak sesuai dengan ketentuan peraturan perudangundangan. ....................................................................................................................................... 3. Sesuai dengan kesepakantan para pihak tanggal 31 Agustus 2010 perundingan akan dilanjutkan pada tanggal 26 September 2010 namun gagal dilakukan karena pengusaha tidak hadir dengan alasan sakit , untuk kemudian sesuai dengan kesepakatan pada tanggal 24 September 2010 perundingan akan dilanjutkan pada Tanggal 4 Oktober 2010 namun Pengusaha tidak hadir tanpa memberikan keterangan . ................................................................................................................. ................................. B.



KETERANGAN PIHAK PENGUSAHA



.....................................



Bahwa sesuai keterangan dan hasil perundingan di tingkat Mediasi yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja ,Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Bali pihak Pengusaha menyatakan sebagai berikut : I.



Syarat Kerja : Jabatan / Jenis Pekerja Mulai bekerja Upah terakhir/cara pembayaran PK, PP,PKB



: : : :



HRD Manager .............................................................................. 15 Pebruari 2010 .......................................................................... Rp.6.500.000,-/ setiap bulan ........................................................ PKB. .............................................................................................



II. Kondisi Kerja : 1. Dari keterangan dan hasil perundingan yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Bali pada tanggal 31 Agustus 2010 , Pengusaha hadir dalam perundingan tersebut yang diwakilkan oleh staf Menajemen ( Nengah Nuyana) tanpa disertai surat kuasa. ...................................................................................................................................... 2. Dari keterangan dan hasil perundingan yang dilaksanakan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Kependudukan Provinsi Bali pada Tanggal 4 Oktober 2010 , Pengusaha menyatakan bahwa setelah perjanjian kontrak yang pertama berakhir (tangal 15 Pebruari 2010 s/d 25 Juni 2010) tidak pernah lagi dilakukan perjanjian kontrak dengan pekerja. ..........................................



19



..............C .



PERTIMBANGAN HUKUM DAN KESIMPULAN MEDIATOR



...........



Memperahatikan bahwa adapun maksud dari Pekerja adalah : Menolak pemutusan hubungan kerja oleh Pengusaha, karena Pekerja beranggapan bahwa pembaharuan kontrak kerja sudah dilakukan berupa perpanjangan kontrak kerja yang kedua dari Tangal 26 Juni 2010 sampai dengan Tanggal 25 Juni 2011............................................................................................................................................................... Memperhatikan bahwa maksud dari Pengusaha sebagaimana uraian tersebut diatas adalah: Pengusaha beranggapan bahwa setelah perjanjian kontrak kerja yang pertama berakhir tidak pernah dilakukan kontrak kerja dengan pekerja. ........................................................................................ . Memperhatikan permasalahan pokok dari kasus ini sesuasi dengan maksud Pekerja maupun keterangan yang diberikan Pengusaha adalah : ” Perbedaan persepsi dan penapsiran atas pelaksanaan kontrak kerja untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berakibat pada pertentangan pendapat antara Pekerja dan Pengusaha berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban para pihak dalam pengakhiran hubungan kerja ”. ...................................................................................................................................... Dengan mengambil alih keterangan-keterangan yang diberikan dan risalah-risalah Perundingan serta data/reprensi yang diberikan oleh kedua belah pihak Mediator berpendapat sebagai berikut : ......... 1 Bahwa hakekat hubungan kerja terjadi akibat adanya Perjanjian Kerja antara Pekerja dengan Pengusaha . Perjanjian kerja di buat secara tertulis maupun tidak tertulis dan perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu . ........................................................................ Untuk mengetahui seberapa jauh kewenangan para pihak terhadap eksistensi syarat kerja berkaitan dengan perjanjian kerja waktu tertentu didalam suatu perusahaan dapat kita lihat dari pengertian adanya hubungan kerja sebagai dasar terbitnya Perjanjian Kerja ( PK ) , Peraturan Perusahaan ( PP ), maupun Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dalam suatu perusahaan . ................................................ Sebagai mana yang telah diatur dalam Undang-undang No.13 tahun 2003 pasal 56 tentang Ketenagakerjaan dan telah diatur dalam pelaksanaanya melalui Kepmenakertran RI No.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Waktu Kerja Tertentu . Bahwa untuk pelaksanaan Perjajian Kerja waktu Tertentu (PKWT) dalam suatu perusahaan Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 59 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan sebagai berikut:................................................................................................................................................... (1) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat dan kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : ............. a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; ............................................ b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiaan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ; ................................................................................................ c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau ............................................................................. d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. .................................................................. (2) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. (3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui. ......................... (4) Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1(satu)kali untuk jangka waktu 1(satu)tahun. .................................................................................................................. (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut, paling lama 7(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberi tahukan maksudnya secara tertulis kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan . ..................... (6) Pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30(tigapuluh) hari berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang lama, pembaharuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya boleh dilakukan 1(satu) kali dan paling lama 2(dua) tahun . ........................................................................................................ (7) Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ( 1 ), ( 2 ), ( 4 ), ( 5 ), dan ( 6 ), maka demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. .............................................................................................................. Dengan mengambil alih keterangan/pengakuan, risalah perundingan, dan reprensi yang diberikan oleh kedua belah pihak , berkaitan dengan hubungan kerja antara Pekerja dengan pengusaha PT.Taman Burung Citra Bali Internasional dapat disampaikan beberapa hal sbb : .............................. a. Menurut sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Pekeja adalah merupakan pekerjaan utama dari perusahaan yang sifatnya terus menerus . ...................................................................... b. Hubungan Kerja yang terjadi antara Pekerja dengan Pengusaha sudah berlangsung secara terus menerus. ......................................................................................................................................... 20



Memperhatikan hal point a dan b tersebut diatas sebagai amanat Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 59 ( 1 ), ( 2 ), dan ( 7 ) , maka keinginan Pengusaha untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu bagi Pekerja tidak dapat dibenarkan ( batal demi hukum ), perbedaan disini lebih disebabkan karena pemahaman yang keliru dari Pengusaha terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan pelaksanaan ketentuan tersebut, oleh karena itu dalil-dalil yang diajukan Pengusaha tidak cukup kuat mendukung keinginan Pengusaha untuk memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di perusahaan , sehingga hubungan kerja antara Pekerja dengan Pengusaha adalah menjadi hubungan kerja yang bersifat tetap atau berdasarkan atas Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) . ................................................................................................................ 2. Memperhatikan kondisi, keterangan/pengakuan dan fakta yang ada dalam hubungan kerja antara Pekerja (Aisya Mustika Jassin) dengan Pengusaha yang terjadi di perusahaan, dimana kedua belah pihak tetap berpegang pada prinsip masing-masing dapat disampaikan beberapa hal sbb : ................ a. Telah terjadi hubungan kerja yang tidak harmonis diantara Pekerja (Aisya Mustika Jassin) dengan Pengusaha. ......................................................................................................................... b. Adanya keinginan Pengusaha untuk melakukan pengakhiran hubungan kerja dengan Pekerja (Aisya Mustika Jassin). ................................................................................................................... b. Pekerja (Aisya Mustika Jassin) menyatakan siap menerima pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pengusaha dengan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku . ............ Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, guna menyelesaikan masalah dimaksud Mediator : ............. ................................................................... MENGANJURKAN : ........................................................... 1. 2. 3.



Agar Pengusaha mengajukan Penetapan Pemutusan hubungan Kerja terhadap Pekerja(Aisya Mustika Jassin) kepada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial dan membayar hak-hak Pekerja sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang...................................................... Agar Pekerja menerima Pemutusan hubungan Kerja dari Pengusaha dengan menerima hakhaknya sebagaimana yang telah diatur perundang-undangan . ..................................................... Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima Surat Anjuran ini. ................................................... Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian. ........................................................................ Mengetahui : KEPALA DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN KEPENDUDUKAN PROVINSI BALI



Drs. I Made Artadana,MSI



Pembina Utama Madya NIP.19550831 197508 1 001



Mediator Hubungan Industrial



I GEDE RAKA,SE Penata Tk.I NIP.19611231 198603 1 217



.



21



PEMERINTAH PROVINSI BALI



DINAS TENAGA KERJA Alamat : Jl. Raya Puputan –Nitimandala Telpun : 224119. DENPASAR



Denpasar, 6 September 2007 Nomor



:



/



/ V / Disnaker



Lamporan : 1(satu) gabung Perihal



Kep ada Yth. 1. Sdr.Pimpinan Dunkindo



: Risalah Penyelesaian PHI



Lestari cabang Bali 2. Sdr.Amin Jupri yadi .dkk. di – Denpasar



Sehubungan dengan telah selesai penyelesaian kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara PT.Dunkindo Lestari cabang Bali dengan Pekerja Sdr.Amin Jupri Yadi dkk ( 9 orang ) melalui mekanisme Mediasi yang ditangani oleh Pegawai Mediator Hubungan Industrial Provinsi Bali, bersama ini disampakan risalah penyelesaian hubungan industrial (terlampir). . Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih .



Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali



. KOMANG RAI SUDJAKA,SH.MH. Pembina Utama Madya NIP. 600006154



22



Berdasarkan atas keterangan , pengkuan Pekerja dan Pengusaha tersebut dapat disimpulkan dalil-dalil yang dikemukakan Pekerja menyatakan ”bahwa mutasi yang dilakukan Pengusaha tidak pernah dibicarakan atau dimusyawarakan oleh Pengusaha ” . Tidak cukup alasan dan tidak berdasarkan kondisi dan fakta yang ada . ....................................................................................... 4.



Bahwa sebagaimana yang telah diatur Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) dan Tata Tertib dan Tindakan Tata Tertib Kerja, The Water Garden Hotel & Restaurant terkait dengan dalil Pekerja yang mengacu dan menyatakan ” Tetap menolak mutasi karena tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) Pasal 8 ayat 5 point a, b, c, d, dan Pasal 1 ayat 2 point 1 , serta Pasal 31 dan 32 Undang-Undang No.13 tahun 2003 ” . ................................................................. Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) adalah merupakan perjanjian yang dibuat antara Pekerja dengan Pengusaha , dan merupakan kewajiban bagi kedua belah pihak untuk melaksanakannya . Sebagainana yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) The Water Garden Hotel & Restaurant Pasal 8 tentan pemindahan ( mutasi ) pekerja , mengenai hak dan kewajiban para pihak sudah diatur dengan tegas dan jelas sesuai dengan tujuan pasal tersebut ., perbedaan disini lebih disebabkan karena pemahaman yang keliru dari Pekerja terhadap bunyi dan pelaksanaan pasal tersebut , oleh karena itu dalil yang diajukan Pekerja tidak cukup kuat mendukung keinginan Pekerja untuk menolak mutasi yang dilakukan Pengusaha ........................................... Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, guna menyelesaikan masalah dimaksud Mediator :



................................................................... MENGANJURKAN : ........................................................... 1.



Agar Pekerja melaksanakan Mutasi sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Pengusaha . .................................................................................................................................... 2. Agar Perusahaan PT.Taman Air TJ’S memberikan hak-hak Pekerja sesauai dengan Ketentuan / Perjanji



23



24