ARBITRASE Tugas 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA : Andiga Saputra NIM 041134269 UPBJJ : KOTA BENGKULU MATA KULIAH : ARBITRASE, MEDIASI, DAN NEGOSIASI/ HKUM4409 TUGAS : 3 (TIGA) SOAL: Contoh Kasus: Pada tahun 2015-2016 terjadi perseteruan dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang cukup menyita perhatian publik ibukota. Adapun kasus tersebut adalah bermula dari tidak dibayarkannya sebagian hak PT. Ifana Jaya terhadap pembelian sejumlah 161 Unit kendaraan Transjakarta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebagaimana diketahui, bahwa PT. Ifana Jaya merupakan pemenang tender pengadaan atas kendaraan Transjakarta senilai Rp 200 Milyar. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta baru membayarkan sejumlah Rp 30 Milyar dan masih tersisa Rp 160 Milyar. Peristiwa hukum inipun akhirnnya bergulir dan masuk dalam proses gugatan di Pengadilan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Jakarta pada awal 2015 dan diputuskan pada tanggal 28 April 2015 dengan menyatakan bahwa Pemprov DKI melakukan wanprestasi dan harus membayar kepada PT. Ifani Dewi. Tetapi Pemprov DKI tidak berkenan untuk membayarkannya dan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan perlawanan atas putusan BANI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya saja Pemprov DKI Jakarta kembali kalah dimana PN Jakarta Pusat menguatkan putusan BANI yang memenangkan PT. Ifani Jaya. Sumber: https://regional.kontan.co.id/news/dki-harus-bayar-rp-130-miliar-ke-pt-ifani Pertanyaan: 1. Pada Modul 6 HKUM 4409 disebutkan terdapat dua model penyelesaian sengketa. Sebutkan keduanya dan jelaskan pemahaman saudara, pada kasus di atas penyelesaiannya dilaksanakan dengan model yang mana. Jelaskan dasar hukum pengaturannya. Jawab: Penyelesaian sengketa adalah suatu penyelesaian perkara yang dilakukan antara salah satu pihak dengan pihak yang lainnya. Penyelesaian sengketa terdiri dari dua cara yaitu melalui litigasi (pengadilan) dan non litigasi (luar pengadilan). Dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi merupakan sarana terakhir (ultimum remidium) bagi para pihak yang bersengketa setelah proses penyelesaian melalui non litigasi tidak membuahkan hasil. Apa yang dimaksud dengan penyelesaian non litigasi? Penyelesaian melalui non litigasi ialah penyelesaian sengketa yang dilakukan menggunakan cara-cara yang ada di luar pengadilan atau menggunakan lembaga alternatif penyelesaian sengketa. Di Indonesia, penyelesaian non litigasi ada dua macam, yakni Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS). Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa melalui non litigasi (luar pengadilan) terdiri dari 5 cara yaitu: 1) Konsultasi: suatu tindakan yang dilakukan antara satu pihak dengan pihak yang lain yang merupakan pihak konsultan. 2) Negosiasi: penyelesaian di luar pengadilan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis.



3) Mediasi: penyelesaian melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan di antara para pihak dengan dibantu oleh mediator. 4) Konsiliasi: penyelesaian sengketa dibantu oleh konsiliator yang berfungsi menengahi para pihak untuk mencari solusi dan mencapai kesepakatan di antara para pihak. 5) Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya. Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang ternyata menjadi salah satu proses dalam penyelesaian yang dilakukan di dalam pengadilan (litigasi). Contohnya mediasi. Dari pasal tersebut kita ketahui bahwa mediasi itu adalah penyelesaian di luar pengadilan, akan tetapi dalam perkembangannya, mediasi ada yang dilakukan di dalam pengadilan. Di dalam Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan mengenal adanya cara arbitrase yaitu penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang di dasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Pada kasus di atas penyelesaiannya dilaksanakan dengan model Non litigasi yaitu melalui jalur Arbitrase sesuai Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 2. Dalam upaya penyelesaian sengketa melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa diperlukan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pihak yang bertikai. Jelaskan apasaja persyaratan utama yang harus dipenuhi para pihak sehingga sengketanya dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase dan bagaimana konsekuensinya jika hal tersebut dipenuhi oleh para pihak. Jawab: Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase harus terlebih didahului dengan kesepakatan para pihak secara tertulis untuk melakukan penyelesaian menggunakan lembaga arbitrase. Para pihak menyepakati dan mengikat diri untuk menyelesaikan perselisihan yang akan terjadi oleh arbitrase sebelum terjadi perselisihan yang nyata dengan menambahkan klausul pada perjanjian pokok. Namun apabila para pihak belum memasukkannya pada kkalusul perjanjian pokok, para pihak dapat melakukan kesepakatan apabila sengketa telah terjadi dengan menggunakan akta kompromis yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan oleh Notaris. Penyelesaian sengketa dengan menggunkan lembaga arbitrase akan menghasilkan Putusan Arbitrase. Menurut undang-undang nomor 30 tahun 1999, arbiter atau majelis arbitrase untuk segera menjatuhkan putusan arbitrase selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan sengketa oleh arbiter. Jika didalam putusan yang dijatuhkan tersebut terdapat kesalahan administratif, para pihak dalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan dijatuhkan diberikan hak untuk meminta dilakukannya koreksi atas putusan tersebut. Putusan arbitrase merupakan putusan pada tingkat akhir (final) dan langsung mengikat para pihak. Putusan arbitrase dapat dilaksanakan setelah putusan tersebut didaftarkan arbiter atau kuasanya ke panitera pengadilan negeri. Setelah didaftarkan, ketua pengadilan negeri diberikan waktu 30 hari untuk memberikan perintah pelaksanaan putusan arbitrase.



3. Kemukakan yang saudara ketahui tentang sifat dari putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sertakan dengan pasal yang mengaturnya dan jelaskan makna dari sifat putusan tersebut. Jawab: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) adalah lembaga independen yang memberikan jasa beragam yang berhubungan dengan arbitrase, mediasi dan bentuk- bentuk lain dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. BANI didirikan pada tahun 1977 oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) melalui SK No. SKEP/152/DPH/1977 tanggal 30 November 1977 dan dikelola serta diawasi oleh Dewan Pengurus dan Dewan Penasehat yang terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat dan sektor bisnis. BANI berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di beberapa kota besar di Indonesia, yaitu Surabaya, Bandung, Medan, Denpasar, Palembang, Pontianak dan Jambi. Dalam memberikan dukungan kelembagaan yang diperlukan untuk bertindak secara otonomi dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan. BANI telah mengembangkan aturan dan tata cara sendiri, termasuk batasan waktu di mana Majelis Arbitrase harus memberikan putusan. Aturan ini dipergunakan dalam arbitrase domestik dan internasional yang dilaksanakan di Indonesia. Dengan status sebagai organisasi arbitrase Indonesia pertama dan terkemuka di kancah Internasional, dengan pengalaman lebih dari 4 dekade kini BANI telah memiliki lebih dari 100 arbiter yang berlatarbelakang dari berbagai profesi baik berkebangsaan Indonesia maupun asing. Di Indonesia minat untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase mulai meningkat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase). Perkembangan ini sejalan dengan arah globalisasi, di mana penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah menjadi pilihan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Selain karakteristik cepat, efisien dan tuntas, arbitrase menganut prinsip win-win solution, dan tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi. Biaya arbitrase juga lebih terukur, karena prosesnya lebih cepat. Keunggulan lain arbitrase adalah putusannya yang serta-merta (final) dan mengikat (binding), selain sifatnya yang rahasia (confidential), di mana proses persidangan dan putusan arbitrase tidak dipublikasikan. Berdasarkan asas timbal balik putusanputusan arbitrase asing yang melibatkan perusahaan asing dapat dilaksanakan di Indonesia, demikian pula putusan arbitrase Indonesia yang melibatkan perusahaan asing akan dapat dilaksanakan di luar negeri. BANI didirikan untuk tujuan: 1) Dalam rangka turut serta dalam upaya penegakan hukum di Indonesia menyelenggarakan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi diberbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya antara lain di bidang-bidang Korporasi, Asuransi, Lembaga Keuangan, Fabrikasi, Hak Kekayaan Intelektual, Lisensi, Franchise, Konstruksi, Pelayaran/Maritim, Lingkungan Hidup, Penginderaan Jarak Jauh, dan lain-lain dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional. 2) Menyediakan jasa-jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau bentuk-bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya, seperti negiosiasi, mediasi, konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai dengan Peraturan Prosedur



BANI atau peraturan prosedur lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan. 3) Bertindak secara otonom dan independen dalam penegakan hukum dan keadilan. 4) Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program-program pelatihan/pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. BANI adalah salah satu pendiri dan anggota dari Asia Pacific Regional Arbitration Group (APRAG). BANI juga merupakan salah satu pendiri dari Regional Arbitrators Institutes Forum (RAIF). Selain itu, BANI merupakan anggota International Council for Commercial Arbitration (ICCA). Dalam rangka mengembangkan Arbitrase Internasional dan berbagai bentuk Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) di bidang komersial antara para pengusaha di negara- negara yang bersangkutan, BANI telah mengadakan kesepakatan kerjasama dengan berbagai lembaga di beberapa negara. 4. Dalam UU No. 30 Tahun 1999 diatur jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sebutkan pasal yang mengaturnya dan apa saja jenis sengketa tersebut. Menurut saudara, bolehkah jika sengketa perjanjian jual beli diselesaikan melalui BANI. Jawab: Jenis sengketa yang dapat diselesaikan melalui mekanisme Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tertuang pada pasal 5 UU No. 30 Tahun 1999 UU AAPS, yang berbunyi: Pasal 5 1) Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang- undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. 2) Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat di diadakan perdamaian. Sengketa perjanjian jual beli boleh diselesaikan melalui BANI, Penyelesaian sengketa dalam perjanjian jual beli secara online dapat ditempuh secara litigasi dan non litigasi. Penyelesaian sengketa melalui non litigasi dapat dilaksanakan dengan cara mediasi, konsolidasi atau arbitrase. Penyelesaian sengketa secara non litigasi yang lebih menguntungkan adalah dengan cara mediasi, dimana mediator membantu para pihak untuk berkompromi untuk mencari jalan keluar dari sengketa sesuai kesepakatan para pihak sehingga para pihak bisa menerima dengan baik. Namun, cara ini memiliki kekurangan yaitu hasil kesepakatan tidak mengikat dan bersifat final karena hanya berbentuk kesepakatan para pihak.



Sumber: BMP HKUM4409/Modul 6 Penyelesaian sengketa - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (kemenkeu.go.id) Tentang BANI - BANI Arbitration Center