Audit Smk3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Menyadari akan pentingnya penerapan k3 di perusahaan maka harus didukung oleh manajemen dan karyawan. Pengawasan dan control terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja harus dilakukan secara berkala sehingga penerapan sistem efektif dan efesien. Pengawasan dan inspeksi harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan memahami bagaimana alur pekerjaannya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proses produksi dalam suatu perusahaan. Manajemen perusahan dan seluruh karyawan bertanggung jawab atas Keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan kerjanya. Untuk mencapai maksud diatas maka salah satu kegiatannya adalah Inspeksi Keselamatan Kerja. Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai peranan penting didalam program pencegahan kecelakaan. Standar Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kemungkinan sakit akibat pekerjaan dan dari risiko kecelakaan kerja. Agar penerapannya berjalan efektif, audit (baik internal maupun eksternal) dan tinjauan manajemen harus dilakukan secara periodik.Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.



1



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Audit SMK3 Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang disebut auditor. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi bahwa subjek dari audit telah diselesaikan atau berjalan sesuai dengan standar, regulasi, dan praktik yang telah disetujui dan diterima. Audit Sistem adalah sebuah proses yang sistematis dalam mengumpulkan dan mengevaluasi buktibukti untuk menentukan bahwa sebuah sistem informasi berbasis komputer yang digunakan oleh organisasi telah dapat mencapai tujuannya. Audit (K3) adalah pengujian kritis secara sistematis terhadap penerapan Manajemen K3 diseluruh kegiatan perusahaan, dengan tujuan untuk meminimisasi kerugian. Audit merupakan alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerpan SMK3 di tempat kerja, pemeriksaan secara sistimatik, dilakukan secara independen, dilakukan oleh Badan Audit independen minimal 1 kali/3 tahun. Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh manajemen perusahaan.Hasil dari audit akan memberikan gambaran mengenai keberhasilan tingkat implementasi SMK3 dan rekomendasi mengenai kekurangan yang perlu diperbaiki atau keberhasilan yang perlu dipertahankan atau lebih di tingkatkan . Menurut Arens dan James, “Audit adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independen dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari ketserangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan”. Audit digunakan untuk meninjau dan menilai kinerja dan efektivitas Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. Audit internal dilaksanakan oleh Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk mengetahui dimana Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diterapkan dan dipelihara secara tepat. Pelaksanaan audit didasarkan pada hasil penilaian resiko dari aktivitas operasional perusahaan dan hasil audit (audit-audit) sebelumnnya. Hasil penilaian resiko juga menjadi dasar dalam menentukan frekuensi 2



pelaksanaan audit internal pada sebagian aktivitas operasional perusahaan, area ataupun suatu fungsi atau bagian mana saja yang memerlukan perhatian manajemen Perusahaan terkait resiko K3 dan Kebijakan K3 Perusahaan.



2.2 Tujuan Audit SMK3 Tujuan dari audit Manajemen K3 adalah: 1. Menilai secara kritis dan sistimatis semua potensi bahaya potensial dalam system kegiatan operasi perusahaan 2. Memastikan bahwa pengelolaan K3 di perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan : a. pemerintah b. standar teknis yang ditentukan c. standar K3 yang berlaku d. kegiatan yang ditentukan oleh manajemen perusahaan 3. mengendalikan bahaya potesial dan perencanaan tanggap darurat (emergency respons)



2.3 Manfaat Audit MK3 Berikut ini adalah 4 manfaat Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); 1. Manajemen mengetahui kelemahan unsur sistem operasi sebelum timbul gangguan operasi, insiden atau kecelakaan yang merugikan sehingga kerugian dapat ditekan dan keandalan serta efisiensi dapat ditingkatkan. 2. Diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada saat ini sasaran apa yang ingin dicapai di masa mendatang dan tingkat pemenuhan terhadap peraturan perundang- undangan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku. 3. Diperoleh peningkatan pengetahuan, kematangan dan kesadaran tentang K3 bagi karyawan yang terlibat dalam pelaksanaan audit keselamatan dan kesehatan kerja 4. Peningkatan citra perusahaan, karena dengan penerapan audit K3 dapat diharapkan terciptanya kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja



3



2.4 Jenis Audit SMK3 1). Jenis Audit SMK3 Dalam pelaksanaan Audit terbagi atas dua jenis, yaitu Audit Internal dan Audit Eksternal. 1.1) AUDIT INTERNAL Audit internal SMK3 adalah audit SMK3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3 dan/atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan lainnya. Jadi Audit Internal SMK3 ialah: a. Pemeriksaan oleh perusahaan sendiri tanpa menghilangkan obyektifitas b. Pelaksanaan tidak terlalu formal c. Bertujuan untuk menilai/ melakukan evaluasi terhadap program d. Memberi masukan kepada manajemen dalam rangka mengembangkan sistem manajemen K3 e. Mempersiapkan untuk pelaksanaan audit eksternal yang akan dilaksanankan oleh konsultan pihak luar CONTOH:



Process



Safety



Management



Audit



(PSM



Audit



Team),



Environmental, Health and Safety Management System Audit (SMLK3 Audit Team). Audit Internal / SMK3 dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk : 1. Menentukan apakah system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan perencanaan dan memenuhi persyaratan dari standar yang telah di terapkan oleh perusahaan. 2. Menyediakan informasi hasil audit kepada pihak manajemen. 3. Memberikan saran perbaikan dalam pelaksanaan atau penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. 4. Memastikan kinerja K3 perusahaan sesuai dengan standar yang ada di perusahaan. 5. Mengetahui efektifitas penerapan Higiene Perusahaan dan kesehatan kerja 6. Mengetahui ketidaksesuaian sehingga dapat dicegah untuk tidak terulang 7. Dapat menentukan langkah tindak lanjut kebijakan dan operasional mengantisipasi bahaya potensial. 8. Memastikan penerapan sesuai dengan kebijakan dan tujuan operasional perusahaan. 9. Membuktikan bahwa penerapan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan audit internal didasarkan pada kegiatan-kegiatan berikut, antara lain : 4



1. Pembukaan audit. a) Menentukan tujuan, ruang lingkup dan kriteria audit. b) Pemilihan auditor dan timnya untuk tujuan objektivitas dan kenetralan audit. c) Menentukan metode audit. d) Konfirmasi jadwal audit dengan peserta audit ataupun pihak lain yang menjadi bagian dari audit. 2. Pemilihan petugas auditor. a) Auditor harus independen, objektif dan netral. b) Auditor tidak diperkenankan melaksanakan audit terhadap pekerjaan/tugas pribadinya. c) Auditor harus mengerti benar tugasnya dan berkompeten melaksanakan audit. d) Auditor harus mengerti mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan. e) Auditor harus mengerti mengenai peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja di tempat kerja. f)



Auditor harus memiliki pengetahuan mengenai kriteria audit beserta aktivitasaktivitas di dalamnya untuk dapat menilai kinerja K3 dan menentukan kekurangan-kekurangan di dalamnya.



3. Meninjau dokumen dan persiapan audit. a) Dokumen yang ditinjau meliputi : 



Struktur organisasi dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja.







Kebijakan K3.







Tujuan dan Program-Program K3.







Prosedur audit internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.







Prosedur dan Instruksi Kerja K3.







Identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko.







Daftar peraturan perundang-undangan dan persyaratan lain yang berkaitan dengan penerapan K3 di tempat kerja.







Laporan insiden, tindakan perbaikan dan pencegahan.



b) Persiapan audit internal meliputi hal-hal sebagai berikut antara lain : 



Tujuan audit. 5







Kriteria audit.







Metodologi audit.







Cakupan maupun lokasi audit.







Jadwal audit.







Peran dan tanggung jawab peserta/anggota audit internal.



4. Pelaksanaan audit a) Tata cara berkomunikasi dalam audit internal. b) Pengumpulan dan verifikasi informasi. c) Menyusun temuan audit dan kesimpulannya. d) Mengomunikasikan kepada peserta audit mengenai : 



Rencana pelaksanaan audit.







Perkembangan pelaksanaan audit.







Permasalahan-permasalahan dalam audit.







Kesimpulan pelaksanaan audit.



5. Persiapan dan komunikasi laporan audit. a) Tujuan dan cakupan audit. b) Informasi mengenai perencanaan audit (anggota audit internal, jadwal audit internal serta area-area/lokasi-lokasi audit internal). c) Identifikasi referensi dokumen dan kriteria audit lainnya yang digunakan pada pelaksanaan audit internal. d) Detail temuan ketidaksesuaian. e) Keterangan-keterangan lain yang berkaitan dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Perusahaan :



f)







Konfirmasi penyusunan perencanaan penerapan K3 di tempat kerja.







Penerapan dan pemeliharaan.







Pencapaian Kebijakan dan Tujuan K3 Perusahaan.



Komunikasi kepada semua pihak mengenai hasil audit internal termasuk kepada pihak ke tiga yang berhubungan dengan Perusahaan untuk dapat mengetahui tindakan perbaikan yang diperlukan.



6. Penutupan audit dan tindak lanjut audit. a) Menyusun pemantauan tindak lanjut audit internal. b) Penyusunan jadwal penyelesaian tindak lanjut audit internal. 1.2)



AUDIT EKSTERNAL



6



Audit eksternal SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3. Jadi Audit eksternal SMK3 ialah: a) Audit yang dilakukan oleh badan independen atau konsultan b) Pemeriksaan dilakukan secara formal c) Tujuan audit untuk menilai secara obyektif terhadap sistem manajemen K3 d) Penilaian oleh badan independen akan memperoleh pengakuan baik secara nasional maupun internasional CONTOH: Audit SMK3 Depnaker, Audit OHSAS 18001



2.5 Elemen Audit SMK3 Berdasarkan PP No 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang termasuk dalam Audit SMK3 meliputi: 1. Pembangunan dan pemeliharaan karakter 2. Strategi pendokumentasia 3. Peninjauan ulang desain dan kontrak 4. Pengendalian dokumen 5. Pembelian 6. Keamanan bekerja berdasarkan smk3 7. Standar pemantauan 8. Pelaporan dan perbaikan 9. Pengelolaan material dan perpindahannya 10. Pengumpulan dan penggunaan jasa 11. Audit smk3 12. Pengembangan ketrampilan dan kemampuan



2.6 Kriteria Audit SMK3 Berdasarkan PP No 50 tahun 2012 maka kriteria Audit SMK3 ialah sebagai berikut: 1



PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN KOMITMEN 1.1



Kebijakan K3 1.1.1



Terdapat kebijakan K3 yang tertulis, bertanggal, ditandatangi oleh pengusaha atau pengurus, secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3 serta komitmen terhadap peningkatan K3.



7



1.2



1.3



1.1.2



Kebijakan disusun oleh pengusaha dan atau pengurus setelah melalui proses konsultasi dengan wakil tenaga kerja.



1.1.3



Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan K3 kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok dengan tata cara yang tepat.



1.1.4



Kebijakan khusus dibuat untuk masalah K3 yang bersifat khusus.



1.1.5



Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan dalam peraturan perundang-undangan.



Tanggung Jawab dan Wewenang Untuk Bertindak 1.2.1



Tanggung jawab dan wewenang untuk mengambil tindakan dan melaporkan kepada semua pihak yang terkait dalam perusahaan di bidang K3 telah ditetapkan, diinformasikan dan didokumentasikan.



1.2.2



Penunjukan penanggung jawab K3 harus sesuai peraturan perundang-undangan.



1.2.3



Pimpinan unit kerja dalam suatu perusahaan bertanggung jawab atas kinerja K3 pada unit kerjanya.



1.2.4



Pengusaha atau pengurus bertanggung jawab secara penuh untuk menjamin pelaksanaan Sistem Manajamen K3



1.2.5



Petugas yang bertanggung jawab untuk penanganan keadaan darurat telah ditetapkan dan mendapatkan pelatihan.



1.2.6



Perusahaan mendapatkan saran-saran dari para ahli di bidang K3 yang berasal dari dalam dan atau luar perusahaan



1.2.7



Kinerja K3 termuat dalam laporan tahunan perusahaan atau laporan lain yang setingkat



Tinjauan dan Evaluasi 1.3.1



Tinjauan terhadap penerapan SMK3 meliputi kebijakan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi telah dilakukan, didokumentasikan



perencanaan, dicatat dan



1.3.2



Hasil tinjauan dimasukkan dalam perencanaan tindakan manajemen



1.3.3



Pengurus harus meninjau ulang pelaksanaan system manajemen K3 secara berkala untuk menilai kesesuaian dan efektivitas SMK3.



8



1.4



2



Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja 1.4.1



Keterlibatan dan penjadwalan konsultasi tenaga kerja dengan wakil perusahaan didokumentasikan dan disebarluaskan ke seluruh tenaga kerja.



1.4.2



Terdapat prosedur yang memudahkan konsultasi mengenai perubahan-perubahan yang mempunyai implikasi terhadap keselamatan dan kesehatan kerja



1.4.3



Perusahaan telah membentuk P2K3 Sesuai dengan peraturan perundang-undangan



1.4.4



Ketua P2K3 adalah pimpinan puncak atau pengurus.



1.4.5



Sekretaris P2K3 adalah ahli K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



1.4.6



P2K3 menitikberatkan kegiatan pada pengembangan kebijakan dan prosedur mengendalikan risiko



1.4.7



Susunan pengurus P2K3 didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja



1.4.8



P2K3 mengadakan pertemuan secara teratur dan hasilnya disebarluaskan di tempat kerja.



1.4.9



P2K3 melaporkan kegiatannya secara teratur sesuai dengan peraturan perundangundangan.



1.4.10



Dibentuk kelompok-kelompok kerja dan dipilih dari wakil-wakil tenaga kerja yang ditunjuk sebagai penanggung jawab K3 di tempat kerjanya dan kepadanya diberikan pelatihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



1.4.11



Susunan kelompok-kelompok kerja yang telah terbentuk didokumentasikan dan diinformasikan kepada tenaga kerja



PEMBUATAN DAN PENDOKUMENTASIAN RENCANA K3 2.1



Rencana strategi K3 2.1.1



Terdapat prosedur terdokumentasi untuk identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko K3.



2.1.2



Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko K3 sebagai rencana strategi K3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten



2.1.3



Rencana strategi K3 sekurang-kurangya berdasarkan tinjauan awal, identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian risiko dan peraturan perundang-undangan serta informasi K3 lain baik dari dalam maupun luar perusahaan.



2.1.4



Rencana strategi K3 telah ditetapkan untuk mengendalikan risiko K3 yang dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, prioritas dan menyediakan sumber daya



9



2.2



2.3



2.4



2.1.5



Rencana kerja dan rencana khusus yang berkaitan dengan produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu telah dibuat dengan menetapkan tujuan dan sasaran yang dapat diukur, menetapkan waktu pencapaian dan menyediakan sumber daya.



2.1.6



Rencana K3 diselaraskan dengan rencana sistem manajemen perusahaan.



Manual Sistem Manajemen K3 2.2.1



Manual Sistem Manajamen K3 meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3, instruksi kerja, formulir, catatan dan tanggung jawab serta wewenang tanggung jawab K3 untuk semua tingkatan dalam perusahaan.



2.2.2



Terdapat Manual khusus yang berkaitan dengan produk, proses, atau tempat kerja tertentu.



2.2.3



Manual Sistem Manajemen K3 mudah didapat oleh semua personil dalam perusahaan sesuai kebutuhan.



Peraturan perundangan dan persyaratan lain dibidang K3 2.3.1



Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk mengidentifikasi, memperoleh, memelihara dan memahami peraturan perundangan, standar, pedoman teknis dan persyaratan lain yang relevan dibidang K3 untuk seluruh tenaga kerja di perusahaan



2.3.2



Penanggung jawab untuk memelihara dan mendistribusikan informasi terbaru mengenai peraturan perundangan, standar, pedoman teknis dan persyaratan lain telah ditetapkan



2.3.3



Persyaratan pada peraturan perundangan, standar, pedoman teknis dan persyaratan lain yang relevan di bidang K3 dimasukan pada prosedur-prosedur dan petunjukpetunjuk kerja



2.3.4



Perubahan pada peraturan perundangan, standar, pedoman teknis dan persyaratan lain yang relevan di bidang K3 digunakan untuk peninjauan prosedur-prosedur dan petunjuk-petunjuk kerja.



Informasi K3 2.4.1



3



Informasi yang dibutuhkan mengenai kegiatan K3 disebarluaskan secara sistematis kepada seluruh tenaga kerja, tamu, kontraktor, pelanggan dan pemasok.



PENGENDALIAN PERANCANGAN DAN PENINJAUAN KONTRAK 3.1



Pengendalian Perancangan 3.1.1



Prosedur yang terdokumentasi mempertimbangkan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko yang dilakukan pada tahap perancangan dan modifikasi 10



3.2



4



3.1.2



Prosedur, instruksi kerja dalam penggunaan produk, pengoperasian mesin dan peralatan, instalasi, pesawat atau proses serta informasi lainnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja telah dikembangkan selama perancangan dan atau modifikasi



3.1.3



Petugas yang berkompeten melakukan verifikasi bahwa perancangan dan atau modifikasi memenuhi persyaratan K3 yang ditetapkan sebelum penggunaan hasil rancangan.



3.1.4



Semua perubahan dan modifikasi perancangan yang mempunyai implikasi terhadap K3 diidentifikasikan, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh petugas yang berwenang sebelum pelaksanaan



Peninjauan Kontrak 3.2.1



Prosedur yang terdokumentasi harus mampu mengidentifikasi bahaya dan menilai resiko K3 tenaga kerja, lingkungan dan masyarakat, dimana prosedur tersebut digunakan pada saat memasok barang dan jasa dalam suatu kontrak.



3.2.2



Identifikasi bahaya dan penilaian risiko dilakukan pada tinjauan kontrak oleh petugas yang berkompeten.



3.2.3



Kontrak ditinjau ulang untuk menjamin bahwa pemasok dapat memenuhi persyaratan K3 bagi pelanggan



3.2.4



Catatan tinjauan kontrak dipelihara dan didokumentasikan



PENGENDALIAN DOKUMEN 4.1



4.2



Persetujuan, Pengeluaran dan Pengendalian Dokumen 4.1.1



Dokumen K3 mempunyai identifikasi status, wewenang, tanggal pengeluaran dan tanggal modifikasi.



4.1.2



Penerima distribusi dokumen tercantum dalam dokumen tersebut.



4.1.3



Dokumen K3 edisi terbaru disimpan secara sistematis pada tempat yang ditentukan



4.1.4



Dokumen usang segera disingkirkan dari penggunaannya sedangkan dokumen usang yang disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda khusus



Perubahan dan Modifikasi Dokumen 4.2.1



Terdapat sistem untuk membuat, menyetujui perubahan terhadap dokumen K3.



4.2.2



Dalam terjadi perubahan diberikan alasan terjadinya perubahan dan tertera dalam dokumen atau lampirannya dan menginformasikan kepada pihak terkait.



11



4.2.3



5



PEMBELIAN DAN PENGENDALIAN PRODUK 5.1



5.2



Spesifikasi Pembelian Barang dan Jasa 5.1.1



Terdapat prosedur yang terdokumentasi yang dapat menjamin bahwa spesifikasi teknik dan informasi lain yang relevan dengan K3 telah diperiksa sebelum keputusan untuk membeli.



5.1.2



Spesifikasi pembelian untuk setiap sarana produksi, zat kimia atau jasa harus dilengkapi spesifikasi yang sesuai dengan persyaratan peraturan perundangundangan dan standar K3.



5.1.3



Konsultasi dengan tenaga kerja yang kompeten pada saat keputusan pembelian, dilakukan untuk menetapkan persyaratan K3 yang dicantumkan dalam spesifikasi pembelian dan diinformasikan kepada tenaga kerja yang menggunakannya



5.1.4



Kebutuhan pelatihan, pasokan alat pelindung diri dan perubahan terhadap prosedur kerja harus dipertimbangkan sebelum pembelian dan penggunaannya.



5.1.6



Persyaratan K3 dievaluasi dan menjadi pertimbangan dalam seleksi pembelian



Sistem Verifikasi Barang dan Jasa Yang Telah Dibeli 5.2.1



5.3



5.4



Barang dan jasa yang dibeli diperiksa kesesuaiannya dengan spesifikasi pembelian.



Pengendalian Barang dan Jasa Yang Dipasok Pelanggan 5.3.1



6



Terdapat prosedur pengendalian dokumen atau daftar seluruh dokumen yang mencantumkan status dari setiap dokumen tersebut, dalam upaya mencegah penggunaan dokumen yang usang.



Barang dan jasa yang dipasok pelanggan, sebelum digunakan terlebih dahulu diidentifikasi potensi bahaya dan dinilai resikonya dan catatan tersebut dipelihara untuk memeriksa prosedur



Kemampuan Telusur Produk 5.4.1



Semua produk yang digunakan dalam proses produksi dapat diidentifikasi di seluruh tahapan produksi dan instalasi, jika terdapat potensi masalah K3.



5.4.2



Terdapat prosedur yang terdokumentasi untuk penelusuran produk yang telah terjual, jika terdapat potensi masalah K3 di dalam penggunaannya



KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SISTEM MANAJEMEN K3 12



6.1



6.2



6.3



Sistem Kerja 6.1.1



Petugas yang kompeten telah mengidentifikasi bahaya, mengendalikan risiko yang timbul dari suatu proses kerja.



6.1.2



Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan, maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian.



6.1.3



Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang terdokumentasi untuk mengendalikan risiko yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari personil yang berkompeten serta tenaga kerja yang terkait dan disyahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan



6.1.4



Kepatuhan terhadap peraturan perundangan, standar serta pedoman teknis yang relevan diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja



6.1.5



Terdapat sistem ijin kerja untuk tugas berisiko tinggi.



6.1.6



Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta dipelihara selalu dalam kondisi layak pakai



6.1.7



Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan laik pakai sesuai dengan standar dan atau peraturan perundangan yang berlaku



6.1.8



Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja



berkala



menilai



apabila



dan



terjadi



Pengawasan 6.2.1



Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.



6.2.2



Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan dan tingkat risiko tugas.



6.2.3



Pengawas/penyelia ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.



6.2.4



Pengawas/penyelia diikutsertakan dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja dan kecelakaan serta wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengusaha atau pengurus.



6.2.5



Pengawas/penyelia ikut serta dalam proses konsultasi.



Seleksi dan Penempatan Personil 6.3.1



Persyaratan tugas tertentu termasuk persyaratan kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk menyeleksi dan menempatkan tenaga kerja.



13



6.3.2



6.4



6.5



Penugasan pekerjaan harus berdasarkan kemampuan dan keterampilan serta kewenangan yang dimiliki.



Lingkungan Kerja 6.4.1



Pengusaha atau pengurus melakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan ijin masuk



6.4.2



Terdapat pengendalian atas daerah/tempat dengan pembatasan ijin masuk



6.4.3



Tersedianya fasilitas dan layanan di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis.



6.4.4



Rambu-rambu K3 harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.



Pemeliharaan, Perbaikan dan Perubahan Sarana Produksi 6.5.1



Penjadwalan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman serta persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undanganan, standar dan pedoman teknis yang relevan



6.5.2



Semua catatan yang memuat data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang dilakukan atas sarana dan peralatan produksi harus disimpan dan dipelihara.



6.5.3



Sarana dan peralatan produksi memiliki sertifikat yang masih berlaku sesuai dengan persyaratan pada peraturan perundang-undangan dan standar



6.5.4



Pemeriksaan, pemeliharaan, perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan petugas yang berkompeten dan berwenang.



6.5.5



Terdapat prosedur untuk menjamin bahwa Jika terjadi perubahan terhadap sarana dan peralatan produksi, perubahan tersebut harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan, standard an pedoman teknis yang relevan



6.5.6



Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan sarana dan peralatan produksi dengan kondisi K3 yang tidak memenuhi persyaratan dan perlu segera diperbaiki.



6.5.7



Terdapat sistem untuk penandaan bagi peralatan yang sudah tidak aman lagi untuk digunakan atau sudah tidak digunakan



6.5.8



Apabila diperlukan dilakukan penerapan system penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya



6.5.9



Terdapat prosedur yang dapat menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada didekat sarana dan peralatan produksi pada saat proses pemeriksaan, pemeliharaan , perbaikan dan perubahan



14



6.5.10



6.6



6.7



6.8



Terdapat penanggung jawab untuk menyetujui bahwa sarana dan peralatan produksi telah aman digunakan setelah proses pemeliharaan, perawatan, perbaikan atau perubahan.



Pelayanan 6.6.1



Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standard an Undang-undang keselamatan dan kesehatan kerja, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan



6.6.2



Apabila perusahaan diberi pelayanan memalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan



Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat 6.7.1



Keadaan darurat yang potensial di dalam dan atau di luar tempat kerja telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan diinformasikan agar diketahui oleh seluruh orang yang ada ditempat kerja.



6.7.2



Penyediaan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi dan diuji serta ditinjau secara rutin oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



6.7.3



Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.



6.7.4



Petugas penanganan keadaan darurat ditetapkan dan diberikan pelatihan khusus serta diinformasikan kepada seluruh orang yang ada di tempat kerja.



6.7.5



Instruksi/prosedur keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas dan menyolok serta diketahui oleh seluruh tenaga kerja di perusahaan.



6.7.6



Peralatan, dan sistem tanda bahaya keadaan darurat disediakan, diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala sesuai dengan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.



6.7.7



Jenis, jumlah, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah sesuai dengan peraturan perundangan atau standar dan dinilai oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan 6.8.1



Perusahaan telah mengevaluasi alat PPPK dan menjamin bahwa sistim PPPK yang ada memenuhi peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan.



15



6.8.2



6.9



Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat 6.9.1



7



Petugas PPPK telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundanganundangan yang relevan.



Prosedur untuk pemulihan kondisi tenaga kerja maupun sarana dan peralatan produksi yang mengalami kerusakan telah ditetapkan dan dapat diterapkan sesegera mungkin setelah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.



STANDAR PEMANTAUAN 7.1



7.2



7.3



Pemeriksaan Bahaya 7.1.1



Pemeriksaan/inspeksi terhadap tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.



7.1.2



Pemeriksaan/inspeksi dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi bahaya.



7.1.3



Pemeriksaan/inspeksi mencari masukan dari tenaga kerja yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.



7.1.4



Daftar periksa (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat pemeriksaan/inspeksi.



7.1.5



Laporan pemeriksaan/inspeksi berisi rekomendasi untuk tindakan perbaikan dan diajukan kepada pengurus dan P2K3 sesuai dengan kebutuhan.



7.1.6



Pengusaha atau pengurus telah menetapkan penanggung jawab untuk pelaksanaan tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi.



7.1.7



Tindakan perbaikan dari hasil laporan pemeriksaan/inspeksi dipantau untuk menentukan efektifitasnya



Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja 7.2.1



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya didokumentasikan, dipelihara dan digunakan untuk penilaian dan pengendalian risiko.



7.2.2



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologi, ergonomi dan psikologi.



7.2.3



Pemantauan/pengukuran lingkungan kerja dilakukan oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan atau luar perusahaan



Peralatan pemeriksaan/Inspeksi, Pengukuran dan Pengujian



16



7.4



8



7.3.1



Terdapat prosedur yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai K3.



7.3.2



Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas atau pihak yang berkompeten dan berwenang dari dalam dan atau luar perusahaan.



Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja 7.4.1



Dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundangundangan



7.4.2



Pengusaha atau pengurus telah melaksanakan idenfitikasi keadaan dimana pemeriksaan kesehatan tenaga kerja perlu dilakukan dan telah melaksanakan system untuk membantu pemeriksaan ini.



7.4.3



Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.



7.4.4



Perusahaan menyediakan perundangan.



7.4.5



Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



pelayanan



kesehatan



kerja



sesuai



peraturan



PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN 8.1



Pelaporan Bahaya 8.1.1



8.2



Pelaporan Kecelakaan 8.2.1



8.3



Terdapat prosedur pelaporan bahaya yang berhubungan dengan K3 dan prosedur ini diketahui oleh tenaga kerja.



Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kebakaran atau peledakan serta kejadian berbahaya lainnya ditempat kerja dicatat dan dilaporkan sesuai dengan peraturan perundangundangan.



Pemeriksaan dan pengkajian Kecelakaan 8.3.1



Tempat kerja/perusahaan mempunyai prosedur pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.



8.3.2



Pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau Ahli K3 yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan atau pihak lain yang berkompeten dan berwenang.



17



8.4



8.3.3



Laporan pemeriksaan dan pengkajian berisi tentang sebab dan akibat serta rekomendasi/saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.



8.3.4



Penanggungjawab untuk melaksanakan tindakan perbaikan atas laporan pemeriksaan dan pengkajian telah ditetapkan.



8.3.5



Tindakan perbaikan diinformasikan kepada tenaga kerja yang bekerja di tempat terjadinya kecelakaan.



8.3.6



Pelaksanaan tindakan perbaikan dipantau, didokumentasikan dan diinformasikan ke seluruh tenaga kerja.



Penanganan Masalah 8.4.1



9



Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



PENGELOLAAN MATERIAL DAN PERPINDAHANNYA 9.1



9.2



9.3



Penanganan Secara Manual dan Mekanis 9.1.1



Terdapat prosedur untuk mengidentifikasi potensi bahaya dan menilai risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual dan mekanis.



9.1.2



Identifikasi dan penilaian dilaksanakan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



9.1.3



Pengusaha atau pengurus menerapkan dan meninjau cara pengendalian risiko yang berhubungan dengan penanganan secara manual atau mekanis.



9.1.4



Terdapat prosedur untuk penanganan bahan meliputi metode pencegahan terhadap kerusakan, tumpahan dan atau kebocoran.



Sistem Pengangkutan, Penyimpanan dan Pembuangan 9.2.1



Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan disimpan dan dipindahkan dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundang-undangan



9.2.2



Terdapat prosedur yang menjelaskan persyaratan pengendalian bahan yang dapat rusak atau kadaluarsa.



9.2.3



Terdapat prosedur yang menjamin bahwa bahan dibuang dengan cara yang aman sesuai dengan peraturan perundangan.



Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun 9.3.1



Perusahaan telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur mengenai penyimpanan, penanganan dan pemindahan B3 sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis yang relevan



18



10



9.3.2



Terdapat Lembar Data Keselamatan B3 (Material Safety data Sheets) meliputi keterangan mengenai keselamatan bahan sebagaimana diatur pada peraturan perundangan dan dengan mudah dapat diperoleh.



9.3.3



Terdapat sistem untuk mengidentifikasi dan pemberian label secara jelas pada bahan-bahan berbahaya.



9.3.4



Rambu peringatan bahaya terpasang sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan atau standar yang relevan



9.3.5



Penangan B3 dilakukan oleh petugas yang berkompeten dan berwenang.



PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA 10.1 Catatan K3 10.1.1



Pengusaha atau pengurus telah mendokumentasikan dan menerapkan prosedur pelaksanaan identifikasi, pengumpulan, pengarsipan, pemeliharaan, penyimpanan dan penggantian catatan K3.



10.1.2



Peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis K3 yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat



10.1.3



Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.



10.1.4



Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi kesehatan tenaga kerja dipelihara.



10.2 Data dan Laporan K3



11



10.2.1



Data K3 yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.



10.2.2



Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan disebarluaskan di dalam tempat kerja.



PEMERIKSAAN SISTEM MANAJEMEN K3 11.1 Audit Internal Sistem Manajemen K3 11.1.1



Audit Internal Sistem Manajemen K3 yang terjadwal dilaksanakan untuk memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan untuk menentukan efektifitas kegiatan tersebut.



11.1.2



Audit internal Sistem Manajemen K3 dilakukan oleh petugas yang independen, berkompeten dan berwenang



11.1.3



Laporan audit didistribusikan kepada pengusaha atau pengurus dan petugas lain yang berkepentingan dan dipantau untuk menjamin dilakukannya tindakan perbaikan.



19



12



PENGEMBANGAN KETERAMPILAN DAN KEMAMPUAN 12.1 Strategi Pelatihan 12.1.1



Analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai persyaratan peraturan perundangan telah dilakukan



12.1.2



Rencana pelatihan K3 bagi semua tingkatan telah disusun



12.1.3



Jenis pelatihan K3 yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk pengendalian potensi bahaya.



12.1.4



Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang berkompeten dan berwenang sesuai peraturan perundangan.



12.1.5



Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif.



12.1.6



Pengusaha atau pengurus mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan.



12.1.7



Program pelatihan ditinjau secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif



12.2 Pelatihan Bagi Manajemen dan Penyelia 12.2.1



Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsip serta pelaksanaan K3.



12.2.2



Manajer dan penyelia menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.



12.3 Pelatihan Bagi Tenaga Kerja 12.3.1



Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman.



12.3.2



Pelatihan diberikan kepada tenaga kerja apabila ditempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses.



12.3.3



Pengusaha atau pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja.



12.4 Pelatihan Pengenalan dan Pelatihan Untuk Pengunjung dan Kontraktor 12.4.1



Terdapat prosedur yang menetapkan persyaratan untuk memberikan taklimat (briefing) kepada pengunjung dan mitra kerja guna menjamin K3.



20



12.5 Pelatihan Keahlian Khusus 12.5.1



Perusahaan mempunyai sistem yang menjamin kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan.



2.7 Langkah-langkah Pelaksanaan Audit SMK3 di Tempat Kerja Langkah-langkah Audit: 1. Audit Pendahuluan Audit pendahuluan dilakukan dalam rangka mempersiapkan audit lebih dalam. Audit ini lebih ditekankan pada usaha untuk memperoleh informasi latar belakang tentang objek audit. Beberapa hal penting yang harus diperhatikan berkaitan dengan pelaksanaan audit ini, antara lain: a). Pemahaman auditor terhadap objek audit. Objek audit meliputi keseluruhan perusahaan dan/atau kegiatan yang dikelola oleh perusahaan tersebut dalam rangka mencapai tujuannya. Untuk mencapai tujuannya, objek audit menetapkan berbagai program yang pelaksanaannya dijabarkan ke dalam berbagai bentuk kegiatan. Auditor harus mengkomunikasikan dengan atasan pengelola objek atau pemberi tugas audit tentang pemahamannya terhadap berbagai program/aktivitas objek audit untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman. Komunikasi ini lebih efektif jika dilakukan secara tertulis, dengan meminta tanggapan pemberi tugas audit tentang hal-hal berikut:  Informasi yang mendukung tujuan audit.  Informasi yang mengarahkan ruang lingkup audit  Informasi yang mengarah pada tujuan audit b). Penentuan tujuan audit. Tujuan audit harus mengacu pada alasan mengapa audit harus dilakukan pada objek audit dan didasarkan pada penugasan audit. Dalam merumuskan tujuannya, auditor dapat melakukannya dengan cara sebagai berikut:  Mengidentifikasi tujuan yang ada, yang mungkin mempunyai arti penting pada pemberi tugas.  Mempertimbangkan tujuan audit yang telah ditetapkan pada masa sebelumnya.  Membahas dengan pemberi tugas dan pengelola objek audit c). Penentuan ruang lingkup dan tujuan audit Ruang lingkup audit menunjukkan luas (area) dari tujuan audit. Penentuan ruang lingkup audit harus mengacu pada tujuan audit yang telah ditetapkan. Secara garis besar ruang 21



lingkup auditmanajemen terdiri atas: Bidang keuangan, Ketaatan kepada peraturan dan kebijakan perusahaan Ekonomisasi Efisiensi Efektivitas. Tujuan audit adalah target yang akan diaudit. Ada tiga elemen penting dalam setiap tujuan audit, yaitu:Kriteria Penyebab Akibat d). Review terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek audit Review(penelaahan) ini bertujuan untuk memperoleh informasi tentang peraturan-peraturan yang berhubungan dengan objek audit baik bersifat umum maupun yang berhubungan khusus dengan berbagai program/aktivitas yang diselenggarakan pada objek audit. Dengan penelaahan ini auditor dapat memahami batas-batas wewenang objek audit dan berbagai program yang dilaksanakan dalam mencapai tujuannya. e). Pengembangan kriteria awal dalam audit Kriteria adalah norma atau standar yang merupakan pedoman bagi setiap individu maupun kelompok dalam melakukan aktivitasnya di dalam perusahaan. Faktor yang mempengaruhi kriteria yang akan digunakan dalam audit antara lain: Tujuan dari kegiatan yang diaudit, Pendekatan audit, Aktivitas tujuan audit. Karakteristik kriteria yang baik antara lain:  Realistis  Dapat dipercaya  Bebas dari pengaruh kelemahan manusia  Mengarah pada temuan-temuan dan kesimpulan untuk memenuhi kebutuhan informasi pemberi tugas audit  Dirumuskan secara jelas dan tidak mengandung arti ganda yang dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda  Dapat dibandingkan  Diterima semua pihak  Lengkap  Memastiksn adanya rentang waktu pada saat suatu kejadian/kegiatan berlangsung f). Kesimpulan Hasil Audit Pendahuluan Dari hasil audit pendahuluan, auditor harus membuat kesimpulan atas hasil audit pendahuluan yang telah dilakukan. Kesimpulan ini akan menjadi dasar dalam menentukan langkah-langkah yang akan diambil dalam tahapan audit selanjutnya. g). Pengujian dan Review SPM



22



Sistem pengendalian manajemen merupakan sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, menganalisis informasi, mengevaluasi dan memanfaatkannya serta berbagai tindakan yang dilakukan olehmanajemen dalam melakukan pengendalian. Suatu sistem pengendalian manajemen harus dapat menjamin bahwa perusahaan telah melaksankan strateginya dengan efektif dan efisien. Karakteristik sistem pengendalian manajemen yang baik mencakup halhal sebagai berikut: i.



Pernyataan tujuan perusahaan. Tujuan suatu perusahaan harus dinyatakan dengan jelas dan disosialisasikan ke berbagai tingkatan manjemen untuk dipahami. Tujuan dapat menunjukkan untuk apa perusahaan didirikan dan apa yang ingin dicapai.



ii.



Rencana perusahaan yang digunakan untuk mencapai tujuan. Rencana yang merupakan penjabaran dari tujuan perusahaan, harus disusun untuk mencapai sasaran perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang biasanya juga diikuti dengan penentuan strategi untuk mengimplementasikannya.



Rencana



biasanya



disusun



berdasarkan



pencapaian terbaik perusahaan pada waktu sebelumnya untuk menentukan pencapaian terbaik berikutnya. iii.



Kualitas dan kuantitas SDM yang sesuai dengan tanggung jawab yang dipikul



dan



adanya



pemisahan



fungsi



yang



memadai.



Perencanaan yang telah ditetapkan perusahaan harus didukung oleh ketersediaan SDM yang memadai dalam merealisasikan rencana tersebut. iv.



Sistem pembuatan kebijakan dan praktik yang sehat pada masing-masing unit organisasi. Untuk mendukung praktik yang sehat, berbagai kebijakan yang dibuat perusahaan harus dikomunikasikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan agar terjadi komunikasi timbal balik antar kedua kelompok kepentingan utama yaitu pihak perusahaan yang diwakili oleh manajemen (direksi) dan karyawan.



v.



Sistem penelaahan yang efektif pada setiap aktivitas untuk memperoleh keyakinan bahwa kebijakan dan praktik yang sehat telah dilaksanakan dengan baik. Sistem review menyangkut bagaimana pihak-pihak yang berwenang melakukan review terhadap berbagai aktivitas/kegiatan yang dilakukan. Elemen sistem review yang baik, pelaksanaan supervisi harus dilaksanakan secarai memadai.



23



2. Audit Lanjutan Audit ini bertujuan untuk memperoleh bukti yang cukup untuk mendukung tujuan audit yang sesungguhnya, yang telah ditetapkan berdasarkan hasil review dan pengujian pengendalian manajemen. Pada tahap ini auditor harus mampu mengungkap lebih lanjut dan menganalisis semua informasi yang berkaitan dengan tujuan audit, sehingga akhirnya dapat disusun suatu kesimpulan audit dan dibuat rekomendasi yang dapat diterima oleh objek audit. Langkah-langkah audit pada tahap ini meliputi: a). Mengumpulkan tambahan informasi latar belakang objek audit yang diperlukan. Langkah ini menekankan pada usaha untuk mendapatkan data yang lebih lengkap alam menganalisis aktivitas yang diaudit sebagai dasar pembuatan kesimpulan audit. b). Memperoleh bukti-bukti yang relevan, material, dan kompeten. Dari sudut pandang auditor, bukti adalah fakta dan informasi yang dapat digunakan sebagai dasar pembuatan kesimpulan audit. Agar dapat digunakan sebagai dasar pembuatan kesimpulan audit, semua bukti yang diperoleh dalam audit harus memenuhi kriteria:  Relevan  Material  Kompeten  Cukup c). Membuat ringkasan atas bukti yang telah diperoleh dan mengelompokkannya ke dalam kelompok kriteria, penyebab, dan akibat. Bukti-bukti yang telah diperoleh dalam audit kemudian diringkas dan dikelompokkan sesuai dengan elemen tujuan audit yang meliputi : kriteria, penyebab, dan akibat. d). Menyusun kesimpulan atas dasar ringkasan bukti yang telah diperoleh dan mengidentifikasi bahwa akibat yang ditimbulkan dari ketidaksesuaian antara kondisi dan kriteria cukup penting dan material. Kesimpulan ini merupakan pemantapan temuan hasil audit. Pengembangan temuan merupakan pengumpulan dan sintesa informasi khusus yang bersangkutan dengan program/aktivitas yang diaudit, dievaluasi dan yang dianalisis karena diperkirakan akan menjadi perhatian dan berguna bagi pengguna laporan. Pengembangan temuan harus dilanjutkan terus selama temuan tersebut diyakini memberikan informasi yang mendukung keakuratan kesimpulan audit. e). Pelaporan (Ekonomisasi, Efisiensi, daan Efektivitas) Bagian akhir dari proses audit manajemen adalah pelaporan hasil audit. Ada dua cara penyajian laporan audit manajemen, yaitu :



24



1). Cara penyajian yang mengikuti arus informasi yang diperoleh selama tahapantahapan audit. 2). Cara penyajian yang mengikuti arus informasi yang menitikberatkan penyajian kepada kepentingan para pengguna laporan hasil audit ini. Laporan memuat kesimpulan audit tentang elemen-elemen atas tujuan audit dan rekomendasi yang diberikan untuk memperbaiki berbagai kekurangan yang terjadi serta rencana tindak lanjut dalam mengaplikasikan rekomendasi tersebut.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan oleh manajemen perusahaan.Hasil dari audit akan memberikan gambaran mengenai keberhasilan tingkat implementasi SMK3 dan rekomendasi mengenai kekurangan yang perlu diperbaiki atau keberhasilan yang perlu dipertahankan atau lebih di tingkatkan .



25



Audit SMK3 terdiri dari Audit Internal dan Audit Eksternal. Audit internal ialah audit SMK3 yang dilakukan oleh perusahaan sendiri dalam rangka pembuktian penerapan SMK3 dan persiapan audit eksternal SMK3 dan/atau pemenuhan standar nasional atau internasional atau tujuan lainnya. Audit Eksternal ialah Audit eksternal SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk mengukur penerapan SMK3 di tempat kerja dan/atau perusahaan yang hasilnya digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian tingkat pencapaian penerapan SMK3. Langkah-langkah audit internal SMK3 yaitu 1)audit pendahuluan dimulai dari Pemahaman auditor terhadap objek audit, penentuan tujuan audit, Review terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek audit, Pengembangan kriteria awal dalam audit, Kesimpulan Hasil Audit Pendahuluan, Pengujian dan Review SP 2)Audit lanjutan dimulai dari Mengumpulkan tambahan informasi latar belakang objek audit yang diperlukan, Memperoleh bukti-bukti yang relevan, material, dan kompeten, Membuat ringkasan, Menyusun kesimpulan, dan pelaporan.



26



DAFTAR PUSTAKA http://dokumen.tips/documents/audit-k3-fix.html http://inaktif.wordpress.com/2011/09/23/4-manfaat-audit-keselamatan-dan-kesehatan-kerjak3/ http://id.wikipedia.org/wiki/Audit http://fadlyknight.wordpress.com/2012/06/06/jenis-jenis-audit/ http://k3pelakan.blogspot.com/2010/11/inspeksi-k3.html http://publichealth08.blogspot.com/2013/05/dasar-dasar-audit-k3.html http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/audit-internal-sistemmanajemen-k3.html PP NO 50 TAHUN 2012 PERMENAKETRANS NO 18 TAHUN 2006 PERMENAKETRANS NO 26 TAHUN 2014



27



LAMPIRAN I



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA



LAPORAN AUDIT SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)



NAMA PERUSAHAAN UNIT KERJA



TINGKAT AUDIT : Nomor :



DISTRIBUSI LAPORAN : 1. 2. 3. 4.







28



No.



LAPORAN AUDIT



Laporan



SISTEM



Halaman



dari



Audit ke/ Distribusi



Dari 3



Auditor



Ketua Tim Auditor



MANAJEMEN KESELAMATAN



Tgl. Laporan



DAN KESEHATAN KERJA



No. Pekerjaan



RINGKASAN



1. PERUSAHAAN YANG DIAUDIT Nama perusahaan : Jenis usaha



:



2. LINGKUP AUDIT Ruang lingkup pelaksanaan audit eksternal Sistem Manajemen K3 di meliputi: 1. 2. Dan seterusnya



3. PELAKSANAAN AUDIT Tanggal



:



Tempat



:



4. TUJUAN AUDIT



29



Untuk membuktikan tingkat pencapaian penerapan dan pengembangan dan kinerja K3 pada < nama tempat kerja> sesuai dengan Sistem Manajemen K3 dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia



5. TIM AUDITOR Team auditor (NAMA PENYELENGGARA AUDIT INDEPENDEN) terdiri dari : 1. , Auditor senior 2. , Auditor junior No.



LAPORAN AUDIT



Laporan



SISTEM



Halaman



dari



Distribusi



Dari 3



MANAJEMEN KESELAMATAN



Tgl. Laporan



DAN KESEHATAN KERJA



No. Pekerjaan



RINGKASAN



Auditor



Ketua Tim Auditor



6. GAMBARAN UMUM TEMPAT KERJA a. b. . 7. JADUAL AUDIT NO



KEGIATAN



1



PERTEMUAN AWAL



2



PEMERIKSAAN DAN PENILAIAN KRITERIA



WAKTU



KETERANGAN



PENGHUBUNG



30



3



PERTEMUAN AKHIR



No.



LAPORAN AUDIT



Laporan



SISTEM



Halaman



dari



Distribusi



Dari 3



Auditor



Ketua Tim Auditor



MANAJEMEN KESELAMATAN



Tgl. Laporan



DAN KESEHATAN KERJA



No. Pekerjaan



LAPORAN UTAMA



8. DAFTAR KRITERIA AUDIT DAN PEMENUHANNYA



PEMENUHANNYA



NO



NO. KRITERIA



TIDAK BERLAKU



KETIDAKSESUAIAN KESESUAIAN MAYOR



MINOR



31



9. PENJELASAN TENTANG KRITERIA TIDAK BERLAKU < elemen/kriteria yang tidak bisa diterapkan > 10. URAIAN TEMUAN KETIDAKSESUAIAN < uraian mengenai temuan yang tidak sesuai minor/mayor > 11. TINDAK LANJUT < saran perbaikan ketidaksesuaian> 12. HASIL AUDIT



No.



LAPORAN AUDIT



Laporan



SISTEM



Halaman



MANAJEMEN KESELAMATAN



Tgl. Laporan



DAN KESEHATAN



dari



ara Distribusi



Dari 3



Auditor



Ketua Tim Auditor



KERJA



No. Pekerjaan



LAPORAN UTAMA



13. LAMPIRAN a. Pihak perusahaan yang diaudit (daftar hadir pertemuan audit). b. Respon perusahaan terhadap tindak lanjut temuan ketidaksesuaian.



32