Bab 1 Ka-Andal Pendahuluan Pdiw [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I. Pendahuluan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)



BAB



I



PENDAHULUAN



Studi AMDAL IUPHHK-HA PT. PUTRADUTA INDAH WOOD



1.1. Latar Belakang Sumberdaya hutan yang cukup berlimpah, khususnya kayu di Provinsi Jambi, merupakan salah satu modal dasar bagi pembangunan daerah Provinsi Jambi khususnya dan pembangunan nasional umumnya. Upaya pemanfaatan sumberdaya hutan tersebut, dapat mencakup skala kecil hingga skala besar seperti kegiatan pengusahaan hutan dan industri perkayuan secara terpadu. Upaya



pelaksanaan



pembangunan



kehutanan



yang



berwawasan



lingkungan, maka pemanfaatan sumber daya hutan harus dikelola secara bijaksana untuk menekan dampak negatif yang diprakirakan timbul, sehingga dapat diarahkan untuk menjaga kelestarian produksi dan fungsi hutan serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sejarah status dan luas areal kerja PT. Putraduta Indah Wood (PT. PDIW) awalnya ditetapkan berdasarkan SK HPH nomor 178/Kpts/IV/1988 tanggal 21 Maret 1988, dengan luasan areal seluruhnya adalah ± 61.000, sedangkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor SK.269/Menhut-II/2009 tanggal 13 Mei 2009 Add. SK.89/Menhut-II/2007 tanggal 6 Februari 2007, luas areal kerja PT. PDIW menjadi ± 34.730 hektar yang terletak di Kelompok Hutan S. Kumpeh dan S. Air Hitam Laut, dengan tipe hutan rawa gambut. Kegiatan



UPHHK-HA



PT.



PDIW



yang



terdahulu



hanya



kegiatan



pengelolaan hutan dengan sistem TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia), namun pada waktu dilakukan studi AMDAL ini, PT. PDIW merencanakan kegiatan pengelolaan hutan dengan menerapkan 2 (dua) sistem silvikultur yang berbeda, yakni sistem TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) dan dengan sistem THPB (Tebang Habis Permudaan Buatan). Ekosistem pada areal kerja PT. PDIW telah terjadi perubahan, yang awalnya hutan dengan tipe rawa gambut dalam, sedangkan sekarang menjadi hutan dengan tipe rawa gambut dangkal (± 3 meter). Susunan pengurus dan pemegang saham PT. PDIW telah beberapa kali mengalami perubahan dari awal pendirian hingga sekarang. Pada awalnya, berdasarkan



akta



pendirian



PT.



PDIW,



susunan



pemegang



saham



berdasarkan akta notaris H.Z. Simon, SH nomor 18 tanggal 3 Oktober 1985, pemegang saham pertama adalah Ratnawati Gazali (50%) dan Dr. Arifin Harris (50%). Pada akhir tahun 1992, pengelolaan UPHHK-HA PT. PDIW dialihkan kepada ALAS KUSUMA GROUP, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 1615/Menhut-IV/1992, tanggal 8 September 1992 tentang Persetujuan Penjualan Saham. Pada waktu itu, berdasarkan akta notaris Adlan



KA-ANDAL IUPHHK-HA PT. PUTRADUTA INDAH WOOD Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi



I-7



BAB I. Pendahuluan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)



Yulizar, SH nomor 67 tanggal 25 September 1992 dengan komposisi pemegang saham diantaranya adalah Suhadi (28%), Nani Suhanto (15%), Amin Susanto (15%), PO. Suwandi (10%), Janti Susanto (5%), Iwan Susanto (15%), Wati Susanto (5%), Lily Suwanto (5%) dan Ratnawati Gazali (2%). Pada tahun 1999, berdasarkan akta notaris Rachmat Musiran, SH nomor 47 tanggal 30 Oktober 1999, telah terjadi perubahan susunan para pemegang saham, yang diantaranya adalah Iwan Susanto (74% atau 1.480 lembar), Cindy Lam Sing (15% atau 300 lembar), PO. Suwandi (10% atau 200 lembar) dan PT. Mugi Triman Int. (1% atau 20 lembar). Dengan susunan direksi dan komisaris adalah Iwan Susanto (Komisaris Utama), Cindy Lam Sing (Komisaris), Budi Juwono Handjaya (Direktur Utama) dan Jacob Husin (Direktur). Pada tahun 2004 sampai dengan sekarang, terjadi perubahan kembali kepemilikan



dan



pemegang



saham



berdasarkan



akta



notaris



Yulida



Desmartiny, SH nomor 82 tanggal 24 Januari 2004, yakni diantaranya PT. Mugi Triman Int. sebesar 99% (1.980 lembar) dan Peter Susanto sebesar 1% (20 lembar), dengan susunan direksi dan komisaris adalah Herianto sebagai Komisaris dan Ir. T. Irwan sebagai Direktur. Pada awalnya, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam



(IUPHHK-HA) PT. PDIW ditetapkan berdasarkan SK HPH nomor



178/Kpts/IV/1988, tanggal 21 Maret 1988, dengan luasan areal ± 61.000 Ha, yang terletak di Kelompok Hutan S. Kumpeh dan S. Air Hitam Laut, dengan tipe hutan rawa gambut. Dalam perjalanan waktu kegiatan pengusahaan hutannya, areal



kerja UPHHK-HA PT.



PDIW, telah terjadi perubahan



fungsi/status kawasan sesuai dengan Surat Kepala Dinas Kehutanan Dati I Jambi nomor 522.11B/6210/Dinhut/98, tanggal 17 September 1998 sehingga terdapat kawasan lindung gambut seluas ± 17.840 Ha yang sebagian besar belum dieksploitasi. Keberadaan Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) ini membawa implikasi bagi UPHHK-HA PT. PDIW karena sebagian besar arealnya masuk dalam kawasan ini sampai dengan berakhirnya masa konsesi HPH. Dengan berkurangnya areal pengelolaan hutan ini membuat UPHHK-HA PT. PDIW melakukan restrukturisasi areal kerja pada masa kegiatan pengusahaan hutan selanjutnya. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 89/Menhut-II/2007, tanggal 22 Maret 2007, tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, IUPHHK-HA PT. PDIW selama kurun waktu 44 tahun. Berdasarkan SK tersebut setelah dilakukan penataan ulang, dengan dikeluarkannya Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) seluas ± 17.365 Ha, areal APL/Kawasan Budidaya non Kehutanan seluas ± 2.200 Ha dan kawasan hutan yang masuk Provinsi Sumatera Selatan ± 2.235 Ha, maka areal UPHHK-HA PT. PDIW setelah perpanjangan izin



KA-ANDAL IUPHHK-HA PT. PUTRADUTA INDAH WOOD Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi



I-7



BAB I. Pendahuluan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)



UPHHK-nya menjadi seluas ± 34.730 Ha. Berdasarkan fungsi hutannya seluruh areal tersebut, berada pada fungsi Hutan Produksi Terbatas (HPT). PT. PDIW peduli terhadap pembangunan kehutanan yang berwawasan lingkungan dan berperan serta dalam mewujudkannya. Salah satu bentuk peran serta tersebut adalah melaksanakan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) pada areal kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) dalam Hutan Produksi seluas ± 34.730 hektar pada Kelompok Hutan Sungai Kumpeh dan Sungai Air Hitam Laut di wilayah Kabupaten Muaro Jambi (sesuai SK Menteri Kehutanan nomor SK.269/Menhut-II/2009 tanggal 13 Mei 2009 Add. SK.89/Menhut-II/2007 tanggal 6 Februari 2007). Studi AMDAL tersebut juga dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; & Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL. Sistematika penyusunan AMDAL akan mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 16 tahun 12 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.



1.2. Tujuan dan Manfaat Kegiatan UPHHK-HA Tujuan PT. PDIW melaksanakan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (UPHHK-HA) adalah untuk berlangsungnya pemanfaatan hasil hutan kayu yang berkesinambungan/lestari baik dari segi produksi, ekologi dan sosial, sehingga menguntungkan bagi perusahaan, masyarakat dan juga bagi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.



Selanjutnya, tujuan lebih rinci kegiatan UPHHK-HA



PT.



PDIW



diantaranya adalah ; 



Teridentifikasinya kondisi areal kerja UPHHK-HA PT. PDIW yang meliputi biofisik, kondisi sosial ekonomi budaya masyarakat di sekitar areal UPHHK, dan dampak lingkungan (positif dan negatif) akibat pemanfaatan hutan.







Tertatanya areal UPHHK-HA PT. PDIW ke dalam areal efektif untuk produksi, areal untuk kawasan perlindungan dan areal tidak efektif untuk produksi.







Diketahuinya etat luas dan etat volume tebangan tahunan dengan sistem TPTI dan THPB yang menjamin terciptanya kelestarian produksi maupun kelestarian hutannya dalam kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam selama jangka izin (tahun 2006 – 2051).







Tersusunnya rencana kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu selama periode 10 tahun atau selama tahun 2012 – 2021, dengan Silvikultur



KA-ANDAL IUPHHK-HA PT. PUTRADUTA INDAH WOOD Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi



I-7



BAB I. Pendahuluan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)



yang sesuai pada hutan rawa gambut, yang meliputi rencana kelola produksi, rencana kelola ekologi lingkungan dan rencana kelola sosial, serta tersusunnya organisasi yang efektif dalam pemanfaatan hutan. 



Diketahui besarnya modal awal yang diperlukan dalam kegiatan pengusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu – hutan alam PT. PDIW, serta tingkat kelayakan pengusahaan hutannya baik dari aspek ekonomi maupun dari aspek finansial



Berdasarkan tujuan tersebut, maka manfaat kegiatan UPHHK-HA PT. PDIW adalah : 



Terpenuhinya aspek legal formal sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam melaksanakan Pengelolaan Hutan Alam Lestari (PHAPL);







Menghasilkan kayu niaga yang secara ekonomi menguntungkan tanpa melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam melaksanakan PHAPL;







Terjaganya kelestarian lingkungan flora dan fauna;







Terciptanya kesejahteraan dan keamanan masyarakat sebagai dampak dari upaya PHAPL;



1.3. Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL Perusahaan



:



PT. Putraduta Indah Wood



Alamat Kantor



:



Jln. Hayam Wuruk No. 46 – 47, Jambi, 36136



Telepon & Facsimile



:



(0741) 33281, 34531 & (0741) 33481



Penanggung Jawab



:



Ir. T. Irwan



Jabatan



:



Direktur



1.4. Tim Penyusun AMDAL Tabel 1.1. No. A. 1.



2.



Jabatan Tim Penyusun Ketua Tim



Anggota



Susunan Tim Studi AMDAL UPHHK-HA PT. PDIW Nama Lengkap Ir. Yuddi Agustiar



Herman Loekman, S.P



KA-ANDAL IUPHHK-HA PT. PUTRADUTA INDAH WOOD Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi



Kualifikasi Sertifikat Ketua Tim Penyusun Dokumen AMDAL (KTPA) dari INTAKINDO, Nomor Sertifikat 000471/SKPA/ LSKINTAKINDO/VI/2011, tanggal 21 Juni tahun 2011, dan Nomor Registrasi Kompetensi K.1.06.10.013.000451 Sertifikat Kursus Dasar dan Penyusun AMDAL dari PPLH-IPB, tangal 10 Otober 1991 Sertifikat Anggota Tim Penyusun Dokumen AMDAL (ATPA) dari INTAKINDO dengan Nomor Sertifikat 000063/SKPA/LSK-



I-7



BAB I. Pendahuluan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)



No.



Jabatan



Nama Lengkap



Kualifikasi INTAKINDO/X/2009 tanggal 22 Oktober 2009 dengan No. Reg.A.1.10.09.041.000063



3.



Anggota



B.



Tim Ahli Ahli Tanah dan Hidrologi Ahli Kualitas air dan udara Ahli Kehutanan dan Ekologi



1. 2. 3. 4.



5. C. 1. 2. 3.



Burhanudin Gala, MA



Anggota Tim Penyusun Dokumen AMDAL (ATPA) dari INTAKINDO dengan Nomor Sertifikat 000195/SKPA/LSK–INTAKINDO /V/2010 tanggal 20 Mei 2010 dengan No. Reg.A.1.05.10.001.000192



Ir. Falahudin, M.Si



Sarjana Teknologi Pertanian dan Ahli Tanah - Hidrologi Ahli Madya Fisik - Kimia



Muria Handoko, Amd.Ak Ir. Harsono



Ahli Sosial Ekonomi dan Budaya (Sosekbud)



Burhanudin Gala, MA



Ahli Kesehatan Masyarakat Support Team Surveyor dan olah data Pemetaan / GIS Drafter



Rohati, SKM



M. Indiyawan, S.Hut Achmad Munir Iwan Rustandi



AMDAL A & B dan Ahli Manajemen dan Ekologi Kehutanan Sertifikat Anggota Tim Penyusun Dokumen AMDAL (ATPA) dari INTAKINDO dengan Nomor Sertifikat 000195/SKPA/LSK– INTAKINDO/V/2010 tanggal 20 Mei 2010 dengan Nomor Reg.A.1.05.10.001.000192 Sarjana Kesehatan Masyarakat



Ahli GIS / Pemetaan -



1.5. Biaya Studi Perkiraan biaya studi AMDAL UPHHK-HA PT. PDIW termasuk kegiatan konsultasi masyarakat (public hearing) sebagai kewajiban yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL adalah sebagai berikut ;



1.



Konsultasi Masyarakat (Public Hearing) ; a) Jasa tenaga ahli : 11 % b) Survei lapangan/Kegiatan konsultasi masyarakat: 19 % c) Dokumentasi/Pelaporan : 4%



2.



Penyusunan KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL a) Tenaga ahli : b) Survei lapangan dan Analisis laboratorium : c) Proses persetujuan dokumen : d) Dokumentasi/Administrasi : Total :



KA-ANDAL IUPHHK-HA PT. PUTRADUTA INDAH WOOD Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi



21 % 29 % 10 % 6% 100 %



I-7



BAB I. Pendahuluan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)



1.6. Waktu Studi Studi AMDAL UPHHK-HA a.n PT. Putraduta Indah Wood ini diprakirakan akan berlangsung selama ± 6 (enam) bulan, tidak termasuk waktu tunggu pembahasan di depan Komisi Penilai AMDAL Provinsi Jambi dan Persetujuan dari Komisi AMDAL Provinsi Jambi. Pembagian secara detail tahapan-tahapan jadwal kegiatan studi AMDAL tersebut disajikan pada Tabel 1.2;



KA-ANDAL IUPHHK-HA PT. PUTRADUTA INDAH WOOD Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi



I-7



BAB I. Pendahuluan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA)



Tabel 1.2. No. 1.



2.



3.



4.



5.



6.



7. 8.



9.



10. 11.



Jadwal Rencana Kegiatan Studi AMDAL UPHHK-HA a.n PT. PDIW, Kab. Muaro Jambi, Prov. Jambi Deskripsi / Uraian Pekerjaan



Juli Minggu ke ; 1 2 3 4



Tahun 2013 November Minggu ke ; 1 2 3 4



Desember Minggu ke ; 1 2 3 4



Tahun 2014 Februari Maret



Januari Minggu ke ; 1



2



3



Minggu ke ; 4



1



2



3



April



Minggu ke ; 4



1



2



3



Ket.



Minggu ke ; 4



1



2



3



4



Publik/Sosialisasi AMDAL a. Public Notice b. Public Hearing Penyusunan Dokumen a. Buku Rencana Survei b. Draft KA ANDAL Koordinasi Tim a. Adm. Tim Ahli b. Teknis Susun Dok. KA Diskusi soal materi, dgn ; a. Tim Ahli (pra xpose) b. Pemrakarsa Permohonan & Sidang Dok. KA a. Penyiapan materi sidang KA b. Mobilisasi & Pelak. Sidang KA Pelaksanaan Survei Lapangan a. Persiapan survei b. Pelaksanaan survei Perbaikan & Pengesahan Dok. KA Penyusunan Dok. ANDAL, RKL-RPL a. Draft dokumen b. Pembahasan/pra xpose c. Ekspos ke Pemrakarsa Pendaftaran ekspos ANDAL, dan RKL-RPL a. Persiapan ekspos b. Mobilisasi & Pelaks. Ekspos Perbaikan & Pengesahan Dok. ANDAL, RKL-RPL Pengurusan Izin Lingkungan di BKPMD Prov. Jambi



KA-ANDAL IUPHHK-HA PT. PUTRADUTA INDAH WOOD Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi



I-7