Bab 1 Pendahuluan Kesmavet Dinas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pembangunan pertanian terutama sektor peternakan memberikan kontribusi lebih dalam memenuhi asupan gizi masyarakat, terutama ditinjau dari segi sumber protein hewani. Kebutuhan konsumsi protein hewani masyarakat mengalami peningkatan setiap tahunnya dari 3,41 g per kapita pada tahun 2012 dan 3,64 g per kapita tahun 2013 (BPS, 2014). Bertambahnya jumlah penduduk Indonesia maka harus diimbangi dengan peningkatan produksi ternak seperti dagin. Guna mencukupi permintaan konsumen terhadap kebutuhan daging sebagai pangan asal hewan maka pemerintah melalui dinas pertanian bidang peternakan dan kesehatan hewan melakukan berbagai program yang bertujuan meningkatkan populasi sapi sebagai sumber utama daging sapi. Program yang dilaksanakan untuk meningkatan populasi ternak dapat berupa pengurangan pemotongan sapi lokal betina produktif dan memperluas jangkauan program kawin silang sapi betina dengan inseminasi buatan serta penyuluhan kesehatan (Harmini, 2011). Kesehatan Masyarakat Veteriner merupakan salah satu bidang yang erat kaitannya dengan penyediaan dan penjaminan mutu dari sumber protein hewani. Hal ini sesuai dengan definisi Kesehatan Masyarakat Veteriner menurut UU No.18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Kesehatan masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk pengendalian dan penanggulangan zoonosis, penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan (ASUH), penjaminan hygiene dan sanitasi. Dokter hewan merupakan aktor utama yang bertanggung jawab terhadap pelaksaan kesehatan masyarakat veteriner. Dokter hewan yang telah ditunjuk pemerintah dalam hal ini adalah dokter hewan dinas wajib melakukan pemeriksaan terhadap keamanan dan kelayakan pangan asal hewan seperti daging, susu dan telur, hal ini merupakan salah usaha dalam menjaga keamanan pangan asal hewan dari penyakit baru (emerging disease) atau penyakit yang sudah lama dapat muncul kembali (re-emerging disease). Selain melakukan pemeriksaan terhadap produk hewan, dokter hewan bersama pemerintah wajib melaksanakan program antisispasi



1



ancaman terhadap kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh hewan dan atau perubahan lingkungan sebagai dampak bencana alam yang memerlukan kesiagaan dan cara penanggulangan terhadap zoonosis, masalah hygiene, dan sanitasi lingkungan (UU No. 18 tahun 2009 pasal 64). Hal tersebut sesuai dengan 5 peran dokter hewan, yaitu sebagai food safety, food security, quality insurance, kesehatan hewan, dan kesejahteraan hewan. Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah dengan populasi ternak yang tinggi terutama sapi potong dengan daerah geografis dilalui sungai bengawan solo. Kabupaten bojonegoro merupakan perbatasan jawa timur dengan jawa tengah sehingga tidak dapat dipungkiri, Kabupaten Bojonegoro menjadi gerbang masuknya lalu lintas ternak dari provinsi jawa timur ke jawa tengah ataupun sebaliknya. Pelaksanaan kegiatan koasistensi Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) di Dinas Peternakan dan Perikanan di Kabupaten Bojonegoro ditujukan untuk mengetahui struktur organisasi, system administrasi, tugas dokter hewan di Dinas Peternakan dan Perikanan di Kabupaten Bojonegoro sehingga. Selain itu karena Bojonegoro merupakan daerah yang rawan banjir, Pelaksanaan kegiatan koasistensi mahasiswa Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) ini juga bertujuan untuk mengetahui bagiamana penanganan evakuasi ternak ketika terjadi bencana banjir dan ingin mengetahui bagaimana administrasi lalu lintas ternak karena bojonegoro merupakan daerah perbatasan jawa timur dengan jawa tengah. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana peran dokter hewan di dalam struktur organisasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Kab. Bojonegoro? 2. Bagaimana peran dokter hewan dalam tugas pokok dan fungsi di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kab. Bojonegoro? 3. Bagaimana pelaksanaan pengawasan keamanan pangan dan kesehatan hewan serta studi epidemiologi penyakit hewan di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kab. Bojonegoro? 4. Bagaimana penanganan evakuasi ternak saat terjadi bencana banjir dan pengawasan lalu lintas ternak di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kab. Bojonegoro?



2



1.3 Tujuan 1. Untuk mengetahui peran dokter hewan di dalam struktur organisasi Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Kab. Bojonegoro. 2. Untuk mengetahui dokter hewan dalam tugas pokok dan fungsi di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kab. Bojonegoro. 3. Untuk mengetahui pengawasan keamanan pangan dan kesehatan hewan serta studi epidemiologi penyakit hewan di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kab. Bojonegoro. 4. Untuk mengetahui penanganan evakuasi ternak saat terjadi bencana banjir dan pengawasan lalu lintas ternak di Dinas Peternakan dan Perikanan, Kab. Bojonegoro.



BAB II. ANALISA SITUASI 2.1 Profil Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro 3



Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro beralamat di Jl. Basuki Rahmat No.02 Bojonegoro. Kabupaten Bojonegoro merupakan daerah yang potensial untuk membangun usaha peternakan sapi terutama sapi potong dan salah satu lumbung sapi potong untuk provinsi Jawa Timur. Kabupaten Bojonegoro secara geografis terletak pada koordinat 111025’- 112009’ bujur timur dan 6059’ 7037’ lintang selatan. Kabupaten seluas 230.706 Ha ini adalah bagian dari wilayah Provinsi Jawa Timur yang berjarak ± 110 Km dari ibukota Provinsi Jawa Timur. Kabupaten Bojonegoro secara administratif terbagi atas 28 kecamatan Gambar 2.1.



Gambar 2.1 Peta wilayah Kabupaten Bojonegoro Wilayah administrasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro berbatasan dengan Kabupaten Tuban di utara, Kabupaten Lamongan di timur, Kabupaten Madiun, Nganjuk dan Jombang di sebelah selatan, serta berbatasan dengan Kabupaten Ngawi dan Blora (Jawa Tengah) di sebelah barat. Bila ditinjau topografi nya diketahui bahwa di sepanjang daerah aliran Sungai Bengawan Solo merupakan daerah dataran rendah, sedangkan di bagian selatan merupakan dataran tinggi yaitu di sepanjang kawasan Gunung Pandan, Kramat dan Gajah. Penggunaan lahan di Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2010 di dominasi



4



oleh guna lahan hutan yaitu seluas 93.833,36 Ha atau 40,67 % dari seluruh luas penggunaan lahan. Kondisi hujan di Kabupaten Bojonegoro jumlah hari hujan rata – rata 106 hari, selama tahun 2001 dengan curah hujan rata – rata sebanyak 179 mm/tahun. Hujan diperkirakan bulan September sampai April merupakan musim penghujan sedangkan bulan mei sampai Agustus merupakan musim kemarau. Kondisi iklim di Kabupaten Bojonegoro termasuk beriklim tropis dengan suhu rata – rata 27,80 ◦Ce dengan suhu udara maxsimum 31,40 ◦C, minimum 24,20 ◦C kecepatan angin rata – rata 16 – 67 M/detik dengan kelembaban rata – rata 19 %. 2.2 Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tangal 7 Oktober 2008 tentang SUSUNAN ORGANISASI dan Tata Kinerja Dinas Kabupaten Bojonegoro Gambar 2.2. Susunan Organisasi dinas Peternakan dan Perikanan adalah sebagai berikut : A. Kepala Dinas B. Bagian Sekertariat, terdiri dari : 1.



Sub Bagian Umum dan Kepegawaian



2.



Sub Bagian Keyangan



3.



Sub Bagian Program dan Laporan



C. Bidang Kesehatan Hewan, Terdiri dari : 1. Seksi Pengamatan, Pencegahan dan Pemberantasan Hewan. 2. Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner 3. Seksi Pelayanan Medik Veteriner, Pengawasan Obat Hewan dan Residu D. Bidang Budidaya dan Pengembangan Ternak : 1. Seksi Kawasan dan Pembibitan Ternak 2. Seksi Pakan dan Tekhnologi Peternakan 3. Seksi Penyebaran Ternak E. Bidang Agribisnis Peternakan, Terdiri dari : 1. Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan 2. Seksi Bina Usaha Peternakan 5



3. Seksi Kelembagaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Peternakan F. Budaya Usaha Perikanan 1. Seksi Budaya dan Pembenihan Perikanan 2. Seksi Bina Usaha Perikanan 3. Seksi Kelembagaan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia Perikanan G. Unit Pelaksana Teknis Dinas



Gambar 2.2 Struktur Organisasi Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro



2.3 Tugas Pokok dan Fungsi



6



Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomer : 7 tahun 2008 /tanggal 7 Oktober 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bojonegoro. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan Perda dimaksud mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi Sebagai berikut : 1. Tugas Pokok Melaksanakan Urusan Pemerintah Daerah dan Pembantuan Bidang Peternakan Dan Perikanan. 2. Fungsi a) Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Peternakan dan Perikanan b) Penyelenggaraan Urusan Pemerintah dan Pelayanan Umum Dibidang Peternakan dan Perikanan c) Pembinaan Tugas lain yang diberikan oleh Bupati Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya Pada Dinas Peternakan dan Perikanan dibentuk Unit Pelaksanaan Teknis Dinas untuk melaksanakan sebagai kegiatan teknis oprasional Dinas yang mempunyai wilayah kerja. Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor: 64/permentan/OT.140/9/2007 Tentang Pedoman Pelayanan Pusat Kesehatan Hewan maka dokter hewan Puskeswan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mempunyai kegiatan antara lain: Pelaksanan penyehatan hewan, sebagai upaya medik yang kegiatanya meliputi: 1. Promotif, upaya meningkatkan kesehatan hewan dari kondisi yang sudah ada dengan pemberian suplemet, vitamin dan bahan aditif lainya yang aman dan menyehatkan, pemberian gizi yang seimbang untuk meningkatkan produksi dan produktifitas hewan 2. Preventif, upaya mencegah agar hewan tidak sakit seperti : a) Melakukan vaksinasi b) Melakukan isolasi dan observasi hewan c) Pengawasan lalu lintas hewan dan produk hewan 3. Kuratif, upaya membantu melakukan penyembuhan terhadap penyakit : a) Melakukan pemeriksaan b) Melakukan pemeriksaan di laboratorium c) Melakukan pengobatan terhadap hewan sakit 7



d) Melakukan tindakan bedah hewan oleh dokter hewan 4. Rehabilitatif, yaitu upaya pemulihan kesehatan pasca sakit 5. Pelayanan medik reproduksi Memberikan pelayanan kesehatan masyarakat veteriner yang kegiatan meliputi: a) Melakukan penanganan higiene dan sanitasi bahan pangan asal hewan khususnya daging dari RPH b) Membantu analisa, resiko dan pegujian mutu produk hewan di RPH c) Pengambilan spesimen produk hewan d) Melaukan pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) 6. Pelaksanaan epidemiologi yang kegiatanya meliputi: a) Meliputi survilance dan pemetaan penyait hewan b) Pengumpulan dan analisa data kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular dan lain-lain yang sangat berguna untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya. c) Melakukan pengambilan specimen ang di perlukan dalam rangka peneguhan diagnosa untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium rujukan. d) Melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap penyakit hewan menular (PMH) secara klinis, epidemiologik dan laboratorik e) Melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerja Puskeswan ke Dinas Peternakan untuk selanjutnya di kirim ke Dinas Peternakan Provinsi. 7. Melaksanankan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah yang kegiatanya meliuti: a) Melakukan pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan. b) Melakukan langkah kesiagaan darurat wabah untuk melindugi kepentingan masyarakat umum. c) Mendukung perdagangan hewan dan produk hewan d) Memenuhi kewajiban pelaporan penyakit hewan secara berjenjang 8. Pemberian jasa veteriner dokter hewan yang kegiatanya meliputi : a) Melakukan tugas pelayanan kesehatan hewan dan Kesmavet b) Melakukan konsultasi dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan



8



c) Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pangan. Produk hewan dan bahan pangan asal hewan d) Memeriksa dokumen terhadap hewan/ternak, produk hewan yang masuk ke wilayah kerja puskeswan.



BAB III. METODE KEGIATAN 3.1 Tempat dan Waktu Kegiatan 9



Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) Universitas Brawijaya di bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dilaksanakan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro . Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 – 16 Juni 2017. 3.2 Metode Kegiatan Kegiatan ini dilakukan dengan cara berperan aktif dalam tata laksana kegiatan di Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro. Metode kegiatan yang dipakai dalam kegiatan koasistensi ini adalah metode survei dengan pengambilan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer yang akan digunakan dalam kegiatan ini melalui : a.



Observasi Partisipatori Kegiatan observasi ini dilakukan secara langsung di lapangan. Halhal yang diobservasi meliputi kegiatan pengawasan pasar modern, pengawasan pasar tradisional dan kegiatan kedinasan lainnya.



b. Wawancara Kegiatan ini dilakukan dengan mengajukan pertanyaan yang terkait dengan hal-hal yang akan diamati kepada pihak-pihak yang bekerja sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan. Waktu wawancara dan diskusi dapat dilakukan secara mandiri (di luar waktu koasistensi) maupun pada saat melaksanakan kegiatan proses praktek di lapang. c.



Studi Dokumentasi Dalam pengumpulan data dan informasi juga dilakukan studi dokumentasi yang dilakukan oleh mahasiswa, baik dokumen dalam bentuk elektronik maupun tulisan. Sedangkan, pengambilan data secara sekunder dapat diperoleh dari buku, jurnal, dan penelusuran internet. Hasil dari pelaksanaan koasistensi ini akan dilaporkan secara tertulis kepada pihak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro dan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Brawijaya.



3.3 Peserta dan Pembimbing PPDH



10



Peserta kegiatan Koasistensi Pendidikan Profesi Dokter Hewan (PPDH) pada rotasi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten adalah : 1.



Noni Sasanti M.P, S.KH



2.



Siti Nur Hidayati, S.KH



3.



Nailul Islahiyah Alfi, S.KH



4.



Afrilliani Eka Putri, S.KH



5.



Min Rohmatillah, S.KH



6.



Bsimi Rizka Yuniar, S.KH



7.



Moh. Husni Rifai, S.KH



8.



M. Rifa’is, S.KH



9.



Redika Yudha Kurniadi, S.KH



10.



Arief Rahmatullah, S.KH



11.



Darmawan Dwi Prasetya, S.KH



3.4 Jadwal Kegiatan Jadwal kegiatan yang dilaksanakan selama kegiatan koasistensi di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro dan seperti yang tertera dibawah ini : Kegiatan



I.



Persiapan



1.1. Pengajuan proposal ke Fakultas 1.2. Pengajuan proposal ke Dinas



Bulan Mei Minggu ke1 2 3 4 √



Juni Minggu ke1 2 3 4



Juli Minggu ke1 2 3 4



√ √



dan RPH Kabupaten Bojonegoro II. Pelaksanaan











III. Pelaporan 1.1 Penyusunan laporan kegiatan 1.2 Ujian



















√ √



11



Hari/Tanggal



Jenis Kegiatan  Penerimaan Mahasiswa



Pelaksanaan



PPDH  Senin, 5 Juni 2017







Perkenalan masing masing



Drh. Sugiharti Sri Rahayu



seksi



Drh. Indra Firmansyah



Briefing jadwal



Mahasiswa PPDH



kegiatan 



Pemberian materi oleh



Kasie KESMAVET  Diskusi Kelompok  Pemberian materi tentang penyimpangan



terhadap



Selasa, 6



bahan pangan asal hewan



Juni 2017



dan produk asal hewan (bentuk



penyimpangan,



aturan dll)  Selayang







Drh. Indra Firmansyah







Drh. Edy Purwanto







Drh. Martono







Drh. Nur Chasanah







Mahasiswa PPDH



pandang



kesmavet secara umum dan penjelasan tentang Rabu, 7



NKV



(Nomor



Juni 2017



Veteriner)  Diskusi



Kontrol



dengan



dokter



Drh. Indra Firmansyah Drh. Edy Purwanto Mahasiswa PPDH



hewan pembimbing  Pemberian materi tentang rumah Kamis, 8 Juni 2017



potong



hewan, Drh. Indra Firmansyah



aturan



pemotongan Drh. Martono



hewan,



pemeriksaan Drh. Nur Chasanah



antemortem



dan



post Drh. Edy Purwanto



mortem. Jumat, 9



 Diskusi kelompok  Studi Epidemiologi Kab.



Mahasiswa PPDH 



Drh. Indra Firmansyah 12



Bojonegoro I Juni 2017



 Penjelasan



singkat



tentang lalu lintas ternak  Diskusi kelompok  Mengikuti kegiatan pengiriman



Senin, 12 Juni 2017







Drh. Martono







Drh. Nur Chasanah







Mahasiswa PPDH



sample ke



UPTD







Drh. Indra Firmansyah



Laboratorium



Keswan







Drh. Nur Chasanah







Mahasiswa PPDH



kegiatan







Drh. Indra Firmansyah



pengawasan lalu lintas







Drh. Sugiharti Sri



daging Tuban



 Diskusi dengan dokter hewan pembimbing  Mengikuti kegiatan di pos



pantau



ternak



kasiman



 Mengikuti Selasa, 13 Juni 2017



ternak di check point



Rahayu 



Drh. Niken







Mahasiswa PPDH







Drh. Indra Firmansyah







Drh. Viki Musthofa







Mahasiswa PPDH







Drh. Indra Firmansyah







Drh. Edy Purwanto







Mahasiswa PPDH



Jumat, 16



 Diskusi kelompok  Evaluasi



Juni 2017



 Perpisahan



 Drh. Sugiharti Sri Rahayu



padangan  Kunjungan



ke



RPH



Padangan  Diskusi dengan dokter hewan pembimbing  Studi Epidemiologi Kab. Bojonegoro II Rabu, 14 Juni 2017



 Kegiatan



Keswan



di



daerah kerja Kecamatan Bojonegoro



Kamis, 15 Juni 2017



 Diskusi kelompok  Studi Penanganan bencana



 Drh. Indra Firmansyah 13



 Mahasiswa PPDH



3.5 Bentuk Kegiatan Kegiatan koasistensi mahasiswa PPDH yang dilakukan di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kabupaten Bojonegoro adalah dengan melakukan praktek dilapangan dengan mengikuti kegiatan yang sedang berlangsung dan diskusi dengan dokter hewan dan pendamping lapang serta melaporkan hasil kegiatan dalam bentuk makalah/refrat. Bentuk kegiatan yang ingin dicapai melalui kegiatan koasistensi iniantara lain: 1. Pembekalan materi tentang peran dokter hewan di dinas peternakan. 2. Pembelajaran tentang penyakit-penyakit hewan menular strategis (PHMS) di wilayah Kabupaten Bojonegoro. 3. Pengujian sampel susu, daging, dan telur yang dikirim ke Laboratorium 4. Pengawasan terhadap daging, susu dan telur yang ada di pasar modern dan pasar trasdisional di Kabupaten Bojonegoro. Meliputi pengecekan tanggal kadaluarsa dan pengawasan NKV



BAB 4 HASIL DAN PEMBAHASAN 4.1 Struktur Organisasi Bidang Kesehatan Hewan Bidang Kesehatan hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro membawahi tiga seksi yaitu Seksi Pengamatan, Pencegahan, dan Pemberantasan Penyakit Hewan, Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Seksi Pelayanan Medik Veteriner, Pengawasan Obat Hewan, dan Residu (Gambar 4.1).



14



Tugas pokok dan fungsi masing – masing seksi telah diatur dalam Peraturan Daerah No. 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Bojonegoro.



Kepala Bidang Kesehatan Hewan. Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro Drh. Sugiarti Sri Rahayu



Seksi Pelayanan Medik Veteriner, Pengawasan Obat Hewan & Residu



Kepala Seksi Pelayanan Medik Veteriner, Pengawasan Obat Hewan & Residu Drh. Sri Hartati



Seksi Kesehatan Hewan



Kepala Seksi Kesehatan Hewan Drh. Edy



Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner



Kepala Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner Drh. Indra Firmansyah



Gambar 4.1 Struktur Bidang Kesehatan Hewan



4.1.1. Tugas pokok dan Fungsi Bidang Kesehatan Hewan Tugas pokok bidang kesehatan hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro yaitu melaksanakan penyusunan pedoman dan fasilitasi terhadap pengamatan, penanggulangan, dan pemberantasan penyakit hewan, pengujian dan pengawasan obat hewan, kesehatan bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan. Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi bidang kesehatan hewan dilaksanakan langsung oleh seorang dokter hewan. Tugas pokok tersebut didukung dengan fungsi pelaksanaan analisa epidemiologi, pengamatan penyakit hewan, dan hasil bahan asal hewan, dengan rincian sebagai berikut : 1. Menyusun program kerja dan kegiatan operasional bidang kesehatan hewan sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 2. Membagi tugas kepada bawahan dan mengikuti perkembangannya untuk untuk memastikan pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.



15



3. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan agar pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. 4. Mengkoordinasikan dan membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas. 5. Meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan untuk menghindari kesalahan dan sesuai dengan standar. 6. Menyelia hasil bawahan untuk disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan untuk menghindari kesalahan. 7. Merumuskan tehnik menyusunan dan pelaksaan kegiatan sebagai pedoman bagi bidang kesehatan hewan dan petugas lapangan ditiap kecamatan agar sesuai dengan prosedur danketentuan yang berlaku. 8. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan dalam rangka peningkatan kesehatan. 9. Melakukan monitoring dan evaluasi lapangan untuk mengetahui penerapan dan kendala pelaksanaanya. 10.



Pelaksanaan



advokasi



dan



fasilitas



dalam



penanggulangan



dan



pemberantasan penyakit hewan. 11. Pelaksanaan analisa epidemiologi, pengamatan penyakit hewan dan pelayanan medik veteriner. 12. Melakukan fasilitasi pelayanan rekomendasi kesehatan hewan dan pemotongan hewan serta pengujian dan pengawasan peredaran obat hewan. 13. Melakukan pengawasan dan pengujian kesehatan bahan asal hewan serta alat kesehatan hewan. 14. Mengahdiri rapat kedinasan pada instansi di lingkungan SPKD, lintas sektoral, provinsi, kabupaten/kota dan nasional serta legislatif berkaitan dengan bidang kesehatan hewan. 15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi bidang kesehatan hewan. 4.1.2 Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Medik Veteriner, Pengawasan Obat Hewan dan Residu Tugas pokok seksi medik veteriner, pengawasan obat hewan dan residu Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro yaitu mengawasi peredaran obat hewan, vaksin, dan bahan biologis di tingkat distributor, depo atau toko obat hewan 16



dan grosir. Tugas pokok tersebut didukung dengan fungsi melaksanakan pengujian obat hewan yang beredar, dengan rincian sebagai berikut : 1. Menyusun program kerja dan kegiatan operasional seksi Pelayanan Medik Veteriner, Pengawasan Obat Hewan dan Residu sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 2. Melakukan pengawasan peredaran obat hewan, vaksin dan bahan biologis ditingkat importer, distributor dan grosir. 3. Melaksanakan pengawasan terhadap peredaranproduk hewan yang mengandung residu bahan kimia. 4. Melaksanakan rekomendasi dan pengawsan terhadap bentuk pelayan mendik veteriner. 5. Melakukan pemeriksaan gangguan reproduksi dan pengobatan ternak pada masyarakat. 6. Membagi tigas kepada bawahan dan mengikuti perkembangannya untuk memastika pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar. 7. Memberi petunjuk dan arahan kepada bawahan agar pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. 8. Mengkoordinasikan dan menbimbing bawahan dalam melaksanakan tugas. 9. Meneliti dan menyempurnakan hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk dan kriteria yang telah ditetapkan untuk menghindari kesalahan dan sesuai dengan standar. 10. Melakukan monitoring dan evaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui penerapan dan kendala pelaksanaanya. 11. Pelaksanaaan tugas lainnya yaitu mengikuti pengadaan barang dan jasa di unit layanan pengadaan 12. Melakuakan penggalian informasi desa, surveillance, pencegahan dan monitoring dalam ranggka penanggulangan Flu Burung di kabupaten Bojonegoro 13. Menghadiri rapat-rapat kedinasan pada instansi di lingkungan SPKD Provinsi dan Kabupaten/Kota 4.1.3



Tugas



Pokok



dan



Fungsi



Pengamatan,



Pencegahan,



dan



Pemberantasan Penyakit Hewan



17



Tugas pokok seksi pengamatan, pencegahan, dan pemberantaan penyakit hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro yaitu melaksanakan pengamatan, penyidikan, dan pemetaan penyakit hewan. Tugas pokok tersebut didukung dengan fungsi melaksanakan tindak pencegahan, pemberantasan, dan penanggulangan penyakit hewan menular, dengan rincian sebagai berikut : 1. Pelaksanaan pengamatan dan penyelidikan penyakit hewan. 2. Pelaksanaan tindak pencegahan dan penanganan penyakit hewan menular. 3. Pelaksanaan fasilitas teknologi alat dan mesin untuk keperluan pelayanan penyakit hewan menular yang mewabah 4. Pelaksanaan penyusunan standar asistensi dan aktivasi penanganan penyakit hewan menular yang mewabah 5. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penyakit-penyakit menular dengan klasifikasi dan menetapkannya (endemik, epidemik, dan sporadik) 6. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh kepala bidang kesehatan hewan sesuai dengan bidang tugasnya. 4.1.4 Tugas Pokok dan Fungsi Seksi Kesehatan Masyarakat Veteriner Tugas pokok seksi kesehatan masyarakat veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro yaitu melaksanakan fasilitasi kebijakan di bidang produk pangan hewan, produk hewan non pangan, serta higiene sanitasi, kesejahteraan hewan. Tugas pokok tersebut didukung dengan fungsi memberikan pembinaan alat dan mesin teknologi kesehatan masyarakat veteriner, dengan rincian sebagai berikut : 1. Pelaksanaan fsilitas kebijakan di bidang produk pangan asal hewan, produk hewan non panganserta hygiene sanitasi, kesehatan hewan. 2. Pemberian pembinaan alat dan mesin teknologi kesehatan masyarakat veteriner. 3. Penyusunan standar, norma, criteria dan prosedur dibidang produk pangan asal hewan, produk hewan non pangan, hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan.



18



4. Pengawasan pengujian terhadap produk pangan asal hewan, produk hewan non pangan, hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan. 5. Pelaksanaan fasilitas pelayanan, pengujian dan oengawasan produk pangan asal hewan, produk hewan non pangan, hygiene sanitasi dan kesejahteraan hewan. 6. Pengawasan lalulintas ternak dan hewan lainnya antar kabupaten dan provinsi. 7. Penetapan standar teknis rumah potong hewan. 8. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan rumah potong hewan dan pemotongan hewan. 9. Pelaksanaan fungsi-fumgsi lain yang diberikan oleh kepala bidang kesehatan hewan sesuai dengan bidang tugasnya. 10. Memberikan petunjuka dan arahan kepada bawahan agar pekerjaan berjalan sesuai dengan rencana. 11. Mengkoordinasikan dan mebimbingbawahan dalam melaksanakan tugas. 12. Memiliki dan menyempurnakan hasil kerja bawahan sesuai dengan petunjuk dan criteria yang telah ditetapkan untuk menghindari kesalahan dan sesuai dengan standar. 13. Melakukan monitoring dan evaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan untuk mengetahui penerapan dan kendala pelaksanaannya 14. Pelaksanaan tugas lainnya yaitu mengikuti pengadaan barang dan jasa di unit layanan pengadaan. 15. Melakukan penggalian informasi desa, surveillance, pencegahan dan monitoring dalam rangka penanggulangan flu burung di Kabupaten Bojonegoro. 16. Menghadiri rapat-rapat kedinasan pada instansi di lingkungan SKPD provinsi dan kabupaten/kota. 4.2 Hasil Kegiatan PPDH di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro



19



Kegiatan koasistensi atau PPDH FKH UB Kelompok 1 Gelombang 7 di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro terdiri atas kegiatan pelayanan publik di bidang kesehatan masyarakat veteriner, pelayanan kesehatan hewan dengan melakukan kunjungan ke desa target di berbagai kecamatan kabupaten Bojonegoro. Tujuan dari kegiatan ini adalah diharapkan peserta PPDH lebih memahami dan mengetahui peran profesi dokter hewn sebagai medik veteriner di dalam suatu pemerintahan. Hasil kegiatan dijabarkan dalam Tabel 4.1. Tabel 4.1 Hasil Kegiatan PPDH Rotasi Kesmavet di Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Bojonegoro Hari/Tanggal Jenis Kegiatan Pelaksanaan  Penerimaan Mahasiswa PPDH  Senin, 5 Juni 2017







Perkenalan masing masing



Drh. Sugiharti Sri Rahayu



seksi



Drh. Indra Firmansyah



Briefing jadwal



Mahasiswa PPDH



kegiatan 



Pemberian materi oleh



Kasie KESMAVET  Diskusi Kelompok  Pemberian materi tentang penyimpangan



terhadap



Selasa, 6



bahan pangan asal hewan



Juni 2017



dan produk asal hewan (bentuk



penyimpangan,



aturan dll) Rabu, 7 Juni 2017



 Selayang







Drh. Indra Firmansyah







Drh. Edy Purwanto







Drh. Martono







Drh. Nur Chasanah







Mahasiswa PPDH



pandang Drh. Indra Firmansyah



kesmavet secara umum Drh. Edy Purwanto dan penjelasan tentang Mahasiswa PPDH NKV (Nomor Kontrol Veteriner)  Diskusi



dengan



dokter



hewan pembimbing 20



 Pemberian materi tentang rumah Kamis, 8 Juni 2017



hewan, Drh. Indra Firmansyah



potong



aturan



pemotongan Drh. Martono



hewan,



pemeriksaan Drh. Nur Chasanah



antemortem



dan



post Drh. Edy Purwanto



mortem.



Mahasiswa PPDH



 Diskusi kelompok  Studi Epidemiologi Kab. Jumat, 9 Juni 2017



Bojonegoro I  Penjelasan



singkat



tentang lalu lintas ternak  Diskusi kelompok  Mengikuti kegiatan pengiriman



Senin, 12 Juni 2017







Drh. Indra Firmansyah







Drh. Martono







Drh. Nur Chasanah







Mahasiswa PPDH



sample ke



UPTD







Drh. Indra Firmansyah



Laboratorium



Keswan







Drh. Nur Chasanah







Mahasiswa PPDH



kegiatan







Drh. Indra Firmansyah



pengawasan lalu lintas







Drh. Sugiharti Sri



daging Tuban



 Diskusi dengan dokter hewan pembimbing  Mengikuti kegiatan di pos



pantau



ternak



kasiman



 Mengikuti Selasa, 13 Juni 2017



ternak di check point padangan  Kunjungan



ke



RPH



Rahayu 



Drh. Niken







Mahasiswa PPDH







Drh. Indra Firmansyah







Drh. Viki Musthofa







Mahasiswa PPDH



Padangan  Diskusi dengan dokter Rabu, 14 Juni 2017



hewan pembimbing  Studi Epidemiologi Kab. Bojonegoro II  Kegiatan



Keswan



di



21



daerah kerja Kecamatan Bojonegoro  Diskusi kelompok  Studi Penanganan







Drh. Indra Firmansyah







Drh. Edy Purwanto



 Diskusi kelompok







Mahasiswa PPDH



Jumat, 16



 Evaluasi



 Drh. Sugiharti Sri Rahayu



Juni 2017



 Perpisahan



 Drh. Indra Firmansyah



Kamis, 15 Juni 2017



bencana



 Mahasiswa PPDH Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 pasal 56 disebutkan bahwa tugas dari kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) 1. Pengendalian dan penanggulangan zoonosis 2. Penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan 3. Penjaminan hygiene dan sanitas 4. Pengembangan kedokteran perbandingan dan 5. Penanganan bencana Salah satu bentuk nyata dari tugas kesmavet adalah melakukan pengawasan terhadap perdagangan ternak. Jawa Timur memiliki 12 titik check point yang salah satunya terdapat di Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro yang berbatasan langsung dengan Kabupaten BloraProvinsi Jawa Tengah. Pengawasan perdagangan ternak melalui check point menjadi hal yang penting, selain untuk mendata keluar masuknya ternak, check point juga dapat mencegah perpindahan penyakit hewan, karena apabila tidak dilakukan pengawasan dapat menyebabkan penyebaran penyakit hewan terutama yang bersifat zoonosis. Bojonegoro juga memiliki beberapa pos pemeriksaan bahan dan produk asal hewan, dimana pos pos ini berada pada daerah yang berbatasan langsung dengan daerah luar kota seperti Lamongan, Tuban, Blora, dan Ngawi Dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro memiliki kegiatan pemeriksaan produk dan bahan asal hewan secara berkala. Seperti pada produk asal hewan berupa daging yang didapatkan dari hasil sidak pasar di beberapa pasar di 22



wilayah Bojonegoro. Pemeriksaan dilakukan secara fisik dan laboratories dengan bekerjasama dengan UPTD. Laboratorium Keswan Tuban, menurut UU Nomor 18 Tahun 2009 pasal 58 poin 2 disebutkan bahwa Pengawasan dan pemeriksaan produk hewan berturut turut dilakukan ditempat produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan pada waktu dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu perdaran setelah pengawetan. Sehingga dokter hewan bidang kesmavet dinas peternakan dan perikanan kabupaten Bojonegoro telah melakukan tugasnya dengan baik. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur. Penerapan kewaspadaan dini oleh Otoritas Veteriner dilakukan melalui pemeriksaan dan



pengujian sampel dan atau spesimen secara cepat, respon



cepat, dan membangun kesadaran masyarakat kesiagaan



sesuai dengan



pedoman



darurat veteriner, jika ditemukan gejala terjadinya Penyakit Hewan



Menular Strategis (PHMS) dan/atau Wabah. PHMS adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, kematian tinggi, dan keresahan masyarakat. Jenis cakupan PHMS sebagai berikut: 1



Anthrax;



2



Rabies;



3



Salmonellosis;



4



Brucellosis ( Brucella abortus);



5



Highly



pathogenic Avian Influenza dan Low Pathogenic Avian



Influenza; 6



Porcine Reproductive and Respiratory Syndrome;



7



Helminthiasis;



8



Haemorrhagic Septicaemia/ Septicaemia Epizootica;



9



Nipah Virus encephalitis; 23



10 Infectious Bovine Rhinotracheitis; 11 Bovine tuberculosis; 12 Leptospirosis; 13 Brucellosis ( Brucella suis); 14 Penyakit Jembrana; 15 Surra; 16 Paratuberculosis; 17 Toxoplasmosis; 18 Classical Swine Fever (CSF); 19 Swine Influenza Novel (HINl); 20 Campylobacteriosis; 21 Cysticercosis; 22 Q Fever. Penyakit hewan menular strategis yang menjadi prioritas pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan di Kabupaten Bojonegoro Privinsi Jawa Timur yaitu Antrax, Rabies, Brucellosis, HPAI, dan Helminthiasis. Dari hasil studi epidemiologi di Kabupaten Bojonegoro tahun 2012 – 2016 tercatat beberapa Penyakit hewan menular strategis yang pernah terjadi di Kab. Bojonegoro, diantaranya adalah Avian influenza, helminthiasis, IBR, BVD, Para TB, Brucellosis, parasit darah. Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan dilakukan melalui kegiatan surveilance, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, peringatan dini serta pelaporan. Kegiatan pengamatan penyakit kewan dan pelayanan aktif kesehatan ternak yang telah dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bojonegoro meliputi pengobatan ternak di beberapa wilayah. Pengobatan Hewan merupakan tindakan medik pada hewan. Tindakan medik pada hewan meliputi tindakan preventif, kuratif, promotif,dan rehabilitatif yang dilakukan dengan pemberian obat hewan. Pengumpulan data dilakukan paling sedikit melalui pengambilan sampel dan spesirnen sesuai dengan target jenis penyakit hewan. Pemeriksaan dan



24



pengujian sampel dan spesimen dilakukan di Laboratorium Veteriner seperti UPTD Laboratorium Keswan Tuban dan Balai Besar Veteriner Wates.



BAB 5. PENUTUP 5.1 Kesimpulan Dokter hewan pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro memiliki tujuan yaitu melakukan perannya dalam bidang-bidang kesehatan hewan dan pelayanan medik veteriner pada masyarakat sekitar. Peran dan fungsi tersebut tercakup kedalam pelayanan pada masyarakat bidang divisi kesehatan hewan berupa pengamatan, pencegahan, dan pemberantasan penyakit hewan; kesehatan masyarakat veteriner; pelayanan medik veteriner, pengawasan obat hewan, dan residu; serta fungsinya menjaga kualitas mutu pangan asal hewan dengan perannya dalam UPTD rumah potong hewan kabupaten Bojonegoro. Pelayanan kegiatan pada bidang kesehatan hewan tersebut berupa pengobatan ternak/hewan pada masyarakat, pengambilan sampel fesses atau darah untuk mengetahui kesehatan 25



ternak masyarakat, melakukan kontrol lalu lintas ternak, pendataan populasi ternak, mempelajari epidemologi penyakit pada daerah kabupaten Bojonegoro, penyuluhan warga, menjaga keamanan pangan asal hewan serta ketahanan pangan asal hewan. 5.2 Saran Perlunya penyuluhan pada masyarakat mengenai pentingnya kesejahteraan hewan pada ternak/hewan untuk meminimalisir kerugian ekonomi pada masyarakat kabupaten Bojonegoro.



26



DAFTAR PUSTAKA Bagja, Wiwiek. 2015. Menghindari Konflik Dengan Pemahaman Etika Veteriner Sebagai Rambu Moral Profesi Medis. Bahan Kuliah : Etika Veteriner dan Kesrawan. Universitas Brawijaya, Malang. Nurhadi, Muhammad. 2012. Kesehatan Masyarakat Veteriner : Higiene Bahan Pangan Asal Hewan dan Zoonosis. Yogyakarta : Gosyen Publishing. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 2008. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas. Kabupaten Bojonegoro. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. 2014. Potensi Bisnis : Potensi Peternakan. Diambil dari http://www.bojonegorokab.go.id ( 19 Juni 2016). Presiden Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. Jakarta. Presiden Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Jakarta.



27



LAMPIRAN Lampiran 1. Kegiatan di Pos Pantau ternak Kasiman



Lampiran 2. Kegiatan di Check Point Padangan 28



Lampiran 3. Kegiatan di RPH Padangan



29