11 0 455 KB
Pemerintah Kabupaten Gowa
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Daerah
(RPJMD)
Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, SH dan Wakil Bupati Gowa, H. Abdul Rauf Malaganni, S.Sos, M.Si yang terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Gowa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 dan dilantik pada tanggal 17 Februari 2016. Dokumen RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dibuat setiap 5 (lima) tahun sebagai bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Penyusunan RPJMD ini merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dokumen RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 ini adalah tahapan ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Gowa Tahun 2005-2025 dalam rangka mewujudkan visi Kabupaten Gowa yaitu “Gowa Menjadi Andalan Sulawesi Selatan dan Sejajar Daerah Termaju di Indonesia dalam Mensejahterakan Masyarakat”. Proses dan tahapan penyusunan dokumen RPJMD ini diawali dengan penyusunan Rancangan Teknokratis yang difasilitasi oleh P3KM Unhas dan didukung oleh Bappenas. Fasilitasi dimaksud dilakukan dalam bentuk workshop dengan melibatkan beberapa perwakilan dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
I.1
Pemerintah Kabupaten Gowa
RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan yang akan menjadi acuan dalam rangka mensinergikan pembangunan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat. Dokumen RPJMD ini berisi kebijakan umum pembangunan daerah, kebijakan umum keuangan daerah, strategi dan program SKPD, lintas SKPD dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD dimaksudkan juga sebagai usaha pemecahan permasalahan pembangunan yang selektif dan antisipatif bagi kepentingan dan kebutuhan mutakhir daerah untuk masa 5 (lima) tahun mendatang serta merupakan acuan utama dalam penyusunan
Rencana
Stategis
(Renstra)
SKPD
dan
Rencana
Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD). Penyusunan RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 sebagai perwujudan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah terpilih disusun berdasarkan beberapa pendekatan yaitu: 1. Pendekatan Politik, pendekatan ini memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah sebagai proses penyusunan rencana program, karena rakyat memilih
menentukan
pilihannya
berdasarkan
program-program
pembangunan yang ditawarkan para calon Kepala Daerah. Dalam hal ini rencana pembangunan adalah penjabaran agenda-agenda pembangunan yang ditawarkan Kepala Daerah saat kampanye ke dalam rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 2. Pendekatan
Teknokratik,
pendekatan
ini
dilaksanakan
dengan
menggunakan metode dan kerangka pikir ilmiah oleh lembaga yang secara fungsional bertugas untuk hal tersebut. 3. Pendekatan Partisipatif, pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan. Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. 4. Pendekatan
Atas-Bawah
(top-down)dan
Bawah–Atas
(bottom-up),
pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Hasil proses tersebut kemudian diselaraskan melalui musyawarah pembangunan.
I.2
Pemerintah Kabupaten Gowa
Dalam khasanah sejarah nasional, nama Gowa sudah tidak asing lagi sejak abad ke-15. Kerajaan Gowa merupakan kerajaan maritim yang berpengaruh besar di perairan Nusantara, Kerajaan Gowa telah melahirkan satu sosok pahlawan yang disegani yaitu Sultan Hasanuddin Raja Gowa XVI yang berani melawan VOC Belanda dan bergelar Ayam Jantan dariTimur. Kerajaan Gowa mampu memberi warisan terbesarnya yaitu Pelabuhan Makassar. Pelabuhan ini kemudian berkembang menjadi Kota Makassar saat ini, sedangkan Kerajaan Gowa sendiri merupakan cikal bakal Kabupaten Gowa sekarang. 1.2.
DASAR HUKUM PENYUSUNAN
1)
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
5)
Undang-Undang
Nomor
25
Tahun
2004
tentang
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 6)
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
7)
Undang-Undang
Nomor
17
Tahun
2007
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional; 8)
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
9)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
10) Undang-Undang
Nomor
27
Tahun
2009
tentang
Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 11) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
I.3
Pemerintah Kabupaten Gowa
12) Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 13) Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 15) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 16) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah; 17) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 18) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 19) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Penyusunan Standar Pelayanan Minimal; 20) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 21) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 22) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan; 23) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 24) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; 25) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah; 26) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
I.4
Pemerintah Kabupaten Gowa
27) Peraturan
Pemerintah
Nomor
15
Tahun
2010
tentang
Penyelenggaran Penataan Ruang; 28) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi; 29) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 30) 30. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan
dan
Penyebarluasan
Peraturan
Perundang-
Undangan; 31) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar; 32) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019; 33) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 34) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata
Cara
Pelaksanaan
Evaluasi
Kinerja
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 35) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah; 36) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah; 37) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2015
I.5
Pemerintah Kabupaten Gowa
tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2008-2028; 38) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan; 39) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 40) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahProvinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan 2013-2018; 41) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa; 42) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa; 43) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Gowa Tahun 2005–2025; 44) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa; 45) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011; 46) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011;
I.6
Pemerintah Kabupaten Gowa
47) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2013; 48) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa; 49) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun 2012-2032.
1.3. HUBUNGAN ANTAR DOKUMEN Sistem Perencanaan Pembangunan adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat baik di tingkat pusat maupun daerah. Dalam
kaitan
dengan
sistem
perencanaan
pembangunan
sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004, maka dokumen RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 memuat keterkaitan dengan dokumen perencanaan lainnya dan diupayakan saling bersinergi seperti dokumen RPJPD Kabupaten Gowa Tahun 2005-2025 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa dengan tetap memperhatikan arahan RPJM Nasional Tahun 20152019, RPJM Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018, dan RPJMD Kabupaten/Kota Tetangga, khususnya keterkaitan hubungan fungsional, serta dokumen perencanaan lainnya. RPJMD tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahunan dan akan dipedomani dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra)
I.7
Pemerintah Kabupaten Gowa
SKPD yang merupakan dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun. Untuk lebih jelasnya hubungan RPJMD dengan dokumen perencanaan lainnya dapat dilihat pada gambar atau skema berikut ini:
I.8
Pemerintah Kabupaten Gowa
Gambar 1.1. Skema Hubungan Antar Dokumen
Sumber: Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, diolah 1.4. SISTEMATIKA PENYUSUNAN Sistematika penyusunan RPJMD Kabupaten Gowa tahun 2016 - 2021 sebagai berikut: BAB I
PENDAHULUAN Bab ini menjelaskan latar belakang, dasar hukum, hubungan antar dokumen, sistematika penyusunan, maksud dan tujuan.
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Bab ini menjelaskan hasil analisis dan kajian gambaran umum kondisi daerah yang meliputi aspek geografis, demografis, ekonomis, dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah.
I.9
Pemerintah Kabupaten Gowa
BAB III
GAMBARAN
PENGELOLAAN
KEUANGAN
DAERAH
SERTA
KERANGKA PENDANAAN Bab ini menyajikan gambaran hasil pengolahan data dan analisis
terhadap
pengelolaan
keuangan
dan
kerangka
pendanaan daerah. BABIV
ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS Bab ini menjelaskan analisis isu-isu strategis yang akan menentukan kinerja pembangunan dalam kurun 5 (lima) tahun.
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN Bab ini menjelaskan visi, misi, tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam kurun 5 (lima) tahun rencana.
BAB VI
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN Bab ini menjelaskan strategi dan arah kebijakan dalam mencapai tujuan dan sasaran.
BAB VII KEBIJAKAN UMUM DAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Bab ini menjelaskan hubungan kebijakan umum dan program pembangunan sesuai dengan target capaian indikator kinerja. BAB VIII INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS YANG DISERTAI KEBUTUHAN PENDANAAN Bab ini menjelaskan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan indikatif. BAB IX
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA DAERAH Bab ini menggambarkan keberhasilan pencapaian visi dan misi yang ditunjukkan dari pencapaian indikator kinerja daerah.
BABX
PENUTUP Bab
ini
menjelaskan
pelaksanaan. I.10
pedoman
transisi
dan
kaidah
Pemerintah Kabupaten Gowa
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN
1.4.1. MAKSUD RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2016–2021 dimaksudkan untuk Menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih Periode Tahun 2016-2021 ke dalam bentuk strategi, kebijakan, program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah dengan berpedoman kepada RPJPD Kabupaten Gowa 2005-2025 sebagai acuan dasar Pemerintah Daerah maupun masyarakat termasuk dunia usaha dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. 1.4.2. TUJUAN Tujuan penyusunan RPJMD Kabupaten Gowa Tahun 2016-2021 sebagai berikut : 1. Menggambarkan kondisi umum daerah dan capaian kinerja pembangunan daerah. 2. Menggambarkan
pengelolaan
keuangan
daerah
dan
kerangka pendanaan 5 (lima) tahun ke depan. 3. Menggambarkan permasalahan dan isu-isu srategis daerah, serta prioritas pembangunan daerah. 4. Sebagai acuan penyusunan RKPD dan Renstra SKPD serta evaluasi kinerja pembangunan daerah. 5. Mewujudkan
keterkaitan
dan
konsistensi
antara
perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
I.11