Bab 2 Karakteristik Wil. Studi Aceh Besar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



BAB II GAMBARAN UMUM KIA LADONG



2.1.



GAMPONG LADONG



Ladong berasal dari suku kata perpaduan bahasa Arab dan Aceh yaitu La artinya tiada dan Dong yang berarti berdiri. Ladong berarti tidak berdiri karena menurut cerita orang-orang dulu Ladong adalah tempat persinggahan kapal para saudagar-saudagar luar negeri yang berniaga dipesisir pantai Gampong Ladong dan membangun sebuah kerajaan yang disebut dengan Benteng Indrapatra. 2.1.1



Karakteristik Wilayah Administrasi



Secara administrasi Gampong Ladong termasuk dalam bagian Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh. Gampong Ladong memiliki 4 (empat) dusun yaitu: 1. Dusun Ujong Kareung 2. Dusun Tgk Cot Me 3. Dusun Indrapatra 4. Dusun Keude Meuria Gampong Ladong merupakan gampong yang terletak di daerah pesisir pantai atau secara geografis terletak pada 5°37'54.2" Lintang Utara dan 95°27'56.5" Bujur Timur. Berdasarkan posisi geografisnya, Gampong Ladong memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut: 1. Sebelah Utara : Selat Malaka 2. Sebelah Barat : Gampong Durueng 3. Sebelah Timur : Gampong Ruyung 4. Sebelah Selatan : Kecamatan Darussalam (Gampong Cot, Gampong Blang dan Gampong Lambaro Sukon) Berdasarkan data dari BPS Kabupaten Aceh Besar (Kecamatan Mesjid Raya Dalam Angka 2020), jarak Desa Ladong ke ibukota Kecamatan (Meunasah Keudee) adalah 10 Km dan ke Kota Jantho yang merupakan Ibukota Kabupaten Aceh Besar adalah 77 Km. Jarak ke Ibukota Provinsi Aceh (Banda Aceh) adalah sekitar 21,5 Km. Desa Ladong juga dekat dengan pelabuhan Krueng Raya yang jaraknya sekitar 8 Km.



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 1



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



Gp. Durung



Gp. Ladong



Gp. Ruyung



Gambar 2.1. Peta Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 2



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



Luas Gampong Ladong dan Jenis Penggunaan Lahan dalam Kecamatan Mesjid Raya Tahun 2019 adalah 1,778 Ha (17.78 Km2), meliputi lahan sawah 232 ha, lahan bukan sawah 570 ha dan lahan non pertanian 976 ha. Jumlah Penduduk Gampong Ladong (Kecamatan Mesjid Raya Dalam Angka 2020) adalah 2,580 jiwa, dengan jumlah berdasarkan jenis kelamin adalah pria 1,416 jiwa dan jumlah wanita 1,164 jiwa. Kepadatan Penduduk Gampong Ladong adalah 140 Jiwa/Km2 . Jumlah rumah tangga adalah 594 dengan rata-rata 4 jiwa penduduk/rumah tangga. Sebagian penduduk bekerja pada sektor pertanian dengan sumber penghasilan utama adalah pada perikanan dan peternakan. 2.1.2



Topografi dan Geoteknik



Gampong Ladong ini berada di pesisir pantai Krung Raya, sebagian kecil merupakan kawasan hutan mangrove yang berada di area pesisir pantai. Berdasarkan peta topografi Kabupaten Aceh Besar, elevasi/ketinggian Gampong Ladong berada antara 5 m - 200 m dari permukaan laut (mdpl), dengan kemiringan tanah berkisar 15. Umumnya jenis tanah dan batuan di Gampong Ladong merupakan batuan gunung api: andesit, breksi berbatuapung, lapuk ringan, dengan daya dukung tinggi (> 1 kg/cm2). 2.1.3



Hidrologi



Potensi sumber daya air di wilayah Kecamatan Mesjid Raya relative kecil, dikarenakan tipologi wilayah merupakan daerah tandus dan berbatuan alluvial. Adapun potensi air baku di Kecamatan Mesjid Raya meliputi sumber air permukaan dan air bawah tanah. Sumber air permukaan relatif cukup memadai yakni air permukaan dari DAS Krueng Raya yang hulunya bersumber dari Seulimum dan hilirnya mengalir ke Selat Malaka di Gampong Krueng Raya. Selain Das Krueng Raya juga terdapat sumber air permukaan Alue Durung di Gampong Durung, namun volume airnya relative kecil dan pada musim kemarau sungai nya menjadi kering. Air bawah tanah merupakan sumber daya alam yang terbarukan (renewal natural resources), dan memainkan peranan penting di dalam penyediaan pasokan kebutuhan air bagi berbagai keperluan. Mengingat peranan air bawah tanah yang semakin vital, maka pemanfaatan air bawah tanah harus juga memperhatikan keseimbangan dan pelestarian sumber daya itu sendiri. Dalam Undang Undang Sumber Daya Air daerah aliran air tanah disebut Cekungan Air Tanah (CAT) atau groundwater basin. Definisi CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 3



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



tanah berlangsung. Di wilayah Kecamatan Mesjid Raya terdapat Cekungan Air Tanah (CAT) yang berpotensi menjadi sumber air baku dengan luas cekungan 12.820 Ha. Selain kedua sumber air baku tersebut di atas, di Gampong Ladong terdapat juga sumber air dari mata air Bukit Ladong, yang berada di dusun Dusun Tgk Cot Me. Sumber air ini hanya melayani dua dusun saja yakni dusun Tgk Cot Me dan dusun Keude Meuria, sementara dua dusun lagi menggunakan air sumur dan sumur bor. Pasca Gempa Bumi dan Tsunami Aceh, NGO Internasional yakni Plan International Aceh fokus pada pembangunan sistem instalasi air bersih yang berkelanjutan dengan memanfaatkan sumber mata air di bukit di Desa Ladong dengan mengembangan perpipaan dan melayani Gampong Ladong hinga Gampong Lamreh. Namun kondisinya hingga saat ini memprihatinkan dikarenakan oleh aksi pencurian dan pengambilan air secara illegal.



2.2.



KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA) LADONG



2.2.1



Kondisi Fisik Kawasan



Kawasan perencanaan terletak di tepi laut bagian utara Kabupaten Aceh Besar, dengan ketinggian antara 5 hingga 90 m di atas permukaan laut. Kondisi iklim mikro relatif cukup panas dengan angin laut yang bertiup utara selatan. Arah pergerakan matahari timur barat dengan tabir surya (pepohonan) yang terbatas. Jenis tanah terbetuk atas lapisan aluvial dengan kondisi tanah yang bercampur batu-batu, sangat potensial sebagai kawasan terbangun karena memudahkan pembuatan pondasi bangunan. Kesuburan relative cukup baik dengan kedalaman efektif tanah hingga 60 Cm. Adapun lokasi kawasan dapat dilihat pada Gambar 2.2 dan Gambar 2.3 di bawah ini.



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 4



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



Gambar 2.2. Peta Situasi Kawasan Industri Aceh



Gambar 2.3. Lokasi Rencana Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 5



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



2.2.2



Daya Dukung dan Daya Tampung



Berdasarkan Dokumen Review Master Plan Kawasan Industri Aceh, 2020, disebutkan bahwa pengembangan lahan pada Kawasan Industri Aceh mengalami penambahan dari pengembangan lahan sebelumnya, pada tahun 2016 luas Kawasan Industri Aceh adalah ± 65,7Ha. Penambahan lahan pada tahun 2020 adalah ± 34,3 Ha, sehingga luas total lahan Kawasan Industri Aceh pada tahun 2020 adalah sebesar ± 100 Ha. Disebutkan juga bahwa terdapat lahan yang belum di bebaskan seluas 3.35 Ha dan jalan desa yang masuk dalam Kawasan Industri Aceh juga belum di bebaskan sepanjang ± 617 m. Dalam Dokumen Review Master Plan Kawasan Industri Aceh, 2020, pematangan lahan Kawasan Industri Aceh di lakukan secara bertahap, pada tahap pertama tahun 2019 pematangan lahan di lakukan seluas ± 10 Ha dan tahap kedua pada tahun 2020 telah dilakukan pematangan lahan seluas ± 2 Ha.



Gambar 2.4 Lahan Kawasan Industri Aceh yang Telah Dilakukan Pematangan Lahan



2.2.3



Zona Kawasan Industri



Berdasarkan Dokumen Master Plan Kawasan Industri Aceh, 2020, rencana lokasi lahan memiliki luas sekitar 100 Ha sesuai dengan hasil analisis kesesuaian lahan. Umumnya lahan perencanaan



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 6



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



cukup sesuai untuk pengembangan industri, tetapi mempunyai kendala dalam hal ketersediaan air baku untuk air bersih. Di beberapa bagian kawasan khususnya yang berbatasan dengan lahan milik warga perlu dikembangkan jalur hijau. Daya tampung kawasan industry seluas 0.75 ha hingga 1 ha dapat menampung industri skala kecil sebanyak 1 (satu) kapling, industri kapling sedang dengan luas antara 1 ha hingga 5 ha sebanyak 26 (dua puluh enam) kapling, industri kapling besar dengan luas antara 5 ha hingga 6 ha sebanyak 1 (satu) kapling. Sehingga total kapling industri yang dapat ditampung sebanyak 28 (dua puluh delapan) kapling. Selain daya tamping lahan untuk kawasan industry, juga terdapat kapling untuk fasilitas kawasan industry, yakni area perkantoran, klinik kesehatan, masjid, taman, area IPAL, area ground water tank, rusunawa, area sarana olah raga, rumah dinas, prasarana jalan, hidran kebakaran, saluran dan listrik. Adapun luasan masing-masing lahan adalah sebagai berikut ini. Tabel 2.1. Luas Lahan Kapling Kawasan Industri Aceh Ladong No.



Lahan Penggunaan (2020)



Luas



1.



Kantor KIA dan Masjid



1.84 Ha



2.



Klinik Kesehatan dan Taman



1.14 Ha



3.



IPAL dan Ground Water Tank



2.66 Ha



4.



Rusunawa



2.22 Ha



5.



Olah Raga



2.28 Ha



6.



Rumah Dinas



0.99 Ha



7.



Gardu PLN



3.70 Ha



8.



Kapling Industri (28 unit)



85.17 Ha



Total



100 Ha



Rencana Luas Area Kapling Industri sampai dengan 200 Ha Sumber: Review Master Plan KIA Ladong, 2020



Adapun gambar Block Plan Kawasan Industri Aceh, berdasarkan Dokumen Master Plan Kawasan Industri Aceh, 2020 dapat dilihat pada Gambar 2.5 dibawah ini.



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 7



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



Gambar 2.5. Blok Plan dan Luasan Kawasan Industri Aceh (2020)



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 1



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



Gambar 2.6. Blok Plan Kawasan Industri Aceh 2020 (Review Master Plan KIA, 2020)



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 2



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



2.2.4



Penyediaan Air Bersih



Permasalahan utama di wilayah Kecamatan Mesjid Raya umumnya adalah penyediaan air bersih, demikian juga halnya dengan Gampong Ladong dan di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong. Hingga saat ini masyarakat di wilayah Gampong Ladong khususnya dan masyarakat di Kecamatan Mesjid Raya memanfaatkan air bersih bersumber dari sumber air tanah (sumur dangkal dan sumur bor). Pelayanan air bersih dari PDAM Tirta Montala Aceh Besar, hingga saat ini belum melayani seluruh gampong-gampong yang ada di Kecamatan Mesjid Raya. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 40/M-IND/PER/7/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri, dijelaskan sbb: 1. Air Kebutuhan air untuk Kawasan Industri terdiri dari air baku industri dan air minum. Kebutuhan infrastruktur penyediaan air terdiri dari instalasi pengolahan air termasuk saluran distribusi ke setiap kaveling industri. Sumber air baku industri berasal dari perusahaan Kawasan Industri, sedangkan sumber air minum dapat berasal dari sistem yang diusahakan sendiri oleh perusahaan Kawasan Industri dengan mengutamakan sumber air permukaan dan/atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pada titik lokasi jalan utama dapat dibangun semacam valve hydrant untuk pengambilan air bila terjadi kebakaran. 2. Sumber Air Baku Kawasan Industri sebaiknya mempertimbangkan keberadaan sungai sebagai sumber air baku dan tempat pembuangan akhir limbah industri yang telah memenuhi baku mutu lingkungan. Disamping itu, jarak yang ideal seharusnya juga memperhitungkan kelestarian lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga kegiatan industri dapat secara seimbang menggunakan sungai untuk kebutuhan kegiatan industrinya tetapi juga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan DAS tersebut. Sumber air baku tersebut harus memiliki debit yang mencukupi untuk melayani kebutuhan operasi Kawasan Industri. Apabila sumber air permukaan tidak memungkinkan dari segi jarak dan topografi dapat menggunakan sumber air tanah sesuai ketentuan yang berlaku, namun bagi tenan dilarang melakukan pengambilan air tanah dalam rangka memperhitungkan neraca air (water balance) terhadap kelangsungan sistem IPAL dan gangguan terhadap muka air tanah penduduk sekitar. CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 3



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



3. Sistem Penyediaan Air Lingkup pekerjaan perencanaan sistem penyediaan air meliputi: a. pemanfaatan air permukaan sebagai air baku; b. kebutuhan air menggunakan empiris 0,55 – 0,75 liter/detik/ha; c. sistem distribusi menggunakan sistem gravitasi atau pompa;dan d. sistem pengelolaan. Pada Tahun 2019 PDAM Tirta Montala akan merencanakan suplay air bersih ke Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong dan juga warga disekitar kecamatan Mesjid Raya, dimana PDAM Tirta Montala mulai melakukan uji coba operasional Water Treatment Plant (WTP) atau instalasi pengolahan air terbaru di Pasi Lamgarot, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, dimana sumber air baku berasal dari Krueng Aceh yang berlokasi di Desa Siron.



Gambar 2.7. WTP Baru Tirta Montala Aceh Besar di Pasi Lamgarot, Kecamatan Ingin Jaya WTP Pasi Lamgarot ini mampu menyedot air sebanyak 100 liter per detik, yang juga dilengkapi dengan rumah pompa dan dua reservoir dengan kapasitas masing-masing 300 meter kubik, sehingga mampu menampung 600 meter kubik air. Dari WTP Pasi Lamgarot ini selanjutnya distribusikan ke Reservoir kapasitas 1.000 m3 yang berada di Perumahan Jacki Chan. Selanjutnya dari reservoir tersebut akan distribusikan ke kawasan industri KIA Ladong menggunakan pipa diameter 300 m, yang berada tepat di depan pagar KIA Ladong.



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 4



DED PEMBANGUNAN DISTRIBUSI AIR BERSIH KAWASAN INDUSTRI ACEH (KIA)



Berdasarkan Dokumen Review Master Plan Kawasan Industri Aceh, 2020, disebutkan bahwa kebutuhan air bersih yang diperlukan oleh aktivitas yang ada di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, berdasarkan rencana pengembangan areal kavling industri sampai dengan luas 200 Ha. Kebutuhan air bersih di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, Aceh Besar terdiri dari : 1. Kebutuhan air baku untuk proses Industri (non domestik) 2. Kebutuh air bersih untuk karyawan (domestik) Rekomendasi dari Dokumen Master Plan KIA Ladong, 2020, untuk persediaan air pada reservoir diletakkan di sisi utara kawasan dengan luas ±7 Ha, sedangkan untuk pendistribusianya ke setiap kavling dengan bantuan pompa dan instalasi perpipaan air bersih pada masing-masing blok kawasan yang mengikuti pola jalan. Berikut ini dijabarkan beberapa standar kriteria yang digunakan untuk perhitungan kebutuhan air di Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-Ind/Per/7/2016 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. 1. Permenperin Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri: Luas areal kavling industri maksimum 70% dari total luas area, setiap kavling harus mengikuti KDB 60 : 40, termasuk didalamnya alokasi lahan untuk industri kecil dan menengah (diambil angka 60%) 2. Standar kebutuhan air bersih untuk industri 3. Standar karyawan di kawasan Industri 4. Standar kebutuhan air karyawan 5. Standar kebutuhan air minum untuk pemukiman 6. Kebutuhan air non domistik (fasilitas kota/fasilitas umum lainnya) 7. Faktor pemakaian harian maximum (fm) 8. Faktor pemakaian jam puncak (fp)



CV. Jaroe Karya Konsultan |



II - 5