Bab - Juklak.ver.3.1 SIMPEG PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Kementerian Agama memiliki satuan kerja terbanyak, sebagaimana ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama. Kementerian Agama adalah salah satu dari beberapa kementerian yang tidak diotonomikan. Karena itu, secara vertikal, Kementerian Agama melaksanakan tugas dan fungsinya sampai di daerah. Kementerian Agama terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Artinya bahwa keberadaan pegawai Kementerian Agama tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Lebih lanjut dalam satu provinsi terdapat beberapa Kabupaten/Kota, dan di dalam satu Kabupaten/Kota terdapat beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, madrasah negeri dan swasta, Termasuk juga sekolah umum negeri dan swasta. Terkait dengan tugas dan fungsi, Kementerian Agama juga melakukan pembinaan terhadap perguruan tinggi negeri melalui unit eselon I sebagi berikut : (1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai unit pelaksana teknis : Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN); (2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai unit pelaksana teknis Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN); (3) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu mempunyai unit pelaksana teknis Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN); (4) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha mempunyai unit pelaksana teknis Sekolah Tinggi Agama Buddha (STABN). Kesemua perguruan tinggi tersebut terdapat di beberapa Provinsi se Indonesia. Selanjutnya Kepala Badan Litbang dan Diklat, terkait dengan tugas dan fungsi juga melakukan pembinaan terhadap Balai Diklat dan Balai Penelitian se Indonesia. Bertitik tolak dari kondisi organisasi tersebut maka sudah tentu sumber daya manusia (SDM) Kementerian Agama yang berada pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, perlu diperkuat. Hal ini mengingat letak geografis dari sebagian satuan kerja yang berada di kepulauan sulit untuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi ataupun Kantor Kementerian Agama Pusat. 1



Berdasarkan PMA nomor 10 tahun 2012, Pasal 6 bahwa sekretaris Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama. Dan salah satu fungsi sebagaimana pada pasal 7 huruf c yaitu “pembinaan dan pemberian dukungan adminstrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Agama”. Pembinaan dan dukungan administrasi khusus kepegawaian dilaksanakan oleh Biro Kepegawaian, selanjutnya secara teknis pengelolaan data dan informasi kepegawaian dilaksanakan oleh Bagian Data dan Informasi Kepegawaian. Pokok pikiran tersebut di atas menjadi tantangan kita sekarang, yakni bagaimana mengelola SDM pada semua satuan kerja pusat dan daerah, melalui pemberdayaan sistem dan manajemen organisasi yang profesional. Sesuai dengan perkembangan teknologi kebutuhan akan informasi kepegawaian yang cepat dan akurat dalam menampilkan data sesuai dengan keadaan sesungguhnya semakin dirasakan mendesak. Menyadari akan kebutuhan itu maka perlu dikembangkan Sistem Informasi manajemen Kepegawaian (SIMPEG) yang dapat diakses oleh masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. Penerapan teknologi informasi dalam pengolahan data saat ini mutlak diupayakan semenjak keterdesakan akan kebutuhan informasi yang aktual serta akurat. Upaya yang dilakukan Bagian Data dan Informasi adalah melakukan pengembangan aplikasi SIMPEG sesuai dengan dinamika organisasi pada Kementerian Agama Implementasi SIMPEG on line yang berbasis data dan tersentralisasi pada Bagian data dan Informasi Kepegawaian diharapkan dapat menjangkau semua satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, dan memudahkan setiap satuan kerja untuk mengelola data pegawainya. 1.2. Riwayat SIMPEG Untuk mengetahui pembangunan dan pengembangan lintasan sejarah sebagai berikut : 1.2.1.



SIMPEG dapat kita lihat



Periode sebelum menggunakan aplikasi SIMPEG Pada tanggal 1 Januari 1998, Biro Kepegawaian melakukan pendataan ulang terhadap pegawai Kementerian Agama yang masih aktif. Selanjutnya hasil pendaatan ulang sebagai data dasar pegawai akan dikelola datanya melalui komputer. Peralihan pengolahan data dari manual ke elektronik melalui komputer dengan format Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dilakukan menggunakan excel, ditindak lanjuti dengan bahan data print out kartu induk pegawai yang 2



diterbitkan melalui Sistem Informasi Kepegawaian Republik Indonesia (SIMKRI) BKN. Pada saat itu jumlah pegawai Kementerian Agama 226.382 orang dan status pegawainya juga tidak jelas apakah PNS tersebut masih aktif atau sebaliknya oleh karena itu perlu dilakukan verifikasi data. Kendala-kendala yang dihadapi pengolahan data melalui excel : (1) data pegawai tidak berada pada satu tempat; (2) data terakhir saja yang ada sehingga riwayat data PNS tidak terekam. Dari rangkaian kegiatan pengolaan data tersebut merupakan cikal bakal dari pembangunan SIMPEG. 2.2.2.



Periode pembangunan dan pengembangan SIMPEG dengan konsep client server. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian atau SIMPEG merupakan urat nadi bagi pengembangan sumber daya manusia dalam suatu organisasi modern. Kementerian Agama mulai membangun SIMPEG pada tahun 2003 degan konsep client server atau yang disebut SIMPEG versi 2.0. Penggunaan SIMPEG ini diresmikan oleh Menteri Agama R.I pada tanggal Client Server adalah suatu bentuk arsitektur, dimana client adalah perangkat yang menerima yang akan menampilkan dan menjalankan aplikasi SIMPEG dan server adalah sebagai panampung data, dan keamanannya. SIMPEG yang diterapkan adalah terdistribusi dalam arti bahwa masingmasing satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama diberi perangkat komputer, server dengan data didalamnya, dan printer. Tahun 2004, direkrut SDM pengelola SIMPEG dengan kualifikasi D3 komputer, untuk Kanwil Kementerian Agama dua orang, IAIN dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) masing-masing satu orang. Tugas pengelola SIMPEG melengkapi dan melakukan peremajaan data pada satuan kerja di lingkungannya masing-masing, selanjutnya mengirimkan data ke Biro Kepegawaian melalui jaringan internet. Implementasi dan pengembangan SIMPEG dilakukan secara bertahap sejak tahun 2003 sampai tahun 2008 pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, IAIN, PTA, UIN, IHDN, beberapa Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pada wilayah Indonesia Timur, Balai Diklat dan Balai Penelitian se Indonesia. Pengguna SIMPEG terbatas kepada satuan kerja yang diberi bantuan komputer dan perlengkapannya. Kendala-kendala yang dihadapi pengolahan data melalui SIMPEG Departemen Agama terdistribusi : (1) Sistem terdistribusi menyulitkan secara teknis dalam hal perawatan/ maintenance; (2) Menyulitkan dalam hal pengembangan selanjutnya; 3



(3)



Perbedaan struktur dan konstrain database pusat dan daerah menyulitkan proses pengintegrasian datanya.



2.2.3. Periode penerapan SIMPEG on line Dalam organisasi seluas dan sekompleks Kementerian Agama untuk mengintegrasikan input data yang berawal dari ribuan satker yang secara geografis tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan kondisi infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang beragam tentu bukan hal yang mudah. Masalahnya adalah sifat data pegawai yang sangat dinamis dan sensitif. Tidak mungkin tanpa sistem yang andal dan partisipasi luas dari seluruh pengelola kepegawaian di Kementerian Agama input data yang akurat bisa diperoleh. SIMPEG merupakan suatu totalitas yang terpadu terdiri atas perangkat pengolah meliputi pengumpul, prosedur, tenaga pengolah dan perangkat lunak; perangkat penyimpan meliputi pusat data, perangkat pengolah data dan komunikasi yang saling berkaitan, berketergantungan dan saling menentukan dalam rangka penyediaan informasi di bidang kepegawaian. Selain itu juga bisa dioperasikan langsung oleh pengelola SIMPEG. Tahun 2009 Biro Kepegawaian menerapkan SIMPEG on line yang berbasis data dan tersentralisasi pada Bagian Data dan Kepegawaian atau yang lebih dikenal dengan SIMPEG versi 3.0. Aplikasi ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan dari aplikasi SIMPEG berbasis desktop yang telah digunakan sebelumnya. Ketika SIMPEG versi 3.0 di gunakan oleh masing-masing satuan kerja banyak keluhan dari para pengelola SIMPEG karena proses pengolahan data yang kurang cepat, data pegawai yang ditampilkan tidak komprehensif sebagaimana tampilan data pada Kartu Induk Pegawai. Tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 Biro Kepegawaian melakukan perbaikan teknologi terhadap SIMPEG versi 3.0 menjadi SIMPEG versi 4. Keunggulan SIMPEG versi 4. sebagai berikut : (1) (2) (3) (4)



Merupakan aplikasi kepegawaian yang memiliki fitur lengkap sehingga memudahkan pengelolaan; Dapat digunakan secara multiuser (banyak pemakai) sehingga akan mempercepat dan mempermudah pemasukan data kepegawaian; Mudah untuk digunakan (user friendly) dan menggunakan bahasa Indonesia; Database terintegrasi, sehingga dihindari entry data ulang dan efisiensi pekerjaan.



Mengingat pentingnya pengelolaan data pegawai maka peningkatan kualitas pengelolaan kepegawaian melalui SIMPEG merupakan salah satu prioritas dalam tahapan pengembangan e-government. Oleh karena itu hak akses 4



diberikan kepada pengelola SIMPEG di masing-masing satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama. 1.3. Dasar Hukum 1.



2. 3. 4. 5. 6. 7.



Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 yang telah diubah dan disempurnakan dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukkan Dan Organisasi Kementerian Negara; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kementerian Agama; Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;



1.4. Maksud dan Tujuan 1.4.1. Maksud Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan SIMPEG adalah sebagai pedoman bagi pengelola SIMPEG dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan penyajian data dan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama. 1.4.2. Tujuan Tujuan Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan SIMPEG adalah : 2.4.1.1. Sebagai pedoman bagi pejabat/pengelola kepegawaian dalam memahami pengolahan data melalui SIMPEG; 2.4.1.2. Membantu pengelola SIMPEG dalam mengelola data dan informasi kepegawaian; 2.4.1.3. Standarisasi dan keseragaman dalam pengelolaan dan penyajian data Pegawai Kementerian Agama; 2.4.1.4. Memudahkan dan mempercepat penyajian data dan informasi kepegawaian; 2.4.1.5. Mewujudkan Data PNS Kementerian Agama yang tepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.



5



BAB. II PENGENALAN APLIKASI SIMPEG 4.0



2.1.



Memulai SIMPEG 4.0 Untuk memulai pendataan data pegawai setiap pengguna diharuskan dapat mengakses alamat pada browser sebagai berikut : http://ropeg.kemenag.go.id/simpeg Kemudian akan tampil layar seperti dibawah ini yang memintakan akses pengguna dengan permintaan NIP dan kata sandi. Berbeda dengan Aplikasi-aplikasi SIMPEG versi sebelumnya, dimana untuk mengakses SIMPEG Kementerian Agama, user menggunakan “nama” atau “Nama Satuan Kerja” sedangkan pada Aplikasi SIMPEG Kementerian Agama Versi 4 ini, user menggunakan NIP Baru (NIP 18 digit) dari masing-masing PNS pengelola SIMPEG. Ini dilakukan agar setiap para pengelola SIMPEG dapat bertanggung jawab penuh terhadap data PNS yang dikelolanya, dan dapat pula untuk sebagai alat kontrol oleh Administrator SIMPEG Kementerian Agama Pusat.



Gambar 2.1 Masukan NIP dan kata sandi yang telah terdaftar pada SIMPEG 4.0, kemudian jika proses autentikasi login berhasil maka akan tampil pada layar sebagai berikut: 6



Gambar 2.2



2.2.



Persyaratan SIMPEG 4.0 Untuk dapat menggunakan aplikasi SIMPEG 4, terlebih dahulu harus terdaftar pada aplikasi SIMPEG 4 Sebagai pengguna (user). Ada 4 (empat) persyaratan yang harus dipenuh oleh pengguna, yaitu: 2.2.1.



Persyaratan Pengguna o Pengguna merupakan PNS Kementerian Agama; o Pengguna mempunyai NIP baru 18 digit; o Mempunyai email dengan domain @kemenag.go.id, jika belum mempunyai email dengan domain @kemenag.go.id, maka pengguna dapat mendaftarkan diri pada alamat http://mail.kemenag.go.id, lalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh PINMAS; o Khusus untuk pengguna yang bertugas sebagai pengelola data kepegawaian di satuan kerjanya, maka harus melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pimpinan di satuan kerjanya dan mendapat persetujuan dari unit atasan yang terkait, seperti (pengguna madrasah/KUA mendapatkan persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota).



7



2.2.2.



Persyaratan Hardware o o o o o o



Komputer / Laptop Prosesor Core 2 Duo (2.5Ghz) Harddisk 100Gb Memory 1Mb Ethernet Card (NIC) / Wireless Card DVD Writer



2.2.3. Printer Laser atau Inkjet 2.2.4. Persyaratan Software o o o o o



Sistem Operasi Microsoft Windows Vista/7 Browser Mozilla, Chrome atau Internet Explorer 8.0 atau terbaru PDF Reader Ms. Office (Word, Excel) Antivirus (AVG, Norton, McAfee, Smadav)



2.2.5. Persyaratan Jaringan 2.2.5.1. Kantor yang memiliki jaringan dari PINMAS o Koneksi Jaringan -> Perencanaan/HUKMAS o Switch/Hub, o Kabel Jaringan/UTP o Wireless Access Point (khusus untuk laptop) 2.2.5.2. Kantor yang tidak memiliki jaringan dari PINMAS o Koneksi Internet -> Speedy / Modem GSM o Router/Switch/Hub o Kabel jaringan/UTP o Wireless Access Point (khusus untuk laptop)



8



Diagram Jaringan :



Gambar 2.3 2.3.



Login SIMPEG 4.0 Setelah user memasukan alamat SIMPEG 4.0, maka akan tampil layar sebagai berikut:



9



2 1



2



4



Gambar 2.4 Penjelasan Halaman Login (berdasarkan nomor pada gambar): 2.3.1.



Nomor (1): Berisi informasi persyaratan pengguna, dimana setiap pengguna aplikasi SIMPEG 4.0 harus memenuhi kualifikasi persyaratan pengguna, jika tidak maka akan ditolak pada saat pendaftaran.



2.3.2. Nomor (2): Berisi Informasi kontak yang dapat digunakan dalam hal untuk komunikasi dengan tim administrator SIMPEG. Ada beberapa jalur yang bisa digunakan untuk berkomunikasi, yaitu :  Telepon dan fax pada nomor “021-3509472”  SMS Center pada nomor “085217017036”  Email pada alamat “[email protected]”  Yahoo messenger : o Maruli, “maruli_576” o Yanuar, “liverbull” o Lora, “lora_sie” o Fadlin, “marfadlin” Selain pada kontak diatas, user dapat menggunakan jalur lain, yaitu jalur pribadi, dimana user dapat menghubungi langsung nomor HP atau email pribadi para Tim Admin SIMPEG Pusat. 2.3.3. Nomor (3): Berisi informasi tentang kunci masuk ke aplikasi SIMPEG. Setiap pengguna SIMPEG mempunyai akses yang telah diverifikasi dan validasi oleh Tim Admin User SIMPEG. Dimana akses/kuncinya, menggunakan NIP dan password/kata sandi yang telah didaftarkan oleh user. Jika user belum terdaftar akan ada konfirmasi error tentang user yang digunakan. 10



2.3.4. Nomor (4): Merupakan tombol yang akan dihantarkan pada formulir pendaftaran pengguna SIMPEG. Pengguna/user ingin mendaftar wajib mengikuti persyaratan yang telah disebutkan pada nomor (1). Dan setiap pendaftaran akan melalui proses verifikasi dan validasi oleh Tim Admin User SIMPEG. Kemudian masukkan Nomor NIP dan kata sandi yang telah disetujui oleh admin user SIMPEG, kemudian tekan tombol masuk. setelah proses login sukses, maka akan tampil layar beranda sebagai berikut:



1 5 6



3 2



4



Gambar 2.5 Penjelasan Halaman Beranda (berdasarkan nomor pada gambar): Nomor (1): Merupakan daftar menu yang bisa diakses oleh pengguna, penjelasan menu bisa diihat di Bab II Nomor 2.6 Nomor (2): Merupakan informasi diri dari pengguna, berisi NIP, Nama, Jabatan, Unit Kerja dan Email. Jika terjadi kesalahan atau ketidak sesuaian data, maka pengguna dapat menghubungi admin user SIMPEG. Nomor (3): "lihat data diri", merupakan sebuah fungsi untuk melihat data pribadi dari pengguna, yang berisi semua data profile pegawai, mulai data statik, riwayat, pengalamaan, alamat, keluarga, dll.



11



Nomor (4): Merupakan kolom informasi/berita yang diterbitkan oleh Admin SIMPEG, yang digunakan sebagai sarana publikasi oleh Admin SIMPEG. Dimana informasi/berita tersebut bisa merupakan pengumuman, informasi penggunaan aplikasi, sampai dengan dokumen-dokumen yang bisa di download oleh pengguna. Nomor (5): Adalah informasi ucapankan selamat datang untuk pengguna. Nomor (6): Adalah tombol 'Logout', tombol ini digunakan untuk keluar dari aplikasi, informasi lebih lanjut akan diterangkan pada Bab II Nomor 2.7 2.4.



Level Akses Pengguna Pengguna Aplikasi SIMPEG 4.0 dibagi menjadi 2 jenis level akses pengguna, yaitu: 2.4.1. User Pribadi/Biasa User pribadi/biasa adalah user yang diberikan akses menggunakan aplikasi SIMPEG hanya untuk melihat data diri dari pengguna tersebut. Pengguna Pribadi hanya diberikan kepada pegawai yang bukan sebagai pengelola data kepegawaian di satuan kerja masing-masing. Pengguna pribadi harus mendaftarkan diri di aplikasi SIMPEG dengan mengisi formulir yang tersedia pada saat mendaftar aplikasi SIMPEG. Kemudian user ini akan divalidasi oleh pengelola user SIMPEG di Biro Kepegawaian. Jika user tersebut telah berhasil divalidasi maka user tersebut dapat menggunakan aplikasi SIMPEGnya. Berikut ini adalah alur proses untuk pendaftaran user: Membuka Web SIMPEG



Daftar



User disetujui oleh admin, kemudian akan terkirim email notifikasi



Mendaftar



Mengisi formulir isian dan klik Daftar daftar kemudian email akan dikirim ke email bersangkutan yang berisi kode verifikasi



Copy kode verifikasi dari email, kemudian masuk ke web SIMPEG dan login dengan NIP dan kata sandi yang telah didaftarkan dan masukan kode verifikasi



D af t a r



VALIDASI ADMIN USER SIMPEG Jika Kode verifikasi sesuai maka akan ada konfirmasi bahwa user dalam proses validasi dari admin user SIMPEG



12



Penjelasan proses pendaftaran: 1. User membuka website SIMPEG 4.0, dengan alamat yang telah disampaikan sebelumnya. 2. Setelah website tampil, kemudian klik daftar disini, akan tampil layar yang berisi isian/formulir pendaftaran user.



Gambar 2.6 3. User memasukan data pada formulir pendaftaran, data harus sesuai dengan data pribadi dari masing-masing user/pegawai. Jika ada yang tidak sesuai maka user tidak akan dilakukan validasi oleh tim Admin User SIMPEG 4. Setelah semua isian telah lengkap, maka tekan tombol daftar, maka sebuah email akan dikirim secara automatis oleh server ke email user yang telah didaftarkan, dimana email tersebut berisi kode verifikasi yang akan digunakan pada saat melakukan verifikasi user. 5. Selanjutnya, user membuka email yang telah didaftarkan, kemudian ambil/copy kode verifikasi.



Gambar 2.7 13



6. Buka website SIMPEG 4.0, kemudian masukan NIP dan kata sandi/password yang telah didaftarkan. 7. JIka NIP dan kata sandi sesuai maka akan tampil layar baru.



Gambar 2.8 Pada layar tersebut user diminta untuk memasukan kode verifikasi, maka paste kode verifikasi pada textbox yang telah tersedia. Kemudian tekan Lanjut. Jika kode verifikasi benar maka akan ada layar berisi tentang "User sudah terverifikasi, saat ini menunggu proses validasi oleh administrator.", tersebut menandakan user telah terdaftar dan menunggu validasi dari Tim Admin User SIMPEG.



Gambar 2.9 14



8. Jika user telah di validasi oleh admin, maka akan terkirim email notifikasi kepada user pendaftar yang menandakan user telah di setujui. Kemudian user dapat menggunakan aplikasi SIMPEG.



Gambar 2.10 2.4.2. Pengguna sebagai Pengelola Data Kepegawaian Merupakan pengguna yang berfungsi petugas pengelola data kepegawaian di lingkungannya masing-masing, dimana Pengguna sebagai petugas pengelola data kepegawaian ini di pecahkan berdasarkan level atau tingkatan struktur dari satuan kerjanya masing-masing, mulai dari tingkat teratas sampai dengan tingkat terkecil seperti Madrasah dan KUA. Berikut ini adalah gambaran tingkatan dari pengguna:



Gambar 2.11 15



Pada gambar diatas, maka pengguna di bagi menjadi beberapa tingkat, yaitu: 2.4.2.1. Pengguna/Pengelola Pusat Merupakan lingkaran terluar dari gambar diatas, dimana pengguna pusat adalah pengelola data pegawai pada Biro Kepegawaian Kementerian Agama, yang mana data yang diolah adalah dengan wilayah terluas, yaitu seluruh data pegawai di Kementerian Agama. Pengguna/Pengelola Pusat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. Fungsi : o Sebagai pengendali utama operasional SIMPEG Kementerian Agama; o Dapat mengakses seluruh data PNS Kementerian Agama sampai dengan unit terkecil; o Mengembangankan SIMPEG Kementerian Agama sesuai dengan kebutuhan organisasi baik di tingkat pusat maupun daerah. b. Tugas : o Membuat user baru; o Menambah pegawai baru; o Pengelolaan Profile Pegawai (riwayat dan data statik pegawai); o Memindahkan pegawai dari satu unit kerja ke unit kerja lainnya; o Menambahkan unit kerja baru, hasil pemekaran wilayah maupun pemekaran organisasi; o Mengganti status pegawai (aktif, pensiun, berhenti, meninggal dunia, pindah instansi, dll) 2.4.2.2. Pengguna/Pengelola Level 1 Merupakan level Pengguna/Pengelola setingkat lebih rendah dari Pengguna Pusat. Dimana pengguna/pengelola ini hanya diberikan akses untuk satuan Organisasi/kerja tertentu berikut dengan unit kerja dibawahnya. Yang termasuk level ini adalah pengguna dari unit dibawah ini: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k.



Unit Eselon I Pusat; Kantor Wilayah Kementerian Agama Tingkat Provinsi; Universitas Islam Negeri (UIN); Institut Agama Islam Negeri (IAIN); Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN); Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN); Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN); Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN); Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN); Balai Litbang Daerah Balai Diklat Daerah 16



Fungsi dan Tugas pengguna/pengelola level 1 adalah : a. Fungsi : Pengguna/pengelola level 1, dapat mengakses data PNS Kementerian Agama sampai dengan unit terkecil pada masing-masing satuan kerja, seperti:     



Kantor Wilayah Provinsi dapat mengakses seluruh Data PNS yang berada dilingkungannya, termasuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Madrasah dan KUA yang berada yurisdiksinya; UIN/IAIN/IHDN dapat mengakses Data PNS sampai fakultas, Jurusan, Unit, Pusat dilingkungannya; Sekolah Tinggi (STAIN/STAKN/STAHN/STABN) dapat mengakses sampai Jurusan, Unit dan lain-lain dilingkungannya; Balai Litbang dapat mengakses data dilingkungannya; Balai Diklat dapat mengakses data dilingkungannya;



b. Tugas : Pengguna/pengelola level 1 bertugas :     



Pengelolaan Profile Pegawai (riwayat dan pengalaman PNS) dilingkungannya; Memindahkan pegawai dari unit kerjanya ke unit kerja lainnya; Mengganti status pegawai (aktif, pensiun, berhenti, meninggal dunia, pindah instansi, dll Menyajikan data PNS dilingkungannya, baik berupa Data Statistik maupun daftar inventarisasi PNS. Melaporkan Data PNS yang dikelolanya setiap tahun kepada level di atasnya.



pengguna/pengelola level 1, tidak dapat merubah data pegawai yang berada diluar lingkungan satuan organisasi/kerjanya; 2.4.2.3. Pengguna Level 2 Merupakan level Pengguna/Pengelola setingkat lebih rendah dari Pengguna/pengelola level 1. Dimana pengguna/pengelola ini hanya diberikan akses untuk satuan kerja tertentu berikut dengan unit kerja dibawahnya. Yang termasuk level ini adalah pengguna dari unit dibawah ini:  



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Fakultas pada UIN/IAIN/IHDN;



17



a. Fungsi : Pengguna/pengelola level 2, dapat mengakses data PNS Kementerian Agama sampai dengan unit terkecil pada masing-masing satuan kerja, seperti:   



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat mengakses seluruh Data PNS yang berada dilingkungannya, termasuk Madrasah dan KUA yang berada yurisdiksinya; Fakultas pada UIN/IAIN/IHDN mengakses data PNS dilingkungannya; Jurusan-jurusan pada sekolah Tinggi Agama mengakses data PNS dilingkungannya.



b. Tugas : Pengguna/pengelola level 2 bertugas :     



Pengelolaan Profile Pegawai (riwayat dan pengalaman PNS) dilingkungannya; Memindahkan pegawai dari unit kerjanya ke unit kerja lainnya; Mengganti status pegawai (aktif, pensiun, berhenti, meninggal dunia, pindah instansi, dll Menyajikan data PNS dilingkungannya, baik berupa Data Statistik maupun daftar inventarisasi PNS. Melaporkan Data PNS yang dikelolanya setiap tahun kepada level di atasnya.



pengguna/pengelola level 2, tidak dapat merubah data pegawai yang berada diluar lingkungan satuan organisasi/kerjanya. 2.4.1.6. Pengguna Level 3 Merupakan level yang terkecil. Dimana Level 2 adalah induk dari satuan kerjanya. Pengguna ini hanya diberikan akses untuk satuan kerjanya saja. Yang termasuk level ini adalah pengguna dari unit dibawah ini:  



Madrasah (MAN/MTsN/MIN); Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;



a. Fungsi : Pengguna/pengelola level 3, level ini meurupakan level terendah pengguna/pengelola SIMPEG. Level ini hanya dapat mengakses data dilingkungannya sendiri, seperti :  MAN/MTsN/MIN mengakses data PNS dilingkungannya;  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan mengakses data PNS dilingkungannya. b. Tugas : 18



Pengguna/pengelola level 3 bertugas :  Pengelolaan Profile Pegawai (riwayat dan pengalaman PNS) dilingkungannya;  Memindahkan pegawai dari unit kerjanya ke unit kerja lainnya;  Mengganti status pegawai (aktif, pensiun, berhenti, meninggal dunia, pindah instansi, dll  Menyajikan data PNS dilingkungannya, baik berupa Data Statistik maupun daftar inventarisasi PNS.  Melaporkan Data PNS yang dikelolanya setiap tahun kepada level di atasnnya. pengguna/pengelola level 2, tidak dapat merubah data pegawai yang berada diluar lingkungan satuan organisasi/kerjanya. 2.5. Penggantian Password Pergantian password / kata sandi wajib dilakukan secara rutin, dimana hal ini diperlukan untuk menjaga kerahasian akses dalam hal penggunaan SIMPEG. Jika kerahasiaan tidak dijaga, maka jika ada orang yang tidak mempunyai hak untuk akses ke SIMPEG tetapi mengetahui akses dari user pengguna SIMPEG, maka hal yang ditakutkan adalah ada kemungkinan untuk penyalahgunaan akses SIMPEG, seperti melakukan perubahan-perubahan yang tidak berdasarkan berkas yang resminya. Segala hal pengelolaan data SIMPEG menjadi tanggung jawab penuh dari pengguna SIMPEG, jika ada kesalahan data maka akan menjadi tanggung jawab pengguna SIMPEG. Proses penggantian password/kata sandi sebagai berikut: 1. Login ke website SIMPEG 2. Pergi ke Beranda, akan tampil menu dibawah beranda 3. Kemudian pilih Ganti Password



19



Klik disini



Gambar 2.12



4. Kemudian tampil layar sebagai berikut:



Gambar 2.13 20



5. User dimintakan untuk memasukan password/kata sandi lama/sebelumnya 6. Kemudian masukan Password Baru, password baru mempunyai ketentuan harus minimal 6 karakter. 7. Konfirmasi Password berisi sama seperti Password Baru 8. Jika semua textbox telah terisi dan benar maka akan tampil konfirmasi password telah berubah dan user dimintakan untuk login kembali. 9. Jika ada isian yang tidak sesuai maka akan tampil konfirmasi pesan kesalahan, contohnya: o "Password lama salah" o "Password baru tidak sama dengan konfirmasi password" o "Panjang password minimal 6 karakter" o dll 2.6.



Menu SIMPEG 4.0 dan Penjelasannya



Gambar 2.14 Menu dalam aplikasi SIMPEG 4.0 terdiri dari: 2.6.1.



Beranda Dibawah ini adalah tampilan menu untuk mengakses beranda:



Gambar 2.15 Beranda, merupakan sarana untuk kembali kehalaman muka (tampilan pertama).



21



2.6.2. Ganti Password Penjelasan lebih lengkap pada BAB II Nomor 2.5, di atas. 2.6.3. Entry Log Entry Log adalah modul yang berisi informasi pengelolaan data kepegawaian pada SIMPEG Aplikasi 4. Setiap pengguna yang melakukan perubahan data PNS (tambah, rubah dan hapus) akan tercatat pada modul ini. Ketika menu ini dipilih maka akan tampil layar sebagai berikut:



1



2



3



Gambar 2.16 Pada layar diatas tersedia informasi filter untuk pencarian terhadap pengelolaan data yang telah dilakukan oleh setiap pengguna. Filter tersebut terdiri dari : 2.6.3.1. Periode Tanggal Perubahan (Nomor 1) Filter ini akan membatasi tanggal perubahan dari dan sampai dengan tanggalnya. Misalnya, jika ingin melihat perubahan data pada 1 hari tertentu, maka periode hanya memasukan tanggal yang sama. Tetapi jika ingin menampilkan data perubahan yang lebih dari 1 hari, maka periode yang dimasukan adalah tanggal dari sampai dengan yang berbeda, maka secara automatis akan tampil data perubahan yang dilakukan oleh pengguna selama rentang waktu yang dimasukan, dari segi jumlah akan menjadi total pada rentang tanggal tersebut. 2.6.3.2. Jenis Data (Nomor 2), Merupakan jenis data yang akan ditampilkan, sementara ini secara default akan berada pada pilihan Data Pegawai. 22



2.6.3.3. Tombol cari (Nomor 3) berfungsi untuk melakukan eksekusi terhadap filter yang dimasukan, maka akan tampil layar sebagai berikut:



Gambar 2.17 Lalu pada halaman terbawah akan tampil layar sebagai berikut:



Gambar 2.18



23



Pada tampilan layar diatas, tampil tabel daftar pengguna yang melakukan perubahan data, dimana terdiri dari 6 kolom, yaitu: 1. Nomor Berisi nomor urut dari pengguna yang melakukan perubahan, nomor terbawah merupakan total/jumlah pengguna yang melakukan perubahan. 2. NIP NIP berisi NIP pengguna yang melakukan perubahan. 3. Nama Berisi Nama dari pengguna yang melakukan perubahan. 4. Satuan Kerja Berisi Satuan Kerja dari pengguna yang melakukan perubahan. 5. Jumlah Merupakan jumlah/total data yang telah dirubah oleh pengguna 6. Icon “kaca pembesar” Berfungsi untuk melihat daftar pegawai yang telah dilakukan perubahan oleh pengguna.



Kemudian pada baris paling bawah pada kolom Jumlah merupakan total dari perubahan yang dilakukan oleh pengguna. Sifat laporan disini adalah bersifat nasional, dari unit terbesar sampai dengan unit terkecil. Untuk melihat daftar pegawai yang dirubah oleh pegawai tertentu, maka click “kaca pembesar” pada sebelah kanan kolom jumlah.



Klik disini



Gambar 2.19 24



Kemudian akan tampil layar sebagai berikut:



Gambar 2.20 Pada layar diatas berisi daftar pegawai yang dirubah oleh pengguna. Pada kolom 2 dan 3 adalah NIP dan Nama pengguna. Pada kolom 3, 4, 5 adalah NIP, nama dan satuan kerja pegawai yang diubah oleh pengguna, pada kolom 3 ini juga kita bisa melihat DRH dari pegawai yang dirubah dengan mengklik NIP yang berwarna biru.



2.6.4. Data Pegawai Dibawah ini adalah tampilan menu untuk mengakses data pegawai:



Gambar 2.21 1. Cari Pegawai Penjelasan lebih lengkap pada BAB III



25



2. Data Pegawai Penjelasan lebih lengkap pada BAB III 3. Validasi Data Pegawai Penjelasan lebih lengkap pada BAB III



2.6.5. Laporan Dibawah ini adalah tampilan menu untuk mengakses laporan:



Gambar 2.22 1. Laporan Statistik Penjelasan lebih lengkap pada BAB IV 2. Laporan Inventaris Penjelasan lebih lengkap pada BAB IV 3. Laporan Lainnya Laporan lainnya akan di jelaskan pada Buku Petunjuk Pelaksanaan pada versi selanjutnya. 2.6.6. Informasi 1. Satuan Kerja 2. Informasi lainnya akan di jelaskan pada Buku Petunjuk Pelaksanaan pada versi selanjutnya. 2.7.



Logout Logout merupakan proses untuk menutup pekerjaan dalam menggunakan SIMPEG, hal ini diperlukan untuk menjaga keamanan data SIMPEG. Ketika logout dilakukan maka layar akan kembali ke layar login, dimana user dimintakan untuk memasukan NIP dan kata sandi.



26



Gambar 2.23 2.8.



Connection Timeout Connection Timeout adalah dimana kondisi pengguna yang sudah login ke SIMPEG tetapi aplikasi tidak digunakan untuk jangka waktu tertentu maka koneksi ke Server SIMPEG akan terputus secara automatis dan kembali ke menu login. Lamanya waktu adalah 20 menit.



27



BAB. III ENTRI DATA PADA APLIKASI SIMPEG 4



Sebagaimana telah dijelaskan pada bab I dan II bahwa SIMPEG 4 web based yang dikelola oleh Kementerian Agama saat ini merupakan penyempurnaan dari SIMPEG web based versi sebelumnya. Oleh karena itu, pada bab ini akan dijelaskan bagaimana tata cara melakukan entri data, updating atau pemutakhiran data pada aplikasi ini. Entri dan updating data PNS pada SIMPEG versi 4 akan dijelaskan secara rinci dengan memilih/mengklik menu data pegawai, pada menu data pegawai terdapat (3) tiga Pilihan, yaitu :  Menu Cari Pegawai  Menu Data Pegawai  Menu Validasi Data Pegawai Untuk menampilkan (3) tiga Pilihan dilakukan dengan memilih/mengklik menu data pegawai Seperti terlihat pada tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.1



28



Selanjutnya akan dijelaskan bagaimana fungsi dan cara menggunakan masing-masing menu tersebut : 3.1. CARI PEGAWAI Menu cari pegawai berfungsi sebagai tempat untuk mencari data PNS yang kita butuhkan apabila tidak diketahui secara jelas data-datanya apakah data tersebut ada atau tidak ada dalam aplikasi ini, langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut : Memilih/mengklik menu cari pegawai, seperti tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.2 Setelah memilih/mengklik menu cari pegawai maka tampilan layar adalah :



Gambar : 3.3 29



Didalam Menu cari Pegawai terdiri dari :       



NIP Lama NIP Baru Nama Tanggal lahir Satuan Kerja Status Mutasi Golongan ruang



Keterangan yang ada di atas adalah tatacara untuk mencari data PNS yang ada pada aplikasi SIMPEG versi 4 ini, dengan cara sebagai berikut : 3.1.1. Mencari data PNS dengan menggunakan NIP lama, Mencari data PNS dengan menggunakan NIP lama caranya dengan memasukkan NIP lama pada teks box NIP lama, selanjutnya dipilih tombol cari, seperti tampak pada tampilan di bawah ini



Ketik disini



Klik disini



Gambar : 3.4 3.1.2. Mencari data PNS dengan menggunakan NIP baru, caranya adalah memasukkan NIP baru pada teks box NIP baru, selanjutnya dipilih tombol , seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



30



Ketik disini



Klik disini Gambar : 3.5 3.1.3. Mencari data PNS dengan menggunakan nama, caranya adalah memasukkan nama pada teks box nama, selanjutnya dipilih tombol cari, seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



Ketik disini



Klik disini Gambar : 3.6 3.1.4. Mencari data PNS dengan menggunakan tanggal lahir, caranya adalah memasukkan tanggal lahir pada teks box nama, selanjutnya dipilih tombol cari, seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



31



Ketik disini Klik disini



Gambar : 3.7 Mencari data PNS dengan menggunakan tanggal lahir seperti tampak pada tampilan di atas, maka hasil yang akan tampil adalah seluruh PNS yang lahir pada tangal yang dipilih. Selanjutnya mencari data PNS yang diinginkan dilakukan dengan menekan tombol control bersamaan dengan tombol huruf pada Keyboard. 3.1.5. Mencari data PNS dengan menggunakan Satuan Kerja, caranya adalah memasukkan satuan kerja dimana PNS tersebut bekerja pada teks box satuan kerja, selanjutnya dipilih tombol cari, seperti tampak pada tampilan di bawah ini:



Klik disini Ketik disini Klik disini Gambar : 3.8 Mencari data PNS dengan menggunakan satuan kerja seperti tampak pada tampilan di atas, maka hasil yang akan tampil adalah seluruh PNS yang ada pada satker yang bersangkutan atau satuan kerja yang kita pilih. Selanjutnya 32



mencari data PNS yang diinginkan dilakukan dengan menekan tombol control bersamaan dengan tombol huruf pada Keyboard. 3.1.6 Mencari data PNS dengan menggunakan Status Mutasi, caranya adalah dengan memilih status mutasi PNS yang bersangkutan dengan memilih/ mengklik tanda kotak disamping teks box status mutasi, selanjutnya dipilih tombol cari, seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



Klik disini Pilih disini



Gambar : 3.9 Mencari data PNS dengan menggunakan status mutasi seperti tampak pada tampilan di atas, maka hasil yang akan tampil adalah seluruh PNS status mutasi yang sama sesuai status yang dipilih. Selanjutnya mencari data PNS yang diinginkan dilakukan dengan menekan tombol control bersamaan dengan tombol huruf pada Keyboard. 3.1.7. Mencari data PNS dengan menggunakan Golongan ruang, caranya adalah dengan memilih golongan ruang PNS yang bersangkutan dengan memilih/mengklik tanda kotak disamping teks box golongan ruang, selanjutnya dipilih tombol cari, seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



33



Klik disini Pilih disini



Gambar : 3.10 Mencari data PNS dengan menggunakan satuan kerja seperti tampak pada tampilan di atas, maka hasil yang akan tampil adalah seluruh PNS dengan golongan ruang yang sama seperti golongan ruang yang dipilih. Selanjutnya mencari data PNS yang diinginkan dilakukan dengan menekan tombol control bersamaan dengan tombol huruf pada Keyboard. 3.1.8. Setelah menentukan pilihan pencarian yang kita inginkan maka setelah mengklik tombol cari maka akan terlihat data PNS seperti tampilan di bawah ini : Sebagai contoh pencarian dilakukan dengan menggunakan teks box nama PNS, yang bernama “Syamsuddin”



34



Keterangan halaman sajian data yang dicari Gambar : 3.11 Maka secara otomatis akan tampil data PNS yang menggunakan kata “Syamsuddin” seperti tampak pada layar di atas. Dalam sajian di atas data PNS yang menggunakan Nama “Syamsuddin” terdapat sebanyak 32 halaman yang ditunjukkan dengan keterangan halaman yang tertera di bawah sajian data yang ditampilkan seperti yang ditunjukkan dengan tanda pada di atas. 3.1.9. Maka untuk mempersempit data yang tampil dan lebih mempermudah pencarian, maka pencarian data PNS dapat pula dilakukan dengan menggabungkan beberapa unsur pencarian yang ada, misalnya menggabungkan antara “nama” dengan “tanggal lahir” atau “NIP” dengan “golongan ruang” dan seterusnya.



35



3.2. DATA PEGAWAI Untuk melakukan perubahan atau penambahan data PNS pada aplikasi SIMPEG 4 maka langkah-langkah yang harus ditempuh adalah sebagai berikut : Dipilih menu utama



, seperti dalam tampilan di bawah ini :



Gambar : 3.12 Setelah menu data utama diklik, dilayar akan tampil seperti di bawah ini :



Pilih disini



Gambar : 3.13 36



Setelah dipilih sub menu Data Pegawai, sebagaimana ditunjukkan oleh tanda panah di atas; maka tampilan layar adalah formulir kosong seperti terlihat pada tampilan dibawah ini :



Gambar : 3.14 Untuk menampilkan atau membuka data PNS yang akan diupdate/dimutakhirkan/ dilengkapi dapat dilakukan dengan beberapa cara : 3.2.1. Menggunakan NIP Lama Mengetikkan NIP lama (NIP dengan 9 digit) pada teks box yang telah tersedia, sebagaimana terlihat pada tampilan di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.15 37



Selanjutnya dipilih tombol “ ” yang berada disamping tex boks NIP lama, sebagaimana tampilan yang ditunjukkan dengan tanda panah di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.16 Setelah dipilih/diklik tombol lihat maka akan tampil data PNS yang dicari, akan terlihat seperti tampilan di bawah ini :



Gambar : 3.17 38



3.2.2. Menggunakan NIP Baru Mengetikkan NIP Baru (NIP dengan 18 digit) pada teks box yang telah tersedia, sebagaimana terlihat pada tampilan di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.18 Setelah dipilih/diklik tombol “ ” maka akan tampil data PNS yang dicari, akan terlihat seperti tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.19 39



Setelah dipilih/diklik tombol lihat maka akan tampil data PNS yang dicari, akan terlihat seperti tampilan di bawah ini :



Gambar : 3.20 3.2.3. Menggunakan Tombol Cari Fungsi tombol digunakan, apabila data yang akan kita buka tidak diketahui NIP lama atau NIP Barunya, langkah yang dilakukan adalah : Mengklik tombol



sebagaimana terlihat pada tampilan di bawah ini :



Gambar : 3.21 40



Setelah dipilih/diklik to mbol bawah ini :



maka akan terlihat seperti tampilan di



Gambar : 3.22 Pada tampilan di atas terlihat beberapa perintah untuk mencari data PNS yang kita inginkan yaitu, berdasarkan NIP lama, NIP baru, nama dan tanggal lahir, pencarian dapat dilakukan dengan mengetikan pada salah satu teks box yang tersedia atau menuliskan data yang akan dicari dengan dua atau lebih teks box, sebagai contoh kita mencari dengan menggunakan nama “SYAMSUARDI”, yang diketikkan pada teks box nama, selanjutnya ketik tobol seperti ditunjukkan dengan tanda panah contoh tampilan di bawah ini :



Ketik nama disini Klik disini



Gambar : 3.23 41



Setelah mengkilk timbol maka aplikasi akan menampilkan seluruh data PNS dengan nama “SYAMSUARDI” seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



Gambar : 3.24 Selanjutnya dipilih data PNS yang kita cari tersebut, setelah tampil blok atau arsir warna biru, selanjutnya dipilih tombol “ “ yang terdapat di bawah sajian data yang tampil seperti tampak pada tampilan di atas dengan kotak merah. Setelah tombol OK dipilih/diklik maka sajian data akan kembali kehalaman utama dengan menampilkan data PNS yang dicari, seperti tampilan berikut ini :



Gambar : 3.25 42



3.2.4. Menggunakan Fungsi Tambah Fungsi “tambah” ini hanya digunakan untuk penambahan data PNS baru, atau kita betul-betul yakin kalau data yang dicari benar-benar tidak ada dalam aplikasi, untuk sementara ini penambahan data baru seorang PNS yang belum ada datanya pada aplikasi SIMPEG versi 4, masih menjadi kewenangan pengelola utama pada Bagian Data dan Informasi Kepegawaian, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementarian Agama.



Gambar : 3.26 Seluruh Data PNS yang dicari akan tampil apabila data PNS yang bersangkutan sudah ada pada database. Petugas pengelola SIMPEG cukup memeriksa atau meneliti data PNS tersebut apakah sudah lengkap dan tepat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. 3.3. Perbaikan Data Pada Halaman Utama Apabila pada data PNS pada tampilan pertama data seorang PNS perlu dilakukan perbaikan atau penambahan datanya maka langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut : 3.3.1. Fungsi Edit Memilih tanda/tombol yang terdapat di bawah nama PNS yang sedang dikerjakan, seperti tampak dalam tampilan di bawah ini :



43



Klik disini



Gambar : 3.27 Setelah di klik tombol maka tampilan layar akan berubah dengan tampilan kursor yang hidup pada setiap teks box-teks box data yang tersedia, sebagai berikut :



Gambar : 3.28 44



Setelah data pada halaman ini disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya selanjutnya diklik tanda tombol pada gambar di bawah ini :



, seperti terlihat dengan tanda panah



Klik disini



Gambar : 3.29 Setelah disimpan maka tampilan layar akan kembali seperti tampilan semula, ketika pertama dilihat. 3.3.2. Merubah Jenis Mutasi / Status Kepegawaian Pada halaman utama terdapat pula tombol perintah untuk menghapus data PNS yang ada pada aplikasi SIMPEG versi 4 ini, tetapi sebaiknya tobol ini tidak usah digunakan karena akan berkibat kepada hilangnya data PNS yang ada di dalamnya, apabila PNS yang bersangkutan bukan PNS pada satker yang Saudara kelola sebaiknya digunakan tombol lain yang tersedia pada halam utama data PNS, yaitu tombol “rubah”. Tombol rubah terdapat pada bagian atas tampilan data utama dari seorang PNS pada plikasi ini seperti tampak dalam sajian gambar di bawah ini :



45



Klik disini



Gambar : 3.30 Seletelah dipilih tombol “rubah” maka tampilan yang muncul adalah sebagai berikut :



Gambar : 3.31 Di dalam tombol rubah terdapat sebuah form yang menjelaskan tentang status jenis mutasi seseorang PNS apakah masih atif atau dan lain sebagainya yang dpat dipilih pada tanda padah yang terdapat pada keterangan jenis mutasi pegawai antara lain :  Aktif;  Lain-lain;  Lain-lain tidak jelas;  Aktif tidak jelas;  Berhenti; 46



 Pensiun;  Meninggal Dunia;  Pindah Instansi;  Tidak Jelas;  Cuti Diluar Tanggungan Negara;  Batal Pengangkatan;  Pegawai Baru;  Hapus. seperti tampak dalam tampilan di bawah ini :



Gambar : 3.32 Keterangan-keterangan jenis mutasi pegawai pada modul “rubah” ini hanya dipakai apabila pegawai yang bersangkutan memiliki jenis mutasi seperti tertera pada keterangan diatas, seperti PNS yang bersangkutan :  Berhenti;  Pensiun;  meninggal dunia;  aktif tidak jelas;  Pindah Instansi;  tidak jelas;  Cuti di luar tanggungan negara; 47



 Batal Pengangkatan; PNS yang tampil dan termasuk dalam data Satuan Kerja Saudara tetapi saudara yakini bahwa yang bersangkutan bukan PNS yang Saudara kelola, maka status mutasinya dapat dipilih sebagai PNS aktif tidak, jelas, tidak jelas, dan seterusnya. Apabila melakukan entri perubahan status PNS akibat Pensiun, Berhenti, meninggal dunia, Cuti di luar tanggungan negara, maka entri yang harus dilakukan dengan bukti yang lengkap seperti permintaan formulir yang tersedia, dengan langkah sebagai berikut :  Dipilih status mutasinya, dalam gambar dipilih pada angka 1;  Dimasukkan nomor SK, pensiun atau pemberhentiannya, angka 2;  Dimasukkan tanggal SK, anggka 3;  Dimasukkan TMT, berlakunya SK, nomor 4;  Dimasukkan keterangan apabila dianggap perlu, nomor 5;  Setelah selesai diklik/dipilih tombol simpan, angka 6. Sebagaimana terlihat pada tampilan di bawah ini :



1 2 3 4 6



5



Gambar : 3.32 Setelah disimpan maka tampilan data akan kembali ke tampilan data pada halaman utama data seorang PNS. 48



3.4. Modul-Modul Riwayat Setelah melakukan perbaikan atau penambahan data yang ada pada halaman utama, maka dilanjutkan dengan pengolahan atau melakukan perbaikan, penambahan, melengkapi data PNS pada modul-modul riwayat yang terdapat pada modul-modul tersendiri, seperti tampilan kotak merah pada gambar di bawah ini :



Modul-modul Riwayat



Gambar : 3.33 Modul-modul dimaksud adalah :  Modul Alamat;  Modul Keterangan Diri;  Modul Pendidikan;  Modul Pekerjaan;  Modul Tanda Jasa;  Modul Pengalaman;  Modul Keluarga;  Modul Organisasi;  Modul Penelitian;  Modul Indisipliner;  Modul KGB; dan  Modul Nomor. 49



Berikut akan dijelaskan tatacara melakukan updating/perubahan/penambahan data PNS Kementerian Agama pada masing-masing modul, sebagaimana penjelasan di bawah ini : 3.4.1. Modul Alamat Modul alamat berisi data alamat rumah/tempat tinggal PNS yang bersangkutan mencakup keterangan nama jalan, kelurahan, kecamatan, kabupaten/ kota, provinsi, kode pos, telepon rumah, nomor handphone dan email, Seperti tampilan di bawah ini:



Gambar : 3.34 Pada tampilan data alamat rumah PNS di atas adalah yang sudah lengkap, apabila belum diisi maka akan tampil seperti di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.35 Untuk melakukan entri data alamat, diklik tombol edit maka akan tampil sebagai berikut :



Gambar : 3.36 50



a. Teks box alamat, diisi data alamat seperti : nama jalan/gang/lorong, RT, RW, komplek perumahan/dusun, dan lain-lain. Contoh :



JL. Jenderal Sudirman No. 27 RT.003 RW.017 atau Komplek Perumahan Selalu Asri Blok I no.10 A. dan seterusnya sesuai dengan alamat yang sebenarnya dari PNS yang bersangkutan.



b. Teks box kelurahan diisi dengan nama kelurahan/desa di mana PNS yang bersangkutan berdomisili, maka akan tampil database kelurahan/desa yang dimaksud, seperti seperti tampilan di bawah ini :



Pilih disini



Gambar : 3.37 Setelah dipilih kelurahan/desa yang dimaksud maka akan tampil seperti di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.38 51



Setelah memilih tombol , maka teks box kecamatan, kabupaten/kota, provinsi serta kode pos akan terisi secara otomatis. Sedangkan untuk teks box telepon rumah, nomor handphone dan email diisi secara manual. Setelah data dientri seluruhnya pada modul ini, diakhiri dengan memilih/mengklik tombol



Gambar : 3.39 Setelah disimpan maka tampilan data akan kembali ke tampilan data pada halaman utama data seorang PNS. 3.4.2. Modul Keterangan Diri Modul Keterangan Diri berisi penjelasan tentang keterangan pribadi PNS yang bersangkutan yang berkaitan dengan kondisi fisik dan kegemaran. Antara lain keterangan tinggi badan, berat badan, bentuk rambut, bentuk muka, warna kulit, ciri khas, cacat tubuh (jika ada) dan kegemaran. Untuk melakukan pengisian data, dimulai dengan mengklik edit seperti gambar di bawah ini : a. Tampilan awal



Klik disini



Gambar : 3.40 52



b. Tampilan setelah dientri



Klik disini



Gambar : 3.41 Setelah data dientri seluruhnya pada modul ini, diakhiri dengan memilih/mengklik tombol seperti ditunjukkan pada gambar di atas. 3.4.3. Modul Pendidikan Modul Pendidikan menjelaskan dua jenis pendidikan yaitu pendidikan formal yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pendidikan tambahan seperti kursus-kursus/pelatihanpelatihan yang pernah diikuti oleh PNS yang bersangkutan. a. Pendidikan Pendidikan menjelaskan jenjang pendidikan formal yang pernah ditempuh oleh PNS yang bersangkutan, baik sebelum ataupun setelah menjadi PNS. b. Kursus/latihan Pada tabel kursus/latihan dientrikan seluruh pelatihan yang pernah diikuti oleh PNS yang bersangkutan selama menjadi PNS, seperti diklat prajabatan, diklat pimpinan, diklat teknis, diklat fungsional dan kursuskursus yang dapat menunjang pelaksanaan tugas. Untuk kursus dan pelatihan yang dientri minimal waktu pelaksanaannnya 40 jam ke atas atau minimal 5 hari.



53



Tampilan tabel pendidikan adalah sebagai berikut :



A B Gambar : 3.42 Tampilan di atas adalah modul pendidikan yang masih kosong, apabila telah diisi lengkap maka tampilannya sebagai berikut :



Gambar : 3.43 Langkah yang dilakukan untuk entri data pendidikan adalah sebagai berikut : Dipilih “tambah” maka akan muncul tampilan :



Klik disini



Gambar : 3.44 54



Pilih tingkat seperti tampilan tanda panah di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.45 pilih jenjang pendidikan yang akan dientri, misalnya tingkat SLTA dan seterusnya seperti tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.46 Pada teks box nama sekolah/PT dientrikan secara manual nama sekolah/ perguruan tinggi. Contoh : MIN Kamal, MTsN 12 Jakarta Barat, MAN 1 Kediri, UIN Syarif Hidayatullah, sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada dari PNS yang bersangkutan.



55



Ketik nama sekolah/ Perguruan Tinggi



Gambar : 3.47 Selanjutnya dipilih fakultas, teks box ini, petugas entri data hanya memilih fakultas yang telah tersedia pada databased dan hanya diisikan bagi PNS yang menempuh pendidikan sampai jenjang perguruan tinggi, seperti tampilan di bawah ini :



Pilih disini



Gambar : 3.48 56



Setelah dipilih maka hasil yang akan tampil adsalah seperti gambar di bawah ini :



Pilih disini



Gambar : 3.49 Selanjutnya pada teks box Jurusan/Prodi dituliskan jurusan atau prodi yang ditempuh oleh PNS yang bersangkutan, seperti tampilan di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.50 57



Khusus bagi PNS yang memiliki sertifikat akta di bidang pendidikan, di tandai pada ceklis akta IV, aplikasi akan menyesuaikan dengan jenjang pendidikannya masing-masing, seperti tampilan tanda panah di bawah ini :



Checklist disini



Gambar : 3.51 Nomor ijazah diketik secara manual sesuai dengan ijazah yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, seperti tampilan tanda panah di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.52 58



Tahun lulus diketik secara manual sesuai dengan tahun kelulusan yang tertera di ijazah yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, seperti tampilan tanda panah di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.53 Pada tempat diketik secara manual sesuai dengan lokasi sekolah/ perguruan tinggi yang ditempuh oleh PNS yang bersangkutan, seperti tampilan tanda panah di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.54 59



Pada penandatanganan diketik secara manual sesuai dengan nama yang tercantum di ijazah yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan, seperti tampilan tanda panah di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.55 Setelah data dientri seluruhnya, diakhiri dengan memilih/mengklik tombol . Setelah mengklik tombol simpan maka tampilan data akan kembali seperti tampilan pertama ketika modul ini dibuka, perbedaannya hanya pada kelengkapan data yang telah ditambahkan, maka untuk melakukan penambahan jenjang pendidikan yang lain, langkah yang dilakukan sama dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.



3.4.4. Modul Pekerjaan Pada Modul Pekerjaan terdapat 2 Sub Modul entri data, yaitu : 1. Sub modul uraian Pengalaman Kepangkatan; dan 2. Sub modul uraian Pengalaman Jabatan. Untuk memulai entri data pada modul pekerjaan dilakukan dengan memilih/meng klik modul pekerjaan seperti tampilan dibawah ini :



60



Klik disini



Gambar : 3.56 Modul pekerjaan berisi 2 ( dua ) data tentang riwayat kepangkatan golongan ruang penggajian dan Pengalaman jabatan / pekerjaan dari seorang PNS, seperti tampak dalam tampilan dibawah ini, angka “1” riwayat kepangkatan golongan ruang penggajian, dan angka “2” Pengalaman jabatan / pekerjaan :



1 2 Gambar : 3.57 61



Berikut akan dijelaskan tata cara pelaksanaan entri untuk masing-masing riwayat sebagai berikut : 3.4.4.1. Riwayat Kepangkatan Golongan Ruang Penggajian Pada sub modul riwayat kepangkatan dientrikan seluruh riwayat kepangkatan dari seorang PNS, mulai dari pangkat pertama kali diangkat sebagai CPNS, diangkat sebagai PNS sampai dengan seluruh pangkat yang diperoleh sampai dengan pangkat terakhir yang didudukinya saat ini, Berikut ini aka di uraikan tatacara melakukan entri data pada sub modul ini. Caranya adalah dengan mengarahkan kursor ke sub menu Riwayat Kepangkatan Golongan Ruang Penggajian sampai kursor berubah bentuk menjadi tangan dengan jari yang menunjuk dan klik tambah 1x, seperti terlihat pada gambar tersebut di atas. Dipilih tambah; maka akan muncul tampilan dimana seluruh kotakkotak entri data terbuka, seperti tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.58 Didalam sub modul terdapat kotak-kota isian sebagai berikut :  Jenis SK  Pangkat  Gaji Pokok  Pak 62



 No. SK  Tanggal  Masa Kerja (Tahun dan bulan)  Catatan Lakukan Pengisian di dalam kotak yang di sediakan dengan langkahlangkah sebagai berikut : 



Jenis SK Pada teks box jenis SK yang perlu dilakukan hanyalah memilih jenis SK yang akan di entrikan, yaitu : 1. SK CPNS ............................. Pilih Untuk SK CPNS 2. SK PNS ............................. Pilih Untuk SK PNS 3. SK KP



............................. Pilih Untuk SK KP ( Kenaikan Pangkat )



4. SK PMK ............................. Pilih Untuk SK PMK ( Penyesuaian Masa Kerja ) Dapat ditampilkan dengan memilih/mengklik tanda panah yang terdapat di samping kotak jenis SK, seperti terlihat dalam tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.59 Setelah tampil tinggal dipilih jenis SK yang sesuai dengan data yang ada, dengan cara mengarahkan kursor kepada pilihan yang ditentukan selanjutnya di klik sekali. 



Pangkat Pada teks box pangkat yang perlu dilakukan hanyalah memilih tingkat pangkat yang akan di entrikan, pilihannya yaitu : 63



-



Lain-lain, 1974; I/a = I/b = I/c = I/d = II/a = II/b = II/c = II/d = III/a = III/b = III/c = III/d = IV/a = IV/b = IV/c = IV/d = IV/d =



adalah untuk pengalaman kepangkatan sebelum tahun Juru Muda Juru Muda Tk. I Juru Juru Tk. I Pengatur Muda Pengatur Muda Tk. I Pengatur Pengatur Tk. I Penata Muda Penata Muda Tk. I Penata Penata Tk.I Pembina Pembina Tk. I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama



Dapat ditampilkan dengan memilih/mengklik tanda panah yang terdapat di samping kotak pangkat, seperti terlihat dalam tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.60 64



Setelah tampil tinggal dipilih pangkat yang sesuai dengan data yang ada, dengan cara mengarahkan kursor kepada pilihan yang ditentukan selanjutnya di klik sekali. 



Gaji Pokok Pada teks box gaji pokok, dientrikan secara manual sesuai dengan gaji PNS yang tertera pada SK PNS yang bersangkutan pada teks box seperti terlihat pada tampilan di basah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.61 



PAK Teks box PAK, diisi dengan angka kridit yang sesuai, teks box ini hanya diisi apabila PNS yang bersangkutan bertugas sebagai Pejabat Fungsional Tertentu, dimana kenaikan pangkatnya dikaitkan dengan angka kridit, sebagai contoh tampak dalam tampilan berikut ini :



Ketik disini



Gambar : 3.62 65







No. SK (Nomor Surat Keputusan) Teks box No. SK, diisi dengan nomor Surat Keputusan Kenaikan pangkat PNS yang bersangkutan, sebagai contoh tampak dalam tampilan berikut ini :



Ketik disini



Gambar : 3.63 



Tanggal Teks box tanggal terdiri dari dua teks box yaitu : -



Tanggal SK



-



TMT berlakunya SK



Pengentrian pada teks box tanggal ini, dilakukan secara manual, seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.64 66







Masa Kerja (Tahun dan bulan) Teks box masa kerja dientrikan secara manual lamanya masa kerja PNS yang bersangkutan sesuai data yang tertera pasa SK kenaikan pangkat yang bersangkutan, seperti tampak pada contoh tampilan di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.65 



Catatan Teks box catatan hanya diisi apabila ada hal-hal yang perlu diterangkan pada riwayat kepangkatan PNS yang bersangkutan, misalnya ketika seseorang PNS pangkat yang dientrikan setingkat lebih rendah dari pangkat yang sebelumnya. Pengentrian ini hanya terjadi apabila PNS yang bersangkutan terkena hukuman disipilin penurunan pangkat lebih rendah dari pangkat yang diampunya saat ini, apabila ini terjadi maka pada teks box keterangan diisikan keterangan yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.







Simpan Setelah seluruh data kepangkatan dientrikan secara lengkap maka diakhiri fungsi simpan, yang terdapat di pojok sebelah kiri atas data kepangkatan, seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



67



Klik disini



Gambar : 3.66 Setelah dipilih/diklik tombol simpan maka tampilan daftar riwayat kepangkatan akan bertambah seperti di bawah ini :



Gambar : 3.67 Untuk penambahan data selanjutnya langkah yang dilakukan sama dengan yang telah dijelaskan diatas. Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit.



68



Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini :



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut. 3.4.4.2. Pengalaman jabatan / pekerjaan : Pada sub modul pengalaman jabatan / pekerjaan dientrikan seluruh pengalaman jabatan / pekerjaan dari seorang PNS, mulai dari Jabatan pertama kali diangkat sebagai CPNS, sampai dengan jabatan / pekerjaan terakhir yang didudukinya saat ini. berikut ini akan di uraikan tatacara melakukan entri data pada sub modul ini. Caranya adalah dengan mengarahkan kursor ke sub menu pengalaman jabatan / pekerjaan sampai kursor berubah bentuk menjadi tangan dengan jari yang menunjuk dan klik tambah 1x, seperti terlihat pada gambar tersebut di atas, dipilih “tambah”; maka akan muncul tampilan sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 3.69 69



Setelah dipilih fingsi “tambah” maka tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut :



Gambar : 3.70 Dalam tampilan di atas terlihat kotak-kotak dimana kita akan melakukan entri terhadap data-data yang dibutuhkan dalam mengimput pengalaman jabatan diantaranya adalah :  Jabatan utama;  No. SK; (Nomor Surat Keputusan)  Tgl/TMT SK;  Gaji Pokok;  Gol/Pangkat;  Satuan Kerja;  Diperbantukan;  Keterangan Jabatan.



70



Lakukan Pengisian di dalam kotak yang di sediakan dengan langkahlangkah sebagai berikut : 



Jabatan Utama Teks box jabatan utama pengisiannya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : Mengarahkan kursor kepada tanda panah yang berada disamping kotak jabatan utama, maka secara otomatis akan muncul data-data atau nama-nama jabatan yang telah ada pada database Aplikasi SIMPEG 4 ini. Selanjutnya dipilih jabatan yang diinginkan sesuai data PNS yang sedang dientrikan, sebagaima contoh yang tampak pada tampilan di bawah ini :



Panah atas



Scroll



Panah bawah



Gambar : 3.71 Untuk memilih nama jabatan yang diinginkan arahkan kursor pada tanda panah kebawah atau keatas, dan bisa juga dengan menggeser scroll keatas dan kebawah, seperti ditunjukkan pada tampilan di atas.



71



Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan nama jabatan untuk seseorang PNS, karena apabila salah memilih jabatan maka data seseorang PNS tersebut akan merubah nama jabatannya, sebagai contoh : -



Rektor;



-



Pembantu Rektor;



-



Dekan,



-



Kepala Madrasah;



-



Kepala Kantor urusan Agama Kecamatan.



-



Para pejabat fungsional lainnya yang diberi tugas tambahan sebagai kepala/ketua dan lain sebagainya;



Untuk pejabat-pejabat fungsional seperti ini jabatan yang dipilih adalah sebagai berikut : -



Rektor :..................... Pembantu Rektor



: :



Guru Besar / Rektor; Guru Besar / Pembantu Rektor; Lektor Kepala Rektor;



-



Dekan



:



/



Pembantu



Guru Besar / Dekan; Lektor Kepala / Dekan;



-



Ketua



:



Guru Besar / Ketua Lektor Kepala / Ketua



-



Kepala Madrasah



:



Guru Madya / Kepala MAN/MAS Guru Madya MTsN/MTsS



/



Kepala



Guru Madya / Kepala MIN/MIS -



Kepala KUA



:



Penghulu Madya / Kepala KUA Penghulu Muda / Kepala KUA Dan seterusnya.



-



Dan seterusnya untuk jabatan tambahan lainnya, yang diampu oleh pejabat fungsional tertentu.



72



Sebagai contoh dapat dilihat pada tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.72 Contoh di atas menampilkan pilihan nama jabatan untuk Penghulu mada yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.



Jabatan yang dipilih secara otomatis akan tertulis pada teks box keterangan jabatan



Gambar : 3.73 Setelah jabatan dipilih secara otomatis pada teks box keterangan Jabatan yang terdapat pada bagian bawah gambar di atas akan terisi. 73







No. SK (Nomor Surat Keputusan) Teks box No. SK, diisi dengan nomor Surat Keputusan Pengangkatan Dalam Jabatan Tertentu PNS yang bersangkutan, sebagai contoh tampak dalam tampilan berikut ini :



Ketik disini



Gambar : 3.74 



Tanggal Teks box tanggal terdiri dari 2 (dua) teks box yaitu : -



Tanggal SK, diisi tanggal diterbitkannya Surat Keputusan



-



TMT berlakunya SK, diisi tanggal mulai berlakunya Surat Keputusan



Pengentrian pada teks box tanggal ini, dilakukan secara manual, seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.75 74







Gaji Pokok Pada teks box gaji pokok, dientrikan secara manual sesuai dengan gaji PNS yang tertera pada SK Jabatan PNS yang bersangkutan pada teks box yang tersedia seperti terlihat pada tampilan di basah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.76 



Pangkat Pengentrian pangkat lakukan hal sama seperti pemilihan pangkat pada sub modul riwayat kepangkatan, golongan ruang, penggajian yang telah dijelaskan di atas. Seperti tampilan kotak merah pada gambar di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.77 75







Satuan Kerja Teks box satuan kerja pengisian dulakukan dengan memilih/mengklik tombol cari yang terdapat pada ujung sebelah kanan, teks box satuan kerja, langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut : Pertama dipilih fungsi cari, seperti tampilan di bawah ini :



Fungsi cari



Gambar : 3.78 Setelah dipilih fungsi cari maka akan tampil halaman baru dimana kita dapat mencari satuan kerja/unit kerja yang dituju, seperti contoh berikut :



Fungsi cari (1)



Fungsi cari (2)



Gambar : 3.79 76



Selanjutnya dicari satuan kerja yang dimaksud, dengan cara mengetikkan satuan kerja yang diinginkan, kemudian dipilh fungsi cari, seperti tampak pada tampilan di atas. Setelah langkah tersebut dilakukan maka akan tampil gambar seperti di bawah ini :



Fungsi “pilih”



Gambar : 3.80 Langkah berikutnya dipilih / diklik fungsi “pilih”, setelah layar berubah menjadi blok arsir berwarna biru, seperti tampilan berikut :



Fungsi / Tombol “OK”



Gambar : 3.81 77



maka dipilih lagi fungsi/tombol “OK” ‘seperti tampak pada di atas. Setelah langkah tersebut dilakukan maka akan tampilan akan kembali ke halaman riwayat jabatan seperti tampilan di bawah ini :



“Simpan” (3)



Satuan kerja yang dipilih “1”



Keterangan Jabatan “2” (hasil penggabungan antara pilihan nama jabatan pada jabatan utama dengan satuan kerja.



Gambar : 3.82 Terlihat pada tampilan di atas, satuan kerja yang dipilih tampil diatas seperti ditunjukkan dengan angka “1” dan secara otomatis pula keterangan jabatan angka “2” tersisi lengkap menyatu dengan nama jabatan yang telah dipilih sebelumnya. Selanjutnya setelah dipastikan bahwa nama jabatan dan satuan kerja yang dipilh sudah tepat, seperti tertera dalam keterangan jabatan maka dipilih fungsi “simpan” (3) seperti tampak diatas. Maka tampilan pada daftar jabatan akan bertambah, seperti di bawah ini :



Gambar : 3.83 78



Setelah dilakukan penyimpanan maka selesailah pengentrian data jabatan pada sub modul pengalaman jabatan / pekerjaan, selanjutnya dilakukan hal sama untuk penambahan pengalaman jabatan yang lainnya. Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit.



Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini :



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut.







Pemilihan Satuan Kerja Satuan kerja yang dipilih adalah satuan kerja terkecil dimana seseorang PNS ditempatkan, misalnya : 1. Pejabat eselon I



: maka satuan kerja yang dipilih adalah nama unit eselon I dimana yang bersangkutan ditempatkan. Contoh : Sekretaris Jenderal, maka Satuan Kerja yang dipilih adalah “Sektretariat Jenderal”.



2. Pejabat Eselon II



: maka satuan kerja yang dipilih adalah nama unit eselon II dimana yang bersangkutan ditempatkan. Contoh : Direktur Penerangan Agama, maka Satuan Kerja yang dipilih adalah “Direktorat Penerangan Agama Islam”.



79



3. Pejabat Eselon III



: maka satuan kerja yang dipilih adalah nama unit eselon III dimana yang bersangkutan ditempatkan. Contoh : Kepala Bidang Penyelenggaran Haji, Zakat dan Wakaf, maka Satuan Kerja yang dipilih “Bidang Penyelenggaran Haji, Zakat dan Wakaf”.



4. Pejabat Eselon IV



: maka satuan kerja yang dipilih adalah nama unit eselon IV dimana yang bersangkutan ditempatkan. Contoh : Kepala Seksi Seksi Pengembangan Keluarga Sakinah, maka Satuan Kerja yang dipilih “Seksi Pengembangan Keluarga Sakinah”.



5. Dosen



: maka satuan kerja yang dipilih adalah nama Fakultas atau Jurusan dimana yang bersangkutan mengajar, seperti : Lektor pada Jurusan PAI Fakultas Tarbiyah. Lektor pada “Jurusan Perbandingan Agama Fakultas Syari’ah”,... dan seterusnya.



6. Guru



: maka satuan kerja yang dipilih adalah nama Sekolah dimana yang bersangkutan mengajar, seperti : Guru Madya MAN Suak Timah; Guru Muda MTsN IV Koto Aur Malintang; Guru Pertama MIN Karanggedang;



7. Guru pada Madrasah Swasta : Apabila guru yang bersangkutan diperbantukan atau ditempatkan pada lembaga pendidikan keagamaan swasta maka satuan kerja yang dipilih adalah MIS, MTsS atau MAS dilingkungan Kab/kota .............. sesuai dengan daerah masing-masing, selanjutnya pada Text Box Keterangan Jabatan di edit/diubah dengan menuliskan nama madrasah dimana guru yang bersangkutan ditempatkan, serti contoh guru yang ditempatkan di MTsS Nurul Jadid, Kab. Kutai Kertanenara Provinsi Kalimantan Timur, langkah-langkahnya sebagai berikut :



80



Gambar : 3.84 Satuan kerja yang dipilih adalah “MTsS dilingkungan Kab. Kutai Kartanegara” seperti tampak pada gambar di atas. Selanjutnya diklik tombol “OK” maka pada text box keterangan jabatan akan tertulis seperti tampak di bawah ini :



Diubah dengan nama madrasah swasta/sekolah



Gambar : 3.85 Keterangan yang terbaca pada text box keterangan jabatan adalah “Guru Madya MTsS dilingkungan Kab. Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur” maka selanjutnya kata “MtSsS dilingkungan” diubah menjadi “MTsS Nurul Jadid”.



81



Maka hasilnya seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.86 Setelah selesai di diklik tombol simpan, maka selesailah untuk jabatan dan satuan kerja yang dimaksud. 8. Guru pada Sekolah Umum Negeri : Apabila guru yang bersangkutan diperbantukan atau ditempatkan pada lembaga pendidikan Sekolah Umum Negeri maka satuan kerja yang dipilih misalnya : -



Guru Madya SLTA Negeri dilingkungan Kab. Batanghari;



-



Guru Muda SLTP Negeri di lingkungan Kab. Batanghari;



-



Guru Pratama SD Nageri di lingkungan Kab. Batanghari



Setelah dipilih sesuai dengan tingkat sekolah dan berdasarkan daerah masing-masing, selanjutnya pada Text Box Keterangan Jabatan di kata “dilingkungan” edit/diubah dengan menuliskan nama sekolah dimana guru yang bersangkutan ditempatkan, tatacaranya sama dengan guru yang ditempatkan pada madrasah swasta yang telah dijelaskan diatas. 9. Guru pada Sekolah Umum Swasta : Apabila guru yang bersangkutan diperbantukan atau ditempatkan pada lembaga pendidikan Sekolah Umum Swasta maka satuan kerja yang dipilih misalnya : -



Guru Madya SLTA Swasta dilingkungan Kab. Batanghari;



-



Guru Muda SLTP Swasta di lingkungan Kab. Batanghari;



-



Guru Pratama SD Swasta di lingkungan Kab. Batanghari 82



Setelah dipilih sesuai dengan tingkat sekolah dan berdasarkan daerah masing-masing, selanjutnya pada Text Box Keterangan Jabatan di kata “dilingkungan” edit/diubah dengan menuliskan nama sekolah dimana guru yang bersangkutan ditempatkan, tatacaranya sama dengan guru yang ditempatkan pada madrasah swasta yang telah dijelaskan diatas. 10. Pelaksana/Pegawai : Satuan kerja yang dipilih adalah satuan kerja terkecil dimana pegawai tersebut ditempatkan, misalnya : -



Pelaksana Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I.1 Bagian Perencanaan dan Anggaran I Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, maka satuan kerja yang dipilih adalah “Sub Bagian Penyusunan Program dan Anggaran I.1”



-



Pelaksana Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan pada Bagian Administrasi STAIN Ponorogo, maka satuan kerja yang dipilih adalah “Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan”



-



Pelaksana Seksi Tenaga Teknis Keagamaan pada Balai Diklat Keagamaan Makassar, maka satuan kerja yang dipilih adalah “Seksi Tenaga Teknis Keagamaan” dan lain sebagainya.







Keterangan : Pada Aplikasi SIMPEG 4.0 ini telah tersedia nama-nama satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama seluruh Indonesia, dengan bentuk tabel seperti di bawah ini : 1. Tabel Satuan Kerja Kementarian Agama secara Nasional :



Gambar : 3.87 83



2. Tabel Satuan Kerja Kementarian Agama Pusat :



Gambar : 3.88 3. Tabel Satuan Kerja Kanwil Kementarian Agama Provinsi seluruh Indonesia :



Gambar : 3.89



84



4. Tabel Satuan Kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) :



Gambar : 3.90



5. Tabel Satuan Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) :



Gambar : 3.91 85



6. Tabel Satuan Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) :



Gambar : 3.92



7. Tabel Satuan Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) :



Gambar : 3.93 86



8. Tabel Satuan Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) :



Gambar : 3.94



9. Tabel Satuan Kerja Balai Litbang Agama :



Gambar : 3.95 87



10. Tabel Satuan Kerja Balai Diklat Keagamaan :



Gambar : 3.96



11. Tabel Satuan Kerja Universitas Islam Negeri (UIN) :



Gambar : 3.97 88



12. Tabel Satuan Kerja Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) :



Gambar : 3.98 Sama dengan tabel-tabel yang lainnya disampang sebelah kanan tabel pengalaman jabatan terdapat pula 3 (tiga) fungsi, sebagai berikut : Untuk penambahan data selanjutnya langkah yang dilakukan sama dengan yang telah dijelaskan diatas. 3.4.5. Modul Tanda Jasa Untuk memuli entri data pada Modul Tanda Jasa dipilih tombol “Tanda Jasa” seperti terlihat pada tampilan di bawah ini :



Klik disini Gambar : 3.99 89



Setelah tanda jasa di klik , akan muncul menu seperti tampilan dibawah ini, kemudian untuk melakukan pengisian klik “tambah”



Klik disini



Gambar : 3.100 Setelah itu akan muncul menu seperti tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.101 Untuk pengisian nama penghargaan terdapat pilihan seperti tampilan di bawah ini :



Pilih disini



Gambar : 3.102 90



Dientrikan tahun perolehan tanda jasa dimaksud pada teks box yang tersedia, contoh:



Ketik disini



Gambar : 3.103 Selanjutnya dientrikan Nama Jabatan, pejabat yang memberikan tanda jasa dimaksud pada teks box yang tersedia, contoh :



Ketik disini



Gambar : 3.104



91



Setelah dipilih simpan maka tampilan tabel data akan tampak seperti tampilan di bawah ini.



Gambar : 3.105 Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit. Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini :



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut.



3.4.6.



Modul Pengalaman Untuk memulai entry data pada modul pengalaman dilakukan dengan memilih/ mengklik modul pengalaman seperti tampilan dibawah ini :



92



Klik disini



Gambar : 3.106 Modul pengalaman berisi 5 ( lima ) data tentang riwayat pengalaman:     



Pengalaman Kunjungan keluar Negeri Pengalaman Mengajar Peserta Konferensi/Seminar/Lokakarya/Simposium Kegiatan Profesional/Pengabdian Kepada Masyarakat Pengalaman Membimbing Mahasiswa



1 2 3 4 5 Gambar : 3.107 93



Berikut akan dijelaskan tata cara pelaksanaan entry untuk masing-masing riwayat sebagai berikut : 3.4.6.1. Pengalaman Kunjungan keluar Negeri. Pengalaman kunjungan keluar negeri diisi dengan pengalaman kunjungan keluar negeri yang dilakukan setelah diangkat menjadi PNS. Kunjungan yang bersifat pribadi maupun yang bersifat kedinasan, dengan biaya sendiri atau biaya Negara. a. Dipilih tambah; maka akan muncul tampilan sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 3.108 b. Pada tiap-tiap textbox diketik secara manual sesuai dengan data yang dimaksud, seperti contoh di bawah ini :



Ketik disini



Klik disini



Gambar : 3.109



94



c. Setelah disimpan makan tampilan akan berubah seperti dibawah ini:



Gambar : 3.110 Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit. Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini :



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut.



95



3.4.6.2. Pengalaman Mengajar. pada modul ini diisi pegalaman mengajar bagi para PNS yang bertugas sebagai tenaga pendidik seperti Guru dan Dosen selama diangkat menjadi PNS dilingkungan Kementerian Agama. Pengalaman mengajar yang di entri adalah pengalaman mengajar di dalam dan atau di luar satuan kerja Kementerian Agama. a. Dipilih tambah; maka akan muncul tampilan sebagai berikut : b.



Klik disini



Gambar : 3.111 b. Pilih Mata Kuliah/Bidang Studi dengan cara mengklik panah pada combobox seperti tampilan di bawah ini:



Pilih disini



Gambar : 3.112



96



c. Pilih Jenjang dengan cara mengklik panah pada combobox seperti tampilan di bawah ini:



Pilih disini



Gambar : 3.113 d. Pada textbox Institusi/Jurusan/Prodi dan Periode diisi dengan secara manual, seperti contoh tampilan di bawah ini:



Ketik manual



Gambar : 3.114 e. Kemudian klik simpan seperti pada tampilan sebagai berikut : Klik disini



Gambar : 3.115



97



f. Setelah disimpan, tampilan akan berubah seperti di bawah ini:



Gambar : 3.116 Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit. Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini :



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut. 3.4.6.3. Peserta Konferensi/Seminar/Lokakarya/Simposium. Sub Modul PesertaKonferensi/Seminar/Lokakarya/Simposium diisi dengan data riwayat seseorang PNS dalam konferensi /seminar/ lokakarya/simposium yang dilaksanakan semenjak menjadi PNS, setingkat nasional atau internasional. Cara menginput data, dilakukan seperti dengan mengikuti langkahlangkah sebagai berikut : a. Dipilih tambah seperti tampilan berikut : Klik disini



Gambar : 3.117 98



c. Pada textbox isian Tahun, Judul Kegiatan, Penyelenggara, diketik secara manual seperti pada terlihat pada tampilan di bawah ini : Ketik disini



Gambar : 3.118 c.



Kemudian klik simpan, seperti tampilan berikut :



Klik disini



Gambar : 3.119 d. Setelah disimpan, tampilan akan berubah seperti di bawah ini :



Gambar : 3.120 Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit.



99



Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini :



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut. 3.4.6.4. Kegiatan Profesional / Pengabdian Kepada Masyarakat. KegiatanProfesional / Pengabdian Kepada Masyarakat, diisi dengan riwayat kegiatan profesional / pengabdian kepada masyarakat yang pernah dilakukan oleh seseorang PNS semenjak yang bersangkutan diangkat menjadi PNS. Cara menginput data, dilakukan seperti dengan mengikuti langkahlangkah sebagai berikut : a. Dipilihtambah; maka akan muncul tampilan sebagai berikut : Klik disini



Gambar : 3.121 b. Pada textbox isian Tahun dan Kegiatan, diketik secara manual seperti pada contoh tampilan di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.122 100



c. Kemudian klik simpan, seperti tampilan berikut :



Klik disini



Gambar : 3.123 Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit. Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini :



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut.



3.4.6.5. Pengalaman Membimbing Mahasiswa. Pengalaman Membimbing Mahasiswa; modul ini khusus untuk menginput data PNS yang memiliki jabatan sebagai Dosen. Cara menginput data, dilakukan seperti dengan mengikuti langkahlangkah sebagai berikut :



101



a. Dipilih tambah; maka akan muncul tampilan sebagai berikut : Klik disini



Gambar : 3.124 b. Pada textbox isian Tahun dan Pembimbing, diketik secara manual seperti pada contoh tampilan di bawah ini : Ketik disini



Gambar : 3.125 c. Kemudian klik simpan, seperti tampilan berikut :



Klik disini



Gambar : 3.126 Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit. Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini : 102



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut. 3.4.7.



Modul Keluarga Modul Keluarga menjelaskan data tentang : a. Keterangan Suami/Istri; b. Anak c. Bapak dan Ibu Kandung d. Bapak dan Ibu Mertua e. Saudara Kandung. seperti tampak dalam tampilan awal (daftar keluarga masih dalam keadaan kosong) dari Modul Keluarga di bawah ini :



Klik disini



a b c d e Gambar : 3.127 103



Berikut ini akan diuraikan tatacara entri ataupun up dating data pada masingmasing sub modul keterangfan keluarga seseorang PNS. 3.4.7.1. Istri / Suami Pada sub menu Istri / Suami menjelaskan data istri atau suami dari PNS yang bersangkutan terdiri dari Nama istri/suami, Pekerjaan, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Tanggal Menikah, dan Keterangan, sertaTanggal Pisah (bagi PNS yang pernah melakukan perceraian). Untuk memulai entri data pada sub menu Istri/Suami, perhatikan gambar di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.128 Caranya adalah dengan mengarahkan kursor ke sub menu Istri/Suami sampai kursor berubah bentuk menjadi tangan dengan jari yang menunjuk dan klik tambah 1x, seperti terlihat pada gambar tersebut di atas. Setelah diklik, maka akan tampak seperti tampilan di bawah ini :



Gambar : 3.129



104



Pada teks box nama ketikkan langsung nama lengkap Istri atau suami dari PNS dimaksud dengan memakai huru balok. Sebagai contoh disini akan diisi nama istri dengan nama ‘MELATI’ seperti tampilan gambar di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.130 Setelah itu dilanjutkan dengan mengisi teks box Pekerjaan. Geser kursor dan letakkan pada teks box Pekerjaan. Teks box ini berisi data pekerjaan atau profesi yang dimiliki oleh istri dimaksud. Sebagai contoh ketikkan pada teks box ini dengan ‘Karyawati Swasta’. Setelah selesai maka akan nampak seperti tampilan berikut ini :



Ketik disini



Gambar : 3.131



105



Teks box Selanjutnya adalah Keterangan. Teks box ini baru akan dipakai atau diisi jika misalnya si istri atau suami telah meninggal dunia. Apabila dianggap tidak ada yang perlu ditambahkan pada teks box Keterangan maka dikosongkan saja. Setelah itu dilanjutkan ke teks box berikutnya yaitu Tempat Lahir. Geser kursor dan letakkan tepat di dalam teks box Tempat Lahir. Teks box ini menjelaskan dimana lokasi atau tempat dilahirkannya. Standar umum tempat lahir yang dipakai adalah tingkat kabupaten Atau kotamadya.



Ketik disini



Gambar : 3.132 Sebagai contoh ketikkan pada teks box tersebut kata ‘Surabaya’. Jika ditampilkan maka akan tampak seperti gambar di bawah ini : Setelah selesai mengisi teks box Tempat Lahir, dilanjutkan ke teks box berikutnya yaitu Tanggal Lahir. Geser kursor dan tempatkan tepat pada teks box Tanggal Lahir, atau dengan cara lain yaitu pada saat posisi kursor masih di dalam teks box Tempat Lahir, tekan tab 1x untuk memindahkan kursor secara otomatis ke teks box Tanggal lahir. Setelah itu dilakukan maka tampilannya seperti gambar berikut ini :



Ketik disini



Gambar : 3.133 106



Ketikkan langsung tanggal lahir dimaksud dengan format dd/mm/yyyy (tanggal/ bulan/tahun) sesuai dengan space yang secara otomatis telah tersedia. 2 (dua) digit space pertama adalah untuk tanggal, 2 digit space berikut (tengah) adalah untuk bulan dan 4 digit terakhir adalah untuk tahun kelahiran. Jika dilihat maka tampilannya adalah seperti gambar berikut ini :



Ketik disini



Gambar : 3.134 Gambar di atas mencontohkan jika tanggal lahir yang dimasukkan adalah tanggal 17 Nopember 1973 (17/11/1973). Selanjutnya adalah teks box Tanggal Menikah. pengisian teks box ini sama persis langkah-langkahnya dengan pengisian teks box Tanggal Lahir. Sebagai contoh masukkan Tanggal Menikah dengan isian tanggal ‘18/05/1996’ kemudian tekan tombol tab pada keyboard 1x sehingga tampilannya akan seperti tabel di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.135 107



Khusus untuk teks box Tanggal Pisah, diisi hanya jika PNS yang bersangkutan pernah melakukan perceraian dengan istri/suami yang pernah dinikahinya, baik itu berpisah karena meninggal dunia atau berpisah yang diproses di Pengadilan Agama sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah pengisiannya sama dengan pengisian tanggal lahir dan tanggal menikah. Setelah data dientri seluruhnya pada modul ini, diakhiri dengan memilih/mengklik tombol simpan. Perhatikan tampilan gambar di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.136 3.4.7.2. Anak Pada sub menu Anak menerangkan data anak dari PNS yang bersangkutan. Data anak yang bisa dimasukkan disini adalah anak Kandung, anak tiri dan anak angkat. Untuk mulai mengentri data anak, arahkan kursor dan klik tombol tambah seperti tampak pada gambar di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.137 108



Setelah diklik, maka tampilan di layar akan terlihat seperti gambar berikut ini :



Ketik disini



Gambar : 3.138 Pada teks box Nama, langsung diketik nama Anak yang dimaksud. Sebagai contoh ketik nama ‘AHMAD’ pada teks box Nama. Setelah itu tekan tab 1x, secara otomatis kursor akan berpindah ke kotak pilihan Jenis Kelamin. Pada pilihan jenis kelamin ada 2 pilihan, yaitu Laki-Laki dan Perempuan. klik Jenis kelamin yang diinginkan yaitu laki-laki seperti terlihat pada gambar di bawah ini :



Pilih disini



Gambar : 3.139



109



Setelah itu klik tab 1x untuk masuk ke teks box Pekerjaan. Ketik pada kotak pekerjaan kata ‘Pelajar’. Kemudian isi teks box Tempat Lahir sesuai dengan lokasi dimana dilahirkannya. Sebagai contoh ketik pada teks box Tempat Lahir yaitu ‘Jakarta’. Setelah selesai mengisi text box Tempat Lahir tekan tab 1x, maka kursor akan berada di text box Tanggal Lahir seperti terlihat pada tampilan di bawah ini :



Ketik disini



Ketik disini



Gambar : 3.140 Untuk memasukkan tanggal lahir Anak langkahnya sama dengan memasukkan tanggal lahir pada text box Tanggal Lahir Istri/Suami. Contoh, Tanggal lahir yang dimasukkan di sini adalah ‘21/08/1997’. Ketikkan tanggal tersebut pada text box Tanggal Lahir, setelah itu tekan tab 1x maka secara otomatis kursor akan berpindah ke kotak pilihan Status. Pada pilihan Status, default yang ditampilkan adalah status LainLain. Arahkan kursor ke kotak pilihan tersebut kemudian Klik 1x, sehingga akan terlihat beberapa pilihan yaitu Lain-Lain, Anak Kandung, Anak Angkkat dan Anak Tiri. Sebagai contoh yang akan dipilih Anak Kandung, Jika dilihat maka tampilannya akan tampak seperti gambar di bawah ini :



Pilih disini



Gambar : 3.141 110



Untuk Text box Keterangan tidak perlu diisi jika tidak ada keterangan yang harus ditambahkan. Tetapi bila misalkan anak yang dimaksud telah meninggal dunia maka beri keterangan ‘meninggal dunia’ atau ‘almarhum’ pada kotak Keterangan tersebut. Setelah data dientri seluruhnya pada sub modul ini, diakhiri dengan memilih/mengklik tombol . Perhatikan tampilan gambar di bawah ini :



Gambar : 3.142 Setelah data disimpan maka hasil dari penyimpanan tersebut akan terlihat seperti di dalam kotak bergaris merah pada gambar di bawah ini :



Gambar : 3.143 Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit. Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini :



111



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut. Perlu diketahui bahwa kotak pilihan Status terdiri dari 4 pilihan. Pilihan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan. Jika anak yang dimaksud tersebut adalah anak kandung, maka pilihan statusnya adalah Anak Kandung, dan apabila anak yang dimaksud adalah anak angkat, maka pilihan statusnya adalah anak angkat. Begitu pula bila anak tersebut adalah anak tiri maka pilihannya adalah Anak Tiri. Sedangkan yang dimaksud pilihan Lain-Lain adalah jika anak tersebut diangkat tidak secara resmi dan belum ada surat pengesahan dari instansi terkait atau pengadilan. Dalam memasukkan data anak, tidak terbatas pada jumlah anak yang ditanggung dalam daftar gaji. Dalam hal ini, berapapun jumlah anak boleh dimasukkan disini. 3.4.7.3.



Bapak dan Ibu Kandung Sub modul “Bapak dan Ibu Kandung” berisi data yang menjelaskan mengenai orang tua kandung dari PNS yang bersangkutan, orang tua kandung yang dimaksud disini adalah orang tua Laki-laki (Bapak) dan orang tua Perempuan (Ibu). Jadi data orang tua yang boleh dimasukkan disini hanya orang tua kandung saja. Pada dasarnya langkah-langkah untuk mengentri data Bapak dan Ibu Kandung sama dengan mengentri data Istri/Suami atau anak. Seperti teks box Nama, Pekerjaan, Tanggal Lahir dan Keterangan. Dalam keadaan teks box yang masih kosong (belum ada data orang tua yang dimasukkan) tampilannya seperti gambar berikut ini :



Gambar : 3.144



112



Jika tombol diklik maka selanjutnya akan tampak tampilan seperti gambar di bawah ini:



ketik disini



Gambar : 3.145 Pada teks box nama, masukkan nama lengkap Bapak kandung dari PNS bersangkutan. Sebagai contoh, masukkan nama ‘ZULKIFLI’ pada teks box Nama, pada teks box Pekerjaan masukkan ‘Petani’, dan pada teks box Tanggal Lahir masukkan tanggal ‘31/12/1950’. Sedangkan di Keterangan tidak perlu memasukkan keterangan apa pun bila Bapak kandung masih hidup. Jadi teks box keterangan digunakan untuk menerangkan apabila orang tua yang dimaksud telah meninggal dunia. Setelah data Bapak Kandung sebagaimana contoh di atas dianggap lengkap, selanjutnya klik tombol sebagaimana terlihat pada gambar di bawah ini :



klik disini



Gambar : 3.146 113



Setelah data disimpan maka hasil dari penyimpanan tersebut akan terlihat seperti di dalam kotak bergaris merah pada gambar di bawah ini :



Gambar : 3.147 Contoh di atas adalah bagaimana memasukkan data Bapak Kandung, selanjutnya masukkan data Ibu Kandung. Lakukan langkah yang sama untuk memasukkan data Ibu Kandung. 3.4.7.4. Bapak dan Ibu Mertua Sub modul Bapak dan Ibu Mertua menjelaskan data Bapak mertua dan Ibu Mertua dari PNS yang bersangkutan. Dengan kata lain menjelaskan data kedua orang tua Kandung dari istri PNS yang bersangkutan. Tampilan teks box yang terdapat pada sub modul Bapak dan Ibu Mertua sama persis dengan tampilan teks box yang ada di sub modul Bapak dan Ibu Kandung, jadi tidak ada perbedaan sedikitpun. Langkah-langkah untuk memasukkan data mulai dari Nama, Pekerjaan, Tanggal Lahir dan Keterangan pun tidak ada perbedaan. Sebagai contoh, klik tombol berikut ini :



sebagaimana tampilan gambar



114



Gambar : 3.148 Setelah diklik tampilannya akan berubah seperti gambar di bawah ini :



Gambar : 3.149 Masukkan pada teks box Nama Bapak Mertua misalnya ‘SOLIHIN’, pada kotak Pekerjaan masukkan ‘Pensiunan PNS’ dan pada Tanggal Lahir isi dengan tanggal ‘01/01/1951’. Pada kotak Keterangan beri keterangan ‘Almarhum’ atau ‘meninggal dunia’, karena contoh data Bapak Mertua yang diambil kali ini adalah yang sudah meninggal dunia. Pada kotak Keterangan juga bisa dipakai untuk menerangkan Tahun Kelahiran atau jumlah usia, jika tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan tidak diketahui dengan jelas. Setelah Data Bapak mertua yang dimasukkan sudah benar dan lengkap, klik tombol seperti yang terlihat pada gambar berikut ini : 115



klik disini



Gambar : 3.150 Setelah penyimpanan data berhasil dilakukan, maka hasilnya akan terlihat seperti tampilan gambar berikut ini :



Gambar : 3.151 Lakukan langkah yang sama untuk memasukkan data Ibu Mertua. Sebab contoh di atas hanya memasukkan data Bapak Mertua.



116



3.4.7.5. Saudara Kandung Yang terakhir dari modul Keluarga adalah Saudara Kandung. Sama halnya dengan sub modul sebelumnya, sub modul Saudara Kandung terdiri dari teks box Nama, Jenis Kelamin, Pekerjaan, Tanggal Lahir dan Keterangan. Yang boleh dimasukkan ke dalam daftar hanya saudara kandung dan jumlahnya tidak dibatasi. Tampilan awal dari sub modul Saudara Kandung adalah seperti gambar berikut ini :



Gambar : 3.152 Untuk memulai pengentrian, klik seperti ditunjukkan pada gambar di atas. Selanjutnya secara otomatis tampilan dilayar akan berubah sebagaimana terlihat seperti gambar di bawah :



Gambar : 3.153 117



Langkah-langkah pengentrian data Saudara Kandung sama seperti memasukkan data istri, anak, ataupun data orang tua, karena semua teks box yang ada disini terdapat juga pada sub modul sebelumnya. Dicontohkan disini data saudara kandung yang akan dimasukkan misalnya sebagai berikut : pada text Nama masukkan nama ‘ ROJALI’, Jenis Kelamin pilih ‘Laki-Laki’, pada teks box Pekerjaan isi ‘Karyawan Swasta’, sedangkan Tanggal Lahirnya ‘18/07/1975’ dan Teks box Keterangan dikosongkan. Setelah itu klik Simpan. Maka Hasil penyimpannya akan terlihat seperti gambar berikut ini :



Gambar : 3.154 Selanjutnya bila data Saudara Kandung ingin ditambahkan lagi, maka klik (seperti ditunjukan gambar di atas) sehingga tampilan di layar akan tampak seperti gambar di bawah ini :



Gambar : 3.155 118



misalnya data saudara kandung yang ingin ditambahkan sebagai berikut : pada teks box Nama masukkan nama ‘SITI NURLAILA’, jenis kelamin pilih ‘Perempuan’, Pekerjaannya “PNS”, Tanggal Lahir ‘09/09/1978’ dan Keterangannya dikosongkan. Selanjutnya klik simpan. Bila data berhasil disimpan maka hasilnya akan terlihat sebagaimana tampilan gambar berikut ini :



Gambar : 3.156 Bila masih ada lagi data saudara kandung yang ingin ditambahkan, lakukan langkah yang sama seperti di atas. Setelah semua data Keluarga selesai dimasukkan dan disimpan, klik untuk kembali ke menu awal Data Pegawai. Seperti telah dijelaskan di atas bahwa Modul Keluarga terdiri dari sub modul Istri/Suami, Anak, Bapak dan Ibu Kandung, Bapak dan Ibu Mertua serta Suadara Kandung. Jika diperhatikan disetiap akhir sub modul ada gambar berupa 3 bulatan kecil sebagai berikut . Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit.



119



Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini :



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut.



3.4.8. Modul Organisasi Organisasi disini menjelaskan pengalaman seorang PNS dalam berorganisasi, untuk memulai entri data pada modul Organisasi pilih tombol tampilan di bawah ini :



, seperti



Gambar : 3.157 Dalam menu organisasi ini terdapat 3 (tiga ) kriteria :  Berorganisasi semasa mengikuti pendidikan setingkat SLTA ke bawah;  Berorganisasi semasa mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi  Berorganisasi semasa selesai pendidikan dan atau selama menjadi pegawai 120



Seperti tampilan dibawah ini :



Gambar : 3.159 2.8.1. Semasa mengikuti pendidikan pada SLTA ke bawah Langkah pertama dipilih tambah seperti tampak pada tampilan di bawah ini



klik disini



Gambar : 3.159 Setelah mengklik tombol tambah akan tampil menu entri data seperti tampak pada tampilan sebagai berikut :



121



ketik disini



Gambar : 3.160 Pada Modul ini semua entri data dilakukan secara manual pada text box yang tersedia sesuai perintah tertera, setelah diisi semua diklik tombol . 2.8.2. Semasa mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi Entri data pada sub modul Semasa mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi langkah yang dilakukan sama dengan tata cara Semasa mengikuti pendidikan pada SLTA ke bawah, sebagaimana langkahlangkah tersebut di atas. 2.8.3. Semasa selesai pendidikan dan atau selama menjadi pegawai Entri data pada sub modul Semasa mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi langkah yang dilakukan sama dengan tata cara Semasa mengikuti pendidikan pada SLTA ke bawah, sebagaimana langkahlangkah tersebut di atas Jika diperhatikan disetiap akhir sub modul ada gambar berupa 3 bulatan kecil sebagai berikut . Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit.



122



Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini:



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut. 3.4.9. Modul Penelitian Untuk memulai entry data pada modul penelitian dilakukan dengan memilih/mengklik modul penelitian seperti tampilan dibawah ini :



klik disini



Gambar : 3.161 Modul penelitian terdiri dari 4 (empat) riwayat pengalaman penelitian dan karya tulis, yaitu: 1. 2. 3. 4.



Pengalaman penelitian ; Pengalaman karya tulis ilmiah (a) buku/bab/jurnal ; Pengalaman karya tulis ilmiah (b) makalah/poster ; Pengalaman karya tulis ilmiah (c) penyunting/editor/reviewer/resensi ;



123



1 2 3 4 Gambar : 3.162 Berikut akan dijelaskan tata cara pelaksanaan entry untuk masing-masing riwayat sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 3.163 1. Pengalaman penelitian Pengalaman penelitian diisi dengan riwayat pengalaman penelitian yang dibuat oleh PNS selama diangkat menjadi PNS.



124



Dipilih tambah; maka akan muncul tampilan sebagai berikut :



Gambar : 3.164 Pada tiap-tiap textbox diketik secara manual sesuai dengan data yang dimaksud, seperti contoh di bawah ini :



Ketik semua kolom



Gambar : 3.165 Kemudian klik simpan seperti pada tampilan sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 3.166



125



Setelah disimpan, tampilan akan berubah seperti dibawah ini :



Gambar : 3.167 2. Pengalaman Karya Tulis Ilmiah (a) Buku/Bab/Jurnal Pengalaman karya tulis ilmiah (a) buku/bab/jurnal; diisi dengan riwayat pengalaman karya tulis ilmiah (a) buku/bab/jurnal yang dibuat oleh PNS selama diangkat menjadi PNS. Dipilih tambah; maka akan muncul tampilan sebagai berikut : Klik disini



Gambar : 3.168 Pada tiap-tiap textbox diketik secara manual sesuai dengan data yang dimaksud, seperti contoh di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.169



126



Kemudian klik simpan seperti pada tampilan sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 3.170 Setelah disimpan, tampilan akan berubah seperti dibawah ini :



Gambar : 3.171 Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit. Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut.



127



3. Pengalaman karya tulis ilmiah (b) makalah/poster Pengalaman karya tulis ilmiah (b) makalah/poster ; diisi dengan riwayat pengalaman karya tulis ilmiah (b) makalah/poster yang dibuat oleh PNS selama diangkat menjadi PNS. Dipilih tambah; maka akan muncul tampilan sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 3.172 Pada tiap-tiap textbox diketik secara manual sesuai dengan data yang dimaksud, seperti contoh di bawah ini :



Ketik disini



Gambar : 3.173 Kemudian klik simpan seperti pada tampilan sebagai berikut :



Gambar : 3.174 128



Setelah disimpan, tampilan akan berubah seperti dibawah ini :



Gambar : 3.175 4. Pengalaman karya tulis ilmiah (c) penyunting/editor/reviewer/resensi; diisi dengan riwayat pengalaman karya tulis ilmiah (c) penyunting/editor/ reviewer/resensi yang dibuat oleh PNS selama diangkat menjadi PNS. Dipilih tambah; maka akan muncul tampilan sebagai berikut :



Ketik disini



Gambar : 3.176 Pada tiap-tiap textbox diketik secara manual sesuai dengan data yang dimaksud, seperti contoh di bawah ini :



Gambar : 3.177



129



Kemudian klik simpan seperti pada tampilan sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 3.178 Setelah disimpan, tampilan akan berubah seperti dibawah ini :



Gambar : 3.179 3.4.10. Modul Indisipliner Khusus untuk pengisian Modul Indisipliner tidak dijelaskan secara rinci karena untuk modul Indisipliner sampai saat ini pengisiannya dilakukan oleh satu unit kerja pada Biro Kepegawaian yaitu Sub Bagian Penghargaan dan Kesejahteraan Pegawai Bagian Perencanaan dan Penghargaan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama. Adapun bentuk formulir isian Modul Indisipliner adalah sebagaimana tampilan di bawah ini :



Gambar : 3.180 130



3.4.11. Modul KGB (Kenaikan Gaji Berkala) Pada Modul KGB (Kenaikan Gaji Berkala) hanya berisi Riwayat Kenaikan Gaji Berkala. Diisi dengan riwayat kenaikan gaji Berkala dari KGB pertama sampai dengan KGB terakhir, tata cara pengisian pada modul ini adalah : Langkah pertama dipilih/diklik Modul KGB seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.181 Setelah diklik akan muncul tampilan sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 3.182



131



Untuk memulai entri data klik tanda tambah seperti tampak pada tampilan di atas. Setelah tanda tambah diklik, tampilan yang muncul adalah sebagai berikut :



Klik disini untuk memilih Golongan/ruang



Gambar : 3.183 Selanjutnya untuk text box yang lainnya dientrikan secara manual seperti tampak pada kotak merah dalam tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.184



132



Setelah selesai diklik simpan seperti tampilan tanda panah di atas. Selanjutnya secara otomatis data yang dientrikan akan masuk dalam tabel daftar KGB seperti tampilan berikut ini :



Gambar : 3.184 Dengan demikian selesailah entri data pada modul KGB dan demikian seterusnya untuk entri data KGB berikutnya.



Bulatan pertama berbentuk pensil yang berada ditengah lingkaran adalah menu untuk mengedit. Klik pada bulatan tersebut bila data yang telah dientri masih perlu diperbaiki atau dilengkapi. Simpan kembali setelah data selesai di edit. Bulatan kedua berwarna merah dengan tanda silang ditengahnya adalah tombol untuk menghapus 1 item data. Klik tombol tersebut untuk menghapus data yang dimaksud. Sebelum data benar-benar dihapus terlebih akan ada konfirmasi berupa pertanyaan seperti ini



Sedangkan bulatan warna biru dengan huruf i ditengahnya menginformasikan tentang siapa yang terakhir mengentri dan mengedit data tersebut.



133



3.4.12. Modul Nomor Untuk memulai entry data pada modul nomor dilakukan dengan memilih/ mengklik modul nomor seperti tampilan dibawah ini :



Gambar : 3.185 Modul nomor terdiri dari 9 (sembilan) riwayat, yaitu:         



KARPEG ; KARIS/KARSU ; KPE ; TASPEN; ASKES; NUPTK; NIDN; KTP/NIK; NPWP.



134



Untuk mengupdate data pada modul nomor, klik edit seperti pada tampilan berikut ini :



Klik disini



Gambar : 3.186 Setelah mengklik edit, tampilan akan seperti di bawah ini :



6



1



7



2 3



8



4 9



5 Gambar : 3.186



Pada tampilan di atas, tiap-tiap text box diketik secara manual sesuai dengan data nomor yang dimiliki PNS, seperti : 1. KARPEG : diketik dengan nomor KARPEG (Kartu Pegawai). 2. KARIS/KARSU : diketik dengan nomor KARIS (Kartus Istri) / KARSU (Kartu Suami). 3. KPE : diketik dengan nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik). 4. TASPEN : diketik dengan nomor TASPEN (Tabungan Pensiun). 5. ASKES : diketik dengan nomor ASKES (Asuransi Kesehatan). 135



6. NUPTK: diketik dengan nomor NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. 7. NIDN : diketik dengan nomor NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). 8. KTP/NIK; diketik dengan nomor KTP (Kartu Tanda Penduduk) /NIK (Nomor Induk Kependudukan). 9. NPWP : diketik dengan nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kemudian klik simpan seperti pada tampilan sebagai berikut ini :



Klik disini



Gambar : 3.187 3.5. Validasi data pegawai Fungsi Validasi Data Pegawai digunakan untuk pengecekan atau memvalidasi terhadap kebenaran dan ketepatan data PNS yang telah dientrykan pada aplikasi SIMPEG 4. Langkah-langkah yang dilakukan pada fungsi validasi ini adalah sebagai berikut:



136



1. Masuk ke menu validasi dengan cara sebagaimana tampak pada tampilan di bawah ini :



Klik disini



Gambar : 3.188 Setelah di klik akan tampil pilihan menu sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 3.189 Dipilih menu Validasi Data Pegawai, maka akan terlihat tampilan sebagai berikut :



137



Gambar : 3.190 Seperti tampak pada tampilan di atas terdapat beberapa text box antara lain :  Satuan kerja, yang berfungsi untuk mencari satuan kerja yang data PNS dilingkungannya akan ditampilkan untuk divalidasi.  Jenis Mutasi, yang berfungsi untuk menampilkan pilihan jenis mutasi PNS yang akan di validasi.  Jenis Validasi, berisi pilihan validasi yang akan dilakukan, atau ditampilkan.  Tombol atau cari, berfungsi untuk mengeksekusi data berdasarkan paramater atau pilihan validasi yang diinginkan. Adapun tatacara yang dilakukan adalah sebagai berikut : 



Dipilih satuan kerja seperti tampilan di bawah ini



Klik disini



Gambar : 3.191



138







Setelah diklik akan muncul tampilan sebagai berikut :



Gambar : 3.192 Pada tampilan diatas terlihat terdiri dari : a. Teks Box Satuan kerja, sebagai tempat untuk menuliskan Satuan Kerja yang dicari. b. Tombol Cari yang digunakan untuk mencari satuan kerja dimaksud. c. Tombol OK, untuk mengeksekusi satuan kerja yang dipilih. Seperti contoh di bawah ini :



Klik disini Ketik disini



Gambar : 3.193 139



Setelah di klik tombol cari maka akan tampil sebagai berikut :



Ketik disini



Scroll



Gambar : 3.194 Selanjutnya dipilih satuan kerja yang akan di validasi misalnya Kanwil Kementrerian Agama Provinsi Jawa Timur, seperti tampak dalam arsiran warna biru di atas. Untuk mengeksekusi dengan memilih tombol “OK” geser scroll ke bawah, karena pada tampilan di atas karena terlalu banyaknya satuan kerja yang ditampilkan maka tombol “OK’ tidak terlihat. Setelah Scroll diturunkan klik tombol “OK” seperti tampak pada tampilan di bawah ini :



Klik disini



Scroll



Gambar : 3.195 140



Setelah dipilih tombol “OK” maka tampilan akan kembali ke halaman utama Validasi data PNS, perbedaannya yang terihat pada text box satuan kerja telah terisi dengan Satuan kerja yang dipilih, seperti terlihat di bawah ini :



Satuan kerja yang dipilih



Gambar : 3.196 Setelah selesai pada text box satuan kerja kerja dilanjutkan dengan memilih jenis mutasi yang diinginkan, misalnya PNS aktif yang akan divalidasi harus dpilih status “Aktif” seperti tampak di bawah ini :



Pilih “aktif”



Klik disini



Gambar : 3.197



141



Setelah di klik maka dilanjutkan dengan memilih text box jenis validasi, yang berisi pilihan sebagai berikut :



Gambar : 3.198 Pada tampilan di atas terdapat pilhan antara lain : 



Tanggal Lahir;







TMT masuk pegawai;







Agama;







Status Perkawinan;







Status Pegawai;







Jenis Pegawai,







Jabatan,







TMT Jabatan,







Pangkat,







TMT Pangkat,







Jenjang Pandidikan,







Pegawai Pensiun,



Keterangan jenis validasi di atas digunakan untuk mencari data-data PNS yeng belum terentrikan untuk masing-masing jenis validasi, kecuali untuk 142



validasi pegawai Pensiun diguanakn untuk menampilkan data PNS pada satuan kerja yang dipilih akan tampil daftar PNS yang akan pensiun, seperti contoh tampilan di bawah ini :



Pilih “pegawai pensiun”



Klik tombol “Cari” Gambar : 3.199 Setelah tombol cari di klik maka akan tampil sebagai berikut :



Gambar : 3.200 Secara otomatis Aplikasi akan menampilkan data PNS yang akan pensiun pada satuankerja yang dipilih, seperti terlihat pada tampilan di atas.



143



BAB. IV OUTPUT APLIKASI SIMPEG 4



Aplikasi SIMPEG dibangun dengan menggunakan database dengan menggunakan konsep RDBMS yang mana data-data yang telah disimpan di dalam database dapat diolah menjadi laporan yang sesuai dengan harapan dari pengguna. Untuk saat ini ada 3 model laporan yang dapat dihasilkan pada aplikasi SIMPEG 4 ini, yaitu: 4.1. Laporan Daftar Riwayat Hidup (DRH) Laporan DRH adalah laporan yang dihasilkan oleh aplikasi SIMPEG dengan menampilkan semua informasi pegawai yang meliputi : - Data statik pegawai - Alamat Pegawai - Nomor-nomor Kepegawaian dan Pribadi - Riwayat Pendidikan - Riwayat Pekerjaan - Tanda Jasa - Pengalaman - Keluarga - Organisasi - Penelitian - Indisipliner Untuk pencetakan DRH dapat melalui 2 cara yaitu : 4.1.1.



Modul Cari Pegawai Untuk mencapai modul Cari Pegawai yaitu menu Data Pegawai>>Cari Pegawai, seperti tampilan dibawah ini:



Klik disini



Gambar : 4.01



144



Pada modul Cari Pegawai, setelah pencarian sudah selesai dan hasil pencarian sudah tampil dilayar, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.02 Kemudian tekan tombol kaca pembesar seperti di atas, sehingga akan tampil DRH dari yang bersangkutan, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.03 145



4.1.2.



Modul Data Pegawai Untuk mencapai modul Data Pegawai yaitu menu Data Pegawai>>Data Pegawai, seperti tampilan dibawah ini:



Klik disini



Gambar : 4.04 Pada modul Data Pegawai, setelah NIP pegawai sudah dimasukan dan pegawai sudah ditemukan maka cari Lihat DRH Lengkap, seperti dibawah ini:



Klik disini



Gambar : 4.05



146



Setelah klik Lihat DRH Lengkap, akan tampil informasi seperti dibawah ini:



Gambar : 4.06 Penjelasan Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1. Data Utama Berisi data statik pegawai, informasi terakhir pekerjaan, jabatan dan pendidikan. Selain itu juga ada informasi Nomor Kepegawaian, Alamat Rumah dan Keterangan Diri. Seperti berikut ini :



147



2. Pendidikan Berisi informasi pendidikan formal dan Pendidikan Pelatihan (diklat)/Kursus, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.07 148



3. Riwayat Pekerjaan Berisi Informasi Riwayat Kepangkatan dan Pengalaman Jabatan, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.07 4. Tanda Jasa/Penghargaan Berisi informasi Tanda Jasa/Penghargaan, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.08



149



5. Pengalaman Berisi Informasi Kunjungan Keluar Negeri, Pengalaman Mengajar, Peserta Konferensi/Seminar/Lokakarya/Simposium, Kegiatan Profesional/Pengabdian Kepada Masyarakat, Pengalaman Membimbing Mahasiswa, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.09 6. Penelitian/Karya Ilmiah Berisi Informasi Penelitian dan karya ilmiah



Gambar : 4.10 150



7. Keterangan Keluarga Berisi Informasi Keluarga yang terdiri dari: Informasi Istri/Suami, Informasi Anak, Informasi Bapak dan Ibu Kandung, Informasi Bapak dan Ibu Mertua, Informasi Saudara Kandung. Seperti dibawah ini:



Gambar : 4.11 8. Keterangan Organisasi Berisi informasi pengalam berorganisasi mulai saat sekolah, kuliah dan sejak menjadi PNS, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.12 151



9. Indisipliner Berisi Informasi Pelanggaran/Indisipliner pegawaiayang telah dicatatkan pada SIMPEG, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.13 Jika tidak ada data maka akan tampil informasi “tidak ada data” dibawah setiap tabel informasi, hal ini disebabkan beberapa hal. Yaitu: pegawai tersebut memang tidak mempunyai riwayat/pengalaman dan lain-lain atau data belum di-entry oleh pengelola data kepegawaian. Pencetakan DRH Untuk mencetak DRH, yang harus dilakukan adalah : pada saat layar DRH maka tekan “Ctrl+P”, sehingga akan akan tampil dialog box untuk print, kemudian pilih printer, sesuaikan parameter lainnya dan tekan tombol “OK” untuk mencetak, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.14 152



4.2. Laporan Statistik Pegawai Laporan Statistik Pegawai berisi informasi jumlah pegawai pada satuan kerja tertentu, ada beberapa katagori data yang tersedia dalam menampilkan laporan sehingga hal ini akan lebih melengkapi informasi yang dapat ditampilkan pada aplikasi SIMPEG ini. Penjelasan tampilan Untuk menuju Laporan Statistik dengan menuju menu sebagai gambar berikut ini :



Klik disini



Gambar : 4.15 Kemudian klik menu Statistik Pegawai, sehingga akan tampil layar seperti dibawah ini:



5 2



1



6



3 4



Gambar : 4.16



153



Penjelasan Berdasarkan nomor pada gambar diatas: 1. Unit Kerja Berisi informasi satuan kerja yang akan ditampilkan, informasi di kolom ini merupakan hasil pencarian dari tombol kecil disebelahnya. Satuan kerja yang dipilih bisa merupakan satuan kerja teratas, seperti Kementerian Agama Pusat / Eselon I / Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Universitas Islam Negeri / Institut Agama Negeri / Sekolah Tinggi Agama / Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota / Balai Litbang / Balai Diklat, sampai dengan unit terkecil di satuan kerja masing-masing, seperti Madrasah Negeri (MAN/MTsN/MIN) / Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pada kolom ini tidak dibenarkan untuk memasukan satuan kerja dengan mengetik langsung pada kolom unit kerja, hal ini akan menyebabkan tidak akan tampilnya atau kesalahan pada tampilan laporan yang dihasilkan. 2. Penandatangan Penandatangan berisi informasi pimpinan pada satuan kerja yang merupakan penandatangan terhadap laporan yang di tampilkan oleh aplikasi SIMPEG ini, misal Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Rektor Universitas-Institut / Ketua Sekolah Tinggi / Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota / Kepala Balai Litbang / Kepala Balai Diklat / Kepala Madrasah (MAN/MTsN/MIN) / Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Informasi yang diisikan disini akan tampil pada lembar bawah pada laporan yang dihasilkan. Seperti contoh dibawah ini:



Gambar : 4.17



154



Setelah tercetak maka akan tampil sebagai berikut:



Gambar : 4.18 3. Kategori Data Katagori data adalah jenis laporan yang dapat disajikan pada aplikasi SIMPEG saat ini, sebagai berikut : a. Katagori Unit Kerja Dibagi menjadi beberapa jenis laporan yaitu : 1) Berdasarkan Agama 2) Berdasarkan Golongan 3) Berdasarkan Pendidikan 4) Berdasarkan Jabatan Struktural 5) Berdasarkan Jabatan 6) Berdasarkan Jenis Kelamin 7) Berdasarkan Usia b. Katagori Jabatan Katagori ini berfungsi untuk melihat laporan statistik berdasarkan jenis jabatannya. Katagori diatas dapat dipilih sehingga dapat menampilkan sajian data berdasarkan pilihan jenis laporannya, dimana setiap jenis akan berbeda antara satu dengan lainnya.



155



4. Catatan Catatan adalah informasi tentang persyaratan pencetakan laporan, yaitu : a. Untuk dapat mencetak laporan, komputer Anda harus terinstall Adobe Acrobat Reader 6.0 atau lebih. Setiap pengguna yang akan menggunakan aplikasi SIMPEG diharuskan untuk melakukan download aplikasi Adobe Acrobat Reader versi terakhir, sehingga setiap laporan dapat di akses langsung pada Aplikasi SIMPEG. Untuk download aplikasi adobe ini pengguna dapat mengakses alamat sebagai berikut: http://get.adobe.com/reader/ Kemudian ikuti proses download dan instalasinya. Setelah terinstal maka secara automatis setiap pencetakan laporan akan tersaji laporan sesuai dengan pilihan. b. Set POP UP BLOCKER browser Anda menjadi ON, set alamat *ropeg.kemenag.go.id pada Allowed Site. Persyaratan ini merupakan suatu proses untuk membuka blocker terhadap pop-up yang dihasilkan pada saat penyajian data dan laporan. Karena secara default browser akan automatis melakukan blokir terhadap pop-up window (tampilan window baru). Untuk membuka blokir pop-up window ini akan tergantung dari browser yang digunakan oleh pengguna. Berikut ini adalah beberapa browser yang umum digunakan oleh pengguna SIMPEG, yaitu : 1. Internet Explorer Berikut ini logo Internet Explorer:



Gambar : 4.20 Untuk membuka blokir maka silakan akses menu seperti dibawah ini :



Klik Disini



Gambar : 4.21 156



Klik pada menu diatas kemudian akan tampil sub-menu seperti dibawah ini:



Klik Disini



Gambar : 4.22 Kemudian akan tampil tampilan sebagai berikut:



Klik Disini



Gambar : 4.23



157



Pilih Tab “Privacy”, kemudian tampil sebagai berikut:



Gambar : 4.24 Pastikan CheckBox Pop-up Blocker seperti diatas. Kemudian tekan tombol OK untuk menyelesaikan proses blokir. 2. Mozilla Firefox Berikut ini logo Mozilla Firefox



Gambar : 4.25 Untuk membuka blokir maka silakan akses menu seperti dibawah ini :



Klik Disini



Gambar : 4.26



158



Klik pada menu diatas kemudian akan tampil sub-menu seperti dibawah ini: Klik Disini



Klik Disini



Gambar : 4.27 Kemudian akan tampil tampilan sebagai berikut:



Klik Disini



Gambar : 4.28 Pilih Tab “Isi”, kemudian tampil sebagai berikut:



Gambar : 4.29



159



Pastikan CheckBox pada “Blokir jendela pop-up” seperti diatas. Kemudian tekan tombol OK untuk menyelesaikan proses blokir. 3. Google Chrome Berikut ini logo Google Chrome



Gambar : 4.30 Untuk membuka blokir maka silakan akses menu seperti dibawah ini :



Klik Disini Gambar : 4.31 Klik pada menu diatas kemudian akan tampil sub-menu seperti dibawah ini:



Klik Disini



Gambar : 4.32



160



Kemudian akan tampil tampilan sebagai berikut:



Klik Disini



Gambar : 4.33 Pilih Tab “Show advanced settings”, kemudian tampil sebagai berikut:



Klik Disini



Gambar : 4.34



161



Kemudian Klik “Content settings..” akan tampil sebagai berikut:



Gambar : 4.35 Kemudian Scroll kebawah sampai dengan headernya “Pop-ups”, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.36



162



Pilih “Allow all sites to show pop-ups”, seperti dibawah ini:



Klik Disini



Gambar : 4.37 Kemudian tekan tombol OK untuk menyelesaikan proses blokir. 5. Tombol Pilih Satuan Kerja Tombol seperti dibawah ini:



Klik Disini



Gambar : 4.38 Berfungsi untuk mencari satuan kerja, setelah klik pada tombol tersebut maka akan tampil layar sebagai berikut:



163



Gambar : 4.39 Pada kolom Unit Kerja pengguna dapat bebas memilih satuan kerja yang ingin data statistiknya ditampilkan. Tertera pada unit kerja adalah satuan kerja teratas dari Struktur Organisasi Kementerian Agama, untuk mendapatkan unit kerja yang dituju silakan klik satuan kerja teratas, kemudian akan tampil informasi satuan kerja dibawahnya langsung, misalnya: Kantor Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia, akan tampil daftar satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, seperti dibawah ini:



164



Gambar : 4.40 Kemudian silakan klik pada satuan kerja selanjutnya untuk mencari satuan kerja yang ingin ditampilkan. Setelah terpilih maka akan tampil seperti dibawah ini :



Gambar : 4.41 165



Kemudian tekan tombol Submit, tampilan window akan tertutup dan satuan kerja akan tampil pada layar awalnya, seperti berikut ini:



Klik Disini



Gambar : 4.42 6. Tombol Cetak dan Excel Berfungsi untuk menampilkan laporan berdasarkan parameter yang dipilih. Penyajian data akan berbeda berdasarkan Katagori Datanya. Ada dua tombol yang bisa digunakan dalam menjadikan data, yaitu : a. Tombol Cetak Tombol cetak untuk menampilkan laporan dengan format PDF, sehingga laporan akan lebih mudah dilihat dan di cetak, tapi laporan ini akan sulit untuk dilakukan perubahan. Bentuk laporannya berdasarkan katagori data, yaitu :



166



1.



Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Agama



Gambar : 4.43 167



2.



Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Golongan



Gambar : 4.44



168



3.



Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Pendidikan



Gambar : 4.45 169



4.



Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Jabatan Struktural



Gambar : 4.46 170



5.



Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Jabatan



Gambar : 4.47 171



6.



Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Jenis Kelamin



Gambar : 4.48



172



7.



Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Usia



Gambar : 4.49



173



8.



Katagori Jabatan Sajian data statistik pegawai yang di kelompokkan berdasarkan jenis jabatan, dimana jenis datanya bersifat kelompok eselonisasi atau jabatan fungsionalnya.



Gambar : 4.49



174



Sajian data bisa juga berbentuk tampilan detail dari jabatannya berdasarkan eselonisasi, seperti dibawah ini:



175



Gambar : 4.50



176



Penyimpanan dan Mencetak Sajian Data Untuk menyimpan dan mencetak sajian data/laporan, maka gerakan mouse pada tengah bawah layar sehingga tampil layar sebagai berikut:



Simpan Cetak



Gambar : 4.51 Ketika Icon Simpan di klik maka akan tampil layar sebagai berikut:



Gambar : 4.52 177



Kemudian masukan nama file dan tekan tombol Save. Untuk mencetak, maka tekan tombol seperti dibawah ini:



, maka akan tampil window dialog



Gambar : 4.53 Tentukan Printernya, kemudian tekan tombol Print, sehingga dokumen akan tercetak pada printer yang dituju. Bentuk window dialog untuk print akan berbeda antara satu printer dengan printer yang lain.



b. Tombol Excel Tombol excel digunakan untuk menampilkan laporan dalam bentuk file excel, prosesnya sebagai berikut: 1. Pilih Unit Kerja 2. Pilih Katagori Data, misal Berdasarkan Agama 3. Klik tombol Excel, kemudian akan tampil informasi sebagai berikut:



178



Gambar : 4.54 Pastikan Buka dengan [Microsoft Excel(default)] untuk membuka laporan, kemudian tekan tombol OK, akan tampil konfirmasi pada program excel sebagai berikut:



Gambar : 4.55



179



Tekan Yes, kemudian akan tampil tampilan excel, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.56 Pengguna dapat mengolah data sesusai dengan model laporang yang diinginannya. Berikut ini adalah tampilan excel untuk katagori laporan: 1. Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Agama



Gambar : 4.57 180



2. Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Golongan



Gambar : 4.58 3. Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Pendidikan



Gambar : 4.59



181



4. Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Jabatan Struktural



Gambar : 4.60 5. Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Jabatan



Gambar : 4.61 6. Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Jenis Kelamin



Gambar : 4.62 182



7. Katagori Unit Kerja  Berdasarkan Usia



Gambar : 4.63



4.3. Laporan Inventaris Pegawai Laporan Inventaris Pegawai adalah uatu daftar yang memuat nama Pegawai Negeri Sipil dari suatu satuan kerja di Kementerian Agama yang disusun menurut tingkatan kepangkatan; laporan ini adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan system karier dan system prestasi kerja. Laporan ini biasa dipanggil Daftar Urut Kepangkatan. Ada beberapa katagori filter yang tersedia dalam menampilkan laporan sehingga hal ini akan lebih melengkapi informasi yang dapat ditampilkan pada aplikasi SIMPEG ini.



Penjelasan tampilan Untuk menuju Laporan Inventaris dengan menuju menu sebagai gambar berikut ini :



Klik disini Gambar : 4.64 183



Kemudian klik menu Inventarisasi Pegawai, sehingga akan tampil layar seperti dibawah ini:



1



7



2



3 4



8



5 6 9 Gambar : 4.65 Penjelasan Berdasarkan nomor pada gambar diatas:



1. Unit Kerja Berisi informasi satuan kerja yang akan ditampilkan, informasi di kolom ini merupakan hasil pencarian dari tombol kecil disebelahnya. Satuan kerja yang dipilih bisa merupakan satuan kerja teratas, seperti Kementerian Agama Pusat / Eselon I / Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Universitas Islam Negeri / Institut Agama Negeri / Sekolah Tinggi Agama / Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota / Balai Litbang / Balai Diklat, sampai dengan unit terkecil di satuan kerja masing-masing, seperti Madrasah Negeri (MAN/MTsN/MIN) / Kantor Urusan Agama Kecamatan. Pada kolom ini tidak dibenarkan untuk memasukan satuan kerja dengan mengetik langsung pada kolom unit kerja, hal ini akan menyebabkan tidak akan tampilnya atau kesalahan pada tampilan laporan yang dihasilkan.



184



2. Tombol Pilih Satuan Kerja Tombol seperti dibawah ini:



Klik disini



Gambar : 4.66 Berfungsi untuk mencari satuan kerja, setelah klik pada tombol tersebut maka akan tampil layar sebagai berikut:



Gambar : 4.67



185



Pada kolom Unit Kerja pengguna dapat bebas memilih satuan kerja yang ingin data statistiknya ditampilkan. Tertera pada unit kerja adalah satuan kerja teratas dari Struktur Organisasi Kementerian Agama, untuk mendapatkan unit kerja yang dituju silakan klik satuan kerja teratas, kemudian akan tampil informasi satuan kerja dibawahnya langsung, misalnya: Kantor Kementerian Agama Provinsi Seluruh Indonesia, akan tampil daftar satuan kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.68 Kemudian silakan klik pada satuan kerja selanjutnya untuk mencari satuan kerja yang ingin ditampilkan. Setelah terpilih maka akan tampil seperti dibawah ini :



186



Gambar : 4.69 Kemudian tekan tombol Submit, tampilan window akan tertutup dan satuan kerja akan tampil pada layar awalnya, seperti berikut ini:



Klik disini



Gambar : 4.70 187



3. Grup Unit Kerja



Gambar : 4.71 Grup Unit Kerja adalah filter kelompok Satuan Kerja di Kementerian Agama, dengan memilih salah satunya maka akan tampil laporan sesuai dengan pilihan, misalnya: unit kerja yang dipilih adalah Kanwil Provinsi DKI Jakarta dan Grup Unit Kerja yang dipilh adalah Kantor Urusan Agama, maka hanya akan tampil pegawai yang bekerja di lingkungan Kantor Urusan Agama pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.



188



4. Level Jabatan



Gambar : 4.72 Level Jabatan adalah filter kelompok/penggolongan jabatan berdasarkan eselonisasi atau jabatan fungsional, jika dipilih maka akan tersaji laporan berdasarkan levelnya, misalnya jika dipilih unit kerja adalah Kanwil Provinsi DKI Jakarta, kemudian level jabatannya adalah Eselon III.a, maka akan tampil pegawai dengan jabatan Eselon III.a seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta.



189



5. Golongan/Ruang



Gambar : 4.73 Golongan/Ruang adalah filter berdasarkan Golongan/Ruang dari pegawai, misalnya : Unit kerja yang dipilih ada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dan Gol/Ruang yang dipilih adalah III/a, maka akan tampil pegawai dengan Golongan/Ruang III/a pada wilayah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.



190



6. Grouping Berdasarkan Unit Kerja



Gambar : 4.74 Checklist Grouping Berdasarkan Unit Kerja adalah pengelompokan sajian data/pelaporan berdasarkan satuan kerja, sehingga pegawai yang tampilkan terkelompokan pada satuan kerja masing-masing, misalnya: Unit kerja yang dipilih adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat lalu tandai Grouping Berdasarkan Unit Kerja, sehingga sajian data akan tampil pegawai yang telah di kelompokan berdasarkan KUA-KUA di wilayah Jakarta Barat.



7. Penandatangan Penandatangan berisi informasi pimpinan pada satuan kerja yang merupakan penandatangan terhadap laporan yang di tampilkan oleh aplikasi SIMPEG ini, misal Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi / Rektor Universitas-Institut / Ketua Sekolah Tinggi / Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota / Kepala Balai Litbang / Kepala Balai Diklat / Kepala Madrasah (MAN/MTsN/MIN) / Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Informasi yang diisikan disini akan tampil pada lembar bawah pada laporan yang dihasilkan. Seperti contoh dibawah ini:



191



Gambar : 4.72 Setelah tercetak maka akan tampil sebagai berikut:



Gambar : 4.76 8. Tombol Cetak dan Excel Berfungsi untuk menampilkan laporan berdasarkan filter yang dipilih. Ada dua tombol yang bisa digunakan dalam menjadikan data, yaitu :



192



a. Tombol Cetak Tombol cetak untuk menampilkan laporan dengan format PDF, sehingga laporan akan lebih mudah dilihat dan di cetak, tapi laporan ini akan sulit untuk dilakukan perubahan. Penyajian laporan dibagi 2 model, yaitu: 1. Tanpa Gruping Satuan Kerja Akan tampil laporan total keseluruhan tanpa dibatasi oleh satuan kerja pada unit kerja tertentu, seperti dibawah ini :



193



Gambar : 4.77 194



2. Dengan Gruping Satuan Kerja Pada kondisi ini laporan akan terkelompokan dalam beberapa satuan kerja, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.78



195



Gambar : 4.79



196



b. Tombol Excel Tombol excel digunakan untuk menampilkan laporan dalam bentuk file excel, prosesnya sebagai berikut: 1. Pilih Unit Kerja 2. Pilih filter yang tersedia 3. Klik tombol Excel, kemudian akan tampil informasi sebagai berikut: Klik disini



Gambar : 4.80 Perhatikan tanda merah diatas, terdapat sebuah link yang berfungsi untuk mendownload file hasil generate tombol excel. Kemudian klik kanan mouse pada link “Download File (Klik Kanan - Save as Target)”, akan tampil pilihan sebagai berikut:



Klik disini



Gambar : 4.81



197



Pilih seperti panah merah diatas, kemudian akan tampil layar sebagai berikut:



Gambar : 4.82 Pilih lokasi folder tempat file akan di simpan, kemudian ganti nama file sesuai dengan unit kerja yang dipilih, misal “MAN 1 Grogol” tanpa merubah Save as Type-nya (tetap Text Document (*.txt)), dan tekan tombol Save untuk menyimpan. Setelah tersimpan, buka aplikasi Excel,



Gambar : 4.83



198



Klik disini Klik File, kemudian pilih Open Klik disini



Gambar : 4.84 Kemudian akan tampil window seperti dibawah ini:



Klik disini



Gambar : 4.85



199



Lihat panah diatas, kemudian di klik “All Excel Files” sehingga akan tampil sebagai berikut: Klik disini



Gambar : 4.86 Pilih “All Files (*.*)”, kemudian cari file pada folder dimana file disimpan, seperti dibawah ini:



Klik disini



Gambar : 4.87



200



Pilih file dan klik Open seperti diatas. Sehingga akan tampil informasi baru seperti dibawah ini:



Klik disini



Klik disini



Gambar : 4.88



201



Pastikan Typenya adalah Delimited, kemudian tekan tombol Next, akan tampil seperti dibawah ini :



Klik disini



Klik disini



Gambar : 4.89



202



Klik Semicolon kemudian tekan tombol Next, dan tampil layar berikut:



Klik disini



Klik disini Klik disini



Gambar : 4.90



203



Pada Kolom NIP dan NIP Baru ganti Column data format menjadi Text, khusus untuk tanggal, seperti TMT Pangkat, TMT Jabatan dan Tanggal Lahir dirubah menjadi Date dengan tidak merubah formatnya.



Gambar : 4.91



204



Kemudian tekan tombol Finish untuk menyelesaikan proses penampilan data dalam Excel, sehingga hasil akhirnya akan seperti dibawah ini:



Gambar : 4.92 Dapat dapat diolah sesuai dengan keinginan pengguna. 9. Catatan Catatan adalah informasi tentang persyaratan pencetakan laporan, yaitu : a. Untuk dapat mencetak laporan, komputer Anda harus terinstall Adobe Acrobat Reader 6.0 atau lebih. Setiap pengguna yang akan menggunakan aplikasi SIMPEG diharuskan untuk melakukan download aplikasi Adobe Acrobat Reader versi terakhir, sehingga setiap laporan dapat di akses langsung pada Aplikasi SIMPEG. Untuk download aplikasi adobe ini pengguna dapat mengakses alamat sebagai berikut: http://get.adobe.com/reader/ Kemudian ikuti proses download dan instalasinya. Setelah terinstal maka secara automatis setiap pencetakan laporan akan tersaji laporan sesuai dengan pilihan. b. Set POP UP BLOCKER browser Anda menjadi ON, set alamat *ropeg.kemenag.go.id pada Allowed Site. Persyaratan ini merupakan suatu proses untuk membuka blocker terhadap pop-up yang dihasilkan pada saat penyajian data dan laporan. Karena secara default browser akan automatis melakukan blokir terhadap pop-up window (tampilan 205



window baru). Untuk membuka blokir pop-up window ini akan tergantung dari browser yang digunakan oleh pengguna. Berikut ini adalah beberapa browser yang umum digunakan oleh pengguna SIMPEG, yaitu : 1. Internet Explorer Berikut ini logo Internet Explorer: Untuk membuka blokir maka silakan akses menu seperti dibawah ini :



Klik disini Gambar : 4.93 Klik pada menu diatas kemudian akan tampil sub-menu seperti dibawah ini:



Klik disini



Gambar : 4.94



206



Kemudian akan tampil tampilan sebagai berikut:



Klik disini



Gambar : 4.95 Pilih Tab “Privacy”, kemudian tampil sebagai berikut :



Gambar : 4.96 Pastikan CheckBox Pop-up Blocker seperti diatas. Kemudian tekan tombol OK untuk menyelesaikan proses blokir.



207



2. Mozilla Firefox Berikut ini logo Mozilla Firefox



Gambar : 4.26 Untuk membuka blokir maka silakan akses menu seperti dibawah ini :



Klik disini Gambar : 4.97 Klik pada menu diatas kemudian akan tampil sub-menu seperti dibawah ini: Klik disini



Gambar : 4.98



208



Kemudian akan tampil tampilan sebagai berikut:



Klik disini



Gambar : 4.99 Pilih Tab “Isi”, kemudian tampil sebagai berikut:



Gambar : 4.100 Pastikan CheckBox pada “Blokir jendela pop-up” seperti diatas. Kemudian tekan tombol OK untuk menyelesaikan proses blokir. 3. Google Chrome Berikut ini logo Google Chrome



Gambar : 4.101



209



Untuk membuka blokir maka silakan akses menu seperti dibawah ini :



Klik disini Gambar : 4.102 Klik pada menu diatas kemudian akan tampil sub-menu seperti dibawah ini :



Klik disini



Gambar : 4.103



Kemudian akan tampil tampilan sebagai berikut:



Klik disini



Gambar : 4.104 210



Pilih Tab “Show advanced settings”, kemudian tampil sebagai berikut :



Klik disini



Gambar : 4.105 Kemudian Klik “Content settings..” akan tampil sebagai berikut :



Gambar : 4.106



211



Kemudian Scroll kebawah sampai dengan headernya “Pop-ups”, seperti dibawah ini:



Gambar : 4.107 Pilih “Allow all sites to show pop-ups”, seperti dibawah ini:



Klik disini



Gambar : 4.108 Kemudian tekan tombol OK untuk menyelesaikan proses blokir.



212



BAB. V ORGANISASI PENGELOLA SIMPEG



Pengelolaan SIMPEG Kementerian Agama merupakan tanggung jawab seluruh pimpinan organisasi Kementerian Agama Pusat maupun Daerah yang dilakukan oleh unit pengelola kepegawaian pada masing-masing unit. Unit Pembina adalah Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Biro Kepegawaian sebagai penanggung jawab, Bagian Data dan Informasi Kepegawaian sebagai pelaksana teknis pengelolaan data dan informasi kepegawaian. Organisasi Pengelola SIMPEG di lingkungan Kementerian Agama adalah sebagai berikut : 5.1.



Unit Pengelola Simpeg Kementerian Agama Pusat Unit Pengelola Pusat adalah seluruh unit Eselon I, terdiri dari : 5.1.1. 5.1.2. 5.1.3. 5.1.4. 5.1.5. 5.1.6. 5.1.7. 5.1.8. 5.1.9. 5.1.10.



5.2.



Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; Inspektorat Jenderal; Badan Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan.



Unit Pengelola Simpeg Kementerian Agama Daerah Unit Pengelola Daerah adalah seluruh unit vertikal Kementerian Agama di daerah terdiri dari : 5.2.1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 5.2.2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; 5.2.3. Universitas Islam Negeri (UIN); 5.2.4. Institut Agama Islam Negeri (IAIN); 5.2.5. Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN); 5.2.6. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN); 5.2.7. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri STAKN); 5.2.8. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN); 5.2.9. Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN); 213



5.2.10. Balai Diklat Keagamaan; 5.2.11. Balai Penelitian dan Pengembangan Agama. 5.3.



Unit Pelaksana Pengelolaan Simpeg Kementerian Agama. Penyelenggara Pengelolaan SIMPEG Kementerian Agama dilaksanakan oleh unit pengelola kepegawaian, baik pusat maupun daerah, dengan struktur sebagai berikut : 5.3.1. Unit Pengelola Pusat Susunan organisasi pengelola SIMPEG pusat terdiri dari : 5.3.1.1. Sekretariat Jenderal sebagai pembina, Biro Kepegawaian sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Data dan Informasi Kepegawaian; 5.3.1.2. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian; 5.3.1.3. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian; 5.3.1.4. Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian; 5.3.1.5. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian; 5.3.1.6. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian; 5.3.1.7. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian; 5.3.1.8. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian; 5.3.1.9. Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian; 5.3.1.10. Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagai dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian;



penanggungjawab,



214



5.3.1.11. Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Serta Pendidikan dan Pelatihan sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian;



5.3.2. Unit Pengelola Daerah Pada Unit Pengelola Daerah pengelolaan SIMPEG dilakukan oleh unit pengelola kepegawaian masing-masing unit vertikal daerah sebagai berikut : 5.3.2.1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Bagian Tata Usaha sebagai penanggungjawab, dilaksanakan oleh Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian; 5.3.2.2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha; 5.3.2.3. Universitas Islam Negeri (UIN) Biro yang membidangi kepegawaian sebagai dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian;



penanggungjawab



5.3.2.4. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Biro yang membidangi kepegawaian sebagai dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian;



penanggungjawab



5.3.2.5. Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Biro yang membidangi kepegawaian sebagai dilaksanakan oleh Bagian Ortala dan Kepegawaian;



penanggungjawab



5.3.2.6. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Ketua STAIN sebagai penanggungjawab dan dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan; 5.3.2.7. Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri (STAKN) Ketua STAKN sebagai penanggungjawab dan dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan; 5.3.2.8. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri (STAHN) Ketua STAHN sebagai penanggungjawab dan dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan;



215



5.3.2.9. Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri (STABN) Ketua STABN sebagai penanggungjawab dan dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan; 5.3.2.10. Balai Diklat Keagamaan Kepala Balai sebagai penanggungjawab dan dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha; 5.3.2.11. Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Kepala Balai sebagai penanggungjawab dan dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha. 5.4.



Susunan Tim Pengelola SIMPEG Untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan SIMPEG Kementerian Agama pada setiap unit diwajibkan membentuk Tim Pengelola SIMPEG di lingkungannya masing dengan susunan sebagai berikut : 5.4.1. Tim Pengelola Pusat Susunan Tim Pengelola terdiri dari :  Pengarah : Sekretaris Jenderal  Penanggung Jawab : Kepala Biro Kepegawaian  Ketua : Kepala Bagian Data dan Informasi Kepegawaian  Sekretaris : Kepala Sub Bagian Sistem Informasi Kepegawaian  Anggota : 1. Pejabat/Pegawai pada Biro Kepegawaian 2. Pejabat/Pegawai pada Pusat Informasi dan Humas; 3. Pejabat/Pegawai pengelola kepegawaian pada unit eselon I Pusat 4. Jumlah Anggota disesuaikan dengan kebutuhan (Jumlah Tim harus Ganjil) 5.4.2. Tim pengelola Unit unit Eselon I : Susunan Tim Pengelola terdiri dari :    



Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota



: : : :



Sekretaris Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian Kepala Sub Bagian Kepegawaian 1. Pejabat/Pegawai pada Bagian Ortala dan Kepegawaian 2. Pejabat/Pegawai pengelola kepegawaian pada Unit Eselon II di lingkungan masingmasing; 216



3. Jumlah Anggota disesuaikan dengan kebutuhan (jumlah tim harus ganjil). 5.4.3. Tim Pengelola pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi : Susunan Tim Pengelola terdiri dari :    



Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota



: : : :



Kepala Kantor Wilayah Kepala Bagian Tata Usaha Kasubbag Ortala dan Kepegawaian 1. Pejabat/Pegawai pada Subbag Ortala dan Kepegawaian 2. Pejabat/Pegawai unit eselon III dan IV terkait di lingkungan masing-masing 3. Jumlah Anggota disesuaikan dengan kebutuhan (jumlah Tim harus ganjil).



5.4.4. Tim Pengelola pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota : Susunan Tim Pengelola terdiri dari :    



Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota



: : : :



Kepala Kantor Kementerian Agama Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian 1. Pegawai pada Sub Bagian Ortala dan Kepegawaian 2. Pejabat/Pegawai unit eselon IV terkait di lingkungan masing-masing 3. Jumlah Anggota disesuaikan dengan kebutuhan (jumlah Tim harus ganjil).



5.4.5. Tim Pengelola pada Kantor UIN, IAIN dan IHDN : Susunan Tim Pengelola terdiri dari :    



Penanggung Jawab Ketua Sekretaris Anggota



: : : :



Kepala Biro yang membidangi kepegawaian Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian Kepala Sub Bagian Kepegawaian 1. Pejabat/Pegawai pada Bagian Ortala dan Kepegawaian 2. Pejabat/Pegawai pegelola kepegawaian pada Fakultas dan unit eselon III dan IV terkait di lingkungan masing-masing 3. Jumlah Anggota disesuaikan dengan kebutuhan (jumlah Tim harus ganjil).



217



5.4.6. Tim Pengelola pada Sekolah Tinggi Agama Negeri (STAIN, STAKN, STAHN dan STABN) : Susunan Tim Pengelola terdiri dari :  



Penanggung Jawab Ketua



: :



 



Sekretaris Anggota



: :



Ketua Kabag Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Umum Kepala Sub Bagian yang menangani kepegawaian 1. Pegawai pengelola pada Sub Bagian Kepegawaian 2. Pejabat/Pegawai unit terkait di lingkungan masing-masing 3. Jumlah Anggota disesuaikan dengan kebutuhan (jumlah Tim harus ganjil).



5.4.7. Tim Pengelola pada Balai Diklat dan Balai Penelitian : Susunan Tim Pengelola terdiri dari :



5.5.



  



Penanggung Jawab Ketua Sekretaris



: : :







Anggota



:



Kepala Balai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pejabat Fungsional Analis Kepegawaian/Pegawai lainnya 1. Pegawai pengelola Kepegawaian 2. Jumlah Anggota disesuaikan dengan kebutuhan (jumlah Tim harus ganjil).



Tugas Tim Pengelola Simpeg Untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan SIMPEG, maka perlu dilakukan pembagian tugas sebagai berikut : 5.5.1. Tim Pengelola Pusat Tugas Tim Pengelola SIMPEG Pusat : 5.5.1.1. Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan SIMPEG Kementerian Agama; 5.5.1.2. Mengelola Server SIMPEG Kementerian Agama; 5.5.1.3. Memelihara keamanan jaringan dan database SIMPEG; 5.5.1.4. Mengembangkan Aplikasi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi informasi; 5.5.1.5. Mengembangkan modul-modul kebutuhan unit-unit pengelola baik pusat dan daerah; 218



5.5.1.6. Mengembangkan dan memelihara Portal SIMPEG; 5.5.1.7. Melakukan Pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh unit pengelola pusat dan daerah; 5.5.1.8. Menjamin kelancaran Jaringan komunikasi data SIMPEG pusat dan daerah; 5.5.1.9. Melakukan komunikasi secara intensif dengan unit terkait di pusat dan daerah; 5.5.1.10. Melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap data hasil update data yang dilakukan pengelola di pusat dan daerah; 5.5.1.11. Melakukan monitoring dan evaluasi langsung pada unit pengelola SIMPEG di pusat dan daerah; 5.5.1.12. Melaporkan hasil pengelolaan SIMPEG kepada Pimpinan, dan disampaikan kepada seluruh unit pengelola SIMPEG di pusat dan daerah. 5.5.2. Tim Pengelola Unit Eselon I Tugas Tim Pengelola Unit Eselon I : 5.5.2.1. Menggunakan aplikasi web SIMPEG untuk penambahan/ mengedit data PNS dilingkungannya meliputi CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat, Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan serta Pemberhentian dan Pemensiunan; 5.5.2.2. Menggunakan SIMPEG untuk membuat SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat, Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala, Penetapan PAK serta Pemberhentian dan Pemensiunan; 5.5.2.3. Melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap data hasil update yang telah dilakukan pengelola data; 5.5.2.4. Melakukan koordinasi secara intensif dengan unit Pembina; 5.5.2.5. Melaporkan hasil pengolahan Data kepada pimpinan dan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Kepegawaian. 5.6.3. Unit Vertikal Daerah Tugas Tim Pengelola SIMPEG Daerah : 5.5.3.1. Menggunakan aplikasi web SIMPEG untuk penambahan/mengedit data PNS dilingkungannya meliputi CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat, Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan serta Pemberhentian dan Pemensiunan; 5.5.3.2. Menggunakan SIMPEG untuk membuat SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat, Mutasi, Rotasi, Promosi Jabatan, Kenaikan Gaji Berkala, Penetapan PAK serta Pemberhentian dan Pemensiunan; 219



5.5.3.3. Melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap data hasil update yang telah dilakukan pengelola data; 5.5.3.4. Melakukan koordinasi secara intensif dengan unit Pembina; 5.5.3.5. Melaporkan hasil pengolahan Data kepada pimpinan dan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Cq. Kepala Biro Kepegawaian.



220



BAB. VI PENUTUP



Petunjuk pelaksanaan pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Agama Versi 4. ini, dapat menjadi pedoman bagi pejabat dan pengelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Agama pada satuan kerja di pusat dan daerah. Peran serta pengelola kepegawaian maupun pengelola SIMPEG daerah diharapkan selalu melakukan perawatan terhadap database SIMPEG, berkoordinasi dengan pengelola SIMPEG pusat.



Jakarta, 15 November 2012 Kepala Biro Kepegawaian



Dr. H. Mahsusi, M.M NIP. 196010111987031002



221



LAMPIRAN



1. Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Nomor: SJ/B.II/1/Kp.07.6/15361/2011 Tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kepegawaian Dilingkungan Kementerian Agama 2. Tim Penyusun Petunjuk Pelaksanaan SIMPEG Tahun 2012



222



223



TIM PENYUSUN



1. Dr. H. Mahsusi, M.M 2. Hj. Sulistyowati, SH, M.Pd 3. Afrizal, S.H.I 4. Moh. Miftah, S.H.I 5. Mahyudin, SH. M.Si 6. M. Yanuar Arief, S.Kom 7. Sundari Ika Erna, S.T. 8. Maruli, S.Kom 9. Marsid, A.Md 10. Reko Budi Utomo 11. Fadlin, S.Si 12. Ayub, BA 13. Fatkhul Hidayat 14. Budhiman, S.Ag 15. Acep Zulkarnain, S.Pd. 16. Budiana, S.H.I. 17. Sida, S.Sos 18. Oki Hafiz Aksari, SE 19. Wasis Kurniawan, S.Sos



Kepala Biro Kepegawaian Kabag Data dan Informasi Kepegawaian Kasubbag Sistem Informasi Kepegawaian Kasubbag Tata Naskah Kasubbag Pengolahan Data Programmer pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Administrator Web pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Pengelola Email pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Pengelola Email pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Arsiparis pada Subbag Tata Naskah Pengolah Data Statistik pada Subbag Pengolahan Data Analis Kepegawaian pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Analis Kepegawaian pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Analis Kepegawaian pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Analis Kepegawaian pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Arsiparis pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Analis Kepegawaian pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian Pengolah Data pada Subbag Pengolahan Data Dokumenter Sistem pada Subbag Sistem Informasi Kepegawaian



224



CATATAN :



225



226



227



228



229



230



231



232



233



234



235



236



237



238



239



240



241



242



243



244



245