Bab08 - Peraturan Zonasi PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Peraturan Zonasi



8.1.



Peraturan Zonasi Peraturan Zonasi pada dasarnya merupakan aturan yang disusun guna



mengendalikan kegiatan dan bentuk bangunan di wilayah perencanaan. Sebagai instrumen pengendalian, peraturan zonasi harus memiliki ketegasan dan ketepatan dalam penetapan teks zonasi atau zoning text-nya. 8.1.1. Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Daftar kegiatan adalah daftar seluruh kegiatan yang sudah terjadi dan prospektif untuk terjadi di masa depan. Dengan demikian, isi daftar kegiatan meliputi kegiatan yang sudah ada dan kegiatan yang potensial untuk ada di wilayah perencanaan. Terkait penggunaan lahan. Daftar kegiatan ini akan disilangkan dengan klasifikasi zonasi, untuk menemukan kegiatan manakah yang boleh dilakukan dan kegiatan mana yang tidak boleh dilakukan di kawasan/zona tertentu. Boleh tidaknya pemanfaatan ruang untuk sebuah hirarki peruntukan tanah ditunjukkan dengan 4 indikator, seperti yang ditunjukkan pada Tabel berikut ini: Tabel 8.1 Deskripsi Indikator Pemanfaatan Ruang Simbol



Deskripsi Pemanfaatan diizinkan, karena sifatnya sesuai dengan peruntukan tanah yang I direncanakan. Hal ini berarti tidak akan ada peninjauan atau pembahasan atau tindakan lain dari Pemerintah Kabupaten Bantul terhadap pemanfaatan tersebut. Pemanfaatan diizinkan secara terbatas. Pembatasan dilakukan melalui penentuan T standar pembangunan minimum, pembatasan pengoperasian, atau peraturan tambahan lainnya yang berlaku di wilayah Kabupaten Bantul. Pemanfaatan memerlukan izin penggunaan bersyarat. Izin ini sehubungan dengan B usaha menanggulangi dampak pembangunan di sekitarnya (menginternalisasi dampak); dapat berupa AMDAL, RKL dan RPL. Pemanfaatan yang tidak diizinkan. Karena sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan X lahan yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. Sumber : Hasil Analsis Studio, 2014



Berikut adalah teks zonasi yang berlaku bagi kegiatan yang memiliki huruf B dan T di Matriks Indikator pemanfaatan ruang: a. Zona Perumahan 1) Pemanfaatan ruang untuk kegiatan komersial dan kegiatan pendidikan komersial seperti LPK dan Bimbel tidak boleh di atas 25% KDB kavling Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 1



atau tidak boleh di atas 25 m2 dengan luas total maksimal dalam satu subblok adalah 250 m2 dan jumlah dan distribusi sesuai dengan standar sarana perumahan kota. 2) Kegiatan kesehatan diperbolehkan dengan batasan luasan seperti kegiatan komersial, penyediaan parkir, serta untuk praktek dokter serta bidan memiliki surat izin praktek. 3) Kegiatan pendidikan usia dini dan sekolah dasar diperbolehkan dengan luas maksimal 1500 m2 untuk setiap PAUD dan 6000 m2 untuk setiap SD dengan jumlah dan luas minimum mengikuti standar minimum kebutuhan sarana kota untuk perumahan 4) Kegiatan



yang



membangkitkan



kebutuhan



parkir



seperti



warnet,



minimart/toko, restoran/warung makan, perkantoran, LPK bimbel dan lainnya harus menyediakan parkir sesuai dengan ketentuan standar penyediaan parkir yang ada di bagian lain dari laporan ini. Kegiatan prasarana telekomunikasi seperti BTS, STO dan Menara Jaringan Internet harus dibangun dengan mengikuti ketentuan yang ada di bagian lain dari laporan ini. b. Zona Perdagangan dan Jasa 1) Kegiatan



perdagangan



dan



jasa



tunggal



dimaksudkan



untuk



mengakomodasi kegiatan yang membutuhkan lahan yang luas seperti restoran besar dan pertokoan besar. Kegiatan perumahan sangat diminimalisir, dibolehkan dengan luasan yang tidak mencapai 20% lahan. Kegiatan perdagangan dan jasa skala kecil juga tidak diperbolehkan di zona ini. Kegiatan SPBU masih diperbolehkan dengan persyaratan dan perijinan yang menyangkut keselamatan wilayah sekitar. Perkantoran diperbolehkan dengan syarat kantor tersebut merupakan bagian dari kegiatan perdagangan dan jasa di zona tersebut. 2) Kegiatan perdagangan dan jasa deret ditujukan untuk mengakomodasi kegiatan perdagangan dan jasa yang diperlukan di permukiman yang lebih kecil. Rencana zona yang ada diarahkan untuk mengakomodasi permukiman baru dan megakomodasi kegiatan yang sudah ada. c. Zona Pelayanan Umum 1) Zona pendidikan dibatasi untuk kegiatan pendidikan. Kegiatan perumahan dibolehkan untuk rumah dinas guru atau penjaga sekolah. Kegiatan pendukung seperti penjualan makanan untuk jajan dan alat-alat sekolah diperbolehkan secara terbatas. 2) Zona transportasi sangat spesifik untuk kegiatan transportasi terkait. Terminal dipergunakan untuk mengakomodasi kegiatan perdagangan dan jasa yang terkait dengan transportasi yang tergabung dalam rest area. Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 2



3) Zona



olahraga



dimanfaatkan



untuk



kegiatan



olahraga.



Kegaitan



pendukung olahraga seperti toko olahraga dan penjualan makanan serta minuman diperbolehkan. d. Zona Perkantoran Zona



perkantoran



pemerintah.



Namun



pemerintah



memang



demikian,



perkantoran



diperuntukkan swasta



dan



perkantoran perkantoran



masyarakat diperbolehkan untuk menempati zona perkantoran. Kegiatan pendukung perkantoran seperti warung diperbolehkan secara terbatas. e. Zona Perindustrian Zona perindustrian diperuntukkan kegiatan industri secara khusus. Kegiatan yang terkait dengan perubahan shift seperti bubaran pabrik dan tempat penjemputan tidak boleh mengganggu lalu lintas di jalan arteri primer. f.



Zona Peruntukan Lainnya Zona pertanian meliputi segala jenis pertanian yang tidak mengganggu kegiatan resapan air. Kegiatan permukiman diperbolehkan dengan syarat bahwa lahan sawah tidak boleh kurang dari luasan LP2B yang telah ditetapkan.



Karena



luasan



LP2B



saat



ini



belum



ditetapkan



per



desa/kecamatan, perubahan lahan sawah harus dikendalikan. Kegiatan permukiman baru boleh dilakukan bila zona utk melakukan kegiatan permukiman tersebut sudah tidak mencukupi. Satu peraturan yang akan diaplikasikan secara umum adalah bahwa kegiatan yang ada saat ini diperlukan transisi untuk berubah menjadi sesuai dengan peraturan zonasi. Bila arah perkembangan adalah menuju negatif (bahwa lahan terbangun harus dihancurkan) maka perubahan zona ini ditangguhkan namun harus dipenuhi dalam jangka waktu sebelum revisi RDTR berikutnya. Hal ini tidak berlaku untuk kegiatan yang ada di zona lindung. Pemantapan zona lindung akan dilakukan sesegera mungkin namun dengan diikuti prinsip partisipatif, pemberian pemahaman, kebijaksanaan serta keadilan. 8.1.2. Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran pembangunan yang diperbolehkan berdasarkan batasan KDB, KLB, KDH atau kepadatan penduduk yang diatur sedemikian rupa sehingga menjadi satu kesatuan yang serasi. Intensitas pemanfaatan ruang diperhitungkan atas area perencanaan berupa unit-unit pemilikan tanah yang merupakan gabungan atau pemecahan dari perpetakan atau persil. a. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 1)



Perhitungan luas lantai adalah jumlah perhitungan luas lantai yang diperhitungkan sampai batas dinding terluar.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 3



2)



Luas lantai ruangan beratap yang mempunyai dinding lebih dari 1,20 m dihitung 100%.



3)



Luas lantai beratap yang bersifat terbuka atau mempunyai dinding tidak lebih dari 1,20 m, dihitung 50% selama tidak melebihi 10% dan luas denah yang diperhitungkan sesuai dengan KDB yang ditetapkan.



4)



Overstek atap yang melebihi 1,50 m maka luas mendatar kelebihannya dianggap sebagai lantai denah.



5)



Teras tidak beratap yang mempunyai dinding tidak lebih dari 1,20 m di atas lantai teras, tidak diperhitungkan.



6)



Untuk perhitungan luas lantai di bawah tanah diperhitungkan seperti luas lantai di atas tanah dengan batasan Koefisien Tapak Besmen yang telah ditetapkan.



7)



Luas ruang bawah tanah (besmen) melewati batas-batas area perencanaan atau berada di bawah prasarana kota atau di bawah ruang terbuka publik ditentukan lebih lanjut dengan Surat Keputusan Bupati.



8)



Luas lantai bangunan untuk parkir tidak diperhitungkan dalam perhitungan KLB asal tidak melebihi dari 50% KLB yang telah ditetapkan. Jika melebihi, maka diperhitungkan 50% terhadap KLB.



9)



Bangunan Khusus untuk parkir yang bukan merupakan bangunan pelengkap, luas lantainya diperbolehkan mencapai 200% dari KLB yang ditetapkan dan perletakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



b. Koefisien Dasar Hijau Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disebut KDH adalah angka prosentase berdasarkan perbandingan jumlah lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan atau peresapan air terhadap luas tanah/ daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang. Ketentuan umum mengenai KDH adalah sebagai berikut: 1) Koefisien Dasar Hijau (KDH) ditetapkan sesuai dengan penuntukkan dalam rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan. KDH minimal 10% pada daerah sangat padat/ padat. KDH ditetapkan meningkat setara dengan naiknya ketinggian bangunan dan berkurangnya kepadatan wilayah. 2) Untuk perhitungan KDH secara umum, digunakan rumus 100 % - (KDB + 20% KDB). 3) Ruang Terbuka Hijau yang termasuk dalam KDH sebanyak mungkin diperuntukkan bagi penghijauan/penanaman di atas tanah. Dengan demikian area parkir dengan lantai perkerasan masih tergolong RTH sejauh ditanami pohon peneduh yang ditanam di atas tanah, tidak di dalam wadah/kontainer kedap air. Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 4



4) KDH tersendiri dapat ditetapkan untuk tiap-tiap luas bangunan dalam kawasan-kawasan bangunan, dimana terdapat beberapa luas bangunan dan kawasan campuran. Koefisien dasar hijau ditetapkan dengan angka minimal 30% untuk daerah-daerah non-padat. 8.1.3. Ketentuan Tata Massa Bangunan Tata massa bangunan terdiri dari ketinggian bangunan, garis sempadan jalan dan bangunan, serta jarak bebas. a. Ketinggian Bangunan Ketinggian bangunan adalah jumlah lantai penuh suatu bangunan dihitung dari lantai dasar sampai dengan lantai tertinggi. Sedangkan yang dimaksud dengan tinggi bangunan adalah jarak dari lantai dasar sampai dengan puncak atap bangunan yang dinyatakan dalam meter. Ketinggian lantai dasar suatu bangunan diperkenankan mencapai 1,2 m di atas tinggi rata-rata tanah atau jalan di sekitamya. Jika pada sebuah area perencanaan terdapat kemiringan yang curam atau perbedaan tinggi yang besar, maka tinggi maksimal lantai dasar ditetapkan berdasarkan jalan masuk utama ke persil, dengan memperhatikan keserasian lingkungan. Apabila sebuah persil berada dibawah titik ketinggian bebas banjir, maka tinggi lantai dasar ditetapkan setinggi 1,2 m dari titik ketinggian bebas banjir yang telah ditetapkan. Perhitungan ketinggian sebuah bangunan ditentukan sbb: 



Ketinggian ruang pada lantai dasar disesuaikan dengan fungsi dan bentuk arsitektural bangunannya.







Jarak vertikal lantai bangunan ke lantai berikutnya maksimal 5 m disesuaikan dengan fungsi bangunannya (kecuali bangunan ibadah, industri, gedung olah raga, bangunan monumental, dan bangunan gedung serba guna).







Lantai mesanin dihitung dalam ketentuan intensitas ruang.







Penggunaan rongga atap diperhitungkan dalam ketentuan intensitas ruang.



b. Garis Sempadan Jalan dan Bangunan serta Jarak Bebas Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disebut GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah GSJ yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Kota. Garis Sempadan Jalan yang selanjutnya disebut GSJ adalah garis rencana jalan yang ditetapkan datam rencana yang sama. Ketentuan mengenai GSB dan GSJ adalah sbb: 



Ruang terbuka di antara GSJ dan GSB harus digunakan sebagai unsur penghijauan atau daerah resapan air hujan dan atau utilitas umum dan atau jalur pejalan.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 5







Untuk kawasan pusat kota, ruang tersebut dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas penunjang seperti kedai tempat makan/minum, pos keamanan berupa bangunan sementara. Atau bisa juga sebagai tempat parkir dengan tetap menyediakan jalur pejalan kaki minimal 50% dari keseluruhan ruang terbuka tersebut.







Penggunaan-penggunaan tersebut harus memenuhi ketentuan dan standar yang berlaku tanpa mengurangi persyaratan unsur penghijuan dan atau daerah resapan air hujan.







Perhitungan GSB menggunakan rumus untuk RUMIJA yang lebih besar dari 8 m sama dengan 0,5 kali lebar RUMIJA ditambah 1 m. Untuk RUMIJA yang kurang dari 8 m, GSB sama dengan 0,5 kali lebar RUMIJA.



Selain harus memenuhi persyaratan untuk GSB dan GSJ, tata letak bangunan harus memenuhi ketentuan tentang jarak bebas, atau lazim dikenal dengan GSB samping dan belakang. Ketentuan mengenai jarak bebas ini ditentukan oleh jenis peruntukan tanah dan ketinggian bangunan baik untuk bangunan di atas tanah maupun di bawah tanah atau basemen. Ketentuan mengenai jarak bebas adalah sebagai berikut: 



Pada bangunan renggang, jarak bebas samping maupun belakang ditetapkan 4 m pada lantai dasar, dan pada setiap penambahan lantai, jarak bebas di atasnya ditambah 0,5 m dari jarak bebas lantai di bawahnya sampai mencapai jarak bebas terjauh 15 m. Ketentuan ini berlaku untuk bangunan selain bangunan rumah tinggal dan bangunan industri.







Pada bangunan industri dan pergudangan renggang, ditetapkan jarak bebasnya adalah 5 m pada lantai dasar, dan setiap penambahan lantai, jarak bebas di atasnya ditambah 0,5 m dari jarak bebas lantai dibawahnya.







Jarak bebas bangunan renggang pada kawasan cagar budaya atau kawasan khusus diatur dalam ketentuan mengenai cagar budaya atau kawasan khusus.







Untuk bangunan berderet/rapat, jarak bebas diperkenankan tidak ada sampai dengan lantai ke delapan, setelah lantai ke delapan maka untuk lantai selanjutnya ditambah 0,5 m dari jarak bebas lantai dibawahnya. Ketentuan ini tidak berlaku untuk bangunan rumah tinggal.



8.1.4. Ketentuan Sarana dan Prasarana Minimal a.



Penyediaan Jalur Pejalan Ketentuan mengenai jalur pejalan kaki adalah sebagai berikut: 1) Jalan untuk orang berlalu lalang pada trotoar dan di dalam persil dibedakan berdasarkar jalur pejalan yang bersifat terbuka dan jalur pejalan yang berada di bawah bangunan dalam bentuk teritisan dan arkade yang berfungsi sebagai ruang publik. Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 6



2) Jalur pejalan merupakan komponen yang penting pada penataan kawasan. Untuk dapat menciptakan fasilitas jalur pejalan yang optimal maka berbagai fasilitas kelengkapan jalur pejalan seperti lansekap, lampu jalan, trotoar dan sebagainya harus disiapkan dengan baik. Sistem sirkulasi pejalan kaki ini juga perlu menyediakan jalur bagi pemakai kursi roda dengan aman dan nyaman serta memenuhi faktor kemampuan manusia. 3) Jalur utama jalur pejalan harus telah mempertimbangkan sistem jalur pejalan secara keseluruhan, aksessibilitas terhadap subsistem jalur pejalan dalam lingkungan dan aksesibilitas dengan lingkungan sekitarnya. 4) Jalur pejalan harus berhasil menciptakan pergerakan manusia yang tidak terganggu oleh lalu lintas kendaraan. 5) Penataan jalur pejalan harus mampu merangsang terciptanya ruang yang layak digunakan, manusiawi, aman, nyaman dan memberikan pemandangan yang menarik. 6) Jalur pejalan terdiri atas jalur pejalan di dalam suatu kawasan dan jalur jalur pejalan di pinggir jalan. 



Jalur jalur pejalan di dalam suatu kawasan disiapkan terutama untuk menghubungkan antar satu kegiatan dengan kegiatan lainnya di dalam lokasi kawasan.







Jalur jalur pejalan dipinggir jalan disiapkan di sisi semua jalan yang ada di kawasan perencanaan.



7) Dimensi jalur pejalan pada teritisan ditetapkan minimal 1,50 m dan arkade ditetapkan minimal 2,50 m yang disesuaikan dengan pergerakan orang berdasarkan yang terjadi di lingkungan tersebut. 8) Sistem sirkulasi bagi penjalan kaki pada kawasan perencanaan terdiri atas kaki primer dan kaki sekunder. Sirkulasi pejalan kaki dapat melewati daerah hijau, jembatan penyebrangan atau terowongan bawah tanah, bahkan dapat menembus bangunan bila dirasakan perlu. 9) Untuk menghubungkan antar satu lokasi kegiatan dengan kegiatan lain dapat disiapkan jalur jalur pejalan yang berupa jembatan penyeberangan. Jembatan penyeberangan merupakan salah satu fasilitas jalur pejalan yang diperlukan untak berpindah dari satu zona ke zona lain yang dipisahkan oleh jalan raya. Manfaat jembatan penyeberangan selain keamanan jalur pejalan adalah juga suatu usaha untuk menghindarkan terjadinya perlambatan lalu lintas yang disebabkan oleh adanya penyeberangan jalan. Jembatan penyeberangan ini disediakan pada jalur jalan kendaraan dengan intensitas kendaraan tinggi atau minimal 1.500 smp/am dan berdasarkan kepadatan penyeberang.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 7



10) Jalur pejalan melintas jalan yang berbentuk Terowongan Bawah Tanah (TBT) harus disediakan pada jalur jalan kendaraan dengan intensitas kendaraan tinggi atau minimal 1.500 smp/am dan berdasarkan kepadatan penyeberang. 11) Peruntukkan lantai dasar bangunan yang menghadap ke jalur pejalan kaki ini harus mampu merangsang tumbuhnya kegiatan bagi pejalan kaki serta memberikan pengalaman ruang dan pemandangan yang menarik. Elemen-elemen perancangan jalur pejalan (street furniture) yang dianjurkan harus berorientasi pada kepentingan pejalan kaki, seperti etalase toko (showcase windows), daerah masuk ke bangunan, cafe, dll. Untuk menciptakan tingkat kenyamanan yang tinggi, jalur jalur pejalan dapat dilengkapi pula dengan fasilitas pelindung seperti arkade atau markis terutama disepanjang kegiatan komersil. b.



Ketentuan Penyediaan jalan Sistem perencanaan jaringan jalan yang terdapat di Kecamatan Sedayu mengacu kepada hirarki jalan Tabel 8.2. Sistem Perencanaan Jaringan Jalan



1)



No



Hierarki jalan



1 2



Kolektor primer Lokal primer



Kecepatan kendaraan (km/jam) ≥40 ≥20



Lebar badan jalan (m) ≥7 ≥6



GSJ terhadap bangunan (m) ≥17 ≥12



Secara umum sistem jaringan jalan dalam suatu kawasan harus menunjukkan adanya pola jaringan jalan yang jelas antara jalan-jalan utama dengan jalan kolektor/lokalnya, sehingga orientasi dari kawasan-kawasan fungsional yang ada dapat terstruktur.



2)



Fungsi penghubung dalam peranan jaringan jalan pada suatu kawasan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.



3)



Penataan jalan tidak dapat terpisahkan dari penataan pedestrian, penghijauan, dan ruang terbuka umum.



4)



Penataan ruang jalan dapat sekaligus mencakup ruang-ruang antar bangunan yang tidak hanya terbatas dalam RUMIJA dan termasuk untuk penataan elemen lingkungan, penghijauan, dan lain-lain.



5)



Pemilihan bahan pelapis jalan dapat mendukung pembentukan identitas lingkungan yang dikehendaki, dan kejelasan kontinuitas pedestrian.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 8



Tabel 8.3. Fungsi Klasifikasi Jalan No



Klasifikasi



1



Kolektor primer



2



Lokal



Jenis gerakan yang dilayani Keseimbangan antara lalu lintas terusan dan lalu lintas akses, lalu lintas terusan tidak digiatkan Lalu lintas akses saja,bidang tanah atau pembangunan perorangan



Penanganan akses yang diinginkan Akses langsung, penggunaan bagian depan jalan terkendali



Penanganan desain yang diinginkan Persimpangan jalan 2-4 jalur tidak terkontrol



Akses langsung



8.1.5. Ketentuan Pelaksanaan Dari



pengamatan



di



lapangan



terdapat



kecenderungan-kecenderungan



pembangunan yang berpotensi menyimpang dari rencana pemanfaatan ruang. Untuk memberikan keluwesan penerapan aturan zonasi maka perlu dilakukan pemilihan Teknik Pengaturan Zonasi. Teknik Pengaturan Zonasi adalah varian dari zoning konvensional. Setiap Teknik mempunyai karakteristik, tujuan, konsekuensi dan dampak yang berbeda. Oleh karena itu pemilihannya harus dilakukan secara hati-hati dan cermat agar tujuan pengaturan zonasi tetap dapat dicapai. Alternatif Teknik Pengaturan Zonasi yang dapat diterapkan adalah: 1.



Bonus/ incentive Zoning Bonus/ incentive Zoning adalah izin peningkatan intensitas dan kepadatan pembangunan (tinggi bangunan, luas lantai) yang diberikan kepada pengembang dengan imbalan penyediaan fasilitas publik (arcade, plaza, pengatapan ruang pejalan, peninggian jalur pejalan atau bawah tanah untuk memisahkan pejalan dan lalu-lintas kendaraan, ruang bongkar-muat off-street untuk mengurangi kemacetan dll) sesuai dengan ketentuan yang berlalu. Kelemahan: teknik ini dapat menyebabkan bengunan berdiri sendiri di tengah plaza, memutuskan shopping frontage, dll.



2.



Performance Zoning Performance Zoning adalah ketentuan pengaturan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang didasarkan pada kinerja tertentu yang ditetapkan. Performace zoning harus diikuti dengan standar kinerja (performance standards) yang mengikat (misalnya tingkat LOS (Level of Service, Tingkat Pelayanan) jalan minimum, tingkat pencemaran maksimum, dll).



3.



Fiscal Zoning Fiscal Zoning adalah ketentuan/aturan yang ditetapkan pada satu atau beberapa blok peruntukan yang berorientasi kepada peningkatan PAD.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 9



4.



Contract Zoning Contract



Zoning



adalah



ketentuan



pembangunan



yang



dihasilkan



melalui



kesepakatan antara pemilik properti dan komisi perencana (Dinas Pekerjaan Umum atau BKPRD Kabupaten Bantul) atau lembaga legislatif (DPRD) yang dituangkan dalam bentruk kontrak berdasarkan Kitab Undangundang Hukum Perdata. 5.



Negotiated Zoning Negotiated zoning adalah ketentuan pembangunan yang dilakukan berdasarkan negosiasi antar stakeholder.



6.



TDR (Transfer of Development Rights) Transfer of Development Right adalah ketentuan untuk menjaga karakter kawasan setempat. Kompensasi diberikan pada pemilik yang kehilangan hak membangun atau pemilik dapat mentransfer/menjual hak membangunnya (bisasanya luas lantai bangunan) kepada pihak lain dalam satu distrik/kawasan.



7.



Overlay Zone Overlay Zone adalah teknik pengaturan zonasi di mana satu atau beberapa zona yang mengacu kepada satu atau beberapa peraturan zonasi (misalnya kawasan perumahan di kawasan yang harus dilestarikan akan merujuk pada aturan perumahan dan aturan pelestarian bangunan/kawasan)



8.



Floating Zone Floating Zone adalah blok peruntukan yang diambangkan pemanfaatan ruangnya, dan



penetapan



peruntukannya



perubahannya/perkembangannya,



atau



didasarkan sampai



pada ada



kecenderungan



penelitian



mengenai



pemanfaatan ruang tersebut yang paling tepat. 9.



Flood Plain Zone Flood Plain Zone adalah ketentuan pemanfaatan ruang pada kawasan rawan banjir untuk mencegah atau mengurangi kerugian.



10. Conditional Uses Conditional Uses seringkali disebut sebagai pemanfaatan khusus, merupakan izin pemanfaatan ruang yang diberikan pada suatu zona jika kriteria atau kondisi khusus zona tersebut memungkinkan atau sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diinginkan. 11. Growth Control Growth



Control



adalah



pengendalian



yang



dilakukan



melalui



faktor-faktor



pertumbuhan seperti pembangunan sarana dan prasarana, melalui penyediaan infrastruktur yang diperlukan, mengelola faktor ekonomi dan sosial hingga politik.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 10



8.2.



Materi Pilihan



8.2.1. Ketentuan Tambahan a.



Ketentuan Tentang Sempadan Sungai Penggunaan sempadan sungai baik pada wilayah terbangun maupun pada wilayah tidak terbangun diatur dalam ketentuan berikut: 1.



Lebar sempadan 10 m di sepanjang kanan-kiri untuk bagian sungai yang tidak bertanggul (RTH) dan 5m untuk bagian sungai yang bertanggul (pertokoan dan perumahan).



2.



Untuk Irigasi Teknis lebar sempadan sungai ditetapkan 3m di kanan kirinya untuk jalur pengawas.



3.



Apabila areal sempadan tersebut di atas telah terbangun sebelum dikeluarkan ketentuan ini, maka bangunan atau elemen fisik lainnya dikenakan disinsentif melalui pelarangan ijin pengembangan lebih lanjut, pajak/retribusi yang lebih tinggi, pembatasan sarana atau mengenakan denda.



4.



Apabila pada areal sempadan sungai atau irigasi teknis telah terbangun infrastruktur jalan dengan pertimbangan biaya pembangunan infrastruktur tersebut mahal, maka jalan tersebut dipertahankan dengan tetap melindungi keberadaan sungai, dengan pembuatan tanggul.



5.



Bagian sungai (tepi sungai) yang terkena benturan sungai dan rawan longsor/erosi diperkeras atau dibuat pemecah arus.



Gambar 8.1. Sempadan Sungai 6. Kemiringan lahan yang dianjurkan untuk pengembangan areal publik antara 015% kemiringan lahan lebih dari 15% perlu penanganan khusus. 7. Kegiatan yang dapat dikembangkan pada areal sempadan sungai berupa taman maupun tempat rekreasi yang dilengkapi dengan fasilitas areal bermain, tempat duduk, jogging track, perabot taman dan atau sarana olah raga. Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 11



8. Mempertahankan kealamian sungai dengan menghindari pembuatan konstruksi pada sungai kecuali pada kawasan perumahan yang memerlukan pembuatan tanggul untuk keselamatan perumahan di sekitarnya terhadap banjir. Konstruksi buatan ini tetap mempertahankan kealamian sungai. 9. Vegetasi yang diijinkan pada areal sempadan adalah diutamakan vegetasi yang memiliki akar tunjang (pohon tahunan) untuk mencegah erosi. 10. Dilengkapi dengan lampu-lampu untuk menjamin keselamatan pengunjung waktu malam setiap 10m pada tempat-tempat yang banyak dikunjungi atau sepanjang jalur sirkulasi. b.



Ketentuan Penyediaan Hidran dan Sarana Pemadam Kebakaran Keberadaan hidran di suatu lingkungan sangatlah besar artinya, khususnya bila dilihat dalam segi keselamatan. Apabila terjadi kebakaran, maka keberadan hidran ini akan sangat diperlukan sebagai sumber air bagi pemadam kebakaran. Dalam suatu kawasan idealnya dalam radius beberapa ratus meter terdapat hidran guna mempermudah dalam hal pencarian sumber air. Pada lingkungan perencanan, hidran merupakan salah satu fasilitas yang perlu disiapkan dan penyiapannya sangat dipengaruhi oleh rencana pengembangan jaringan air bersih. Lokasi hidran ini sangat dipengaruhi oleh luas daerah yang akan dilayani. Pada umumnya dalam satu kilometer pipa distribusi terdapat 4-5 buah hidran. Ketentuan dalam penempatan hidran ini adalah sebagai berikut: 1)



Sebaiknya hidran diletakkan pada jarak 60 - 180 cm dari tepi jalan.



2)



Hidran diletakkan 1 meter dari bangunan permanen.



3)



Penempatan



hidran



diprioritaskan



dipersimpangan



jalan



sehingga



jarak



jangkauannya lebih luas. Tangki persediaan air yang melayani keperluan hidran lingkungan wajib memenuhi ketentuan direncanakan dan dipasang sehingga dapat menyalurkan air dalam volume dan tekanan yang tukup untuk sistem hidran tersebut. c.



Prinsip-prinsip Perparkiran Kendaraan Bermotor Prinsip-prinsip Perparkiran Perparkiran kendaraan bermotor terdiri dari parkir di dalam halaman atau di dalam persil (off-street) dan parkir di dalam daerah milik jalan (on-street). 1)



Parkir di dalam persil (off-street) Perparkiran di dalam persil (off-street)diatur berdasarkan prinsip-prinsip berikut ini:



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 12



 Parkir dalam persil merupakan kewajiban yang harus disediakan sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diisyaratkan kecuali rumah tinggal pada peruntukan rumah taman, rumah renggang, dan rumah deret.  Pada peruntukan tanah tuang terbuka tidak diwajibkan menyediakan parkir kecuali pada penggunaan rekreasi dan tempat pemakaman.  Parkir bersama dalam bentuk pelataran parkir, taman parkir, dan atau gedung parkir dapat dibangun pada semua peruntukan tanah kecuali di peruntukan lahan terbuka  Penyediaan parkir tidak boleh mengurangi daerah-daerah penghijauan, dan harus memperhatikan kelancaran sirkulasi keluar masuk kendaraan dan pejalan kaki, keamanan, keselamatan, kesehatan dan kenyamanan.  Untuk parkir di bawah tanah (basement) harus sedemikian rupa sehingga memenuhi batasan KDB dan KDH yang ditetapkan, dan harus menyediakan fasilitas parkir bawah tanah berupa: ruang tunggu, toilet, mushola, kantin dan fasilitas lain sesuai kebutuhan. 2) Parkir di daerah milik jalan (on-street) Parkir di daerah milik jalan diatur berdasarkan prinsip-prinsip berikut:  Parkir di daerah milik jalan, hanya diperkenankan pada: 1. Jalan lokal dan kolektor sekunder 2. Kawasan dengan penggunaan lahan sekitarnya adalah perdagangan, jasa dan perkantoran dengan ketentuan telah menyediakan parkir bersama (baik berupa gedung parkir maupun taman parkir).  Penyediaan parkir tidak boleh mengurangi daerah-daerah penghijauan, dan harus memperhatikan kelancaran sirkulasi kendaraan dan pejalan kaki, keamanan, keselamatan, kesehatan dan kenyamanan. Aspek lain yang perlu dipertimbangkan untuk fasilitas parkir adalah standar penyediaan fasilitas parkir sebagai berikut: Tabel 8.4. Standar Penyediaan Parkir No N



Penggunaan



Standar Penyediaan Parkir



1



Pertokoan



Per 60 m2 lantai bruto



2



Perkantoran



Per 100 m2 lantai bruto



3



Hiburan



Per 20 m2 lantai bruto



4



Rumah Makan



Per 20 m2 lantai bruto



5



Bioskop



Per 10 m2 lantai bruto



6



Olah Raga



Per 10 kursi penonton



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 13



No N



d.



Penggunaan



Standar Penyediaan Parkir



7



Serbaguna



Per 10 m2 lantai bruto



8



lainnya



Per 60 m2 lantai bruto



Ketentuan Dan Standar Pembangunan Menara Telekomunikasi Pada dasarnya, kebutuhan jaringan telekomunikasi nirkabel telah dapat dijangkau di seluruh bagian wilayah Kecamatan Sedayu. Namun demikian, pelayanan data dengan kecepatan tingkat tinggi seperti jaringan 3G, 3.5G maupun Long Term Evolution (LTE) yang dapat dipastikan menjadi standar pelayanan telekomunikasi di masa mendatang dapat memunculkan kebutuhan menara telekomunikasi yang lebih banyak. Berikut adalah pengaturan spesifik dari menara telekomunikasi tersebut. Ketentuan pembangunan menara telekomunikasi dimaksudkan untuk memberikan arah



penyelenggaraan telekomunikasi



sesuai



dengan peraturan perundang-



undangan yang berlaku di samping kehandalan cakupan (coverage) frewkuensi telekomunikasi dengan tujuan meminimalkan jumlah menara telekomunikasi yang ada,



dengan



prioritas



mengarahkan



pada



penggunaan/dalam



penggunaan/pengelolaannya maupun penguunaan ruang kota, namun tetap menjamin



kehandalan



cakupan



pemancaran,



pengiriman



dan



penerimaan



telekomunikasi. Pola penyebaran titik lokasi menara telekomunikasi dibagi dalam kawasan berdasarkan pola sifat lingkungan, kepadatan bangunan serta kepadatan jasa telekomunikasi. Kawasan dibagi menjadi kriteria sebagai berikut: 1)



Kriteria kawasan I a)



Lokasi yang kepadatan bangunan bertingkat dan bangunan-bangunan serta kepadatan penggunaan/pemakaian jasa telekomunikasi padat



b)



Penempatan titik lokasi menara telekomunikasi pada pernukaan tanah hanya untuk menara tunggal, kecuali untuk kepentingan bersama beberapa operator dapat dibangun menara rangka sebagai menara bersama.



c)



Menara telekomunikasi dapat didirikan di atas tanah dan di atas bangunan dengan memperhatikan keamanan, keselmatan, estetika dan keserasian lingkungan.



2)



Kriteria Kawasan II a)



Lokasi yang kepadatan bangunan bertingkat dan bangunan-bangunan kurang padat.



b)



Penempatan titik lokasi menara telekomunikasi pada permukaan tanah dapat dilakukan untuk menara rangka dan menara tunggal.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 14



c)



Menara telekomunikasi dapat didirikan di atas bangunan jika tidak dimungkunkan didirikan di atas permukaan tanah dengan memperhatikan keamanan, keselmatan, estetika dan keserasian lingkungan.



3)



Kriteria Kawasan III a)



Lokasi dimana kepadatan bangunan bertingkat dan bangunan-bangunan tidak padat.



b)



Penempatan titik lokasi menara telekomunikasi pada permukaan tanah dapat dilakukan untuk menara rangka dan menara tunggal.



c)



Menara telekomunikasi di atas bangunan bertingkat tidak diperbolehkan kecuali tidak dapat dihindari karena terbatasnya pekarangan tanah dengan ketentuan



ketinggian



disesuaikan



dengan



kebutuhan



frekuensi



telekomunikasi dengan tinggi maksimum 52 m dari permukaan tanah dengan memperhatikan keamanan, keselmatan, estetika dan keserasian lingkungan. Menara telekomunikasi dibangun sesuai kaidah penataan ruang kota, keamanan



dan



telekomunikasi



ketertiban, pada



lingkungan,



umumnya.



estetika



Seperti



disebut



dan diatas,



kebutuhan menara



telekomunikasi diklasifikasikan dalam dua bentuk, yaitu menara tunggal dan menara rangka. Menara telekomunikasi untuk mendukung system transmisi radio microwave, apabila merupakan menara rangka yang dibangun di permukaan tanah maksimum tingginya 72 m, ditentukan hanya dapat dibangun dalam peruntukan tanah II dan peruntukan tanah III. Dilarang membangun menara telekomunikasi pada: 



Lokasi pada peruntukan tanah spesifik perumahan kecuali pada peruntukan tanah perumahan renggang dengan ketentuan harus dilengkapi dengan persyaratan tidak berkeberatan dari tetangga di sekitar menara dan diketahui oleh lurah setempat.







Bangunan bertingkat yang menyediakan fasilitas helipad.







Bangunan bersejarah dan cagar budaya.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 15



Tabel 8.5. Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan (ITBX) BWP Sedayu LINDUNG



Zona



Perlindungan Setempat



Ruang Terbuka Hijau



Perumahan



RTH-15



R-2



R-3 & R-4



K-1



K-3



KT-1



KT-2



I -3



I -4



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-6



PL-1A



PL-1B



PL-1C



KH-1



KH-5



1 2 3 4 6 7 8 9 10 11 12



Peruntukan Khusus



RTH-3, RTH-4



B



Peruntukan Lainnya



Sarana Pelayanan Umum



PS-6



Rumah tunggal Rumah kopel Rumah deret Townhouse Rumah susun rendah - sedang Rumah susun tinggi Asrama Rumah kost Panti jompo Panti asuhan Guest house Rumah dinas



Industri



X X X X X X X X X X X B



X X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X X



I I I I I I B B B B B B



I I I I I I B B B B B B



X X X X X X X X X X X X



T T T T T T T T X X T X



X X X X X X B X X X B B



X X X X X X B X X X B B



B B B B B B B B B B B B



X X X X X X X X X X X X



T T T X T T I X X I I I



X X X X X X X X X X B B



T T X X B X B B X X B B



T T X X X X T X T I T T



B X X X B X X X X X X B



I I B B B B B B B B B B



T X X X X X X X X X X T



X X X X X X B X X X X I



X X X X X X X X X X X T



X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X



X T X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X



T I T B T X T T T X T



T I T B T X T T T X T



B I I I I T I I I I I



I I I B I I I I I B I



X T X X X X X X X X X



X T X X X X X T X X X



X T X X X B X X X X B



X T X X X B X T X X B



T T T X X X X T X X X



T T T X X X X T T X X



T T T X X X X T X X X



X T T X X X X X X X X



X X X B X X X X X X X



B B B B B B B B B B B



X B B B X X X X X X X



X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X



Kegiatan Perumahan



Perdagangan & Jasa



T X X X X X X X X X X X



Kode



1 2 3 4 5 7 8 9 10 11 12 13



Perkantoran



PS-1



No



A



BUDIDAYA



Perdagangan dan Jasa Ruko Warung Toko Pasar tradisional Penyaluran grosir Pergudangan Pusat perbelanjaan Minimarket Supermarket Mal/Hipermarket Bahan bangunan &perkakas



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 16



LINDUNG



Zona



BUDIDAYA



Perlindungan Setempat



Ruang Terbuka Hijau



Perumahan



Peruntukan Lainnya



R-2



R-3 & R-4



K-1



K-3



KT-1



KT-2



I -3



I -4



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-6



PL-1A



PL-1B



PL-1C



KH-1



KH-5



Peruntukan Khusus



RTH-15



Sarana Pelayanan Umum



RTH-3, RTH-4



Industri



PS-6



Perdagangan & Jasa



PS-1



No



Perkantoran



X X X X X X X



X X X X X X B



X X X X X X X



X X X X X X X



T T T T T T T



T T T T T T T



I I I I I B I



I I I I I B I



X X X X X X X



X X X X X X X



B B B B B B B



B X B B B B X



X X T T X X X



X X X T X X X



X X X T X X X



X X X X X X X



X B X X B B B



B B B B I I I



X I X X I B I



X X X X X X X



X



X



X



X



X



T



T



I



I



X



X



B



B



X



X



X



X



X



B



X



X



X



21 22 23 24



Peralatan rumah tangga Hewan peliharaan Alat dan bahan farmasi Pakaian dan aksesoris Peralatan dan pasokan pertanian Penggilingan padi Tanaman (nursery) Kendaraan bermotor dan perlengkapannya Jasa bangunan Jasa lembaga keuangan Jasa komunikasi Jasa pemakaman



X X X X



X X X X



X X X X



X X X X



T T T T



T T T T



I I I I



I I I I



X X X X



X X X X



B B B B



B B B X



X T T X



X T T X



X T T X



X T T T



X X X X



B B B B



X X X X



X X X X



X



25



Jasa riset dan pengembangan IPTEK



X



X



X



X



T



T



I



I



X



X



B



B



T



T



T



T



B



B



B



X



X



X



X



X



X



T



T



I



I



T



T



B



B



X



B



X



X



X



B



X



X



X



X X X X X X X X



X X X X X X X X



X X X X X X X X



X X X X X X X X



B X X X T T T T



B X X X T B B T



I T X X I T I I



I I B X I I I I



T X X X I T T T



T X X X I T T T



B X B X B B B B



B X B B T B B B



X X X X T T T T



B B B B X T I I



X X X X X T X X



X X X X T T T T



X X B B X X X X



B B B B B B B B



X X X X X X X X



X X X X X X X X



X



Kode



Kegiatan 13 14 15 16 17 18 19 20



26 27 28 29 30 31 32 33 34



Jasa perawatan/ perbaikan/ renovasi barang/kendaraan Jasa bengkel Garasi Bus SPBU SPBE (gas) Jasa penyediaan ruang pertemuan Jasa katering Jasa travel dan pengiriman barang Biro Perjalanan



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 17



X X X X X X



X X X



X X X X X X X



LINDUNG



Zona



Perlindungan Setempat



Ruang Terbuka Hijau



Perumahan



RTH-3, RTH-4



RTH-15



R-2



R-3 & R-4



K-1



K-3



KT-1



KT-2



I -3



I -4



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-6



PL-1A



PL-1B



PL-1C



KH-1



KH-5



3 4



D



Industri



2



Peruntukan Khusus



X X X X X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X X X X X



T T X B B X X X T X T I I T I



T T X B I X X X B X T B I T I



I I X I I I I I I I I I I I I



I B X T I I B T I I I I I I I



T X X X B X X X I X X X B X I



I B X X I B B B I B B I I B I



B B B B I B B B I X B I I B I



B X X B I B B B I B B I I B I



X T T T B X X B T T T T T T I



X T X X T X X X T T T T T X T



X X X X X X X X T T T T T X I



X X X X T X X X T X X X T X I



X X X X X X X X X X X X X X X



B B I I B B B B B B B B B B B



X X B X B X X X X X X X X I X



X X X X X X X X X X X X X X X



X



X



X



X



X



T



T



I



I



I



I



I



I



I



I



B



I



X



B



X



X



X



X



X



X



X



X



X



T



T



I



B



B



B



T



T



T



X



B



B



B



X



X



X



X



X



X



T



X



T



T



I



B



B



B



T



T



T



X



B



B



B



X



X



X X



X X



X X



X X



I T



I B



T B



T I



I T



B I



B B



B B



T B



T X



T T



X X



B X



B B



B X



X X



X X



X X X X X X X X X X X X X X



Perkantoran Kantor pemerintahan Pusat & Provinsi Kantor pemerintahan kota/kabupaten Kantor Kec.& Desa Perkantoran swasta



1



Peruntukan Lainnya



Sarana Pelayanan Umum



PS-6



C



Industri



X X X X X X X X X X X X X X X



Kegiatan



50



Perdagangan & Jasa



X X X X X X X X X X X X X X X



Kode



Jasa pemasaran properti Taman hiburan Taman perkemahan Bisnis lapangan OR Studio ketrampilan Panti pijat/Spa Klub mlm/bar/karaoke Teater/Bioskop Restoran Hotel Bintang Hotel Melati Salon Laundry Penitipan hewan Penitipan anak/ Playgroup Stationery / fotocopy/ Digital printing



Perkantoran



PS-1



No



35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49



BUDIDAYA



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 18



LINDUNG



Zona



Perlindungan Setempat



Ruang Terbuka Hijau



Perumahan



RTH-15



R-2



R-3 & R-4



K-1



K-3



KT-1



KT-2



I -3



I -4



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-6



PL-1A



PL-1B



PL-1C



KH-1



KH-5



13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



Peruntukan Khusus



RTH-3, RTH-4



12



Peruntukan Lainnya



Sarana Pelayanan Umum



PS-6



8 9 10 11



Industri



X X X X X X



X X X X X X



X X X X X X



X X X X X X



X X X T X B



X X X X X X



X X X B X I



X X X X X X



X X X X X X



I I I I X I



I I I I I I



X X X X X X



X X X X X X



X X X X X X



X X X X X X



X X X X X X



B B B B X B



X X X X B X



X X X X X X



X X X X X X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



B



X



X



X



X X X X



X X X X



X X X X



X X X X



X B X X



X B X X



X X X X



X I X X



X X X X



X X X X



I I I I



I I I I



X B X X



X X X X



X X X X



X B X X



X X X X



B B B B



X X X X



X X X X



X X X X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



B



X



X



X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



I I I I I



I I I I I



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X X X X X



B B B B B



X X X X X



X X X X X



X X X X X



X



X



X



X



X



T



X



X



X



X



I



I



X



X



X



X



X



B



X



X



X



X X X



X X X



X X X



X X X



X X X



X X B



X X X



X X X



X X X



X X X



I I I



I I I



X X X



X X X



X X X



X X X



X X X



B B B



X X X



X X X



X X X



X



X



X



X



X



B



B



B



X



X



I



I



X



X



X



X



X



B



X



X



X



X



X



X



X



B



B



B



B



X



X



I



I



B



X



X



X



X



B



X



X



X



Kegiatan



7



Perdagangan & Jasa



X X X X X X



Kode



Makanan/Minuman Tekstil Tembakau Pakaian jadi Kulit (penyamakan) Pengemasan barang Kayu (penggergajian/ sawmill, kayu lapis) Kertas Publikasi &percetakan Bahan kimia & prod-nya Karet dan plastik Produk mineral non logam/ pasirbatu Produk logam dasar Produk logam olahan Mesin dan peralatan Mesin perkantoran Mesin & perlengkapan elektronik Peralatan medis,jam, instrumen optik Alat-alat kendaraan bermotor Furniture dan manufaktur Daur ulang Kerajinan logam(emas, perak, besi tempa, dan logam lainnya) Kerajinan non logam (kayu, kulit,



Perkantoran



PS-1



No



1 2 3 4 5 6



BUDIDAYA



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 19



LINDUNG



Zona



BUDIDAYA



Perlindungan Setempat



Ruang Terbuka Hijau



Perumahan



Peruntukan Lainnya



R-2



R-3 & R-4



K-1



K-3



KT-1



KT-2



I -3



I -4



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-6



PL-1A



PL-1B



PL-1C



KH-1



KH-5



Peruntukan Khusus



RTH-15



Sarana Pelayanan Umum



RTH-3, RTH-4



Industri



PS-6



Perdagangan & Jasa



PS-1



No



Perkantoran



X X X



X X X



X X X



X X X



I B X



I I B



X X X



X X X



T T T



T T T



I I B



B T T



I I I



X X X



T T T



I I I



X B B



B B B



X X X



B B B



X X X



X



X



X



X



B



B



X



X



T



T



X



T



I



X



T



I



B



B



X



B



X



X



X



X



X



B



B



X



X



T



T



B



T



I



X



T



I



X



B



X



B



X



X X X X X X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X T X X X X



B B T T T T I I I T X T I T T I



B B T T T T I I I T X T I T T I



X X X B B B I I X X X B T T T T



B B I I I I I I X X X B T I I I



T T T T T T T I T T T T B I I I



T T T T T T T I T T T T B I I I



X X B B B B B B B B B B B B B B



X X B B B B B B B B B B B B B B



B B B I B I B I I I I B B B B B



X X X B B B B I B B X B B B I I



I I I I I I I I I B X B B B B I



X X B X X T T I I T X I I I I I



B B X B X B X X B B B B X X X X



B B B B B B B B B B B B B B B B



X X X X B X X B X X X X B X X X



B B B B B X X B B B B B X B B X



X X X X X X X B X X X X X X X X



Kode



Kegiatan tekstil, batu, dan non logam lainnya)



E



Sarana Pelayanan Umum



1 2 5



TK/PAUD/ SD – SMA/SMK Perguruan tinggi/ akademi Pesantren/susteran/ asram dan sejenisnya Pendidikan non formal (Kursus, bimbingan belajar, dan sejenisnya) Rumah sakit tipe A Rumah sakit tipe B –D Klinik/RS Bersalin RS gawat darurat Laboratorium Kes. Puskesmas –Pustu – Pos Kesehatan Bidan, Dokter umum-Spesialis Poliklinik/klinik Lapangan olah raga Gedung/Gelanggang OR Stadion Tempat Ibadah Gedung pertemuan lingkungan Gedung serba guna Galery/pameran Pusat informasi lingk.



6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 20



LINDUNG



Zona



BUDIDAYA



Perlindungan Setempat



Ruang Terbuka Hijau



Perumahan



Peruntukan Lainnya



R-2



R-3 & R-4



K-1



K-3



KT-1



KT-2



I -3



I -4



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-6



PL-1A



PL-1B



PL-1C



KH-1



KH-5



Peruntukan Khusus



RTH-15



Sarana Pelayanan Umum



RTH-3, RTH-4



Industri



PS-6



Perdagangan & Jasa



PS-1



No



Perkantoran



X



X



X



X



I



I



T



I



I



I



B



B



T



B



I



B



X



B



X



X



X



X X X X



X X I B



X X X T



X X X T



X X X T



X X X B



X X X I



X X X I



X X X I



X X X I



X X X I



X X X I



X X X I



I I I I



X X X I



X X X T



B B B X



B B B B



X X X X



X X X X



X X B X



Kode



Kegiatan



25 26 27 28



Lembaga sosial/ org. kemasyarakatan Terminal tipe A Terminal tipe B – C Stasiun Lapangan parkir umum



F



Peruntukan Lainnya



1



Pertanian lahan basah



B



I



X



X



X



B



X



X



X



X



T



T



B



X



X



X



I



I



T



B



X



2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Pertanian lahan kering Hortikultura Tambak Kolam (Perikanan) Peternakan unggas Burung Walet Peternakan non unggas Wisata Alam Wisata Budaya Wisata Buatan Pertambangan Mineral & Batuan



B B x B B X B B B B X



I I X B X X X X X X X



X X X B X X X B B X X



X X X X X X X X X X X



X B X X X X X X X X X



B I X X X B X X T T X



X X X X X X X X X X X



X X X X X B X X X X X



X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X



T T T T X X X X B B X



T T T T X X X X X X X



B B X B X X X B B T X



X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X X X X



X X X X X X X X I X X



T T T I B X T B B X X



I I I I B I I I I B B



T T I I I I I T T X B



B B B B X X X X T X X



X



G



Ruang Terbuka Hijau



1 2 3 4 5 6



Hutan kota Jalur hijau & pulau jalan Taman kota Tempat Pemakaman Sempadan/penyangga Lapangan OR



I I I X I X



I I X X I X



I I I X I B



I X X I I X



B I I X T T



B I I B T T



I I I X X X



I I I X X X



T I I X I T



T I I X I T



T I I X I T



T I I X I T



I I I X I I



I I I X I T



I I I X I T



T T I T I T



B B B X I X



I I I I I I



T I T X I B



I I B X I B



B B X X B X



24



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 21



X X X X X X X X X X



LINDUNG



Zona



Perlindungan Setempat



Ruang Terbuka Hijau



Perumahan



RTH-15



R-2



R-3 & R-4



K-1



K-3



KT-1



KT-2



I -3



I -4



SPU-1



SPU-2



SPU-3



SPU-6



PL-1A



PL-1B



PL-1C



KH-1



KH-5



Peruntukan Khusus TPS Daur ulang sampah Pengolahan sampah/lbh Penimbunan brng bekas Menara Telekmks.(BTS) Rumah pompa Pembangkit/gardu listrik Polsek Koramil/Kodim/Hankam



Peruntukan Khusus



RTH-3, RTH-4



I 1 2 3 4 5 6 7 6 7



Peruntukan Lainnya



Sarana Pelayanan Umum



PS-6



Lapangan Tempat parkir Taman bermain & rekr. Trotoar



Industri



X B X I



I T T I



X T X I



T T I I



I B T I



X I I I



X I I I



T T I B



T T I B



I B I I



I B I I



I I B I



I I T I



I I T I



I I I I



X X X X



B B B B



X I I B



I I X I



B B X I



B B B X B B X X X



X X X X X X X X X



T X X X B X X X X



T X X X X X X X X



I X X X B X X X X



I B X X B B X B B



I X X X B X X X X



I X X X B X X X X



I X X B B B T B B



I I X B B B T X X



I B T B B B T X X



I I T B B X T X X



I X X X B B X T X



I X X X B B X T X



I X X X B B X T X



T X X X B B X X X



X X X X B I B X X



Kegiatan Ruang Terbuka Non Hijau



Perdagangan & Jasa



X T B B



Kode



1 2 3 4



Perkantoran



PS-1



No



H



BUDIDAYA



Keterangan: PS-1 : Sempadan Sungai PS-6 : Sempadan Rel Kereta Api RTH-3 : Taman Kelurahan/Desa RTH-4 : Taman Kecamatan RTH-15 : Pemakaman R-2 : Perumahan dengan Kepadatan Tinggi R-3 : Perumahan dengan Kepadatan Sedang R-4 : Perumahan dengan Kepadatan Rendah



K-1 K-3 KT-1 KT-2 I-3 I-4 SPU-1 SPU-2



: Perdagangan dan Jasa Tunggal : Perdagangan dan Jasa Deret : Perkantoran Pemerintah : Perkantoran Swasta : Industri Kecil-Menengah : Aneka Industri : Sarana Pendidikan : Sarana Transportasi



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 22



SPU-3 SPU-6 PL-1A PL-1B PL-1C KH-1 KH-5



B B B I X B X X X B X X X B X X X B B B I I X X B X X X B X I X B X I X Sumber: Rencana, 2014



: Sarana Kesehatan : Sarana Peribadatan : Pertanian Tanaman Pangan/Sawah : Pertanian Holtikultura : Peternakan/Perikanan : Militer/Kepolisian : Depo Migas/Pertamina



Tabel 8.6. Zonning Text (ITBX) BWP Sedayu A. Zona Perlindungan Setempat No.



1



Ketentuan



Uraian Ketentuan



Sub Zona PS-1 (Sempadan Sungai) a.



b.



c.



d.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Intensitas Pemanfaatan Ruang Tata Bangunan



Sarana-prasarana minimum



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T 1) Kegiatan perumahan berupa rumah tunggal diijinkan secara terbatas 1) 2) Kegiatan RTNH untuk parkir 2) Ketentuan terbatas: 3) 3)  Jumlah unit dan luas bangunan rumah tidak boleh bertambah lagi; 4)  Pemberlakuan zero growth; 5)  Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 6)  Masyarakat penghuni bangunan rumah tinggal harus ikut menjaga 7) kelestarian sungai. 8) 9) a. Building Coverage tidak lebih dari 10% luas total area -



B Kegiatan wisata budaya/ religi dan wisata alam Pertanian Peternakan & perikanan kegiatan RTNH untuk trotoar, taman bermain wisata alam dan budaya serta buatan TPS Daur ulang sampah Pengolahan limbah Rumah pompa dan resevior Menara telekomunikasi/BTS



1)



Garis Sempadan Sungai a) Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan:  paling sedikit berjarak 10 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai dengan kedalaman sungai kurang/sama dengan 3 m  paling sedikit berjarak 15 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai dengan kedalaman sungai lebih dari 3 m - 20 m;  paling sedikit berjarak 30 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai dengan kedalaman sungai lebih dari 20 m (dua puluh meter). b) Garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan terdiri atas:  Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit 50 m dari tepi kiri dan kanan palung sungai c) Garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 m dari tepi luar kaki tanggul d) Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 5 m dari tepi luar kaki tanggul 1) Sarana lingkungan  Air bersih  MCK 2) Prasarana lingkungan  Jalur pejalan kaki o Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. o Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 23



No.



2



Ketentuan



e.



Pelaksanaan



f. g.



Perubahan Peraturan Zonasi Tambahan



h.



Khusus



Uraian Ketentuan o Jalan harus memenuhi unsur lingkungan dengan perkerasan yang dapat menyerap air. o Untuk sempadan sungai dengan lebar lebih dari 5 meter dapat dibangun jalur sepeda atau jogging track dengan perkerasan yang dapat menyerap air.  Pengembangan peresapan air dengan memaksimalkan fungsi kawasan perlindungan setempat  drainase  TPS  Tempat parkir/RTNH  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai dengan fungsi zona sebelum peraturan ini ditetapkan diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai dengan fungsi zona sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera dialihfungsikan kembali ke fungsi sempadan sungai dalam waktu paling lama 5 tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. Vegetasi Kriteria pemilihan tanaman adalah sebagai berikut:  sistem perakaran yang kuat, sehingga mampu menahan pergeseran tanah;  tumbuh baik pada tanah padat;  sistem perakaran masuk kedalam tanah, tidak merusak konstruksi dan bangunan;  kecepatan tumbuh bervariasi;  tahan terhadap hama dan penyakit tanaman;  jarak tanam setengah rapat sampai rapat 90 % dari luas area, harus dihijaukan;  tajuk cukup rindang dan kompak, tetapi tidak terlalu gelap;  berupa tanaman lokal dan tanaman budidaya;  dominasi tanaman tahunan;  sedapat mungkin merupakan tanaman yang mengundang burung.Contoh tanaman: Bungur, Jening, Khaya, Pingku, Lamtorogung, Puspa, Kenanga, Tanjung, Trembesi, Beringin, Kepuh, Johar, Kaliandra, Salam, Matoa, Sawo Kecik, Asam, Angsana, Palem Raja.  Mengutamakan vegetasi khas setempat: Pohon Kawista, Siwalan, dsbnya.  Untuk sempadan sungai dengan lebar lebih dari 5 meter dapat difungsikan sebagai wisata alam sepanjang sisi sungai.  Untuk sempadan sungai dengan lebar lebih darimeter dapat dilengkapi jalan inspeksi. 



Sub Zona PS-2 (Sempadan Mata Air) a.



b.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



-



Intensitas Pemanfaatan Ruang



1) 1) 2) 3)



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Wisata alam dan wisata budaya KDB maksimum sebesar 0% KLB maksimum sebesar 0 KDH minimal 100%



B 



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 24



Rumah pompa



No.



Ketentuan c. d.



Tata Bangunan Sarana-prasarana minimum



e.



Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi Tambahan Khusus Standar Teknis



g. h. i.



3



Uraian Ketentuan



1) Sarana lingkungan  Air bersih  MCK 2) Prasarana lingkungan  Jalur pejalan kaki o Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. o Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter. o Jalan harus memenuhi unsur lingkungan dengan perkerasan yang dapat menyerap air. o Untuk sempadan sungai dengan lebar lebih dari 5 meter dapat dibangun jalur sepeda atau jogging track dengan perkerasan yang dapat menyerap air.     



Sub Zona PS-6 (Sempadan Rel KA) a.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



b.



c.



Intensitas Pemanfaatan Ruang Tata Bangunan



d.



Sarana-prasarana



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T B 1) Tidak ada kegiatan terbatas yang diperbolehkan di sub zona sempadan rel 1) Rumah dinas KA 2) Lapangan parkir umum 3) Kolam ikan 1) KDB = 0 2) KLB = 0 3) KDH sebesar 100% dari luas lahan sempadan KA. Garis Sempadan KA 1) Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Kereta Api terdiri atas jalan rel yang terletak pada permukaan tanah, dibawah permukaan tanah, dan diatas permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan serta bagian bawah dan atas ruang manfaat jalur kereta api yang lebarnya paling sedikit 6 meter dan digunakan untuk pengamanan kontruksi jalan rel. 2) Ruang Pengawasan Jalan (RUWASJA) Kereta Api terdiri atas bidang tanah atau bidang lain yang terletak pada permukaan tanah diukur dari batas paling luar sisi kiri dan kanan ruang milik jalur KA, masing-masing selebar 9 meter 3) Dalam hal jalan rel yang terletak pada permukaan tanah berada di jembatan yang melintas sungai dengan bentang lebih besar dari 10 meter, batas ruang pengawasan jalur kereta api masing-masing sepanjang 50 meter ke arah hilir dan hulu sungai. Rambu-rambu kereta-apian -



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 25



No. e.



f.



g.



Ketentuan minimum Pelaksanaan



Ketentuan Perubahan Peraturan Zonasi Tambahan



Uraian Ketentuan 



Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya.  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera direlokasi dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona sempadan kereta api) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati atau kepala dinas teknis terkait Vegetasi a) Kriteria pemilihan vegetasi adalah sebagai berikut: - tumbuh baik pada tanah padat; - sistem perakaran masuk kedalam tanah, tidak merusak konstruksi dan bangunan; - fase anakan tumbuh cepat, tetapi tumbuh lambat pada fase dewasa; - ukuran dewasa sesuai ruang yang tersedia; - batang dan sistem percabangan kuat; - batang tegak kuat, tidak mudah patah dan tidak berbanir; - perawakan dan bentuk tajuk cukup indah; - daun tidak mudah rontok karena terpaan angin kencang; - buah berukuran kecil dan tidak bisa dimakan oleh manusia secara langsung; - tahan terhadap hama penyakit; - berumur panjang. Tabel berikut ini adalah alternatif vegetasi yang dapat digunakan pada RTH rel kereta api, namun karena adanya perbedaan biogeofisik maka pemilihan vegetasi, disesuaikan dengan potensi dan kesesuaian pada daerah masingmasing. No. Nama Daerah Nama Latin 1 Flamboyan Delonix regia 2 Angsana Pterocarpus indicus 3 Ketapang Terminalia cattapa 4 Kupu-kupu Bauhinia purpurea 5 Kere paying Filicium decipiens 6 Johar Cassia multiyoga 7 Tanjung Mimusops elengi 8 Mahoni Swientenia mahagoni 9 Akasia Acacia auriculiformis 10 Bungur Lagerstroemia loudonii 11 Kenari Canarium commune 12 Johar Cassia sp. 13 Damar Agathis alba



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 26



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 b)



h.



Standar Teknis



Nyamplung Jakaranda Liang liu Kismis Ganitri Saga Anting-anting Asam kranji Johar Cemara Pinus Beringin



Calophyllum inophyllum Jacaranda filicifolia Salix babilinica Muehlenbeckia sp. Elaeocarpus spahaericus Adenanthera povoniana Elaeocarpus grandiflorus Pithecelobium dulce Cassia grandis Cupresus papuana Pinus merkusii Ficus benjamina



Pola tanam vegetasi di sepanjang rel kereta api harus memperhatikan keamanan terhadap lalu lintas kereta api, tidak menghalangi atau mengganggu penglihatan masinis, serta tidak menggangu kekuatan struktur rel kereta api. Pola tanam yang harus diperhatikan adalah jarak maksimal dari sumbu rel adalah 50 meter.



Peraturan Pemerintah RI No 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api.



B. Zona Rawan Bencana No.



1



Ketentuan



Uraian Ketentuan



Sub Zona RB-1 (Rawan Bencana Gempa Bumi) a.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



b.



Intensitas Pemanfaatan Ruang



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T B 1) Tidak ada kegiatan terbatas yang diperbolehkan di zona RB-1 1) Semua kegiatan yang memerlukan sarana bangunan dengan berbagai fungsi diperbolehkan dengan ketentuan ketat terkait faktor kebencanaan gempa bumi. 2) Pertambangan mineral dan batuan 3) Menara telekomunikasi Konstruksi bangunan tahan gempa Material bangunan rendah resiko kegempaan Menara tahan gempa  KDB 60%  KLB maksimal 0,6  KDH minimal 40% -



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 27



No.



Ketentuan c.



Tata Bangunan



d.



Sarana-prasarana minimum



e.



Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi Khusus



g.



2



Uraian Ketentuan  ketinggian bangunan maksimal 3 lantai atau lebih dr 3 lantai dengan perhitungan khusus konstruksi  GSB = setengah lebar jalan  Masa bangunan dengan ketinggian maksimal 2 lantai  Masa bangunan Konstruksi tahan gempa  Masa bangunan dengan konstruksi tahan gempa  Jarak bangunan 1 lantai minimal 3 m  Jarak bangunan lebih dari 1 lantai minimal 6 m 1) jalur evakuasi 2) sarana dan prasarana evakuasi 3) Sarana lingkungan  Air bersih  MCK 4) Prasarana lingkungan  Jalur pejalan kaki o Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. o Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter. o Jalan harus memenuhi unsur lingkungan dengan perkerasan yang dapat menyerap air.  peresapan air/sumur peresapan  Drainase  TPS/TPA  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai dengan fungsi zona sebelum peraturan ini ditetapkan diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai dengan fungsi zona sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera dialihfungsikan kembali ke fungsi zona yang direncanakan dalam waktu paling lama 5 tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati.  . Ketentuan lebih detail mengacu pada peraturan-perundangan terkait mitigasi kebencanaan  SNI 1726-2002 Tentang Standar Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung



Sub Zona RB-3 (Rawan Bencana Longsor) a.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



-



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T B 1) Tidak ada kegiatan budidaya yang diijinkan secara 1) Pertanian terbatas Dapat dimanfaatkan atau dibudidayakan dengan syarat sebagai berikut: a. Penanaman vegetasi dengan jenis dan pola tanam yang tepat. b. Perlu diterapkan sistem terasering dan drainase yang tepat pada lereng. c. Prasarana dan sarana transportasi direncanakan untuk kendaraan roda 4 ringan hingga sedang.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 28



No.



Ketentuan



b.



c. d.



Intensitas Pemanfaatan Ruang Tata Bangunan Sarana-prasarana minimum



e.



Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi Tambahan



g.



Uraian Ketentuan d. Kegiatan peternakan dengan sistem kandang, untuk menghindari terjadinya kerusakan lereng. e. Menghindari pemotongan dan penggalian lereng. 2) Pertambangan Dapat dimanfaatkan dengan syarat meliputi: a. Memperhatikan kestabilan lereng dan lingkungan b. Didukung dengan upaya reklamasi lereng 3) Ruang terbuka hijau a. KDB maksimum sebesar 40% b. KLB maksimum sebesar 0,4 c. KDH minimal 60% 1) jalur evakuasi 2) sarana dan prasarana evakuasi 3) Sarana lingkungan  Air bersih  MCK 4) Prasarana lingkungan  Jalur pejalan kaki o Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. o Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter. o Jalan harus memenuhi unsur lingkungan dengan perkerasan yang dapat menyerap air. 1) peresapan air/sumur peresapan 2) Drainase 3) TPS  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai dengan fungsi zona sebelum peraturan ini ditetapkan diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai dengan fungsi zona sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera dialihfungsikan kembali ke fungsi zona yang direncanakan dalam waktu paling lama 5 tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati Dapat dimanfaatkan sebagai Kawasan Pertanian dan Pariwisata Terbatas, dengan mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut: a) Perlindungan Sistem Hidrologi Kawasn Pelaksanaan perlindungan sistem hidrologi kawasan dilakukan melalui upaya penanaman kembali lereng yang gundul dengan jenis tanaman yang tepat pada daerah hulu atau daerah resapan. b) Menghindari Penebangan Pohon Secara Sembarangan Pohon-pohon asli (native) dan pohon-pohon yang berakar tunggang, diupayakan untuk dipertahankan pada lereng, guna memperkuat ikatan antar butir tanah pada lereng, dan sekaligus menjaga keseimbangan sistem hidrologi kawasan. c) Menghindari Pembebanan Terlalu Berlebihan Pada Lereng



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 29



No.



Ketentuan



h.



3



Khusus



Uraian Ketentuan o Pembebanan pada lereng yang lebih curam dari 40 (kemiringan lereng >80%), sebagai tindakan preventif, beban konstruksi yang berlebihan tidak diperkenankan o Adapun kawasan terlarang untuk permukiman ini terutama terdapat pada areal yang curam (>40 atau >80%), . Ketentuan lebih detail mengacu pada peraturan-perundangan terkait mitigasi kebencanaan



Sub Zona RB-4 (Rawan Bencana Banjir) a.



b.



c. d. e.



f.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Intensitas Pemanfaatan Ruang Tata Bangunan Sarana-prasarana minimum Pelaksanaan



Perubahan Peraturan Zonasi



-



  



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) KDB maksimal 60 % KLB maksimal 0,6 KDH minimal 40%



B Permukiman Perdagangan dan jasa, kecuali perguruan tinggi Industri kecil Pertanian Perhubungan kecuali untuk terminal dan stasiun Pertambangan mineral dan batuan Pariwisata



Sarana dan prasarana mitigasi bencana banjir a)



Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan tidak diperbolehkan. b) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera dialihfungsikan kembali ke fungsi cagar budaya dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati



C. Zona Ruang Terbuka Hijau No.



1



Ketentuan



Uraian Ketentuan



Sub Zona RTH-1- RTH-5 (Ruang Terbuka Hijau – Taman RT,RW, Desa, Kecamatan dan Kota) a.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



-



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah :



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 30



No.



Ketentuan



b.



c. d.



Intensitas Pemanfaatan Ruang Tata Bangunan Sarana-prasarana minimum



Uraian Ketentuan T B 1) Plasa, tempat parkir, dan shelter diijinkan terbatas dengan batasan: Kegiatan yang diizinkan bersyarat : 2) Kegiatan perdagangan dan jasa berupa warung diijinkan secara terbatas Jenis kegiatan peruntukan lainnya berupa wisata alam/ budaya/religi diijinkan dengan batasan: terbatas dengan batasan:  Kegiatan peruntukan lainnya berupa pengambilan air tanah diizinkan  Tidak mengganggu fungsi RTH pemakaman; secara terbatas  Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya;  Tidak mengganggu fungsi RTH;  Menyediakan lahan parkir sesuai dengan kapasitas pengunjung; dan  Tidak mengganggu, merusak, maupun menurunkan kualitas ekosistem  Menyediakan ruang bagi aktivitas pendukung wisata, termasuk PKL, secara atau lingkungan sekitarnya; terbatas agar tidak menggangu fungsi RTH pemakaman, maupun aktivitas  Menyediakan ruang bagi aktivitas pendukung secara terbatas agar tidak pengunjung menggangu fungsi RTH  Berada pada lokasi yang telah disediakan untuk kegiatan tersebut  Dibatasi untuk konsumsi RTH tersebut Jarak pengambilan air tanah dengan lingkungan sekitar kurang lebih 10 meter 1) KDB maksimum sebesar 20%. 2) KLB = 0,1 3) KDH minimal sebesar 80% dari luas lahan RTH  Plaza, warung, tidak berada ditengah RTH 1) Jalur pejalan kaki  Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk.  Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter.  Dapat berupa perkerasan namun yang dapat menyerap air.  Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, dan jalur hijau. 2) Ruang terbuka hijau 3) Ruang terbuka hijau berupa taman RT, taman RW, taman kota, hutan kota, pemakaman.  Ruang terbuka non hijau  Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga, joging track, areal parkir. 4) Utilitas  Untuk taman kota, diarahkan membuat kolam retensi, kolam air, kolam air mancur, atau tandon bawah tanah dengan kapasitas minimal 12.000 liter yang dapat digunakan sebagai pengendali air larian serta pasokan air untuk pemadam kebakaran.  Hidran umum harus mempunyai jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses.  Dilengkapi dengan MCK lengkap dengan septictank dan peresepan 5) Prasarana  Jalan lokal dan jalan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter, dari bahan yang dapat menyerap air.  Tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 50-60 liter, yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, tipe tidak tertanam (dapat diangkat), dan harus memiliki tutup.  Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 31



No.



Ketentuan



e.



Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi Tambahan



g.



Uraian Ketentuan  Drainase lingkungan tepi jalan dibuat berada di bawah jalur pejalan kaki.  Untuk taman kecamatan dan taman kota wajib menyediakan parkir kendaraan, yang mudah dilihat dan dicapai dari jalan terdekat. 6) Fasilitas  Untuk taman RW, fasilitas yang disediakan berupa lapangan untuk berbagai kegiatan, baik olahraga maupun aktifitas lainnya, beberapa unit bangku taman, dan beberapa jenis mainan anak yang tahan dan aman untuk dipakai pula oleh anak remaja.  Untuk taman desa/kelurahan aktif, fasilitas yang perlu disediakan adalah lapangan terbuka, track lari, WC umum, kursi taman. Untuk taman kelurahan pasif, fasilitas yang perlu disediakan adalah WC umum, kursi taman.  Untuk taman kecamatan aktif, dapat menyediakan lapangan terbuka, lapangan basket, lapangan volly, trek lari lebar 5 m panjang 325 m, WC umum, kursi taman. Untuk taman kecamatan pasif, dapat menyediakan lapangan WC umum, kursi taman.  Untuk taman kota, fasilitas yang perlu disediakan adalah lapangan terbuka, lapangan basket (14x26 m), lapangan volly (15x24 m), WC umum, panggung terbuka, area bermain anak, kursi taman.  Penyediaan fasilitas sesuai dengan ketentuan diatas disesuaikan dengan luasan RTH dan kebutuhan penduduk a) Penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana kota (RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kawasan Perkotaan/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat; b) Penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku; c) Penyediaan dan pemanfaatan RTH privat dan publik yang dilaksanakan oleh masyarakat termasuk pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan; d) Pembangunan RTH sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan; e) Pembangunan RTH yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya; f) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan; g) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi zona RTH dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati atau kepala dinas teknis terkait. a) Untuk persimpangan jalan, daerah bebas pandang tidak diperkenankan ditanami tanaman yang menghalangi pengemudi. b) Pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:  mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah;  tidak menyebabkan gangguan tehadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya;  tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH;  memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH;  tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis. c) Jenis vegetasi yang harus ditanam adalah pohon pelindung dari jenis pohon kecil hingga sedang, semak, perdu, penutup tanah. Jenis vegetasi yang dipilih berupa



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 32



No.



2



Ketentuan



Uraian Ketentuan pohon tahunan, perdu, dan semak ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antar kegiatan. Kriteria pemilihan vegetasi untuk taman lingkungan dan taman kota adalah sebagai berikut:  tidak beracun, tidak berduri, dahan tidak mudah patah, perakaran tidak mengganggu pondasi;  tajuk cukup rindang dan kompak, tetapi tidak terlalu gelap;  ketinggian tanaman bervariasi, warna hijau dengan variasi warna lain seimbang;  perawakan dan bentuk tajuk cukup indah;  kecepatan tumbuh sedang;  berupa habitat tanaman lokal dan tanaman budidaya;  jenis tanaman tahunan atau musiman;  jarak tanam setengah rapat sehingga menghasilkan keteduhan yang optimal;  tahan terhadap hama penyakit tanaman;  mampu menjerap dan menyerap cemaran udara;  sedapat mungkin merupakan tanaman yang mengundang burung d) Ruang PKL  RTH pasif maupun aktif, harus menyediakan ruang PKL sesuai dengan jumlah PKL eksisting yang sudah ada di RTH tersebut.  Tidak diperkenankan adanya penambahan jumlah PKL.  Aktivitas PKL dibatasi jumlah, luasan untuk berdagang, dan waktu operasionalnya Sub Zona RTH-7 – RTH-8 (Ruang Terbuka Hijau – Pulau jalan & median jalan dan Pejalan Kaki) a. Kegiatan dan Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Penggunaan Lahan Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T B 1) Kegiatan perdagangan K5 1) Rambu-rambu lalu-lintas jalan 2) Menara BTS  Perdagangan K5 diizinkan terbatas pada jalur pejalan kaki (tratoar) dengan lebar lebih besar 1,5 m  Tidak berjualan barang dagangan basah b. Intensitas 1) KDB maksimum sebesar 0% Pemanfaatan Ruang 2) KLB maksimum sebesar 0 3) KDH minimal 100% c. Tata Bangunan Pos pemantauan d. Sarana-prasarana 1) Jalur pejalan kaki minimum  Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk.  Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter.  Dapat berupa perkerasan namun yang dapat menyerap air.  Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, bak sampah dan jalur hijau. e. Pelaksanaan a) Penyediaan RTH harus disesuaikan dengan peruntukan yang telah ditentukan dalam rencana kota (RTR Kawasan Perkotaan/RDTR Kawasan Perkotaan/Rencana Induk RTH) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat; b) Penyediaan dan pemanfaatan RTH publik yang dilaksanakan oleh pemerintah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku;



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 33



No.



Ketentuan



f. g.



Perubahan Peraturan Zonasi Ketentuan Tambahan



Uraian Ketentuan c) Penyediaan dan pemanfaatan RTH privat dan publik yang dilaksanakan oleh masyarakat termasuk pengembang disesuaikan dengan ketentuan perijinan pembangunan; d) Pembangunan RTH sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan; e) Pembangunan RTH yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya; f) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan; g) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi zona RTH dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati atau kepala dinas teknis terkait. 1) Untuk persimpangan jalan, daerah bebas pandang tidak diperkenankan ditanami tanaman yang menghalangi pengemudi. 2) Pemanfaatan RTH untuk penggunaan lain seperti pemasangan reklame (billboard) atau reklame 3 dimensi, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: – mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing daerah; – tidak menyebabkan gangguan tehadap pertumbuhan tanaman misalnya menghalangi penyinaran matahari atau pemangkasan tanaman yang dapat merusak keutuhan bentuk tajuknya; – tidak mengganggu kualitas visual dari dan ke RTH; – memperhatikan aspek keamanan dan kenyamanan pengguna RTH; – tidak mengganggu fungsi utama RTH yaitu fungsi sosial, ekologis dan estetis. 3) Jenis vegetasi yang harus ditanam adalah pohon pelindung dari jenis pohon kecil hingga sedang, semak, perdu, penutup tanah. RTH pada jalur hijau jalan, pulau jalan dan median jalan berbentuk: a. Pada jalur tanaman tepi jalan 1. Peneduh a) ditempatkan pada jalur tanaman (minimal 1,5 m dari tepi median); a. percabangan 2 m di atas tanah; b. bentuk percabangan batang tidak merunduk; c. bermassa daun padat; d. berasal dari perbanyakan biji; e. ditanam secara berbaris; f. tidak mudah tumbang. 2. Penyerap polusi udara b) terdiri dari pohon, perdu/semak; c) memiliki kegunaan untuk menyerap udara; d) jarak tanam rapat; e) bermassa daun padat, Tidak mudah tumbang



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 34



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan Contoh jenis tanaman: a) Angsana (Ptherocarphus indicus) b) Akasia daun besar (Accasia mangium) c) Oleander (Nerium oleander) d) Bogenvil (Bougenvillea Sp) e) Teh-tehan pangkas (Acalypha sp) 3. Peredam kebisingan a) terdiri dari pohon, perdu/semak; b) membentuk massa; c) bermassa daun rapat; d) berbagai bentuk tajuk. Contoh jenis tanaman: Tanjung (Mimusops elengi), Kiara payung (Filicium decipiens), Teh-tehan pangkas (Acalypha sp), Kembang Sepatu (Hibiscus rosa sinensis), Bogenvil (Bogenvillea sp), Oleander (Nerium oleander)



4. Pemecah angin a) tanaman tinggi, perdu/semak; b) bermassa daun padat; c) ditanam berbaris atau membentuk massa; d) jarak tanam rapat < 3 m. Contoh jenis tanaman: Cemara (Cassuarina equisetifolia), Mahoni (Swietania mahagoni), Tanjung (Mimusops elengi), Kiara Payung (Filicium decipiens), Kembang sepatu (Hibiscus rosasinensis)



5. Pembatas pandang a) tanaman tinggi, perdu/semak; b) bermassa daun padat; c) ditanam berbaris atau membentuk massa; d) jarak tanam rapat. Contoh jenis tanaman: Bambu (Bambusa sp), Cemara (Cassuarina equisetifolia), Kembang sepatu (Hibiscus rosa sinensis), Oleander (Nerium oleander)



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 35 6. Penahan silau lampu kendaraan a. Tanaman perdu/semak;



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan 6. Penahan silau lampu kendaraan e. Tanaman perdu/semak; f. Ditanam rapat; g. Ketinggian 1,5 m; h. Bermassa daun padat



Contoh jenis tanaman: Bougenville, kembang sepatu, Oleander, Nusa Indah



Bebepa hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam penyelesaian lansekap jalan pada persimpangan, antara lain: 1) Daerah bebas pandang di mulut persimpangan Pada mulut persimpangan diperlukan daerah terbuka agar tidak menghalangi pandangan pemakai jalan. Untuk daerah bebas pandang ini ada ketentuan mengenai letak tanaman yang disesuaikan dengan kecepatan kendaraan dan bentuk persimpangannya. (lihat buku "Spesifikasi Perencanaan Lansekap Jalan Pada Persimpangan” No. 02/T/BNKT/1992). 2) Pemilihan jenis tanaman pada persimpangan Penataan lansekap pada persimpangan akan merupakan cirri dari persimpangan itu atau lokasi setempat. Penempatan dan pemilihan tanaman dan ornamen hiasan harus disesuaikan dengan ketentuan geometrik persimpangan jalan dan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:  Daerah bebas pandang tidak diperkenankan ditanami tanaman yang menghalangi pandangan pengemudi. Sebaiknya digunakan tanaman rendah berbentuk tanaman perdu dengan ketinggian 1 m3 atau dengan container volume 6-8 m3, dengan metode angkut tidak tetap.  Untuk perumahan tidak bersusun harus menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. Diarahkan untuk menggunakan sistem pengolah limbah komunal.  Untuk perumahan bersusun harus menyediakan prasarana pengolah limbah domestik sebelum dialirkan ke saluran kota (sistem off site).  Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki.  Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/standar.  Penyediaan lahan parkir umum - Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala RT (250 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala RT, dan memiliki standar penyediaan 100 m², dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan RT, dan penggunaannya yang juga sekaligus berfungsi sebagai pangkalan sementara kendaraan angkutan publik; - Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala RW (2500 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala RW, dan memiliki standar penyediaan 400 m², dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan RW, dan penggunaannya yang juga sekaligus berfungsi sebagai pangkalan sementara kendaraan angkutan publik; - Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala kelurahan (30.000 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala kelurahan, dan memiliki standar penyediaan 2000 m², dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan kelurahan, dan dipisahkan dengan terminal wilayah kelurahan (seluas 1.000 m²), dan pangkalan angkot (seluas 200 m²); - Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala kecamatan (120.000 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala kecamatan, dan memiliki standar penyediaan 4.000 m², dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan kecamatan, dan dipisahkan dengan terminal wilayah kecamatan (seluas 2.000 m²), dan pangkalan oplet/angkot (seluas 500 m²). 6) Fasilitas pendukung  Sarana pendidikan berupa: - Taman bacaan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,09 m2/jiwa. - PAUD dan Taman Kanak-kanak, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 1250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,28 m2/jiwa. - Sekolah Dasar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 1600 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1,25 m2/jiwa. - SLTP, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 4800 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1,88 m2/jiwa. - SMU, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 4800 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 2,6 m2/jiwa.  Sarana kesehatan berupa: - Posyandu, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 1250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,048 m2/jiwa. - Balai Pengobatan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa. - Puskesmas Pembantu dan Balai Pengobatan Lingkungan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,006 m2/jiwa. - Puskesmas dan Balai Pengobatan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,008 m2/jiwa. - Apotek atau rumah obat, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,025 m2/jiwa.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 43



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan 



e. Pelaksanaan



1) 2)



3)



4) f.



Perubahan Peraturan Zonasi



1) 2)



g. Tambahan



1) 2)



Sarana ibadah berupa: - Musholla/langgar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m2/jiwa. - Masjid warga, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,24 m2/jiwa. - Masjid lingkungan (kelurahan), harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa. - Masjid kecamatan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,03 m2/jiwa. - Sarana ibadah agama lain tergantung sistem kekerabatan atau hierarki lembaga, dengan standar kebutuhan tergantung kebiasaan setempat.  Sarana perdagangan dan jasa berupa: - Toko/warung, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,4 m2/jiwa. - Pertokoan, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 6000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m2/jiwa. - Pusat pertokoan dan pasar lingkungan, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,33 m2/jiwa. - Pusat perbelanjaan dan niaga (toko, pasar, bank, kantor), disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa.  Sarana kebudayaan dan rekreasi berupa: - Balai warga/balai pertemuan, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa. - Balai serbaguna/balai karang taruna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,017 m2/jiwa. - Gedung serbaguna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,025 m2/jiwa.  Sarana olahraga berupa: - Untuk skala desa/kelurahan yang didukung dengan penduduk sebanyak 30.000 jiwa diarahkan menyediakan lapangan olahraga untuk melayani kebutuhan kegiatan penduduk di area terbuka seperti pertandingan olah raga, upacara serta kegiatan lainnya. Standar kebutuhan lahan 0,3 m2/jiwa. - Untuk skala kecamatan yang didukung dengan penduduk sebanyak 120.000 jiwa diarahkan menyediakan 1 lapangan hijau terbuka yang berfungsi sebagai tempat pertandingan olahraga (tenis lapangan, bola basket dan lain-lain), upacara serta kegiatan lainnya yang membutuhkan tempat yang luas dan terbuka. Standar kebutuhan lahan 0,2 m2/jiwa. - Untuk skala kota, minimal menyediakan lapangan terbuka, lapangan basket (14x26 m), lapangan volly (15x24 m) Pembangunan rumah sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona rumah kepadatan sedang) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati atau kepala dinas teknis terkait. Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan komersial sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa. Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan jasa kantor sebagai kegiatan utamanya dan tidak cukup menempati sebagian rumah saja, masuk ke



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 44



No.



Ketentuan



h. Khusus



Uraian Ketentuan dalam zona perdagangan dan jasa. 3) Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan akomodasi pariwisata (seperti homestay) sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona peruntukan lainnya. 4) Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan industri (home industry) yang semakin berkembang dan melebihi ambang batas KDB, serta tidak cukup menempati sebagian rumah saja, masuk ke dalam zona industri. 5) Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan sarana pelayanan umum sebagai kegiatan utamanya dan tidak cukup menempati sebagian rumah saja, masuk ke dalam zona sarana pelayanan umum. Ketentuan khusus pada sub zona perumahan kepadatan sangat tinggi dan tinggi pada wilayah perencanaan ini adalah: 1) Untuk kawasan yang juga termasuk zona rawan bencana longsor, maka :  Konstruksi bangunan rumah harus mengikuti standar pembangunan rumah tahan longsor,  Membuat talud sebagai penahan longsor,  Tidak diperbolehkan membuat bangunan pada kelerengan lebih dari 40%. 2) Untuk kawasan yang juga termasuk zona rawan gempa bumi, maka konstruksi bangunan rumah harus mengikuti standar pembangunan rumah tahan gempa. 3) Untuk perumahan yang berada pada zona keselamatan operasi penerbangan (KKOP) harus mengikuti ketentuan ketinggian bangunan yang telah ditetapkan. 4) Untuk rumah susun  Rumah susun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Penyelenggaraan pembangunan yang membangun rumah susun di atas tanah yang dikuasai dengan hak pengelolaan, wajib menyelesaikan status hak guna bangunan di atas hak pengelolaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum menjual satuan rumah susun yang bersangkutan.  Pembangunan rumah susun harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.  Persyaratan teknis yang dimaksudkan antara lain mengenai struktur bangunan, keamanan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.  Persyaratan administratif yang dimaksudkan antara lain mengenai perizinan usaha dari perusahaan pembangunan perumahan, izin lokasi dan/atau peruntukannya, serta perizinan mendirikan bangunan (IMB).  Rumah susun harus direncanakan dan dibangun dengan struktur, komponen, dan penggunaan bahan bangunan yang memenuhi persyaratan konstruksi sesuai dengan standar yang berlaku.  Rumah susun harus dilengkapi dengan: - jaringan air bersih yang memenuhi persyaratan mengenai perpipaan dan perlengkapannya termasuk meter air, pengatur tekanan air, dan tangki air dalam bangunan; - jaringan listrik yang memenuhi persyaratan mengenai kabel dan perlengkapannya, termasuk meter listrik dan pembatas arus, serta pengamanan terhadap kemungkinan timbulnya hal-hal yang membahayakan; - jaringan gas yang memenuhi persyaratan beserta perlengkapannya termasuk meter gas, pengatur arus, serta pengamanan terhadap kemungkinan timbulnya hal-hal yang membahayakan; - saluran pembuangan air hujan yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan pemasangan; - saluran pembuangan air limbah yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas dan pemasangan; - saluran dan/atau tempat pembuangan sampah yang memenuhi persyaratan terhadap kebersihan, kesehatan, dan kemudahan; - tempat untuk kemungkinan pemasangan jaringan telepon dan alat komunikasi lainnya;



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 45



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan alat transportasi yang berupa tangga, lift atau eskalator sesuai dengan tingkat keperluan dan persyaratan yang berlaku; pintu dan tangga darurat kebakaran; tempat jemuran; alat pemadam kebakaran; penangkal petir; alat/ sistem alarm; pintu kedap asap pada jarak-jarak tertentu; generator listrik disediakan untuk rumah susun yang menggunakan lift. Rumah susun harus dibangun di lokasi yang sesuai dengan peruntukan dan keserasian lingkungan dengan memperhatikan rencana tata ruang dan tata guna tanah yang ada. - Rumah susun harus dibangun pada lokasi yang memungkinkan berfungsinya dengan baik saluran-saluran pembuangan dalam lingkungan ke sistem jaringan pembuangan air hujan dan jaringan air limbah kota. - Lokasi rumah susun harus mudah dicapai angkutan yang diperlukan baik langsung maupun tidak langsung pada waktu pembangunan maupun penghunian serta perkembangan di masa mendatang, dengan memperhatikan keamanan, ketertiban, dan gangguan pada Iokasi sekitarnya. - Lokasi rumah susun harus dijangkau oleh pelayanan jaringan air bersih dan listrik. Dalam hal lokasi rumah susun belum dapat dijangkau oleh pelayanan jaringan air bersih dan listrik, penyelenggara pembangunan wajib menyediakan secara tersendiri sarana air bersih dan listrik sesuai dengan tingkat keperluannya, dan dikelola berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 1) Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2) Undang-undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 3) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; 4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 5) Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 7) SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan; 8) SNI 03-2845-1992 tentang Tata cara perencanaan rumah susun modular; 9) SNI 03-2846-1992 tentang Tata cara perencanaan kepadatan bangunan lingkungan, bangunan rumah susun hunian; 10) SNI 03-6573-2001 tentang transportasi vertikal -



i.



2



Standar Teknis



Sub Zona R-3; R-4; (Perumahan Kepadatan sedang; rendah) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



  



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Ruko, toko, pasar lingkungan, pasar tradisional, diijinkan secara terbatas  dengan batasan : 1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 2) KDB maksimum sebesar 60%; 3) KLB maksimum 1,8;



B Asrama, Rumah kost, Panti jompo, Panti asuhan, Guest House dan Rumah dinas diijinkan dengan syarat: 1) menyesuaikan dengan desain arsitektur dari rumah-rumah lain yang ada di sekitarnya; dan 2) memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 46



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan KDH minimal 35% dari luas persil; dengan 5% RTNH  Penginapan hotel melati, salon, dan perkantoran swasta diijinkan dengan jumlah maksimal perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan syarat : tersebut dengan jumlah rumah yang ada di blok tersebut adalah 1 : 4. 1) memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat, Penyaluran grosir, pergudangan, pusat perbelanjaan, Supermarket, toko 2) memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat; peralatan rumah tangga, diijinkan secara terbatas dengan batasan : 3) jumlahnya dibatasi hanya 3 untuk setiap blok. 1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya;  Pasar tradisional, jasa bengkel, jasa katering, jasa travel dan pengiriman 2) KDB maksimum sebesar 60%; barang, restoran, bisnis lapangan olahraga diijinkan dengan syarat: 3) KLB maksimum 1,8; 1) memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat; 4) KDH minimal 35% dari luas persil; dengan 5% RTNH 2) memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat; 5) Luasan maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut 3) jumlah dibatasi hanya 1 untuk setiap blok. adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut;  Pengemasan barang, kerajinan logam, kerajinan non logam, daur ulang, Toko hewan peliharaan, toko dan jasa bangunan, penitipan hewan, publikasi dan percetakan, daur ulang sampah, penimbunan barang bekas, stationery/digital printing/fotocopy, industri publikasi dan percetakan, rumah pompa diijinkan dengan syarat: diijinkan secara terbatas dengan batasan : 1) melaksanakan penyusunan UKL dan UPL; 1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 2) memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat; 2) KDB maksimum sebesar 60%; 3) memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat. 3) KLB maksimum 1,5;  Perguruan Tinggi/akademi - pesantren, diijinkan dengan syarat: 4) KDH minimal 35% dari luas persil; dengan 5% RTNH 1) memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat; 5) disinsentif berupa pengenaan pajak progresif; 2) memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat; 6) luasan maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut 3) jumlah dibatasi sesuai dengan proyeksi kebutuhan (SPM) adalah 30% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut.  Rumah Sakit Tipe A, Rumah Sakit Tipe B-D diijinkan dengan syarat: Jasa lembaga keuangan, jasa komunikasi, jasa pemakaman, jasa riset dan 1) melaksanakan penyusunan dokumen AMDAL; pengembangan IPTEK, jasa perbaikan/renovasi barang/kendaraan, industri 2) melaksanakan penyusunan UKL dan UPL; pakaian jadi, peralatan medis,jam, instrumen optik, wisata budaya dan 3) melaksanakan penyusunan ANDALIN; wisata buatan diijinkan secara terbatas dengan batasan : 4) memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat, 1) Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 5) memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat; 2) KDB maksimum sebesar 60% 6) jumlah dibatasi sesuai dengan proyeksi kebutuhan (SPM) 3) KLB maksimum 1,5;  Lapangan parkir umum, tempat parkir, hutan kota , burung walet dan tempat 4) KDH minimal 35%; dengan 5% RTNH pemakaman diijinkan dengan syarat: 5) Disinsentif berupa pengenaan pajak progresif. 1) memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat; Jasa penyediaan ruang pertemuan, biro perjalan, jasa pemasaran properti 2) memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat; diijinkan secara terbatas dengan batasan :  Pertanian lahan basah dan pertanian lahan kering diijinkan dengan syarat: 1) Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 1) melaksanakan sistem ekstensif/pertanian subsisten; dan 2) KDB maksimum sebesar 60% 2) memperhatikan lingkungan (pertanian organik/permakultur). 3) KLB maksimum 2,4;  Menara telekomunikasi, diijinkan dengan syarat: 4) KDH minimal 35% dari luas persil; dengan 5% RTNH 1) melaksanakan penyusunan dokumen AMDAL; 5) Disinsentif berupa pengenaan pajak progresif. 2) melaksanakan penyusunan UKL dan UPL; Gelanggang olahraga, tempat ibadah, gedung serba guna, galery/pameran, 3) memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat; 4) 5)























Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 47



No.



Ketentuan







b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



a. b. c. d.



c. Tata Bangunan



1)



2)



3)



4)



d. Prasarana dan Sarana Minimum



1)



Uraian Ketentuan diijinkan secara terbatas dengan batasan: 4) memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat; 1) KDB maksimum sebesar 60%; 5) menyesuaikan dengan aturan dan kebijakan terkait. 2) KLB maksimum 1,8;  Polsek, Koramil dengan syarat khusus sesuai dengan ketentuan pertanahan 3) KDH minimal 35% dari luas persil. dengan 5% RTNH dan keamanan nasional Taman hiburan, sempadan/penyangga, lapangan olahraga, tempat parkir dan taman bermain dan rekreasi, diijinkan secara terbatas dengan batasan: 1) KDB maksimum sebesar 20%; 2) KLB maksimum 0,2; 3) KDH minimal 80%. KDB maksimum sebesar 60% KLB maksimum sebesar 1,2 dari luas lahan/persil KDH minimal 30% dari keseluruhan luas lahan perumahan, setiap 100 m2 RTH diharuskan minimum ada 1 pohon tinggi dan rindang Kepadatan Bangunan atau Unit Maksimum Kepadatan bangunan dalam satu pengembangan kawasan baru perumahan tidak bersusun maksimum 200 rumah/ha dan dilengkapi PSU yang memadai, adapun kepadatan perumahan bersusun maksimum 1000 rumah/ha dilengkapi PSU yang memadai pula. GSB Untuk kelas jalan kolektor, GSB minimal 15 meter Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. Ketinggian Maksimum  Ketinggian bangunan maksimum adalah 10 meter (setara dengan 2 lantai).  Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. Jarak Bebas antar Bangunan Minimum  Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter.  Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter.  Untuk ketinggian bangunan lebih dari 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter. Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada zona perumahan ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya Jalur pejalan kaki  Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk.  Jalur pejalan kaki dengan lebar min 1,2 meter.  Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m;  Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2;  Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip;  Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 48



No.



Ketentuan 2)



3)



4)



5)



Uraian Ketentuan  Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. Ruang terbuka hijau  Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: 2 a. Taman/tempat main (unit RT), harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m /jiwa. 2 b. Taman/tempat main (unit RW), harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m /jiwa. c. Taman/tempat main (skala kelurahan), harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 2 m /jiwa. d. Taman/tempat main (skala kecamatan), harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 2 m /jiwa.  Ruang terbuka hijau berupa pemakaman, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa.  Ruang terbuka hijau bagi perumahan berkepadatan tinggi bersusun wajib menerapkan konsep "green roof". Ruang terbuka non hijau  Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa.  Ruang terbuka non hijau dapat berupa areal parkir bersama yang digunakan untuk penghuni sekitarnya. Utilitas perkotaan  Bangunan dengan ketinggian kurang dari 4 lantai harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa.  Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit.  Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses.  Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. Prasarana lingkungan  Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter.  Untuk perumahan tidak bersusun harus menyediakan tempat sampah sesuai dengan volume timbulan sampahnya (minimal 40 liter).  Untuk perumahan bersusun harus menyediakan tempat sampah komunal yang sudah dibedakan jenis sampahnya (organik dan non organik), dapat berupa TPS volume > 1 m3 atau dengan container volume 6-8 m3, dengan metode angkut tidak tetap.  Untuk perumahan tidak bersusun harus menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. Diarahkan untuk menggunakan sistem pengolah limbah komunal.  Untuk perumahan bersusun harus menyediakan prasarana pengolah limbah domestik sebelum dialirkan ke saluran kota (sistem off site).  Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki.  Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/standar.  Penyediaan lahan parkir umum - Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala RT (250 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala RT, dan memiliki standar penyediaan 100 m², dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan RT, dan penggunaannya yang juga sekaligus berfungsi sebagai pangkalan sementara kendaraan angkutan publik; - Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala RW (2500 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala RW, dan memiliki standar penyediaan 400 m², dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan RW, dan penggunaannya yang juga sekaligus berfungsi



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 49



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan sebagai pangkalan sementara kendaraan angkutan publik; - Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala kelurahan (30.000 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala kelurahan, dan memiliki standar penyediaan 2000 m², dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan kelurahan, dan dipisahkan dengan terminal wilayah kelurahan (seluas 1.000 m²), dan pangkalan angkot (seluas 200 m²); - Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala kecamatan (120.000 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala kecamatan, dan memiliki standar penyediaan 4.000 m², dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan kecamatan, dan dipisahkan dengan terminal wilayah kecamatan (seluas 2.000 m²), dan pangkalan oplet/angkot (seluas 500 m²). 6) Fasilitas pendukung  Sarana pendidikan berupa: - Taman bacaan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,09 m2/jiwa. - PAUD dan Taman Kanak-kanak, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 1250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,28 m2/jiwa. - Sekolah Dasar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 1600 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1,25 m2/jiwa. - SLTP, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 4800 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1,88 m2/jiwa. - SMU, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 4800 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 2,6 m2/jiwa.  Sarana kesehatan berupa: - Posyandu, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 1250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,048 m2/jiwa. - Balai Pengobatan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa. - Puskesmas Pembantu dan Balai Pengobatan Lingkungan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,006 m2/jiwa. - Puskesmas dan Balai Pengobatan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,008 m2/jiwa. - Apotek atau rumah obat, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,025 m2/jiwa.  Sarana ibadah berupa: - Musholla/langgar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m2/jiwa. - Masjid warga, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,24 m2/jiwa. - Masjid lingkungan (kelurahan), harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa. - Masjid kecamatan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,03 m2/jiwa. - Sarana ibadah agama lain tergantung sistem kekerabatan atau hierarki lembaga, dengan standar kebutuhan tergantung kebiasaan setempat.  Sarana perdagangan dan jasa berupa: - Toko/warung, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,4 m2/jiwa. - Pertokoan, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 6000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m2/jiwa. - Pusat pertokoan dan pasar lingkungan, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,33 m2/jiwa. - Pusat perbelanjaan dan niaga (toko, pasar, bank, kantor), disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa.  Sarana kebudayaan dan rekreasi berupa: - Balai warga/balai pertemuan, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa. - Balai serbaguna/balai karang taruna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,017 m2/jiwa. - Gedung serbaguna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,025 m2/jiwa.  Sarana olahraga berupa:



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 50



No.



Ketentuan



e. Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi



g. Tambahan



h. Khusus



i.



Standar Teknis



Uraian Ketentuan - Untuk skala desa/kelurahan yang didukung dengan penduduk sebanyak 30.000 jiwa diarahkan menyediakan lapangan olahraga untuk melayani kebutuhan kegiatan penduduk di area terbuka seperti pertandingan olah raga, upacara serta kegiatan lainnya. Standar kebutuhan lahan 0,3 m2/jiwa. - Untuk skala kecamatan yang didukung dengan penduduk sebanyak 120.000 jiwa diarahkan menyediakan 1 lapangan hijau terbuka yang berfungsi sebagai tempat pertandingan olahraga (tenis lapangan, bola basket dan lain-lain), upacara serta kegiatan lainnya yang membutuhkan tempat yang luas dan terbuka. Standar kebutuhan lahan 0,2 m2/jiwa. - Untuk skala kota, minimal menyediakan lapangan terbuka, lapangan basket (14x26 m), lapangan volly (15x24 m) 1) Pembangunan rumah sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. 2) Pembangunan rumah yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. 3) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. 4) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 1) Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona rumah kepadatan sedang-rendah) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati atau kepala dinas teknis terkait. 2) Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru 1) Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan komersial sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa. 2) Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan jasa kantor sebagai kegiatan utamanya dan tidak cukup menempati sebagian rumah saja, masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa. 3) Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan akomodasi pariwisata (seperti homestay) sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona peruntukan lainnya. 4) Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan industri (home industry) yang semakin berkembang dan melebihi ambang batas KDB, serta tidak cukup menempati sebagian rumah saja, masuk ke dalam zona industri. 5) Kelompok rumah yang memiliki fungsi campuran dengan sarana pelayanan umum sebagai kegiatan utamanya dan tidak cukup menempati sebagian rumah saja, masuk ke dalam zona sarana pelayanan umum. Ketentuan khusus pada sub zona perumahan kepadatan sedang dan rendah pada wilayah perencanaan ini adalah: 1) Untuk kawasan yang juga termasuk zona rawan bencana longsor, maka :  Konstruksi bangunan rumah harus mengikuti standar pembangunan rumah tahan longsor,  Membuat talud sebagai penahan longsor,  Tidak diperbolehkan membuat bangunan pada kelerengan lebih dari 40%. 2) Untuk kawasan yang juga termasuk zona rawan gempa bumi, maka konstruksi bangunan rumah harus mengikuti standar pembangunan rumah tahan gempa. 3) Untuk perumahan yang berada pada zona keselamatan operasi penerbangan (KKOP) harus mengikuti ketentuan ketinggian bangunan yang telah ditetapkan.  Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;  Undang-undang RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;  Undang-undang RI No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 51



No.



Ketentuan       



Uraian Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan; SNI 03-2845-1992 tentang Tata cara perencanaan rumah susun modular; SNI 03-2846-1992 tentang Tata cara perencanaan kepadatan bangunan lingkungan, bangunan rumah susun hunian; SNI 03-6573-2001 tentang transportasi vertikal.



E. Zona Perdagangan dan Jasa No.



1



Ketentuan



Uraian Ketentuan



Sub Zona K1 (Perdagangan Tunggal) a.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



  







b.



Intensitas Pemanfaatan



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah: T Pergudangan dan garasi bus diijinkan secara terbatas dengan batasan :  1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 2) KDB maksimum sebesar 65%; 3) KLB maksimum 1,8; 4) KDH minimal 25% dari luas persil; dengan 10% RTNH  5) Luasan maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut; Jasa katering, teater/bioskop, gedung pertemuan lingkungan, gedung serba  guna, galeri pameran, pusat informasi lingkungan, lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan diijinkan secara terbatas dengan batasan: 1) Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 2) KDB maksimum sebesar 60% 3) KLB maksimum 2,4; 4) KDH minimal 25% dari luas persil, dengan 15% RTNH 



B Ruko, penggilingan padi, perkantoran swasta diijinkan dengan syarat: 1) menyesuaikan dengan desain arsitektur dari bangunan lain yang ada di sekitarnya; dan 2) memperoleh persetujuan dari Kepala Kelurahan/Desa dan dinas terkait. Kerajinan logam, kerajinan non logam, 1) melaksanakan penyusunan UKL dan UPL; dan 2) memperoleh persetujuan dari Kepala Kelurahan/Desa dan dinas terkait. RS gawat darurat, Laboratorium kesehatan, puskesmas – Pustu – Pos kesehatan dan tempat ibadah diijinkan dengan syarat : 3) melaksanakan penyusunan dokumen AMDAL; 4) melaksanakan penyusunan UKL dan UPL; 5) melaksanakan penyusunan ANDALIN; 6) jumlah dibatasi sesuai dengan proyeksi kebutuhan/SPM. Menara telekomunikasi, diijinkan dengan syarat: 1) melaksanakan penyusunan dokumen AMDAL; 2) melaksanakan penyusunan UKL dan UPL; 3) memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Kepala Dukuh setempat; 4) memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat; 5) menyesuaikan dengan aturan dan kebijakan terkait.



a. KDB maksimum sebesar 80% b. KLB maksimum sebesar 3,2 dari luas lahan/persil;



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 52



No.



Ketentuan Ruang



c.



Tata Bangunan



d.



Prasarana dan Sarana Minimum



Uraian Ketentuan c. KDH  KDH minimal 20% dari keseluruhan luas lahan, setiap 100 m2 RTH diharuskan minimum ada 1 pohon tinggi dan rindang.  Perdagangan dan jasa untuk KDB diatas 70%, memiliki minimal 2 (dua) pohon kecil/ sedang yang ditanam pada lahan atau pada pot berdiameter diatas 60 cm;  Persyaratan penanaman pohon pada perdagangan dan jasa dengan KDB dibawah 70%, berlaku seperti persyaratan pada RTH pekarangan rumah, dan ditanam pada area diluar KDB yang telah ditentukan.  Pengembangan roof garden pada bangunan perdagangan dan jasa yang memiliki ketinggian 2 lantai atau lebih. 1) GSB Untuk kelas jalan arteri, GSB minimal 17 meter Untuk kelas jalan kolektor, GSB minimal 15 meter Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. 2) Ketinggian Maksimum  Ketinggian bangunan maksimum adalah 20 meter (setara dengan 4 lantai).  Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. 3) Jarak Bebas antar Bangunan Minimum  Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter.  Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter.  Untuk ketinggian bangunan antara 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter.  Untuk ketinggian bangunan antara 12-14 meter, jarak samping bangunan minimal 3 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 3 meter.  Untuk ketinggian bangunan antara 14-15 meter, jarak samping bangunan minimal 4 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 4 meter.  Untuk ketinggian bangunan lebih dari 15 meter, jarak samping bangunan minimal 8 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 10 meter 4) Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada zona perdagangan tunggal ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya 1) Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter. – Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m; – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2; – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip; – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. 2) Ruang terbuka hijau – Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m /jiwa.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 53



No.



Ketentuan



3)



4)



5)



6)



Uraian Ketentuan 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. – Ruang terbuka hijau privat bagi bangunan berlantai 2 atau lebih wajib menerapkan konsep "green roof". Ruang terbuka non hijau – Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 2 0,3 m /jiwa. – Ruang terbuka non hijau lain berupa plasa, dan tempat parkir. Utilitas perkotaan – Bangunan dengan ketinggian 4 lantai atau lebih harus menyediakan sistem pemadam kebakaran aktif untuk jangka waktu pemadaman mandiri minimal selama 15 menit. – Bangunan dengan ketinggian kurang dari 4 lantai harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. – Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/ detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit. – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. Prasarana lingkungan – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan tempat sampah yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, tipe tidak tertanam (dapat diangkat), harus memiliki tutup, dengan kapasitas:  Untuk pasar dapat menggunakan bin plastik/tong volume 40-60 lt dengan tutup, atau bin/tong sampah, volume 50-60 lt yang dipasang secara permanen, atau bin/plastik, volume 120-240 lt ada tutupnya dan memakai roda  Untuk pertokoan dapat menggunakan bak sampah atau bin plastik/tong, volume 50-60 liter. 3  Untuk perkantoran/hotel dapat menggunakan bin plastik, volume 120-240 Lt dengan roda, atau container volume 1 m beroda. – Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar. – Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. – Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki. – Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/standar. – Penyediaan lahan parkir  Pertokoan, SRP/100 m2 luas lahan efektif, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5;  Pasar swalayan, SRP/100 m2 luas lahan efektif, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5;  Pasar, SRP/100 m2 luas lahan efektif, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5;  Hotel/penginapan/losmen, SRP/kamar, dengan kebutuhan ruang parkir 0,2-1,3;  Bioskop, SRP/tempat duduk, dengan kebutuhan ruang parkir 0,1-0,4. Fasilitas pendukung – Sarana kesehatan berupa: 2  Apotek atau rumah obat, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,025 m /jiwa. – Sarana ibadah berupa:  Musholla/langgar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m2/jiwa.  Masjid warga untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,24 m2/jiwa.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 54



No.



Ketentuan



e.



Pelaksanaan



1) 2)



3)



4) f.



Perubahan Peraturan Zonasi



1) 2)



g.



Tambahan



1) 2) 3) 4) 5) 6)



Uraian Ketentuan  Masjid lingkungan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa.  Masjid kecamatan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,03 m2/jiwa.  Sarana ibadah agama lain tergantung sistem kekerabatan atau hierarki lembaga, dengan standar kebutuhan tergantung kebiasaan setempat. – Sarana kebudayaan dan rekreasi berupa:  Balai warga/balai pertemuan, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa.  Balai serbaguna/balai karang taruna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,017 m2/jiwa. 2  Gedung serbaguna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,025 m /jiwa. Pembangunan bangunan perdagangan dan jasa sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Pembangunan bangunan perdagangan dan jasa yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona perdagangan dan jasa tunggal) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati atau kepala dinas teknis terkait. Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru. Kelompok perdagangan dan jasa yang memiliki fungsi campuran dengan hunian sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona perumahan. Kelompok perkantoran swasta masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa. Kelompok perdagangan dan jasa yang memiliki fungsi campuran dengan akomodasi pariwisata sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona peruntukan lainnya. Kelompok perdagangan dan jasa yang memiliki fungsi campuran dengan industri (misal bakery) yang semakin berkembang dan melebihi ambang batas KDB, serta tidak cukup menempati sebagian bangunan saja, masuk ke dalam zona industri. Kelompok perdagangan dan jasa yang memiliki fungsi campuran dengan sarana pelayanan umum sebagai kegiatan utamanya dan tidak cukup menempati sebagian bangunan saja, masuk ke dalam zona sarana pelayanan umum. Ketentuan pemasangan reklame: – Lokasi pembangunan billboard/baliho, papan reklame mengikuti ketentuan tata ruang atau disesuaikan dengan titik-titik lokasi yang ditentukan oleh Bupati dan tidak boleh merusak karakter lingkungan, keserasian lingkungan dan kelestarian lingkungan. – Instansi/biro/lembaga yang bertanggungjawab dalam penyediaan – billboard/baliho, papan reklame, harus berkoordinasi dengan instansi terkait. – Bangunan billboard/baliho, papan reklame harus dapat mendukung citra dan suasana perkotaan yang asri, indah, tertib, nyaman dan aman. – Penempatan reklame tidak mengganggu sirkulasi dan pandangan. – Warna reklame pada jalur–jalur cepat tidak terlalu menyolok sehingga dapat mengganggu pandangan pemakai jalan. – Reklame terbuat dari material yang tidak merefleksikan sinar sehingga dapat menyilaukan pemakai jalan. – Ketinggian reklame dalam batas–batas yang aman. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 55



No.



Ketentuan



h.



Ketentuan Khusus



Uraian Ketentuan – Konstruksi reklame dapat menahan beban angin dan faktor–faktor lain, sehingga tidak mudah roboh. – Desain reklame tidak membahayakan bagi pejalan kaki dan pemakai kendaraan. 7) Ruang PKL – Kawsan perdagangan dan jasa harus menyediakan ruang PKL sesuai dengan jumlah PKL eksisting yang sudah ada di RTH tersebut. – Tidak diperkenankan adanya penambahan jumlah PKL. – Aktivitas PKL dibatasi jumlah, luasan untuk berdagang, dan waktu operasionalnya. 8) Lokasi untuk Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten, termasuk peraturan zonasinya. 9) Pendirian Pasar Tradisional atau Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. 10) Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM meliputi: – Struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; – Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; – Kepadatan penduduk; – Pertumbuhan penduduk; – Kemitraan dengan UMKM lokal; – Penyerapan tenaga kerja lokal; – Ketahanan dan pertumbuhan Pasar Tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal; – Keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; – Dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya; dan – Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). 11) Penentuan jarak harus mempertimbangkan: – Lokasi pendirian Hypermarket atau Pasar Tradisional dengan Hypermarket atau Pasar Tradisional yang sudah ada sebelumnya; – Iklim usaha yang sehat antara Hypermarket dan Pasar Tradisional; – Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); – Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan – Perkembangan pemukiman baru. 12) Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan: – Kepadatan penduduk; – Perkembangan pemukiman baru; – Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); – Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut. Ketentuan khusus pada sub zona perdagangan tunggal pada wilayah perencanaan ini adalah: 1) Untuk kawasan yang juga termasuk zona rawan bencana longsor, maka :  Konstruksi bangunan harus mengikuti standar pembangunan rumah tahan longsor,  Membuat talud sebagai penahan longsor,  Tidak diperbolehkan membuat bangunan pada kelerengan lebih dari 40%.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 56



No.



Ketentuan



i.



Standar Teknis



2) 3) 1) 2) 3) 4) 5) 6)



2



Uraian Ketentuan Untuk kawasan yang juga termasuk zona rawan gempa bumi, maka konstruksi bangunan harus mengikuti standar bangunan tahan gempa. Untuk bangunan yang berada pada zona keselamatan operasi penerbangan (KKOP) harus mengikuti ketentuan ketinggian bangunan yang telah ditetapkan. Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285). Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.



Sub Zona K3 (Perdagangan Deret) a.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



  







Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Rumah tunggal, rumah kopel, rumah deret, townhouse, rumah susun rendah  – sedang, rumah susun tinggi, asrama, rumah kost, guest house diijinkan secara terbatas dengan batasan: 1) KDB maksimum 70%; 2) KLB maksimum 2,4; 3) KDH minimal 10% dari luas persil, dengan 15% RTNH  Bisnis lapangan olahraga, teater/bioskop diijinkan secara terbatas dengan batasan: 1) Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 2) KDB maksimum sebesar 60%;  3) KLB maksimum 0,6-2,4; 4) KDH minimal 25% dari luas persil, dengan 15% RTNH







b.



Intensitas Pemanfaatan



B Pasar tradisional, penggilingan padi, taman hiburan, klub malam/ bar/ karaoke diijinkan dengan syarat: 1) menyesuaikan dengan desain arsitektur dari bangunan lain yang ada di sekitarnya; dan 2) memperoleh persetujuan dari Kepala Kelurahan/Desa dan dinas terkait. Kerajinan logam, kerajinan non logam, industri pakaian jadi, burung walet diijinkan dengan syarat: 1) melaksanakan penyusunan UKL dan UPL; dan 2) memperoleh persetujuan dari Kepala Kelurahan/Desa dan dinas terkait. Mal/hipermarket, SPBU, Rumah Sakit Tipe A, Rumah Sakit Tipe B-D diijinkan dengan syarat : 1) melaksanakan penyusunan dokumen AMDAL; 2) melaksanakan penyusunan UKL dan UPL; 3) melaksanakan penyusunan ANDALIN; 4) memperoleh persetujuan dari Kepala Kelurahan/Desa dan dinas terkait 5) jumlah dibatasi sesuai dengan proyeksi kebutuhan/SPM. TPS, Menara telekomunikasi diijinkan dengan syarat: 1) melaksanakan penyusunan dokumen AMDAL; 2) melaksanakan penyusunan UKL dan UPL; 3) memperoleh persetujuan dari Kepala Kelurahan/Desa dan dinas terkait; 4) menyesuaikan dengan aturan dan kebijakan terkait.



a. KDB maksimum sebesar 80% b. KLB maksimum sebesar 2,4 dari luas lahan/persil;



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 57



No.



Ketentuan Ruang



c.



Tata Bangunan



d.



Prasarana dan Sarana Minimum



Uraian Ketentuan c. KDH  KDH minimal 20% dari keseluruhan luas lahan, setiap 100 m2 RTH diharuskan minimum ada 1 pohon tinggi dan rindang.  Perdagangan dan jasa untuk KDB diatas 70%, memiliki minimal 2 (dua) pohon kecil/ sedang yang ditanam pada lahan atau pada pot berdiameter diatas 60 cm;  Persyaratan penanaman pohon pada perdagangan dan jasa dengan KDB dibawah 70%, berlaku seperti persyaratan pada RTH pekarangan rumah, dan ditanam pada area diluar KDB yang telah ditentukan.  Pengembangan roof garden pada bangunan perdagangan dan jasa yang memiliki ketinggian 2 lantai atau lebih. 1) GSB Untuk kelas jalan arteri, GSB minimal 17 meter Untuk kelas jalan kolektor, GSB minimal 15 meter Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. 2) Ketinggian Maksimum  Ketinggian bangunan maksimum adalah 15 meter (setara dengan 3 lantai).  Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. 3) Jarak Bebas antar Bangunan Minimum  Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter.  Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter.  Untuk ketinggian bangunan antara 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter.  Untuk ketinggian bangunan antara 12-14 meter, jarak samping bangunan minimal 3 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 3 meter.  Untuk ketinggian bangunan antara 14-15 meter, jarak samping bangunan minimal 4 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 4 meter.  Untuk ketinggian bangunan lebih dari 15 meter, jarak samping bangunan minimal 8 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 10 meter 4) Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada zona perdagangan tunggal ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya 1) Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter. – Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m; – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2; – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip; – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. 2) Ruang terbuka hijau – Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m /jiwa.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 58



No.



Ketentuan



3)



4)



5)



6)



Uraian Ketentuan 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. – Ruang terbuka hijau privat bagi bangunan berlantai 2 atau lebih wajib menerapkan konsep "green roof". Ruang terbuka non hijau – Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 2 0,3 m /jiwa. – Ruang terbuka non hijau lain berupa plasa, dan tempat parkir. Utilitas perkotaan – Bangunan dengan ketinggian 4 lantai atau lebih harus menyediakan sistem pemadam kebakaran aktif untuk jangka waktu pemadaman mandiri minimal selama 15 menit. – Bangunan dengan ketinggian kurang dari 4 lantai harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. – Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/ detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit. – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. Prasarana lingkungan – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan tempat sampah yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, tipe tidak tertanam (dapat diangkat), harus memiliki tutup, dengan kapasitas:  Untuk pasar dapat menggunakan bin plastik/tong volume 40-60 lt dengan tutup, atau bin/tong sampah, volume 50-60 lt yang dipasang secara permanen, atau bin/plastik, volume 120-240 lt ada tutupnya dan memakai roda  Untuk pertokoan dapat menggunakan bak sampah atau bin plastik/tong, volume 50-60 liter. 3  Untuk perkantoran/hotel dapat menggunakan bin plastik, volume 120-240 Lt dengan roda, atau container volume 1 m beroda. – Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar. – Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. – Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki. – Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/standar. – Penyediaan lahan parkir  Pertokoan, SRP/100 m2 luas lahan efektif, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5;  Pasar swalayan, SRP/100 m2 luas lahan efektif, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5;  Pasar, SRP/100 m2 luas lahan efektif, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5;  Hotel/penginapan/losmen, SRP/kamar, dengan kebutuhan ruang parkir 0,2-1,3;  Bioskop, SRP/tempat duduk, dengan kebutuhan ruang parkir 0,1-0,4. Fasilitas pendukung – Sarana kesehatan berupa: 2  Apotek atau rumah obat, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,025 m /jiwa. – Sarana ibadah berupa:  Musholla/langgar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m2/jiwa.  Masjid warga untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,24 m2/jiwa.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 59



No.



Ketentuan



e.



Pelaksanaan



1) 2)



3)



4) f.



Perubahan Peraturan Zonasi



1) 2)



g.



Tambahan



1) 2) 3) 4) 5) 6)



Uraian Ketentuan  Masjid lingkungan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa.  Masjid kecamatan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,03 m2/jiwa.  Sarana ibadah agama lain tergantung sistem kekerabatan atau hierarki lembaga, dengan standar kebutuhan tergantung kebiasaan setempat. – Sarana kebudayaan dan rekreasi berupa:  Balai warga/balai pertemuan, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m2/jiwa.  Balai serbaguna/balai karang taruna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,017 m2/jiwa. 2  Gedung serbaguna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,025 m /jiwa. Pembangunan bangunan perdagangan dan jasa sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Pembangunan bangunan perdagangan dan jasa yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona perdagangan dan jasa tunggal) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati atau kepala dinas teknis terkait. Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru. Kelompok perdagangan dan jasa yang memiliki fungsi campuran dengan hunian sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona perumahan. Kelompok perkantoran swasta masuk ke dalam zona perdagangan dan jasa. Kelompok perdagangan dan jasa yang memiliki fungsi campuran dengan akomodasi pariwisata sebagai kegiatan utamanya, masuk ke dalam zona peruntukan lainnya. Kelompok perdagangan dan jasa yang memiliki fungsi campuran dengan industri (misal bakery) yang semakin berkembang dan melebihi ambang batas KDB, serta tidak cukup menempati sebagian bangunan saja, masuk ke dalam zona industri. Kelompok perdagangan dan jasa yang memiliki fungsi campuran dengan sarana pelayanan umum sebagai kegiatan utamanya dan tidak cukup menempati sebagian bangunan saja, masuk ke dalam zona sarana pelayanan umum. Ketentuan pemasangan reklame: – Lokasi pembangunan billboard/baliho, papan reklame mengikuti ketentuan tata ruang atau disesuaikan dengan titik-titik lokasi yang ditentukan oleh Bupati dan tidak boleh merusak karakter lingkungan, keserasian lingkungan dan kelestarian lingkungan. – Instansi/biro/lembaga yang bertanggungjawab dalam penyediaan – billboard/baliho, papan reklame, harus berkoordinasi dengan instansi terkait. – Bangunan billboard/baliho, papan reklame harus dapat mendukung citra dan suasana perkotaan yang asri, indah, tertib, nyaman dan aman. – Penempatan reklame tidak mengganggu sirkulasi dan pandangan. – Warna reklame pada jalur–jalur cepat tidak terlalu menyolok sehingga dapat mengganggu pandangan pemakai jalan. – Reklame terbuat dari material yang tidak merefleksikan sinar sehingga dapat menyilaukan pemakai jalan. – Ketinggian reklame dalam batas–batas yang aman. Tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 60



No.



Ketentuan



h.



Khusus



Uraian Ketentuan – Konstruksi reklame dapat menahan beban angin dan faktor–faktor lain, sehingga tidak mudah roboh. – Desain reklame tidak membahayakan bagi pejalan kaki dan pemakai kendaraan. 7) Ruang PKL – Kawsan perdagangan dan jasa harus menyediakan ruang PKL sesuai dengan jumlah PKL eksisting yang sudah ada di RTH tersebut. – Tidak diperkenankan adanya penambahan jumlah PKL. – Aktivitas PKL dibatasi jumlah, luasan untuk berdagang, dan waktu operasionalnya. 8) Lokasi untuk Pendirian Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Kabupaten, termasuk peraturan zonasinya. 9) Pendirian Pasar Tradisional atau Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern selain Minimarket harus memenuhi persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus melakukan analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM yang berada di wilayah bersangkutan. 10) Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional dan UMKM meliputi: – Struktur penduduk menurut mata pencaharian dan pendidikan; – Tingkat pendapatan ekonomi rumah tangga; – Kepadatan penduduk; – Pertumbuhan penduduk; – Kemitraan dengan UMKM lokal; – Penyerapan tenaga kerja lokal; – Ketahanan dan pertumbuhan Pasar Tradisional sebagai sarana bagi UMKM lokal; – Keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada; – Dampak positif dan negatif yang diakibatkan oleh jarak antara Hypermarket dengan Pasar Tradisional yang telah ada sebelumnya; dan – Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). 11) Penentuan jarak harus mempertimbangkan: – Lokasi pendirian Hypermarket atau Pasar Tradisional dengan Hypermarket atau Pasar Tradisional yang sudah ada sebelumnya; – Iklim usaha yang sehat antara Hypermarket dan Pasar Tradisional; – Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); – Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan – Perkembangan pemukiman baru. 12) Pendirian Minimarket baik yang berdiri sendiri maupun yang terintegrasi dengan Pusat Perbelanjaan atau bangunan lain wajib memperhatikan: – Kepadatan penduduk; – Perkembangan pemukiman baru; – Aksesibilitas wilayah (arus lalu lintas); – Dukungan/ketersediaan infrastruktur; dan Keberadaan Pasar Tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada Minimarket tersebut. Ketentuan khusus pada sub zona perdagangan tunggal pada wilayah perencanaan ini adalah: 1) Untuk kawasan yang juga termasuk zona rawan bencana longsor, maka :  Konstruksi bangunan harus mengikuti standar pembangunan rumah tahan longsor,  Membuat talud sebagai penahan longsor,  Tidak diperbolehkan membuat bangunan pada kelerengan lebih dari 40%.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 61



No.



Ketentuan



i.



Standar Teknis



2) 3) 1) 2) 3) 4) 5) 6)



F. No. 1



Uraian Ketentuan Untuk kawasan yang juga termasuk zona rawan gempa bumi, maka konstruksi bangunan harus mengikuti standar bangunan tahan gempa. Untuk bangunan yang berada pada zona keselamatan operasi penerbangan (KKOP) harus mengikuti ketentuan ketinggian bangunan yang telah ditetapkan. Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285). Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.



Zona Perkantoran



Ketentuan Sub Zona KT-1; KT-2 (Perkantoran) a.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Uraian Ketentuan



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T 1) Kegiatan perdagangan dan jasa berupa warung, jasa 1) perawatan/perbaikan/renovasi barang/kendaraan, jasa bengkel, jasa penyediaan makanan/minuman/catering, jasa travel, biro perjalanan, jasa pemasaran property, diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Pembatasan waktu pengoperasian sesuai waktu kerja perkantoran agar tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan sesuai peraturan terkait/masa berlaku ijin usaha 2) dan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang/dihentikan  KDB maksimum sebesar 50%  KLB maksimum 1,2-1,4  KDH minimal 50% dari luas persil  Jarak bebas antar bangunan minimal 2 m untuk akses petugas pemadam kebakaran ke bagian samping dan belakang persil  Ketinggian bangunan mempertahankan skyline lingkungan sekitar  Jumlah maksimal pemanfaatan/perbandingan dari masing-masing 3) kegiatan lahan tersebut dengan jumlah kantor yang ada di blok tersebut sesuai Pedoman Standar Pelayanan Minimal, dan berdasarkan variasi jenis/materi dagangan/jasa yang belum ada pada blok. -



B Kegiatan perumahan berupa asrama, guest house, rumah dinas diijinkan dengan syarat:  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  Menyesuaikan/modifikasi tampilan bangunan dengan desain arsitektur tradisional Jawa, dan bangunan lain yang ada disekitarnya



Kegiatan Perdagangan dan Jasa berupa Studio Ketrampilan, Laundry, dijinkan dengan syarat:  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  Melaksanakan penyusunan UKL dan UPL  Menyesuaikan/modifikasi tampilan bangunan dengan desain arsitektur tradisional Jawa, dan bangunan lain yang ada disekitarnya Kegiatan Sarana Pelayanan Umum berupa Gedung Pertemuan diijinkan dengan syarat:  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  Melaksanakan penyusunan UKL dan UPL



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 62



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan 2) Kegiatan Sarana Pelayanan Umum berupa TK, PAUD, SD-SMA/SMK, Perguruan Tinggi/Akademi/Pesantren, Rumah Sakit, Klinik/RS Bersalin, RS Gawat Darurat, Lab Kesehatan, Puskesmas/Pustu, Praktik Bidan/Dokter,Lap OR, Gedung OR, Stadion, Tempat Ibadah, diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya  KDB maksimum sebesar 40%  KLB maksimum 1,0 - 1,2  KDH minimal 60% dari luas persil  Luasan maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut  Jarak bebas antar bangunan minimal 2 m untuk akses petugas pemadam kebakaran ke bagian samping dan belakang persil  Ketinggian bangunan mempertahankan skyline lingkungan sekitar  Jumlah maksimal pemanfaatan/perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan tersebut dengan jumlah kantor yang ada di blok tersebut adalah mengacu standar sarana/prasarana



 



4) Kegiatan Peruntukan Khusus berupa a) BTS, Rumah Pompa, gardu Listrik, , diijinkan dengan syarat:  Mendapat persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat, memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat  Melaksanakan penyusunan AMDAL  Berada pada tanah kering / tidak subur b)



3) Kegiatan RTH berupa hutan kota diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Jumlah pemanfaatan minimal 30% dari luas blok 4) Kegiatan RNTH berupa Lapangan, Taman Bermain dan Rekreasi, diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Jumlah pemanfaatan mengikuti Pedoman Standar Pelayanan Minimal 5) Kegiatan Peruntukkan Khusus berupa Polsek, diijinkan secara terbatas dengan batasan:  KDB maksimum sebesar 50%  KLB maksimum 1,2-1,4  KDH minimal 50% dari luas persil  Jarak bebas antar bangunan minimal 2 m untuk akses petugas pemadam kebakaran ke bagian samping dan belakang persil b.



Intensitas Pemanfaatan Ruang



Menyediakan ruang parker sesuai kapasitas Menyesuaikan/modifikasi tampilan bangunan dengan desain arsitektur tradisional Jawa, dan bangunan lain yang ada disekitarnya



1) KDB maksimum adalah 60% 2) KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1,8



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 63



Koramil/Kodim  Mendapat persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat, memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat  Berada pada tanah kering / tidak subur



No.



Ketentuan



c.



Tata Bangunan



d.



Prasarana dan Sarana Minimum



Uraian Ketentuan 3) 1) – – 2) – – 3) – – – – – 4)



1)



2)



3)



4)



KLB maksimum untuk bangunan 4 lantai adalah 2,4 KDH minimal adalah 30% GSB Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. Ketinggian Maksimum Ketinggian bangunan maksimum adalah 20 meter (setara dengan 4 lantai). Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. Jarak Bebas antar Bangunan Minimum Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. Untuk ketinggian bangunan lebih dari 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter. Untuk ketinggian bangunan lebih dari 12-14 meter, jarak samping bangunan minimal 3 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 3 meter. Untuk ketinggian bangunan lebih dari 14-28 meter, jarak samping bangunan minimal 4 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 4 meter. Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada zona perkantoran ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter. – Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m; – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2; – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip; – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya; – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. Ruang terbuka hijau Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: 2 – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m /jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m2/jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa. 2 – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. Ruang terbuka non hijau – Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa. – Ruang terbuka hijau lainnya dapat berupa plasa dan tempat parkir. Utilitas perkotaan – Bangunan dengan ketinggian 4 lantai atau lebih harus menyediakan sistem pemadam kebakaran aktif untuk jangka waktu pemadaman mandiri minimal selama



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 64



No.



Ketentuan



e.



Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi



g.



Tambahan



Uraian Ketentuan 15 menit. – Bangunan dengan ketinggian kurang dari 4 lantai harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. – Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit. – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. 5) Prasarana lingkungan – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 120-240 liter dengan roda atau container volume 1 m3 beroda, yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, dan harus memiliki tutup. – Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar. – Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. – Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki. – Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/standar. 2 – Penyediaan lahan parkir, SRP/100 m luas lantai, dengan kebutuhan ruang parkir 1,5-3,5. 6) Fasilitas pendukung – Sarana ibadah berupa: 2  Musholla/langgar, untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m /jiwa. 2  Masjid warga, untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,24 m /jiwa. 2  Masjid lingkungan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m /jiwa. 2  Masjid kecamatan, untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,03 m /jiwa.  Sarana ibadah agama lain tergantung sistem kekerabatan atau hierarki lembaga, dengan standar kebutuhan tergantung kebiasaan setempat. – Sarana perdagangan dan jasa berupa: 2 Toko/warung, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,4 m /jiwa 1) Pembangunan perkantoran sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. 2) Pembangunan perkantoran yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. 3) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. 4) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 12 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 1) Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona perkantoran) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. 2) Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 65



No.



Ketentuan h. i.



Uraian Ketentuan



Khusus Standar Teknis



1) 2) 3) 4)



Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285).



G. Zona Industri No. 1



Ketentuan Sub Zona I-3 (Industri Kecil Menengah) a.



Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Uraian Ketentuan



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T 1) Kegiatan Perdagangan dan Jasa berupa warung, diijinkan secara terbatas 1) dengan batasan:  Pembatasan waktu pengoperasian agar tidak mengganggu lingkungan sekitarnya, pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan sesuai peraturan terkait/masa berlaku ijin usaha dan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang/dihentikan  KDB maksimum sebesar 50%  KLB maksimum 1,2-1,4  KDH minimal 50% dari luas persil  Jarak bebas antar bangunan minimal 2 m untuk akses petugas 2) pemadam kebakaran ke bagian samping dan belakang persil  Ketinggian bangunan maksimal 20 m untuk mempertahankan skyline pada lingkungan sekitar  Jumlah maksimal pemanfaatan/perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan tersebut dengan jumlah kantor yang ada di blok tersebut sesuai Pedoman Standar Pelayanan Minimal, dan berdasarkan variasi jenis/materi dagangan/jasa yang belum ada pada blok. 2) Kegiatan Sarana Pelayanan Umum untuk pendidikan berupa SD- SMA/SMK, Perguruan Tinggi/Akademi/Pesantren diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya -



B Kegiatan perumahan berupa Rumah Tunggal, Rumah Kopel, Rumah Deret, Townhouse, Rusunawa, Asrama, Rumah Kost, Panti Jompo, Panti Asuhan, Guest House, Rumah Dinas, diijinkan dengan syarat:  Menyesuaikan dengan desain arsitektur dari rumah-rumah lain yang ada disekitarnya  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  Menyusun UKL UPL  Menerapkan pengolahan limbah (IPAL) Kegiatan Perdagangan dan Jasa berupa pergudangan, Bahan Bangunan dan Perkakas, Makanan dan Minuman, Peralatan Rumah Tangga, Hewan Peliharaan/Petshop, Alat dan Bahan Farmasi, Pakaian dan Asesoris, Peralatan dan Perkakas Pertanian, Tanaman, Kendaraan Bermotor dan Perlengkapannya, Jasa Bangunan, Jasa Lembaga Keuangan, Jasa Komunikasi, Jasa Pemakaman, Jasa Riset Pengembangan/Iptek, Jasa Perawatan/Perbaikan/Renovasi Barang/Kendaraan, Jasa Bengkel, SPBU, Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan, Jasa Penyediaan Makanan/Minuman/Katering, Jasa Travel dan Pengiriman Barang, Biro Perjalanan, Jasa Pemasaran Properti Taman Hiburan, Taman Perkemahan, Bisnis Lapangan Olah Raga, Panti Pijat/SPA, Klub Malam/Bar/Karaoke, Teater/Gedung Kesenian, Bioskop, Klinik Penitipan Hewan, diijinkan dengan syarat :



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 66



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan  KDB maksimum sebesar 45%  Tidak mengganggu lingkungan sekitar  KLB maksimum sebesar 1,0 – 1,2  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  KDH minimal 55% dari luas persil  Menyiapkan dokumen AMDAL/UKL/UPL/ANDALIN,  Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut  Disintensif biaya dampak lingkungan, adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di sub blok tersebut  Menyediakan ruang parkir  Jarak bebas antar bangunan minimal 2 m untuk akses petugas  Menambah RTH pemadam kebakaran ke bagian samping dan belakang persil 3) Semua Kegiatan Perkantoran, diijinkan dengan syarat :  Ketinggian bangunan maksimal 20 m untuk mempertahankan skyline  Tidak mengganggu lingkungan sekitar pada lingkungan sekitar  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  Menyiapkan dokume UKL-UPL 3) Kegiatan Peruntukkan lainnya berupa Pertanian Lahan Basah, Pertanian  Menambah RTH Lahan Kering, Hortikultura, Tambak, Kolam, diijinkan secara terbatas dengan 4) Kegiatan Sarana Pelayanan Umum untuk Pendidikan berupa Perguruan batasan: Tinggi/Akademi/Pesantren, Poliklinik, Lapangan Olah Raga, Gedung Olah  Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut Raga, Stadion, Tempat Ibadah, Gedung Pertemuan, Gedung Serba Guna, adalah menurut luas eksisting dari luas keseluruhan persil yang ada di Galeri, Pusat Informasi Lingkungan, lembaga Sosial, diijinkan dengan syarat: sub blok tersebut  Tidak mengganggu lingkungan sekitar  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat 4) Kegiatan RTH berupa Hutan Kota, diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Menyiapkan dokumen UKL-UPL/ANDALIN,  Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut  Disintensif biaya dampak lingkungan, adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di sub blok tersebut  Menyediakan ruang parkir 5) Kegiatan Peruntukkan Khusus berupa Penimbunan Barang Bekas, Polsek,  Menambah RTH diijinkan secara terbatas dengan batasan: 5) Kegiatan Peruntukkan Lainnya, berupa Wisata Budaya, Wisata Buatan  KDB maksimum sebesar 50%  Tidak mengganggu lingkungan sekitar  KLB maksimum 1,2-1,4  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  KDH minimal 50% dari luas persil  Menyiapkan dokumen AMDAL/UKL/UPL/ANDALIN,  Jarak bebas antar bangunan minimal 2 m untuk akses petugas  Disintensif biaya dampak lingkungan, pemadam kebakaran ke bagian samping dan belakang persil  Menyediakan ruang parkir  Menambah RTH 6) Kegiatan RNTH, berupa Taman Bermain dan Rekreasi dijinkan dengan syarat:  Tidak mengganggu lingkungan sekitar  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  Menyiapkan dokumen UKL/UPL/ANDALIN,  Disintensif biaya dampak lingkungan,  Menyediakan ruang parkir  Menambah RTH 7) Kegiatan Peruntukkan Khusus untuk Pengolahan Sampah/Limbah, BTS, Rumah Pompa, Gardu Listrik diijinkan dengan syarat :



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 67



No.



Ketentuan



b.



Intensitas Pemanfaatan Ruang



c.



Tata Bangunan



d.



Prasarana dan Sarana Minimum



Uraian Ketentuan  Tidak mengganggu lingkungan sekitar  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  Menyiapkan dokumen AMDAL 1) KDB KDB maksimum adalah 60% 2) KLB KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1,8 3) KDH KDH minimal adalah 30% 1) GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. 2) Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 10 meter (setara dengan 2 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. 3) Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. 4) Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada zona perkantoran ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya. 1) Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter. – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2 – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip. – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. 2) Ruang terbuka hijau – Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. - Ruang terbuka non hijau



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 68



No.



Ketentuan



e.



Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi



g.



Tambahan



Uraian Ketentuan - Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 2 m /jiwa. - Ruang terbuka hijau lainnya dapat berupa plasa dan tempat parkir. - Utilitas perkotaan 1. Harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. 2. Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit. 3. Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. - Prasarana lingkungan 1. Jaringan jalan lingkungan dalam zona industri: jalan 1 jalur 2 arah, lebar perkerasan minimum 8 meter. 2. Saluran buangan air hujan (drainase) bermuara pada saluran pembuangan sesuai dengan ketentuan teknis pemerintah daerah. 3. Saluran buangan air kotor (sewerage) merupakan saluran tertutup 4. Instalasi penyedia air bersih termasuk saluran distribusi ke setiap kapling industri, kapasitasnya memenuhi standar permintaan. Sumber air dapat berasal dari PDAM atau sistem yang diusahakan sendiri oleh perusahaan kawasan industri. 5. Instalasi penyedia dan jaringan distribusi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan PLN. Sumber listri dapat disediakan oleh PLN atau pengelola kawasan industri sendiri (swasta). 6. Penerangan jalan pada setiap jalur jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Jaringan telekomunikasi yang dipersiapkan untuk melayani kapling-kapling industri dengan sistim kabel atas ataupun kabel bawah tanah. 3 8. Menyediakan tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 120-240 liter dengan roda atau container volume 1 m beroda, yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, dan harus memiliki tutup. 9. Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar. 10. Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. 11. Penyediaan tempat parkir kendaraan karyawan non bus dipersiapkan dalam kapling pabrik. - Fasilitas pendukung Fasilitas pendukung dapat berupa kantin, poliklinik, sarana ibadah, rumah, halte angkutan umurn, areal penampungan limbah padat, pelayanan telekomunikasi dan keamanan 1. Pembangunan industri sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. 2. Pembangunan industri yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. 3. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. 4. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 1. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona perkantoran) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. 2. Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru 1. Kriteria pertimbangan pengembangan lokasi industri:



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 69



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan a) Jarak ke pusat kota minimal 15 km b) Jarak terhadap permukiman minimal 5 km c) Kesuburan tanah relatif tidak subur (non irigasi teknis) d) Peruntukan lahan non permukiman, non pertanian, non konservasi e) Orientasi lokasi yang mempunyai aksesibilitas tinggi dan dekat dengan potensi sumberdaya manusia. 2. IPAL a) Jenis industri yang akan berlokasi di zona industri berpotensi menghasilkan limbah cair, wajib dilengkapi dengan IPAL yang mengolah 4 parameter kunci yaitu BOD, COD, pH dan TSS b) Jika limbah cair yang dihasilkan jauh diatas standar influent 4 parameter IPAL, maka limbah cair yang dihasilkan wajib dikelola terlebih dulu (pre treatment) oleh masing-masing pabrik c) Kriteria baku mutu air limbah bagi kawasan industri dalam mg/l adalah:  pH maksimum 6-9  Kadmium maksimum 0,1  TSS maksimum 150  Krom heksavalen maksimum 0,5  BOD maksimum 50  Krom tota maksimum 1  COD maksimum 100  Tembaga maksimum 2  Sulfida maksimum 1  Timbal maksimum 1  Amonia maksimum 20  Nikel maksimum 0,5  Fenol maksimum 1  Seng maksimum 10  Minyak dna lemak maksimum 15  Kualitas air limbah maksimum 0,8 lt/dt/ha lahan kawasan terpakai  MBAS maksimum 10



h. i.



2



Khusus Standar Teknis



1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 2) Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 5) Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 7) Peraturan Menteri Perindustrian RI No 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri



Sub Zona I-4 (Aneka Industri) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan -



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T B 1) Kegiatan Perdagangan dan Jasa berupa warung, diijinkan secara terbatas 1) Kegiatan Perdagangan dan Jasa berupa pergudangan, Bahan Bangunan dan



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 70



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan dengan batasan: Perkakas, Makanan dan Minuman, Peralatan Rumah Tangga, Alat dan Bahan Farmasi, Pakaian dan Asesoris, Peralatan dan Perkakas Pertanian, Kendaraan  Pembatasan waktu pengoperasian agar tidak mengganggu lingkungan Bermotor dan Perlengkapannya, Jasa Bangunan, Jasa Lembaga Keuangan, Jasa sekitarnya, pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan sesuai Komunikasi, Jasa Riset Pengembangan/Iptek, Jasa peraturan terkait/masa berlaku ijin usaha dan dapat dipertimbangkan Perawatan/Perbaikan/Renovasi Barang/Kendaraan, Jasa Bengkel, SPBU, SPBE, untuk diperpanjang/dihentikan Jasa Penyediaan Ruang Pertemuan, Jasa Penyediaan  KDB maksimum sebesar 50% Makanan/Minuman/Katering, Jasa Travel dan Pengiriman Barang, Biro  KLB maksimum 1,2-1,4 Perjalanan, Jasa Pemasaran Properti, Bisnis Lapangan Olah Raga, Panti  KDH minimal 50% dari luas persil Pijat/SPA, Klub Malam/Bar/Karaoke, Teater/Gedung Kesenian, Bioskop, Hotel  Jarak bebas antar bangunan minimal 2 m untuk akses petugas Bintang, Klinik Penitipan Hewan, diijinkan dengan syarat : pemadam kebakaran ke bagian samping dan belakang persil  Tidak mengganggu lingkungan sekitar  Ketinggian bangunan maksimal 20 m untuk mempertahankan skyline  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat pada lingkungan sekitar  Menyiapkan dokumen AMDAL/UKL/UPL/ANDALIN,  Jumlah maksimal pemanfaatan/perbandingan dari masing-masing  Disintensif biaya dampak lingkungan, kegiatan lahan tersebut dengan jumlah kantor yang ada di blok tersebut  Menyediakan ruang parkir sesuai Pedoman Standar Pelayanan Minimal, dan berdasarkan variasi  Menambah RTH jenis/materi dagangan/jasa yang belum ada pada blok.



2) Kegiatan Sarana Pelayanan Umum untuk pendidikan berupa SD- SMA/SMK, Perguruan Tinggi/Akademi/Pesantren diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya  KDB maksimum sebesar 45%  KLB maksimum sebesar 1,0 – 1,2  KDH minimal 55% dari luas persil  Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di sub blok tersebut  Jarak bebas antar bangunan minimal 2 m untuk akses petugas pemadam kebakaran ke bagian samping dan belakang persil  Ketinggian bangunan maksimal 20 m untuk mempertahankan skyline pada lingkungan sekitar



3) Kegiatan Peruntukkan lainnya berupa Pertanian Lahan Basah, Pertanian Lahan Kering, Hortikultura, Tambak, Kolam, diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut



2) Semua Kegiatan Perkantoran, diijinkan dengan syarat :  Tidak mengganggu lingkungan sekitar  Memperoleh persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  Menyiapkan dokumen UKL-UPL  Menambah RTH 3) Kegiatan Sarana Pelayanan Umum untuk Pendidikan berupa TK/PAUD, Perguruan Tinggi/Akademi/Pesantren, Poliklinik, Lapangan Olah Raga, Gedung Olah Raga, Stadion, Tempat Ibadah, Gedung Pertemuan, Gedung Serba Guna, Galeri, Pusat Informasi Lingkungan, lembaga Sosial, diijinkan dengan syarat:  Ketua RT dan Ketua RW setempat  Memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat  Menyiapkan dokume UKL/UPL/ANDALIN,  Disintensif biaya dampak lingkungan,  Menyediakan ruang parkir  Menambah RTH  Jumlahnya dibatasi hanya 1 untuk setiap blok



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 71



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan adalah menurut luas eksisting dari luas keseluruhan persil yang ada di 4) Kegiatan Peruntukkan Lainnya, berupa Pertambangan Mineral dan Batuan sub blok tersebut  Mendapat persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat  Melaksanakan penyusunan AMDAL 4) Kegiatan RTH berupa Hutan Kota, diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Disintensif biaya dampak lingkungan  Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di sub blok tersebut 5) Kegiatan RNTH, berupa Taman Bermain dan Rekreasi dijinkan dengan syarat: 5) Kegiatan Peruntukkan Khusus berupa Penimbunan Barang Bekas, Polsek,  Memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat diijinkan secara terbatas dengan batasan:  Menyiapkan dokume UKL/UPL/ANDALIN,  KDB maksimum sebesar 50%  Disintensif biaya dampak lingkungan,  KLB maksimum 1,2-1,4  Menyediakan ruang parkir  KDH minimal 50% dari luas persil  Menambah RTH  Jarak bebas antar bangunan minimal 2 m untuk akses petugas  Jumlahnya dibatasi hanya 1 untuk setiap blok pemadam kebakaran ke bagian samping dan belakang persil 6) Kegiatan Peruntukkan Khusus untuk BTS, Rumah Pompa, diijinkan dengan syarat :  Memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat  Menyiapkan dokume AMDAL  Disintensif biaya dampak lingkungan



b.



Intensitas Pemanfaatan Ruang



c.



Tata Bangunan



1) KDB KDB maksimum adalah 60% 2) KLB KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1,8 3) KDH KDH minimal adalah 30% 1) GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. 2) Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 10 meter (setara dengan 2 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. 3) Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 72



No.



Ketentuan



d.



Prasarana dan Sarana Minimum



Uraian Ketentuan 4) Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada zona perkantoran ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya. 1) Jalur pejalan kaki  Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk.  Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter.  Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2  Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip.  Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya  Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. 2) Ruang terbuka hijau  Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: 2 Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m /jiwa. 2 Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m /jiwa. 2 Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m /jiwa. 2 Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. 3) Ruang terbuka non hijau  Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 2 0,3 m /jiwa. 4) Ruang terbuka hijau lainnya dapat berupa plasa dan tempat parkir. 5) Utilitas perkotaan  Harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa.  Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit.  Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses.  Prasarana lingkungan o Jaringan jalan lingkungan dalam zona industri: jalan 1 jalur 2 arah, lebar perkerasan minimum 8 meter. o Saluran buangan air hujan (drainase) bermuara pada saluran pembuangan sesuai dengan ketentuan teknis pemerintah daerah. o Saluran buangan air kotor (sewerage) merupakan saluran tertutup o Instalasi penyedia air bersih termasuk saluran distribusi ke setiap kapling industri, kapasitasnya memenuhi standar permintaan. Sumber air dapat berasal dari PDAM atau sistem yang diusahakan sendiri oleh perusahaan kawasan industri. o Instalasi penyedia dan jaringan distribusi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan PLN. Sumber listri dapat disediakan oleh PLN atau pengelola kawasan industri sendiri (swasta). o Penerangan jalan pada setiap jalur jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. o Jaringan telekomunikasi yang dipersiapkan untuk melayani kapling-kapling industri dengan sistim kabel atas ataupun kabel bawah tanah. 3 o Menyediakan tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 120-240 liter dengan roda atau container volume 1 m beroda, yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, dan harus memiliki tutup. o Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 73



No.



Ketentuan



e.



Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi



g.



Tambahan



Uraian Ketentuan o Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. o Penyediaan tempat parkir kendaraan karyawan non bus dipersiapkan dalam kapling pabrik.  Fasilitas pendukung  Fasilitas pendukung dapat berupa kantin, poliklinik, sarana ibadah, rumah, halte angkutan umurn, areal penampungan limbah padat, pelayanan telekomunikasi dan keamanan 1. Pembangunan industri sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. 2. Pembangunan industri yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. 3. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. 4. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 1. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona perkantoran) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. 2. Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru 1. Kriteria pertimbangan pengembangan lokasi industri: a) Jarak ke pusat kota minimal 15 km b) Jarak terhadap permukiman minimal 5 km c) Kesuburan tanah relatif tidak subur (non irigasi teknis) d) Peruntukan lahan non permukiman, non pertanian, non konservasi e) Orientasi lokasi yang mempunyai aksesibilitas tinggi dan dekat dengan potensi sumberdaya manusia. 2. IPAL a) Jenis industri yang akan berlokasi di zona industri berpotensi menghasilkan limbah cair, wajib dilengkapi dengan IPAL yang mengolah 4 parameter kunci yaitu BOD, COD, pH dan TSS b) Jika limbah cair yang dihasilkan jauh diatas standar influent 4 parameter IPAL, maka limbah cair yang dihasilkan wajib dikelola terlebih dulu (pre treatment) oleh masing-masing pabrik c) Kriteria baku mutu air limbah bagi kawasan industri dalam mg/l adalah:  pH maksimum 6-9  Kadmium maksimum 0,1  TSS maksimum 150  Krom heksavalen maksimum 0,5  BOD maksimum 50  Krom tota maksimum 1  COD maksimum 100  Tembaga maksimum 2  Sulfida maksimum 1  Timbal maksimum 1  Amonia maksimum 20  Nikel maksimum 0,5  Fenol maksimum 1  Seng maksimum 10  Minyak dna lemak maksimum 15  Kualitas air limbah maksimum 0,8



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 74



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan 



h. i.



Khusus Standar Teknis



lt/dt/ha lahan kawasan terpakai



MBAS maksimum 10



1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274); 2) Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 5) Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 7) Peraturan Menteri Perindustrian RI No 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri



H. Zona Sarana Prasarana Umum No.



1



Ketentuan



Uraian Ketentuan



Sub Zona SPU-1(Sarana Prasarana Umum - Pedidikan) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan











Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Perumahan, diijinkan terbatas untuk rumah tunggal, kopel, rumah deret, 1) rumah susun rendah-sedang, rumah susun tinggi - Tidak mengganggu fungsi pendidikan - KDB maksimum sebesar 60% - KLB Maksimum sebesar 1,2 untuk rumah tunggal, kopel dan deret ; maksimal 2,4 untuk rumah susun rendah-tinggi - KDH minimal 40% dari luas persil - Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut 2) adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut Perdagangan dan jasa, diijinkan secara terbatas dengan batasan : - Tidak mengganggu lingkungan sekitar/fungsi pendidikan - KDB maksimum sebesar 40% - KLB Maksimum sebesar 1,2 – 1,4 - KDH minimal 60% dari luas persil



B Laboratorium kesehatan dan rumah sakit, diijinkan dengan syarat: – Melaksanakan penyusunan dokumen AMDAL – Melaksanakan penyusunan UKL dan UPL – Melaksanakan penyusunan ANDALIN – Mendapat persetujuan dari Ketua RT dan Ketua RW setempat, memperoleh persetujuan dari masyarakat setempat – Jumlahnya dibatasi hanya 1 untuk setiap blok Peradagangan dan jasa , yaitu jasa komunikasi (wartel, warnet) dan bioskop/teater diijinkan dengan syarat : – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – KDB maksimum sebesar 60 % – KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 – KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 – KDH minimal 40 % dari luas persil – Menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 75



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan - Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut 











b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



1) 2)



c. Tata Bangunan



3) 1)



2)



3)



peruntukan khusus untuk BTS/tower diijinkan dengan syarat : – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – Bukan daerah rawan bencana – Berada pada tanah kering/tidak subur – Menyusun dokumen AMDAL atau UKP-UPL – Perencanaan pembangunan menara sesuai dengan rencana tata ruang yang ada – Ketinggian dan jarak bebas ditentukan dari studi yang telah dilakukan sebelumnya – Pengembangan menara bersama – Perencanaan pembebanan bangunan menara, struktur atas bangunan menara, konstruksi baja, konstruksi bawah bangunan menara harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) – Pengenaan disinsentif berupa pengenaan pajak progresif jika ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang – Lokasi Pendirian BTS mengacu pada cellplan di Kabupaten Bantul



4) 5)



Industri, yakni percetakan dan industri kecil non logam Peruntukkan khusus, yakni kantor polisi/militer seperti polsek dan koramil



Pelayanan umum untuk kesehatan, berupa pos kesehatan, poliklinik, diijinkan secara terbatas dengan batasan : – Tidak mengganggu lingkungan sekitar – KDB maksimum sebesar 50% – KLB Maksimum sebesar 1,2 – 1,4 – KDH minimal 50% dari luas persil – Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut . Jenis kegiatan pelayanan umum untuk lapangan olahraga – KDB maksimum sebesar 40% – KLB maksimum 1,4 – 1,6 – KDH minimal 60% dari luas persil – Luasan maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut Jenis kegiatan pelayanan umum untuk sosial budaya berupa balai pertemuan dan pameran, pusat informasi lingkungan skala kota, lembaga sosial/organisasi kemasyarakatan – KDB maksimum sebesar 40% – KLB maksimum 1,0 – 1,4 – KDH minimal 60% dari luas persil – Jumlah maksimal perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan tersebut dengan jumlah rumah yang ada di blok tersebut adalah 1 : 5 KDB maksimum adalah 60% KLB KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1,8 KDH minimal adalah 30% GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 16 meter (setara dengan 3 lantai).



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 76



No.



Ketentuan 3)



4)



d. Prasarana dan Sarana Minimum



1)



2)



3)



4)



5)



Uraian Ketentuan – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 12-14 meter, jarak samping bangunan minimal 3 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 3 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 14-28 meter, jarak samping bangunan minimal 4 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 4 meter. Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada sub zona sarana pendidikan ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk; – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter; – Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m; – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2; – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip; – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya; – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. Ruang terbuka hijau Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. Ruang terbuka non hijau – Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 2 0,3 m /jiwa. – Ruang terbuka non hijau lainnya dapat berupa plasa dan tempat parkir. Utilitas perkotaan – Harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. – Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit. – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. Prasarana lingkungan – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. 3 – Menyediakan tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 120-240 liter dengan roda atau container volume 1 m beroda, yang sudah



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 77



No.



Ketentuan



6)



e. Pelaksanaan



– –







Uraian Ketentuan dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, dan harus memiliki tutup. – Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar. – Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. Diarahkan berbentuk komunal. – Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki. – Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/ standar. – Penyediaan lahan parkir, SRP/siswa, dengan kebutuhan ruang parkir 0,7-1,0. Fasilitas pendukung – Sarana ibadah berupa: 2  Musholla/langgar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m /jiwa. 2  Masjid warga, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,24 m /jiwa. 2  Masjid lingkungan (kelurahan), harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m /jiwa. 2  Masjid kecamatan, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,03 m /jiwa.  Sarana ibadah agama lain tergantung sistem kekerabatan atau hierarki lembaga, dengan standar kebutuhan tergantung kebiasaan setempat. – Sarana perdagangan dan jasa berupa: 2  Toko/warung, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,4 m /jiwa. – Sarana kesehatan berupa: 2  Klinik, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m /jiwa. – Sarana kebudayaan dan rekreasi berupa: 2  Balai pertemuan, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m /jiwa. 2  Balai serbaguna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,017 m /jiwa. 2  Gedung serbaguna, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,025 m /jiwa. – Sarana olahraga berupa:  Untuk skala desa/kelurahan yang didukung dengan penduduk sebanyak 30.000 jiwa diarahkan menyediakan lapangan olahraga untuk melayani 2 kebutuhan kegiatan penduduk di area terbuka seperti pertandingan olah raga, upacara serta kegiatan lainnya. Standar kebutuhan lahan 0,3 m /jiwa.  Untuk skala kecamatan yang didukung dengan penduduk sebanyak 120.000 jiwa diarahkan menyediakan 1 lapangan hijau terbuka yang berfungsi sebagai tempat pertandingan olahraga (tenis lapangan, bola basket dan lain-lain), upacara serta kegiatan lainnya yang membutuhkan tempat yang luas dan 2 terbuka. Standar kebutuhan lahan 0,2 m /jiwa.  Untuk skala kota, minimal menyediakan lapangan terbuka, lapangan basket (14x26 m), lapangan volly (15x24 m). Pembangunan sarana pendidikan sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Pembangunan sarana pendidikan yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 78



No.



Ketentuan –



f. Perubahan Peraturan Zonasi



1) 2)



g. Tambahan



h. Khusus i. Standar Teknis



Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona sarana pendidikan) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru.



Untuk bangunan sekolah baru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: – Luas lahan minimal 6.000 m2 dengan ruang yang cukup untuk bangunan sekolah, arena bermain, dan pengembangan di masa depan yang mungkin diperlukan. – Memiliki akses yang mudah yang dapat dilalui dengan berjalan kaki bagi sebagian besar siswa-siswi yang akan bersekolah. – Akses yang mudah bagi persediaan air bersih. – Lokasi harus:  Datar dan tidak pada lokasi rawan banj ir.  Berada cukup jauh dari sumber kebisingan (jalan raya, rel kereta, dsb).  Berada cukup jauh dari sumber bau (tempat pembuangan sampah, limbah, dsb)  Memiliki keadaan tanah yang baik untuk daya dukung bangunan, tidak lunak maupun berbatu-batu yang memerlukan perlakuan khusus sehingga tidak memerlukan biaya lebih bagi pembuatan pondasi.



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



2



Uraian Ketentuan Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.



Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA); SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan; Manual Pembangunan Gedung Sekolah, Departemen Pendidikan Nasional Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah SNI-03-1730-2002 tentang Tata caraperencanaan bangunan gedung sekolah menengah umum.



Sub Zona SPU-2 (Sarana Prasarana Umum – Transportasi) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T B 1) Kegiatan perdagangan berupa ruko/toko, warung/ warung makan, 1) Perumahan guest house dan rumah dinas restoran/rumah makan, penitipan anak, hotel bintang dan non bintang 2) Kegiatan perdagangan dan jasa berupa SPBU dan Pergudangan diizinkan 2) Kegiatan perkantoran pemerintah. dengan syarat: -



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 79



No.



Ketentuan 3) RTNH: taman bermain 4) Khusus: polsek diizinkan secara terbatas dengan batasan: – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – KDB maksimal 60% – KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 – KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 – KDH minimal 30% – Menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung – Jumlahnya dibatasi sesuai standar penduduk pendukung



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



c. Tata Bangunan



Uraian Ketentuan – Melaksanakan penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL – Melaksanakan penyusunan ANDALIN – Menyediakan sarana pemadam kebakaran, sarana perlindungan lingkungan (instalasi pengolah limbah, instalasi oil catcher, sumur pantau, saluran drainase), sistem keamanan, sistem pencahayaan, peralatan dan kelengkapan filling BBM, instalasi listrik dan air yang memadai, serta rambu-rambu standar dari PT Pertamina. – Jumlahnya dibatasi hanya 1 untuk setiap blok – Lokasinya cukup jauh dari kawasan perumahan. – Mengenakan biaya dampak pembangunan (development impact fee) – Pengenaan disinsentif berupa pengenaan pajak progresif 3) Sarana pelayanan umum kesehatan skala kecil, seperti RS gawat darurat, klinik atau praktek dokter, serta puskesmas 4) Kegiatan peruntukan khusus untuk TPS, 5) Kegiatan peruntukan khusus untuk BTS/ tower, diizinkan dengan syarat: – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – Bukan daerah rawan bencana – Berada pada tanah kering/tidak subur – Menyusun dokumen AMDAL atau UKP-UPL – Perencanaan pembangunan menara sesuai dengan rencana tata ruang yang ada – Ketinggian dan jarak bebas ditentukan dari studi yang telah dilakukan sebelumnya – Pengembangan menara bersama – Perencanaan pembebanan bangunan menara, struktur atas bangunan menara, konstruksi baja, konstruksi bawah bangunan menara harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) – Pengenaan disinsentif berupa pengenaan pajak progresif jika ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang – Lokasi Pendirian BTS mengacu pada cellplan di Kabupaten Bantul



1) KDB maksimum adalah 60% 2) KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 3) KDH minimal adalah 30% 1. GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. 2. Ketinggian Maksimum



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 80



No.



Ketentuan



3.



4.



d. Prasarana dan Sarana Minimum



1)



2)



3) 4)



Uraian Ketentuan – Ketinggian bangunan maksimum adalah 10 meter (setara dengan 2 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada sub zona sarana transportasi ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk; – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter; – Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m; – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2; – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip; – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya; – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. Ruang terbuka hijau Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m2/jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m2/jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m2/jiwa. Ruang terbuka non hijau Ruang terbuka non hijau dapat berupa plasa dan tempat parkir. Utilitas perkotaan – Harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. – Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit. – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. a. Prasarana lingkungan – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 120-240 liter dengan roda atau kontainer volume 1 m3 beroda, yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, dan harus memiliki tutup. – Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar. – Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. – Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki. – Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 81



No.



Ketentuan



e. Pelaksanaan



Uraian Ketentuan



1) 2)



3)



4)



f.



Perubahan Peraturan Zonasi g. Tambahan



h. Khusus i. Standar Teknis



sesuai kebutuhan/standar. – Penyediaan lahan parkir, SRP/100 m2 luas lantai, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5. b. Fasilitas pendukung – Sarana ibadah berupa: – Musholla/langgar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m2/jiwa. – Sarana perdagangan dan jasa berupa: Toko/warung, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,4 2 m /jiwa Pembangunan sarana transportasi sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Pembangunan sarana transportasi yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.



Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona sarana transportasi) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. 1) Penentuan lokasi terminal harus mempertimbangkan: – Rencana tata ruang – Kepadatan lalu lintas dan kapasitas jalan – Keterpaduan antar/intra moda transportasi – Kondisi topografi – Kelestarian lingkungan 2) Syarat lokasi terminal C: – terletak di dalam wilayah kabupaten dan dalam jaringan trayek angkutan pedesaan; – terletak di jalan kolektor atau lokal dengan kelas jalan paling tinggi kelas IIIA; – tersedia lahan yang sesuai dengan permintaan angkutan; – memiliki jalan akses masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal, sesuai kebutuhan untuk kelancaran lalu lintas di sekitar terminal. 3) Syarat lokasi terminal barang: – terletak dalam jaringan lintas angkutan barang; – terletak di jalan arteri dengan kelas jalan sekurang-kurangnya kelas IIIA; – tersedia lahan sekurang-kurangnya 3 Ha untuk terminal di Pulau Jawa; – mempunyai akses jalan masuk atau jalan keluar ke dan dari terminal dengan jarak sekurang-kurangnya 50 m, dihitung dari jalan ke pintu keluar atau masuk terminal. 1) Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 82



No.



Ketentuan 2) 3) 4) 5) 6)



3



Uraian Ketentuan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Keputusan Menteri Perhubungan No. 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan



Sub Zona SPU-3 (Sarana Prasarana Umum – Kesehatan) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T 1) Kegiatan perumahan berupa rumah tunggal, kopel dan deret yang 1) mendukung fungsi subzona kesehatan 2) Kegiatan perdagangan dan jasa berupa ruko, warung, toko, lembaga keuangan,jasa komunikasi, lembaga penelitian iptek, katering diijinkan secara terbatas dengan batasan: – Tidak mengganggu lingkungan sekitar – KDB maksimum sebesar 40% 2) – KLB Maksimum sebesar 1,0 – 1,2 – KDH minimal 60% dari luas persil – Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut -



3) Kegiatan pelayanan umum untuk pendidikan dan peribadatan diijinkan secara terbatas dengan batasan: – KDB maksimum sebesar 40% – KLB maksimum 1,0 – 1,2 – KDH minimal 60% dari luas persil – Jumlah maksimal perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan tersebut dengan jumlah rumah yang ada di blok tersebut adalah 1 : 5



B Kegiatan pelayanan umum untuk RTNH berupa Plasa diijinkan dengan syarat: – Pembangunan dilakukan pada area komunal yang dapat menampung kegiatan masyarakat dan menerapkan konsep green plasa – melaksanakan konsultasi siteplan plasa – Jumlah dbatasi hanya 1 untuk setiap blok Kegiatan perdagangan berupa toko makanan dan minuman, diizinkan dengan syarat: – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – KDB maksimum sebesar 60 % – KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 – KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 – KDH minimal 40 % dari luas persil – Menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung



3) Kegiatan peruntukan khusus untuk TPS, pengolahan limbah domestik/home industry, diizinkan dengan syarat: – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – Bukan daerah rawan bencana – Berada pada tanah kering/tidak subur – Permukaan air tanah di TPST > 10 m – Pengembangan RTH dengan tegakan pohon kerapatan tinggi dengan jarak tanam 2-5 meter/pohon – Jenis pohon yang ditanam yang dapat berfungsi sebagai pengurang polusi udara – Menyusun dokumen AMDAL atau UKP-UPL – Jumlahnya dibatasi hanya 1 pada setiap blok



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 83



No.



Ketentuan



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



c. Tata Bangunan



Uraian Ketentuan 4) Kegiatan peruntukan khusus untuk BTS/ tower, diizinkan dengan syarat: – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – Bukan daerah rawan bencana – Berada pada tanah kering/tidak subur – Menyusun dokumen AMDAL atau UKP-UPL – Perencanaan pembangunan menara sesuai dengan rencana tata ruang yang ada – Ketinggian dan jarak bebas ditentukan dari studi yang telah dilakukan sebelumnya – Pengembangan menara bersama – Perencanaan pembebanan bangunan menara, struktur atas bangunan menara, konstruksi baja, konstruksi bawah bangunan menara harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) – Pengenaan disinsentif berupa pengenaan pajak progresif jika ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang Lokasi Pendirian BTS mengacu pada cellplan di Kabupaten Bantul 1) KDB maksimum adalah 60% 2) KLB KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1,8 KLB maksimum untuk bangunan 4 lantai adalah 2,4 3) KDH minimal adalah 30% 1) GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. 2) Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 20 meter (setara dengan 4 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. 3) Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 12-14 meter, jarak samping bangunan minimal 3 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 3 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 14-20 meter, jarak samping bangunan minimal 4 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 4 meter. 4) Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada sub zona sarana kesehatan ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 84



No.



Ketentuan d. Prasarana dan Sarana Minimum



1)



2)



3) 4)



5)



6)



Uraian Ketentuan mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter. – Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m; – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2; – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip; – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. Ruang terbuka hijau Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m2/jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m2/jiwa. 2 – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m /jiwa. 2 – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. Ruang terbuka non hijau – Ruang terbuka non hijau dapat berupa plasa dan tempat parkir. Utilitas perkotaan – Bangunan dengan ketinggian 4 lantai atau lebih harus menyediakan sistem pemadam kebakaran aktif untuk jangka waktu pemadaman mandiri minimal selama 15 menit. – Bangunan dengan ketinggian kurang dari 4 lantai harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. – Harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. – Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit. – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. Prasarana lingkungan – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 120-240 liter dengan roda atau kontainer volume 1 m3 beroda, yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, dan harus memiliki tutup. – Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar. – Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. – Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki. – Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/standar. – Penyediaan lahan parkir, SRP/siswa, dengan kebutuhan ruang parkir 0,7-1,0. Fasilitas pendukung – Sarana ibadah berupa:



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 85



No.



Ketentuan



e. Pelaksanaan



– – – – 1) 2)



3)



4) f.



Perubahan Peraturan Zonasi



1) 2)



g. Tambahan



1) 2)



Uraian Ketentuan Musholla/langgar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m2/jiwa. Sarana perdagangan dan jasa berupa: Toko/warung, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,4 m2/jiwa. 2 Sarana kesehatan berupa: Klinik, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m /jiwa Pembangunan sarana kesehatan sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Pembangunan sarana kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona sarana kesehatan) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru. Lokasi rumah sakit harus sesuai dengan analisis kebutuhan pelayanan kesehatan dan rencana tata ruang kabupaten. Sarana prasarana rumah sakit meliputi: – Jumlah tempat tidur minimal:  Rumah sakit umum milik badan hukum sosial: 50 tt.  Rumah sakit umum milik badan hukum lain: 100 tt.  Rumah sakit Khusus: 25 tt. – Luas bangunan minimal 50 m2 setiap penyediaan 1 tempat tidur. – Luas tanah:  Bangunan tidak bertingkat = luas tanah minimal 1,5 kali luas bangunan.  Bangunan bertingkat = luas tanah minimal 2 (dua) kali luas bangunan lantai dasar. – Tanah diluar dipergunakan untuk lapangan parkir, taman dan jalan. – Bangunan, ruang rumah sakit minimal terdiri dari:  Ruangan rawat inap dengan jumlah tempat tidur sesuai ketentuan.  Ruangan rawat jalan.  Ruangan rawat darurat  Kamar operasi  Ruangan instalasi penunjang medik minimal mempunyai laboratorium,radiologi dan pelayanan obat.  Ruangan penunjang sarana rumah sakit yaitu: gudang, dapur, tempat cuci, bengkel sederhana dan kamar jenazah.  Ruangan administrasi, ruangan tenaga medis, ruangan paramedis dan ruang pertemuan staf. – Seluruh bangunan berpedoman pada standarisasi bangunan rumah sakit pemerintah yang disesuaikan dengan kelasnya. – Seluruh ruangan memenuhi persyaratan minimal untuk kebersihan, bebas polusi, fentilasi, penerangan, tenaga, dan sistem pemadam kebakaran yang akurat.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 86



No.



Ketentuan



h. Khusus i. Standar Teknis



Uraian Ketentuan – Diwajibkan mempunyai sistem keselamatan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana. – Tersedianya fasilitas listrik dan penyediaan air minum setiap hari selama 24 jam yang memenuhi persyaratan kesehatan. – Tersedianya pengolahan air limbah dan pembuangan sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3) Perluasan/pengembangan rumah sakit dan pembukaan cabang Rumah Sakit. – Perluasan bangunan rumah sakit didalam lokasi rumah sakit yang telah mempunyai ijin menyelenggarakan dan tidak berkait dengan peningkatan kelas rumah sakit, tidak memerlukan ijin pendirian rumah sakit atau ijin menyelenggarakan baru, tetapi harus terlebih dahulu ada persetujuan dari kepala Dinas Kesehatan yang berwenang. – Perluasan bangunan rumah sakit (cabang) di luar lokasi rumah sakit walaupun masih dalam kota yang sama harus mengajukan ijin mendirikan dan menyelenggarakan yang baru. – Penambahan cabang diluar rumah sakit harus mengajukan ijin mendirikan dan menyelenggarakan seperti rumah sakit yang baru sesuai ketentuan. – Pembangunan rumah sakit khusus menjadi rumah sakit khusus lainnya (misalnya rumah sakit bersalin menjadi rumah sakit beranak dan bersalin/rumah sakit ibu dan anak) atau rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum harus mengajukan ijin penyelenggaraan yang baru kepada Kepala Dinas Kesehatan yang berwenang. 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



4



Undang-Undang RI No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Peraturan Menteri Kesehatan No 028/ MENKES/ PER/I/2011 tentang Klinik. SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan.



Sub Zona SPU-4 (Sarana Prasarana Umum – Olah Raga) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T 1) Kegiatan perumahan berupa rumah tunggal, rumah kopel, diijinkan secara 1) terbatas dengan batasan: – Tidak mengganggu lingkungan sekitar 2) – KDB maksimum sebesar 50% – KLB Maksimum sebesar 1,0 – 1,4 – KDH minimal 50% dari luas persil – Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut -



2) Kegiatan perdagangan dan jasa berupa warung, toko, ruko, minimarket dan supermarket, jasa keuangan, jasa komunikasi, biro perjalanan, gedung



B Perumahan, yakni berupa rumah susun rendah-sedang, asrama, rumah kost, guest house dan rumah dinas Kegiatan pelayanan umum untuk peribadatan diijinkan secara terbatas dengan batasan: – KDB maksimum sebesar 40% – KLB maksimum 1,0 – 1,2 – KDH minimal 60% dari luas persil Jumlah maksimal perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan tersebut dengan jumlah rumah yang ada di blok tersebut adalah 1 : 5 1) SPU: rumah sakit 2) Kegiatan peruntukan khusus untuk TPS,



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 87



No.



Ketentuan



3)



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



1) 2)



c. Tata Bangunan



3) 1)



2)



3)



4)



Uraian Ketentuan pertemuan, taman bermain, spa, restoran, hotel (non bintang dan bintang) 3) Kegiatan peruntukan khusus untuk BTS/ tower, diizinkan dengan syarat: diijinkan secara terbatas dengan batasan: – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – Tidak mengganggu lingkungan sekitar – Bukan daerah rawan bencana – KDB maksimum sebesar 40% – Berada pada tanah kering/tidak subur – KLB Maksimum sebesar 1,0 – 1,2 – Menyusun dokumen AMDAL atau UKP-UPL – KDH minimal 60% dari luas persil – Perencanaan pembangunan menara sesuai dengan rencana tata ruang – Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah yang ada 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut – Ketinggian dan jarak bebas ditentukan dari studi yang telah dilakukan sebelumnya Kegiatan pelayanan umum berupa gedung serba guna, sekolah dari berbagai – Pengembangan menara bersama tingkatan diizinkan secara terbatas dengan batasan: – Perencanaan pembebanan bangunan menara, struktur atas bangunan – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya menara, konstruksi baja, konstruksi bawah bangunan menara harus sesuai – Menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung. dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) – Jumlahnya dibatasi sesuai standar penduduk pendukung – Pengenaan disinsentif berupa pengenaan pajak progresif jika ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang – Jumlahnya dibatasi hanya 1 pada setiap blok. – Lokasi Pendirian BTS mengacu pada cellplan di Kabupaten Bantul KDB maksimum adalah 60% KLB KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1,8 KDH minimal adalah 30% GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 16 meter (setara dengan 3 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 12-14 meter, jarak samping bangunan minimal 3 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 3 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 14-16 meter, jarak samping bangunan minimal 4 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 4 meter. Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada sub zona sarana olahraga ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 88



No.



Ketentuan d. Prasarana dan Sarana Minimum



Uraian Ketentuan 1) Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter. – Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m; – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2; – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip; – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. 2) Ruang terbuka hijau – Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m /jiwa. 2  Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. – Ruang terbuka non hijau  Ruang terbuka non hijau berupa lapangan olahraga harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa.  Ruang terbuka non hijau lainnya dapat berupa plasa dan tempat parkir. – Utilitas perkotaan  Bangunan dengan ketinggian 4 lantai atau lebih harus menyediakan sistem pemadam kebakaran aktif untuk jangka waktu pemadaman mandiri minimal selama 15 menit.  Bangunan dengan ketinggian kurang dari 4 lantai harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa.  Harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa.  Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit.  Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses.  Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. – Prasarana lingkungan  Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter.  Menyediakan tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 120-240 liter dengan roda atau kontainer volume 1 m3 beroda, yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, dan harus memiliki tutup.  Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar.  Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah.  Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki.  Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/standar.  Penyediaan lahan parkir, SRP/siswa, dengan kebutuhan ruang parkir 0,7-1,0. – Fasilitas pendukung



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 89



No.



Ketentuan



e. Pelaksanaan



Uraian Ketentuan



1) 2)



3)



4)



f.



Perubahan Peraturan Zonasi



g. Tambahan h. Khusus i. Standar Teknis



5



 Sarana ibadah berupa:  Musholla/langgar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m2/jiwa.  Sarana perdagangan dan jasa berupa:  Toko/warung, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,4 m2/jiwa. 2  Sarana kesehatan berupa: Klinik, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m /jiwa Pembangunan sarana olahraga sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Pembangunan sarana olahraga yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.



1) Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona sarana olahraga) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. 2) Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru.



1) Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 3) Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. 5) SNI 03-3647-1994 tentang Tata cara Perencanaan Teknik Bangunan Gedung Olahraga. 6) SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Di Perkotaan.



Sub Zona SPU-5 (Sarana Prasarana Umum – Sosial-Budaya) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T 1) Kegiatan perdagangan dan jasa berupa ruko, warung, toko , minimarket, 1) aneka jasa pelayanan dan hiburan, serta perhotelan diijinkan secara terbatas dengan batasan: – Tidak mengganggu lingkungan sekitar -



B Kegiatan perumahan berupa rumah tunggal, rumah kopel, asrama, rumah kost,rumah susun rendah-sedang, rumah dinas diijinkan secara terbatas dengan batasan: – Tidak mengganggu lingkungan sekitar



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 90



No.



Ketentuan



2) 3)



4)



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



1) 2)



Uraian Ketentuan – KDB maksimum sebesar 40% – KDB maksimum sebesar 50% – KLB Maksimum sebesar 1,0 – 1,2 – KLB Maksimum sebesar 1,0 – 1,4 – KDH minimal 60% dari luas persil – KDH minimal 50% dari luas persil – Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah – Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut Kegiatan perkantoran pemerintah dan swasta 2) Kegiatan perdagangan dan jasa berupa jasa penyediaan ruang pertemuan, Kegiatan pelayanan umum untuk lapangan olah raga, gedung olah diizinkan dengan syarat: ragaeribadatan diijinkan secara terbatas dengan batasan: – tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – KDB maksimum sebesar 40% – KDB maksimum sebesar 60 % – KLB maksimum 1,0 – 1,2 – KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 – KDH minimal 60% dari luas persil – KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 – Jumlah maksimal perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan – KDH minimal 40 % dari luas persil tersebut dengan jumlah rumah yang ada di blok tersebut adalah 1 : 5 – Menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung Kegiatan RTNH berupa tempat parkir diijinkan secara terbatas dengan – luasan maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah batasan: 20% dari luas blok tersebut – Tidak mengganggu lingkungan sekitar 3) Sarana Pelayanan Umum: rumah sakit dan klinik kesehatan serta dokter-bidan – Jumlah maksimal perbandingan dari masing-masing kegiatan lahan praktek tersebut dengan jumlah rumah yang ada di blok tersebut adalah 1 : 5 4) Kegiatan industri kecil non logam 5) Wisata alam, budaya dan buatan 6) Kegiatan peruntukan khusus untuk TPS 7) Kegiatan peruntukan khusus untuk BTS/tower, diizinkan dengan syarat: – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – Bukan daerah rawan bencana – Berada pada tanah kering/tidak subur – Menyusun dokumen AMDAL atau UKP-UPL – Perencanaan pembangunan menara sesuai dengan rencana tata ruang yang ada – Ketinggian dan jarak bebas ditentukan dari studi yang telah dilakukan sebelumnya – Pengembangan menara bersama – Perencanaan pembebanan bangunan menara, struktur atas bangunan menara, konstruksi baja, konstruksi bawah bangunan menara harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) – Pengenaan disinsentif berupa pengenaan pajak progresif jika ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang Lokasi Pendirian BTS mengacu pada cellplan di Kabupaten Bantul KDB maksimum adalah 60% KLB



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 91



No.



Ketentuan



c. Tata Bangunan



d. Prasarana dan Sarana Minimum



Uraian Ketentuan 3) KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1,8 KLB maksimum untuk bangunan 4 lantai adalah 2,4 4) KDH minimal adalah 30% 1) GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. 2) Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 20 meter (setara dengan 4 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. 3) Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 12-14 meter, jarak samping bangunan minimal 3 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 3 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 14-20 meter, jarak samping bangunan minimal 4 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 4 meter. 4) Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada sub zona sarana kesehatan ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya 1) Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk. – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter; – Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m; – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2; – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip; – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya; – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. 2) Ruang terbuka hijau Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m2/jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m2/jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa. 2 – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. 3) Ruang terbuka non hijau 4) Ruang terbuka non hijau dapat berupa plasa dan tempat parkir. 5) Utilitas perkotaan



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 92



No.



Ketentuan



6)



7)



e. Pelaksanaan



1) 2)



3)



4)



f.



Perubahan Peraturan Zonasi



Uraian Ketentuan – Bangunan dengan ketinggian 4 lantai atau lebih harus menyediakan sistem pemadam kebakaran aktif untuk jangka waktu pemadaman mandiri minimal selama 15 menit. – Bangunan dengan ketinggian kurang dari 4 lantai harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. – Harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa. – Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit. – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. Prasarana lingkungan – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 120-240 liter dengan roda atau kontainer volume 1 m3 beroda, yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, dan harus memiliki tutup. – Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar. – Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. – Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki. – Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/standar. – Penyediaan lahan parkir, SRP/siswa, dengan kebutuhan ruang parkir 0,7-1,0. Fasilitas pendukung – Sarana ibadah berupa: 2  Musholla/langgar, harus disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,36 m /jiwa. – Sarana perdagangan dan jasa berupa: 2  Toko/warung, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,4 m /jiwa. 2 – Sarana kesehatan berupa: Klinik, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,12 m /jiwa Pembangunan sarana sosial budaya sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. Pembangunan sarana sosial budaya yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.



Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona sarana sosial budaya) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati.



g. Tambahan h. Khusus



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 93



No. i.



Ketentuan Standar Teknis



Uraian Ketentuan 1) 2) 3) 4) 5)



6



Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Di Perkotaan.



Sub Zona SPU-6 (Sarana Prasarana Umum – Peribadatan) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



1) 2)



3) 4) 5)



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Kegiatan perumahan: rumah tunggal dan kopel, asrama, panti jompo, guest 1) house dan rumah dinas Kegiatan perdagangan dan jasa berupa warung, toko, jasa keuangan, komunikasi, pemakaman, ruang pertemuan, jasa riset, jasa katering, restoran, travel dan biro perjalanan diijinkan secara terbatas dengan batasan: – Tidak mengganggu lingkungan sekitar – KDB maksimum sebesar 40% – KLB Maksimum sebesar 1,0 – 1,2 – KDH minimal 60% dari luas persil – Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut 2) adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut SPU: puskesmas, dokter praktek RTH TPS



B Kegiatan pelayanan umum berupa gedung serba guna, pusat informasi, rumah sakit bersalin diizinkan dengan syarat: – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – KDB maksimum sebesar 60 % – KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 – KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 – KDH minimal 40 % dari luas persil – Menyediakan lahan parkir sesuai kapasitas pengunjung Kegiatan peruntukan khusus untuk BTS/ tower, diizinkan dengan syarat: – Tidak mengganggu lingkungan sekitarnya – Bukan daerah rawan bencana – Berada pada tanah kering/tidak subur – Menyusun dokumen AMDAL atau UKP-UPL – Perencanaan pembangunan menara sesuai dengan rencana tata ruang yang ada – Ketinggian danjarak bebas ditentukan dari studi yang telah dilakukan sebelumnya – Pengembangan menara bersama – Perencanaan pembebanan bangunan menara, struktur atas bangunan menara, konstruksi baja, konstruksi bawah bangunan menara harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) – Pengenaan disinsentif berupa pengenaan pajak progresif jika ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang – Lokasi Pendirian BTS mengacu pada cellplan di Kabupaten Bantul



1) KDB maksimum adalah 60% 2) KLB KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 94



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan



3) c. Tata Bangunan



1)



2)



3)



4)



d. Prasarana dan Sarana Minimum



1)



2)



3) 4)



KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1,8 KDH KDH minimal adalah 30% GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 16 meter (setara dengan 3 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 12-14 meter, jarak samping bangunan minimal 3 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 3 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 14-16 meter, jarak samping bangunan minimal 4 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 4 meter. Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada sub zona sarana kesehatan ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya Jalur pejalan kaki – Jalur pejalan kaki dengan tipe sidewalk; – Jalur pejalan kaki dengan lebar minimal 1,5 meter; – Jika terdapat jalur sepeda maka lebar jalur untuk pejalan kaki dan sepeda minimal 2 m; – Kemiringan jalur pedestrian (trotoar) memiliki rasio 1:2; – Permukaan perkerasan jalur pejalan kaki secara umum terbuat dari bahan anti slip; – Perkerasan jalur pejalan kaki ini harus menerus, dan tidak terputus, terutama ketika menemui titik-titik konflik antara jalur pejalan kaki dengan moda transportasi lain seperti jalur masuk kapling, halte, dan lain sebagainya; – Dilengkapi fasilitas pejalan kaki seperti lampu jalan, jalur hijau, dan fasilitas penyeberangan. Ruang terbuka hijau Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: 2 – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 1 m /jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 2500 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,5 m2/jiwa. – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 30.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa. 2 – Taman/tempat main untuk jumlah penduduk pendukung minimal 120.000 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m /jiwa. Ruang terbuka non hijau Ruang terbuka non hijau dapat berupa plasa dan tempat parkir. Utilitas perkotaan – Harus disediakan hidran lingkungan dengan kebutuhan 1 hidran lingkungan untuk melayani 30.000 jiwa.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 95



No.



Ketentuan



e. Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi g. Tambahan h. Khusus i. Standar Teknis



Uraian Ketentuan – Hidran halaman minimal memiliki suplai air sebesar 38 liter/detik pada tekanan 3,5 bar dan mampu mengalirkan air minimal selama 15 menit. – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Jalan lokal dan lingkungan harus memenuhi unsur luas bangunan dengan lebar perkerasan minimal 3,5 meter. 5) Prasarana lingkungan – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan tempat sampah berupa bin plastik atau tong sampah volume 120-240 liter dengan roda atau container volume 1 m3 beroda, yang sudah dipisahkan antara sampah organik dan anorganik, dan harus memiliki tutup. – Letak tempat sampah mudah di ambil, tidak mengganggu pengguna jalan, dan sedekat mungkin dengan sumber sampah terbesar. – Menyediakan bak septik yang berada di bagian depan kavling dan berjarak sekurang-kurangnya 10 meter dari sumber air tanah. – Menyediakan drainase lingkungan tepi jalan, dibuat berada dibawah jalur pejalan kaki. – Setiap bangunan harus menyediakan sumur resapan untuk mengalirkan limpasan air hujan sebelum disalurkan ke saluran drainase kota, dengan kapasitas sesuai kebutuhan/standar. – Penyediaan lahan parkir, SRP/siswa, dengan kebutuhan ruang parkir 0,7-1,0. 6) Fasilitas pendukung 2 Sarana perdagangan dan jasa berupa: Toko/warung, disediakan untuk jumlah penduduk pendukung minimal 250 jiwa, dengan kebutuhan luas lahan 0,4 m /jiwa 1) Pembangunan sarana ibadah sesuai dengan peraturan zonasi ini akan diberikan insentif berupa kemudahan perizinan pembangunan. 2) Pembangunan sarana ibadah yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. 3) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. 4) Pemerintah daerah memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadat yang telah memiliki IMB yang dipindahkan karena perubahan rencana tata ruang wilayah 5) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona sarana sosial budaya) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati.



1) 2) 3) 4) 5)



Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan Di Perkotaan



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 96



I. No.



1



Zona Lainnya Ketentuan



Uraian Ketentuan



Sub Zona Lainnya: PL-1A (Sawah Irigasi) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan







b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Peruntukan Lainnya: pertanian lahan kering, hortikultura, tambak, peternakan  unggas, peternakan non unggas,



B Perumahan: rumah tunggal, dengan ketentuans esuai pasal 23 Perda No.10 Tahun 2011 tentang LP2B, yakni apabila, lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimiliki petani hanya satu-satunya dan akan digunakan 2 untuk rumah tinggal maka hanya boleh dialih fungsikan paling banyak 300m . Ketentuan bangunan rumah tunggal adalah: - KDB maksimum 50% - KLB maksimum 1 - KDH minimum 40% dengan RTNH 10%  rumah susun rendah-sedang dan rumah dinas  Perdagangan dan jasa: pasar tradisional, peralatan dan pasokan pertanian, penggilingan padi, SPBU, SPBE , hewan peliharaan, tanaman(nursery), Jasa riset dan pengembangan IPTEK,  Perkantoran: kantor pemerintah  Sarana Pelayanan Umum: SD-SMA/SMK, perguruan tinggi/akademi/pesantren, rumah sakit tipe A-D, RS gawat darurat, puskesmas/pustu, lapangan olah raga, gedung olah raga, stadion, terminal tipe A-C, tempat ibadah  Peruntukan lainnya: wisata alam, wisata budaya  Ruang Terbuka Hijau: hutan kota, jalur hijau & pulau jalan, taman kota,  Peruntukan khusus: menara telekomunikasi, gardu listrik Ketentuan terkait dengan kegiatan bersyarat pada sub-zona PL-1A adalah: - Diutamakan untuk kegiatan kepentingan umum/pemerintah - Penggantian lahan jika lahan PL-1A yang digunakan termasuk lahan yang ditetapkan sebagai LP2B - Pengendalian konversi lahan PL-1A di sekitar kegiatan yang dilakukan/dibangun - KLB boleh tinggi (bangunan bertingkat) guna meminimalisir konversi lahan PL-1A



a. KDB maksimum sebesar 0% b. KLB maksimum sebesar 0 c. KDH minimal 100%



c. Tata Bangunan



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 97



No.



Ketentuan d. Sarana-prasarana minimum e. Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi g. Khusus



2



Uraian Ketentuan 1) Jenis lahan pertanian pangan berkelanjutan beririgasi harus tersedia jaringan irigasi tersier dan/atau rencana pembangunan jaringan tersier; 2) Jenis lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak beririgasi harus tersedia rencana pembangunan irigasi air permukaan dan/atau air bawah tanah; dan 3) Tersedia akses jalan dan jembatan yang dapat digunakan sebagai sarana transportasi sarana prasarana dan hasil pertanian.  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera dialihfungsikan kembali sesuai fungsi sawah irigasi Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati Ketentuan lebih detail mengacu pada peraturan-perundangan terkait sawah irigasi atau lahan pertanian pangan berkelanjutan(LP2B), yakni UU 41 tahun 2009 dan Perda No. 10 Tahun 2011



Sub Zona Lainnya: PL-1B (Lahan Kering) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



-



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T 



B Perumahan: rumah deret, townhouse, rumah susun rendah-sedang, rumah susun tinggi, asrama, rumah kost, panti jompo, panti asuhan, guest house, rumah dinas  Perdagangan dan jasa: semua kegiatan perdagangan dan jasa  Perkantoran: semua kegiatn perkantoran baik kantor pemerintah maupun swasta  Industri: semua kegiatan industri  Sarana Pelayanan Umum: semua kegiatan sarana pelayanan umum  Peruntukan lainnya: wisata buatan, pertambangan mineral & batuan  Ruang Terbuka Hijau: semua kegiatan RTH  RTNH: lapangan, tempat parkir, taman bermain  Peruntukan khusus: semua kegiatan peruntukan khusus. Bangunan diijinkan secara bersyarat dengan batasan : 1) tidak mengganggu lingkungan sekitarnya; 2) KDB maksimum sebesar 60%; 3) KLB maksimum 2,4; 4) KDH minimal 30% dari luas persil; dengan 10% RTNH



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang c. Tata Bangunan d. Sarana-prasarana minimum



a. KDB maksimum sebesar 25% b. KLB maksimum sebesar 0,5 c. KDH minimal 60% dengan RTNH 15%  Tersedia akses jalan dan jembatan yang dapat digunakan sebagai sarana transportasi sarana prasarana dan hasil pertanian.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 98



No.



Ketentuan e. Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi g. Khusus



3



Uraian Ketentuan  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya  Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera dialihfungsikan kembali sesuai fungsi lahan pertanian lahan kering Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati Ketentuan lebih detail mengacu pada peraturan-perundangan terkait lahan pertanian Peraturan menteri pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011 tentang peternakan unggas



Sub Zona Lainnya: PL-1C (Kolam-Peternakan) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



c. Tata Bangunan d. Sarana-prasarana minimum e. Ketentuan Pelaksanaan



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T B  Perumahan: rumah tunggal, rumah dinas  Perdagangan dan jasa: Warung, toko, pasar tradisional, penggilingan padi, taman perkemahan, studio ketrampilan, jasa riset.  Peruntukan lainnya: pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, hortikultura, wisata alam, wisata budaya  Perkantoran: perkantoran pemerintah  RTH: hutan kota, taman kota  SPU: laboratorium kesehatan, poliklinik, gedung pertemuan lingkungan, Ketentuan bangunan adalah:  Peruntukan lainnya: pertambangan mineral & batuan, - KDB maksimum 50%  RTH: Lapangan olah raga - KLB maksimum 1  RTNH: trotoar - KDH minimum 40% dengan RTNH 10%  Peruntukan Khusus: TPS, BTS Ketentuan bangunan adalah: - KDB maksimum 50% - KLB maksimum 1 - KDH minimum 40% dengan RTNH 10% a. KDB maksimum sebesar 40% b. KLB maksimum sebesar 1,2 c. KDH minimal 50%, dengan RTNH 10% d. Kepadatan Bangunan atau Unit Maksimum Tidak ada bangunan, kecuali bangunan untuk fungsi jagawana(penjaga hutan), ketertutupan lahan paling banyak 5% untuk sarana dan prasarana. -







Tersedia akses jalan dan jembatan yang dapat digunakan sebagai sarana transportasi sarana prasarana dan hasil pertanian.







Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera dialihfungsikan kembali sesuai fungsi nya







Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu | VIII - 99



No.



Ketentuan f. Perubahan Peraturan Zonasi g. Khusus



J. No.



1



Uraian Ketentuan Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati Peraturan menteri pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011 tentang peternakan unggas



Zona Khusus Ketentuan



Uraian Ketentuan



Sub Zona KH-1( Pertahanan dan Keamanan) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



1)



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Peruntukkan lainnya: wisata budaya yang terkait dengan hankam, misal 1) museum 2)



3)



4)



5) 6)



B Perumahan: asrama kedinasan Pelayanan umum untuk pendidikan dan kesehatan, berupa PAUD/TK hingga perguruang tinggi, rumah sakit, pos kesehatan, poliklinik, diijinkan secara bersayarat dengan ketentuan: – Tidak mengganggu lingkungan sekitar – KDB maksimum sebesar 50% – KLB Maksimum sebesar 1,2 – 1,4 – KDH minimal 50% dari luas persil – Jumlah maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut Jenis kegiatan pelayanan umum untuk lapangan olahraga – KDB maksimum sebesar 40% – KLB maksimum 1,4 – 1,6 – KDH minimal 60% dari luas persil – Luasan maksimal dari keseluruhan persil dengan kegiatan tersebut adalah 20% dari luas keseluruhan persil yang ada di blok tersebut Jenis kegiatan pelayanan umum untuk sosial budaya berupa balai pertemuan, stadion, galery – KDB maksimum sebesar 40% – KLB maksimum 1,0 – 1,4 – KDH minimal 60% dari luas persil Kegiatan pertanian baik pertanian lahan basah, kering hortikultura, kolam dan tambak. peruntukan khusus untuk BTS/tower diijinkan dengan syarat : – Tidak mengganggu fungsi hankam



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu |VIII - 100



No.



Ketentuan



Uraian Ketentuan – – – – – – –







b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



c. Tata Bangunan



d. Prasarana dan Sarana Minimum e. Pelaksanaan



Bukan daerah rawan bencana Berada pada tanah kering/tidak subur Menyusun dokumen AMDAL atau UKP-UPL Perencanaan pembangunan menara sesuai dengan rencana tata ruang yang ada Ketinggian dan jarak bebas ditentukan dari studi yang telah dilakukan sebelumnya Pengembangan menara bersama Perencanaan pembebanan bangunan menara, struktur atas bangunan menara, konstruksi baja, konstruksi bawah bangunan menara harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pengenaan disinsentif berupa pengenaan pajak progresif jika ditemukan pelanggaran dalam pemanfaatan ruang Lokasi Pendirian BTS mengacu pada cellplan di Kabupaten Bantul



– a. KDB maksimum adalah 60% b. KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KLB maksimum untuk bangunan 3 lantai adalah 1,8 c. KDH minimal adalah 30% 1) GSB – Untuk kelas jalan arteri primer, GSB minimal 29 meter. – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. 2) Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 16 meter (setara dengan 3 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. 3) Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 10-12 meter, jarak samping bangunan minimal 2,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 12-14 meter, jarak samping bangunan minimal 3 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 3 meter. – Untuk ketinggian bangunan lebih dari 14-28 meter, jarak samping bangunan minimal 4 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 4 meter. 4) Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada sub zona sarana pertahanan dan keamanan ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya Disesuaikan dengan standar kebutuhan hankam –



Pembangunan sarana pertahanan dan keamanan yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu |VIII - 101



No.



Ketentuan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi



g. Tambahan



h. Khusus i. Standar Teknis



Uraian Ketentuan Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. – Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. – Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 1) Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona sarana pendidikan) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. 2) Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru. Untuk bangunan sarana pertahanan dan keamanan baru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: – Luas lahan minimal 6.000 m2 dengan ruang yang cukup untuk bangunan pendidikan dan perkantoran, dan pengembangan di masa depan yang mungkin diperlukan. – Akses yang mudah bagi persediaan air bersih. – Lokasi harus:  Datar dan tidak pada lokasi rawan banjir.  Berada cukup jauh dari sumber bau (tempat pembuangan sampah, limbah, dsb)  Memiliki kondisi tanah yang baik untuk daya dukung bangunan  Memperhatikan Kebijakan Sistem Pertahanan dan Keamanan Nasional  Memperhatikan Kebijakan Pemerintah yang Menunjang Pusat Hankam Nasional  Memperhatikan ketersediaan lahan Sesuai dengan kebutuhan bidang hankam beserta prasarana dan sarana penunjangnya  Aksesibilitas yang menghubungkan zona Hankam adalah jalan kolektor;  Tidak berbatasan langsung dengan Zona Perumahan dan Komersial 1) 2) 3) 4) 5)



2



Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan;



Sub Zona KH-2A dan KH-2B (TPA/TPST/LDUS) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Perumahan: rumah dinas terkait fungsi TPA/TPST/LDUS 1. KDB maksimum adalah 30% 2. KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 -



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu |VIII - 102



B



No.



Ketentuan



c. Tata Bangunan



d. Prasarana dan Sarana Minimum



e. Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi g. Tambahan



Uraian Ketentuan KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 3. KDH minimal adalah 70% 1) GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter. 2) Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 10 meter (setara dengan 2 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. 3) Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. 4) Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada sub zona TPA ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan lingkungan yang ada di sekitarnya 1) Ruang terbuka hijau 2) Ruang terbuka non hijau Ruang terbuka non hijau dapat berupa tempat parkir. 3) Utilitas lingkungan – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan drainase lingkungan. – Penyediaan lahan parkir, SRP/100 m2 luas lantai, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5. 1) Pembangunan sarana TPA sesuai dengan peraturan zonasi. 2) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas 3) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 4) Memperhatikan kebijakan sistem persampahan (jalur dan saluran) 5) Memperhatikan ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) TPSS (Tempat Pengumpulan Sampah Sementara), LDUS (Lokasi Daur Ulang Sampah) serta ruang yang diperlukan didalam operasi pengumpulan sementara sampah 6) Aksesibilitas TPA/TPSS/LDUS minimal adalah jalan lokal 7) Tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan, zona komersial, dan zona zona lainnya dapat berdekatan dengan zona industri namun harus berdasarkan syarat-syarat tertentu Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona TPA) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. 1) Penentuan lokasi TPA harus mempertimbangkan: – Rencana tata ruang – Kondisi topografi



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu |VIII - 103



No.



Ketentuan



h. Khusus



i.



3



Standar Teknis



Uraian Ketentuan – Kelestarian lingkungan – Jenis tanah lempung dengan konduktivitas hidrolik < 10-6 cm / det Merupakan tanah tidak produktif 1) Lokasi TPA/TPST/LDUS, diijinkan dengan syarat melakukan uji AMDAL. 2) Lokasi TPA/TPST/LDUS, diijinkan dengan syarat: – Jarak dari perumahan terdekat 500 m – Jarak dari badan air 100 m – Jarak dari airport 1500 m (pesawat baling-baling) dan 3000 m (pesawat jet) Muka air tanah > 3 m – Jenis tanah lempung dengan konduktivitas hidrolik < 10-6 cm / det Merupakan tanah tidak produktif – lokasi TPA berjarak lebih dari 25 km dapat menggunakan sistem transfer station. 3) TPA sampah tidak boleh berlokasi di danau, sungai, dan laut. 4) Penentuan lokasi TPA disusun berdasarkan 3 tahapan yaitu : – Tahap regional yang merupakan tahapan untuk menghasilkan peta yang berisi daerah atau tempat dalam wilayah tersebut yang terbagi menjadi beberapa zona kelayakan – Tahap penyisih yang merupakan tahapan untuk menghasilkan satu atau dua lokasi terbaik diantara beberapa lokasi yang dipilih dari zona-zona kelayakan pada tahap regional – Tahap penetapan yang merupakan tahap penentuan lokasi terpilih oleh instansi yang berwenang. Jika dalam suatu wilayah belum bisa memenuhi tahap regional, pemilihan lokasi TPA sampah ditentukan berdasarkan skema pemilihan lokasi TPA sampah. 1) Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); 3) Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 5) SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan; 6) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah 7) SNI 03-3241-1997 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA



KH-3 (IPAL) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



-



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang



1) 1. 2.



c. Tata Bangunan



3. 1)



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Perumahan: rumah dinas KDB maksimum adalah 60% KLB maksimum untuk bangunan 1 lantai adalah 0,6 KLB maksimum untuk bangunan 2 lantai adalah 1,2 KDH minimal adalah 30% GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 4 meter.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu |VIII - 104



B



No.



Ketentuan



d. Prasarana dan Sarana Minimum



e. Pelaksanaan



f.



Perubahan Peraturan Zonasi



Uraian Ketentuan 2) Ketinggian Maksimum – Ketinggian bangunan maksimum adalah 10 meter (setara dengan 2 lantai). – Bangunan yang memiliki luas mezanin lebih dari 50% dari luas lantai dasar dianggap sebagai 1 lantai penuh. 3) Jarak Bebas antar Bangunan Minimum – Untuk ketinggian bangunan kurang dari 8 meter, jarak samping bangunan minimal 1,5 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 1,5 meter. – Untuk ketinggian bangunan antara 8-10 meter, jarak samping bangunan minimal 2 meter, sedangkan jarak belakang bangunan minimal 2 meter. 4) Tampilan Bangunan Tampilan bangunan pada sub zona IPAL ini adalah bebas, sepanjang tidak ada ketentuan khusus yang lebih detail (misal RTBL), namun tetap mempertimbangkan kaidah-kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur lokal/daerah, dan lingkungan yang ada di sekitarnya 1) Ruang terbuka hijau Ruang terbuka hijau berupa taman sesuai standar minimal pelayanan RTH: – Taman dengan kebutuhan luas lahan 1 m2/jiwa. – Tamandengan kebutuhan luas lahan 0,5 m2/jiwa. – Taman dengan kebutuhan luas lahan 0,3 m2/jiwa. – Taman dengan kebutuhan luas lahan 0,2 m2/jiwa. 2) Ruang terbuka non hijau Ruang terbuka non hijau dapat berupa tempat parkir. 3) Utilitas lingkungan – Hidran umum harus memiliki jarak maksimal 3 meter dari garis tepi jalan, mudah dilihat, dan mudah diakses. – Memiliki kemudahan akses yang dapat dilewati truk pemadam kebakaran dan perlindungan sipil, lebar jalan minimum 3,5 meter. – Menyediakan drainase lingkungan. – Penyediaan lahan parkir, SRP/100 m2 luas lantai, dengan kebutuhan ruang parkir 3,5-7,5. 1) Pembangunan sarana IPAL sesuai dengan peraturan zonasi. 2) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas 3) Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. 4) Memperhatikan kebijakan sistem (jalur dan saluran) 5) memperhatikan sistem pembuangan air limbah pemukiman dan industri yang berlaku di suatu wilayah 6) memperhatikan standar-standar teknis sarana dan prasarana yang harus dipenuhi dalam pembangunan IPAL 7) tidak berbatasan langsung dengan zona perumahan dan industri 8) melindungi sumber-sumber air baku bagi air minum dari pencemaran air limbah 1) Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona IPAL) dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. 2) Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru. 3) Terdapat kesalahan peta dan/atau informasi; 4) Rencana yang disusun menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau kelompok masyarakat; 5) Rencana yang disusun menghambat pertumbuhan perekonomian kota;



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu |VIII - 105



No.



Ketentuan 6) 7) 8) 9) g. Tambahan h. Khusus



1)



2)



Uraian Ketentuan Permohonan/usulan penggunaan lahan baru menjanjikan manfaat yang besar bagi lingkungan. Pertimbangkan Ketidaksesuaian antara pertimbangan yang mendasari arahan rencana dengan pertimbangan pelaku pasar; PertimbangkanBerdasarkan pemikiran bahwa tidak semua perubahan pemanfaatan lahanakan berdampak negatif bagi masyarakat kota; Kecenderungan menggampangkan persoalan dengan cara mensahkan/melegalkan perubahan pemanfaatan lahan yang menyimpang dari rencana kota pada evaluasi rencana berikutnya. Standart Tangki Septik Bersama: – Muka air tanah harus cukup rendah. – Jarak minimum antara bidang resapan bersama dengan sumur pantek adalah 10 m (tergantung dari sifat tanah dan kondisi daerahnya). – Tangki septik harus dibuat dari bahan rapat air. – Kapasitas tangki septik tergantung:  Kualitas air limbah,  Waktu pengendapan,  Banyaknya campuran yang mengendap,  Frekuensi pengambilan lumpur. – Ukuran tangki septik bersama sistem tercampur:  Untuk jumlah ± 50 orang,  Panjang : 5 m,  Lebar : 2,5 m,  Kedalaman total : 1,8 m,  Tinggi air dalam tangki minimum 1 m. – Ukuran tangki septik bersama sistem terpisah, untuk jumlah orang ± 50 orang:  Panjang : 3 m,  Lebar : 1,5 m,  Kedalaman : 1,8 m. – Ukuran bidang resapan:  Panjang : 10 m,  Lebar : 9,6 m,  Kedalaman : 0,7 m. Pembuangan Air Hujan Standar saluran pembuangan air hujan dapat merupakan saluran terbuka atau saluran tertutup. – Saluran terbuka berbentuk ½ lingkaran dengan ukuran minimum Ф 20 cm. – Bentuk bulat telur ukuran minimum 20 – 30 cm. – Bahan saluran : tanah liat, beton dan pasangan batu bata dan bahan lain. – Kemiringan saluran minimum : 2%. – Kedalaman saluran minimum : 40 cm. – Apabila saluran dibuat tertutup, maka pada tiap perubahan arah harus di lengkapi dengan lubang pemeriksa dan pada saluran yang lurus, lubang pemeriksa harus ditempatkan pada jarak minimum setiap 50 m.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu |VIII - 106



No.



Ketentuan



i.



Standar Teknis



1) 2) 3) 4) 5) 6)



4



Uraian Ketentuan  Bahan saluran : pipa PVC, beton, tanah liat dan bahan lain,  Kemiringan saluran minimum : 2 %, – Kedalaman saluran minimum : 30 cm. Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan; PP No. 82 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.



Sub zona KH-5 (Depo Migas Pertamina) a. Kegiatan dan Penggunaan Lahan



1)



Kegiatan dan Penggunaan Lahan mengacu kepada Matriks ITBX pada Lampiran Keterangan lebih lanjut terkait penggunaan lahan terbatas dan bersyarat adalah : T Perumahan berupa rumah dinas 1) 2) 3) 4) 5)



b. Intensitas Pemanfaatan Ruang c. Tata Bangunan



Sesuai ketentuan spesifikasi bangunan depo migas 1)



2) d. Prasarana dan Sarana Minimum e. Pelaksanaan



B SPU: Stasiun dalam hal ini adalah stasiun barang untuk bongkar muat migas SPU: Poliklinik internal untuk karyawan depo migas RTH: hutan kota, penyangga/jalur hijau dan lapangan olah raga. Semuanya untuk kebutuhan internal depo migas RTNH: lapangan dan lapangan parkir khusus untuk kebutuhan depo migas Khusus: TPS untuk kebutuhan internal depo migas



GSB – Untuk kelas jalan lokal primer, GSB minimal 10 meter. – Untuk kelas jalan lokal sekunder, GSB minimal 9 meter. Ketinggian Maksimum, Jarak Bebas antar Bangunan Minimum, Tampilan Bangunan disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan teknis depo migas



Disesuaikan dengan ketentuan teknis Gardu Listrik –











Pembangunan sarana depo migas yang tidak sesuai dengan peraturan zonasi ini namun sudah memiliki ijin yang diperoleh sebelum disahkannya Peraturan Zonasi ini dan belum dilaksanakan, maka pembangunannya dapat terus dilakukan, namun akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan retribusi atau dapat mengajukan perubahan ijin kembali dengan insentif pada pembiayaannya. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan maka diperbolehkan selama memiliki izin yang sah dan akan dibatasi perkembangannya untuk kegiatan yang diizinkan terbatas sedangkan untuk kegiatan yang tidak diizinkan akan dikenakan disinsentif berupa peningkatan pajak dan tidak diterbitkannya lagi perizinan operasi (bila ada), serta dicabutnya izin setelah 5 tahun dengan memberikan ganti rugi kepada pihak yang bersangkutan. Penggunaan lahan saat ini yang tidak sesuai sebelum peraturan ini ditetapkan dan tidak memiliki izin yang sah harus segera disesuaikan dalam waktu paling lama 36 bulan setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu |VIII - 107



No. f.



Ketentuan Perubahan Peraturan Zonasi



g. Tambahan



h. Khusus i. Standar Teknis



Uraian Ketentuan Perubahan kecil (kurang dari 10% fungsi subzona depo migas dan tidak mengubah pola ruang (zoning map) wilayah perencanaan dapat diputuskan oleh bupati. Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru dan diproses kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru. Depo migas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Operasi,yaitu dalam segi perawatan dan perbaikan mudah 2. Flexsibel 3. Konstruksi kuat 4. Memiliki tingkat keandalan dan daya guna yang tinggi 5. Memiliki tingkat keamanan yang tinggi



1) 2)



1) 2) 3) 4) 5)



Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Menteri Negara Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.26/PRT/M/2008, tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan;



Buku Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi BWP Sedayu |VIII - 108