Bahan Surveyor Kadastral PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SWOT ANALYSIS SURVEYOR KADASTRAL/SURVEYOR BERLISENSI



Opportunity: MEMILIKI KEBUTUHAN MASYARAKAT / INDUSTRI



1. 2. 3. 4.



Sertifikasi Tanah Pengadaan / Pembebasan Tanah Batas Peruntukan Tanah Penilaian Tanah (to be considered?)



Strength: 1. SURVEYOR BERLISENSI 2.ASISTEN SURVEYOR BERLISENSI



Merupakan Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian ATR / BPN sesuai PERPRES No.17 Tahun 2015



Nota Kesepakatan



Threats? Struktur di ATR/BPN yang terkait: 1. Dirjen Infrastruktur Keagrariaan 2. Dirjen Pengadaan Tanah



01/MOU/ISI-ATR/XI/2015 Tentang Peningkatan Kualitas Hasil dan SDM Survei Pemetaan



1. Dalam Struktur Organisasi ISI, terdapat bagian terkait dengan Surveyor Pertanahan yakni Kompartemen Survei Kadastral. 2. ISI memiliki sumber daya yang cukup besar dengan kualifikasi ahli (surveyor) maupun terampil (asisten surveyor) dalam bidang Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada Perka BPN RI No.9 Tahun 2013. 3. Jumlah Anggota ISI yang saat ini mencapai 2600 orang sudah siap untuk menambah tenaga ahli/terampil survei dan pemetaan dalam pencapaian tugas dan fungsi Kementrian ATR/BPN. 4. ISI memiliki sarana dan infrastruktur yang memadai untuk melaksanakan pelatihan dan ujian sertifikasi bagi calon surveyor / asisten surveyor berlisensi. 5. ISI telah melaksanakan Nota Kesepakatan dengan Kementrian ATR/BPN tentang kualitas hasil dan SDM survei Pemetaan.



RINGKASAN PERATURAN KEPALA BPN NO. 9 TAHUN 2013 TENTANG SURVEYOR BERLISENSI 1.



2.



Pemanfaatan tenaga pengukuran dan pemetaan non pemerintah Percepatan pendataran tanah



Belum Maksimal



Peraturan Kepala BPN RI No. 9 Tahun 2013



WNI dengan latar belakang pendidikan S1 Prodi Pengukuran dan Pemetaan WNI dengan latar belakang pendidikan S1 (Prodi Non Surta) yang “berpengalaman” Pengukuran dan Pemetaan



Ujian Surveyor Pertanahan dari BPN



WNI dengan latar belakang pendidikan D1 Prodi Pengukuran dan Pemetaan Ujian Asisten Surveyor Pertanahan dari BPN



WNI dengan latar belakang pendidikan Sekolah Tinggi Kedinasan Terakreditasi



Tentang



1. 2.



LULUS



LULUS



Surveyor Pertanahan Asisten Surveyor Pertanahan



Melaksanakan Pekerjaan



SURVEYOR BERLISENSI



ASISTEN SURVEYOR BERLISENSI



HARUS



HARUS



1. 2.



Bentuk badan usaha KJSB. Bertindak perseorangan.



Perka BPN No. 9 Tahun 2013 Pasal 32. “Harus Menjadi anggota organisasi profesi di bidang pengukuran dan pemetaan”



Perka BPN No. 9 Tahun 2013 Pasal 32. “Harus Menjadi anggota organisasi profesi di bidang pengukuran dan pemetaan”



POINT-POINT YANG PENTING PADA PERATURAN KEPALA BPN NO. 9 TAHUN 2013 TENTANG SURVEYOR BERLISENSI 1. Surveyor Pertanahan (kualifikasi Ahli) dapat diikuti oleh lulusan S1 Prodi Non-Surta yang “berpengalaman” di bidang survei dan pemetaan. 2. Asisten Surveyor Pertanahan dapat diikuti oleh minimal lulusan D1 Prodi Surta, dimana program D1 surta di Indonesia hanya dicetak oleh STPN Yogyakarta. 3. Ujian Lisensi Surveyor maupun Asisten Surveyor dilaksanakan oleh internal ATR/BPN. 4. Pada Pasal 32 Perka BPN No.9 Tahun 2013 dicantumkan sebagai berikut:



(Terdapat ambigu apakah surveyor berlisensi yang dimaksud termasuk asisten surveyor?) 5. Pada pendaftaran badan usaha berbentuk KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) di ATR/BPN tidak mensyaratkan keanggotaan asosiasi profesi yang masih aktif. 6. Ruang lingkup kerja dari surveyor berlisensi/KJSB adalah melayani pendaftaran tanah untuk pertama kali baik sporadik maupun sistematik serta pemetaan tematik dengan sumber dana DIPA BPN. 7. Hal – hal lain yang berkaitan dengan penugasan, daerah kerja, pembinaan, pengawasan dan sanksi diatur cukup baik pada Perka BPN No.9 Tahun 2013 ini.



SOLUSI ISI UNTUK PENGEMBANGAN PROFESI SURVEYOR KADASTRAL/SURVEYOR BERLISENSI 1. Memperkuat Peran Aktif ISI sebagai Asosiasi Profesi survei pemetaan sebagaimana dimaksud pada Perka BPN No.9 Tahun 2013. Misalnya : dengan menambahkan pasal tentang asosiasi profesi seperti apa yang dimaksud pada Perka ATR/BPN tersebut. Contohnya PMK 101 Tahun 2014 tentang Jasa Penilai Pasal 64.



2. ISI sebagai asosiasi profesi survei pemetaan di Indonesia mendesak pemerintah terkait untuk melakukan pembaharuan hukum / peraturan atau; 3. Mengendorse pemerintah untuk dikeluarkannya peraturan baru yang hierarkinya lebih tinggi dari peraturan yang lama.