Bentuk-Bentuk Dan Jenis Koperasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BENTUK DAN JENIS KOPERASI



MAKALAH UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH Ekonomi Koperasi yang Dibimbing Oleh Ibu Annisya’,S.Pd., M.Pd



Oleh: Tommy Adam Pratama



160432600745



Winda Irfa Riyanti



160432609093



Zakenia Shafira Khoirunnisa



160432609058



UNIVERSITAS NEGERI MALANG FAKULTAS EKONOMI JURUSAN EKONOMI PEMBANGUNAN Januari 2018



i



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT atas berkat berkat dan rahmatnya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Makalah ini terdiri dari pokok pembahasan mengenai “Bentuk dan Jenis Koperasi”. Setiap pembahasan di bahas secara sederhana sehingga mudah dimengerti. Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data yang penulis peroleh dari media elektronik berupa buku matakuliah perekonomian indonesia yang berhubungan dengan bentuk-bentuk dan jenis-jenis koperasi yang ada di Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada selaku dosen matakuliah ekonomi koperasi atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada teman-teman yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini. Penulis berharap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, serta dapat menambah wawasan kita mengenai bentuk-bentuk dan jenis-jenis koperasi. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.



Malang, 30 Januari 2018



Penulis



i



DAFTAR ISI Halaman Judul .......................................................................................... i Kata Pengantar ......................................................................................... i Daftar Isi .................................................................................................... ii



BAB I PENDAHULUAN .......................................................................... 1 A. Latar Belakang .............................................................................. 1 B. Rumusan Masalah......................................................................... 2 C. Tujuan ............................................................................................ 2



BAB II PEMBAHASAN ........................................................................... 3 2.1 Bentuk Koperasi di Indonesia ..................................................... 3 2.2 Jenis Koperasi di Indonesia ........................................................ 5



BAB III PENUTUP ................................................................................... 17 3.1 Kesimpulan ................................................................................. 17 3.2 Daftar Pustaka............................................................................ 18



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang diadakan karena adanya kesamaan jenis kebutuhan hidup mereka. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan yang didasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berasal dari kata co dan operation, yang memiliki arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Oleh karena itu, koperasi adalah “suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi jasmaniah para anggotanya.” (Pandji Anoraga, 2007:1) Pertama kali koperasi muncul di Eropa pada abad ke-19 di Inggris. Penderitaan yang dialami kaum buruh pada saat itu mendasari alasan terbentuknya koperasi di Rochdale, Inggris pada tahun 1844. Pada awalnya, koperasi Rochdale hanya bergerak di bidang konsumsi kemudian mereka mulai melakukan usaha-usaha produktif. Serta menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan anggota dan pengurus koperasi.Pada tahun 1852, telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris. Pada umumnya, koperasi tersebut didirikan oleh para konsumen. Pada tahun 1862, untuk memperkuat gerakan koperasi di Inggris, koperasi-koperasi konsumsi bersatu menjadi pusat koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society atau disingkat C.W.S. Pada tahun 1945, C.W.S memiliki sekitar 200 buah pabrik dan tempat usaha serta 9.000 pekerja dengan perputaran modalnya mencapai 55.000 poundsterling. Tahun 1950, jumlah anggota koperasi di Inggris mencapai 11.000.000 orang. Gerakan koperasi pertama di Indonesia dikenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Koperasi ini berjasa menolong para pegawai dan pedagang kecil dari lintah darat. Pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres I Koperasi



1



di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanaka kongres ini ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Kriteria pengelompokan koperasi atau istilah apapun yang digunakan, diperlukan karena ditemukan banyaknya perbedaan-perbedaan di antara sesama koperasi, baik yang menyangkut ciri, sifat, fungsi ekonominya, lapangan usaha, ataupun hubungan keanggotaannya, dan sebagainya. Kriteria tersebut juga digunakan



untuk memisaah-misahkan koperasi yang serba



heterogen. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan kriteria terseebut disebut penjenisan. Kriteria yang digunakan bisa berubah-ubah dari waktu ke waktu sesuai perkembangannya.



1.2 Rumusan Masalah 1.2.1



Apa saja bentuk koperasi di Indonesia?



1.2.2



Apa saja jenis koperasi di Indonesia?



1.3 Tujuan 1.3.1



Mengetahui bentuk koperasi di Indonesia.



1.3.2



Mengetahui jenis koperasi di Indonesia.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Bentuk Koperasi di Indonesia Yang dimaksud dengan bentuk koperasi pada PP No. 60 Tahun 1959 (pasal 13 bab IV) ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya. Bentuk koperasi itu sendiri dibagi menjadi 4, seperti : 



Koperasi primer







Koperasi pusat







Koperasi gabungan







Koperasi induk



Sedangkan keberadaan koperasi-koperasi tersebut dibagi dan disesuaikan berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan, seperti tersebut dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa : 



Di tiap-tiap desa ditumbuhkan koperasi desa.







Di tiap-tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi.







Di tiap-tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi.







Di ibukota ditumbuhkan induk koperasi.



Hal tersebut juga dijelaskan dalam Undang-Undang No. 12/1967 yang masih terkait pada pasal 16 yang menyatakan tentang bentuk-bentuk koperasi dengan wilayah administrasi pemerintahan. Namun tidak seperti dalam pasal 18 dari PP 60/59 yang menjelaskan secara eksplisit, pada pasal 16 butir (1) undang-undang No.12/67 hanya mengatakan bahwa: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada ketentuan wilayah administrasi pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi. `



3



Salah satu contoh dari koperasi-koperasi yang dibagi berdasarkan wilayah administrasi pemerintahan adalah sebagai berikut : 



Induk Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia (IKPN-RI) berkedudukan di Ibukota Negara. Anggota-anggotanya adalah gabungan koperasi pegawai negeri.







Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) berkedudukan di ibukota propinsi. Anggotanya adalah pusat koperasi pegawai negeri yang berada di ibukota kabupaten-kabupaten. Tetapi ada beberapa jajaran koperasi pegawai negeri pada tingkat propinsi yang tidak menggunakan nama gabungan koperasi pegawai negeri, tetapi memakai nama pusat koperasi pegawai negeri tingkat I, seperti yang terdapat di propinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, DKI Jakarta, Kalimantan tengah, NTT, Sulawesi tenggara, Maluku, irian jaya dan timor timur. Anggota dari koperasi-koperasi tersebut adalah koperasi-koperasi primer







Pusat koperasi pegawai negeri (PKPN), yang berkedudukan di ibukota kabupaten, anggota-anggotanya adalah koperasi pegawai negeri.







Koperasi pegawai negeri (KPN) yang anggotanya adalah orang-orang dan mempunyai wilayah kerja kecamatan atau berada dalam lembaga pemerintah atau di sekolah-sekolah atau di kecamatan-kecamatan yang selanjutnya di sebut sebagai KPN primer.



Jadi pada jajaran koperasi pegawai negeri ini di Ibukota propinsi bisa terdapat gabungan koperasi pegawai negeri, tetapi bisa juga pusat koperasi pegawai negeri, yang selanjutnya di sebut PKPN tingkat I. dalam PP 60/59 terhadap bentuk atau penjenjangan dari koperasi yang masih mengkaitkan dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan. Tidak semua jenis koperasi itu mempunyai 4 jenjang. Banyak jenis koperasi yang hanya memiliki 3 jenjang, seperti Koperasi Unit Desa (KUD). Pada tingkatan nasional, KUD mempunyai induk (INKUD),sedangkan pada tingkatan propisi (PUSKUD). Selanjutnya koperasi yang anggota-anggotanya adalah orang-orang disebut koperasi primer. Contohnya seperti koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri dan koperasi unit desa. Bentuk koperasi yang demikian ini di



4



Amerika sering di sebut dengan koperasi lokal (local cooperation). Sedangkan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi-organisasi koperasi disebut koperasi sekunder. Induk-induk koperasi, gabungan-gabungan koperasi dan pusat-pusat koperasi itu merupakan koperasi sekunder. Tentang bentuk-bentuk koperasi ini, undang-undang No. 25/1992 tidak menyebut-nyebut daerah kerja bagi masing-masing bentuk koperasi yang di sesuaikan dengan wilayah administrasi pemerintahan. pasal 15 dalam penjelasannya, memberikan uraian sebagai berikut:”berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan referensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis koperasi atau tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi sekunderdalam berbagai tingkatan, seperti selama ini dikenal juga sebagai pusat, gabungan dan induk, maka jumlah tingkatan maupun penamaannya diatur sendiri oleh koperasi yang bersangkutan.” Dari pernyataan pasal 16 Undang-Undang No. 12/67 dan pasal 15 UndangUndang No. 25/1992, dapat dikatakan bahwa sesungguhnya tidak ada keharusan bagi koperasi-koperasi dalam hal penjenjangan ini harus harus menyesuaikan diri dengan wilayah administrasi pemerintahan. dalam kenyataanya, hingga saat ini umumnya banyak koperasi-koperasi yang dalam penjenjangannya masih menyesuaikan diri dengan administrasi pemerintahan. hal ini semata-mata karena pertimbangan praktis dan pertimbangan historis.



2.2 Jenis Koperasi di Indonesia Perkembangan koperasi yang awalnya hanya tiga jenis di bidang usaha, yaitu koperasi konsumsi, koperasi kredit atau simpan pinjam, dan koperasi produksi, akhirnya bertambah luas sesuai dengan keperluan masyarakat Indonesia, seperti koperasi pertanian, koperasi peternakan, koperasi perikanan, dan sebagainya.



5



Pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi Pasal 2, berisi sebagai berikut: (1) Pada dasarnya yang dimaksud dengan penjenisan koperasi ialah pembedaan koperasi yang didasarkan pada golongan dan fungsi ekonomi. (2) Dalam peraturan ini dasar penjenisan koperasi ditekankan pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota sesuatu koperasi. Dalam PP 60/1959 Pasal 3, terdapat 7 jenis koperasi, yaitu: a. Koperasi Desa b. Koperasi Pertanian c. Koperasi Peternakan d. Koperasi Perikanan e. Koperasi Kerajinan/Industri f. Koperasi Simpan Pinjam g. Koperasi Konsumsi. Dalam pasal 4 berisi jenis-jenis koperasi lain dapat didirikan asalkan sesuai dengan UU Koperasi dann Peraturan Pemerintahan. Pasal 5 dalam PP No. 60/1959 mengatakan yang dimaksud dengan Koperasi Desa ialah koperasi yang: a. Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentinan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingankepentingan yang satu sama lain adasangkut-pautnya secara langsung; b. Pada dasarnya menjalankan aneka usaha. Jadi, dalam pasal 5 ini Koperasi Desa adalah multipropose cooperatives, yaitu koperasi yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha. Lawan dari koperasi serba usaha adalah koperasi tunggal usahaatau single purpose cooperatives.



6



Pasal 6 dalam PPNo. 60/1959mengatakan yang dimaksud dengan Koperasi Pertanian ialah koperasi yang: a. Anggota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodan buruh tani yang berkepentingan sertamata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan; b. Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yangbersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan. Pasal 7 dalam PPNo.60/1959 mengatakan yang dimaksud dengan Koperasi Peternakan ialah koperasi yang: a. Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan sertamata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan; b. Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan mulaidari pemeliharaan sampai pada pembelian atau penjualan bersama ternak atau hasil peternakan. Pasal 8 dalam PPNo. 60/1959 mengatakan yang dimaksud Koperasi Perikanan ialah koperasi yang: a. Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat perikanan, buruh/nelayan yangkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan; b. Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan mulaidari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil-hasil usaha perikanan yang bersangkutan. Pasal 9 dalam PPNo. 60/1959 mengatakan yang dimaksud dengan Koperasi Kerajinan/Industri ialah koperasi yang: a. Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industriyang kepentingan serta mata 7



pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan; b. Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industriyang bersangkutan mulai dari produksi sampai



pada



pembelian/penjualan



bersama



hasil-hasil



usaha



kerajinan/industri yang bersangkutan. Pasal 10 dalam PPNo. 60/1959 mengatakan yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang: a. Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapanganperkreditan; b. Menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya sertamasyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang-jasa serendah mungkin. Pasal 11 dalam PPNo. 60/1959 mengatakan yang dimaksud dengan Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang: a. Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan yang langsung dalamlapangan konsumsi; b. Menjalankan usaha-usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya. Jadi, dengan melihat pasal 3-pasal 11 dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 ini dapat disimpulkan bahwa penjenisan koperasi di Indonesia berdasarkan pada fungsi dan golongan ekonominya dan juga mendasar pada lapangan usaha dan atau tempat tinggal para anggota koperasi. Penjenisan koperasi juga digunakan dalam Undang-undang Republik Indonesia No.12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17) yang mengatakan: (1) Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk effisiensi suatu golongan dalammasyarakat yang homogen karena 8



kesamaan



aktivitas/kepentingan



ekonominya



guna



mencapai



tujuanbersama anggota-anggotanya. (2) Untuk maksud effisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiapdaerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Undang-undang No. 12/67 ini telah memberikan kebebasan bagi pertumbuhan dan perkembangan berbagai jenis koperasi di Indonesia. Namun, kelemahan dari pasal 17 Undang-undang No. 12/1967 adalah adanya pembatasan yang tidak memperbolehkan adanya lebih dari sebuah koperasi sejenis dan setingkat dalam suatu daerah kerja. Ir. Kaslan A. Tohir, dalam bukunya yang berjudul ”Pelajaran Koperasi” (1964) menyebutkan adanya pengelompokan dari bermacam-macam koperasi menurut Klasik. Pengelompokan (penjenisan) menurut Klasik tersebut hanya mengenal adanya 3 jenis koperasi, yaitu: 



Koperasi pemakaian (koperasi warung, koperasisehari- hari, koperasi distribusi, warung andil, dan sebagainya) tujuan dari koperasi ini ialah membeli barang barang yang dibutuhkan anggota-anggotanya dan membagi barang barang itu kepada mereka.







Koperasi penghasil atau koperasi produksi tujuan dari koperasi jenis ini ialah mengerjakan sesuatu pekeraan bersama-sama.







Koperasi simpan pinjam, tujuan dari perkumpulan ini adalah memberi kesempatan kepada anggota-anggotanya untuk menyimpan dan meminjam uang.



Tetapi dengan cara pengelompokan koperasi dalam 3 jenis seperti tersebut diatas,banyakmacam koperasi lainnya yang tidak termasuk dalam salah satu dari 3 jenis koperasi tersebut, yang selanjutnya dikelompokkan dalam: Koperasi jenis lainnya. Dengan memperhatikan pada produk dari pengelompokan menurut klasik tersebut maka dapat dikatakan bahwa kriteria yang digunakan dalam pengelompokan menurut klasik adalah fungsi ekonominya. Tentang 3 buah jenis koperasi, yang menurut Ir. Kaslan A.Tohir merupakan produk dari pengelompokan menurut Klasik, sebelumnya juga 9



telah dikemukakan oleh Bapak Margono Djojohadikoesoemo dalam bukunya yang beriudul "10 Tahun Koperasi" (1941) , yang disebutnya sebagai: 



Spaar dan Crediet Cooperatie, untuk koperasi simpan pinjam.







Verbruiks atau Winkel Cooperatie, untuk koperasi pemakaian.







Productie Cooperatie, untuk koperasi penghasil atau produksi.



Disamping itu Bapak Margono juga menyebutkan adanya beberapa jenis koperasi lain, di antaranya: 



Koperasi pemberantas hutang (Schulbevrydigingscooperatie). Koperasi



ini



didirikan dalam rangka pelaksanaan Program



Pemberantasan Hutang, yang dimulai dalam permulaan tahun 1937. Tujuan dari pendirian koperasi jenis ini adalah melenyapkan hutanghutang kaum produsen kecil yang sudah bertahun-tahun lamanya tergadai sawah, kebun kelapa,kebun manga, dan kebun jeruknya. Sebagai



jaminan



bagi



Algemene



volkscrediet



bank



yang



meminjamkan uang itu, maka bagi orang-orang yang sudah dibebaskan dari hutang-hutangnya, di tiap-tiap desa, diatur dalam suatu koperasi. Koperasi itulah yang menebus kembali sawah dan kebun kebun anggota dan untuk sementara menggadai sawah dan kebun itu dari anggota. Disampingitu koperasi tersebut juga mengurus penjualan barang-barang yang dihasilkan bersama-sama. Pendapatan yang diperoleh sebagian dibagikan kepada anggota dan sisanya dipergunakan



untuk



mengangsur



hutang



kepada



Algemene



Volkscredietbank. 



Koperasi lumbung. Ada 4 macam koperasi lumbung, yaitu: o Lumbung bibit. Tujuan dari pendirian lumbung bibit ini memajukan hal pemakaian bibit yang baik dan terpilih. Biasanya bibit-bibit itu dipilih dari padi anggota anggota sendiri, yang disimpan di dalam lumbung perkumpulan. o Lumbung ijon. Koperasi ini memberikan kredit uang kepada petani, tetapi dibayar kembali dengan padi dan padi tersebut akan dijual oleh lumbung pada waktu harga padi 10



sedang naik. Dalam kaitan ini perlu dibedakan antara Lumbung Ijon, Lumbung Desa dan Bank Desa atau Volkscredietbank, yang kesemuanya terlibat dalam pinjammeminjam dengan para petani. Lumbung Desa tidak memberikan pinjaman uang kepada petani, melainkan hanya padi saja. Bank Desa atau Volkscredietbank memberikan pinjaman uang dan tidak menerima pembayaran dengan padi. o Lumbung kredit. Cara bekerja lumbung ini, seperti lumbung desa, yaitu memberi kredit/pinjaman berupa padi kepa-da petani dan dikembalikan dalam bentuk padi pula. o Lumbung pajak.Sebagaimana kita ketahui para petani itu mempunyai kewajiban membayar pajak atas tanah yang dimiliki yang disebut landrente. Bagi para petani yang penting adalah bagaimana mereka bisa menjual padinya pada waktu harga pasarsedang tinggi, sehingga cukup untuk membayar pajak tanahnya. Disinilah lumbung pajak bisa berperan. Padi yang akan dijual oleh petani tersebut ditahan oleh koperasi, sambil menunggu "datangnya" harga yang pantas. Hasil dari penjualan tersebut oleh koperasi dibayarkan kepada pajak dan jika ada sisanya di bagibagikan kepada anggota-anggota yang terkait. Pengelompokan menurut cara klasik seperti tersebut di atas telah menghasilkan jenis-jenis koperasi tunggal usaha (single purpose). Memang dalam perkembangannya banyak koperasi-koperasi tunggal usaha untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang makin meluas dari anggotanya, berkembang menjadikoperasi serba usaha. Pada umumnya koperasi-koperasi serba usaha diIndonesia itu dimulai dari Koperasi Kredit. Kemungkinan di daerah-daerah pertanian perkembangan koperasi serba usaha itu besar sekali, karena: (1) Adanya tali persaudaraan diantara anggota masyarakat haru desa/pertanian yang masih kuat. Sebagaimana kita ketahui perasaan keterkaitan satu sama lainnya dalam masyarakat desa adalah besar 11



sekali (2) Terdapatnya kepentingan-kepentingan bersama atau kebersamaan dalam kehidupan sosial maupun dalam kehidupan ekonomi masyarakat desa/masyarakat pertanian (3) Terdapat rangkaian pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan dengan irama dan terikat pada waktu-waktu tertentu menurut urutan, misalnya membuka tanah, menyemai bibit dan seterusnya. (4) Pekerjaan di lapangan pertanian sangat terpengaruh oleh musim. Lalu bagaimana sebaiknya koperasi koperasi di Indonesia itu dibangun ? Memang sebaiknya koperasi-koperasi di Indonesia itu bersifat serba usaha, terutama bagi koperasi-koperasi yang berada di desa/daerah pertanian, berdasar kan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: (1) Pada umumnya didesadesa tenaga pimpinan koperasi hanya sedikit. Karena itu tenaga yang ada harus digunakan seefisien-efisiennya dalam arti bahwa tenaga yang tersedia itu harus dapat untuk melakukan berbagai kegiatan. (2) Bahwa kalau beberapa usaha itu digabungkan, biayanya akan lebih murah. (3) Bahwa bila mana dalam suatu masyarakat hanya satu kepentingan saja yang diselenggarakan, maka tidak semua anggota masyarakat merasa berkepentingan untuk ikut serta, sehingga akhirnya usaha tersebut tidak dapat dilaksanakan. Namun, disamping kebaikan-kebaikan atau kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh koperasi serba usaha itu harus diingat bahwa: (1) Suatu koperasi yang mempunyai beberapa jenis kegi- atan, maka disamping diperlukannya seorang yang mampu melakukan koordinasi dan pengawasan atas berbagai kegiatan, juga untuk masing-masing jenis kegi- atan tersebut diperlukan seseorang yang bertanggungjawab atas kegiatan unit tersebut. (2) Belum tentu bahwa masing-masing kegiatan usaha tersebut dapat berjalan secara bersamaan, misalnya Koperasi Produksi, pada dasarnya ingin mempunyai daerah pemasaran yang luas dan ingin menjual produk produknya di pasar bebas, tidak terbatas pada anggota anggotanya saja. Di lain pihak Koperasi Kredit, dengan pertimbanganrisiko serta pengamanan dananya, cenderung untuk membatasi wilayah pemasarannya, yaitu kepada anggota-anggotanya sendiri. Di era tahun 1970-an dan seterusnya banyak jenis koperasi bermunculan bersamaan dengan meluasnya kriteria yang digunakan dalam penjenisan,



12



seperti BUKOPIN, Koperasi Asuransi Indonesia, Koperasi Jasa Audit, Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI), Koperasi Unit Desa, dan sebagainya yang menambah deretan jenis koperasi sebelumnya. Hal ini membuktikan bahwa, gerakan koperasi di Indonesia selalu mengikuti perkembangan perekonomian dunia dan segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia berkembang. 



Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN) Mendapat persetujuan badan hukum pada tanggal 10 Juli 1970, namun usaha perbankannya baru dimulai pada Maret 1971. Pada tanggal 25 Februari 1993, status badan hukum diubah dari badan hukum koperassi menjadi badan hukum perseroan terbatas. Didirikan oleh 9 Koperasi tingkatan Induk yang berkedudukan di Jakarta, yaitu Induk Koperasi TNI Angkatan Darat (INKOPAD), Induk Koperasi TNI Angkatan Laut (INKOPAL), Induk Koperasi TNI Angkatan Udara (INKOPAU), Induk Koperasi Kepolisian (INKOPOL), Induk Koperasi Pegawai Negeri (IKPN), Induk Koperasi Perikanan Indonesia (IKPI), Induk Koperasi Veteran Republik Indonesia (INKOVERI), dan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI).







Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) Pada tahun 1970, Departemen Transmigrasi dan Koperasi mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) yang memiliki tugas untuk memberikan jaminan kepada bank atas kredit yang diminta oleh koperasi, karena pada umumnya koperasi-koperasi di Indonesia mengalami kesulitan dalam mencari kredit dari bank, karena tidak memiliki jaminan yang cukup atas kredit yang diminta, dan berpartisipasi dalam pemodalan koperasi. Pada tahun 1980, LJKK dibubarkan dan diganti dengan Perum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan.







Koperasi Asuransi Indonesia (KAI) KAI memberikan berbagai jenis jasa asuransi bagi anggota-anggota koperasi dan masyarakat umum. Didirikan pada tanggal 20 Oktober



13



1976 dengan nama Koperasi Jaminan Karya Rakyat lalu tahun 1980 diubah menjadi Koperasi Asuransi Kredit Indonesia. Koperasi-koperasi pendiri KAI adalah adalah Inkopad, IKPN, IKPI, Puskud Jawa Barat, Puskud Jawa Tengah, Puskud Jawa Timur, GKBI, Puskud Mataram D.I. Yogyakarta, Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan, dan Koperasi Wanita Wijaya Kusuma Surabaya. 



Koperasi Unit Desa (KUD) Pembentukan Koperasi Unit Desa diawali dengan berdirinya BUUD/KUD (Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa) yang mendasarkan Inpres No. 4 Tahun 1973. Dalam Inpres No. 4 Tahun 1973 Pasal 2, berbunyi: a. Menjamin terlaksananya program peningkatan produksi pertanian khususnya produksi pangan secara effektif dan effisien. b. Memberikan kepastian bagi para petani produsen khususnya serta masyarakat desa pada umumnya, bahwa mereka tidak hanya



mempunyai



tanggungjawab



untuk



ikut



serta



meningkatkan produksi itu sendiri tetapi juga secara nyata dapat memetik dan menikmati hasilnya guna peningkatan taraf hidup serta kesejahteraannya. Dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan masyrakat pedesaan, dikeluarkanlah serankaian ketentuan yang berupa Instruksi Presiden maupun Instruksi/Kebijaksanaan Menteri, diantaranya Inpres No.4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa, Keputusan/Intruksi Menteri Koperasi diantaranya Keputusan tentang Pelaksaan Pembinaan dan Pengembangan KUD (Keputusan Menteri No. 84/KPTS/VI/1984), dan Pedoman Pembinaan dan Pengembangan KUD Mandiri (Instruksi Menteri Koperasi No. 04/INST/M/VI/1988) yang bertujuan terwujudnya KUD yang memiliki kemampuan



manajemen



yang



terbuka



dan



rasional



dalam



pengembangan ekonomi para anggotanya atas kebutuhan dan keputusan para anggota KUD.



14







Koperasi Jasa Audit Didirikan oleh KJA Nur’aini di Yogyakarta pada tanggal 20 Januari 1982 kemudian disusul oleh KJA Soca Baskara di Jawa Timur, KJA Kertha Jasa di Bali, KJA Ainun di Kalimantan Selatan, KJA Pembina di Sulawesi Utara, KJA Handayani di Sumatera Utara, dan KJA Andika di Jawa Barat. Tahun 1983, disusul berdirinya KJA Pelita di NTB. Tanggal 27 Januari 1984, berdirinya KJA Duta Karya di Jawa Tengah. Tanggal 29 Mei 1984, berdirinya KJA Nasional di Jakarta. Pelayanan yang diberikan oleh KJA, berupa Jasa Auditing Koperasi, Jasa Bimbingan dan Konsultasi, serta Jasa Pendidikan dan Latihan.







Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI) Didirikan tahun 1990 pada awalnya didirikan oleh 10 koperasi dan kini anggotanya sudah mencapai 24 koperasi, yaitu Inkopabri, Inkud, Inkopad, GKBI, Inkopal, Inkoppol, Puskud Bali, Koperasi Jasa Usaha Bersama (KJUB) Puspeta Luwu (Sulsel), Puskud Jateng, Puskopelra, Puskopad Kostrad, KPN Depkop dan PPK, Koperasi Rotan Sabang, Koperasi Tani Tambak (KTT) Bangil, Kopkar Bumiputera, Koperasi Pegawai Bulog, Kospin Jasa Pekalongan, Kopkar Saprotan Indoharti, Koperasi Jasa Perbukuan Indonesia (KJPI), Kopkar KPI, Koperasi Pegawai KUD Kediri, dan Cooperative Business International (CBI) Amerika Serikat. Izin operasi KPI diberikan oleh Departemen Keuangan pada tahun 1991, yang meliputi leasing (sewa-guna atau sewa-beli barang modal), factoring (anjak piutang), consumer finance, venture capital (modal ventura). Pada tanggal 3 Oktober 1995, dikeluarkan SK Menteri Kuangan No. 468/KMK.017/1995 yang berisi bahwa kegiatan berupa modal ventura harus dipisahkan dari usaha multifinance.







Koperasi Distribusi Indonesia Akibat dari krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia, terjadilah lonjakan harga serta kelangkaan kebutuhan pokok. Pada tanggal 19 Juli 1998, Koperasi-koperasi sekunder tingkat nasional



15



(Induk-induk Koperasi) membentuk perkongsian Distribusi Indonesia. Pada tanggal 12 Agustus 1998 diubah menjadi Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) yang disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Koperasi PKM No. 23/BH/M.1/98 pada tanggal 1 September 1998 sampai 31 Desember 1999 jumlah anggota KDI ada 13 Induk-induk Koperasi,



yaitu



INKUD,



INKOWAPI,



INKOPPONTREN,



INKOPPAS, INKOPAL, INKOPAD, INKOPAU, INKOPOL, INKI, INKOVERI, IKP-RI, INKOPKAR, INKOPABRI.



16



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Koperasi di Indonesia memiliki banyak jenis dan bentuk. Menurut PP No. 60 tahun 1959 jenis-jenis koperasi disebutkan seperti koperasi desa, koperasi perikanan, kopersi peternakan, kopersi industry, koperasi simpan pinjam dan lain sebagainya. Sedangkan bentuk koprasi di Indonesia adalah koperasi primer, koperasi gabungan, koperai pusat dan koperasi induk



17



DAFTAR PUSTAKA



Anoraga, Pandji dan Dra. Ninik Widiyanti. 2007. Dinamika Koperasi. Jakarta: PT Rineka Cipta. Hendrajogi, Drs. 2002. Koperasi Azas-azas, Teori dan Praktek. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Muljono, Djoko. 2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta: Penerbit Andi. Wikipedia. Koperasi. (Online). (https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi).



18