13 0 121 KB
BERITA ACARA PINJAM PAKAI BARANG MILIK DAERAH BERUPA BANGUNAN GEDUNG DAN KENDARAAN RODA EMPAT DARI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NATUNA KEPADA PERUSAHAAN UMUM PERIKANAN INDONESIA UNIT NATUNA NOMOR: 20/BAPP/BPKPAD-ASET/IV/2017
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat di Ranai, Kabupaten Natuna. Kami yang bertanda tangan dibawah ini : I. Nama
: WAN SISWANDI, S.Sos, M.Si
Jabatan
: Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna
Alamat
: Jl. Batu Sisir – Bukit Arai, Ranai Kabupaten Natuna
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Natuna, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA II. Nama
: YOGI ADRI FIRNANTO
Jabatan
: Manager Unit Natuna, Perum Perikanan
Alamat
: Jl. Dewi Sartika RT. 05 RW.01 Tegul Laksamana, Airkolek, Ranai Kabupaten Natuna
Datam hal ini bertindak untuk dan atas Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Unit Natuna, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Dengan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK, sepakat untuk mengadakan serah terima Pinjam Pakai Barang Milik Daerah berupa 1 (Satu) Unit Bangunan ICS (Integrated Cold System) yang terletak di Pelabuhan Perikanan Selat Lampa dan 1 (satu) Unit dan Mobil Dinas Distribusi yang terdapat pada Dinas Perikanan sesuai dengan Surat Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Unit Natuna Nomor : S-07/MU-NTN/III/2017, tanggal 03 Maret 2017 Hal Permohonan Trial Prosessing les Natuna,
yang
telah
disetujui
Bupati
Natuna
berdasarkan
surat
Nomor
:
030/BPKPAD/101/IV/2017, tanggal 6 April 2017 Hal Persetujuan Pinjam Pakai Barang Milik Daerah, dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
PASAL 1
PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menyatakan menerima penyerahan Barang Milik Daerah dan PIHAK PERTAMA berupa: a. 1 (satu) unit Bangunan ICS (biregrcited Cold System) yang terletak di Pelabuhan Perikanan Selat Lampa. b. 1 (satu) unit Kendaraan Roda Empat Bak Terbuka yang terdapat pada Dinas Perikanan beserta Dokumen STNK Asli. c. 1 (satu) unit Truk Berefrigerasi yang terdapat pada Dinas Perikanan beserta Dokumen STNK Asli. sebagaimana tercantum dalam lampiran Berita Acara ini.
PASAL 2
Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, selanjutnya dipinjam pakaikan selama 1 (satu) bulan terhitung mulai ditanda tangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pinjam Pakai ini.
PASAL 3
(1)
Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, selanjutnya beralih tanggungjawab kepada Peminjam atas pengawasan, pemanfaatan, penggunaan, Pengamanan dan pemeliharaannya dan segala biaya yang dikeluarkan terhadap Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
(2)
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan untuk merubah bentuk bangunan dari bentuk aslinya maupun merubah status kepemilikannya.
(3)
Pinjam Pakai Barang Milik Daerah berupa 1 (Satu) Unit Bangunan ICS (Integrated Cold System) yang terletak di Pelabuhan Perikanan Selat Lampa dan 1 (satu) Unit dan Mobil Dinas Distribusi yang terdapat pada Dinas Perikanan tidak akan diperpanjang setelah masa pinjam pakai berakhir.
PASAL 4
(1)
Dlam hal pinjam pakai apabila akan diperpanjang maka, PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai kepada PIHAK PERTAMA.
(2)
Apabila akan mengakhiri pinjam pakai sebelum masa pinjam pakai berakhir, harus memberitahukan kepada PIHAK KEDUA.
(3)
Dalam mengakhiri pinjam pakai sebagaimana dimaksud ayat (2) akan dituangkan dalam berita acara serah terima (BAST).
PASAL 5
Berita Acara Serah Terima Pinjam Pakai Barang Milik Daerah ini dibuat rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum sama.
PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA,
MANAGER UNIT USAHA PERUM PERIKANAN INDONESIA
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NATUNA
YOGI ADRI FIRNANTO
WAN SISWANDI, S.Sos, M.Si
Salinan
Berita Acara ini disampaikan kepada Yth : 1. 2. 3. 4. 5.
Bupati Natuna Sebagai Laporan; Inspektur Inspektorat di Ranai; Kepala BPKPAD Kabupaten Natuna di Ranai; Kepala Dinas Perikanan di Ranai; Arsip.