Berita Pinjam Pakai Laptop [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG



DINAS PENDIDIKAN



SD NEGERI 01 AJI JAYA NSS:101120502005/ NIS:100050/NPSN:10808554



Alamat : Jln Pratama kp.Aji jaya knpi Kec. Gedung Aji 34681



BERITA ACARA PINJAM PAKAI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH NOMOR : 422/ 051 / II.5 – SDN AJK / TB / VII / 2018 Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : MERIANA NIP : 19700115 199103 2 007 Pangkat : PEMBINA TKI Jabatan : Kepala SD Negeri 01 AJI JAYA Alamat : jln.raya kp.aji jaya knpi rk 02 rt 02 Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.



Nama : MERIANA NIP : 19700115 199103 2 007 Jabatan :Guru Kelas SD Negeri 01 Aji Jaya Alamat :jln,Raya kp,Aji Jaya Knpi Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Pihak Pertama menyerahkan barang milik Daerah kepada Pihak Kedua untuk dipinjam pakai berupa peralatan TIK (Laptop) dengan rincian sebagai berikut: - Jumlah Barang : 1 Unit. - Merk/Type : Hp Laptop (14-bs0xx 14.0” HD/4GB/1TB/UMA-DVD-RW) - Procesor : Celeron – N3060 - Keadaan : Baik Dengan ketentuan sebagai berikut : 1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengamankan dan menggunakan barang milik daerah tersebut selama menjabat sebagai guru di SD negeri 01 Aji Jaya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dan apabila dimutasikan ke sekolah lain/pension dari Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali barang milik daerah kepada PIHAK PERTAMA atau Kepala Sekolah dalam keadaan baik. 2. Segala biaya pemeliharaan, perbaikan dan sebagainya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan terhitung sejak Berita Acara Pinjam Pakai ini ditanda tangani segala tugas/kewajiban serta tanggung jawab atas pengolahan barang tersebut beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Demikian Berita Acara Pinjam Pakai ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



Materai ‘. 6000



MERIANA



MERIANA NIP:19700115 199103 2 007



EKA SABATINI WARDI



PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG DINAS PENDIDIKAN



SMP DWI KARYA Alamat : Desa Menang Mulya Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulang Bawang



BERITA ACARA PINJAM PAKAI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH NOMOR : 422/ 69 / II.5 – SMP DK/ TB / VII / 2019 Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama : ZAINAL ABIDIN NIP :Pangkat :Jabatan : Kepala SMP Dwi Karya Alamat : Km. 58 Desa Menang Mulya Kec. Gedung Meneng Yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 2.



Nama : TRI WAHYUNINGSIH,S.Pd NIP :Jabatan : Guru SMP Dwi Karya Alamat : Desa Menang Mulya Kec. Gedung Meneng Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



Pihak Pertama menyerahkan barang milik Daerah kepada Pihak Kedua untuk dipinjam pakai berupa peralatan TIK (Laptop) dengan rincian sebagai berikut: - Jumlah Barang : 1 Unit. - Merk/Type : Notebook Hp (14bs751TU 14.0” HD/4GB/1TB/UMA-DVD-RW) - Procesor : Celeron – N3060 - Keadaan : Baik Dengan ketentuan sebagai berikut : 1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk mengamankan dan menggunakan barang milik daerah tersebut selama menjabat sebagai guru di SMP Dwi Karya, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang dan apabila dimutasikan ke sekolah lain/pension dari Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali barang milik daerah kepada PIHAK PERTAMA atau Kepala Sekolah dalam keadaan baik. 2. Segala biaya pemeliharaan, perbaikan dan sebagainya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA dan terhitung sejak Berita Acara Pinjam Pakai ini ditandatangani segala tugas/kewajiban serta tanggung jawab atas pengolahan barang tersebut beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Demikian Berita Acara Pinjam Pakai ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.



PIHAK KEDUA Materai Rp. 6000



PIHAK PERTAMA



TRI WAHYUNINGSIH,S.Pd



ZAINAL ABIDIN