Bioetika & Humaniora [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengantar.



BIOETIKA, HUKUM DAN HUMANIORA Oleh : T H Makmur. Mz



Etik, asal dari kata Yunani ethos berarti “yg baik, yg layak” Etika ini merupakan norma-norma, nilainilai atau pola tingkah laku kelompok profesi tertentu dalam memberikan pelayan jasa kepada masyarakat. Etik dijumpai pd kelompok profesi, yg berarti pengakuan pekerjaan keahlian, a.l. dokter, drg, Ners, bidan, SKM, wartawan, Hakim, pengacara & akutansi



Etik Profesi yg tertua, yi.Etika Kedokteran yg memiliki prinsip-prinsip moral atau azasazas akhlak yg harus diterapkan oleh para dokter dalam hubungannya dgn pasien, ts/ teman sejawat & masyarakat. Pekerjaan profesi, mempunyai ciri-ciri sbb: 1.Mengikuti pendidikan sesuai dgn standard profesinya,yg bekelanjutan sepanjang umur 2. Pekerjaannya berlandaskan etik profesi



3. Mengutamakan panggilan kemanusian dari pada keuntungan, 4. Pekerjaannya legal melalui perizinan 5. Ada organisasinya, yi. Anggota-anggotanya bergabung dlm suatu wadah organisasi profesi. 6. Anggota-anggotanya belajar sepanjang hayat.



HUKUM ; yi Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh suatu kekuasaan utk mengatur pergaulan hidup dalam hidup dalam masyarakat. Hukum meliputi, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Sya’riat Islam, Hukum Kesehatan, dll.



Etik dan Hukum memp. persamaan: 1.Sama-sama alat utk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat, 2.Objeknya adalah tingkah laku manusia, 3.Mengandung hak&kewajiban anggotanya dlm masyarakat, sehingga tidak saling merugikan, 4.Sumbernya adalah parapakar&pengalaman dari anggota yg Senior.



Etik dan Hukum memp. perbedaan, yi: 1.Etik berlaku utk lingkungan profesi, 2.Hukum berlaku untuk umum, 3.Etik disusun oleh kesepakatan anggota profesi. Hukum disusun oleh Pemerintah atau oleh DPR, 4.Etik tdk selalu dlm bentuk tertulis. Hukum tercantum dgn rinci dalam Undang-undang & dimuat dalam Lembaran Negara/Berita Negara,



5.Sanksi utk pelanggaran etik, berbentuk tuntunan, Sanksi pelanggaran hukum berbentuk tuntutan, 6.Pelanggaran etik diselesaikan oleh majelis kehormatan etik yg dibentuk oleh organisasi profesi. Pelanggaran hukum diselesaikan melalui Pengadilan, 7.Penyelesaian pelanggaran etik tidak selalu disertai bukti physik. Pelanggaran hukum selalu memerlukan bukti physik.



Hubungan Dokter dgn Pasien Dulu: = Kedudukan dokter lbh tinggi dari pasien dan pasrah pada dokter, = Dr memegang posisi sentral, artinya pasien tdk pernah protes dokternya, = Pasien patuh pd “perintah” dokter = Pasien tidak diberitahukan hasil pemeriksaannya,merupakan rahasia dokter.



Skrg: = Pasien adalah kliennya dokter, dlm hubungan sebagai relasi medik, = Pasien dpt menerima atau menolak tindakan/pengobatan yang akan dilakukan dokter, = Pasien harus diberikan informasi ttg hasil pemeriksaannya dan rencana tindakan medik yg akan diambil, = Pasien punya hak Second Opinion,



Hubungan Dokter dgn pasiennya, berkaitan dengan klein menimbulkan: Transaksi Terapeutik, Hak serta kewajiban Pasien & Dokter. Transaksi Terapeutik, Dokter dlm menjalankan profesi kedokteran /kesehatan, tanpa disadari sebetulnya telah terjadi transaksi terapetik atau persetujuan antara dua pihak dalam bdg kesehatan dan mempunyai landasan hukum yg kuat atau disebut juga kontrak terapeutik.



Hak serta kewajiban Pasien dan Dokter Keluhan masyarakat: = kurangnya waktu dokter utk pasiennya, = kurang lancar komunikasi, = kurang informasi, = tingginya biaya pengobatan, = dsb. Hal ini disebabkan peningkatan taraf pendidikan masyarakat & peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Krn masy.sdh menyada ri akan haknya dan berkaitan dgn pengembangan masalah hak asasi manusia (HAM).



Hak pasien, 1.hak utk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar, 2.memperoleh pelayanan kedokteran yg manusiawi sesuai dgn standard profesi kedokteran, 3.memperoleh penjelasan ttg diag. & terapi dari dokter yg mengobatinya, 4.menolak prosuder diag. dan terapi yg direncanakan & menarik diri dari kontrak terapeutik, 5.PAPS, hak atas banyuan yuridis, 6.Hak atas second opinion, 7.Hak melihat rekam medis. 8.Hak menerima ganti rugi,



Hak memperoleh informasi medis, (Mnrt Leenen) 1. Ttg diagnosis, 2. Ttg terapi & kemungkinan alternatip terapi yg lain, keuntungannya terapi tsb, 3. Resiko yg mungkin timbul dr tindakan, 4. Kemungkinan perasaan sakit atau perasaan yg lain, 5. Ttg prognase penyakit tsb.



Kewajiban Pasien 1. memeriksa diri sedini mungkin, 2. memberikan informasi yg lengkap ttg kesehatan 3. mematuhi nasehat & petunjuk dokter, 4. menandatangani PTM & surat jaminan di rawat, 5. punya keyakinan utk dokternya, 6.melunasi semua biaya rs. Kewajiban Dokter Dokter membaktikan hidupnya utk perikemanusian maka menutamakan kewajibannya diatas hak-hak atau kepentingan pribadinya. Keselamatan pasien adalah hukum yg utama. Kewajiban pasien sesuai dgn KODEKI.



Hak dokter 1. Praktek dokter hrs ada keizinan, 2. Memperoleh informasi dari pasiennya, 3. Bekerja sesuai dgn standard profesi, 4. Menolak melakukan tindakan medik yg bertenta ngan dgn etika, hukum, agama & hati nuraninya 5. Mengachiri hubungan dgn pasiennya, 6. Menolak pasien yg bukan bidangnya, 7. Hak atas “privacy” 8. Ketentraman bekerja, 9. Mengeluarkan surat ketengan dokter, 10.Menerima imbalan jasa, 11.Menjadi anggota perhimpunan profesi, 12.Hak membela diri.



= Hasil pemeriksaan pasien disimpan dalam bentuk Rekam medis.



= Sebelum dokter mengambil tindakan pd pasiennya, harus diinformasikan hasil pemeriksaannya dan dibuat informed concern atau P.T.M. (Persetujuan Tindakan Medik).



Banyak sorotan utk profesi kedokteran, Kenapa? Masyarakat belum puas terhadap pelayanan kedokteran yg diberikan dokter. Masyarakat menuntut pelayanan yang lebih prima dan mendapat informasi yg lengkap terhdp keadaan kesehatannya. Kesadaran hukum masyarakat sudah tinggi, maka sering skrg masyarakat menuntut dokternya.



Profesi Medik memerlukan fungsi hukum dpt berjalan dgn baik. Fungsi hukum yg menonjol, ialah: 1.Kepastian hukum, 2.Perlindungan hukum Fungsi hukum ini berlaku secara umum jadi berlaku juga pd hukum kesehatan. Kepastian hukum, ji. Yg mengatur hubungan hukum dlm pekerjaan dokter dlm menjalankan profesinya, a.menjangkut hubungan dokter dgn pasien, b. hak & kewajiban dr dgn pasien.



Perlindungan Hukum, Yg salah harus dihukum & yang tidak bersalah harus mendapat perlindungan hukum. Pelayanan Kesehatan (Health Care), Terdiri dari: A. Health Receivers, B. Health Providers.



Health Receivers, Yi. Yg menerima pelayanan kesehatan, terdiri dari: 1.pasien yang bersifat individual. Aspek hukum yang menonjol ialah aspek hukum perdata, yaitu mengatur kepentingan individu, 2.masyarakat yi yg ingin memelihara kesehatannya atau berusaha utk meningkatkan kesehatannya.Bersifat kolektivitas & preventip,menyangkut masalah immunisasi, penyediaan air bersih, tersedianya sarana kesehatan dll.



Kepastian hukum utk Health recievers, yi. * punya ijazah, terregestrasi * punya surat izin praktek, * punya bukti ttg keahliannya.



Health Providers. Yi. Manusia yang memberi pelayanan kesehatan. Terdiri dari, 1.Medical providers, ji. Dr, drg, Ners. 2.Tenaga dlm bdg kesehatan yang lain, Apoteker, Penata Ro”, Analis, Ahli Gizi dll.



Perlindungan hukum utk Health Providers. Kl ada sangkaan malpraktek medik, tenaga medik perlu perlindungan hukum, yaitu tdk langsung dihukum, tetapi ada proses perkaranya melalui pengadilan. Ketentuan Hukum, lbh luas dari istilah peraturan hukum (hukum tertulis), dan termasuk kedalamnya Hukum Tdk Tertulis



Ketentuan Hukum, yg tdk langsung berhubungan dgn Health Care, ji: Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Administrasi. Hukum Perdata, Yi. Mengatur hubungan antara dokter dgn pasien atau kliennya, yg berkaitan dgn bentuk relasi medik, maupun menyangkut relasi hukum.



Relasi hukum dlm bentuk perjanjian medis atau kontrak medik, meliputi kontrak theurapetik, yi sebagai usaha penyembuhan (Curatif Care). Kontrak medik dpt dlm bentuk tertulis, maupun tidak tertulis. Perkaranya menyangkut tuntutan ganti rugi karena dokter salah tindakan shg merugikan kliennya. Hal ini menyangkut juga tentang wanprestasi.



Hukum Pidana. Yi. Hukuman badan untuk dokter, krn salah tindakan, menimbulkan kerugian pada klien, krn tindakan malpraktek, negligensi berat. Hukum Administrasi, Yi. Tentang tidak adanya izin praktek dokter, drg, Ners, bidan dll. Tdk izin operasional RS. Apotek, Labr. Dll.



Ilmu Hukum Kesehatan Health law, (Prof. H.J.J.Leenen). Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yg langsung berhubungan dgn pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana dan hukum administrasi. Dalam hubungan tersebut mengikuti pedoman internasional, hukum kebiasaan & jurisprudensi yg berkaitan dgn pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur menjadi sumber hukum kesehatan Prof.Van Der Miyn memberi istilah ilmu hukum kesehatan, sama dgn ilmu hukum kedokteran.



Health Laws, meliputi Medical law, Nurse law, Hospital law, Environmental law, Hyigine & Sanitasi, Food intoxication, Noise, Dust & Gas, dsb Health law adalah sbg conglomerat peratur-an yg meliputi Hukum Pidana, Hukum Per-data dan Hukum Administrasi Forensic Medicine, (Ilmu Kedokteran Keha-kiman), tdk masuk dlm Health law. Forensic adalah cabang il. Kedok, utk membantu proses peradilan.



Hak Dasar Hukum Kesehatan Hak dasar manusia terdiri dari: 1. Hak Dasar Sosial 2. Hak Dasar Individu



The Right to Health Care, yi. Hak atas pemeliharaan kesehatan, adalah Hak Dasar Sosial yang menonjol.Akibat dari hak diatas, menimbulkan salah satu hak dasar individu,yi.The Right to Medical Service yi Hak atas pelayanan medis. Hak Dasar Individu & Hak Dasar Sosial, bekerja saling mendukung, tidak saling bertentangan dan minimal berjalan paralel.



The Right to Health Care, dlm pelaksanaan ada 4 faktor yg menonjol yg tdk dpt dipisah-pisahkan, krn saling berkaitan. 1. Faktor Sarana, RS, puskesmas, dimana semua sarana kesehatan tersebut hrs berfungsi dgn baik dan berkesinambungan. 2. Faktor Geografis, Sarana kesehatan hrs dpt dicapai dgn cepat dan mudah. 3. Biaya pengobatan & pemeliharaan kesehatan mampu dibiaya masyarakat. 4. Faktor Kualitas, yi. Kualitas sarana dan tenaga kesehatan harus optimal.



The Right of Self Determination=TROS Adalah Hak Dasar Individu yg menonjol, meliputi: 1. Hak di bidang politik, Kesepakatan Internasional ttg hak Sipil & Politik 2. Hak di bidang kesehatan The Universal Declaration of Human Right The European Convention on Human Rihgt Internasional Covenant on Civil and Political Right. TROS merupakan sumber hak individu lain, yi: a. Hak atas privacy b. Hak atas badan sendiri



Hak atas privacy: Tak mau/ tak ingin diganggu oleh orang lain, oleh siapapun juga. To be let alone (termasuk rahasia kesehatan pribadi).Hak ini utk “tokoh terkenal” akan berkurang, Opersai Presiden Raegen. TROS,meliputi: 1. Acc/menolak suatu tindakan medik, 2. Menjadi donor darah atau organ tubuh, 3. Mewariskan organ tubuhnya sendiri, tubuhnya diberikan utk preparat anatomi. Menentukan tubuhnya dikremasi/diperabukan. Ttp hak ini ada batasnya; Tdk diperkenankan mayat manusia diberikan utk makanan hewan atau dagingnya dijual dsb.



Etik Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Tata Usaha Negara Hukum Kesehatan Malpraktek : kelalaian (negligence), kesengajaan (opzet) Pembuktian : keterangan saksi ahli, Res Ipsa Loquitur Informed Consent Rekam Medis Prokreasi (Reproduksi) : artifical insemination, Eugenetika (amniocentesis) Abortus Euthanasia Asisted Suicide Transplantasi, dll Hak atas pelayanan kesehatan (The right to health care)



Hak otonomi atas diri sendiri (The right to selfdetermination)



Hak Dasar Sosial The Right to Health Care



Individu TROS



Pelayanan Medis



Hak atas privacy Hak atas rahasia ke dokter (rekan medis) Hak menolak penawaran tindakan medik



Hak atas badan sendiri Hak atas informasi consent



Hak memiliki dr/bidan RS