BJT - HKUM4203 Hukum Pidana 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



:



KAHARUDDIN



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



:



043116692



Kode/Nama Mata Kuliah



:



HKUM4203/Hukum Pidana



Kode/Nama UPBJJ



:



08 / MAKASSAR



Masa Ujian



:



-



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Jawaban : a) Pasal 4 KUHP memuat asas nasionalitas pasif. Maksudnya, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia. Berdasarkan asas teritorial, hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah Indonesia, baik wilayah darat maupun laut. Prinsip ini disebut prinsip teritorial. Ruang lingkup teritorial ini diperluas dengan mempersamakan kendaraan air dan pesawat udara yang menggunakan bendera suatu negara sebagai bagian dari wilayah negara itu. b) Pembajakan laut yg sering dilakukan Cina di wilayah Indonesia khusus Lautan Natuna 2. Jawaban : a) Perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana sering disebut dengan Wederrechtelijk dan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata sering di sebut dengan Onrechtmatige daad. Dasar hukum pengaturannya, perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sedangkan perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata/ KUHPer (BW) khususnya di Pasal 1365 BW. b) Termasuk dalam perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata , karena pelaku( Harlay ) tersebut sudah memenuhi semua unsur unsur dalam pasal 1365 KUHP Perdata 1) Adanya suatu perbuatan. 2) Perbuatan tersebut melawan hukum. 3) Adanya kesalahan dari pihak pelaku. 4) Adanya kerugian bagi korban. 5) Adanya hubungan kasual antara 6) perbuatan dengan kerugian. c) Hukum pidana - Sifat perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana bersifat publik yang artinya ada kepentingan umum yang dilanggar (disamping juga kepentingan individu), - Unsur- unsur a. Perbuatan yang melanggar Undang-Undang. b. Perbuatan yang dilakukan di luar batas kewenagannya atau kekuasaannya c. Perbuatan yang melanggar asas-asas umum yang berlaku di lapangan hukum Hukum Perdata -Sifat perbutan yang melanggar Hukum perdata bersifat privat yang dilanggar hanya kepentingan pribadi saja. - Unsur-unsur a. adanya suatu perbuatan. b. perbuatan tersebut melawan hukum. c. adanya kesalahan dari pihak pelaku. d. adanya kerugian bagi korban. e. adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. 3. Jawaban a. Dapat di pidana



b. Menurut saya pak Gatot dapat dipidana karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain . sesuai pada pasal 359 KUHP tindak pembunuhan yang tidak di sengaja.