Bju The - 043900282 - Sistem Hukum Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2) Nama Mahasiswa



: Shafia Nurislam



Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 043900282 Tanggal Lahir



: 04 Desmber 2021



Kode/Nama Mata Kuliah



: ISIP4131 Sistem Hukum Indonesia



Kode/Nama Program Studi



: 72/ILMU KOMUNIKASI S1



Kode/Nama UPBJJ



: 23/BOGOR



Hari/Tanggal UAS THE



: Selasa, 28 Desember 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: Shafia Nurislam



NIM



: 043900282



Kode/Nama Mata Kuliah : ISIP4131 Sistem Hukum Indonesia Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: ILMU KOMUNIKASI S1



UPBJJ-UT



: 23-BOGOR



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Bogor, 28 Desember 2021 Yang Membuat Pernyataan



SHAFIA NURISLAM



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. A. Sistem hukum adat bersendi atas dasar alam pikiran bangsa Indonesia yang sudah pasti berlainan dengan pemikiran yang menguasai hukum barat. Untuk dapat memahami serta sadar akan hukum adat, orang harus memahami dasar-dasar pemikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia.Hukum adat memiliki corak-corak sebagai berikut: 1. Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat, artinya manusia menurut hukum adat merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hukum adat. 2. Mempunyai corak religio-magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia. 3. Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit, artinya hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang konkrit. 4. Hukum adat mempunyai sifat yang visual, artinya perhubungan hukum dianggap hanya terjadi, oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat. Antara sistem hukum adat dan sistem hukum Barat terdapat beberapa perbedaan yang fundamental,



terhadap sesuatu orang lain tertentu, jadi merupakan hak relatif. Hukum adat tidak mengenal pembagian hak dalam dua golongan seperti di atas. Hak-hak menurut sistem hukum adat perlindungannya ada di tangan hakim. 2. hukum Barat mengenal perbedaan antara hukum publik dan hukum privat. Hukum adat tidak mengenal perbedaan ini. Perbedaan-perbedaan fundamental dalam sistem ini, pada hakikatnya disebabkan karena corak serta sifat yang berlainan antara hukum adat dan hukum Barat dan pandangan hidup yang mendukung kedua macam hukum itu juga jauh berlainan. 3. Aliran dunia Barat bersifat liberalistis dan bercorak rasionalistis intelektualistis. Aliran Timur, khususnya Indonesia bersifat kosmis, tidak ada pembatasan antara dunia lahir dan dunia gaib; dunia manusia berhubungan erat dengan segala hidup di dalam alam ini. 4. Pelanggaranpelanggaran hukum menurut sistem hukum barat, dibagi-bagi dalam golongan peanggaran yang bersifat pidana dan harus diperiksa oleh hakim pidana atau strafrechter, dan pelanggaranpelanggaran yang hanya mempunyai akibat dalam lingkup perdata, maka pelanggaran-pelanggaran itu harus diadili oleh hakim perdata. B. Berdasarkan pasal 131 (2b) IS yang masih berlaku melalui pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, maka bagi orang-orang Indonesia asli berlaku hukum adat. Jadi berdasarkan peraturan hukum tersebut maka hukum adat berlaku bagi bangsa Indonesia asli. Hukum adat ini selain berlaku bagi orang Indonesia asli, juga berlaku bagi orang Indonesia keturunan asing yang meleburkan dirinya ke dalam kehidupan bangsa Indonesia asli, artinya bahwa mereka telah meleburkan diri atau menyesuaikan diri dengan cara pikir dan tingkah laku bangsa Indonesia asli. Itulah mengapa hukum adat tidak pernah mengenal kodifikasi juga memiliki legitimasi dalam sistem hukum di Indonesia 2. A. RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan RUU ini merupakan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan yang disahkan menjadi UU pada 24 September 2019. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 12 Tahun 2011 ini mengatur mekanisme carry over terhadap RUU yang tidak rampung untuk dilanjutkan pembahasannya di periode selanjutnya setelah mendapat persetujuan dari DPR dan pemerintah. Kemudian mengatur ketentuan pemantauan dan peninjauan terhadap implementasi UU di masyarakat oleh DPR, pemerintah dan DPD terkait prioritas jangka menengah dan tahunan. Hal ini diatur dalam Pasal 95A dan 95 B. Tak hanya itu, diatur pembentukan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pembentukan peraturan perundang-undangan di internal pemerintah. Tugas itu dikoordinasikan oleh menteri yang bertugas di bidang pembentukan peraturan



perundangan sebagaimana diatur Pasal 99A. B. Ketiga RUU tersebut adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 3. A. Teori Individualisir : Berdasarkan pendekatan teori individualisir yang paling berpengaruh terhadap kecelakan pada pengendara sepeda sampai menyebabkan kematian adalah penumpang yang meminta diturunkan disebarang tempat secara tiba tiba, dan supir yang mengiyakannya hingga menyalip pengendara sepeda dan menyebabkan kecelakaan secara langsung kedua syarat tersebut merupakan syarat yang paling dekat dengan akibat sehingga tidak dapat dilepaskan. Hal tersebut sejalan dengan teori individualisir yang menyatakan bahwa dalam suatu kejadian berpangkal pada teori sine qua non ada suatu syarat timbulnya akibat yang tidak dapat dihilangkan karena kedudukannya yang paling dekat dengan akibat perbuatan. Teori Adequat Subjektif : Sementara itu berdasarkan pendekatan teori Adequat Subjektif menurut ahli Von Kries, faktor dominan dan paling berpengaruh untuk menimbulkan akibat (kecelakan) dalam kasus tersebut adalah perbuatan sopir yang secara sadar menyalip pengendara lain sehingga membuat pengendara sepeda terjatuh dan telindas truk. Hal tersebut sejalan dengan teori adeuat subjektif yang menyatakan bahwa faktor penyebab suatu kejadian sebanding dengan akibat yang timbul, dengan kata lain perbuatan yang menyebabkan terjadinya suatu akibat telah dapat diprediksi atau disadari oleh si pembuat. Sebagaimana dalam kasus tersebut secara sadar sopir dapat memprediksi bahwa perbuatannya bisa membayakan pengendara lain. B. Secara teoretis teori conditio sine qua non yang dikemukakan oleh Von Buri merupakan satusatunya teori kausalitas yang sangat sistematis dan rasional. Logika yang dibangun Buri dalam mencari penyebab dari timbulnya suatu akibat sangat rasional, sistematis, dan logis. Sekalipun demikian, di dalam perspektif hukum pidana teori ini mengandung kelemahan yang sangat mendasar, karena dengan dalil yang dibangunnya itu, hubungan kausalitas terbentang tanpa akhir, mengingat tiap-tiap sebab hakikatnya merupakan akibat dari sebab yang terjadi sebelumnya. Kelemahan mendasar lain teori ini adalah memperluas pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Teori ini jika digunakan akan berimplikasi pada kemungkinan terjadinya pemidanaan terhadap orangorang yang seharusnya tidak boleh di pidana. Sebab, orang baru bisa dijatuhi sanksi pidana jika memenuhi dua syarat pokok, yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana, dan pada saat melakukannya orang tersebut merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, dalam arti patut dicela atau memiliki kesalahan. 4. A. Alat bukti : Hasil visum, Keterangan terdakwa (KOMIK) Barang bukti : Laptop merk Acer, HP merk Samsung B. Keterangan saksi untuk membuktikan kesalahan KORAN dan AMAN kurang kuat, karena dalam apabila dengan sekuranghanya



dalam pasal 185 KUHAP bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang sendirian



di



rumah.