BSMR 1 - Panduan BSMR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANDUAN OPERASIONAL BULAN SABIT MERAH REMAJA TAHUN 2011 - 2016



DEPARTEMEN BULAN SABIT MERAH REMAJA BULAN SABIT MERAH INDONESIA TAHUN 2010



1



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



PANDUAN BULAN SABIT MERAH INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BULAN SABIT MERAH REMAJA DENGAN RAHMAT ALLAH SWT KETUA UMUM BULAN SABIT MERAH INDONESIA Menimbang



a. bahwa dalam gerakan ke-bulansabitmerah-an, remaja berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mensosialisasikan gerakan Bulan Sabit Merah Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai universal; b. bahwa dalam pembaruan dan pengembangan Bulan Sabit Merah Indonesia, remaja mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan sebagai bagian dari gerakan ke-bulansabitmerah-an; c. bahwa untuk mewujudkan tujuan gerakan kebulansabitmerah-an, diperlukan remaja yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan profesional; d. bahwa untuk pembinaan ke-bulansabitmerah-an remaja, diperlukan pelayanan bagi remaja dalam dimensi pengembangan di berbagai bidang aktivitas kemanusiaan, berdasarkan nilai-nilai Islam yang mulia; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Panduan tentang Bulan Sabit Merah Remaja;



Mengingat



a. Pasal 4 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), (2), dan (4) Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia b. Undang – Undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Dengan Persetujuan Bersama MAJELIS PERMUSYAWARATAN ANGGOTA BULAN SABIT MERAH INDONESIA dan KETUA UMUM BULAN SABIT MERAH INDONESIA, MEMUTUSKAN:



Menetapkan



2



PANDUAN TENTANG BULAN SABIT MERAH REMAJA



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam ini yang dimaksud dengan : 1. Panduan BSMR adalah pedoman bagi pengurus dan relawan BSMI disemua tingkatan yang menangani BSMR, pembina BSMR, pelatih BSMR, serta instansi terkait. Pembinaan BSMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi 2. Remaja adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 12 (dua belas tahun) sampai 18 (delapan belas tahun) tahun. (ART Bab IV Pasal 6 Ayat (2a) 3. Keremajaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita remaja. 4. Pembangunan keremajaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan keremajaaan. 5. Pelayanan keremajaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan remaja. 6. Penyadaran remaja adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan. 7. Pemberdayaan remaja adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif remaja. 8. Pengembangan kepemimpinan remaja adalah kegiatan mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan remaja. 9. Pengembangan kewirausahaan remaja adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampilam dan kemandirian berusaha. 10. Pengembangan kepeloporan remaja adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. 11. Kemitraan adalah kerja sama untuk membangun potensi remaja dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 12. Organisasi keremajaan adalah wadah pengembangan potensi remaja. 13. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang keremajaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel. 14. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keremajaan. 15. Bulan Sabit Merah Indonesia Pusat, selanjutnya disebut Pengurus Pusat, adalah Ketua Umum Bulan Sabit Merah Indonesia yang menjalankan sebagaimana dimaksud dalam AD/ART Bulan Sabit Merah Indonsia.



3



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



16. Bulan Sabit Merah Indonesia Cabang adalah Koordinator Wilayah, Ketua BSMI Provinsi, dan Ketua BSMI Cabang sebagai unsur penyelenggara BSMI di daerah. 17. Bulan Sabit Merah Remaja adalah bidang yang bertanggungjawab menyelenggarakan urusan pembinaan dan pelatihan di bidang keremajaan. 18. Panduan BSMR adalah pedoman bagi pengurus dan relawan BSMI disemua tingkatan yang menangani BSMR, pembina BSMR, pelatih BSMR, serta instansi terkait. Pembinaan BSMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi. 19. Anggota BSMI adalah terdiri dari berdasarkan usia Anggota remaja dan dewasa, berdasarkan jenjang Anggota muda, madya, siaga dan berdasarkan jasa terdiri dari anggota ahli dan anggota kehormatan (ART Bab IV, Pasal 6 Ayat (1 a.b.c.) 20. BSMR (Bulan Sabit Merah Remaja) adalah wadah pembinaan anggota remaja BSMI (Bulan Sabit Merah Indonesia) 21. Pelatih BSMR adalah individu (pengurus/staff/relawan) yang memenuhi kualifikasi pelatih sesuai dengan Pedoman Pelatih BSMR. (lihat pedoman Pelatih dan Pelatihan) 22. Instansi Terkait Pihak – pihak baik pemerintah, swasta, ataupun organisasi non pemerintah yang secara aktif mendukung pembinaan dan Pengembangan BSMR (Panduan BSMR Bab IX Pasal 26 Ayat (1 & 2)) BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Bulan Sabit Merah Remaja dibangun berdasarkan asas: a. Allah SWT; b. kemanusiaan; c. kebangsaan; d. kebhinekaan; e. demokratis; f.



keadilan;



g. partisipatif; h. kebersamaan; i.



kesetaraan; dan



j.



kemandirian



4



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Pasal 3 Pembangunan Bulan Sabit Merah Remaja bertujuan untuk terwujudnya remaja yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, peduli, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kepeloporan, dan kebangsaan. Pasal 4 Pembangunan



Bulan



Sabit



Merah



Remaja



dilaksanakan



dalam



bentuk



pelayanan keremajaan.



BAB III FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI PELAYANAN BULAN SABIT MARAH REMAJA Pasal 5 Pelayanan Bulan Sabit Mearah Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berfungsi potensi



pelaksanakan kepemimpinan,



penyadaran, serta



pemberdayaan,



kepeloporan



remaja



dan



pengembangan



melalui



kegiatan



kebulansabitmerahan Pasal 6 Pelayanan Bulan Sabit Merah Remaja dilaksanakan sesuai dengan karakteristik remaja, yaitu memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria, serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik. Pasal 7 Pelayanan Bulan Sabit Merah Remaja diarahkan untuk: a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan b. meningkatkan partisipasi dan peran aktif remaja dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.



5



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Pasal 8 (1) Pelayanan Bulan Sabit Merah Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan melalui strategi: a. kompetisi dan apresiasi remaja; b. peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki; dan c. pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pelayanan Bulan Sabit Merah Remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melalui strategi: a. peningkatan kapasitas dan kompetensi remaja; b. pendampingan remaja; c. perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan; dan d. penyiapan kader remaja dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungannya. e. Inti Kegiatan Bulan Sabit Merah Remaja: Penyadaran , Pemberdayaan, Pengembangan Pasal 9 BSMI Pusat, BSMI Wilayah, BSMI Cabang dan masyarakat berkewajiban untuk bersinergi dalam melaksanakan pelayanan Bulan Sabit Merah Remaja. BAB IV TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB BSMI PUSAT, BSMI CABANG Pasal 10 1. BSMI Pusat mempunyai tugas memastikan berjalannya program di bidang BSMR dalam rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program BSMR; 2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSMI Pusat



6



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



menyelenggarakan



fungsi



di



bidang



kebulansabitmerahremajaan



yang



meliputi: a.



Menyiapkan



program



kebulansabitmaerahan



pembinaan tingkat



siswa,



dan waraga



pengembangan belajar



dan



mahasiswa secara nasional. b.



Membuat Konsep Pedoman Pelaksanaan BSMR



c.



Membuat Kurikulum BSMR untuk Gugus BSMR



d.



Membuat Renstra BSMR



e.



Pengawasan atas pelaksanaan tugas perkembangan BSMR di Cabang – Cabang BSMI ( Bab XV Pasal 38 tentang Monitoring, Evaluasi, Pendataan dan Pelaporan ).



f.



Mendukung dan memfasilitasi pembukaan BSMR di Cabang – Cabang BSMI



g.



Membina dan mengarahkan Cabang – Cabang BSMI agar BSMR sebagai pusat pembinaan dan regenerasi relawan BSMI



h.



Mendapat laporan perkembangan dan pertumbuhan BSMR dari BSMI Cabang setiap 6 (enam) bulan sekali Pasal 11



1) BSMI Cabang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan BSMI Pusat dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan keremajaan. 2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BSMI Cabang



membentuk perangkat cabang yang menyelenggarakan urusan



kebulansabitmerahremajaan sesuai dengan ketentuan AD ART Perhimpunan BSMI yang meliputi antara lain : a. Menyiapkan



program



pembinaan



dan



pengembangan



kebulansabitmerahan dikalangan siswa, warga belajar, remaja masjid dan lingkungan ditingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan mengacu pada program nasional dan propinsi b. Melaksanakan Konsep Pedoman Pelaksanaan BSMR c. Melaksanakan Kurikulum BSMR untuk Gugus BSMR



7



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



d. Melaksanakan Renstra BSMR e. Memonitor



perkembangan



BSMR



di



Sekolah,



Masjid



dan



Komunitas/Lingkungan f. Mendukung dan memfasilitasi pembukaan BSMR di Sekolah, Masjid dan Komunitas/Lingkungan g. Membina dan mengarahkan Gugus BSMR di Sekolah, Masjid dan Komunitas/Lingkungan sebagai pusat pembinaan dan regenerasi relawan BSMI h. Membuat laporan perkembangan dan pertumbuhan BSMR ke BSMI Pusat setiap 6 (enam) bulan sekali. Pasal 12 (1) BSMI Pusat mempunyai wewenang menetapkan kebijakan nasional dan koordinasi untuk menyelenggarakan kegiatan kebulansabitmerahremajaan. (2) BSMI Cabang mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan



dalam



rangka



menyelenggarakan



kegiatan



kebulansabitmerahremajaan di cabang. Pasal 13 BSMI Pusat dan BSMI Cabang bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi remaja berdasarkan kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan karakteristik dan potensi cabang masingmasing. Pasal 14 (1) Tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dilaksanakan oleh BSMI Pusat, BSMI Wilayah dan BSMI Cabang . (2) BSMI Pusat dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang keremajaan dengan BSMI Wilayah, dan BSMI Cabang serta unsur terkait lainnya.



8



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Pasal 15 BSMI Pusat



dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab



pelayanan keremajaan dapat melakukan kerjasama dengan Lembaga baik pemerintah atau swasta lain sesuai dengan ketentuan AD ART Perhimpunan BSMI BAB V PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK ANGGOTA Pasal 16 Remaja



berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen



perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional. Pasal 17 Setiap remaja berhak mendapatkan: a. perlindungan, khususnya dari pengaruh destruktif; b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana keremajaan tanpa diskriminasi; c. advokasi dan akses untuk pengembangan diri; dan d. kesempatan



berperan



serta



dalam



perencanaan,



pelaksanaan,



pengawasan, 8 program keremajaan. Pasal 18 Setiap remaja yang berprestasi berhak mendapatkan penghargaan



Pasal 19 (1)



Peran aktif Remaja sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan: a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan keremajaan; b. memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual; dan/atau c. meningkatkan kesadaran hukum.



9



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



(2)



Peran aktif remaja sebagai kontrol sosial diwujudkan dengan: a. memperkuat wawasan kebangsaan; b. membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara; c. membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum; d. meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik; e. menjamin transparansi dan akuntabilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi.



(3)



Peran



aktif



remaja



sebagai



agen



perubahan



diwujudkan



dengan



mengembangkan: a.



pendidikan kesehatan dasar, politik dan demokratisasi;



b.



sumberdaya ekonomi;



c.



kepedulian terhadap masyarakat;



d.



ilmu pengetahuan dan teknologi;



e.



olahraga, seni, dan budaya;



f.



kepedulian terhadap lingkungan hidup;



g.



pendidikan kewirausahaan; dan/atau



h.



kepemimpinan dan kepeloporan remaja. Pasal 20



(1)



BSMI Pusat yang membidangi pembinaan dan pengembangan BSMR : a) Mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan BSMR (perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi) b) Mengeluarkan buku panduan pembinaan , kurikulum standard pelatihan anggota, pembina BSMR dan Modul. c) Memfasilitasi BSMI Cabang melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum dan modul d) Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kafasitas individu untuk tingkat nasional maupun internasional. e) Menyelenggarakan kegiatan nasional, misal Jambore Nasional f) Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan BSMR g) Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat pusat (Diknas, Depkes, Depag, NGO) untuk pengembangan pembinaan BSMR h) Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan



10



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BSMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada BSMI Wilayah (2)



BSMI Daerah yang membidangi pembinaan dan pengembangan BSMR : a) Menerapkan tentang kebijakan tentang pembinaan BSMR b) Memfasilitasi BSMI Cabang dalam melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum dan modul c) Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah d) Menyelenggarakan kegiatan tingkat BSMI Daerah, Misalnya Jambore Derah e) Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan BSMR i) Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi ( Diknas, Depkes, Depag, NGO) untuk pengembangan pembinaan BSMR f) Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan BSMR g) Memfasilitasi BSMI Cabang dalam menerapkan informasi – informasi tentang pembinaan BSMR



(3)



BSMI Cabang yang membidangi pembinaan dan pengembangan BSMR : a) Menerapkan kebijakan tentang npembinaan BSMR b) Memfasilitasi Gugus BSMR melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum dan module c) Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang dan Gugus BSMR d) Menyelenggarakan kegiatan tingkat BSMI cabang, misalnya orientasi Pembina BSMR, Pelatihan Gabungan antar BSMR dan Jambore Cabang. e) Menugaskan Pelatih BSMI untuk melatih Gugus BSMR f) Melibatkan pembina BSMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan. g) Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan BSMR h) Berkoordinasi dengan pihak terkait tingkat kota/kabupaten (Diknas, Depkes, Depag, NGO) untuk pengembangan pembinaan BSMR i) Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan BSMR dan meneruskan informasi tersebut kepada Gugus BSMR j) Memfasilitasi kelompok BSMR dalam menerapkan informasi – informasi tentang pembinaan BSMR.



(4)



Hak Anggota BSMR a. b. c. 11



Setiap anggota Remaja / Usia Sekolah berhak untuk aktif di dalam wadah Bulan Sabit Merah Remaja (BSMR) Setiap anggota BSMR berhak memperoleh pembinaan umum maupun pembinaan teknis berupa pendidikan dan latihan dari Pengurus Bulan Sabit Merah Indonesia Setiap anggota BSMR berhak memperoleh Kartu Tanda Anggota Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



d. e. f. g.



(KTA) dan mengenakan atribut organisasi BSMR Setelah menyelesaikan dan berhasil dalam pendidikan dasar, anggota BSMR berhak memperoleh sertifikat Setiap anggota BSMR berhak menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi BSMI Berpartisipasi aktif dalam kegiatan BSMR Setiap anggota BSMR berhak memperoleh kesempatan mengembangkan dirinya di dalam kerangka kebijaksanaan umum Bulan Sabit Merah Indonesia



(5)



Kewajiban Anggota BSMR a. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip – prinsip dasar gerakan Bulan Sabit Merah dan kegaiatan BSMI b. Setiap anggota remaja BSMI wajib melaksanakan tugas organisasi melalui wadah BSMR termasuk membayar iuran untuk pembinaan BSMR yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama c. Setiap anggota BSMR wajib mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus BSMR d. Setiap anggota BSMR wajib menjaga nama baik Bulan Sabit Merah Indonesia e. Setiap anggota BSMR wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan di dalam setiap perbuatannya



(6)



Hak Pembina BSMR a. Mendapat pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh BSMI Cabang b. Mengikuti Musyawarah Cabang dalam mengambil keputusan, dengan mekanisme: mengirim 1 (satu) orang pembina BSMR yang diputuskan melalui Rapat forum komunikasi pembina BSMR c. Mendapat pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi d. Mendapat atribut sesuai dengan ketentuan BSMI.



(7)



Kewajiban Pembina BSMR a. Mematuhi AD / ART BSMI b. Setiap Pembina BSMR wajib menjaga nama baik Bulan Sabit Merah Indonesia c. Setiap Pembina BSMR wajib mengembangkan dan memupuk jiwa kemanusiaan di dalam setiap perbuatannya d. Mengikuti orientasi kebulansabitmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat BSMi Cabang e. Melaksanakan sosialisasi kebulansabitmerahan f. Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan BMSR. Pasal 21



Dalam rangka pelaksanaan peran aktif remaja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17, BSMI Pusat, BSMI Wilayah dan BSMI Cabang , badan 12



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



hukum, organisasi kemasyarakatan, dan pelaku usaha memberi peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB VI PENYADARAN REMAJA Pasal 22 (1) Penyadaran remaja adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perkembangan dan perubahan lingkungan (2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BSMI Pusat, BSMI Wilayah dan BSMI Cabang , masyarakat, dan oraganisasi kepemudaan. Pasal 23 Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui: a. pendidikan agama dan akhlak mulia; b. Reproduksi Remaja c. pendidikan tentang bahaya rokok & narkoba d. pendidikan tentang bahaya HIV AIDS e. pendidikan tentang bahaya sek bebas f.



penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;



g. pendidikan PPGD



BAB VII PEMBERDAYAAN REMAJA Pasal 24 (1) Pemberdayaan remaja dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan peran aktif remaja.



13



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BSMI Pusat,



BSMI



Wilayah,



BSMI



Cabang



,



masyarakat,



dan



organisasi



kepemudaan. Pasal 25 (1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. peningkatan skill keterampilan P3K d. Peningkatan skill Out Bond e. peningkatan keterampilan oleh raga air dan arus deras f. Perkemahan g. Psikologi Remaja (2) Pengembangan Kepeminpinan untuk remaja menjadi suatu hal yang penting sebab BSMR adalah tonggak estapet dari kaderisasi relawan Bulan Sabit Merah Indonesia dengan : a. Training Leader Ship b. Training Manjemen c. Training AMT , dll (2) BSMR melahirkan remaja yang peduli sesama dan lingkungan dengan melakukan pelatihan : a. Pelatihan ke BSMI an b. Kunjungan terhadap komunitas/lembaga sosial c. Pelatihan ke BSMR an, dll (3) Materi Keislaman menjadi hal yang mutlak agar menjadi petunjuk dan arahan dalam menjalankan program BSMR sehingga melahirkan relawan yang tidak hanya profesional tapi juga beriman. BAB VIII PENGEMBANGAN KEPEMINPINAN Pasal 26 (1)



Pengembangan kepemimpinan Pengembangan kepemimpinan remaja adalah kegiatan mengembangkan



14



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan remaja. (2) Pengembangan kepeloporan Pengembangan kepeloporan remaja adalah kegiatan Pengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah. Pengembangan Kepemimpinan dan Kepeloporan dilaksanakan melalui: a. Pendidikan, b. Pelatihan, c. Pengaderan, d. Pemagangan, e. Pembimbingan, f.



Pendampingan,



g. Kemitraan, h. dan Forum Kepemimpinan BSMR



BAB IX KOORDINASI DAN KEMITRAAN Pasal 27 (1) BSMR sebagai salah satu program pembinaan remaja maka BSMI bermitra dengan Kementrian/Lembaga Pemerintah terkait dengan Kegiatan BSMR antara lain :



15



a.



Depsos,,



b.



Dephan,



c.



Depag,



d.



Depkes,



e.



Depdiknas,



f.



Deplu,



g.



Depdagri,



h.



Depbudpar,



i.



Kemenegpora,



j.



Kemeneg Ristek,



k.



Kemeneg LH,



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



l.



Kemeneg PP dan



m. Perlindungan Anak, n.



TNI, Polri .



o.



UNICEF



p.



WHO



q.



UNFPA



(2) BSMI juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan lembaga kepemudaan untuk program BSMR sebagai lahan pembinaan, pelatihan dan pengkaderan remaja yang profesional dibidangnya. Pasal 28 BSMI



Pusat,



BSMI



Wilayah



dan



BSMI



Cabang



dapat



memfasilitasi



terselenggaranya kemitraan secara sinergis dengan lembaga lainnya baik pemerintah atau swasta. Pasal 29 (1) Bulan Sabit Merah Remaja



dapat melaksanakan kemitraan dengan



perkumpulan remaja negara lain dengan difasilitasi oleh BSMI Pusat. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan AD ART Perhimpunan BSMI.



BAB X PRASARANA DAN SARANA BSMR Pasal 30 (1) BSMI Pusat, BSMI Wilayah dan BSMI Cabang dapat menyediakan prasarana dan sarana BSMR untuk melaksanakan program BSMR. (2) Pihak Sekolah, Organisasi Remaja dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana BSMR.



16



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BAB XI ORGANISASI BULAN SABIT MERAH INDONESIA Pasal 31 (1)



Organisasi BSMR dibentuk oleh REMAJA pada : a. lingkungan sekolah disebut kelompok BSMR sekolah b. masjid disebut kelompok BSMR luar sekolah c. komunitas/lingkungan disebut kelompok BSMR luar sekolah



(2)



Organisasi BSMR di Sekolah Kedudukan organisasi BSMR : Kegiatan BSMR di sekolah secara fungsional merupakan bagian dari kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah yang bersifat ekstrakurikuler.



(3) Kedudukan organisasi BSMR i.



BSMI Pusat



ii.



BSMI Wilayah/Regional



iii.



BSMI Cabang



iv.



BSMR



Sekolah



(Gugus



BSMR),



BSMR



Remaja



Masjid,



BSMR



Komunitas/lingkungan. Pasal 32 (1)



Susunan Pengurus BSMR di Sekolah a. Pembina BSMR adalah Kepala Sekolah yang mengatur Tugas Pembina Teknis dan Pelatih BSMR yang ada disekolah, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina BSMR, dan Pelatih BSMR



di kelompok



BSMR tersebut b. Pembina Teknis BSMR adalah guru atau pelaksana tugas administrasi di sekolah tersebut yang sehari-hari membantu Kepala Sekolah melaksanakan tugas pembinaan BSMR. c. Pengurus BSMR terdiri dari siswa/siswi yang telah menjadi anggota BSMR dan telah mengikuti pendidikan dasar BSMR. (2)



Pengurus harian Gugus BSMR Sekolah terdiri dari siswa/siswi yang telah



17



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



menjadi anggota BSMR dan telah mengikuti pendidikan dasar BSMR antara lain : a. Penanggung Jawab : Kepala Sekolah  Cabang BSMI b. Pembina BSMR : Guru Sekolah  pelatih BSMR c. Pengurus BSMR : Ketua, Bendahara, Sekretaris d. Seksi : Diklat, Umum, Humas, Pengabdian Masyarakat (3)



Fungsi dan Tugas 1) Fungsi dan Tugas Pembina Teknis BSMR a. Fungsi  Pembinaan  Penghubung kepada BSMI Cabang  Koordinasi b. Tugas 



Membimbing anggota BSMR dalam menjalankan kegiatannya.







Memberikan motivasi kepada guru-guru di lingkungan sekolah tersebut untuk menyalurkan kegiatan BSMR ke dalam acara kegiatan yang ada di sekolah.







Mengusahakan penyediaan dana dan sarana.







Mengikutsertakan anggota BSMR di sekolahnya dalam kegiatan yang diselenggarakan BSMI Cabang.



2) Fungsi dan Tugas Pengurus BSMR g. Fungsi  Pimpinan Kelompok  Koordinasi  Penghubung kepada Pembina Teknis BSMR setempat h. Tugas  Menyusun rencana kegiatan tahunan BSMR  Mengadakan pembagian tugas antaranggota BSMR  Mengkoordinasikan kegiatan BSMR dengan semua kegiatan yang ada di lingkungan sekolah. (4) Masa Bakti :



18



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Pengurus BSMR terdiri dari siswa/siswi yang telah menjadi anggota BSMR dan telah mengikuti pendidikan dasar BSMR. Masa bakti 1 tahun.



Pasal 33 (1) Susunan Pengurus Gugus BSMR Luar Sekolah a. Pembina BSMR Luar Sekolah (Masjid dan Lingkungan/komunitas) adalah seseorang yang ditunjuk oleh BSMI Cabang/Ranting, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina BSMR, dan Pelatih BSMR di kelompok Gugus BSMR tersebut. b. Penanggung Jawab BSMR , secara fungsional adalah Anggota Tenaga Sukarela BSMR Cabang. (2) Pengurus harian Gugus BSMR Luar Sekolah terdiri dari remaja putra /putri yang telah menjadi anggota BSMR dan telah mengikuti pendidikan dasar BSMR antara lain : a. Penanggung Jawab : Relawan yang ditunjuk oleh BSMI Cabang/Ranting  Cabang BSMI



b. Pembina BSMR : Relawan yang ditunjuk oleh BSMI Cabang  pelatih BSMR c. Pengurus BSMR : Ketua, Bendahara, Sekretaris d. Seksi : Diklat, Umum, Humas, Pengabdian Masyarakat (3) Fungsi dan Tugas 1) Fungsi dan Tugas Pembina Teknis BSMR Luar Sekolah a. Fungsi  Pembinaan  Penghubung kepada BSMI Cabang  Koordinasi b. Tugas  Membimbing anggota BSMR dalam menjalankan kegiatannya  Memberi Motivasi kepada remaja masjid & lingkungan/komunitas untuk meyalurkan kegiatan BSMR ke dalam acara kegiatan yang ada di Masjid & Lingkungan/komunitas.



19



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



 Mengusahakan penyediaan dana dan sarana  Mengikut



sertakan



anggota



BSMR



di



Masjid



&



Lingkungan/komunitas didalam kegiatan yang diselenggarakan BSMI Cabang. 2) Fungsi dan Tugas Pengurus BSMR Luar Sekolah a. Fungsi  Pimpinan Kelompok  Koordinasi  Penghubung Kepada Pembina Teknis BSMR setempat b. Tugas  Menyusun rencana kegiatan tahunan BSMR  Mengadakan pembagian tugas antar anggota BSMR  Mengkoordinasikan kegiatan BSMR dengan semua kegiatan yang ada dilingkungan masjid & lingkungan/komunita (4) Masa Bakti Pengurus BSMR Luar Sekolah terdiri dari remaja putra/putri yang telah menjadi anggota BSMR dan telah mengikuti pendidikan dasar BSMR. Masa bakti 1 tahun. Pasal 34 Keanggotaan BSMR di Sekolah 1. Syarat-syarat menjadi anggota : a. Warga negara Republik Indonesia atau warga negara asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia. b. Berusia antara 12 tahun sampai dengan 18 tahun/belum kawin atau seusia siswa SD/MI s.d SMU/MA atau yang sederajat. c. Dapat membaca atau menulis d. Atas dasar kemauan sendiri e. Mendapat persetujuan orangtua/wali f.



Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti pendidikan dan latihan dasar Ke-BSMR-an



g. Mengisi



20



formulir



pendaftaran



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



dan



permintaan



menjadi



anggota



disampaikan kepada Pengurus harian Unit BSMR setempat untuk dilanjutkan kepada Cabang Bulan Sabit Merah Remaja setempat, melalui pembina BSMR masing-masing h. Setelah dilantik menjadi anggota penuh, bersedia melaksanakan tugastugas



selaku anggota-anggota Bulan Sabit Merah Remaja secara



sukarela 2. Keanggotaan BSMR berakhir karena : a. Minta berhenti b. Meninggal dunia c. Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang jelas-jelas merugikan nama dan kedudukan Bulan Sabit Merah Remaja khususnya dan Bulan Sabit Merah Indonesia pada umumnya d. Sudah tidak memenuhi syarat ditinjau dari faktor usia dan jenjang pendidikan e. Mekanisme penghentian anggota BSMR ditetapkan oleh Gugus BSMR yang bersangkutan dan dikoordinasikan dengan BSMI Cabang. 3. Perpindahan anggota BSMR Berhubung karena sesuatu hal, seorang anggota BSMR pindah ketempat lain. Bagi mereka yang pindah maka diharapkan : a. Membawa surat rekomendasi dari Pengurus BSMI cabang tempat semula mereka bergabung. b. Melaporkan/mendaftarkan



kembali



melalui



BSMR



ditempat



tinggal/sekolah yang baru. 4. Jenjang keanggotaan BSMR dibagi menjadi : a. BSMR Muda Setingkat usia siswa Sekolah Dasar/MI/sederajat dari 12 s.d 14 tahun b. BSMR Madya Setingkat usia siswa SMP/MTs/sederajat dari 14 s.d 16 tahun c. BSMR Pratama Setingkat usia siswa SMU/MA/sederajat dari 16 s.d 18 tahun 5. Syarat Pendaftaran Anggota Baru :



21



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



a. Memenuhi syarat keanggotaan b. Mengisi formulir pendaftaran calaon anggota BSMR c. Mengumpulkan Foto 3 x 4 dan 2 x 3 sebanyak masing – masing 2 lembar, untuk formuliur pendaftaran, Buku Induk Gugus BSMR, Buku Sistem Data Base di BSMI Cabang, Piagam Orientasi dan KTA d. Bersedia dan mengikuti orientasi ke BSMI an. BAB XII TATA CARA PEMBENTUKAN BSMR DI SEKOLAH Pasal 35 Persiapan Pembentukan BSMR : 6. Kepala Sekolah yang menginginkan terbentuknya unit BSMR di sekolahnya,



membuat



permohonan



dengan



mengajukan



surat



permohonan pembentukan Gugus BSMR disekolah kepada pengurus BSMR cabang setempat untuk mengadakan display di sekolah tersebut. 7. Setelah mendapat persetujuan dari BSMI cabang, sekolah dapat mengirimkan minimal 1 orang guru sebagai calon pelatih/pembina teknis BSMR untuk mengikuti pelatihan yang diselenggarakan Cabang BSMI setempat atau secara langsung mendapat pelatih yang telah dipersiapkan oleh BSMR. 8. Kepala Sekolah dibantu Pembina Teknis BSMR (Guru pelaksana tugas administrasi di sekolah yang sudah dilatih sesuai ad.2) melakukan persiapan lanjutan, dalam rangka pembentukan kelompok BSMR di sekolah dengan cara : a.



Melakukan kegiatan orientasi ke-BSMR-an kepada siswa untuk menginformasikan berbagai hal yang berkaitan dengan ke-BSMRan.



b.



Mendaftar siswa yang berminat menjadi anggota BSMR dan telah mendapat persetujuan dari orang tua untuk menjadi anggota



22



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BSMR (yang dinyatakan dalam bentuk tertulis ) yaitu : 



SD/MI Siswa Kelas IV s.d Kelas VI  (untuk BSMR Muda)







SMP/MTs Siswa Kelas VII s.d Kelas IX  (untuk BSMR Madya)







SMU/MA Siswa Kelas X s.d Kelas XII  (untuk BSMR Pratama)



c.



Pendaftaran dilakukan pada awal tahun pelajaran, agar jumlah siswa yang berminat sudah diketahui sejak awal tahun pelajaran.



d.



9.



Mempersiapkan berbagai faktor penunjang yaitu : 



Perlengkapan untuk latihan terutama peralatan P3K







Perlengkapan administrasi







Tempat untuk latihan dan kesekretariatan







Dana Penunjang ( keterangan di bab selanjutnya )



Sesudah



persiapan



sesuai



butir



3



terpenuhi,



kepala



sekolah



mengajukan permohonan untuk Pendidikan dan Pelatihan Dasar BSMR bagi siswa yang mendaftar (calon anggota BSMR) 10. Sekolah bersama BSMR Cabang menyelenggarakan orientasi



dan



pelatihan BSMR. Waktu disesuaikan dengan kalender pendidikan 11. Orientasi ke Bulansabitmerahan a. Metode Metode orientasi ditetapkan dalam Kurikulum Standard Pelatihan untuk anggota dan pembina BSMR b. Pelaksana Pelaksana orientasi adalah BSMI Cabang dengan menugaskan Pelatih Bidang Kepalangmerahan sebagai fasilator c. Waktu Pelaksanaan



23



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



i. ii.



Kelompok BSMR mendaftarkan calon anggotanya kepada BSMI Cabang BSMI Cabang melaksanakan orientasi sesuai dengan permintaan kelompok BSMR



d. Kurikulum, media, dan metode Sesuai dengan Standard Pelatihan untuk anggota dan Pembina BSMR Pasal 36 Pembentukan Pengurus Kelompok BSMR : (1)



Sesudah



sekolah



mempunyai



anggota



BSMR



yang



mencukupi,



pembina BSMR bersama pelatih/pembina teknis dan anggota BSMR membentuk kepengurusan unit BSMR sesuai struktur yang sudah ditentukan yaitu  - Pembina/Penanggung jawab



(2)



: Kepala Sekolah



 - Pembina Teknis



: Guru (yang sudah dilatih)



 - Ketua Gugus BSMR



: Siswa



 - Wakil Ketua



: Siswa



 - Sekretaris



: Siswa



 - Bendahara



: Siswa



 - Seksi-seksi



: Siswa



Siswa yang duduk dalam kepengurusan adalah siswa yang sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar. Pasal 37



I.



Pengukuhan Pengurus Kelompok Gugus BSMR : (1) Pengajuan permohonan pengukuhan a. Pembina mengajukan permohonan untuk mendapat penggukuhan unit BSMR kepada BSMI Cabang dengan tembusan pengurus BSMR cabang. b. Pengajuan pengukuhan ini dapat dilakukan apabila syarat-syarat



24



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



sebagai berikut telah terpenuhi : 



Memiliki minimal 1 orang pelatih/Pembina teknis BSMR







Memiliki



siswa



yang



sudah



mendapatkan



pelatihan/pendidikan dasar BSMR atau anggota BSMR, minimal berjumlah 3 regu (per regu 6 – 10 siswa) 



Anggota BSMR tersebut memiliki seragam dengan atribut BSMR (ketentuan seragam dan atribut terlampir)







Memiliki



pengurus



kelompok



BSMR



sesuai



yang



telah



ditetapkan 



Memiliki tempat yang tetap untuk latihan dan kesekretariatan







Memiliki



peralatan



untuk



latihan



mingguan



terutama



peralatan P3K c. Pelaksanaan Pengukuhan Pengukuhan kelompok BSMR di sekolah dilakukan oleh Ketua BSMI cabang setempat dengan dihadiri Pengurus BSMR Cabang dengan suatu Surat Keputusan. d. Tata upacara pengukuhan pada garis besarnya terdiri dari : 



Penandatanganan surat keputusan pengukuhan unit BSMR oleh Ketua BSMI cabang setempat







Penyerahan Bendera Bulan Sabit Merah Indonesia dan Bulan Sabit Merah Remaja







BSMI



Cabang memberikan



nomor



induk



Gugus



BSMR



berdasarkan kode daerah dan cabang, yangt ditetapkan oleh BSMI Pusat : Nomor kode daerah, nomor kode cabang, dan nomor urut pendaftaran.  (2)



Acara sesuai kebutuhan masing-masing



Pembuatan dan pemasangan papan nama BSMR Ketentuan papan nama BSMR dapat dilihat pada ketentuan baku (Terlampir)



II.



Pengukuhan Anggota BSMR a. Syarat Pelantikan 25



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Seorang calon anggota BSMR dinyatakan berhak untuk mengikuti pelantikan dan dinyatakan secara resmi sebagai angota BSMR setelah mengikuti orientasi sesuai dengan kurikulum standard Pelatihan untuk anggota dan Pembina BSMR. b. Pelaksana Pelantikan Pelantikan anggota baru BSMR dilaksanakan oleh BSMI Cabang bekerjasama dengan pihak Sekolah/Luar sekolah c. Penetapan Nomor Anggota i. Nomor anggota diberikan oleh BSMI Cabang ii. Penomoran anggota: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran anggota PMR III.



Pendataan a. b.



BSMI Cabang melakukan pendataan anggota baru dalam sebuah system data base BSMR System data base anggota BSMR sama dengan penomoran anggota BAB XIII PEMBINAAN Pasal 38



A.



PELATIHAN 1. Tujuan Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap anggota BSMR sehingga dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan BSMR. 2. Sasaran a. Anggota BSMR b. Pembina BSMR c. Pelatih BSMI 3. Jenis Pelatihan a. Untuk Anggota BSMR



26



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



1) Orientasi kebulansabitmerahan Orientasi untuk calon anggota BSMR Orientasi ini dilaksanakan oleh Cabang dan diikuti oleh calon anggota sebagai syarat wajib seorang calon anggota BSMR sebelum dilantik secara resmi sebagai seorang anggota BSMR Materi Orientasi dititikberatkan pada materi kebulansabitmerahan dan pengenalan kegiatan-kegiatan BSMR. 2) Pelatihan Rutin a) Pelatihan yang dilaksanakan secara rutin oleh kelompok BSMR, minimal 1 x dalam 1 minggu, sesuai dengan program b) Diikuti oleh anggota BSMR setelah dilantik menjadi anggota BSMR c) Dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan BSMI Pusat. d) Metode dan media pelatihan sesuai dengan Standard Pelatihan BSMI e) Pelatih adalah Pelatih BSMI yang ditugaskan oleh BSMI Cabang, sesuai dengan kompetensinya b. Untuk Pembina BSMR 1) Orientasi Pembina BSMR berdasarkan kurikulum yang ditetapkan BSMI Pusat 2) Calon Pembina BSMR wajib mengikuti orientasi sebelum menjadi Pembina BSMR 3) Orientasi Pembina PMR dilaksanakan oleh BSMI Cabang c. Untuk Pelatih BSMI 1) Pelatihan untuk Pelatih BSMI terdiri dari Pelatihan Teknis kebulansabitmerahan dan Pelatihan Pelatih sesuai standard yang ditetapkan BSMI Pusat 2) Pelatih yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak menjadi pelatih B. PENGEMBANGAN KAPASITAS 1. Pengembangan Kapasitas Pribadi a. Tujuan: Meningkatkan kualitas anggota BSMR, Pembina BSMR, Pelatih BSMI,



27



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



pegawai dan pengurus BSMI yang membidangi BSMR b. Sasaran: a. b. c. d. e.



Anggota BSMR Pembina BSMR Pelatih BSMI Pegawai BSMI yang membidangi BSMR Pengurus BSMI yang membidangi BSMR



c. Cara mengembangkan kapasitas: 1) Anggota BSMR a) Pelatihan untuk anggota BSMR b) Mengikutsertakan dalam kegiatan kebulansabitmerahan sesuai tujuan BSMR, baik ditingkat Kelompok BSMR, BSMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pertukaran BSMR, lomba, Jambore tingkat Cabang, Daerah, atau Pusat). Jambore disetiap tingkatan dilaksanakan minimal 1 x setiap periode kepengurusan. c) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan d) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, BSMI, atau lembaga lainnya 2) Pembina BSMR 1) Orientasi pembinaan BSMR 2) Mengikutsertakan dalam kegiatan kebulansabitmerahan ditingkat BSMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya) 3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis BSMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih BSMI) 4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya 5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, BSMI, atau lembaga lainnya 3) Pelatih BSMI 1) Pelatihan teknis BSMI, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan penyegaran 2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pelatih (misal: pelatihan kepemimpinan) 3) Mengikutsertakan dalam kegiatan kebulansabitmerahan ditingkat BSMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya) 4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya 5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, BSMI, atau lembaga 28



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



lainnya 4) Pegawai yang membidangi pembinaan dan pengembangan BSMR 1) Pelatihan pembinaan BSMR 2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pegawai yang membidangi BSMR (Misal: pelatihan monitoring – evaluasi, Proses Perencanaan Proyek, Kepemimpinan) 3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis BSMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih BSMI) 4) Mengikutsertakan dalam kegiatan kebulansabitmerahan ditingkat BSMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya) 5) Mendapatkan penghargaan dari BSMI atau lembaga lainnya 5) Pengurus yang membidangi pembinaan dan pengembangan BSMR 1) Berperan aktif dalam kegiatan kebulansabitmerahan ditingkat BSMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: lokakarya) 2) Mendapatkan penghargaan dari BSMI atau lembaga lainnya 2. Pengembangan Kapasitas Organisasi a. Tujuan: Meningkatkan kualitas kegiatan dan organisasi BSMR b. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak: 1) Sekolah: 1. Berperan aktif dalam kegiatan BSMI tingkat Cabang, Daerah, Pusat, Internasional 2. Memasukkan kegiatan pembinaan BSMR kedalam program tahunan sekolah/luar sekolah 3. Sosialisasi dan publikasi 2) BSMI Cabang: 1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan sekolah dan diknas/depag tingkat Kota/kabupaten, organisasi non pemerintah 2) Menyelenggarakan kegiatan ditingkat Cabang, antara lain: Jambore, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok BSMR berprestasi 3) Memfasilitasi pembentukan forum komunikasi Pembina BSMR 29



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



4) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan BSMR di sekolah/luar sekolah 3) BSMI Daerah: 1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat propinsi, organisasi non pemerintah 2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat BSMI Daerah, antara lain: Jambore, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan 3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di tingkat Cabang 4) BSMI Pusat 1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat Pusat, organisasi non pemerintah 2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat Nasional antara lain: Jambore, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok BSMR berprestasi 3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di tingkat Daerah



BAB XIV SOSIALISASI DAN PUBLIKASI KEGIATAN BSMR Pasal 39 Sosialisasi dan Publikasi kegiatan BSMR 2) Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi a) Memperkenalkan kegiatan BSMR sebagai wadah pembinaan kepalangmerahan bagi generasi muda b) Menyosialisasikan peranan BSMR dalam mendukung kegiatan kepalangmerahan c) Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam kegiatan BSMR d) Memotifasi anggota BSMR untuk tetap bergabung dalam kegiatan kepalangmerahan 3) Waktu Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali sebelum dilaksanakan perekrutan.



30



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



4) Media dan Metode Sosialisasi dan Publikasi Media: a) Majalah Dinding b) Foto/Dokumentasi kegiatan BSMR c) Leaflet d) Poster e) Buletin f) Merchandise Metode: a) Presentasi, audiensi b) Demonstrasi/Peragaan kegiatan BSMR c) Pemasangan Promosi Majalah dinding d) Pameran foto kegiatan BSMR e) Pembagian Merchandise f) Penyebaran leaflet g) Pemasangan poster 5) Sasaran: a) Siswa b) Orang Tua murid c) Sekolah/luar sekolah management d) Masyarakat e) Instansi terkait :



(panti



asuhan,



Kejar



paket)



dan



i. Dinas Pendidikan ii. Department Agama dan Dinas Pendidikan Agama iii.Dinas Kesehatan iv. Pemerintah Daerah (Desa,Kecamatan, Kabupaten dan Propinsi) v. Swasta dan organisasi non pemerintahan 6) Strategi: a) Media presentasi dan dialog melalui forum pertemuan siswa baru atau orang tua siswa b) Memanfaatkan masa penirimaan siswabaru sebagai tempat memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan BSMR dan kepalangmerahan



31



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BAB XV ATRIBUT PMR Pasal 40 A. SERAGAM Terdiri dari 2 macam seragam: 1. Seragam Harian a) Pakaian seragam sekolah, yang diberi kelengkapan atribut b) Digunakan oleh anggota BSMR Kelompok Sekolah 2. Seragam Lapangan a) Pakaian seragam lapangan berupa kaos berlambang BSMR dan bertuliskan ”Bulan Sabit Meah Remaja” di bagian punggung b) Pakaian yang digunakan oleh anggota BSMR kelompok Sekolah dan Luar Sekolah LENCANA 3. Bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas peran serta anggota BSMR dalam kegiatan ke BSMR an 4. Lencana diberikan kepada seorang anggota BSMR yang telah melaksanakan tugas minimal 1 tahun 5. Dipakai pada dada sebelah kiri/diatas saku kiri baju pakaian seragam BSMR 6. Anggota BSMR yang berhak menerima lencana diusulkan oleh kelompok BSMR, dan ditetapkan oleh BSMI Cabang B. BADGE 1. Dibuat dari kain dengan disablon atau dibordir. Warna dasar sesuai pada warna jejang BSMR: Mula berwarna hijau, Madya berwarna biru, Pratama berwarna kuning 2. Dipakai sebagai tanda pengenal BSMR dilengan kiri pada pakaian seragam BSMR. Dapat juga dikenakan pada jas untuk acara-acara tertentu C. TANDA LOKASI Dipakai sebagai tanda pengenal wilayah kota/kabupaten dan kelompok BSMR yang bersangkutan, dijahit pada lengan kanan atas pakaian seragam BSMR



32



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



D. TANDA JENJANG 1. Disebut kalung leher (slayer), dibuat dari kain dengan warna dasar sesuai pada warna jejang BSMR : Mula berwarna hijau, Madya berwarna biru, Pratama berwarna kuning 2. Dipakai sebagai tanda pengenal jenjang Mula, Madya, Pratama. Dikalungkan dileher dan diikat dengan ring E. TOPI 1. Dibuat dari kain katun berwarna biru untuk seluruh jenjang anggota BSMR 2. Dipakai sebagai tanda pengenal BSMR dan juga sebagai tutup kepala pada saat berada diluar ruangan misal: upacara, latihan, dan kegiatan lainnya. F. TANDA KECAKAPAN 1. Tujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas kemampuan dan pengabdian anggota BSMR dalam melaksanakan kegiatan kebulansabitmerahan. 2. Bentuk: a) h (bersifat penyadaran) diberikan kepada anggota BSMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan akhlak mulia, reproduksi remaja, bahaya rokok dan narkoba, bahaya HIV AIDS, bahaya sex bebas, Dasar Pertolongan Pertama pada Kegawatdaruratan. b) i (bersifat pemberdayaan) diberikan kepada anggota BSMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan peningkatan iman & taqwa, ilmu pengetahuan dan tehnologi, Keterampilan P3K, Keterampilan Out Bon, ketrampilan Olah Raga Air dan Arus Deras, Perkemahan dan Psikologi Remaja. c) j (bersifat pengembangan) diberikan kepada anggota BSMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan pengembangan kepeminpinan dan kepeloporan. d) k (bersifat pelayanan) diberikan kepada anggota BSMR yang telah mengikuti dan lulus materi Usaha Kesehatan contoh : Tranfusi Darah : Donor darah siswa. 3. Dipakai pada dada sebelah kiri/diatas saku kiri baju pakaian seragam BSMR 4. Anggota BSMR yang berhak menerima lencana diusulkan oleh kelompok BSMR, dan ditetapkan oleh BSMI Cabang



33



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BAB XVI MONITORING, EVALUASI, PENDATAAN DAN PELAPORAN Pasal 41 A. MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pembinaan BSMR, melalui sebuah kerangka hubungan yang jelas antara hal yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan dan masukan-masukan yang ada serta harapan kedepan. Monitoring dan evaluasi dapat membantu mengkaitkan antara apa yang telah dilakukan dengan apa yang diharapkan dimasa yang akan datang. Tanpa dilakukannya monitoring dan evaluasi, kita tidak bisa mengatakan bahwa pembinaan yang kita laksanakan telah berjalan lancar sebagaimana mestinya, telah mengalami perkembangan, berhasil, efektif dan efisien atau dapat ditingkatkan di masa yang akan datang. Tujuan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembinaan BSMR secara umum adalah pengukuran dan penilaian kinerja pembinaan, sehingga dapat mencapai hasil yang diharapkan baik secara kualitas dan kuantitas dengan efektif. Pada dasarnya fokus dari monitoring dan evaluasi adalah masukan dan proses pelaksanaan sekaligus kontribusi faktor-faktor terkait terhadap hasil pembinaan secara kualitas dan kuantitas, kerjasama, proses pengambilan keputusan dan kebijakan, advokasi 1. dan Monitoring koordinasi.



a. Pengertian 1) Monitoring adalah penilaian yang terus menerus terhadap fungsi kegiatan-kegiatan program di dalam hal jadwal pelaksanaan dan penggunaan input/masukan oleh kelompok sasaran berkaitan dengan harapan-harapan yang telah direncanakan. 2) Monitoring merupakan kegiatan program yang terintegrasi, bagian penting dari praktek manajemen yang baik dan karena itu merupakan bagian yang integral dari manajemen sehari-hari (Casely & Kumar 1987) 3) Monitoring dapat didefinisikan sebagai suatu proses mengukur, mencatat, mengumpulkan, memproses dan mengkomunikasikan informasi untuk membantu pengambilan keputusan manajemen program/proyek (Calyton & Petry 1983) 4) Monitoring adalah mekanisme yang sudah menyatu untuk memeriksa bahwa semua “berjalan untuk direncanakan” dan memberi kesempatan agar penyesuaian dapat dilakukan secara 34



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



metodologis (Oxfam 1995) 5) Monitoring adalah penilaian yang sistematis dan terus menerus terhadap kemajuan suatu pekerjaan (SCF 1995) b. Monitoring yang baik 1) Monitoring yang baik dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan instansi terkait, dan fokus pada perkembangan pencapaian tujuan. 2) Monitoring pada pembinaan BSMR sebaiknya bukan hanya sekedar melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan, namun juga perkembangan pembinaan, program pembinaan dan kerjasama. Dalam hal ini monitoring memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, pembelajaran dan sebagai bahan evaluasi 3) Monitoring yang baik juga tergantung pada kualitas perencanaan pembinaan. 4) Monitoring yang baik menuntut kunjungan secara berkala didukung dengan analisis perkembangan dan laporan c. Waktu Monitoring Monitoring dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Monitoring merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan. Minimal monitoring dilakukan pada saat proses penyusunan rencana, pelaksanaan pembinaan dan proses penyusunan laporan. d. Pelaksana Pelaksana monitoring adalah 1) Penanggung jawab BSMR, Pembina BSMR, pelatih BSMI 2) Staf BSMI yang membidangi pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat) 3) Pengurus BSMI pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat) 4) Instansi/pihak terkait lainnya Monitoring pembinaan BSMR dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok. Dalam hal ini tiap individu memiliki kewajiban untuk memastikan tiap komponen-komponen diatas menjalankan monitoring pembinaan BSMR.



35



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



e. Bagaimana melakukan Monitoring 1) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan BSMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan atau 5 tahunan pembinaan BSMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang. 2) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan BSMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan BSMR 3) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan monitoring, tetapkan hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode monitoring yang sesuai beserta perlengkapannya, pelaksana dan jadwal pelaksanaan dan strategi monitoring berkala. 4) Lakukan kunjungan berkala sebagaimana direncanakan 5) Lakukan pencatatan terhadap perkembangan, kendala dan pencapaian target bandingkan dengan rencana pembinaan BSMR dan kerangka waktu yang telah ditentukan 6) Jika ditemukan kendala dan atau penyimpangan lakukan penggalian dan pencarian data sebagai penunjang, lakukan tindakan pemecahan masalah dan kendala, pastikan pembinaan kembali ke jalur pembinaan sebagaimana telah ditentukan 7) Penyusunan laporan monitoring 8) Informasikan kepada pihak manajemen dan pengambil kebijakan untuk tindak lanjut. f. Alat dan Metode Monitoring 1) Alat Monitoring a) b) c) d) e)



Kerangka Acuan / Rencana kerja Laporan perkembangan kegiatan (laporan situasi) Laporan kegiatan, semester, tahunan dan atau 5 tahunan Dokumetasi kegiatan Data based keanggotaan



2) Metode Monitoring a) Penyampaian laporan - dokumentasi dan koordinasi rutin b) Kunjungan lapangan berkala c) Pengamatan kerja sehari-hari melalui Kunjungan mendadak (spot chek) d) Assesment eksternal e) Wawancara f) Diskusi kelompok g) Survey pengumpulan data dan perbandingan kondisi sebelum dan sesuadah intervensi h) Pengamatan Kinerja



36



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



2. Evaluasi a. Pengertian 1) Evaluasi adalah penilaian berkala terhadap relevansi, penampilan, efisiensi dan dampak dari program/proyek didalam konteks tujuan yang sudah ditetapkan. Evaluasi biasanya menggunakan perbandingan yang membutuhkan informasi dari luar program/proyek – tentang waktu, daerah atau populasi (Casely & Kumar 1987) 2) Evaluasi adalah penilaian pada waktu tertentu terhadap dampak dari sebuah pekerjaan dan sejauh mana tujuan yang sudah ditetapkan telah dicapai (SCF 1995) b. Waktu Evaluasi dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Sebagaimana monitoring, evaluasi merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan. dilakukan pada saat proses penyusunan rencana, pelaksanaan pembinaan dan pasca Pembinaan. c. Pelaksana 1) 2) 3) 4) 5)



Gugus BSMR (Anggota, Pembina dan Sekolah) Pembina BSMR BSMI Cabang BSMI Daerah BSMI PUsat



d. Alat dan Methode Evaluasi e. Bagaimana Melakukan Evaluasi f. Persiapan Evaluasi Untuk melaksanakan evaluasi yang terstruktur dan terdokumentasi diperlukan pengalokasian waktu dan pemikiran untuk persiapan. Hal ini dikarenakan tujuannya bukan semata-mata untuk evaluasi jalannya pembinaan melainkan lebih pada prioritas hasil pembinaan. 1) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan BSMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan atau 5 tahunan pembinaan BSMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang. 2) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan BSMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan BSMR 3) Tentukan sasaran evaluasi. Pada dasarnya sasaran evaluasi



37



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



pembinaan BSMR adalah sebagai berikut: a) Pencapaian Tujuan Apakah Tujuan yang ditetapkan telah tercapai dan jika tidak, apakah ada perkembangan-perubahan dari kondisi awal, sekaligus dilakukan analisa mengapa tidak tercapai dan alternatif solusi pencapaian lebih baik. b) Faktor-faktor penunjang dan penghambat Faktor-faktor penunjang dan penghambat apa saja yang dihadapi selama pembinaan yang berpengaruh dalam pencapaian tujuan, sebagai bahan analisa pemecahan hambatan dan penguatan faktor penunjang. c) Kontribusi BSMI dan pihak terkait dalam pencapaian tujuan d) Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait 4) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan evaluasi, tetapkan tujuan/hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode evaluasi yang sesuai beserta perlengkapannya, dan strategi monitoring 5) Pengorganisasian Dokumen yang dibutuhkan 6) Pembentukan Pelaksana Evaluasi 5) Pelaksanaan Evaluasi 1) Pelibatan pihak terkait 2) Pengumpulan dan analisa data Kunjungan untuk melihat hasil kuantitatif



pembinaan



kualitatif



dan



3) Umpan Balik dan pemecahan masalah 4) Penyusunan Laporan Evaluasi 5) Tindak Lanjut 3. Sasaran dan Aspek Monitoring – Evaluasi a. Sasaran Monitoring – Evaluasi 1) 2) 3) 4)



Pelaksanaan Pembinaan Dampak/pengaruh/manfaat kegiatan dan pembinaan Perkembangan pencapaian tujuan kegiatan dan Pembinaan BSMR Kontribusi faktor-faktor terkait terhadap pencapaian tujuan Pembinaan BSMR 5) Kontribusi BSMI dalam usaha pencapaian tujuan kegiatan dan pembinaan BSMR 6) Strategi kerjasama dengan pihak terkait 38



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



b. Aspek Monitoring – Evaluasi 1) Rencana Kegiatan awal 2) Apakah tujuan kegiatan dan pembinaan BSMR secara kuantitas dan kualitas yang diharapkan telah tercapai 3) Apakah Indicator keberhasilan yang ditetapkan tercapai 4) Apakah kegiatan dan pembinaan BSMR yang dilakukan telah memberi manfaat 5) Apakah muncul perubahan terhadap pengembangan karakter 6) Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait 7) Apakah ada hal-hal lain baik berupa hambatan atau kondisi yang mengakibatkan harus dirubahnya rencana kegiatan dan atau pembinaan BSMR 8) Rencana anggaran, apakah penetapan rencana anggaran sudah tepat dan pengeluaran sesuai dengan perencanaan c. Alur monitoring – evaluasi Gugus BSMR



BSMI Cabang



BSMI Daerah



BSMI Pusat



B. PENDATAAN Tujuan: a. mengetahui jumlah anggota BSMR b. mengetahui identitas anggota BSMR



C. PELAPORAN 1 Tujuan dan manfaat laporan c. Bentuk Pertanggungjawaban tertulis secara naratif dan keuangan d. Informasi atas kualitas pelaksanaan kegiatan e. Bahan informasi Monitoring evaluasi terkait kinerja manajemen, operasional serta proses informasi dan koordinasi pihak-pihak terkait 39



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



f. Bahan perbaikan kualitas kegiatan dan kinerja g. Bahan pengambilan keputusan 2 Jenis Laporan a. Laporan Perkembangan 1) Kwartal (per 3 bulan) 2) Laporan Semester 3) Laporan Tahunan b. Laporan kegiatan 3 Bentuk laporan a. Naratif b. Finansial 4 Pelaksana a. BSMI Pusat b. BSMI Daerah c. BSMI Cabang d. Gugus BSMR 5 Isi a. b. c. d. e. f. g.



laporan Pendahuluan Tujuan umum dan khusus Proses pelaksanaan kegiatan/program/proyek (sebelum – selama), termasuk hambatan yang dihadapi Hasil yang diharapkan Rekomendasi tindak lanjut (setelah kegiatan/program/proyek) Pelaksana Anggaran



6 Waktu a. Laporan Perkembangan: 1) Laporan Kuartal: pertiga bulan 2) Laporan Semester: per enam bulan 3) Laporan tahunan: pertahun b. Laporan Kegiatan : dengan tujuan untuk memudahkan proses tindak lanjut hendaknya laporan kegiatan disampaikan maksimal 1 bulan setelah tanggal pelaksanaan kegiatan



40



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



7 Alur Pelaporan Gugus BSMR



BSMI Cabang



BSMI DAERAH



BSMI Pusat



BAB XVII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 42 Masyarakat, Komunitas dan Sekolah



mempunyai tanggungjawab, hak, dan



kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan dari BSMR. BAB XVIII PENGHARGAAN Pasal 43 BSMI Pusat, BSMI Wilayah dan BSMI Cabang memberikan penghargaan kepada remaja dan Gugus BSMR yang berprestasi dengan meningkatkan kualitas pelatihan dan pembinaan yang dibutuhkan remaja seperti dalam Bab VI pasal 23 , Bab VII pasal 25 dan Bab VIII pasal 26



BAB XIX PENDANAAN Pasal 44 (1) Pendanaan pelayanan BSMR menjadi tanggung jawab bersama antara BSMI Pusat, BSMI Wilayah, BSMI Cabang, Sekolah dan masyarakat. (2) Pendanaan pelayanan BSMR dapat juga berasal dari sumber lain yang sah



41



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. BAB XX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 Pada saat Pedoman BSMR ini berlaku, maka BSMI Wilayah, BSMI Cabang, Gugus BSMR Sekolah dan yang terkait dengan program BSMR harus menyesuaikan dengan pedoaman ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Pedoman ini di syahkan. BAB XXI KETENTUAN PENUTUP Pasal 46 Pedoman BSMR pelaksanaannya harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak pedoman BSMR ini disyahkan Pedoman BSMR ini mulai berlaku pada tanggal disyahkan. Disahkan di Jakarta pada tanggal ........................... 2010 Ketua Umum BSMI Pusat ttd. Dr.Basuki Supartono, SpOT, FICS, MARS Disyahkan di Jakarta pada tanggal ............................... 2010



DEWAN PERMUSYAWARATAN ANGGOTA BSMI



42



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



PENJELASAN ATAS PANDUAN NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BULAN SABIT MERAH REMAJA 1. UMUM Didalam AD ART Perhimpunan Bulan Sabit Merah Indonesia pembentukan dan pembinaan remaja menjadi relawan yang profesional dan mempunyai pengorbanan yang tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan serta sebagai tulang punggung bangsa merupakan aset sumber daya manusia (SDM) yang tidak ternilai dan seharusnya mendapat perhatian serius oleh berbagai pihak dengan menyediakan berbagai macam bentuk media agar pola pikirnya yang kreatif dan positif dapat tersalurkan degan baik. Remaja merupakan usia yang sangat produktif serta berpotensi besar untuk melakukan tindakan yang positif. Besar harapan yang diinginkan dari remaja sebagai generasi penerus, baik itu oleh keluarga, masyarakat atau negara. Agar harapan kita akan remaja bisa tercapai di masa yang akan datang maka harus dibangun mulai dari sekarang sehingga remaja kita bisa mandiri dan berdaya guna bagi lingkungannya. Hal yang paling penting dalam membentuk remaja adalah membangun rasa tanggung jawab di dalam dirinya. Baik itu tanggung jawab kepada dirinya sendiri, keluarga, masyarakat maupun kepada Allah SWT, karena dengan rasa tanggung jawab yang tinggi itulah, remaja bisa menyelesaikan amanahnya dengan baik. Dalam diri remaja yang berjiwa muda terdapat semangat yang tinggi dalam beraktivitas. Semangat itu antara lain semangat bermain, olah raga, belajar, berprestasi, dan masih banyak lagi semangat lainnya. Diantara semangat itu ada satu semangat yang merupakan fitrah bagi manusia sebagai makhluk sosial, yaitu semangat kemanusiaan. kepedulian remaja kepada sesama manusia untuk membantu mengatasi dan mengurangi serta mengeliminasi penderitaan orang lain juga merupakan suatu harapan yang didambakan oleh



43



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



kita semua. Kegiatan Pendidikan dan Latihan BSMR tidak hanya terbatas bagi para anggotanya akan tetapi dapat diikuti oleh berbagai organisasi lainnya dan BSMR mempunyai kewajiban untuk senantiasa melakukan kerjasama dengan berbagai golongan dalam melaksanakan tugas - tugasnya dengan tetap berpegang teguh pada prinsip - prinsip yang sudah ditetapkan oleh BSMI selaku Induk Organisasi. Keanggotaan BSMR terbuka bagi setiap remaja yang ingin melakukan kegiatan akan tetapi diusahakan dapat diadakan di lingkungan sekolah, karena sekolah merupakan asset sumber daya yang tidak akan pernah terputus. Dilihat dari misi tugas BSMR tersebut maka BSMR di sekolah harus dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan benar, agar tujuan BSMR dapat tercapai. Untuk itu perlu suatu petunjuk pelaksanaan BSMR di sekolah yang dapat memberikan arahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembinaan dan pengembangan BSMR di sekolah. Upaya pembinaan, pelatihan dan pemberdayaan sumber daya remaja menjadi relawan



kemanusiaan



yang



peduli



dan



memiliki



pengetahuan



serta



ketrampilan yang memenuhi syarat untuk dapat memberikan pertolongan dan bantuan sehingga dapat menjawab kebutuhan yang ada di lapangan menjadi hal utama untuk disiapkan. Untuk memenuhi hal tersebut, Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) sebagai sebuah lembaga kemanusiaan yang peduli pada permasalahan umat, melalui Departemen Bulan Sabit Merah Remaja (BSMR) berupaya untuk membina dan memberdayakan potensi remaja melalui pembinaan akhlaq dan perilaku, pembinaan kegawatdaruratan medis, pembinaan kepemimpinan dan kepanduan serta mengoptimalkan potensi remaja dalam bentuk pengabdian masyarakat. Pedoman



ini



memuat



pengaturan



mengenai



segala



aspek



pelayanan



keremajaan yang terkait dengan koordinasi dan kemitraan, prasarana dan sarana, dan organisasi keremajaan. Selain itu, juga memuat pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam pelayanan keremajaan, pemberian penghargaan, pendanaan, serta kegiatan BSMR secara terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan.



44



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Oleh karenanya anggota remaja BSMI, yang terhimpun dalam BSMR, perlu dibina. Dalam pembinaan BSMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina BSMR, pelatih BSMR, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota BSMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan BSMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota BSMRjk dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.



II.



PASAL DEMI PASAL



Cukup jelas.



Pasal 1 Pasal 2



Huruf a



yang dimaksud dengan “Allah SWT” adalah pembangunan dan pembinaan remaja sesuai dengan hukum – hukum yang sudah ditetapkan Allah SWT yang berupa Alqur’an dan Sunnah



Huruf b



yang dimaksud dengan “asas kemanusiaan” adalah bahwa pembangunan



dan



pembinaan



remaja



memberikan



perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap remaja secara proporsional. Huruf c



yang dimaksud dengan “asas kebangsaan” adalah bahwa pembangunan



dan



pembinaan



remaja



menumbuhkan



semangat kebangsaan dan nasionalisme di kalangan remaja serta menjamin utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf d



yang dimaksud dengan “asas kebhinekaan” adalah bahwa pembangunan



dan



pembinaan



remaja



memperhatikan



keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah,



dan



budaya,



khususnya



yang



menyangkut



masalahmasalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



45



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Huruf e



yang dimaksud dengan “asas demokratis” adalah bahwa pembangunan dan pembinaan remaja menghidupkan dan menumbuhkembangkan mufakat,



semangat



kegotongroyongan,



serta



musyawarah kompetisi



sehat



untuk dalam



memecahkan permasalahan dan mencari jalan keluar terhadap permasalahan yang dihadapi remaja. Huruf f



yang



dimaksud



dengan



“asas



keadilan”



adalah



bahwa



pembangunan dan pembinaan remaja memberikan kesamaan kesempatan dan perlakuan kepada setiap warga negara sesuai dengan proporsinya.



Huruf g



yang dimaksud dengan “ asas partisipatif ” adalah bahwa pembangunan dan pembinaan remaja menjamin keikut sertaan remaja secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara



Huruf h



yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah bahwa pembangunan dan pembinaan remaja menjamin remaja untuk bersama



pemerintah



dan



masyarakat



didalam



pelayanan



keremajaan. Huruf i



yang dimaksud dengan “asas pembangunan dan pembinaan



kesetaraan” adalah bahwa remaja memberikan jaminan



agar remaja mendapat kesetaraan dalam pelayanan. Huruf j



yang dimaksud dengan “asas Kemandirian” adalah bahwa pembangunan



dan



pembinaan



remaja



menumbuhkan



kemampuan remaja untuk berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri tanpa tergantung pada pihak lain.



46



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Cukup jelas.



Pasal 3



Cukup jelas.



Pasal 4



Cukup jelas.



Pasal 5



Cukup jelas.



Pasal 6



Cukup jelas.



Pasal 7 Pasal 8



Angka (2) e.



Yang dimaksud dengan “kegiatan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan dengan kegiatan dilapangan sebagai berikut : I. Penyadaran melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan untuk siswa dilakukan secara berkesinambungan setiap tahun mengingat penerimaan siswa baru dilakukan setiap tahun. Kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk guru dilakukan secara berkesinambungan untuk kurun waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. 1. Syarat – syarat Peserta : (1)



47



Bagi Kepala Sekolah dan Guru a. Tenaga Pembina BSMR - Kepala Sekolah / guru yang ditunjuk - Mempunyai perhatian / minat pada BSMI - Bersedia menjadi anggota BSMI - Bersedia membina BSMR di daerahnya b. Tenaga Pelatih BSMR tk. Dasar - Guru sekolah / Sukarelawan BSMR - Berijazah minimal SLTA / sederajat - Pria / Wanita usia 22 – 45 tahun - Bersedia menjadi pelatih minimal 3 th - Lulus seleksi yang diadakan pengurus BSMI cabang setempat c. Tenaga Pelatih BSMR Tk. Menengah - Telah menjadi pelatih BSMR Tk. Dasar - Pria / wanita usia 22 – 45 tahun - Berijazah minimal SLTA / sederajat - Bersedia mengabdi pada BSMI minimal 3 tahun setelah lulus dan diangkat menjadi



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



pelatih BSMR - Lulus seleksi yang diadakan Markas Cabang (2) Bagi Siswa a. BSMR Muda - Usia 12 – 14 tahun - WNI - Mendapat persetujuan orang tua / wali dan pembina b. BSMR Madya - Usia 14 – 16 tahun - WNI - Mendapat persetujuan orang tua / wali dan pembina c. BSMR Pratama - Usia 16 – 18 tahun - WNI - Mendapat persetujuan orang tua / wali dan pembina 2. Pelaksana / Penyelenggaraan Pelatihan : a) Untuk pelatihan tenaga Pembina dan Pelatih diselenggarakan oleh Pengurus Cabang BSMI setempat. b) Untuk pelatihan anggota BSMR diselenggarakan oleh Pengurus Cabang BSMR setempat. 3. Waktu : - Diluar jam pelajaran - Liburan sekolah - Diluar masa-masa ujian / evaluasi pelajaran 4. Tempat : - Sekolah - Tempat lain sesuai kesepakatan antara pengurus BSMI Cabang dan sekolah 5. Pelatih : a) Untuk pelatihan tenaga pembina dan tenaga teknis BSMR dilakukan oleh Tenaga Pelatih dari Cabang BSMI setempat b) Untuk pelatihan anggota BSMR dilakukan oleh tenaga pelatih BSMR dari sekolah, BSMR cabang atau tenaga pelatih dari BSMI Cabang



48



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



6. Registrasi Anggota a) Setiap pelatih / anggota BSMR yang telah menyelesaikan pendidikan / pelatihan didaftar / dicatat oleh Pengurus Cabang BSMR setempat b) Setiap pelatih / anggota BSMR diberi kartu pelatih / kartu anggota BSMR 7. Pendanaan : a) Perolehan dana dari unit diperuntukan untuk membayar honorarium pelatih dan seluruh kegiatan unit BSMR sekolah b) Dana yang diperoleh berasal dari iuran siswa c) Jumlah honorarium pelatih sesuai kesepakatan II. Pemberdayaan melalui kegiatan Budi Pekerti & Sosial Kemasyarakatan a)



49



Kegiatan BSMR Muda (1) Berbakti kepada Masyarakat - Di rumah, membantu pekerjaan orang tua - Menjaga kebersihan sekolah antara lain melalui kegiatan kerja bakti kebersihan di lingkungan sekolah dan sekitarnya, piket kebersihan, lomba kebersihan antarkelas, dll. - Kegiatan kunjungan sosial yaitu menolong dan mengunjungi teman sekolah yang sakit, teman remaja lain yang menderita atau sakit, para jompo di panti jompo dan para yatim piatu di Panti-panti asuhan. (2)



Mempertinggi keterempilan dalam memelihara kebersihan dan keterampilan - Mempraktekkan kebersihan dan kesehatan pribadi antara lain melalui kegiatan pemeriksaan kebersihan rutin ( kuku, pakaian dan sepatu, rambut, gigi, kulit ) secara bergantian dan sikat gigi massal. - Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala umpamanya pemeriksaan ketajaman mata, pengukuran tinggi dan berat badan berkala yang didisikan pada KMS – AS, pemeriksaan gigi, telinga, dan kulit.



(3)



Mempererat persahabatan Nasional dan Internasional - Kegiatan surat menyurat antar anggota BSMR



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



-



b)



Kegiatan BSMR Madya (1) Berbakti kepada Masyarakat - Di rumah membantu meringankan pekerjaan orang tua - Menjaga kebersihan sekolah antara lain melalui kegiatan kerja bakti kebersihan di lingkungan sekolah dan sekitarnya, piket kebersihan, lomba kebersihan antarkelas, dll. - Kegiatan kunjungan sosial yaitu menolong dan mengunjungi teman sekolah yang sakit, teman remaja lain yang menderita atau sakit, para jompo di panti jompo dan para yatim piatu di Panti-panti asuhan. - Membantu kegiatan penanggulangan bencana sesuai kemampuan antara lain membantu pelaksanaan P3K, Dapur Umum (DU), Pengungsian, Bantuan Relief (2)



50



untuk satu daerah maupun dengan luar daerah atau dengan anggota BSMR di luar negeri. Surat menyurat perlu untuk menambah pengetahuan dan mempererat persahabatan. Kegiatan pertukaran album Kegiatan anjangsana antarkelompok BSMR dalam satu daerah atau dengan daerah lain.



Mempertinggi keterampilan dalam memelihara kebersihan dan kesehatan - Mempraktekkan kebersihan dan kesehatan pribadi antara lain melalui kegiatan pemeriksaan kebersihan dan kesehatan secara berkala (kuku, pakaian dan sepatu, rambut, gigi, kulit, telinga, hidung, mata) secara bergantian. - Melakukan pengukuran tinggi dan berat badan secara berkala dan mencatatnya pada KMS – AS. - Kegiatan gerakan kebersihan lingkungan umpamanya : PSN ( Pemberantasan Sarang Nyamuk), kerja bakti kebersihan di sekolah dan rumah. - Kegiatan Pertolongan Pertama dan Pertolongan sederhana di sekolah dengan mendirikan pospos P3K - Melaksanakan kegiatan UKS lainnya.



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



-



(3)



c)



Mempererat persahabatan Nasional dan Internasional - Kegiatan surat menyurat antaranggota BSMR baik dalam satu daerah maupun dengan luar daerah atau dengan anggota BSMR di luar negeri - Kegiatan pertukaran album - Kegiatan anjangsana antar kelompok BSMR dalam satu daerah atau dengan daerah lain. - Kegiatan anjangsana dengan BSMR di negara lain



Kegiatan BSMR Pratama (1) Berbakti kepada masyarakat - Di rumah, membantu pekerjaan orang tua - Menjaga kebersihan sekolah antara lain melalui kegiatan kerja bakti kebersihan di lingkungan sekolah dan sekitarnya, piket kebersihan, lomba kebersihan antarkelas, dll. - Kegiatan kunjungan sosial yaitu menolong dan mengunjungi teman sekolah yang sakit, teman remaja lain yang menderita atau sakit, para jompo di panti jompo dan para yatim piatu di Panti-panti asuhan - Membantu kegiatan transfusi darah dalam pengerahan massa menjadi donor darah - Menjadi peserta donor darah - Membantu kegiatan penanggulangan kenakalan remaja (2)



51



Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu Membantu kegiatan Usaha Perbaikan Gizi Keluarga



Mempertinggi keterampilan dalam memelihara kebersihan dan kesehatan - Mempraktekkan kebersihan dan kesehatan pribadi antara lain melalui kegiatan pemeriksaan kebersihan dan kesehatan berkala (rambut, gigi, kulit, telinga, hidung, mata) secara bergantian - Kegiatan gerakan kebersihan lingkungan umpamanya PSN (Pemberantasan sarang Nyamuk), kerja bakti kebersihan di sekolah dan rumah - Kegiatan Pertolongan pertama dan pertolongan



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



-



(3)



Mempererat Persahabatan nasional dan Internasional - Kegiatan surat menyurat antar anggota BSMR baik dalam satu daerah maupun dengan luar daerah atau dengan anggota BSMR di luar negeri, surat menyurat perlu untuk menambah pengetahuan dan mempererat persahabatan - Kegiatan pertukaran album - Kegiatan anjangsana antar kelompok BSMR dalam satu daerah atau dengan daerah lain - Kegiatan anjangsana antar kelompok BSMR dalam satu daerah atau dengan daerah lain - Kegiatan anjangsana dengan BSMR di negara lain - Pemasyarakatan KeBSMRan



(4)



Lingkup kegiatan tambahan kelompok BSMR Pratama : (a) (b) (c) (d) (e) (f) (g) (h) (i)



52



sederhana di sekolah dengan mendirikan pospos P3K Melaksanakan kegiatan UKS lainnya Membantu pelaksanaan kegiatan Posyandu Membantu kegiatan Usaha Perbaikan Gizi keluarga Kegiatan penyuluhan untuk mewujudkan ketahanan masyarakat desa Kegiatan penyuluhan (menjadi penyuluh) masalah remaja kepada kelompok remaja Kegiatan pengembangan media informasi dan komunikasi tentang kesehatan



Satgas P3K dan UKS 9 di sekolah dan tempat umum ) Membantu pelayanan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa / PKMD (Posyandu) Membantu donor darah (DORAS, DORAGA) dan layanan administrasi di UTD Membantu di Poliklinik / Puskesmas Membantu Satgas penanggulangan korban bencana / musibah Pelayanan di Panti Jompo Membantu piket markas Membantu penyelenggaraan UPGK (Toga) Menjadi “Peer Education” (penyuluh bagi kelompoknya



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



III. Pengembangan melalui kegiatan pengembangan terdiri dari 2 aspek yaitu : 1) Pengembangan organisasi 2) Pengembangan program Ad. 1) Pengembangan Organisasi Pengembangan Organisasi mencakup pengembangan jumlah anggota dan pengembangan struktur organisasi ( sub unit – sub unit ). Pengembangan dilakukan dengan cara : a)



Pengembangan Jumlah Anggota BSMR melalui Kegiatan orientasi KeBSMRan , Kegiatan orientasi KeBSMRan dilakukan setiap awal tahun ajaran atau kurun waktu tertentu sesuai kebutuhan sekolah ( beberapa informasi tentang Orientas KeBSMRan dapat dilihat pada lampiran ) Tujuan Orientasi ialah : (1) (2)



b)



Pengembangan Struktur Organisasi Pengembangan struktur organisasi dapat dilakukan apabila jumlah anggota BSMR bertambah banyak. Pengembangan organisasi dilakukan dengan tidak merubah struktur organisasi inti yang sudah baku. Pengembangan organisasi dapat berupa : -



53



Memperkenalkan pengetahuan, menanamkan dan memantapkan nilainilai keBSMRan di kalangan pelajar. Menarik minat pelajar untuk masuk menjadi anggota BSMR



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Pembentukan sub unit-sub unit agar dapat menampung berbagai program kegiatan secara baik. Peningkatan kerjasama secara organisasi dengan instansi lain yang relevan baik pemerintah maupun non pemerintah.



Ad. 2. Pengembangan Program Pengembangan program dilakukan sejalan atau sebelum pengembangan organisasi sesuai kemampuan sekolah ( waktu, tenaga, dan dana yang tersedia )



Pasal 9 yang dimaksud dengan “bersinergi” adalah pola hubungan kerja sama yang saling mendukung, melengkapi, dan menguatkan antara BSMI, Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan keremajaan. Cukup jelas



Pasal 10



Cukup jelas.



Pasal 11



Cukup jelas.



Pasal 12



Cukup jelas.



Pasal 13



Cukup jelas.



Pasal 14



Cukup jelas.



Pasal 15 Pasal 16 yang dimaksud dengan “kekuatan moral” adalah bahwa Pasal 16 peran aktif remaja mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.



54



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Pasal 17 Huruf a.



yang dimaksud dengan “pengaruh destruktif” antara lain bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, sek bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, perdagangan manusia, prostitusi, ancaman menurunya kualitas moral, konflik sosial, perpecahan



bangsa



dan



hilangnya



komitmen



dan



rasa



kebangsaan Pasal 18 yang dimaksud dengan “remaja yang berprestasi” adalah setiap remaja yang telah menghasilkan dan memberikan sesuatu yang berdaya guna serta berhasil guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Cukup jelas



Pasal 19



Cukup jelas



Pasal 20



Cukup jelas



Pasal 21



Cukup jelas



Pasal 22



Cukup jelas



Pasal 23



Cukup jelas



Pasal 24



Cukup jelas



Pasal 25



Cukup jelas



Pasal 26



55



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Cukup jelas



Pasal 27



Pasal 28 Angka (1)



yang dimaksud dengan “kemitraan dengan perkumpulan remaja negara lain” adalah kerja sama sinergis lintas sektor yang disesuaikan dengan program-program pelayanan keremajaan yang difasilitasi BSMI Pusat



Cukup jelas



Pasal 29



Cukup jelas



Pasal 30



Cukup jelas



Pasal 31



Pasal 32 Angka(3).1.b



Yang dimaksud dengan (tugas) “membimbing anggota BSMR dalam menjalankan kegiatannya” adalah Pengurus unit BSMR dengan dibimbing Pembina teknis BSMR dan Kepala Sekolah : 1. Waktu Perencanaan dilakukan pada akhir tahun ajaran untuk dilakukan pada tahun ajaran berikutnya 2. Faktor yang dipertimbangkan dalam merencanakan kegiatan a. Jumlah anggota Jumlah anggota BSMR mempengaruhi jumlah kegiatan yang dapat dilakukan. Semakin banyak anggota BSMR semakin banyak kegiatan yang dapat dilakukan dan sebaliknya. b.



56



Jumlah waktu yang tersedia Kegiatan BSMR dilaksanakan secara ekstrakurikuler. Mengingat kegiatan yang dilakukan secara ekstrakurikuler cukup banyak, maka waktu yang tersedia untuk masing-masing kegiatan tentu terbatas,



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



termasuk untuk kegiatan BSMR. Waktu yang terbatas tersebut perlu dipertimbangkan dalam perencanaan. c.



Jumlah / kondisi faktor penunjang Faktor penunjang seperti tersedianya peralatan, perlengkapan administrasi, dan dana penunjang juga mempengaruhi kemampuan melaksanakan kegiatan BSMR dengan baik. Oleh karena itu faktor penunjang ini merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan.



d.



Situasi dan kondisi daerah Perlu dipilih prioritas kegiatan dari ketiga seksi kegiatan BSMR yang ditentukan berdasarkan urgensi penanganan (kebutuhan sesuai situasi dan kondisi daerah ).



Cukup jelas



Pasal 33



Cukup jelas



Pasal 34



Cukup jelas



Pasal 35



Cukup jelas



Pasal 36



Cukup jelas



Pasal 37



Cukup jelas



Pasal 38



Cukup jelas



Pasal 39



Cukup jelas



Pasal 40



Cukup jelas



Pasal 41



57



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Cukup jelas



Pasal 42



Pasal 43 yang dimaksud dengan “bentuk penghargaan remaja dan Gugus BSMR” adalah bentuk apresiasi yang dapat berupa antara lain : pemberian rekomendasi, bantuan, dan subsidi untuk stimulus kegiatan.



Pasal 44 Ayat (2)



yang dimaksud dengan “sumber lain yang sah antara lain : hibah dan atau sumbangan sukarela



Cukup jelas



Pasal 45



Cukup jelas



Pasal 46



58



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



DAFTAR PUSTAKA : 1. Manajemen PMR – PMI Cabang Bogor 2. Buku Pedoman PMR – PMI cetakan ke – II tahun 1997 Tim Penyusun :  Dr. Lita Sarana  Drg. Juliati Susilo  Drs. H. Suryalana  Dan lain - lain 3. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan ( Kementrian Negara Pemuda dan OlahRaga RI deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Tahun 2009 ) 4. AD ART Perhimpunan BSMI hasil Munas Tahun 2010



59



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



Lampiran Panduan BSMR 2010



60



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



KOP SURAT SEKOLAH/LEMBAGA Kota, tanggal, bulan, tahun Nomor



:



Perihal



: Pembentukan Gugus BSMR



Kepada Yth Pengurus Bulan Sabit Merah Indonesia BSMI Cabang …………………. Jl. …………………………………



Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama



:



Jabatan : Dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran Kelompok BSMR : Nama sekolah/lembaga



:



Alamat



:



Penanggung jawab BSMR : Pembina BSMR



:



Demikian permohonan kami, atas perhatian Ibu/Bapak, kami ucapkan terima kasih.



Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, --------------------------------------Tembusan: 1. BSMI Pusat 2. Kepala Dinas Pendidikan 3. Kepala Kantor Departemen Agama 61



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



FORMULIR PENDAFTARAN PEMBENTUKAN KELOMPOK BSMR



1. NAMA SEKOLAH/LEMBAGA



:



2. NOMOR KELOMPOK BSMR



: II. 02. 03. Pratama. No registrasi kelompok BSMR



3. ALAMAT SEKOLAH/LEMBAGA



:



4. PENANGGUNG JAWAB BSMR



:



5. PEMBINA BSMR



:



6. JUMLAH CALON ANGGOTA BSMR



:



7. JUMLAH SISWA



:



Pengurus BSMI Cabang



Kepala Sekolah/lembaga



---------------------------



------------------------------



Keterangan: II



: kode regional (Jawa)



02



: kode BSMI Daearah (DKI)



03



: Kode BSMI Cabang (Jakarta Barat)



Pratama : Kode jenjang BSMR



62



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BULAN SABIT MERAH REMAJA KELOMPOK ………………………..



FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA BSMR



A. IDENTITAS CALON ANGGOTA 1. Nama Lengkap



:…………………………………………………………



2. Tempat/Tanggal Lahir



:…………………………………………………………



3. Jenis Kelamin



:………………………………………………………...



4. Agama



:…………………………………………………………



5. Alamat Lengkap



:………………………………………………………… ……………………………No Telpon…………… Email:..................................................



6. Alamat kelompok BSMR



:........................................................... ............................. No Telpon..............



7. Tinggi Badan



:…………………………………………………………



8. Berat Badan



:…………………………………………………………



9. Golongan Darah



:…………………………………………………………



B. IDENTITAS ORANG TUA/WALI I. a. Nama Ayah



:…………………………………………………………



b. Pekerjaan



:…………………………………………………………



c. Alamat



:………………………………………………………… ……………………………No Telpon…………….



63



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



II. a. Nama Ibu



:……………………………………………………….........…



b. Pekerjaan



:………………………………………………….........………



c. Alamat



:…………………………………………………….........…… ……………………………No Telpon………......……….



C. 1. No Telp / HP yang Dapat Dihubungi: ……………………….……….........….. 2. Status Hubungan dengan yang dihubungi: ………………………........…… D. ORGANISASI YANG PERNAH DI IKUTI 1. ………………………………………………………Tahun…………………………....……….. 2. ………………………………………………………Tahun……………………………....…….. 3. ………………………………………………………Tahun…………………………...……….. E. KETRAMPILAN YANG DIMILIKI 1. ………………………………………………………………………………………………..…… 2. ……………………………………………………………………………………………..……… 3. ……………………………………………………………………………………………..……… 4. ……………………………………………………………………………………………..………



F. PERNYATAAN 1. Dengan ini menjaukan permohonan untuk menjadi anggota BSMR pada Kelompok …………….. 2. Bersedia bersedia melaksanakan ketentuan yang berlaku.



…………………………………..…. Menyetujui Orang Tua/Wali



Calon Anggota



--------------------



--------------------



64



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BSMI CABANG……………………. JLN………………………………………..



Formulir Pendaftaran Anggota BSMR



Nama Lengkap



:..........................................................



Tempat/tgl Lahir



:...........................................................



Jenis Kelamin



:



L/P



Golongan Darah



:A



B



Alamat Lengkap



:..........................................................



No Telfon



R



:....................................



S



:....................................



Hp



:....................................



AB



O



Email



:....................................



Sekolah/Madrasah/Klp



:..........................................................



Mengetahui,



Siswa ybs,



Orang tua siswa



.......................



................. Kepala sekolah/Pembina PMR



65



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja ...........................................



STRUKTUR ORGANISASI BSMR LUAR SEKOLAH



PENANGGUNG JAWAB



KETUA LEMBAGA/INSTANSI



PEMBINA BSMR



KETUA BSMR WKL. KETUA BSMR



SEKRETARIS



Unit Kesehatan



66



Unit Persahabatan



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BENDAHARA



Unit Bakti Masyarakat



Unit Umum



STRUKTUR ORGANISASI BSMR DI SEKOLAH



PENANGGUNG JAWAB



KEPALA SEKOLAH/MADRASAH



PEMBINA BSMR



KETUA BSMR WKL. KETUA BSMR



SEKRETARIS



Unit Kesehatan



67



Unit Persahabatan



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BENDAHARA



Unit Bakti Masyarakat



Unit Umum



FORMULIR LAPORAN TAHUNAN PEMBINAAN BSMR DARI DAERAH KE PUSAT



Nama Daerah 1. 2. 3.



:



Laporan Tahunan : Jumlah Cabang : Jumlah Seluruh Sekolah : a. SD/MI : b. SMP/MTs : c. SMU/MA :



buah buah buah



4.



Jumlah Sekolah yang sudah memiliki Pelatih BSMR : a. SD/MI : buah b. SMP/MTs : buah c. SMU/MA : buah



5. 6. 7.



Jumlah Seluruh Pelatih : orang Jumlah Cabang yang aktif melaksanakan Kegiatan BSMR : Jumlah seluruh Anggota BSMR di Sekolah : a. SD/MI : buah b. SMP/MTs : buah c. SMU/MA : buah



8.



Jumlah Anggota BSMR di Luar Sekolah : a. Usia 12 – 14 tahun : orang b. Usia 14 – 16 tahun : orang c. Usia 16 – 18 tahun : orang



10 . Jumlah Anggota BSMR yang sudah memiliki Kartu Anggota : BSMR di Sekolah : a. SD/MI b. SMP/MTs c. SMU/MA



: : :



BSMR di Luar Sekolah : a. Usia 12 – 14 tahun :



68



orang orang orang



orang



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



cabang



orang



b. Usia 14 – 16 tahun : c. Usia 16 – 18 tahun :



orang orang



11. Jumlah Pelatih BSMR Tingkat Dasar



:



Jumlah Pelatih BSMR Tingkat Menengah :



orang orang



Jumlah Pelatih BSMR Tingkat Utama



:



orang



12. Jumlah Pelatih yang pernah mengikuti Pelatihan di tingkat Pusat .......... Orang dan sampai saat ini masih aktif melatih .................... orang 13. Besarnya Anggaran Pembinaan BSMR yang disediakan BSMI daerah Rp. .............. 14. Kegiatan ke BSMR an yang dilakukan oleh daerah : a. Penyelenggaraan Pelatihan : .................... Sebutkan kapan ! b. Jambore : ................... Berapa kali ? c. Lain – Lain ............. sebutkan ! 15. Pemantauan Pembinaan BSMR di Cabang _ Cabang Bagaimana ? 16. Hambatan dan Kendala yang hadapi ? uraikan !



69



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BSMI CABANG……………..………. JLN………………………………………..



Formulir Pendaftaran Anggota BSMR



Nama Lengkap



:..........................................................



Tempat/tgl Lahir



:...........................................................



Jenis Kelamin



:



L/P



Golongan Darah



:A



B



Alamat Lengkap



:..........................................................



No Telfon



R



:....................................



S



:....................................



Hp



:....................................



AB



O



Email



:....................................



Sekolah/Madrasah/Klp



:..........................................................



Mengetahui,



Siswa ybs,



Orang tua siswa



.......................



................. Kepala sekolah/Pembina PMR



70



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja ...........................................



STRUKTUR ORGANISASI BSMR LUAR SEKOLAH



PENANGGUNG JAWAB



KETUA LEMBAGA/INSTANSI



PEMBINA BSMR



KETUA BSMR WKL. KETUA BSMR



SEKRETARIS



Unit Kesehatan



71



Unit Persahabatan



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BENDAHARA



Unit Bakti Masyarakat



Unit Umum



STRUKTUR ORGANISASI BSMR DI SEKOLAH



PENANGGUNG JAWAB



KEPALA SEKOLAH/MADRASAH



PEMBINA BSMR



KETUA BSMR WKL. KETUA BSMR



SEKRETARIS



Unit Kesehatan



72



Unit Persahabatan



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BENDAHARA



Unit Bakti Masyarakat



Unit Umum



FORMULAIR LAPORAN TAHUNAN PEMBINAAN BSMR DARI CABANG KE DAERAH



1. Laporan Tahunan : 2. Nama Cabang



:



3. Jumlah Seluruh Sekolah : a. SD/MI : buah b. SMP/MTs : buah c. SMU/MA : buah 2.



Jumlah Sekolah a. SD/MI b. SMP/MTs c. SMU/MA



yang sudah memiliki Pelatih BSMR : : buah : buah : buah



3. 4. 5.



Jumlah Seluruh Pelatih : orang Jumlah Cabang yang aktif melaksanakan Kegiatan BSMR : Jumlah seluruh Murid : a. SD/MI : orang b. SMP/MTs : orang c. SMU/MA : orang



6. Jumlah seluruh Anggota BSMR di Sekolah : a. SD/MI : orang b. SMP/MTs : orang c. SMU/MA : orang 7.



Jumlah Anggota BSMR di Luar Sekolah : a. Usia 12 – 14 tahun : orang b. Usia 14 – 16 tahun : orang c. Usia 16 – 18 tahun : orang



73



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



cabang



10 . Jumlah Anggota BSMR yang sudah memiliki Kartu Anggota : BSMR di Sekolah : a. SD/MI : b. SMP/MTs : c. SMU/MA : BSMR di Luar Sekolah : b. Usia 12 – 14 tahun : b. Usia 14 – 16 tahun : c. Usia 16 – 18 tahun :



orang



orang orang orang



orang orang orang



11. Jumlah Pelatih yang pernah mengikuti Pelatihan di tingkat Daerah/Pusat



..........



Orang dan sampai saat ini masih aktif melatih .................... orang 12. Besarnya Anggaran Pembinaan BSMR yang disediakan BSMI Cabang Rp. .............. 13. Kegiatan ke BSMR an yang dilakukan oleh Cabang : a. Penyelenggaraan Pelatihan : .................... Sebutkan kapan ! b. Jambore : ................... Berapa kali ? c. Lain – Lain ............. sebutkan 14. Hambatan dan Kendala yang hadapi ? uraikan !



74



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



FORMULIR LAPORAN TAHUNAN PEMBINAAN BSMR DARI SEKOLAH KE CABANG



1. 2. 3. 4.



5.



6. 7.



Laporan Tahunan : Nama Sekolah : a. Nama Pembina : b. Pelatih : Jumlah Seluruh Murid : Kelas I orang Kelas II orang Kelas III orang Jumlah Seluruh Anggota BSMR : Kelas I orang Kelas II orang Kelas III orang Jumlah Anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota ............... orang Kegitan Ke BSMR an yang dilakukan oleh Sekolah a. Penyelenggaraan Latihan Rutin 1 Minggu ............... kali b. Kegiatan : Pengabdian Masyarakat Kesehatan Persahabatan Nasional dan Internasional c. Mengirim regu ke Jambore d. lain – lain sebutklan !



8. Besarnya anggaran yang disediakan sekolah untuk kegiatan BSMR Rp. ................... 9. Usul/Saran untuk peningkatan Pembinaan BSMR : Uraiankan ! ................. tgl........................... Sekolah ..................................... Mengetahui Kepala Sekolah



Pelatih BSMR



....................................



.......................



75



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



BUKU REGISTER ANGGOTA BSMR DI SEKOLAH



No. Urut



No. Registrasi



Nama



No. KTA



Keterangan



1



000001 - 10



-



-



-



2



000002 - 10



-



-



-



3 dst.



PENJELASAN : 1. No. Urut : jelas 2. Nomor Registrasi : terdiri dari 2 bagian a. Nomor Register : 000001 b. Tahun Masuk : 10 Nomor urut register dilanjutkan dengan deret urut (000001,000002,000003, dsb) sedang tanda tahun disesuaikan dengan tahun masuk anggota. Misalnya : No. 000001 – 10 berarti anggota pertama masuk tahun 2010. 3. Nama : jelas 4. No. KTA : Nomor yang diberikan cabang BSMI masing – masing. 5. Keterangan : diisi sesuai dengan kebutuhan : anggota yang sudah lulus sekolah atau anggota luar sekolah/lingkungan.



76



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja



TANDA DAN LAMBANG BULAN SABIT MERAH REMAJA



77



Panduan Bulan Sabit Merah Remaja