Buku Juknis Gigi Dan Mulut - Revised [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

614.58 Ind p



Katalog Dalam Terbitan. Kementerian Kesehatan RI 614.58 Ind p



Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.— Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.2021 ISBN 978-623-301-166-2 1. Judul I. DENTAL HEALTH SERVICES II. MOUTH III. COMMUNITY HEALTH CENTERS IV. CORONAVIRUS V. VIRUS DISEASES VI. CORONAVIRUS INFECTIONS



Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Jl. H.R Rasuna Said Blok X5 Kav. No.4-9, Jakarta Selatan 614.58 Ind p



ISBN 978-623-301-166-2



DIREKTORAT PELAYANAN KESEHATAN PRIMER KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2021



PETUNJUK TEKNIS



PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU



DIREKTORAT PELAYANAN KESEHATAN PRIMER KEMENTERIAN KESEHATAN RI TAHUN 2021 Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



i



614.58 Ind p



Katalog Dalam Terbitan. Kementerian Kesehatan RI Indonesia. Kementerian Kesehatan RI. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Indonesia. KementerianTeknis Kesehatan RI. Direktorat JenderalKesehatan Gigi dan Mulut Petunjuk Pelayanan Pelayanan Kesehatan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Masa Adaptasi Pertama pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.— Jakarta : Kementerian Kesehatan RI.2021 Kebiasaan Baru.— Jakarta : Kementerian Kesehatan RI. 2021



Katalog Dalam Terbitan. Kementerian Kesehatan RI 614.58 Ind p



ISBN 978-623-301-166-2 1. Judul I. DENTAL HEALTH SERVICES II. MOUTH III. COMMUNITY HEALTH CENTERS IV. CORONAVIRUS V. VIRUS DISEASES VI. CORONAVIRUS INFECTIONS



ISBN 978-623-301-166-2 1. Judul II. MOUTH 614.58 Ind IV. CORONAVIRUS p VI. CORONAVIRUS INFECTIONS



ii



I. DENTAL HEALTH SERVICES III. COMMUNITY HEALTH CENTERS V. VIRUS DISEASES



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



PETUNJUK TEKNIS



PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU Diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI Pengarah Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS (Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan) Pembina drg. Saraswati, MPH (Direktur Pelayanan Kesehatan Primer) Koordinator dr. Upik Rukmini, MKM (Koordinator Praktik Perorangan) Penyusun drg. Iwan Dewanto, MMR., Ph.D; drg. Kartika Andari Wulan, Sp.Pros; drg. Melissa Adiatman, Ph.D; drg. Grace Monica, MKM; dr. Upik Rukmini, MKM; drg. Indra Rachmad Dharmawan, MKM; drg Renta Yulfa Zaini. Kontributor Kontributor Dr. drg. R. M. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM. (Ketua PB PDGI); Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Sp.A(K), M.TropPaed (Ketua Tim Pokja Nasional PPI); drg. Tritarayati, SH., MH.Kes (Ketua Komite Kesehatan Gigi dan Mulut); drg. Farichah Hanum, M.Kes (Direktur Mutu dan Akreditasi); Prof. Dr. Drg Tri Erri Astoeti, M.Kes, Prof. Dr. Drg. Anton Rahardjo, MKM, Dr. drg. Laksmi Dwiati, MM., MHA., FICD., drg. Naniek Isnaini, M.Kes., drg. Nuzulisa Zulkifli, Dr. Drg. Sri Susilawati, M.Kes., Epi Nopiah, S.Pd., M.AP., drg. Harry Agung Tjahyadi, M.Kes, drg. Rudi Kurniawan, M.Kes. Dr. drg. Masagus Zainuri, M.BioMed, drg. Tince Jovina, M.Epid (Komite Kesehatan Gigi Dan Mulut); drg. Erry Indriana, MM; drg. Sinta Prabawati; drg. Faizal Prabowo Kaliman (Puskesmas); drg. Budi Rukhiyat (Dinas Kesehatan Tanah Laut); drg. Fachmi Muzaqi (Puskesmas Tomiya, Wakatobi); drg. Asteria Illa (Puskesmas Rowosari, Kota Semarang); drg. Dewa Pandega Putra (Puskesmas Ponjong 2, Gunung Kidul); drg. Deni Andriani (Puskesmas Depok II, Kabupaten Sleman); drg. Fatimah R. Gita, MKM (Puskesmas Kec. Cempaka Putih, DKI Jakarta); drg Gustian Pamungkas (Puskesmas Singosari, Kabupaten Malang); drg. Dimaz Aryo Nugroho Bandriananto, drg. Fadhil Rahman, drg. Deddy Dwi Septian, drg Amanda Andika Sari, drg. Rio Suryantoro, Sp.KG., drg. M.Furqon, Sp.KG (Praktik Mandiri Dokter Gigi); drg. Ratih Susila, MPH (PDGI Cabang Kabupaten Sleman); drg. Rahma Defi, MKM Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



iii



(Kabid Yankes Kota Semarang); drg. Iwany Amalliah, M. Epid, drg. Gita Sjarkawi, M. Kes, drg. Atik Ramadhani , PhD (Universitas Indonesia); drg. Tania Saskianti, Sp.KGA (K), Ph.D (Universitas Airlangga); drg. Rochman Mujayanto, Sp.PM; (Universitas Islam Sultan Agung); drg. Rudanton Sidharta, Sp.Perio (Universitas Brawijaya); drg. Zefry Zainal Abidin, M.Ked. Klin, Sp.BM (Universitas Brawijaya/RSUD Kab. Kediri); drg. Ananda Dhea Soraya (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta); Fasely Mranani, Zakiah Dianah (Direktorat Kesehatan Keluarga); (Anthoneta Paliama, SKp, dr. Titi Sundari (Pokja PPI); dr. Nani H. Widodo, Sp. M. (Kasubdit Pelayanan Medik dan Keperawatan, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan); dr. Ferdinandus Ferry Kandou (Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan); dr. Ida Bagus Anom (Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan); Meily Arrovi Qulsum, MKM (Direktorat Mutu dan Akreditasi); drg. Rina Harini, drg. Enita Pardede, drg. Naneu Retna Arfani, dr. Rizky Rahayuningsih, dr. Adi Pamungkas, drg. Idawati Lina, M.Kes., drg. Diah Handaryati, Saudatina Arum M, MKM (Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer) Editor, Ilustrator dan Layout Buku drg. Kartika Andari Wulan, Sp.Pros; drg. Grace Monica, MKM; drg. Indra Rachmad Dharmawan, MKM; drg Renta Yulfa Zaini; drg. Ardisa Primananda Nugraha; Anindyta Apkako Cahya Indrasetia, SKG. Sekretariat Yuanita Rizky Inggarputri, SKM; Mediansyah Saleh, ST Email [email protected]



iv



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



KATA SAMBUTAN



DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN



Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya penyusunan buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pada Adaptasi Kebiasaan Baru akhirnya dapat diselesaikan. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut sangat berdekatan dengan sumber droplets yang merupakan high risk transmission. Beberapa tindakan medis juga dapat memicu terjadinya aerosol, dan menimbulkan risiko penularan COVID-19 melalui airborne. Masa pandemi COVID-19 pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tetap menjadi kebutuhan masyarakat dalam upaya menurunkan angka kesakitan gigi dan mulut. Kita ketahui bahwa Dokter Gigi dan Terapis Gigi dan Mulut sebagai tenaga kesehatan sangat rentan tertular Covid-19 pada saat melakukan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Untuk mencegah penularan dan melindungi petugas dan masyarakat, diperlukan penyesuaian tata laksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut baik di Puskesmas, Klinik Pratama maupun Praktik Mandiri Dokter Gigi. Untuk itu dibutuhkan Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut pada masa pandemi dan masa adaptasi kebiasaan baru, sebagai pedoman bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP. Juknis ini diharapkan menjadi acuan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP dalam masa pandemi COVID-19 dan pada masa adaptasi kebiasaan baru serta sebagai acuan bagi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/ Kota dalam memberikan pembinaan dan pendampingan supaya pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat terselenggara dengan baik dan bermutu. Saya sampaikan terima kasih pada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Petunjuk Teknis ini dan semoga Allah SWT senantiasa menuntun langkah kita untuk dapat bersama sama berkontribusi menuju tatanan normal baru, masyarakat sehat, aman dan produktif. Jakarta, April 2021 Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan



Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL(K ), MARS Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



v



vi



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



KATA SAMBUTAN



KETUA KOMITE KESEHATAN GIGI DAN MULUT



Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia-Nya, Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru dapat ditetapkan. Sebagaimana diketahui bahwa COVID-19 telah menjadi masalah kesehatan global setelah ditetapkan sebagai pandemi oleh Badan Kesehatan Dunia/ World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. COVID-19 sudah menyebar di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Selama 10 bulan terakhir sejak pandemi ditetapkan, kita dihadapkan pada keseharian untuk berdampingan dengan COVID-19 dan kondisi ini masih terus berlanjut hingga beberapa waktu yang belum dapat ditentukan kapan akan berakhir. Menyikapi kondisi tersebut, maka perlu disusun suatu pedoman tatalaksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan mengutamakan protokol kesehatan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan gigi dan mulut dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sehingga diharapkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru tetap dapat terlaksana dengan menjaga mutu/kualitas pelayanan dan patient safety. Dengan demikian diharapkan dapat menurunkan angka kesakitan gigi dan mulut di masyarakat. Akhir kata, saya ucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penyusun dan teman sejawat yang telah bahu membahu menyusunnya, semoga buku Petunjuk Teknis ini dapat memberikan manfaat bagi Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas, Klinik Pratama, Praktik Mandiri Dokter Gigi dan pihak-pihak lain yang terkait pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP. Semoga Allah SWT selalu memberikan kita kekuatan dalam menghadapi Pandemi COVID-19 dan untuk bersama – sama berkontribusi mewujudkan masyarakat yang sehat.



Jakarta, April 2021 Ketua Komite Kesehatan Gigi dan Mulut



drg. Tritarayati, SH, MH.Kes.



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



vii



viii



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



KATA PENGANTAR



DIREKTUR PELAYANAN KESEHATAN PRIMER



Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmatNya penyusunan buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada Adaptasi Kebiasaan Baru, akhirnya dapat diselesaikan. Pedoman ini dibuat untuk memberikan panduan bagi dokter gigi dan terapis gigi dan mulut dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam masa pandemi dan adapatasi kebiasaan baru pasca pandemi COVID-19. Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah merubah tatanan kehidupan masyarakat, karena ancaman virus COVID-19 harus diwaspadai untuk mencegah meningkatnya kembali jumlah kasus, sehingga kebiasaan baru perlu diimplementasikan. Adaptasi kebiasaan baru adalah perubahan perilaku untuk menjalankan aktivitas normal namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19, menyesuaikan dengan pola hidup normal namun mengurangi kontak fisik dengan orang lain, tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Gigi Praktik Mandiri) merupakan pelayanan terdepan dalam penanganan kesehatan gigi dan mulut pada masa pandemi COVID-19 dan Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam menghadapi masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru pelayanan kesehatan gigi di FKTP perlu mempersiapkan protokol pelayanan dalam rangka melayani masyarakat tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan pasien dan tenaga kesehatan dari risiko penularan COVID-19. Dengan adanya buku Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, diharapkan dapat memberikan panduan bagi tenaga kesehatan di FKTP dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Saya menyampaikan terima kasih kepada tim penyusun buku ini, semoga hasil kerja kita bersama dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam upaya menurunkan angka kesakitan gigi dan mulut. Salam Sehat ...... Sehat Indonesia Jakarta, April 2021 Direktur Pelayanan Kesehatan Primer



drg. Saraswati, MPH Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



ix



x



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



DAFTAR ISI



Sambutan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan .................................................................... Sambutan Ketua Komite Kesehatan Gigi dan Mulut ................................................................... Kata Pengantar ........................................................................................................................................... Daftar Isi ........................................................................................................................................................ Daftar Singkatan ........................................................................................................................................ Daftar Tabel ................................................................................................................................................. Daftar Gambar ............................................................................................................................................



v vii ix xi xiii xiv xv



BAB I



01 01 02 02 03



PENDAHULUAN ..................................................................................................................... A. Latar Belakang ............................................................................................................... B. Tujuan ............................................................................................................................... C. Ruang Lingkup ............................................................................................................... D. Sasaran ............................................................................................................................ BAB II KONSEP TRANSMISI SARS-CoV-2 DAN DAMPAK INFEKSI COVID-19 PADA PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT .............................................. A. Rantai Penularan SARS-CoV-2 ................................................................................. B. Potensi Penularan/Transmisi SARS-CoV-2 dalam Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut ................................................................................................................ C. Gejala Klinis Infeksi COVID-19 ................................................................................ D. Dampak Infeksi COVID-19 pada Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut . E. Upaya Mitigasi Infeksi COVID-19 ........................................................................... BAB III PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PADA PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA .................................................................................................................................. 3.1. TAHAP PERSIAPAN ...................................................................................................... A. Pengaturan Aliran Udara dan Ventilasi ...................................................... B. Pengelolaan Air Bersih ..................................................................................... C. Pengaturan dan Pengelolaan Ruangan ....................................................... 3.2. TAHAP SEBELUM KUNJUNGAN PASIEN ............................................................. A. Deteksi dan Penapisan (Skrining) Pasien Pra-Kunjungan .................. B. Pengelolaan Penjadwalan Perawatan Pasien .......................................... 3.3. TAHAP SAAT KUNJUNGAN PASIEN ....................................................................... A. Deteksi dan Penapisan (Skrining) Pasien Saat Kunjungan ................. B. Penerapan Komsep Four Handed Dentistry .............................................. C. Penerapan Kewaspadaan Isolasi .................................................................



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



04 04 05 06 08 08



11 13 13 21 21 25 25 29 32 32 33 34



xi



1. Kewaspadaan Standar .............................................................................. 2. Kewaspadaan Transmisi .......................................................................... 3.4. TAHAP SETELAH KUNJUNGAN PASIEN .............................................................. A. Pembersihan Lingkungan Kerja .................................................................... B. Pengelolaan Peralatan Medis ......................................................................... C. Pengelolaan Limbah Medis ............................................................................. BAB IV MANAJEMEN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA ................................................... BAB V PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN GIGI DAN MULUT MASYARAKAT PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU ............................. A. USAHA KESEHATAN GIGI SEKOLAH (UKGS) ......................................................... B. USAHA KESEHATAN GIGI MASYARAKAT (UKGM) ............................................... BAB VI PEMBINAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI FKTP PADA MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU .. A. Pembinaan ...................................................................................................................... B. Pemantauan dan Evaluasi ......................................................................................... BAB VII PENUTUP ................................................................................................................................... DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................................... LAMPIRAN ..................................................................................................................................................



xii



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



34 53 59 59 62 68 72 75 75 84 88 88 88 89 90 97



DAFTAR SINGKATAN



WHO



World Health Organization



CDC



Center for Disease Control



COVID-19



Corona Virus Disease 2019



KKMMD



Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia



PHEIC



Public Health Emergency of International Concern



FKTP



Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama



FKRTL



Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut



PPI



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi



APD



Alat Pelindung Diri



HVE



High Volume Evacuator



BMHP



Bahan Medis Habis Pakai



ROP



Re-Order Point



PHBS



Perilaku Hidup Bersih dan Sehat



SARS-CoV-2



Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2



ASPAK



Aplikasi Sarana Prasarana Alat Kesehatan



SIRANAP



Sistem Rawat Inap



SIRAJAL



Sistem Rawat Jalan



SIRS



Sistem Informasi Rumah Sakit



NCC



National Command Center



ITPH



Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan



ABHR



Alcohol-Based Hand Rubs



TGM



Terapis Gigi dan Mulut



ASTM



Americans Standard Testing and Materials



CTPS



Cuci Tangan Pakai Sabun



NIOSH



The National Institute for Occupational Safety and Health



EPA



Environmental Protection Agency



HEPA



High Efficiency Particulate Air



CDRA



Clean Air Delivery Rate



CFM



Cubic Feet per Minute



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



xiii



DAFTAR TABEL



Tabel 2.1 Tabel 2.2 Tabel 3.1 Tabel 3.2 Tabel 3.3 Tabel 3.4 Tabel 3.5 Tabel 3.6 Tabel 3.7 Tabel 3.8 Tabel 3.9 Tabel 3.10 Tabel 3.11 Tabel 3.12 Tabel 3.13 Tabel 3.14 Tabel 3.15 Tabel 3.16 Tabel 3.17 Tabel 3.18 Tabel 3.19 Tabel 4.1 Tabel 5.1 Tabel 5.2



xiv



Karakteristik Bioaerosol .............................................................................................. Formulir Pendataan Penulusuran Kontak Pasien COVID-19 ........................ Kerangka Kerja PPI Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ............................................................................................. Kategori Tingkat Risiko Pekerjaan dan Tindakan Dalam Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut ............................................................................................ Rekomendasi ACH untuk Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut ................... Durasi Waktu Kerja HEPA Filter berdasarkan ACH .......................................... Ruang Lingkup Teledentistry ...................................................................................... Kategori Kebersihan Tangan (hand hygiene) ....................................................... Macam dan Indikasi Penggunaan Penutup Kepala (Head Cap) .................... Ketentuan dan Indikasi Penggunaan Goggles dan Face Shield ....................... Kategori Sarung Tangan Medis (Medical Gloves) ............................................... Kategori Masker dan Perbedaannya ....................................................................... Kategori Masker Respirator Tipe Particulate ...................................................... Metode Dekontaminasi Masker N95 ....................................................................... Klasifikasi Pakaian Kerja menurut AAMI & FDA ................................................ Klasifikasi Sepatu Pelindung ...................................................................................... Strategi Mengurangi Paparan Droplet di Kedokteran Gigi ............................... Spesifikasi High Vacuum Evacuator ........................................................................ Tahapan Dekontaminasi Peralatan Medis ............................................................ Klasifikasi Dekontaminasi berdasarkan macam barang yang terkontaminasi ............................................................................................................... Daftar Disinfektan yang efektif untuk menginaktivasi virus SARS-CoV-2 Contoh Pengelolaan BMHP ......................................................................................... Penyesuaian dan Penundaan Kegiatan UKGS ...................................................... Daftar Program Promosi Kesehatan Berbasis Web ...........................................



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



06 09 11 12 16 19 25 35 38 39 41 42 42 48 50 52 53 58 63 64 65 73 76 87



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1 Gambar 2.2



Rantai Transmisi Infeksi Sars-CoV-2 ................................................................ Ilustrasi Rute Transmisi Bioaerosol di Ruang Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut ............................................................................................................ Gambar 2.3 Ilustrasi Gejala Klinis Infeksi COVID-19 ......................................................... Gambar 2.4 Contoh Manifestasi Oral Infeksi COVID-19 .................................................... Gambar 3.1 Skema Perencanaan dan Aksi Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di Masa Adaptasi Baru ........................................................................................... Gambar 3.2 Elemen Utama dari Prinsip Ventilasi yang mempengaruhi Transmisi Airborne ........................................................................................................................ Gambar 3.3 Ilustrasi Sistem Ventilasi Bangunan ................................................................. Gambar 3.4 Rumus Perhitungan Ventilation Rate Minimal ............................................. Gambar 3.5 Simulasi Perhitungan Pertukaran Udara per jam (ACH) ......................... Gambar 3.6 Contoh Air Extractor atau Exhaust Fan ........................................................... Gambar 3.7 Ilustrasi Penempatan Ventilasi Mekanik di Ruang Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut ...................................................................................... Gambar 3.8 Instalasi HEPA Filter ................................................................................................ Gambar 3.9 Contoh Pemasangan Pembatas Meja Konsultasi Dokter Gigi-Pasien .... Gambar 3.10 Pengaturan Zona dalam Ruang Pelepasan (Doffing) APD ....................... Gambar 3.11 Zona pelepasan APD dalam Ruang Pelepasan (Doffing) APD ................ Gambar 3.12 Contoh Media Teledentistry (sehatpedia, Kemenkes) ............................... Gambar 3.13 Skema Alur Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Adaptasi Baru ............................................................................................................................... Gambar 3.14 Skema Alur Seleksi Prioritas Kebutuhan Perawatan Pasien .................. Gambar 3.15 Contoh Skema Alur Seleksi Prioritas Kebutuhan Perawatan Pasien ..... Gambar 3.16 Kategori Tindakan Perawatan Kedokteran Gigi Berdasarkan Kegawatdaruratan ................................................................................................... Gambar 3.17 Skema Alur Penentuan Jeda Waktu Antarpasien - Tindakan Aerosol Risiko Tinggi ............................................................................................................... Gambar 3.18 Skema Alur Penapisan (Skrining Kedua) Kunjungan Pasien di FKTP ... Gambar 3.19 Pengaturan Zona pada Four-handed Dentistry ............................................ Gambar 3.20 Penerapan Kewaspadaan Isolasi ....................................................................... Gambar 3.21 Lima Momen Kebersihan Tangan ...................................................................... Gambar 3.22 Akses Sarana Kebersihan Tangan ...................................................................... Gambar 3.23 Rekomendasi APD untuk Tenaga Kesehatan Gigi dan Mulut ................. Gambar 3.24 Tata Cara Memakai (donning) dan melepas (doffing) goggles dan face shields ................................................................................................................... Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



05 06 07 07 12 13 14 15 15 16 17 20 23 24 25 26 27 29 30 31 31 32 33 34 36 36 37 40 xv



Gambar 3.25 Gambar 3.26 Gambar 3.27 Gambar 3.28 Gambar 3.29 Gambar 3.30 Gambar 3.31 Gambar 3.32



Cara Identifikasi Keaslian Masker N95 ........................................................... Tahapan Pemakaian Masker N95 .................................................................... Tahapan Pelepasan Masker N95 ....................................................................... Ilustrasi Tahapan Penyimpanan Masker N9 ................................................. Simulasi Rotasi Masker N95 ................................................................................ Evaluasi Kondisi Masker N95 .............................................................................. Dekontaminasi Masker N95 dengan Metode Dry Heat ............................... Dekontaminasi Masker N95 menggunakan Mesin Penghangat Selimut Rumah Sakit ............................................................................................... Gambar 3.33 Cara Meletakkan Masker N95 Untuk Persiapan Dekontaminasi dengan UVGI ............................................................................................................... Gambar 3.34 Rekomendasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) ............................... Gambar 3.35 Rubber Dam Kit .......................................................................................................... Gambar 3.36 Contoh Manajemen Aerosol dan Air Menggunakan Teknologi HVE Mirror System ............................................................................................................. Gambar 3.37 Contoh Manajemen Aerosol Menggunakan Intra Oral HVE .................... Gambar 3.38 Contoh Manajemen Aerosol Menggunakan Extra Oral HVE ..................... Gambar 3.39 Tempat Sampah di Ruang Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut ........ Gambar 3.40 Contoh Spill Kit ......................................................................................................... Gambar 3.41 Skema Alur Dekontaminasi Peralatan Medis di FKTP ............................... Gambar 3.42 Contoh Peralatan Desinfeksi Tingkat Tinggi ................................................ Gambar 3.43 Contoh Pengemasan Peralatan Medis ............................................................. Gambar 3.44 Contoh Alat Sterilisator Uap ............................................................................... Gambar 3.45 Contoh Alat Sterilisator Panas Kering ............................................................ Gambar 3.46 Desain Fasilitas/Unit Dekontaminasi Satu Kamar .................................... Gambar 3.47 Ember bertutup Sebagai Tempat Merendam Linen atau APD Bekas Pakai ............................................................................................................................. Gambar 3.48 Kotak Tempat Pembuangan Limbah Tajam .................................................. Gambar 4.1 Reorder Point Curve ................................................................................................. Gambar 5.1 Implementasi Penyuluhan menggunakan metode Pesan Berseri ....... Gambar 5.2 Lima Posisi Foto Intra Oral yang Diperlukan Utk Telediagnosis/ Telesurvey .................................................................................................................... Gambar 5.3 Kuesioner Kesehatan gigi dan Mulut Anak yang Telah Diunggah dalam Bentuk Formulir Daring .......................................................................... Gambar 5.4 Cara Mengeluarkan Pasta Gigi ........................................................................... Gambar 5.5 Setiap peserta perlu menjaga jarak selama kegiatan UKGS ....................



xvi



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



43 44 44 45 46 47 49 49 49 52 55 57 57 58 61 62 63 65 66 67 67 68 71 71 74 77 79 80 82 82



DISCLAIMER Buku Petunjuk Teknis ini disusun mengacu pada beragam informasi terkini yang didapatkan saat buku ini ditulis dan diterbitkan. Namun mengingat perkembangan informasi terkait COVID-19 di dunia setiap saat senantiasa diperbaharui maka informasi yang tercantum dalam buku ini dapat berbeda untuk menyesuaikan dengan informasi yang terkini.



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



xvii



xviii



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



BAB I



PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 atau (SARS-CoV-2), yang diidentifikasi pertama kali di kota Wuhan, Cina pada akhir bulan Desember 2019. Penyakit ini menular dari orang ke orang dan berkembang menjadi wabah di seluruh dunia sehingga pada tanggal 30 Januari 2020, World Health Organization (WHO) menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD) atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) lalu pada tanggal 11 Maret 2020 ditetapkan sebagai pandemi dunia. Pemerintah telah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana NonAlam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9A Tahun 2020, yang diperbaharui dengan Keputusan nomor 13A Tahun 2020, mengenai ketetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka wajib dilakukan langkah tanggap darurat COVID-19 serta upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Tingginya penambahan dan penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia berdampak pada semua aspek kehidupan masyarakat. Tidak hanya di bidang kesehatan, pandemi COVID-19 juga mempengaruhi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesejahteraan masyarakat Indonesia. Beberapa langkah strategis penanggulangan COVID-19 dilakukan untuk memutus rantai penularan melalui penetapan berbagai kebijakan pemerintah, salah satunya adalah adaptasi kebiasaan baru. Masa adaptasi kebiasaan baru diartikan sebagai tatanan perilaku yang memungkinkan masyarakat untuk tetap menjalankan aktivitas sehari-harinya berdampingan dengan COVID-19. Pelayanan kesehatan merupakan bidang yang paling terdampak pandemi COVID-19. Tingginya tingkat penularan dan jumlah kasus COVID-19 tidak sebanding dengan tingkat kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam merespon gelombang pandemi secara cepat dan tepat. Survey WHO menyebutkan bahwa pandemi COVID-19 berimbas pada terganggunya akses pelayanan masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan dan pengobatan selain kasus COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Tindakan medis dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat memicu terjadinya droplets dan aerosol, contohnya penggunaan ultrasonic scaling



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



01



dan high speed air driven handpiece, yang berpotensi meningkatkan risiko penularan COVID-19 melalui udara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuian penyelenggaraan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Mengingat akhir pandemi COVID-19 tidak dapat dipastikan, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus mampu beradaptasi memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah pandemi COVID-19, baik dalam bentuk pemenuhan sumber daya dan pengaturan sistem/alur pelayanan. Setiap penanggung jawab FKTP harus memastikan bahwa semua pelayanan, termasuk pelayanan kesehatan gigi dan mulut, tersedia untuk masyarakat secara optimal tanpa mengabaikan keselamatan petugas kesehatan dan masyarakat yang dilayani. Dalam upaya mencegah penularan dan melindungi petugas dan masyarakat, diperlukan penyesuaian tata laksana pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP (Puskesmas, Klinik Pratama, Praktik Mandiri Dokter Gigi). Saat ini terdapat 10.166 Puskesmas (berdasarkan Kepmenkes 9853 tahun 2020 tentang Data Puskesmas Terregistrasi Semester 1 Tahun 2020), 7920 Klinik Pratama serta 7504 Praktik Mandiri Dokter Gigi (berdasarkan Risfaskes 2019) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Oleh karena itu, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP pada masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru, sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Petunjuk Teknis ini diharapkan juga menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Tersedianya petunjuk teknis sebagai acuan FKTP dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masa adaptasi kebiasaan baru. 2. Tujuan Khusus a. Memberikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP pada masa adaptasi kebiasaan baru sebagai upaya perlindungan kepada tenaga kesehatan gigi dan mulut serta masyarakat. b. Memberikan acuan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP. c. Memberikan acuan bagi Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di FKTP. C.



Ruang Lingkup Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP pada masa pandemi COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru ini meliputi: 1. Konsep Transmisi SARS-CoV-2 dan Dampak Infeksi COVID-19 pada Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut . 02



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



2. 3. 4. 5.



Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP. Manajemen Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut Masyarakat pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Pembinaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di FKTP pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru.



D. Sasaran 1. FKTP yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. 2. Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 3. Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. 4. Lintas Kementerian/Lembaga. 5. Lintas Program di Kementerian Kesehatan.



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



03



BAB II



KONSEP TRANSMISI SARS-CoV-2 DAN DAMPAK INFEKSI COVID-19 PADA PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT Sejak World Health Organization (WHO) mendeklarasikan pandemik global penyakit COVID-19 di bulan Maret 2020, FKTP yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang memerlukan beberapa perubahan signifikan dalam pelaksanaan pelayanannya untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan virus SARS-CoV-2. Studi menunjukkan reseptor Angiotensin-Converting Enzyme 2 (ACE2) terdeteksi di kelenjar saliva dan mukosa lidah, artinya virus SARS-CoV-2 masuk melalui saluran pernafasan menuju rongga mulut dan dapat terdistribusi melalui paparan droplets dan aerosol pada tubuh atau wajah tenaga kesehatan gigi dan mulut serta pasien.1 Selain batuk, bersin atau bernafas cepat, aktivitas berbicara saat konsultasi tatap muka dokter dengan pasien dan tindakan perawatan gigi dinyatakan sebagai salah satu cara transmisi infeksi.2 Oleh karena itu, dokter gigi merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi untuk tertular dan menyebarkan virus SARS-CoV-2 karena berkontak erat (jarak intim radius 0-45 cm) dengan pasien dan terpapar droplets atau aerosol dari tindakan yang dilakukan.3 A.



Rantai Penularan SARS-CoV-2 Untuk memutus mata rantai penularan virus penyebab COVID-19, perlu dipahami 6 (enam) komponen rantai penularan atau rantai infeksi (chain of infection) COVID-19 agar upaya pencegahan dan pengendalian infeksi COVID-19 dapat dilaksanakan dengan baik, yaitu : 1. Agen infeksi (infectious agent) COVID-19 adalah severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2).2 2. Wadah/sumber agen infeksi (reservoir) adalah habitat dimana agen infeksi (SARSCoV-2) dapat hidup, tumbuh dan berkembang biak. Berdasarkan studi, reservoir SARS-CoV-2 adalah manusia (saluran pernapasan atas dan bawah, kelenjar saliva, saluran pencernaan), binatang dan lingkungan (permukaan benda yang terpapar bioaerosol, air limbah).1, 2, 4 3. Pintu keluar (portal of exit) adalah lokasi agen infeksi (SARS-CoV-2) meninggalkan reservoir, yaitu melalui saluran pernafasan (droplets yang keluar dari hidung dan mulut saat berbicara/bersin/batuk, atau tindakan yang menghasilkan aerosol), saluran pencernaan dan diduga transplasenta.5, 6 4. Cara penularan (mode of transmission) adalah cara agen infeksi (SARS-CoV-2) berpindah dari sumber agen infeksi (reservoir) ke pejamu rentan (susceptible host), yaitu kontak langsung, kontak tidak langsung (melalui tangan/peralatan medis/ permukaan benda yang terkontaminasi bioaerosol), vehikulum, vektor dan diduga melalui fecal-oral (bila kondisi sanitasi dan lingkungan kurang baik).7-10 04



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



5. 6.



terkontaminasi bioaerosol), vehikulum, vektor dan diduga melalui fecal-oral (bila kondisi



Pintu sanitasi dan lingkungan kurang baik). masuk (portal of entry) adalah lokasi agen infeksi memasuki pejamu yang 5. Pintu masuk (portal of entry) adalah lokasi agen infeksi memasuki pejamu yang rentan, rentan, dalam hal ini melalui mata (konjungtiva), mukosa hidung dan mulut. dalam hal ini melalui mata (konjungtiva), mukosa hidung dan mulut. Pejamu rentan (susceptible host) adalah seseorang dengan kekebalan tubuh 6. Pejamu rentan (susceptible host) adalah seseorang dengan kekebalan tubuh menurun menurun sehingga tidak mampu melawan agen infeksi (SARS-CoV-2). Pejamu rentan sehingga tidak mampu melawan agen infeksi (SARS-CoV-2). Pejamu rentan infeksi COVID-19 infeksi COVID-19 adalah laki-laki dan perempuan segala usia yang memiliki riwayat adalah laki-laki dan perempuan segala usia yang memiliki riwayat penyakit kronis (diabetes penyakit kronis (diabetes mellitus, penyakit kardiovaskular, hipertensi, kelainan mellitus, penyakit kardiovaskular, hipertensi, kelainan pada hati dan ginjal), status gizi buruk, pada hati dan ginjal), status gizi buruk, riwayat pengobatan dengan imunosupresan riwayat pengobatan dengan imunosupresan dan kondisi lainnya yang mengakibatkan dan kondisi lainnya yang mengakibatkan kekebalan tubuh menurun. 7-10



kekebalan tubuh menurun.



B.











2, 9, 11 2, 9, 11 Gambar 2.1. Rantai Transmisi Infeksi SARS-CoV-2 Gambar 2.1. Rantai Transmisi Infeksi SARS-CoV-2



B. Potensi Penularan/Transmisi SARS-CoV-2 dalam Pelayanan Kesehatan Gigi



Potensi Penularan/Transmisi SARS-CoV-2 dalam Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut dan Mulut WHO-CDC (2020) menyatakan bahwa transmisi virus SARS-CoV-2 terjadi bila seseorang WHO-CDC (2020) menyatakan bahwa transmisi virus SARS-CoV-2 terjadi bila seseorang sehat menghirup droplets atau aerosol secara langsung dalam jarak dekat (berkontak sehat menghirup droplets atau aerosol secara langsung dalam jarak dekat (berkontak erat) dari erat) dari seseorang yang terkonfirmasi positif baik bergejala maupun tidak, ataupun seseorang yang terkonfirmasi positif baik bergejala maupun tidak, ataupun berkontak tidak berkontak tidak langsung dengan permukaan yang terkontaminasi virus16,17 langsung dengan permukaan yang terkontaminasi virus.16 17 Tindakan kedokteran gigi yang dilaksanakan dalam pelayanan kesgilut berpotensi



Tindakanmenularkan kedokteran gigi yang dilaksanakan dalam pelayanan kesehatan gigi dan mulut virus SARS-CoV-2 kepada dokter gigi, tenaga pelaksana lainnya, pasien atau berpotensi menularkan virus SARS-CoV-2 kepada dokter gigi, tenaga pelaksana lainnya, pengunjung. Tingkat resiko tertular virus SARS-CoV-2 pada dokter gigi termasuk dalam kategori pasien atau Tingkat risiko virus SARS-CoV-2 resiko pengunjung. sangat tinggi, karena pekerjaan dokter tertular gigi berkontak erat dengan pasien dan pada banyak dokter gigi termasukmenggunakan peralatan yang berpotensi menimbulkan aerosol dalam beberapa tindakan seperti dalam kategori risiko sangat tinggi, karena pekerjaan dokter gigi berkontak erat dengan pasien dan banyak menggunakan yang berpotensi menimbulkan 2 Ketika aerosol preparasi gigi, pembersihan kalkulus (scaling) dan peralatan tindakan bedah mulut. aerosol dalam beberapa tindakan seperti preparasi gigi, pembersihan kalkulus menyatu dengan cairan darah dan saliva dalam rongga mulut maka akan menghasilkan (scaling) dan tindakan bedah mulut.2 Ketika aerosol menyatu dengan cairan darah dan saliva 17 dalam rongga mulut maka akan menghasilkan bioaerosol, yaitu aerosol infeksius yang mengandung bakteri, jamur dan virus dan mampu melayang di udara dalam kurun waktu tertentu. Bioaerosol yang dihasilkan dari pasien yang terinfeksi COVID-19 dapat menjadi sumber penularan infeksi jika terhirup oleh tenaga kesehatan gigi dan mulut dan atau pasien lain (Tabel 2.1).12,13 Tindakan lain yang juga menghasilkan bioaerosol adalah penggunaan air-water/three way syringe, prophylaxis cups, proses grinding model gipsum menggunakan mesin trimmer, dan pemolesan gigi tiruan menggunakan mesin poles.



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



05



12, 13 Tindakan lain yang juga menghasilkan bioaerosol adalah dan atau pasien lain (Tabel 2.1). penggunaan air-water/three way syringe, prophylaxis cups, proses grinding model gipsum



penggunaan air-water/three way syringe, prophylaxis cups, proses grinding model gipsum



menggunakan mesin trimmer, dan pemolesan gigi tiruan menggunakan mesin poles. menggunakan mesin trimmer, dan pemolesan gigi tiruan menggunakan mesin poles.







14,15 Tabel 2.1 Karakteristik Bioaerosol14, 15 Tabel 2.1 Karakteristik Bioaerosol



Tabel 2.1 Karakteristik Bioaerosol14, 15











transmisi aerosol



jarak > 1m - 2m



Aerosol (5 μm)



pejamu rentan



transmisi tidak langsung permukaan area dental unit dll



C.



pejamu rentan







Gambar 2.2 Ilustrasi Rute Transmisi Bioaerosol di Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut7,18,19 Gambar 2.2 Ilustrasi Rute Transmisi Bioaerosol di Ruang Pelayanan Kesgilut7, 18, 19 Gambar 2.2 Ilustrasi Rute Transmisi Bioaerosol di Ruang Pelayanan Kesgilut7, 18, 19 C. Gejala Klinis Infeksi COVID-19



Gejala Klinis Infeksi COVID-19 Gejala klinis COVID-19 dapat terjadi dari ringan, sedang, sampai berat, dan tidak sedikit C. Gejala Klinis Infeksi COVID-19 Gejala klinis COVID-19 dapat terjadi dari ringan, sedang, sampai berat, dan tidak sedikit orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 tidak mengalami gejala apapun. Setiap orang orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpasedang, mengalami gejala Setiap Gejala klinis COVID-19 dapat terjadi dari ringan, sampai berat, danapapun. tidak sedikit memiliki respon tubuh yang berbeda terhadap COVID-19. Penting bagi dokter gigi untuk orang memiliki respon tubuh yang berbedatidak terhadap infeksi COVID-19. Penting orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami gejala apapun. Setiap orangbagi memahami periode inkubasi virus SARS-CoV-2 dan gejala klinis infeksi COVID-19 agar mampu dokter gigi untuk memahami periode inkubasi virus SARS-CoV-2 dan gejala klinis infeksi memiliki respon tubuh yang berbeda terhadap COVID-19. Penting bagi dokter gigi untuk mendeteksi kondisi kesehatan pasien sedini mungkin. CDC (2020) menyatakan bahwa periode COVID-19 agar mampu mendeteksi kondisi kesehatan pasien sedini mungkin. CDC (2020) memahami periode inkubasi virus SARS-CoV-2 dan gejala klinis infeksi COVID-19 agar mampu inkubasi virus SARS-CoV-2 adalah rerata 5-6 hari dalam kurun waktu 1-14 hari, terhitung mulai menyatakan bahwa periode inkubasi virus SARS-CoV-2 adalah rerata 5-6 hari dalam mendeteksi kondisi kesehatan pasien sedini mungkin. CDC (2020) menyatakan bahwa periode kurun waktu 1-14 hari, terhitung mulai terpapar virus hingga timbul gejala klinis 18 infeksi inkubasi virus SARS-CoV-2 adalah rerata 5-6 hari dalam kurun waktu 1-14 hari, terhitung mulai COVID-19. Pada beberapa kasus, dilaporkan adanya penularan virus SARS-CoV-2 dari seseorang yang terinfeksi namun belum memperlihatkan gejala (presimtomatik) kepada 18 orang lain yang sehat dikarenakan tingginya konsentrasi virus pada sekret saluran pernafasan. Selain itu dilaporkan juga bahwa seseorang asimtomatik dan simtomatik COVID-19, memiliki viral load yang serupa sehingga keduanya sangat berpotensi untuk menularkan virus SARS-CoV-2.20 Demam, batuk dan fatigue/kelelahan merupakan gejala yang paling umum terjadi pada orang yang terinfeksi COVID-19. Gejala penyerta lainnya adalah nyeri kepala, diare, hidung tersumbat, hilang penciuman dan pembauan, nyeri abdominal, mual muntah, nyeri dada, pilek (rhinorrhoea) nyeri tenggorakan (pharyngalgia) atau ruam kulit. Kurang lebih 90% pasien COVID-19, menunjukkan lebih dari satu gejala klinis utama dan penyerta (merujuk pada KMK No. HK.01.07/MENKES/413/20). 06



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



COVID-19, menunjukkan lebih dari satu gejala klinis utama dan penyerta (merujuk pada KMK No.



HK.01.07/MENKES/413/20).



Gambar 2.3. Ilustrasi Gejala Klinis Infeksi COVID-1919 Gambar 2.3. Ilustrasi Gejala Klinis Infeksi COVID-1919







Rongga mulut merupakan salah satu reservoir berbagai mikroorganisme patogen dan dapat



Rongga mulut merupakan salah satu reservoir berbagai mikroorganisme patogen dan memperlihatkan manifestasi oral berbagai penyakit.20 Reseptor ACE2 yang terdapat di sel epitel dapat memperlihatkan manifestasi oral berbagai penyakit.20 Reseptor ACE2 yang kelenjar saliva dan lidah merupakan reseptor utama virus SARS-CoV-2, dimana ekspresi ACE2 terdapat di sel epitel kelenjar saliva dan lidah merupakan reseptor utama virus SARS22 Akan tetapi hingga CoV-2, dimana ekspresi ACE2 pada kelenjar saliva minor lebih tinggi21, dibandingkan pada pada kelenjar saliva minor lebih tinggi dibandingkan pada organ paru. 21,22,25 Akan tetapi hingga saat ini, keberadaan lesi di rongga mulut belum organ paru. saat ini, keberadaan lesi di rongga mulut belum dapat dipastikan sebagai indikator awal gejala dapat dipastikan sebagai indikator awal gejala klinis infeksi COVID-19.23,30 Kajian lebih klinis infeksi COVID-19.23 Kajian lebih lanjut masih sangat diperlukan untuk memastikan apakah lanjut masih sangat diperlukan untuk memastikan apakah lesi pada rongga mulut lesi pada rongga mulut pasien diakibatkan oleh infeksi virus SARS-CoV-2 (direct viral infection) pasien diakibatkan oleh infeksi virus SARS-CoV-2 (direct viral infection) atau akibat atau akibat dari memburuknya kondisi sistemik pasien (infeksi oportunistik), ataukah sebagai dari memburuknya kondisi sistemik pasien (infeksi oportunistik), ataukah sebagai efek 24 Dokter gigi tetap harus mewaspadai keberadaan Dokter gigi tetap harus mewaspadai samping pengobatan infeksi COVID-19.24,26,27,28 efek samping pengobatan infeksi COVID-19. keberadaan lesi di rongga mulut dan disarankan untuk berkonsultasi kepada Spesialis Penyakit Mulut, apabila menemukan kondisi mukosa mulut yang meragukan. 19



Gambaran lesi enanthem pada mukosa labial dan palatal yang disertai deskuamasi gingiva pada pasien terkonfirmasi positif COVID-19 Gambar 2.4. Contoh Manifestasi Oral Infeksi COVID-1929 Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



07



D. Dampak Infeksi COVID-19 pada Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut Infeksi yang didapat di fasilitas pelayanan kesehatan dapat berkembang dan menciptakan serangkaian masalah baru bagi pasien dan tenaga kesehatan sehingga menjadi risiko dan ancaman bagi kelangsungan hidup mereka. Infeksi Terkait Pelayanan Kesehatan/ ITPH (Healthcare Associated Infections) adalah infeksi yang terjadi pada pasien selama perawatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, dimana saat pasien datang tidak terdapat infeksi dan tidak sedang dalam periode inkubasi (termasuk infeksi dalam rumah sakit), namun infeksi timbul setelah pasien pulang. Menurut CDC sekitar satu dari 25 pasien memiliki infeksi yang didapatkan di pelayanan kesehatan. ITPH juga terjadi karena risiko pekerjaan, khususnya pada tenaga kesehatan gigi dan mulut yang melaksanakan proses pelayanan kesehatan di FKTP. Tindakan medis/invasif sederhana yang dilakukan kepada pasien, berisiko menimbulkan infeksi apabila standar prosedur pelayanan kesehatan diabaikan. Berbagai permasalahan yang timbul selama masa pandemi COVID-19, antara lain:31,32 1. Meningkatnya jumlah dokter gigi yang terpapar virus SARS-CoV-2, akibat penggunaan alat pelindung diri (APD) tidak sesuai standar dan ketersediaan infrastruktur yang kurang memadai. 2. Meningkatnya potensi transmisi nosokomial virus SARS-CoV-2 terhadap dokter gigi, pasien dan petugas lainnya saat pelayanan berlangsung 3. Menurunnya status kesehatan gigi dan mulut masyarakat karena meningkatnya insidens penyakit/kelainan gigi dan mulut yang tidak dirawat 4. FKTP hanya memberikan pelayanan untuk kasus emergensi sehingga permasalahan kesehatan gigi dan mulut pasien tidak tertangani, menyebabkan produktifitas pasien menurun dan pasien tidak mampu bekerja secara optimal. 5. Menurunnya produktifitas sumber daya dan kemampuan pembiayaan fasilitas kesehatan karena membatasi pelayanan yang diberikan. 6. Memicu timbulnya permasalahan finansial akibat penurunan produktifitas kerja tenaga kesehatan gigi dan mulut. 7. Memicu timbulnya masalah kesehatan mental tenaga kesehaan gigi dan mulut seperti ansietas atau cemas berlebih dll. 8. Memberikan citra buruk bagi fasilitas pelayanan kesehatan bahkan kerugian materiil akibat ketidakpuasan pasien terhadap pelayanan yang tidak optimal yang disertai penuntutan ke ranah hukum. E.



Upaya Mitigasi Infeksi COVID-19 Upaya mitigasi untuk memutus mata rantai infeksi dan mengurangi dampak penyebaran infeksi COVID-19 dilakukan melalui beberapa strategi yaitu:33,34 1. Mitigasi Klinis (Clinical Mitigation) Merupakan strategi mitigasi yang memastikan adanya penanganan adekuat pada pasien yang terinfeksi COVID-19 dan membutuhkan perawatan (baik kasus ringan hingga parah), serta memastikan keberlangsungan pelayanan kesehatan non-COVID-19 tetap berjalan dengan optimal di masa adaptasi kebiasaan baru. 08



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



2.



3.



Dalam hal ini perlu memperhatikan penerapan kewaspadaan isolasi yang meliputi kewaspadaan standar dan transmisi. Mitigasi Komunitas (Community Mitigation) Merupakan aksi untuk memutus mata rantai penyebaran infeksi COVID-19 melalui berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh individu perorangan, komunitas masyarakat, petugas kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan secara bersama-sama dengan dukungan dari Kementerian Kesehatan. Pencatatan dan Pelaporan (Contact Tracing) Merupakan upaya mitigasi untuk memperlambat dan memutus mata rantai penyebaran infeksi COVID-19 melalui penelusuran kontak erat, melalui langkahlangkah berikut: a. Melakukan pelaporan hasil pemeriksaan pasien yang telah terkonfirmasi positif COVID-19 (berdasar hasil RT-Antigen atau RT-PCR positif) maksimal dalam kurun waktu 1x24 jam ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Tabel 2.2. Formulir Pendataan Penelusuran Kontak Pasien COVID-1935 FORMULIR PENDATAAN KONTAK (CONTACT LISTING) Nomer Indek Kasus Konfirmasi/ primer1



INOCOVID #1



Nomer Identifikasi Kontak2



Nama Lengkap



Jenis Kelamin (L/P)



Usia



No. HP



Alamat Lengkap Jalan



Desa



Kecamatan



Kabupaten



Kategori Kontak3



Tanggal Kontak/ Paparan



Hubungan dengan kasus



APD yang dipakai4



Durasi5



K1 K2



Keterangan: 1 Nomer Indeks kasus konfirmasi misal INOCOVID#1 2 Nomer Identifikasi kontakmisalnya K1 merujuk pada kontak nomer 1 3 Kategori kontak: kontak rumah tangga, rumah sakit, puskesmas, klinik, rekan kerja, sosial (di restoran misalnya), sekolah, satu kendaraan 4 Jika menggunakan APD terutama kategori kontak fasilitas layanan kesehatan (rumah sakit, IGD, puskesmas, klinik): masker, bedah, sarung tangan, masker N95, dll 5 Perkiraan lama kontak misalnya 5 menit, 1 jam dsb **



Tambahan informasi: Nomor indeks kasus konfirmasi adalah nomor pasien terkonfirmasi positif COVID-19 melalui RTAntigen atau RT-PCR (INOCOVID); K1 atau K2 dan seterusnya adalah kode orang dengan riwayat berkontak dengan pasien positif COVID-19 (INOCOVID); APD yang dipakai adalah yang digunakaan oleh K1 atau K2 dan seterusnya saat berkontak dengan INOCOVID.



b. Melakukan monitoring pada pasien suspek/probabel COVID-19 melalui aplikasi teknologi komunikasi digital, hingga pasien dinyatakan negatif/positif infeksi COVID-19. Jika pasien dinyatakan negatif, maka formulir yang telah diisi dapat diabaikan. Jika pasien dinyatakan positif, maka laporkan isian formulir ke Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dalam waktu 1x24 jam agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Mohon agar para Dokter Gigi yang melakukan praktik untuk menyimpan nomor Call Centre Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat. Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



09



c. Melakukan monitoring kondisi kesehatan petugas dan menerapkan kebijakan kembali bekerja pada tenaga kesehatan pasca terkonfirmasi positif infeksi COVID-19 yang mengacu pada KEPMENKES No. HK.01.07-MENKES-413-2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.



10



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



BAB III



PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI PADA PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) terutama pada masa adaptasi kebiasaan baru merupakan salah satu upaya mitigasi klinis untuk memutus mata rantai penularan virus SARS-CoV-2, melindungi dan meminimalkan terjadinya infeksi COVID-19 ataupun ITPH pada tenaga kesehatan, pasien/pengunjung yang menerima pelayanan kesehatan, serta masyarakat di sekitarnya. Profesi dokter gigi dinilai berisiko tinggi untuk terinfeksi dan dapat menjadi agen transmisi silang (cross infection) mikroorganisme patogen kepada pasien, terapis gigi dan mulut (TGM), teknisi laboratorium teknik kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya, terutama saat melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Oleh karena itu, PPI wajib dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan di setiap FKTP yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. Selama masa adaptasi kebiasaan baru, pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat dilakukan setelah mempertimbangkan secara seksama kondisi pasien dan risiko yang dihadapi baik oleh pasien maupun tenaga kesehatan gigi dan mulut, menyesuaikan dengan ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan sarana penunjang PPI lainnya serta tingkat penyebaran infeksi COVID-19 di komunitas setempat.29 Apabila terdapat keterbatasan pemenuhan APD dan sarana prasarana di FKTP, maka pelayanan kesehatan gigi dan mulut diprioritaskan hanya untuk pasien kasus emergensi dan urgen (khusus tindakan non-aerosol/invasif minimal).16 Tabel 3.1. Kerangka Kerja PPI Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru16,33,35 KERANGKA KERJA PPI KESEHATAN GIGI DAN MULUT DI FKTP MASA ADAPTASI KEBIASAAN BARU



1



Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Seleksi Kasus dan Status Kesehatan Pasien



2



Implementasi Skrining dan Triage saat Kunjungan Pasien



3



Administrasi Tata Kelola Pasien dan Lingkungan Kerja



4



Implementasi Kewaspadaan Isolasi (Standar dan Transmisi)



5



Pengendalian Infeksi di Lingkungan Kerja (Desinfeksi dan Sterilisasi)



6



Pendidikan dan Pelatihan PPI untuk Tenaga Kesehatan Gigi dan Mulut



7



Manajemen dan Monitoring Kesehatan Tenaga Kesehatan Gigi dan Mulut Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



11



Untuk menilai tingkatan risiko pekerjaan dan tindakan pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut, mengacu pada potensi kontak erat dan paparan virus SARS-CoV-2 dari tindakan yang dilakukan di pelayanan kesehatan gigi dan mulut, sebagai berikut: Tabel 3.2. Kategori Tingkat Risiko Pekerjaan dan Tindakan dalam Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut33,34,36



RENDAH



SEDANG



TINGGI



SANGAT TINGGI



Tidak berkontak langsung/erat dengan pasien, Tidak terpapar droplets dan aerosol, Tidak berkontak langsung/erat dengan staf FKTP lainnya (physical distancing) terutama saat menyelesaikan tugas administrasi. Berkontak erat dengan pasien sehat/non COVID-19 saat melakukan pelayanan kasus emergensi dan urgen, Tidak terpapar aerosol, Berkontak erat dengan staf FKTP lainnya terutama saat menyelesaikan tugas administrasi, Pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi dan mulut masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan.



Berkontak erat dan melakukan tindakan non-aerosol, pada pasien suspek/probabel/terkonfirmasi COVID-19, Berkontak erat dan melakukan tindakan aerosol pada pasien sehat/ non COVID-19 Berkontak erat dan melakukantindakan aerosol, Berkontak erat pada pasien suspek/probabel/terkonfirmasi COVID-19, Menangani spesimen darah/cairan tubuh dari pasien suspek/probabel/terkonfirmasi COVID-19, Pelaksanaan kegiatan kesehatan gigi dan mulut masyarakat tanpa penerapan protokol kesehatan.



FKTP harus membuat tahapan perencanaan dan aksi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut selama masa pandemi dan adaptasi kebiasaan baru, mengingat tindakan yang dilakukan berpotensi menghasilkan bioaerosol dan kemungkinan terjadi kontak erat dengan pasien. Tahap Persiapan



Tahap Sebelum Kunjungan Pasien



Tahap Saat Kunjungan Pasien



Tahap Setelah Kunjungan Pasien



TATA KELOLA PASIEN DAN RUANGAN, PENYEDIAAN SARANA PRASARANA PPI, MANAJEMEN DAN PELATIHAN PPI UNTUK TENAGA KESEHATAN, SISTEMATIKA ALUR KERJA DI FKTP, MONITORING KESEHATAN TENAGA KESEHATAN



TELEDENTISTRY, PENAPISAN/ SKRINING PERTAMA PASIEN, PENGELOLAAN PENJADWALAN KUNJUNGAN PASIEN KE FKTP



PENAPISAN/SKRINING KEDUA PASIEN, PROSEDUR PERSIAPAN PASIEN SEBELUM DILAKUKAN TINDAKAN, FOURHANDED DENTISTRY, PENERAPAN KEWASPADAAN ISOLASI (STANDAR DAN TRANSMISI)



PEMBERSIHAN LINGKUNGAN KERJA, DESINFEKSI, STERILISASI, TELEDENTISTRY UNTUK FOLLOW UP KONDISI PASIEN, MONITORING KESEHATAN TENAGA KESEHATAN



Gambar 3.1. Skema Perencanaan dan Aksi Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Adaptasi Baru



12



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



3.1. TAHAP PERSIAPAN Beberapa hal yang harus dipersiapkan sebelum FKTP menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di masa adaptasi baru, antara lain: A. Pengaturan Aliran Udara dan Ventilasi sistem ventilasi yang adekuat di lingkungan kerja FKTP. Sirkulasi udara mulai dari ruang tunggu Upaya yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi bioaerosol atau kontaminan yang dihembuskan dari saluran pernafasan pasien terinfeksi COVID-19 pasien hingga ruang pelayanan kesgilut harus diperhatikan dengan mengatur pergerakan aliran dengan menyediakan sistem ventilasi yang adekuat di lingkungan kerja FKTP. udara, memperhatikan koneksi dan hingga mengidentifikasi tingkat risiko/potens Sirkulasi udara mulai dariantar ruang ruangan tunggu pasien ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut harus diperhatikan mengatur aliranrisiko udara,penularan paparan infeksi COVID-19. Sistem ventilasi dengan yang buruk akan pergerakan meningkatkan memperhatikan koneksi antar ruangan dan mengidentifikasi tingkat risiko/potensi infeksi COVID-19 secara airborne, khususnya pada ruang tindakan yang menimbulkan aerosol paparan infeksi COVID-19. Sistem ventilasi yang buruk akan meningkatkan risiko Untuk mendapatkan aliran udara yang terbebas dari mikroorganisme patogen, bangunan FKTP penularan infeksi COVID-19 secara airborne, khususnya pada ruang tindakan yang menimbulkan aerosol. Untuk mendapatkan aliran udara yang terbebas dari harus memperhatikan konsep pengaturan aliran udara/ventilasi sebagai berikut: mikroorganisme patogen, bangunan FKTP harus memperhatikan konsep pengaturan 1. Tingkat ventilasi (ventilation rate), merupakan jumlah/volume dan kualitas udara luar aliran udara/ventilasi sebagai berikut:37,38,39 yang 1. masuk ke dalam ruangan. Ventilasi mampu mengatur agar sirkulasi udara Tingkat ventilasi (ventilation rate),harus merupakan jumlah/volume dan kualitas udara ruangan, luar yang tidak masukmenimbulkan ke dalam ruangan. Ventilasiuap harus mengatur menyejukkan kondensasi air mampu atau lemak pada lantai agar sirkulasi udara menyejukkan ruangan, tidak menimbulkan kondensasi uap dinding maupun langit-langit dalam waktu-waktu tertentu. air atau lemak pada lantai, dinding maupun langit-langit dalam waktu-waktu 2. Arah aliran udara (airflow direction), merupakan arah pergerakan aliran udara secara tertentu. 2. Arahdalam aliransuatu udara (airflow direction), merupakan arah pergerakan aliran dari area keseluruhan bangunan, dimana perlu dikondisikan untuk mengalir udara secara keseluruhan dalam suatu bangunan, dimana perlu dikondisikan udara bersih kotor. Untuk menguji arah aliran udara menguji dalam ruangan untukmenuju mengalirarea dariudara area udara bersih menuju area udara kotor. Untuk arah aliran udara dalam ruangan, dapat dilakukan dengan menyalakan lilin atau dapat dilakukan dengan menyalakan lilin atau korek api (smoke test). korek api (smoke test). 3. Distribusi udara atau pola aliran udara (airflow pattern), merupakan pendistribusian 3. Distribusi udara atau pola aliran udara (airflow pattern), merupakan aliran udara luar (bersih) masuk setiap bagian ruangan secara efisien agar mampu pendistribusian aliran udarake luar (bersih) masuk ke setiap bagian ruangan secara efisien agar mampu menghilangkan polutan udara yang terdapat dalam menghilangkan polutan udara yang terdapat dalam ruangan. ruangan.







7 Gambar 3.2. Elemen Utama dari Prinsip Ventilasi yang mempengaruhi Gambar 3.2. Elemen Utama dari Prinsip Ventilasi yang mempengaruhi Transmisi Airborne



Transmisi Airborne37



Untuk memenuhi konsep pengaturan aliran udara tersebut maka terdapat 3 (tiga) model sistem Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



ventilasi yang dapat digunakan yaitu: di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



13



Untuk memenuhi konsep pengaturan aliran udara tersebut maka terdapat 3 (tiga) model sistem ventilasi yang dapat digunakan yaitu:37 1. Ventilasi alami (natural ventilation) Pengaliran udara bergantung pada kekuatan tekanan angin, kemampuan udara untuk terapung (buoyancy) dan desain ventilasi bangunan (posisi bukaan jendela, pintu, kisi-kisi). 2. Ventilasi mekanik (mechanical ventilation) Pengaliran udara bergantung pada penggunaan alat mekanik (misalnya kipas angin, exhaust fan) yang diletakkan pada dinding ruangan atau di dekat jendela atau pada instalasi saluran udara dalam ruangan (ducting supply), sangat tidak disarankan untuk menggunakan kipas angin yang dipasang pada langit-langit (ceiling fan). 3. Ventilasi campuran (mixed-mode/hybrid ventilation) Untuk meningkatkan kuantitas ventilasi khususnya pada ruangan yang berpotensi terjadi transmisi infeksi secara airborne. pengaliran udara bergantung pada ventilasi alami yang dikombinasikan dengan ventilasi mekanik (misalnya, kipas angin/exhaust fan).



Gambar 3.3. Ilustrasi Sistem Ventilasi Bangunan; (1) Alami Satu sisi, (2) Alami Silang, (3) Mekanik Silang (4) Campuran (Hybrid atau Mixed-mode)



WHO dan CDC (2020) merekomendasikan FKTP yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut agar menata ulang dan memperbaiki sistem ventilasi ruangan praktik untuk mengurangi risiko penularan infeksi COVID-19 melalui udara (airborne), dengan mengikuti panduan berikut:37, 39 1. Bangunan harus mempunyai desain ventilasi meliputi ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanik, dengan memperhitungkan perputaran aliran udara yang optimal. 2. Bila menggunakan ventilasi alami maka harus memiliki pintu bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela dan/atau bukaan permanen yang minimal 15% dari luas total lantai. 14



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



3. Desain ventilasi alami harus mampu mengalirkan udara yang berasal dari sumber udara bersih masuk ke dalam ruangan dan mengalirkan udara yang berasal dari sumber infeksi ke luar ruangan atau area yang membantu terjadinya proses dilusi (pengenceran) udara. 4. Penerapan aliran udara dan desain ventilasi alami sangat bergantung pada kondisi iklim di masing-masing daerah, sehingga memungkinkan adanya fluktuasi pada ventilation rate, suhu ruangan serta tidak konsistennya arah aliran udara. 5. FKTP yang menggunakan sistem ventilasi alami (terutama pada bangunan baru dan yang melakukan renovasi bangunan) harus mengatur ventilation rate sesuai ketentuan berikut: a. ruang praktik tindakan aerosol, rata-rata 160 L/dt per pasien per jam. b. ruang praktik tindakan non-aerosol, min. 80 L/dt per pasien per jam. c. ruang konsultasi pasien atau bangsal pasien, min. 60 L/dt per pasien per jam d. ruang tunggu pasien atau koridor, min. per jamnya 2,5 L/dt/m3 per pasien e. poin 1 dan 2 untuk ruangan berukuran 4x2x3 m3 6. WHO menggunakan istilah liter/detik/pasien (L/dtk/pasien) dibandingkan istilah air changes per hour (ACH) karena dianggap lebih mampu mengidentifikasi secara langsung hubungan antara tingkat paparan dan kebutuhan ventilation rate untuk membantu perhitungan kapasitas jumlah pasien dalam ruangan (dapat dihitung dengan Rumus Perhitungan ACH atau menggunakan alat anemometer). CDC (2020) merekomendasikan sirkulasi udara minimal 6-12x ACH per jam dan khusus untuk kamar mandi/toilet 10xACH per jam. Rumus Perhitungan Ventilation Rate (VR) Minimal :



VR (L/dtk) = k x kecepatan angin (m/dtk) x luas area bukaan terkecil (m²) x 1000 (L/m³) nilai k = 0,05 untuk ventilasi alami satu sisi (single-sided) nilai k = 0,65 untuk ventilasi alami silang (cross-sided) apabila bukaan jendela menggunakan jaring penghalang nyamuk maka nilai VR (L/dtk) x 0,5



Gambar 3.4. Rumus Perhitungan Ventilation Rate Minimal110



Rumus Perhitungan ACH (Air Changes per Hours) : ACH = luas jendela x kecepatan udara x 3600 detik/jam volume ruangan Contoh : Luas jendela terbuka : tinggi 1 m x Lebar 1 m = 1 m² Kecepatan udara melalui jendela : 1 m/detik Volume ruangan : panjang x lebar x tinggi = 5 x 4 x 3 m = 60m³ Maka nilai ACH-nya adalah 1 m² x 1 m/detik x 3600 detik/jam = 60 ACH 60 m³



Gambar 3.5. Simulasi Rumus Perhitungan Pertukaran Udara per jam (ACH); (kiri) menggunakan rumus; (kanan) alat digital anemometer



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



15



Tabel 3.3. Rekomendasi ACH untuk Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 40



ACH Untuk Ruangan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



Area



ACH



ruang tindakan yang tertutup (aerosol)



12



ruang tindakan bedah mulut



15



ruang tindakan non aerosol



8-12



ruang konsultasi



6



ruang untuk dekontaminasi peralatan (desinfeksi dan sterilisasi)



10



ruang dental lab



6



7. Sistem ventilasi alami satu sisi (single-sided) tidak direkomendasikan untuk mengatur sirkulasi udara terutama pada ruang tindakan aerosol. Ventilation rate minimal pada ventilasi alami yang digunakan di ruang tindakan aerosol harus lebih tinggi dari ventilasi mekanik, untuk mengkompensasi fluktuasi ventilation rate, suhu ruangan serta arah aliran udara yang tidak konsisten. Apabila sistem ventilasi alami kurang memenuhi persyaratan, harus digunakan sistem ventilasi mekanik yaitu kipas angin atau exhaust fan.



Gambar 3.6. Contoh Air Extractor atau Exhaust Fan37



8. Sistem ventilasi campuran (hybrid/mixed method) yang mengkombinasikan bukaan jendela dan penggunaan penghisap udara kotor dengan tekanan khusus (exhaust fan), lebih disarankan untuk digunakan pada ruang tindakan aerosol. Exhaust fan berkekuatan 167 cfm (sebaiknya bagian hulu dilengkapi oleh HEPA filter), diletakkan ± 20 cm dari permukaan lantai agar mampu mengalirkan udara kotor ke luar ruangan (dapat dilihat pada gambar 3.8). Disarankan untuk menyediakan suplai listrik darurat (emergency power generator) untuk tetap menggerakkan kipas exhaust fan bilamana terjadi pemadaman listrik. 16



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



9. Sistem ventilasi alami dan atau mekanik yang menempatkan bukaan jendela dan atau exhaust fan pada posisi dinding ruangan yang saling berhadapan atau silang (cross-sided), lebih disarankan karena mampu menciptakan aliran udara silang.37 10. Hindari penggunaan kipas angin yang dipasang pada langit-langit (ceiling fan) atau meletakkan kipas angin (pedestal fan atau desk fan) di area yang menghadap pasien karena berisiko selama dilakukan perawatan udara dari pasien (udara kotor) mengalir menuju dokter gigi dan asisten.39



Gambar 3.7. Ilustrasi Penempatan Ventilasi Mekanik di Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut



Penggunaan Alat Penyaring Udara 1. Air Purifier atau Air Cleaners Portable Menurut CDC, partikel virus SARS-CoV-2 akan lebih mudah menyebar dari orang yang terinfeksi ke orang yang sehat saat berada di dalam ruangan tertutup (indoors) dibandingkan pada ruang terbuka (outdoors). Strategi mitigasi ventilasi pada ruangan tertutup harus diperhatikan untuk mengurangi konsentrasi partikel virus SARS-CoV-2 dalam udara, oleh karena semakin rendah konsentrasinya maka semakin menurun risiko terhirupnya partikel virus tersebut hingga masuk ke dalam paruparu, berkontak dengan mata hidung dan mulut atau menempel pada permukaan benda mati di dalam ruangan. Salah satu cara yang direkomendasikan oleh CDC adalah menggunakan alat penjernih udara atau air purifier.39 Air purifier atau air cleansers adalah alat yang digunakan untuk memfiltrasi udara dari bioaerosol yang kontaminan. EPA-US menyatakan bahwa penggunaan air purifier portabel berpotensi membantu menjernihkan udara apabila ruangan tidak memungkinkan untuk dibuatkan ventilasi alami atau mekanik tambahan yang dapat mengalirkan udara bersih dari luar (outdoors) dan pada kondisi dimana udara luar terindikasi tingkat polusinya tinggi. Akan tetapi, penggunaan air purifier portabel Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



17



saja tidak menjamin kualitas udara dalam ruangan ketika sumber polusi dan sistem ventilasi tidak mencukupi. Pemilihan air purifier portabel yang efektif untuk memfiltrasi udara dari bioaerosol, hendaknya memilih unit air purifier portabel yang ukurannya sesuai dengan ukuran ruangan, memiliki performa CADR/ Clean Air Delivery Rate yang tinggi (perhatikan tingkat CADR (satuan cfm) di setiap produk air purifier portabel) dan mampu memfiltrasi partikel berukuran 0,1 – 1 μm. Apabila ukuran ruangan praktik lebih besar dibandingkan ukuran unit air purifier portabel yang tersedia maka disarankan untuk menggunakan lebih dari satu unit. 41 EPA-US dan CDC tidak merekomendasikan penggunaan air purifier yang dilengkapi dengan teknologi bipolar ionization karena berpotensi menghasilkan ozone dan produk lainnya yang akan berdampak negatif bila digunakan dalam ruangan tertutup yang huniannya padat karena akan berpotensi mengiritasi saluran pernafasan. Sebagai catatan, beberapa produk air purifier portabel yang mengandung electrostatic precipitators, ionozers, lampu UV tanpa disertai pelindung yang adekuat dan plasma air cleaners berpotensi menghasilkan ozone. Oleh karena hampir seluruh tindakan perawatan yang dilakukan pada pelayanan kesehatan gigi dan mulut menghasilkan bioaerosol maka CDC merekomendasikan penggunaan air purifier portabel (tingkat CADR tinggi, berlabel untuk smoke/asap) yang dilengkapi dengan HEPA filter dengan meletakkannya pada lantai ruangan atau di atas meja, menjauh dari tirai jendela atau benda-benda yang kemungkinan akan menghalangi aliran udaranya.39,41 2.



HEPA Filter HEPA (High Efficiency Particulate Air) filter mampu menyaring udara dengan efisiensi penyaringan 99,5% (standar Eropa) atau 99,97% (standar US) dan dapat digunakan sebagai alat tambahan untuk menghilangkan partikel virus SARS-CoV-2 yang airborne. Prinsip kerja HEPA filter adalah menangkap partikel kontaminan/bioaerosol dalam udara melalui sebuah jaring serabut kompleks dengan kemampuan penyaringannya bergantung pada ukuran partikel yaitu: 1. Diffusion – untuk partikel berukuran kecil (< 0,3 microns) 2. Interception – untuk partikel berukuran medium (antara 0,3 – 1 microns) 3. Inertial Impactian – untuk partikel berukuran besar (>1 micron) 4. Sieving – untuk partikel berukuran besar (> 1 micron) Pada saat memilih HEPA filter disarankan untuk memperhatikan hal-hal berikut: 1. Grade of HEPA berdasarkan efisiensi HEPA – grade H10-H12 filter hanya mampu menangkap 85 – 99,5% partikel berdiameter 0,1 micron, sedangkan HEPA – grade H13-H14 (medical grade) mempunyai kemampuan menangkap partikel berdiameter 0,1 micron antara 99,95% - 99,995%.



18



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



2. ACH (Air Change per Hours) Untuk ruang tindakan aerosol, dibutuhkan air purifier dengan HEPA filter yang mampu membersihkan udara sebesar 12 ACH. 3. CADR (Clean Air Delivery Rate) CADR adalah kemampuan air purifier berHEPA filter dalam menampung sejumlah volume udara untuk difiltrasi pada periode waktu tertentu. CADR diukur dalam satuan cubic meter per hours atau cubic feet per minute (cfm). Penghitungan CADR dapat menggunakan rumus :



(ACH x panjang x lebar x tinggi ruangan)/60) cfm.



Untuk mengurangi jumlah bioaerosol secara efisien, maka HEPA filter harus selalu digunakan selama tindakan perawatan dan saat jeda waktu antar pasien. HEPA filter diletakkan pada area yang dekat dengan pasien tetapi tidak dibawah alat pendingin ruangan (AC) dan tidak berada di antara operator dan pasien. Berikut merupakan durasi waktu kerja HEPA filter yang dibutuhkan untuk menghilangkan kontaminan bioaerosol dalam ruangan dengan tingkat ACH tertentu : Tabel. 3.4. Durasi Waktu Kerja HEPA Filter berdasarkan ACH Ruangan40



(CDC, 2020)



Durasi Waktu (Menit) Filtrasi Udara



ACH



Efisiensi Filtrasi 99%



Efisiensi Filtrasi 99,95%



2



138



207



4



69



104



6



46



69



8



35



52



10



28



41



12



23



35



15



18



28



20



14



21



50



6



8



HEPA filter secara rutin harus diganti dengan yang baru karena proses pembersihannya berpotensi menyebarkan kontaminan airborne dan menciptakan celah pada jaring serabut yang berukuran lebih besar dari partikel kontaminan. Proses pembersihan jaring serabut HEPA filter harus mengikuti anjuran pabrik dan sebaiknya dilakukan penggantian tiap 12-18 bulan; carbon filter diganti tiap 3-6 bulan dan pre-filter-nya dibersihkan tiap 30 hari dan diganti bila terlihat aus.



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



19



Penggunaan air purifier dengan HEPA filter direkomendasikan terutama untuk ruangan yang berisiko tinggi terjadi transmisi virus SARS-CoV-2 antara lain ruang tindakan non-aerosol, ruang tindakan aerosol dan ruang tunggu pasien. Untuk penggunaan di ruangan lainnya adalah opsional yang memperhitungkan hasil asesmen parameter risiko yaitu angka kejadian infeksi COVID-19 di komunitas area FKTP, kepatuhan pengunjung dalam penggunaan masker dan tingkat hunian ruangan di FKTP.39,41



Pembuangan udara kotor sebaiknya langsung terhubung dengan area luar gedung /ruang praktik dokter gigi, tidak diarahkan ke ruang tunggu pasien atau area lalu lalang orang. Apabila tidak memungkinkan maka udara kotor dapat dihisap dengan exhaust fan yang bagian hulunya dilengkapi oleh HEPA filter, kemudian dialirkan melalui saluran udara (ducting supply) atau cerobong udara (ducting exhaust) ke area luar (ilustrasi gambar 3.8).



Gambar 3.8. Instalasi HEPA Filter37



Apabila bangunan FKTP dan ruang pelayanan kurang memenuhi standar desain ventilasi dan kualitas udara yang dihasilkan buruk, maka dapat diterapkan beberapa hal berikut: 1. Mengatur pergantian udara yang masuk ke dalam ruangan minimal 6x ACH dengan menjaga suhu ruangan 24-26⁰C dan kelembaban relatif 40-60%, untuk mengoptimalkan proses dilusi/pengenceran udara dari kontaminan. 2. Mengelola pergerakan aliran udara antar ruangan dengan cara memasang tirai pembatas atau dinding pemisah portabel agar aliran udara kotor dapat diarahkan menuju exhaust fan atau bukaan jendela (mengacu pada prinsip vertical laminar). Proses disinfeksi tirai pembatas berbahan kain/linen mengikuti petunjuk teknis PPI. 3. Melakukan penyaringan atau filtrasi udara yang masuk menggunakan air purifier dengan HEPA filter berkemampuan filtrasi partikel berukuran 0,3 μm hingga 99%. 4. Menjaga suhu dan kelembaban ruangan untuk mempengaruhi atau menghambat pertumbuhan bakteri dan inaktivasi virus. 20



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



5. Menggunakan UVGI (Ultraviolet Germicidal Irradiation) untuk membantu menginaktivasi virus SARS-CoV-2 dengan cara menempatkan lampu UV-C di area atas ruang praktik pada ketinggian + 2 m. Studi menunjukkan bahwa inaktivasi virus SARS-CoV-2 dapat menggunakan lampu UV-C dengan panjang gelombang 254nm (dosis 40 mJ/cm²) selama 15 menit pada jarak paparan 3 cm pada permukaan datar. Namun perlu diperhatikan bahwa saat menggunakan lampu UV-C dan atau ozone generator untuk disinfeksi ruangan, harus memastikan bahwa ruangan dalam kondisi kosong/tidak berpenghuni dan tertutup rapat untuk mencegah kebocoran radiasi UV-C, memberi label peringatan di pintu ruangan ketika lampu UV-C digunakan, serta selalu menggunakan masker saat disinfeksi ruangan dengan ozone generator agar terhindar dari sesak nafas dan asma. Keterbatasan dalam penggunaan lampu UV-C antara lain: a. semakin jauh jarak lampu UV-C dari permukaan benda maka efektivitas desinfeksinya semakin menurun sehingga saat pemakaian disarankan penempatannya mendekati dental unit b. radiasi UV-C tidak mampu mencapai seluruh area ruangan c. durasi pemakaian lampu UV-C yang panjang akan mengurangi ketahanan komponen plastik dan diskolorisasi benda d. adanya bau menyengat yang tercium dalam ruangan pasca penggunaan lampu UV-C. B. Pengelolaan Air Bersih Salah satu upaya untuk mengendalikan lingkungan dilaksanakan melalui perbaikan kualitas air, udara dan permukaan lingkungan kerja di FKTP, yang bertujuan untuk mencegah transmisi mikroorganisme dari pasien/pengguna pelayanan ke petugas atau sebaliknya akibat pengelolaan dan pengendalian lingkungan yang tidak sesuai standar PPI. Oleh karena itu sistem air bersih harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan sumber air bersih dan sistem pengalirannya. C.



Pengaturan dan Pengelolaan Ruangan Pada masa adaptasi kebiasaan baru, FKTP yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut perlu memperhatikan tata kelola dan zonasi ruangan serta mengatur alur pergerakan pasien dan petugas kesehatan. Hal-hal yang harus dipersiapkan oleh penanggung jawab FKTP sebelum kedatangan pasien, yaitu: 1. Memberi penanda khusus untuk mengatur jalur pergerakan pasien/pengunjung/ petugas kesehatan yang dimulai dari pintu masuk hingga masuk ke ruang pelayanan. 2. Mengidentifikasi ruangan berdasarkan risiko paparan infeksi yaitu35: a. zona kuning untuk ruang resepsionis/loket penerimaan pasien, ruang tunggu pasien dan ruang staf b. zona merah untuk ruang tindakan yang menimbulkan aerosol dan ruang dekontaminasi APD dan peralatan medis



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



21



c. zona oranye digunakan sebagai ruangan khusus konsultasi pasien dengan dokter gigi atau tindakan non-aerosol yang terpisah dari ruang tindakan yang menimbulkan aerosol (bila ketersediaan ruangan memungkinkan). 3. Menghilangkan keberadaan benda-benda yang berpotensi transmisi virus SARS-CoV-2 (misalnya koran/majalah, brosur, model gigi, alat bantu peraga, remote TV/AC, penggunaan karpet di ruang praktik dokter gigi, bunga hidup/ bunga plastik, akuarium dll). Bila memungkinkan, metode pembayaran dilakukan menggunakan fasilitas non tunai (cashless/contactless). 4. Memberikan jarak antara kursi tunggu pasien 1-2 m agar pasien yang datang dalam waktu bersamaan tidak berkontak antara satu dengan lainnya. 5. Ruangan yang memiliki dental unit lebih dari satu harus disekat hingga menjadi ruangan tertutup bagi masing-masing dental unit, atau dapat juga memberikan jarak 2 (dua) meter antara dental unit yang satu ke dental unit yang lain, dengan tetap memperhatikan ventilasi udara di masingmasing dental unit. Jika keadaan tersebut tidak memungkinkan, maka dalam satu waktu hanya 1 (satu) dental unit yang dapat digunakan untuk merawat pasien. 6. Menyediakan ruangan khusus berganti baju kerja (donning APD) yang terpisah dari ruang tindakan, agar risiko kontaminasi dan transmisi infeksi minimal.59 Apabila ketersediaan ruangan tidak memungkinkan, dapat menggunakan ruang tindakan yang telah didesinfeksi terlebih dahulu sebelum memulai pelayanan pasien. 7. Menyediakan termometer suhu infrared, masker dan hand sanitizer yang dapat digunakan oleh pasien dan pendampingnya. 8. Menyediakan sarana cuci tangan (seperti wastafel dengan air mengalir dan sabun cair, kertas tisu atau handuk sekali pakai) agar setiap pasien/pengunjung melakukan CTPS saat datang dan pulang, saat berkontak langsung dengan sekresi saluran pernafasan dan benda-benda yang diduga terkontaminasi. 9. Menempatkan poster edukasi atau gambar petunjuk langkah cuci tangan yang benar dan 5 (lima) momen harus dilakukan cuci tangan, di area sekitar fasilitas cuci tangan dan/atau area yang memudahkan pasien/pengunjung untuk membaca informasi yang akurat. 10. Menyediakan tempat sampah dengan penutup di ruang tunggu pasien yang diberi label “sampah organik” dan “sampah non-organik”. 11. Melakukan pemasangan kaca/plastik/fiber glass sebagai pembatas pada meja penerima pasien (resepsionis) dan meja konsultasi dokter gigi-pasien. Pastikan tersedia masker, ABHR 70%, kertas tisu dan tempat sampah di area tersebut.



22



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



Gambar 3.9. Contoh Pemasangan Pembatas Meja Konsultasi Dokter Gigi-Pasien42



Pengelolaan ruang pemakaian (donning) APD mengikuti panduan sebagai berikut: 1. Berikan penanda khusus/label stiker bertuliskan ruang donning APD yang dilekatkan pada pintu/area ruangan. 2. Memasang petunjuk gambar tahapan donning APD, menyediakan ABHR 70% dan APD lengkap (sarung tangan disposable, masker N95, masker bedah, pelindung wajah/face shields, kacamata/goggles, baju kerja/scrubs, isolation gown/skort, head cap, cover shoes/sepatu boots karet) di dalam ruangan. 3. Menyediakan kursi dan cermin untuk membantu petugas kesehatan saat memakai APD serta lemari atau loker tertutup untuk menyimpan baju dan barang milik pribadi petugas kesehatan yang terbungkus dalam wadah plastik atau digantung dengan hanger. 4. Menyediakan rak untuk penyimpanan sepatu boot yang telah diberi label penanda bertuliskan nama pengguna, tanggal desinfeksi dan paraf petugas yang melakukan disinfeksi. 5. Menyediakan wadah (kantong kertas atau kontainer plastik) untuk tempat APD yang digunakan berulang (mis. goggles, face shields, masker N95) dengan diberi label bertuliskan nama pengguna, area kerja, tanggal pemakaian awal, jumlah siklus dekontaminasi, tanggal desinfeksi dan paraf petugas yang melakukan disinfeksi/sterilisasi. Pengelolaan ruang pelepasan (doffing) APD mengikuti panduan sebagai berikut: 1. Berikan penanda khusus bertuliskan ruang doffing APD yang dilekatkan pada pintu/area ruangan. 2. Menyediakan fasilitas cuci tangan, tisu pengering tangan, ABHR 70%, cermin dan petunjuk gambar tahapan doffing APD di dalam ruangan yang terpasang di dinding ruangan. 3. Menempatkan kontainer penampungan limbah APD dengan cermat agar meminimalkan kontak dengan peralatan dan memudahkan alur yang benar



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



23



saat proses doffing APD. Perhatikan ukuran kontainer limbah APD, disarankan untuk menggunakan kontainer yang berukuran besar pada zona merah, agar limbah APD tidak meluap melebihi kapasitas kontainer. 4. Khusus baju APD yang digunakan kembali, sediakan kontainer berisi larutan sabun deterjen dan cairan pembersih yang mengandung bahan aktif hidrogen peroksida 5% untuk direndam selama 10-60 menit. Untuk meminimalkan risiko kontaminasi dari petugas cleaning, maka perlu dibuat penjadwalan rutin pengambilan limbah APD (mis. 1-2 kali per hari tergantung kebutuhan) agar tidak dilakukan berulang kali. 5. Mengurangi penempatan perabot di dalam ruang doffing APD untuk memudahkan dilakukan disinfeksi ruangan secara rutin dan cermat. 6. Bila memungkinkan maka pada dinding ruangan dapat ditempatkan pegangan tangan logam (disarankan material tembaga), yang mudah dibersihkan dan disinfeksi, bertujuan untuk meminimalkan penempatan perabot dan membantu petugas kesehatan menjaga keseimbangan saat melepas penutup kaki/sepatu boots. 7. Membatasi pergerakan petugas kesehatan selama proses doffing APD dengan cara memberi penanda (berupa stiker berbeda warna) yang membedakan zona infeksius dengan non-infeksius untuk meningkatkan kewaspadaan petugas dalam mencegah kontaminasi di luar zona. 8. Apabila tidak tersedia ruangan khusus untuk doffing APD, maka dapat dilakukan di ruang tindakan, namun khusus pelepasan masker N95/masker bedah, pelindung wajah/face shields, kacamata/goggles harus dilakukan ketika berada di luar ruang tindakan.



Gambar 3.10.Pengaturan Zona dalam Ruang Pelepasan (doffing) APD Gambar 3.10. Pengaturan Zona dalam Ruang Pelepasan (doffing) APD 31, 80, 81 42,43,44 (warna: merah=infeksius; kuning=kehati-hatian; hijau=bersih) (warna: merah=infeksius; kuning=kehati-hatian; hijau=bersih)







24



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru







Gambar 3.10.Pengaturan Zona dalam Ruang Pelepasan (doffing) APD (warna: merah=infeksius; kuning=kehati-hatian; hijau=bersih)31, 80, 81











31, 80 Gambar 3.11. Zona pelepasan APD dalam Ruang Pelepasan (doffing) APD Gambar 3.11. Zona pelepasan APD dalam Ruang Pelepasan (doffing) APD42,44 3.2. TAHAP SEBELUM KUNJUNGAN PASIEN 3.2. TAHAP SEBELUM KUNJUNGAN PASIEN A. Deteksi dan Penapisan (Skrining) Pasien Pra-Kunjungan A. Deteksi dan Penapisan (Skrining) Pasien Pra-Kunjungan Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang ilmu kedokteran gigi (teledentistry) merupakan alternatif solusi inovatif di saat masa adaptasi Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang ilmu kedokteran kebiasaan baru untuk kelangsungan pelayanan kesehatan gigi dan mulut di (teledentistry) merupakan alternatif solusi inovatif di saat masa adaptasi kebiasaan baru FKTP. Teledentistry mampu meminimalkan risiko penularan infeksi COVID-19 dan membantu pasien/masyarakat untuk tetap mendapatkan akses pelayanan kelangsungan pelayanan kesgilut di FKTP. Teledentistry mampu meminimalkan risiko penu kesehatan gigi dan mulut secara jarak jauh.16,36,45



infeksi COVID-19 dan membantu pasien/masyarakat untuk tetap mendapatkan akses pelay Tabel 3.5. kesgilut secara jarak jauh.30, 36, 37 Ruang Lingkup Teledentistry46,48,49



Tabel 3.5. Ruang Lingkup Teledentistry RUANG LINGKUP TELEDENTISTRY



30, 36



Telekonsultasi



kegiatan konsultasi antara pasien dengan dokter gigi atau konsultasi antar petugas kesehatan yang memanfaatkan media telekomunikasi



Telediagnosis



pengumpulan informasi tambahan (gambaran lesi oral atau radiografik) melalui media teknologi informasi untuk membantu menegakkan diagnosis



Teletriage



penentuan prioritas kebutuhan penanganan keluhan atau seleksi kasus pasien untuk mendapatkan rujukan atau resep obat



Telemonitoring



monitoring kondisi dan derajat keparahan keluhan atau penyakit yang diderita pasien



Deteksi dan penapisan/skrining pasien pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukan secara bertahap, diawali dengan skrining dan triage pra-kunjungan, kemudian kembali dilakukan skrining kedua saat pasien berkunjung ke FKTP. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi kesehatan pasien sebelum kunjungan ke FKTP dan sebelum pasien menerima pelayanan, menyeleksi keluhan/kasus pasien sesuai skala prioritas kebutuhan penanganannya Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



25



dvis/rujukan dan resep obat (bila perlu).30,



38



Jika ditemukan pasien yang be



uspek/probable/terkonfirmasi positif COVID-19, sebaiknya dokter gigi melakukan ti



dan tingkat risiko paparan infeksi COVID-19 16 mitigasi untuk mencegah penularan lebih lanjut.



Prosedur



terhadap petugas kesehatan, serta memberikan advis/rujukan dan resep obat (bila perlu).47,48 Jika ditemukan pasien penapisan/skrining pra-kunjungan yang berstatus suspek/probable/terkonfirmasi positif(teledentistry) COVID-19, sebaiknya dilakukan dokter 16 gigi melakukan tindakan mitigasi untuk mencegah penularan lebih lanjut.



memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh FKTP (misalnya



Prosedur penapisan/skrining pra-kunjungan dilakukan dengan memanfaatkan elepon melalui nomor hotline/call center FKTP, live video conference/call, aplikasi pesan teknologi informasi dan komunikasi yang disediakan oleh FKTP (misalnya media



eknologi informasi web (website FKTP)), dengan tetap memperhatikan teleponberbasis melalui nomor hotline/call center FKTP, live video conference/call, aplikasi



pesandan instan, teknologi kerahasiaan informasi berbasis web (website FKTP)), dengan tetapEdaran omunikasi efektif menjaga pasien (merujuk pada Surat



memperhatikan prinsip komunikasi efektif dan menjaga kerahasiaan pasien K.02.01/MENKES/303/2020 tentang Pelayanan tentang Kesehatan (merujuk pada Surat Edaran Penyelenggaraan nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi emanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Peny dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis 2020 ovid-19, dan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada masa Pandemi COVID-19 di ewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine pada masa Pandemi CO Indonesia).



i Indonesia).







Gambar 3.12. Contoh Media Teledentistry (sehatpedia, Kemenkes)



Gambar 3.12. Contoh Media Teledentistry (sehatpedia, Kemenkes)



Berikut ini merupakan skema alur pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang dapat diimplementasikan pada FKTP (gambar 3.13):



26



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



Berikut ini merupakan skema alur pelayanan kesgilut yang dapat diimplementasikan pada FKTP



(gambar 3.13):



Pasien Pasien membutuhkan membutuhkan Pelayanan Kesehatan Pelayanan Gigi danKesgilut Mulut



34, 35 Gambar 3.13. Skema Alur Pelayanan Kesgilut di Masa Adaptasi Baru Gambar 3.13. Skema Alur Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Masa Adaptasi Baru



Tata Laksana Deteksi dan Penapisan (Skrining) Pasien melalui Teledentistry:



Tata Laksana Deteksi dan Penapisan (Skrining) Pasien melalui Teledentistry: 1. Sebelum memulai proses skrining pra-kunjungan, pastikan isi pembicaraan (chat atau video conference call) dengan pasien terjaga kerahasiaannya. (chat atau video conference call) dengan pasien terjaga kerahasiaannya. 2. Perkenalkan diri diri dengan menyebutkan nama dan asal dan fasilitas lalu 2. Perkenalkan dengan menyebutkan nama asalpelayanan fasilitaskesehatan, pelayanan menanyakan pasien, menjelaskan tujuan menjelaskan dilakukan skrining kesehatan, identitas lalu menanyakan identitas pasien, tujuanpra-kunjungan dilakukan skrining pra-kunjungan adanya kemungkinan risikoinformasi kebocoran informasi (teledentistry) serta adanya serta kemungkinan risiko kebocoran sebagai akibat sebagai akibat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. 3. Skrining pra-kunjungan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atau kesediaan pasien secara verbal. Khusus pasien anak-anak atau lansia yang berkebutuhan khusus, dapat dibantu oleh orang tua atau walinya. 4. Ajukan berbagai pertanyaan yang tercantum pada formulir skrining pasien37 COVID-19 (merujuk pada KMK 328) dan formulir skrining prioritas kebutuhan perawatan kesehatan gigi dan mulut pasien (dilihat pada gambar skema alur 3.14). 1. Sebelum memulai proses skrining pra-kunjungan (teledentistry), pastikan isi pembicaraan



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



27



5. Anjurkan pasien melakukan uji deteksi virus SARS-CoV-2 (RT-Antigen dan atau Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)) apabila pasien menjawab “YA di sebagian besar pertanyaan skrining” , ataupun bila pasien terindikasi paparan virus SARS-COV-2 risiko moderat/tinggi. Hasil tes harus diinformasikan pada dokter gigi/FKTP sebelum jadwal kunjungan pasien ke FKTP. Untuk sementara waktu, kondisi pasien ditangani dengan pemberian resep obat sesuai dengan keluhannya. 6. Lanjutkan proses skrining pra-kunjungan bila di sebagian besar pertanyaan skrining pasien menjawab “TIDAK”. Lakukan anamnesis (keluhan utama, riwayat kesehatan umum dan kesehatan gigi/mulutnya), pemeriksaan fisik (melalui foto atau video/audiovisual) dan riwayat penggunaan obat-obatan untuk penanganan keluhannya. 7. Berikan anjuran sesuai hasil pemeriksaan penunjang (bila perlu) atau hasil pemeriksaan klinis, lalu lakukan penegakan diagnosis sementara/interim pasien. Bila perlu, berikan resep obat/e-resep (terbatas hanya analgetik, antibiotik, topical agents) dan atau surat rujukan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke laboratorium atau penanganan lebih lanjut di FKTP. 8. Tuliskan hasil skrining pra-kunjungan pada rekam medik (tertulis atau e-rekam medik) yang disediakan FKTP, dengan mencantumkan tanggal dan tanda tangan petugas yang melakukan skrining. Perlu digaris bawahi bahwa rekam medik pasien harus selalu terjaga kerahasiaannya. 9. Jelaskan kepada pasien bahwa proses skrining dan penapisan kembali akan dilakukan saat pasien berkunjung ke FKTP, berikut pemberlakukan protokol kesehatan lainnya (mis. penggunaan masker, pemeriksaan suhu badan, CTPS dll). 10. Informasikan pada pasien tentang batasan jumlah pengantar (maksimal 1 orang) yang diperbolehkan menemani saat berkunjung ke FKTP. Pengantar hanya diperbolehkan untuk menemani pasien anak-anak dan pasien lansia yang membutuhkan pendampingan khusus. 11. Edukasi pasien bahwa protokol kesehatan yang diterapkan bertujuan untuk kesehatan dan keselamatan pasien, keluarga pasien, petugas kesehatan dan masyarakat yang berkontak atau berada di sekitar lingkungan FKTP.



28



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru







B.



Gambar 3.14. Skema Alur Seleksi Prioritas Kebutuhan Perawatan Pasien42 51 Gambar 3.14. Skema Alur Seleksi Prioritas Kebutuhan Perawatan Pasien



Pengelolaan Penjadwalan Perawatan Pasien



1. Berdasarkan Penjadwalan hasil skrining pra-kunjungan (teledentistry), prioritas kebutuhan pasien atas B. Pengelolaan Perawatan Pasien kesgilut ditentukan dengan mengacu pada prioritas kondisi kegawatdaruratan dan risiko 1. pelayanan Berdasarkan hasil skrining pra-kunjungan, kebutuhan pasien atas 39, 40 paparan infeksi COVID-19 (dapat dilihat pada gambar 3.15. dan 3.16). pelayanan kesehatan gigi dan mulut ditentukan dengan mengacu pada kondisi kegawatdaruratan dan risiko paparan infeksi COVID-19 (dapat dilihat pada 2. Tunda perawatan urgen dan elektif selama kurun waktu 2-3 minggu terutama untuk 40 gambar 3.15. dan 3.16).39,dan pasien berstatus probabel terkonfirmasi positif COVID-19, apabila ketersediaan 2. sarana Tundaprasarana perawatan urgen dan elektif selama kurun waktukembali 2-3 minggu kurang mendukung pelayanan. Untuk memastikan kondisi terutama untuk pasien berstatus probabel dan terkonfirmasi positif kesehatan pasien tersebut, maka pasien diminta melakukan RT-antigen/RT-PCR sebelum COVID-19, apabila ketersediaan sarana prasarana kurang mendukung dilakukan tindakan (terutama bila tindakan berpotensi menghasilkan aerosol). pelayanan.53 Untuk memastikan kembali kondisi kesehatan pasien tersebut, 3. Lakukan pemeriksaan kadar gula darah puasa atau acak pada pasien yang terindikasi maka pasien diminta melakukan RT-antigen/RT-PCR sebelum dilakukan tindakan memiliki riwayat diabetes mellitus. Tunda perawatan pasien bila terindikasi riwayat (terutama bila tindakan berpotensi menghasilkan aerosol). diabetes mellitus tidak terkontrol, hasil tes kadar gula darah puasa ≥ 240 mg/dl (13.3 3. Lakukan pemeriksaan kadar gula darah puasa atau sewaktu pada pasien mmol/l) atau kadar gula darah acak ≥234 mg/dl (13 mmol/l). Oleh karena peningkatan yang terindikasi memiliki riwayat diabetes mellitus. Tunda perawatan pasien bila terindikasi riwayat diabetes mellitus tidak terkontrol, hasil tes 39 kadar gula darah puasa ≥ 240 mg/dl (13.3 mmol/l) atau kadar gula darah sewaktu ≥234 mg/dl (13 mmol/l). Oleh karena peningkatan kadar gula darah memiliki efek negatif terhadap sistem imunitas (imunosupresif), memperlambat proses penyembuhan luka dan berisiko tinggi terinfeksi virus SARS-CoV-2.4 Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



29



4. Jika pasien berstatus probabel atau positif COVID-19 sangat membutuhkan perawatan (termasuk kategori tindakan emergensi atau urgen), upaya alternatif yang dilakukan untuk mengurangi risiko transmisi virus SARS-CoV-2: a. dijadwalkan pada memiliki hari ke-14 atau lebih (terutama untuk (imunosupresif), kasus urgen kadar gula darah efek negatif terhadap sistem imunitas tindakan aerosol). memperlambat proses penyembuhan luka dan berisiko tinggi terinfeksi virus SARS-CoV-2.41 b. 4. diberikan jadwal (hari dan jam) khusus untuk penanganan pasien tersebut Jika pasien berstatus probabel atau positif COVID-19 sangat membutuhkan perawatan yang tidak berdekatan dengan jadwal pasien lainnya. (termasuk kategori tindakan emergensi atau urgen), upaya alternatif yang dilakukan c. ditempatkan pada nomor antrian paling terakhir di hari penjadwalannya. untuk mengurangi risiko transmisi virus SARS-CoV-2: d. mengurangi durasi perawatan dan memberikan interval waktu yang lebih a. dijadwalkan pada hari ke-14 atau lebih (terutama untuk kasus urgen tindakan aerosol). b. diberikan jadwal (hari dan berikutnya. jam) khusus untuk penanganan pasien tersebut yang tidak panjang untuk pertemuan e. wajibberdekatan dengan jadwal pasien lainnya. menerapkan PPI melalui kewaspadaan isolasi (kewaspadaan standar c. ditempatkan pada nomor antrian paling terakhir di hari penjadwalannya. dan transmisi). d. mengurangi durasi perawatan dan memberikan interval waktu yang lebih panjang untuk 5. Penjadwalan pasien dengan kondisi kesehatan yang rentan (misalnya. pertemuan berikutnya. pasien geriatri usia di atas 60 tahun atau memiliki riwayat penyakit kronis/ e. wajib menerapkan PPI melalui kewaspadaan isolasi (kewaspadaan standar dan transmisi). imunokompromais), adalah:55,56 Penjadwalan pasien dengan kondisi kesehatan yang rentan (misalnya. pasien geriatri usia di a. 5.dijadwalkan sebagai pasien pertama yang dirawat pada minggu/hari atas 60 tahun atau memiliki riwayat penyakit kronis/imunokompromais), adalah:43, 44 penjadwalannya. a. dijadwalkan sebagai pasien pertama yang dirawat pada minggu/hari penjadwalannya. b. dijadwalkan sebagai pasien pertama yang dirawat setelah jam ishoma. b. dijadwalkan sebagai pasien pertama yang dirawat setelah jam ishoma. c. diberikan jadwal (hari dan jam) khusus yang terpisah dengan pasien lainnya. c. diberikan jadwal (hari dan jam) khusus yang terpisah dengan pasien lainnya. 6. Penjadwalan pasien yang direncanakan akan dilakukan perawatan dengan durasi 6. Penjadwalan pasien yang direncanakan akan dilakukan perawatan dengan durasi waktu waktu panjang dan berpotensi menghasilkan aerosol, adalah: panjang dan berpotensi menghasilkan aerosol, adalah: a. memberikan jadwal (hari dan jam) khusus untuk penanganan pasien a. memberikan jadwal (hari dan jam) khusus untuk penanganan pasien tersebut yang tidak tersebut yang tidak berdekatan atau terpisah dengan jadwal pasien lainnya. berdekatan atau terpisah dengan jadwal pasien lainnya. b. dijadwalkan sebagai pasien terakhir yang dirawat pada hari penjadwalannya. b. dijadwalkan sebagai pasien terakhir yang dirawat pada hari penjadwalannya.



Gambar 3.17. Contoh Skema Alur Seleksi Prioritas Kebutuhan Perawatan Pasien40



Gambar 3.15. Contoh Skema Alur Seleksi Prioritas Kebutuhan Perawatan Pasien52



30



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



40







KATEGORI TINDAKAN KEDOKTERAN GIGI DI MASA ADAPTASI BARU EMERGENSI



URGEN



ELEKTIF



Kondisi pasien berpotensi mengancam jiwanya dan membutuhkan perawatan segera/imidiat (max. 24 jam)



Manajemen kondisi pasien yang membutuhkan perhatian segera untuk menghilangkan nyeri dan atau resiko infeksi melalui prosedur perawatan minimal invasif



Tindakan/perawatan rutin maupun non rutin yang dilakukan pada pasien tetapi tidak bersifat emergensi/ urgen



Nyeri parah/severe akibat inflamasi pulpa



Tindakan yang dilakukan untuk menghentikan:



Perikoronitis atau nyeri yang timbul akibat erupsi gigi M3



Pendarahan yang berlebihan/ tidak terkontrol



Surgical post-operative osteitis, penggantian dry socket dressing



Sementasi mahkota tiruan/gigi tiruan jembatan jika provisoris hilang/rusak/ mengakibatkan iritasi gingiva Karies gigi yang meluas atau restorasi yang mengalami kerusakan hingga menimbulkan nyeri



Perawatan ortodontik tanpa adanya keluhan nyeri/iritasi/ trauma



Denture adjustment pada pasien yang menjalani perawatan radiasi/onkologi



Fraktur gigi yang menimbulkan nyeri atau trauma di jaringan lunak



Denture adjustment atau reparasi ketika mengganggu fungsi kunyah/ bicara



Dental trauma dengan avulsi/luksasi



Ekstrasi gigi pada kondisi gigi tanpa keluhan/asimtomatik



Penggantian restorasi sementara pada kondisi PSA (telah dilakukan pembukaan akses/orifice) dimana pasien mengalami nyeri



Perawatan yang sifatnya dibutuhkan sebelum penanganan tindakan medis



Trauma yang melibatkan tulang bagian wajah dan berpotensi mengganggu jalan pernafasan pasien



Prosedur scaling dan perawatan preventif rutin



Pengambilan benang jahit



Abses atau infeksi lokal bakteri yang mengakibatkan nyeri dan bengkak



Cellulitis atau infeksi bakteri pada jaringan lunak disertai bengkak intraoral atau ekstraoral yang berpotensi mengganggu jalan pernafasan



Pemeriksaan awal atau periodik atau kontrol rutin, termasuk pemeriksaan radiografik.



Biopsi jaringan yang abnormal



Perawatan restoratif termasuk untuk lesi karies asimtomatik Perawatan estetik kedokteran gigi



Kontrol peranti ortodontik jika menimbulkan nyeri/iritasi/trauma pada mukosa rongga mulut



Gambar 3.16. Kategori Tindakan Perawatan Kedokteran Gigi Berdasarkan Kegawatdaruratan53



7. Penjadwalan dan pengelolaan pasien anak-anak mengikuti ketentuan dan alur skrining sesuai prioritas kebutuhan perawatannya (mengacu pada gambar 3.15.dan 3.16).57,58 Lakukan KIE kepada orang tua/wali pasien anak-anak mengenai upaya preventif kebersihan rongga mulut yang dapat dilakukan di rumah. 8. Lakukan konfirmasi penjadwalan pasien terlebih dahulu dengan memperhitungkan waktu jeda antarpasien, sesuai tindakan yang akan dilakukan untuk memberi kesempatan terjadi pertukaran udara dalam ruangan. Tindakan aerosol risiko tinggi Jika tidak terdapat ventilasi alami ataupun mekanik, jangan melakukak tindakan aerosol risiko tinggi



0 ACH



1-5 ACH atau tidak diketahui



Apakah terdapat ventilasi?



6-9 ACH



Apakah digunakan HVE?



> 10 ACH



Apakah digunakan HVE?



Ya Tidak



*



Ya Tidak



Apakah digunakan rubber dam?



Lama Perawatan



Tidak



Apakah digunakan HVE?



Ya



Ya Tidak



Apakah digunakan rubber dam? Tidak



Ya



Apakah digunakan rubber dam? Tidak



Ya



> 5 menit



Jeda 30 menit*



Jeda 25 menit



Jeda 20 menit



Jeda 20 menit



Jeda 15 menit



Jeda 10 menit



Jeda 15 menit



Jeda 10 menit



Jeda 10 menit



< 5 menit



Jeda 25 menit*



Jeda 20 menit



Jeda 15 menit



Jeda 15 menit



Jeda 10 menit



Jeda 10 menit



Jeda 10 menit



Jeda 10 menit



Jeda 10 menit



Jika ventilasi tidak baik (1-2 ACH) maka harus menggunakan HVE. Jika tidak memungkinkan, berikan jeda 60 menit ke pasien berikutnya atau lakukan prosedur alternatif dengan menggunakan low speed handpiece atau skeling manual.



Gambar 3.17. Skema Alur Penentuan Jeda Waktu Antarpasien- Tindakan Aerosol Risiko Tinggi59 Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



31



3.3. TAHAP SAAT KUNJUNGAN PASIEN A. Deteksi dan Penapisan (Skrining) Pasien Saat Kunjungan 1. Deteksi dan penapisan (skrining) pasien kembali dilakukan saat pasien berkunjung di FKTP berupa pengukuran suhu tubuh (< 37,3⁰C) dan pengisian formulir potensi risiko COVID-19 untuk menentukan pasien yang diperbolehkan masuk dan mendapatkan pelayanan kesehatan gigi dan mulut. 2. Deteksi dan penapisan (skrining) pasien juga dilakukan selama pasien berada di ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut menggunakan termometer suhu badan. Bila pasien menunjukkan gejala peningkatan suhu tubuh selama perawatan berlangsung maka: a. Hentikan perawatan pada pasien suspek/probabel COVID-19 untuk kasus non-emergensi (urgen dan elektif). b. Untuk kasus emergensi, lakukan penatalaksanaan terapi kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan.



Gambar 3.18 Skema Alur Penapisan (Skrining Kedua) Kunjungan Pasien di FKTP2



3. Skrining pasien dengan pengukuran kadar saturasi oksigen dalam darah (SpO2%) menggunakan fingertip pulse oximeter, dengan memperhatikan rekomendasi berikut:60,61 a. Wajib menggunakan fingertip pulse oximeter yang terstandar internasional (ISO 80601-2-61 dan Food and Drug Administration (FDA-US).60,61 dan dapat menunjukkan data kekuatan sinyal denyut (pulse signal strength). Nilai kadar saturasi oksigen yang diakui adalah nilai yang menunjukkan sinyal denyut yang kuat dan stabil. b. Saat melakukan pengukuran, pasien harus berada dalam ruangan, posisi relaks dan nafas normal. Pengukuran menggunakan jari telunjuk atau jari tengah tangan yang bersih dari pewarna kuku. 32



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



c. Amati pembacaan data selama 30-60 detik untuk mengidentifikasi nilai kadar yang paling sering muncul. Bila hasil meragukan, lakukan pengukuran berulang hingga 2-3 kali. 4. Disarankan untuk menyediakan APD yang dapat digunakan oleh pasien selama perawatan d. Nilai normal kadarpelindung saturasi (goggles), oksigen (SpO2) adalah 95-100%. saturasi dilakukan yaitu kacamata pelindung kepala (head Kadar cap) dan isolation penderita COVID-19 beragam, namun kebanyakan pasien penderita gown. COVID-19 memiliki kadar saturasi oksigen rendah 15 menit-2 jam d



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut ruangan tertutup dengan pasien yang terduga/probabel/terkonfirmasi COVID-1



38 dikacamata Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi(goggles) Kebiasaan Baru 1)1)Gunakan Gunakan kacamata pelindung pelindung mata mata (goggles) dan dan pelindung pelindung wajah wajah (visor/fa (visor/







KACAMATA PELINDUNG MATA (GOGGLES)







1) Gunakan



KACAMATA PELINDUNG MATA (GOGGLES) PELINDUNG WAJAH (VISOR/FACE SHIELD) PELINDUNG WAJAH (VISOR/FACE SHIELD) kacamata pelindung mata (goggles) dan pelindung wajah



1) Gunakan pelindung mata (goggles) dan pelindung waja (visor/face kacamata shield) terutama saat: a) melakukan tindakan berpotensi droplets dan aerosol; terutama saat:



b) melakukan konsultasi tatap muka atau berkontak erat >15 menit-2 a) melakukan tindakan berpotensi droplets dan aerosol; jam di dalam ruangan tertutup dengan pasien yang terduga/ probabel/terkonfirmasi COVID-19. b) melakukan konsultasi tatap muka atau berkontak erat >15 m Perlu diperhatikan: • ruangan tertutup dengan pasien yang terduga/probabel/terkonfir fungsi face shield tidak dapat menggantikan fungsi masker; • penggunaan kacamata resep dokter tidak memberikan perlindungan § penggunaan kacamata resep dokter tidak memberikan perlindungan maksimal terha § penggunaan kacamata resep dokter tidak memberikan perlindungan maksimal terhadap maksimal terhadap percikan, droplets dan aerosol karena memiliki Perlu diperhatikan: sisi yang bercelah. percikan, droplets dan aerosol karena memiliki sisi yang bercelah. percikan, droplets dan aerosol karena memiliki sisi yang bercelah. 2) §Selalu lakukan prosedur kebersihan tangan (CTPS, AHBR) sebelum fungsi face shield tidak dapat menggantikan fungsi masker; Selalu lakukan prosedur kebersihan tangan (CTPS, AHBR) sebelum menggunakan kacam 2) 2) Selalu lakukan prosedur kebersihan tangan (CTPS, AHBR) sebelum menggunakan kacamata menggunakan kacamata pelindung mata (goggles) dan pelindung wajah pelindung mata (goggles) dan pelindung wajah (visor/face shield). (visor/face shield). pelindung mata (goggles) dan pelindung wajah (visor/face shield). 3) posisi Pastikan posisi kacamata pelindung mata (goggles) dan masker yang Pastikan kacamata pelindung mata (goggles) masker yang digunakan su 3) 3) Pastikan posisi kacamata pelindung dan dan masker yang digunakan digunakan sudah sesuai dimata saat (goggles) sebelum melakukan tindakan. Namun sudah sesuai di saat sebelum melakukan tindakan. Namun bila kondisi terpaksa, maka penyesua bila kondisi terpaksa, maka penyesuaian saat proses perawatan dapat sesuai di saat sebelum melakukan tindakan. Namun bila kondisi terpaksa, maka penyesuaian dilakukan setelah operator melepassetelah sarung tangan dan melepas melakukan CTPS. tangan saat proses perawatan dapat dilakukan operator sarung



saat proses perawatan dapat dilakukan setelah operator melepas sarung tangan dan melakukan CTPS. melakukan CTPS. Tabel. 3.8. Ketentuan dan Indikasi Penggunaan Goggles dan Face Shield



Tabel. 3.9. Ketentuan dan Indikasi Penggunaan Goggles dan Face Shield Tabel. 3.9. Ketentuan dan Indikasi Penggunaan Goggles dan Face Shield Kacamata Pelindung Mata (Goggles)



Pelindung Wajah (Visor/Face Shields)



Ketentuan



Sisi sampingnya tertutup rapat/tidak bercelah; nyaman digunakan; lapang pandang area kerja jelas; mudah dibersihkan; tidak berubah dimensi saat proses dekontaminasi



nyaman digunakan; lapang pandang area kerja jelas; mudah dibersihkan; tidak berubah dimensi saat proses dekontaminasi



Indikasi Penggunaan



tindakan yang berpotensi menghasilkan droplets dan aerosol



tindakan yang berpotensi menghasilkan droplets dan aerosol; penggunaan loupes



Contoh











Lakukan prosedur dekontaminasi secara rutin pada kacamata pelindung mata (goggles) 4) 4) Lakukan prosedur dekontaminasi secara rutin pada kacamata pelindung mata (goggles) dan pelindung wajah (visor/face shield) khususnya untuk yang reusable sebagai berikut: pelindung wajah (visor/face shield) khususnya untuk yang reusable sebagai berikut:



Bersihkan seluruh permukaan kacamata pelindung dan pelindung wajah (dimulai d (1) (1) Bersihkan seluruh permukaan kacamata pelindung dan pelindung wajah (dimulai dari permukaan dalam terlebih dahulu berlanjut permukaan terluar, termasuk ka permukaan dalam terlebih dahulu berlanjut ke ke permukaan terluar, termasuk karet



pengikat elastisnya) dengan menggunakan alcohol-based surface disinfectant wipes a pengikat elastisnya) dengan menggunakan alcohol-based surface disinfectant wipes atau Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 39 di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru kertas tisu yang dibasahi oleh alkohol 70%. kertas tisu yang dibasahi oleh alkohol 70%.



4) Lakukan prosedur dekontaminasi secara rutin pada kacamata pelindung mata (goggles) dan pelindung wajah (visor/face shield) khususnya untuk yang reusable sebagai berikut: (a) Bersihkan seluruh permukaan kacamata pelindung dan pelindung wajah (dimulai dari permukaan dalam terlebih dahulu berlanjut ke permukaan terluar, termasuk karet pengikat elastisnya) dengan menggunakan alcohol-based surface disinfectant wipes atau kertas tisu yang dibasahi oleh alkohol 70%. (b) Bilas seluruh permukaan (dalam dan terluar) menggunakan air mengalir untuk menghilangkan residu dan kotoran. (c) Keringkan kacamata pelindung dan pelindung wajah dengan cara diangin-anginkan (letakkan pada meja yang telah didisinfeksi atau wadah terbuka dengan posisi diberdirikan) ataupun langsung dilap dengan kain bersih. (d) Simpan kacamata pelindung dan pelindung wajah di wadah tertutup untuk melindungi dari kontaminasi. 5) Lakukan pemeriksaan permukaan lensa kacamata dan pelindung wajah serta elastisitas tali pengikat di kepala secara rutin. Ganti dengan yang baru, bila pada permukaannya terdapat guratan/retakan atau memburam akibat pemakaian berulang; elastisitas tali pengikat di kepala berkurang. MEMAKAI (DONNING)



MELEPAS (DOFFING)



Gambar 3.24. Tata cara memakai (donning)







Gambar 3.23. Tata cara memakai (donning) dan melepas (doffing) goggles dan face dan melepas (doffing) goggles dan face shields16,69







SARUNG TANGAN MEDIS (MEDICAL GLOVES)







Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut 1) Selalu melakukan prosedur kebersihan tangan (CTPS, ABHR) sebelum d 40 Petunjuk di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



Gambar 3.23. Tata cara memakai (donning) dan melepas (doffing) go



SARUNG TANGAN MEDIS MEDIS (MEDICAL GLOVES) SARUNG TANGAN (MEDICAL GLOVES)











1) Selalu melakukan prosedur kebersihan tangan (CTPS, ABHR 1) Selalu melakukan prosedur kebersihan tangan (CTPS, ABHR)



sebelum dan sesudah pemakaian sarung tangan, karena pemakaian sarung tangan, karena penggunaan sarung tang penggunaan sarung tangan bukanlah alternatif untuk menjaga kebersihan tangan. untuk menjaga kebersihan tangan. 2) Gunakan sarung tangan (steril atau non-steril powder-free) dengan 2) teknik Gunakan sarung tangan (steril atau non-steril powder-free) dengan single gloving (1 lapis sarung tangan)57, kecuali pada tindakan bedah digunakan teknik double gloving (2 lapis sarung tangan) untuk lapis sarung tangan)57, kecuali pada tindakan bedah digunakan tek melindungi tangan pengguna bila terjadi kerusakan di sarung tangan 58,59 Untuk teknik double gloving, pastikan sarung tangan pertama terluar. sarung tangan) untuk melindungi tangan pengguna bila terjadi ke tertutup oleh bagian pergelangan tangan isolation gown, sedangkan 58, 59 terluar sarung tangan mencapai bagian tengah terluar. Untuk memiliki teknik panjang double yang gloving, pastikan sarung tanga lengan bawah isolation gown. bagian pergelangan gown, sedangkan sarung 3) Batasi durasi penggunaantangan sarung isolation tangan dengan menggunakannya sesaat sebelum melakukan perawatan, dan setelah aktivitas selesai panjang yang mencapai bagian tengah lengan bawah isolation gow harus segera dilepas lalu dibuang di tempat limbah infeksius. 4) Lakukan sarung tangan apabila perforasi/lubang, 3) Batasi penggantian durasi penggunaan sarung terdapat tangan dengan mengguna robekan atau saat melakukan prosedur perawatan dalam durasi yang melakukan perawatan, dan setelah aktivitas selesai harus seger panjang untuk mencegah kontaminasi.



tempat limbah infeksius.



Tabel 3.9. Kategori Sarung Tangan Medis (Medical Gloves)16, 69



4) Lakukan penggantian sarung tangan apabila terdapat perforasi/l Examination Gloves Surgical Gloves



melakukan prosedur perawatan dalam durasi yang panjang untuk steril dan non-steril; sekali pakai steril; sekali pakai



Macam & Batasan Pemakaian



Bahan



nitril, lateks, polychloropene, polyvinylchloride (PVC)



nitril, lateks, polychloropene



Tabel 3.10. Kategori Sarung Tangan Medis (Medical variasi ukuran 5.0 - 9.0



Ukuran



panjang min. 230 mm, tebal min. 0,05 mm (variasi ukuran XS s/d XL)



Indikasi Penggunaan



pemeriksaan klinis dan prosedur non bedah yang berkontak dengan darah dan cairan tubuh; pemeriksaan vital sign (tekanan darah, denyut nadi, suhu tubuh); pembersihan dan desinfeksi permukaan benda yang terkontaminasi; dekontaminasi peralatan medis yang digunakan pasien; penanganan limbah non-infeksius/infeksius



Rekomendasi WHO



Non-Steril : Tipe EN 455, EN 374 ataupun yang memenuhi tandar ASTM D6319, D3578, D5250, D6977 Steril : EN 455, ASTM D3577, EN ISO 11607



prosedur bedah; prosedur radiologi yang invasif



Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru



41







MASKER/RESPIRATORY PROTECTIVE MASKER/RESPIRATORY EQUIPMENT



PROTECTIVE E



Masker (respiratory protective equipment) berperan penting untuk



Masker (respiratory protective equipment) berperan pe melindungi saluran pernafasan dari mikroorganisme patogen yang



bertransmisi via droplets ataupun airborne, terutama saat melalukan pernafasan dari mikroorganisme patogen yang bertransm tindakan yang menghasilkan aerosol.



terutama saat melalukan tindakan yang menghasilkan aeroso Tabel 3.10. Kategori Masker dan Perbedaannya70, 71



Masker Bedah (Surgical Mask)



Masker Respirator ( Particulate Respirator Mask)



1. penahan cairan (fluid-repellent) atau penghalang terlontarnya percikan/droplets dari pengguna ke orang lain atau lingkungannya penghalang 2. fisik dari partikel droplets darah atau cairan tubuh untuk melindungi pengguna



kontaminan (droplets, airborne) karena mampu menyaring Tabel.3.11. Kategori Masker dan Per min. 95% partikel airborne berukuran 300 nm (0,3 mikron)



Manfaat







melindungi saluran nafas pengguna dari paparan



MASKER/RESPIRATORY MASKER/RESPIRATORY MASKER/RESPIRATORY PROTECTIVE PROTECTIVE PROTECTIVE EQUIPMENT EQUIPMENT EQUIPMENT



tindakan yang berpotensi menghasilkan splatter dan aerosol tindakan yang berpotensi menghasilkan droplets dan Indikasi (mis. nasopharyngeal swab, preparasi gigi, ekstraksi gigi, Penggunaan aerosol Masker (respiratory Masker Masker (respiratory protective (respiratory protective equipment) protective equipment) berperan equipment) berperan penting berperan untuk penting penting melindungi untuk untuk melindungi saluran melindungi saluran saluran pemolesan gigi tiruan) pernafasan pernafasan dari pernafasan mikroorganisme dari mikroorganisme dari mikroorganisme patogen yang patogen bertransmisi patogen yang yang bertransmisi via bertransmisi droplets via ataupun droplets via droplets airborne, ataupun ataupun airborne, airborne,



Bentuk & moulded atau non-moulded; fitting; longgar cup-shaped; duck bill; cone-shaped; flat-fold fitting; ketat terutama saat melalukan tindakan yang menghasilkan aerosol. terutama saat melalukan tindakan yang menghasilkan aerosol. terutama saat melalukan tindakan yang menghasilkan aerosol. Fitting







Performa Filter











mampu menyaring >95% bakteri tapi tidak mampu mampu menyaring min. >95% partikel airborne berukuran 60, 61 khususnya 60, 61 menyaring partikelTabel.3.11. Kategori Masker dan Perbedaannya berukuran kecil 30060, 61 nm (0,3 tipe FFP3 Tabel.3.11. Kategori Masker dan Perbedaannya Tabel.3.11. Kategori Masker dan Perbedaannya mikron),



Batasan Pemakaian



sekali pakai (disposable); tidak dibenarkan melakukan dekontaminasi)



sekali pakai (disposable); pemakaian berulang (reuseable) terbatas hanya bila ketersediaan masker kurang dan prosesnya harus menmenuhi ketentuan pabrik



Rekomendasi WHO



EN 14683 tipe IIR performance; ASTM F2100 level 2 atau level 3 atau yang setara



tipe FFP2 (Europe EN 149-2001), N95 (US NIOSH), FFP3 (UK), KN 95 (China GB262-2006), P2 (Australia/New Zealand), DS2 (Japan JMHLW-Notification 214-2018), Korea 1st Class (Korea KMOEL-2017-64), PFF2 (Brazil)



Masker respirator tipe particulate dapat memberikan perlindungan lebih ekstra karena disain filternya mampu menahan partikel airborne berukuran