Buku Komite Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR RAHAYU DENPASAR



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI



KATA PENGANTAR



SAMBUTAN DIREKTUR RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR



Atas Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, Ida Sang Hyang Widhi Wasa, buku Komite Keperawatan RSU Bhakti Rahayu Denpasar periode th. 2015-2018 dapat diterbitkan. Harapan kami, buku ini dapat memberikan pengetahuan tentang Komite Keperawatan, peranan Sub Komite Keperawatan didalam membantu mewujudkan visi dan misi RSU Bhakti Rahayu Denpasar. Kedepan peranan Komite Keperawatan menjadi sangat penting sebagai mitra pimpinan Rumah Sakit, didalam mengatasi problem-problem yang makin komplek dan tuntutan Rumah Sakit yang makin berkembang seiring dengan peningkatan pengetahuan dan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu setiap anggota Komite Keperawatan harus mengetahui perannya dengan jelas dan terorganisir dalam suatu upaya bersama peningkatan mutu pelayanan RSU Bhakti Rahayu Denpasar. Demikianlah, semoga buku ini bermanfaat, atas kekurangan yang ada mohon dimaafkan dan terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang memperlancar penerbitan buku ini.



Denpasar, 22 Juni 2015 Ketua Komite Keperawatan RSU Bhakti Rahayu Denpasar



Pelayanan Keperawatan di rumah sakit merupakan komponen yang sering dipakai sebagai indikator baik buruknya mutu pelayanan di rumah sakit Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan keperawatan diperlukan kesiapan dan mutu sumberdaya baik SDM maupun sistem organisasi yang sehat. Sebagai kelengkapan dari struktur rumah sakit peran maksimal dari Komite Keperawatan sangat diharapkan dalam kinerja pelayanan keperawatan guna menunjang terciptanya visi dan misi RS Sebagai salah satu pilar dalam pelayanan rumah sakit Perawat/Bidan harus memiliki kemampuan dan komitmen yang tinggi, sehingga mampu menjalankan proses pelayanan yang memberikan nilai bagi pelanggan. Produk layanan yang memiliki nilai bagi pelanggan inilah yang akan menumbuhkan kepuasan pelanggan. Buku Komite Keperawatan RSU Bhakti Rahayu Denpasar ini merupakan suatu kontribusi yang sangat berharga untuk menumbuhkan wawasan tentang bagaimana seharusnya tugas dan tanggung jawab Komite Keperawatan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar. Denpasar, 22 Juni 2015 Direktur RSU Bhakti Rahayu Denpasar



Dr. Made Sukanegara Ni Putu Sri Utari,Amd.Kep



ii KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR RAHAYU DENPASAR



iii KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI



I. PENGERTIAN Komite Keperawatan adalah kelompok yang bersifat fungsional profesi keperawatan (perawat dan bidan) untuk secara bersama menggunakan pengetahuan, keterampilan dan ide untuk meningkatkan mutu pelayanan keperawatan (Swanbrug, 1996) Kedudukan Komite Keperawatan tidak dapat menggantikan kedudukan struktural pimpinan keperawatan di rumah sakit, karena Komite keperawatan merupakan suatu badan atau kelompok fungsional yang berfungsi untuk memberikan masukan atau nasehat berdasarkan kepakaran dan pengalaman dalam bidang keperawatan kepada pejabat struktural yang bertanggungjawab secara propesional terhadap pelayanan keperawatan. Komite Keperawatan mempunyai hubungan koordinasi dengan berbagai aspek pada struktur organisasi RS dan Komite Keperawatan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan rumah sakit (Achir Yani, 2000) Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih oleh kelompok kepeawatan dan ditetapkan dengan keputusan direktur untuk jangka waktu 3 tahun Kelompok jabatan fungsional pada RSU Bhakti Rahayu Denpasar diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



1 KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR RAHAYU DENPASAR



II. LANDASAN HUKUM 1. Undang – undang Nomor : 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 49 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit 4. Surat Keputusan Direktur Nomor 137/RSUBR.DPS.SK/VI/2015 III.PERAN KOMITE KEPERAWATAN a. Mengupayakan standar-standar untuk kelancaran pelayanan keperawatan. b. Mengupayakan standar ketenagaan, jenjang karir dan pengembangan staf. c. Membina etika profesi dan mengatur kewenangan fungsional profesi keperawatan. IV. FUNGSI KOMITE KEPERAWATAN. a. Menyediakan standar-standar yang mencakup pengembangan praktek dan sumber daya manusia. b. Menyediakan jenjang karir dalam bentuk peringkat fungsi dan prosedur pelaksanaannya. c. Menyediakan alat ukur evaluasi baik untuk asuhan maupun untuk standar penilaian kerja perawat.



2 KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI



V. BIDANG KERJA KOMITE KEPERAWATAN. 1. Klinis. a. Sistem pemberian asuhan, model praktek asuhan keperawatan. b. Sistem peringkat fungsional. c. Sistem dokumentasi. d. Sistem pelaporan



VI. STRUKTUR ORGANISASI KOMITE KEPERAWATAN



DIREKTUR RSU BHAKTI RAHAYU dr.Made Sukanegara



2. Mutu a. Standar asuhan keperawatan. b. Standar prosedur keperawatan. c. Standar fasilitas keperawatan. d. Kredensial. e. Pengendalian mutu terpadu.



Ketua Komite Keperawatan Ni Putu Sri Utari,Amd.Kep



3. Pengembangan Profesional. a. Orientasi tenaga keperawatan baru. b. Pendidikan keperawatan berlanjut. c. Pertemuan peer group. d. Ujian kenaikan peringkat fungsional.



SubKomite Kredensial Ns. Ni Luh Putu Sukmayeni



4. Ketenagaan. a. Standar ketenagaan perawat. b. Pola ketenagaan. c. Rekrutmen dan seleksi.



3 KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR RAHAYU DENPASAR



Sub Komite Etika dan Disiplin AbdulKhalik, AMK



Sub Komite Peningkatan Mutu Asuhan Keperawatan MadeSuratni, Amd Keb.



4 KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI



VII.



TUGAS, WEWENANG DAN PROGRAM KERJA KOMITE KEPERAWATAN.



Komite Keperawatan bertugas membantu Direktur dan Manajemen Rumah Sakit didalam mewujudkan Visi dan Misi rumah sakit melalui peningkatan profesonalisme tenaga medis yang meliputi pengetahuan keperawatan dan keterampilan. Dalam melaksanakan tugasnya Komite Keperawatan dibantu oleh panitia-panitia yang diketahui oleh seorang ketua. 1. KETUA KOMITE KEPERAWATAN. a. Tugas dan Wewenang : bertanggung jawab pada seluruh kegiatan Komite Keperawatan. b. Program Kerja.  Melakukan koordinasi panitia-panitia Komite Keperawatan sesuai dengan masalah yang ada.  Menyelenggarakan pertemuan 1 minggu sekali setiap hari Jumat  Menyelenggarakan rapat diluar rapat rutin sesuai dengan kebutuhan.  Membuat pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan.  Menyelenggarakan pemilihan pengurus baru.  yang ditentukan



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR RAHAYU DENPASAR



5 1. SUB KOMITE KREDENSIAL a.Tugas dan Wewenang.  Melakukan koordinasi dengan unit kerja urusan kepegawaian  Melakukan koordinasi almamater untuk mengetahui kebenaran atau keabsahan ijasah yang bersangkutan.  Melakukan koordinasi dengan urusan kepegawaian sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan perihal data kepegawaian tersebut.  Memberi masukan dan pertimbangan kepada Direktur melalui ketua Komite Medik perihal mutasi dan atau penempatan karyawan serta bila terjadi pelanggaran etika.  Memantau pelaksanaan tugas para perawat. b. Program Kerja.  Menyusun prosedur standar kredensial perawat baru.  Memilih dan memantau mutu kinerja. 2. SUB KOMITE ETIKA DAN DISIPLIN a.Tugas dan Wewenang.  Memantau etika dan mentalitas tenaga profesional khususnya tenaga medis.  Menyusun mekanisme penyelesaian pengaduan pelanggaran etika, profesi (SOP, masalah etika )  Mensosialisasikan masalah etika keperawatan, hukum kesehatan dan perlindungan pasien kepada seluruh anggota



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI



6



a. Program Kerja.  Menyusun SOP penyelesaian pelanggaran etika  Merencanakan jadwal sosialisasi masalah etika, hukum kesehatan biasanya dengan mengundang orang-orang yang berkompeten. 3.SUB KOMITE PENINGKATAN MUTU ASUHAN KEPERAWATAN a. Tugas dan Wewenang  Merencanakan program peningkatan mutu asuhan keperawatan.  Evaluasi standar pelayanan keperawatan  Melaksanakan evaluasi standar asuhan keperawatan. b. Program Kerja.  Studi dokumentasikan penerapan standar asuhan keperawatan.  Evaluasi persepsi pasien terhadap mutu asuhan keperawatan.  Observasi pelaksanaan tindakan keperawatan.  Pelaksanaan dan pengembangan SPMKK dan staf meeting.  Pelaksanaan surpervisi keperawatan.  Pembahasan kasus asuhan keperawatan  Evaluasi penampilan kinerja.  Penelitian keperawatan.



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR RAHAYU DENPASAR



7 A.PROGRAM KERJA KOMITE KEPERAWATAN 1. KLINIS  Menerapkan system metode asuhan keperawatan berdasarkan model tim.  Menerapkan peringkat fungsional berdasarkan petunjuk tekhnis Direktoral Keperawatan Dep.Kes.RI.  Menyempurnakan sistem dokumentasi asuhan keperawatan.  Menyempurnakan sistem pelaporan asuhan keperawatan. 2. MUTU  Menyiapkan standar asuhan keperawatan.  Menyiapkan standar prosedur tindakan keperawatan  Meningkatkan mutu asuhan keperawatan 3. PENGEMBANGAN PROFESIONALISME  Melaksanakan orientasi tenaga keperawatan baru.  Mengusulkan pendidikan keperawatan berkelanjutan  Mengurus sertifikasi tenaga keperawatan sesuai Permenkes 1239 Th. 2001 tentang registrasi dan praktek perawat dan Permenkes.900 4. KETENAGAAN.  Menyusun Pola Ketenagaan Keperawatan.  Menyiapkan standar kebutuhan tenaga  Melibatkan Komite Keperawatan dalam prrekrutmen tenaga keperawatan



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI



8 PERTANGGUNG JAWABAN KETUA DAN TATACARA PEMILIHAN KETUA KOMITE KEPERAWATAN Pemilihan ketua (pengurus) Komite Keperawatan di RSU Bhakti Rahayu Denpasar atau tempat lain yang ditentukan sesuai kesepakatan. Pemilihan didahului oleh laporan pertanggung jawaban ketua Komite Keperawatan, di depan rapat paripurna staff keperawatan fungsional dan dihadiri oleh unsur managemen. Rapat memberi tanggapan dan mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk kemudian menyetujui atau mengusulkan perbaikan-perbaikan.



9



PENUTUP Demikian buku Komite Keperawatan periode tahun 2015 – 2018 RSU Bhakti Rahayu Denpasar ini dibuat, mudahmudahan memberi manfaat dan selamat bekerja



Ketentuan : 1. Penyelenggaraan pemilihan dilaksanakan oleh panitia kecil yang ditunjuk oleh ketua Komite Keperawatan. 2. Masa jabatan ketua Komite Keperawatan 5 tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. 3. Rapat dilaksanakan apabila anggota yang hadir berjumlah sekurang-kurangnya ½ +1 ( diketahui dari daftar hadir) 4. Setiap anggota berhak mencalonkan diri atau dicalonkan 5. Pemilihan dibagi dalam 2 tahap. Tahap pertama adalah penyaringan calon, tahap kedua adalah pemilihan ketua 6. Pemungutan suara dilakukan secara tertutup dengan menuliskan nama pada kertas yang dikeluarkan oleh panitia 7. Hasil pemungutan suara dibacakan dedepan sidang. Empat (4) orang calon dengan suara terbanyak. Dibuatkan berita acara selanjutnya diajukan ke Direktur untuk ditetapkan 8. Calon yang tidak hadir tetap sah untuk diajukan 10 KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR RAHAYU DENPASAR



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI



10



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI RAHAYU DENPASAR RAHAYU DENPASAR



KOMITE KEPERAWATAN RSU BHAKTI