Buku Pedoman Bppdgs Propinsi Jatim [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BANTUAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DINIYAH DAN GURU SWASTA



DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR



LATAR BELAKANG 1. Krisis multi dimensi; 2. Lahirnya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menghapus diskriminasi; 3. Lahirnya UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 4. Masih banyak peserta didik tidak dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi; 5. Adanya kesenjangan pemerataan dan perluasan kesempatan memperoleh layanan pendidikan; 6. Pendekekatan manajemen pendidikan sentralistik dirasakan masih belum optimal; 7. Perkembangan lingkungan strategis yang berpengaruh terhadap pendidikan; 8. Krisis global yang melanda dunia. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur | 2



DASAR HUKUM 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.



Amandemen UUD 1945; Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025; Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Peraturan Menteri Agama RI Nomor 3 Tahun 1983 tentang Kurikulum Madrasah Diniyah; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 17 Pebruari 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan Provinsi Jawa Timur. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur | 3



MAKSUD DAN TUJUAN (1) Maksud BPPDGS Untuk memberikan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan mendasar dan pokok bagi Santri/Warga Belajar/Siswa Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren, Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho dan Guru Swasta SD/MI/SDLB/SLB Salafiyah Ula/SMP/MTs/ SMPLB/Salafiyah Wustho Swasta dan Guru SMP Satu Atap. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur | 4



MAKSUD DAN TUJUAN (2) Tujuan BPPDGS a. Mencegah siswa putus sekolah pada jenjang Diniyah Ula dan Diniyah Wustho, Paket A dan B di Provinsi Jawa Timur; b. Membantu siswa yang mengalami kesulitan memperoleh layanan pendidikan yang disebabkan oleh kondisi ekonomi, geografi, demografi, gender maupun alasan sosial budaya lainnya; c. Membantu siswa untuk memperoleh layanan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi; d. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) pada jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas); e. Meningkatkan kualitas pembelajaran; f. Meningkatkan kesejahteraan ustadz/guru; g. Meningkatkan motivasi mengajar dan kinerja ustadz/guru; h. Dalam jangka panjang untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Provinsi Jawa Timur. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur | 5



KEBIJAKAN 1. Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak melarang/ menghalangi bantuan yang diberikan oleh masyarakat secara sukarela dengan syarat bantuan tersebut harus dikelola secara tertib, transparan dan akuntabel oleh sekolah/madrasah serta tidak ada ikatan apapun, seperti adanya keterkaitan dengan penerimaan siswa baru, kenaikan kelas, kelulusan dan lainnya; 2. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengendalikan pungutan biaya operasional yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/kelompok belajar/lembaga pendidikan sehingga tidak ada pungutan yang berlebihan atau memberatkan orang tua dan siswa; 3. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan Program BPPDGS serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggarnya; 4. Dengan adanya Program BPPDGS ini diharapkan seluruh penduduk usia sekolah jenjang pendidikan dasar dapat memperoleh layanan pendidikan yang murah dan bermutu; 5. Peserta didik dan orang tua/wali peserta didik masih memiliki tanggung jawab pada biaya pendidikan terkait dengan biaya pribadi atau personalia peserta didik, seperti uang saku/jajan, alat tulis, perlengkapan sekolah dan lainnya. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur | 6



SASARAN 1. Santri/Warga Belajar/Siswa Diniyah Ula/Wustho, Paket A/B dan Paket A/B Pondok Pesantren; 2. Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho; 3. Guru Swasta SD/MI/SDLB/SLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustho Swasta dan Guru SMP Satu Atap.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur | 7



SATUAN BIAYA 1. Untuk Santri/Warga Belajar/Siswa Diniyah Ula, Paket A dan Paket A Pondok Pesantren sebesar Rp 15.000,/siswa/bulan; 2. Untuk Santri/Warga Belajar/Siswa Diniyah Wustho, Paket B dan Paket B Pondok Pesantren sebesar Rp 25.000,-/siswa/bulan; 3. Untuk Ustadz/Guru Diniyah Ula/Wustho dan Guru Swasta SD/ MI/SDLB/SLB/Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah Wustho Swasta dan guru SMP Satu Atap sebesar Rp 300.000,-/ guru/bulan. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur | 8



PERSYARATAN ADMINISTRASI (1) Madrasah Diniyah Ula : a. Terdaftar dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian Agama minimal 3 (tiga) tahun; b. Memiliki jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib; c. Batas usia siswa/santri maksimal 15 tahun.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur | 9



PERSYARATAN ADMINISTRASI (2) Madrasah Diniyah Wustho : a. Terdaftar dan mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian Agama minimal 3 (tiga) tahun; b. Memiliki jumlah siswa/santri minimal 30 (tiga puluh) orang dan tercatat secara tertib; c. Batas usia siswa/santri maksimal 19 tahun.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |10



PERSYARATAN ADMINISTRASI (3) Paket A, Paket A Pondok Pesantren, Paket B dan Paket B Pondok Pesantren : a. Telah terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; b. Mendapat ijin operasional/piagam atau sejenisnya dari Kantor Kementerian Agama dan/atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; c. Tidak sedang menerima dana operasional/bantuan/ subsidi yang serupa dari Pemerintah Pusat/Provinsi/ Kabupaten/Kota.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |11



PERSYARATAN ADMINISTRASI (4) Ustadz/Guru Diniyah Ula dan Diniyah Wustho : a. Tercatat dan atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; b. Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz di diniyah dari lembaga penyelenggara; c. Mengajar minimal 30 siswa/santri.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |12



PERSYARATAN ADMINISTRASI (5) Guru Swasta di sekolah/lembaga Swasta SD/MI/SDLB/SLB/ Salafiyah Ula/SMP/MTs/SMPLB/Salafiyah Wustho : a. b. c. d. e. f. g.



Hanya untuk guru/ustadz di sekolah/lembaga swasta. Bukan guru PNS yang diperbantukan (DPK) atau ditugaskan di sekolah/lembaga swasta; Tercatat dan atau terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan atau Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota; Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru/ustadz dari sekolah/lembaga; Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi; Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin bulanan/ tunjangan/subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengajar minimal 24 jam pelajaran setiap minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan/sekolah/lembaga swasta. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |13



PERSYARATAN ADMINISTRASI (6) Guru SMP Satu Atap : a. Bukan guru PNS; b. Tercatat dan atau terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; c. Tidak sedang menerima gaji/honorarium rutin bulanan/ tunjangan/subsidi dalam bentuk apapun dari Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota; d. Memiliki Surat Keputusan sebagai guru SMP Satu Atap dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; e. Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi; f. Untuk setiap 1 (satu) lembaga bisa ditambahkan penerima 1 (satu) orang kepala sekolah apabila kepala sekolahnya bukan PNS. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |14



PENDANAAN 1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengalokasikan anggaran BPPDGS sebesar 50 % dari kebutuhan di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam) bulan pada tahun 2011; 2. Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran BPPDGS sebesar 50 % dari kebutuhan di kabupaten/kota dan disalurkan hanya untuk 6 (enam) bulan pada tahun 2011 atau sesuai kemampuan anggaran di kabupaten/kota. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |15



STRUKTUR ORGANISASI (1) Tingkat Provinsi : • • • • • • •



Penanggung Jawab I Kepala Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur Penanggung Jawab II Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur Ketua I Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur Ketua II Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur Sekretaris Kasubag Penyusunan Program Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur Bendahara Staf Sekretariat Dinas Pendidikan Prov. Jawa Timur Anggota .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |16



STRUKTUR ORGANISASI (2) Tingkat Kabupaten/Kota : • • • • • • •



Penanggung Jawab I Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Penanggung Jawab II Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Ketua I Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Ketua II Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotaa Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Anggota .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |17



STRUKTUR ORGANISASI (3) Tingkat Sekolah/Madrasah : • Ketua/Penanggung Jawab Kepala Sekolah/Madrasah • Bendahara Ustadz/Guru • Anggota – Ustadz/Guru – Komite Sekolah/Tokoh masyarakat/orang tua siswa



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |18



TUGAS TIM PENGELOLA BPPDGS (1) Tingkat Provinsi : a. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi program pada jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota; b. Menetapkan alokasi bantuan dana BPPDGS untuk setiap kabupaten/kota; c. Melaksanakan sinkronisasi dan pelatihan pengelolaan dana BPPDGS pada tingkat kabupaten/kota dan sekolah/madrasah/kelompok belajar/lembaga pendidikan; d. Menerima dan memverifikasi data calon penerima dana BPPDGS dari Kabupaten/Kota; e. Memfasilitasi dan mengkoordinasikan rencana dan pelaksanaan Program BPPDGS; f. Mengendalikan, memantau, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan Program BPPDGS; g. Menampung pengaduan dan atau saran dari masyarakat. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |19



TUGAS TIM PENGELOLA BPPDGS (2) Tingkat Kabupaten/Kota : a. Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi kepada sekolah/madrasah/kelompok belajar/lembaga pendidikan dan masyarakat; b. Melakukan pendataan dan verifikasi calon penerima dana BPPDGS; c. Menetapkan alokasi bantuan dana BPPDGS; d. Mengusulkan calon penerima dana BPPDGS ke Pemerintah Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai penerima dana BPPDGS; e. Melakukan fasilitasi, koordinasi dan konsultasi mengenai pencairan dan penyaluran dana BPPDGS; f. Melakukan pengendalian, pemantauan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program; g. Mengumpulkan, memverifikasi dan melakukan rekapitulasi laporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPDGS dari penerima dana; h. Menampung pengaduan dan atau saran dari masyarakat mengenai program dan kegiatan BPPDGS yang selanjutnya untuk ditindaklanjuti; i. Menyusun, membuat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPDGS di kabupaten/kota kepada Bupati/ Walikota, Gubernur Jawa Timur dan Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Provinsi. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |20



TUGAS TIM PENGELOLA BPPDGS (3) Tingkat Sekolah/Madrasah : a. Melaksanakan sosialisasi program kepada guru/ustadz, komite sekolah, orang tua siswa, siswa dan masyarakat; b. Melakukan pendataan dan memverifikasi calon penerima dana BPPDGS; c. Mengajukan usulan calon penerima dana BPPDGS ke Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Kabupaten/Kota. Usulan dari SD/SDLB/SLB/SMP/SMP Satu Atap harus mengetahui Kepala UPT/Pejabat yang membidangi pendidikan di kecamatan. Sedangkan usulan dari Diniyah/MI/Mts/Salafiyah harus mengetahui Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) Kecamatan; d. Transparansi Program BPPDGS mulai dari perencanaan, usulan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di sekolah/madrasah/kelompok belajar/lembaga pendidikan; e. Menerima, mengelola dan mempertanggungjawabkan dana BPPDGS untuk santri/warga belajar/siswa; f. Melakukan koordinasi dan konsultasi mengenai penyaluran dan pertanggungjawaban dana BPPDGS untuk Ustadz/Guru dan Guru Swasta; g. Menampung pengaduan dan atau saran dari masyarakat untuk selanjutnya ditindaklanjuti; h. Menyusun dan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan BPPDGS di sekolah/madrasah/kelompok belajar/lembaga pendidikan. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |21



TANGGUNG JAWAB TIM PENGELOLA BPPDGS (1) Tingkat Provinsi : 1. Mengelola program dan administrasi BPPDGS di Tingkat Provinsi; 2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur Jawa Timur.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |22



TANGGUNG JAWAB TIM PENGELOLA BPPDGS (2) Tingkat Kabupaten/Kota : 1. Mengelola program dan administrasi BPPDGS di Tingkat Kabupaten/Kota; 2. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati/Walikota, Gubernur dan Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Provinsi; 3. Bertanggung jawab penuh bila terjadi kesalahan, penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan program dan kegiatan BPPDGS di kabupaten/kota. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |23



TANGGUNG JAWAB TIM PENGELOLA BPPDGS (3) Tingkat Sekolah/Madrasah : 1. Mengelola program, kegiatan dan administrasi BPPDGS di Tingkat Sekolah/Madrasah/Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikan; 2. Melaporkan pelaksanaan program dan tugas kepada Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Kabupaten/Kota; 3. Bertanggung jawab penuh bila terjadi kesalahan, penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan dana dan program BPPDGS di Tingkat Sekolah/Madrasah/ Kelompok Belajar/Lembaga Pendidikan. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |24



MEKANISME PENYALURAN DANA Program BPPDGS tahun 2011 dibiayai dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan APBD Pemerintah Kabupaten/Kota. a.



b.



Dana dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa dana Belanja Bantuan Keuangan Khusus yang penyaluran, pengelolaan dan pertanggungjawaban dananya ditentukan dan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 17 Pebruari 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, Belanja Tidak Terduga dan Pengeluaran Pembiayaan Provinsi Jawa Timur. Sedangkan dana yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/Kota pengelolaannya mengacu dan berdasarkan pada ketentuan dan aturan yang berlaku di kabupaten/kota masing-masing.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |25



PENYALURAN DANA (1) Dari APBD Provinsi Jawa Timur : Usulan pencairan dana dilengkapi dengan Keputusan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang : 1. Tim Pengelola Program BPPDGS Tingkat Kabupaten/Kota; 2. Data lembaga (sekolah/madrasah) penerima bantuan dan nilai/besarnya bantuan untuk masing-masing lembaga (Lampiran Format 6 dan 7); 3. Data Santri/Warga Belajar/Siswa (Lampiran Format 4); 4. Data Ustadz/Guru Diniyah dan Guru Swasta (Lampiran Format 5). Tembusan berkas usulan pencairan dana dari kabupaten/kota disampaikan dan dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Jalan Gentengkali 33 – Surabaya. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |26



PENYALURAN DANA (2) Di kabupaten/kota : Penyaluran dana Program BPPDGS di kabupaten/kota baik itu dana dari provinsi maupun dana dari kabupaten/kota kepada penerima bantuan dilaksanakan dan dilakukan sesuai dengan aturan, mekanisme dan tatacara yang berlaku di kabupaten/kota.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |27



PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) Pertanggungjawaban dana dan kegiatan dibuat, dilaksanakan, disusun dan dilaporkan sesuai aturan dan prosedur yang ada dan berlaku. Penerima dana berkewajiban mempertanggung jawabkan dana yang diterimannya. Penggunaan dana ditatausahakan sesuai dengan aturan keuangan dan seluruh dokumen penggunaan dana disimpan dan diarsip secara baik, benar, tertib dan teratur.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |28



MEKANISME PELAPORAN (1) Laporan Kegiatan meliputi : a. b. c. d.



Data penerima dana dan penggunaan dananya; Alokasi dan distribusi dana; Perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan; Permasalahan dan kendala yang timbul dan terjadi dalam pelaksanaan progam dan kegiatan; e. Upaya pemecahan masalah dan kendala yang ada serta upaya tindak lanjut penyelesaian permasalahan; f. Usulan mengenai pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang agar dapat terlaksana lebih baik. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |29



MEKANISME PELAPORAN (2) Jenjang Laporan sebagai berikut : a.



b.



c.



d.



Penerima dan pengelola dana mempertanggungjawabkan penggunaan dana dan membuat laporan penggunaannya kepada Tim Pengelola BPPDGS di Tingkat Sekolah/Madrasah; Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Sekolah/Madrasah membuat dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPDGS yang ada di sekolah/madrasah dan melaporkannya kepada Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Kabupaten/Kota; Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Kabupaten/Kota membuat dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPDGS yang ada di kabupaten/kota dan melaporkannya kepada Bupati/Walikota; Bupati/Walikota membuat dan menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan BPPDGS yang ada di kabupaten/kota dan melaporkannya kepada Gubernur Jawa Timur yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |30



DIAGRAM MEKANISME PENYALURAN DANA GUBERNUR Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Provinsi



Biro Keuangan Setda Provinsi



BUPATI/WALIKOTA



Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Kab/Kota



Kas Daerah/ Bank Jatim Provinsi



Keterangan : Koordinasi



Penyaluran dana



Kas Daerah/ Bank Jatim Kab/Kota



Sekolah/Madrasah .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |31



DIAGRAM MEKANISME PELAPORAN GUBERNUR



BUPATI/WALIKOTA



Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Provinsi



Kas Daerah/ Bank Jatim Provinsi



Tim Pengelola BPPDGS Tingkat Kab/Kota



Kas Daerah/ Bank Jatim Kab/Kota



Keterangan : Koordinasi



Pelaporan



Sekolah/Madrasah



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |32



PEMANFAATAN DANA 1. 2. 3. 4.



5.



6. 7.



Pembelian atau pengadaan buku teks pelajaran; Kegiatan penerimaan siswa/warga belajar/santri baru; Kegiatan pembelajaran dan proses belajar mengajar; Penggandaan bahan pembelajaran, surat, soal-soal untuk ujian atau ulangan, berkas-berkas sekolah/madrasah/kelompok belajar/lembaga pendidikan baik itu umum atau administrasi; Dipergunakan untuk pembelian bahan habis pakai pengelolaan administrasi sekolah/madrasah/kelompok belajar/lembaga pendidikan, pembelajaran, abodemen koran/majalah pendidikan, minuman atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah/madrasah/kelompok belajar/lembaga pendidikan; Kegiatan peningkatan mutu pendidik. Dipergunakan untuk pembiayaan pengembangan profesi ustadz/guru; Kegiatan operasional dan manajemen pengelolaan BPPDGS di sekolah/lembaga .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |33



LARANGAN PENGGUNAAN DANA 1. Disimpan atau dipinjamkan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau bunga simpanan/pinjaman, termasuk penanaman saham, deposito atau sejenisnya; 2. Kebutuhan biaya personalia atau pribadi untuk ustadz/guru atau siswa/santri seperti : pembelian dan pengadaan seragam atau pakaian, peralatan sekolah yang bukan merupakan inventaris sekolah; 3. Membiayai rehabilitasi ruang atau membangun ruang atau gedung baru untuk kelas/belajar; 4. Membiayai kegiatan yang tidak mendukung proses belajar mengajar. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |34



MONITORING DAN EVALUASI (1) Monitoring dan Evaluasi Internal : 1. Ketepatan anggaran, sasaran, waktu dan penggunaan dana BPPDGS; 2. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah(RKAS); 3. Organisasi, tata kerja dan manajemen pelaksanaan BPPDGS; 4. Mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana BPPDGS; 5. Evaluasi dampak dan manfaat bantuan BPPDGS; 6. Permasalahan yang timbul dan melakukan upaya pemecahan dan penyelesaian permasalahan. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |35



MONITORING DAN EVALUASI (2) Monitoring dan Evaluasi Eksternal : 1. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Program BPPDGS; 2. Melakukan analisa atas dampak dan manfaat Program BPPDGS di masyarakat; 3. Memberikan rekomendasi atau saran apabila ditemukan adanya permasalahan atau kelemahan dalam pelaksanaan Program BPPDGS.



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |36



PENGAWASAN 1. Pengawasan Melekat dilakukan oleh pimpinan instansi terkait mulai dari tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota maupun provinsi.



2. Pengawasan Internal dilakukan oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/ Kota dan Pengawas Sekolah/Madrasah/Pengawas Pendidikan Agama Islam (PPAI) Provinsi/Kabupaten/Kota.



3. Pengawasan Eksternal dilakukan oleh BPKP, BPK atau oleh masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang menjadi wewenangnya dalam rangka transparansi pelaksanaan Program BPPDGS. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |37



PENGADUAN MASYARAKAT 1. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Jalan Gentengkali Nomor 33 Surabaya, Telepon dan Faksimili : (031) 5474494 dan 5463836



2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Telepon dan Faksimili : (031) 8686018



3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se Jawa Timur; 4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se Jawa Timur; 5. Inspektorat Provinsi Jawa Timur Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Telepon : (031) 8540608 dan 8551037



6. Inspektorat Kabupaten/Kota se Jawa Timur. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |38



SANKSI 1. Sanksi administratif/kepegawaian (seperti penundaan kenaikan gaji/pangkat, mutasi kerja, penurunan pangkat/jabatan, pemberhentian/ pemecatan dan lainnya); 2. Sanksi ganti rugi dan pengembalian dana bantuan yang diselewengkan; 3. Pemblokiran dan atau penghentian sementara bantuan yang diberikan; 4. Sanksi pidana, setelah melalui proses hukum (seperti penyelidikan, penyidikan, peradilan dan lainnya). .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |39



PENUTUP 1. Pedoman Teknis Pelaksanaan Program BPPDGS disusun dengan tujuan memberi petunjuk yang rinci; 2. Membantu memberikan pemahaman secara umum kepada aparat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota; 3. Kerjasama Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pengelolaan program ini diharapkan dapat berjalan secara terus menerus dan selalu ditingkatkan; 4. Diperlukan pengawasan, monitoring dan evaluasi yang terpadu; 5. Telaah dan evaluasi pelaksanaan Program BPPDGS Tahun 2011. .:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |40



LAMPIRAN CONTOH FORMAT LAMPIRAN



CONTOH FORMAT 1



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |42



CONTOH FORMAT 2 DAN 3



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |43



CONTOH FORMAT 4 DAN 5



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |44



CONTOH FORMAT 6 DAN 7



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |45



CONTOH FORMAT 8 DAN 9



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |46



CONTOH FORMAT 10 DAN 11



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |47



CONTOH FORMAT 12 DAN 13



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |48



CONTOH FORMAT 14 DAN 15



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |49



CONTOH FORMAT 16 DAN 17



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |50



CONTOH FORMAT 18



.:: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur |51



TERIMA KASIH