Buku Pengorganisasian Ppi Rs Mediros [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU PEDOMAN PENGORGANISASIAN PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT MEDIROS



2018



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Kejadian infeksi nosokomial adalah infeksi yang didapat atau timbul pada waktu pasien dirawat di rumah sakit. Bagi pasien di rumah sakit merupakan persoalan serius yang dapat menjadi penyebab langsung atau tidak langsung menyebabkan kematian pasien. Beberapa kejadian infeksi nosokomial mungkin tidak menyebabkan kematian pasien akan tetapi ia menjadi penyebab penting pasien dirawat lebih lama di rumah sakit. Ini berarti pasien membayar lebih mahal dan dalam kondisi tidak produktif, di samping pihak rumah sakit juga akan mengeluarkan biaya lebih besar. Penyebabnya oleh kuman yang berada di lingkungan rumah sakit atau oleh kuman yang sudah dibawa oleh pasien sendiri, yaitu kuman endogen. Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa kejadian infeksi nosokomial adalah infeksi yang secara potensial dapat dicegah atau sebaliknya ia juga merupakan infeksi yang tidak dapat dicegah. Infeksi nosokomial merupakan masalah global dan menjangkau paling sedikit sekitar 9% (variasi 3% - 21 %) lebih dari 1.4 juta pasien rawat inap di rumah sakit di seluruh dunia. Angka ini dilaporkan oleh WHO dari hasil surveinya di 14 negara, meliputi 28.861 pasien di 47 rumah sakit yang berada di 4 wilayah (region) WHO pada tahun 1986. Survey WHO ini juga menghasilkan: 18% dari pasien yang terkena infeksi nosokomial menderita lebih dari satu jenis infeksi nosokomial, terutama pada pasien kronis. Adanya kemiripan tentang jenis infeksi nosokomial dan penyebabnya, infeksi nosokomial merupakan salah satu infeksi yang sering terjadi di negara-negara berkembang maupun di negara-negara industri. Sebagian besar masalah dan kendala yang dihadapi berbagai negara untuk mencegah dan mengendalikan kejadian infeksi nosokomial tidak jauh berbeda sehingga strategi dan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi nosokomial dapat disusun untuk diterapkan pada kondisi masingmasing negara dan rumah sakit. Akibat lain dari kejadian infeksi nosokomial adalah lama perawatan (LOS) lebih lama. Sehubungan dengan besarnya masalah dan akibat infeksi nosokomial sebagaimana dikemukakan diatas, dalam rangka pencegahan dan pengendaliannya perlu ditingkatkan pengendalian infeksi nosokomial, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan monitoring dan evaluasi, penyehatan dan pengawasan kesehatan lingkungan serta kegiatan pengendalian dan peningkatan mutu. Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, rumah sakit dituntut untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditentukan. Sebagaimana salah satu syarat agar rumah sakit dapat melaksanakan pengendalian infeksi nosokomial dengan baik dan terarah adalah adanya buku pedoman. Pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi merujuk pada pedoman manajerial dan pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi dari Departemen Kesehatan 2017, Infeksi yang berasal dari lingkungan rumah sakit dikenal dengan istilah infeksi nosokomial mengingat seringkali tidak bisa secara pasti ditentukan asal infeksi, maka sekarang istilah infeksi nosokomial diganti dengan istilah baru yaitu “Healthcare-Associated Infections” (HAIS). Diharapkan dengan adanya Pedoman Organisasi Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ini, seluruh petugas Rumah Sakit Mediros memiliki sikap dan perilaku yang mendukung standar pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit.



B. Falsafah (PPI ) Rumah Sakit Mediros Perlindungan kesehatan adalah hak setiap manusia, untuk itu perlindungan kesehatan bagi pasien, karyawan, pengunjung (masyarakat) Rumah Sakit Mediros harus diwujudkan melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian infeksi agar tercipta keselarasan dan keharmonisan pelayanan di Rumah Sakit. C. Visi dan Misi (PPI) Visi Menjadikan sebuah unit yang prima, berkualitas dengan standar professional untuk mencegah dan mengendalikan infeksi dalam lingkungan Rumah Sakit. Misi Untuk memastikan setiap individu memahami dan mengimplementasikan program pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit yang mengutamakan budaya safety and quality serta bekerja sama secara professional demi menjadikan Rumah Sakit Mediros sehat dan bebas infeksi. serta Menciptakan suasana pelayanan yang menyenangkan, aman dan nyaman bagi setiap pengunjung Rumah Sakit Mediros hingga terkesan sangat memuaskan. D. Tujuan 1. Umum Tercapinya kondisi lingkungan Rumh Sakit yang memenuhi persyaratan agar menjamin pengendalian dan pencegahan infeksi dalam membantu proses pengobatan dan penyembuhan pasien sehingga Rumah Sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan, manajemen risiko, clinical governance, serta kesehatan dan keselamatan kerja. 2. Khusus 1) Memperpendek lama hari perawatan di Rumah Sakit (Menurunkan LOS) 2) Melindungi pasien maupun tenaga kesehatan dan risiko infeksi 3) Mengurangi risiko cacat fisik. E. Sasaran 1) Semua karyawan Rumah Sakit mulai dari jajaran direksi sampai petugas kebersihan. 2) Semua pasien, keluarga dan pengunjung Rumah Sakit. F. Kegiatan 1) Membuat program demi terlaksananya surveilans pencegahan infeksi nosocomial yang terdiri dari :  IAD ( Infeksi Aliran Darah), phlebitis  ILO ( Infeksi Luka Operasi) atau IDO ( Infeksi Darah Operasi)  ISK (Infeksi Saluran Kemih )  HAP (Hospital Acquired & nemonia) 2) Melakukan monitoring dan investigasi terhadap pelaksanaan penanggulangan infeksi dan bila ada KLB 3) Mengembangkan prosedur kerja dan kebijakan yang mencakup semua kegiatan dalam bidang pengendalian infeksi melalui kerjasama dengan unit-unit instalasi terkait. 4) Melakukan pemilahan dan pengusutan pengadaan bahan dan alat yang berhubungan dengan pengendalian infeksi nosocomial



5) Merencanakan kebutuhan pendidikan dan pelatihan bagi petugas dan karyawan Rumah Sakit dalam bidang pengendalian dan pencegahan infeksi. 6) Berpatisipasi pada medical audit atau menjadi sasaran medical audit itu sendiri



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT MEDIROS 1.1 IDENTITAS PERUSAHAAN :  Nama Pramakarsa  Jenis Badan Hukum  Alamat perusahaan / Pemrakarsa      







Nomor Telepon Nomor Fax Email Bidang usaha dan atau kegiatan SK AMDAL yang disetujui Penanggung Jawab - Nama - Jabatan Izin yang terkait dengan AMDAL



: Dr. Ibrahim Darmasaputra : PT. International Indonesia Health Care : Jl. Perintis Kemerdekaan Kav. 14 Jakarta Timur : (021) 4750-042, 4721-336 : (021) 4891-937 : [email protected] : Rumah Sakit : 230/kp.RS/PEL/12/94 : Dr. Ibrahim Darmasaputra : Direktur : Surat Izin Lingkungan



1.2 LOKASI USAHA DAN ATAU KEGIATAN  Jalan : Jl. Perintis Kemerdekaan Kav. 149 Jakarta Timur  Desa/Kelurahan : Pulo Gadung  Kecamatan : Pulo Gadung  Kota : Jakarta  Provinsi : DKI Jakarta  Telepon : (021) 4750-042, 4721-336  Fax : (021) 4891-937 1.3 DESKRIPSI KEGIATAN Rumah Sakit Mediros berdiri di atas tanah seluas : 3.640 m², dengan bangunan fisik meliputi 4 lantai. Adapun rincian pemakaian lahan yang ada adalah sebagai berikut : a. Tanah tertutup bangunan : 1.602 m² b. Tanah tertutup jalan aspal/parkir : 1.350 m² c. Tanah kosong/taman/rumput : 688 m² d. Tanah seluruhnya : 3.640 m² Dari rincian penggunaan lahan tersebut diatas terlihat bahwa luas area yang terbangun yaitu 1.602 m² dan luas area untuk jalan dan tempat parkir yaitu 1.350 m², sedangkan luas area yang dipergunakan untuk ruang terbuka hijau dan taman yaitu seluas 688 m². Adapun bentuk ruang terbuka hijau yang dilaksanakan berupa pembuatan taman dan penanaman pohon yang berfungsi sebagai peneduh dan menambah nilai estetika di area rumah sakit. Area yang dipergunakan untuk taman yaitu terletak di sepanjang depan bangunan dan bagian belakang gedung utama rumah sakit serta di bagian area parkir kendaraan. Rumah Sakit Mediros merupakan rumah sakit tipe C dan secara garis besar untuk kegiatan operasional / pelayanan rumah sakit meliputi : pelayanan medis, penunjang medis dan penunjang non medis.



TABEL 1.1 JUMLAH TEMPAT TIDUR MENURUT KELAS RUMAH SAKIT MEDIROS TAHUN 2017



No.



Kelas / Ruang



JumlahTempatTidur



1



VIP



11



2



Kelas I



16



3



Kelas II



20



4



Kelas III



24



5



Anak



10



6



Kebidanan



2



7



HCU



3



8



Bayi



3



9



IGD



5



10



RU



7



Jumlah



101



BAB III VISI DAN MISI RUMAH SAKIT A. Visi Rumah Sakit Mediros menjadi rumah sakit rujukan untuk penyakit Penyakit Dalam GinjalHipertensi. B. Misi 1. Rumah Sakit Mediros dengan motto “ Rumah Sakit dengan sentuhan manusiawi memberikan pelayanan kesehatan yang holistik dan berkualitas dan aman melalui layanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dalam rangka senantiasa meningkatkan derajat individu, keluarga dan masyarakat. 2. Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan dan harapan pasien (costumer focus) dan memandang pasien sebagai manusia seutuhnya, meliputi unsur-unsur fisik, mental, sosial dan spiritual. 3. Mempertahankan unggulan layanan Penyakit Dalam Ginjl-Hipertensi dan layanan penyakit SLE (Systemic Lupus Erythematosus). Mengembangkan unggulan lain dalam bidang medik, bedah dan perawatan. 4. Memberdayakan sumber daya manusia Rumah Sakit Mediros agar melaksanakan pelayanan secara Cepat, Efisien, Ramah dan Handal (CERAH). C. Tujuan 1. Memberikan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar dengan pengembangan pelayanan spesialistik yang lebih luas 2. Meningkatkan pelayanan spesialistik yang handal dan aman, khusunya dalam bidang Penyakit Dalam Ginjal-Hipertensi dan Penyakit SLE. 3. Membantu program pemerintah dalam upaya pencegahan penyakit (misalnya imunisasi) dan promosi kesehatan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan secara paripurna 4. Memberikan layanan sosial masyarakat dengan penyuluhan kesehatan melalui ceramah kesehatan atau media cetak. 5. Meningkatkan citra RS Mediros dengan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan seluruh professional pemberi asuhan 6. Menciptakan suasana pelayanan yang menyenangkan dengan cara kerja yang cepat, efisien, ramah dan handal agar memuaskan pasien. D. Motto RS Mediros “ Rumah Sakit dengan sentuhan manusiawi “ (The Hospital With Human Touch ). E. Motto Kerja Karyawan memberikan pelayanan secara “ CERAH” : Cepat, Efisien, Ramah, Aman dan Handal .



BAB III TINJAUAN ORGANISASI A. Organisasi Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit (PPIRS) Panitia pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur Rumah Sakit Mediros dan merupakan badan non structural yang mempunyai tugas pokok dan fungsi membantu pimpinan-pimpinan rumah sakit mediros dalam membuat kebijakan, prosedur kerja yang berkaitan dengan program pengendalian dan pencegahan infeksi, serta mengeluarkan rekomendasi, laporan data surveilans yang relevan yang akan dipakai pihak manajemen structural Rumah Sakit Mediros dalam tugas dan fungsinya. Semua kebijakan prosedur, rekomendasi dan semua proses hasil kegiatan harus terdokumentasi secara rapi. Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit Mediros dipimpin oleh seorang dokter Ahli Patologi Klinik (IPCD) / Infection Prevention Control Doctor, dibantu oleh sekretaris yaitu perawat senior (IPCN/ Infection Prevention Control Nurse) dan banyak anggota yang mencerminkan wakil-wakil dari staf medic, keperawatan, bidang umum kebersihan, laundry, farmasi, laboratorium, administrasi dan pihak yang berperan langsung dalam surveilans. Panitia pencegahan dan pengendalian infeksi Rumah Sakit dibantu oleh tim pencegahan dan pengendalian infeksi (TIM PPI) sebagai pelaksana pengendalian dan pencegahan infeksi yang bekerja langsung di tingkat ruangan dan berhadapan langsung dengan pasien, petugas perawatan dan pengunjung rumah sakit.



BAGAN SUSUNAN ORGANISASI TIM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI RUMAH SAKIT MEDIROS



DIREKTUR Dr. Ibrahim Darmasaputra



KETUA TIM PPI-RS Dr. Hana DK Horasio, SpPK



SEKRETARIS Sr. Kalsum, AMK IPCN (infection Prevention Control Nurse) Sr. Martha Grace, AMK



TIM PPI-RS, INSTALASI DAN SMF -



SMF PENYAKIT DALAM



- SMF OBSTERI GINEKOLOGI



-



SMF ANAK



- INSTALASI RAWAT JALAN



-



INSTALASI LABOLATORIUM



- INSTALASI DIALISIS



-



INSTALASI LAUNDRY



- INSTALASI STRELISASI SENTRAL



-



INSTALASI RADIOLOGI



- INSTALASI KAMAR OPERASI



-



INSTALASI GIZI



- INSTALASI FARMASI



-



INSTALASI RAWAT INAP



- SANITASI



-



BAGIAN KEBERSIHAN/ HOUSE KEEPING



BAB IV URAIAN JABATAN



A. Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit Susunan keanggotaan panitia pencegahan dan pengendalian infeksi di Rumah Sakit Mediros , terdiri dari : Penasehat : Direktur Wakil Direktur Medik Wakil Direktur Umum Ketua : Dr. Hana Horasio, Sp. P. K Wakil Ketua : Sr. Martha Grace Daughter Ginting Sekretaris : Sr. Kalsum, AMK IPCN : Sr. Martha Grace Daughter Ginting Anggota : 1. Br. Muji Eryanto 2. Kalidaziah, S.Farm, Apt 3. Sukarno 4. Sriningsih 5. Ropii 6. Santi Ermin Tiastuti, S.Gz 7. Nadia Talia, Amd. KL B. Uraian Tugas 1. Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan a) Menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi pada umumnya dan pengendalian infeksi nosocomial pada khususnya. b) Membentuk Komite / Tim PPI dengan Surat Keputusan. c) Bertanggung jawab dan memiliki komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan dan pengendalian infeksiBertanggung jawab terhadap d) tersedianya fasilitas sarana dan prasarana termasuk anggaran yang dibutuhkan. e) Menentukan kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi. f) Mengadakan evaluasi kebijakan pencegahan dan pengendalian infeksi berdasarkan saran dari Komite / Tim PPI. g) Menyarankan perbaikan/ penambahan kebijakan bila diperlukan. h) Mengadakan evaluasi kebijakan pemakaian antibiotika yang rasional dan disinfektan dirumah sakit berdasarkan saran dari Komite / Tim PPI. i) Dapat menutup suatu unit perawatan atau instalasi yang dianggap potensial menularkan penyakit untuk beberapa waktu sesuai kebutuhan berdasarkan saran dari Komite / Tim PPI. j) Mengesahkan Standar Prosedur Operasional (SPO) untukPPI. k) Memfasilitasi pemeriksaan kesehatan petugas di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terutama bagi petugas yang berisiko tertular infeksi minimal 1 tahun sekali, dianjurkan 6 (enam) bulan sekali.



2. Wakil Direktur Medik a) Membantu Direktur dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. b) Melaporkan kegiatan serta hasil kerja panitia pencegahan dan pengendalian infeksi kepada Direktur. c) Menyampaikan informasi tentang keadaan infeksi nosocomial kepada semua SMF. 3. Panitia Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Rumah Sakit/ Komite PPI : a) Menyusun dan menetapkan serta mengevaluasi kebijakanPPI. b) Melaksanakan sosialisasi kebijakan PPI, agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas kesehatan. c) Membuat SPO PPI. d) Menyusun program PPI dan mengevaluasi pelaksanaan program tersebut. e) Melakukan investigasi masalah atau kejadian luar biasa HAIs (Healthcare Associated Infections). f) Memberi usulan untuk mengembangkan dan meningkatkan cara pencegahan dan pengendalian infeksi. g) Memberikan konsultasi pada petugas kesehatan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam PPI. h) Mengusulkan pengadaan alat dan bahan yang sesuai dengan prinsip PPI dan aman bagi yang menggunakan. i) Mengidentifikasi temuan di lapangan dan mengusulkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) rumah sakit dalam PPI. j) Melakukan pertemuan berkala, termasuk evaluasi kebijakan. k) Berkoordinasi dengan unit terkait lain dalam hal pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit, antara lain : i. Tim Pengendalian Resistensi Antimikroba (TPRA) dalam penggunaanan antibiotika yang bijak dirumah sakit berdasarkan pola kuman dan resistensinya terhadap antibiotika dan menyebarluaskan data resistensi antibiotika. ii. Tim kesehatan dan keselamatan kerja (K3) untuk menyusun kebijakan. iii. Tim keselamatan pasien dalam menyusun kebijakan clinical governance and patient safety. l) Mengembangkan, mengimplementasikan dan secara periodik mengkaji kembali rencana manajemen PPI apakah telah sesuai kebijakan manajemen rumah sakit. m) Memberikan masukan yang menyangkut konstruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan, renovasi ruangan, cara pemrosesan alat, penyimpanan alat dan linen sesuai dengan prinsip PPI. n) Menentukan sikap penutupan ruangan rawat bila diperlukan karena potensial menyebarkan infeksi. o) Melakukan pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang menyimpang daristandar prosedur / monitoring surveilans proses. p) Melakukan investigasi, menetapkan dan melaksanakan penanggulangan infeksibila ada KLB dirumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 4. Ketua dan Wakil Ketua PPI RS Kriteria : A. Dokter yang mempunyai minat dalam PPI. B. Pernah mengikuti pelatihan dasar PPI. C. Memiliki kemampuan leadership.



Tugas : a) Jabatan ketua diterapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumh Sakit Mediros. b) Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit. c) Tersedianya SPO PPI d) Menetapkan masalah infeksi nosocomial yang ada di Rumah Sakit Mediros. e) Mengusulkan perbaikan pedoman dan petunjuk teknik pencegahan dan pengendalian infeksi f) Memberikan kajian KLB infeksi di RS g) Mengumpulkan data dan merangkum/ analisa data laporan keadaan infeksi nosocomial dari Tim PPI di instalasi dan Melaporkannya kepada Direktur Rumah Sakit Mediros melalui Wakil Direktur Medik/ Wakil Direktur Umum. h) Merencanakan pendidikan dan pelatihan tenaga di bidang pencegahan dan pengendalian infeksi. i) Terselenggaranya pengkajian dan pencegahan dan pengendalian risiko infeksi. j) Terselenggaranya pengadaan alat dan bahan terkait dengan PPI k) Melaporkan rencana kerja, pelaksanaan dan hasil kerja panitia kepada Wakil Direktur Medik/ Wakil Direktur Umum dengan tembusan kepada Direktur Rumah Sakit Mediros. l) Terselenggaranya dan evaluasi program PPI ( Mengevaluasi hasil kerja/ kegiatan dan menindaklanjuti.) m) Membuat laporan hasil kegiatan PPI RS Rumah Sakit Mediros. n) Terselenggaranya pertemua berkala. 5. Sekretaris Kriteria : 1. Dokter / IPCN / tenaga kesehatan lain yang mempunyai minat dalam PPI. 2. Pernah mengikuti pelatihan dasar PPI 3. Purna waktu. Tugas : a. b. c. d.



Memfasilitasi tugas ketua komite PPI. Membantu koordinasi. Mengagendakan kegiatan PPI. Membantu Ketua dan Wakil Ketua panitia PIN dalam masalah administrasi pencegahan dan pengendalian infeksi. e. Mendokumentasikan semua kegiatan PPI RS. 6. Anggota A. IPCN/Perawat PPI B. IPCD/Dokter PPI : a) Dokter wakil dari tiap KSM (Kelompok Staf Medik). b) Dokter ahli epidemiologi. c) Dokter Mikrobiologi. d) Dokter Patologi Klinik. C. Anggota komite lainnya, dari : a) Tim DOTS b) Tim HIV c) Laboratorium. d) Farmasi. e) sterilisasi f) Laundri g) Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit (IPSRS).



h) i) j) k)



Sanitasi lingkungan Pengelola makanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Kamar jenazah.



7. IPCD / Infection Prevention Control Doctor Kriteria IPCD : A. Dokter yang mempunyai minat dalam PPI. B. Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI. C. Memiliki kemampuan leadership. Tugas IPCD : A. Berkontribusi dalam pencegahan, diagnosis dan terapi infeksi yang tepat. B. Turut menyusun pedoman penggunaan antibiotika dan surveilans C. Mengidentifikasi dan melaporkan pola kuman dan pola resistensi antibiotika. D. Bekerjasama dengan IPCN / Perawat PPI melakukan monitoring kegiatan surveilans infeksi dan mendeteksi serta investigasi KLB. Bersama komite PPI memperbaiki kesalahan yang terjadi, membuat laporan tertulis hasil investigasi dan melaporkan kepada pimpinan rumah sakit. E. Membimbing dan mengadakan pelatihan PPI bekerja sama dengan bagian pendidikan dan pelatihan (Diklat) di rumah sakit. F. Turut memonitor cara kerja tenaga kesehatan dalam merawat pasien. G. Turut membantu semua petugas kesehatan untuk memahami PPI. 8. IPCN (Infectionrevention and Control Nurse) Kriteria IPCN : A. Perawat dengan pendidikan minimal Diploma III Keperawatan B. Mempunyai minat dalam PPI. C. Mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar PPI dan IPCN. D. Memiliki pengalaman sebagai Kepala Ruangan atau setara. E. Memiliki kemampuan leadership dan inovatif. F. Bekerj purnawaktu. Tugas dan Tanggung Jawab IPCN : A. Melakukan kunjungan kepada pasien yang berisiko di ruangan setiap hari untuk mengidentifikasi kejadian infeksi pada pasien di baik rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. B. Memonitor pelaksanaaan program PPI, kepatuhan penerapan SPO dan memberikan saran perbaikan bila diperlukan. C. Melaksanakan surveilans infeksi dan melaporkan kepada komite/ tim PPI D. Turut serta melakukan kegiatan mendeteksi dan investigasi KLB. E. Memantau petugas kesehatan yang terpajan bahan infeksius / tertusuk bahan tajam bekas pakai untuk mencegah penularan infeksi. F. Melakukan diseminasi prosedur kewaspadaan isolasi dan memberikan konsultasi tentang PPI yang diperlukan pada kasus tertentu yangterjadi di fasyankes. G. Melakukan audit PPI di seluruh wilayah fasyankes dengan menggunakan daftar tilik. H. Memonitor pelaksanaan pedoman penggunaan antibiotika bersama Komite/Tim PPRA.



I. Mendesain,melaksanakan, m e monitor, mengevaluasi dan melaporkan surveilans infeksi yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan bersama Komite / Tim PPI J. Memberikan motivasi kepatuhan pelaksanaan program PPI. K. Memberikan saran desain ruangan rumah sakit agar sesuai dengan prinsip PPI. L. Meningkatkan kesadaran pasien dan pengunjung rumah sakit tentang PPI. M. Memprakarsai penyuluhan bagi petugas kesehatan, pasien, keluarga dan pengunjung tentang topik infeksi yang sedang berkembang (New-emerging dan re-emerging) atau infeksi dengan insiden tinggi. N. Sebagai coordinator antar departemen/unit dalam mendeteksi, mencegah dan mengendalikan infeksi dirumah sakit O. Memonitoring dan evaluasi peralatan medis single use yang di re –use.



C. Sarana dan Fasilitas Pelayanan Penunjang 1. Sarana- Kesekretariatan a. Ruangan secretariat dan tenaga sekretarisyang purna waktu. b. Komputer,printer dan internet. c. Telepon dan Faksimili. Sarana kesekretariat lainnya. 2. Dukungan Manajemen a. Surat Keputusan untuk Komite / Tim PPI. b. Menyediakan anggaran untuk:  Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).  Pengadaan fasilitas pelayanan penunjang. Pelaksanaan program, monitoring, evaluasi, laporan dan rapat rutin.  Remunerasi / insentif/ Tunjangan / penghargaan untuk Komite / Tim PPI. 3. Kebijakan dan Standar Prosedur Operasional a. Kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan PPI sekaligus pengembangan SDM Komite / Tim. b. Kebijakan tentang pendidikan dan pelatihan untuk seluruh petugas di fasilitas pelayanan kesehatan. c. Kebijakan tentang kewaspadaan isolasi meliputi kewaspadaan standar dan kewaspadaan transmisi termasuk kebijakan tentang penempatan pasien. d. Kebijakan tentang PPI pada pemakaian alat kesehatan dan tindakan operasi. e. Kebijakan tentang kesehatan karyawan. f. Kebijakan tentang pelaksanaan surveilans. g. Kebijakan tentang penggunaan antibiotik yang bijak. h. Kebijakan tentang pengadaan bahan dan alat yang melibatkan tim PPI. i. Kebijakan tentang pemeliharaan fisik dan sarana prasarana. j. Kebijakan penanganan kejadian luar biasa. k. Kebijakan tentang pelaksanaan audit PPI. l. Kebijakan tentang pengkajian risiko di fasilitas pelayanan kesehatan.



4. SPO yang perlu dipersiapkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan antara lain: A. Kewaspadaan isolasi,: 1) Kebersihan Tangan 2) Alat Pelindung Diri (APD) : sarung tangan, masker,kaca mata/pelindung mata,perisai wajah, gaun, apron, sepatu bot/sandal tertutup 3) Dekontaminasi Peralatan Perawatan Pasien 4) Pengendalian Lingkungan 5) Penatalaksanaan Limbah



6) Penatalaksanaan Linen 7) Perlindungan Petugas Kesehatan 8) Penempatan Pasien 9) Higiene Respirasi/Etika Batuk 10) Praktek Menyuntik Yang Aman 11) Praktek LumbalPungsi



B. Upaya pencegahan infeksi sesuai pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan, yang antara lain : 1) Infeksi saluran kemih (ISK). 2) Infeksi daerah operasi (IDO). 3) Infeksi aliran darah (IAD). 4) Hospital Acquired Pneumonia (HAP). 5) Kebijakan tentang PPI lainnya (misalnya Phlebitis dan decubitus).