Buku Profil SLRT-ilovepdf-compressed [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



SLRT



SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan



Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Jalan Salemba Raya 28 Jakarta



Publikasi ini berisi informasi umum tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan pelaksanaannya di tingkat nasional maupun di berbagai daerah pada periode 2016 – 2017.



DAFTAR ISI BAGIAN 1: TENTANG SLRT Latar Belakang Definisi Landasan Hukum Ciri Utama Fungsi Hasil yang Diharapkan Alur Data dan Informasi Alur Layanan Struktur Kelembagaan Sinergi dengan SIKS-NG Sinergi dengan Program Kemensos Sinergi dengan Program Kementerian/Lembaga BAGIAN 2: CERITA PERUBAHAN 2016-2017 Dashboard Data Rujukan dan Penanganan Keluhan Dukungan Regulasi Pusat dan Daerah Dukungan Anggaran Pusat dan Daerah Rencana Pengembangan dan Perluasan Profil Penyelenggara Praktik-praktik Terbaik Kolaborasi dengan Inisiatif Lain Lokasi SLRT 2016 dan 2017



1 2 3 3 4 5 5 6 7 8 8 9 9 10 11 12 13 14 14 15 16 18 19



APLIKASI SLRT



Bagian I TENTANG SLRT



1



1. APA LATAR BELAKANG SLRT? Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah menetapkan pengurangan kemiskinan, kerentanan, dan kesenjangan sebagai salah satu prioritas pembangunan. § Sebanyak 10,12% penduduk tergolong miskin (September 2017). Pemerintah menargetkan kemiskinan berkurang menjadi 7-8% pada 2019. § Sekitar 40% penduduk tergolong miskin dan rentan miskin, sewaktu-waktu dapat jatuh miskin akibat goncangan ekonomi, bencana alam, dan lain-lain. § Kesenjangan masih tinggi dan cenderung stagnan, tercermin dari rasio Gini yang tercatat 0,391 (September 2017). Rasio Gini ditargetkan turun menjadi 0,36 pada 2019. RPJMN 2015-2019 menetapkan strategi “Penyelenggaraan Perlindungan Sosial yang Komprehensif” melalui penguatan kelembagaan sosial dan pengembangan sistem layanan dan rujukan terpadu. RPJMN 2015-2019



Membangun Landasan yang Kuat agar Ekonomi Tumbuh Menghasilkan Kesempatan Kerja yang Berkualitas §



§



§



Penyelenggaraan Perlindungan Sosial yang Komprehensif §



Memperluas industri manufaktur untuk memperluas lapangan kerja baru berkualitas Dukungan regulasi yang mendorong peningkatan iklim investasi yang positif Memperbaiki sistem perpajakan §



§



Penataan asistensi sosial, mencakup perluasan cakupan dan perbaikan desain program, a.i: § Program Indonesia Sehat (PIS) § Program Indonesia Pintar (PIP) § Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Perluasan cakupan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi penduduk rentan dan pekerja informal Penguatan kelembagaan sosial (Standar pelayanan, sistem rujukan, data dan sebagainya)



Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (Peningkatan Kesejahteraan Keluarga) § §



§



§



Pengembangan sektor unggulan dan potensi lokal Perluasan akses permodalan dan layanan keuangan melalui penguatan sistem layanan keuangan mikro Peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat kurang mampu melalui peningkatan kualitas pendampingan kewirausahaan Optimalisasi pemanfaatan lahan tidak produktif bagi masyarakat kurang mampu



Perluasan dan Peningkatan Layanan Dasar



§



§



§



Peningkatan ketersediaan infrastruktur & sarana pelayanan dasar Penyuluhan penduduk miskin akan hak dasar & pelayanan dasar Pengembangan dan penguatan sistem pemantauan & evaluasi terkait penyediaan layanan dasar



Gambar 1. Strategi Penanggulanan Kemiskinan (sumber: RPJMN 2015-2019)



Agar berjalan efektif, strategi tersebut perlu didukung dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) yang dimutakhirkan secara dinamis, penetapan sasaran yang terstandardisasi, perbaikan cakupan dan kualitas layanan, serta mekanisme penanganan keluhan yang terintegrasi. 2



2. APA ITU SLRT? SLRT adalah sistem yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, serta melakukan rujukan kepada pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di pusat dan daerah.



3. APA LANDASAN HUKUM SLRT? (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)



(15) (16) (17)



Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial; Keputusan Menteri Sosial Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota; dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Sosial tahun 2015-2019; Keputusan Menteri Sosial Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.



3



4. APA CIRI UTAMA SLRT?



1



Keterhubungan secara horisontal dan vertikal untuk rujukan dan penanganan keluhan program perlindungan sosial melalui sistem aplikasi.



2



Penjangkauan dan fasilitasi oleh Potensi Sumber dan Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai fasilitator dan supervisor.



3



Sistem aplikasi berbasis android dan web yang real-time dan user friendly.



4



Sekretariat SLRT di kabupaten/kota dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan.



5



Papan visual (dashboard) yang menampilkan ringkasan perkembangan data SLRT.



Aplikasi SLRT berbasis web dan android (foto: dokumentasi SLRT).



4



5. APA FUNGSI UTAMA SLRT? 1



Integrasi informasi, data, dan layanan.



2



Identifikasi keluhan, rujukan, dan penanganan keluhan.



3



Pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program.



4



Kontribusi terhadap pemutakhiran Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) secara dinamis di daerah.



6. APA SAJA HASIL YANG DIHARAPKAN?



Bagi warga miskin dan rentan miskin: Akses warga terhadap multi-layanan makin meningkat. Kesadaran dan keberdayaan warga untuk mengakses layanan sosial makin tinggi.



Bagi pemerintah: Program di pusat dan daerah makin terintegrasi sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan warga. Perencanaan dan penganggaran program perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan makin efektif. Kapasitas pemerintah daerah untuk mengoordinasikan program perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan makin meningkat. Kapasitas pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data meningkat. Cakupan program perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan makin luas. Akuntabilitas program meningkat sehingga memperkecil risiko penyelewengan. Monitoring program perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan makin efektif. 5



7. BAGAIMANA ALUR DATA DAN INFORMASI SLRT?



Prelist Data Terpadu PPFM



PUSDATIN KEMENSOS



TIDAK APLIKASI SLRT



SIKS-NG



Data Terpadu PPFM



Selesai



Program Pusat



Apakah Ada Dalam Daftar Penerima Manfaat? Fasilitator menginformasikan kepada Individu/Keluarga/RTM tentang status keluhan dan/atau usulan program



Program Daerah



Program NonPemerintah



YA



LAPOR!



Data Provinsi



Data Kabupaten/ Kota



KATALOG PROGRAM



Verifikasi Profil Penerima Manfaat



Partisipasi Program



Kebutuhan Program



Keluhan



KATEGORI



Kepesertaan



PKM PIP Kemenag



Apakah Menggunakan LAPOR?



Non Kepesertaan



Ya



PIP - Dikbud RASTRA PIS/BPJS



Gambar 2. Alur Data dan Informasi (sumber: Pedum SLRT)



6



1



Fasilitator SLRT di desa/kelurahan mengunjungi warga miskin untuk memeriksa apakah mereka menerima program atau tidak. Jika tidak, fasilitator mendata profil mereka dan mengusulkannya ke dalam pre-list Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Kemensos. Kepada warga yang telah menerima program, fasilitator melakukan verifikasi profil, pencatatan partisipasi, kebutuhan program, serta keluhan.



2



Supervisor di kecamatan dan manajer di kabupaten/kota me-review data yang diinput oleh fasilitator, lalu (i) meneruskan usulan pre-list kepada Pokja Data PPFM melalui SIKS-NG, (ii) merujuk kebutuhan program dan keluhan non-kepesertaan ke pengelola program perlindungan sosial.



3



Sekretariat SLRT di kabupaten/kota memantau tindaklanjut usulan dan rujukan serta menginformasikan perkembangannya kepada warga melalui fasilitator.



8. ALUR LAYANAN DESA / KELURAHAN



KECAMATAN



PUSAT/PROVINSI/ DAERAH



KABUPATEN/KOTA



2



SLRT



SETNAS SLRT POKJA PUSDATIK DATA KEMENSOS TERPADU SIKS-NG PPFM



FASILITATOR MANAGER KANTOR Desa/Kelurahan PUSKESOS Koordinator



INDIVIDU/KEL/RTM 1



FRONT OFFICE



BACK OFFICE



Informasi



Layanan



Data



Penanganan Keluhan



2



FRONT OFFICE



BACK OFFICE



2



4



3



PROGRAM PUSAT



PENDIDIKAN KESEHATAN



3 Informasi & Registrasi



Review & Analisis



SOSIAL EKONOMI



PROGRAM PROVINSI PROGRAM KABUPATEN/KOTA PROGRAM SWASTA LSM



Data Terpadu & MIS



RUJUKAN



RUJUKAN



SIKS-NG LAINNYA



SUPERVISOR



Gambar 3. Alur Layanan (sumber: Pedum SLRT)



LAPOR!



(PIP DIKBUD, RASTRA, PIS/BPJS) PKH



Data Terpadu & MIS



PROGRAM DESA/ KELURAHAN



SWASTA/LSM



Selain melalui fasilitator, warga juga dapat mendatangi Puskesos di desa/kelurahan maupun Sekretariat SLRT di kabupaten/kota. Warga dilayani oleh front office (FO) yang akan mendaftar dan me-review kasus mereka, lalu meneruskannya ke back office (BO). Petugas BO di Puskesos meneruskan keluhan/rujukan ke Sekretariat SLRT. Sedangkan petugas BO di Sekretariat SLRT meneruskan keluhan/rujukan ke pengelola program atas persetujuan manajer. Hasil rujukan atau penanganan keluhan akan disampaikan ke warga oleh fasilitator.



Warga dilayani di front office SLRT (dokumentasi SLRT Kabupaten Bandung Barat)



SLRT melayani pengaduan berbagai program bantuan sosial pusat dan daerah (foto: SLRT Kabupaten Kutai Kartanegara)



7



9. STRUKTUR KELEMBAGAAN SLRT Tim Pengarah



Tim Koordinasi



K/L Pusat



Koordinasi melalui TKP



Dinas Teknis Prov



Koordinasi melalui



Dinas Teknis Kab/Kota



Sekretariat Nasional



Sekretariat Teknis



Koordinasi Kecamatan melalui Kasi Kesra



Lembaga Teknis Desa/Kelurahan



Puskesos



Gambar 4. Struktur Kelembagaan (sumber: Pedum SLRT)



10. SINERGI SLRT DENGAN SIKS-NG



Pengesahan Kabupaten/Kota Kunjungan Langsung



aktif



pasif



VERIVALI (Data PMKS & PSKS)



Prelist FA



Prelist data



usulan



musdes/ muskel Pemda Prov/Kab/Kota



perubahan Kelurahan



Desa



RT & RW



Gambar 5. Sinergi dengan SIKS-NG (sumber: Pusdatin Kemensos, 2017)



8



P OR US KE AT IT SO



L SI



S



SLRT



11. SINERGI SLRT DENGAN PROGRAM KEMENSOS PROGRAM PERLINDUNGAN & JAMINAN SOSIAL



PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN



- Bekerjasama dengan UPPKH di daerah - Membantu pelaksanaan verifikasi kepesertaan PKH - Membantu mempercepat respon program kebencanaan dan tanggap darurat - Memberikan rujukan untuk program yang ada dalam Lingkup Ditjen Perlindungan & Jaminan sosial



- Membantu mempercepat respon penanganan fakir miskin - Memberikan rujukan untuk program yangada dalam lingkup Ditjen Penanganan Fakir Miskin



BADIKLIT PENSOS



PUSAT DATA DAN INFORMASI - Melaksanakan verifikasi validasi database penduduk miskin dan PMKS - Memperkuat sistem pemutakhiran data yang dinamis dan berkala



- Memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan



KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA



SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU PROGRAM REHABILITASI SOSIAL



PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL



- Membantu memmpercepat respon program rehabilitasi sosial bagi lanjut usia. penyandang disabilitas, anak tuna sosial, dan lainya - Memberikan rujukan ke panti atau program lainya yang ada dalam lingkup Ditjen Rehabilitasi Sosial



- Membantu pelaksanaan sosialisasi revolusi mental kepada masyarakat - Memberikan pendampingan masyarakat. melalui tenaga pekerja sosial - Memberikan rujukan untuk program yang ada dalam lingkup Ditjen Pemberdayaan Sosial



Gambar 6. Sinergi dengan Program Kemensos (sumber: Bappenas, 2016)



12. SINERGI SLRT DENGAN PROGRAM KEMENTERIAN/LEMBAGA SINERGI PELAKSANAAN SLRT LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA §



§



§



§



§



§



Merujuk dan mendampingi penduduk miskin untuk memiliki dokumen kependudukan yang resmi Memaksimalkan peran kabupaten/kota untuk layanan dan inisiatif program perlindungan sosial



Fasilitasi penduduk miskin yang membutuhkan pelayanan pendidikan Merujuk dan merespon terkait program perlindungan social yang dikelola Kemendikbud (PIP) Fasilitasi penduduk miskin yang belum memiliki dokumen pernikahan dan bantuan pendidikan bagi santri Merujuk dan merespon program perlindungan social yang dikelola Kemenag (PIP)



§ §



Fasilitasi penduduk miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan Merujuk dan merespon penduduk miskin yang dikelola Kemenkes (PIS)



Layanan dan program K/L lainnya § SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU



§



Fasilitasi pendampingan dan pendataan penduduk miskin di tingkat desa Memaksimalkan peran desa dalam pelaksanaan fungsi layanan terkait program perlindungan dan penanggulangan kemiskinan



Gambar 7. Sinergi dengan Program K/L (sumber: Bappenas, 2016)



9



Bagian 2 CERITA PERUBAHAN 2016 - 2017



10



1. DASHBOARD DATA SLRT



§ SLRT mengembangkan dashboard yang berbasis web sebagai alat pemantauan di tingkat



pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ringkasan data dashboard (per Desember 2017) tersaji di Tabel 1. § Selain itu dashboard dapat digunakan untuk melakukan analisis profil penerima manfaat,



sebaran, dan kebutuhan program guna menunjang perencanaan dan penganggaran. Dashboard dapat pula digunakan untuk melakukan analisis komplementaritas program (lihat Gambar 8).



Tabel 1. Ringkasan Data Dashboard Nasional (Desember 2017) Rumah Tangga



Keluarga



Individu



6.408.747



6.699.898



22.296.913



25.580



25.687



54.489



3.632



Verifikasi Profil Penerima Manfaat



174.741



177.271



521.871



106.939



Pencatatan Kepesertaan



151.293



155.520



502.979



10.415



Usulan Kebutuhan Program



37.149



38.214



153.020



2.137



Pencatatan Keluhan



22.789



23.200



39.780



762



Penerima Manfaat dengan Disabilitas



10.395



10.482



20.623



KETERANGAN Jumlah Miskin dan Rentan Miskin Usulan Penerima Manfaat Baru



Rujukan



11



Gambar 8. Irisan kepesertaan 4 program nasional (PKH, RASTRA, PIS, PIP) (sumber: dashboard SLRT, Desember 2017)



2. RUJUKAN DAN PENANGANAN KELUHAN DI SLRT



DESEMBER 2017 TOTAL KELUHAN YANG TERCATAT: 157.511 PIS 62.674 (40%)



94.837 (60%)



LAINNYA: RASTRA, PKH, PIP, PROGRAM DAERAH, ADMINDUK Rata-rata kunjungan 15-20 orang per hari



Gambar 9. Keluhan berdasarkan program (sumber: Monev SLRT, Agustus 2017)



12



DESEMBER 2017 5%



34% 66%



95%



TELAH DITANGANI



TELAH DIRUJUK KE PROGRAM DAERAH (PEMDA, SWASTA, LSM)



BELUM DITANGANI



BELUM DITANGANI



TOTAL KELUHAN: 157.511



Durasi penanganan keluhan, antara 1 dan 30 hari, tergantung jenis keluhan Gambar 10. Rujukan keluhan melalui SLRT (sumber: Monev SLRT, Agustus 2017)



3. DUKUNGAN REGULASI PUSAT DAN DAERAH § Delapan kabupaten/kota memiliki peraturan daerah tentang Rencana



Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang melandasi penyelenggaraan SLRT. § Penyelenggaraan SLRT didukung oleh berbagai regulasi, seperti peraturan



bupati/walikota (di 8 wilayah), surat keputusan bupati/walikota (di 16 wilayah), dan surat keputusan kepala dinas sosial (di 35 wilayah). § Di Kabupaten Bantaeng dan Demak, DPRD mengajukan rancangan peraturan



daerah (ranperda) tentang SLRT dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2017.



13



4. DUKUNGAN ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH



APBN



APBD Rp. 21 miliar,



Rp. 8,2 miliar



Rp. 31,4 miliar



Rp. 27,8 miliar



2016



berasal dari 39 pemerintah daerah



(Rp 5 miliar dari 13 kabupaten/kota dan Rp 3,2 miliar dari Provinsi NTB)



2017 2016



2017



Gambar 11. Dukungan APBN dan APBD untuk SLRT (sumber: Setnas SLRT)



5. RENCANA PENGEMBANGAN DAN PERLUASAN



SLRT Kab/Kota



TA 2016 50 Kab/Kota



TA 2017 +20 Kab/Kota APBN +8 Kab APBD Total 78 Kab/Kota



2 Puskesos Per Kab/Kota



TA 2016 100 Puskesos



TA 2017 +40 Puskesos +755 Puskesos Mandiri Total 895 Puskesos



50 Fasilitator 3 Supervisor 1 Manager



TA 2016 2.500 Fasilitator 150 Supervisor 50 Manager



TA 2017 5.147 Fasilitator 464 Supervisor 96 Manager



TA 2018 +60 Kab/Kota APBN +10 Kab/Kota APBD* Total 148 Kab/Kota



TA 2019 +20 Kab/Kota +12 Kab/Kota APBD* Total 180 Kab/Kota



TA 2018 +140 Puskesos Total 1.071 Puskesos



TA 2019 +64 Puskesos Total 1.135 Puskesos



TA 2018 8.582 Fasilitator 674 Supervisor 166 Manager



TA 2019 10.247 Fasilitator 760 Supervisor 198 Manager



Keterangan: TA = Tahun Anggaran Puskesos Mandiri: diselenggarakan melalui dukungan APBD maupun APBDes * = proyeksi Gambar 12. Rencana Pengembangan dan Perluasan 2016-2019 (sumber: Setnas SLRT)



14



6. PROFIL FASILITATOR SLRT



Guru 5%



Dinas Sosial Dll 5%



PNS 7%



Wiraswasta 38%



APBD



27%



Tdk Bekerja 10%



SUMBER PENDANAAN



STATUS KEPEGAWAIAN



PEKERJAAN



Aparat Desa/Kecamatan 18%



PSKS 24%



S2 1%



SMP 0%



S1 45%



SMA 48%



>40 Thn 27%



D3 5%



73%