8 0 2 MB
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
SLRT
SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia Jalan Salemba Raya 28 Jakarta
Publikasi ini berisi informasi umum tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) dan pelaksanaannya di tingkat nasional maupun di berbagai daerah pada periode 2016 – 2017.
DAFTAR ISI BAGIAN 1: TENTANG SLRT Latar Belakang Definisi Landasan Hukum Ciri Utama Fungsi Hasil yang Diharapkan Alur Data dan Informasi Alur Layanan Struktur Kelembagaan Sinergi dengan SIKS-NG Sinergi dengan Program Kemensos Sinergi dengan Program Kementerian/Lembaga BAGIAN 2: CERITA PERUBAHAN 2016-2017 Dashboard Data Rujukan dan Penanganan Keluhan Dukungan Regulasi Pusat dan Daerah Dukungan Anggaran Pusat dan Daerah Rencana Pengembangan dan Perluasan Profil Penyelenggara Praktik-praktik Terbaik Kolaborasi dengan Inisiatif Lain Lokasi SLRT 2016 dan 2017
1 2 3 3 4 5 5 6 7 8 8 9 9 10 11 12 13 14 14 15 16 18 19
APLIKASI SLRT
Bagian I TENTANG SLRT
1
1. APA LATAR BELAKANG SLRT? Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah menetapkan pengurangan kemiskinan, kerentanan, dan kesenjangan sebagai salah satu prioritas pembangunan. § Sebanyak 10,12% penduduk tergolong miskin (September 2017). Pemerintah menargetkan kemiskinan berkurang menjadi 7-8% pada 2019. § Sekitar 40% penduduk tergolong miskin dan rentan miskin, sewaktu-waktu dapat jatuh miskin akibat goncangan ekonomi, bencana alam, dan lain-lain. § Kesenjangan masih tinggi dan cenderung stagnan, tercermin dari rasio Gini yang tercatat 0,391 (September 2017). Rasio Gini ditargetkan turun menjadi 0,36 pada 2019. RPJMN 2015-2019 menetapkan strategi “Penyelenggaraan Perlindungan Sosial yang Komprehensif” melalui penguatan kelembagaan sosial dan pengembangan sistem layanan dan rujukan terpadu. RPJMN 2015-2019
Membangun Landasan yang Kuat agar Ekonomi Tumbuh Menghasilkan Kesempatan Kerja yang Berkualitas §
§
§
Penyelenggaraan Perlindungan Sosial yang Komprehensif §
Memperluas industri manufaktur untuk memperluas lapangan kerja baru berkualitas Dukungan regulasi yang mendorong peningkatan iklim investasi yang positif Memperbaiki sistem perpajakan §
§
Penataan asistensi sosial, mencakup perluasan cakupan dan perbaikan desain program, a.i: § Program Indonesia Sehat (PIS) § Program Indonesia Pintar (PIP) § Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Perluasan cakupan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi penduduk rentan dan pekerja informal Penguatan kelembagaan sosial (Standar pelayanan, sistem rujukan, data dan sebagainya)
Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan (Peningkatan Kesejahteraan Keluarga) § §
§
§
Pengembangan sektor unggulan dan potensi lokal Perluasan akses permodalan dan layanan keuangan melalui penguatan sistem layanan keuangan mikro Peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat kurang mampu melalui peningkatan kualitas pendampingan kewirausahaan Optimalisasi pemanfaatan lahan tidak produktif bagi masyarakat kurang mampu
Perluasan dan Peningkatan Layanan Dasar
§
§
§
Peningkatan ketersediaan infrastruktur & sarana pelayanan dasar Penyuluhan penduduk miskin akan hak dasar & pelayanan dasar Pengembangan dan penguatan sistem pemantauan & evaluasi terkait penyediaan layanan dasar
Gambar 1. Strategi Penanggulanan Kemiskinan (sumber: RPJMN 2015-2019)
Agar berjalan efektif, strategi tersebut perlu didukung dengan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) yang dimutakhirkan secara dinamis, penetapan sasaran yang terstandardisasi, perbaikan cakupan dan kualitas layanan, serta mekanisme penanganan keluhan yang terintegrasi. 2
2. APA ITU SLRT? SLRT adalah sistem yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, serta melakukan rujukan kepada pengelola program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di pusat dan daerah.
3. APA LANDASAN HUKUM SLRT? (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
(15) (16) (17)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah; Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2015-2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; Peraturan Presiden Nomor 79 tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2018 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu; Peraturan Menteri Sosial Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial; Keputusan Menteri Sosial Nomor 50 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten/Kota; dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Sosial tahun 2015-2019; Keputusan Menteri Sosial Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
3
4. APA CIRI UTAMA SLRT?
1
Keterhubungan secara horisontal dan vertikal untuk rujukan dan penanganan keluhan program perlindungan sosial melalui sistem aplikasi.
2
Penjangkauan dan fasilitasi oleh Potensi Sumber dan Kesejahteraan Sosial (PSKS) sebagai fasilitator dan supervisor.
3
Sistem aplikasi berbasis android dan web yang real-time dan user friendly.
4
Sekretariat SLRT di kabupaten/kota dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di desa/kelurahan.
5
Papan visual (dashboard) yang menampilkan ringkasan perkembangan data SLRT.
Aplikasi SLRT berbasis web dan android (foto: dokumentasi SLRT).
4
5. APA FUNGSI UTAMA SLRT? 1
Integrasi informasi, data, dan layanan.
2
Identifikasi keluhan, rujukan, dan penanganan keluhan.
3
Pencatatan kepesertaan dan kebutuhan program.
4
Kontribusi terhadap pemutakhiran Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (PPFM) secara dinamis di daerah.
6. APA SAJA HASIL YANG DIHARAPKAN?
Bagi warga miskin dan rentan miskin: Akses warga terhadap multi-layanan makin meningkat. Kesadaran dan keberdayaan warga untuk mengakses layanan sosial makin tinggi.
Bagi pemerintah: Program di pusat dan daerah makin terintegrasi sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan warga. Perencanaan dan penganggaran program perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan makin efektif. Kapasitas pemerintah daerah untuk mengoordinasikan program perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan makin meningkat. Kapasitas pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran data meningkat. Cakupan program perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan makin luas. Akuntabilitas program meningkat sehingga memperkecil risiko penyelewengan. Monitoring program perlindungan sosial dan pengurangan kemiskinan makin efektif. 5
7. BAGAIMANA ALUR DATA DAN INFORMASI SLRT?
Prelist Data Terpadu PPFM
PUSDATIN KEMENSOS
TIDAK APLIKASI SLRT
SIKS-NG
Data Terpadu PPFM
Selesai
Program Pusat
Apakah Ada Dalam Daftar Penerima Manfaat? Fasilitator menginformasikan kepada Individu/Keluarga/RTM tentang status keluhan dan/atau usulan program
Program Daerah
Program NonPemerintah
YA
LAPOR!
Data Provinsi
Data Kabupaten/ Kota
KATALOG PROGRAM
Verifikasi Profil Penerima Manfaat
Partisipasi Program
Kebutuhan Program
Keluhan
KATEGORI
Kepesertaan
PKM PIP Kemenag
Apakah Menggunakan LAPOR?
Non Kepesertaan
Ya
PIP - Dikbud RASTRA PIS/BPJS
Gambar 2. Alur Data dan Informasi (sumber: Pedum SLRT)
6
1
Fasilitator SLRT di desa/kelurahan mengunjungi warga miskin untuk memeriksa apakah mereka menerima program atau tidak. Jika tidak, fasilitator mendata profil mereka dan mengusulkannya ke dalam pre-list Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin (DTPPFM) melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di Kemensos. Kepada warga yang telah menerima program, fasilitator melakukan verifikasi profil, pencatatan partisipasi, kebutuhan program, serta keluhan.
2
Supervisor di kecamatan dan manajer di kabupaten/kota me-review data yang diinput oleh fasilitator, lalu (i) meneruskan usulan pre-list kepada Pokja Data PPFM melalui SIKS-NG, (ii) merujuk kebutuhan program dan keluhan non-kepesertaan ke pengelola program perlindungan sosial.
3
Sekretariat SLRT di kabupaten/kota memantau tindaklanjut usulan dan rujukan serta menginformasikan perkembangannya kepada warga melalui fasilitator.
8. ALUR LAYANAN DESA / KELURAHAN
KECAMATAN
PUSAT/PROVINSI/ DAERAH
KABUPATEN/KOTA
2
SLRT
SETNAS SLRT POKJA PUSDATIK DATA KEMENSOS TERPADU SIKS-NG PPFM
FASILITATOR MANAGER KANTOR Desa/Kelurahan PUSKESOS Koordinator
INDIVIDU/KEL/RTM 1
FRONT OFFICE
BACK OFFICE
Informasi
Layanan
Data
Penanganan Keluhan
2
FRONT OFFICE
BACK OFFICE
2
4
3
PROGRAM PUSAT
PENDIDIKAN KESEHATAN
3 Informasi & Registrasi
Review & Analisis
SOSIAL EKONOMI
PROGRAM PROVINSI PROGRAM KABUPATEN/KOTA PROGRAM SWASTA LSM
Data Terpadu & MIS
RUJUKAN
RUJUKAN
SIKS-NG LAINNYA
SUPERVISOR
Gambar 3. Alur Layanan (sumber: Pedum SLRT)
LAPOR!
(PIP DIKBUD, RASTRA, PIS/BPJS) PKH
Data Terpadu & MIS
PROGRAM DESA/ KELURAHAN
SWASTA/LSM
Selain melalui fasilitator, warga juga dapat mendatangi Puskesos di desa/kelurahan maupun Sekretariat SLRT di kabupaten/kota. Warga dilayani oleh front office (FO) yang akan mendaftar dan me-review kasus mereka, lalu meneruskannya ke back office (BO). Petugas BO di Puskesos meneruskan keluhan/rujukan ke Sekretariat SLRT. Sedangkan petugas BO di Sekretariat SLRT meneruskan keluhan/rujukan ke pengelola program atas persetujuan manajer. Hasil rujukan atau penanganan keluhan akan disampaikan ke warga oleh fasilitator.
Warga dilayani di front office SLRT (dokumentasi SLRT Kabupaten Bandung Barat)
SLRT melayani pengaduan berbagai program bantuan sosial pusat dan daerah (foto: SLRT Kabupaten Kutai Kartanegara)
7
9. STRUKTUR KELEMBAGAAN SLRT Tim Pengarah
Tim Koordinasi
K/L Pusat
Koordinasi melalui TKP
Dinas Teknis Prov
Koordinasi melalui
Dinas Teknis Kab/Kota
Sekretariat Nasional
Sekretariat Teknis
Koordinasi Kecamatan melalui Kasi Kesra
Lembaga Teknis Desa/Kelurahan
Puskesos
Gambar 4. Struktur Kelembagaan (sumber: Pedum SLRT)
10. SINERGI SLRT DENGAN SIKS-NG
Pengesahan Kabupaten/Kota Kunjungan Langsung
aktif
pasif
VERIVALI (Data PMKS & PSKS)
Prelist FA
Prelist data
usulan
musdes/ muskel Pemda Prov/Kab/Kota
perubahan Kelurahan
Desa
RT & RW
Gambar 5. Sinergi dengan SIKS-NG (sumber: Pusdatin Kemensos, 2017)
8
P OR US KE AT IT SO
L SI
S
SLRT
11. SINERGI SLRT DENGAN PROGRAM KEMENSOS PROGRAM PERLINDUNGAN & JAMINAN SOSIAL
PROGRAM PENANGANAN FAKIR MISKIN
- Bekerjasama dengan UPPKH di daerah - Membantu pelaksanaan verifikasi kepesertaan PKH - Membantu mempercepat respon program kebencanaan dan tanggap darurat - Memberikan rujukan untuk program yang ada dalam Lingkup Ditjen Perlindungan & Jaminan sosial
- Membantu mempercepat respon penanganan fakir miskin - Memberikan rujukan untuk program yangada dalam lingkup Ditjen Penanganan Fakir Miskin
BADIKLIT PENSOS
PUSAT DATA DAN INFORMASI - Melaksanakan verifikasi validasi database penduduk miskin dan PMKS - Memperkuat sistem pemutakhiran data yang dinamis dan berkala
- Memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial kecamatan
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA
SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU PROGRAM REHABILITASI SOSIAL
PROGRAM PEMBERDAYAAN SOSIAL
- Membantu memmpercepat respon program rehabilitasi sosial bagi lanjut usia. penyandang disabilitas, anak tuna sosial, dan lainya - Memberikan rujukan ke panti atau program lainya yang ada dalam lingkup Ditjen Rehabilitasi Sosial
- Membantu pelaksanaan sosialisasi revolusi mental kepada masyarakat - Memberikan pendampingan masyarakat. melalui tenaga pekerja sosial - Memberikan rujukan untuk program yang ada dalam lingkup Ditjen Pemberdayaan Sosial
Gambar 6. Sinergi dengan Program Kemensos (sumber: Bappenas, 2016)
12. SINERGI SLRT DENGAN PROGRAM KEMENTERIAN/LEMBAGA SINERGI PELAKSANAAN SLRT LINTAS KEMENTERIAN/LEMBAGA §
§
§
§
§
§
Merujuk dan mendampingi penduduk miskin untuk memiliki dokumen kependudukan yang resmi Memaksimalkan peran kabupaten/kota untuk layanan dan inisiatif program perlindungan sosial
Fasilitasi penduduk miskin yang membutuhkan pelayanan pendidikan Merujuk dan merespon terkait program perlindungan social yang dikelola Kemendikbud (PIP) Fasilitasi penduduk miskin yang belum memiliki dokumen pernikahan dan bantuan pendidikan bagi santri Merujuk dan merespon program perlindungan social yang dikelola Kemenag (PIP)
§ §
Fasilitasi penduduk miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan Merujuk dan merespon penduduk miskin yang dikelola Kemenkes (PIS)
Layanan dan program K/L lainnya § SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU
§
Fasilitasi pendampingan dan pendataan penduduk miskin di tingkat desa Memaksimalkan peran desa dalam pelaksanaan fungsi layanan terkait program perlindungan dan penanggulangan kemiskinan
Gambar 7. Sinergi dengan Program K/L (sumber: Bappenas, 2016)
9
Bagian 2 CERITA PERUBAHAN 2016 - 2017
10
1. DASHBOARD DATA SLRT
§ SLRT mengembangkan dashboard yang berbasis web sebagai alat pemantauan di tingkat
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ringkasan data dashboard (per Desember 2017) tersaji di Tabel 1. § Selain itu dashboard dapat digunakan untuk melakukan analisis profil penerima manfaat,
sebaran, dan kebutuhan program guna menunjang perencanaan dan penganggaran. Dashboard dapat pula digunakan untuk melakukan analisis komplementaritas program (lihat Gambar 8).
Tabel 1. Ringkasan Data Dashboard Nasional (Desember 2017) Rumah Tangga
Keluarga
Individu
6.408.747
6.699.898
22.296.913
25.580
25.687
54.489
3.632
Verifikasi Profil Penerima Manfaat
174.741
177.271
521.871
106.939
Pencatatan Kepesertaan
151.293
155.520
502.979
10.415
Usulan Kebutuhan Program
37.149
38.214
153.020
2.137
Pencatatan Keluhan
22.789
23.200
39.780
762
Penerima Manfaat dengan Disabilitas
10.395
10.482
20.623
KETERANGAN Jumlah Miskin dan Rentan Miskin Usulan Penerima Manfaat Baru
Rujukan
11
Gambar 8. Irisan kepesertaan 4 program nasional (PKH, RASTRA, PIS, PIP) (sumber: dashboard SLRT, Desember 2017)
2. RUJUKAN DAN PENANGANAN KELUHAN DI SLRT
DESEMBER 2017 TOTAL KELUHAN YANG TERCATAT: 157.511 PIS 62.674 (40%)
94.837 (60%)
LAINNYA: RASTRA, PKH, PIP, PROGRAM DAERAH, ADMINDUK Rata-rata kunjungan 15-20 orang per hari
Gambar 9. Keluhan berdasarkan program (sumber: Monev SLRT, Agustus 2017)
12
DESEMBER 2017 5%
34% 66%
95%
TELAH DITANGANI
TELAH DIRUJUK KE PROGRAM DAERAH (PEMDA, SWASTA, LSM)
BELUM DITANGANI
BELUM DITANGANI
TOTAL KELUHAN: 157.511
Durasi penanganan keluhan, antara 1 dan 30 hari, tergantung jenis keluhan Gambar 10. Rujukan keluhan melalui SLRT (sumber: Monev SLRT, Agustus 2017)
3. DUKUNGAN REGULASI PUSAT DAN DAERAH § Delapan kabupaten/kota memiliki peraturan daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang melandasi penyelenggaraan SLRT. § Penyelenggaraan SLRT didukung oleh berbagai regulasi, seperti peraturan
bupati/walikota (di 8 wilayah), surat keputusan bupati/walikota (di 16 wilayah), dan surat keputusan kepala dinas sosial (di 35 wilayah). § Di Kabupaten Bantaeng dan Demak, DPRD mengajukan rancangan peraturan
daerah (ranperda) tentang SLRT dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2017.
13
4. DUKUNGAN ANGGARAN PUSAT DAN DAERAH
APBN
APBD Rp. 21 miliar,
Rp. 8,2 miliar
Rp. 31,4 miliar
Rp. 27,8 miliar
2016
berasal dari 39 pemerintah daerah
(Rp 5 miliar dari 13 kabupaten/kota dan Rp 3,2 miliar dari Provinsi NTB)
2017 2016
2017
Gambar 11. Dukungan APBN dan APBD untuk SLRT (sumber: Setnas SLRT)
5. RENCANA PENGEMBANGAN DAN PERLUASAN
SLRT Kab/Kota
TA 2016 50 Kab/Kota
TA 2017 +20 Kab/Kota APBN +8 Kab APBD Total 78 Kab/Kota
2 Puskesos Per Kab/Kota
TA 2016 100 Puskesos
TA 2017 +40 Puskesos +755 Puskesos Mandiri Total 895 Puskesos
50 Fasilitator 3 Supervisor 1 Manager
TA 2016 2.500 Fasilitator 150 Supervisor 50 Manager
TA 2017 5.147 Fasilitator 464 Supervisor 96 Manager
TA 2018 +60 Kab/Kota APBN +10 Kab/Kota APBD* Total 148 Kab/Kota
TA 2019 +20 Kab/Kota +12 Kab/Kota APBD* Total 180 Kab/Kota
TA 2018 +140 Puskesos Total 1.071 Puskesos
TA 2019 +64 Puskesos Total 1.135 Puskesos
TA 2018 8.582 Fasilitator 674 Supervisor 166 Manager
TA 2019 10.247 Fasilitator 760 Supervisor 198 Manager
Keterangan: TA = Tahun Anggaran Puskesos Mandiri: diselenggarakan melalui dukungan APBD maupun APBDes * = proyeksi Gambar 12. Rencana Pengembangan dan Perluasan 2016-2019 (sumber: Setnas SLRT)
14
6. PROFIL FASILITATOR SLRT
Guru 5%
Dinas Sosial Dll 5%
PNS 7%
Wiraswasta 38%
APBD
27%
Tdk Bekerja 10%
SUMBER PENDANAAN
STATUS KEPEGAWAIAN
PEKERJAAN
Aparat Desa/Kecamatan 18%
PSKS 24%
S2 1%
SMP 0%
S1 45%
SMA 48%
>40 Thn 27%
D3 5%
73%