Contoh Adrt [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANGGARAN DASAR ( AD ) dan ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )



IKATAN KOMUNITAS MANCING ( IKM ) JAWA BARAT



PEMBUKAAN



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan berdasarkan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, serta berangkat dari masa kebersamaan dan bertanggung jawab sosial untuk ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan Bangsa Indonesia khususnya, maka kami Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat dan sekitarnya berikrar untuk mendirikan sebuah komunitas olahraga tekreasi dan hobby. Menyadari bahwa dengan adanya persamaan, perbedaan, persahabatan, solidaritas, ketrampilan, kerjasama, efesiensi, kepedulian sosial terhadap lingkungan hidup, kondisi geografi, sosial masyarakat dan ekonomi dalam kegiatan olahraga rekreasi dan hobby memancing, maka semua perlu untuk diorganisir dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia serta secara terus menerus mejalin suasana kekeluargaan dan kebersamaan, maka dengan ini kami Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat mendirikan suatu komunitas olahraga rekreasi yang beripat legalitasnya dapat diakui oleh pemrintah, sehingga dapat bergerak dan bekerjasama baik dengan dengan pemerintah ataupun pihak lainnya sesuai dengan kepentingannya dengan bertujuan yang terarah dan berguna baik dengan lingkungan masyarakat ataupun lainnya. Akhirnya dengan dibuatnya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART) Ikatan Komunitas Mancing ini sebagai dasar acuan dan ketentuan yang dikelola oleh komunitas mancing yang ada di Jawa Barat. Mudah-mudahan dengan telah disyahkannya atau dilegelitaskannya sehingga komonitas mancing terdaftar dalam administrasi pemerintah. Demikian yang dapat kami sampaikan mudah-mudahan AD/ART ini dapat berguna bagi bangsa dan negara serta berguna bagi masyarakat umumnya.



ANGGARAN DASAR Kumpulan Ketua Komunitas Mancing ( IKM ) Jawa Barat BAB I NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1



Nama Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat adalah nama Komunitas dan kemudian disebut juga dengan IKM Jabar Pasal 2 Waktu Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat didirikan pada tanggal 18 Agustus 2019 di Kota Cimahi Jawa Barat. Pasal 3 Sifat dan Bentuk Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat adalah Komunitas Komunitas pemancing di Waduk/Bendungan khususnya di waduk/danau Jatiluhur, Cirata, Saguling dan Jatigede yang terletak di Jawa Barat yang terbentuk dari para komunitas kegiatan pemancing dengan bertujuan sesame komunitas bersilaturahmi. Pasal 4 Tempat dan Kedudukan Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat Berkedudukan / Sekretariat di Jalan…….. No…RT… RW… Kelurahan………………. Kecamatan …………………… Kota Cimahi



BAB II Azas dan Tujuan Pasal 5 Azas Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat adalah Komunitas yang berazaskan Kekeluargaan dan Kebersamaan



1.



2.



3. 4.



Pasal 6 Tujuan Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat bertujuan untuk : Menjadi wadah berkumpulnya pemancing waduk/bendungan khususnya di Waduk Jatiluhur, Cirata, Saguling dan Jatigede, Cirata, Saguling dan Jatigede daerah Jawa Barat untuk meningkatkan ajang silahturahmi . Menjadi sarana berbagi informasi bagi pemancing Alambebas khususnya di Waduk Jatiluhur, Cirata, Saguling dan Jatigede, Cirata, Saguling dan Jatigede dan umumnya di waduk-waduk di Jawa Barat. Membantu melakukan kegiatan sosial di sekitar Waduk Jatiluhur, Cirata, Saguling dan Jatigede, Cirata, Saguling dan Jatigede. Berbagi pengalaman memancing antara sesama anggota komunitas



5. Menjaga kelestarian alam di sekitar Waduk Jatiluhur, Cirata, Saguling dan Jatigede dengan menerapkan cara memancing yang ramah lingkungan 6. Menciptakan dan mengusahakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan olahraga mancing olahraga/rekreasi yang kemudian dikembangkan dengan kepentingan kepariwisataan. 7. Melaksanakan kegiatan Mancing Bareng (Mabar) secara periodik. 8. Melasanakan silaturahmi / kumpulan (Rapat) secara periodik. 9. Tanggal 18 Agustus hari Jadinya Ikatan Komunitas Mancing (IKM). BAB III STRUKTUR DAN PRINSIP KUMUNITAS Pasal 7 Struktur Komunitas Struktur Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat tersusun sebagai berikut : 1. Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua 2. Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat. 3. Bidang-bidang pengurus diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mudat (musyawarah adat) IKM.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pasal 8 Prinsip Komunitas Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat Sukarela,Giat dan Gotong Royong Saling menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama komunitas Patuh terhadap Komunitas, struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi Menghargai ide dan masukkan yang membangun IKM, pendapat dari struktur lebih rendah wajib dipertimbangkan BAB IV JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN Pasal 9 Jenis Rapat atau Musyawarah



1. Musyawarah Adat a. Peserta Musyawarah Adat mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat. b. Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat. 2. Rapat Kerja a. Rapat kerja dipimpin oleh Ketua / IKetua IKM b. Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina c. Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali. d. Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa periode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.



3. Rapat Pengurus Ikatan Komunitas a. Rapat Pengurus Ikatan Komunitas dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Bidang-bidang) b. Rapat Pengurus Ikatan Komunitas dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali c. Rapat Pengurus Ikatan Komunitas memiliki tugas dan wewenang yaitu : memberikan laporan perkembangan Komunitas internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja Komunitas, dan membuat rekomendasi kerja harian Komunitas. Pasal 10 Mekanisme Rapat Mekanisme rapat terdiri atas : 1. Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris. 2. Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris. 3. Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya. Pasal 11 Kuorum dan Pengambilan Keputusan Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas : 1. Rapat Pengurus Ikatan Komunitas dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina. 2. Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selamalamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah. 3. Rapat Pengurus Ikatan Komunitas dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang halhal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan. 4. Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Ketua. BAB V ATRIBUT DAN LAMBANG



Pasal 12 Logo Logo Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat membentuk Bulat Warna Dasar Hitam, Gambar dan Tulisan Kuning Keemasan dengan 2 gambar tangan memegang Joran Pancing dalam dilingkari Rantai dan didalamnya ada Gambar Bintang dengan tulisan Kumpulan Ketua Mancing (IKM) MMXIX (2019) serta 2 pasang Pisau Kujang berwarna berwarna Biru, kemudian di bawahnya membentang Pita bertulisan JAWA BARAT berwarna Putih Arti Warna dari logo Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat a. Merah merupakan Kekuatan, Energi dan Semangat b. Biru memberikan rasa pecaya diri. c. Hitam memberikan hampa, duka. d. Putih mencerminkan Bersih, suci dan kebebasan e. Emas mencerminkan Prestasi, kesuksesan, kemewahan, kemenangan dan kemakmuran. Arti Gambar dari logo Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat a. Rantai merupakan hubungan satu sama yang lain saling membantu, kerjasama b. Bintang melambangkan harkat dan martabat. c. Kujang sebagai symbol senjata tradisional di Jawa Barat. d. Pita melambangkan adalah dukungan/perhatian e. 2 (dua) tangan memegang joran diartikan para penggemar/hobby pemancing f. Lingkaran sebagai kesan dinamis, bergerak cepat dan tidak terputus dan dapat diandalkan supaya sempurna dalam kehidupan. Kesimpulan arti/filosofi dari Logo ini adalah : Kumpulan Ketua Komunitas Mancing di Jawa Barat mempunyai tujuan membangun hubungan yang harmonis, saling membantu, bekerjasama dan saling mendukung serta penuh perhatian dalam penanganan/penyelesaian masalah atau konflix dengan bergerak cepat sehingga hubungan sesama komunitas mempunyai hubungan harmonis kembali dan mempunyai semangat dan rasa percaya diri serta bebas mengeluarkan pendapat untuk tujuan tercapainya prestasi dan kesuksesan, kemakmuran para Komunitas Mancing di Jawa Barat. Pasal 13 Panji dan Bendera Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat mempunyai / memiliki Panji dan Bendera, Panji tersebut disamping sebagai atribut yang harus berada di kesekretariatan dan akan dipergunakan bilamana setiap pergantian Pimpinan/Ketua untuk simbolis serah terima Ketua yang lama kepada Ketua yang baru dengan penggunakan Panji tersebut dan Bendera adalah merupakan lambang kebanggaan komunitas serta bisa dipergunakan dalam setiap acara atau kegiatan-kegiatan tertentu atau kegiatan jenis lainnya. Pasal 14 Motto Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat “Ngaraketken Silaturahmi, Ngaraketkeun Duduluran Dibeungkeut ku Karesep” artinya: seluruh Komunitas Mancing yang ada di Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat bertujuan setiap komunitas saling bersilaturahmi dan rasa persaudaraan yang erat umumnya dalam segala hal dan khususnya dalam kegiatan mancing.



BAB VI ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN Pasal 15 1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. 2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri. Pasal 16 1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota rapat dan ketua yang hadir dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus komunitas serta anggota rapat dan ketua yang hadir. 2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus komunitas selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.



ANGGARAN RUMAH TANGGA Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat BAB I KEANGGOTAAN Pasal 1 Syarat Anggota Syarat-syarat anggota Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat adalah : 1. Ketua/Wakil/Delegasi dari Komunitas Mancing yang ada di Jawa Barat 2. Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat 3. Mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat 4. Memenuhi Syarat-syarat administratif yang dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus IKM. 5. Setiap anggota IKM agar memasang logo IKM di Kartu Tanda Anggota (KTA) Komunitas.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pasal 2 Hak-Hak Anggota Ikut terlibat dalam aktifitas yang diselenggarakan IKM Memberikan kritik dan usulan pada IKM Memperoleh advokasi dari Komunitas apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan IKM. Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada IKM. Mendapatkan informasi perkembangan IKM. Mendapatkan Kartu Tanda Anggota / ID Card IKM Dicantumkan namanya di dalam media sosial group facebook/WhatsAp Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat Pasal 3 Kewajiban Anggota Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART IKM Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus IKM Menghormati pendapat dan usulan sesama komunitas mancing Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan IKM Menjaga nama baik IKM Mengikuti tata tertib postingan di media sosial facebook/WhatsAp group Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat atau group komunitas mancing lainnya, aturan tata tertib posting yaitu : 1. Hal-hal yang bersipat informasi permasalahan berkaitan dengan mancing 2. Memberikan informasi dari kuminitas lain tentang acara mancing bareng (mabar) 3. Menyampaikan segala program pemerintah berkaitan dengan ramah lingkungan dan pelestarian alam 4. Dan informasi-informasi lainnya yang dianggap perlu dalam komunitas



Pasal 4 Ketentuan anggota 1. Anggota Tetap adalah anggota Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat yang telah memenuhi persyaratan administratif Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat dan menjalankan kewajibanya sebagai anggota komunitas. 2. Anggota Pendukung adalah anggota inti yang telah memenuhi kewajiban sebagai anggota IKM namun berada di luar provinsi, dalam hal ini tidak dapat mengikuti rapat satu minggu sekali akan tetapi bisa mengikuti sebulan sekali. 3. Anggota Kehormatan adalah orang orang yang dianggap berjasa pada Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat dan tidak terikat hak dan kewajiban BAB II DISIPLIN ANGGOTA DAN PENGURUS



1. 2. 3. 4.



Pasal 5 Sanksi Sanksi yang diberikan pada setiap anggota dan pengurus, yang melanggar AD/ART serta disiplin komunitas, berupa : Teguran Lisan Teguran Tulisan Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan pengurus harus tetap menjalankan kewajibannya Dikeluarkan dari keanggotaan dan kepengurusan Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat Pasal 6 Pelaksanaan Sanksi



1. Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART 2. Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan. 3. Pencopotan anggota/kepengurusan dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 3 ayat 7. Pasal 7 Hak Pembelaan diri 1. Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat 2. Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat. BAB III KOMUNITAS Pasal 8 Musyawarah Adat 1. Musyawarah Adat (Mudat) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali, dihadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat. a. Mempunyai hak suara dan bicara b. Mempunyai hak memilih dan dipilih



c. Peserta Rapat mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat. d. Tugas-tugas dan wewenangnya: 1) Meminta pertanggung jawaban Pengurus Ikatan Komunitas yang dipilih pada periode sebelumnya. 2) Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan datang. 3) Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan 4) Membuat garis-garis besar program Komunitas 5) Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mudat 6) Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART Komunitas, kecuali pada Bab V Anggaran Dasar. 7) Membuat resolusi-resolusi Pasal 9 Musyawarah Luar Biasa Dalam keadaan luar biasa dapat dilaksanakan atas usulan pengurus IKM (50% + 1 anggota aktif) serta mendapat persetujuan ketua. Pasal 10 Pengurus Komunitas 1. Pengurus Inti a. Pengurus Inti Kumpulan IKM Jabar dipilih, diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun b. Pengurus Inti Kumpulan IKM Jabar merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Ketua IKM. c. Pengurus Inti Kumpulan IKM Jabar dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan Ketua. d. Pengurus Inti Kumpulan IKM Jabar mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam mudat. 2. Tugas dan tanggung jawabnya : a. Melaksanakan keputusan b. Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina. c. Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga bulan. d. Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina. 3. Anggota pengurus komunitas terdiri atas : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Bendahara e. Ketua Bidang Humas f. Ketua Bidang Penanganan Masalah g. Ketua Bidang Usaha h. Ketua Bidang Perlombaan (Turnamen/Event) i. Ketua Bidang Rohani j. Ketua Bidang Perijinan k. Ketua Bidang Peralatan/Perlengkapan l. Ketua Bidang Perencanaan / Program m. Ketua Bidang Sosial Budaya n. Ketua Bidang Akomodasi dan Konsumsi o. Ketua Bidang Expedisi p. Ketua Bidang Publikasi dan Dokumentasi.



Pasal 11 Struktur Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat



1. Ketua Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh hasil Musyawarah Adat (Mudat) para ketua komunitas mancing yang menjadi anggota IKM Jabar tugas dan tanggungjawabnya : a. Memimpin para ketua komunitas mancing b. Mengkoordinir para ketua komunitas mancing c. Mewakili komunitas mancing dalam kerja-kerja eksternal. d. Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan e. Melaksanakan program/kegiatan komunitas mancing f. Memberi laporan berkala 3 (tiga) bulan sekali kepada seluruh ketua komunitas mancing. 2. Wakil Ketua Wakil Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM Jabar Tugas dan Tanggungjawabnya membantu : a. Ketua dalam memimpin para Ikatan Komunitas Mancing b. Mengkoordinir para ketua komunitas mancing c. Ketua Komunitas mancing dalam kerja-kerja eksternal. d. Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan 3. Sekretaris Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM Jabar Tugas dan Tanggungjawabnya : a. Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen IKM Jabar b. Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat c. Membantu Ketua (ketua) dalam menyusun program kerja d. Mengurus administrasi IKM berkoordinasi dengan Ketua e. Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada Ketua 4. Bendahara Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM Jabar Tugas dan Tanggungjawabnya : a. Membantu ketua dalam bidang administrasi keuangan b. Menyimpan uang IKM Jabar c. Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan IKetua d. Melaporkan keuangan komunitas minimal 1 (satu) bulan sekali e. Mencatat Penerimaan, Pengeluaran dan mempertanggungjawabkan di buku kas 5. Bidang Humas Bidang Humas / Publik Relation dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Membantu IKetua dalam hubungan internal dan ekternal IKM Jabar b. Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi IKM Jabar c. Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat d. Membuat laporan bulanan kepada IKetua e. Menerima berita dan laporan dari luar



6. Bidang Penanganan Masalah Bidang Penanganan Masalah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Membantu Ketua dalam menyelesaikan setiap permasalah/komplix yang terjadi anatara komunitas dengan jalan perdamaian dengan landasan saling persaudaraan dan memberikan solusi untuk pemecahan jalan keluarnya. b. Menyiapkan bahan-bahan atau dasar akar permasalahan/konplix yang terjadi pada setiap komunitas untuk bahan kajian dan penyelesainnya. c. Melakukan evaluasi permasalahan dan penyelesaiannya kepada seluruh anggota IKM Jabar. 7. Bidang Usaha Bidang Usaha dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan ketua dalam bidang usaha b. Menghimpun dana baik dari dalam maupun dari luar IKM Jabar dalam rangka menunjang kegiatan komunitas melalui kegiatan yang bersifat internal maupun eksternal untuk kemudian menyerahkan pada bendahara. c. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja IKM serta mengevaluasi penggunaanya. 8. Bidang Perlombaan (Turnamen/Event) Bidang Perlombaan (Turnamen/Event) dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan ketua dalam kegiatan perlombaan/turnamen/ivent b. Menghimpun dan mendata jadwal para komunitas mancing dalam kegiatannya yang berkaitan dengan Mabar Akbar. c. Menyusun dan jadwal kegaiatan Mabar Akabar para komunitas Mancing. 9. Bidang Rohani Bidang Rohani dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan ketua dalam urusan berkaitan kerohanian b. Menangani acara IKM dalam acara yang bersipat kerohanian atas persetujuan ketua IKM 10.Bidang Perijinan Bidang Perijinan dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan ketua dalam urusan penanganan perijinan b. Membantu para komunitas mancing dalam urusan perijinan untuk kegiatan mancing bareng akbar bilamana dipinta untuk oleh komunitas yang akan menyelenggarakannya. 11.Bidang Peralatan/Perlengkapan Bidang Peralatan/Perlengkapan dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis untuk mendata dan menginvetarisir baik peralatan maupun perlengkapan IKM b. Menyusun kebutuhan peralatan yang diperlukan oleh IKM termasuk kebutuhan di kesekretariatan IKM Jawa Barat.



12.Bidang Perencanaan/Program Bidang Perencanaan/Program dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan Ketua dalam Perencanaan/Program b. Menghimpun dan mendata serta menyusun/merencanakan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh IKM Jabar baik bersifat internal maupun eksternal untuk kemajuan komunitas. c. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja IKM serta mengevaluasi penggunaanya. 13.Bidang Sosial Budaya Bidang Sosial budaya, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan ketua dalam sosial budaya. b. Mengurus kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial dan budaya untuk berhubungan baik dengan masyarakat dan maupun dengan pemerintah atau pihak lain yang dianggap dapat membantu dalam kegiatan IKM Jawa Barat. 14.Bidang Akomodasi dan Konsumsi Bidang Akomodasi dan Konsumsi dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan ketua dalam Akomodasi dan Konsumsi b. Mengurus urusan akomodasi dan konsumsi dalam setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh IKM Jabar. 15.Bidang Expedisi Bidang expedisi dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan ketua dalam bidang expedisi b. Menjalankan tugas urusan menyampaian/penyelesaian/distribusi sura-surat atau adaministrasi lainnya kepada alamat yang akan dituju. 16.Bidang Publikasi dan Dokumentasi. Bidang Publikasi dan Dokumentasi dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua IKM tugas dan tanggungjawabnya : a. Sebagai pelaksana teknis kebijakan ketua dalam bidang publikasi dan dokumentasi. b. Melaksanakan tugas dan menginvetarisir urusan publikasi dan dokumentasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh IKM Jabar 17. Pelindung Pelindung merupakan orang yang dianggap sebagai sesepuh untuk dimintai saran dan pendapat dalam keberlangsungan IKM Jabar dan diangkat dan ditetapkan atas hasil Musyawarah Adat (Mudat) para Ikatan Komunitas Mancing, tugas dan Wewenangnya : a. Sebagai pemberi saran dalam mengambil keputusan bilamana diperlukan oleh Ketua IKM Jabar terutama dalam penyelesaian permasalahan yang tidak bisa diatasi dalam forum IKM Jabar b. Bimbingan terhadap perkembangan IKM Jabar



9. Penasehat Merupakan orang yang memiliki kompetensi tinggi di dalam Komunitas yang mampu memberikan solusi positif bagi kemajuan Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat tugas dan wewenangnya : a. Memberi solusi positif apabila terdapat masalah luar biasa yang tidak dapat diselesaikan oleh seluruh pengurus, anggota. b. Memberi masukan untuk kemajuan Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat Pasal 12 Pergantian Pengurus Komunitas 1. Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang-bidang dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya dikarenakan penyalahgunaan jabatan 2. Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota dan minimal 2 orang Penasehat dan Pelindung. 3. Pengurus IKM Jabar selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh Ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif. BAB IV Keuangan Pasal 13 Sumber Keuangan Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat didapat dari : 1. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan 2. Kerjasama sosial ekonomi dengan pihak pemerintah dan swasta 3. Hasil dari usaha dalam kegiatan yang langsung dikelola oleh IKM Jabar. Pasal 14 1. Pengelola keuangan adalah pengurus dana usaha 2. Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah Adat. 3. Pemegang dan penanggungjawab keuangan adalah bendahara. Pasal 15 Untuk keamanan, maka dana dapat disimpan di bank atas nama Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat BAB V Pembubaran Pasal 17 1. Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa pengurus inti yang khusus diadakan untuk itu. 2. Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. BAB VI Tambahan dan Peralihan Pasal 18 Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musyawarah Adat



BAB VII Penutup Pasal 19 1. Setiap anggota Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat dianggap telah mengetahui AD/ART 2. Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan bersama oleh anggota Ikatan Komunitas Mancing (IKM) Jawa Barat Pasal 20 AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal



: Kota Cimahi : 18 Agustus 2019