Contoh Ijarah  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1.



E. Aplikasi Akuntansi Transaksi Ijarah



AKUNTANSI PEMILIK BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan Rental Mobil PT. RENCARINDO. Perusahaan tersebut bermaksud menambah 1 buah armada kendaraan jenis Toyota All New Camry keluaran tahun 2008 untuk melayani konsumen kelas menengah atas di jakarta. Adapun speesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut: Jenis Kendaraan



:



Sedan



Merek



:



TOYOTA ALL New CAMRY



Kapasitas Mesin



:



4000 cc



Tahun Pembuatan



:



2008



Dealer



:



PT. Toyota Astra Motor (TAM)



Umur Ekonomis



:



5 tahun (60 bulan)



Harga Perolehan



:



Rp 500.000.000,00 (on the roads)



Uang Muka Sewa



:



Rp 50.000.000,00



Sewa Per Bulan



:



Rp 15.000.000,00



Jangka Waktu Sewa



:



4 tahun (48 Bulan)



Waktu Pembelian Barang



:



Bulan ke-48



Biaya Notaris



:



Rp



5.000.000,00



Ilustrasi 1. Pada saat perolehan obyek yang akan disewakan Pada tanggal 2 januari 2008, BPRS ALBARAKAH membeli mobil sedan Toyota All New Camry dengan harga dan biaya-biaya lain yang ditanggung (OTR) sebesar Rp 500.000.000,00. Atas pembelian mobil tersebut BPRS ALBARAKAH mencatat dalam jurnal sebagai berikut: Aset Ijarah



Rp 500.000.000,00



Kas/Rekening PT. TAM



Rp 500.000.000,00



Ilustrasi 2. Pada saat transaksi IjarahPada tanggal10 januari 2008, BPRS ALBARAKAH mnelakukan transaksi ijarah dengan PT. RENCARINDO dan atas transaksi tersebut BPRS mencatat dalam jurnal sebagai berikut: Aset yang Diperoleh untuk Ijarah



Rp 500.000.000,00



Aset Ijarah



Rp 500.000.000,00



Catatan: pencatan ini dilakukan untuk memberikan informasi dalam neraca bahwa rekening aset ijarah hanya digunakan untuk aset ijarah yang belum disewakan kepadda pihak lain sedangkan rekening aset yang diperoleh untuk ijarah digunakan untuk pencatatan pengakuan aset ijarah yang sudah disewakan oleh pihak lain baik dengan akad ijarah maupun ijarah muntahiyah bittamlik. Ilustrasi 3. Pada saat menerima uang muka dari penyewa Kas/Rekening PT. RENCARINDO



Rp 50.000.000,00



Titipan Uang Muka Sewa Ijarah



Rp 50.000.000,00



Ilustrasi 4. Biaya Administrasi pengurusan akad ijarah J Saat PT. RENCARINDO membayar biaya pengurusan pada BPRS ALBAKARAH Kas/Rekening PT. RENCARINDO



Rp 1.500.000,00



Pendapatan Non Operasional



Rp 1.500.000,00



J Pada saat BPRS ALBAKARAH membayar biaya notaris Biaya Notaris (pengurusan akad) Kas



Rp 3.000.000,00 Rp 3.000.000,00



Ilustrasi 5. Penyusutan aktiva ijarah dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik PSAK nomor 59 tentang akuntansi Perbankan Syariah khususnya paragraf 108 dijelaskan tentang pengakuan obyek ijarah sebagai berikut:



Obyek sewa diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan obyek sewa dan disusutkan sesuai dengan: 1.



Kebijakan penyusutan pemilik obyek sewa untuk aktiva sejenis jika merupakan transaksi ijarah; dan



2.



Masa sewa jika merupakan transaksi ijarah muntahiyah bittamlik



Sedangkan ED PSAK 107 tentang akuntansi ijarah khususnya paragraf 12 menjelaskan bahwa: Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek ijarah. Umur ekonomis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selam 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyan bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun. Berkaitan dengan kasus di atas akan diilustrasikan perlakuan akuntansi untuk akuntansi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik sebagai berkut: 1.



Besar biaya penyusutan aktiva ijarah per bulan dihitung berdasarkan informasi harga perolehan dan umur ekonomis obyek, yaitu: Rp 8.333.333



500.000.000 : 60 bulan = 8.333.333 Beban penyusutan Akumulasi Penyusutan aktiva Ijarah 1.



Rp 8.333.333 Rp 8.333.333



Jika menggunakan akad ijarah muntahiyah bittamlik dengan tambahan informasi bahwa nilai residu obyek ijarah adalah Rp 20.000.000,00 dengan masa sewa selama 4 tahun, maka perhitungan penyusutan obyek ijarah dan perlakuan akuntansinya adlah sebagai berikut:



(500.000.000 – 20.000.000) : 48 bulan = 10.000.000 Beban penyusutan



Rp 10.000.000



Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah



Rp 10.000.000



Ilustrassi 6. Perlakuan akuntansi pendapatan Ijarah Misal setiap tanggal 25 dibayarkan sewa jasa ijarah dari PT. RENCARINDO kepada BPRS ALBARAKAH sebesar Rp 15.000.000,00 pada tanggal 25 januari 2008 dibayar sewa untuk bulan pertama sehingga BPRS ALBARAKAH mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut: Titipan Jasa Sewa Obyek Ijarah



Rp 15.000.000



Pendapatan Sewa Obyek Ijarah



Rp 15.000.000



Sedangkan penerimaan dan pengakuan pendapatan sewa langsung ( tidak dari uang muka) maka jurnal yang dicatat oleh BPRS ALBARAKAH adalah sebagai berikut: Kas/Rekening PT. RENCARINDO



Rp 15.000.000



Pendapatan Sewa Obyek Ijarah



Rp 15.000.000



Asumsi akad ijarah (periode bulanan) Pendapatan sewa obyek Ijarah Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah



15.000.000 8.333.333



Beban penyusutan







Beban pemeliharaan







Beban lain-lain







Total pengeluaran



(8.333.333)



Pendapatan bersih ijarah yang dibagi hasilkan



6.666.667



Asumsi akad ijarah muntahiyah bittamlik (periode bulanan) Pendapatan sewa obyek Ijarah Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah



15.000.000 10.000.000



Beban penyusutan







Beban pemeliharaan







Beban lain-lain







Total pengeluaran



(10.000.000)



Pendapatan bersih ijarah yang dibagi hasilkan



5.000.000



Ilustrasi 7. Perlakuan akuntansi biaya perbaikan dan pemeliharaan Dalam transaksi ijarah, secara prinsip obyek ijarah merupakan milik LKS sehingga biaya pemeliharaan dan perbaikan atas aset ijarah menjadi tnaggung jawab LKS. Sehubungan dengan hal tersebut, PSAK nomor 59 tentang akuntansi ijarah sama-sama menjelaskan tentang pengakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aset ijarah sebagai berikut: a)



Biaya perbaikan tidak rutin obyek sewa diakui pada saat terjadinya



b) Jika penyewa melakukan perbaikan rutin obyek sewa dengan persetujuan pemilik obyek sewa, maka biaya tersebut dibebankan kepada pemilik obyek sewa dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan tersebut. c)



Dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap biaya perbaikan obyek



sewa yang dimaksud huruf a dan b ditanggung pemilik obyek sewa maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing di dalam obyek sewa. Ilustrasi berikut memberikan gambaran tentang perlakuan biaya perbaikan dan pemeliharaan aset ijarah: 1)



Berdasarkan perhitungan BPRS ALBARAKAH dan informasi dari dealer,biaya perbaikan rutin



dan pemeliharaan aset ijarah kendaraan Toyota All New Camry diperkirakan sebesar Rp 2.500.000 per bulan sehingga BPRS ALBARAKAH mencadangkan biaya tersebut dan dicatat dalam jurnal pada tanggal 1 februari 2008 sebagai berikut: Biaya Perbaikan Aset Ijarah



Rp 2.500.000



Cadangan Biaya Perbaikan 2)



Rp 2.500.000



Apabila pada tanggal 5 februari 2008 dilakukan perbaikan atas kendaraan tersebut dan



menghabiskan biaya sebesar Rp 1.250.000 maka BPRS ALBARAKAH mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut: 1.



Cadangan Biaya Perbaikan



Rp 1.250.000



Kas 1.



Rp 1.250.000 Tanpa sistem pencadangan biaya perbaikan



Biaya Perbaikan aset Ijarah Kas 3)



Rp 1.250.000 Rp 1.250.000



Adapun perhitungan pendapatan bulanan yang akan dibagihasilkan kepada pemegang



rekening investasi mudarabah adalah sebagai berikut: Pendapatan sewa obyek Ijarah



15.000.000



Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah Beban penyusutan



8.333.333



Beban pemeliharaan



1.250.000







Beban lain-lain Total pengeluaran



(9.583.333)



Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan



5.416.667



Pendapatan sewa obyek Ijarah



15.000.000



Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah Beban penyusutan



10.000.000



Beban pemeliharaan



1.250.000 –



Beban lain-lain Total pengeluaran



(11.250.000)



Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan



3.750.000



Ilustrasi 8. Perlakuan akuntansi perpindahan hak ijarah (hanya untuk aktiva ijarah dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik) Ilustrasi berikut memberikan gambaran tentang perlakuan pemindahan kepemilikan obyek ijarah serta informasi tentang kondisi dan status obyek ijarah Aktiva diperoleh untuk ijarah



500.000.000



Akumulasi penyusutan aset ijarah (setelah 4 tahun48 bulan- per bulan 10.000.000)



(480.000.000) 20.000.000



Nilai residu



1)



Pada saat pengalihan obyek ijarah dalam akad ijarah muntahiyah bittamlik melalui hibah pada



saat seluruh pendapatan sewa telah diterima dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa, maka BPRS ALBARAKAH mencatatnya dalam jurnal: Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah



Rp 480.000.000



Biaya Hibah Ijarah



Rp 20.000.000



Aset Ijarah 2)



Rp 500.000.000



Pada saat pengalihan obyek ijarah dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek



ijarah sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga jual sebesar sisa cicilan sewa. 1.



Jika harga jual lebih tinggi dari nilai buku sehingga menghasilkan keuntungan dalam penjualan aset ijarah. Misalnya oby6ek ijarah berhasil dijual Rp 50.000.000, maka jurnalnya:



Kas/Rekening PT. RENCARINDO



Rp 50.000.000



Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah



Rp 480.000.000



Aset Ijarah



Rp 500.000.000



Keuntungan Penjualan Aset Ijarah



Rp 30.000.000



1.



Jika harga jual sama dengan nilai buku



Kas/Rekening PT. RENCARINDO Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah



Rp 20.000.000 Rp 480.000.000



Aset IjarahRp 500.000.000 1.



Jika harga jual lebih rendah dari nilai buku, misal harga jual Rp 15.000.000 maka jurnalnya:



Kas/Rekening PT. RENCARINDO



Rp 15.000.000



Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah



Rp 480.000.000



Kerugian Penjualan Aset Ijarah



Rp



Aset Ijarah 3)



5.000.000



Rp 500.000.000



Pada saat pengalihan obyek ijarah dalam ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan obyek



ijarah dengan harga jual seekadarnya setelah seluruh penerimaan sewa diterima dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa. Misal harga jual Rp 25.000.000, maka jrnalnya: Kas/Rekening PT. RENCARINDO Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah



Rp 25.000.000 Rp 480.000.000



Aset Ijarah



Rp 500.000.000



Keuntungan Penjualan aset Ijarah



Rp



4)



5.000.000



Jika penyewa berjanji untuk membeli tapi kemudian membatalkan dan nilai wajar obyek ijarah



lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa, misal nilai wajar sebesar Rp 15.000.000 sedangkan nilai bukunya Rp 20.000.000 maka jurnalnya: Piutang kepada PT. RENCARINDO



Rp 5.000.000



Akumulasi Penyusutan Aset Ijarah



Rp 5.000.000



Ilustrasi 9. Penurunan kualitas obyek sewa Misal terjadi penurunan nilai obyek sewa ijarah pada tahun ke-4 sebesar 20% sehingga mengakibatkan penurunan nilai wajar sewa yang semula Rp 15.000.000 per bulan menjadi Rp 12.000.000 per bulan. Seluruh biaya sewa telah dibayar oleh PT. RENCARINDO khususnya 1 tahun terakhir sehingga selisih nilai sewa menjadi Rp 3.000.000 x 12 = Rp 36.000.000, oleh karena selisih tersebut maka pada akhir periode BPRS ALBARAKAH mengembalikan kelebihan biaya sewa, dengan jurnal: Biaya Pengembalian Kelebihan Penerimaan Sewa



Rp 36.000.000



Kas/Hutang/Rekening PT. RENCARINDO



Rp 36.000.000



Ilustrasi 10. Keterlambatan pelunasan oleh penyewa Pada saat jatuh tempo dan penyewa belum melunasi pembayaran sewa misal Rp 15.000.0000, maka jurnalnya: Piutang Pendapatan Ijarah



Rp 15.000.000



Pendapatan Ijarah



Rp 15.000.000



Pada saat penerimaan pelunasan pembayaran sewa, jurnalnya: Kas



Rp 15.000.000



Piutang Pendapatan Ijarah



Rp 15.000.000



Ilustrasi 11. Penyisihan kerugian aktiva produktif Analisa kualitas aktiva produktif menyatakan bahwa penyisihan kerugian ijarah dari sewa yang tidak terbayar sebagai aktiva produktif adalah sebesar misal Rp 200.000.000 (setelah dikurangi margin keuntungan dengan memperhitungkan biaya seperti misal penyusutan dan lainnya). 



Saat pembentukan penyisihan kerugian aktiva produktif:



Biaya Penyisihan Kerugian Ijarah Penyisihan Kerugian Ijarah



Rp 200.000.000 Rp 200.000.000







Jika ijarah telah jatuh tempo dan PT. RENCARINDO belum melunasi sisa angsurannya untuk 1 tahun terakhir, misal sebesar Rp 180.000.000



Piutang Pendapatan Ijarah



Rp 180.000.000



Penyisihan Kerugian Ijarah 



Rp 180.000.000



Saat piutang penyewa dianggap non performing, sebelum menghapuskan piutang terlebih dahulu bank harus menghapuskan keuntungan ijarah



Pendapatan Ijarah



Rp 60.000.000



Piutang Pendapatan Ijarah



Rp 60.000.000



Penyisihan Kerugian Ijarah



Rp 120.000.000



Piutang Pendapatan Ijarah



Rp 120.000.000



AKUNTANSI PENYEWA Ilustrasi kasus ini memberikan gambaran transaksi ijarah aset berwujud, LKS sebagai penyewa obyek ijarah yang akan disewakan kembali pada pihak lain. Ilustrasi kasus selengkapnya sebagai berikut: BPRS ALBARAKAH mendapatkan pengajuan pembiayaan ijarah dari sebuah perusahaan eksportir kerjinan PT HANDICRAFT di Yogyakarta untuk menyediakan mobil ekslusif bagi manajer perusahaannya. PT HANDICRAFT tidak ingin memiliki mobil tersebut sehingga hanya bermaksud menyewa saja. Oleh karena itu BPRS ABARAKAH tidak memiliki mobil yang dimaksud, maka BPRS menghubungi PT RENCARINDO. Adapun spesifikasi kendaraan yang dimaksud dan informasi lain berkaitan dengan akad adalah sebagai berikut: Jenis kendaraan Merek



: sedan : Toyota All New Camry



Kapasitas mesin



: 4000 cc



Tahun pembuatan



: 2008



Dealer



: PT TOYOTA ASTRA MOTOR (TAM)



Umur Ekonomis



: 5 tahun (12 bulan)



Harga perolehan



: Rp. 500.000.000 (OTR)



Uang muka sewa



: Rp. 50.000.000



Sewa per bulan



: Rp. 15.000.000



Jangka waktu sewa



: 4 tahun (48 bulan)



Waktu pembelian barang



: bulan ke-48



Biaya notaris



: Rp 3.000.000



Ilustrasi 1. Beban Ijarah 1. Pada saat pembayaran sewa a. Jika dalam satu periode Biaya Sewa Aset Ijarah (D) Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K)



Rp 15.000.000 Rp 15.000.000



Catatan: Biaya sewa obyek ijarah selama satu bulan b. Jika lebih dari satu periode Sewa Dibayar Dimuka (D) Kas/Rekening Pemilik Obyek Ijarah (K)



Rp 720.000.000 Rp 720.000.000



Catatan: biaya sewa untuk 4 tahun (Rp 15.000.000 x 48 bulan) 1.



Pada saat amortisasi sewa dibayar dimuka (per bulan)



Biaya sewa aset ijarah (D) Sewa dibayar dimuka aset ijarah (K)



Rp 15.000.000 Rp 15.000.000



Catatan: amortisasi dihitung dari total sewa dibayar dimuka dibagi masa sewa 3. Pada saat perbaikan aset ijarah atas beban pemilik obyek ijarah



Jika BPRS ALBARAKAH melakukan perbaikan atas aset ijarah yang disewa karena kerusakan sehingga mengeluarkan biaya perbaikan sebesar Rp 20.000.000. Pituang kepada pemilik obyek ijarah (D) Rp 20.000.000 Kas/Rekening pemilik obyek Ijarah (K) Rp 20.000.000 Ilustrasi 2. Perpindahan hak milik obyek Aset diperoleh untuk ijarah



Rp. 500.000.000



Akumulasi penyusutan aset ijarah



( Rp. 480.000.000 )



(setelah 4 tahun 48 bulan – perbulan Rp10.000.000) Nilai residu



Rp. 20.000.000



1. Pada saat penerimaan pengalihan obyek sewa dalam IMBT a. Melalui hibah pada saat seluruh pendapatan sewa telah dibayar dan obyek ijarah tidak memiliki nilai sisa. (i) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari LKS Aset Ijarah (D)



Rp 500.000.000



Pendapatan Operasi Lainnya (K)



Rp. 500.000.000



Catatan: Seluruh pendapatan merupakan hak dari LKS seluruhnya. (ii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat Aset Ijarah (D)



Rp 500.000.000



Pendapatan Operasi Utama Lainnya (K) Rp 500.000.000 Catatan: seluruh pendapatan harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah. (iii) Jika sumber pembayaran sewa aset ijarah berasal dari investasi tidak terikat dan modal LKS



Aset ijarah (D)



Rp 500.000.000



Pendapatan operasi lainnya (K)



Rp 250.000.000



Pendapatan utaman operasi lainnya (K)



Rp 250.000.000



Catatan: pendapatan yang diakui sebagai pendapatan operasi utama lainnya harus dibagihasilkan juga kepada pemegang rekening investasi mudharabah sesuai kesepakatan nisbah sedangkan pendapatan lainnya menjadi hak sepenuhnya LKS. b. Melalui pembelian obyek ijarah sebelum berakhirnya masa sewa dengan harga beli sebesar sisa cicilan sewa atau sekedarnya. Misalnya sisa cicilan yangbbelum dibayarkan sebesar Rp. 60.000.000 Aset Ijarah (D)



Rp. 60.000.000



Aset/Rekening Pemilik Objek Ijarah



Rp.60.000.000



Catatan: jika nilai sisa cicilan dan nilai buku obyek ijarah sama 1.



Pembatalan penjualan/perpindahan obyek ijarah oleh pemilik



Jika penyewa membatalkan penjualan objek ijarah kepada penyewa dan nilai wajar obyek sewa lebih rendah dari nilai buku dan dibebankan kepada penyewa/lessor, seperti yang diilustrasikan sebelumnya. Beban pembatalan Pembelian Kas/hutang Pemilik Objek Ijarah



Rp. 20.000.000 Rp. 20.000.000



Ilustrasi 3. Penurunan Nilai Sebelum Perpindahan Hak Jika penurunan nilai tersebut timbul akibat tindakan penyewa atu kelalaiannya, serta jumlah cicilan sewa yang sudah dibayar melebihi nilai sewa yang wajar, maka selisihnya diakui sebagai piutang jatuh tempo penyewa kepada pemilik sewa dan mengoreksi beban IMBT. Apabila masa sewa diketahui terjadi penurunan kualitas obyek sewa dan bukan disebabkan kelalaian LKS sebagai penyewa yang mengakibatkan jumlah cicilan yang telah dibayar lebih besar dari nilai sewa yang wajar. Misalnya obyek ijarah mengalami penurunan nilai wajar karena kerusakan kendaraan sehingga mengakibatkan adanya selisih nilai sewa wajar dengan nilai sewa yang



dibayarkan yaitu terdapat kelebihan sebesar Rp 50.000.000, maka LKS akan mencatatnya dalam jurnal sebagai berikut: Kas/Rekening Piutang kepada Pemilik Obyek Ijarah



Rp. 50.000.000



Pendapatan kelebihan Pembayaran Sewa



Rp. 50.000.000



Catatan: pendapatan kelebihan pembayaran sewa merupakan offsetting account dari beban sewa Ilustrasi 4. Jual Beli dan Ijarah ( Penyewaan Kembali) Transaksi jual dan ijarah harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantungan (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar. Jika suatu entitas menjual obyek ijarah kepada entitas lain dan kemudian menyewanya, maka entitas tersebut mengakui keuntungan atau kerugian pada periode terjadinya penjualan dalam laporan laba rugi dan menerapkan perlakuan akuntansi penyewa. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari transaksi jual dan ijarah tidak dapat diakui sebagai pengurang atau penambah beban ijarah. Ilustrasi 5. Ijarah– Lanjut (Menyewakan Kembali) Jika suatu entitas menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas asset yang sebelumnya disewa dari pemilik, maka entitas tersebut menerapkan perlakuan akuntansi pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini. Perlakuan akuntansi penyewa diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai penyewa) dengan pemilik dan perlakuan akuntansi pemilik diterapkan untuk transaksi antara entitas (sebagai pemilik) dengan pihak penyewa-lanjut. Jurnal pada saat membayar sewa kepada pemilik obyek ijarah. Uang Muka Sewa



Rp. 50.000.000



Kas



Rp. 50.000.000



Jurnal pada saat menerima pendapatan sewa dari nasabah Kas Pendapatan Sewa



Rp. 18.000.000 Rp. 18.000.000



Catatan: LKS menyewakan kembali barang pada nasabah Rp 18.000.000/bln Jurnal pada saat amortisasi dari uang muka sewa obyek ijarah



Beban Sewa



Rp. 15.000.000



Sewa Dibayar Dimuka



Rp. 15.000.000



Catatan: harga sewa sesuai dengan informasi di atas Penyajian dalam laporan laba rugi dalam suatu periode tertentu Pendapatan sewa obyek ijarah



Rp 18.000.000



Pengeluaran (berkaitan obyek ijarah) Beban sewa kepada pemilik awal*



Rp 15.000.000



Beban pemeliharaan**



Rp



500.000



Beban Lain-lain



0



Total Pengeluaran



(Rp15.500.000)



Pendapatan bersih ijarah yang dibagihasilkan



Rp



2.500.000



Catatan: * Beban sewa kepada pemilik merupakan amortisasi dari sewa dibayar di muka yang diakui sebagai pengeluaran LKS pada periode tersebut **Jika biaya pemeliharaan pada periode tersebut ditanggung LKS sesuai kesepakatan dengan pemilik obyek ijarah