Contoh KAK RISPAM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Pemenuhan kebutuhan air minum rumah tangga masyarakat daerah kabupaten/kota yang terus semakin meningkat seiring dengan pertambahan populasi penduduk, dilakukan dengan pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM).Kewajiban untuk mengembangkan SPAM tersebut pada dasarnya adalah merupakan tanggungjawab pemerintah daerah kabupaten/kota (pemkab/kota). Namun, mengingat masih sangat terbatasnya sumber daya manusia yang ada di daerah tingkat dua (kabupaten/kota), maka baik pemerintah pusat maupun pemerintah tingkat satu (provinsi) harus dapat memberikan dukungan dan bantuan teknis pembinaan yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan dari daerah tersebut dalam upayanya melaksanakan penyelenggaraan SPAM secara optimal menyeluruh, berkelanjutan dan dilakukan secara terpadu dengan prasarana dan sarana sanitasi pada setiap tahapan penyelenggaraannya. Regulasi terhadap pengembangan sistem penyediaan air minum pada prinsipnya adalah bertujuan untuk terciptanya pengelolaan dan pelayanan air minum yang berkualitas, berkuantitas dan berkontinuitas kepada publik dengan harga yang terjangkau, tercapainya kepentingan yang seimbang antara masyarakat konsumen air minum dan tercapainya kepentingan yang seimbang antara masyarakat konsumen air minum dan penyedia jasa pelayanan air minum serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan air minum (sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan SPAM. Perkembangan suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh tersedianya sistem prasarana dan sarana yang menunjang untuk segala aktifitasnya, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Apabila sistem prasarana dan sarana yang ada tidak cukup memadai maka perkembangan wilayah tersebut akan terhambat. Sistem prasarana dan sarana air bersih merupakan salah satu hal yang paling penting diperlukan untuk menunjang perkembangan suatu wilayah. Dari segi kuantitas, sistem penyediaan air bersih harus mampu melayani seluruh penduduk yang ada di wilayah tersebut terutama pada saat “jam puncak”, dan aliran air harus bisa melayani penduduk secara terus terus menerus (kontinu). Sedangkan dari segi kualitas air yang di distribusikan kepada penduduk harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik dari aspek fisik, kimia maupun mikrobiologi.



I- 3 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



Unsur-unsur yang membentuk suatu sistem penyediaan air modern, akan meliputi: 



Sumber-sumber penyediaan (sumber air baku).







Sarana penampungan.







Sarana penyaluran ke instalasi pengolahan.







Sarana pengolahan.







Sarana distribusi.



Dalam perencanaan sarana penyediaan air bagi masyarakat, jumlah dan mutu air merupakan hal yang paling penting. Gambar 1.1 mengilustrasikan tentang hubungan antara unsur-unsur fungsional dari suatu sistem penyediaan air bersih.



Gambar 1.1 Kaitan Hubungan Unsur-unsur Fungsional dari Sistem Penyediaan Air Bersih



Sumber Air Baku



Sarana Penangkap Air Baku



Sarana Penyaluran (Transmisi)



Sarana Pengolahan (IPA)



Sarana Distribusi



Dalam Gambar 1.1, tidak setiap unsur fungsional tersebut akan masuk dalam perencanaan sistem penyediaan air bersih. Sebagai contoh, apabila kita memanfaatkan air tanah (ground water) sebagai sumber air baku, maka pada perencanaan sistem penyediaan air bersih tidak memerlukan unsur penampungan dan penyaluran. Sedangkan apabila kita memanfaatkan air permukaan (surface water) sebagai sumber air baku, maka unsur penampungan dan penyaluran sangat diperlukan dalam perencanaan. Seperti telah diulas sebelumnya, bahwa air bersih merupakan salah satu kebutuhan pokok dan merupakan barang yang diklasifikasikan sebagai merit good, dimana keberadaanya merupakan suatu kebutuhan, baik dimusim kemarau maupun dimusim hujan. Dibeberapa tempat, baik diperkotaan maupun diperdesaan, pemenuhan kebutuhan air bersih merupakan masalah yang tidak mudah penyelesaiannya. Hal ini berkaitan dengan ketersediaan sumber air I- 4 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



yang terbatas dan kebutuhan biaya serta teknologi pengolahan sebelum air yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berbagai kebutuhan “relatif mahal”. Dalam rangka memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat, khususnya di Kabupaten Bogor, maka harus dilakukan kajian yang bersifat terus menerus dan menyeluruh agar permasalahan kekurangan air tidak terjadi lagi dimasa yang akan datang. Salah satu kajian tersebut diantaranya adalah dengan mengkaji potensi-potensi sumber air yang dapat dijadikan sebagai air bersih atau air minum baik air permukaan, air tanah dangkal, air tanah dalam dan mata air di sejumlah daerah yang terdapat dalam wilayah Kabupaten Bogor. Permasalahan lain yang sering timbul dalam penanganan air bersih adalah keterbatasan sumber daya, khususnya masalah pembiayaan/keuangan.



Untuk menghasilkan air dengan



kualitas yang layak, dan menghantarkannya kepada konsumen maka tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk kontruksi Intake, Sistem Transmisi, Pengolahan dan Distribusi, juga untuk Operasional dan Perawatan, apalagi jika air baku yang digunakan adalah air permukaan. Masalah pembiayaan ini harus mendapat perhatian demi menjaga kesinambungan sistem penyediaan air bersih tersebut. Pengelolaan yang baik, berawal dari perencanaan yang baik, secara teknis, keuangan, kelembagaan, dan sosial budaya. Untuk itu perlu dilakukan perencanaan dasar dan pedoman yang selanjutnya disusun dalam bentuk rencana induk (masterplan) air bersih di Kabupaten Bogor dengan harapkan dapat menghasilkan butir-butir penting dalam pengelolaan air bersih di Kabupaten Bogor. Pada tahun 2007 Bappeda Kabupaten Bogor telah menyusunan Masterplan Air Bersih untuk perencanaan tahun 2007-2022, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat ketidaksesuaian antara rencana dalam masterplan dengan implementasi pembangunan sarana air bersih. Dalam rangka memberikan gambaran dan untuk lebih terarahnya pembangunan prasarana dan sarana air bersih yang akan dibangun di Kabupaten Bogor, maka perlu di susun suatu master plan atau rencana induk sistem penyediaan air minum (RISPAM) yaitu suatu rencana jangka panjang 20tahunyang merupakan bagian dari perencanaan air bersih di suatu kota atau kawasan yang berisikan periode, tahapan, proyeksi, dimensi komponen-komponen utama sistem, prakiraan biaya dan keuntungan yang didapat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri



Pekerjaan



Umum



No.



18/PRT/M/2007



tentang Penyelenggaraan



Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Rencana induk pengembangan sistem penyediaan air minum Kabupaten Bogor ini diharapkan nantinya akan dapat lebih melengkapi dan memantapkan ploting tahapan rencana



I- 5 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



pengembangan SPAM di wilayah administrasi Provinsi Jawa Barat pada umumnya dan di wilayah administrasi Kabupaten Bogor pada khususnya.



B. MAKSUD DAN TUJUAN Penyusunan Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum(RISPAM) di Kabupaten Bogor adalah dalam rangka untuk menunjang peningkatan pelayanan air minum sejalan dengan program MDG’S (Millenium Development Goals) dimana setengah dari penduduk yang belum memperoleh pelayanan air minum yang aman dapat memperoleh akses pelayanan air minum. Pada tahun 2013 Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan target bahwa di tahun 2020 akses masyarakat terhadap infrastuktur dasar permukiman menjadi 100 %, dengan memanfaatkan sumber daya dan sumber dana yang dimiliki oleh Kabupaten Bogor



serta sumber dana lainnya sesuai dengan PP 16/2005 bahwa Air Minum menjadi



tanggung jawab bersama. Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka maksud dari kegiatan penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum di Kabupaten Bogor, adalah : 1. Mengidentifikasi kebutuhan air minum pada daerah studi perencanaan. 2. Membantu Pemerintah kabupaten Bogor dalam menyusun rencana induk pengembangan SPAM di daerahnya. 3. Mengetahui program yang dibutuhkan untuk pencapaian target pelayanan SPAM yang terukur pada setiap tahapan rencana (per 5 tahun). 4. Memberikan masukan bagi pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana air minum di Kabupaten Bogor melalui program yang berkelanjutan serta terpadu dengan prasarana dan sarana sanitasi lingkungan. 5. Mengevaluasi, updating data dan informasi terbaru mengenai kebutuhan air masyarakat dan keberadaan sumber air di Wilayah Kabupaten Bogor. 6. Mengevaluasi potensi sumber air baku bagi penyediaan air bersih yang bersumber dari air permukaan, air tanah dangkal dan air tanah dalam serta mata air di Kabupaten Bogor. 7. Mengevaluasi dan menyusun perencanaan dasar penyediaan dan pemanfaatan air baku. 8. Menganalisa kebutuhan investasi dalam penyediaan sarana air bersih. Sedangkan tujuan drai kegiatan penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum di Kabupaten Bogor adalah: 1. Menghasilkan draft dokumen rencana induk pengembangan SPAM, yang akan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pengembangan SPAM di wilayah studi perencanaan I- 6 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



Kabupaten Bogor hingga 20 tahun kedepan (2034) dan nantinya dilegalkan dan ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati Kabupaten Bogor. 2. Tersedianya pedoman bagi pengambilan dan pemanfaatan sumber air bersih. 3. Terpenuhinya kebutuhan air bersih dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang memenuhi persyaratan air minum bagi masyarakat sepanjang tahun. Berdasarkan maksud dan tujuan tersebut diatas, maka sasaran kegiatan ini adalah untuk memberikan gambaran yang jelas dan lengkap tentang Rencana Induk System Pengembangan Air Minum (RISPAM) di Kabupaten Bogor, agar upaya pengelolaan sumberdaya air secara terpadu, efisien dan berkelanjutan (suistanable) yang dapat memenuhi kebutuhan air untuk kegiatan manusia, meliputi: 1. Tersedianya sumber-sumber air baku yang bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan air bersih yang bersumber dari air permukaan, air tanah dangkal dan air tanah dalam serta mata air. 2. Tersedianya peta digital potensi sumber-sumber air bersih di Kabupaten Bogor dalam format SIG (Sistem Informasi Geografis). 3. Tersusunnya rencana pengelolaan air bersih bagi masyarakat. 4. Tersusunnya rencana anggaran investasi dalam penyediaan sarana air bersih.



C. PEDOMAN DAN KRITERIA Penyusunan Rencana Induk System Pengembangan Air Minum (RISPAM) ini harus memenuhi beberapa kriteria teknis, diantaranya adalah: 1. Periode Perencanaan Periode perencanaan suatu sistem air bersih perlu disinkronkan dengan tahapan perencanaan induk kota dengan jangkauan waktu selama 20 tahun. Perencanaan tersebut harus dibagi dalam beberapa tahapan dimana periode setiap tahapan adalah 5 tahun dengan memperhitungkan peningkatan pelayanan. 2. Pedoman Perencanaan NO



INDIKATOR



TARGET PERENCANAAN



1



Tingkat Konsumsi Air



190 L/Org/Hr



2



Hidran Kebakaran Harus ada



1 WTP/unit



3



Sumber Air Baku Air Permukaan, Mata Air



……. Liter/detik



4



Tekanan Air di titik kritis distribusi utama



≥ 10 m kolom air



5



Kualitas Air Air Bersih



Layak untuk di pakai/konsumsi



6



Waktu Pengoperasian



24 Jam



I- 7 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



3. Kebutuhan Air Bersih Kebutuhan air bersih ditentukan berdasarkan : a. Penduduk yang dilayani (domestik) b. Tingkat pemakaian air per kapita per hari c. Kebutuhan non domestik (jasa, komersial, industri, sosial dll) 4. Pengembangan Air Baku Dikaji



semua



potensi



sumber



air



baku



yang



ada,



namun



dalam



tahapan



pembangunandidasarkan pada investasi yang paling murah dan kelayakan teknisnya (keandalan,kelestarian,



dan



upaya



pengamanan).



Penggunaan



air



tanah



hanya



dipertimbangkanpadakeadaan khusus. 5. Komponen Utama Sistem Komponen utama sistem penyediaan air bersih harus mampu untuk mengalirkan airagar dapat memenuhi hari maksimum dan kemampuan jaringan distribusi untukmemenuhi kebutuhan jam puncak dari kebutuhan rata-rata atau ditentukan dari hasilsurvey daerah pelayanan. Komponen utama sistem penyediaan air bersih meliputi : - Intake/ Sumber air baku - Transmisi - Instalasi PengolahanAir (IPA) - Reservoir - Jaringan distribusi utama 6. Kualitas Air Kualitas



air



yang



diterima



pelanggan



harus



memenuhi



standar



air



bersih



berdasarkanPeraturan Menteri Kesehatan yang berlaku. 7. Tekanan Air Tekanan maksimum dalam pipa pada umumnya dibatasi sekitar 80 meter kolom airtekanan minimum umumnya dibatasi 10 meter kolom air.



8. Kaidah teknis penyusunan RISPAM Ditjen Cipta Karya KAIDAH TEKNIS PENYUSUNAN RISPAM I. 1.1 1.2 1.3 1.4 1.5



KONDISI UMUM DAERAH Kondisi Fisik Daerah Sarana dan Prasarana Sosial, Ekonomi, dan Budaya SaranaKesehatan Lingkungan Ruang dan Lahan



CARA PERHITUNGAN- ANALISIS



SUMBER DATA



1.1 Jelaskan keadaan daerah: geografis (dataran 1. Kabupaten/ Kota Dalam rendah, pegunungan), geologis, hidrologis, Angka (BPS) topografis, klimatologis. Manfaatkan data 2. RTRW sekunder. Harus ada peta-peta kab/kota, (BapedaKota/Kabupaten) kecamatan, berisi batas administrasi, kawasan perumahan, industri, pendidikan,



I- 8 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



KAIDAH TEKNIS PENYUSUNAN RISPAM 1.6 Kependudukan



II. KONDISI SPAM EKSISTING 2.1 Sistem Teknis 2.1.1 Ibukota Kabupaten *Jaringan Perpipaan (JP) *Bukan Jaringan Pipa (BJP) 2.1.2 IKK *JP 2.1.3. Perdesaan *JP *BJP (Terlindungi & Tak Terlindungi)



CARA PERHITUNGAN- ANALISIS



SUMBER DATA



fasum, fasos, jalan, dll. 1.2 Sebutkan sarana dan prasarana yang ada, meliputi: pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, listrik, telefon, jalan, daerah wisata. 1.3 Jelaskan kondisi social, ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, buatkan tabeltabelnya: PDRB, pekerjaan, adat-tradisibudaya, migrasi (urbanisasi), industri, dll. 1.4 Uraikan sarana kesehatan dan sanitasi lingkungan, statistik kesehatan, insidensi sakit, angka kelahiran, kematian, data penyakit menular lewat air (pemula atauwaterborne deseases), dan penyakit yg diakibatkan oleh kekurangan air seperti penyakit gangguan kulit (water ralated deseases). 1.5 Uraikan dan tabelkan semua penataan ruang dan lahan, rencana pengembangan kota, perubahan tataguna lahan. 1.6 Uraikan data kependudukan, yang meliputi jumlah penduduk, kepadatan, dan penyebarannya, dirinci perkecamatan / kelurahan / desa (dalam bentuk tabel).



2.1 Sistem Teknis: * Jelaskan data tingkat pelayanan (coverage area) air minum (PDAM, UPTD/BLU, KSM, BUS, Koperasi) * Jelaskan data tingkat konsumsi air (liter/orang/hari) - Tingkat konsumsi JP - Tingkat konsumsi BJP * Jelaskan NRW/ ATR/ kebocoran air



1. PDAM, 2. BPS 3. BAPPEDA Kota/Kabupaten 4. Dinas PU Kabupaten, 5. Dinas Kesehatan Kabupaten, 6. Dinas Koperasi & UKM 7. Dispenda 8. Bangda



Untuk JP Ibukota Kabupaten, diuraikan secara detail meliputi: (1) Unit Air Baku (2) Unit Produksi (3) Unit Distribusi (4) Unit Pelayanan Dibuat peta wilayah perkotaan dan perdesaan, daerah mana yang sudah terlayani SPAM dan yang belum terlayani JP maupun BJP terlindungi. Untuk BJP Ibukota Kabupaten, diuraikan dalam bentuk tabulasi berikut ini: Untuk JP IKK dan Perdesaan, ditampilkan/diuraikan dalam bentuk tabel berikut ini.



I- 9 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



KAIDAH TEKNIS PENYUSUNAN RISPAM 2.2 Sistem Non Teknis 2.2.1 Kelembagaan 2.2.2 Pengaturan 2.2.3 Pembiayaan



CARA PERHITUNGAN- ANALISIS



·



· ·



·



·



·



· ·



3.1.1 3.1.2 3.2.1 3.2.2 3.2.3 3.2.4 3.2.5



III. STANDAR / KRITERIA PERENCANAAN 3.1 Standar Kebutuhan Air Kebutuhan Domestik Kebutuhan Nondomestik 3.2 Kriteria Perencanaan Unit Air Baku Unit Transmisi Unit Produksi Unit Distribusi Unit Pelayanan 3.3 Periode Perencanaan 3.4 Kriteria Daerah Layanan



SUMBER DATA



1. PDAM 2.2.1. 2. BAPPEDA Kabupaten, Kelembagaan PDAM yang sudah ada yang 3. Dinas PU Kabupaten, meliputi struktur organisasi, 4. Dinas Kesehatan tugas/wewenang masing-masing personil Kabupaten, yang sudah di-SK-kan oleh Bupati/Walikota 5. Dinas Koperasi & UKM (sebagai Pembina PDAM). Badan usaha atau lembaga yang mengurus JP non PDAM yang ditetapkan oleh Bupati. Lembaga pengelola SPAM swasta/Badan Usaha Swasta atau KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat). Pengurus distribusi air minum TA (terminal air), HU (hidran umum) yang ditetapkan oleh Direktur PDAM 2.2.2 Peraturan tentang pembentukan PDAM, BUS, Koperasi, kelompok masyarakat dan peraturan pelayanan. 2.2.3 Identifikasi pola pembiayaan pembangunan prasarana SPAM (APBN, APBD, Pamsimas, PDAM, Swadaya Masyarakat) Indentifikasi pembiayaan operasional SPAM Kinerja pengelola SPAM (manajemen, teknis dan keuangan) 3.1dan 3.2 1. Permen PU 18/2007 * Berisi standar dan kriteria yang akan 2. Permen PU 01/2010 digunakan dalam pengembangan SPAM * Parameter yang perlu diperhatikan : kondisi eksisting arah pengembangan kota * Cara menentukan Standar kebutuhan Domestik JP Domestik Air yang terdistribusikan oleh pengelola SPAM dikurangi tingkat kebocoran, dibagi dengan jumlah jiwa terlayani (asumsi 1 SR= …. orang, sesuaikan data BPS setempat; asumsi 1 HU= ±100 Orang atau sesuaikan data eksisting pemanfaatan HU). Jika tidak ada sistem Kebutuhan air dilakukan perbandingan dengan wilayah tingkat karakteristik yang sama. * BJP Domestik Disamakan dengan perhitungan kebutuhan JP Domestik



Cara menentukan Standar kebutuhan nondomestik JP Non Domestik Standar kebutuhan JP Non Domestik , yaitu tambahan 15% dari kebutuhan air domestik sesuai dengan Permen PU No. 18/2007 atau sesuai dengan kebutuhan nondomestik yang direncanakan.



I -10 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



KAIDAH TEKNIS PENYUSUNAN RISPAM



CARA PERHITUNGAN- ANALISIS



SUMBER DATA



Standar kebutuhan air domestik dan nondomestik. Domestik perkotaan: 120 - 150 l/o/h (liter per orang per hari) sesuai dengan Permen PU No. 18/2007 Domestik perdesaan: minimal 60 l/o/h sesuai denganPermen PU No. 18/2007 Non-domestik: Tambahan 15% x kebutuhan domestik sesuai dengan Permen PU No. 18/2007 disesuaikan kebutuhan spesifik lokasi/daerah. 3.2.1 Pilih sumber air baku yang memenuhi syarat kualitas (Permenkes No 492 tahun 2010), kuantitas (jika debit minimum pada akhir musim kemarau melebihi kebutuhan air pada periode perencanaan) dan kontinyuitas (cek debit akhir musim kemarau). Pilih debit yang memenuhi kebutuhan proyeksi 15-20 tahun. 3.2.2 Transmisi air baku dan transmisi air olahan (menggunakan saluran tertutup dengan pipa kecuali air baku boleh dengan saluran terbuka yang terlindungi). 3.2.3 Sistem pengolahan air: (1) Pengolahan Lengkap, (2) Pengolahan Parsial. 3.2.4 Pola sistem distribusi: (1) Pola Cabang, (2) Pola Cincin. 3.3 Periode perencanaan antara 15 – 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun. 3.4 Daerah yang diprioritaskan daerah rawan air, tinggi kepadatan penduduknya, daerah strategis (wisata, industri, perkantoran). Upayakan daerah yang BJP tak terlindungi dijadikan BJP terlindungi atau diubah menjadi JP dengan parameter sosial ekonominya. IV. PROYEKSI KEBUTUHAN AIR 4.1 Rencana Pemanfaatan Ruang 4.2 Rencana Daerah Pelayanan 4.3 Proyeksi Jumlah Penduduk 4.4 Kebutuhan Air Minum



V. POTENSI AIR BAKU 5.1 Potensi Air Permukaan 5.2 Potensi Air Tanah 5.3 Neraca Air 5.4 Alternatif Sumber Air Baku 5.5 Perizinan



4.1 Uraian mengacu pada data RTRW, 1. RTRW disertai petapemanfaatan ruang. 2. PDAM 4.2 Pembuatan blok pelayanan yang disesuaikan dengan kondisi topografi, sebaran penduduk, dan peruntukan daerah (wisata, industri, perkantoran) kemudian dipetakan. 4.3 Data demografi 10 tahun terakhir. Sebaran dan kepadatan penduduk. Proyeksià Menggunakan dataproyeksi penduduk dari data sekunder (misal RTRW) 4.4 Kebutuhan air minum menggunakan parameter: (1) tingkat pelayanan, (2) tingkat konsumsi air, (3) penurunan kehilangan air 5.1 Sebutkan semua air permukaan yang ada: 1. SDA sungai, danau, waduk, embung, muara baik 2. PDAM tulisan maupun berupa peta. Debit rerata musim hujan & kemarau dan debit minimumnya. Kualitas air musim hujan & kemarau. 5.2 Idem untuk air tanah. Catat juga elevasi



I -11 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



KAIDAH TEKNIS PENYUSUNAN RISPAM



CARA PERHITUNGAN- ANALISIS



sumber air (broncaptering), intake dan jaraknya dari daerah pelayanan tulisan dan Peta. 5.3 Neraca air: Debit yang sudah dimanfaatkan, debit sisa, potensi yang masih bisa dimanfaatkan, data curah hujan 5 tahun terakhir. 5.4 Pilihan sumber air yang digunakan. Kaji secara teknis pemanfatannya, secara eknomis, dan aman bagi lingkungan, kualitas air menjadi pertimbangan dalam pemilihan sumber air yang digunakan 5.6 Usulan izin pemanfaatan air baku (SIPA) dan debit yang dimanfaatkan, bagi lokasi pengambilan yang belum ada SIPA-nya, uraikan tata-cara proses pembuatan SIPA. VI.RENCANA PENGEMBANGAN SPAM 6.1 Rencana Sistem Pelayanan 6.1 Jelaskan rencana pola pemanfaatan ruang 1. 6.2 Rencana Pengembangan SPAM wilayah pengembangan pelayanan (zonasi) 6.3 Kapasitas Sistem serta tingkat pelayanannya 6.4 Rencana Penurunan Kebocoran6.2 Jelaskan rencana pengembangan SPAM meliputi pentahapan 5 tahunan SPAM Perkotaan dan Perdesaan termasuk unit-unit pelayanannya (unit produksi, distribusi dan pelayanan) 6.3 Jelaskan kapasitas pelayanan pengembangan perkotaan (ibukota kabupaten dan masingmasing IKK, baik IKK pengembangan maupun IKK baru, termasuk prioritas dan urgensinya dalam pentahapan pengembangan SPAM) termasuk BJP, juga dijelaskan pengembangan perdesaan termasuk prioritas dan urgensinya dalam pentahapan pengembangan SPAM baik JP maupun BJP 6.4 Jelaskan kiat-kiat penurunan kebocoran berdasarkan informasi dari data eksisting SPAM. Buatlah peta pengembangan SPAM dengan peta dasar dari peta RTRW VII. RENCANA PENDANAAN / 7.1 Besaran rencana biaya / investasi yang INVESTASI dibutuhkan yang dituangkan dalam rencana 1. 7.1 Kebutuhan Investasi, Sumber, anggaran biaya pengembangan SPAM. Pola Pendanaan. Investasi disesuaikan dan dilakukan dengan 2. 7.2 Dasar Penentuan Asumsi rencana pentahapannya termasuk sumber 3. Keuangan. pendanaan disesuaikan dengan peraturan 7.3 Analisa Kelayakan Keuangan dan ketentuan yang ada seperti pendanaan 4. sumber dari APBN SDA, produksi dari APBN 5. DJCK, dan distribusi jaringan dari APBN/APBD6. I, atau distribusi jaringan pelanggan bisa 7. didapat dari APBD II/PDAM 8. 7.2. Asumsi-asumsi yang berhubungan langsung dan tidak langsung dengan perhitungan proyeksi keuangan /finansial seperti: Indeks / tingkat inflasi, tahun dasar proyeksi, jangka waktu proyeksi, tingkat suku bunga/diskon faktor/BI rate, tingkat inflasi, kebijakan kenaikan tarif (yang diharapkan), masa tenggang pembayaran bunga dan cicilan, loan disbursement, dan kebijakan lainnya. 7.3. Analisis kelayakan keuangan dinilai dengan



SUMBER DATA



Analisis



RAB (konsep teknis pengembangan SPAM) BPS Kebijakann tartif daerah setempat Bank Indonesia PP 16/2005 Permen PU 18/2007 Permendagri 23/2006 Analis



I -12 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



KAIDAH TEKNIS PENYUSUNAN RISPAM



VIII. RENCANA PERATURAN KELEMBAGAAN 8.1 Bentuk Kelembagaan 8.2 Struktur Organisasi 8.3 Kebutuhan SDM



CARA PERHITUNGAN- ANALISIS melihat kelayakan keuangan/finansial untuk investasi pengembangan RI SPAM yaitu besaran IRR, NPV,PayBack Periode, sensitivity analysis, BCR. Investasi disebut layak untuk diimplementasikan apabila : IRR > diskon faktor/BI Rate dan NPV positif 8.1 Bentuk altermatif kelembagaan pengelolaan SPAM: BUMD (Badan Usaha Milik Daerah 1. /PDAM), BUS (Badan Usaha Milik Swasta), 2. Koperasi, BLU (Badan Layanan Umum), KSM 3. (kelompok Swadaya Masyarakat) 4. 8.2 Struktur organisasi kelembagaan yang diperlukan, uraikan tugas dan tanggung jawabnya. Struktur organiasi pengelolaan SPAM (BUMD) yaitu: * Regulator: Kepala Daerah * Operator penyelenggara: Direksi /Pengawas. 8.3 SDM yang dibutuhkan untuk operasi/rawat SPAM: sarjana teknik lingkungan, teknik mesin/elektro, teknik sipil, ekonomi, hukum, dll (sesuai dengan kebutuhan). Sesuaikan latar belakang pendidikan dengan job deskripsi dari struktur organisasi.



SUMBER DATA



PP 16/2005 Permendagri No. 61/2007 Permendagri No. 2/2007 Kepmendagri No. 130/2003



D. SUMBER PENDANAAN



Pendanaan kegiatan Penyusunan Rencana Induk System Pengembangan Air Minum(RISPAM) di Kabupaten Bogor bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun 2014 yang tercantum pada DPA Bappeda Kabupaten Bogor yaitu sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan biaya belanja Jasa Pihak Ketiga senilai Rp. 265.300.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah). E. INSTANSI PENGGUNA



Instansi pengguna barang dan jasa kegiatan ini adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor.



I -13 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



BAB II PELAKSANAAN PEKERJAAN F. RUANG LINGKUP PEKERJAAN 1. Lingkup Wilayan Perencanaan Ruang lingkup wilayah perencanaan pekerjaan penyusunan Rencana Induk System Pengembangan Air Minum (RISPAM) di Kabupaten Bogor adalah wilayah administrasi Kabupaten Bogor.Peta wilayah administrasi Kabupaten Bogor dapat dilihat pada Gambar 2.1. Gambar 2.1. PETA ADMINISTRASI KABUPATEN BOGOR



2. Lingkup Substansi Pekerjaan Ruang



lingkup



substansi



pekerjaan



penyusunan



Rencana



Induk



System



Pengembangan Air Minum (RISPAM) di Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut; a. Melakukan kajian kebutuhan air bersih bagi masyarakat untuk proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan berdasarkan tingkat pertumbuhan penduduk, karena merupakan dasar perencanaan penentuan biaya investasi. I -14 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



b. Melakukan kajian potensi sumber-sumber air baku dari air permukaan, air tanah dangkal dan air tanah dalam serta mata air. c. Menganalisa kualitas air baku. d. Melakukan penataan zonasi air tanah. e. Membuat peta potensi sumber-sumber air baku dalam format GIS. f.



Melakukan kajian air tanah hasil pendugaan geolistrik berdasarkan korelasi geologi dan geohidrologi.



g. Menyusun rencana pengelolaan air bersih bagi masyarakat.



G. DASAR HUKUM Dasar hukum yang berhubungan dengan kegiatan penyusunan Rencana Induk System Pengembangan Air Minum (RISPAM)di Kabupaten Bogor adalah langkah kompilasi atau pengumpulan data produk statuter secara sistematis terhadap peraturan perundang-undangan yang ada, dimulai dari tingkat pusat dan seterusnya sampai tingkat daerah. Fokus utama identifikasi ini akan terkait dengan produk-produk hukum yang telah ada selama ini. Namun demikian, bila di anggap perlu akan diidentifikasi juga produk-produk hukum lainnya yang dianggap relevan. Di tingkat pusat, produk hukum dimaksud akan meliputi UndangUndang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Menteri (Kepmen) serta keputusan-keputusan lainnya pada tingkat yang lebih rendah. Produk/dasar hukum tersebut adalah: 1.



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);



2.



Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);



3.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);



I -15 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126.



5.



Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);



6.



Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);



7.



Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);



8.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);



9.



Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);



10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859); 12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur; 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. 14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air . H. TAHAPAN PEKERJAAN 1.



Persiapan/pengumpulan data dasar perencanaan dan survey Untuk efisiensi waktu dan efektifitas kegiatan, perlu persiapan yang matang dan pengenalan kondisi awal lapangan sehingga memudahkan dan menyesuaikan dengan rencana kerja yang I -16



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



akan dilaksanakan serta kegiatan pengumpulan data dasar perencanaan sebagai data penunjang, meliputi :  Persiapan administrasi.  Persiapan personil.  Persiapan peralatan.  Pengumpulan laporan hasil studi yang ada.  Fungsi strategis kawasan (RTRW Kabupaten Bogor).  Data keadaan fisik dasar dan peta yang meliputi topografi, hidrologi, geohidrologi, klimatologi, fisiografi, geologi dan sumber-sumber air.  Sumber-sumber air baku yang bisa dimanfaatkan berupa air permukaan, air tanah dangkal, air tanah dalam dan mata air.  Data daerah pengaliran sungai (DPS) meliputi topografi, morfologi dan sifat tanah.  Data curah hujan dan tangkapan air.  Penggunaan lahan dan rencana tata guna lahan.  Data demografi saat ini dan 10 tahun terakhir, penyebaran penduduk dan kepadatan.  Data sosial ekonomi-karakteristik wilayah dan kependudukan ditinjau dari aspek sosial ekonomi (meliputi : perkembangan PDRB, mata pencaharian dan pendapatan, adat istiadat, tradisi dan budaya, perpindahan penduduk dan pengaruhnya terhadap urbanisasi dan kondisi ekonomi masyarakat).  Data kesehatan-kondisi sanitasi dan kesehatan lingkungan (meliputi : statistik kesehatan/kasus penyakit, angka kelahiran, kematian dan migrasi; data penyakit yang buruk dan sarana pelayanan kesehatan).  Sarana dan prasarana kota yang ada / infrastuktur (meliputi : air minum, drainase, sanitasi / sampah / limbah, kawasan strategis / pariwisata / industri).  Melakukan survey pendahuluan.  Menyusun laporan pendahuluan dan memaparkan hasilnya.



2.



Analisa Potensi Sumber Daya Air Analisa ini untuk mengetahui besarnya kebutuhan air yang ditentukan berdasarkan :  Proyeksi penduduk,  Pemakaian air (dengan angka pemakaian air perkapita per hari berkisar untuk kota sedang : 150 ltr/orang/hari; kota kecil : 130 ltr/orang/hari, kota-desa : 100 ltr/orang/hari),  Tingkat pelayanan, I -17



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



 Kebutuhan air lainnya,  Kebutuhan hari maksimum,  Kehilangan air dan  Kapasitas sistem.  Analisa ini dilakukan untuk berbagai keperluan yang dapat dilayani oleh sumber-sumber air yang bermanfaat untuk masyarakat, yang meliputi : 



Potensi air yang tersedia, termasuk debit air dan curah hujan.







Kebutuhan air untuk domestik dan non domestik.







Kualitas air terhadap fisika (visual), kimia (warna, bau, rasa) dan biologi (makhluk hidup).







Analisa laboratorium untuk menguji kualitas air sesuai dengan standar baku mutu air bersih atau air minum.



3.



Kajian Geohidrologi Kajian geohidrologi dilakukan terhadap :  Geohidrologi regional.  Geohidrologi lapangan.



4.



Analisa Sosial Analisa mengenai hal-hal yang terkait dalam penyusunan Rencana Induk System Pengembangan Air Minum (RISPAM), antara lain:  Menganalisa proyeksi tingkat pertumbuhan penduduk.  Pola kebiasaan dalam mengkonsumsi air.  Persepsi masyarakat dalam pemanfaatan air.  Prosentase penggunaan jamban.  Kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih.



5.



Analisa Ekonomi Nilai ekonomi yang perlu dianalisa untuk potensi sumber air bersih sehingga mempunyai nilai manfaat, antara lain :  Melakukan perhitungan investasi penyediaan sarana dan prasarana air bersih.  Menyusun program investasi tahunan untuk penyediaan sarana dan prasarana air bersih.



I -18 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



I.



OUTPUT PEKERJAAN Output Pekerjaan Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Bogor ini meliputi : a.



Kompilasi Data Pekerjaan



kompilasi



data



merupakan



proses



seleksi



data,



tabulasi data



dan



pengelompokan/sistematika data sesuai dengan kebutuhan. Hasil yang diharapkan adalah tersusunnya kompilasi data yang disajikan secara sistematik dan siap dianalisa, dilengkapi dengan tabel, angka-angka, diagram dan peta. Jenis data dan sistematika kompilasi data yang disajikan adalah semua data-data yang telah diperoleh pada tahap pengumpulan data yang disesuaikan dengan. b.



Laporan Laporan berisi himpunan semua data, informasi, hasil analisa dan evaluasi yang telah disusun, dirangkum dan disimpulkan. Laporan memuat pula tentang hasil kegiatan diskusi dan presentasi sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan hasil Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum (RISPAM). Laporan-laporan yang dibuat pelaksana pekerjaan adalah : 1. Laporan Pendahuluan Disusun paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Laporan berisi rencana kerja, metode dan jadwal penugasan tenaga ahli dalam menyelesaikan pekerjaan, dan digandakan sebanyak 6 (enam) buku Laporan dipaparkan dalam rapat pembahasan yang menghadirkan tenaga ahli, tim teknis dan Dinas/SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. 2. Laporan Antara Disusun paling lama pada hari ke 60 (Enam Puluh ) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). Laporan berisi tentang hasil kajian literatur dan kompilasi data hasil survey lapangan berikut analisanya yang meliputi potensi sumber daya air, analisa sosial, analisa ekonomi, kajian final tentang potensi sumber daya air (sumber air bersih), analisa ekologi, rekomendasi-rekomendasi yang berkaitan dengan Penyusunan Masterplan Air Bersih, analisa ekologi dan digandakan sebanyak 5 (lima) buku. Laporan dipaparkan dalam rapat pembahasan yang menghadirkan tenaga ahli, tim teknis dan Dinas/SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.



I -19 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



3. Laporan Akhir Disusun paling lama pada hari ke 90 (Sembilan Puluh) hari kalender sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau saat berakhirnya kontrak kerja. Laporan merupakan hasil akhir kerja konsultan setelah mengakomodasi berbagai masukan dari



tenaga ahli ,



tim teknis dan Dinas/SKPD terkait di Lingkungan



Pemerintah Kabupaten Bogor. Seluruh hasil pekerjaan laporan akhir terdiri dari : -



Buku laporan akhir sebanyak 14 ( Empat Belas) buku,



-



Album peta ukuran A-1 sebanyak 5 (lima) album dan peta ukuran A0 sebanyak 5 (lima) album/exemplar



J.



-



Executive summary 5 (Lima) buku/ eksemplar



-



Data hasil survey, laboratorium sebanyak 5 (lima) eksemplar



-



Compact Disk (CD) untuk data Peta Digital sebanyak 6 buah



-



Compact Disk (CD berisi Laporan-laporan sebanyak 12 (Dua Belas) unit



LINGKUP PEKERJAAN DAN JENIS KEGIATAN Lingkup pekerjaan yang tercakup dalam kerangka acuan ini adalah : 1. Persiapan Pada tahap pekerjaan persiapan Konsultan harus melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. Koordinasi dengan direksi pekerjaan. b. Pengumpulan data awal, data primer dan sekunder, buku‐buku referensi yang c. berhubungan dengan pekerjaan ini sebagai bahan referensi medan/lapangan dan untuk d. penyempurnaan program kerja sehingga akan dicapai suatu hasil pekerjaan yang e. maksimal. f.



Desk studi dan diskusi awal



g. Pembuatan dan penyususunan program kerja, pembagian tugas dan pengarahan. 2. Melakukan survey dan pengukuran Rencana Pengembangan dan Penyediaan Sarana Air Bersih di wilayah perencanaan dan sekitarnya. Kegiatan survey ini meliputi : a. Survey Lapangan untuk mengetahui kondisi eksisting daerah. b. Survey Air Baku untuk mengetahui kondisi debit air baku serta kualitasnya. c. Survey



Topografi,



meliputi



pemetaan



situasi



lokasi



bangunan



(captering,



bakpenampung) skala 1 : 1.000 atau 1 : 2.000 dan trase pipa skala horisontal 1 : 1.000



I -20 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



atau1 : 2.000 skala vertikal 1 : 100, serta pemetaan situasi lokasi bangunan IPA skala : 1.000atau 1 : 2.000 d. Survey Permintaan Nyata e. Survey Haga Satuan



3. Evaluasi, Analisis dan Perencanaan Teknis, meliputi : a. Evaluasi dan analisis teknis kondisi kawasan perencanaan, yaitu : 1) Fungsi strategis kawasan perencanaan dari produk Rencana Tata Ruang KawasanPerkotaan (RTRK), RTBL dan Rencana Detail Tata Ruang (Rencana Rinci Kota) 2) Kondisi topografi kawasan perencanaan melalui analisis foto udara (skala 1 : 20.000– 1 : 5.000) dan peta topografi (skala 1 : 5.000 atau disesuaikan dengan luas daerahstudi/ perencanaan) 3) Data dan gambaran umum hidrologi, sumber air, klimatologi dan geologi daridaerah studi 4) Data demografi saat ini dan 10 tahun terakhir, penyebaran penduduk dankepadatan 5) Data sosial, budaya, ekonomi, dan karakteristik wilayah yang meliputi : 



Perkembangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)







Mata Pencaharian dan Kepadatan Penduduk







Pengeluaran biaya hidup per bulan per keluarga







Adat istiadat , tradisi, dan budaya



6) Data Kesehatan, kondisi sanitasi dan lingkungan yang meliputi : 



Statistik kesehatan/ kasus penyakit







Angka kelahiran, kematian dan migrasi







Data penyakit akibat kualitas air yang buruk







Sarana pelayanan kesehatan



7) Sarana dan prasarana kota yang ada (infrastruktur), meliputi : ar bersih, drainase,pembuangan air limbah dan sampah, listrik, telepon, jalan dan sarana transportasi,kawasan



pariwisata,



kawasan



industri,



kawasan



perdagangan,



kesehatan dan sosialbudaya serta pendidikan.



b. Evaluasi kondisi air bersih yang ada, meliputi : 1) Teknis 



Jangkauan Pelayanan I -21



Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014







Tingkat Pelayanan







Tingkat Konsumsi







Periode Pelayanan







Kinerja Sitem Air Bersih







Prosedur dan kondisi operasi serta pemeliharaan







Tingkat kehilangan air



2) Non Teknis 



Organisasi dan tata kerja







Kondisi dan kinerja karyawan







Kondisi dan kinerja keuangan







Struktur dan nilai tarif air bersih







Peraturan daerah yang berlaku



3) Analisis terhadap hasil survey permintaan nyata dari masyarakat, yaitu meliputi : a) Tingkat kesulitan masyarakat mendapatkan alternatif sumber air bersih b) Penentuan keinginan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan air bersih c) Penentuan standar pemakaian air bersih d) Penelitian tingkat kemauan dan kemampuan masyarakat dalam membeli air e) Survey dapat dilakukan dengan menyebarkan daftar pertanyaan. 4) Identifikasi permasalahan dan kebutuhan pengembanganHal‐hal yang perlu diidentifikasi antara lain : a) Tingkat dan cakupan pelayanan yang ada b) Unjuk kerja pelayanan c) Tingkat kehilangan air d) Jumlah calon pelanggan terdaftar/ potensial e) Kapasitas yang belum dimanfaatkan (idle Capasity) f) Kebutuhan pengembangan jaringan distribusi dan/ atau kapasitas pengolahan g) Unjuk kerja kelembagaa, sumber daya manusia dan keuangan 5) Perkiraan kebutuhan air Kebutuhan air diklasifikasikan berdasarkan fungsi kawasan perencanaan dan aktifitasmasyarakat di kawasan tersebut, yaitu : a) Domestik - Rumah Tangga - Sosial b) Non Domestik I -22 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



- Komersial - Perkantoran - Fasilitas Umum - Industri - Sekolah Rumah Sakit, dsb. Perkiraan kebutuhan air diperhitungkan juga dengan besarnya kehilangan air. 6) Identifikasi sumber air potensial Identifikasi air baku berdasarkan kajian hidrologis dan hidrogeologis untuk memperolehinformasi mengenai : a) Jarak dan beda tinggi sumber‐sumber air terhadap daerah pelayanan b) Debit pengambilan air yang aman c) Kuaitas air dan pemakaian sumber‐sumber saat ini 7) Pengembangan alternatif system Dengan memadukan prakiraan kebutuhan air dan ketersediaan sumber air baku, makadapat diidentifikasikan dan dikembangkan menjadi berbagai alternatif sistem yangkemudian



akan



dipilih



sebagai



alternatif



pemecahan



permasalahan/



pemenuhankebutuhan air bersih. Setiap alternatif harus dikaji dari aspek sosial, budaya, lingkungan teknis, dan keuangansehingga para ahli dapat menganalisa dengan cepat dan cermat.Alternatif terpilihadalah yang terbaik ditinjau dari berbagai aspek tersebut diatas dan juga merupakankesepakatan bersama pihak‐pihak terkait.Pradesain dari alternatif terpilih merupakandasar dalam prakiraan biaya investasi dan prakelayakan proyek/kegiatan. 8) Pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia Pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia yang profesional dalampengelolaan sistem penyediaan air bersih dirumuskan dari rencana pengembanganpelayanan dan peningkatan sumber daya manusia diperoleh melalui sistem pendidiandan pelatihan. 9) Pemilihan alternatif sistem Setiap alternatif harus dikaji kelayakan : a) Sosial b) Budaya c) Lingkungan I -23 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



d) Teknis e) Keuangan f)



Ekonomi



Setiap alternaif sistem harus dipersiapkan dan disajikan secara lengkap dan sistematis,sehingga para penilai dapat menganalisa dengan cepat dan cermat. 10) Strategi pelaksanaan Dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih disuatu kawasan, strategi penanganannyadisesuaikan dengan kebijakan dan kondisi masing‐masing daerah denganmempertimbangkan kapasitas sistem air bersih yang belum terpakai, tingkat kehilangan air dan rencana tahapan pengembangan pelayanan. 11) Rencana Induk Setelah alternatif terbaik ditetapkan, maka ditentukan : a) Rencana kegiatan utama pertahapan pengembangan b) Rencana pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia c) Rekayasa awal sistem (Preliminery Engineering) d) Rekomendasi langah‐langkah penguasaan dan pengamanan sumber air baku e) Rencana pentahapan pengembangan f)



Rencana tindak lanjut untuk studi kelayakan dan perencanaan teknik.



Produk rencana induk ini harus mendapatkan pengesahan dari Bupati Bogor, setelahdilakukan konsultasi publik. 4. Personil a. Tenaga Ahli 1) Ketua Tim sebanyak 1 (satu) orang Lulusan Sarjana Teknik Lingkungan merangkap ahli lingkungan dan air bersih dengan pengalaman kerja profesional sedikitnya 9 (Sembilan) tahun dalam perencanaan sistem penyediaan air bersih. Pemimpin tim harus mengkoordinir pekerjaan dari tim dan menentukan standar yang seragam untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota tim. 2) Tenaga Ahli Teknik Penyehatan sebanyak 1 (satu) orang Lulusan Sarjana Teknik Penyehatan/Lingkungan dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun dalam perencanaan air bersih, perumahan dan perencanaan jalan serta perhitungan volume dan biaya konstruksi. I -24 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



3) Tenaga Ahli Geodesi sebanyak 1 (satu) orang Lulusan Sarjana Geodesi dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalam pengukuran dan pemetaan trace perpipaan dan perencanaan air bersih atau perencanaan irigasi.



4) Tenaga Ahli Sipil sebanyak 1 (satu) orang Lulusan Sarjana Teknik Sipil dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun dalam perencanaan air bersih, perumahan dan perencanaan jalan serta perhitungan volume dan biaya konstruksi. 5) Tenaga Ahli Planologi sebanyak 1 (satu) orang Lulusan Sarjana Planologi dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dalamperencanaan air bersih untuk pengembangan kota dan atau kawasan. 6) Tenaga Ahli Hidrologi/ Hidrogeologi sebanyak 1 (satu) orang Lulusan Sarjana Teknik Pengairan/Sipil‐Hidro dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) tahun dalam perencanaan air bersih, bendungan dan pekerjaan‐pekerjaan irigasi.



b. Tenaga Pendukung 1) Surveyor sebanyak 3 (dua) orang Lulusan dari Sekolah Teknik Menengah dengan pengalaman kerja sedikitnya 5 (lima) tahundalam mengatur survey untuk pekerjaan air bersih, perumahan dan jalan. 2) Operator sebanyak 2 (dua) orang Drafman adalah minimal lulusan STM dengan pengalaman kerja sedikitnya 5 (lima) tahundalam menyiapkan gambar desain untuk pekerjaan air bersih, perumahan dan perencanaan jalan.



5. Waktu Pelaksanaan Waktu pelaksanaan yang disediakan untuk menyelesaikan pekerjaan ini adalah 90 (Sembilan Puluh) hari Kalender.



6. Pembiayaan Biaya pelaksanaan pekerjaan ini dbebankan pada Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor



Tahun Anggaran 2014 melalui Organisasi Perangkat



Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor. I -25 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014



BAB III PENUTUP Dokumen hasil Penyusunan Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Kabupaten Bogor Tahun 2013-2027 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan sebagai salah satu bahan penyusunan rencana pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bogor. Segala sesuatu yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja dan syarat-syarat pengadaan jasa akan ditentukan kemudian hari. Cibinong,



Januari 2014



Mengetahui/Menyetujui, Kepala Bappeda Kabupaten Bogor Selaku, Pengguna Anggaran



DR. Ir. Hj. SYARIFAH SOFIAH D, MSi Pembina Utama Muda Nip. 196411101989092002



Kepala Bidang Sarpras, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Selaku,



Kepala Sub Bidang Sarana Prasarana Selaku, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan



Pengendali RIAN PERMANA, ST, MSi Ir. SURYANTO PUTRA, MSi Penata Tingkat I



Penata Tingkat I NIP 196010231993031001



NIP 196706261999011001



I -26 Kerangka Acuan Kerja (KAK) Kegiatan Penyusunan RISPAM Kabupaten Bogor, 2014 - MZ@2014