Contoh Kredensial Radiografer PDF [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Budi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview





Proses Kredensial Proses Rekredensial Proses Penambahan Kewenangan klinik.



Lampiran



Perihal



:



: 1 (Satu) Berkas



Kepada Yth, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lain Di tempat.



Dengan hormat, Dengan ini kami mengajukan permohonan Surat Penugasan Klinis dan Rincian kewenangan klinik sebagai Radiografer rumah sakit. Demikianlah permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya di ucapkan terima kasih Pemohon



(Arief Rahman Efendi, Amd. Rad.)



Berkas yang diperlukan : 1. Foto copy STR 2. Foto copy Ijazah 3. Curiculume Vitae 4. Foto copy KTP 5. Pas Foto 4 x 6 Berwarna (1 lbr) 6. Sertifikat pelatihan 7. Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan 8. Surat Pernyataan Telah Mengikuti Program Orientasi



RINCIAN KEWENANGAN KLINIK Rincian Kewenangan klinik untuk Radiografer dalam menjalankan prosedur tindakan kefarmasian di Rumah Sakit Umum Mitra Sehat diajukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika profesi serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama Kualifikasi



: Arief Rahman Efendi, Amd. Rad. : Radiografer



Kewenangan prosedur yang diajukan termasuk inti pelayanan yaitu Tindakan Klinik dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut: NO 1



PROSEDUR TINDAKAN



DIMINTA



MELAKSANAKAN PENGELOLAAN a



PEMBEKALAN RADIOLOGI Melaksanakan permitaan pembekalan logistik







b



untuk instalasi radiologi Melaksanakan permintaan pembekalan farmasi







untuk instalasi radiologi MELAKSANAKAN



2



PELAYANAN



RADIOLOGI KONVENSIONAL KLINIS Melaksanakan pelayanan pemeriksaan alat







gerak atas (Ext. Superior) b Melaksanakan pelayanan pemeriksaan alat







gerak bawah (Ext. Inferior) c Melaksanakan pelayanan pemeriksaan perut







(Abdomen) d Melaksanakan pelayanan pemeriksaan dada







(Thorax) e Melaksanakan pelayanan pemeriksaan kepala







(schedel/cranium) f Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang







a



DISETUJUI M DS



KET



belakang (columna vertebralis) g Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang







wajah (facial bone) h Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang







panggul (pelvis) i Melaksanakan pelayanan pemeriksaan Bone







Survey j Melaksanakan pelayanan pemeriksaan gigi



Fasilitas



geligi (panoramic) k Melaksanakan



belum pelayanan



mendukung Fasilitas



pemeriksaan



perkencingan (tractus urinarius) l Melaksanakan



pelayanan



belum mendukung Fasilitas



pemeriksaan



pencernaan (tractus digestivus)



belum mendukung



m Meelaksanakan upaya proteksi radiasi n Melaksanakan implementasi QA/QC



 Fasilitas belum mendukung



3



MELAKSANAKAN



KEGIATAN



PELAPORAN a Membuat laporan internal rumah sakit (laporan







harian, bulanan, 3 bulanan, dan tahunan)



KETERANGAN : M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi



Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN KLINIS ini diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan proses kredensial



Pemohon



( Arief Rahman Efendi, Amd. Rad. )



Nomor



:



Lampiran



: 1( satu) berkas



Perihal



: Rekomendasi Surat Penugasan klinik Dengan rincian kewenangan klinik



Kepada Yth. Direktur RSU Mitra Sehat



di Tempat



Dengan Hormat, Menindak lanjuti rekomendasi dari ketua sub komite kredensial tentang Kredensial/Rekredensial bagi staf radiologi di RSU Mitra Sehat, setelah melalui proses kredensial/rekredensial maka dengan ini Komite Tenaga Kesehatan Profesi Lain merekomendasikan nama yang tercantum dibawah ini untuk diberikan Surat Penugasan Klinik atas; Nama



: Arief Rahman Efendi, Amd. Rad.



Keahlian



: Radiografer



Dengan rincian kewenangan klinis sebagamana tercantum dalam Rincian Kewenangan Klinis yang terdapat dalam lampiran surat ini. Demikian dan terima kasih atas perhatiannya.



Hormat Kami, Ketua Komite Tenaga Kesehatan Profesi Lain RSU MITRA SEHAT,



Novi Kurnianingsih, S. Farm., Apt RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis untuk Radiologi dalam menjalankan prosedur tindakan rsdiologi di RSU Mitra Sehat diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika radiologi serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada: Nama



: Arief Rahman Efendi, Amd. Rad



Kualifikasi : Radiografer Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan tindakan radiologi dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut; NO 1



PROSEDUR TINDAKAN



DIMINTA



DISETUJUI M DS



KET



MELAKSANAKAN PENGELOLAAN PEMBEKALAN RADIOLOGI a Melaksanakan permitaan pembekalan logistik







untuk instalasi radiologi b Melaksanakan permintaan pembekalan farmasi







untuk nstalasi radiologi MELAKSANAKAN



2



PELAYANAN







RADIOLOGI KONVENSIONAL KLINIS Melaksanakan pelayanan pemeriksaan alat







gerak atas (Ext. Superior) b Melaksanakan pelayanan pemeriksaan alat







gerak bawah (Ext. Inferior) c Melaksanakan pelayanan pemeriksaan perut







(Abdomen) d Melaksanakan pelayanan pemeriksaan dada







(Thorax) e Melaksanakan pelayanan pemeriksaan kepala







(schedel/cranium) f Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang







belakang (columna vertebralis) g Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang







wajah (facial bone) h Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang







panggul (pelvis) i Melaksanakan pelayanan pemeriksaan Bone







a



Survey j Melaksanakan pelayanan pemeriksaan gigi geligi (panoramic)



Fasilitas belum mendukung



k Melaksanakan



pelayanan



pemeriksaan



Fasilitas



perkencingan (tractus urinarius) l Melaksanakan



pelayanan



belum mendukung Fasilitas



pemeriksaan



pencernaan (tractus digestivus)



belum mendukung



m Meelaksanakan upaya proteksi radiasi







n Melaksanakan implementasi QA/QC



Fasilitas belum mendukung



3



MELAKSANAKAN a



KEGIATAN



PELAPORAN Membuat laporan internal rumah sakit (laporan







harian, bulanan, 3 bulanan, dan tahunan)



KETERANGAN : M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN klinis diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penata laksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



Yogyakarta, Mengetahui Ketua Komite Tenaga Kesehatan Profesional Lain



Ketua Sub Komite Kredensial



KEPUTUSAN DIREKTUR RSU MITRA SEHAT NOMOR :. TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS RUMAH SAKIT UMUM MITRA SEHAT DIREKTUR RSU MITRA SEHAT Menimbang :



Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan radiologi yang optimal dan meningkatkan Keselamatan Pasien, perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis dengan Rincian Kewenangan Klinis



Mengingat



:1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun Tentang Kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesian No. 44 Tahun Tentang Rumah Sakit 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 375/MENKES/SK/III/2007



Tentang



Standar



Profesi



Radiografer



Menetapkan : M E M U T U S KAN PERTAMA



:



Nama : Arief Rahman Efendi, Amd. Rad. Kualifikasi : Radiografer mendapat Surat Penugasan klinik dengan Rincian kewenangan Klinis di lingkungan RSU Mitra Sehat



KEDUA



:



Surat Penugasan klinik ini memberikan hak kepada ybs untuk melaksanakan kegiatan profesinya dilingkungan RSU Mitra Sehat



sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis (terlampir) KETIGA



:



Rincian Kewenangan Klinis dapat dikurangi atau ditambah atas rekomendasi Komite Tenaga Profesional Profesi Lain dan Sub Komite Kredensial.



KEEMPAT



:



Surat Penugasan Klinis radiografer berlaku untuk jangka waktu 3 tahun, dan tidak akan melebihi masa berlaku STR ybs.



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, bila kemudian hari diketemukan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI YOGYAKARTA Pada tanggal : .......................... DIREKTUR RSU MITRA SEHAT



dr. Sitti Aisyah S. Salam, S. U



Lampiran SK Direktur NO. RINCIAN KEWENANGAN KLINIS Rincian Kewenangan Klinis untuk Radiografer dalam menjalankan prosedur tindakan radiologi di RSU Mitra Sehat diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan kemampuan bersikap secara bertanggung jawab dan mentaati semua disiplin dan etika radiografer serta moral yang baik kepada pasien, sejawat dan masyarakat. Kewenangan ini diberikan kepada:



Nama



: Arief Rahman Efendi, Amd. Rad.



Kualifikasi : Radiografer Kewenangan prosedur yang diberikan termasuk inti pelayanan yaitu melakukan tindakan radiologi dalam penatalaksanaan penyakit dengan rincian untuk prosedur tindakan sebagai berikut; NO 1



PROSEDUR TINDAKAN



DIMINTA



DISETUJUI M DS



KET



MELAKSANAKAN PENGELOLAAN PEMBEKALAN RADIOLOGI a Melaksanakan permitaan pembekalan logistik







untuk instalasi radiologi b Melaksanakan permintaan pembekalan farmasi







untuk nstalasi radiologi MELAKSANAKAN



2



PELAYANAN



RADIOLOGI KONVENSIONAL KLINIS Melaksanakan pelayanan pemeriksaan alat







gerak atas (Ext. Superior) b Melaksanakan pelayanan pemeriksaan alat







gerak bawah (Ext. Inferior) c Melaksanakan pelayanan pemeriksaan perut







(Abdomen) d Melaksanakan pelayanan pemeriksaan dada







(Thorax) e Melaksanakan pelayanan pemeriksaan kepala







(schedel/cranium) f Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang







belakang (columna vertebralis) g Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang







wajah (facial bone) h Melaksanakan pelayanan pemeriksaan tulang







panggul (pelvis) i Melaksanakan pelayanan pemeriksaan Bone







a



Survey j Melaksanakan pelayanan pemeriksaan gigi geligi (panoramic)



Fasilitas belum



k Melaksanakan



pelayanan



mendukung Fasilitas



pemeriksaan



perkencingan (tractus urinarius) l Melaksanakan



pelayanan



belum mendukung Fasilitas



pemeriksaan



pencernaan (tractus digestivus)



belum mendukung



m Meelaksanakan upaya proteksi radiasi







n Melaksanakan implementasi QA/QC



Fasilitas belum mendukung



3



MELAKSANAKAN



KEGIATAN



PELAPORAN a Membuat laporan internal rumah sakit (laporan







harian, bulanan, 3 bulanan, dan tahunan)



KETERANGAN : M : Mandiri DS : Dibawah Supervisi Demikianlah RINCIAN KEWENANGAN klinis diberikan sebagai acuan dalam melaksanakan penata laksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tindakan diluar rincian kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.



DIREKTUR RSU MITRA SEHAT



dr. Sitti Aisyah S. Salam, S. U