Contoh Laporan Pengawas Koperasi Simpan Pinjam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGAWAS KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) QUANTUM VISION TAHUN BUKU 2012-2013



LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGAWAS KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) QUANTUM VISION I. PENDAHULUAN Assalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita sekalian, sehingga kita dapat menyelesaikan tugas pengawasan/pemeriksaan ini tepat pada waktunya. Sejalan dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Perkoperasian, bahwa sebagai komponen koperasi disamping Pengurus dan Rapat Anggota, Pengawas mempunyai tanggung jawab antara lain : 



Melaksanakan pengawasan pengelolaan koperasi.



terhadap



pelaksanaan,



kebijakan







Membuat laporan secara tertulis terhadap hasil pengawasannya.



dan



Oleh karenanya sebagai tindak lanjut dari pengawasan/pemeriksaan ini, maka perlu disampaikan laporan secara tertulis ini sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawab Pengawas Koperasi, maka dengan ini kami menyampaikan Laporan pertanggung jawaban atas Tahun Buku 2012-2013. Laporan ini disusun dengan pola sederhana dan mudah dimengerti oleh seluruh anggota dengan memuat semua aspek dan bidang Organisasi, Manajemen, Usaha, Administrasi Keuangan, Permodalan dan Keuangan, sebagai berikut: a. Landasan Kerja Pengawasan 1.Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Perkoperasian



2.Anggaran Dasar Quantum Vision.



dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Simpan Pinjam



3.Rencana Umum, Keputusan RAT, Keputusan Rapat Pleno, Rapat Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Quantum Vision. b. Tujuan Pengawasan 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas, kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dijalankan Pengurus agar terhindar dari kesalahan prosedur, kesalahan kebijakan dan penyimpangan pada umumnya. 2. Melaporkan secara tertulis kepada RAT atas hasil kerja Pengawas dengan tepat waktu untuk dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan dan perbandingan anggota dalam RAT. c.



Sasaran Pengawasan 1. Seluruh kebijakan dan pelaksanaan operasional yang dilakukan oleh Pengurus dan anggota dalam tahun buku 2012 dan 2013. 2. Dapat mengetahui dan menemukan bilamana terjadi kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh Pengurus.



d.



Ruang lingkup pengawasan 1. Pengawasan terhadap kebijakan yang dilakukan oleh Pengurus 2. Pengawasan bidang organisasi dan manajemen. 3. Pengawasan bidang usaha 4. Pengawasan bidang administrasi keuangan 5. Pengawasan bidang keuangan dan permodalan 6. Analisa terhadap laporan keuangan



e. Pelaksanaan Pengawasan .1. Pemeriksaan secara rutin terhadap setiap transaksi keuangan 2. Pemeriksaan bulanan terutama terhadap operasional dan kebijakan Pengurus 3. Pemeriksaan mendadak atas pengelolaan keuangan sesuai dengan kondisi 4. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bulanan, triwulanan dan tahunan. 5.Pemeriksaan dalam tutup buku tahunan.



II. LAPORAN HASIL PENGAWASAN KEANGGOTAAN Keanggotaan Koperasi sampai dengan 31 Desember 2013 adalah 42 orang yang telah setoran pokok dan sertifikat modal koperasi. Berdasarkan evaluasi kami, besar Setoran Pokok yaitu Rp. 1.000.000,- cukup tinggi untuk dapat dijangkau oleh usaha kecil sehingga pertumbuhan keanggotaan tidak terlalu pesat. III. ADMINISTRASI DAN KEUANGAN a. Pemeriksaan pada administrasi keuangan pada umumnya dari hasil pemeriksaan setiap bulan, triwulan dan akhir tahun telah sesuai dengan prosedur dan data yang ada. b. Dalam rangka meningkatkan obyek penerima penyaluran dana, KSP Quantum Vision telah bekerjasama dengan PT. Dapensi Trio Usaha, yang akan direalisasikan penyaluran dana sesuai dengan target penerimaan dana dalam tahun 2014. c. Pada dasarnya sistim administrasi secara umum telah dilakukan oleh Pengurus, namun perlu lebih disempurnakan dan ditingkatkan sesuai dengan standar pengelolaan koperasi yang telah diatur dalam pedoman tata kelola yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari undang-undang perkoperasian.



IV. KESIMPULAN DAN SARAN a. Kesimpulan:



Dari uraian yang telah disampaikan simpulkan sebagai berikut:



di atas, secara singkat dapat kami



1. Perkembangan dan pelaksanaan dibidang organisasi dan manajemen secara umum berjalan dengan wajar, dalam beberapa hal telah dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan yang diperlukan. 2. Meskipun KSP Quantum Vision baru berdiri sejak tanggal 30 April 2012 yang berarti kurang dari 2 (dua) tahun, namun kinerja telah mengalami peningkatan yang cukup berarti pada tahun 2013 seperti nampak pada jumlah anggota, jumlah dana pinjaman, jumlah simpanan anggota dan Sisa Hasil Usaha yang akan dibagikan kepada anggota. Pada kesempatan ini, Pengawas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengurus khususnya yang telah bekerja keras mamajukan KSP Quantum Vision dan kepada semua anggota dan semua pihak yang telah memberikan partisipasi yang aktif selama ini. Sekaligus pengawas berharap kiranya Pengurus tidak merasa puas atas hasil yang telah dicapai. d. Saran : Semua hal yang sudah dicapai sampai dengan saat ini dengan segala kelebihan dan kekurangannya adalah wujud hasil kerjasama dan adanya kepercayaan yang baik dari semua pihak. Sesuai dengan visi dan misi kita dalam pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Quantum Vision, bagaimanapun kedepannya harus terus tumbuh dan berkembang sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pihak yang berkepentingan serta masyarakat pada umumnya, serta menjadi sebuah koperasi yang lebih maju, unggul dan lebih profesional.



Pada kesempatan ini, Pengawas menyampaikan beberapa saran sebagai berikut: 1. Setoran Pokok Anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar sebesar Rp 1000.000,- (satu juta rupiah), apabila dianggap dan dirasa terlalu besar, dapat ditinjau dan disesuaikan dengan keinginan anggota. Dengan demikian, jumlah dan partisipasi anggota akan meningkat. 2. Pengurus terus melakukan sosialisasi kepada anggota dan calon anggota tentang perkembangan koperasi, manfaat, serta hak dan kewajibannya. 3. Kegiatan usaha yang dijalankan secara Syariah, kiranya lebih dipertegas dalam Anggaran Dasar sekaligus atau bersamaan dengan beberapa perubahan yang mungkin terjadi pada penyempurnaan Anggaran Dasar berikutnya. 4. Terhadap anggota yang telah menyetor tetapi belum menerima bukti Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi, hendaknya dapat segera diberikan/diterbitkan. 5. Menongsong pertumbuhan KSP Quantum Vision pada tahun 2014 dan tahuntahun selanjutnya, diharapkan Pengurus dapat segera melengkapi kepengurusan dengan personil pendukung kepengurusan dan bila diperlukan juga personil pendukung pengawasan yang profesional sesuai bidang, serta mengadakan program pelatihan berkelanjutan yang dimulai pada tahun 2014. 6. Semua sistim pengelolaan dan pengendalian koperasi agar diselesaikan dan disempurnakan menurut pedoman dari perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, rencana kerja terkait pengadaan Kantor yang permanen, yang telah direncakan sebelumnya dapat segera dimanfaatkan dalam triwulan I tahun 2014. Dengan demikian diharapkan pengelolaan koperasi oleh pengurus dan pengawasan oleh Pengawas dapat berjalan dengan efisien dan efektif serta profesional. 7. Pengurus diharapkan dapat secepatnya menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga sebagai sebuah landasan operasionan bagai KSP Quantum Vision.



V. PENUTUP



Demikian laporan pertanggungjawaban ini disampaikan kehadapan anggota dan peserta Rapat Anggota Tahun Buku 2012-2013, semoga bermanfaat bagi kita semua. Wassalaamu alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Bandung, 31 Januari 2013 KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP) QUQNTUM VISION PENGAWAS 1. ARNEFIA YUZAR..........................(Ketua) 2. ANDANG WIJAYA.........................(Sekretaris)