Contoh Mudharabah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

CONTOH MUDHARABAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI 1. Tono dan Tanto melakukan kerjasama usaha selama 12 bulan. Tono sebagai pemilik modal memberikan modal usaha sebesar 50 juta. Kemudian keduanya menyepakati nisbah bagi hasil sebesar 40:60 (40% keuntungan untuk Shahibul maal). Setelah menjalankan usahanya selama 12 bulan modal usaha telah berkembang menjadi 70 juta, sehingga memperoleh keuntungan sebesar 20 juta. Maka sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat Tono berhak mendapat keuntungan 40% dari 20 juta yakni didapat 8 juta, dan sisanya 12 juta menjadi hak Tanto (mudharib). 2. Pak Ahmad memiliki simpanan deposito sebanyak Rp 10.000.000 di bank syariah, dengan jangka waktu 1 tahun. Nisbah yang disepakati oleh bank dan Pak Ahmad adalah 43% : 57%. Jika keuntungan bank untuk deposito 1 bulan itu Rp 20.000.000 dengan saldo rata-rata setiap bulannya Rp 950.000.000 maka hasil yang diperoleh oleh Pak Ahmad adalah 10.000.000/950.000.000 × 20.000.000 × 57% = 120.000. sehingga Pak Ahmat memperoleh bagi hasil setiap bulannya Rp 120.000 3. Pemilik modal (Shahibul maal) membuat akad mudharabah dengan mudharib pertama dengan modal usaha Rp 30 juta dan kesepakatan nisbah bagi hasil di antara keduanya sebesar 50:50 dalam jangka waktu selama 6 bulan. Kemudian mudharib pertama membuat perjanjian mudharabah dengan mudharib akhir yang akan mengelola usaha konveksi dengan jangka waktu selama 6 bulan. Kedua belah pihak membuat kesepakatan nisbah bagi hasil di antara keduanya sebesar 40: 60 (40% untuk mudharib pertama). Pada akhir masa akad mudharabah atau setelah 6 bulan keuntungan mudharib akhir adalah Rp 20 juta, maka bagian keuntungan mudharib pertama adalah Rp 8 juta (40% × Rp 20 juta). Dikarenakan adanya perjanjian awal dengan pemilik modal (Shahibul maal), maka pendapatan yang diterima mudharib pertama harus dibagi dengan shahibul maal sebesar perjanjian nisbah yang disepakati. Sehingga di akhir perjanjian shahibul maal memperoleh pendapatan bagi hasil sebesar Rp 4 juta (yaitu 50% × Rp 8 juta). 4. Bapak Agus menginvestasikan uang Rp 2.000.000 untuk usaha bakso yang dimiliki Bapak Ali dengan menggunakan akad mudharabah. Nisbah yang disepakati yaitu 1: 3. Setelah usaha berjalan butuh tambahan dana dengan persetujuan bapak Agus, Bapak Ali ikut menginvestasikan uangnya sebesar Rp 500.000. maka bentuk akad menjadi mudharabah musytarakah. Pada bulan Januari 2002 1 laba yang diperoleh sebesar Rp 1.000.000. maka keuntungan yang didapat:  Pertama dibagi sesuai nisbah yang disepakati  Bapak Agus: 1/4 × Rp 1.000.000 = Rp 250.000  Bapak Ali: 3/4 × Rp 1.000.000 = Rp 750.000  Kedua hasil investasi dikurangi laba untuk Bapak Ali (Rp 1.0000 - Rp 750.000) kemudian dibagi sesuai porsi modal:  Bapak Agus: Rp 2.000.000/Rp 2.500.000 × Rp 250.000 = Rp 200.000  Bapak Ali: Rp 500.000/Rp 2.500.000 × Rp 250.000 = Rp 50.000  Total untuk bapak Agus adalah Rp 200.000







Total untuk Bapak Ali adalah Rp 750.000 + Rp 50.000 = Rp 800.000