Contoh Pengangkatan Tim Swakelola [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DRAFT SURAT KEPUTUSAN PT.RUHAMA HARNI PUTRA PEMILIK/PEMERAKARSA HOTEL GRAND ROHAN Jalan Gedong Kuning – Plumbon (Depan JEC) –Banguntapan - Bantul Yogyakarta



Tentang: PENGELOLAAN PROYEK SECARA SWAKELOLA PADA PEKERJAAN STRUKTUR, ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL & PLUMBING, INTERIOR, EXTERIOR (LANSKAP) PEMBANGUNAN GEDUNG HOTEL GRAND DAFAM ROHAN Jalan Gedong Kuning- Plumbon (Depan JEC) – Banguntapan - Bantul Yogyakarta Bismillahirrahmanirrahim Pimpinan PT.Ruhama Harni Putra setelah: MENIMBANG:



1. Bahwa Pembangunan Fisik Gedung Hotel Grand Dafam Rohan perlu diatur dan ditata sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh hasil pembangunan yang maksimal. 2. Bahwa penggunaan dan pemanfaatan dana supaya dilakukan secara hemat dan efisien. 3. Bahwa untuk keperluan tersebut perlu diterbitkan surat Keputusan tentang Pengelolaan Proyek Secara Swakelola pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Hotel Grand Dafam Rohan.



MENGINGAT DAN MEMPERHATIKAN: 1. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan. 2. Keputusan Rapat Keluarga sehubungan Pembangunan Fisik Gedung Hotel Grand Dafam Rohan. MENETAPKAN: PERTAMA:



Membentuk Tim Swakelola Pekerjaan Pembangunan Gedung Hotel Grand Dafam Rohan. Untuk selanjutnya disebut : 1. Tim Swakelola Pelaksana Sipil (Struktur, Arsitektur dan Interior) 2. Tim Swakelola Pelaksana Mekanikal Elektrikal dan Plumbing, 3. Tim Swakelola Logistik, Pengadaan dan Peralatan. 4. Tim Swakelola Pengawas (MK). 1



KEDUA:



Lingkup Pekerjaan, Susunan Organisasi, Tugas dan Kewajiban, Tanggung-jawab dan Wewenang, Hubungan Kerja dan Lain-lain diatur dalam pasal sebagai berikut:



Pasal 1 LINGKUP PEKERJAAN 1,.1 Pekerjaan Pembangunan Gedung Hotel Grand Dafam Rohan meliputi semua pekerjaan yang tercantum dalam : a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) b. Gambar Rencana c. Risalah Penjelasan Pekerjaan 1.2



Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan memuaskan, sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.



Pasal 2 SUSUNAN ORGANISASI 2.1



Susunan dan Struktur Organisasi Tim Swakelola seperti tercantun pada Lampiran 1.



Pasal 3 TUGAS DAN KEWAJIBAN 3.1 Tugas dan Kewajiban Tim Swakelola meliputi: a. Mengelola dan melaksanakan pekerjaan berdasarkan/berpedoman pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar-gambar Rencana, dan Risalah Penjelasan Pekerjaan. b. Mengikuti bimbingan, petunjuk, pengarahan yang diberikan oleh Managemen Konstruksi (MK) c. Mengutamakan efisiensi dan efektivitas kerja dalam melaksanakan pekerjaan. d. Mengusahakan penghematan biaya dalam melaksanakan bagian-bagian pekerjaan, dengan tetap mengutamakan mutu hasil kerja sesuai persyaratan. 3.2 Rincian Tugas dan Kewajiban (job discription) masing-masing personalia organisasi adalah sebagai berikut : a. Site Manager : mengendalikan kegiatan proyek agar dicapai proses dan hasil yang sesuai dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar-gambar Rencana, dan Risalah Penjelasan Pekerjaan, serta bimbingan, pengarahan, 2



pedoman yang diberikan oleh Pimpinan Proyek, Pengendali tehnis / Menegement Konstruksi, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja di proyek, membuat pertanggung-jawaban tentang proses pelaksanaan dari awal sampai akhir proyek. b. Site Engineer : Mengkoordinasi seluruh kegiatan tehnis pelaksanaan proyek, menyiapkan metode konstruksi dan program mingguan, membuat gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing), membuat evaluasi berkala realisasi anggaran proyek. c.



Keuangan : Melakukan pembukuan keuangan proyek, melakukan pembayaran material/alat maupun upah tenaga dan staff Tim Swakelola.



d.



Logistik : Menyiapkan jadwal kebutuhan material/alat bersama staff tehnis dan administrasi, melakukan survey dan memberikan informasi mengenai sumber dan harga bahan, menyelenggarakan pembelian material/alat setelah disetujui oleh Direksi/Pimpinan Proyek (Pimpro)



Pasal 4 TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG 4.1 Tanggung jawab a.Tim Swakelola bertanggung jawab penuh atas hasil pelaksanaan pekerjaan, baik kwalitas maupun kwantitas sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS). b. Tim Swakelola bertanggung jawab dilaksanakannya semua bimbingan, pengarahan, pedoman yang diberikan oleh Pimpinan Proyek dan MK. c. Tim Swakelola bertanggung jawab terhadap keamanan lapangan pekerjaan meliputi material, alat, tenaga pekerja lapangan maupun personil staff kantor direksi. d. Seluruh ijin kerja ( pass untuk karyawan, pass kendaraan dan peralatan) yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Tim Swakelola. 4.2 Wewenang. a. Site Manager berhak untuk menolak material dan peralatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan ke bagian Logistik agar material dan alat tersebut diganti dengan yang memenuhi syarat. b. Site Manager dapat menyeleksi bas borong/ tenaga kerja, Staff organisasi Tim Swakelola pelaksana dibawahnya untuk memperoleh sumber daya yang berkwalitas. Juga dapat mengusulkan Sub Kontraktor utama untuk mendapatkan persetujuan direksi. 3



c. Site Manager mengendalikan biaya dan mutu pekerjaan agar pelaksanaan sesuai dengan RAP dan mengusahakan adanya efisiensi biaya, Jika terjadi kenaikan harga-harga akan menginformasikan akibat kenaikan biaya tersebut kepada MK dan Pimpinan Proyek.



Pasal 5 HUBUNGAN KERJA 5.1 Dalam melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Hotel Grand Dafam Rohan terdapat beberapa hubungan kerja yaitu : a. Hubungan kerja antara Pemilik/Pimpinan Proyek



Konsultan Perencana



diikat dengan kontrak kerja Perencanaan. b. Hubungan kerja antara Pemilik/Pimpinan Proyek dengan Konsultan MK diikat dengan Surat Penetapan Perintah Kerja. c. Hubungan kerja antara Pemilik/Pimpinan Proyek dengan Tim Swakelola diikat dengan Surat Perjanjian/Pengangkatan ................................ d. Hubungan kerja antara Konsultan MK dengan Tim Swakelola Pelaksana diikat oleh Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan (RKS, Gambarg-gambar perencanaan, Risalah Penjelasan Pekerjaan): 1. Pihak Konsultan MK mensyaratkan dipenuhinya Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan oleh pihak Tim Swakelola Pelaksana. 2. Tim Swakelola Pelaksana merealisasi Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan. e. Hubungan kerja antara Konsultan Perencana dengan Konsultan MK berupa konsultasi mengenai realisasi karya perencanaan. 5.2 Bagan/sekema hubungan kerja ini dapat dilihat pada lampiran 1



Pasal 6 MUTU PEKERJAAN 6.1 Tim Swakelola Pelaksana menjamin untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS), Gambar-gambar Rencana, dan Risalah Penjelasan Pekerjaan, serta bimbingan , pengarahan, pedoman yang diberikan oleh Pimpinan Proyek dan Managemen Konstruksi (MK) 6.2 Bagian Logistik melaksanakan penyediaan material dan peralatan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Rencana Kerja dan Syarat- Syarat (RKS), Gambar-gambar Rencana, dan Risalah Penjelasan Pekerjaan, serta 4



bimbingan , pengarahan, pedoman yang diberikan oleh Pimpinan Proyek dan Managemen Konstruksi.



Pasal 7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 7.1 Tim Swakelola Pelaksana harus mulai aktip memantapkan (konsolidasi) selambat-lambatnya 4 (empat) hari setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan dikeluarkan, dan dilanjutkan dengan aktivitas pelaksanaan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah SK pengangkatan tersebut dikeluarkan. 7.2 Pekerjaan yang dimaksud dalam lingkup pekjerjaan ini harus diselesaikan dalam waktu 450 hari kalender sejak SK pengangkatan dikeluarkan atau selesai pada tanggal............................. 7.3 Jika sampai terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan Tim Swakelola Pelaksana harus mempersiapkan berita acara pengunduran waktu, 2 minggu sebelum batas waktu penyelesaian pekerjaan.



Pasal 8 ANGGARAN BIAYA 8.1 Jumlah anggaran biaya direncanakan sebesar Rp.................................. Sebagaimana tercantum dalam lampiran 8.2 Jumlah tersebut merupakan pedoman pelaksanaan yang tidak mengikat nilainya, namun Tim Swakelola Pelaksana dalam melaksanakan fungsinya harus berusaha melakukan efisiensi dan optimalisasi (value engineering).



Pasal 9 PENGELOLAAN PEKERJAAN



Pengelolaan pekerjaan meliputi bidang-bidang Administrasi , keuangan dan logistik diuraikan dalam pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 berikut ini. Pasal 10 ADMINISTRASI 10.1 Tim Swakelola Pelaksana dilengkapi bidang administrasi lapangan yang bertugas untuk membuat: a. Opname kemajuan pekerjaan b. Opname untuk upah pembayaran pekerjaan 5



c. Surat menyurat intern antar Tim Swa sendiri maupun dengan Pemilik Proyek d. Administrasi gudang 10.2 Surat menyurat yang berhubungan dengan pihak luar proyek, hanya dilakukan oleh pihak Pimpinan proyek dalam hal ini PT.Ruhama Harni Putra. 10.3 Semua permintaan barang/alat dari pihak Tim Swakelola harus diajukan melalui surat 10.4 Guna pengendalian anggaran biaya pelaksanaan, Tim Swakelola mendapat surat tembusan tagihan maupun pembelian bahan material/alat. 10.5 Opname hasil pekerjaan dilakukan oleh Tim Swakelola yang dievaluasi oleh MK /Pengawas dan Pimpro/Direksi. Pasal 11 KEUANGAN 11.1 Untuk pengendalian anggaran biaya proyek, Pimpro berhak mendapatkan laporan lengkap atas semua pengeluaran keuangan, yang dikeluarkan oleh bagian keuangan proyek secara tertulis, yang meliputi biaya material, upah tenaga, honorarium staff, dan pengeluaran lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek. dan dilaporkan pada rapat direksi. 11.2 Site Manager yang bertanggung jawab atas lancarnya pelaksanaan proyek, diperbolehkan memegang kas kecil lapangan sebesar Rp...............................dan dipertanggung jawabkan setiap saat kas kecil tersebut habis. 11.3 Untuk pembayaran upah proyek, maupun honorarium staff lapangan, Site Manager wajib membuat rincian opname pekerjaan maupun rincian honorarium.



Pasal 12 LOGISTIK 12.1 Yang berwenang untuk mengadakan negosiasi dan menentukan supplier/levelansir dan sub kontraktor adalah Rapat Direksi/Pimpro. 12.2 Bagian Logistik bertugas mencari supplier, sub kontraktor, sesuai dengan kebutuhan material dan peralatan yang dibutuhkan dan diajukan oleh Site Manager 12.3 Pembayaran semua kebutuhan proyek dilaksanakan oleh bagian keuangan setelah dilampiri rincian nota dan disetujui/diparaf Site Manager. 12.4 Site Manager berhak mengetahui biaya yang sudah dibelanjakan per minggu oleh bagian Logistik sesuai Pasal 8.4 dan Pasal 10.3 Pasal 13 PENGENDALIAN 6



13.1 Cakupan pelaksanaan pengendalian pekerjaan meliputi, mutu, waktu dan biaya. 13.2 Pengendalian mutu mengacu kepada ketentuan yang terdapat dalan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar-gambar Rencana, dan Risalah Penjelasan Pekerjaan, sewrta bimbingan, pengarahan, pedoman yang diberikan oleh Pimpinan Proyek, dan Pangawas Managemen Konstruksi. 13.3 Pengendalian waktu mengacu kepada Time Schedule yang sudah dibuat oleh Tim Swakelola Plelaksana dan diketahui oleh MK sesuai Pasal 7.2 13.4 Pengendalian biaya mengacu kepada jumlah biaya yang sudah ditetapkan sesuai dengan Pasal 8.1 Pasal 14 LAPORAN 14.1



Tim Swakelola harus membuat laporan harian,yang memuat masalah-masalah :







Ketenagakerjaan, peralatan dan material







Cuaca dan masalah lain sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan



Laporan harus diserahkan pada MK setiap pukul 10.00 wib pada hari berikutnya dalam 3(tiga) salinan. 14.2



Atas dasar laporan harian ini, setiap minggu/bulan dalam masa pelaksanaan,Tim



Swakelola harus membuat laporan kemajuan pekerjaan yang menunjukan pekerjaanpekerjaan yang telah selesai pada minggu/, bulan Sebelumnya, dan strategi untuk melaksanakan pekerjaan yang belum terselesaikan. 14.3



Untuk melengkapi laporan kemajuan pekerjaan yang harus diserahkan oleh Tim



Swakelola kepada MK, Tim Swakelola harus membuat 3(tiga) set foto berwarna yang menggambarkan penyelesaian dari kemajuan pekerjaan tersebut kepada MK 14.4



Untuk bagian pekerjaan yang dianggap sulit atau tidak mungkin untuk diperiksa



sesudah penyelesaian pekerjaan, atau pada bagian pekerjaan itu sendiri yang karena kondisi pelaksanaannya yang unik dan spesifik, pada waktu pelaksanaan pekerjaan, keadaan ini harus diambil fotonya sebelum dan sesudah pekerjaan dilaksanakan. 14.5



Foto-foto ini harus berukuran 9x13cm (post card) dan harus diambil sesuai dengan



urutan pekerjaan dengan posisi pengambilan dari arah yang sama. Tanggal tempat dan lain-lain yang berhubungan dengan masalah yang disampaikan harus disertai dengan foto-foto tersebut. 14.6



Laporan pekerjaan ini harus diserahkan kepada MK pada hari Sabtu terakhir setiap



bulan sebanyak 3(tiga) set. 14.7



Tim Swakelola Pelaksana harus membuat laporan akhir pelaksanaan proyek sesuai



yang ditentukan oleh RKS. 7



Pasal 15 ASURANSI 15.1 Direksi akan menentukan jenis asuransi senilai proyek pada perusahaan asuransi yang ditunjuk, dan asuransi tenaga kerja (ASTEK) bagi pekerja-pekerja di proyek, yang berlaku sejak mulai pelaksanaan hingga selesainya masa pemeliharaan.



Pasal 16 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG 16.1 Setiap Penambahan atau pengurangan terhadap pekerjaan yang belum ditetapkan didalam RAB ini dapat dilaksanakan setelah ada persetujuan secara tertulis dari Pimpro. 16.2 Penambahan atau pengurangan biaya yang akan terjadi karena penambahan atau pengurangan pekerjaan tersebut harus dibuatkan berita acaranya.



Pasal 17 PENYERAHAN PEKERJAAN 17.1 Penyerahan hasil pekerjaan oleh Tim Swakelola kepada Pimpro dilakukan setelah hasil pekerjaan tersebut pada pasal 1 diperiksa dan disetujui oleh Managemen Konstruksi. 17.2 Pekerjaan dinyatakan selesai sesuai dengan hasil pemeriksaan bersama dengan Berita Acara. Selanjutnya akan diterbitkan Surat Keterangan Selesai Pekerjaan (SKSP)yang ditanda tangani oleh MK, Tim Swakelola dan Pimpro. 17.3 Sebagai syarat untuk diterbitkannya SKSP, Tim Swakelola wajib menyerahkan : a. As Build Drawing ( Gambar Terlaksana ), asli (shop copy) dan 3 (tiga) set hard copy b. Photo-photo konstruksi, 3 (tiga) set album minimal @ 10 lembar c. Dokumen lain seperti warranty letter, hasil test material dan surat-surat perijinan.



Pasal 18 PENUTUP Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagai amanat, dengan ketentuan akan ditinju kembali apabila dipandang perlu



8



Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal



:



9



10