Contoh Pengisian Akad MD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BISMILLAHIRAHMANIRRAHIM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH Nomor : F087002676002/MD/BMT-BUS/TEGALKOTA/X/2020 Akad Pembiayaan Mudharabah (selanjutnya disebut “Akad”) ini dibuat dan ditandatangani di Tegal, pada hari Selasa, tanggal 13 bulan Oktober tahun 2020 (13-10-2020), yang diadakan oleh dan antara pihak-pihak: 1. Nama Jabatan



: Supramono : Plt. Manajer Cabang Utama Tegal



dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal Wat Tamwil Bina Ummat Sejahtera (KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera), selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Penjual). 1. N a m a Tempat/tanggal lahir No KTP Alamat 2.



: Adhi Wijaya : Tegal, 03-03-1989 : 3376030303890001 : Jl. AR. Hakim Gg.19 No. 8 003/008 Randugunting Kec. Tegal Selatan



Dalam melakukan perbuatan hukum disetujui oleh istrinya : Nama : Niswatul Azizah Tempat/tanggal lahir : Brebes, 27-07-1993 No KTP : 3329086707930004 Alamat : Jl. AR. Hakim Gg.19 No. 8 003/008 Randugunting Kec. Tegal Selatan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (“Mudharib”).



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (selanjutnya bersama-sama disebut Para Pihak dan masing-masing disebut Pihak) sebagaimana kedudukannya tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan kepada PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan Pembiayaan (untuk selanjutnya disebut “Pembiayaan”) yang akan digunakan untuk Tambahan Modal Usaha Sembako sebagaimana ternyata dari Surat No. 76/Permohonan/MD/BMT BUS/TEGALKOTA/X/2020, tanggal 01-10-2020, perihal permohonan pembiayaan Mudharabah, permohonan mana telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan Surat Nomor 76/SP3/BMT BUS/KCU TEGAL/X/2020 tertanggal 10-10-2020, perihal Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (selanjutnya disebut “Surat Penegasan Persetujuan”) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. 2. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PIHAK PERTAMA sebagai Pemilik Dana bersedia memberikan Pembiayaan dan karenanya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah saling setuju dan karenanya sepakat untuk dan dengan ini membuat serta menetapkan Akad Mudharabah (untuk selanjutnya secara singkat disebut "Akad") untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak tersebut. Selanjutnya Para Pihak setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Akad untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh Para Pihak, dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 DEFINISI Dalam Akad ini, yang dimaksud dengan: 1. Bagi Hasil adalah pembagian atas pendapatan antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA. 2. Barang Jaminan adalah barang yang diserahkan PIHAK KEDUA guna menjamin terbayarnya kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasar Akad ini termasuk tetapi tidak terbatas pada pembebanan hak tanggungan, fidusia, penjaminan. 3. Cidera Janji adalah peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud Pasal 11 Akad ini, yang menyebabkan PIHAK PERTAMA dapat menghentikan seluruh atau sebagian dari isi Akad ini, menagih



0



seketika dan sekaligus jumlah kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum jangka waktu Akad ini berakhir. 4. Dokumentasi Jaminan adalah dokumen jaminan Akad ini. 5. Pembiayaan adalah fasilitas pembiayaan berdasarkan akad Mudharabah yang disediakan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA; 6. Hari kerja PIHAK PERTAMA adalah hari kerja PIHAK PERTAMA melakukan kegiatan operasionalnya. 7. Jangka Waktu Akad adalah masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 2 Akad ini. 8. Kerugian usaha adalah berkurangnya Modal dalam menjalankan usaha yang dihitung pada periode tertentu, yaitu dengan mengurangkan jumlah Modal pada akhir periode dengan jumlah Modal pada awal periode. 9. Modal adalah sejumlah dana yang disediakan oleh PIHAK PERTAMA untuk kegiatan usaha yang dikelola oleh PIHAK KEDUA 10. Mudharabah adalah kerjasama usaha antara pihak pemilik dana (shohibul Maal) dengan pihak pengelola dana (mudharib) dimana keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati sebelumnya. 11. Nisbah adalah bagian dari hasil pendapatan yang menjadi hak PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA berdasarkan persentase masing-masing Pihak yang telah disepakati. 12. Obyek bagi hasil adalah pendapatan yang diperoleh PIHAK KEDUA dari hasil usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 Akad ini 13. Pembukuan Pembiayaan adalah pembukuan atas nama PIHAK KEDUA pada PIHAK PERTAMA yang khusus mencatat seluruh transaksi-transaksi PIHAK KEDUA sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti yang sah dan mengikat PIHAK KEDUA atas segala kewajiban pembayaran , 14. Pendapatan adalah seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan PIHAK KEDUA sesuai dengan Akad ini. 15. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan pembiayaan ini yang bersumber dari AlQur’an dan al-Hadist (Sunnah) sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI). 16. Proyeksi Pendapatan adalah perkiraan pendapatan yang akan diterima PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA yang diberikan dengan jumlah dan tanggal jatuh tempo yang disepakati antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 17. Realisasi Pendapatan adalah pendapatan yang diterima PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA atas pembiayaan yang diberikan. 18. Sanksi (ta’zir) adalah denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan yang ditandatangani pada saat Akad dan harus dibayarkan PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA menunda pembayaran kewajibannya. Denda tersebut diperuntukkan sebagai dana maal 19. Surat Penegasan Persetujuan adalah penawaran pembiayaan Mudharabah dari PIHAK PERTAMA yang memuat ketentuan dan syarat-syarat pembiayaan Mudharabah yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Akad ini. 20. Ta’widh adalah ganti rugi yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang besarnya adalah riil dan dapat dipehitungkan secara jelas, antara lain tetapi tidak terbatas biaya jasa pihak ketiga yang dipergunakan PIHAK PERTAMA untuk melakukan penagihan kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA cidera janji kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 2 PEMBIAYAAN DAN JANGKA WAKTU PENGGUNAANNYA 1.1. Pihak Pertama dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan kepada Pihak Kedua sejumlah Rp 40.000.000,- secara kontan/bertahap sesuai dengan permintaan Pihak Kedua yang semata-mata akan dipergunakan untuk pengembangan usaha yang disetujui Pihak Pertama yang dilampirkan pada dan karenanya merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. a. Pembiayaan diberikan : Rp 40.000.000,b. Nisbah Bagi Hasil : Pihak I : 18 % Pihak II : 82 % c. Cara Pembayaran : Bulanan d. Jangka waktu : 30 Bulan e. Tanggal Setoran pertama : 13 November 2020 f. Tanggal Setoran terakhir : 13 Mei 2023



1



g. Setoran terdiri  Titipan pokok  Bagi hasil  Cadangan Resiko  Jumlah Angsuran / Bulan



: Rp. : Rp, : Rp. : Rp. 2.093.334,-/Bulan Pasal 3 PEMBAGIAN HASIL USAHA



1. Para Pihak sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan penghitungan dan pembayaran Bagi Hasil akan dilakukan pada setiap tanggal 13 setiap bulannya atau pada tanggal pencairan Pembiayaan bulan berikutnya setiap bulannya. 2. Para Pihak sepakat bahwa Obyek Bagi Hasil dalam Akad ini adalah pendapatan PIHAK KEDUA dari usaha PIHAK KEDUA. 3. Sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil, PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA telah membuat proyeksi pendapatan. Terhadap proyeksi tersebut dapat dilakukan perubahan berdasarkan kesepakatan Para Pihak sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 4 TATA CARA PEMBAYARAN 1. PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada PIHAK PERTAMA, seluruh jumlah Pembiayaan dan membayar bagian pendapatan yang menjadi hak PIHAK PERTAMA sesuai dengan Nisbah sebagaimana dimaksud Pasal 2 Akad ini atau menurut jadwal pengembalian pokok sebagaimana ditetapkan pada Lampiran dan proyeksi pendapatan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran yang dilekatkan pada dan karenanya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Akad ini. 2. Sumber pembayaran kembali Pembiayaan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat berasal dari usaha yang dibiayai, kegiatan usaha PIHAK KEDUA lainnya, maupun sumber-sumber lain yang dimiliki PIHAK KEDUA. 3. Bila tanggal jatuh tempo atau saat pembayaran pengembalian jatuh tempo tidak pada Hari Kerja PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan dana atau melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA pada 1 (satu) hari kerja sebelumnya. 4. Mengembalikan seluruh jumlah Pembiayaan sesuai jadwal pengembalian pokok sebagaimana diatur dalam Akad ini, serta memberikan bagi hasil sesuai nisbah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Akad ini. 5. Membayar semua biaya yang timbul sehubungan penandatanganan Akad ini, serta seluruh biaya– biaya yang diuraikan dalam Pasal 6 Akad ini ; Pasal 5 PEMBUKAAN REKENING 1. Untuk keperluan realisasi Pembiayaan serta untuk keperluan pembukuan Pembiayaan, PIHAK KEDUA wajib membuka rekening pada PIHAK PERTAMA. 2. Semua pembayaran Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA akan dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama PIHAK KEDUA di PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini atau dengan cara lain sebagaimana disetujui oleh PIHAK PERTAMA dan untuk maksud tersebut PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mendebet rekening PIHAK KEDUA guna pembayaran kewajiban 3. Kuasa untuk mendebet rekening PIHAK KEDUA guna pembayaran Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini merupakan kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. 4. Catatan/administrasi PIHAK PERTAMA berupa Pembukuan Pembiayaan merupakan bukti sah dan mengikat terhadap PIHAK KEDUA mengenai transaksi PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA, termasuk tetapi tidak terbatas pada jumlah kewajiban, denda dan biaya-biaya lain-lain yang mungkin timbul karena Pembiayaan dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.



2



Pasal 6 BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK-PAJAK 1. PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung dan membayar selambatlambatnya pada saat Akad ditandatangani, biaya-biaya antara lain : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Biaya administrasi sebesar 1.9% dari harga barang Simpanan Pokok Simpanan Wajib Biaya Notaris Dana Tabarru Materai Total Biaya



: Rp. 760.000,: Rp. 250.000,: Rp. 50.000,: Rp. 1.000.000,: Rp. 352.000,: Rp. 24.000,____________________________ : Rp. 2.436.000,-



2. Dalam hal PIHAK KEDUA Cidera Janji sehingga PIHAK PERTAMA perlu menggunakan jasa pihak ketiga, maka PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar seluruh biaya jasa pihak ketiga dimaksud sepanjang hal itu dapat dibuktikan secara sah menurut hukum. 3. Setiap pembayaran Fasilitas Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Akad ini dan/atau perjanjian lain yang terkait dengan Akad ini, dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Segala pajak yang timbul sehubungan dengan Akad ini merupakan tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA, kecuali Pajak Penghasilan PIHAK PERTAMA. Pasal 7 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan lain yang berlaku berdasarkan Akad ini maupun peraturan perundang-undangan, maka PIHAK KEDUA wajib : 1. Bertanggung jawab penuh terhadap jalannya kegiatan usaha, namun PIHAK PERTAMA berhak untuk melakukan kontrol atau pengawasan sewaktu-waktu untuk mengawasi jalannya usaha. 2. Melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan cara selektif mungkin, dengan praktek usaha yang etis dan benar serta tidak melanggar norma-norma agama serta selalu menjaga berlakunya seluruh persetujuan, izin dan pendaftaran yang diperlukan serta tidak menyimpang dari Prinsip-Prinsip Syariah. 3. Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang ditentukan oleh pihak yang berwenang. 4. Mengembalikan seluruh jumlah Fasilitas Pembiayaan sesuai jadwal pengembalian pokok sebagaimana diatur dalam akad ini, serta memberikan bagi hasil sesuai nisbah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Akad ini. 5. Menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA laporan realisasi pendapatan bulanan setiap sebulan sekali atau pada periode yang disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sampai dengan pembiayaan lunas dan laporan perkembangan usaha, yang harus diserahkan selambat-lambatnya setiap waktu dibutuhkan. 6. Memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah terjadinya suatu kejadian dimana PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi satu atau beberapa ketentuan dalam Akad ini. 7. Membayar seluruh pajak yang wajib dibayarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. 8. Melaksanakan seluruh ketentuan dan persyaratan yang dimaksud dalam Surat Penegasan Prinsip yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. 9. PIHAK KEDUA wajib menanggung dan membayar biaya administrasi dan segala biaya yang diperlukan sebagai akibat dari pelaksanaan Akad ini termasuk tetapi tidak terbatas pada jasa notaris, penasihat hukum, pengacara dan jasa lainnya. 10. Mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas Fasilitas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikad baik dalam pembukuan tersendiri.



3



11. Memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut PIHAK KEDUA maupun usahanya ; 12. Menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA perhitungan usahanya yang difasilitasi oleh Pembiayaan berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 3 Akad ini ; 13. Menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA setiap dokumen dan/atau keterangan–keterangan yang diminta PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 14. Mengijinkan PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA untuk melakukan kunjungan langsung dan pemeriksaan atas Aktivitas Usaha PIHAK KEDUA serta kondisi piutang dan/atau barang-barang yang dijaminkan ke PIHAK PERTAMA. 15. Menjalankan usahanya menurut ketentuan–ketentuan, atau setidak–tidaknya, dan tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip–prinsip Syari’ah. Pasal 8 PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berjalannya Akad ini, PIHAK KEDUA, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut : a. Membuat utang lain kepada pihak ketiga, kecuali utang yang timbul berdasarkan kartu kredit dari lembaga keuangan lain ; b. Mengalihkan hak atas jaminan yang bersangkutan kepada pihak lain ; c. Mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya; d. Menjual baik sebagian atau seluruh asset PIHAK KEDUA yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi Kewajiban PIHAK KEDUA atau sisa Kewajiban PIHAK KEDUA ; e. Mempergunakan dana Fasilitas Pembiayaan menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Akad ini ; f. melakukan pengalihan usaha dengan cara apa pun kepada pihak lain g. melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan ; h. lalai memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain. Pasal 9 JAMINAN 1.



Untuk menjamin tertib pembayaran kembali / pelunasan Fasilitas Pembiayaan dan bagian keuntungan tepat waktu yang telah disepakati Para Pihak berdasarkan Akad ini, maka PIHAK KEDUA berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani akta pengikatan jaminan dan dengan ini menyerahkan Jaminan kepada PIHAK PERTAMA, berupa : 1. ( Satu ) Sertifikat Tanah dengan ciri – ciri sebagai berikut : a. No Sertifikat : AC 801818 b. Nomor HM : 1252 c. Atas Nama kepemilikan : Adhi Wijaya d. Letak objek jaminan : Randugunting e. Surat ukur/gambar situasi tgl. : 01-09-1992 - Nomor : 1620 - Luas : 112 m2 f. Batas – batas : - Utara : YTZ 1416 - Selatan : Revize - Barat : Durochim - Timur : Jalan



2. 3.



PIHAK KEDUA setuju untuk membuat akta pengikatan jaminan secara notaril dan/atau di bawah tangan. Apabila PIHAK KEDUA melakukan cidera janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Akad ini, maka PIHAK PERTAMA dapat melakukan sita jaminan dan/atau eksekusi jaminan sesuai dengan ketentuan



4



4.



yang berlaku atas jaminan yang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini dan/atau jaminan-jaminan lain yang nantinya akan diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Apabila berdasarkan pertimbangan PIHAK PERTAMA, nilai dari Jaminan tidak lagi cukup untuk menjamin pembayaran kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka atas permintaan pertama dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib menambah nilai Jaminan sampai dianggap cukup oleh PIHAK PERTAMA, yaitu sekurang-kurangnya sebesar 100 % (seratus persen) dari kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 10 SANKSI



1. Dalam hal PIHAK KEDUA terlambat membayar kewajiban dari jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Akad ini, maka PIHAK PERTAMA membebankan dan PIHAK KEDUA setuju membayar sanksi (ta’zir) atas keterlambatan tersebut sebesar Rp. 0 (nol rupiah) per hari 2. Dana dari sanksi atas keterlambatan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA akan diperuntukkan sebagai dana maal. Pasal 11 CIDERA JANJI Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 2 Akad ini, PIHAK PERTAMA berhak untuk menagih pembayaran dari PIHAK KEDUA atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas seluruh atau sebagian jumlah kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini : 1. PIHAK KEDUA menggunakan Pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Akad. 2. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pembiayaan dan/atau kewajiban lainnya kepada PIHAK PERTAMA tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo atau jadwal pengembalian yang ditetapkan berdasarkan Akad ini; 3. PIHAK KEDUA tidak melaksanakan/melanggar ketentuan Pasal 7 dan 8 Akad ini; 4. Dokumen atau keterangan yang dimasukkan / disuruh masukkan ke dalam dokumen yang diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA palsu, tidak sah, atau tidak benar; 5. PIHAK KEDUA menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena tindak pidana yang dilakukannya; 6. Apabila karena sesuatu sebab, seluruh atau sebagian Akta Pengikatan Jaminan dinyatakan batal atau dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitase atau nilai agunan berkurang sedemikian rupa sehingga tidak lagi merupakan agunan yang cukup, satu dan lain menurut pertimbangan dan penetapan PIHAK PERTAMA; 7. Harta benda PIHAK KEDUA, baik sebagian atau seluruhnya yang diagunkan atau yang tidak diagunkan kepada PIHAK PERTAMA, diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita eksekusi (executorial beslag) oleh pihak ketiga; 8. PIHAK KEDUA memberikan keterangan, baik lisan atau tertulis, yang tidak benar dalam arti materiil tentang keadaan kekayaannya, penghasilan, barang jaminan dan segala keterangan atau dokumen yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan hutang/kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau jika PIHAK KEDUA menyerahkan tanda bukti penerimaan uang dan atau surat pemindahbukuan yang ditandatangani oleh pihak–pihak yang tidak berwenang untuk menandatanganinya sehingga tanda bukti penerimaan atau surat pemindahbukuan tersebut tidak sah; 9. PIHAK KEDUA meminta penundaan pembayaran (surseance van betaling), tidak mampu membayar, memohon agar dirinya dinyatakan pailit atau dinyatakan pailit, dilikuidasi, ditaruh dibawah perwalian atau pengampuan, atau karena sebab-sebab apapun juga tidak berhak lagi mengurus, mengelola atau menguasai harta bendanya; 10. PIHAK KEDUA lalai, melanggar atau tidak dapat/tidak memenuhi suatu ketentuan dalam Akad ini, perjanjian pemberian jaminan atau dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Akad ini serta peraturan perundang-undangan yang berlaku ; 11. PIHAK KEDUA meninggal dunia, meninggalkan tempat tinggalnya/pergi ke tempat yang tidak diketahui untuk waktu lebih dari 2 (dua) bulan dan tidak menentu, melakukan atau terlibat dalam suatu perbuatan/peristiwa yang menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA dapat membahayakan pemberian Pembiayaan, ditangkap pihak yang berwajib atau dijatuhi hukuman penjara;



5



12. Terjadi peristiwa apapun yang menurut pendapat PIHAK PERTAMA akan dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada PIHAK PERTAMA; Pasal 12 AKIBAT CIDERA JANJI Apabila terjadi satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Akad ini, maka dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PIHAK PERTAMA berhak untuk : 1. Menghentikan jangka waktu pemenuhan kewajiban PIHAK PERTAMA yang ditentukan dalam Akad ini dan selanjutnya meminta PIHAK KEDUA untuk membayar kewajiban kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Akad ini, atau 2. Menjual harta benda yang diagunkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan prinsip keadilan, baik dibawah tangan dengan harga yang disetujui PIHAK KEDUA maupun dimuka umum (secara lelang) dengan harga dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, dan untuk itu PIHAK KEDUA memberi kuasa dengan ketentuan hasil bersih dari penjualan dipergunakan untuk pembayaran seluruh utang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan jika ada sisa, maka sisa tersebut akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA dan sebaliknya, apabila hasil penjualan tersebut tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA maka kekurangan tersebut tetap menjadi kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dan wajib dibayar PIHAK KEDUA dengan seketika dan sekaligus pada saat ditagih oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 13 KLAUSULA TIDAK KONFLIK Pihak Kedua dengan ini menyatakan tanpa dapat dibatalkan, dicabut kembali atau diubah dengan alasan apapun dan dalam keadaan apapun bahwa tidak pernah dan/atau tidak akan pernah memberikan dan/atau janji memberikan baik secara langsung maupun tidak langsung baik tersurat maupun tersirat kepada Pengurus, Direktur, Karyawan dan/ atau pihak yang terkait/ terafiliasi dengan Pihak Pertama antara lain tetapi tidak terbatas pada pemberian dalam bentuk uang, barang bergerak (berupa benda bertubuh maupun tidak bertubuh)/ tidak bergerak, hak-hak, fasilitas-fasilitas dan /atau segala sesuatu yang dapat ditafsirkan sebagai imbalan dalam arti yang seluas-luasnya yang menguntungkan dan/atau dapat menyebabkan keuntungan pribadi dan/atau kelompoknya yang diduga dan/atau dapat diduga berakibat langsung atau tidak langsung pada penilaian kebijakan Pembiayaan yang diberikan baik sebelum, pada saat, selama dan/atau setelah Pembiayaan diberikan. Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila di kemudian hari terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran atas hal-hal yang tercantum di dalam Akad ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan Akad ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. 2. Dalam hal, penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama di Kota Tegal Pasal 15 KUASA-KUASA Semua kuasa yang termaktub dalam Akad ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari Akad dan oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan/atau dibatalkan dengan cara apapun juga dan karenanya PIHAK KEDUA melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasalpasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal 16 KETENTUAN PENUTUP 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini, sepakat dan setuju untuk memberlakukan seluruh ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Surat Penegasan Persetujuan, karenanya Surat Penegasan Persetujuan tersebut mengikat PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA serta merupakan satu kesatuan



6



dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Akad ini. 2. Seluruh Lampiran dari Akad ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini. 3. Sebelum Akad ini ditandatangani oleh PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA mengakui dengan sebenarnya, dan tidak lain dari yang sebenarnya, bahwa PIHAK KEDUA telah membaca dengan cermat atau dibacakan kepadanya seluruh isi Akad ini berikut semua surat dan/atau dokumen yang menjadi Lampiran Akad ini, sehingga oleh karena itu PIHAK KEDUA memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah PIHAK KEDUA menandatangani Akad ini. 4. Akad ini mengikat Para Pihak yang sah, para pengganti atau pihak-pihak yang menerima hak dari masing-masing Para Pihak. 5. Akad ini memuat, dan karenanya menggantikan semua pengertian dan kesepakatan yang telah dicapai oleh Para Pihak sebelum ditandatanganinya Akad ini, baik tertulis maupun lisan, mengenai hal yang sama. 6. Jika salah satu atau sebagian ketentuan-ketentuan dalam Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku, maka tidak mengakibatkan seluruh Akad ini menjadi batal atau tidak berlaku seluruhnya. 7. Kelalaian atau keterlambatan PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan haknya berdasarkan Akad ini atau dokumen-dokumen lain yang dibuat berdasarkan Akad ini tidak boleh ditafsirkan bahwa PIHAK PERTAMA telah melepaskan hak-hak tersebut. 8. Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Akad tambahan (Addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak. 9. Setiap Akad tambahan (Addendum) dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini. Demikian, Akad ini dibuat dan ditandatangani di Tegal pada tanggal yang telah disebutkan di awal Akad ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA di atas kertas yang bermeterai cukup . Shohibul Maal/PIHAK PERTAMA KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera



Supramono



Mudharib/ PIHAK KEDUA



Adhi Wijaya



Menyetujui (suami/isteri)



Niswatul Azizah



7



SURAT KUASA JUAL BELI BARANG YANG DI JAMINKAN KEPADA KSPPS BMT BUS CABANG TEGAL KOTA Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Tempat/tanggal lahir No KTP Alamat



:



: Adhi Wijaya : Tegal, 03-03-1989 : 3376030303890001 : Jl. AR. Hakim Gg.19 No. 8 003/008 Randugunting Kec. Tegal Selatan



---------------------------------------------------------------- KHUSUS ---------------------------------------------------------------Dengan ini, memberi kuasa penuh yang tidak dapat di tarik kembali, juga tidak berakhir karena yang ditetapkan dalam Undang – undang kepada KSPPS BMT BINA UMMAT SEJAHTERA CABANG TEGAL KOTA yang berkedudukan di Jl. Kapten Sudibyo No.234 Tegal. Untuk dan atas nama pemberi kuasa, untuk Penjual Jaminan. apabila terjadi Wanprestasi dengan keterangan sebagai berikut : 1. ( Satu ) Sertifikat Tanah dengan ciri – ciri sebagai berikut : g. No Sertifikat : AC 801818 h. Nomor HM : 1252 i. Atas Nama kepemilikan : Adhi Wijaya j. Letak objek jaminan : Randugunting k. Surat ukur/gambar situasi tgl. : 01-09-1992 - Nomor : 1620 - Luas : 112 m2 l. Batas – batas : - Utara : YTZ 1416 - Selatan : Revize - Barat : Durochim - Timur : Jalan Surat kuasa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari akad pembiayaan Atas Nama Pembiayaan No Tanggal Realisasi Nominal Pembiayaan



: Adhi Wijaya : F087002676002/MD/BMT-BUS/TEGALKOTA/X/2020 : 13 Oktober 2020 : Rp. 62.800.000,-



Dimana tanpa akad pembiayaan ( Kredit ) tersebut, Surat kuasa ini tidak dapat dibuat. Dari hasil penjualan bersih setelah di potong tunggakan pembiayaan dan biaya lainnya kepada KSPPS BMT BUNA UMMAT SEJAHTERA CABANG TEGAL KOTA, Sisanya dikembalikan kepada pemberi kuasa. Tegal, 12 Oktober 2020 Yang memberi kuasa



Yang menerima kuasa



Adhi Wijaya



Supramono



8



SURAT PERNYATAAN PEMILIK JAMINAN Yang bertanda tangan di bawah ini Nama Tempat/tanggal lahir No KTP Alamat



:



: Adhi Wijaya : Tegal, 03-03-1989 : 3376030303890001 : Jl. AR. Hakim Gg.19 No. 8 003/008 Randugunting Kec. Tegal Selatan



Selaku AHli Waris, dengan ini menerangkan dan menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya rela dan menyetujui jika 1 Buah SHM saya dengan data sebagai berikut : 1. ( Satu ) Sertifikat Tanah dengan ciri – ciri sebagai berikut : m. No Sertifikat : AC 801818 n. Nomor HM : 1252 o. Atas Nama kepemilikan : Adhi Wijaya p. Letak objek jaminan : Randugunting q. Surat ukur/gambar situasi tgl. : 01-09-1992 - Nomor : 1620 - Luas : 112 m2 r. Batas – batas : - Utara : YTZ 1416 - Selatan : Revize - Barat : Durochim - Timur : Jalan Dijadikan obyek jaminan pembiayaan di KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera Cabang Tegal kota oleh anggota dengan data sebagai berikut : Nama : Adhi Wijaya Alamat : Jl. AR. Hakim Gg.19 No. 8 003/008 Randugunting Jumlah pembiayaan : Rp. 62.800.000,Jangka Waktu (bulan/minggu/hari) : 36 Bulan Tgl angsuran pertama : 12 November 2020 Tgl angsuran terakhir : 12 Mei 2023 1 buah SHM tersebut diatas adalah benar-benar milik saya sendiri, tidak tersangkut dalam perkara / sengketa dan tidak berada dalam suatu sitaan serta belum pernah di berikan sebagai jaminan atau dijadikan jaminan pembayaran hutang dengan cara bagaimanapun dan kepada siapapun juga. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat digunakan selama saya masih mempunyai pembiayaan pada KSPPS BMT BUS Cabang Tegal Kota untuk atas nama debitur . Mengenai isi surat pernyataan ini dan segala akibat yang ditimbulkannya memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tegal Dengan demikian saya sadar sepenuhnya akan segala akibat hukum yang akan dan atau nanti muncul di kemudian hari. Tegal, 13 Oktober 2020 Yang membuat pernyataan



Adhi Wijaya



9



SURAT PERNYATAAN Yang bertandatangan di bawah ini : Nama Tempat/tanggal lahir No KTP Alamat



: Adhi Wijaya : Tegal, 03-03-1989 : 3376030303890001 : Jl. AR. Hakim Gg.19 No. 8 003/008 Randugunting Kec. Tegal Selatan



dan telah mendapat persetujuan dari suami yang turut menandatangani Surat Pernyataan ini : Nama Tempat/tanggal lahir No KTP Alamat



: Niswatul Azizah : Brebes, 27-07-1993 : 3329086707930004 : Jl. AR. Hakim Gg.19 No. 8 003/008 Randugunting Kec. Tegal Selatan



Dalam Pernyataan” ; bahwa sehubungan dengan pengajuan pembiayaan saya ke pada KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera dengan ini menyatakan sebagai berikut : 1. Bahwa benar saya mengajukan pembiayaan kepada KSPPS BMT Bina Ummat Sejahtera (selanjutnya disebut “BMT BUS”) untuk keperluan tambahan modal usaha sembako. 2. Bahwa benar saat ini saya tidak sedang menerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan/atau Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). 3. Bahwaa pabila di kemudian hari terbukti bahwa saya telah menerima kredit/pembiayaan sebagaimana dimaksud pada butir 2 tersebut diatas, maka saya bersedia mengembalikan seluruh pembiayaan yang telah saya terima dari BMT BUS tersebut dengan seketika dan sekaligus baik diminta ataupun tidak diminta oleh BMT BUS. Demikian Surat Pernyataan in idibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Tegal, 13 Oktober 2020 Yang Membuat Pernyataan



Menyetujui Istri



Adhi Wijaya



Niswatul Azizah



10



-