Contoh Permohonan Alih Status Negeri-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BERKAS PERMOHONAN REGRUPING DAN ALIH STATUS SDLB/SMPLB/SMALB DHARMA WANITA PERSATUAN BANJARMASIN DARI SLB SWASTA KE SLB NEGERI



KOP SEKOLAH ALAMAT :



Nomor Lampiran Perihal



: : 1 (satu) berkas : Permohonan Regruping dan Alih Status Sekolah SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Swasta ke Negeri



Kepada Yth : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan u.p Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus diTempat.



Dengan hormat, Dengan ini kami selaku Kepala Sekolah SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin mengajukan permohonan Regruping dan Alih Statatus sekolah kami dari SLB Swasta menjadi SLB Negeri dengan alasan : 1. Pihak Yayasan selama ini kesulitan memperoleh pendanaan untuk kelangsungan operasional sekolah dikarenakan tidak memiliki usaha yang dapat mendukung pembiayaan sekolah dan kurang aktif. 2. SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin merupakan satu-satunya SLB yang memberikan pelayanan terlengkap bagi para peserta didik penyandang disabilitas di wilayah Kecematan Banjarmasin Selatan Kalimantan Selatan karena didukung oleh berbagai Sarana Pendidikan Yang Lengkap dan Moderen. 3. Dengan adanya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara didalamnya menyebutkan Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) yang mengharuskan para Guru PNS di Sekolah Swasta harus kembali ke Sekolah Negeri. Apabila hal ini terjadi di SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin maka kami khawatir keberadaannya akan mengalami kemunduran dalam pemberian pelayanan pembelajaran kepada para peserta didik penyandang disabilitas, karena selama ini para Guru PNS yang berjumlah … orang dan … orang Tenaga Kependidikan menjadi tulang punggung keberadaan SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin. Apabila Tenaga Guru dan Tenaga Kependidikan SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin yang PNS ditarik ke SLB Negeri merupakan pukulan berat bagi kami dalam mempertahankan kelangsungan pembelajaran di sekolah kami. 4. Semua Sarana dan Prasarana yang dimiliki Yayasan saat ini perolehannya sebagian besar berasal dari Bantuan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan baik itu Tanah, Bangunan, Peralatan Pendidikan akan di hibahkan atau alih statuskan menjadi Aset Milik Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak, bersama ini kami lampirkan : 1. Pernyataan Persetujuan Alih Status dari SLB Swasta ke SLB Negeri oleh Yayasan Dharma Wanita Banjarmasin; 2. Daftar Pegawai PNS dan Honorer Provinsi di SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin baik itu Guru maupun Tenaga Staf Tata Usaha; 3. Daftar Sarana Prasarana Yang Akan Diserahkan Ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;



4. Surat Ijin Operasional SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan; 5. Sertifikat Akreditasi SDLB/SMPLB/SMALB Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan; 6. Fotokopi Akta Notaris Yayasan Dharma Wanita Banjarmasin; 7. Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimiliki Yayasan Dharma Wanita Banjarmasin yang akan dihibahkan/dialih statusnya menjadi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; 8. Profil SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin tahun 2019; 9. Daftar Peserta Didik SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin Tahun Pelajaran 2018/2019.



Demikian surat permohonan Regruping dan Alih Status SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Banjarmasin dari SLB Swasta menjadi SLB Negeri ini kami sampaikan dengan harapan Bapak dapat menyetujui permohonan kami, atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.



Kepala SDLB,



Kepala SMPLB,



Banjarmasin, Januari 2019 Kepala SMALB,



Sutimah, S.Pd NIP.



Muliyadi, M.Pd NIP.



H. Subagya, S.Pd, M.Pd, NIP.



Mengetahui/menyetujui : Ketua Yayasan,



…………………………….



KOP SEKOLAH ALAMAT :



DAFTAR PEGAWAI NEGERI (PNS) SDLB/SMPLB/SMALB DHARMA WANITA BANJARMASIN TAHUN 2019 No



Nama / NIP



Golongan



Jabatan



Pendidikan



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kepala SDLB,



Kepala SMPLB,



Banjarmasin, Januari 2019 Kepala SMALB,



Sutimah, S.Pd NIP.



Muliyadi, M.Pd NIP.



H. Subagya, S.Pd, M.Pd, NIP.



Mengetahui/menyetujui : Ketua Yayasan,



…………………………….



KOP SEKOLAH ALAMAT :



DAFTAR PEGAWAI YAYASAN SDLB/SMPLB/SMALB DHARMA WANITA BANJARMASIN TAHUN 2019 No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



Nama/NUPTK



Jabatan GTT GTT GTT GTT GTT GTT GTT GTT GTT GTT GTT GTT GTT GTT GTY GTY GTY GTY



Pendidikan



Keterangan Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Provinsi Honorer Sekolah Honorer Sekolah Honorer Sekolah Honorer Sekolah



Kepala SDLB,



Kepala SMPLB,



Banjarmasin, Januari 2019 Kepala SMALB,



Sutimah, S.Pd NIP.



Muliyadi, M.Pd NIP.



H. Subagya, S.Pd, M.Pd, NIP.



Mengetahui/menyetujui : Ketua Yayasan,



…………………………….



KOP SEKOLAH ALAMAT :



SURAT PERNYATAAN Nomor : …………………….



Yang bertanda tangan di bawah ini kami selaku Ketua Yayasan Dharma Wanita Persatuan



Banjarmasin



dengan



ini



menyatakan



Persetujuan



Pengalihan



SDLB/SMPLB/SMALB Dharma Wanita Persatuan dari SLB Swasta menjadi SLB Negeri yang berada di bawah pembinaan langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.



Sebagai konsekuensi dari perubahan status tersebut kami dari pihak Yayasan akan mengalihkan seluruh Aset Sarana dan Prasarana Milik Yayasan ke dalam kepemilikannya pada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.



Demikian Surat Pernyataan Persetujuan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Banjarmasin, Januari 2019 Yang menyatakan,



………………………… Ketua Yayasan



RENUNGAN BAGI KEPALA SEKOLAH DAN KETUA YAYASAN MOHON JANGAN DI SHARE KE GRUP LAIN INTERNAL KITA SENDIRI 1. Undang-Undang ASN menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) yang bertugas di instansi pemerintah tarmasuk sekolah negeri. 2. Guru PNS yang masih tetap bertahan di sekolah swasta akan terkena sanksi dari Mepan RB dan BKN dimana dia tidak punya instansi induk dan data basenya akan dihapus dari data BKN. 3. Hasil Rapat Di Kotabaru ada solusi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan : a. SDLB Negeri, SMPLB-SMALB Swasta yang berada dalam satu komplek yang kepemilikan tanahnya milik Negara dan ada yang milik Negara dan yayasan disarankan untuk diregruping dan alih status menjadi SLB Negeri. b. SDLB, SMPLB, SMALB yang satu yayasan swasta murni juga disarankan regrouping menjadi SLB dan alih status menjadi SLB Negeri. Mengapa kita memilih 2 solusi diatas? Alasannya : 1. Terhitung Januari 2017 ini seluruh Guru/Tenaga Kependidikan yang berstatus PNS akan ditarik ke sekolah negeri. 2. Di Kalimantan Selatan sudah ada Bidang yang menangani Pendidikan Khusus dimana SLB Negeri Binaannya masih sedikit dan masih membuka peluang untuk SLB Swasta yang ada PNS untuk beralih Status Menjadi SLB Negeri, hal ini karena ada SLB Negeri yang hanya ada PNS nya sedikit bahkan ada yang tidak punya PNS. 3. Di Kalimantan Selatan SLB Negeri akan kelebihan tenaga, maka aka ada yang jadi korban adalah para honorer sekolah yang akan dirumahkan dengan diterapkannya kebijakan Mendikbud bahwa guru tidak boleh lagi mencari jam tambahan di luar sekolah induk, sehingga Guru PNS di SLB Negeri harus 8 jam disekolah dan tidak memungkinkan menambah jam di SLB Swasta. 4. Peralihan Tenaga Honor Keperovinsi yang akan diakomodir sebagai Tenaga Honor Provinsi dan yang dapat mengiikuti seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) tanpa pensiun itu hanya ada di SLB Negeri tidak ada yang di SLB Swasta dan bias mengurus NUPTK karena otomatis SK nya sudah dari Gubernur. 5. Tidak akan pernah ada GTY/PTY/GTT/PTT yayasan di Swasta masuk dalam seleksi Honorer Provinsi karena tempatnya harus SLB Negeri, yang ada hanya GTY/PTY/GTT/PTT di SLB Swasta yang dapat bantuan Insentif melalui BOSDA sebagian dananya untuk gaji GTY/PTY/GTT/PTT. 6. SLB Swasta akan murni hidup mandiri dapat menggaji guru/tenaga kependidikan GTY/PTY dengan dananya sendiri serta yang dapat mengusulkan NUPTK dan Sertifikasi dengan SK Yayasan. 7. Kebanyakan SLB, SDLB, SMPLB, SMALB Swasta yang ada di Kalimantan Selatan saat ini apabila seluruh PNS nya ditarik ke SLB Negeri maka banyak yang akan mengalami kesulitan keberlangsungannya dalam pelayanan kepada peserta didik penyandang disabilitas. Demikian Renungan ini mohon disimak dan dipertimbangkan demi pelayanan pada para disabilitas yang harus semakin optimal dan memberikan peluang pada adik-adik kita yang saat ini jadi honorer di SLB Swasta bila dapat alih fungsi menjadi SLB Negeri ada kemungkinan bisa jadi Honorer Provinsi serta kalau Rejeki bisa ikut Seleksi ASN Kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) dengan semua fasiltas sama dengan PNS Cuma tanpa pensiun. Berkas permohonan disampaikan melalui Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus.