Contoh Proposal Pembunuhan Berencana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA STUDI KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS DI KECAMATAN ENDE SELATAN KABUPATEN ENDE



Disusun oleh :



NAMA



: MUHAMMAD HAFIYYAN AL GHAZALI SALEH



NIM



: 1902010372



KELAS



:J



SEMESTER



:V



DOSEN P.A



: DR. JEFRY ALEXSANDER CRISTIANTO L ,SH.,MH



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA 2021 1



PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA ( STUDI KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS DI KECAMATAN ENDE SELATAN KABUPATEN ENDE)



A. Latar Belakang Kejahatan merupakan persoalan yang dihadapi manusia dari waktu ke waktu. Mengapa



kejahatan



terjadi



dan



bagaiamana pemberantasannya merupakan persoalan



yang tiada henti diperdebatkan.Kejahatan merupakan problema manusia, oleh karena itu dimana ada manusia disitu ada kejahatan,semakin meningkat serta terorganisirnya kasuskasus kejahatan di tanah air membawa konsekunsi bahwa aparat serta setiap pihak yang terkait harus ekstra keras, tegas, dan tanggap dalam memberantasdan mengungkap setiap sisi kejahatan yang terjadi termasuk juga dalam kasus-kasus pembunuhan Pembunuhan secara harfiah berarti menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan kepentingan pihak lain, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang dapat dikatakan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dari sekian banyak kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, artinya kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu perbuatan yang dengan sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Perbedaan cara melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan ini terletak pada akibat hukum nya, ketika perbuatan tindak pidana pembunuhan ini dilakukan dengan sengaja ataupun direncanakan terlebidahulu maka akibat hukum yaitu sanksi pidananya akan lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan tanpa ada unsurunsur pemberat yaitu direncanakan terlebi dahulu. Hukum dalam fungsi mengatur seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara dapat memberikan



kontribusinya



secara



maksimal



kepada



pelaksanaan pembangunan jika



aparat hukum dan seluruh lapisan masyarakat tunduk dan taat terhadap norma hukum, tetapi dalam kenyataannya tidak semua unsur dalam lapisan masyarakat siap dan bersiap tunduk kepada aturan yang ada. Oleh karena itu timbul perbuatan yang melanggar hukum 2



seperti kejahatan pembunuhan dan penganiayaan.Sebenarnya yang menjadi masalah adalah faktor pendidikan di mana kurangnya pendidikan yang dimiliki pelaku kejahatan juga menjadi



salah satu faktor pendukung pelaku dalam melakukan kejahatan. Kurangnya



pendidikan yang dimiliki pelaku membuat pelaku menjadi tidak berfikir terlebih dahulu akan akibat dari tindakannya kemudian. Perbedaan lain terletak dalam apa yang terjadi didalam diri si pelaku sebelum pelaksanaan meng hilangkan jiwa seseorang (kondisi pelaku). Untuk pembunuhan direncanakan terlebih dulu diperlukan berfikir secara tenang bagi pelaku. Didalam pembunuhan biasa, pengambilan putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang dan pelaksanaannya merupakan suatu kesatuan, sedangkan pada pembunuhan direncanakan terlebih dulu kedua hal itu terpisah oleh suatu jangka waktu yang diperlukan guna berfikir secara tenang tentang pelaksanaannya, juga waktu untuk memberi



kesempatan



gunamembatalkan pelaksanaannya. Direncanakan terlebih dulu memang terjadi pada seseorang dalam suatu keadaan dimana mengambil putusan untuk menghilangkan jiwa seseorang ditimbulkan oleh hawa nafsunya dan di bawah pengaruh hawa nafsu itu juga dipersiapkan pelaksanaannya. Terjadinya pembunuhan juga tidak terlepas dari kontrol sosial masyarakat, baik terhadap pelaku maupun terhadap korban pembunuhan sehingga tidak memberi peluang untuk berkembangnya kejahatan ini. Apalagi terhadap pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, ancaman hukumannya lebih berat dari pembunuhan biasa karena adanya unsur yang direncanakan terlebih dahulu,Masalah pembunuhan berencana ini pun



setiap



tahunnya selalu mengalami peningkatan yang diakibatkan oleh tingkat



pendidikan, moral, akhlak dan agama yang tidak berfungsi lagi terhadap sesama manusia. Meningkatnya kasus pembunuhan berencana kebanyakan dipengaruhi oleh faktor pergaulan maupun lingkungan keluarga karena kasus-kasus yang sering terjadi korbannya adalah dari keluarga ataupun kerabat dekatnya sendiri. Pembunuhan



itu



sendiri



dibagi



lagi



menjadi beberapa kelompok diantaranya



pembunuhan biasa yang diatur dalam pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan pembunuhan berencana yang diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.Perbedaannya hanya terletak pada adanya satu unsur “dengan rencana lebih dahulu”. Pembunuhan berencana merupakan salah satu kejahatan yang sering terjadi di negara ini yang semakin lama semakin memperihatinkan dan tidak 3



sedikit



kejahatan



tersebut



mempergunakan cara-cara yang baru dan sangat sadis oleh pelaku dalam melancarkan aksinya, yang mana cara tersebut sebisa mungkin mengelabuhi aparat kepolisian agar perbuatan pelaku tidak bisa diketahui. Maka dari itu untuk mengimbangi kemajuan modus kejahatan yang terjadi maka diperlukan keahlian yang baik dari penyidik untuk mengungkap ada tidaknya suatu tindak pidana atau kejahatan yang terjadi. Di Indonesia pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bunyi pasal 340 adalah sebagai berikut :“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. pembunuhan berencana yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan komersil atau untuk kepentingan si pembunuh itu sendiri, antara lain adanya suatu dendam dan berencana untuk mengakhiri nyawa si korban bisa juga pelaku di bayar untuk melakukan suatu tindakan pembunuhan tersebut karena alasan tertentu. Seperti halnya kasus yang terjadi di kecamatan ende selatan kabupaten ende,kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 16 Mei 2020 ,warga Kabupaten Ende dihebohkan dengan kematian seorang wanita bernama Adi Nona (39),Adi Nona tewas setelah disiram mengunakan air keras oleh orang tak dikenal, Adi Nona yang berprofesi sebagai pedagang meninggal dunia setelah disiram dengan air keras oleh orang tak dikenal di depan Toko Mama, Jl. Aembonga 3, Kelurahan Mobawangi pada pada 16 Mei 2020. Kronologinya, sekitar pukul 05.00 Wita korban berangkat ke pasar Mbongawani menggunakan sepeda motor Spin warna merah hitam dengan No. Pol EB 6189 EA, hendak untuk berjualan. Setibanya di depan toko Mama jln. Aembonga 3, Kel. Mbongawani, korban disiram air keras oleh orang yang tak dikenal yanng mengenai bagian muka dan badan korban.Setelah disiram korban sempat berteriak meminta tolong lalu masyarakat datang menolong dan membawa korban ke RSUD Ende dengan menggunakan kendaraan roda empat angkutan umum,dan korban meninggal di rumah sakit tersebut. Dia jelaskan, tersangka TN yang berprofesi sebagai pedagang toge di Pasar Mbongawani Ende tersebut, sudah berkenalan dan dekat dengan korban sejak tahun 2017."Mereka dekat sekali korban sering diberi uang oleh tersangka TN. Hasil pemeriksaan kami kurang lebih empat puluh lima juta rupiah korban menggunakan uang tersangka TN.Selain itu tersangka TN juga memberikan sertifikat tanah kepada korban, saat korban meminjam uang di BRI. Sertifikat 4



tanah tersebut sebagai jaminan.Pada awal 2019, korban berkenalan dan dekat dengan seorang pria berinisial W. Tersangka TN pun mulai tidak suka hubungan kedekatan antara korban dengan W.Menurut keterangan tersangka TN, hubungan TN dengan korban sudah layaknya seperti hubungan suami istri. "Memang mereka sama-sama perempuan tapi hubungan mereka sudah seperti suami istri. Itu menurut TN., tersangka TN sakit hati dan tidak menerima hubungan antara korban dan W.Di sisi lain,



korban juga pernah menjelek-jelekkan TN.Ini



juga yang membuat TN sakit hati. Tersulut dendamlah intinya,".Setelah itu, TN menyusun rencana untuk menciderai korban. Dan TN menjanjikan imbalan kepada HK yang melakukan penyiraman air keras kepada Adi Nona.Imbalan dimaksud berupa uang tuju h juta rupiah. Bayaran kepada KIN oleh TN baru empat juta rupiah.Tiga tersangka antara lain, TN (36) pedagang toge, ZP (40) tukang ojek dan HK (28) buruh pelabuhan. Rumah mereka bertiga berdekatan. Sementara TN dan HK punya hubungan keluarga (sepupu).mengatakan Air keras dibeli oleh tersangka ZP di Surabaya sekitar bulan September atau Oktober 2019. ZP berangkat ke Surabaya menggunakan Kapal Roro.Sekembalinya dari Surabaya, ZP menyerahkan air keras tersebut kepada tersangka TN lalu TN mengantar air keras tersebut ke tersangka HK yang bertindak sebagai eksekutor. Kasus di atas menunjukkan bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan bertujuan untuk kepentingan komersil atau untuk kepentingan si pembunuh itu sendiri, antaralain adanya suatu dendam dan berencana untuk mengakhiri nyawa si korban bisa juga pelaku di bayar untuk melakukan suatu tindakan pembunuhan tersebut karena alasan tertentu. Dari kasus tersebut juga dapat kita lihat bahwa pembunuhan dapat dilakukan oleh orang terdekat kita dan secara sadar merencanakan kasus tersebut,kejahatan bias terjadi dimana saja dan kapan saja.



B. Rumusan Masalah 1. Apa factor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana. 2. Bagaimanakah penerapan



hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan



berencana . C. Tujuan dan Manfaat Penelitian A. Tujuan Penelitian Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :



5



1. Untuk mengetahui factor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana 2. Untuk mengetahui penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana B. Manfaat Penelitian Adapun manfaat penelitian sebagai berikut : 1.Manfaat Teoritis Manfaat teoritis dari penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan dan pemikiran yang bermanfaat di disiplin ilmu hukum, hukum pidana. Agar dijadikan bahan informasi dan bahan bacaan 2.Manfaat Praktisa. Bagi masyarakat, penelitian ini dapat digunakan sebagai tambahan informasi dan pengetahuan tentang proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam menentukan unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berencana



D. Tinjauan pustaka 1. Hukum Pidana A. Pengertian Pidana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. •



Menurut Prof. Moeljatno, S.H., Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasardasar dan aturan-aturan untuk : - Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.



6



- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. - Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. •



Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.







Dr. Abdullah Mabruk an-Najar dalam diktat “Pengantar Ilmu Hukum”-nya mengetengahkan



defenisi Hukum Pidana sebagai “Kumpulan kaidah-



kaidah Hukum yang menentukan perbuatan-perbuatan pidana yang dilarang oleh Undang-Undang, hukuman-hukuman bagi yang melakukannya, prosedur yang harus dilalui oleh terdakwa dan pengadilannya, serta hukuman yang ditetapkan atas terdakwa.



B. Unsur-unsur Tindak Pidana A. Unsur formal meliputi : •



Perbuatan manusia, yaitu perbuatan dalam arti luas, artinya tidak berbuat yang termasuk perbuatan dan dilakukan oleh manusia.







Melanggar peraturan pidana. dalam artian bahwa sesuatu akan dihukum apabila sudah ada peraturan pidana sebelumnya yang telah mengatur perbuatan tersebut, jadi hakim tidak dapat menuduh suatu kejahatan yang telah dilakukan dengan suatu peraturan pidana, maka tidak ada tindak pidana.







Diancam dengan hukuman, hal ini bermaksud bahwa KUHP mengatur tentang hukuman yang berbeda berdasarkan tindak pidana yang telah dilakukan.







Dilakukan oleh orang yang bersalah, dimana unsur-unsur kesalahan yaitu harus ada kehendak, keinginan atau kemauan dari orang yang melakukan tindak pidana serta Orang 7



tersebut berbuat sesuatu dengan sengaja, mengetahui dan sadar sebelumnya terhadap akibat perbuatannya. Kesalahan dalam arti sempit dapat diartikan kesalahan yang disebabkan karena si pembuat kurang memperhatikan akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang. •



Pertanggungjawaban yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat diminta pertanggungjawabannya. Dasar dari pertanggungjawaban seseorang terletak dalam keadaan jiwanya.



B. Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan dengan hukum, yaitu harus benarbenar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana dalam ilmu hukum pidana dibedakan dalam dua macam, yaitu unsur objektif dan unsur subjektif. C. Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku tindak pidana. Unsur ini meliputi : •



Perbuatan atau kelakuan manusia, dimana perbuatan atau kelakuan manusia itu ada yang aktif (berbuat sesuatu), misal membunuh (Pasal 338 KUHP), menganiaya (Pasal 351 KUHP).







Akibat yang menjadi syarat mutlak dari delik. Hal ini terdapat dalam delik material atau delik yang dirumuskan secara material, misalnya pembunuhan (Pasal 338 KUHP), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan lain-lain.







Ada unsur melawan hukum. Setiap perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan hukum pidana itu harus bersifat melawan hukum, meskipun unsur ini tidak dinyatakan dengan tegas dalam perumusan.



D. Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana. •



Unsur yang memberatkan tindak pidana. Hal ini terdapat dalam delik-delik yang dikualifikasikan oleh akibatnya, yaitu karena timbulnya akibat tertentu, maka ancaman pidana diperberat, contohnya merampas kemerdekaan seseorang (Pasal 333 KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, jika perbuatan itu 8



mengakibatkan luka-luka berat ancaman pidana diperberat lagi menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. •



Unsur tambahan yang menentukan tindak pidana. Misalnya dengan sukarela masuk tentara asing, padahal negara itu akan berperang dengan Indonesia, pelakunya hanya dapat d ipidana jika terjadi pecah perang (Pasal 123 KUHP).



E. Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur ini meliputi : •



Kesengajaan (dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan (Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan (Pasal 338).







Kealpaan (culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan (Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan lain-lain.







Niat (voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging (Pasal 53 KUHP)







Maksud (oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362 KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan lain-lain







Dengan rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342 KUHP).



C. Teori-Teori Hukum Pidana •



Teori Absolut



Teori Absolut disebut juga teori pembalasan. Pandangan dalam teori ini adalah bahwa syarat dan pembenaran dalam penjatuhan pidana tercakup dalam kejahatan itu sendiri, terlepas dari fungsi praktis yang diharapkan dari penjatuhan pidana tersebut. Dalam ajaran ini, pidana terlepas dari dampaknya di masa depan, karena telah dilakukan suatu kejahatan maka harus dijatuhkan hukuman. Dalam ajaran absolut ini terdapat keyakinan yang mutlak atas pidana itu sendiri, sekalipun penjatuhan pidana sebenarnya tidak berguna atau bahkan memiliki dampak yang lebih buruk terhadap pelaku kejahatan. Perlu diketahui bahwa maksud dan tujuan ajaran absolut ini selain sebagai pembalasan, menurut pandangan Stammler adalah juga untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum telah ditegakkan. Tujuan pemidanaan dalam ajaran absolut ini memang jelas sebagai pembalasan, tetapi cara bagaimana pidana tersebut dapat dibenarkan kurang jelas, 9



karena dalam ajaran ini tidak dijelaskan mengapa harus dianggap adil meniadakan rasa terganggunya masyarakat dengan cara menjatuhkan penderitaan terhadap seseorang yang melakukan kejahatan. Tindakan Pembalasan di dalam penjatuhan pidana mempunyai dua arah yaitu: a. Ditujukan pada penjahatnya (sudut subyektif dari pembalasan) b. Ditujukan untuk memenuhi kepuasan dari perasaan dendam di kalangan masyarakat (sudut obyektif dari pembalasan) •



Teori Relatif



Teori reltif atau teori tujuan berpangkal pada dasar bahwa pidana adalah alat untuk menegakan tata tertib (hukum) dalam masyarakat. Pidana adalah alat untuk mencegah timbulnya suatu kejahatan dengan tujuan agar tata tertib masyarakat tetap terpelihara. Dalam teori relatif penjatuhan pidana tergantung dari efek yang diharapkan dari penjatuhan pidana itu sendiri, yakni agar seseorang tidak mengulangi perbuatannya. Hukum pidana difungsikan sebagai ancaman sosial dan psikis. Hal tersebut menjadi satu alasan mengapa hukum pidana kuno mengembangkan sanksi pidana yang begitu kejam dan pelaksanaannya harus dilakukan di muka umum, yang tidak lain bertujuan untuk memberikan ancaman kepada masyarakat luas. •



Teori pencegahan Khusus



Menurut teori ini, tujuan pidana ialah mencegah pelaku kejahatan yang telah dipidana agar ia tidak mengulang lagi melakukan kejahatan dan mencegah agar orang yang telah berniat buruk untuk tidak mewujudkan niatnya itu kedalam bentuk perbuatan nyata. Tujuan itu dapat dicapai dengan jalan menjatuhkan pidana yang sifatnya ada tiga macam yaitu menakut-nakutinya, memperbaikinya, dan membuatnya menjadi tidak berdaya. •



Teori Gabungan



Teori ini mendasarkan pidana pada asas pembalasan dan asas pertahanan tata tertib masyarakat, dengan kata lain dua alasan itu menjadi dasar dari penjatuhan pidana. Teori gabungan dapat dibedakan menjadi dua yaitu:



10



• Teori gabungan yang mengutamakan pembalasan, tetapi pembalasan itu tidak boleh melampaui batas dari apa yang perlu dan cukup untuk dapatnya dipertahankan tata tertib dimasyarakat. • Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana. D.Jenis-jenis Tindak Pidana KUHP sendiri telah mengklasifikasikan tindak pidana atau delik ke dalam dua kelompok besar yaitu dalam Buku Kedua dan Buku Ketiga masing-masing menjadi kelompok kejahatan dan pelanggaran. Misalnya Bab I Buku Kedua adalah Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, dengan demikian ini merupakan kelompok tindak pidana yang sasaranya adalah keamanan negara. •



Kejahatan dan Pelanggaran Kejahatan merupakan rechtsdelict atau delik hukum dan pelanggaran merupakan



wetsdelict atau delik undang-undang. Delik hukum adalah pelanggaran hukum yang dirasa melanggar rasa keadilan. Sedangkan delik undang-undang melanggar apa yang ditentukan oleh undang-undang. Disamping itu dari sudut pandang yang lain kejahatan ialah delik yang melanggar kepentingan hukum dan juga membahayaka secara konkret sedangkan pelanggaran hanya membahayakan secara in abstracto saja . •



Delik Formil dan Delik Materiil Delik formil adalah delik yang dianggap selesai dengan dilakukannya perbuatan itu,



atau dengan perkataan lain titik beratya pada perbuatan itu sendiri. sedangkan akibatnya hanya merupakan aksidential (hal yang kebetulan). Contoh delik formal adalah Pasal 362 (pencurian), Pasal 160 (penghasutan) dan Pasal 209- 210 (penyuapan). Jika seseorang telah melakukan perbuatan mengambil dan seterusnya, dalam delik pencurian sudah cukup. Juga jika penghasutan sudah dilakukan, tidak peduli apakah yang dihasut benar-benar mengikuti hasutan itu. Sebaliknya dalam delik materiil titik beratnya pada akibat yang dilarang, delik itu dianggap selesai jika akibatnya sudah terjadi, bagaimana cara melakukan perbuatan itu tidak menjadi masalah. Contohnya Pasal 338 (pembunuhan), yang terpenting adalah matinya seseorang. Caranya boleh dengan mencekik, menembak dan sebagainya. 11







Delik Dolus dan Delik Culpa Delik dolus adalah delik yang memuat unsur kesengajaan, rumusan kesengajaan itu



mungkin dengan kata-kata yang tegas dengan sengaja, tetapi mungkin dengan kata-kata yang senada, seperti diketahuinya, dan sebagainya. Contohnya adalah Pasal-pasal 162, 197, 310, 338, dan lebih banyak lagi. Delik culpa di dalam rumusannya memuat unsur kealpaan, dengan kata karena kealpaannya, misalnya padal Pasal 359, 360, 195. Di dalam beberapa terjemahan kadangkadang dipakai istilah karena kesalahanya. •



Delik Commissionis dan Delik Omissionis Delik commissionis barangkali tidak terlalu sulit dipahami, misalnya berbuat



mengambil, menganiaya, menembak, mengancam, dan sebagainya. Delik omissionis dapat kita jumpai pada Pasal 522 (tidak datang menghadap ke pengadilan sebagai saksi), Pasal 164 (tidak melaporkan



adanya



pemufakatan jahat). Disamping itu, ada yang disebut dengan delik



commissionis per omissionen commisa. Misalnya seorang ibu yang sengaja tidak memberikan air susu kepada anaknya yang masih bayi dengan maksud agar anak itu meninggal (Pasal 338), tetapi dengan cara tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Keharusan menyusui bayi tidak terdapat di dalam hukum pidana. Juga seseorang menjaga pintu lintasan kereta api yang tidak menutup pintu itu sehingga terjadi kecelakaan (Pasal 164). •



Delik Aduan dan Delik Biasa (Bukan Aduan) Delik aduan (klachtdelict) adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya



dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau terkena. Siapa yang dianggap berkepentingan, tergantung dari jenis deliknya dan ketentuan yang ada. Terdapat dua jenis delik aduan, yaitu delik aduan absolute, yang penuntutannya hanya berdasarkan pengaduan, dan delik aduan relatif di sini karena adanya hubungan istimewa antara pelaku dengan korban. Berkaitan dengan kasus yang hendak dibahas oleh penulis yaitu tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama merupakan delik materiil karena delik pembunuhan berencana memandang akibat yang dilarang dari perbuatan pelaku kejahatan. Disamping itu pembunuhan berencana termasuk delik dolus sebagaimana diuraikan di atas yang dalam rumusannya terdapat unsur kesengajaan.



12



D. Tindak Pidana Pembunuhan •



Pengertian Tindak Pidana Pembunuhan Tindak pidana pembunuhan dalam KUHP termasuk dalam kejahatan terhadap



jiwa orang, yang diatur dalam Bab XIX yang terdiri dari 13 pasal, yakni Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. Secara terminologis pembunuhan adalah perbuatan



menghilangkan



nyawa, atau mematikan. Sedangkan dalam KUHP istilah pembunuhan adalah suatu kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Menurut Lamintang untuk menghilangkan nyawa orang lain seorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelaku itu harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain . Dengan kata lain berdasarkan pada pengertian yang dikemukakan oleh Lamintang bahwa delik pembunuhan termasuk dalam delik materiil (materieel delict), yang merupakan suatu delik yang dirumuskan secara materiil, yakni delik yang baru dapat dianggap telah selesai dilakukan oleh pelakunya apabila timbul akibat yang dilarang (akibat konstitutif atau constitutief-gevolg) yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang .delik pembunuhan dapat terjadi apabila adanya wujud perbuatan serta adanya kematian (orang lain) dan keduanya ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan akibat yang ditimbulkan yakni kematian. Bahwa akibat dari kematian haruslah disebabkan dari perbuatan itu apabila tidak ada causal verband antara keduanya yakni suatu perbuatan dengan akibat yang ditimbulkan yakni matinya orang lain maka delik pembunuhan dianggap tidak terjadi. •



Jenis-jenis Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Kitab Undang- undang Hukum Pidana, ketentuan-ketentuan pidana tentang



kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja dimuat dalam Bab XIX KUHP yang terdiri dari tiga belas Pasal, yaitu dari Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUHP. Lanjut dalam pengelompokannya kejahatan terhadap nyawa dibedakan berdasarkan dua kelompok yakni (1) atas dasar unsur kesalahannya, dan (2) atas dasar objeknya (nyawa). Atas dasar kesalahannya ada dua kelompok kejahatan terhadap nyawa, ialah: 1.



Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan dengan sengaja (dolus misdrijven),



adalah kejahatan yang dimuat dalam BAB XIX KUHP, Pasal 338 sampai dengan Pasal 350. 13



2.



Kejahatan terhadap nyawa yang dilakukan tidak dengan sengaja (culpose



misdrijven), yang dimuat dalam Bab XXI (khusus pada Pasal 359)



2. Pembunuhan Berencana A. Pengertian Pembunuhan Berencana Delik Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Secara definisi adalah kejahatan merampas nyawa manusia lain, atau membunuh, setelah dilakukan perencanaan mengenai waktu atau metode, dengan tujuan memastikan keberhasilan pembunuhan atau untuk menghindari penangkapan. Pembunuhan terencana dalam hukum umumnya merupakan tipe pembunuhan yang paling serius, dan pelakunya dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. •



Dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP): "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."



B. Unsur-unsur •



Unsur Subyektif: a. Dengan sengaja b. Dengan rencana terlebih dahulu







Unsur Obyektif a. Perbuatan: menghilangkan nyawa. b. Obyeknya: nyawa orang lain







Ditarik dari pasal 338 KUHP adalah : 1.Perbuatan itu harus disengaja, dengan kesengajaan itu harus timbul seketika itu juga, ditujukan maksud supaya orang itu mati. 14



2. Melenyapkan nyawa orang lain itu harus merupakan yang “positif” walaupun dengan perbuatan yang kecil sekalipun. 3.Perbuatan itu harus menyebabkan matinya orang, disini harus ada hubungan kausal di antara perbuatan yang dilakukan itu dengan kematian orang tersebut. C. Pasal yang mengatur tentang pembunuhan berencana Dalam KUHP, ketentuan tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II Bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni



Pasal



338



sampai



Pasal



350. Pembunuhan itu sendiri dapat dibagi menjadi dua yaitu pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak disengaja. Untuk pembunuhan disengaja, terdiri menjadi tiga yakni: •



- pertama adalah pembunuhan biasa. Pada pembunuhan biasa ini, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Di sini disebutkan “paling lama” jadi tidak menutup kemungkinan hakim



akan memberikan sanksi pidana kurang dari lima belas tahun



penjara. •



Kedua, Pembunuhan dengan pemberatan atau Gequalificeerde Doodslag yang diatur dalam Pasal 339 KUHP, yang bunyinya sebagai berikut :“Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman,



atau



supaya



barang



yang didapatkannya dengan



melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. •



Ketiga,



Pembunuhan



berencana. Seperti



pembunuhan berencana merupakan dibandingkan



yang



kejahatan



sudah



dengan



dijelaskan



diatas bahwa



ancaman pidana



terberat



dengan kejahatan pembunuhan lainnya dimana ancaman terberatnya



pidana mati. Sanksi pidana mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini adalah terlebih dahulu.



Selain



diancam



dengan



adanya



perencanaan



pidana mati, pelaku tindak pidana



pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.



15







Dalam Pasal 338 KUHP unsur menghilangkan nyawa dirumuskan een ander van het leven beroven yang artinya “menghilangkan nyawa orang lain”. Karena dalam tindakan atau perilaku menghilangkan nyawa orang lain itu tidak selalu terdapat unsur kekerasan, sedangkan jika kata beroven diterjemahkan dengan kata merampas maka tindak tersebut harus dilakukan dengan kekerasan. Dalam Bab kejahatan terhadap nyawa terdapat beberapa delik yang tindakan menghilangkan nyawa orang lain tilakukan tanda menggunakan kekerasan, semisal dalam Pasal 344 KUHP tindakan menghilangkan nyawa orang lain dapat dilakukan atas permintaan korban sendiri, dan Pasal 348 ayat (1) KUHP dimana perbuatan menyebabkan gugu atau meninggalnya anak dalam kandungan. Maka apabila dikaitkan dengan opzettelijk pelaku harus menghendaki dilakukannya tindakan menghilangkan nyawa tersebut ia pun harus mengetahui bahwa tindakannya atau perilakunya adalah tindakan atau perilaku menghilangkan (nyawa orang lain)



A. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana. Faktor penyebab terjadinya tindak pembunuhan berencana diakibatkan oleh : •



ekonomi yang tidak mampu ekonomi yang rendah juga termaksud salah satu faktor yang menyebabkan seseorang dapat melakukan kejahatan,kemiskinan yang membuat seseorang berani melakukan kejahatan demi mendapatkan uang.







pendidikan rendah Rendahya



tingkat



seseorang



dengan



pendidikan



sangat



pendidikan



juga termasuk salah satu faktor yang menyebabkan



mudah dapat



melakukan



potensial membentuk



pribadi



pembunuhan



berencana. Tingkat



seseorang



untuk hidup secara



lebih bertanggung jawab. Bila usaha pendidikan dalam keluarga gagal, maka orang tersebut cenderung akan melakukan kenakalan, yang dapat •



lingkungan Walaupun kenakalan merupakan perbuatan anti sosial yang terdapat dimana-mana, namun



kenakalan



itu merupakan



gejala



umum



yang



harus diterima oleh



masyarakat sebagai suatu fakta sosial. Kenakalan seseorang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Reaksi masyarakat dalam menanggulangi 16



kejahatan



dan



kenakalan



acap



kali menimbulkan



tindakan masyarakat yang tidak terkendali merupakan



masalah pertanda



baru. bahwa



Seperti nilai-nilai



yang ada dimasyarakat sudah mengendor, misalnya main hakim sendiri. •



pergaulan dan masyarakat yang buruk pergaulan di masyarakat juga mempengaruhi seseorang dalam kehidupannya,jika ia berada di masyarakat yang hidup dengan pergaulan yang buruk maka seseorang tersebut dapat mengikuti kehidupan yang buruk,dan bias saja melakukan pembunuhan tanpa beban







Dendam Seseorang dapat melakukan perencanaan pembunuhan dengan sangat matang dan tergolong sadis,pelaku memiliki dendam terhadap si korban atau keluarga korban dan akhirnya melampiaskan dan merencanakan pembunuhan tersebut.”







yang terakhir karena lingkungan keluarga yang tidak harmonis. Sama



seperti



lingkungan



masyarakat,keluarga



juga



faktor



utama



terjadinya



pembunuhan,apabila keluarga tidak membimbing dan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga maka itu akan menjadikan seseorang tersebut merasa dia suka hidup dalam kekerasan dan akan melakukanhal yang sama terhadap orang lain. (Adami Chazawi, Ibid, hal. 85)



Selain itu, adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang pada gilirannya sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku, Hal yang sama juga diperoleh melalui adegan-adegan kekerasan secara visualisasi, khususnya melalui media elektronik (televisi). Melalui tingginya frekuensi tontonan adegan kekerasan akan melahirkan apa yang di sebut dengan “kultur kekerasan”. Hal ini akan menimbulkan penggunaan tindak kekerasan yang mengarah kepada tindak pidana sebagai solusi dalam berbagai aspek kehidupan manusia. B. Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana . Pembunuhan Berencana merupakan salah satu tindak pidana yang mempunyai ancaman pidana tertinggi yaitu pidana mati yang diatur dalam Pasal 340 KUHP,dalam KUHP, ketentuan 17



tentang kejahatan yang ditujukan terhadap nyawa orang lain diatur dalam buku II Bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni Pasal 338 sampai Pasal 350. Pembunuhan itu sendiri dapat



dibagi menjadi dua yaitu pembunuhan disengaja dan pembunuhan tidak disengaja.



Untuk pembunuhan disengaja, terdiri menjadi tiga yakni: •



pertama adalah pembunuhan biasa. Pada pembunuhan biasa ini, Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pemberian sanksi atau hukuman pidananya adalah pidana penjara paling lama lima belas tahun. Di sini disebutkan “paling lama” jadi tidak menutup kemungkinan



hakim



akan



memberikan sanksi pidana kurang dari lima belas tahun



penjara. •



Kedua, Pembunuhan dengan pemberatan atau Gequalificeerde Doodslag dalam



Pasal



yang



diatur



339 KUHP, yang bunyinya sebagai berikut :“Pembunuhan yang diikuti,



disertai, atau didahului oleh kejahatan dan yang dilakukan dengan maksud untuk memudahkan perbuatan itu, jika tertangkap tangan, untuk melepaskan diri sendiri atau pesertanya daripada hukuman,



atau



supaya



barang



yang didapatkannya dengan



melawan hukum tetap ada dalam tangannya, dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. •



Ketiga,



Pembunuhan



berencana. Seperti



pembunuhan berencana merupakan dibandingkan



yang



kejahatan



sudah



dengan



dijelaskan



diatas bahwa



ancaman pidana



terberat



dengan kejahatan pembunuhan lainnya dimana ancaman terberatnya



pidana mati. Sanksi pidana mati ini tidak tertera pada kejahatan terhadap nyawa lainnya, yang menjadi dasar beratnya hukuman ini adalah terlebih dahulu.



Selain



diancam



dengan



adanya



perencanaan



pidana mati, pelaku tindak pidana



pembunuhan berencana juga dapat dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Dapat disimpulkan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP yakni “barang siapa yan g sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.”



18



E. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif atau disebut dengan penelitian hukum doktriner, karena dilakukan dan ditunjukan hanya pada peraturan- peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum yang lain. Penelitian ini dikatakan juga sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen, disebabkan penelitian ini lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Dalam penelitian hukum yang normatif biasanya hanya dipergunakan sumber-sumber data sekunder saja, yaitu buku-buku, buku-buku harian, peraturan perundang-undangan, keputusan-keputusan Pengadilan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka. E.1. Spesifikasi penelitian Penelitian ini merupakan penelitian empiris.penelitian empiris adalah suatu cara atau metode yang dilakukan yang bisa diamati oleh indra manusia sehingga cara metode yang digunakan tersebut bias diketahui dan diamati juga oleh banyak orang. E.2. Aspek penelitian •



factor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana.







penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana .



E.3. Sumber Bahan Hukum Jenis sumber data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah data Sekunder,yaitu data yang di peroleh melalui studi kepustakaan terhadap berbagai maca bahan yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan,Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan guna mendapatkan landasan teoritis berupa pendapat-pendapat atau tulisan para ahli atau pihak-pihak lain yang berwenang dan juga untuk memperoleh informasi baik dalam bentuk ketentuanketentuan formal maupun data melalui naskah resmi yang ada.



19



DAFTAR PUSTAKA Perundang-undangan Kitab undang-undang hukum pidana Buku II Bab XIX, yang terdiri dari 13 Pasal, yakni 338



sampai



Pasal



Pasal



350



Buku Hamzah, Andi. 2010. Delik-Delik Tertentu (Special Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika Hamza,Andi. 2017.Hukum PIdana Indonesia.Jakarta: Sinar Grafika



Atikel https://shelawblog.wordpress.com/2016/03/18/hukum-pidana/ https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pembunuhan_berencanad https://www.neliti.com/id/publications/3293/kajian-hukum-tentang-pembunuhan-berencanamenurut-pasal-340-kuhp https://voxntt.com/2020/08/20/polisi-ungkap-kasus-penyirama-air-keras-di-ende/67167/



20