17 0 4 MB
KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT “BALI” Dusun Babakan Limus RT 02 RW 02 Desa Margaluyu Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang
RENCANA KERJA MASYARAKAT Jenis Kegiatan : Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
LOKASI DESA KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI
: DUSUN BABAKAN LIMUS RT 02 RW 02 : MARGALUYU : TANJUNGSARI : SUMEDANG : JAWA BARAT
DISUSUN OLEH : KSM BALI
PROGRAM SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (SANIMAS) CITARUM HARUM TAHUN ANGGARAN 2020
LEMBAR PENGESAHAN RKM KSM BALI PROGRAM AIR LIMBAH SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN ANGGARAN 2020 Bandung,
Juni 2020
Diperiksa oleh,
Dibuat oleh,
Tenaga Fasilitator Lapangan,
KSM BALI
Rossa Lesmana, ST TFL Teknik
Nevi Windarini, S.Mn TFL Pemberdayaan
Ai Eli Lidyawati Ketua
Diverifikasi oleh, Tim Advisory
Fasilitator Provinsi
Fasilitator Provinsi
Nur Hasyim Asyari, S.T. Team Leader
Dadan Kurnia , S.T., M.M
Megareta Tobing, S.I.P
Diketahui, PPK Pengembangan PLP Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat
Kepala Seksi Pelaksanaan Bidang Perumahan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kab.Sumedang
M. Ilham., S.T., MURP NIP 19780910 201012 1 002
Egi Powi Proyegi, ST., M.Si NIP. 19771016 200501 1 010
BERITA ACARA VERIFIKASI RKM
Pada hari Jumat tanggal Dua Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh bertempat di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Sumedang yang beralamat di Jalan Parigi Lama, Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang telah dilaksanakan Verifikasi Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bali Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang dalam rangka implementasi kegiatan SANIMAS Citarum Harum Tahun Angggaran 2020.
Demikian berita acara ini dibuat agar dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Sumedang, 12 Juni 2020
Fasilitator Provinsi
Fasilitator Provinsi
TFL Teknik
TFL Pemberdayaan
Dadan Kurnia
Megareta Tobing
Rossa Lesmana
Nevi Windarini
LEMBAR VERIFIKASI SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Nama KSM Lokasi Desa Kecamatan Kabupaten No.
: : : : :
Bali Dusun Babakan Limus RT 02 RW 02 Margaluyu Tanjungsari Sumedang
Keterangan
1
SK Penetapan KSM
2
Surat Penetapan Penerima Manfaat dari Balai PPW Provinsi (Copy KTP/KK) Surat ketersediaan lahan yang sudah pasti, misalnya surat hibah, surat hak guna dari dinas/lembaga yang ada Pakta Integritas/ Siap Menyelesaikan Pekerjaan RTR dan RAB Rekening bank bersama atas nama KSM (ditandatangani oleh 3 orang, yaitu 2 orang pengurus KSM dan 1 orang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KSM (jika ada) Dokumen dan berita acara pemetaan sosial dan pemetaan Pemilihan Teknologi Sanitasi Rencana Pengelolaan Keuangan (mekanisme pencairan dana dari bank, penggunaan dana bantuan, penyusunan pembukuan dan laporan bulanan keuangan) Rencana penggunaan dana (RPD/RPDB) operasional maksimal 5% yang bersumber dari dana bantuan Rencana pembiayaan operasi dan pemeliharaan oleh masyarakat pengguna BA Survey Harga BA. Pembukaan Penawaran, Penilaian, dan Penetapan Pemenang Jaminan dari masyarakat pengguna terhadap kesediaan dalam
3 4 5 6
7 8 9 10
11
12 13 14 15
Ada √ √ √
Kelengkapan Tidak Keterangan SK KPA No. HK.01.02/Cb12.2/58/2020 tanggal 26 Mei 2020 SK KPA No. HK.01.02/Cb12.2/57.4/2020 tanggal 22 Mei 2020 Surat hibah lahan dari warga seluas 40 m2
√ √ √
√ √ √ √
√
√ √ √ √
No.
Keterangan Ada
16
mengoperasikan dan memelihara prasarana dan sarana Program Sanimas Citarum Harum Standard Operating Procedure (SOP) untuk kegiatan operasional dan pemeliharaan KPP
Tidak
Kelengkapan Keterangan
√
Bandung,
Konsultan Advisory
Nur Hasyim Asyari, S.T Team Leader
Juni 2020
Diperiksa oleh, Fasilitator Provinsi
Fasilitator Provinsi
Dadan Kurnia, S.T.,M.M
Megareta Tobing, S.I.P
Mengetahui, PPK Pengembangan PLP Satker Pelaksanaan Permukiman Wilayah II Provinsi Jawa Barat
M. Ilham, S.T., MURP NIP 19780908 201012 1 002
SURAT PENGANTAR Lampiran : 1 Bundel
Margaluyu,
Juni 2020
Kepada Yth. Tim Pelaksana Provinsi Jawa Barat Selaku Tim Verifikasi Usulan Kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Citarum Harum Tahun 2020
Dengan hormat, Melalui surat ini, kami sampaikan bahwa kami telah mengajukan usulan Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM) RW 02 Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Yang merupakan syarat dari pelaksanaan Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Citarum Harum Tahun 2020. Usulan Kegiatan ini merupakan hasil dari rangkaian kegiatan rembug penyusunan RKM yang telah diadakan pada: Hari, Tanggal Lokasi Desa Kecamatan Kabupaten
: : : : :
Dn.Babakan Limus RW 02 Margaluyu Tanjungsari Sumedang
dan telah ditindaklanjuti agar sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan. Adapun usulan kegiatan ini kami ajukan agar dapat dilakukan proses verifikasi di tingkat provinsi sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan. Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Ketua KSM BALI Desa Margaluyu
Ai Eli Lidyawati
RENCANA KERJA MASYARAKAT KELOMPOK SWADAYA MASYARAKAT “BALI”
RINGKASAN RENCANA KERJA MASYARAKAT (RKM) 1.
Provinsi
: Jawa Barat
2.
Kabupaten
: Sumedang
3.
Kecamatan
: Tanjungsari
4.
Desa
: Margaluyu
5.
Dusun
: Babakan Limus
6.
Kondisi Umum
: Di
Dusun
Babakan
Limus
Desa
Margaluyu
Kecamatan Tanjungsari terdapat 1058 jiwa atau 332 KK. Limbah domestik warga langsung dialirkan ke drainase/anak
sungai/sungai
yang
terdapat
di
lingkungan tersebut. Sebagian warga telah memiliki septic
tank di
rumahnya. Namun
ditemukan
sebanyak 6 KK belum memiliki septic tank ataupun jika telah memiliki septic tank belum memenuhi standar kesehatan. Hal ini dapat mencemari air tanah, sumur gali dan mata air yang ada di sekitarnya sehingga dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kesehatan warga di lingkungan tersebut. 7.
Sumber Air
: Sebagian besar warga menggunakan sumur artesis yang disalurkan melalui pipa-pipa ke rumah warga.
8.
Jumlah Pemanfaat
: Rencana awal sebanyak 90 SR atau 96 KK 351 Jiwa dengan kapasitas bak IPAL 500 jiwa
9.
Sistem Teknologi Terpilih
: Sarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T)
10.
Total RAB
: Rp 500.000.000
11.
Sumber Dana
: Dana
APBN (Kementerian Pekerjaan Umum,
Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat) senilai Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) 1. Kontribusi Masyarakat berupa: a. Lahan 40 m2 senilai Rp.14.000.000
12.
Rencana Pekerjaan Konstruksi : Minggu III Juni sampai dengan Minggu III September 2020
13.
Pelaksana
: Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) BALI
DAFTAR ISI
Cover.......................................................................................................... Lembar Pengesahan RKM .............................................................................
I
Lembar Verifikasi RKM ..............................................................................
ii
Ringkasan RKM ..........................................................................................
iii
Surat Pengantar ..........................................................................................
iv
Daftar Isi .......................................................................................................
v
Daftar Gambar ..................................................................................................
vii
Daftar Tabel ...............................................................................................
viii
RENCANA KERJA MASYARAKAT BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………...
1
1.2 Maksud,Tujuan, dan Sasaran ……………………………………………....
2
1.3 Rincian Kegiatan ………………………………………….………………...
3
BAB II PROFIL LOKASI KEGIATAN 2.1 Administrasi ………………………………………..…….…………………..
6
2.2 Kependudukan …………………………………….……..…………………...
7
2.3 Kondisi Sarana dan Prasarana Sanitasi ………………………………….....
8
2.4 Kondisi Kesehatan ………………………….…………….…………………..
10
BAB III PROFIL TITIK LOKASI 3.1 Gambaran Lahan ………………………………………………….……….....
11
3.2 Luas Lahan …………………………………………...………………….…...
13
3.3 Kondisi Lahan ……………………………………………………………......
13
3.4 Kepemilikan Lahan ………………………………………………………......
14
BAB IV ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN 4.1 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ……………………….………......
15
4.2 Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) ………………….……….....
19
BAB V PENENTUAN CALON PEMANFAAT 5.1 Tahapan Penentuan Calon Pengguna …..……………………..…………....
23
5.2 Jumlah Penerima Manfaat ……………………………………..…………....
24
5.3 Klasifikasi Kesejahteraan …………………………………….……….........
27
5.4 Pemetaan Sanitasi Oleh Masyarakat …………………………………….....
28
BAB VI MEKANISME PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PELAPORAN KEUANGAN 6.1 Mekanisme Pencairan Dana ……………………………………………...... 32 6.2 Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah oleh PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah ……………………………………………………..... 33 v
6.3 Penarikan Dana …………………………………………………………......
35
6.4 Pelaporan Keuangan ................…………………………………………....
38
6.5 Pelaporan Pertanggungjawaban …………………………………………....
39
BAB VII RENCANA PEMELIHARAAN
PELAKSANAAN,
OPERASI
DAN
7.1 Pemilihan Teknologi ……………………………………………………….....
41
7.2 Rencana Pelaksanaan Konstruksi ……………………………………….....
42
7.3 Rencana Pendampingan ………………………………………………….....
49
7.4 Rencana Operasional dan Pemeliharaan ……………………………….......
52
7.5 Rencana Pengembangan Sarana di Masa Mendatang ………………….......
53
7.6 Iuran dan Pendanaan dalam Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan ….…
53
7.7 Pelatihan tentang Operasional dan Pemeliharaan ....................................
55
7.8 Petunjuk Pelaksanaan dan Pemeliharaan Untuk Pengguna dan Pemanfaat SANIMAS .....................................................................................................
56
DED dan RAB 1. Cover 2. DED 3. Lembar Detail Rekap RAB dan Kurva S 4. RAB 5. RAB BOP KSM 6. Kurva S Pekerjaan 7. Berita Acara Survey Harga 8. Lembar Survei Harga Material / Bahan / Upah LAMPIRAN RKM 1. Surat Pernyataan Kepala Desa untuk Melaksanakan Program Sanimas 2. BA,Notulensi,Dafta Hadir,dan Undangan Sosialisasi Kegiatan 3. SELOTIF / Berita Acara Survey Lokasi 4. BA Penetapan Lokasi Terpilih 5. Surat Pernyataan Ketersediaan Lahan Yang Sudah Pasti 6. Surat Keterangan Lahan 7. BA,Notulensi,Dafta Hadir,dan Undangan Rembuk Pembentukan KSM dan KPP 8. Fotocopi KTP KSM 9. Fotocopi KTP KPP 10. SK KSM 11. SK KPP 12. SK Satgas Covid-19 13. AD/ART KSM 14. BA dan Daftar Hadir Pemetaan Sosial dan Penerima Manfaat vi
15. SK Penerima Manfaat 16. Fotocopi KK/KTP Penerima Manfaat 17. BA Pemilihan Teknologi dan Sarana Prasarana Sanitasi 18. BA Penyusunan RKM 19. BA Verifikasi RKM 20. Pakta Integritas KSM 21. Surat Kesediaan KPP dalam Penyelenggaraan O & P 22. Fotocopi Rekening KSM 23. Fotocopi Rekening KPP
vii
DAFTAR GAMBAR
Gambar 2.1
Peta Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang ..................................................................................
6
Gambar 2.2
Kondisi Sarana dan Prasarana Sanitasi ..........................................
9
Gambar 2.3
Pusat Kesehatan di RW 02 Desa Margaluyu ...............................
10
Gambar 3.1
Peta Kepadatan Penduduk ...........................................................
11
Gambar 3.2
Titik Lokasi Kegiatan ..................................................................
13
Gambar 3.3
Lokasi Pembuangan Air Limbah ....................................................
14
Gambar 4.1
Susunan Pengurus dan Anggota KSM BALI ...............................
18
Gambar 4.2
Struktur Pengurus dan Anggota KPP BALI ................................
22
Gambar 5.1
Sosialisasi, Pemilihan KSM dan KPP ...........................................
24
viii
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1
Rencana Pelaksanaan .......................................................................
5
Tabel 2.1
Kependudukan di Desa Margaluyu Tahun 2019 ......................................
7
Tabel 2.2
Profesi/Pekerjaan Masyarakat di Desa Margaluyu ..............................
8
Tabel 2.3
Kondisi Sarana dan Prasarana Sanitasi di Desa Margaluyu ................
8
Tabel 2.4
Jenis Penyakit Yang Sering Diderita Warga Di Desa Margaluyu .........
10
Tabel 3.1
Sarana dan Prasarana Sanitasi di RW. 02 Desa Margaluyu .................
12
Tabel 5.1
Daftar Calon Pemanfaat SPALD-T Di Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari .....................................................................................
24
Tabel 5.2
Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin .........................................
27
Tabel 5.3
Tingkat Kesejahteraan (Rumah/KK) ................................................
28
Tabel 5.4
Pemetaan Sanitasi ................................................................................
28
Tabel 7.1
Rencana Pelaksanaan Kegiatan Sanimas Citarum Harum di Desa Margaluyu Tahun 2020 ....................................................................
42
Tabel 7.2
Analisa Kelebihan dan Kekurangan SPALD-T ...................................
46
Tabel 7.3
Biaya Operasional dan Pengelolaan Sarana Sanitasi SPALD-T di Desa Margaluyu ........................................................................................
54
ix
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Tingginya kepadatan penduduk dalam suatu kawasan permukiman dan minimnya akses sarana dan prasarana sanitasi air limbah domestik menjadi permasalahan bersama. Akses penduduk terhadap prasarana dan sarana air limbah domestik berkaitan dengan aspek kesehatan, lingkungan hidup, pendidikan sosial budaya serta kemiskinan. Semakin mudah ketersediaan pada prasarana dan sarana air limbah domestik dan pemahaman tentang higienis maka semakin kecil kasus terhadap penyebaran penyakit. Tantangan pembangunan sanitasi di Indonesia adalah masalah sosial budaya dan perilaku penduduk yang terbiasa buang air besar (BAB) di sembarang tempat, khususnya ke badan air yang juga digunakan untuk mencuci, mandi dan kebutuhan higienis lainnya. Selain itu drainase lingkungan di sekitar rumah warga yang seharusnya sebagai tempat mengalirkan air hujan beralih fungsi sebagai tempat menampung limbah domestik baik dari kamar mandi, dapur, cucian piring, dan sampah lainnya. Hal ini tentu berdampak pada kesehatan masyarakat seperti maraknya penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang kotor dan banjir pada musim hujan. Sasaran tersebut diagendakan dalam target 100-0-100 yang mulai dikenalkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) adalah target yang tercantum dalam rancangan RPJMN 2015-2019. Target 100-0-100 ini meliputi 100% akses air minum, 0% kawasan permukiman kumuh, dan 100% akses sanitasi layak. Sasaran lain 100-0-100 yaitu SDG’s yang merupakan konsep pembangunan Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS Citarum. Menurut Green Cross Switzerland dan Blacksmith Institute menyatakan Sungai Citarum sebagai salah satu tempat paling tercemar di dunia. Kota Bandung adalah salah satu kota yang termasuk pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Adanya Program Citarum Harum diharapkan bisa menjadi solusi dari masalah pencemaran sungai Citarum. Desa Margaluyu ini merupakan salah satu dari 3 desa yang terdapat di kecamatan Tanjungsari kabupaten Sumedang yang menjadi sasaran Program Sanimas (Sanitasi Berbasis Masyarakat) Citarum Harum Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. 1
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
Setelah lokasi untuk program SANIMAS ditetapkan, maka proses selanjutnya adalah penyusunan Rencana Kerja Masyarakat (RKM). RKM adalah dokumen rencana kegiatan pembangunan dan perbaikan sanitasi masyarakat yang disusun secara patisipatif dengan mengakomodir sejumlah kebutuhan akan ketersediaan dan akses sanitasi khususnya pengelolaan sektor air limbah domestik. Rencana Kerja Masyarakat (RKM) merupakan bukti dokumen resmi perencanaan perbaikan sanitasi oleh masyarakat, sekaligus sebagai dasar untuk pencairan dana/material dari berbagai pihak yang telah memberikan komitmen. Dokumen ini disusun oleh KSM didampingi oleh TFL sebagai dasar untuk melanjutkan ke tahapan kegiatan Sanimas Citarum Harum berikutnya.
1.2 Maksud, Tujuan, dan Sasaran 1.2.1 Maksud Penyelenggaraan Program Sanimas memiliki maksud: 1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat; 2. Meningkatkan kualitas sanitasi dan kebersihan lingkungan masyarakat; 3. Menyediakan prasarana dan sarana air limbah domestik; 4. Menjaga kualitas air tanah dari pencemaran yang bersumber dari air limbah domestik seperti bakteri e-coli dan mengurangi beban pencemaran pada badan air (sungai, danau, dan lain-lain). 1.2.2 Tujuan Tujuan yang hendak diwujudkan dalam penyelenggaraan program Sanimas adalah: 1. Meningkatkan komitmen Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan sanitasi; 2. Meningkatkan perluasan akses sanitasi dengan menyediakan prasarana dan sarana sanitasi yang berkualitas, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan; 3. Menyediakan prasarana dan sarana air limbah domestik yang berkualitas, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan sesuai dengan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya air dan lingkungan. 1.2.3 Sasaran Sasaran Program Sanimas adalah: 1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2. Warga daerah rawan sanitasi yang mengacu pada SSK Kabupaten/Kota 2
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
1.3 Rincian Kegiatan 1.3.1 Jenis Kegiatan
Setelah keluarnya Perpes Nomor 15 tahun 2018 tentang: Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum maka langkah awal yang telah diambil dari pemerintahan bersama TNI dalam merespon hal tersebut yakni melakukan pembersihan sungai Citarum menjaga agar Sungai Citarum tidak menjadi sungai sampah, tempat penampungan sampah dan limbah, baik itu limbah domestik maupun limbah industri. Dengan kerja sama antara Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Barat bersama Kodam Siliwangi melakukan pencarian lahan untuk pembangunan SPALD- T.
SPALD-T terdiri dari beberapa sub-sistem. a. Sub-Sistem Pelayanan: Sub-Sistem Pelayanan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari sumber melalui perpipaan ke sub-sistem pengumpulan. Sub-sistem Pelayanan terdiri dari: pipa tinja, pipa non tinja, bak perangkap lemak dan minyak dari dapur, pipa persil dan bak kontrol, dan sumur resapan air hujan; b. Sub-Sistem Pengumpulan: Sub-Sistem pengumpulan merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan air limbah domestik dari Sub-sistem Pelayanan ke Sub-sistem Pengolahan Terpusat. Sub-sistem Pengumpulan terdiri dari: Pipa Induk, prasarana dan sarana pelengkap (bangunan pendukung); c. Sub-Sistem Pengolahan Terpusat Sub-Sistem Pengolahan Terpusat merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah air limbah domestik dari sub-sistem Pengumpulan ke sub-sistem pengolahan terpusat. Sub-sistem Pengumpulan terdiri dari : bangunan IPALberupa Instalasi Pengolahan Air Limbah Domestik (IPALD) untuk mengolah air limbah domestik yang dialirkan dari rumah-rumah melalui sub-sistem pelayanan dan sub-sistem pengumpulan untuk diolah agar menghasilkan air hasil olahan (effluent) yang aman bagi lingkungan. Adapun prasarana dan sarana IPALD terdiri atas: 1. Prasarana Utama - Pre Treatment/ Pengelolaan Awal 3
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
Proses
fisik:
Screen,
Grit
Chamber,
Equalisasi,
dan
Settler/Sedimentasi Awal. - Primary Treatment/ Pengelolaan Utama
Proses biologi: Anaerobik, Aerobik, Kombinasi Anaerobik dan Aerobik.
- Post Treatment/ Pengelolaan Lanjut
Proses fisik: Karbon aktif, Saringan pasir lambat, Sedimentasi akhir, dan Horizontal gravel filter/Wetland.
Proses Kimia: Desinfeksi dengan Klorin
2. Prasarana dan sarana pendukung meliputi: - Infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional dan jalan inspeksi; - Sumur pantau; - Alat pemeliharaan; - Pagar pembatas; - Pipa pembuangan; - Tanaman penyangga dan/atau; - Sumber energi listrik
1.3.2 Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan pembangunan SPALD-T terletak di RT 02 RW 02 Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.
1.3.3 Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Rencana pekerjaan konstruksi SPALD-T ini ini direncanakan selama 120 (seratus dua puluh hari) atau 4 bulan, terhitung mulai bulan Juni – September 2020.
4
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
Tabel 1.1 Rencana Pelaksanaan
Jenis Kegiatan
Bulan Mei
Juni
Juli
Agustus
Septemb er
Oktober
Nobemb
Desemb
er
er
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 Perencanaan Pelaksanaan Konstruksi Pasca Konstruksi
1.3.4 Pelaksana Kegiatan
Pelaksana kegiatan Sanimas Citarum Harum tahun 2020 ini adalah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) BALI yang dibentuk melalui rembuk warga pembentukan KSM, KPP di titik lokasi kegiatan yang diselenggarakan di Poskesdes Desa Margaluyu pada tanggal 20-05-2020 Selanjutnya ditetapkan melalui SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nomor HK.01.02/Cb12.2/58/2020 Tanggal 26 Mei 2020 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat Bantuan Pemerintah Program Sanitasi Berbasis Masyarakat Dusun Babakan Limus RT 02 RW 02 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2020. Selama kegiatan pembangunan SPALD-T, KSM didampingi oleh TFL teknik dan TFL pemberdayaan. Pendampingan ini dilakukan dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga tahap pasca konstruksi. KSM bertanggungjawab kepada Balai Prasasarana Permukiman Wilayah (BPPW) melalui PPK Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang bertanda tangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KSM.
5
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
BAB II PROFIL LOKASI KEGIATAN 2.1
Administrasi Desa Margaluyu berada di wilayah Kecamatan Tanjungsari
Kabupaten Sumedang.
Wilayah Desa Margaluyu berbatasan dengan:
Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan Sebelah Barat
: Desa Pasigaran : Desa Gudang : Desa Jatisari : Desa Sukarapih dan Desa Sukasari
Secara geografis Desa Margaluyu merupakan salah satu desa beriklim tropis pegunungan bertopografi dataran. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Desa Margaluyu berada pada ketinggian 890 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Desa Margaluyu berkisar 21 ‘ – 26 ‘C, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar antara 1.742 sampai dengan 2.188 Milimeter per tahun dengan jumlah hari hujan antara 87 sampai dengan 103 hari per tahun Jarak tempuh Desa Margaluyu dari ibukota pemerintahan sebagai berikut:
Jarak dari Kecamatan Tanjungsari : 1,3 Km
Jarak dari Kabupaten Sumedang
: 21
Km
Jarak dari Provinsi Jawa Barat
: 30
Km
Gambar 2.1 Peta Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
Sumber : Profil Desa Margaluyu 6
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
2.2
Kependudukan Desa Margaluyu memiliki jumlah penduduk 6.165 jiwa pada tahun 2019 terdiri dari 3.081 jiwa laki-laki dan 3084 jiwa perempuan. Jumlah kepala keluarga di Desa Margaluyu saat ini mencapai 2049 KK. Tabel 2.1 Kependudukan di Desa Margaluyu Tahun 2019
Jumlah Warga No.
KK
Laki-laki
Perempuan
Total
(Jiwa)
(Jiwa)
(Jiwa)
RW 01
153
221
228
449
RW 02
332
532
526
1058
RW 03
222
337
329
666
RW 04
259
392
378
770
RW 05
150
248
247
495
RW 06
178
268
280
548
RW 07
145
229
194
423
RW 08
137
188
202
390
RW 09
152
221
225
446
RW 10
167
236
258
494
RW 11
154
209
217
426
Total
2.049
3.081
3.084
6.165
Sumber: Profil Desa Margaluyu, 2019
Berdasarkan data kependudukan dari Desa Margaluyu pada tahun 2019 yang dilihat dari segi kepadatan penduduk sebesar 128 jiwa per hektar dan dilihat dari pertumbuhan penduduk, intensitas populasinya akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Sebagian besar masyarakat Desa Margaluyu berprofesi sebagai pedagang, wiraswasta dan sebagian lagi berprofesi sebagai pegawai swasta dan buruh. Berdasarkan data profil desa terdapat 546 KK miskin atau sejumlah 1646 Jiwa yang tersebar di seluruh RW.
7
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
Tabel 2.2 Profesi/Pekerjaan Masyarakat di Desa Margaluyu No.
Profesi/Pekerjaan
Jumlah (Jiwa)
1
Petani
298
2
Pedagang
3
ASN
89
4
TNI – POLRI
15
5
Pensiunan
36
6
Buruh
186
7
Peg.Swasta
343
8
Wiraswasta
1138
9
Ibu Rumah Tangga
1536
10
Pengrajin
11
Belum/Tidak Bekerja
1327
Total
6.165
1.140
57
Sumber : Profil Desa Margaluyu, 2019 2.3
Kondisi Prasarana dan Sarana Sanitasi Berdasarkan data yang diperoleh dari dokumen CSIAP Desa Margaluyu Tahun 2017 dan data dari Desa Margaluyu Tahun 2020 kondisi sarana dan prasana sanitasi di Desa Margaluyu yaitu jumlah kepemilikan jamban sebanyak 1821 KK, jumlah kepemilikan septictank tidak layak sebanyak 1170 KK, jumlah kepemilikan sumur gali sebanyak 1.101 KK, jumlah kepemilikan sumur pompa sebanyak 0 KK, jumlah kepemilikan sambungan PDAM sebanyak 884 KK. Tabel 2.3 Kondisi Prasarana dan Sarana Sanitasi di Desa Margaluyu No.
Prasana dan Sarana Sanitasi
Jumlah
1
Jamban
1821 KK
2
Septic Tank berbentuk cubluk
1170 KK
3
MCK Umum
4
Sumur Gali
5
Sumur Pompa
6
Sambungan PDAM
3 Unit 1,101 KK 884 KK 8
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
No.
Prasana dan Sarana Sanitasi
Jumlah
Sumur artesis
1 Unit
Mata air
-
Sumber : Desa Margaluyu, 202 Berikut ini adalah gambaran kondisi sarana dan prasarana sanitasi di lingkungan RW 02 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Gambar 2.2 Kondisi Sarana dan Prasarana Sanitasi
Kamar Mandi
Sumur
Cucian Piring Bersatu dengan Kamar Mandi
Drainase
Limbah domestik dibuang langsung ke
Sampah ditumpuk kemudian dibakar
selokan Dokumentasi: Pribadi, 2020 9
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
2.4 Kondisi Kesehatan Berdasarkan data dari petugas sanitarian puskesmas Tanjungsari tahun 2019 terdapat 4 jenis penyakit yang sering diderita oleh warga di Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari yakni: Tabel 2.4 Jenis Penyakit yang Sering diderita Warga di Desa Margaluyu No.
Jenis Penyakit
Jumlah Kasus
1
ISPA
117
2
Gastritis
62
3
Demam
57
4
Nyeri otot
47
5
Hipertensi
35
6
Penyakit kulit
28
7
Thyfus
16
8
Migrain
13
9
Diare
13
10
E14 Diabetes Melitus
7
Total
395
Sumber: Puskesmas Kecamatan Tanjungsari, 2019 Dari tabel diatas penyakit yang banyak diderita oleh warga Desa Margaluyu adalah ISPA yaitu sebanyak 117 kasus. ISPA merupakan penyakit yang berhubungan dengan sanitasi begitupun dengan diare meski kasusnya cukup sedikit. Gambar 2.3 Pusat Kesehatan di Kecamatan Tanjungsari
Puskesmas Kecamatan Tanjungsari 10
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang
11
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
BAB III PROFIL TITIK LOKASI 3.1 Gambaran Lahan Lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan sarana dan prasarana SPALD-T kegiatan SANIMAS Citarum Harum beralamat di: Dusun/Kampung
: Babakan Limus
RT/RW
: 03/02
Alamat
: Dn.Babakan Limus RT 03 RW 02 Desa Margaluyu
Titik Koordinat
: Latitude 6.53'48,15132" Longitude 107.48'4,50612"
Gambar 3.1 Peta Kepadatan Penduduk Sumber: Google Earth, 2020
Luas wilayah RW 02 Desa Margaluyu adalah 5 Ha dengan jumlah penduduk sebanyak 1058 jiwa yang terdiri dari 532 jiwa laki- laki dan 526 jiwa perempuan dengan jumlah kepala keluarga sebanyak 332 dan 100 KK termasuk kategori MBR. Jumlah RT di RW 02 yaitu sebanyak 4 RT. Batas wilayah RW 02 Desa Margaluyu berbatasan dengan:
Sebelah Barat
: Jl.Raya Bandung Sumedang
Sebelah Timur
: Selokan Cisitu
Sebelah Utara
: Jalan Desa Margaluyu
Sebelah Selatan
: Jalan Cijambu 11
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Luas wilayah menurut penggunaan di wilayah Rukun Tetangga 02 adalah 3,2 Ha, yang terdiri dari pemukiman, dan prasarana umum. Jarak tempuh Rukun Tetangga 03 RW 02 Desa Margaluyu dari ibukota pemerintahan sebagai berikut:
Jarak dari Desa Margaluyu
:
200 m
Jarak dari Kecamatan Tanjungsari :
1,32 Km
Jarak dari Kabupaten Sumedang
:
21,2 Km
Jarak dari Provinsi
:
30,2 Km
Penduduk Rukun Warga 02 Desa Margaluyu sebanyak 1058 jiwa terdiri dari :
Jumlah Laki-laki
: 532 Jiwa
Jumlah Perempuan
: 526 Jiwa
Jumlah KK
: 332 KK
Tabel 3.1 Sarana dan Prasana Sanitasi di RW 02 Desa Margaluyu No
Sarana dan Prasana Sanitasi
Jumlah
1
Jumlah Jamban Umum
0
2
Septic tank (pribadi)
0
3
Septic tank tidak layak
4
MCK
5
Sarana Penyediaan Air
6
Sumur Gali
93
7
Sumur Pompa
0
8
Sambungan PDAM
27
9
Kran Umum
0
10
Penampungan Air Hujan
0
11
Sumur Artesis
12
Mata air
298 0
1 Unit 0
Sumber : Wawancara,Mei 2020
12
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
3.2 Luas Lahan Luas lahan yang tersedia untuk Program SANIMAS Citarum Harum adalah :
Luas lahan 42 m2 dengan ukuran panjang 14 m dan lebar 3 m
Jarak dari jalan raya/besar adalah 100 m
Saluran pembuangan limbah berupa sungai (drainase/anak sungai/sungai)
Jenis tanah keras
3.3 Kondisi Lahan Lahan untuk lokasi pembangunan sarana dan prasarana SPALD-T merupakan lahan yang berada di tepi selokan Cisitu dengan outlet ke selokan Cisitu bermuara ke Sungai Cisumengka dimana Sungai Cisumengka bermuara akhir di Sungai Citarum.
Gambar 3.2 Titik Lokasi Kegiatan (Foto 0% Kegiatan)
Tampak Depan
Tampak Belakang
Tampak Kiri
Tampak Kanan
Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2020
13
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Gambar 3.3 Lokasi Pembungan Air Limbah (Outlet)
Kondisi Lokasi Pembuangan Air Limbah (Outlet) Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2020
3.4 Kepemilikan Lahan Lahan yang akan dibangun sarana dan prasarana SPALD-T adalah sebagai berikut:
Status tanah adalah tanah hibah pribadi . Tanah hibah dari Ibu Dra.Hj.Nana Widhianawati M.Pd seluas 42 m2 .
Surat keterangan tanah ada berupa surat hibah dari pemilik lahan.
14
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
BAB IV ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN 4.1 Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018, dan Perka LKPP No.8 2018 tentang pedoman Swakelola, dibentuk tim pelaksana swakelola dalam hal ini Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), untuk mendukung kegiatan pembangunan Program SANIMAS. KSM dibentuk melalui rembuk warga dua di titik lokasi sasaran (calon pemanfaat sarana) yang ditetapkan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SK KPA). Tugas KSM antara lain: a.
Melakukan kampanye
tentang PHBS
baik kesehatan diri dan kesehatan
lingkungan; b.
Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) pembangunan sarana/prasarana sanitasi, didampingi oleh tim TFL;
c.
Mensosialisasikan dokumen RKM kepada calon pemanfaat sarana sanitasi;
d.
Memfasilitasi kegiatan rembuk warga;
e.
Menandatangani kontrak/perjanjian kerja sama (PKS) dengan PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah;
f.
Bersama Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Menyusun rencana pendanaan operasi dan pemeliharaan (O&P) sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai;
g.
Menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Penarikan Dana Bank (RPDB) yang akan digunakan dalam proses pembangunan sanitasi;
h.
Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan fisik dan keuangan pembangunan prasarana/sarana sanitasi setiap minggu kepada Masyarakat;
i.
Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap tahapan penyaluran dana dilengkapi dengan bukti penggunaan dana;
j.
Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Balai Prasarana Permukiman Wilayah, Fasilitator Provinsi, Kepala Desa/ Lurah, Kader Masyarakat dan TFL selama pelaksanaan konstruksi;
k.
Melakukan uji coba terhadap semua fungsi prasarana dan sarana sanitasi terbangun;
l.
Melakukan serah terima prasarana dan sarana sanitasi yang terbangun kepada 15
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Balai Prasarana Permukiman Wilayah. Adapun tugas kepengurusan KSM adalah: 1. Ketua: a. Mengkoordinasikan perencanaan kegiatan pembangunan; b. Memimpin pelaksanaan tugas panitia dan kegiatan rapat-rapat. 2. Sekretaris: a. Membantu penyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan dokumentasi; b. Melaksanakan surat-menyurat; c. Melaksanakan pelaporan kegiatan pembangunan secara bertahap. 3. Bendahara: a. Menerima, menyimpan, membayarkan uang serta mempertanggungjawabkan dan mengarsipkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban; b. Melakukan
pengelolaan
administrasi
keuangan
dengan
melakukan
pencatatan pada tahap konstruksi antara lain: c. Laporan keuangan mingguan untuk diumumkan (ditempel dipapan pengumuman/tempat strategis) sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat; d. Laporan keuangan bulanan yaitu laporan penggunaan dana dan laporan harian sesuai format yang ditentukan untuk kemudian diserahkan kepada BPPW. 4. Seksi-Seksi a. Seksi Perencana Tugas seksi perencana adalah bersama TFL membantu: 1) Mensosialisasikan pilihan teknologi sanitasi kepada masyarakat; 2) Mengevaluasi dan menentukan pilihan teknologi sanitasi yang akan dibangun, sesuai dengan pilihan, kemampuan masyarakat serta kondisi lingkungan; 3) Menyusun analisa teknis, membuat Rencana Teknik Rinci (RTR) lengkap dengan potongan gambar, Rencana Anggaran Biaya sesuai dengan teknologi sanitasi yang dipilih masyarakat; 4) Menyusun jadwal rencana kegiatan konstruksi dan kurva S; 5) Menyusun dokumen RKM; 6) Melakukan inventarisasi tenaga kerja; 16
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
7) Merekrut tenaga kerja; 8) Mengatur tenaga kerja di lapangan; 9) Mengatur dan mengkoordinir material yang diperlukan; 10) Mengatur mekanisme pengawasan terhadap pekerja. b. Seksi Pelaksana Tugas seksi pelaksana adalah bersama TFL membantu: 1) Bertanggung
jawab terhadap keamanan material
selama
pembangunan; 2) Membuat laporan tentang keadaan material; 3) Mengalokasikan material sesuai dengan kebutuhan pekerjaan konstruksi; 4) Mengorganisir kegiatan kampanye kesehatan di masyarakat; 5) Membantu dalam penyuluhan kesehatan masyarakat; 6) Melakukan monitoring terhadap upaya penyehatan lingkungan. c. Seksi Tim Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa KSM dibantu oleh Seksi Pengadaan barang/jasa. Seksi Pengadaan barang/jasa dibentuk berdasarkan rembuk warga yang mekanisme pengadaan barang dan jasanya dilaksanakan secara swakelola.
Berikut ini adalah struktur KSM BALI Desa Margaluyu Kabupaten Sumedang yang disahkan berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran Program Sanitasi Berbasis Masyarakat Nomor HK.01.02/Cb12.2/58/2020 tentang Pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat Bantuan Pemerintah Program Sanitasi Berbasis Masyarakat Dusun Babakan Limus Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 tanggal 26 Mei 2020:
Nama KSM
:
BALI
Ketua
:
Ai Eli Lidyawati
Sekretaris
:
Asep Saepul Rohman
Bendahara
:
Susy Susana Novianti
Seksi Perencana :
Saan Yadi Nurhayadi
Seksi Pelaksana :
Roni
Seksi Pengawas :
Aos 17
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Tim Pengadaan
:
Dedi Kusnadi
:
1. Anggi Maulana 2. Ida Rosiah 3. Beni Purnama
Berikut ini adalah gambar susunan pengurus dan anggota orgasnisasi KSM BALI Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Tahun 2020:
Gambar 4.1 Susunan Pengurus dan Anggota KSM BALI
PPK
Rembug Warga Kontrak
Ketua Ai Eli Lidyawati mMaman Sekretaris Asep Saepul Rohman Bendahara Susy Susana Novianti
Seksi Perencana 1. Saan 2. Yadi Nurhayadi
Seksi Pelaksana Roni
Seksi Pengawas 1. Aos 2. Dedi Kusnadi
Tim Pengadan 1. Anggi Maulana 2. Ida Rosiah 3. Beni Purnama
Masyarakat
Keterangan : _________ : ______ :
Garis Perintah Garis Koordinasi
18
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
4.2 Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Pada tahap perencanaan salah satu upaya merencanakan keberlanjutan program SANIMAS adalah perlu diuraikan kesiapan warga untuk dapat memanfaatkan serta memelihara sarana terbangun di dalam RKM. Oleh karena itulah perlu dibentuk sebuah wadah/organisasi yang akan bertanggungjawab dalam kegiatan pemeliharaan dan pengoperasionalan sarana. Organisasi tersebut adalah Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) sarana sanitasi.
Pembentukan KPP dapat dilakukan bersama-sama pembentukan KSM atau paling lama dua minggu setelah pembentukan KSM, dan ditetapkan oleh kepala desa/lurah/pemda dalam surat keputusan kepala desa/lurah yang diketahui camat. Masyarakat didampingi TFL memfasilitasi pembentukan KPP untuk melibatkan KPP dalam kegiatan perencanaan termasuk merencanakan mekanisme pengelolaan sarana sanitasi terbangun, perencanaan perhitungan dan iuran pemanfaat setiap periode sesuai kesepakatan.
Tugas pokok KPP adalah sebagai berikut : 1.
Merencanakan tentang besarnya iuran pemanfaatan sarana;
2.
Mengumpulkan iuran, membuat perencanaan belanja, membukukan dan melaporkan secara rutin operasional dan pemeliharaan;
3.
Mengoperasikan dan memelihara sarana fisik SANIMAS;
4.
Mengontrol semua saluran perpipaan secara rutin;
5.
Mengembangkan mutu pelayanan dan jumlah sarana pengguna;
6.
Melakukan kampanye PHBS.
Peran pengurus KPP antara lain: 1.
Mampu mengorganisasikan anggotanya untuk mendukung program kerja yang telah dibuat;
2.
Dapat menjamin kepentingan pengguna dan mencarikan alternatif pemecahan permasalahan yang dihadapi;
3.
Mampu melakukan hubungan kerja dengan lembaga lain;
4.
Mampu menerapkan sanksi bagi pelanggar peraturan; 19
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Selain itu dalam upaya mengembangkan prasarana dan sarana terbangun perlu adanya kemampuan teknis, seperti: 1.
Kemampuan menyusun rencana operasional dan pemeliharaan, misalnya untuk irigasi perdesaan dengan menyusun rencana tata tanam dan rencana pembagian air irigasi;
2.
Kemampuan untuk mempelajari prinsip dasar cara kerja infrastruktur terbangun,
dan
melakukan
inventarisasi
kerusakan
serta
usulan
perbaikannya; 3.
Kemampuan untuk menyusun rencana kegiatan operasi dan pemeliharaan serta pelaksanaannya.
Tugas pokok masing-masing seksi, sebagai berikut : 1)
Seksi Usaha Dana: a) Merencanakan tentang besarnya iuran anggota b) Mengumpulkan iuran anggota c) Mencari sumber dana diluar iuran warga pemanfaat d) Membukukan uang yang masuk dan yang keluar e) Membuat laporan keuangan secara rutin.
2)
Seksi Operasi dan Pemeliharan: a) Mengoperasikan sarana sanitasi b) Mengontrol semua bak kontrol dan perpipaan secara rutin c) Meningkatkan mutu pelayanan d) Melakukan pengujian sampel air limbah pada outlet
3)
Seksi Penyuluhan dan Pemeliharaan a) Melakukan penyuluhan tentang pengoperasian dan pemeliharaan sarana sanitasi b) Mengembangkan sarana sanitasi yang sudah terbangun c) Melakukan
pemeliharaan
terhadap
sarana
sanitasi
terbangun/melakukan perbaikan apabila ada kerusakan d) Melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala (2-3 tahun sekali)
20
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
4)
Seksi Kesehatan a) Melakukan kampanye tentang kesehatan rumah tangga dan lingkungan.
Pembentukan KPP dilakukan dalam kegiatan rembuk RT/RW/Lingkungan, untuk memformulasikan sejumlah kesepakatan masyarakat unuk dapat memanfaatkan sekaligus memelihara sarana sanitasi terbangun dalam kegiatan Operasi dan Pemeliharaan (OP) sarana sanitasi komunal. Kepengurusan KPP yang terbentuk adalah sebagian berasal dari masyarakat penerima manfaat yang terlibat langsung dalam kegiatan perencanaan dan pembangunan sarana sanitasi atas hasil kesepakatan warga penerima manfaat dan di SK-kan oleh kepala desa. KPP dibentuk pada hari Rabu, 20 Mei 2020 di Poskesdes Desa Margaluyu yang beralamat di Dn. Mariuk RT 01 RW 02 Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, dengan nama KPP BALI Kemudian disahkan oleh kepala desa pada tanggal 03 Juni 2020. Dokumentasi, Berita Acara, dan SK pembentukan KPP terdapat pada lampiran. Berikut ini adalah susunan pengurus dan anggota KPP BALI Desa BALI Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Tahun 2020:
Nama KPP
:
BALI
Ketua
:
Anggi Maulana
Sekretaris
:
Yayat Hidayat
Bendahara
:
Yunengsih
Seksi Usaha Dana
:
E Sutisna
Seksi Operasi dan Pemeliharaan
:
Roni
Seksi Penyuluhan dan Pemeliharaan
:
Ai Eli Lidyawati
Seksi Kesehatan
:
Ida Rosiah
21
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Gambar 4.2 Struktur Pengurus dan Anggota KPP BALI Pembina/Pelindung Ketua KADES Anggi Maulana
Bendahara Yunengsih Sekretaris Yayat Hidayat
Seksi Usaha Dana
Seksi Operasi dan Pemeliharaan
Seksi Penyuluhan dan Pemeliharaan
Seksi Kesehatan
Ai Eli Lidyawati
Ida Rosiah
E Sutisna Roni
Keterangan : _________ : ______ :
Garis Perintah Garis Koordinasi
22
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
BAB V PENENTUAN CALON PEMANFAAT
5.1
Tahapan Penentuan Calon Pengguna Pada program Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Citarum Harum ini, Desa membuat surat permohonan dan daftar lokasi yang tersedia di beberapa titik di Desa Margaluyu untuk dilakukan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana SPALD-T kepada SATGAS Citarum Harum. Selanjutnya dilakukan proses seleksi lokasi partisipatif (SELOTIF) diambil berdasarkan usulan lahan (long list) yang diusulkan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Sumedang didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan dan Fasilitator Provinsi Jawa Barat. Dari hasil SELOTIF ditetapkan RW 02 Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari sebagai salah satu calon lokasi kegiatan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS) Citarum Harum TA 2020 Tahap selanjutnya adalah melakukan survey lapangan untuk menentukan lokasi yang memenuhi persyaratan teknis dan non teknis. Dari kegiatan survey lapangan ini maka lokasi titik yang disepakati terdapat di RT 02 Setelah syarat-syarat untuk lahan pembangunan SPALD-T terpenuhi, maka dilakukan sosialisasi dan rembuk pembentukan KSM dan KPP. Sosialisasi Awal mengenai program Sanimas Citarum Harum pertama dilakukan oleh perwakilan warga RW 02 Bertempat di Poskesdes Desa Margaluyu RT 01 RW 02 Desa Margaluyu yaitu pada tanggal 20 Mei 2020. Kemudian di tempat yang sama dilakukan rembuk kedua pembentukan KSM dan KPP serta Tim Pengadaan Barang dan Jasa pada tanggal 20 Mei 2020 yang dihadiri oleh DANSUB Sektor 15 Satgas Citarum Harum, Ketua RW/RT, tokoh masyarakat setempat serta calon penerima manfaat di RW 02 Desa Margaluyu Kabupaten Sumedang. Bertindak sebagai narasumber dari Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) teknik dan pemberdayaan. Dari hasil sosialisasi dan rembuk warga ini, maka masyarakat RW 02 menginginkan agar program ini dapat dilaksanakan di wilayahnya dan bersedia berkontribusi dalam pembangunan sarana sanitasi SPALD-T yang akan dibangun maupun pada saat pasca pembangunan. 23
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Gambar 5.1 Sosialisasi, Pemilihan KSM dan KPP
Sumber: Dokumentasi Pribadi, 2020
5.2
Jumlah Penerima Manfaat Dalam Program Citarum Harum ini jumlah pemanfaat secara umum berasal dari masyarakat di RT 02 dan RT 04 RW 02 dan secara khusus adalah masyarakat yang tidak memiliki sarana sanitasi serta yang memiliki sarana sanitasi tetapi tidak memadai. Masyarakat yang memiliki sarana sanitasi akan tetapi tidak memadai dilihat dari klasifikasi kesejahteraan yaitu masyarakat golongan menengah sebanyak 51 KK dengan persentase 53,12 % dari total seluruh penerima manfaat, masyarakat mampu sebanyak 14 KK atau 14,58% dari total seluruh penerima manfaat serta MBR yaitu sebanyak 31 KK dengan persentase 32,3 % dari total seluruh penerima manfaat. Berikut adalah daftar calon penerima manfaat (peta jaringan dan peta penerima manfaat terdapat pada lampiran). Tabel 5.1 Daftar Calon Pemanfaat SPALD-T di Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang Tahun 2020
No.
Nama Kepala Keluarga
No. KK
MBR
Jumlah Jiwa
Kondisi Sarana Sanitasi Toilet
1
ASIH
3211111903067850
-
1
√
2
MAS EDDY DJUNAEDI ENTIT MARWATI
3211111810120001
-
3
√
3211110604170015
-
2
√
3
Sumber Air Bersih
Tangki Septik 1 Sumur Gali ruang (cubluk ) √ √ √
-
Sumur Artesis
√ √ 24
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
HERMAN MARASABESI ENANG SUHERMAN E SUTISNA
3211111903067859
√
5
√
√
√
-
3211110209090008
-
3
√
√
-
√
3211111903067860
-
4
√
-
√
RIDWAN FIRMANSYAH PARMAN
32111120061070001
-
2
√ √
√
-
√
3211111903067861
-
3
√
√
-
√
3211112310170007
-
3
√
√
-
√
3211111903067862
3 2
√
3211111903067863
√ √
√
√ √
-
√ √
3211111008100002
-
3
√
√
-
√
13 14
AGUNG NUGRAHA SITI UMAROH CUCU SUPRIYATNA ASEP SAEPUL ROHMAN ABDUL ROHMAN ENANG SARBANA
3211113001120008
-
√
3211111903067864
√
3 4
√
√ √
-
√ √
15
DEDI SUHERMAN
3211111903067865
√
√
-
√
16
EDRYANTO
3211112405120002
√ -
5 6
√
√
-
√
17
AOS WITARSA
3211110506070223
-
2
√
√
-
√
18
ANDI SUANDI
3211112107080026
√
4
√
√
-
19
YANA RODIANA
3211113103100004
√
√
SOPIAN
3211111801130003
2
√
√
√ -
√ -
20
√ -
4
21
YUSUP. P
3211111903067868
-
1
√
√
22
JUHANA
3211111401110082
3
√
√
23
DEDE SUNARYA
3211111401110074
√ -
√ -
3
√
√
-
√
24
YADI N
3211111903067885
-
4
√
√
-
√
25
TOTO SUGIARTO
3211110103170005
-
3
√
√
-
√
26
ASEP SUNARYO
3211111707180007
-
4
√
√
-
√
27
SRI PUJIASTUTI
3211112011140008
4
√
√
-
√
28
3211111412090005
4
√
√
-
√
29
KORNEL BUDIMAN ATEN WIJAYA
√ -
10
√
√
-
30
DADANG
3211111812080009
√ -
2
√
√
√
√ -
31
3211111405100012
-
3
√
√
√
-
32
YAYAN SURYANA BENI PURNAMA
3211111309870123
-
6
√
√
-
33
ATIK SUTISNA
3211112003061053
-
2
√
√
34
3211112406110012
-
4
√
√
35
YATNO TUDIATNO RINDIANA RAMLI
√ -
√ -
3211111903067887
-
4
√
√
-
36
NICO MAILOOR
3211111309070125
√
6
√
-
37
JU’UN
3211111903067886
5
√
√
√ -
38
MAMAN MANSUR
3211111903067883
√ -
8
√
√
-
√
39
ANTON SUNARYANTO MIMI
3211110801130004
-
5
√
√
-
√
3211110903067879
√
1
√
√
-
√
4 5 6 7 8 9 10 11 12
40
3211110406070254
√ √
√ √ √
25
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
5
√
√
-
√
3211111903067877
√ -
7
√
√
-
√
3211111202100005
-
4
√
√
-
√
SURYANA
3211111903067876
-
4
√
√
-
√
45
NANI HALIMAH
3211111903067855
√
1
√
√
-
√
46
NANDANG
3211111903067873
3
√
√
-
√
47
ATANG
3211111407140003
√ -
5
√
√
-
√
48
MAMAT RAHMAT
3211111903067874
-
3
√
√
-
√
49
DEDE SOLIHIN
3211111802110008
-
3
√
√
-
50
YAYAT HIDAYAT
3211111903067856
4
√
√
√
51
JAJANG JEJEN
3211111290410002
√ -
√ -
3
√
√
√
-
52
UJU JUHARA
3211111903067854
√
√
√
-
3211112207090004
4
√
√
√
-
54
NANANG ROHMANA AAN SUTARNA
√ -
2
53
6
√
-
SETIAWAN
3211111401110028
4
√
-
√ -
-
55
√ -
√
56
DANU RAMDANI
3211110108160013
√
4
√
-
-
√
57
ANA
3211111903067852
√
-
-
√
58
ASEP BAROKAH NUGRAHA RONI
3211113110110001
√ -
2 3
√
√
-
√
3211111807080007
-
3
√
√
-
√
3211111903068940
-
4
√
√
-
√
61
LUKMAN NULHAKIM JUJUN ROHENDI
1120042110191045
-
1
√
√
-
√
62
YANA TARYANA
3211112811140017
-
3
√
√
-
√
63
AMING SURYA
3211111903068937
4
√
√
-
√
64
DENI SETIAWAN
3211111611090005
-
4
√
√
-
√
65
3211111903068938
-
5
√
√
-
√
32111117011110024
-
1
√
√
-
√
67
DADANG RUSMANA DADANG HERYANA YANTO
3211111903068934
4
√
√
-
√
68
IAN SURYANA
3211110506070217
√ -
4
√
√
-
√
69
3211110906070016
√
5
√
√
-
√
70
MAMAN SUKIRMAN WAGIYO
3211110812100013
5
√
√
-
√
71
TARYA
10170520040100127
√ -
3
√
√
-
√
72
AHMAD SOPIAN
3211110301120004
-
5
√
√
-
√
73
ADE RISNAWAN
3211112809110006
√
4
√
√
-
√
74
BOBON SUBANA
3211111903068932
√
2
√
√
-
√
75
3211110506070222
√
3
√
√
-
√
76
GUN GUN GUNAWAN ASEP MAMAN
3211110506070221
-
3
√
√
-
√
77
HARYATI
3211111903068930
-
2
√
√
-
√
78
MEISA ROHENDI
3211111407080009
-
3
√
√
-
√
79
MAMAN RUSMAN
3211111903068926
-
3
√
√
-
√
41
ELY SUPIANDI
3211112110110009
42 43
WAWAN TARYAT HIDAYAT AGUS TAUFIK
44
59 60
66
3211111903067853
26
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
80
RONI RUSTANDI
3211113010090004
√
4
√
√
-
√
81
PENDI SUPENDI
3211111903068928
√
4
√
√
-
√
82
EHA JULAEHA
3211112810100003
√
1
√
√
-
83
AMAS
3211111903068945
-
5
√
√
√
√ -
84
3211111903068944
-
4
√
√
√
-
3211111903068925
-
4
√
√
-
√
86
HENDRA MULYANA WAWAN GUNAWAN, S.Pd TITIN SUMIRAT
3211111903068991
3
√
√
-
√
87
TATANG
3211111401110073
√ -
3
√
√
-
√
88
ADANG
3211111903068948
-
4
√
√
-
√
89
YOGI ARISANDI
3211112001090012
-
4
√
√
-
√
90
3211111304160003
-
5
√
√
-
√
91
NANANG SOLAHUDIN KOMARAN
3211110102100004
-
5
√
√
-
√
92
MARNO
6
√
√
-
√
93
SUTARYO
10.1705.2004.01.0013 7 3211112501110001
-
4
√
√
-
√
94
TARYA
3211111903068943
-
2
√
√
-
95
DEDE SUMIARSA
3211111303090004
-
5
√
√
√
√ -
96
ENDANG WARDANI
3211110602120007
-
4
√
√
√
-
31
351
96
90
17
89
85
TOTAL
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa 90 KK memiliki tanki septic yang belum sesuai standar, dan 6 KK tidak memiliki tanki septic. Untuk limbah dapur 50 % penerima manfaat membuangnya ke saluran drainase.
5.3
Klasifikasi Kesejahteraan Jumlah KK di RW 02 berjumlah 332 KK 1058 Jiwa, sedangkan penduduk menurut jenis kelamin dan tingkat kesejahteraan di RW 02 dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 5.2 Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin Jenis Kelamin
Jumlah
%
Laki-laki
532
%
Perempuan
526
%
1.058
100%
Total
Sumber : Monografi RW 02 Desa Margaluyu, 2020 27
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Tabel 5.3 Tingkat Kesejahteraan (rumah/KK) Tingkat Kesejahteraan KK
%
Mampu Menengah
40 KK 192 KK
12 % 57,9%
Miskin
100 KK
30,1%
Total
332 KK
100%
Sumber : Monografi RW 02 Desa Margaluyu, 2020 Kemudian berdasarkan hasil pemetaan dan rembug yang dilakukan oleh warga RW 02 maka ditetapkanlah RT 02 sebagai titik lokasi pembangunan sarana sanitasi SPALD-T yang akan melayani 90 SR atau 96 KK di RW 02, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang 5.4 Pemetaan Sanitasi Oleh Masyarakat Pemetaan sanitasi RT 02 RW 02 Desa Margaluyu oleh masyarakat ini dilaksanakan pada lokasi/lingkungan yang telah terpilih dan ditetapkan. Di bawah ini merupakan tabel lembar kerja pemetaan sanitasi wilayah hasil dari pertemuan dengan masyarakat.
Tabel 5.4 Pemetaan Sanitasi Data Teknis
Check
Deskripsi
Air biasa mengalir/menggenang
√
Ada
Terjadi penyumbatan/tidak
-
Ada Sebagian
Ada bau tidak sedap/tidak
√
Ada Sebagian
Saluran air
Ukuran dalam lantai dasar saluran
√
+30 cm
hujan/drainase
Ukuran lebar saluran
30 cm
Tinggi air dari lantai dasar saluran
5 - 20 cm
Bahan material saluran
Gravel+Pasang an Batu
Keterangan Jumlah rumah yang memakai PAM Kondisi PAM
90 %
Ada Sebagian
-
Lancar 28
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Data Teknis Jumlah Sumur
Check
Deskripsi
√
17 buah
Jenis tanah: Lempung/Liat/Cadas/
Liat, cadas,
Pasir/Batu/Kapur/Biasa Kondisi tanah
alluvial
Lokasi pemukiman: Bantaran sungai/Bantaran rel KA/Area
Bantaran
industry/Permukiman/Perumnas/Kampun
Sungai
g Kota/jalan Tol
(Saluran Irigasi)
Dan Lain-lain (sebutkan) Tinggi air tanah
Ketersediaan Lahan
+- 15 m
Ada lahan/tidak ada lahan
√
Ada
Ukuran luas
√
10 x 4 m2
Kepentingan Tanah
√
Hibah
Ada/tidak ada sungai didekatnya, jarak
√
Ada
Ada/tidak adanya saluran/got didekatnya,
√
Ada
Ada/tidak adanya sumur didekatnya, jarak
-
Tidak Ada
Ada tidak adanya MCK didekatnya, jarak
-
Tidak Ada
Ada/tidak adanya industry/pabrik
-
Tidak Ada
-
Ada
√
Ada sebagian
Jarak
didekatnya, Jarak Ada/tidak adanya kebun/sawah didekatnya, Jarak Keterangan: Ada/tidak ada di tiap rumah MCK
besar KM/WAC
Ada/tidak ada MCK umum Kebiasaan buang air selain di KM/WC/
√
Tidak Ada Tidak ada 29
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Data Teknis
Check
Deskripsi
MCK umum, sebutkan Keterangan kondisi KM/WC/MCK umum Keterangan Air limbah dan KM/WC langsung
Septictank &
Septictank/
disalurkan ke sungai/danau/saluran
Selokan
Pengolahan
kota/septictank
Limbah
Ada/tidak peresapan dari septictank
Tidak ada
Air dari peresapan disalurkan ke sungai/
Disalurkan ke √
Selokan
Ada/tidak bau dari septictank
-
Tidak ada
Topografi/Bentu
Ada/tidak ada kemiringan tanah
-
Ada
k Muka Tanah
Ada aliran yang menggenang √
Ada
danau/saluran kota/diresapkan ke tanah & kebun
Ada kemiringan jalan Ada/tidak ada instalasi yang tertanam (pipa air/listrik/telepon/gas/air limbah)
Ada -
Keterangan: Ada/tidak ada jalan antara rumah
√
Ada/tidak ada jalan yang cukup untuk Struktur
keluar
Pemukiman
masuk mobil angkutan bahan
Ada Ada
√
bangunan ke lokasi pengolahan limbah Jauh/dekat jarak angkut material dari
Dekat
penjual bahan bangunan ke lokasi pengolahan limbah
Ketersiapan Tenaga
Ada/tidak ada pekerja tukang
√
Ada
Ada/tidak ada bahan bangunan di tempat
-
Sebagian
Air:
√
Ada
Batu bata:
√
Ada 30
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
Data Teknis Bangunan
Check
Deskripsi
Pasir:
√
Ada
Tradisi sosial pelaksanaan pembangunan
√
Ada
(gotong-royong) Pengaruh Kultur
Ada/tidak ada pengganti pekerja/tukang
Sosial terhadap
Ada √
pelaksanaan pembangunan Sumber: Hasil pertemuan dengan masyarakat di Desa Margaluyu tentang klasifikasi kesejahteraan, 2020. Dari tabel diatas dapat disimpulkan dalam pemetaan sanitasi yang dilihat dari segi teknis, sebagai berikut: Sudah mempunyai saluran hujan/drainase yang baik sehingga tidak terdapat genangan air di jalan.
Sumber air kebanyakan di masyarakat menggunakan sumber dari sumur gali dan artesis.
Kondisi tanah yang ada di masyarakat adalah tanah liat, cadas, alluvial
KM/WC di tiap rumah di RT 02 dan RT 04 RW 02 hampir sebagian rumah sudah memiliki KM/WC sendiri.
Air limbah dari tertampung di septictank yg tidak pernah disedot dan limbah rumah tangga kebanyakan dialirkan langsung ke selokan.
Kondisi topografi lahan datar cenderung miring ke arah tepi selokan.
Struktur pemukiman dekat dengan lokasi atau yang ditetapkan dan adanya jalan yang cukup untuk keluar masuk angkut bahan bangunan ke lokasi pengolahan limbah.
Di RT 02 dan RT 04 RW 02 tenaga kerja dari masyarakat relative banyak/cukup, sehingga tidak perlu penggunaan tenaga bangunan luar.
Di RT 02 dan RT 04 RW 02 bahan bangunan telah tersedia di toko bahan bangunan/material.
Pengaruh kultur terhadap pelaksanaan pembangunan di Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari masih kental dengan bergotong royong.
Ketersediaan lahan di RT 03 RW 02 adalah tanah hibah warga 31
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
32
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
BAB VI MEKANISME PENCAIRAN, PENGELOLAAN, DAN PELAPORAN KEUANGAN 6.1
Mekanisme Pencairan Dana 6.1 Sumber Dana Sumber dana Program Citarum Harum berasal dari Dana APBN yang akan digunakan sebagai sumber dana biaya pekerjaan IPAL SPALD-T disalurkan melalui DIPA Satker Pelaksanaan Prasana Pemukiman Wilayah II Balai PPW Jawa Barat. Rincian Dana Bantuan Pemerintah/APBN untuk implementasi pembangunan sarana sanitasi IPAL Komunal antara lain sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) yang dipergunakan untuk: 1. Minimal 60% dari Bantuan Pemerintah untuk material bahan pekerjaan konstruksi meliputi: a. Pekerjaan unit IPAL Pengolahan air limbah. b. Pekerjaan perpipaan. c. Pekerjaan finishing dan bangunan pelengkap. 2. Maksimal 35% dari Bantuan Pemerintah untuk upah pekerja; 3. Maksimal 5% untuk kegiatan non fisik (jumlah dan jenis disepakati dalam rembuk warga). Dana ini digunakan untuk kegiatan non
fisik
yang
diperbolehkan adalah: a. Kegiatan-kegiatan rembuk tahap konstruksi di tingkat masyarakat; b. Alat Tulis; c. Penyusunan
Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj)
KSM (Fotocopy, Jilid, dll);. d. Kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) e. Konsumsi untuk kegiatan peningkatan kapasitas pekerja dan tukang di tingkat masyarakat; f. Papan informasi pelaksanaan kegiatan; g. Spanduk, poster untuk edukasi masyarakat; h. Transport pengurus KSM untuk pencairan dana di bank, belanja material, rapat koordinasi di kabupaten/kota dan Provinsi; 32
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
i. Surat
Pernyataan
Pengelolaan
Lingkungan
(SPPL)
jika
dibutuhkan, untuk biaya analisa sampel air limbah dan SPPL diserahkan kepada KPP pengelolaan dananya; j. Perlengkapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) termasuk kebutuhan dalam protokol pencegahan dan penanganan COVID19 di Tahun 2020 , yakni : alat ukur suhu tubuh, masker kain, hand sanitizer, wastafel portable/ tempat cuci tangan, dan disinfektan/sabun
(sumber:
Tambahan
Pedoman
Teknis
Pelaksanaan Protokol Pencegahan dan Penanganan COVID-19 dalam Pelaksanaan Kegiatan Infastruktur Berbasis Masyarakat (IBM) Bidang Penyehatan Lingkungan Permukiman (PLP)).
6.2 Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah oleh PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Penyaluran dana dari KPPN ke Rekening KSM dibagi menjadi 2 tahap: 1.
Tahap I sebesar 70% dari total dana bisa diproses setelah Rencana Kerja Masyarakat (RKM) terverifikasi;
2.
Tahap II sebesar 30% dari total dana bisa diproses: a. Pencapaian progres fisik minimal 60%; b. Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahap I telah diserahkan ke PPK pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah.
Berkas yang disiapkan oleh KSM adalah: a) Surat permohonan penyaluran Dana Bantuan; b) Rencana Penggunaan Dana (RPD); RPD merupakan rencana penggunaan dana yang dibagi dari Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) menjadi 3 bagian yang menjabarkan rencana prioritas kebutuhan material/bahan, upah, alat dan operasional pada setiap tahapan. RPD ini akan memuat kebutuhan rencana penggunaan dana untuk penyaluran dana tahap I sebesar 70% (RPD I) dan 30% (RPD II). RPD ini dibuat oleh KSM yang merupakan salah satu persyaratan dalam pengajuan penyaluran dana di Balai Prasarana Permukiman Wilayah.
33
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
c) Fotocopy Buku Rekening Tabungan KSM; Pembukaan
rekening
oleh
KSM
dilakukan
sebelum
penandatanganan kontrak kerja/perjanjian kerja, dana untuk pembukaan rekening diambil dari swadaya tunai dari calon penerima pemanfaat. Fotocopy buku tabungan KSM merupakan salah satu berkas yang harus disampaikan pada saat proses pengajuan dana. Adapun KSM BALI Desa Margaluyu membuka rekening di:
Nama Bank
: BRI Cabang Kopo
Nomor Rekening
: 0401-01-001227-56-8
Spesimen
: 1.Ai
Eli
Lidyawati
(Ketua
KSM) 2.Susy
Susana
Novianti
(Bendahara KSM) 3.Entis Sutisna
Setoran Awal
: Rp -
Sumber Dana
: -
d) Fotocopy Buku Rekening Tabungan KPP; Dalam pelaksanaan SANIMAS dipersyaratkan masyarakat dapat menyediakan sejumlah dana untuk pelaksanaan pemeliharaan. Besaran dana ini tidak diatur dalam pedoman SANIMAS. Besaran dana didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan pemeliharaan infrastruktur untuk satu tahun pertama dan sesuai dengan kemampuan masyarakat. Besaran dana pemeliharaan disepakati oleh masyarakat dalam rembuk warga. Adapun KPP BALI Desa Margaluyu membuka rekening di:
Nama Bank
: BNI 46
Alamat Bank
: Jl.Raya Tanjungsari, Jatisari
Nomor Rekening
: 0970784342
Tanggal Pembukaan
: 19 Juni 2020
Spesimen
: 1. Anggi Maulana (Ketua KPP) 2.
Yunengsih
(Bendahara
KPP)
34
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
3. Yayat Hidayat
(Sekretaris
KPP)
Setoran Awal
: Rp. 2.925.000
Sumber Dana
: Iuran Calon Penerima Manfaat
6.3 Penarikan Dana 6.3.1 Penarikan Dana dari Bank Rencana Penarikan Dana Bank (RPDB) adalah pembagian Rencana Penggunaan Dana (RPD) pertahapan. Setelah Dana Bantuan Pemerintah dari KPPN disalurkan ke Rekening KSM maka untuk melakukan penarikan dana bantuan tersebut, KSM harus menyusun RPDB sesuai kebutuhan. Sebelum menarik dana, pengurus KSM melakukan rembuk untuk mengidentifikasi daftar kebutuhan yang akan didanai. RPDB disusun oleh KSM kemudian diperiksa dan ditandatangani oleh TFL, RPDB ini berfungsi sebagai pengendalian penggunaan dana bantuan oleh KSM. Sebagai langkah pengendalian penggunaan dana bantuan, maka untuk dana tahap I (pertama) sebesar 70% dari nilai kontrak, minimal 3 (tiga) kali ditarik dari Bank atau dengan kata lain tidak bisa dilakukan 1 (satu) kali penarikan dari bank. Sedangkan untuk dana tahap 2 (kedua) sebesar 30% dari nilai kontrak, minimal 2 (dua) kali ditarik dari Bank atau dengan kata lain tidak bisa dilakukan 1 (satu) kali penarikan dari bank. 6.3.2 Pembelian Barang dan Pembayaran Upah Setelah KSM menarik dana dari bank maka selanjutnya KSM harus menggunakan dana tersebut secara langsung sesuai kebutuhan. Bukti pembayaran dibubuhi materai sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Materai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang dikenakan Bea Materai, sebagai berikut : a) Untuk pembayaran yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai; b) Untuk pembayaran yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); 35
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
c) Untuk pembayaran yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah).
6.3.3 Pertanggungjawaban Dana Bantuan Pemerintah Pencatatan penggunaan dana bantuan pemerintah dilakukan oleh KSM adalah kegiatan atau proses pendokumentasian penggunaan dana dalam bentuk tulisan kedalam pembukuan. Pencatatan dilakukan sesuai dengan format dalam Format pedoman pelaksanaan SANIMAS. Pencatatan penggunaan dana dibuat pada buku bank, buku Kas Umum KSM dan buku bantu. 1. Buku Kas Umum Buku Kas Umum KSM adalah buku yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi-transaksi penerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari Dana Bantuan SANIMAS maupun swadaya secara tunai dalam pelaksanaan kegiatan SANIMAS. Pencatatan dalam buku kas umum harus sesuai dengan bukti-bukti pembayaran/pengeluaran. Buku Kas Umum ditulis tangan atau dengan cara lain yang dapat dilakukan oleh Bendahara KSM. 2. Buku Bank KSM Buku Bank merupakan catatan seluruh transaksi melalui bank dan transaksi yang dilakukan oleh pihak bank. Pencatatan buku bank KSM sangat mudah karena bendahara hanya tinggal memindahkan catatan transaksi yang ada sesuai dengan print out di buku tabungan KSM, hanya yang membedakan adalah pada saat dana KSM bertambah maka posisi pencatatan di buku rekening oleh bank adalah sebagai pengeluaran (kredit), sedangkan di buku bank KSM dicatat sebagai penerimaan (debet). Demikian sebaliknya, pada saat dana tabungan KSM berkurang maka pihak bank mencatat sebagai penerimaan di buku tabungan KSM, sedangkan di buku bank bendahara KSM dicatat sebagai pengeluaran. 3. Buku Operasional Buku operasional adalah buku bantu kas yang digunakan untuk pencatatan transaksi yang berkenaan dengan biaya-biaya khusus untuk kegiatan operasional KSM. Pencatatan di buku operasional bertujuan 36
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
untuk mempermudah pemeriksaan terhadap rincian biaya- biaya operasional KSM karena di buku kas umum pencatatan jumlah pengeluaran operasional dibuat secara umum/global. 4. Buku Swadaya Buku Swadaya adalah buku bantu kas yang digunakan khusus untuk pencatatan transaksi dari swadaya yang diterima baik dalam bentuk uang tunai maupun non tunai (misalkan: material, tenaga kerja). 5. Buku Upah Kerja Buku Upah Kerja adalah buku bantu yang digunakan untuk pencatatan daftar penerima dan jumlah upah kerja. 6. Buku Material Buku Material adalah buku bantu yang digunakan untuk mencatat setiap material yang masuk dan keluar, buku material ini dibuat perjenis material. 6.3.4 Laporan Bulanan Keuangan KSM Laporan Bulanan Keuangan KSM adalah rangkuman dari transaksi yang terjadi dalam satu bulan berjalan (periode pelaporan). Dimana dalam laporan keuangan bulanan ini akan disajikan jumlah kas awal KSM baik di bank maupun di tangan bendahara, jumlah dari penerimaan, jumlah pengeluaran selama periode satu bulan berjalan dan jumlah saldo akhir kas KSM baik yang ada di Bank maupun di tangan Bendahara. 6.3.5 Laporan Penggunaan Dana (LPD) LPD adalah laporan realisasi penggunaan Dana Bantuan. Laporan ini memuat nilai
kumulatif
dari
realisasi
penggunaan
dana
untuk
kebutuhan
material/bahan, upah, alat dan operasional, yang sudah dibayarkan dalam setiap termin. LPD ini dibuat oleh KSM setiap termin penarikan dana dari Bank dan diperiksa serta ditandatangani oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bidang Pemberdayaan. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) wajib menyampaikan Laporan Penggunaan Dana (LPD) setiap termin penarikan dana bantuan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah .
37
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
6.4 Pelaporan Keuangan a. Laporan Fisik Laporan fisik dilakukan agar dapat mengetahui kemajuan dan perkembangan pekerjaan fisik di lapangan, maka laporan fisik di buat dalam bentuk: 1.
Laporan harian (progress pekerjaan yang dilaksanakan, jumlah pekerja dan Cuaca)
2.
Laporan mingguan bertujuan untuk dapat diketahui dan dibandingkan perkembangan progres di lapangan dengan rencana pembangunan (kurva S)
3.
Laporan Bulanan merupakan gabungan dari laporan mingguan yang dilakukan setiap akhir bulan, bertujuan untuk dapat diketahui dan dibandingkan
perkembangan
progres
di
lapangan
dengan
rencana
pembangunan (kurva S) b. Laporan Keuangan Bagian lain dari Pengawasan Pelaksanaan adalah Pencatatan dan Pendokumentasian Hasil dan Proses di lapangan. Bertujuan agar dalam setiap penggunaan anggaran yang telah dilaksanakan dalam pembangunan dapat tercatat dengan baik, sehingga hasil yang dicapai untuk setiap kegiatan mudah untuk mengevaluasinya. Catatan dan Dokumentasi ini disusun dalam Bentuk Laporan, yang harus dibuat secara sederhana dan seringkas mungkin dan dilakukan secara berkala. Hal-hal yang harus dimuat dalam laporan: 1.
Buku Kas
2.
Buku Material.
3.
Buku Upah.
4.
Buku Operasional
5.
Buku Sewa Alat
6.
Foto yang menggambarkan Kondisi Lapangan (0%; 30%; 60%; 100%).
Secara Terperinci, Format Pelaporan Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi dapat dilihat pada buku Lampiran Pedoman Teknis Pelaksanaan. Selain itu, KSM selaku penanggung jawab pelaksanaan kegiatan wajib melaporkan kemajuan pelaksanaan kepada masyarakat yang disampaikan melalui forum rembug.
38
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
6.5 Laporan Pertanggungjawaban a. KSM wajib menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) setiap tahapan dan
diserahkan kepada Balai Prasarana Permukiman Wilayah; b. KSM selaku penanggungjawab pelaksanaan kegiatan wajib melaporkan
kemajuan pelaksanaan kepada masyarakat yang disampaikan melalui forum rembuk warga pelaksanaan fisik dan dipapan informasi di lokasi sasaran secara periodik setiap dua minggu atau sesuai rembuk warga. c. Apabila terdapat sisa anggaran yang berasal dari bunga bank, efisiensi dan
penurunan harga yang terjadi di lapangan, maka sisa dana bantuan pemerintah dimaksud bisa dipergunakan untuk kegiatan pengembangan dengan menambah volume pekerjaan atau melakukan optimalisasi untuk kegiatan yang sejenis sesuai item pekerjaan yang terdapat di dalam RAB dengan ketentuan: 1.
Jika sisa anggaran tersebut tidak lebih dari 10% maka penggunannya dapat diputuskan melalui mekanisme rembuk warga.
2.
Jika sisa anggaran tersebut lebih dari 10% maka penggunaannya harus disetujui oleh PPK BPPW.
Kesesuaian progres fisik dengan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan yang telah digunakan akan menjadi bahan evaluasi untuk pengambilan keputusan. d. Kelompok
Swadaya
Masyarakat
(KSM)
harus
menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran dengan dilampiri : 1.
Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan ditandatangani oleh KSM dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah ;
2.
Surat
Pernyataan
Kesanggupan
Menyelesaikan
Pekerjaan
ditandatangani oleh KSM; 3.
Berita Acara Commisioning Test ditandatangani oleh KSM dan BPPW;
4.
Berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh ketua KSM dan disaksikan oleh 2 (dua) orang (TFL dan KPP) kepada PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah ;
5.
Dokumentasi (foto) fisik yang terbangun (0%, 60%, dan 100%);
6.
Daftar perhitungan dana awal, penggunaan, dan sisa dana;
7.
Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan oleh KSM; dan 39
PROGRAM SANIMAS CITARUM HARUM TAHUN 2020
8. e.
Bukti setor ke rekening kas Negara dalam hal terdapat sisa bantuan.
Isi Laporan pelaksanaan/pertanggungjawaban (LPj) terdiri dari 3 bagian: 1) Laporan pelaksanaan fisik: a) Catatan Harian; b) Catatan Material; c) Daftar Hadir Pekerja; d) Catatan Alat-alat Pekerja; e) Rekapitulasi Kemajuan Pelaksanaan Mingguan; f)
Laporan Kemajuan Pelaksanaan Bulanan;
g) Laporan Masalah; h) Dokumentasi Kemajuan Fisik. (0%,60%,100%); i)
Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan.
j)
Petunjuk format Laporan Fisik dapat dilihat pada Format VII.
2) Laporan Administrasi Keuangan: a)
Buku Bank KSM;
b)
Buku Kas Umum KSM;
c)
Buku Bantu;
d)
Laporan Penggunaan Dana (LPD).
3) Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa: a)
Berita Acara Pembentukan Tim Pengadaan;
b)
Berita Acara Survei Harga Bahan, Upah dan Sewa Alat;
c)
Daftar Survei Harga Upah;
d)
Undangan Pengadaan Bahan/Alat;
e)
Undangan Pengadaan Barang/Jasa;
f)
Penawaran dari pemasok;
g)
Surat Pernyataan Kebenaran Usaha;
h)
Berita Acara Penentuan Pemenang;
i)
Surat Penyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi;
j)
Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan;
k)
Berita Acara Pengadaan;
l)
Surat Perintah Kerja (SPK);
m) Dokumen Pengantar Barang / Faktur Barang
40
BAB VII RENCANA PELAKSANAAN, OPERASIONAL DAN PEMELIHARAAN 7.1
Pemilihan Teknologi Sanitasi Proses utama Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam prasarana dan sarana SANIMAS adalah proses secara biologi,untuk teknologi pengelolaannya terdiri dari beberapa pilihan/ opsi yaitu: a. Proses Anaerobik; b. Proses Aerobik; c. Kombinasi Proses Anaerobik dan Aerobik.
Untuk skala rumah tangga dapat digunakan tangki septik standar yang dinding dan lantainya kedap, sedangkan untuk kawasan perumahan dapat digunakan IPAL komunal yang mengelola air limbah dari beberapa rumah. Dengan pengelolaan ini diharapkan air limbah yang dibuang ke lingkungan sudah memenuhi baku mutu air limbah domestic sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016tentang BakuMutu Alir Limbah Domestik. Berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan di RW 02 Desa Margaluyu, masyarakat memilih teknologi Buffle Reaktor/septictank bersusun dengan Sister Pengolahan Air Limbah Domestik-Terpusat/ SPALD-T. Wilayah perencanaan yang direncanakan untuk dilayani adalah wilayah RT 02 dan 04 RW 02 Desa Margaluyu. Untuk lebih jelasnya rincian desain terlampir. Rekapitulasi rencana anggaran yang digunakan pembangunan ini di masyarakat secara keseluruhan berjumlah Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Untuk lebih jelasnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) terlampir.
Berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilakukan di RT 02 dan 04 RW 02 Desa Margaluyu, masyarakat memilih teknologi Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat bersusun dengan saluran IPAL / IPAL SPALD-T. Ulasan desain jelasnya terdapat pada lampiran. Adapun syarat dari SPALD- T yang telah dipenuhi oleh kriteria lokasi Dusun Babakan Limus yaitu terdiri dari Sub-sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL), Subsistem Pengumpulan dan Sub-sistem Pelayanan dengan jumlah minimal 70 KK.
41
Opsi teknologi teknologi Sub-sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (IPAL) dengan Sub-sistem Pengumpulan dan Sub-sistem Palayanan diterapkan pada : a. Permukiman dengan kepadatan >= 150 jiwa/Ha, mayoritas sudah atau belum
memiliki jamban pribadi akan tetapi tidak/belum memenuhi ketentuan dalam SNI 03- 23982017 tentang Tata Cara Perencanaan Tangki Septik dengan Sistem Resapan; b. Kawasan permukiman yang sudah memiliki ketersediaan air bersih; c. Masyarakat mau dan sanggup untuk mengelola Sub-sistem Pengelolaan Air
Limbah Domestik (IPAL) tersebut.
7.2
Rencana Pelaksanaan Konstruksi 7.2. 1 Rencana waktu dilaksanakannya konstruksi Rencana kegiatan konstruksi sanitasi ini direncanakan selama 1 (satu) bulan, terhitung mulai bulan Mei 2020, dan pelaksanaan kontruksi dilaksanakan 3 (tiga) bulan terhitung dari bulan Juni – September 2020.
Tabel 7.1 Rencana Pelaksanaaan Kegiatan SANIMAS Citarum Harum di Desa Margaluyu Tahun 2020 Bulan Jenis Kegiatan
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 Perencanaan Pelaksanaan Kontruksi Pasca kontruksi
Total kebutuhan waktu pelaksanaan Program Citarum Harum untuk kegiatan konstruksi adalah 90 hari (3 bulan) sesuai dengan kesepakatan antara KSM, Tim Fasilitator Pemberdayaan dan Teknik.
Pelaksanaan konstruksi mencakup
pekerjaan sarana Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan pekerjaan infrastruktur lainnya.
42
7.2.2 Komponen IPAL SPALD-T Instalasi Pengolahan Limbah Komunal terdiri dari dua komponen yaitu komponen perpipaan dan komponen Pengolahan Limbah. 1. Komponen
Perpipaan:
Saluran
Pembuangan
Komunal
Saluran
pembuangan limbah masyarakat berupa Saluran Pembuangan Limbah Bersama/Komunal. Saluran ini mengalirkan limbah rumah tangga dari tiap rumah ke instalasi pengolahan limbah masyarakat setempat, atau ke sistem pembuangan limbah kota. Saluran ini menggunakan sistem pemipaan PVC. Pipa biasanya diletakkan di halaman depan, gang, atau halaman belakang. Sistem saluran ini membutuhkan bak kontrol tiap 12 m, dan pada titik-titik pertemuan saluran. Pipa yang digunakan adalah pipa induk (primer) : Pipa PVC Klas SDR-41 Ø 6” dan Pipa lateral (sekunder) : Pipa PVC Klas D Ø 4” 2. Komponen Pengolahan Limbah Bangunan pengolahan limbah berfungsi untuk menampung limbah
komunal
yang dialirkan
oeh
sistem
perpipaan.Untuk sistem komunal, pengolahan limbah yang umum dipakai adalah Bak Inlet, Shatler, Dinding gantung dan Bak gantun, Bak Filter dan Bak Outlet. Komponen ini biasanya dijadikan instalasi pengolahan limbah terpadu yang bisa dipakai oleh masyarakat 3. Jaringan pengumpul air limbah adalah jaringan perpipaan yang berfungsi untuk mengumpulkan air limbah dari sumber-sumbernya dan kemudian mengalirkannya ke unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (SPALD-T) untuk kemudian diolah agar menghasilkan air hasil olahan (effluent) yang memenuhi baku mutu yang ditetapkan Komponen unit pengolahan air limbah terdiri dari : a. Bak Grease Trap dan Grit Chamber (perangkap lemak dan penangkap padatan) adalah perlakuan awal sebelum masuk ke sistim pengolahan limbah yang berfungsi untuk menangkap lemak dan padatan inorganic (grit) pasir, kerikil, lumpur, logam dll. yang tidak dapat diuraikan oleh bakteri/mikroorganisme akan membentuk endapan yang membebani settling tank/settler. Bahan padat yang dapat terurai tidak boleh mengendap disini karena HRT pada grit chamber relatif singkat. Bak Grease Trap dan Grit Chamber sekaligus berfungsi sebagai Bak Inlet. Spesifikasi Unit penangkap lemak sebagai berikut; 43
1) Bentuk; Bulat dengan diameter 40 cm 2) Bahan;
Precast/pracetak
dengan
campuran
beton
komposisi 1:2:3 Besi tuang 3) Lokasi; Penempatan sedekat mungkin dengan dapur, kedalaman dari muka tanah maximal 50 cm 4) Tutup; Prinsipnya adalah rapat, kedap air dan udara, ringan dan mudah di buka untuk perawatan rutin dan dikunci,
jika
terletak
pada
badan
jalan,wajib
menggunakan bahan dari besi tuang, jika tidak terletak tidak
dibadan jalan boleh menggunakan bahan
campuran beton dengan komposisi 1:2:3 atau dari plastik. b. Bak Equalisasi bukan merupakan suatu proses pengolahan tapi merupakan teknik untuk meningkatkan efektifitas pada proses pengolahan selanjutnya. Bak equalisasi berguna untuk : (1) membagi dan meratakan volume pasokan (influent) untuk masuk pada proses treatment, (2) meratakan beban organic untuk menghindari shock loading, (3) meratakan pH, (4) meratakan kandungan padatan tersuspensi c. Settler (Bak Pengendap/Penghancur) Proses pengolahan limbah domestik
yang
terjadi
pada
tangki
septik
adalah
prosespengendapan dan stabilisasi secara anaerobik. Tangki septik bisa dianggap sebagaiproses pengolahan awal (primer). d. Anaerobic Baffled Reactor (ABR) ABR adalah teknologi septic tank yang diperbaiki karena adanya deretan dinding penyekat yang memaksa air limbahmengalir melewatinya secara turunnaik.Aliran seperti ini menyebabkan aliran air limbah yang masuk (influent) lebih intensif terkontak dengan biomassa anaerobik,
sehingga
meningkatkan
kinerjapengolahan
air
limbah.Penurunan BOD dalam ABR lebih tinggi daripada tangki septik, yaitu sekitar 70-95% dan unit ABR perlu dilengkapi dengan saluran udara. e. Filter Anaerobik (Bio-Filter) Filter Anaerobik berupa sebuah tangki septik yang di isi satu atau lebih kompartemen (ruang) yang dipasangi filter. Media Filter yang digunakan dalam instalasi ini adalah botol air mineral yang mudah diperoleh du 44
Desa Margaluyu. Bakteri aktif ditambahkan untuk memicu proses. Bakteri aktif didapat dari lumpur tinja tangki septik dan disemprotkan pada materi filter. Aliran air limbah yang masuk (influent) akan mengaliri filter, kemudian materi organik akan diuraikan oleh biomassa yang menempel pada materi filter tersebut. Diperlukan 6 - 9 bulan untuk menstabilkan biomassa di awal proses. f. Bak Kontrol Sambungan Rumah Berfungsi untuk mengalirkan air limbah yang bersumber dari WC/kakus/jamban,cuci dan mandi Unit Bak Kontrol dari kamar mandi/WC dengan spesifikasi; 1) Bentuk; Bulat dengan diameter 40 cm 2) Bahan; Precast/pracetak dengan campuran komposisi beton 1;2;3 atau dengan besi tuang 3) Tutup ; Prinsipnya rapat, kedap air dan udara, ringan dan mudah dibuka untuk perawatan rutin dan dikunci Pipa penyalur air limbah dari PVC atau beton yang berada diluar bangunan harus kedap air, kemiringan minimum 0,6% - 1% belokan lebih besar 45% dipasang clean-out atau pengontrol pipa dan belokan 90% sebaiknya dihindari atau dengan dua kalibelokan atau memakai bak kontrol. Dalam pelaksanaan Program Persiapan adalah didapatnya rencana teknik rinci bangunan SPALD-T beserta Rencana Pembiayaannya (RAB). Proses menuju penyelesaian RTR/RAB melalui proses seleksi pemilihan kebutuhan sarana dan Teknologi yang akan digunakan. Pemilihan teknologi dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan operasional perawatan masyarakat, jumlah pemanfaaat, besaran biaya yang akan dipergunakan, ketersediaan lahan serta pembuangan akhir dari limbah terolah (badan
air
penerima/sungai).
Semua
proses
dikembalikan
kepada
warga/masyarakat sebagai pengambil keputusan. Berdasarkan hasil analisis lapangan adapun kelebihan dan kekurangan SPALD-T di lokasi pembangunan sebagai berikut :
45
Tabel 7.2 Analisa Kelebihan dan Kekurangan SPALD-T Kelebihan
Kekurangan
Lahan yang dibutuhkan lebih sedikit
Diperlukan tenaga ahli untuk desain dan
karena dibangun dibawah tanah
pengawasan pembangunan
Biaya pembangunan kecil
Diperlukan tukang ahli untuk pekerjaan plester berkualitas tinggi
Biaya pengoperasian dan perawatan
Perlu jasa penguras/Truk penguras tinja
murah dan mudah Efisiensi pengolahan tinggi
Ada
kemungkinan
pembuangan
akhir
lumpur secara tidak sehat Dapat dikombinasikan dengan bio-
Biaya konstruksi bisa menjadi besar jika
digester baik konvensional (konstruksi
bahan filter tidak ada di sekitar
batu bata) maupun digester fiber untuk mendapatkan sumber energy alternative. Sumber: Koordinasi dengan KSM, 2020
Tahap pelaksanaan pembangunan sarana dan prasana SANIMAS Citarum Harum yang dilaksanakan masyarakat secara partisipatif (bergotong-royong), sehingga masyarakat pengguna mempunyai rasa memiliki terharap prasarana dan sarana yang dibangunnya. Dalam hal ini termasuk juga pada Pengadaan Barang dan Jasa, yang penjelasannya sebagai berikut:
Pengadaan Barang dan Jasa Mekanisme pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan langsung dapat dilaksanakan untuk pengadaan yang nilainya sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Proses pengadaan barang dan jasa di tingkat masyarakat : 1.
KSM dan Tim Pengadaan harus memahami RKM khususnya RAB yang menjadi acuan bagi Tim Pengadaan untuk melakukan perencanaan pemaketan pengadaan.
2.
Mengidentifikasi jenis barang/jasa dan pekerjaan sesuai spesifikasi teknisnya;
3.
Melakukan pertemuan dengan warga masyarakat (rembuk warga pra pelaksanaan) untuk memberitahukan rencana pembelian barang dan jasa termasuk rencana lokasi penyimpanan barang; 46
4.
Membuat rencana pembeliaan barang berdasarkan jenis barang dan jasa, ketersediaan penyedia barang/jasa dan jadwal rencana pelaksanaan pengadaa n untuk dibahas pada saat rembuk warga. Dalam pertemuan rembuk warga, tim membuka
kesempatan
apabila
ada
masyarakat
yang
ingin
menyumbangkan/menjual barang dan jasa secara sukarela untuk kegiatan SANIMAS; 5.
Melakukan survei harga barang/jasa, minimal 3 toko material/pemasok;
6. Untuk nilai Rp.1,- s/d Rp. 10.000.000,-, dilakukan dengan Pembelian Langsung kepada penyedia barang, bukti perikatanya cukup berupa bukti kuitansi Pembelian pembayaran dengan materai sesuai ketentuan. 7. Untuk nilai diatas Rp. 10.000.000,- s/d Rp. 50.000.000,-, dilakukan dengan Pembelian Langsung kepada 1 (satu) kelompok masyarakat/toko sebagai Penyedia barang, dan bukti perikatannya berupa Nota/Kuitansi dengan materai sesuai ketentuan; 8. Terhadap
poin 5 dan 6 Tim Pengadaan dapat membandingkan 2
penawaran/sumber informasi; 9. Untuk nilai transaksi lebih dari Rp.50.000.000,- s/d Rp.200.000.000,dilakukan dengan SPK. Tim Pengadaan mengundang calon penyedia minimal 3 yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga; Undangan. 10. Dilampiri spesifikasi teknis dan/ atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan; 11. Dapat melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan; 12. Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, dan harga secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; 13. Tim Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi dan teknis dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk
mendapatkan penyedia dengan harga yang wajar serta dapat
dipertanggungjawabkan, dihadiri oleh unsur tokoh masyarakat, seluruh anggota KSM, Kepala Desa/Lurah, TFL dan kaum perempuan; 14. Negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS; 15. Memastikan kualitas barang/jasa sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dan mendapatkan harga yang termurah dan dapat dipertanggungjawabkan; 16. Tim
pengadaan
membuat administrasi
pengadaan
barang dan jasa; 47
Administrasi Pengadaan Barang Dan Jasa terdiri dari dokumen-dokumen dalam
proses
pengadaan
barang
dan
jasa sebagai
bentuk
laporan
pertanggungjawaban t im pengadaan barang dan jasa : a. Untuk nilai Rp.1,- s/d Rp. 50.000.000,- adalah : 1) Berita Acara Pembentukan Tim Pengadaan; 2) Berita Acara Survey Harga Bahan, Upah dan Sewa Alat; 3) Berita Acara Penentuan Toko/Pemasok; 4) Dokumen Pengantar Barang/Faktur Barang (Nota/Kwitansi). b. Untuk Nilai Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 200.000.000,- adalah : 1) Berita Acara Pembentukan Tim Pengadaan; 2) Berita Acara Survey Harga Bahan, Upah dan Sewa Alat; 3) Undangan Pengadaan Bahan/Material 4) Penawaran dari Pemasok; 5) Surat Pernyataan Kebenaran Usaha; 6) Berita Acara Penentuan Pemenang Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi 7) Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan 8) Surat Perintah Kerja (SPK)
Etika Pelaksanaan Pekerjaan Baik penyedia barang/jasa (pemasok) maupun pengguna barang harus memenuhi etika pelaksanaan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi sebagai berikut: 1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketetapan tercapainya tujuan dalam pelaksanaa n pengadaan barang; 2. Bekerja secara operasional, mandiri atas dasar kejujuran dan
mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan; 3. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan dalam rapat lapangan sesuai kesepakatan dengan pihak terkait; 4. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dala m pelaksanaan pekerjaan ini; 5. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau melakukan kegiatan bersama dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara; 6. Menghindari dan mencegah pertentangan dengan pihak terkait, baik langsung 48
maupun tidak langsung; 7. Tidak menerima, tidak menawarkan dan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah/imbalan berupa apapun kepada siapa saja yang diketahui patut diduga berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini.
KSM dan Masyarakat dengan dukungan PPK secara terus
menerus melakukan
monitoring kemajuan pembangunan selama pelaksanaan pekerjaan, seperti pembelian material, kualitas pekerjaan, periode pembayaran, administrasi keuangan, pemasangan SR, dsb. Hal ini untuk mempercepat langkah- langkah yang dapat segera diambil bila terdapat penyimpangan dari rencana teknik rinci yang ada dalam RKM.
7.3 Rencana Pendampingan Dalam perencanaan yang lebih bertanggung jawab dalam monitoring dan evaluasi adalah masyarakat sendiri, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pasca kegiatan. Kegiatan monitoring akan membandingkan rencana dan realisasi kegiatan, memberikan masukan untuk penyesuaian dan perbaikan pelaksanaan program. Evaluasi dilakukan secara independen untuk menilai proses kegiatan baik dari aspek efisiensi dan efektifitas kegiatan maupun dampak dari kegiatan program. Aspek lingkungan juga merupakan fokus yang akan dievaluasi, selain itu aspek lingkungan ini akan dikembangkan lebih lanjut. Hal ini dapat berhasil bila dapat diciptakan suatu system yang mudah dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat. Monitoring kesinambungan dilaksanakan secara partisipatif oleh masyarakat dalam pendampingan fasilitator yang dimaksudkan untuk melihat perubahan yang terjadi di masyarakat baik secara fisik dan perubahan perilaku secara kuantitatif dan kualitatif. Sumber data informasi dapat dilakukan melalui: 1. Monitoring Pengelolaan Kemajuan Kegiatan Yakni monitoring yang dilakukan terhadap manajemen dan progress pelaksanaan kegiatan dengan tujuan: 1) Mengetahui pencapaian tujuan kegiatan dengan memantau kemajuan pelaksanaan kegiatan. 2) Mendapatkan masukan untuk menyusun tindak lanjut guna mengendalikan kinerja pelaksanaan. 2. Monitoring kesinambungan, melalui proses partisifator dengan tujuan : 1) Mengukur efisiensi, efektifitas dan manfaat serta kesinambungan kegiatan. 2) Memastikan penjamin iuran/hasil sesuai dengan tujuan program 49
3) Pembelajaran bagi masyarakat 3. Administrasi dan pelaporan Bendahara KSM didampingi TFL akan mengawal kegiatan administrasi keuangan secara khusus melakukan kegiatan pencatatan, penyusunan dan penyimpanan dokumen pendukung untuk pengeluaran dana. Dokumen pendukung tersebut diantaranya: Surat Perintah Kerja, Surat Perjanjian, Bukti Pembelian, kuitansi, Bon, Nota Pembayaran, Faktur, dan sebagainya. Seluruh catatan dan dokumen pendukung penggunaan dana tersebut harus tersedia pada waktu diadakan pemeriksaan oleh pihak berwenang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah . Catatan atau dokumen pendukung harus bersifat transparan dalam pelaksanaan kegiatan baik internal maupun eksternal, yang berisi tentang nama, kedudukan, cakupan kegiatan, sumber dana, mekanisme pelaksanaan, hak dan kewajiban dll. 4. Adendum dan Amandemen Kontrak Pelaksanaan kegiatan Program SANIMAS sering mengalami perubahan dari perencanaan (RKM) ke realisasinya. Perubahan tersebut biasanya meliputi: 1) Waktu atau masa kontrak perjanjian kerja sama (PKS) antara PPK dan KSM; 2) Uraian pekerjaan terkait pekerjaan tambah kurang; Realisasi kegiatan dan biaya (RKB) atas RAB yang tertuang dalam RKM. Terkait perubahan tersebut maka KSM perlu melakukan penyesuaianpenyesuaian terkait pertanggungjawaban kegiatan dengan penyusunan dokumen adendum dan amandemen. Adapun dasar hukum pelaksanaan adendum dan amandemen adalah: Perpres 54 tahun 2010 Pasal 87 Ayat 1 tentang Perubahan Kontrak menyatakan sebagai berikut: Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama KSM dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi: 1) Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak; 2) Menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan; 3) Mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau 4) Mengubah jadwal pelaksanaan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 50
31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi
dan
Jasa
Konsultansi.
Dalam
hal
terjadi
keterlambatan dan akan melampaui tahun anggaran berjalan akibat kesalahan KSM, sebelum dilakukan pemutusan kontrak bersama PPK dapat diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. 5. Commissioning Test Sarana Sanitasi Sebelum dilakukan kegiatan serah terima sarana dari KSM kepada PPK, KSM didampingi TFL memastikan bahwa seluruh pekerjaan terselesaikan dangan baik sesuai dengan RKM. Untuk itu sebelum sarana dan prasarana dapat digunakan oleh masyarakat maka akan dilakukan uji kelayakan dan uji keberfungsian sarana terbangun (Commissioning Test),terkait penyelesaian pekerjaan KSM maka: a. Jika sarana terbangun selesai sesuai dengan RKM dan dapat berfungsi dengan baik, maka KSM segera melaporkan kepada Satker/PPK untuk mengagendakan kegiatan serah terima sarana dari KSM kepada pemberi pekerjaan tugas yaitu PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah untuk kemudian diserahkan kepada masyarakat difasilitasi oleh TFL; b. Jika sarana belum dapat berfungsi dengan baik maka KSM bersama masyarakat akan segera memperbaiki sarana tersebut. 6. Pelaksanaan Serah Terima Serah Terima Pekerjaan Kegiatan serah terima pekerjaan dilakukan dengan penandatanganan Berita Acara serah terima yang ditandatangani antara KSM (selaku penerima dana Bantuan pemerintah) dan PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah (selaku pemberi pekerjaan). Format BA. Serah terima pekerjaan dengan dilampiri: a. Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengunaan dana; b. Laporan Progres fisik c. Dokumen Pengadaan (jika dilakukan lelang) d. Dokumentasi 0%, 60% dan 100% e. BA. Pelaksanaan Commisioning Test f. BA. Pemeriksaan Pekerjaan g. As Build Drawing h. 51
7. Serah Terima Sarana dan Prasarana Sanitasi Serah terima sarana dan prasarana sanitasi dilakukan setelah serah terima dokumen LPJ Pelaksanaan SANIMAS yang dilakukan dengan 3 tahapan, yakni: a. Serah terima sarana dan prasarana sanitasi dari KSM kepada PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah selaku pihak pemberi tugas diketahui Pemerintah Daerah setempat. b. Serah terima sarana dan prasarana sanitasi dari PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. c. Serah terima pengelolaan sarana dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada KPP.
7.4 Rencana Operasional dan Pemeliharaan 7.4.1 SOP Standard Operational Procedure) Operasional dan Pemeliharaan Dalam program SANIMAS, keterlibatan masyarakat khususnya pengguna perempuan, lebih diutamakan. Demikian pula dalam operasional dan pengelolaan sangat penting, karena tanggung jawab operasional dan pemeliharaan tidak hanya berada pada kaum laki- laki tetapi juga perempuan. Di beberapa daerah, pilihan teknologi prasarana dan sarana sanitasi masih terhitung baru, contohnya bangunan pengelolaan limbah manusia yang berupa air kotor dan tinja. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mendapat pemahaman tentang cara penggunaan dan pengelolaan sarana sanitasi agar tetap berfungsi dengan baik melalui sistem dan mekanisme operasi dan pengelolaan yang baik. Keberlanjutan prasarana dan sarana SANIMAS sangat bergantung pada kemauan dan kemampuan masyarakat dalam mengoperasikan, memanfaatkan, dan memelihara prasarana dan sarana yang ada. Secara umum aspek yang perlu diperhatikan dalam pelestarian adalah pengelolaan prasaran dan sarana, penyuluhan dan pedoman pengelolaan. a. Pengelolaan pada dasarnya merupakan aspek dan sendi utama pelestarian hasil
fisik
terbangun,
pengelola
prasarana
dan
sarana
perlu
memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: b. Kinerja prasarana dan sarana yang dikelola; c. Jumlah prasarana dan sarana yang tersedia; d. Jumlah prasarana dan sarana yang digunakan target/sasaran sesuai perencanaan; e. Standard Operating Procedure dan pengelolaan standar kriteria teknis prasarana dan sarana; 52
7.5
Rencana Pengembangan Sarana di Masa Datang Untuk mencapai keberhasilan pengelolaan, KPP harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut a. Melakukan pemantauan rutin/berkala untuk mengetahui dan memastikan kondisi prasarana dan sarana berjalan dengan baik; b. Mengetahui kerusakan sedini mungkin agar dapat disusun rencana perawatan dan pengelolaan yang baik; c. Melakukan rehabilitasi tepat waktu; d. Melakukan evaluasi kinerja pelayanan secara berkala; e. Melakukan pengelolaan sesuai Standard Operating Procedure; f. Menginformasikan penggunaan dana operasional dan pemeliharaan di papan informasi desa. Dari hal- hal diatas, KPP diharapkan mampu menindaklanjuti operasi dan pemeliharaan secara tepat. Melalui kegiatan operasi dan pemeliharaan diharapkan dapat mencapai umur teknis prasarana dan sarana sesuai dengan target dan standar perencanaan. Dalam pelaksanaan pelestarian prasarana dan sarana, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berperan aktif memberikan pembinaan juga dukungan teknis kepada masyarakat (seperti penyuluhan, penguatan kapasitas) agar mereka mampu mengoperasikan dan memanfaatkan prasarana dan sarana yang ada dengan baik. SOP yang telah disusun me njadi acuan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan prasarana dan sarana SANIMAS yang disepakati masyarakat pemanfaat.
7.6
Iuran dan Pendanaan dalam Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Pendanaan untuk pemeliharaan pasca program diambil dari iuran masyarakat yang menggunakan fasilitas sarana sanitasi SPALD- T. Besar kecilnya iuran ditentukan dari penggunanya dan biaya yang akan dibebankan kepada masyarakat yang akan ditentukan kemudian. Hal- hal yang menentukan penetapan biaya O&P antara lain biaya perawatan rutin/perbaikan sarana bangunan, honor tenaga yang merawat, cadangan untuk penggantian sarana bangunan, dll. Biaya tersebut akan meningkat dipengaruhi oleh tingkat inflasi.
53
Tabel 7.3 Biaya Operasional dan Pengelolaan Sarana Sanitasi SPALD-T di Desa Margaluyu No 1
Biaya Operasional dan Pengelolaan Operator inspeksi SPALD-T, Pipa Utama, Pipa
Rp./Bulan 100.000
Sekunder 2x/bulan @ 50.000,2
Pengurasan setiap 2 tahun Rp 600.000,-
25.000
Lain-lain: Perbaikan pipa, bak kontrol, SPALD-T, 3
(Asumsi : Perbaikan Pipa 40 m
100.000
setiap 2 tahun) 4
Biaya listrik
50.000
5
Biaya uji effluent (Asumsi : Rp.600.000 per tahun )
50.000
5
Total biaya operasi dan pengelolaan
5
Biaya Operasi dan Pengelolaan/KK/bulan
3.611
Biaya Iuran Perbulan (Jumlah Pemanfaat 90 SR/KK)
4.000
325.000
Sumber : Kesepakatan Hasil Rembuk Warga Tanggal 03 Juni 2020
Berdasarkan hasil perhitungan dan juga rembug yang dilakukan oleh masyarakat, KSM dan KPP, iuran pemeliharaan SPALD-T di RT 02 dan RT 04 RW 02 Desa Margaluyu sebesar Rp 3.611,00/bulan/KK, yang dibulatkan menjadi Rp 4.000,00/bulan/KK.
Peran Pemerintah Daerah Peran Pemerintah Daerah sebagai pembina atau fasilitator kegiatan SANIMAS, diharapkan dapat meneruskan bantuannya pada tahap Pasca konstruksi. Bentuk pembinaan dan bantuan yang diberikan dapat berupa bantuan teknis dan/atau bantuan pendanaan. Terkait sumber pendanaan operasional dan pemeliharaan sarana sanitasi pada dasarnya menjadi tanggung jawab masyarakat sebagai pihak penerima manfaat, melalui KPP dengan semangat gotong-royong dan kesadaran masyarakat bahwa pelayanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan prasarana adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan kepada KPP yang bersumber dari APBD yang sudah dituangkan dalam Peraturan Daerah, dimana hal ini disesuaikan dengan kemampuan daerah masing- masing. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan pengurus KPP untuk dapat mencari sumber dana di luar iuran warga 54
pemanfaat, diantaranya adalah dari bantuan pemerintah yang diberikan.
Peran Swasta Swasta diharapkan mampu merealisasikan dana tanggung-jawab perusahaan untuk sosial melalui Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat selama tidak mengikat. Bantuan swasta (peran swasta) dalam membantu masyarakat melalui KPP terkait pemeliharaan sarana dapat berupa bantuan teknis pemeliharaan sarana, pendanaan operasional dan pemeliharaan atau pengembangan jaringan, peningkatan akses sanitasi maupun peningkatan kapasitas KPP berupa keterampilan, pengetahuan pengelolaan sarana sanitasi dan masih banyak lagi bantuan yang dapat ditindaklanjuti atas kerjasama maupun bantuan dari pihak swasta.
Kewirausahaan Sebagai keterwakilan masyarakat dalam mengelola sarana prasarana, KPP bersama masyarakat bertanggung jawab atas pemeliharaan sarana sanitasi terbangun, dalam pengelolaan dimasa yang akan datang. KPP diharapkan mampu untuk berwirausaha, upaya
ini
dilakukan
sebagai
bentuk
mengembangkan
diri
KPP
dalam
memberikan/meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat atas pengelolaan iuran masyarakat dalam mendanai operasional dan pemeliharaan sarana (pengelolaan sarana), terkait pembangunan sarana secara langsung maupun tidak langsung.
7.7
Pelatihan tentang Operasional dan Pemeliharaan 7.7.1 Tahap persiapan yang dilakukan sebelum konstruksi KSM didampingi oleh TFL pemberdayaan dan TFL teknik setelah kontrak KSM dan PPK Balai Prasarana Permukiman Wilayah selesai, akan mengadakan pelatihan KSM dan tukang, dimana kelengkapan data akan dibuatkan berita acara dan dokumentasi serta daftar hadir. 7.7.2 Tahap persiapan yang dilakukan setelah konstruksi KSM didampingi oleh TFL pemberdayaan dan teknik setelah masa konstruksi selesai akan mengadakan pelatihan KPP untuk operasional dan pemeilharaan, dimana kelengkapan data akan dibuatkan berita acara dan dokumentasi serta daftar hadir.
55
7.8
Petunjuk Pelaksanaan dan Pemeliharaan Untuk Pengguna dan Pemanfaat SANIMAS 7.8.1 Operator Sarana SPALD-T a. Lakukan setiap minggu setiap bak kontol saluran induk / primer (sistem perpipaan); b. Buang Limbah padat dan kotoran mengapung; c. Jika tidak ada aliran air dalam bak kontrol, mungkin pipa tersumbat atau rusak;
Hentikan kegiatan di rumah;
Buka pemipaan, minta tukang untuk memperbaiki kerusakan;
d. Jika ada luapan air dari bak kontrol, mungkin pipa tersumbat;
Hentikan kegiatan di rumah, segera perbaiki jika ada kerusakan pipa;
Sogok dari bak kontrol ke bak kontrol lain;
Minta tukang untuk memperbaiki kerusakan secepatnya;
e. Buang limbah padat dan kotoran mengapung dari inlet; f. Semua tutup bak kontrol dan manhole SPALD-T harus bisa dibuka untuk mempermudah pengoperasian dan pemeliharaan; g. Setiap 2 minggu sekali, buang kotoran padat dan kotoran yang mengapung tepat di bawah manhole. Gunakan alat untuk mengumpulkan kotoran tersebut, keluarkan semua kotoran yang terkumpul sampai tidak ada yang tersisa, buang semua kotoran (sampah ke dalam plastik dan buang ke tempat sampah); h. Tes kualitas air limbah setiap 6 bulan sekali, ambil 2 sample air limbah dari inlet dan outlet, masingmasing 2 liter dalam botol terpisah. Periksakan ke laboratorium yang direkomendasikan oleh pemerintah Kabupaten/Kota. i. Pengurasan a. Rutin minimal setiap 1 tahun sekali lakukan pengurasan lumpur hasil olahan dalam unit settler/sedimentasi: b. Hubungi perusahaan jasa penguras tinja; c. Buka semua tutup manhole SPALD-T, angkat semua kotoran yang mengapung dan buang sampah pada tempatnya; d. Masukkan pipa penyedot tinja sampai lantai dasar, sedot dari bak pertama, lumpur yang disedot adalah lumpur berwarna hitam, hentikan penyedotan jika lumpur berwarna coklat;
56
7.8.2 Pengguna SPALD-T a. Tidak membuang sampah/benda padat ke dalam saluran, karena akan dapat menyumbat saluaran; b. Membuang sampah pada tempatnya; c. Tidak membuang bahan kimia kedalam saluran SPALD-T karena dapat mematikan bakteri; d. Tidak membuang sisa minyak ke saluran pembuangan dapur menuju SPALD-T, karena dapat menyumbat pipa; e. Tidak menanam pohon dekat salura perpipaan dan SPALD-T, karena bisa merusak pipa; f. Mengunakan deterjen (bahan penecuci pakaian) secukupnya/tidak berlebihan, hal ini baik untuk pengelolaan juga penghematan; g. Memasang saringan untuk memisahkan limbah padat yang berasal dari kamar mandi dan dapur; h. Mengambil kotoran yang mengapung di bak penangkap lemak setiap 3 hari sekali; i. Memeriksa bak kontrol sekitar /dekat dengan rumah setiap 3 hari sekali.
***
57