Contoh SK Gty 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) AL – AMIN KABUPATEN MUNA Alamat : Jl. Madesabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu KEPUTUSAN KETUA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT ( PKBM ) AL A- MIN Nomor : / 2013 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA TK. AL – AMIN Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY) b. Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al – Amin Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989; 3. Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah; 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34 Tahun 1983; 5. Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995; 6. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai Tanggal 12 Juli 2013 menunjuk dan mengangkat kembali : Nama : MUKMINA Tempat / Tanggal Lahir : Pasarwajo, 14 Januari 1973 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan Terakhir : SMA Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY) Tempat Tugas : TK Al – Amin : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada Tanggal



: Raha : 12 Juli 2013



Ketua PKBM Al - Amin



SAFIUDDIN, S.Pd NIP. 19671231 200502 1 019 Tembusan : 1. Kepala Subdin TK / SD Dinas Pendidikan Kabupaten Muna; 2. Kepala Bidang Dikluseporabud Dinas Pendidikan Kabupaten Muna; 3. Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Batalaiworu; 4. Kepala TK Al Amin di Raha; 5. Arsip.



PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) AL – AMIN KABUPATEN MUNA Alamat : Jl. Madesabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu KEPUTUSAN KETUA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT ( PKBM ) AL A- MIN Nomor : / 2013 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA TK. AL – AMIN Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY) d. Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al – Amin Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989; 8. Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah; 9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34 Tahun 1983; 10. Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995; 11. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai Tanggal 12 Juli 2013 menunjuk dan mengangkat kembali : Nama : WA ODE HASNAH, S.Pd.AUD Tempat / Tanggal Lahir : Lupia, 15 Juni 1982 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan Terakhir : S1 PAUD Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY) Tempat Tugas : TK Al – Amin : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada Tanggal



: Raha : 12 Juli 2013



Ketua PKBM Al - Amin



SAFIUDDIN, S.Pd NIP. 19671231 200502 1 019 Tembusan : 1. Kepala Subdin TK / SD Dinas Pendidikan Kabupaten Muna; 2. Kepala Bidang Dikluseporabud Dinas Pendidikan Kabupaten Muna; 3. Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Batalaiworu; 4. Kepala TK Al Amin di Raha; 5. Arsip.



PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) AL – AMIN KABUPATEN MUNA Alamat : Jl. Madesabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu KEPUTUSAN KETUA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT ( PKBM ) AL A- MIN Nomor : / 2014 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA TK. AL – AMIN Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY) b. Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al – Amin Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989; 3. Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah; 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34 Tahun 1983; 5. Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995; 6. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai Tanggal 12 Juli 2014 menunjuk dan mengangkat kembali : Nama : MUKMINA Tempat / Tanggal Lahir : Pasarwajo, 14 Januari 1973 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan Terakhir : SMA Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY) Tempat Tugas : TK Al – Amin : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada Tanggal



: Raha : 12 Juli 2014



Ketua PKBM Al - Amin



SAFIUDDIN, S.Pd NIP. 19671231 200502 1 019 Tembusan : 1. Kepala Subdin TK / SD Dinas Pendidikan Kabupaten Muna; 2. Kepala Bidang Dikluseporabud Dinas Pendidikan Kabupaten Muna; 3. Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Batalaiworu; 4. Kepala TK Al Amin di Raha; 5. Arsip.



PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) AL – AMIN KABUPATEN MUNA Alamat : Jl. Madesabara Kel. Laiworu Kec. Batalaiworu KEPUTUSAN KETUA PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT ( PKBM ) AL A- MIN Nomor : / 2014 TENTANG PENGANGKATAN KEMBALI GURU TETAP YAYASAN (GTY) PADA TK. AL – AMIN Menimbang



: a. Bahwa dalam rangka pemenuhan tenaga guru dan untuk kelancaran proses belajar mengajar, maka di pandang perlu mengangkat kembali Guru Tetap Yayasan (GTY) d. Bahwa yang tercatat namanya dalam keputusan ini di pandang cakap dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan kepadanya; e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka perlu ditetapkan dengan surat keputusan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al – Amin Kecamatan Batalaiworu Kabupaten Muna;



Mengingat



: 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1989; 3. Keputusan Mendikbud RI Nomor 017 / 0 / 1983 Tanggal 30 Mei 1983 tentang Organisasi Pengelola Sekolah; 4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34 Tahun 1983; 5. Keputusan Mendikbud RI Nomor 025 / 0 / 1995 Tanggal 8 Maret 1995; 6. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;



Menetapkan Pertama



Kedua Ketiga



MEMUTUSKAN : : Terhitung mulai Tanggal 12 Juli 2014 menunjuk dan mengangkat kembali : Nama : WA ODE HASNAH, S.Pd.AUD Tempat / Tanggal Lahir : Lupia, 15 Juni 1982 Jenis Kelamin : Perempuan Pendidikan Terakhir : S1 PAUD Pekerjaan : Guru Tetap Yayasan (GTY) Tempat Tugas : TK Al – Amin : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran yang sesuai : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di pada Tanggal



: Raha : 12 Juli 2014



Ketua PKBM Al - Amin



SAFIUDDIN, S.Pd NIP. 19671231 200502 1 019 Tembusan : 1. Kepala Subdin TK / SD Dinas Pendidikan Kabupaten Muna; 2. Kepala Bidang Dikluseporabud Dinas Pendidikan Kabupaten Muna; 3. Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kecamatan Batalaiworu; 4. Kepala TK Al Amin di Raha; 5. Arsip.