10 0 100 KB
KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI KRATON SURAT KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH Nomor 68 Tahun 2019 TENTANG : PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK KELAS XII MAN 2 PASURUAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 KEPALA MAN 2 PASURUAN Menimbang
: a. b. c.
Mengingat
: 1. 2.
3. 4. 5.
6.
7. Memperhatikan
bahwa kelulusan peserta didik merupakan berakhirnya masa belajar dari satuan pendidikan; bahwa penetapan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan melalui sidang kelulusan; sehubungan dengan butir 1 dan 2, maka perlu diterbitkan Surat Keputusan. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Permendiknas RI Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud RI Nomor 5 Tahun 2015 tentang kriteria kelulusan peserta didik, penyelenggaraan ujian nasional, Dan penyelenggaraan ujian sekolah/ madrasah/pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs atau yang sederajat dan SMA/MA/SMK atau yang sederajat; Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor : 0047/P/BSNP/XI/2018 tanggal 28 Nopember 2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019; SK Kepala MAN 2 Pasuruan Nomor 67 Tahun 2019 tentang Kriteria Kelulusan
: Hasil Sidang Kelulusan Kelas XII tanggal 11 Mei 2019 M E M U T U S K A N
Menetapkan Pertama Kedua
Ketiga Keempat Kelima
: Keputusan Kepala Madrasah tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Kelas XII Satuan Pendidikan MAN 2 Pasuruan Tahun Pelajaran 2018/2019; : Peserta didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2018/2019 yang tercantum dalam lampiran SK ini ditetapkan LULUS melalui sidang kelulusan; : Peserta Didik Kelas XII Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dinyatakan lulus sejumlah 221 dengan rincian : a. Jurusan BAHASA sebanyak 42 Peserta Didik Putra : 0 Putri : 42 b. Jurusan IPA sebanyak 113 Peserta Didik Putra : 27 Putri : 86 c. Jurusan IPS sebanyak 66 Peserta Didik Putra : 22 Putri : 44 : Peserta Didik akan menerima Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti Ijazah berlaku sampai Ijazah Asli terbit; : Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan; : Apabila dikemudian hari terdapat perubahan dan kekeliruan dalam keputusan ini akan diubah dan dibetulkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pada Tanggal Kepala,
Firmansyah
: Pasuruan : 11 Mei 2019