Contoh SK-TPK 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KABUPATEN SUKABUMI KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG Nomor : 141.1/ - TPK/2009/2019 TENTANG PENUNJUKAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) DESA TANJUNG KECAMATAN JAMPANGKULON TAHUN ANGGARAN 2019 KEPALA DESA TANJUNG Menimbang



Mengingat



:



:



a.



bahwa dalam pelaksanaan tugas Kepala Urusan dan Kepala Seksi dapat dibantu oleh Tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri;



b.



bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Tim sebagaimana dimasud pada huruf a ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tanjung Kecamatan Jampangkulon Tahun Anggaran 2019.



1.



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);



2.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran



3.



Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);



4.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);



5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);



6.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);



7.



Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1506) ;



8.



Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 7);



9.



Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 Tahun 2018



tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2018 Nomor 78); 10. Peraturan Desa Tanjung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Tanjung Tahun 2018 Nomor 6); 11. Peraturan Desa Tanjung Nomor 10 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Tanjung Tahun 2018 Nomor 10); MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KESATU



:



Menetapkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tanjung Kecamatan Jampangkulon Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini;



KEDUA



:



Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diatas terdiri dari Unsur Perangkat Desa, Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa dan/atau Masyarakat Desa;



KETIGA



:



Tim sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut : 1. mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa di desa pada tempat-tempat strategis berdasarkan DPA, DPPA dan/atau DPAL; 2. menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar terdekat dari desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan atas barang/jasa yang akan diadakan; 3. menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa; 4. khusus pekerjaan Konstruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/ sketsa; 5. menetapkan penyedia Barang/jasa; 6. membuat rancangan Surat Perjanjian; 7. menyimpan dan menjaga keutuhan dokumen pengadaan Barang/Jasa; dan 8. melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa melalui Kepala Urusan atau Kepala Seksi dengan disertai Berita Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan.



KEEMPAT



Hal-hal yang belum diatur berkenaan dengan teknis pembagian tugas dan kewenagan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dapat diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK).



KELIMA



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa 2019 Tahun Anggaran 2019.



KEENAM



:



Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Tanjung Pada Tanggal : 10 Juli 2019 Kepala Desa Tanjung



ARIP SOLEH, S.IP



Tembusan Kepada : 1. Yth. Camat Jampangkulon di Kecamatan Jampangkulon; 2. Sdr. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tanjung di Desa Tanjung; 3. Masing-masing yang bersangkutan;



Lampiran Nomor Tanggal Tentang



Keputusan Kepala Desa Tanjung : 141.1/ -TPK/2009/2019 : 10 Juli 2019 : Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Tanjung Kecamatan Jampangkulon Tahun Anggaran 2019.



SUSUNAN TIM PENGELOLA KEGIATAN (TPK) DESA TANJUNG KECAMATAN JAMPANGKULON KABUPATEN SUKABUMI TAHUN ANGGARAN 2019 NO



NAMA



KEDUDUKAN



KETERANGAN



1



2



3



4



Ketua



Unsur Perangkat Desa



Sekretaris



Unsur Perangkat Desa



1



YUSUF DERA MUNGGARAN



2



BUDIMAN AKBAR



3



SEHABUDIN



Anggota



Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa



4



RISDAN



Anggota



Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa



5



IRWAN



Anggota



Masyarakat Desa



Kepala Desa Tanjung



ARIP SOLEH, S.IP