Contoh Surat EKSEPSI 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

contoh surat EKSEPSI PRO JUSTITIA EKSEPSI Terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tertanggal 5 Juli 2012 DALAM PERKARA PIDANA DENGAN NOMOR REGISTER …………………… ATAS NAMA TERDAKWA: …………………….. Perihal : Eksepsi Bogor, 3 Agustus 2012 Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Bogor Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa Perkara Pidana Dengan Nomor Register …………………………. di Tempat



Majelis Hakim yang Mulia, Saudari Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang yang kami muliakan, Perkenankanlah saya yang bertanda tangan di bawah ini: ………………, Terdakwa pada perkara pidana ”penganiayaan” di Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor registrasi perkara 221/Pid.B/2012/PN.Bgr, untuk menyampaikan Eksepsi saya sebagai berikut: Setelah mempelajari dan mendengar secara seksama Surat Dakwaan SaudariPenuntut Umum maka sesuai dengan hukum acara, sekarang adalah giliran saya, Terdakwa, untuk memberikan pendapat, apakah Surat Dakwaan ini telah memenuhi asas-asas dan ketentuan hukum untuk mendudukkan saya menjadi Terdakwa dan sekaligus menjadi dasar satu-satunya sebagai pedoman untuk memeriksa dalam persidangan nanti yakni apakah saya Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah diuraikan dalam Surat Dakwaan. Sebagaimana diketahui bersama bahwa SURAT DAKWAAN berfungsi sebagai dasar atau LANDASAN PEMERIKSAAN PERKARA di dalam sidang pengadilan. Surat dakwaan itu dibuat dan disusun berdasarkan berkas perkara yang berisi hasil pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka, saksi-saksi maupun alat-alat bukti. Berita Acara pemeriksaan tersangka, saksi-saksi, Berita Acara diberkas dalam satu berkas perkara yang menjadi dasar bagi saudari Jaksa Penuntut Umum di dalam menyusun Surat Dakwaannya, yang kemudian Surat Dakwaan tersebut menjadi pedoman bagi Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun saya Terdakwa di persidangan dalam upaya mencari dan menentukan kebenaran materiil.



Apabila Penuntut Umum tidak cermat atau keliru menuntut, maka akibatnya sidang Pengadilan akan dituntun memasuki ruangan atau bangunan hukum yang keliru. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah ditentukan hal-hal sebagai berikut: Pasal 143 ayat 2b: Bahwa surat dakwaan Penuntut Umum harus diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan. Pasal 143 ayat 3: Bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b, batal demi hukum. Berdasarkan ketentutan Pasal 156 ayat 1 KUHAP yang diberikan hak kepada kami, Penasihat Hukum dan Terdakwa sendiri untuk mengajukan keberatan, meminta agar Surat Dakwaan Saudara Jaksa Penuntut Umum yang tidak cermat, kabur dan tidak berdasarkan hukum, untuk dinyatakan tidak dapat diterima atau dinyatakan batal demi hukum. Majelis Hakim yang Mulia, Saudari Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang yang kami muliakan, Dengan didasari pemikiran dan ketentuan perundang-undangan tersebut di atas dan setelah mempelajari dengan seksama surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan tanggal 5 Juli 2012, dengan tidak mengurangi penghargaan kami atas segala usaha dan jerih payah Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaan, maka eksepsi ini kami ajukan karena kami menemukan adanya hal-hal yang prinsipil dalam dakwaan. Majelis Hakim yang Mulia, Saudari Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang yang kami muliakan, Bahwa dakwaan yang dibuat oleh Saudara Penuntut Umum sudah bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan dan juga dengan ketentuan-ketentuan dan asas-asas hukum pidana. Bahwa berdasarkan BAP yang dibuat oleh Kepolisian Sektor Bogor Selatan, tindakan terdakwa sebenarnya tidak memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan yang diajukan oleh saudara Penuntut Umum. Bahwa Pasal 48 KUHPidana menyatakan :”tidaklah dapat dihukum barangsiapa telah melakukan sesuatu perbuatan di bawah pengaruh dari suatu keadaan yang memaksa”. Dengan demikian, tindakan terdakwa yang melakukan pembelaan atas penganiayaan karena dibawah tekanan akan di keroyok oleh teman-teman pelapor ……………... Semoga hal ni dapat menjadi pertimbangan majlis hakim yang mulia. Majelis Hakim yang Mulia, Saudari Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang yang kami muliakan,



Bahwa pada saat penangkapan saya Terdakwa yang ditangkap dirumah kediaman saya di daerah Tajur pada pukul 04.00 pagi tanpa adanya surat perintah penangkapan dan surat penangkapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) oleh Kepolisian Sektor Bogor Timur. Bahwa Pemohon yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan ringan menurut Pasal 351 ayat (1) KUHP telah menjalankan masa perpanjangan penahanan di Polsek Bogor Timur sampai 40 hari tertanggal 26 Mei s/d 5 Juli 2012 sedangkan menurut KUHAP Pasal 21 ayat (4) dapat dilakukan perpanjangan penahahan terhadap ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Sedangkan penganiayaan ringan ancaman pidananya kurang dari 5 tahun, hanya 2 tahun 8 bulan, artinya perpanjangan penahahan itu tidak sah menurut hukum. Bahwa menurut Pasal 17 KUHAP perintah penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sedangkan pada saat penangkapan saya Terdakwa tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup karena Korban baru melakukan Visum et Repertum beberapa hari setelah saya Terdakwa ditahan. Majelis Hakim yang Mulia, Saudari Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang yang kami muliakan Diajukannya eksepsi ini yaitu dengan maksud agar Jaksa Penuntut Umum dapat menampilkan suatu Surat Dakwaan yang dapat dijadikan dasar bagi Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memungkinkan bagi saya Terdakwa untuk membela kepentingan hukumnya atau dibela dengan wajar. Sehingga dengan demikian eksepsi ini bukan dimaksud untuk sekedar membela kepentingan individu Terdakwa saja. Majelis Hakim yang Mulia, Saudari Penuntut Umum yang kami hormati, Sidang yang kami muliakan Berdasarkan seluruh uraian kami diatas, kiranya dapat disimpulkan sebagai berikut: Bahwa seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada saya Terdakwa, menurut hemat saya kiranya tidak memenuhi syarat-syarat materiil sebuah surat dakwaan, karena tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. 2. Bahwa Surat Dakwaan yang tidak jelas dan tidak lengkap tersebut akan menyulitkan Terdakwa membela diri dan surat dakwaan demikian juga akan sulit untuk dijadikan dasar bagi Majelis dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan Penuntut Umum dimaksud batal demi hukum. 1.



-



Berdasarkan uraian tersebut diatas maka saya mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara pidana para Terdakwa, berkenan memberikan putusan serbagai berikut: Menerima eksepsi ini; Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima; atau Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dibatalkan.



Akhirnya, saya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara ini. Demikianlah eksepsi dari saya Terdakwa, atas perhatian Majelis Hakim yang mulia saya ucapkan terima kasih.



Hormat Saya, Terdakwa,



……………



NOTA KEBERATAN (EKSEPSI)



Atas Surat Dakwaan Dalam Perkara Pidana Nomor Register Perkara: 113/Pid.B/XII/2015/PN Mataram Atas nama terdakwa : SONYA SOLATIAH Dakwaan Primair: Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dakwaan Subsidair: Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana



A. PEDAHULUAN Majelis hakim yang kami muliyakan Saudara jaksa penuntut umum serta hadirin persidangan yang kami hormati, Pertama-tama marilah kita panjatkan puji sukur kehadrat tuhan yang maha esa karena dengan nikmat kesehatan yang diberikannya, kita semua yang hadir dalam persidangan ini dapat mengikuti peroses persidangan yang mulia ini. (SELEBIHNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAN) B.



ALASAN KEBERATAN Setelah mempelajari dan memahami surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 10 Mei 2015, Kami hendak mengajukan



keberatan atas surat dakwaan tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip atas asas-asas hukum acara pidana yang berlaku. KEBERATAN ATAS DAKWAAN 1. Pemeriksaan yang Cacat Hukum Dalam hubungan dengan proses penerapan hukum (pemeriksaan) guna pembuatan BAP yang menyangkut Saudari Sonya Solatiah, kami menilai bahwa pemeriksaan tingkat penyidik, klien kami tidak mendapat bantuan hukum yang sebenarnya. Padahal dalam pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan dengan tegas, bahwa : "Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum selama dalam waktu dan setiap tingkat pemeriksaan" Dan pasal 27 ayat (2) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standard Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri menyatakan, "...dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang memeriksa saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi oleh penasihat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa". Oleh karena itu selama pemeriksaan tingkat pertama, klien kami Saudari Sonia Solatiah tidak mendapat haknya, maka pemeriksaan (BAP) tersebut dapat dikatakan cacat hukum. Dengan demikian menurut kami, surat dakwaan terhadap Saudari Sonya Solatiah juga cacat hukum, sebab surat dakwaan tersebut disusun berdasarkan BAP yang cacat hukum. 2. Surat Dakwaan Tidak Jelas (Obscur Libellum) Bahwa Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, yang mendakwa Terdakwa Sonya Solatiah dengan dakwaan primair pasal 340 Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan dakwaan Subsidair pasal 338 Kitab UndangUndang Hukum pidana sangat tidak memenuhi rasa keadilan, karena dalam pasal-pasal tersebut adalah delik pembunuhan, sedangkan yang menjadi unsur delik pembunuhan adalah “adanya niat untuk membunuh” sedangkan seperti yang sama-sama telah diketahui, kasus posisi peristiwa pidana ini adalah Terdakwa Sonya Solatiah ingin bertemu dengan Korban Sarpin Rizalno pada tangga dasar Gedung Barat Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jl. Majapahit No. 62 Mataram, niat terdakwa Sonya Solatiah bertemu Korban adalah untuk meminta Korban Sarpin Rizalno melamar dan menikahinya, sehingga tidakada niat untuk membunuh korban.



Terjadinya pembunuhan dikarenakan emosi yang memuncak setelah penolakan permintaannya oleh korban Sarpin Rizalno, yang dalam istilah Ilmu Kriminologi disebut The Episodic Criminal atau dorongan emosi yang hebat, karena telah 4 tahun menjalin hubungan pacaran dan si Korban menolak menikahinya, sehingga disana tidak terdapat unsur membunuh, melainkan hanya untuk membuat si korban sakit. Dengan demikian akibat ketidak cermatan Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaannya tersebut jelas tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan pasal 143 ayat (2) point b KUHP. Dengan demikian, sesuai dengan pasal 143 ayat (3) KUHP, surat dakwaan tersebut adalah batal demi hukum. C.



PENUTUP



Ketua Majlis Hakim Yang Terhormat, Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, Hadirin Sidang yang Kami Hormati Berdasarkan uraian di atas, Kami berkesimpulan, bahwa: 1) Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Adalah Cacat Hukum. 2) Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Memenuhi Syarat Materil. Oleh karena itu, kami mohon kepada Ketua Majlis Hakim untuk memberikan putusan, yaitu menyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, karena surat dakwaan tersebut merupakan abscurum libeleum.



Mataram, 17 Mei 2015 Hormat kami, Tim Penasehat Hukum Terdakw



NOTA PEMBELAAN (Pledoi) No. Reg. Perkara : PDM-43/SGL/06/2015



Untuk dan atas nama Terdakwa: Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan



: Nuraini Binti Hasan : Gampong Tgk Dilaweung : 42 Tahun / 02 Juni 1973 : Perempuan : Indonesia : Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee, Kab. Pidie : Islam : Ibu Rumah Tangga : Tidak Sekolah



Dengan ini, kami tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan Nota Pembelaan sebagai berikut:



I.



PENDAHULUAN Majelis Hakim Yang Mulia, Saudara Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati, dan Pengunjung Sidang Sekalian Puji Syukur kita pantjatkan kehadirat Allah SWT, Atas limpahan Rahmat dan Karunianya kepada kita semua, sehingga Persidangan hari ini berjalan dengan baik, lancar dan tepat waktu sesuai dengan rencana dan agenda Persidangan yang telah kita sepakati bersama. Selanjutnya selawat beriring salam kita sampaikan kepada Junjungan Alam Nabi Besar Muhammad SAW, beserta keluarga dan sahabat beliau yang telah memberikan Pedoman dan Suri Teladan bagi kita semua, sehingga menjadi Tuntunan dan contoh bagi kita semua dalam menjalani kehidupan dan menjalankan aktivitas di muka bumi ini. Kami sebagai Tim Penasihat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang telah memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dengan penuh kesabaran, ketekunan serta menjunjung tinggi Hak Azasi Manusia (HAM) sesuai dengan peraturan yang ada, berbagai hambatan dan rintangan dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, pilar-pilar keadilan masih berdiri kokoh dan tegak lurus di Pengadilan Sigli. Terlepas dari adanya perbedaan posisi dan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dan Kami Penasihat Hukum Terdakwa, namun kita semua selalu bersama-sama mencari dan berusaha menemukan kebenaran dalam hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan demi tercapainya kebenaran materil sejati sebagai suatu keadilan untuk Terdakwa. Namun sebelum putusan hukum terhadap diri terdakwa diberikan, Nota Pembelaan yang kami ajukan sebagai Penasehat Hukum terdakwa ini, kami mohonkan untuk



dapat dipertimbangkan sebaik-baiknya secara yuridis, filosofis dan berdasarkan hati nurani yang terbaik demi tegaknya kebenaran dan keadilam di bumi pertiwi Indonesia yang kita cintai ini, yang kami inginkan keyakinan Hakim mohon untuk memutuskan dengan yang Seadil-adilnya demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. II. TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM a.



Dakwaan Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. b. Tuntutan Bahwa jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut:



1. Menyatakan Terdakwa Nuraini Binti Hasan terbukti secara sah dan mennyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nuraini Binti Hasan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 3. Menyatakan barang bukti berupa: - Sebilah pisau lipat ukuran 1 X 11 Cm dirampas untuk dimusnahkan 4. Menetapkan agar Terdakwa Nuraini Binti Hasan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,(dua ribu rupiah). III. FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, Selama persidangan berlangsung telah diperoleh fakta-fakta sebagaimana terungkap dalam persidangan, baik dalam keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa maupun bukti lainnya yang telah diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa yang telah memperjelas posisi dan kedudukan Terdakwa. Adapun hal-hal tersebut adalah sebagai berikut :



a.



Keterangan saksi Ruhamah Binti Karimuddin, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:



1. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 10.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraini Binti Hasan. 2. Bahwa benar sebelum terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraini Binti Hasan kepada saksi, Terdakwa memaki-maki saksi dengan mengatakan “jak pap ma keudeh”. 3. Bahwa benar yang melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah terdakwa Nuraini Binti Hasan dengan cara terdakwa mengibas-ngibaskan pisau ke arah saksi, kemudian saksi



mengelak dan menunduk sehingga mengenai dan melukai muka sebelah kiri saksi serta dibagian belakang punggung saksi. 4. Bahwa benar antara saksi dan terdakwa tidak ada masalah pribadi, di saat saksi sedang mengayam tikar di rumah saksi dating terdakwa dan menuduh saksi telah mengatakan orang lain bahwa untuk apa terdakwa bolak balik di depan jendela ruangan perawatan adik saksi di rumah sakit, berawal dari situlah terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan saksi sehingga terjadi penganiayaan dilakukan oleh terdakwa kepada saksi. 5. Bahwa benar yang melihat dan melerai penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi adalah saksi Muhammad Zubir. 6.



Bahwa benar antara saksi dan terdakwa Nuraini tidak pernah tercapai perdamaian.



7. Bahwa benar akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi adalah saksi mengalami luka robek tiga jahitan di bahagian kepala atau pusing serta menghalangi kegiatan sehari-hari dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa selama 2 (dua) minggu. b. Saksi Suriati Binti Karimuddin, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa: 1. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 10.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraini Binti Hasan. 2. Bahwa benar yang melakukan penganiayaan terhadap saksi adalah terdakwa Nuraini Binti Hasan dengan cara Terdakwa mengeluarkan sebilah pisau lalu menusukkan kea rah kakak saksi yaitu saksi Ruhamah sehingga melukai pipi kiri kaka saksi yaitu saksi Ruhamah, kemudian saksi berusaha melerai tetapi terdakwa Nuraini Binti Hasan tidak terima dengan sikap saksi berusaha melerai tetapi terdakwa Nuraini Binti Hasan tidak terima dengan sikap saksi dan langsung menusuk saksi dengan sebilah pisau dan langsung mengenai lengan tangan kiri saksi, kemudian terdakwa Nuraini binti Hasan menusuk saksi lagi dan saksi menangkisnya dengan tangan kanan saksi dan mengakibatkan tangan saksi mengalami luka robek 20 (dua puluh) jahitan. 3. Bahwa benar yang melihat dan melerai penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi adalah saksi Muhammad Zubir. 4. Bahwa benar selain diri saksi ada lagi yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraini binti Hasan yaitu kakak saksi yang bernama saksi Ruhamah. 5. Bahwa benar akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraini Binti Hasan kepada saksi adalah saksi mengalami luka robek 20 (dua puluh) jahitan di bagian lengan tangan sebelah kiri dekat siku dan luka gores di bagian punggung sebelah kiri. 6. Bahwa benar akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Nuraini Binti Hasan kepada saksi mengalami sakit dan nyeri dan juga dibahagian kepala terasa sangat pusing sehingga menghalangi kegiatan saksi sehari-hari dan tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasa. 7. Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa sebab terdakwa Nuraini Binti Hasan melakukan penganiayaan terhadap saksi dan saksi Ruhamah.



8. Bahwa benar saksi ada melihat terdakwa Nuraini binti Hasan menggunakan pisau pada saat melakukan penganiyaan terhadap saksi dan saksi Ruhamah. 9. Bahwa benar antara saksi dan terdakwa Nuraini tidak pernah tercapai perdamaian. c.



Saksi Muhammad Zubir Bin H. Mahmud, di bawah sumpah menerangkan di depan persidangan bahwa:



1. Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2015 sekitar pukul 10.20 WIB yang bertempat di pinggir jalan Desa dekat lorong menuju pantai tepatnya di Gampong Geunteng Barat, Kec. Batee Kab. Pidie telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa Nuraini Binti Hasan. 2. Bahwa benar saksi mengnal terdakwa Nuraini Binti Hasan yang merupakan tetangga saksi dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Nuraini Binti Hasan. 3. Bahwa benar saksi ada mendengar di samping rumah saksi ada orang yang bertengkar mulut. 4. Bahwa benar saksi melihat di depan rumah saksi yang berjarak 80 meter dengan tempat kejadian penganiayaan sudah banyak masyarakat yang berkumpul lalu saksi mendekat dan melihat saksi Ruhamah, saksi Suriati dan terdakwa Nuraini Binti Hasan sedang berkelahi dengan cara merangkul-rangkul dan tarik menarik pakaian mereka, kemudian saksi melerai perkelahian dengan cara masuk di antara kedua belah pihak dan mendorong keduanya agar tidak berkelahi lagi. 5. Bahwa benar saksi ada melihat saksi Ruhamah dan saksi Suriati sudah mengalami luka seperti tersayat sebuah benda tajam, saksi tidak mengetahui benda apa yang dipergunakan oleh terdakwa Nuraini Binti Hasan dalam melakukan penganiayaan. 6. Bahwa benar masyarakat dan ayah saksi korban Ruhamah dan Suriati ada membawa korban ke Puskesmas Batee untuk dilakukan perawatan medis. 7. Bahwa benar pada saat terdakwa Nuraini binti Hasan melakukan penganiayaan saksi hanya melihat terdakwa Nuraini Binti Hasan sendiri dan tidak ada orang lain yang ikut membantu terdakwa Nuraini Binti Hasan untuk menganiaya korban. 8. Bahwa benar saksi ada melihat baju korban Suriati ada sobekan di dada. 9. Bahwa benar korban Suriati dan korban Ruhamah tidak bisa beraktifitas seperti biasa. 10. Saksi benar tidak mengetahui apa sebab terdakwa Nuraini binti Hasan melakukan perkelahian/pertengkaran dengan saksi Ruhamah dan saksi Suriati. IV. ANALISA YURIDIS Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kami dari tim Penasehat Hukum Terdakwa akan menganalisa lagi unsur Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena menurut tim Kuasa Hukum Terdakwa, ada



kekeliruan dalam penerapan sanksi pidana bagi Terdakwa dan pertanggungjawaban pidana yang terlalu berat selama 1 (satu) tahun penjara sebagaimana dibacakan pada sidang minggu lalu yaitu pada tanggal 27 Juli 2015.



Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, Bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan di antara Terdakwa Nuraini Binti Hasan dengan saksi Korban Ruhamah dan Saksi Korban Suriati terjadi perkelahian tanding satu lawan dua. Di mana Saksi Korban Ruhamah dan Suriati menunggu Terdakwa di persimpangan jalan untuk mencegatnya. Terjadinya laga tanding ini dibenarkan berdasarkan keterangan Para Saksi yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Bahwa oleh karena di antara Terdakwa dan Saksi korban terlibat laga tanding, maka Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa salah alamat alias tidak tepat sasaran. Karena ketentuan mengenai perkelahian tanding diatur dalam ketentuan tersendiri dalam BAB VI KUHP yang hukumannya lebih ringan daripada Pasal yang didakwakan kepada diri Terdakwa yaitu Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Bahwa jikalau Jaksa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP maka unsur penganiayaan tidak memenuhi. Karena yang melakukan penganiayaan bukan saja dilakukan oleh Terdakwa, akan tetapi penganiayaan dilakukan juga oleh Para Saksi Korban Ruhaman dan Suriati terhadap diri Terdakwa. Hal ini sebagaimana diterangkan oleh saksi Muhammad Zubir Bin Mahmud yang menyaksikan dan meleraikan perkelahian antara Terdakwa dengan para korban. Oleh karenanya, sungguh tidak adil bila Jaksa Penuntut Umum menyatakan hanya Terdakwa yang melakukan penganiayaan. Padahal sama-sama melakukan penganiayaan. Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengabaikan fakta-fakta persidangan yang disampaikan oleh Terdakwa. Dalam persidangan Terdakwa menyampaikan bahwa ia mengibaskan pisau yang ada dalam celananya dikarenakan mukanya telah tertutup dengan jilbab karena ditarik oleh Saksi Korban. Sehingga untuk menghindari dari penganiayaan yang dilakukan oleh Saksi Korban Ruhamah, ia mengeluarkan pisau yang ada dalam celananya. Bahwa saksi korban Ruhamah memiliki dendam pribadi kepada Terdakwa, sehingga keterangan yang diberikannya terlalu berlebihan dan mengada-ngada dengan tujuan untuk memperberat hukuman bagi Terdakwa. Luka sayat yang dialaminya sebanyak dua kali di tangan dan mukanya, tapi dalam keteranganyan di persidangan mengemukakan sebanyak tiga kali. Niat tidak baik dari saksi korban ini kiranya menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini demi terwujudnya nilai-nilai keadilan bagi masyarakat. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Nuraini Binti Hasan yang dimintakan keterangannya di persidangan mengungkapkan bahwa Terdakwa mengeluarkan pisau dalam saku celananya bukan bermaksud melukai saksi korban Ruhamah dan Saksi Korban Suriati. Akan tetapi, tujuan ia mengeluarkan pisau agar saksi korban Ruhamah dan Suriati menjauhi dari sisinya dan tidak menganiaya lagi. Dan Terdakwa melakukannya dikarenakan dalam kondisi darurat. Karena Saksi korban sendiri beserta adik kandungnya Suriati yang terlebih dahulu



menunggu dan menghadang Terdakwa di pinggir jalan umum Gampong Geunteng Barat Kec. Batee, Kab. Pidie untuk melakukan penganiayaan terhadap diri Terdakwa. Akibat Penganiayaan yang dilakukan oleh saksi Korban Ruhamah mengakibatkan jilbab yang dipakai Terdakwa tertutupi matanya. Sehingga Terdakwa untuk melepaskan dirinya dari keroyokan saksi korban Ruhamah dan Suriati mengeluarkan pisau karena untuk melindungi dirinya dari keroyokan dan menghindari dari tindakan keji para saksi korban. Bahwa pisau yang terdapat dalam saku celana Terdakwa tidak bermaksud untuk menganiaya saksi korban Ruhamah, akan tetapi pisau yang dibawanya digunakan untuk memotong daun pandan sebagai mata pencaharian hidup dalam menopang biaya kehidupan rumah tangganya. Karena Terdakwa menyadari betul pendapatan suaminya kurang mencukupi untuk membiayai nafkah keluarga yang terdiri anak yang masih kecil-kecil untuk membelikan susu agar perkembangan anaknya yang masih kecil menjadi lebih optimal. Bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa selama 1 (Satu) tahun sangat memberatkan bagi Terdakwa. Di mana saat ini Terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil-kecil yang membutuhkan kasih sayang seorang ibunya, butuh perlindungan dari seorang ibu dan dipelihara sebagaimana mestinya agar menjadi anak yang dapat mengabdikan diri bagi bangsa dan Negara Indonesia ke depan. Bagaimana nasib anak-anak Terdakwa yang masih kecil, siapa yang akan memelihara, menjaga dan merawatnya bila Terdakwa berada dalam masa tahanan dalam durasi waktu yang lama. Terdakwa tidak menginginkan anak-anak yang masih kecil-kecil terabaikan hak-haknya begitu saja, tidak ada orang memeliharanya, sehingga nasib dan masa depan mereka menjadi suram.



V. PENUTUP Majelis Hakim yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum yang Kami Hormati, Berdasarkan uraian yang telah diuraikan di atas, kami Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan dan memohon kepada kepada Majelis Hakim agar memutuskan sebagai berikut:



1. Membebaskan Terdakwa Nuraini Binti Hasan dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 2. Memulihkan hak-hak Terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara; Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Demikianlah Nota Pembelaan (Pleidoi) ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terima Kasih.



Hormat Kami, Kuasa Hukum Terdakwa,



Syahminan Zakaria, SHI, MH Mansari, SHI



Diposting 9th August 2015 oleh Mansari



Dakwaan menempati posisi penting dalam suatu pemeriksaan perkara pidana. Bahkan dalam beberapa yurisprudensi disebutkan, bahwa dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di persidangan. Dengan demikian, maka sebuah dakwaan harus disusun sedemikian rupa dan sekurang-kurangnya memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 dan menjadi tanggung jawab Penuntut Umum untuk memenuhinya. Namun dalam praktek tidak jarang ditemukan surat dakwaan yang batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun materil. Terhadap surat dakwaan atau dakwaan yang tidak memenuhi syarat materil termasuk kedalamnya mengenai rumusan dakwaan, dakwaan haruslah dirumuskan sedemikian rupa sehingga memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Banyak contoh eksepsi atas rumusan dakwaan penuntut umum yang tidak cermat, kabur atau bisa juga disebut sebagai rumusan dakwaan yang mengandung cacat hukum, dan beresiko batal demi hukum. Ketidak cermatan atau kekaburan rumusan dakwaan maupun dalam uraian dakwaan, tentu bukan kewajiban hakim untuk membentulkannya, melainkan menurut Pasal KUHAP, konsekuensinya dakwaan batal demi hukum. Berikut adalah satu contoh eksepsi atas rumusan dakwaan penuntut umum:



Baca juga: Contoh Eksepsi Surat Keberatan Dalam Perkara Pidana EKSEPSI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA MASRI Perkara Pidana Nomor:XXX/Pid.Sus-TPK/2015/PN..... Nama : Masri Tempat Lahir : Kota Baru Umur/Tgl Lahir : 50 tahun/15-Maret -1966 Agama : Islam. Kewarganegaraan : Indonesia . Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jln Permai Raya Kota Baru Pendidikan : S-1 Majelis Hakim Yang Mulia Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati. Terlebih dahulu perkenankanlah kami Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum yang telah disampaikan dan dibacakan dalam persidangan perkara ini. PENDAHULUAN. Bahwa surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung No.47 K.Kr/1956 tanggal 23 Maret 1957 menyatakan, bahwa yang menjadi dasar pemeriksaan oleh pengadilan ialah surat dakwaaan.” Dan berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum. Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena: 1. Bahwa uraian perbuatan dakwaan Subsidair, lebih susidair dan lebih-lebih subsidair dalam surat dakwaan perkara a quo adalah sama dengan dakwaan Primair. Uraian perbuatan dalam dakwaan Subsidair, lebih subsidair, lebihlebih subsidair menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan primair, sedangkan tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut secara prinsip berbeda satu dengan yang lain. Atas dakwaan Penuntut Umum yang demikian, berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 600/K/Pid/1982 menyebabkan batalnya surat dakwaan tersebut karena obscuur libele atau kabur. Bahkan Kejaksanaan Agung sendiri melalui surat No.B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari2008 juga telah mengingatkan agar Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsidair tidak menyalin ulang (Copy Paste) uraian dakwaan Primair. Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum.



2. Bahwa selain obscuur libele, dakwaan Penuntut Umum juga tidak cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair dan Lebih-lebih subsidair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda. Rumusan tindak pidana dalam dakwaan Lebihlebih Subsidair tidak sama atau berlainan dengan unsur tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 yang dinyatakan Penuntut Umum sebagai telah dilanggar oleh Terdakwa . Atas fakta rumusan dakwaan Penuntut pada dakwaan Lebih Subsidair dan Lebih-lebih Subsidair tersebut, maka jelaslah dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang kabur dan tidak cermat, cacat hukum dan karenanya sudah seharusnya batal demi hukum. Bahwa dakwaan penuntut umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur, tidak jelas karena: 1. Bahwa Penunut Umum dalam rumusan dakwaannya menyatakan, bahwa Terdakwa Masri Selaku Pengguna Anggaran (KPA) melakukan tindak pidana bersama dengan saksi Antoni (kutipan asli rumusan dakwaan: Bahwa ia terdakwa Masri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama dengan saksi Antoni....) 2. Bahwa berdasarkan rumusan dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum adalah suatu tindak pidana yang terjadi atas perbuatan bersama dan bukan sebagai tindakan sendirisendiri. 3. Bahwa dengan rumusan tindak pidana yang dinyatakan Penuntut Umum sebagai perbuatan bersama dengan Saksi Antoni, TETAPI saksi Antoni bukanlah seorang terdakwa yang perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah. Dalam hal ini, rumusan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum tidak ada rumusan bahwa saksi Antoni dituntut dalam perkara atau berkas dakwaan terpisah. Oleh sebab itu dakwaan penuntut Umum adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur dan tidak jelas serta cacat hukum dan telah keliru menempatkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaannya. Logika hukumnya, adalah tidak masuk akal dan tidak logis menurut hukum seseorang (Masri) didakwa melakukan tindak pidana bersama orang lain, sementara orang lain (Antoni) tersebut hanya berstatus sebagai saksi. Dengan tidak adanya pernyataan pemisahan perkara (splitsing) dalam rumusan tindak pidana yang didakwakan, maka dakwaan penuntut umum tidak saja mengandung cacat elementer, tetapi juga cacat yuridis dan sekaligus dakwaan yang tidak cermat, kabur dan tidak jelas. Bahwa rumusan dakwaan penuntut umum baik pada dakwaan Primair, subsidair, lebih subsidair maupun lebih-lebih subsidair adalah dakwaan yang tidak cermat, kabur dan tidak lengkap, karena dalam rumusan dakwaan Penuntut Umum menyebutkan Terdakwa melakukan tindak pidana bersama dengan Antoni, tetapi yang dimintai pertanggungjawaban hanya diri Terdakwa saja sementara Antoni hanya dijadikan saksi saja oleh Penuntut Umum. Dakwaan penuntut umum yang demikian jelas merupakan dakwaan yang tidak cermat, tidak lengkap dan merugikan kepentingan pembelaan diri Terdakwa. Karena itu sudah seharusnya dakwaan penuntut umum batal demi hukum.



Bahwa dengan disertakannya Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam rumusan dakwaan Penuntut Umum dalam perkara a quo, sementara orang lain selain Terdakwa yang dakwa bersama terdakwa melakukan tindak pidana tentulah juga terdakwa. Dalam hubungan ini terdapat Surat Edaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia No. B69/E/02/1997 perihal Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana yang antara lain menyebutkan: Bahwa Yurisprudensi yang diikuti selama ini masih mengakui saksi Mahkota sebagai alat bukti, misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 1986K/Pid/1 989 tanggal 2 Maret 1990 menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum diperbolehkan oleh undang-undang mengajukan teman terdakwa yang ikut serta melakukan perbuatan pidana tersebut sebagai saksi di persidangan, dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa, tidak termasuk dalam berkas perkara yang diberikan kesaksian. Selanjutnya Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan: “Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota”. Kemudian dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, Putusan Nomor 1986 K/Pid/1989 tanggal 21 Maret 1990 dijelaskan, bahwa Mahkamah Agung tidak melarang apabila jaksa penuntut umum mengajukan saksi mahkota di persidangan dengan syarat bahwa saksi ini dalam kedudukannya sebagai terdakwa tidak termasuk dalam satu berkas perkara dengan terdakwa yang diberikan kesaksian (Varia Peradilan, 1990: 25). Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut, maka dalam perkara a quo, saksi Antoni tidak bersatus sebagai terdakwa sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kota Baru dan bahkan tidak mungkin dijadikan Penuntut Umum sebagai tersangka apalagi terdakwa. Berdasarkan uraian di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Bahwa bila dalam rumusan tindak pidana dalam didakwakan penuntut umum disebutkan Antoni sebagai saksi saja, sementara dalam uraian dakwaan disebutkan Antoni dengan jabatan Bendahara Pengeluaran Pembantu dari tahun 2011 s/d 2013, dan dalam uraian selebihnya Penuntut umum hanya menyebut Bendahara tanpa menyebutkan nama orangnya. Uraian dakwaan yang demikian adalah uraian dakwaan yang kabur, tidak jelas, tidak cermat, dimana antara Bendahara dengan bendahara Pengeluaran Pembantu adalah dua jabatan yang berbeda dan dipangku oleh orang yang berbeda. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka tak terbantahkan bahwa dakwaan penuntut umum adalah uraian dakwaan yang tidak cermat, samar-samar, kabur, cacat hukum dan tidak didasarkan pada hasil penyidikan yang lengkap, sehingga merugikan kepentingan pembelaan diri Terdakwa. Oleh karena itu sudah seharusnya dakwaan penuntut umum batal demi hukum. . Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, kiranya telah cukup alasan hukum bagi Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menerima Eksepsi Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa seraya memberikan Putusan Sela dengan amarnya berbunyi sebagai berikut; 1. Menerima Eksepsi Panasehat Hukum Terdakwa seluruhnya;



2. Menyatakan Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. 3. Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. 4. Membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah eksepsi ini kami sampaikan, atas perhatian dan pertimbangan Majelis Hakim Yang Mulia, terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih. Padang, 7 Mei 2015 Hormat kami Penasehat Hukum Terdakwa BOY YENDRA TAMIN, SH.MH



ASNIL ABDILLAH. SH



contoh eksepsi / nota keberatan pidana NOTA KEBERATAN (EKSEPSI) PENASIHAT HUKUM TERDAKWA Terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara : PDM-23/BANDUNG/10/2008 Tertanggal 27 Oktober 2008 Dalam Perkara Nomor Register : 12/Pid.B/2008/PN.Bdg Atas Nama Terdakwa : FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA Yth. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Pemeriksa Perkara Pidana Atas nama Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA Dengan Nomor Register Perkara 12/Pid.B/2008/PN.Bdg Di Pengadilan Negeri Bandung Bandung



Dengan Hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Kevin Eduard Matindas, S.H., M.H 2. HilmanFathoni, S.H. KeduaPenasihat Hukum tersebut merupakan anggota dari MATINDAS PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT yang berkantor di Perumahan Bandung Indah Blok A Nomor 3 RT 1 RW 7 Kota Bandung, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Oktober 2008 bertindak sebagai Penasihat Hukum untuk dan atas nama Terdakwa : Lengkap : Firmansyah bin Firman Utina Tempat Lahir : Boyolali Umur/Tanggal Lahir : 23 (dua puluh tiga) tahun/ 21 Juli 1985 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia tinggal : Perumahan Surya Indah Blok E Nomor 6 RT 2 RW 13, Desa Nanggeleng, Kecamatan Cicaheum, Kota Bandung Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMA Untuk kemudian sebagai Terdakwa dalam perkara pidana dengan Nomor Reg. Perkara 12/Pid.B/2008/PN.Bdg tanggal 27 Oktober2008. DIDAKWA DAKWAAN KESATU : Primer : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Subsider : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)·



DAKWAAN KEDUA : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis Hakim yang kami hormati Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati Serta saudara-saudaraku tercinta yang menjunjung tinggi keadilan Perkenankan kami, Tim Kuasa Hukum Terdakwa dari kantor Advokat MATINDAS PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT, berkedudukan di Perumahan Bandung Indah Blok A Nomor 3 RT 1 RW 7 Kota Bandung bertindak untuk dan atas nama Terdakwa Firmansyah bin Firman Utina, dengan ini menyampaikan nota keberatan (eksepsi) terhadap Surat Dakwaan dari Sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan No register perkara: PDM23/BANDUNG/10/2008tertanggal 27 Oktober2008 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ali Akbar, S.H., M.H. dan Bilawal Anwar, S.H., M.H.Selanjutnya, kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama Terdakwa Sdr. Firmansyah bin Firman Utina mengucapkan terima kasih kepada yang mulia majelis hakim karena telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi dalam proses persidangan ini.



POKOK-POKOK NOTA KEBERATAN



1.



Penuntut Umum tidak cermat di dalam menentukan pengadilan mana yang seharusnya mengadili perkara a quo. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum bertentangan dengan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAPyang berbunyi : Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan. Berdasarkan Pasal tersebut, maka jelas bahwa, Pengadilan Negeri Bandung tempat Jaksa Penuntut Umum mengajukan Surat Dakwaantidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, karena Terdakwa diketemukan di rumah saudaranya di Saguling, Kabupaten Bandung Barat maka pengajuan Surat Dakwaan seharusnya diajukan diPengadilan Negeri Kabupaten Bandung.



2.



Surat Dakwaan tidak jelas dalam menyebutkan fakta dalam uraian perbuatan



Kecerobohan Penuntut Umum tidak memasukkan fakta yang sangat penting, terlihat di dalam Surat Dakwaan pada halaman duayang Kami kutip sebagai berikut: Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) di keluarga Korban Ronald Alimudin dan Korban Sri Magdalena sejak Oktober 2007. Korban Ronald Alimudin menderita penyakit yang menyebabkan Korban tidak dapat melakukan aktivitas apapun, dan harus selalu berbaring di tempat tidur. Di keluarga tersebut, tugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald



Alimudin. Selain Terdakwa, Keluarga tersebut juga mempekerjakan pembantu rumah tangga lain yaitu Saksi Dina Sari. Yang mengurus pekerjaan rumah tangga yang lainnya dengan waktu bekerja dari pukul 06.00 WIB – 17.00 WIB; Selanjutnya di dalam Surat Dakwaan juga terdapat uraian fakta-fakta sebagai berikut : Bahwa sekitar pukul 11.00 WIB, Korban Sri Magdalena datang dengan membawa barang belanjaan kebutuhan warung dan kebutuhan rumah tangga. Lalu Terdakwa membantu memasukan barang belanjaan kebutuhan rumah ke dapur dan barang belanjaan kebutuhan warung disimpan di warung milik Korban Sri Magdalena. Setelah Terdakwa menyimpan barang belanjaan di warung, Terdakwa meminjam uang kepada Korban Sri Magdalena sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Korban Sri Magdalena tidak keberatan untuk meminjamkan uang tersebut kepada Terdakwa. Kemudian korban Sri Magdalena ke dapur dan tidak lama kemudian kembali ke warung menanyakan kepada Terdakwa “Dina Sari kemana”, dijawab oleh Terdakwa “pulang”, korban Sri Magdalena menanyakan lagi : “kenapa pulang”, dijawab oleh Terdakwa “karena ada bapaknya datang dari Garut”, dijawab oleh korban Sri Magdalena ”kenapa sama kamu diizinkan”, dijawab oleh Terdakwa: “karena sebelumnya Dina sari katanya telah meminta izin sama ibu”. Selanjutnya korban Sri Magdalena mengatakan kepada Terdakwa “Kamu kan Man bekerja sudah lama harus tegas dong,tambah di warung banyak permen yang hilang”, dijawab oleh Terdakwa : “Kan suka diganti sama saya kalau ada yang hilang mah”, korban Sri Magdalena mengatakan lagi “Ngasih obat sama Bapak telat, yang benar kamu sekarang kerjanya, lalu Terdakwa menjawab “Saya sudah benar kerjanya”. Kemudian korban Sri Magdalena pergi ke ruangan tengah dan Terdakwa merasa korban Sri Magdalena memperlihatkan roman yang tidak senang dengan Terdakwa; Uraian-uraian dakwaan sebagaimana yang kami kutip di atas telah membuat tidak terang fakta yang sebenarnya terjadi. Pasalnya, Terdakwa diperkirakan telah bekerja kepada korban kurang lebih satu tahun, tetapi saksi Dina Sari tidak disebutkan secara jelas sejak kapan dia bekerja kepada korban. Hal ini tentunya penting disebutkan mengingat bahwa dalam dakwaan korban mengatakan bahwa “terdakwa bekerja sudah lama”. Sudah lama atau sebaliknya harus ada elemen lain untuk dijadikan parameter, elemen lain disini tentunya adalah masa kerja saksi Dina Sari sendiri. Mana mungkin bisa dipastikan bahwa Terdakwa bekerja sudah lama sedangkan waktu mulai bekerjanya Saksi Dina Sari tidak disebutkan dalam surat dakwaan. Perlu diketahui bahwatugas utama Terdakwa adalah untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Korban Ronald Alimudin, sedangkan urusan rumah tangga lainnya dikerjakan olehSaksi Dina Sari. Namun, dalam surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum terdapat fakta yang sulit untuk dimengerti, yakni terdakwa juga melakukan pekerjaan di luar pekerjaan utamanya, yakni menjagawarungkorban. Dakwaan Penuntut Umum sungguh mengada-ada. Telah secara jelas disebutkan di awal bahwa terdakwa hanya mempunyai tugas utama untuk merawat dan memenuhi kebutuhan sehari-hari korban Ronald Alimudin tetapi ternyata pekerjaan lain di luar itu juga dikerjakan oleh korban. Sebenarnya pekerjaan pasti dari Saudara Terdakwa apa?. Berdasarkan Hal-hal yang telah Kami jelaskan menjadikan Surat Dakwaan menjadi kabur(obscuur libel, yang berakibat sulitnya Terdakwa untuk melakukan pembelaan diri. Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor. Reg.Perkara : PDM23/BANDUNG/10/2008tertanggal 20Oktober 2008 yang dibacakan pada tanggal 27



Oktober2008 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP dan sekaligus menetapkan bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah BATAL DEMI HUKUM.



PERMOHONAN



Majelis Hakim yang mulia, Jaksa Penuntut Umum yang Terhormat, Pengunjung sidang yang Kami hormati, Berdasarkan pada Pokok-Pokok Nota Keberatan yang Kami uraikan d atas, maka Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINAmemohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan Sela dengan Amar Putusan yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: PRIMAIR 1. 2. 3. 4. 5.



Menerima Nota keberatan (Eksepsi) Penasihat Hukum Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA untuk seluruhnya atau untuk sebagian; Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan No. Reg. Perkara : PDM23/BANDUNG/10/2008tertanggal 20 Oktober2008BATAL DEMI HUKUM; Menetapkan agar pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINAuntuk tidak dilanjutkan; Memulihkan hak Terdakwa FIRMANSYAH BIN FIRMAN UTINA dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara kepada negara. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia atas dasar pertimbangannya berpendapat lain, Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa memohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) Demikian Nota Keberatan (Eksepsi) Kami sampaikan, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan bimbingan dan petunjuk kepada Majelis Hakim Yang Mulia sehingga dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Hormat Kami, Tim Penasihat Hukum Terdakwa Lex inusta on est lex



Bandung,27 Oktober2008 MATINDAS PARTNERS, ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANT



Kevin Edward Matindas, S.H., M.H.



Hilman Fathoni, S.H.



Diposting oleh HadeDanil di 10.13 Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest Label: Hukum



2 komentar: 1. IQMEDIACENTER5 Nove



EKSEPSI Dalam Perkara Pidana No: 262/PID. B/2003/PN Tsm Atas Nama Sdr. Sukimin bin Surim 11 5 Rate This



Majelis Hakim yang kami hormati Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati Serta saudara-saudaraku tercinta kaum Petani yang haus akan keadilan



Terlebih dahulu kami selaku Tim Penasehat Hukum, untuk dan atas nama sdr. Sukimin bin Surim mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk mengajukan eksepsi ini.



Adapun eksepsi ini kami buat dengan sistematika sebagai berikut:



I. Pendahuluan II. Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum III. Kesimpulan IV. Penutup



I. Pendahuluan



Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dan yang bathil, dan janganlah kamu sembunyikan kebenaran padahal kamu mengetahui (Q.S. Al Baqaroh : 42)



Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta seluruh Pencinta Keadilan yang kami cintai. Dalam 58 tahun perjalanan sejarah Republik Indonesia, belum sekalipun pernah terdapat periode panjang terhadap perhormatan, perlindungan, penegakkan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia. Manusia-manusia Indonesia terus menerus diperlakukan secara buruk oleh negaranya sendiri yang tidak lain adalah negara yang kemerdekaannya diperjuangkan dengan melibatkan partisipasi seluruh rakyat dan tidak hanya diperjuangkan oleh segelintir orang saja.



Petani dan Petani Penggarap, sebagai bagian terbesar dari masyarakat Indonesia juga sudah membuktikan diri sebagai penyumbang terbesar untuk kemajuan bangsa Indonesia. Untuk itu pemerintahan Soekarno pada 1960 telah memberikan penghargaan kepada petani sebuah UU yang menjanjikan adanya Reformasi Agraria yang akan memberikan keadilan atas penguasaan tanah yaitu UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria yang lebih dikenal dengan UUPA. Tetapi UUPA ini tidak pernah dilaksanakan secara konsisten oleh pemerintah. Pemerintah malah mengeluarkan kebijakan-kebijakan sektoral mengenai agraria yang hanya menguntungkan para pemodal besar seperti halnya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian menutup rapat akses petani terhadap sumber-sumber agraria.



Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati serta semua orang yang merindukan Keadilan yang kami cintai, kasus yang terjadi di desa Sindangasih berawal dari sengketa pertanahan antara Perum Perhutani dengan masyarakat setempat. Untuk itu Pemerintah dan DPRD Kab Tasikmalaya dalam dengar pendapatnya dengan Serikat Petani Pasundan bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Tasikmalaya pada 9 Oktober 2003 telah bersepakat untuk membentuk Tim inventarisasi tanah-tanah Perhutani yang bersengketa di wilayah kabupaten Tasikmalaya yang salah satunya terletak di blok cibadodon.



Selain itu dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan yang kemudian dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf c menegaskan kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan sengketa tanah garapan, maka telah jelas bahwa kasus ini adalah sengketa perdata.



Dari keterangan diatas telah jelas sebenarnya, bahwa status lahan tersebut masih dalam sengketa. Akan tetapi Perum Perhutani telah bertindak jauh dengan melakukan klaim atas lahan di blok Cibadodon tanpa dapat menunjukkan alas hak yang sah kepada masyarakat. Perum Perhutani malah melakukan penangkapanpenangkapan yang menjerat dan menyeret sdr. Sukimin bin Surim ke depan persidangan ini.



II. Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum



Semua orang adalah sama di muka hukum dan tanpa diskriminasi apapun berhak atas perlindungan hukum yang sama (Pasal 7 Deklarasi Universal HAM, Pasal 14 (1) & (3) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 27 (1) & Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 7 & Pasal 8 TAP MPR No XVII Tahun 1998 Tentang HAM, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM)



Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati, dan semua orang yang merindukan keadilan yang kami cintai, apabila melihat kasus posisi dan akar permasalahan yang sebenarnya terjadi maka sesungguhnya Jaksa Penuntut Umum tidak memahami akar permasalahan yang terjadi di desa Sindangasih dan tidak memperhatikan beberapa hal yang cukup penting seperti proses penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung



dengan mengabaikan aturan-aturan yang telah ada di KUHAP sehingga hak-hak tersangka sebagaimana yang telah dijamin dan diatur dalam KUHAP terabaikan dan proses pengumpulan alat bukti yang penuh rekayasa dan tergesa-gesa. Sehingga ketentuan yang telah digariskan dalam Pasal 143 (2) huruf b KUHAP menjadi tidak terpenuhi karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum secara formil dan materil kabur (obscuur libel) dan menyesatkan (misleading) dan secara substansi mengandung rekayasa hukum yang dengan sengaja mengabaikan akses masyarakat terhadap tanah yang terkait langsung dengan akses terhadap keadilan (access to justice)



Berdasarkan fakta yang telah diungkapkan diatas, maka kami merinci eksepsi kami sebagai berikut



a. Surat dakwaan tidak cermat dan tidak jelas Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan dalam dakwaan kesatu bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf e jo pasal 78 ayat (5) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan dalam dakwaan kedua bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah merambah kawasan hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf b jo pasal 78 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan



Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dengan mendakwa bahwa Sukimin bin Surim telah memasuki, merambah, dan melakukan menebang pohon dan lain sebagainya di areal hutan yang diklaim oleh Perum Perhutani untuk menebang pohon Acacia Mangium dengan menggunakan mesin Senso, yang kemudian sdr. Sukimin bin Surim membakarnya untuk menyuburkan tanah di ladang yang baru dibuka. Sementara itu di lokasi yang dikenal dengan nama blok Cibadodon Kp. Sinagar Desa Sindangasih, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya tersebut belumlah dapat dikatakan sebagai kawasan hutan yang dibawah pengelolaan Perum Perhutani, dikarenakan hingga saat ini Perum Perhutani tidak atau setidak-tidaknya belum dapat menunjukkan alas haknya yang sah dalam pengelolaan kawasan tersebut sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 14 jo pasal 15 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan



Jaksa Penuntut Umum juga telah mengabaikan kenyataan bahwa sdr. Sukimin bin Surim ditangkap di rumahnya tanpa ada surat penangkapan dan penahanan yang sah dan pada kenyataannya tidak ada seorangpun yang melihat bahwa sdr. Sukimin bin Surim telah merambah, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam pasal 50 ayat (3) huruf b dan e UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.



Oleh karena itu adalah sangat beralasan apabila surat dakwaan ini kemudian dinyatakan tidak jelas dan kabur.



b. Tidak terpenuhi unsur pidana Sekali lagi kami ingin menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memahami atau setidak-tidaknya telah mengabaikan akar permasalahan yang terjadi dan hanya mendasarkan diri pada klaim ilegal penguasaan lahan dari Perum Perhutani atas lahan di blok Cibadodon.



Bahwa kasus yang menjerat dan menyeret sdr. Sukimin bin Surim dalam persidangan ini pada pokoknya adalah sengketa kepemilikan dan atau penguasaan lahan yang hingga saat ini masih dalam proses penyelesaian di DPRD Kab. Tasikmalaya.



Oleh karena itu belum ada satupun unsur pidana yang telah dilakukan oleh sdr. Sukimin bin Surim sebelum ada kejelasan menurut hukum bahwa lahan yang dimaksud benar-benar di bawah penguasaan Perum Perhutani sehingga tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh sdr. Sukimin bin Surim belumlah dikatakan sebagai tindak



pidana kehutanan. Sementara itu kondisi yang secara nyata terjadi adalah permasalahan perdata dan administratif yang antara lain adalah sebagai berikut:



1. Tanah atau lokasi di blok Cibadodon bukanlah atau setidaknya belum dibawah penguasaan perum Perhutani sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan 2. Sampai saat ini Perum Perhutani belum atau tidak dapat menunjukkan bukti penguasaan lahannya secara sah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf c jo pasal 14 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan



Oleh karena itu tindak pindana baru akan muncul apabila permasalahan perdata dan administratif telah selesai dan Perum Perhutani secara sah dan meyakinkan menunjukkan bukti penguasaan lahan tersebut kepada masyarakat



c. Alat bukti tidak mencukupi Bahwa saksi yang diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak memenuhi kualifikasi seorang saksi. Karena saksi tersebut tidak melihat sendiri perbuatan yang dilakukan oleh sdr. Sukimin bin Surim.



Bahwa barang bukti berupa alat gergaji mesin Senso tidak diambil penyidik dari tempat kejadian. Bagaimana mungkin penyidik begitu yakin bahwa gergaji mesin senso tersebut yang dipakai oleh sdr. Sukimin bin Surim apabila gergaji mesin senso tersebut tidak diambil dari tempat kejadian



d. Kualifikasi Delik Karena masih terjadi sengketa kepemilikan atau penguasaan lahan maka lahan di blok Cibadodon belum dapat dikatakan sebagai kawasan hutan, maka penerapan pasal 50 ayat (3) huruf 3 jo pasal 78 ayat (5) UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi tidak relevan dan salah penerapan hukum karena hingga saat ini belum terjadi tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadap sdr. Sukimin bin Surim



e. Pemeriksaan terdakwa dilakukan secara melawan hukum Bahwa sdr. Sukimin bin Surim ditangkap oleh petugas polisi yang tidak menunjukkan identitasnya sebagai polisi dan juga tanpa ada satupun surat penangkapan dan juga surat penahanan yang diberikan kepada keluarganya saat itu dan baru diberikan seminggu setelah sdr. Sukimin bin Surim berada di tahanan Polsek Cikatomas hal ini berarti bertentangan dengan ketentuan yang telah digariskan dalam pasal 18 ayat (1) dan (3) jo pasal 21 ayat (2) dan (3) KUHAP.



Bahwa sdr. Sukimin bin Surim memberikan keterangan di depan penyidik dengan dibawah tekanan karena sdr. Sukimin bin Surim diancam untuk memberikan keterangan seperti yang diinginkan oleh penyidik hal ini berarti bertentang dengan ketentuan yang digariskan dalam pasal 52 KUHAP.



Sehingga menurut hemat kami pemeriksaan terhadap diri sdr. Sukimin bin Surim telah dilakukan secara melawan hukum



III. Kesimpulan



Dan Kami hendak memberikan karunia kepada mereka yang tertindas di bumi, Kami jadikan mereka menjadi pemimpin-pemimpin dan Kami jadikan mereka pewaris (Q.S. Al Qashas : 5)



Berdasarkan uraian yang telah kami kemukakan diatas, maka tibalah kami pada kesimpulan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:



1. Bahwa pokok permasalahannya adalah masalah perdata dan administratif, oleh karena itu berdasarkan PERMA No 1 tahun 1956 pemeriksaan pidananya dapat ditangguhkan menunggu putusan dari hakim perdata. 2. Dakwaan tidak jelas dan kabur (Obscur Libeli) serta menyesatkan (misleading) sehingga terkesan dipaksakan 3. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum karena pemeriksaan terhadap diri sdr. Sukimin bin Surim dilakukan secara melawan hukum 4. Bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah salah dalam penerapan hukum



IV. Penutup



Berdasarkan uraian kami diatas, sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf b jo pasal 156 ayat (1) KUHAP maka dakwaan Jaksa Penuntut Umum haruslah dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan perkaranya sampai putusan atas sengketa perdata telah mempunyai kekuatan hukum tetap.



Bandung, 3 November 2003. Iklan



CONTOH EKSEPSI



EKSEPSI ATAS NAMA TERDAKWA SATRIA BIN M. YUNUS DALAM PERKARA PIDANA NOMOR :103/Pid.B/2010/PN.SLEMAN Oleh tim Pembela : Ridwan Rofa’i S.H Mas rizal S.H Oby dinata S.H Kepada yang terhormat, MAJELIS HAKIM PEMERIKSA Perkara pidana No.103/Pid.B/2010/PN.SLEMAN Pada pengadilan Negeri SLEMAN DiSLEMAN Bapak/ibu majelis hakim yang kami hormati Saudara jaksa Penuntut umum yang kami hormati



Sehubungan dengan adanya dakwaan dari Rekan Jaksa Penuntut Umum, maka perkenankan kami menyampaikan Eksepsi atas nama SATRIA Bin M. YUNUS, sebagai berikut : 1.



2.



3.



4.



5.



6.



DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM Bahwa jaksa penuntut umum dalam menulis nomor perkaranya salah dan oleh karena itu dakwaan itu dinyatakan tidak sah atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Bahwa jaksa penuntut umum juga dalam menulis kejaksaan negeri nya harus disambung dengan slemannya. Oleh karena itu dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Bahwa dakwaan jaksa penuntut umum adalah Error Inpersona, karena identitas TERDAKWA ternyata tidak sesuai dan sangat berbeda dengan identitas terdakwa, yang seharusnya beralamatkan Jln.Moses Gatot kaca No 5555, catur Tungal, depok, sleman dan bukan yogyakarta. Maka dengan demikian Dakwaan Jaksa Penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Bahwa penahanan yang dilakukan oleh penyidik didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umumitu tidak tepat, karena didalam dakwaan tersebut tertangal 20 januari 2010 s/d 25 februari 2010 dan yang seharusnya tertangal 20 januari 2010 s/d 25 februari 2010, Oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum, dan harus dinyatakan ditolak. Bahwa jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa kerugian yang ditaksir oleh korban ialah 14.000.000 ( empat belas juta rupiah ) adalah tidak sesuai dengan kenyataannya yang hanya mengalami kerugian sebesar 150 ( Seratus lima puluh rupiah ), hal itu disebabkan karena motor yang diambil oleh terdakwa ini ialah motor miliknya Pemkab Sleman, karena itu Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum. Bahwa dakwaan Penuntut Umum ini tidak mencantumkan tanggal kapan surat dakwaan tersebut dikeluarkan, dan juga Dakwaan tersebut tidak ada tanda tanggan, karena itu surat Dakwaan ini batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini mohon kepada Bapak/ibu Majelis Hakim agar memberikan putusan sebagai berikut :



PRIMER 1. Menerima dan mengabulkan eksepsi kami untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya haruslah dibatalkan. 3. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada negara. SUBSIDER Memberikan putusan yang seadil-adilnya.



Demikianlah Eksepsi ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Yth. Bapak/ ibu Majelis Hakim, kami sampaikan terima kasih. Sleman, 21 Maret 2010 Hormat kami Kuasa Hukum Ridwan rofa’i. S.H Mas rizal. S.H Oby



CONTOH EKSEPSI Posted by Ridwan Rofai at 06:36 Email ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest Labels: CONTOH EKSEPSI, pengertian eksepsi Location: Indonesia



No comments: Post a Comment



dinata.



S.H