17 0 102 KB
PEMERINTAH KOTA SURABAYA DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS KETABANG JL. Jaksa Agung Suprapto 10, Surabaya, (60272) Telp. (031) 5311999
PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETABANG KOTA SURABAYA NOMOR : 440/A.II.SP.0005.12/436.6.3.13/2017 TENTANG
VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI UPTD PUSKESMAS KETABANG TAHUN 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS KETABANG, Menimbang
: a. bahwa kegiatan penyelenggaraan Puskesmas Ketabang baik di dalam gedung maupun di luar gedung harus dipandu oleh Visi,Misi, Tujuan dan Tata Nilai Budaya Kerja agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan kepuasan bagi masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu menetapkan Penetapan Kepala UPTD Puskesmas Ketabang tentang Visi, Misi,tujuan Mengingat
dan Tata Nilai; : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktek Mandiri Dokter, dan Tempat Praktek Mandiri Dokter Gigi;
6. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 296/ Menkes/ SK/ III/ 2008 tentang Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas;
7. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nomor : 800/3168/436.6.3/2016 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Kepala Dinas
Kesehatan
Kota
Surabaya
Nomor
:
800/19881/436.6.3/2015
Mengenai Akreditasi Puskesmas di Kota Surabaya Tahun 2016;
Menetapkan
PENETAPAN
KEPALA
UPTD
PUSKESMAS
KETABANG
TENTANG VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI UPTD. KESATU
:
PUSKESMAS KETABANG. Visi, Misi, Tujuan dan Tata Nilai UPTD. Puskesmas Ketabang sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
KEDUA
:
surat penetapan ini. Surat penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila
dikemudian
hari
terdapat
kekeliruan
akan
diadakan
perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya. D Ditetapkan di : Surabaya pada tanggal 21 April 2017 KEPALA UPTD PUSKESMAS KETABANG,
Drg.MJ.Andrayani S, M.Kes Pembina Utama NIP 19570323 198203 2 008
LAMPIRAN PENETAPAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KETABANG
NOMOR
: 440/A.II.SP.0005.04/436.6.3.13/2017
TENTANG
: VISI, MISI, DAN TATA NILAI
VISI, MISI, TUJUAN DAN TATA NILAI DI UPTD PUSKESMAS KETABANG I.
Visi Pelayanan puskesmas yang berkualitas dan profesional untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal
II.
III.
Misi 1. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang berkualitas. 2.
Melaksanakan program kesehatan secara profesional dan berintregritas.
3.
Mendorong kemandirian bagi masyarakat.
4.
Meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan.
Tujuan Puskesmas Ketabang Bertekad memberikan pelayanan kesehatan dengan sepenuh hati demi kepuasan pelanggan
IV.
Tata Nilai Puskesmas Ketabang 1. Komitmen Tekad bersama untuk mencapai tujuan/sasaran yang sudah disepakati bersama. 2. Kerjasama -
Setiap kegiatan dengan menjalin kerja sama yang baik antar pihak terkait
3. Disiplin -
Bekerja sesuai dengan peraturan dan tata tertib yang berlaku
4. Profesionalisme -
Bekerja sesuai dengan kompetensi dan selalu berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
5. Ikhlas - Selalu melayani dengan tulus ikhlas KEPALA UPTD PUSKESMAS KETABANG,
Drg.MJ.Andrayani S, M.Kes Pembina Utama NIP 19570323 198203 2 008